Bpk Rofiq, Risfan, Nuzul  ysh. 
Maaf lancang ikutan/ mendahului menjawab…………
 
+++: “……apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan 
pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang?.........”
 
>>>: ‘Mengendalikan’ adalah salah satu aspek dari pemerintahan… perkara  
>>>pemerintah  ‘mampu’ atau ‘tidak’…… itu satu hal…. Tapi ada aspek lain dari 
>>>pemerintahan yang tak kalah penting pula .. ialah “mengarahkan”……
Kalau issuenya jawasentrisme atau jabodetabeksentrisme misalnya …. Saya kira 
jawabnya  tak hanya ‘pengendalian’ (di Jawa/ Botabek) saja… tetapi juga 
‘pengarahan’ (desentralisasi dsb.) .. bahkan ‘bujukan/ rayuan’…seperti 
bagaimana aktivitas dapat dikembangkan bukan sekedar ’diluar jabotabek’ saja… 
tapi diluar jawa… dan bukan sekekdar “diluarjawa” saja… tetapi bagaimana bisa 
ke KTI… 
Apakah pemerintah ’mampu mengendalikan’ pembangunan keruangan atau tidak… …  
asalkan  ‘aspek pengendalian’ itu dijalankan… sedikit banyak tentu ada saja 
hasilnya ….. demikian juga dengan ‘pengarahan’………
Dengan ‘aspek pengarahan’…… masalahnya adalah apakah kita sudah pantas untuk 
bertanya ‘pemerintah mampu mengarahkan pembangunan keruangan atau tidak’… kalau 
‘aspek pengarahan’ itu saja sendiri ada atau tidak ada ….. dilakukan atau tidak 
dilakukan…tidak jelas urgensi dan eksistensinya…..  
Memang sih… ‘Pengendalian’ itu sendiri artinya adalah a.l. ‘mengemudikan’  (to 
drive) yang artinya tak hanya ‘pembatasan’ … namun arah pembangunan bisa 
‘dipercepat’ (injak gas)….. diperlambat (injak rem/ oper persneling) …. Belok 
kiri/ belok kanan dikit (karena depan ada lobang)…dsb…… tetapi sejauh ini makna 
dari ‘pengendalian’ yang menonjol secara umum adalah lebih berupa 
‘pembatasan’…..
Gambaran dari  “pengarahan” penataan ruang (keluar jawa)  adalah a.l. seperti 
tentang “disseminasi/ filialisasi ‘industri memimpin” dari jawa ke KTI misalnya 
(seperti makalah saya ketika kita berdua tandem dilokakarya  DJPR bbrp waktu 
lalu, dan pernah saya keluarkan dimilis ini juga)…….. yang jelas-jelas itu akan 
berpotensi menggeser peta konsentrasi industri dan migrasi dari Jawa keluar 
jawa……. Tapi realisasinya maaannnaa?.... Kalau argumen saya  itu tidak masuk 
akal …. Seharusnya ada yang menyangkal secara bertubi-tubi…….( Karena tidak ada 
yang menyangkal … apakah  itu artinya karena ‘sing waras pada 
ngalah?’....hehe..)… 
 
+++ : “…..Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang 
mengendalikan? 
 
>>>: Apa-apa yang berskala nasional tentulah menjadi wewenang  badan atau 
>>>lembaga atau  kementerian  yang jelas2 berskala nasional juga … seperti KPUD 
>>>misalnya .. “D”nya jelas daerah (propinsial)… sedangkan KPU, Komnas Ham, 
>>>Komnas Anak, KNKT, KY, KomKejaksaan, Kompolnas dsb. Jelas wewenangnya adalah 
>>>secara nasional……. Sedangkan ketua RW jelas pula… ‘wilayah kerjanya’ seputar 
>>>beberapa ke-RT-an saja dibawah pakLurah…. 
 
+++ :“….apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh 
PU.?...”
 
Maka itu marilah kita lebih banyak mengembangkan asumsi-asumsi  logik dan 
teknik (karena planologi lebih bersifat enjinering lebih daripada sosial)…. Dan 
bukan berputar2 terus ke asumsi-asumsi moralitas terus seperti ‘perenungan 
lebih dalam’ … atau ‘pelurusan tapi jangan patah’… revolusi.. dsb… (seperti ada 
yang telah anjurkan saya  untuk merenung lebih dalam) …..
 
“Menuruti tataruang” tidak harus dimulai dengan “peraturan2 restriktif ‘ terus….
Sama sep erti contoh anak kecil agar mau belajar dan salat  serta  agar pipis 
pada tempatnya… tidak harus dipakai tool bersifat threatening terus seperti 
kemucing, rotan atau dikunci dikamar mandi….. bapak2 tentu tahu jawabnya…..
 
Agar “…. sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.?...” 
caranya  juga tidak harus a.l. dengan ‘peraturan yang memaksa’ …. Seperti bahwa 
“industri yang boros air akan diatur paksa dilarang beroperasi di Jawa….
Cara2 begitu bisa saja “berhasil” membuat industri hengkang keluar 
jawa”….tetapi  pola relokasinya, pola sebarnya bgmn ….  Jelas acak2an… bisa ada 
yang memilih  ke Lampung…. Bali…Sumsel … dsb… dan itu jelas PU tak boleh 
mengklaim ‘keberhasilan kepindahan industri”  itu sebagai “mengarahkan” 
(kecuali ’pengusiran’)…  karena jelas bahwa”arahnya tak jelas”….
 
“Industri” dan “industri manufaktur” adalah juga 2 hal yang amat berbeda….. 
saya secara jelas menegaskan bahwa luar Jawa/ KTI perlu punya juga “industri 
manufaktur”  seperti otomotif misalnya (mengharapkan multiplier effectnya yang 
dahsyat) …dan bukan sekedar asalkan  “sebarang industri” saja seperti  
“industri pertanian”  seperti ’pengolahan coklat’ yang dampak multiplier 
efectnya lemah….


Sebaliknya …. Dengan secara jelas menyebutkan Makassar  (KTI)  dan bentuk baru 
“proyeksi”  kota megapolitan sebagai pusat baru kegiatan nasional  setara 
Jabodetabek” misalnya (dan bukan mainnya diseputar desa tertinggal terus)….. 
dan pemerintah jelas2 memfasilitasi  ‘kepindahan’  industri memimpin’ (Perroux) 
… dan bukan ‘asalkan sebarang industri’ saja…(sebenarnya bukan’kepindahan’… 
tapi saya lebih sreg mengatakan “filialisasi/ pencangkokan” dilokasi lain, 
industri induk dan head officenya biar tetap di Jawa dulu)…. Jelas bahwa pelan 
tapi pasti  .. tapi “pengarahan” itu (bukan restriksi  dan ‘pengendalian’)… 
akibat dari ‘multiplier effect  yang timbul (migrasi dsb.)… sektor2 akan dengan 
sendirinya menyambut ‘pengarahan’ itu…….(entah relevan atau tidak … Merpati 
kini memindahkan  kantorpusatnya kebandara Hasannuddin Makassar)……
 
+++: “….Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup 
pengadilan PTUN?.....”…
 
>>>: Pengadilan PTUN lebih bersifat memberikan ‘keputusan2 hukum’…. Hasil dari 
>>>pada evaluasi pengaduan/ sengketa  ‘delik cacat hukum’….. sementara itu 
>>>dalam “pengembangan pengarahan penataan ruang bersifat nasional” .. kita 
>>>lebih memerlukan  evaluasi “delik cacat pemilihan strategi teknik 
>>>keruangan”…. Atau lebih memerlukan alternatif “inovasi  produk2 teknik/ 
>>>enjinering keruangan’…. Sama seperti dibidang elektronika dan komputer 
>>>misalnya.. industri terus berinovasi dengan demikian pesatnya …..  dimana 
>>>mungkin saja para insinyur elektro dan komputer dengan didukung dana riset 
>>>yang luarbiasa besar terus berinovasi untuk memanjakan konsumen…seperti kini 
>>> pembantu rumah tangga atau tukang sayur mampu beli dan ’merasa perlu’ 
>>>memakai HP… dan bukannya para insinyur dinegara maju sana  sekedar  
>>>melakukan “perenungan lebih dalam” sambil berpuasa senin-kemis atau 
>>>‘mutih’….…. 
 
Salam,
aby
 
 


--- On Sun, 9/7/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota
To: [email protected]
Date: Sunday, September 7, 2008, 9:05 PM










Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan 
legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata 
ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi 
berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa 
modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang 
mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat 
oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup 
pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah 
yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini.
 Salam
Aunur Rofiq
  
 














      

Kirim email ke