Bahkan mungkin merokok hukumnya menjadi wajib jika kasusnya begini: tiba tiba 
ke rumah kita datang seorang perampok yang sambil mengacungkan pedangnya dia 
berkata, "merokok kamu atau kubunuh seluruh penghuni rumah ini!"
......

Sudahlah Pak, kalau kita sudah tau bahwa merokok itu buruk bagi si perokok dan 
(terutama) orang di sekelilingnya yg terkena imbasnya, tinggalkanlah. 

Saya kira Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram tidak untuk hitung2an soal 
pahala atau dosa, tapi kewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan ummat 
tentang sesuatu hal yg jelas buruk berdasarkan telaah ilmu kesehatan dan tafsir 
dalil2 keagamaan.

Dan bagi perokok yg belum mampu menghentikan kebiasaan merokok, silahkan saja, 
tapi tidak perlulah mencari2 pembenaran dgn logika2 yg tidak cerdas, misal: 
semua orang juga akan mati, kasian petani tembakau, dll. Dan setidaknya 
merokoklah dengan beradab: nikmati sendiri, jangan merokok dekat orang lain. 
Dengan itu Anda cukup merusak diri sendiri tapi tidak menzalimi orang lain. 
Dengan itu, mudah2an nilai keburukannya berkurang.

Salam.
   
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Tue, 30 Mar 2010 17:55:07 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK


Mas, melanjutkan sedikit tentang rokok

panjenengan mengatakan :

Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan 
jika kita tidak merokok kita mendapat pahala.

Nah ini yang benar2 menjadi sebuah hal pelik ... tanpa terlalu ngobok2 tentang 
pahala dan dosa ... dari akli saja bahwa sedemikian banyak orang akan 
mendapatkan pahala yang tanpa makna hanya karena tidak merokok dan tidak tahu 
rokok. Ini sebenarnya yang mau saya cermati. Ada sebuah dalil yang mencampurkan 
antara peran aktif seseorang (amal berbasis niat) dengan sesuatu yang granted 
begitu saja. Karena haram itulah maka setiap insan yang tidak merokok akan 
otomatis mendapatkan pahala .... (mohon maaf terpaksa hitung2an krn stempel 
haram juga berbasis hitung2an)

Bagi saya rokok adalah tidak baik ... itu benar ... tetapi haram dan halal 
adalah substansi yang lain.

 

Salam

bambang sp

Kirim email ke