Benedictus Dwiagus S. [EMAIL PROTECTED] wrote:

 

+++: “…..Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan  mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),…. “.

 

>>>: Ini oke saja……… tetapi probabilitas masalah ‘malpraktek’  atau ‘kesalahan’ penataan ruang bukan sekedar terjadi  pada ranah aspek hukumnya saja (pidana, perdata)…. Tetapi juga bisa pada ranah aspek pemilihan kebijakan/ strateginya…. Seperti katakanlah  satu contoh tentang 13 kapet lalu yang tewas 11 dan yang ‘hidup’ 2 yang mengutip kata mas BTS kira2 …. “Yang 2 itupun sebenarnya tanpa Kapet juga sudah akan hidup sendiri, karena lokasi dan potensinya memang sudah oke”…..

Jelas bahwa sejak sangat awalnya  (1993) telah terdapat kesalahan pemilihan kebijakannya dan saat itu memang tidak ada mekanisme demokrasi seperti ‘kontrol’ pada lembaga pengambil kebijakan PR….

Mana yang lebih baik …. Menunggu 14 tahun dulu (2007) untuk memastikan strategi  Kapet Ok atau tidak…. Lalu rakyat membawanya ke pengadilan PR… atau sejak awal ada lembaga dari pihak legislatif yang “setara” dengan eksekutif… yang dapat  mengevaluasi… apakah kebijakan 13 kapet itu “layak” atau”tidak layak”…. Dan tentu “sinergi”  dari lembaga eksekutif dan legislatif tidak akan menghasilkan produk2 konyol PR seperti  13-KT-11 (13 Kapet Yang Tewas 11) itu…..  dan tidak perlu terjadi.. eksekutif diseret-seret  kepengadilan….

Contoh lain adalah seperti tentang terus berlangsungnya proses pembangunan berorientasi kuat jawa sentrisme seperti bahwa dari sekitar 1500 km rencana jalan tol.. lalu  yang dibangun diluar jawa hanya sekitar 50 km saja (Medan 14km, Palembang 25km, Makassar 11km) ….. yang 1450km di Jawa….  Padahal Jawa hanya 6.7% wilayah nasional..…  dan dari sekitar 235 juta jiwa penduduk nasional… separuhnya berada di Jawa…… masak yang beginian namanya masih “penataan ruang” juga…..

Masih banyak contoh lain.......

 

“….Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial…….”.

 

>>>: Belum saja dibuat…. tetapi sudah disikapi dengan skeptisme dan sinisme… saya kira ini sedikit menunjukkan sikap kekanak-kanakan… atau masa bodoh pada masa depan bangsa… atau masih kurang tebalnya rasa cinta bangsa (nasionalisme) dari yang mengemukakannya .. dimana seharusnya  bagi seorang nasionalis tulen….apa-apa yang masih kurang pada bangsanya  ia seharusnya terus turut mengupayakan perbaikannya tanpa putus asa dan tanpa kenal lelah……..

Mengatakan Komisi Kejaksaan dan atau Komisi Yudisial sebagai tidak ‘bergigi’ dan menjadi ‘penggembira’.. padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian… dalam Islam ini sudah dapat dikategorikan sebagai (maaf)…... fitnah…. Ialah mengatakan sesuatu yang tidak tepat benar dengan kenyataannya…..

Komisi Kejaksaan… bisa saja pada putaran pertama semenjak didirikannya kinerjanya belum memuaskan….  Tetapi  pada putaran berikutnya bukannya tidak mungkin kinerjanya ditingkatkan….

Atau Komisi Yudisial.. seorang komisionernya justru masuk bui (Irawady Yunus) karena berkolusi dalam masalah pengadaan tanah calon lokasi kantor KY ( ini menunjukkan bahwa hukum ‘mulai’ tidak pilih bulu)…… dan ini pertanda baik kearah kehidupan bernegara yang lebih baik dibandingkan dengan masa sebelum kini……

Cukup  banyak hasil kerja KY yang positip dalam mengawasi kinerja pengadilan dimana beberapa hakim yang tidak benar dalam menangani perkara telah diperiksa  dan ditunjukkan kesalahannya serta ditindak…..

Logikanya… kalau suatu lembaga/ badan  yang didirikan secara konstitusional dalam kerangka memenuhi azas demokrasi…. Ia belum melakukan fungsinya dengan benar/ memuaskan ….. setidaknya SDMnya perlu diganti…. Dan bukannya lembaganya yang perlu dieliminasi….

Kalau mengikuti logika itu…. Kalo berkali-kali ganti presiden negara tidak kunjung membaik…maka kita tak usah punya presiden saja…….

Kalau banyak anggota DPR menerima suap….. atau banyak anggota DPR meniduri sekretarisnya… maka DPR perlu ditiadakan…..…. Kalau banyak guru sekolah melakulan pelecehan kepada murid perempuan….. maka perempuan tidak usah  bersekolah saja… atau sekolah tidak usah pakai guru?…. Atau sekolah ditiadakan saja?.....

Kalau  banyak bupati dan gubernur diseret kepengadilan… maka lembaga bupati dan gubernur ditiadakan saja…

Kalau banyak terjadi kecelakaan pesawat.. …maka penerbangan ditiadakan saja…. dsb… dsb….

 

Salam,

aby


 
--- On Wed, 9/10/08, Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota
To: [email protected]
Date: Wednesday, September 10, 2008, 3:05 AM

Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan  mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),….

 

Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial. Mungkin jadi bahan untuk revisi yang akan datang terhadap UU Penataan RUang yang tahun lalu launched itu….

 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot. com

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

B2W-Logo-putih imut

 

From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On Behalf Of Sugiono Ronodihardjo
Sent: 10 September 2008 16:46
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

 

Pak Aunur Rofiq ysh,
Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama.
Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan masyarakat. 
Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal ini.
Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah Pancasila kita ?). 
Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho !  
Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita harapkan ? 
Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? 
Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. selamat berpuasa ramadhan ya.
Wassalam,
Onnos R.





To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com
Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700
Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini.
 

Salam
Aunur Rofiq
 

 

 


Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1662 - Release Date: 09/09/2008 10:47

Kirim email ke