Benedictus Dwiagus S. [EMAIL PROTECTED] wrote: +++: “…..Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan
Lingkungan),…. “. >>>: Ini oke saja……… tetapi probabilitas masalah ‘malpraktek’ atau ‘kesalahan’ penataan ruang bukan sekedar terjadi pada ranah aspek hukumnya saja (pidana, perdata)…. Tetapi juga bisa pada ranah aspek pemilihan kebijakan/ strateginya…. Seperti katakanlah satu contoh tentang 13 kapet lalu yang tewas 11 dan yang ‘hidup’ 2 yang mengutip kata mas BTS kira2 …. “Yang 2 itupun sebenarnya tanpa Kapet juga sudah akan hidup sendiri, karena lokasi dan potensinya memang sudah oke”…..
Jelas bahwa sejak sangat awalnya (1993) telah terdapat kesalahan pemilihan kebijakannya dan saat itu memang tidak ada mekanisme demokrasi seperti ‘kontrol’ pada lembaga pengambil kebijakan PR…. Mana yang lebih baik …. Menunggu 14 tahun dulu (2007) untuk memastikan strategi Kapet Ok atau tidak…. Lalu rakyat membawanya ke pengadilan PR… atau sejak awal ada lembaga dari pihak legislatif yang “setara” dengan eksekutif… yang dapat mengevaluasi… apakah kebijakan 13 kapet itu “layak” atau”tidak layak”…. Dan tentu “sinergi” dari lembaga eksekutif dan legislatif tidak akan menghasilkan produk2 konyol PR seperti 13-KT-11 (13 Kapet Yang Tewas
11) itu….. dan tidak perlu terjadi.. eksekutif diseret-seret kepengadilan…. Contoh lain adalah seperti tentang terus berlangsungnya proses pembangunan berorientasi kuat jawa sentrisme seperti bahwa dari sekitar 1500 km rencana jalan tol.. lalu yang dibangun diluar jawa hanya sekitar 50 km saja (Medan 14km, Palembang 25km, Makassar 11km) ….. yang 1450km di Jawa…. Padahal Jawa hanya 6.7% wilayah nasional..… dan dari sekitar 235 juta jiwa penduduk nasional… separuhnya berada di Jawa…… masak yang beginian namanya masih “penataan ruang” juga….. Masih banyak contoh lain....... “….Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial…….”. >>>: Belum saja dibuat…. tetapi sudah disikapi dengan skeptisme dan sinisme… saya kira ini sedikit menunjukkan sikap kekanak-kanakan… atau masa bodoh pada masa depan bangsa… atau masih kurang tebalnya rasa cinta bangsa (nasionalisme) dari yang mengemukakannya .. dimana seharusnya bagi seorang nasionalis tulen….apa-apa yang masih kurang pada bangsanya ia seharusnya terus turut mengupayakan perbaikannya tanpa putus asa dan tanpa kenal lelah…….. Mengatakan Komisi Kejaksaan dan atau Komisi Yudisial sebagai tidak ‘bergigi’ dan menjadi ‘penggembira’.. padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian… dalam Islam ini sudah dapat dikategorikan sebagai (maaf)…... fitnah…. Ialah mengatakan sesuatu yang tidak tepat benar dengan kenyataannya….. Komisi Kejaksaan… bisa saja pada putaran pertama semenjak didirikannya kinerjanya belum memuaskan…. Tetapi pada putaran berikutnya bukannya tidak mungkin kinerjanya ditingkatkan…. Atau Komisi Yudisial.. seorang komisionernya justru masuk bui (Irawady Yunus) karena berkolusi dalam masalah pengadaan tanah calon lokasi kantor KY ( ini menunjukkan bahwa hukum ‘mulai’ tidak pilih bulu)…… dan ini pertanda baik kearah kehidupan bernegara yang lebih baik dibandingkan dengan masa sebelum kini…… Cukup banyak hasil kerja KY yang positip dalam mengawasi kinerja pengadilan dimana beberapa hakim yang tidak benar dalam menangani perkara telah diperiksa dan ditunjukkan kesalahannya serta ditindak….. Logikanya… kalau suatu lembaga/ badan yang didirikan secara konstitusional dalam kerangka memenuhi azas demokrasi…. Ia belum melakukan fungsinya dengan benar/ memuaskan ….. setidaknya SDMnya perlu diganti…. Dan bukannya lembaganya yang perlu dieliminasi…. Kalau mengikuti logika itu…. Kalo berkali-kali ganti presiden negara tidak kunjung membaik…maka kita tak usah punya presiden saja……. Kalau banyak anggota DPR menerima suap….. atau banyak anggota DPR meniduri sekretarisnya… maka DPR perlu ditiadakan…..…. Kalau banyak guru sekolah melakulan pelecehan kepada murid perempuan….. maka perempuan tidak usah bersekolah saja… atau sekolah tidak usah pakai guru?…. Atau sekolah ditiadakan saja?..... Kalau banyak bupati dan gubernur diseret kepengadilan… maka lembaga bupati dan gubernur ditiadakan saja… Kalau banyak terjadi kecelakaan pesawat.. …maka penerbangan ditiadakan saja…. dsb… dsb…. Salam, aby --- On Wed, 9/10/08, Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> |
- Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan ... Aunur rofiq
- [referensi] Re: Bengkok Lurus Kuasa dan Pembang... hengky abiyoso
- RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembang... Sugiono Ronodihardjo
- RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pem... Benedictus Dwiagus S.
- RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan... Sugiono Ronodihardjo
- [referensi] RE:Penggembira Re:Kuasa dan... hengky abiyoso
- RE: [referensi] RE:Penggembira Re:K... Benedictus Dwiagus S.
- [referensi] Bahasa "lugas... risfano
- Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembang... Aunur rofiq
- Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembang... Aunur rofiq

