Terima kasih tanggapannya pak Dwiagus, ya mungkin Pengadilan Khusus TP4RL, 
tetapi perlu menyesuaikan atau merevisi peraturan perundangan yang ada agar 
lebih 'afdol'. Semoga dari rekan-rekan yang ahli hukum mohon ada masukan.
Wassalam,
Onnos R. 



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Wed, 10 Sep 2008 17:05:58 
+0700Subject: RE: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota






Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti pengadilan Tipikor itu 
ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau untuk tindak pidana 
(dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan ruang dan lingkungan  
mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak Pidana dan Perdata 
terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),…. 
 
Akur deh, pak. Daripada mengusulkan semacam Komisi Pengawasan Penataanruang, 
yang mungkin tidak bergigi dan jadi penggembira saja,.. seperti komisi 
kejaksaan dan komisi yudisial. Mungkin jadi bahan untuk revisi yang akan datang 
terhadap UU Penataan RUang yang tahun lalu launched itu….
 
 
 

Best regards,
 
Benedictus Dwiagus S.
bdwiagus.blogspot.com 
 
- aut viam inveniam aut faciam -
I will either find a way or make one.

 


From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Sugiono 
RonodihardjoSent: 10 September 2008 16:46To: [EMAIL PROTECTED]: RE: [referensi] 
Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota
 



Pak Aunur Rofiq ysh,Maaf saya baru baca email anda, walaupun tidak ditujukan 
langsung kepada saya, namun ada masukan yang mungkin dapat jadi pemikiran kita 
bersama. Mengenai peran Eksekutif dan Legislatif dalam mengendalikan 
pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang, seharusnya juga ada peran 
dari Yudicatif dan masyarakat. Apa yang pernah saya pelajari di Australia 
(negara bagian NSW), disana ada Pengadilan Khusus yang menangani masalah 
'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata-ruang', ini sesuai dengan UU 
disana yang mengatur masalah tersebut yaitu 'Land, Environment and Planning 
Act.' (1979). Nama pengadilannya juga 'Land, Environment and Planning Court'. 
Saya kira banyak rekan-rekan milis ini yang juga sudah mengetahui hal 
ini.Pengadilan khusus tersebut (ada di Sydney) mempunyai hakim yang khusus 
dengan keahlian di bidang pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang. 
Biasanya para pihak yang ada masalah 'disarankan' untuk kebagian 'mediasi' dulu 
yang dipandu tenaga ahli di bidangnya sebagai mediator, sehingga mungkin 
permasalahan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah-mufakat tanpa harus ke 
Pengadilan yang memakan waktu lama (ini mirip prinsip ke 5 dari falsafah 
Pancasila kita ?). Selain itu, juga ada lembaga NGO yang ikut memantau 
permasalahan 'pertanahan, lingkungan dan perencanaan tata ruang' namanya ICAC 
(Independent Commission Again Corruption), mungkin disini seperti KPK gitu lho 
!  Disini mungkin kita sekarang sedang mencari bentuk, kasus-kasus perubahan 
fungsi lahan semacam di Tanjung Api-Api dan di Bintan dll; mungkin bisa menjadi 
awal pemikiran untuk mewujudkan sistim pengendalian masalah 'pertanahan, 
lingkungan dan perencanaan tata ruang' dalam suatu bentuk kelembagaan yang kita 
harapkan ? Mungkinkah sistim kelembagaan dan perundangan-undangan yang ada 
dapat di 'reformasi' (menggabungkan beberapa UU dan Lembaga/Kementrian), 
sehingga peran dan fungsi dari Eksekutif - Legislatif - Yudicatif dapat 
berimbang sebagaimana prinsip 'trias-politica' ? Semoga apa yang saya tulis ini 
tidak menambah anda bingung ya .. ,tetapi katanya kalau kita bingung itu 
berarti kita sudah mulai 'tune-in' .. he he .. selamat berpuasa ramadhan 
ya.Wassalam,Onnos R.



To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Sun, 7 Sep 2008 21:05:46 
-0700Subject: Re: [referensi] Bengkok Lurus Kuasa dan Pembangunan Kota





Pak risfan dan pak Achyar,Saya agak bingung dengan diskusi ini, apakah memang 
pemerintah (eksekutif dan legislatif) mampu mengendalikan pembangunan agar 
sesuai dengan rencana tata ruang? karena selama ini rencana tata ruang sering 
(atau selalu) di revisi berdasarkan perkembangan pembangunan fisik yang sudah 
melenceng akibat kuasa modal dan massa miskin (kata pak risfan).

Apalagi kalau rencana tata ruang berskala nasional.....siapa yang 
mengendalikan? apakah sektor benar-benar mau menuruti tata ruang yang dibuat 
oleh PU.? Apalagi ada ide membuat badan pengawas segala, apa tidak cukup 
pengadilan PTUN? sehingga yang mengendalikan adalah rakyat sehingga rakyatlah 
yang perlu di edukasi tentang rencana tata ruang ini. 
SalamAunur Rofiq  
 
 



Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery 

No virus found in this incoming message.Checked by AVG - 
http://www.avg.comVersion: 8.0.169 / Virus Database: 270.6.19/1662 - Release 
Date: 09/09/2008 10:47
 





_________________________________________________________________
Get in touch with your inner athlete. Take the quiz.
http://yourinnerathlete.windowslive.com?locale=id-id&ocid=TXT_TAGLM_WLYIA_takequiz_id

<<attachment: image001.jpg>>

Kirim email ke