Dear milisters,


Beberapa waktu yl saya baca ada yang ingin menggunakan bahasa yang
'keras' dalam menyampaikan opini soal planning. Tentu itu terserah
kepada ybs. Tapi saya nitip, sebelum berbahasa keras, mungkin diperlukan
bahasa 'lugas'.



Maksud saya demikian, di dunia Planning terutama yang menjadi kebijakan
pemerintah, banyak hal yang tadinya konsepnya jelas, berdasarkan nalar
yang jelas, scientific, tapi setelah ditransform sebagai bahasa
kebijakan menjadi 'banci'. Dan inilah salah satu sebab mengapa produk
rencana jadi bulan-bulanan. Sebagai orang yang belajar planning, terus
terang jadi prihatin.



Bahasa 'lugas', maksud saya kalau 'hitam katakan hitam' (kok spt lagunya
Rinto?).



Dalam bahasa kebijakan (pemerintah) banyak digunakan ungkapan "demikian
rupa hingga ...", untuk mengkomodir hal-hal yang logisnya kontradiktif
tapi dipoles secara 'diplomatis'. Menebangi hutan sedemikian rupa hingga
kelestariannya terjaga. Menumbuhkan pusat sedemikian rupa hingga terjadi
pemerataan pembangunan.Dst.



Juga menghindari 'area-area' pembahasan tertentu, yang sensitif (tabu?).
Padahal itu justru faktor utamanya. Misalnya saat bicara "social
capital", begitu saya singgung pendapat Fukuyama soal faktor etnik, maka
tanggapan langsung sinis dan menghindar. Padahal di kalangan arsitek,
anthropolog bicara permukiman Jawa, Cina, Sunda, Minang itu biasa. Kalau
faktor itu dihindari dari kajian, maka 'banci' jadinya.



Juga soal peran swasta (pemodal), massa rakyat (miskin, informal),
biasanya tidak tanggapi secara obyektif. Swasta selalu dikonotasikan
negatif, sektor informal (secara diplomatis) tidak dimasukkan dalam
hitungan. Padahal rencana tanpa memperhitungkan karya-karya pengembang,
atau membanjirnya sektor informal, adalah 'banci'.



Jadi bukan saja metrik material kayu, besi beton yang 'banci'. Dalam
planning dan kebijakan pemerintah  juga banyak pengertian 'banci' yang
mengaburkan konsep dan metode planning yang sesungguhnya berdasar pada
riset dan jelas argumentasinya.



Termasuk juga soal kelayakan suatu rencana sebagai kebijakan untuk
dilaksanakan, mesti jelas juga sumber dana atau anggarannya. Mana
mungkin rencana berjalan tanpa dana. Kalau pemerintah tidak punya dana
dan akhirnya harus kerjasama dengan swasta. Juga mesti tahu
konsekwensinya juga, masak swasta tidak boleh untung.

Seperti halnya bahasa GBHN jaman dulu, semua yang bagus secara norma
pembangunan, dari semua sektor masuk. Akhirnya banyak yang tinggal
janji. Karena nilai total adalah 100%, jadi kalau ada yang mendapat 20%
anggaran, tak mungkin 14 urusan dapat alokasi yang sama.



Mungkin mesti dibedakan antara bahasa Planning yang sesungguhnya dengan
bahasa kebijakan resmi.



Kalau kebiasaan menggunakan bahasa lugas ini diterapkan dalam analisis
kebijakan perkotaan, maka akan jelas pula dimana 'titik masalah'nya, dan
bagaimana solusi obyektif 'sebenarnya'. Supaya tidak jump to conclusion 
ke model yang template itu-itu juga.



Ilustrasi lain, seperti dalam ilmu politik, orang selalu menistakan
Machiavelli, tapi diam-diam mengikuti logikanya. Sebagai contoh saat
semua orang suka mengatakan, "Raja Hanibal itu kuat, bijak dan murah
hati. Sayangnya kejam." Kalimat itu lebih merupakan norma, tapi bukan
kenyataan.

Kenyataannya kata Machiavelli, "Hanibal itu kejam, itulah caranya
mendapatkan kekuatan, hingga bisa menyejahterakan rakyatnya." Itu
sekedar contoh bahwa kalau faktor utamanya itu (misal power) ya katakan
itu, jangan dipermanis. Sehingga ketahuan juga 'dampak negatif'nya, dan
itu yang harus diperbaiki, dikompensasi. Karena kalau ditulis yang
manis-manis saja, waktu diterapkan tidak jalan, atau dampak negatif
seperti di luar dugaan.

Dengan begitu menjadi jelas, siapa yang 'melintir' kenyataan, si
plannernya, atau pengambil kebijakan (biasanya melibatkan banyak
institusi).



Kesimpulannya, dengan menggunakan bahasa 'lugas' setidaknya sudah
memisahkan Planning dari 'busa-busa' kebijakan yang bisa mengaburkan
saran dan argumentasi ilmiahnya. Itu langkah penting dalam menganalisis
dan menemukan solusi sebenarnya. Setiap rencana adalah keputusan yang
mengandung trade-off. Sehingga apa yang 'dikalahkan' (tidak
diprioritaskan) juga harus diungkap. Supaya jelas pula konpensasi dan
konsekuensinya.



Dalam bahasa perencanaan sekarang mesti jelas mana aspek kajian
teknokratis, mana yang politis, mana yang partisipatif, dan hukum. Jadi
kalau mau 'menuntut' akan jela alamatnya, siapa yang melakukan
malpraktek, misjudge, dst.



Salam,

Risfan Munir







--- In [email protected], "Benedictus Dwiagus S." <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Dear PakAby dan Rekan milister lainnya.
>
>
> 1. Saya malah gakkepikiran kalau di level pemilihan kebijakan penataan
> ruang itu eksekutif bisa diseret kepengadilan, wong kebijakan penataan
ruang
> khan sebuah kasus yangsangat sumir kalau dibawa kepengadilan, bisa
berdebat
> tak kunjung abis. Tapi pelanggaran penataan ruang yang praktis2 saja
lah
> yang mestinya diseret ke pengadilan,. misalnya pemeberian ijin
bangunan atau
> pembangunan di kawasan hijau,.. pemberian ijin dan pembangunan
hypermarket
> berjarak kurang dari 2,5 km seperti undang2,. hal2 seperti itu saja
yang ada
> dalam kepala saya sih.
>
> > Benedictus Dwiagus S.
>
> bdwiagus.blogspot.com
>
> > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf
> Of hengky abiyoso
> Sent: 12 September 2008 20:17
> To: [email protected]
> Subject: [referensi] RE:Penggembira Re:Kuasa dan Pembangunan Kota
>
>
>
>
> Benedictus Dwiagus S. <mailto:[EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
>
>
> +++: "...Mungkin maksud Pak Ono, pengadilan khusus itu seperti
pengadilan
> Tipikor itu ya. Kalau Tipikor itu untuk tindak pidana korupsi,.. kalau
untuk
> tindak pidana (dan juga perdata mungkin) terkait pertanahan, penataan
ruang
> dan lingkungan mungkin bisa dibentuk Pengadilan Tipipentarel (Tindak
Pidana
> dan Perdata terkait Pertanahan, Penataan RUang dan Lingkungan),.. ".
>
>
>
> >>>: Ini oke saja... tetapi probabilitas masalah 'malpraktek' atau
> 'kesalahan' penataan ruang bukan sekedar terjadi pada ranah aspek
hukumnya
> saja (pidana, perdata).. Tetapi juga bisa pada ranah aspek pemilihan
> kebijakan/ strateginya.. Seperti katakanlah satu contoh tentang 13
kapet
> lalu yang tewas 11 dan yang 'hidup' 2 yang mengutip kata mas BTS kira2
..
> "Yang 2 itupun sebenarnya tanpa Kapet juga sudah akan hidup sendiri,
karena
> lokasi dan potensinya memang sudah oke"...
>
> Jelas bahwa sejak sangat awalnya (1993) telah terdapat kesalahan
pemilihan
> kebijakannya dan saat itu memang tidak ada mekanisme demokrasi seperti
> 'kontrol' pada lembaga pengambil kebijakan PR..
>
> Mana yang lebih baik .. Menunggu 14 tahun dulu (2007) untuk memastikan
> strategi Kapet Ok atau tidak.. Lalu rakyat membawanya ke pengadilan
PR.
> atau sejak awal ada lembaga dari pihak legislatif yang "setara" dengan
> eksekutif. yang dapat mengevaluasi. apakah kebijakan 13 kapet itu
"layak"
> atau"tidak layak".. Dan tentu "sinergi" dari lembaga eksekutif dan
> legislatif tidak akan menghasilkan produk2 konyol PR seperti 13-KT-11
(13
> Kapet Yang Tewas 11) itu... dan tidak perlu terjadi.. eksekutif
> diseret-seret kepengadilan..
>


Kirim email ke