Pak ono dan pak dwi agus,
memang perlu mengubah UU yang ada agar ada pasal pembentukan pengadilan khusus. Kalau tidak ada pengadilan khusus, susah sekali pelanggar lingkungan maupun tata ruang memperoleh hukuman pidana. Kasus illegal logging yang diancam dengan UU lingkungan selalu dimenangkan oleh para pembalak liar tersebut. Kalau pelanggar tata ruang mau dituntut menggunakan UU 26/2007 dipastikan akan menghadapi kesulitan, jika menggunakan pengadilan umum.  Contohlah pengadilan tipikor yang sangat efektif menjaring para koruptor tersebut.
 
Salam
Aunur Rofiq

 
Salam
Aunur Rofiq


----- Original Message ----
From: Sugiono Ronodihardjo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, September 10, 2008 7:25:05 PM
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

Terima kasih tanggapannya pak Dwiagus, ya mungkin Pengadilan Khusus TP4RL, tetapi perlu menyesuaikan atau merevisi peraturan perundangan yang ada agar lebih 'afdol'. Semoga dari rekan-rekan yang ahli hukum mohon ada masukan.
Wassalam,
Onnos R. 






To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 10 Sep 2008 17:05:58 +0700
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota


Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan  mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),….

 

Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi kejaksaan dan komisi yudisial. Mungkin jadi bahan untuk revisi yang akan datang terhadap UU Penataan RUang yang tahun lalu launched itu….

 

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot. com

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

B2W-Logo-putih imut

 

From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On Behalf Of Sugiono Ronodihardjo
Sent: 10 September 2008 16:46
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

 

Pak Aunur Rofiq ysh,
Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan langsung kepada saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita bersama.
Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran dari Yudicatif dan masyarakat. 
Apa yang pernah saya pelajari di Australia (negara bagian NSW), disana ada Pengadilan Khusus yang menangani masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU disana yang mengatur masalah tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning Act.' (1979). Nama pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. Saya kira banyak rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal ini.
Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah Pancasila kita ?). 
Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau permasalahan 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC (Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho !  
Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita harapkan ? 
Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan- undangan yang ada dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian) , sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? 
Semoga apa yang saya tulis ini tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi katanya kalau kita bingung itu berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. selamat berpuasa ramadhan ya.
Wassalam,
Onnos R.






To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
From: aunurrofiqhadi@ yahoo.com
Date: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 -0700
Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota

Pak risfan dan pak Achyar,
Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering (atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.... .siapa yang mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini.
 

Salam
Aunur Rofiq
 

 

 


Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1662 - Release Date: 09/09/2008 10:47




Make the most of what you can do on your PC and the Web, just the way you want. Windows Live

Kirim email ke