Pak Onnos, Pak Aby, Pak Abi dan rekan lainnya ysh, Ya, memang begitulah perkembangan planning, apakah itu PTR atau perencanaan pembangunan daerah. Mulai dari yang komprehensif sampai sektoral, mulai yang dari pemerintah, swasta, demokratis sampai yang "bare foot". Ideal mesti ada, norma mesti jelas. Planning as a process, ini memang satu doktrin planner. Planning adalah kebijakan publik. Kayaknya ini juga pesan dalam banyak posting saya.
Namun yang diperlukan adalah kesadaran bahwa tiap pendekatan itu ada +/- nya, ada biaya "anggaran/ekonomi/ sosial/ lingkungan" yang perlu jadi topik diskusi untuk proses pembelajaran. Misalnya, dari pengalaman saya beberapa tahun ini mengawal proses perencanaan dan manajemen pelayanan yang partisipatif, itu juga ada ongkosnya. Secara resources, perlu waktu yang panjang, budget yang kadang unpredictable. Representasi warga yang mengandung politik lokal. Dan, hasil yang mungkin jauh dari "harapan" perencana. Peran perencana dalam hal ini fasilitator bukan perencana lagi. Bagaimana kiatnya, ini bisa jadi topik diskusi. Apa yang menurut perencana "baik untuk masyarakat" sesuai kaidah keilmuannya, bisa dianggap tidak baik menurut masyarakat sendiri. Bisa saja departemen, dinas punya target, standar, tapi belum tentu warga, legislatif, swasta (stake-holders) menganggap itu baik, dan menentang dengan keras. "Planning without plan" seperti pengalaman Pak Abimanyu itu salah satu normanya. Jadi jangan terlalu berharap diterapkannya standar-standar perencanaan (sistem pusat, dst) seperti doktrinnya Pak Aby otomatis diadopsi stakeholders. Bisa iya, bisa tidak. Sekali lagi, trade-off itu selalu ada. Karena itu layak didiskusikan pilihan-pilihan model pendekatan perencanaan, +/- nya, dan kiat-kiat penerapannya. Jangan hanya mengganti "ideal yang satu" dengan "ideal yang lain" tanpa membahas prayarat dan keterbatasannya. Karena pemerintah (intra dan inter lembaga) atau pemerintah daerah, swasta, masyarakat (individu, kelompok) masing-masing juga punya keterbatasan yang mesti dipertimbangkan oleh perencana, supaya rencana layak diterapkan. Namun dalam alam kontemporer ini, yang terjadi bukan lagi rencana massal yang berlaku di semua daerah atau bidang, tapi mozaik dari inisiatif-inisiatif yang berbeda-beda. Maka yang diperlukan adalah "keterbukaan" juga, bukan judging, labelling apalagi prejudice tertentu. Salam, Risfan Munir

