Dear PakAby dan Rekan milister lainnya.

 

1.    Saya malah gakkepikiran kalau di level pemilihan kebijakan penataan
ruang itu eksekutif bisa diseret kepengadilan, wong kebijakan penataan ruang
khan sebuah kasus yangsangat sumir kalau dibawa kepengadilan, bisa berdebat
tak kunjung abis. Tapi pelanggaran penataan ruang yang praktis2 saja lah
yang mestinya diseret ke pengadilan,. misalnya pemeberian ijin bangunan atau
pembangunan di kawasan hijau,.. pemberian ijin dan pembangunan hypermarket
berjarak kurang dari 2,5 km seperti undang2,. hal2 seperti itu saja yang ada
dalam kepala saya sih. 

 

2.    kemarin sih saya baca kalau gak salah ketua komisi kejaksaan
mengundurkan diri, karena merasa tak berdaya. sedangkan komisi yudisial
sudah tak terdengar lagi kabar beritanya,... 

 

3.    Tapi Saya akur juga deh kalau Pak aby pengen bikin komisi independen
pengawas penataan ruang,. daripada saya dicap kekanak-kanakan, masa bodoh
dan anti-nasionalisme,.. Saya langsung mati kutu dan entah kenapa jadi
lumpuh kalau kena pelabelan seperti itu.. Maju terus, pak Aby! 

 

 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot.com 

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

B2W-Logo-putih imut

 

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of hengky abiyoso
Sent: 12 September 2008 20:17
To: [email protected]
Subject: [referensi] RE:Penggembira Re:Kuasa dan Pembangunan Kota

 


Benedictus Dwiagus S.  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] wrote:

 

+++: "...Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan
Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk
tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang
dan lingkungan  mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana
dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),.. ".

 

>>>: Ini oke saja... tetapi probabilitas masalah 'malpraktek'  atau
'kesalahan' penataan ruang bukan sekedar terjadi  pada ranah aspek hukumnya
saja (pidana, perdata).. Tetapi juga bisa pada ranah aspek pemilihan
kebijakan/ strateginya.. Seperti katakanlah  satu contoh tentang 13 kapet
lalu yang tewas 11 dan yang 'hidup' 2 yang mengutip kata mas BTS kira2 ..
"Yang 2 itupun sebenarnya tanpa Kapet juga sudah akan hidup sendiri, karena
lokasi dan potensinya memang sudah oke"... 

Jelas bahwa sejak sangat awalnya  (1993) telah terdapat kesalahan pemilihan
kebijakannya dan saat itu memang tidak ada mekanisme demokrasi seperti
'kontrol' pada lembaga pengambil kebijakan PR..

Mana yang lebih baik .. Menunggu 14 tahun dulu (2007) untuk memastikan
strategi  Kapet Ok atau tidak.. Lalu rakyat membawanya ke pengadilan PR.
atau sejak awal ada lembaga dari pihak legislatif yang "setara" dengan
eksekutif. yang dapat  mengevaluasi. apakah kebijakan 13 kapet itu "layak"
atau"tidak layak".. Dan tentu "sinergi"  dari lembaga eksekutif dan
legislatif tidak akan menghasilkan produk2 konyol PR seperti  13-KT-11 (13
Kapet Yang Tewas 11) itu...  dan tidak perlu terjadi.. eksekutif
diseret-seret  kepengadilan.. 

Contoh lain adalah seperti tentang terus berlangsungnya proses pembangunan
berorientasi kuat jawa sentrisme seperti bahwa dari sekitar 1500 km rencana
jalan tol.. lalu  yang dibangun diluar jawa hanya sekitar 50 km saja (Medan
14km, Palembang 25km, Makassar 11km) ... yang 1450km di Jawa..  Padahal Jawa
hanya 6.7% wilayah nasional...  dan dari sekitar 235 juta jiwa penduduk
nasional. separuhnya berada di Jawa.. masak yang beginian namanya masih
"penataan ruang" juga...

Masih banyak contoh lain.......

 

"..Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan
Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,..
seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial...".

 

>>>: Belum saja dibuat.. tetapi sudah disikapi dengan skeptisme dan sinisme.
saya kira ini sedikit menunjukkan sikap kekanak-kanakan. atau masa bodoh
pada masa depan bangsa. atau masih kurang tebalnya rasa cinta bangsa
(nasionalisme) dari yang mengemukakannya .. dimana seharusnya  bagi seorang
nasionalis tulen..apa-apa yang masih kurang pada bangsanya  ia seharusnya
terus turut mengupayakan perbaikannya tanpa putus asa dan tanpa kenal
lelah....

Mengatakan Komisi Kejaksaan dan atau Komisi Yudisial sebagai tidak 'bergigi'
dan menjadi 'penggembira'.. padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian.
dalam Islam ini sudah dapat dikategorikan sebagai (maaf).... fitnah.. Ialah
mengatakan sesuatu yang tidak tepat benar dengan kenyataannya...

Komisi Kejaksaan. bisa saja pada putaran pertama semenjak didirikannya
kinerjanya belum memuaskan..  Tetapi  pada putaran berikutnya bukannya tidak
mungkin kinerjanya ditingkatkan..

Atau Komisi Yudisial.. seorang komisionernya justru masuk bui (Irawady
Yunus) karena berkolusi dalam masalah pengadaan tanah calon lokasi kantor KY
( ini menunjukkan bahwa hukum 'mulai' tidak pilih bulu).. dan ini pertanda
baik kearah kehidupan bernegara yang lebih baik dibandingkan dengan masa
sebelum kini.. 

Cukup  banyak hasil kerja KY yang positip dalam mengawasi kinerja pengadilan
dimana beberapa hakim yang tidak benar dalam menangani perkara telah
diperiksa  dan ditunjukkan kesalahannya serta ditindak...

Logikanya. kalau suatu lembaga/ badan  yang didirikan secara konstitusional
dalam kerangka memenuhi azas demokrasi.. Ia belum melakukan fungsinya dengan
benar/ memuaskan ... setidaknya SDMnya perlu diganti.. Dan bukannya
lembaganya yang perlu dieliminasi..

Kalau mengikuti logika itu.. Kalo berkali-kali ganti presiden negara tidak
kunjung membaik.maka kita tak usah punya presiden saja...

Kalau banyak anggota DPR menerima suap... atau banyak anggota DPR meniduri
sekretarisnya. maka DPR perlu ditiadakan..... Kalau banyak guru sekolah
melakulan pelecehan kepada murid perempuan... maka perempuan tidak usah
bersekolah saja. atau sekolah tidak usah pakai guru?.. Atau sekolah
ditiadakan saja?..... 

Kalau  banyak bupati dan gubernur diseret kepengadilan. maka lembaga bupati
dan gubernur ditiadakan saja. 

Kalau banyak terjadi kecelakaan pesawat.. .maka penerbangan ditiadakan
saja.. dsb. dsb..

 

Salam,

aby


 

--- On Wed, 9/10/08, Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota
To: [email protected]
Date: Wednesday, September 10, 2008, 3:05 AM

Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu
ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak
pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan
lingkungan  mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan
Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),.. 

 

Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang,
yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi
kejaksaan dan komisi yudisial. Mungkin jadi bahan untuk revisi yang akan
datang terhadap UU Penataan RUang yang tahun lalu launched itu..

 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot. com 

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

B2W-Logo-putih imut

 

From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On
Behalf Of Sugiono Ronodihardjo
Sent: 10 September 2008 16:46
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

 

Pak Aunur Rofiq ysh,
Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada
saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama. 
Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar
sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif
dan masyarakat. 
Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada
Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan
perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah
tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama
pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak
rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal ini.
Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus
dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang.
Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi'
dulu yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga
mungkin permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa
harus ke Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari
falsafah Pancasila kita ?). 
Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan
'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC
(Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu
lho !  
Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan
fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa
menjadi awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah
'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk
kelembagaan yang kita harapkan ? 
Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di
'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga
peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang
sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? 
Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi
katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he
.. selamat berpuasa ramadhan ya.
Wassalam,
Onnos R.




  _____  


To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com
Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700
Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif
dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana
tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di
revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng
akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang
mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat
oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup
pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga
rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini.
 

Salam
Aunur Rofiq
  

 

 

  _____  

Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live
<http://get.live.com/photogallery/overview>  Photo Gallery 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1662 - Release Date: 09/09/2008
10:47

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.20/1666 - Release Date: 11/09/2008
07:03

<<image001.jpg>>

Kirim email ke