[GELORA45] Demo penolakan Omnibus Law UU Ciptaker Jakarta

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=jlt8Xca88cY
*


[GELORA45] Citigroup didenda Rp 5,8 triliun, ini penyebabnya

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://internasional.kontan.co.id/news/citigroup-didenda-rp-58-triliun-ini-penyebabnya#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=citigroup-didenda-rp-58-triliun-ini-penyebabnya&message_id=27b771f0-593a-4b94-9554-40fe881cb865&received_count=1
*

Citigroup didenda Rp 5,8 triliun, ini penyebabnya

Kamis, 08 Oktober 2020 / 05:36 WIB

Sumber: *Reuters* | Editor: *Barratut Taqiyyah Rafie*

*KONTAN.CO.ID  - **WASHINGTON.* Pihak regulator AS
mengatakan, Citigroup Inc akhirnya setuju untuk membayar denda senilai US$
400 juta atau setara dengan Rp 5,8 triliun (kurs Rp 14.700) dan menyusun
rencana remediasi setelah regulator AS mengidentifikasi beberapa kesalahan
dan penyimpangan operasional.

Melansir *Reuters*, The Federal Reserve dan Badan Pengawas Mata Uang
(Office of the Comptroller of the Currency (COC)) mengatakan bahwa
Citigroup memerlukan tindakan korektif yang komprehensif dan harus merombak
manajemen risiko, tata kelola data, dan kontrol internal di seluruh
perusahaan.

The Fed mengatakan Citigroup harus untuk memperbaiki beberapa kekurangan
yang sudah berlangsung lama.

“Selama beberapa tahun, Bank telah gagal untuk menerapkan dan memelihara
program manajemen risiko dan manajemen risiko kepatuhan di seluruh
perusahaan, pengendalian internal, atau program tata kelola data yang
sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan profil risiko Bank,” kata OCC
seperti yang dikutip *Reuters*.

*Baca Juga: Inilah Berbagai Ketidaklaziman yang Mewarnai Proses IPO Ant
Group
*

Dalam sebuah pernyataan, Citi mengatakan kecewa karena telah gagal memenuhi
ekspektasi peraturan dan memiliki proyek perbaikan yang signifikan yang
kini sedang dalam proses.

Hukuman yang berat menyusul pengawasan publik dan peraturan yang diperbarui
atas operasi Citi setelah "kesalahan" yang menyebabkan bank keliru mengirim
kreditor Revlon sebesar US$ 900 juta dari dana sendiri pada bulan Agustus.
Bank sedang menempuh tindakan hukum terhadap beberapa pemberi pinjaman yang
menolak mengembalikan pembayaran.

*Baca Juga: Penurunan Laba Bank Berskala Raksasa di Amerika Berlanjut
hingga Kuartal Ketiga
*

Sejak sanksi itu diumumkan, Chief Executive Mike Corbat akan pensiun lebih
awal dari yang diharapkan dan bank akan meningkatkan investasi dalam sistem
operasionalnya sebesar US$ 1 miliar.

CEO pengganti Jane Fraser, yang akan mengambil alih awal tahun depan, telah
menyoroti peningkatan sistem risiko dan kontrol sebagai prioritas. "Kami
akan berinvestasi dalam infrastruktur, manajemen risiko, dan kontrol kami
untuk memastikan bahwa kami beroperasi dengan cara yang aman dan sehat,"
katanya dalam sebuah pernyataan bulan lalu.

Regulator mengatakan, Citi selama bertahun-tahun telah gagal untuk
mengatasi kekhawatiran atas masalah operasionalnya, dengan beberapa masalah
sejak 2013. Dalam beberapa tahun terakhir, OCC telah menghukum Citi dengan
denda lebih dari US$ 70 juta untuk berbagai penyimpangan.


[GELORA45] 88th Anniversary of Indian Air Force Day

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=fUtzt2dQlpI
*


[GELORA45] Rusak Pagar, Pendemo Paksa Masuk gedung DPRD Prov. Maluku

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=dmh7fQmWnOg
*


[GELORA45] OMNIBUS LAW NERAKA BAGI PAPUA (Frans Maniagasi, Ketua Forum Sabang Merauke )

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=k1rg4raMr7Q
*


[GELORA45] Omnibus Law dan rasionalitas.

2020-10-07 Terurut Topik Al Faqir Ilmi alfaqiri...@yahoo.com [GELORA45]
Omnibus Law dan rasionalitas.
By Erizeli Jelly Bandaro
Kalau anda jadi pengusaha dan Perusahaan anda berencana berinvestasi dalam 
skala besar di Indonesia, maka anda harus berhadapan dengan rimba perizinan.. 
Sangking padatnya, rimba itu menutupi pandangan ke langit. Kalau anda tidak 
hati hati, di rimba itu anda bisa kena mangsa binatang buas, dan tersesat. 
Begitu gambaran tentang panjang dan rumitnya perizinan di Indonesia. Tetapi 
kalau panjang dan rumitnya perizinan itu dilaksanakan dengan standar skill da 
moral yang hebat dari birokrat, tidak ada masalah. Toh bagaimanapun semua 
perizinan itu adalah standar kepatuhan bagi kepentingan negara. Yang jadi 
masalah, standar moral dan skill aparat rendah dan lebih banyak untuk 
kepentingan pribadi dapatkan suap.
Engga percaya? Mari kita lihat dan telusuri perizinan yang sangat basic. 
Katakanlah anda ingin membuka usaha kawasan Industri. Itu hanya perlu izin 
lokasi dan kemudian bangun kawasan berserta fasilitasnya. Sederhananya anda 
beli lahan sesuai izin lokasi, kemudian bangun. Selesai. Tetapi dalam proses 
yang ada, engga sesederhana itu. Pertama anda harus dapatkan izin dari BKPM. 
Kemudian izin dari BKPM itu harus ditindak lanjuti ke tingkat Daerah dan 
instansi terkait. Karena berdasarkan UU, hak tanah ada pada daerah. Anda harus 
dapatkan izin lokasi dari Pemda. Hak Pemda pun  berjenjang dari tingkat 1 
sampai tingkat 2. Semua harus anda lewati. Bayangin, izin BKPM tidak menjamin 
otomatis anda berhak mendapatkan izin lokasi. Semua tergantung Daerah. Ada 
biaya resmi dan  proses loby yang tidak murah.
Lucunya setelah berlelah mendapatkan izin lokasi, mau bebaskan tanah silahkan 
saja. Tetapi belum ada jaminan bisa langsung bangun. Anda masih harus dapatkan 
lzin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Mau berbahaya atau 
tidak usaha anda wajib dapat izin PPLH. Kalau bersinggungan langsung dengan 
alam maka urusannya lebih runyam lagi. Yang sederhana saja seperti bangun 
kawasan perkantoran atau pabrik,  itu ada 11 lapis izin PPLH yang harus anda 
dapatkan. Urusannya dari tingkat Menteri sampai ke tingkat Bupati. Kadang walau 
izin PPLH sudah didapat, tidak ada jaminan anda aman. Masih ada lagi ancaman 
yang bisa batalkan izin itu. Apa? LSM. Mereka bisa kerahkan aksi demo  sampai 
ke pengadilan menentang pendirian proyek. Kalau kalah di pengadilan, itu derita 
anda. Pemerintah yang kasih izin, hanya bilang maaf. 
Ok, lanjut. Katakanlah izin PPLH sudah di tangan. Apakah anda bisa langsung 
bangun? Belum. Masih ada lagi izin IMB. Izin ini mengharuskan anda melampirkan 
design bangunan untuk menentukan besaran biaya retribusi yang harus dibayar. 
Dan kalau Design dan layout dianggap tidak sesuai dengan RTRW, ya IMB tidak 
diberikan. Soal izin lain sudah di tangan tidak ada pengaruhnya. Anda silahkan 
gunakan izin yang ada tetapi engga boleh dirikan bangunan. Konyol ya. Begitulah 
logika perizinan. Satu sama lain saling sandera. Sehingga proses prizinan 
adalah juga proses distribusi kekuasaaan dari RT, Pemda sampai ke Menteri. 
Semua ada ongkosnya.
Kalau semua izin sudah di tangan. Dan anda siap bekerja. Ada lagi masalah. 
Terutama kalau anda beli mesin dari luar negeri yang butuh Tenaga Kerja Asing 
(TKA) untuk instal mesin atau anda berkerja sama dengan asing. Dapatkan izin 
bagi TKA juga tidak mudah. Anda harus mendapatkan izin tertulis dari menteri 
atau pejabat yang ditunjuk. Proses mendapatkan izin lumayan rumit. Anda harus 
mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 
(RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing 
(IMTA). Bayangin ajak kalau TKA ada ratusan. Betapa repotnya urus izin masing 
masing mereka. Kalaupun lolos semua izin itu, belum tentu aman bagi TKA. Karena 
masih bisa diributin sama Buruh lokal. Masih bisa diributin sama Aktifis atau 
ormas buruh. Selama ribut itu sudah pasti proses produksi terganggu. 
Setelah usaha berdiri dengan mengantongi izin ini dan itu, anda juga harus 
menghadapi ketentuan mengenai perburuhan. Ini sangat sensitip. Karena buruh 
adalah juga mesin politik bagi para politisi. Jadi kapan saja bisa meledak 
membuat semua izin tidak ada artinya. Kalau anda menerima pekerja, maka anda 
tidak bisa pecat buruh tanpa mereka setuju. Hebat engga?. Gimana kalau 
pekerjaan sudah selesai atau adanya perubahan alur produksi sehingga perlu 
pengurangan  buruh. Itu engga ada urusan. Mereka engga mau diberhentikan, anda 
engga bisa pecat. Tetap harus bayar. Kalau akhirnya sengketa di pengadilan, 
anda engga bisa atur Hakim, pejabat pemerintah, Serikat pekerja dan bayar 
lawyer, siap siap aja dipanggang oleh mereka. Artinya lagi lagi harus keluar 
uang kalau ingin selamat.
Belum lagi soal ketentuan UMR. Itu bisa setiap tahun naik tanpa peduli 
produktifitas naik atau engga. Serikat Pekerja juga berpengaruh menentukan jam 
kerja lembur. Jadi anda engga bisa seenaknya mengatur jam lembur walau produksi 
mengharuskan peningkatan jam kerja. Kalau 

[GELORA45] Mereka-Reka Cipta Kerja: Di Balik Kejar Tayang UU Cipta Kerja (Part 1) | Mata Najwa

2020-10-07 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Mereka-Reka Cipta Kerja: Di Balik Kejar Tayang UU Cipta Kerja (Part 1)
 | Mata Najwa

*https://www.youtube.com/watch?v=DN5evsCKxVUg*



[GELORA45] Menjelang Magrib di Kota Air Gubei (photo by Jinghua) ; Pemandangan Indah di Puncak Bukit dalam Kota Air Gubei(photo by Jinghua)

2020-10-07 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Kebetulan terlihat pemandangan indah, bangunan rumah yang unik tradisi
 Tionghoa kuno juga dengan pengambilan foto-foto yang sangat indah pula
 di kota-air Gubei. Saya hanya pilih beberapa saja, untuk melihat
 selengkapnya, klik saja 2 link dibawah:

Salam menikmati keindahan,

ChanCT



 Menjelang Magrib di Kota Air Gubei (photo by Jinghua)

http://indonesian.cri.cn/20200928/350e53ad-df71-f26d-be80-ca2e8eb88741.html
2020-09-28 17:08:57

Berjalan santai di atas batu besar kota air Gubei, hujan gerimis 
membikin suasana nyaman dan enak, menjelang magrib, lampu menjadi terang



 Pemandangan Indah di Puncak Bukit dalam Kota Air Gubei (photo by Jinghua)

http://indonesian.cri.cn/20200929/98633e7c-e85c-1b34-1228-b6f4f6c75582.html
2020-09-29 11:00:25

Pemandangan di Puncak Bukit Kota Air Gubei sangat indah dan terpesona, 
lebih-lebih pada malam hari, Gereja di puncak bukit cukup cantik, juga 
bisa melihat Kuil dengan pagoda yang tinggi di tempat yang tak jauh itu, 
wah, sungguh indah.




图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103724

图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103728

图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103818 



图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103826

图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103829

图片默认标题_fororder_微信图片_20200928103832



[GELORA45] Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional

2020-10-07 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional

http://indonesian.cri.cn/20201007/f97f6fdf-a6be-5eea-e485-7eaa5f0d980d.html
2020-10-07 09:31:25

Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_1280695849

Tiongkok adalah negara besar dengan populasinya sebanyak 1,4 miliar 
jiwa. Sama dengan semua negara di dunia, ketahanan pangan selalu 
diprioritaskan pemerintah sebagai tugas utama. Menurut sumber 
Kementerian Pertanian dan Pedesaan, Tiongkok akan menuai panen raya pada 
musim gugur tahun ini, dengan produksi bahan pangan sepanjang tahun ini 
akan mencapai 0,65 triliun kilogram ke atas, suatu prestasi yang 
dicapainya untuk enam tahun berturut-turut. Panen raya akan memperkokoh 
keamanan negara.


Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_660062641

Ketahanan pangan selalu berkaitan erat dengan kestabilan dan keamanan 
negara. Bahan pangan merupakan fondasi dari segala aktivitas sosial dan 
selalu berperan penting bagi kemakmuran negara. Tahun ini Tiongkok 
tertimpa pandemi COVID-19, bencana udara dingin dan bencana hama yang 
serius. Akan tetapi, kaum petani tetap akan menuai panen raya berkat 
paket kebijakan yang menguntungkan dari pemerintah pusat. Para 
agroteknisi juga ikut memberikan andil bagi panen raya tahun ini. Di 
balik panen raya tersebut adalah hasil jerih payah yang dibasahi 
keringat kaum tani yang tiap hari rajin bekerja di tengah teriknya sinar 
matahari.


Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_932707788

Sektor dan industri baru juga memberikan andilnya untuk membantu kaum 
tani memperoleh panen raya. Tahun ini adalah tahun krusial untuk 
mewujudkan target pengentasan kemiskinan dan merealisasi masyarakat 
sejahtera. Panen raya itu bermakna signifikan. Hanya panen raya yang 
dapat menggairahkan antusiasme kaum tani untuk tetap berkontribusi di 
bidang pertanian, dan barulah dapat mendorong perkembangan pedesaan, dan 
mendongkrak perkembangan pariwisata pedesaan dan e-bisnis pedesaan.


Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_1954593790

Memperkokoh fondasi panen raya pangan tidak terpisah dari fungsi tanah 
garapan dan dukungan iptek. Meningkatkan pelestarian tanah garapan, 
mendorong pemasyarakatan agroteknik dalam produksi bahan pangan serta 
meningkatkan produktivitas merupakan unsur-unsur penting dalam 
perkembangan pertanian. Jumlah kepemilikan hasil pangan secara per 
kapita di Tiongkok sudah menembus 470 kilogram, yang lebih tinggi 
dibanding garis ketahanan pangan internasional. Hal ini telah menambah 
keyakinan Tiongkok untuk menghadapi segala tantangan pada masa depan.


Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_webwxgetmsgimg

Musim gugur merupakan musim panen di Tiongkok. Kini seluruh masyarakat 
tenggelam dalam suasana riang gembira karena panen raya. Ke depannya 
Tiongkok akan penuh keyakinan untuk terus memperkokoh ketahanan pangan 
dan memperlihatkan keberanian Tiongkok untuk menghadapi tantangan dari 
mana pun.


Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_1016193739

Panen Pangan Perkokoh Keamanan Nasional_fororder_1260785780



[GELORA45] Jokowi vs PDIP, Sins of The Leaders

2020-10-07 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Jokowi vs PDIP, Sins of The Leaders


 /Seri Pemikiran Kishore Mahbubani #17/

S13-Thursday, October 8, 
2020 6:00

https://www.pinterpolitik.com/jokowi-vs-pdip-sins-of-the-leaders
Megawati Soekarnoputri dan Jokowi (Foto: istimewa)

/7 min read/


   *Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi kunci berhasil
   tidaknya pemerintahan tersebut berjalan. Tiongkok menjadi salah
   satu contoh bagaimana hubungan yang sejalan antara pemerintah
   dengan partai penguasa – Partai Komunis Tiongkok – berkontribusi
   pada/approval rating/terhadap Presiden Xi Jinping di angka
   hingga 93 persen. Sementara AS di bawah Presiden Donald Trump
   sedang mengalami masalah karena kini muncul Republican Voters
   Against Trump yang berpotensi menggerus suaranya dari Partai
   Republik di Pilpres 2020. Lalu, seperti apa konteks ini dilihat
   dalam hubungan Presiden Jokowi dan PDIP di Indonesia?*



*PinterPolitik.com *

   *“If a political party does not have its foundation in the
   determination to advance a cause that is right and that is moral,
   then it is not a political party; it is merely a conspiracy to seize
   power.”*

   *::Dwight D. Eisenhower, Presiden ke-34 Amerika Serikat::*

Dalam rangka peringatan Hari Nasional Tiongkok pada 1 Oktober 2020 lalu, 
beberapa ulasan di media internasional merefleksikan perjalanan negara 
tirai bambu itu dalam berbagai perspektif sosial-politik, utamanya dalam 
konteks kesuksesan yang tengah dicapai dalam setidaknya 2 dekade terakhir.


Nikkei Asia misalnya,*merefleksikan 
*perjalanan 
negara yang kini dipimpin oleh Presiden Xi Jinping itu dalam tajuk “Sins 
of The Leaders” – sebuah refleksi dukungan masyarakat Tiongkok terhadap 
pemerintahan mereka.  Tulisan tersebut juga menjadi semacam penggambaran 
ulang dari citra negatif “negara diktator” yang umumnya diberikan oleh 
para pengamat maupun masyarakat internasional secara umum terhadap Tiongkok.


Pasalnya, tidak seperti di negara-negara otoritarian pada umumnya di 
mana riak ketidakpuasan terhadap pemerintah selalu melahirkan persepsi 
yang negatif di mata publik, masyarakat Tiongkok justru sangat 
mempercayai pemerintah mereka. Bahkan, tingkat kepercayaan publik 
terhadap pemerintahan Presiden Xi Jinping menjadi salah satu yang 
tertinggi di dunia.


Hal ini salah satunya tergambar dalam*Edelman Trust Barometer 
*tahun 
2020. Tiongkok mencetak angka hingga 82 poin, berbanding 47 milik 
Amerika Serikat. Di posisi paling bawah ada Rusia dengan skor 30 poin.


Konteks tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah ini juga 
tergambar dari studi yang dibuat oleh Harvard University sejak tahun 
2003. Ini misalnya tergambar dalam pencapaian di tahun 2016 lalu, di 
mana tingkat/approval rating/atau dukungan masyarakat terhadap 
pemerintah mencapai 93 persen. Ini berbanding sangat jauh dengan AS 
misalnya, yang sangat jarang/approval rating/pemerintahnya ada di atas 
angka 60 persen.


Memang banyak perdebatan yang muncul yang mengaitkan persoalan ini 
dengan kondisi politik Tiongkok sebagai negara otoritarian dengan 
sentralisasi kekuasaan, katakanlah di tangan Presiden Xi Jinping. Namun, 
faktanya, stabilitas politik yang didapatkan dari kekuatan Xi Jinping 
yang bersumber dari Partai Komunis Tiongkok, berdampak positif untuk 
negara tersebut. Partai Komunis Tiongkok menjadi sumber utama garis 
kebijakan yang kemudian hasilnya positif terhadap citra pemerintah di 
mata masyarakatnya sendiri – walaupun dalam beberapa kasus terjadi lewat 
proyek/spin doctors/alias buzzer atau propagandis yang kerap memberikan 
komentar positif secara online terhadap pemerintah.


Konteks posisi partai politik terhadap pemerintah ini menjadi hal yang 
menarik untuk direfleksikan di kasus-kasus pemerintahan lain, termasuk 
jelang Pilpres AS 2020. Sementara di Indonesia sendiri, fenomena ini 
membantu kita untuk melihat posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam 
hubungannya dengan PDIP sebagai partai utama yang mendukungnya, di 
tengah berbagai persoalan politik yang tengah dihadapinya saat ini.


Lalu, seperti apa kasus-kasus ini dilihat dari kacamata akademisi dan 
mantan diplomat asal Singapura, Kishore Mahbubani – yang pernah berujar 
bahwa kepercayaan terhadap pemerintah adalah kunci kebangkitan 
negara-negara Asia?



   */Sins of The Leaders/*

Sebagai kandidat petahana, Presiden AS, Donald Trump memang tengah 
dihadapkan pada tantangan besar untuk kembali memenangkan Pilpres di 
tahun 2020 ini. Namun, di tengah pandemi Covid-19, tingkat kepercayaan 
publik menjadi taruhan terbesar presid

[GELORA45] 70 Negara Dukung Tiongkok di Sidang Majelis Umum PBB ; Tiongkok Selalu Berperan sebagai Pelaksana dan Pembela Multilateralisme

2020-10-07 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Jubir Kemenlu Tiongkok Berbicara tentang


 70 Negara Dukung Tiongkok di Sidang Majelis Umum PBB

2020-10-07 16:13:31

Baru-baru ini, sejumlah negara Barat menyinggung masalah Hong Kong dan 
Xinjiang Tiongkok di depan Sidang Komite Ke-3 Majelis Umum PBB, sekitar 
70 negara menyampaikan pidato bersama untuk menyatakan dukungan kepada 
Tiongkok terkait masalah Hong Kong dan Xinjiang, dan menentang 
intervensi negara Barat terhadap urusan dalam negeri Tiongkok.


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying hari ini 
ketika menanggapi hal tersebut menyatakan, sekitar 70 negara mendukung 
pendirian Tiongkok terkait masalah Hong Kong dan Xinjiang. Di antaranya 
Pakistan menyampaikan pidato bersama terkait masalah Hong Kong atas nama 
55 negara.  Kuba menyampaikan pidato bersama terkait masalah Xinjiang 
atas nama 45 negara untuk menyatakan dukungan kepada Tiongkok. 
Negara-negara itu berpendapat, Tiongkok menyusun dan melaksanakan 
Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, menguntungkan dilaksanakannya 
Satu Negara Dua Sistem secara mantap, menguntungkan kemakmuran dan 
kestabilan Hong Kong, agar hak sah dan kebebasan warga Hong Kong dapat 
dijamin dalam lingkungan aman. Negara-negara tersebut menghargai 
serangkaian tindakan yang dilaksanakan Tiongkok di Xinjiang untuk 
mengantisipasi ancaman terorisme dan ekstrimisme, dan menjamin HAM 
rakyat berbagai etnis Xinjiang. Negara-negara itu menenkankan, tidak 
mengintervensi urusan intern negara lain merupakan prinsip pokok Piagam 
PBB, pihaknya dengan tegas menentang tindakan politisasi masalah HAM dan 
standar ganda, menentang  tuduhan dan intervensi yang tak beralasan 
terhadap Tiongkok.


Hua Chunying mengatakan, seruan adil tersebut menandakan, keadilan telah 
diketahui oleh masyarakat umum. Segelintir negara Barat bermaksud 
menodai Tiongkok dengan masalah Hong Kong dan Xinjiang pastilah 
mengalami kegagalan. Tiongkok sudah berkali-kali menguraikan 
pendiriannya terkait masalah Hong Kong dan Xinjiang. Yang ingin saya 
tekankan ialah, masalah Hong Kong dan masalah Xinjiang sama sekali bukan 
masalah HAM, tidak boleh dipolitisasi. Tiongkok dengan tegas menentang 
orang siapa pun, negara dan kekuatan  mana pun membikin kerusuhan di 
Tiongkok, menentang manipulasi dan intervensi terhadap urusan Tiongkok 
dengan beralasan masalah Hong Kong dan Xinjiang.


Sejumlah negara Barat dirinya mempunyai banyak masalah HAM, masalah 
pengungsi dan krisis kemanusiaan, di negerinya rasisme dan ekstremisme 
kian meningkat. Peristiwa anti Yahudi, anti Muslim dan anti masyarakat 
keturunan Afrika kerap kali. Mereka dengan mudah melakukan tindakan 
paksa unilateral seperti blockade dan sanksi ekonomi, dengan serius 
meleanggar HAM negara lain. Mereka sama sekali tidak berkualifikasi 
membicarakan kondisi HAM negara lain. Tiongkok mutlak tidak menerima 
“guru HAM”, menentang  standar ganda. Tiongkok bersedia bersama dengan 
berbagai pihak, berprinsip sama derajat dan saling menghormati, 
melakukan dialog dan kerjasama konstruktif, bersama-sama mendorong 
perkembangan sehat usaha HAM internasional.




 Tiongkok Selalu Berperan sebagai Pelaksana dan Pembela Multilateralisme

2020-10-07 15:21:26

“Dunia menghadapi banyak masalah yang rumit. Tantangan global kian 
meningkat. Penyelesaiannya hanya satu yakni melalui pendekatan dialog 
dan kerja sama. Urusan internasional seharusnya ditangani oleh sesama 
negara melalui konsultasi. Solidaritas merupakan kesepahaman luas 
masyarakat internasional.” Pidato  Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam 
pertemuan virtual peringatan HUT ke-75 PBB belum lama lalu telah 
mengundang tanggapan luas masyarakat internasional.


Sejak memasuki tahun ini, pandemi COVID-19 yang merebak secara mendadak 
telah mendatangkan dampak serius terhadap masyarakat internasional. 
Aktivitas komersial normal berhenti dan perekonomian dunia mengalami 
resesi. Sementara itu, proteksionisme kian meningkat, sejumlah kecil 
negara adik kuasa melaju semakin jauh di jalan unilateralisme sehingga 
dengan serius mengancam kerja sama internasional dalam penanggulangan 
COVID-19. Dunia terancam konfrontasi serius. Menanggapi kesulitan dan 
tantangan global yang berat, Tiongkok sebagai negara yang bertanggung 
jawab terus memberdayakan kerja sama multilateral guna membantu dunia 
terlepas dari jurang kemerosotan.


Demi mendorong perekonomian dunia pulih dari pandemi COVID-19, Tiongkok 
terus beraksi. Tiongkok dengan tegas mendukung sistem perdagangan 
multilateral yang berlandaskan pada WTO, membuka jalur hijau untuk 
memelihara rantai industri dan rantai pasokan yang stabil dan memberikan 
bantuan material kepada negara-negara terkait melalui jaringan inisiatif 
Sabuk dan Jalan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi global. Yang 
patut disebuat ialah Tiongkok tengah berupaya membangun konfigurasi 
perkembangan baru dengan sirkulasi domestik sebagai induk dan sirkulasi 
internasional sebagai penopang di mana kedua sirkulasi saling mendukung. 
Hal ini tidak hanya 

[GELORA45] TUJUH MENGERIKAN UU CILAKA!!!

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=kzBMTotoy8U
*


[GELORA45] Education as an Elementary Human Right

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
K*alau pendidikan mahal maka hak azasi manusia pun mahal harganya.untuk
diperoleh*

https://www.asiasentinel.com/p/education-as-an-elementary-human-299?token=eyJ1c2VyX2lkIjo1NDgwMTAwLCJwb3N0X2lkIjo4MDMzNDY2LCJfIjoid2VHYUQiLCJpYXQiOjE2MDIxMDg0MDksImV4cCI6MTYwMjExMjAwOSwiaXNzIjoicHViLTIzOTM0Iiwic3ViIjoicG9zdC1yZWFjdGlvbiJ9.MabNU74PWO0J9cq40Ru4J8jhp81T21NF3bLGXUICjn8
Education as an Elementary Human Right
From
Thinking to Living it
Oct 7



By: Djawed Sangdel

Education in general, and higher education in particular, is not considered
a priority in developing countries despite its crucial role in development.
Many countries suffer from not only the absence of quality education, but
lack of accessibility even if available.

Across Southeast Asia, for instance, despite lip service on the part of
leaders like Thailand’s Prayuth Chan-ocha, the results are relatively
disappointing. According to 2015 OECD ratings, 42 percent of Indonesian
students were not meeting science, mathematics or reading standards. The
so-called PISA ratings ranked Vietnam 32nd in reading, Malaysia 49th, and
Thailand at the bottom in reading, mathematics and science.

According to UNESCO’s Education Strategy 2014-2021 report, some 774 million
adults, of which two-thirds are women, could neither read, nor write in
2011. More than half lived in South and West Asia, a fourth in sub-Saharan
Africa. Ten countries alone represent 72 percent of the total. Illiterates
in sub-Saharan Africa actually increased by 37 percent over the past 20
years to reach 182 million in 2011. Those figures have hardly improved over
the past decade. The world total was expected to reach 743 million in 2015,
a reduction of only 16 percent as against those in 1985-1994.

Literacy, beyond being a basic competency, is also a prerequisite to access
to all forms and all levels of apprenticeship in life as well as a base
enabling quality education for all. Yet fewer than 3 percent of national
education budgets in poor countries are devoted to literacy and adult
education programs.


[GELORA45] Will China and the US go to war over Taiwan?

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=IZJGt9hF438
*


[GELORA45] Demo buruh menolak Omnibus law

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=gI9zwzT6Xqg
*


[GELORA45] Re: Makna Mendalam Benda Purbakala yang 'Dikandung' Danau Sentani Papua

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
Di danau Sentani itu selain ada benda-benda purbakala ada juga buaya dan
sharkfish,  ikan yu gergaji


Re: [GELORA45] Runtuhnya Soeharto Butuh 20 Hari Demo, Omnibus Law Ancam Demokratisasi

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Kalau 20 hari dibutuhkan  demo untuk menjatuhkan Soeharto, Bapak
Pembangunan dari kursi kekuasaan, maka pertanyaannya berapa hari atau bulan
bahkan tahun dibutuhkan untuk meminggirkan bapak infrastruktur dari kursi
empuk bersepuh emas? hehehehehehe*

On Wed, Oct 7, 2020 at 8:37 PM 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> 1.:
>
> Rizal Ramli Ingatkan Sejarah Runtuhnya Soeharto Hanya Butuh 20 Hari
> Aksi Demonstrasi
> Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:45 WIB
>
>
> https://www.netralnews.com/news/nasional/read/224547/rizal.ramli.ingatkan..sejarah.runtuhnya
> .
>
> JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Menteri Kordinator Kementerian
> Kemaritiman era Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli mengingatkan banyak
> pihak terkait sejarah runtuhnya Orde baru.
>
> Menurut RR sapaan akrabnya, masyarakat dan segenap elemen menjatuhkan
> Presiden Soeharto hanya butuh lebih dari 20 hari.
>
> Malahan, kata Menteri Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid itu,
> rusuh bermula dari tanah Sulawesi hingga Jakarta pada puncaknya.
>
> Hal itu diungkapkan pemilik slogan Kepret rajawali lewat akun resmi
> twitternya @RamliRizal seperti dilansir Rabu (7/10/2020).
>
> "Flashback: Yg sok tahu, analisa kacangan dan ndak ngerti sejarah, ya
> gitu kepedean (Ketawa) Demonstrasi besar2an jatuhkan Soeharto itu
> dimulai tgl 2 Mei di Makassar, seminggu kemudian Medan, Solo, Jkt akhir
> Minggu Mei, habis itu Soeharto Jatuh. Hanya butuh waktu 20an hari
> (tanda maaf)," tulisnya.
>
> Reporter : PD Djuarno
> Editor : Nazaruli Tag:
>
> 2.:
> AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja Jurnalis dan Mengancam Demokratisasi
> Penyiaran
> Rabu, 07 Oktober 2020 | 23:25 WIB
>
> shttps://
> www.netralnews.com/news/nasional/read/224548/aji-omnibus-law-rugikan-pekerja-jurnalis-dan-mengancam-demokratisasi-penyiaran
>
> JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi
> telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
> menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) meski pembahasannya
> mendapat kecaman luas publik. Pengesahan yang berlangsung saat
> Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi
> di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan
> PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.
>
> Undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang
> sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang
> dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi
> menjelang akhir. Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan
> media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
> Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang
> Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari
> pembahasan.
>
> Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal
> prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang
> terdampak langsung oleh regulasi ini. Meski Indonesia dilanda pandemi,
> yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk
> mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan
> pembahasan. Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara
> ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik,
> namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.
>
> Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada
> substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan
> kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup
> banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat
> untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan
> pekerja. Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk
> mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan
> lingkungan dalam jangka panjang.
>
> Menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Aliansi Jurnalis
> Independen (AJI) menyatakan sikap, yakni:
>
> 1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena
> dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan
> aspirasi publik. Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal
> karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari
> kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya
> adalah buruh. Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR
> dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini
> menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi
> sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal.
>
> Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa
> motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini. Kami menilai bahwa
> pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi
> kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif
> yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski
> mengorbankan kepentingan bu

[GELORA45] Bank Tanah Beri Kesempatan Masyarakat Punya Rumah di Pusat Kota

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Tentu saja anggota masyarakat yang berpundi-pundi penuh fulus dan
berkoneksi erat melekat dengan  mereka yang maha berkuasa mempunyai
kesempatan punya rumah di pusat kota. *

*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/nasional/684975/bank-tanah-beri-kesempatan-masyarakat-punya-rumah-di-pusat-kota
*

Bank Tanah Beri Kesempatan Masyarakat Punya Rumah di Pusat Kota

Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:39 WIB
Oleh : Herman / JAS 
[image: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) Sofyan Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers
penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).]
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan
Djalil (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta
Kerja, Rabu (7/10/2020). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga turut
mengatur soal pertanahan, antara lain terkait pembentukan bank tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan
Djalil menyampaikan, kehadiran aturan mengenai pembentukan bank tanah ini
membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota.
Sebelumnya, hal ini sangat berat lantaran harga tanah di pusat kota yang
mahal.

“Fungsi bank tanah ini sama seperti fungsi bank lain, yaitu berfungsi
intermediari. Kita mengumpulkan tanah, kemudian kita bagikan tanah kembali
atau kita redistribusi dengan pengaturan yang ketat. Sehingga bank tanah
ini memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan
dengan harga yang sangat murah, bahkan gratis,” kata Sofyan Djalil dalam
konferensi pers penjelasan UU Cipta kerja, Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA

Ini Isi dan Penjelasan UU Cipta Kerja


Sofyan menyampaikan, melalui bank tanah, nantinya tanah yang terlantar
tidak bertuan akan diambil ke bank tanah, kemudian 100 persen akan
diredistribusi kepada masyarakat.

“Undang-undang wajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah
paling sedikit 30 persen untuk reforma agraria. Tetapi dalam praktik, kalau
ada tanah HGU (hak guna usaha) yang terlantar atau habis tidak
diperpanjang, itu 100 persen akan kita distribusikan ke masyarakat,”
jelasnya.
BACA JUGA

Menteri ATR Diminta Tuntaskan Masalah Pembebasan Lahan Food Estate


Dengan cara ini, nantinya orang-orang yang kurang beruntung bisa tetap
memiliki rumah di pusat kota.

"Sekarang ini orang miskin semakin menderita karena harus tinggal jauh dari
pusat kota. Sebab negara tidak punya tanah. Maka bank tanah dimaksudkan
supaya negara mempunyai tanah yang bisa digunakan dengan mekanisme otoritas
yang dimiliki Kementerian ATR, sehingga orang yang kurang beruntung bisa
tinggal di pusat kota,” jelas Sofyan.


[GELORA45] Menkumham Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Peran Pemda dalam Perizinan

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Kalau tidak keliru, beberapa waktu lalu dikatakan oleh salah seorang
petinggi rezim neo-Mojopahit bahwa yang bergelar Cukong itu 90% membiayai
oknom-okom permentahan daerah, jadi tentu saja oknom-oknom wakil daerah
ini tidak akan  menghilangkan peran Pemda dalam perizinan sesuai
kepentingan Cukong, jadi seperti dikatakan "jangan mengigit tangan yang
menyuap makanan ke mulutmu".  Wakil partai-partai politik di daerah itu
hanya berfungsi ABS terhadap kaum elit di induk partainya. Kelirukah?
hehehehehehehe*

*https://www.beritasatu.com/yudo-dahono/nasional/684987/menkumham-tegaskan-uu-cipta-kerja-tidak-hilangkan-peran-pemda-dalam-perizinan
*

Menkumham Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Peran Pemda dalam
Perizinan

Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:03 WIB
Oleh : Fana Suparman / YUD 
[image: Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan
Menkopolhukam Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan
Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan
Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah
Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis,
9 Juli 2020.]
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bersama dengan Menkopolhukam
Mahfud MD, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dan Direktur Jenderal
AHU Cahyo R Muhzar menghadiri Konferensi Pers Penangkapan Maria Pauline
Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI 1,7 Triliun Rupiah Terminal 3
Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis, 9 Juli
2020. (Foto: BeritaSatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
menjelaskan kesimpangsiuran tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Salah
satunya terkait administrasi pemerintahan untuk perizinan usaha yang
dianggap sejumlah kalangan di-resentralisasi oleh pemerintah pusat. Yasonna
menegaskan UU Cipta Kerja  tidak
menghilangkan peran pemerintah daerah dalam proses perizinan.

"(Pemerintah Daerah) Tidak dihilangkan. Perizinan tetap di pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas waktu. Jalau tidak
jalan ya memang harus ditarik ke pusat, tentu dengan NSPK (Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria)," kata Yasonna dalam konferensi pers 'Penjelasan UU
Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu
(7/10/2020).
BACA JUGA

Upah Minimum Tidak Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja


Yasonna menegaskan pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi kewenangan
pemerintah daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan konstitusi, Presiden
memiliki kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat
agar mempercepat jalannya pemerintahan.

“Kita akui bahwa Pemda punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin
yang selama ini berbelit-belit kalau di daerah dikatakan kalau bisa
dipersulit kenapa dipermudah. Itu di daerah. Nah sekarang kalau bisa
dipermudah mengapa harus kita dipersulit. Ini yang kita lakukan di
Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya.
BACA JUGA

UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing Industri Manufaktur


Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah
melalui *executive review*. Untuk itu, saat ini kata Yasonna dilakukan
harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kemkumham di setiap daerah sebelum Perda
diterbitkan.

"Supaya antara peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dan saling
menjegal sehingga tidak jalan. Ini yang kita lakukan," katanya.

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja
 bertujuan menyederhanakan
administrasi pemerintah dan mensinkronkan regulasi yang obesitas dan
menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Hal ini penting lantaran terdapat
2,92 juta anak muda yang butuh lapangan pekerjaan, terutama di tengah
pandemi. Dari jumlah itu, sebanyak 87 persen pekerja merupakan lulusan SMP
dan SMA, sementara pekerja lulusan SD mencapai 39 persen. Oleh karena itu,
UU Ciptaker diyakini memberikan kepastian hukum dan merupakan hal yang
diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja. Apalagi, UU ini juga, membuka
kesempatan kepada masyarakat untuk membuka usaha baru melalui kemudahan
proses perizinan.
BACA JUGA

153 Perusahaan Siap Masuk Indonesia Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja



Sumber:BeritaSatu.com


[GELORA45] UU Cipta Kerja Perkuat Aspek Lingkungan dan Kehutanan

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*Anda yakin apa yang dikatakan menteri rezim neo-Mojopahit pada prakteknya
berfaedah untuk kepentingan rakyat?*

*https://www.beritasatu.com/jaja-suteja/politik/684999/uu-cipta-kerja-perkuat-aspek-lingkungan-dan-kehutanan
*

Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:48 WIB
Oleh : Ari Supriyanti Rikin / JAS 
[image: Siti Nurbaya.]
Siti Nurbaya. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri
LHK) Siti Nurbaya menegaskan, aspek lingkungan dan kehutanan dalam UU Cipta
Kerja justru diperkuat. Tidak benar jika ada penyimpangan yang membuat
lingkungan dan hutan terancam.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual di kantor Kementerian
Koordinator Perekonomian di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Siti menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sangat penting, selain tujuan utamanya
untuk penciptaan lapangan kerja, ada pula menyederhanakan prosedur
perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan
kerja baru.

Selain itu juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan
dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan,
kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam
kawasan hutan.
BACA JUGA

Ini Poin Penting Klaster Penyederhanaan Perizinan UU Ciptaker


"UU ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan
mengedepankan *restorative justice*. Perizinan berusaha juga untuk
masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan
sosial," katanya.

Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin
dari pengaturan sanksi. Dalam UU ini pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat yang bermukim di sekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi
bukan pidana dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan yakni
hutan sosial kemitraan konservasi, tanah objek reforma agraria (TORA).

"Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada
rakyat," imbuhnya.

Ia menegaskan pula, terkait lingkungan dan analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal) tidak benar bahwa ada kemunduran terkait makna Amdal
dalam melindungi lingkungan. Karena, prinsip dan konsep dasar pengaturan
Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari aturan sebelumnya.

Adanya perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan
pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan
kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap
memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Hal yang juga penting UU Cipta Kerja memperkuat aspek penegakan hukum.
Dalam konstruksi izin lingkungan terpisah dari perizinan berusaha. Apabila
ada pelanggaran, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau
pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah izin lingkungan.
BACA JUGA

Siti Nurbaya: Pengembangan Food Estate Sumut Tak Boleh Ada Penurunan
Kualitas Lingkungan


Sementara itu, selama izin usaha tidak dicabut, kegiatan dapat tetap
berjalan. Dengan diintegrasikan kembali ke dalam perizinan berusaha, maka
apabila ada pelanggaran, yang akan terkena konsekuensi adalah izin utamanya
yaitu perizinan berusaha.

Selanjutnya, adanya kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan
gugatan terkait lingkungan, hal itu tidak benar. Sebab gugatan dapat
dilakukan terhadap perizinan berusahanya.

Terkait sanksi di dalam UU Cipta Kerja terdiri atas sanksi administratif
dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan
kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan atau mengganti atas kerugian harta
benda atau
kerusakan barang akibat dari kegiatannya.

"Sanksi administratif lebih efektif, karena diterbitkan tanpa melalui
proses persidangan yang terkadang memerlukan waktu lama," ungkapnya.

Sementara itu terkait sektor kehutanan, dalam UU Cipta Kerja ada pengukuhan
kawasan hutan, menambah norma tentang pemanfaatan teknologi informasi dan
koordinat geografis serta satelit.
BACA JUGA

Pertemuan Tingkat Tinggi Keanekaragaman Hayati, Menteri LHK: Jadikan Bumi
Tempat Hidup Harmonis dengan Alam


Berkaitan dengan luasan kawasan hutan tidak ditetapkan dengan angka persen
lagi tetapi dengan prinsip karakteristik dan biogeofisik. Selain itu juga
memperhatikan daya dukung dan daya tampung guna menjamin manfaat
lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat serta
keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan pengaturannya
dilakukan dengan peraturan pemerintah.

Pemanfaatan hutan di hutan lindun

[GELORA45] Benarkahupah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Inifaktanya

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-upah-buruh-dihitung-per-jam-karena-omnibus-law-cipta-kerja-ini-faktanya?page=all


*Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini
faktanya*


Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:31 WIB


Reporter: *Adi Wikanto* | Editor: *Adi Wikanto*

*KONTAN.CO.ID  - Jakarta. *Pengesahan Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020)
menimbulkan polemik. Buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta
Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja
akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam, benarkah
demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR
menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan
omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.



Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai
elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta
Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.

Bagaimana pengaturan upah menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang
membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan
sebelumnya?

*Baca juga: **Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini
rinciannya
*

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut perbedaan aturan upah
buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Aturan upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU
Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
*Perbandingan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU
13/2003*





*Omnibus Law Cipta Kerja*

*UU 13/2003*

*Pasal 88*

*Pasal 88*

Kebijakan pengupahan meliputi:

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

a.upah minimum;

a.upah minimum;

b.struktur dan skala upah;

b.upah kerja lembur;

c.upah kerja lembur;

c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan
tertentu;

d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan   lain di luar
pekerjaannya;

e.bentuk dan cara pembayaran upah;

e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dang.upah  sebagai  dasar
perhitungan  atau  pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

f.bentuk dan cara pembayaran upah;

g.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

g.denda dan potongan upah;



h.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

*Pasal 88 A*

i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

(2) Setiap  pekerja/buruh  berhak  memperoleh  upah  yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya.(3)Pengusaha wajib membayar upah kepada
pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan.

j.upah untuk pembayaran pesangon

(4)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih
rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.

k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.





*pasal 88 B*

*Pasal 89*

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat
terdiri atas :a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah   provinsi
atau kabupaten/kota.



(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.

*Pasal 88 C*



(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

*Pasal 90*

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.

(1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah  dari  upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu
membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan
penangguhan.

(3) Upah  minimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan  kondisi  ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4)Syarat tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) meliputi
pertumbuhan  ekonomi  daerah  dan  inflasi  pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.



(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
lebih tinggi dari upah minimum provinsi.







*Pasal 88D*



(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2)
dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2)Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.





*Pasal 88E*



(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2)
berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
pada perusahaan yang b

[GELORA45] Runtuhnya Soeharto Butuh 20 Hari Demo, Omnibus Law Ancam Demokratisasi

2020-10-07 Terurut Topik 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]
1.:

Rizal Ramli Ingatkan Sejarah Runtuhnya Soeharto Hanya Butuh 20 Hari
Aksi Demonstrasi 
Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:45 WIB

https://www.netralnews.com/news/nasional/read/224547/rizal.ramli.ingatkan.sejarah.runtuhnya.

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Menteri Kordinator Kementerian
Kemaritiman era Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli mengingatkan banyak
pihak terkait sejarah runtuhnya Orde baru.

Menurut RR sapaan akrabnya, masyarakat dan segenap elemen menjatuhkan
Presiden Soeharto hanya butuh lebih dari 20 hari. 

Malahan, kata Menteri Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid itu,
rusuh bermula dari tanah Sulawesi hingga Jakarta pada puncaknya.

Hal itu diungkapkan pemilik slogan Kepret rajawali lewat akun resmi
twitternya @RamliRizal seperti dilansir Rabu (7/10/2020).

"Flashback: Yg sok tahu, analisa kacangan dan ndak ngerti sejarah, ya
gitu kepedean (Ketawa) Demonstrasi besar2an jatuhkan Soeharto itu
dimulai tgl 2 Mei di Makassar, seminggu kemudian Medan, Solo, Jkt akhir
Minggu Mei, habis itu Soeharto Jatuh. Hanya butuh waktu 20an hari
(tanda maaf)," tulisnya. 

Reporter : PD Djuarno 
Editor : Nazaruli Tag:




2.:
AJI: Omnibus Law Rugikan Pekerja Jurnalis dan Mengancam Demokratisasi
Penyiaran 
Rabu, 07 Oktober 2020 | 23:25 WIB

shttps://www.netralnews.com/news/nasional/read/224548/aji-omnibus-law-rugikan-pekerja-jurnalis-dan-mengancam-demokratisasi-penyiaran



JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi
telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020) meski pembahasannya
mendapat kecaman luas publik. Pengesahan yang berlangsung saat
Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi
di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan
PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

Undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang
sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang
dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi
menjelang akhir. Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan
media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang
Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari
pembahasan.

Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal
prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang
terdampak langsung oleh regulasi ini. Meski Indonesia dilanda pandemi,
yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk
mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan
pembahasan. Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara
ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik,
namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada
substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan
kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup
banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat
untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan
pekerja. Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk
mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan
lingkungan dalam jangka panjang.

Menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) menyatakan sikap, yakni:

1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena
dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan
aspirasi publik. Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal
karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari
kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya
adalah buruh. Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR
dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini
menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi
sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal. 

Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa
motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini. Kami menilai bahwa
pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi
kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif
yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski
mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup.
Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

2. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena
merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru
mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya
dalam relasi ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah
pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, k

[GELORA45] KecewaDibohongi, Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://news.detik.com/berita/d-5202780/kecewa-dibohongi-buruh-ajukan-judicial-review-uu-cipta-kerja?banner_campaign=promokonten&banner_platform=desktop&banner_medium=skinnernews&banner_kanal=detikcom&banner_term=blak2anellyrositasilaban




*Kecewa Dibohongi, Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja*

Deden Gunawan - detikNews

Rabu, 07 Okt 2020 06:19 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita
Silaban menilai pemerintah dan DPR telah membohongi kalangan buruh terkait
pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Ia mengaku
sempat berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR dan wakil pemerintah
terkait rencana pengesahan RUU Cipta Kerja. Tapi mereka selalu mengatakan
RUU itu tak akan buru-buru disahkan.

"Saya beberapa kali bertemu dengan teman-teman dari DPR, pemerintah memang
tidak ada dikatakan akan disahkan 8 Oktober. Mereka justru bilangnya tidak
akan secepat itu, tidak terburu-buru banget. Ternyata justru dimajukan, dan
itu membuat kita *shock* banget," kata Elly saat ditemui di Kantor
Sekretariat KSBSI di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (6/10/2020).

Ia mengaku tak habis pikir, kenapa mereka harus bohong seperti itu. "Okelah
mereka bohong soal isi materinya tapi masak sampai tanggal pengesahan saja
harus berbohong," imbuhnya masygul.

*Baca juga:**Gelombang Demo-Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta
Kerja*


Hal lain yang membuat Elly dan teman-temannya kecewa dan marah adalah
pengesahan UU Cipta Kerja itu justru dilakukan ketika dua pemimpin kaum
buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani
Nena Wea tengah memenuhi undangan Presiden Jokowi di Istana Negara.

"Ini ada apa, kenapa? Ketika pimpinan serikat buruh dipanggil ke Istana,
tiba-tiba DPR dengan leluasa mengetok palu," ujarnya.

Sejak kemarin sebagian buruh sudah berunjuk rasa dan melakukan aksi mogok
menentang UU yang baru disahkan tersebut. Elly dan KSBSI juga akan menempuh
perjuangan lain secara konstitusional, yakni mengajukan banding ke Mahkamah
Konsitusi. "Kami akan *judicial review* ke MK, kami sedang mendalami dan
mengkaji ulang pasal-pasal yang selama ini merugikan dan tak berpihak ke
kalangan buruh," ujar Elly.

*Baca juga:**Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK*


Berbeda dengan Ibal dan Gani yang mundur dari Tripartit dalam pembahasan
RUU, Elly bersama KSBSI bertahan selama 10 hari mengikuti pembahasan pada
Juli. Beberapa poin yang mereka perjuangkan antara lain soal pengaturan
upah agar tetap menggunakan aturan yang sudah berjalan, alih daya, dan
pekerja kontrak. Semula usulan tersebut diterima meski cuma separuhnya saja.

"Dalam pembahasan terkait upah minimum provinsi misalnya, ada persetujuan
walau pun tidak ditandatangani tapi ada gentlemen agreement untuk
mengembangkannya. Ternyata begitu UU nya keluar upah sektoralnya dihapus,"
ujar Elly.

Soal tenaga alih daya (outsourcing) juga tak lagi dibatasi di lima sektor,
melainkan dibuka semua. Jadi semua sektor saat ini bisa menggunakan tenaga
*outsourcing.*


[GELORA45] Makna Mendalam Benda Purbakala yang 'Dikandung' Danau Sentani Papua

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 



https://news.detik.com/berita/d-5204190/makna-mendalam-benda-purbakala-yang-dikandung-danau-sentani-papua?tag_from=wp_nhl_18



Round-Up

Makna Mendalam Benda Purbakala yang 'Dikandung' Danau Sentani Papua

Tim detikcom - detikNews

Rabu, 07 Okt 2020 22:38 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Benda-benda purbakala tampak jelas di Danau Sentani saat surut.
Benda purbakala yang terlihat di Danau Sentani ketika surut. (Foto: Dokumen 
Badan Arkeologi Papua)
Jakarta -

Sejumlah benda purbakala seperti menhir atau papan batu peninggalan zaman 
megalitikum di Danau Sentani, Papua, terlihat jelas karena air surut. Ternyata 
benda itu memiliki makna mendalam di zaman prasejarah.

Peneliti Badan Arkeologi Papua Hari Suroto menerangkan benda itu dulunya 
sebagai media penghubung masyarakat dengan roh nenek moyang atau dengan 
leluhurnya atau kekuatan gaib.

"Jadi ketika mereka mau berburu atau mencari ikan atau menokok pergi ke hutan 
sagu, mereka taruh sirih pinang dulu, dengan harapan kalau berburu dapat 
binatang buruan, kalau mencari ikan dapat ikan yang banyak, kalau dia mau pergi 
ke hutan sagu, ketika menokok sagu tidak dimakan buaya atau bagaimana. Atau 
ketika naik perahu, selamat, tidak terbalik," kata Hari, saat dihubungi 
detikcom, Rabu (7/10/2020).
Baca juga:
Ini Makna Spesial Benda Purbakala di Danau Sentani, Akan Diteliti Kembali

Hari menyebut tradisi itu kini sudah tidak ada lagi. Namun cerita dari 
turun-temurun soal tradisi itu masih terjaga.

"Sekarang kan mayoritas masyarakat Sentani itu mayoritas Kristen, Kristen 
Protestan. Jadi tradisi itu sudah nggak ada. Cuma dalam ingatan kolektif 
masyarakat Sentani sendiri masih ada cerita turun-temurun bahwa memang itu dulu 
berfungsi untuk kegiatan berkaitan dengan spiritual atau apa," tuturnya.
Baca juga:
Ada Banyak! Ini Benda-benda Purbakala yang 'Dikandung' Danau Sentani

Hari mengatakan batu menhir tersebut tidak hanya berada pada datu titik di 
Danau Sentani. Tapi ada banyak batu yang memang sudah tercatat arkeolog.

"Menhir berukir di Pulau Asei, Danau Sentani bagian timur. Batu perempuan di 
Situs Batu Beranak, Pulau Mantai, Danau Sentani bagian barat," ujarnya.

Selain itu, ada batu laki-laki Situs Batu Beranak di Pulau Mantai, Danau 
Sentani bagian barat. Lalu, papan batu di Situs Warakho, Kampung Doyo Lama, 
Sentani.

"Batu anak di Situs Batu Beranak, Pulau Mantai, Danau Sentani bagian barat," 
ujarnya.

Selanjutnya
Halaman
1 2


  =



https://news.detik.com/berita/d-5204190/makna-mendalam-benda-purbakala-yang-dikandung-danau-sentani-papua/2



Round-Up

Makna Mendalam Benda Purbakala yang 'Dikandung' Danau Sentani Papua

Tim detikcom - detikNews

Rabu, 07 Okt 2020 22:38 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Benda-benda purbakala tampak jelas di Danau Sentani saat surut.
Benda purbakala yang terlihat di Danau Sentani ketika surut. (Foto: Dokumen 
Badan Arkeologi Papua)

Benda-benda ini tersimpan di bawah permukaan air Danau Sentani. Harta karun 
antropologi masyarakat Papua ini 'terkandung' di danau yang ada di bawah lereng 
Pegunungan Cagar Alam Cyclops ini.

Hari mengatakan benda-benda megalitik ini sebelumnya sempat dikhawatirkan 
hilang atau tergeser posisinya akibat banjir bandang yang melanda Sentani pada 
Maret 2019. Biasanya saat kondisi permukaan air Danau Sentani sedang pasang, 
benda-benda peninggalan itu hanya terlihat samar-samar berada dalam air.
Benda-benda purbakala tampak jelas di Danau Sentani saat surut.Benda-benda 
purbakala tampak jelas di Danau Sentani saat surut. (Foto: Dokumen Badan 
Arkeologi Papua)

"Hal ini terlihat di Pulau Asei, pulau kecil di tengah Danau Sentani bagian 
timur. Tinggalan menhir yang sebelumnya berada di dalam air, sekarang tampak 
terlihat jelas, bahkan ukirannya tampak terlihat jelas sekali," kata Hari dalam 
keterangannya.

Selain itu, papan batu di Tanjung Warakho, Kampung Doyo lama, juga tampak 
terlihat jelas di permukaan tanah tepi danau karena air sedang surut.

"Posisinya juga tepat berada di posisi semula, tidak bergeser," ujarnya.
Baca juga:
Ini Fungsi Benda Purbakala yang Muncul Saat Danau Sentani Surut

Hari menjelaskan sejumlah menhir juga terlihat jelas di perairan Pulau Mantai. 
Dua buah menhir berukuran besar yang dipercaya oleh masyarakat Sentani bagian 
barat sebagai laki-laki dan perempuan dewasa.

"Tidak jauh di sampingnya terdapat 10 batu menhir berukuran lebih kecil yang 
dipercaya sebagai anak-anaknya. Menhir-menhir ini dikenal sebagai Ainining Duka 
atau batu beranak," katanya.

Menhir atau masyarakat Kwadeware menyebutnya batu rezeki atau batu marew juga 
tampak terlihat jelas di pinggir Pulau Mantai, berjarak sekitar 10 meter 
sebelah selatan batu beranak.

"Pada masa lalu tinggalan megalitik ini berkaitan dengan kepercayaan pada roh 
nenek moyang atau kekuatan supranatural," ujarnya.
Baca juga:
Saat Harta Karun Purbakala Muncul dari Danau Sentani Papua

Hari mengatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut benda-bend

[GELORA45] Kesembuhan Naik, Obat Diproduksi

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 




https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2135-kesembuhan-naik-obat-diproduksi


 Rabu 07 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Kesembuhan Naik, Obat Diproduksi 

Administrator | Editorial 

  OPTIMISME memang mutlak dalam setiap perjuangan. Dalam perang melawan 
covid-19, optimisme semakin tumbuh dengan berita baik di segala lini. Dalam 
pekan pertama Oktober, berita baik itu ialah tingkat kesembuhan yang terus naik 
dan siap dipasarkannya obat covid-19 yang diproduksi di dalam negeri. Soal 
tingkat kesembuhan, angkanya telah mencapai 75,27%, sementara pekan sebelumnya 
adalah 73,77%. Adapun jumlah pasien sembuh per 6 Oktober 2020 mencapai 236.437 
kasus, sedangkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 311.176 dan meninggal 
mencapai 11.374 kasus. Soal obat, Kimia Farma telah mampu memproduksi 
Favipiravir, sedangkan Indofarma memproduksi Oseltamivir 75 gr caps, dan 
Indofarma juga siap memasarkan Remdesivir dengan nama dagang Desrem. 
Favipiravir dan Remdesivir telah mendapatkan nomor izin edar (NIE) dari Badan 
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Remdesivir direncanakan akan diedarkan mulai 
pekan depan. Ketersediaan obat-obatan ini tentunya diharapkan dapat membantu 
para pasien dengan gejala berat dan kritis. Di sisi lain, kabar-kabar baik ini 
tidak boleh menjadi pintu kejemawaan. Sebab, seperti yang dijelaskan para ahli 
epidemiologi, perang covid-19 bagaimanapun ialah perang jangka panjang. Ini 
sebenarnya memang wajar jika berkaca pada berbagai penyakit akibat virus yang 
masih ada di dunia walau berabad sejak penemuannya. Kelengahan dalam penerapan 
vaksin mudah sekali membuat wabah penyakit-penyakit itu kembali muncul, apalagi 
dalam perang melawan covid-19 yang vaksinnya belum ditemukan. Menyelisik lebih 
dalam soal obat-obat covid pun ahli paru telah menjelaskan jika obat-obat itu 
bukan tanpa efek samping. Bahkan bagi pasien dengan kondisi ginjal dan liver 
yang sudah tidak optimal, penggunaan obat itu harus dihindari karena justru 
bisa menjadi petaka. Setali tiga uang, peningkatan rasio kesembuhan bukanlah 
angka terpenting. Justru, kita juga harus jujur mengakui jika acuan-acuan 
penting seperti rasio kematian dan tes masih belum menggembirakan. Angka 
kematian covid-19 secara kumulatif ialah 10.856 orang hingga 1 Oktober ini. 
Persentasenya ialah 3,7%. Angka itu lebih tinggi ketimbang persentase kematian 
covid-19 di dunia sebesar 2,98%. Tingginya angka kematian merupakan sinyal akan 
masih lemahnya sisi pelacakan dan tes. Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan 
Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Indonesia, dengan jumlah 
penduduk 267 juta jiwa, seharusnya melakukan 267.700 tes per minggu. Sementara 
itu, Indonesia baru mencapai 46,85% dari standar WHO untuk jumlah pemeriksaan. 
Dengan segala kondisi dua sisi mata uang ini, kita memang perlu mengerti 
optimisme dengan bijak. Optimisme jelas perlu dirawat dengan segala kabar 
pencapaian. Meski begitu, berbagai ketertinggalan yang ada, dan juga krusial, 
ialah hal mendesak yang harus diperbaiki. Tanpa itu, kondisi perang melawan 
covid-19 di Indonesia akan terus fluktuatif. Kabar gembira bisa sekadar hanya 
sesaat karena hal-hal krusial tidak tertangani.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2135-kesembuhan-naik-obat-diproduksi








[GELORA45] Racun Demokrasi dalam Pilkada

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 



https://news.detik.com/kolom/d-5203420/racun-demokrasi-dalam-pilkada?tag_from=wp_cb_kolom_list




Mimbar Mahasiswa

Racun Demokrasi dalam Pilkada

Azizah Karima - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 15:10 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Seruan untuk berpartisipasi Pilkada Solo 2020 terus dilakukan. Salah satunya 
dengan membuat poster Pilkada damai.
Ragam poster sambut pilkada di Solo, Jawa Tengah (Foto: Agung Mardika)
Jakarta -

Perdebatan yang muncul di masa pandemi selalu saja membahas tentang apa yang 
seharusnya diprioritaskan oleh negara, apakah itu kesehatan atau ekonomi. 
Pro-ekonomi akan memilih untuk melakukan kegiatan seperti biasa dengan 
menerapkan protokol kesehatan, sedangkan pro-kesehatan akan lebih memilih untuk 
lockdown atau melaksanakan PSBB. Namun, dalam tulisan ini tidak membahas 
hal-hal tersebut. Tulisan ini lebih membahas tentang aspek politiknya, yaitu 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang tetap dijalankan meskipun di 
masa pandemi Covid-19.

Pilkada merupakan kegiatan yang dianggap sebagai pesta demokrasi rakyat. Hal 
ini dikarenakan ketika pemilihan tersebut berlangsung, masyarakat pada umumnya 
memiliki hak untuk memilih calon pemimpin mereka. Namun, apakah pesta tersebut 
layak dilakukan di masa pandemi seperti sekarang? Dengan jumlah kasus yang 
tidak kunjung menurun dan beberapa orang dari penyelenggara maupun bakal 
pasangan calon terjangkit Covid-19 menimbulkan pertanyaan tersendiri tentang 
bagaimana keberlangsungan Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panitia pelaksana mengatasi permasalahan 
Pilkada di masa pandemik dengan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati 
dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam 
Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang kemudian 
diubah menjadi PKPU No 10 Tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi PKPU No 
13 Tahun 2020. Sayangnya, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemui pelanggaran 
oleh para calon dalam melaksanakan tahapan di Pilkada.

Pelanggaran

Beberapa minggu yang lalu telah dilakukan pendaftaran calon kepala daerah yang 
kemudian dilanjutkan ke tahapan verikasi dan pengumpulan datanya. Lucunya di 
masa pandemik seperti sekarang yang mana rata-rata tingkat bertambahnya kasus 
Covid-19 sejumlah 3000 jiwa lebih tidak melunturkan semangat tim sukses untuk 
mengiringi bakal pasangan calon (bapaslon) ketika mendaftarkan diri. Bahkan di 
beberapa daerah, ada pasangan calon maupun tim suksesnya yang secara sadar 
mengumpulkan massa untuk menemani paslon mendaftarkan diri.

Misalnya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang, 
Lathifah - Didik yang mencalonkan diri dengan diiringi lebih dari 40 becak dan 
musik rebana, ataupun paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri 
Cahyadi – Armuji yang membawa massa sejumlah ratusan orang sambil berjalan 
kaki. Contoh pelanggaran tersebut hanya sebagian kecil dari banyaknya 
pelanggaran yang dilakukan paslon dalam tahapan menuju Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 243 dugaan pelanggaran protokol 
kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah. Pelanggaran tersebut 
menyalahi PKPU No 6 Tahun 2020 pasal 5 yang menjelaskan diharuskannya jaga 
jarak dan larangan berkerumun di satu tempat.

Momen Pilkada di masa krisis juga berpotensi menjadi ladang praktik politik 
patronase yang dilakukan oleh calon petahana dan non-petahana. Keadaan ekonomi 
masyarakat yang tidak stabil menyebabkan kebutuhan masyarakat akan bantuan 
ekonomi dari pemerintah semakin tinggi.

Situasi tersebut memungkinkan petahana yang mencalonkan diri kembali di Pilkada 
akan memanfaatkan dana hibah yang memang sudah semestinya hak masyarakat 
menjadi suatu situasi yang mana seakan-akan pemerintah atau calon kepala daerah 
tersebutlah yang membantu masyarakat. Begitu pula dengan calon non-petahana 
yang "membantu" dengan dana privatnya. Hal ini memunculkan kesan kampanye dari 
calon kepala daerah secara implisit.

Potensi Kluster Baru

Peraturan dari pelaksanaan kampanye juga turut menjadi perhatian banyak orang. 
Hal ini dikarekan KPU mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan paslon untuk 
mengadakan konser musik dan olahraga bersama secara langsung sebagai bentuk 
kampanye. Hal ini tercantum dalam PKPU No 10 Tahun 2020 pasal 63 tentang 
Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Merespons atensi dari masyarakat tersebut, KPU mengeluarkan PKPU No 13 Tahun 
2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan 
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali 
Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam 
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Musik konser dan segala kegiatan publik yang mengundang banyak orang memang 
telah dilarang dalam peraturan perubahan. Hal ini patut diapresiasi karena 
menandakan KPU tanggap

[GELORA45] Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 








https://mediaindonesia.com/read/detail/350884-polisi-amankan-39-pelajar-akan-demo-uu-ciptaker-di-depan-dpr



Rabu 07 Oktober 2020, 15:43 WIB 

Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR 

Rahmatul Fajri | Megapolitan 

  Polisi Amankan 39 Pelajar Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR Ilustrasi 
Unjukrasa POLDA Metro Jaya mengamankan 39 anak sekolah dari berbagai SMA dan 
STM yang akan demo di depan kantor DPR, Senayan, Jakarta. Kabid Humas Polda 
Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan anak sekolah tersebut tidak ada 
kaitannya dengan unjuk rasa buruh atau mahasiswa terkait penolakan Omnibus Law 
UU Cipta Kerja. "39 ini anak SMA, SMK, pengangguran. Tidak ada kaitannya akan 
dilaksanakan agenda unjuk rasa oleh buruh atau mahasiswa. Ini di luar semua," 
kata Yusri, ketika ditemui di kantornya, Rabu (7/9). Baca juga : Tambah 
Delapan, Tersangka Perusakan Polsek Ciracas jadi 74 Orang Yusri mengatakan anak 
sekolah tersebut mendapatkan undangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab 
untuk ikut unjuk rasa di depan DPR. Padahal, kata ia, sejauh ini tak ada 
demonstrasi. Pihaknya telah mengimbau tidak ada kerumuman atau aksi unjuk rasa. 
"Mereka mendapatkan undangan melalui medsos dari orang-orang yang tidak 
bertanggung jawab melalui medsos untuk mengundang mereka untuk melakukan acara 
demostrasi di depan DPR," kata Yusri. Yusri mengatakan pihaknya mendata anak 
sekolah tersebut dan memberikan edukasi mengenai aksi unjuk rasa tersebut. 
"Rencana akan kita datakan nanti kalau memang sudah selesai kita beri edukasi 
kepada mereka semua bahwa undangan itu tidak benar. Dan rencananya setelah itu 
kembalikan ke orang tua," kata Yusri. (OL-2)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/350884-polisi-amankan-39-pelajar-akan-demo-uu-ciptaker-di-depan-dpr








[GELORA45] Desa Bali' Hainan, Jembatan Persahabatan China-Indonesia

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 



https://news.detik.com/kolom/d-5203643/desa-bali-hainan-jembatan-persahabatan-china-indonesia?tag_from=wp_cb_kolom_list



Ariana Xie

'Desa Bali' Hainan, Jembatan Persahabatan China-Indonesia

Ariana Xie - detikNews

Rabu, 07 Okt 2020 17:54 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Desa Bali di Hainan
Foto: China Media Group
Jakarta -

Belum lama yang lalu wartawan China Media Group mendatangi Perkebunan Perantau 
China Xinglong di kota Wanning, Provinsi Hainan, atau tepatnya sebuah objek 
wisata yang dijuluki 'Desa Bali'. Sarat dengan nuansa budaya Indonesia, Desa 
Bali kini sudah semakin terkenal sebagai 'jembatan persahabatan' 
China-Indonesia.

Sejak tahun 1950-an, sebanyak 2000 perantau China berturut-turut pulang ke 
tanah air dengan bertolak dari 21 negara dan daerah, terutama dari Indonesia, 
Malaysia dan Vietnam. Mereka ditampung dan direlokasi di kota Xinglong, 
Provinsi Hainan dan mendirikan Perkebunan Perantau China Xinglong, yang penuh 
dengan nuansa eksotis dan budaya perantau China, terutama kebudayaan yang 
dibawa pulang oleh para perantau China dari Indonesia.

Objek wisata Desa Bali diresmikan pada 2018 dengan penanaman modal patungan 
yang dilakukan oleh Hainan Nanguo Group, Hainan United Airlines Travel Group, 
dan Global Internasional Group (Indonesia). Pembukaan Desa Bali adalah untuk 
mendorong kerja sama pragmatis China dan Indonesia di bidang sosial budaya. 
Objek wisata Desa Bali menempati areal seluas 14 hektare dan terdiri atas enam 
zona fungsional, yakni Koridor Budaya Perantau, Kampung Halaman Perantau, Zona 
Botani, Galeri Karya Ukiran Akar Kayu, Panggung Taiyanghe dan Gedung Jajal 
Nanguo.
Desa Bali di HainanDesa Bali di Hainan Foto: China Media Group


Di pintu masuk taman Desa Bali, terlihat sebuah batu berukuran besar dengan 
tulisan Desa Bali. Begitu masuk akan terpapar gapura yang identik di pulau Bali 
alias Candi Bentar yang sarat dengan kearifan tradisional Indonesia. Setelah 
masuk dari Candi Bentar, rasanya seolah berada di pulau Bali yang indah permai. 
Nuansa eksotis sangat terasa di berbagai sudut Desa Bali, yang terpajang dengan 
aneka bangunan, ukiran dan mural khas agama Hindu yang misterius(Sebagian besar 
warga Bali menganut agama Hindu). Para tamu dan turis disambut hangat oleh 
petugas atau pemandu dengan pakaian tradisional Hindu.

Di Koridor Kebudayaan Perantau China, wartawan menjumpai Pak Du Tianjiang yang 
pulang dari Indonesia. Pak Du yang berusia 81 tahun berujar kepada wartawan 
bahwa dari foto-foto dan literatur yang dipamerkan di koridor ini, dapat 
diketahui kronologi transmigrasi para perantau China kembali ke China dari Asia 
Tenggara dan kisah sejati yang terjadi dalam proses pembangunan Perkebunan 
Perantau Xinglong selama 60 tahun silam.

Du Tianjiang dilahirkan di Indonesia pada 1939. Beliau kembali ke tanah air 
pada 1960 ketika ia baru berusia 21 tahun. Ia telah hidup di Xinglong selama 60 
tahun. Setelah pensiun beliau menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perantau China 
Indonesia dan penasihat Desa Bali. Ia sering kali mendampingi kunjungan 
delegasi-delegasi Indonesia.

Ia juga masih bekerja di program kerja sama dengan Akademi Bahasa Asing Hainan 
dan memberikan sumbangan bagi pertukaran kebudayaan antar masyarakat Tiongkok 
dan Indonesia. Akademi Bahasa Asing Hainan telah menjalin hubungan kerja sama 
dengan Desa Bali yang berperan sebagai 'basis praktik pelatihan bahasa 
Indonesia', atau tepatnya berperan sebagai platform bagi anak Praktik Kerja 
Lapangan (PKL).
Desa Bali di HainanDesa Bali di Hainan Foto: China Media Group



Kepala Desa Bali, Chen Shaohai memperkenalkan bahwa semua karya ukiran kayu, 
patung batu dan patung bas-relief di desanya adalah hasil jerih payah para 
perajin Indonesia yang dipekerjakannya. Hal ini dilakukan justru untuk 
menonjolkan budaya Indonesia yang asli kepada para turis. Selain itu, pihaknya 
juga mengundang mahasiswa akademi seni rupa Indonesia untuk memajang dan 
mendekorasi Desa Bali melalui karya lukisan dinding yang unik. Guru tari dan 
dendang beserta guru bahasa Indonesia juga diundang ke Desa Bali untuk 
memberikan kursus tari dan bahasa Indonesia yang diikuti oleh anak-anak para 
perantau China.

Di panggung Taiyanghe di Desa Bali, para perantau dan anak-anaknya berdendang 
sembari menari dengan menggunakan pakaian tradisional yang warna-warni. Para 
turis juga diundang ikut serta untuk menari bersama dengan mereka. Selain itu, 
para turis juga dimanjakan dengan berbagai makanan dan kudapan kuliner 
Indonesia.

Pak Chen mengatakan, sebelum pandemi COVID-19, tiap bulan sekitar 3000 hingga 
6000 wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Desa Bali. "Mereka tertarik ke Desa 
Bali karena di sini mereka bisa mengenyam pengalaman seperti di rumahnya. Kami 
juga berharap objek wisata ini dapat meningkatkan persahabatan antara Tiongkok 
dan Indonesia," pungkasnya.

Ariana Xie, Jurnalis China Media Group

(ads/ads)
desa bali
hainan








[GELORA45] Xinjiang celebrates 70 th anniversary of the people's republic of China

2020-10-07 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
https://www.youtube.com/watch?v=IXyZZKKqza8&feature=youtu.be


[GELORA45] Rumus Investasi

2020-10-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


-- 
j.gedearka 


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1955-rumus-investasi



Rabu 07 Oktober 2020, 05:00 WIB 

Rumus Investasi 

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Rumus Investasi Dok.MI/Ebet Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group. 
MENDATANGKAN investasi itu butuh kepercayaan, kepastian, kemudahan, kenyamanan. 
Membuat investor betah tinggal juga perlu kepastian, kenyamanan, kepercayaan. 
Tanpa itu semua, alih-alih mendatangkan investasi baru, investasi lama malah 
bisa hengkang. Sesimpel itulah rumusnya. Namun, mempraktikkan rumus yang mudah 
ternyata tidak segampang membalikkan telapak tangan. Tidak bisa simsalabim. 
Buktinya, dalam beberapa tahun belakangan problem hambatan investasi di 
Republik ini tidak sepenuhnya bisa dibabat. Akhir tahun lalu, Bank Dunia 
mencatat masih ada sederet permasalahan yang tidak mendukung iklim investasi di 
Indonesia. Dalam laporan berjudul Global Economic Risk and Implications for 
Indonesia itu Bank Dunia menulis investasi di Indonesia masih berisiko, rumit, 
dan tidak kompetitif. Regulasi pun tidak terprediksi, inkonsisten, dan 
bertentangan. Juga ada analisis lembaga lainnya tentang isu produktivitas 
tenaga kerja. Hal tersebut melatarbelakangi keengganan investor, terutama 
investor luar negeri, menanamkan modal mereka. Di lapangan, analisis Bank Dunia 
itu telah berkali-kali terkonfirmasi. Hingga akhir tahun lalu, misalnya, dari 
33 pabrik yang keluar dari Tiongkok, tidak ada satu pun yang melirik Indonesia 
sebagai tujuan investasi selanjutnya. Dari jumlah itu, 23 di antaranya memilih 
berinvestasi di Vietnam. Sisanya menuju Malaysia, Kamboja, dan Thailand. Pada 
2017, sebanyak 73 perusahaan Jepang berelokasi ke kawasan Asia Tenggara. 
Sebanyak 43 di antaranya lagi-lagi memilih Vietnam, 11 perusahaan ke Thailand, 
dan Filipina. Indonesia hanya didatangi 10 perusahaan Jepang yang hengkang itu. 
Kabar baiknya, mulai ada pembenahan di sejumlah sektor. Dampaknya, hingga 
semester pertama 2020 ini, sudah ada tujuh perusahaan yang berkomitmen membuka 
pabrik di Indonesia. Satu di antaranya, yakni PT Meiloon Technology Indonesia 
(yang merelokasi pabrikdari Suzhou, Tiongkok), sudah melakukan groundbreaking 
pabrik di Subang, Jawa Barat. Meiloon ialah perusahaan asal Taiwan yang 
bergerak di bidang usaha industri sepiker, audio, dan video elektronik. Tanpa 
mengurangi rasa syukur atas berlabuhnya tujuh perusahaan yang memindahkan 
pabrik mereka dari Tiongkok ke Indonesia, kita belum selayaknya terlalu 
bergembira saat ini. Lagi-lagi alasannya klise, itu masih belum sepadan dengan 
keberhasilan yang diraih Vietnam. Rayuan maut Vietnam terbukti ampuh menggaet 
investor. Data realisasi investasi Vietnam tahun lalu kian mengonfirmasikan 
kisah sukses itu. Investasi asing langsung di Vietnam pada semester I 2019 
sebanyak US$18,47 miliar. Adapun BKPM mencatat FDI atau penanaman modal asing 
di Indonesia pada semester I 2019 sebesar US$14,18 miliar. Terpaut lebih dari 
US$4 miliar dari Vietnam. Resepnya simpel, sebagaimana yang sudah diteliti 
berbagai institusi dan diakui banyak pihak, termasuk oleh Kepala Badan 
Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Intinya tetap: kepercayaan, 
kepastian, kemudahan, kenyamanan. Di Vietnam, investasi cukup datang ke BKPM 
setempat. Persoalan tanah, izin, dan hal-hal prinsip bisa clear di satu tempat. 
Ibaratnya, BKPM Vietnam itu dia yang memulai, dia pula yang mengakhiri. "Kalau 
BKPM Indonesia, dia yang memulai, enggak tahu kapan mengakhiri," kata Kepala 
BKPM Bahlil Lahadalia beberapa bulan setelah dilantik. Musabab lainnya mengapa 
Vietnam mampu menggenjot realisasi investasi ialah tingginya tingkat efisiensi 
dalam perekonomian dan biaya investasi di sana. Hal tersebut ditunjukkan dengan 
rendahnyaincremental capital-output ratio(ICOR) Vietnam jika dibandingkan 
dengan Indonesia (semakin rendah ICOR, semakin efisien biaya investasi). Nilai 
ICOR Vietnam di kisaran 3 hingga 4, sedangkan Indonesia dua kali lipat, yakni 
6,6. Biaya yang inefisien itu muncul dalam bentuk turunan berupa realisasi izin 
yang lama (di Indonesia satu tahun, di Vietnam dua bulan), regulasi yang tidak 
pasti dan tumpang-tindih, hingga produktivitas tenaga kerja dan upah tenaga 
kerja. Secara pertumbuhan, Indonesia masih lebih lambat dalam hal peningkatan 
produktivitas pekerjanya daripada Vietnam. Indonesia cuma tumbuh 2,6%, 
sedangkan Vietnam bisa tumbuh sampai 7%. Sebaliknya, dalam hal realisasi 
kenaikan upah per tahun, Vietnam tak seeksplosif Indonesia. Kenaikan upah di 
Indonesia per tahun bisa lebih dari 8%, sedangkan Vietnam 3,3% sampai 5,7%. 
Kehadiran omnibus law mestinya bisa meruntuhkan tebalnya dinding hambatan 
investasi di negeri ini. Tapi rupanya tidak semua elemen bisa menerima 
kehadiran UU sapu jagat tersebut. Namun, solusi harus tetap dicari. Jika tidak, 
negeri ini akan selalu tercecer dalam perlombaan menggaet investasi. Hanya 
berkutat dalam perdebatan dan saling menyalahkan membuat kita semua berkub

[GELORA45] DiUU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
Bagi  yang berwarganegara asing seperti garam dan ingin berteduh
dibawah pohon nyiur mlambai, ini ada kesempatanbeli apartment, murah harga
berdamai.  katanya monggo-monggo, plisss persediaan terbatas. hehehe

h*ttps://industri.kontan.co.id/news/di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=di-uu-cipta-kerja-wna-boleh-punya-apartemen-dengan-status-hak-milik&message_id=e06dc2dd-eae7-43e1-b339-c9446bf5791d&received_count=
*
1

*Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik*


Rabu, 07 Oktober 2020 / 17:40 WIB


eporter: *Dimas Andi* | Editor: *Khomarul Hidayat*

*KONTAN.CO.ID  - JAKARTA*. Melalui Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja, warga negara asing (WNA) kini dapat status hak milik atas
satuan rumah susun (surasun) yang mereka miliki. Perubahan pengaturan ini
pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, ketentuan
soal hak milik atas sarusun tersebut tertera di Pasal 144. Di ayat (1)
disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara
Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang
berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan
dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan
dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA
sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski
dengan status hak pakai. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini
penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia,
Rabu (7/10).

*Baca Juga: **UU Cipta Kerja beri wewenang pemerintah pusat atur tarif
daerah dan retribusi daerah
*

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya
menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal
dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan
membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya
oleh orang asing.

Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong
membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak
milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi
pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.

Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status
WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau
pekerja ekspatriat. “Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan
pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga
menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk
mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang
terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan
kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.

“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar
lokasi di luar kota,” imbuh dia.

*Baca Juga: **Polisi: Buruh dari 125 perusahaan di Bogor akan melakukan
demo dan mogok kerja
*


[GELORA45] PerhimpunanDokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
https://suaraislam.id/perhimpunan-dokter-protes-minta-terawan-cabut-permenkes-radiologi/



*Perhimpunan Dokter Protes, Minta Terawan Cabut Permenkes Radiologi*


*Jakarta (SI Online) *– Empat puluh perhimpunan dokter mendesak Menteri
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi
Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis
radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.

Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi
profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung
kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandangani masing-masing
asosiasi profesi kedokteran.

“Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah
situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang
melawan Covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan
Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,”
kata Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dalam keterangan resminya, Selasa
(6/10/2020)

Menurut David, Permenkes tersebut berpotensi menurunkan kualitas pelayanan
kesehatan lantaran proses layanan terhambat. Setidaknya terdapat 16 bidang
medis pada masyarakat yang akan terganggu.

Ia mencontohkan tindakan USG pada ibu hamil tak lagi dapat dilakukan dokter
umum karena harus melalui dokter spesialis radiologi. Begitu juga dengan
pemeriksaan pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah.
Biasanya, kata David, dokter jantung dapat melakukan pemeriksaan pembuluh
darah sendiri dengan bantuan alat rontgen.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka juga akan terjadi defisit dokter
yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur
ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

“Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini karena
layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15
bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar
1.578 radiolog,” kata David.

Para dokter mengaku sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil
oleh Menkes selaku profesional dokter spesialis radiologi yang dinilai
lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi pada pelayanan
medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi *pengion* dan
*non-pengion *ini.


David mengatakan, keberadaan permenkes ini juga akan mengubah standar
pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah
karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan
diagnostik dan terapi.

Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI
bukan dengan peraturan menteri. “Setidaknya 8.935 peserta Program
Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.

Mewakili asosiasi profesi kedokteran, ia meminta Terawan untuk meninjau
ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.

“Maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau
ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,”
pintanya.

Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan
radiologi yang biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter
umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut
mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi
Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi,
radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis
radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan
dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.

red: farah abdillah


[GELORA45] NAJWA SHIHAB DIPOLISIKAN!!

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=ZB84uJIsZsQ
*


[GELORA45] Surat Din Syamsuddin kepada Jokowi

2020-10-07 Terurut Topik Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
*https://www.youtube.com/watch?v=fManPNsNJeA
*