Pak Aunur Rofiq ysh,
Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada saya, 
namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama. 
Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar 
sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan 
masyarakat. 
Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada 
Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan 
perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah 
tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya 
juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis 
ini yang juga sudah mengetahui hal ini.
Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan 
keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya 
para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang 
dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin 
permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke 
Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah 
Pancasila kita ?). 
Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, 
lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission 
Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho !  
Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan 
fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi 
awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, 
lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita 
harapkan ? 
Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan-undangan yang ada dapat di 
'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian), sehingga peran 
dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana 
prinsip 'trias-politica' ? 
Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi 
katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. 
selamat berpuasa ramadhan ya.
Wassalam,
Onnos R.



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 
-0700Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota








Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan 
legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata 
ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi 
berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa 
modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.....siapa yang 
mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat 
oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup 
pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah 
yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini. SalamAunur Rofiq  
 





_________________________________________________________________
Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly.
http://www.get.live.com/wl/all

Kirim email ke