RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Yang mana yang gak ada gunanya? Yang mana istilah yang ane pakai yang salah? Rasa2nya ane gak pake’ istilah, gak pake referensi sama sekali. Pendapat ane simple: public vs. private. Privatisasi itu adalah perubahan perusahaan public ke private. Pendapat ente: pemerintah vs. non pemerintah. Privatisasi itu adalah perubahaan perusahaan pemerintah ke non pemerintah. Ini yang ane salahkan! Kenapa salah? Karena tidak selalu benar. Ente sudah tanya. Ane jawab bisa tapi tidak selalu begitu artinya. Gampang sekali sebetulnya. Hanya karena ente ngak ngerti bisnis, jadinya gak keruan2 sampai2 nulis delisting adalah membeli saham beredar dari bursa….ini ngaco gak keruan2! Gimana dulu ente dan si ajeg bisa bilang pertamina gak boleh akuisisi PGN? Kenapa lebih masuk akal Pertagras yang akuisisi PGN? Konsep merger acquisition yang paling dasar saja ente berdua gak ngerti bahwa jual beli hak kepemilikan bisa dilakukan siapa saja tanpa melihat siapa pemiliknya! Bingung sendiri kan dengan istilah dan pengertian yang ente kasih?? Koq lucunya ane yg dituduh bikin istilah dan pengertian. Yang bikin itu kan ente. Ane gak bikin pengertian. Ane hanya kasih pendapat artinya privatization, delisting, terbuka, tertutup sesuai dengan pengetahuan semua orang. Tunjukkan istilah mana yang ane bikin2? Lalu koq gak dikomentari? Lalu koq gak disalahin? Yang nyalahin itu ane. Ente mana pernah nyalahin ane? Paling2 ente kasih komentar tetapi kan sudah ane salahin terus. Wong memang salah melulu. Sampai yang terakhir adalah istilah delisting! Ngomong santun? Hehehehehe. Ente santun dan ane gak santun? Lucuh akh…… Jokowi dilabeli vampire, ane dibilang kunyuk, oon dll Eh ane bilang ente goblok karena ente oon oon orang lain duluan, eh dibalikin sekarang bilang harus ngomong santun. Ente ini lucu dan goblok! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Thursday, October 13, 2016 10:35 AM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Saya malas ngomong nggak ada gunanya begini, apa yg anda perdebatkan hanya sekedar istilah2 saja dengan pemahaman yang diputar balik. Anda belajar lagi dah baik2 dulu jadi lain kali kalau diskusi substansinya bukan hanya eyel2an masalah istilah dan bisa ngomong dengan santun bukan kayak sekarang mulut kotor kayak "locker room talk"nya Donald Trump. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Eh ngomong2 mana jawaban pertanyaan2 ane? Gak ngerti atau ngeyel? Dulu sudah bilang ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Begitu juga non BUMN ada yang terbuka dan tertutup. Terus bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah. Tempo hari juga ngomongnya: Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Sudah ane tanggapi tapi gak dijawab. Nesare: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah! Lalu sekarang berubah dan kasih definisi begini: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Jonathan: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Nesare: ini bisa dan benar. Tetapi artinya privatisasi itu bukan ini! mau buktinya? Ini buktinya: gimana kalau BUMN terbuka dalam IPO nya dibeli oleh BUMN tertutup? Bisa enggak? Wong sudah dijual dibursa mestinya bisa. Disebut apa kalau begini? Ayo bikin istilah lagi!!! Jelas terbuka/public itu lawannya tertutup/privat. Kalau BUMN tertutup berubah jadi BUMN terbuka namanya go public. Kalau BUMN terbuka berubah jadi BUMN tertutup namanya privatisasi. Jonathan: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: sudah tahu ya delisting itu tidak sama dengan membeli kembali saham2 yang sudah beredar dibursa?!!! Ngaco bikin2 arti sendiri! minta ampun gobloknya Wong delisting itu artinya keluar dari bursa. Saham2nya mah tetap dimiliki oleh shareholders dan tidak pernah berpindah tangan! Bisa2nya bikin arti sendiri bahwa perusahaan public non pemerintah itu membeli saham2 yang beredar di bursa??!!! Dari mana duitnya? Wong perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup itu karena mau irit. Ente ngerti enggak tujuan privatisasi itu apa? Cost saving! Artinya perusahaan gak ada duit terutama cash in hand. Biayanya tinggi kalau jadi perusahaan terbuka itu karena harus comply ke otoritas plus kalau di USA
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Jonathan: Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda pertanyakan atau tertawakan. Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: bener2 orang satu ini! Hanya mikirnya dari sudut pandangnya sendiri! Sudah dikasih tahu benar bahwa BUMN menjual saham ke non BUMN = privatisasi. Kalau yang kedua ya jelas salah gede!! Ente gak ngerti arti delisting. Otak ente justifikasi: delisting adalah keluar dari bursa. Tapi artinya delisting bukan hanya sekedar keluar dari bursa saja, melainkan saham2nya tetap...tidak ada perubahan kepemilikan atas saham2 yang beredar/outstanding stocks. Tidak ada alasan utk non swasta membeli semua saham2 yang beredar ini. Begitu juga tidak ada alasan BUMN membeli semua saham2 beredar ini! Tujuan public company itu menghimpun dana. Koq setelah dana dihimpun/dipegang perusahaan mau dibuang??!!! Ngapain privatisasi yang buang2 dana itu? Ngumpulin nya setengah mati dengan go public!!! Cari sana arti delisting dulu baru ngomong disini. Cari referensinya Jawab pertanyaan ane yg sdh ane tanyakan banyak segitu, kalau tahu jawabannya ente akan tahu ente salah!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:28 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda pertanyakan atau tertawakan. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa: Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) <http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham> http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih d
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda pertanyakan atau tertawakan. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini sudah dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini?Pertanyaan ane ndak ada yang ente jawab. Coba jawab! Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO (menjual saham pertama kali dibursa) itu istilah yang dipakai adalah privatisasi. Ini yang sudah digunakan oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang noble 2016 dll. Itu pertama kali. Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali dst…..? Apakah disebut privatisasi juga atau tidak? jawab ini! Juga kalau misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual sahamnya ke PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa?Kalau dulu sekali sebelum ada pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi karena menjualnya hanya ke swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana? Masih belum tahu sesungguhnya arti dari public company vs. private company ‘kan???Masih belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente hanya 1 arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah!Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe. Yang ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)htt
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa: Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini sudah dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini? Pertanyaan ane ndak ada yang ente jawab. Coba jawab! Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO (menjual saham pertama kali dibursa) itu istilah yang dipakai adalah privatisasi. Ini yang sudah digunakan oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang noble 2016 dll. Itu pertama kali. Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali dst…..? Apakah disebut privatisasi juga atau tidak? jawab ini! Juga kalau misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual sahamnya ke PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa? Kalau dulu sekali sebelum ada pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi karena menjualnya hanya ke swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana? Masih belum tahu sesungguhnya arti dari public company vs. private company ‘kan??? Masih belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente hanya 1 arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah! Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe. Yang ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa: Kutipan: Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: <http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham> Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta: Kutipan: Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN. http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane jawab dan bahas. D
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
keruan2 Adu jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public company!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Loh loh koq lari??!!!Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.Delisting dibilang beli saham dari bursa! Ngaco bele…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah di community/junior college. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1.BUMN bisa dijual ke investor.2.BUMN bisa dijual ke staff dan ma
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
wasta non pemerintah. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Loh loh koq lari??!!! Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener. Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini! Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe. Delisting dibilang beli saham dari bursa! Ngaco bele…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com <mailto:gelora45@yahoogroups.com> > Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah di community/junior college. ---In <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> GELORA45@yahoogroups.com, < <mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote : Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting. Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente: 1.BUMN bisa dijual ke investor. 2.BUMN bisa dijual ke staff dan manajement. 3.BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN. Mari kita lihat: 1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Loh loh koq lari??!!! Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener. Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO. Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini! Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe. Delisting dibilang beli saham dari bursa! Ngaco bele…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah di community/junior college. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting. Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente: 1.BUMN bisa dijual ke investor. 2.BUMN bisa dijual ke staff dan manajement. 3.BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN. Mari kita lihat: 1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia). Sejarah Pencatatan Saham Jenis Pencatatan Saham Tgl Pencatatan Saham Perdana @ Rp150,- 397.188.000 18-Mar-2004 Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) 918.680.000 18-Mar-2004 Employee Management Buy Out (EMBO) 441.320.000 18-Mar-2004 Employee Stock Allocation (ESA) 44.132.000 18-Mar-2004 <http://www.britama.com/index.php/2015/09/jadwal-rights-issue-i-adhi-karya-persero-tbk-2015/> Penawaran U
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
ke’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2 Adu jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public company!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah. Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari alasan, terus bikin2 teori sendiri! Hehehehehehe. Mana berani jawab!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau saham2nya dijual ke swasta?? Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :Hehehehehehe.Sekarang baru sadar!Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyal
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau saham2nya dijual ke swasta?? Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :Hehehehehehe.Sekarang baru sadar!Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini:1.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?2.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?3. Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?8.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya:1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.3.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju.4. Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju.5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.6.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju.8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tet
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Gobloknya masih dipertontonkan! Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai. Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public. Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau saham2nya dijual ke swasta?? Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting. Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Hehehehehehe. Sekarang baru sadar! Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar? Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini: 1.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 2.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 3.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 8.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya: 1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 3.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 4.Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 6.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan! Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company. Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!! Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya? Gimana masih ngotot bilang pr
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Hehehehehehe. Sekarang baru sadar! Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar? Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini: 1.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 2.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 3.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? 7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak? 8.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya: 1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 3.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 4.Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 6.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju. 7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. 8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan! Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company. Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!! Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya? Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta? Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan acquisition! Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act. Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Oh sudah pinter nih yeah…… Ya jelas IPO = private company goes public. Sebaliknya delisting = public company goes private. Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN. Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa? Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh. Coba ngeyel lagi!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting? Nesare: Yang benar: BUMN bisa = swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!! Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public company menjadi private company. Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Jonathan: Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Nesare: sudah ane tulis berulang2 kali: BUMN BISA SWASTA/PRIVATE. Ane tidak pernah bilang BUMN = SWASTA. Yang bilang ini ente. Ente menarik kesimpulan karena defensif. Cari sana tulisan ane dimana ane bilang BUMN = swasta?! Suatu perusahaan bisa delisting (keluar dari bursa), artinya tidak mau jadi public company lagi. Ini artinya perusahaan ini berubah statusnya menjadi private company. Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN disebut apa? Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang adalah non BUMN disebut apa? Kedua duanya disebut privatization Bahasa Indonesia silahkan ente pilih mau swastanisasi atau apa, ane gak pusingin. Dalam bisnis itu disebut privatization sbg lawan dari public company. Artinya apa? Artinya: baik PT. Bank Mandiri dan PT. Astra Agro Lestari berubah dari public company menjadi private company karena delisting dari BEI. Jadi istilah privatization itu adalah delisting alias keluar dari bursa alias menjadi perusahaan private. Ini lawannya public company. Kalau ente dan banyak orang Indonesia yang salah kaprah itu bilang: swastanisasi/privatisasi itu adalah perubahan dari BUMN ke non BUMN/non government. Non BUMN/non government ini lazimnya disebut swasta dalam Bahasa Indonesia. Dulunya BUMN itu semuanya private company karena tidak ada yang go public. Disinilah kerancuan itu berasal. Ketika BUMN dijual itu semuanya dimulai dari jualan di bursa. Ini istilah bisnisnya go public dan diistilahkan dalam bhs Indonesia sbg swasta sbg lawan dari government. Makanya dalam UU BUMN 2003 itu gak ada istilah swastanisasi. Yang dipakai terbuka dan tertutup. Terbuka itu = public dan tertutup = private. Pemerintah Indonesia ngerti bisnis. Yang gak ngerti bisnis itu ente! Karena ribut sama istilah swastanisasi. Sedangkan ente gak ngerti istilah itu artinya apa. GAK ADA ISTILAH SWASTANISASI DALAM UU BUMN 2003. YANG ADA ADALAH ISTILAH TERBUKA DAN TERTUTUP. TERBUKA = PUBLIC DALAM BAHASA INGGRIS DAN TERTUTUP = PRIVATE DALAM BAHASA INGGRIS. Mau ngotot apa?!!! Ente ini sudah gak ngerti arti dasar private vs. public company, eh malahan bilang BUMN = swasta adalah salah? Sama juga sebaliknya kalau ente atau ada orang yang bilang BUMN = public. Ini salah Yang benar: BUMN bisa = swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!! Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public company menjadi private company. Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company. Ini sama berlaku dengan perusahaan non BUMN (yang ente sebut perusahaan swasta itu loh!!!), misalnya PT. Astra Agro Lestari Tbk yang sudah listed di BEI sbg public company suatu saat tidak mau menjadi public company lagi tetap mau jadi private company. PT. Astra Agro Lestari Tbk ini akan delisting dari BEI artinya tidak memperdagangkan saham2nya di BEI lagi. Statusnya berubah dari public company menjadi private company. prosesnya disebut PRIVATIZATION. Sebaliknya PT. Angin Ribut Milik Jonathan karena greedy go public. Dengan berbagai cara Jonathan sang pemilik mempercantik laporan keuangannya dan bermain dengan para underwriters, sogok sana sogok sini akhirnya dapat IPO di bursa. Ini permainan yang sangat lazim jaman dulu yang menggunakan baik uang maupun kekuasaan. Mungkin sekarang lebih ke kekuasaan daripada uang. Jadilah PT. Angin Ribut Milik Jonathan sebagai public company. Sepanjang ini tulisan ini dan tulisan2 ane sebelumnya, masih tidak mengerti??!! Kalau bukan goblok apa namanya? Dari pertama ane sudah tahu ente gak ngerti bisnis. Kirim tulisan yang kaya’nya akademis tetapi pengarang
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
lah dasar public vs. private company terjadi. Inilah bisnis! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 3:13 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha. Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain! Gak ada malunya orang satu ini. Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu ya? Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu! Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: publi
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha. Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain! Gak ada malunya orang satu ini. Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu ya? Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu! Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... mailto:nesare1@...> wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... mailto:nesare1@...> wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha. Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain! Gak ada malunya orang satu ini. Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu ya? Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu! Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non B
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu nggak ngerti bahasa rupanya. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... mailto:nesare1@...> wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok instansi atau kombinasi dari semuanya. Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah MBO, ESOP dll. Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara deng
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM: Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa. Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy. Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip dibawah: Tiger is mammal <== true Human is mammal <== true Therefore tiger is human <== false, fallacy Ini logika anda: BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM: Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup. Tadinya bilang swasta tidak sama dengan tertutup. Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana? Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa. Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = private. Buset orang satu ini Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana? nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM To: GELORA45@yahoogroups.com Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... <mailto:nesare1@...> > wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok instansi atau kombinasi dari semuanya. Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah MBO, ESOP dll. Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Tetapi pe
RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN
memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang. dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi menurut anda. ---In GELORA45@yahoogroups.com,wrote : Pertama ini pendapat ente: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup. Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah Kan akhirnya jadi begini: 1. Terbuka = Public <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed 2. Tertutup =Undisclosed 3. Swasta = Private = tertutup. Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = swasta = private. Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public atau privatenya suatu perusahaan. Sekarang ente mau mempersoalkan swasta = non government? Ini benar dalam konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company. Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 sampai sekarang. Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok instansi atau kombinasi dari semuanya. Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah MBO, ESOP dll. Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi public company vs private company. Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah terperangkap dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan negara/pemerintah dan ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non pemerintah yang disebutnya sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa saham2 suatu perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah yang lain. Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan non negara (non pemerintah). Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah perusahaan private atau public. Private company vs public company itu ditentukan hanya oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. kalau dijual belikan di bursa dan melalu IPO disebut: public company. sebaliknya kalau tidak dijual belikan di bursa disebut private company. Mari kita bahas artikelnya. Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti dasar dari