Dear PakAby dan Rekan milister lainnya.
1. Saya malah gakkepikiran kalau di level pemilihan kebijakan penataan ruang itu eksekutif bisa diseret kepengadilan, wong kebijakan penataan ruang khan sebuah kasus yangsangat sumir kalau dibawa kepengadilan, bisa berdebat tak kunjung abis. Tapi pelanggaran penataan ruang yang praktis2 saja lah yang mestinya diseret ke pengadilan,. misalnya pemeberian ijin bangunan atau pembangunan di kawasan hijau,.. pemberian ijin dan pembangunan hypermarket berjarak kurang dari 2,5 km seperti undang2,. hal2 seperti itu saja yang ada dalam kepala saya sih. 2. kemarin sih saya baca kalau gak salah ketua komisi kejaksaan mengundurkan diri, karena merasa tak berdaya. sedangkan komisi yudisial sudah tak terdengar lagi kabar beritanya,... 3. Tapi Saya akur juga deh kalau Pak aby pengen bikin komisi independen pengawas penataan ruang,. daripada saya dicap kekanak-kanakan, masa bodoh dan anti-nasionalisme,.. Saya langsung mati kutu dan entah kenapa jadi lumpuh kalau kena pelabelan seperti itu.. Maju terus, pak Aby! Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot.com - aut viam inveniam aut faciam - I will either find a way or make one. B2W-Logo-putih imut From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hengky abiyoso Sent: 12 September 2008 20:17 To: [email protected] Subject: [referensi] RE:Penggembira Re:Kuasa dan Pembangunan Kota Benedictus Dwiagus S. <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED] wrote: +++: "...Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),.. ". >>>: Ini oke saja... tetapi probabilitas masalah 'malpraktek' atau 'kesalahan' penataan ruang bukan sekedar terjadi pada ranah aspek hukumnya saja (pidana, perdata).. Tetapi juga bisa pada ranah aspek pemilihan kebijakan/ strateginya.. Seperti katakanlah satu contoh tentang 13 kapet lalu yang tewas 11 dan yang 'hidup' 2 yang mengutip kata mas BTS kira2 .. "Yang 2 itupun sebenarnya tanpa Kapet juga sudah akan hidup sendiri, karena lokasi dan potensinya memang sudah oke"... Jelas bahwa sejak sangat awalnya (1993) telah terdapat kesalahan pemilihan kebijakannya dan saat itu memang tidak ada mekanisme demokrasi seperti 'kontrol' pada lembaga pengambil kebijakan PR.. Mana yang lebih baik .. Menunggu 14 tahun dulu (2007) untuk memastikan strategi Kapet Ok atau tidak.. Lalu rakyat membawanya ke pengadilan PR. atau sejak awal ada lembaga dari pihak legislatif yang "setara" dengan eksekutif. yang dapat mengevaluasi. apakah kebijakan 13 kapet itu "layak" atau"tidak layak".. Dan tentu "sinergi" dari lembaga eksekutif dan legislatif tidak akan menghasilkan produk2 konyol PR seperti 13-KT-11 (13 Kapet Yang Tewas 11) itu... dan tidak perlu terjadi.. eksekutif diseret-seret kepengadilan.. Contoh lain adalah seperti tentang terus berlangsungnya proses pembangunan berorientasi kuat jawa sentrisme seperti bahwa dari sekitar 1500 km rencana jalan tol.. lalu yang dibangun diluar jawa hanya sekitar 50 km saja (Medan 14km, Palembang 25km, Makassar 11km) ... yang 1450km di Jawa.. Padahal Jawa hanya 6.7% wilayah nasional... dan dari sekitar 235 juta jiwa penduduk nasional. separuhnya berada di Jawa.. masak yang beginian namanya masih "penataan ruang" juga... Masih banyak contoh lain....... "..Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial...". >>>: Belum saja dibuat.. tetapi sudah disikapi dengan skeptisme dan sinisme. saya kira ini sedikit menunjukkan sikap kekanak-kanakan. atau masa bodoh pada masa depan bangsa. atau masih kurang tebalnya rasa cinta bangsa (nasionalisme) dari yang mengemukakannya .. dimana seharusnya bagi seorang nasionalis tulen..apa-apa yang masih kurang pada bangsanya ia seharusnya terus turut mengupayakan perbaikannya tanpa putus asa dan tanpa kenal lelah.... Mengatakan Komisi Kejaksaan dan atau Komisi Yudisial sebagai tidak 'bergigi' dan menjadi 'penggembira'.. padahal kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. dalam Islam ini sudah dapat dikategorikan sebagai (maaf).... fitnah.. Ialah mengatakan sesuatu yang tidak tepat benar dengan kenyataannya... Komisi Kejaksaan. bisa saja pada putaran pertama semenjak didirikannya kinerjanya belum memuaskan.. Tetapi pada putaran berikutnya bukannya tidak mungkin kinerjanya ditingkatkan.. Atau Komisi Yudisial.. seorang komisionernya justru masuk bui (Irawady Yunus) karena berkolusi dalam masalah pengadaan tanah calon lokasi kantor KY ( ini menunjukkan bahwa hukum 'mulai' tidak pilih bulu).. dan ini pertanda baik kearah kehidupan bernegara yang lebih baik dibandingkan dengan masa sebelum kini.. Cukup banyak hasil kerja KY yang positip dalam mengawasi kinerja pengadilan dimana beberapa hakim yang tidak benar dalam menangani perkara telah diperiksa dan ditunjukkan kesalahannya serta ditindak... Logikanya. kalau suatu lembaga/ badan yang didirikan secara konstitusional dalam kerangka memenuhi azas demokrasi.. Ia belum melakukan fungsinya dengan benar/ memuaskan ... setidaknya SDMnya perlu diganti.. Dan bukannya lembaganya yang perlu dieliminasi.. Kalau mengikuti logika itu.. Kalo berkali-kali ganti presiden negara tidak kunjung membaik.maka kita tak usah punya presiden saja... Kalau banyak anggota DPR menerima suap... atau banyak anggota DPR meniduri sekretarisnya. maka DPR perlu ditiadakan..... Kalau banyak guru sekolah melakulan pelecehan kepada murid perempuan... maka perempuan tidak usah bersekolah saja. atau sekolah tidak usah pakai guru?.. Atau sekolah ditiadakan saja?..... Kalau banyak bupati dan gubernur diseret kepengadilan. maka lembaga bupati dan gubernur ditiadakan saja. Kalau banyak terjadi kecelakaan pesawat.. .maka penerbangan ditiadakan saja.. dsb. dsb.. Salam, aby --- On Wed, 9/10/08, Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Benedictus Dwiagus S. <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota To: [email protected] Date: Wednesday, September 10, 2008, 3:05 AM Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),.. Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial. Mungkin jadi bahan untuk revisi yang akan datang terhadap UU Penataan RUang yang tahun lalu launched itu.. Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot. com - aut viam inveniam aut faciam - I will either find a way or make one. B2W-Logo-putih imut From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On Behalf Of Sugiono Ronodihardjo Sent: 10 September 2008 16:46 To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota Pak Aunur Rofiq ysh, Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama. Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan masyarakat. Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal ini. Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah Pancasila kita ?). Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho ! Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita harapkan ? Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. selamat berpuasa ramadhan ya. Wassalam, Onnos R. _____ To: [EMAIL PROTECTED] ps.com From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700 Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota Pak risfan dan pak Achyar, Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan). Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini. Salam Aunur Rofiq _____ Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live <http://get.live.com/photogallery/overview> Photo Gallery No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg. com Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1662 - Release Date: 09/09/2008 10:47 No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.20/1666 - Release Date: 11/09/2008 07:03
<<image001.jpg>>

