Bpk Rofiq, Risfan, Nuzul ysh. Maaf lancang ikutan/ mendahului menjawab………… +++: “……apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang?.........” >>>: ‘Mengendalikan’ adalah salah satu aspek dari pemerintahan… perkara >>>pemerintah ‘mampu’ atau ‘tidak’…… itu satu hal…. Tapi ada aspek lain dari >>>pemerintahan yang tak kalah penting pula .. ialah “mengarahkan”…… Kalau issuenya jawasentrisme atau jabodetabeksentrisme misalnya …. Saya kira jawabnya tak hanya ‘pengendalian’ (di Jawa/ Botabek) saja… tetapi juga ‘pengarahan’ (desentralisasi dsb.) .. bahkan ‘bujukan/ rayuan’…seperti bagaimana aktivitas dapat dikembangkan bukan sekedar ’diluar jabotabek’ saja… tapi diluar jawa… dan bukan sekekdar “diluarjawa” saja… tetapi bagaimana bisa ke KTI… Apakah pemerintah ’mampu mengendalikan’ pembangunan keruangan atau tidak… … asalkan ‘aspek pengendalian’ itu dijalankan… sedikit banyak tentu ada saja hasilnya ….. demikian juga dengan ‘pengarahan’……… Dengan ‘aspek pengarahan’…… masalahnya adalah apakah kita sudah pantas untuk bertanya ‘pemerintah mampu mengarahkan pembangunan keruangan atau tidak’… kalau ‘aspek pengarahan’ itu saja sendiri ada atau tidak ada ….. dilakukan atau tidak dilakukan…tidak jelas urgensi dan eksistensinya….. Memang sih… ‘Pengendalian’ itu sendiri artinya adalah a.l. ‘mengemudikan’ (to drive) yang artinya tak hanya ‘pembatasan’ … namun arah pembangunan bisa ‘dipercepat’ (injak gas)….. diperlambat (injak rem/ oper persneling) …. Belok kiri/ belok kanan dikit (karena depan ada lobang)…dsb…… tetapi sejauh ini makna dari ‘pengendalian’ yang menonjol secara umum adalah lebih berupa ‘pembatasan’….. Gambaran dari “pengarahan” penataan ruang (keluar jawa) adalah a.l. seperti tentang “disseminasi/ filialisasi ‘industri memimpin” dari jawa ke KTI misalnya (seperti makalah saya ketika kita berdua tandem dilokakarya DJPR bbrp waktu lalu, dan pernah saya keluarkan dimilis ini juga)…….. yang jelas-jelas itu akan berpotensi menggeser peta konsentrasi industri dan migrasi dari Jawa keluar jawa……. Tapi realisasinya maaannnaa?.... Kalau argumen saya itu tidak masuk akal …. Seharusnya ada yang menyangkal secara bertubi-tubi…….( Karena tidak ada yang menyangkal … apakah itu artinya karena ‘sing waras pada ngalah?’....hehe..)… +++ : “…..Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? >>>: Apa-apa yang berskala nasional tentulah menjadi wewenang badan atau >>>lembaga atau kementerian yang jelas2 berskala nasional juga … seperti KPUD >>>misalnya .. “D”nya jelas daerah (propinsial)… sedangkan KPU, Komnas Ham, >>>Komnas Anak, KNKT, KY, KomKejaksaan, Kompolnas dsb. Jelas wewenangnya adalah >>>secara nasional……. Sedangkan ketua RW jelas pula… ‘wilayah kerjanya’ seputar >>>beberapa ke-RT-an saja dibawah pakLurah…. +++ :“….apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.?...” Maka itu marilah kita lebih banyak mengembangkan asumsi-asumsi logik dan teknik (karena planologi lebih bersifat enjinering lebih daripada sosial)…. Dan bukan berputar2 terus ke asumsi-asumsi moralitas terus seperti ‘perenungan lebih dalam’ … atau ‘pelurusan tapi jangan patah’… revolusi.. dsb… (seperti ada yang telah anjurkan saya untuk merenung lebih dalam) ….. “Menuruti tataruang” tidak harus dimulai dengan “peraturan2 restriktif ‘ terus…. Sama sep erti contoh anak kecil agar mau belajar dan salat serta agar pipis pada tempatnya… tidak harus dipakai tool bersifat threatening terus seperti kemucing, rotan atau dikunci dikamar mandi….. bapak2 tentu tahu jawabnya….. Agar “…. sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.?...” caranya juga tidak harus a.l. dengan ‘peraturan yang memaksa’ …. Seperti bahwa “industri yang boros air akan diatur paksa dilarang beroperasi di Jawa…. Cara2 begitu bisa saja “berhasil” membuat industri hengkang keluar jawa”….tetapi pola relokasinya, pola sebarnya bgmn …. Jelas acak2an… bisa ada yang memilih ke Lampung…. Bali…Sumsel … dsb… dan itu jelas PU tak boleh mengklaim ‘keberhasilan kepindahan industri” itu sebagai “mengarahkan” (kecuali ’pengusiran’)… karena jelas bahwa”arahnya tak jelas”…. “Industri” dan “industri manufaktur” adalah juga 2 hal yang amat berbeda….. saya secara jelas menegaskan bahwa luar Jawa/ KTI perlu punya juga “industri manufaktur” seperti otomotif misalnya (mengharapkan multiplier effectnya yang dahsyat) …dan bukan sekedar asalkan “sebarang industri” saja seperti “industri pertanian” seperti ’pengolahan coklat’ yang dampak multiplier efectnya lemah….
Sebaliknya …. Dengan secara jelas menyebutkan Makassar (KTI) dan bentuk baru “proyeksi” kota megapolitan sebagai pusat baru kegiatan nasional setara Jabodetabek” misalnya (dan bukan mainnya diseputar desa tertinggal terus)….. dan pemerintah jelas2 memfasilitasi ‘kepindahan’ industri memimpin’ (Perroux) … dan bukan ‘asalkan sebarang industri’ saja…(sebenarnya bukan’kepindahan’… tapi saya lebih sreg mengatakan “filialisasi/ pencangkokan” dilokasi lain, industri induk dan head officenya biar tetap di Jawa dulu)…. Jelas bahwa pelan tapi pasti .. tapi “pengarahan” itu (bukan restriksi dan ‘pengendalian’)… akibat dari ‘multiplier effect yang timbul (migrasi dsb.)… sektor2 akan dengan sendirinya menyambut ‘pengarahan’ itu…….(entah relevan atau tidak … Merpati kini memindahkan kantorpusatnya kebandara Hasannuddin Makassar)…… +++: “….Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN?.....”… >>>: Pengadilan PTUN lebih bersifat memberikan ‘keputusan2 hukum’…. Hasil dari >>>pada evaluasi pengaduan/ sengketa ‘delik cacat hukum’….. sementara itu >>>dalam “pengembangan pengarahan penataan ruang bersifat nasional” .. kita >>>lebih memerlukan evaluasi “delik cacat pemilihan strategi teknik >>>keruangan”…. Atau lebih memerlukan alternatif “inovasi produk2 teknik/ >>>enjinering keruangan’…. Sama seperti dibidang elektronika dan komputer >>>misalnya.. industri terus berinovasi dengan demikian pesatnya ….. dimana >>>mungkin saja para insinyur elektro dan komputer dengan didukung dana riset >>>yang luarbiasa besar terus berinovasi untuk memanjakan konsumen…seperti kini >>> pembantu rumah tangga atau tukang sayur mampu beli dan ’merasa perlu’ >>>memakai HP… dan bukannya para insinyur dinegara maju sana sekedar >>>melakukan “perenungan lebih dalam” sambil berpuasa senin-kemis atau >>>‘mutih’….…. Salam, aby --- On Sun, 9/7/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota To: [email protected] Date: Sunday, September 7, 2008, 9:05 PM Pak risfan dan pak Achyar, Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan). Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini. Salam Aunur Rofiq

