RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-13 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Yang mana yang gak ada gunanya?

Yang mana istilah yang ane pakai yang salah?

Rasa2nya ane gak pake’ istilah, gak pake referensi sama sekali.

Pendapat ane simple: public vs. private. Privatisasi itu adalah perubahan 
perusahaan public ke private.

 

Pendapat ente: pemerintah vs. non pemerintah. Privatisasi itu adalah perubahaan 
perusahaan pemerintah ke non pemerintah.

Ini yang ane salahkan! Kenapa salah? Karena tidak selalu benar.

 

Ente sudah tanya. Ane jawab bisa tapi tidak selalu begitu artinya.

 

Gampang sekali sebetulnya. Hanya karena ente ngak ngerti bisnis, jadinya gak 
keruan2 sampai2 nulis delisting adalah membeli saham beredar dari bursa….ini 
ngaco gak keruan2!

 

Gimana dulu ente dan si ajeg bisa bilang pertamina gak boleh akuisisi PGN?

Kenapa lebih masuk akal Pertagras yang akuisisi PGN?

Konsep merger acquisition yang paling dasar saja ente berdua gak ngerti bahwa 
jual beli hak kepemilikan bisa dilakukan siapa saja tanpa melihat siapa 
pemiliknya!

 

Bingung sendiri kan dengan istilah dan pengertian yang ente kasih??

Koq lucunya ane yg dituduh bikin istilah dan pengertian. Yang bikin itu kan 
ente. Ane gak bikin pengertian. Ane hanya kasih pendapat artinya privatization, 
delisting, terbuka, tertutup sesuai dengan pengetahuan semua orang. 

 

Tunjukkan istilah mana yang ane bikin2? Lalu koq gak dikomentari? Lalu koq gak 
disalahin?

Yang nyalahin itu ane. Ente mana pernah nyalahin ane? Paling2 ente kasih 
komentar tetapi kan sudah ane salahin terus. Wong memang salah melulu. Sampai 
yang terakhir adalah istilah delisting!

 

Ngomong santun? Hehehehehe. Ente santun dan ane gak santun? Lucuh akh……

Jokowi dilabeli vampire, ane dibilang kunyuk, oon dll

Eh ane bilang ente goblok karena ente oon oon orang lain duluan, eh dibalikin 
sekarang bilang harus ngomong santun.

 

Ente ini lucu dan goblok!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Thursday, October 13, 2016 10:35 AM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Saya malas ngomong nggak ada gunanya begini, apa yg anda perdebatkan hanya 
sekedar istilah2 saja dengan pemahaman yang diputar balik. Anda belajar lagi 
dah baik2 dulu jadi lain kali kalau diskusi substansinya bukan hanya eyel2an 
masalah istilah dan bisa ngomong dengan santun bukan kayak sekarang mulut kotor 
kayak "locker room talk"nya Donald Trump.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Eh ngomong2 mana jawaban pertanyaan2 ane?

Gak ngerti atau ngeyel?

Dulu sudah bilang ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Begitu juga non BUMN ada 
yang terbuka dan tertutup.

Terus bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke non 
pemerintah.

 

Tempo hari juga ngomongnya:

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

Sudah ane tanggapi tapi gak dijawab.

Nesare: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go 
public. Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini 
lawan dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya 
dibursa dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah 
dari BUMN ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non 
pemerintah!

 

Lalu sekarang berubah dan kasih definisi begini:

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Jonathan: Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke 
bursa saham melalui IPO.

Nesare: ini bisa dan benar. Tetapi artinya privatisasi itu bukan ini! mau 
buktinya? Ini buktinya:  gimana kalau BUMN terbuka dalam IPO nya dibeli oleh 
BUMN tertutup? Bisa enggak? Wong sudah dijual dibursa mestinya bisa. Disebut 
apa kalau begini? Ayo bikin istilah lagi!!! Jelas terbuka/public itu lawannya 
tertutup/privat. Kalau BUMN tertutup berubah jadi BUMN terbuka namanya go 
public. Kalau BUMN terbuka berubah jadi BUMN tertutup namanya privatisasi.

 

 

Jonathan: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli 
kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.

Nesare: sudah tahu ya delisting itu tidak sama dengan membeli kembali saham2 
yang sudah beredar dibursa?!!! Ngaco bikin2 arti sendiri! minta ampun 
gobloknya Wong delisting itu artinya keluar dari bursa. Saham2nya mah tetap 
dimiliki oleh shareholders dan tidak pernah berpindah tangan! Bisa2nya bikin 
arti sendiri bahwa perusahaan public non pemerintah itu membeli saham2 yang 
beredar di bursa??!!! Dari mana duitnya? Wong perusahaan terbuka menjadi 
perusahaan tertutup itu karena mau irit. Ente ngerti enggak tujuan privatisasi 
itu apa? Cost saving! Artinya perusahaan gak ada duit terutama cash in hand. 
Biayanya tinggi kalau jadi perusahaan terbuka itu karena harus comply ke 
otoritas plus kalau di USA

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Jonathan: Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel 
Bareksa itu jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah 
itu yang anda pertanyakan atau tertawakan.

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Nesare: bener2 orang satu ini! Hanya mikirnya dari sudut pandangnya sendiri! 

Sudah dikasih tahu benar bahwa BUMN menjual saham ke non BUMN = privatisasi.

Kalau yang kedua ya jelas salah gede!! Ente gak ngerti arti delisting. Otak 
ente justifikasi: delisting adalah keluar dari bursa. Tapi artinya delisting 
bukan hanya sekedar keluar dari bursa saja, melainkan saham2nya tetap...tidak 
ada perubahan kepemilikan atas saham2 yang beredar/outstanding stocks.

 

Tidak ada alasan utk non swasta membeli semua saham2 yang beredar ini. Begitu 
juga tidak ada alasan BUMN membeli semua saham2 beredar ini!

Tujuan public company itu menghimpun dana. Koq setelah dana dihimpun/dipegang 
perusahaan mau dibuang??!!! Ngapain privatisasi yang buang2 dana itu? Ngumpulin 
nya setengah mati dengan go public!!! 

 

Cari sana arti delisting dulu baru ngomong disini. Cari referensinya

 

Jawab pertanyaan ane yg sdh ane tanyakan banyak segitu, kalau tahu jawabannya 
ente akan tahu ente salah!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 5:28 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu 
jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda 
pertanyakan atau tertawakan.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

 

 

---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.

 

Ini saya kutipkan dari Bareksa:

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

 
<http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham>
 
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih d

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Yang saya bicarakan adalah privatisasi BUMN. Yg ada di artikel Bareksa itu 
jelas sependapat dgn yg telah saya kemukakan sebelumnya, bukankah itu yang anda 
pertanyakan atau tertawakan.
Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi 
adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.
Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan 
saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) 
dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah 
Menguntungkan Bagi 
Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel 
yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan 
BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah 
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham


---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini 
saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 
Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana 
(Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek 
lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue 
& Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi 
Investor?)http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel 
yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan 
BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah 
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
 nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini 
sudah dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini?Pertanyaan ane ndak 
ada yang ente jawab. Coba jawab! Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO 
(menjual saham pertama kali dibursa) itu istilah yang dipakai adalah 
privatisasi. Ini yang sudah digunakan oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang 
noble 2016 dll. Itu pertama kali. Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali 
dst…..? Apakah disebut privatisasi juga atau tidak? jawab ini! Juga kalau 
misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual sahamnya ke 
PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa?Kalau dulu sekali sebelum ada 
pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi karena menjualnya hanya ke 
swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana? Masih belum tahu 
sesungguhnya arti dari public company vs. private company ‘kan???Masih 
belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente hanya 1 
arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah!Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe. Yang 
ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya Nesare  From: 
GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   iya khan, ngomong sama orang yg 
nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari 
Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan 
penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public 
Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat 
ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa 
Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi 
Investor?)htt

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Jonathan: iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.

 

Ini saya kutipkan dari Bareksa:

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

nesare: ane sudah jelas bahwa istilah BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini sudah 
dari dulu diomongin. Ente mau ngomongin apa disini?

Pertanyaan ane ndak ada yang ente jawab. Coba jawab!

 

Jelas sekali PT Bank Mandiri pertama kali IPO (menjual saham pertama kali 
dibursa) itu istilah yang dipakai adalah privatisasi. Ini yang sudah digunakan 
oleh HBR, VV Ramanadhan, kedua pemenang noble 2016 dll. Itu pertama kali. 
Gimana kalau yang kedua, ketiga, keempat kali dst…..? Apakah disebut 
privatisasi juga atau tidak? jawab ini!

 

Juga kalau misalnya dulu PT. Bank Mandiri yang belum Tbk pertama kali menjual 
sahamnya ke PT. BNI Tbk, bisa tidak? kalau bisa disebut apa?

Kalau dulu sekali sebelum ada pasar saham, ya masuk akal disebut privatisasi 
karena menjualnya hanya ke swasta non pemerintah. Tetapi kalau sekarang gimana?

 

Masih belum tahu sesungguhnya arti dari public company vs. private company 
‘kan???

Masih belum ngerti arti sebenarnya privatization itu kan? Yang diotak ente 
hanya 1 arti privatization itu yaitu: peralihan saham dari pemerintah ke swasta 
non pemerintah!

Takut ya? Referensi nya segudang kaya’ 1 = 1 = 2!!! Hehehehe.

 

Yang ente referensi ini semuanya benar tapi ada catatannya

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 4:51 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.

 

Ini saya kutipkan dari Bareksa:

Kutipan:

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham 
dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan 
penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti 
right issue. (Baca juga:  
<http://www.bareksa.com/en/text/2015/04/07/apa-itu-right-issue-apa-konsekuensinya-apakah-menguntungkan-bagi-investor/10050/saham>
 Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".

 

Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:

Kutipan:

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang 
telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut 
dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan 
tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di 
masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik 
dengan pengertian privatisasi di BUMN.

http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

 

---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan 
satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat 
konteks pembicaraan.

 

Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? 
Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane 
jawab dan bahas. D

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
keruan2 Adu jadi males nanyanya. Koq 
bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan 
membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy 
back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong 
semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa 
menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   Rasanya kayak ngomong sama anak SD 
saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat 
secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal 
delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". 
Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan 
swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara 
yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini 
contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa 
saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali 
milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi 
Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias 
membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In 
GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Loh loh koq lari??!!!Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. 
Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti 
delisting = privatization….dan sudah bener.Eh terus ngeyel kasih definisi yg 
lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan 
Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah 
beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!Istilah delisting 
sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan 
gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.Delisting dibilang beli saham dari 
bursa! Ngaco bele…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Kelihatannya saya berhadapan dengan 
seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya 
sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau 
ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau 
balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan 
mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas 
menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar 
lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil 
kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah 
tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah 
di community/junior college. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> 
wrote :


Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 
arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua 
delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa 
yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan 
pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara 
seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, 
ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1.BUMN bisa dijual 
ke investor.2.BUMN bisa dijual ke staff dan ma

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
wasta non pemerintah.

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi 
satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks 
pembicaraan.

 

Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya 
lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan 
dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti 
privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri 
kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT 
Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi 
perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Loh loh koq lari??!!!

Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya.

 

Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!!

 

Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.

Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!

Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan 
siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.

Delisting dibilang beli saham dari bursa! Ngaco bele….

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com <mailto:gelora45@yahoogroups.com> >
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.

 

Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.

 

---In  <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> GELORA45@yahoogroups.com, < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :




Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.BUMN bisa dijual ke investor.

2.BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Loh loh koq lari??!!!

Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya.

 

Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!!

 

Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.

Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!

Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan 
siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.

Delisting dibilang beli saham dari bursa! Ngaco bele….

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.

 

Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.BUMN bisa dijual ke investor.

2.BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

 

2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).

Sejarah Pencatatan Saham


Jenis Pencatatan

Saham

Tgl Pencatatan


Saham Perdana @ Rp150,-

397.188.000

18-Mar-2004


Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)

918.680.000

18-Mar-2004


Employee Management Buy Out (EMBO)

441.320.000

18-Mar-2004


Employee Stock Allocation (ESA)

44.132.000

18-Mar-2004


 
<http://www.britama.com/index.php/2015/09/jadwal-rights-issue-i-adhi-karya-persero-tbk-2015/>
 Penawaran U

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
ke’ 
istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek 
sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi 
dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya 
ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! 
Ngaco gak keruan2 Adu jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan 
delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali 
saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari 
alasan, terus bikin2 teori sendiri! Hehehehehehe. Mana berani jawab!! 
Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Menurut saya justru berlawanan dengan 
anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti 
yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti 
misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun 
melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan 
Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi 
Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 
yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah 
sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu 
sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: 
privatisasi. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari 
negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% 
saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam 
menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau 
perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), 
itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya 
istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” 
dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah 
go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh 
swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi 
kalau saham2nya dijual ke swasta?? Sekali lagi ekonom yang menggunakan 
istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente 
ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH! 
Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Privatisasi mempunyai 2 arti, yg 
pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada 
kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :Hehehehehehe.Sekarang baru 
sadar!Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis 
dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya 
berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau 
swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari 
kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda 
dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization 
itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan 
kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyal

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg 
pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada 
kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."
BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.
Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi 
adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.
Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump.
Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari 
bursa (delisting), itu namanya: privatisasi.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari 
negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% 
saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam 
menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau 
perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), 
itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya 
istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” 
dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah 
go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh 
swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi 
kalau saham2nya dijual ke swasta?? Sekali lagi ekonom yang menggunakan 
istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente 
ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH! 
Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Privatisasi mempunyai 2 arti, yg 
pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada 
kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :Hehehehehehe.Sekarang baru 
sadar!Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis 
dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya 
berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau 
swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari 
kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda 
dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization 
itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan 
kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. 
Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini 
untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini 
berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization 
kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya 
kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan 
pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI 
TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang 
keduanya benar?Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik 
dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini:1.Kalau BUMN terbuka 
mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?2.Kalau BUMN 
terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?3.
Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka 
lainnya, bisa/boleh enggak?6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN 
tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya 
ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?8.Kalau BUMN tertutup mau 
jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak 
mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya:1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah 
setuju.2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.3.Bisa/boleh, 
sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju.4.
Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah 
setuju.5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.6.Bisa/boleh, 
sepanjang pemerintah setuju.7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik 
dari perusahaan non pemerintah setuju.8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah 
dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tet

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-11 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Gobloknya masih dipertontonkan!

Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau 
negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi 
yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara 
disuatu negara.

 

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam 
arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.

Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.

Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta 
(non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau 
saham2nya dijual ke swasta??

 

Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi 
itu. Bedanya ente gak ngerti!

 

Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI 
SALAH!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company. 

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini: 

1.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!

Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Gimana masih ngotot bilang pr

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-10 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company. 

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini: 

1.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!

Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta?

 

 

Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan 
acquisition!

Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang 
lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue 
transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non 
BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim 
berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. 
Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act.

 

Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN 
BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah 
go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan 
harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan 
perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah 
merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum 
dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu 
issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public.

 

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-10 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Oh sudah pinter nih yeah……

 

Ya jelas IPO = private company goes public.

Sebaliknya delisting = public company goes private.

Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: 
privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN.

 

Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa?

Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh.

 

Coba ngeyel lagi!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting?

 

 

Nesare:

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.


---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Jonathan: Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

Nesare: sudah ane tulis berulang2 kali: BUMN BISA SWASTA/PRIVATE.

Ane tidak pernah bilang BUMN = SWASTA. Yang bilang ini ente. Ente menarik 
kesimpulan karena defensif. Cari sana tulisan ane dimana ane bilang BUMN = 
swasta?!

 

Suatu perusahaan bisa delisting (keluar dari bursa), artinya tidak mau jadi 
public company lagi. Ini artinya perusahaan ini berubah statusnya menjadi 
private company.

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Bank Mandiri Tbk yang adalah BUMN disebut 
apa?

Kalau ini terjadi, misalnya pada PT. Astra Agro Lestari Tbk yang adalah non 
BUMN disebut apa?

 

Kedua duanya disebut privatization Bahasa Indonesia silahkan ente pilih mau 
swastanisasi atau apa, ane gak pusingin. Dalam bisnis itu disebut privatization 
sbg lawan dari public company. Artinya apa? Artinya: baik PT. Bank Mandiri dan 
PT. Astra Agro Lestari berubah dari public company menjadi private company 
karena delisting dari BEI.

 

Jadi istilah privatization itu adalah delisting alias keluar dari bursa alias 
menjadi perusahaan private. Ini lawannya public company.

 

Kalau ente dan banyak orang Indonesia yang salah kaprah itu bilang: 
swastanisasi/privatisasi itu adalah perubahan dari BUMN ke non BUMN/non 
government. Non BUMN/non government ini lazimnya disebut swasta dalam Bahasa 
Indonesia. Dulunya BUMN itu semuanya private company karena tidak ada yang go 
public. Disinilah kerancuan itu berasal. Ketika BUMN dijual itu semuanya 
dimulai dari jualan di bursa. Ini istilah bisnisnya go public dan diistilahkan 
dalam bhs Indonesia sbg swasta sbg lawan dari government. Makanya dalam UU BUMN 
2003 itu gak ada istilah swastanisasi. Yang dipakai terbuka dan tertutup. 
Terbuka itu = public dan tertutup = private. 

Pemerintah Indonesia ngerti bisnis. Yang gak ngerti bisnis itu ente! Karena 
ribut sama istilah swastanisasi. Sedangkan ente gak ngerti istilah itu artinya 
apa. 

 

GAK ADA ISTILAH SWASTANISASI DALAM UU BUMN 2003. YANG ADA ADALAH ISTILAH 
TERBUKA DAN TERTUTUP. TERBUKA = PUBLIC DALAM BAHASA INGGRIS DAN TERTUTUP = 
PRIVATE DALAM BAHASA INGGRIS.

 

Mau ngotot apa?!!!

Ente ini sudah gak ngerti arti dasar private vs. public company, eh malahan 
bilang BUMN = swasta adalah salah? Sama juga sebaliknya kalau ente atau ada 
orang yang bilang BUMN = public. Ini salah

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.

 

Ini sama berlaku dengan perusahaan non BUMN (yang ente sebut perusahaan swasta 
itu loh!!!), 

misalnya PT. Astra Agro Lestari Tbk yang sudah listed di BEI sbg public company 
suatu saat tidak mau menjadi public company lagi tetap mau jadi private 
company. PT. Astra Agro Lestari Tbk ini akan delisting dari BEI artinya tidak 
memperdagangkan saham2nya di BEI lagi. Statusnya berubah dari public company 
menjadi private company. prosesnya disebut PRIVATIZATION.

 

Sebaliknya PT. Angin Ribut Milik Jonathan karena greedy go public. Dengan 
berbagai cara Jonathan sang pemilik mempercantik laporan keuangannya dan 
bermain dengan para underwriters, sogok sana sogok sini akhirnya dapat IPO di 
bursa. Ini permainan yang sangat lazim jaman dulu yang menggunakan baik uang 
maupun kekuasaan. Mungkin sekarang lebih ke kekuasaan daripada uang. Jadilah 
PT. Angin Ribut Milik Jonathan sebagai public company.

 

Sepanjang ini tulisan ini dan tulisan2 ane sebelumnya, masih tidak mengerti??!! 
Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Dari pertama ane sudah tahu ente gak ngerti bisnis. Kirim tulisan yang kaya’nya 
akademis tetapi pengarang

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-10 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
lah 
dasar public vs. private company terjadi. Inilah bisnis!

 

Nesare

 

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 3:13 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy

 

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

 

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy


---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.

Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain!

 

Gak ada malunya orang satu ini.

 

Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu 
ya?

Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu!

Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah

Kan akhirnya jadi begini:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.

 

Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: publi

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-09 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

 Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg 
mirip dibawah:
 Tiger is mammal <== true
 Human is mammal <== true
 Therefore tiger is human <== false, fallacy
 tambahan: tiger=human=mammal <== false, fallacy
  
 BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar
 Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar
 Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

 

 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private = tertutup.<== false, fallacy


---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

 Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.
 Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain!
  
 Gak ada malunya orang satu ini.
  
 Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu 
ya?
 Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu!
 Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!!
  
 Nesare
  
  
 From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN


  
  
 haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.
 

---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:
 Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.
  
 Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.
  
 Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg 
mirip dibawah:
 Tiger is mammal <== true
 Human is mammal <== true
 Therefore tiger is human <== false, fallacy
  
 Ini logika anda:
 BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar
 Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar
 Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy
  
 Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:
 Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.
  
 Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?
  
 Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private 
kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.
 Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.
  
 Buset orang satu ini
  
 Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?
  
 nesare
  
 From: GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN


  
  
  
 memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

  

 swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

  

 dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Pertama ini pendapat ente:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private
 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.
  
 Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah
 Kan akhirnya jadi begini:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private = tertutup.
  
 Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.
 Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan 
against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.
  
 Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 
 Benar nya karena karena kebanyakan BUMN

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-09 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Setelah absent minded, dikoreksi orang, eh haiya….haiya bisanya hahahahahaha.

Tulisan sendiri saja gak ingat! Apalagi mengerti tulisan orang lain!

 

Gak ada malunya orang satu ini.

 

Bahasa apa yang ane gak tahu? Bahasa inggris yang kaya’ disclosed company gitu 
ya?

Hehehehehe sampai mati juga gak akan ketemu disclosed company itu!

Oh salah deh, ada dinegara dewa dewi ente!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:08 PM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com>  
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> 
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah

Kan akhirnya jadi begini:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.

 

Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.

Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan 
against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.

 

Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 

Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.

 

Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 

Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non B

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-09 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
haiya kayak ngomong sama anak kecil yg cuman mau menang2an ngomong. situ itu 
nggak ngerti bahasa rupanya.
 

---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

 JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:
 Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.
  
 Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.
  
 Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg 
mirip dibawah:
 Tiger is mammal <== true
 Human is mammal <== true
 Therefore tiger is human <== false, fallacy
  
 Ini logika anda:
 BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar
 Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar
 Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy
  
 Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:
 Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.
  
 Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?
  
 Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private 
kalau saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.
 Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.
  
 Buset orang satu ini
  
 Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?
  
 nesare
  
 From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN


  
  
  
 memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

  

 swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

  

 dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.

 

---In GELORA45@yahoogroups.com mailto:GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@... 
mailto:nesare1@...> wrote :
 Pertama ini pendapat ente:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private
 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.
  
 Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah
 Kan akhirnya jadi begini:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private = tertutup.
  
 Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.
 Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan 
against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.
  
 Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 
 Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.
  
 Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 
 Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang 
menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah 
saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan 
pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok 
instansi atau kombinasi dari semuanya.
  
 Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan 
penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. 
Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah 
MBO, ESOP dll.
  
 Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur 
adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara 
deng

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-09 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
JonathanFri 10/7/2016 3:06 PM:

Seperti sebelumnya baik BUMN, swasta, ataupun asing bisa menjadi terbuka kalau 
menjual sahamnya dibursa; demikian juga BUMN, swata, ataupun asing adalah 
tertutup kalau tidak menjual sahamnya di bursa.

 

Adalah benar swasta adalah tertutup, demikian juga BUMN (yg 100% dimiliki 
negara) adalah tertutup, tetapi mengambil kesimpulan BUMN adalah swasta adalah 
fallacy, demikian juga kesimpulan tertutup adalah swasta adalah fallacy.

 

Anda bisa dengan gampang melihat fallacy itu pada contoh dgn pemikiran yg mirip 
dibawah:

Tiger is mammal <== true

Human is mammal <== true

Therefore tiger is human <== false, fallacy

 

Ini logika anda:

BUMN adalah perusahaan tertutup <== benar

Swasta adalah perusahaan tertutup <== benar

Karenanya BUMN adalah swasta <== salah, fallacy

 

Terus sudah ane tanggapi Fri 10/7/2016 3:37 PM:

Nesare: hehehehehehe sekarang bilang swasta = tertutup.  Tadinya bilang swasta 
tidak sama dengan tertutup.

 

Oh salah nulis tokh? Jadi yang benar gimana?

 

Lalu siapa yang bilang BUMN = swasta? Ane bilang BUMN bisa swasta/private kalau 
saham2nya tidak/belum diperdagangkan di bursa.

Lalu siap yang bilang tertutup = swasta? Ane bilang tertutup = private. 
Tertutup itu lawan dari terbuka. Karena terbuka = public, jadi tertutup = 
private.

 

Buset orang satu ini

 

Oh belum selesai! Mari kita lihat terus mau lari kemana?

 

nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 12:11 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 

 

swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.

 

dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.



---In GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :

Pertama ini pendapat ente:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private

4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.

 

Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah

Kan akhirnya jadi begini:

1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed

2. Tertutup =Undisclosed

3. Swasta = Private = tertutup.

 

Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.

Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan 
against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.

 

Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 

Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.

 

Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 

Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang 
menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah 
saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan 
pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok 
instansi atau kombinasi dari semuanya.

 

Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan 
penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. 
Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah 
MBO, ESOP dll.

 

Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur 
adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara 
dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan 
privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa 
Indonesia. Tetapi pe

RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

2016-10-08 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 memangnya kapan saya bilang swasta=tertutup? kalaupun ada paling juga cuman 
mengutip anda. kelihatannya anda suka sekali memanipulasi. 
 

 swasta memang non government, kalau anda mengatakan itu bukan dalam konteks 
ilmu bisnis saya rasa itu ilmu bisnis menurut anda tidak lebih tidak kurang.
 

 dgn pendek dan ringkas saja nggak perlu panjang2 jelaskan apa itu privatisasi 
menurut anda.
 

---In GELORA45@yahoogroups.com,  wrote :

 Pertama ini pendapat ente:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private
 4. Swasta tidak sama dengan Tertutup.
  
 Lalu ente bilang swasta = tertutup. Tetapi ente tidak pernah bilang salah
 Kan akhirnya jadi begini:
 1. Terbuka = Public  <== benar dalam konteks public company, tapi terjemahan 
yang lebih tepat utk istilah terbuka adalah Disclosed
 2. Tertutup =Undisclosed
 3. Swasta = Private = tertutup.
  
 Dari logika ini kan kelihatan: hanya ada 2: public = terbuka dan tertutup = 
swasta = private.
 Lari kemanapun ente akan lari ke 2 istilah ini: public vs. private Bukan 
against government! Government itu hanya pemilik yg tidak menentukan public 
atau privatenya suatu perusahaan.
  
 Sekarang ente mau mempersoalkan swasta =  non government? Ini benar dalam 
konteks Indonesia. Tetapi dari ilmu bisnis ini salah kaprah! 
 Benar nya karena karena kebanyakan BUMN diindonesia. Sehingga ketika orang2 
bilang swastanisasi/privatisasi, orang2 pikir dari BUMN ke non government. Ini 
salah! Salahnya karena swastanisasi/privatisasi bisa terjadi di semua 
perusahaan (tidak harus terjadi hanya BUMN saja). Benarnya ini juga dengan 
asumsi kalau BUMN ini menjual saham2nya ke non government. Bisa terjadi BUMN 
dijual/merger ke BUMN itu sendiri. Kalau BUMN ini dijual ke BUMN yang lain dan 
tidak diperdagangkan di bursa, ya tetap namanya private company.
  
 Ente tidak mengerti dasar artinya public vs private company ini, makanya ente 
bingung dan mempertanyakan: apakah pemerintah = swasta dan perusahaan negara = 
perusahaan swasta? Ane sudah jawab dari dulu. Ente gak ngerti makanya berlarut2 
sampai sekarang. 
 Ane ulangi terakhir kali: perusahaan pemerintah/BUMN bisa 
swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Begitu juga perusahaan non 
pemerintah/non BUMN bisa swasta/private/tertutup atau public/umum/terbuka. Yang 
menjadi ukuran suatu perusahaan adalah private atau public itu adalah apakah 
saham2nya diperdagangkan di bursa atau tidak. Dan tidak ada hubungan dengan 
pemiliknya yang bisa pemerintah, individu, sekelompok orang, sekelompok 
instansi atau kombinasi dari semuanya.
  
 Mari kita bahas artike tulisan ini yang banyak salah kaprah. Kelihatan 
penulisnya kebingungan sendiri karena banyak istilah yang dia tidak mengerti. 
Mungkin pernah mendengar istilahnya tetapi pemahamannya kurang seperti istilah 
MBO, ESOP dll.
  
 Setelah saya baca dengan teliti artikel ini. penulis yang anonym ini mencampur 
adukkan dan salah mengartikan arti privatisasi dari konteks perusahaan negara 
dengan arti privatisasi dari ilmu bisnis. Penulis tidak salah menyamakan 
privatisasi dengan swastanisasi. Ini istilah yang digunakan dalam Bahasa 
Indonesia. Tetapi penulis salah ketika mengartikan privatisasi/swastanisasi 
adalah pengalihan kepemilikan dari BUMN ke swasta dalam arti non pemerintah. 
Arti private company itu jelas adalah lawan dari public company. Hanya satu 
pembedanya yaitu: apakah perusahaan2 ini memperjualbelikan kepemilikannya di 
bursa. Public company (perusahaan terbuka) menjual saham2nya di bursa. Private 
company (perusahaan tertutup) tidak menjual saham2nya di bursa. Ini definisi 
public company vs private company.
  
 Ketika penulis menggunakan kata privatisasi, dia tidak sadar telah 
terperangkap dan mengartikan privatisasi itu hanya milik perusahaan 
negara/pemerintah dan ketika harus menjual saham2nya ya hanya bisa ke non 
pemerintah yang disebutnya sebagai swasta. Ini salah. Dia tidak sadar bahwa 
saham2 suatu perusahaan negara/pemerintah juga bisa dijual ke perusahaan 
negara/pemerintah yang lain. Begitu juga saham2 perusahaan negara/pemerintah 
juga bisa dijual ke perusahaan non negara (non pemerintah).
  
 Begitu juga saham2 perusahaan non negara/pemerintah bisa dijual ke perusahaan 
negara/pemerintah maupun perusahaan non negara/pemerintah. Jadi 
 Perubahan kepemilikan tidak mempengaruhi suatu perusahaan itu adalah 
perusahaan private atau public. Private company vs public company itu 
ditentukan hanya oleh 1 kriteria: apakah diperdagangkan dibursa atau tidak. 
kalau dijual belikan di bursa dan melalu IPO disebut: public company. 
sebaliknya kalau tidak dijual belikan di bursa disebut private company.
  
 Mari kita bahas artikelnya.
 Penulis: Privatisasi secara mudahnya berasal dari kata ‘privat’ yang merujuk 
kepada kuasa perorangan atau kuasa swasta. Ini adalah akar utama atau inti 
dasar dari