Kahatur Baraya
  Kemis, 23 Agustus aya Diskusi "Pelaksanaan Perda Nomer 3/2003". Nu hadir ti 
KUSnet Ua Sas, (MJ jeung Kang Oman teu bisa hadir aya tugas), redaksi Koran 
Sunda, redaksi Cupumanik (kang Dadan ngawakilan Kang Hawe), redaksi Mangle, 
Prof. Judistira, Prof. Fatimah, jeung Kang Miki. Pedaran didugikeun ku 
Kadisbudpar Jabar, Us Tiarsa jeung Kang Dede Mariana. Di handap ieu aya catetan 
lengkep diskusi, mugi nyambung sareng serat MJ. 
  Ceuk pakar/ahli/peneliti jiga Prof. Judistira, Prof. Fatimah, jeung Kang 
Miki, teu kudu melang Basa Sunda bakal paeh salila aya keneh Urang Sunda. 
Mangga nyanggakeun.
   
  Notulensi Diskusi Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan 
Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah.
  Kamis, 23 Agustus 2007
   
  Pa DJP: membacakan curriculum vitae Mikihiro Moriyama. Dlm waktu dekat, 
tanggal 25 akan ada diskusi tentang kebudayaan. Membahas mengapa daya juang 
orang Sunda itu rendah.
   
  Pa Didi Turmudzi: sebelum dimulai, mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat 
Tuhan. Atas nama Komite Perencana, saya mengucapkan selamat datang pada Pa 
Miki. Senang bisa berdiskusi soal budaya Sunda, yang sekarang dirasakan bahwa 
bahasa Sunda dianggap kurang penting karena banyak anak muda yang tidak 
menggunakan bahasa Sunda lagi. Beda dengan anak-anak keturunan Cina yang di 
sekolahnya diajari bahasa Sunda. Keberadaan perda ini dilematis, di satu sisi 
menggembirakan. Tapi di sisi lain, juga dianggap mungkin tidak ada gunanya bila 
tidak dapat diimplementasikan. Mudah-mudahan dalam kesempatan ini kita mendapat 
banyak masukan berharga. Silakan bila akan dikoreksi sampai ke hal-hal yang 
detil pun, untuk kemajuan seluruh masyarakat Sunda. 
   
  Pa DJP: Terima kasih atas kehadiran Prof. Didi, Prof. Judistira, dan Prof. 
Fatimah. Paparan yang pertama dari Pa Budiana yang akan menyampaikan mengenai 
peran Pemprov dalam Pelaksanaan Perda No. 5/2003. Kemudian, Pa Us Tiarsa, Ketua 
Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda mengenai Peran LBSS dalam Pelaksanaan Perda No. 
5/2003. Kemudian Pa Dede Mariana, mengenai Pelaksanaan Perda No. 5/2003 dari 
Perspektif Kebijakan Publik. Yang terakhir, dari Prof. Miki tentang tanggapan 
dan pemikiran Pa Miki tentang kondisi ini. Pa Budiana, dipersilakan untuk 
memaparkan.
   
  Pa Budiana: Sampurasun. Wilujeng sonten, salam sejahtera. Agak grogi karena 
banyak profesor. Tapi tidak apa-apa karena memang ini tugas Disbudpar untuk 
melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2003. Secara khusus, salam untuk Pa Miki. Mohon 
maaf sebelumnya kalau bahasa Sunda saya kurang lancar, maklum dari daerah 
pakidulan. Latarbelakang Perda No. 5/2003 adalah adanya kegusaran masyarakat 
dan pemerintah Jawa Barat dalam menghadapi keadaan bahasa daerah di Jawa Barat. 
Bahasa daerah yang ada di Jabar adalah bahasa Sunda, bahasa Cirebon, dan bahasa 
Melayu Betawi. Dalam perda ini diungkapkan apa yang harus dilakukan untuk 
memelihara budaya Sunda sebagai penjabaran No. 5 Tahun 1992. Jadi, tidak hanya 
untuk melindungi (proteksi) bahasa daerah, juga mengembangkan dan 
memanfaatkannya. Dalam hal pelestarian ini, Unesco mengeluarkan Deklarasi Tahun 
1999 mengenai bahasa ibu yang sudah semakin sedikit. Karena itu, bahasa ibu 
harus dijadikan bahasa pengantar di sekolah-sekolah dalam rangka
 melestarikannya. Bahasa daerah harus dilestarikan karena melalui bahasa ibu 
ini terekam secara jelas dan tegas kecerdasan intelektual, emosional, dan 
spiritual suatu etnis. Kalau hilang, maka nilai-nilai ini pun akan hilang. 
Globalisasi yang menekankan pada nilai materialistik, maka melalui bahasa 
daerah ini diharapkan nilai-nilai akan mampu mempertahankan nilai-nilai 
kearifan ini. Dari sinilah dibuat Perda No. 5/2003. Sampai sekarang, belum ada 
penjabaran perda ini ke kabupaten/kota, misalnya untuk menjabarkan detil 
kurikulum bahasa Cirebon dan Melayu Betawi. Kekhawatiran kita bukan hanya pada 
bahasa Sunda, tapi juga bahasa Cirebon dan Melayu Betawi. Jadi, diselenggarakan 
Konggres Bahasa Cirebon pada bulan Juli kemarin sehingga keluarlah 17 
rekomendasi. Dalam Perda, Gubernur bertanggung jawab dalam pelaksanaan 
pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah. Penggunaan aksara Sunda masih 
terbatas pada instansi pemerintah dan beberapa tempat wisata. Selain itu, juga
 dilakukan langkah-langkah untuk melestarikan bahasa Sunda, misalnya dengan 
lomba membuat surat cinta. Di Garut diadakan lomba pidato berbahasa Sunda, 
dialog berbahasa Sunda, serta pengantar kotbah Jumat diwajibkan berbahasa 
Sunda. Unesco mengharapkan sebagai pengantar pendidikan, bukan hanya untuk 
pelajaran bahasa, tapi juga untuk mata-mata pelajaran. Terakhir, posisi bahasa 
daerah di dunia, bahasa Jawa di rangking 13, bahasa Sunda rangking 33, bahasa 
Melayu Betawi dan Cirebon belum ada. Bahasa daerah akan bertahan bila: wilayah 
cakupan dan penggunanya banyak; serta ada bahan tertulis yang menggunakan 
bahasa daerah.
   
  Pa Us: Sampurasun. Saya bernama Haji Us Tiarsa. Sehari-hari di Paguyuban 
Pasundan, bekerja di Bandung TV. Di sini saya mewakili sebagai Ketua Umum LBSS, 
tapi belum diresmikan kepengurusannya. Meskipun demikian, sudah mulai bekerja, 
antara lain sekarang untuk menyampaikan masukan-masukan mengenai Perda No. 
5/2003. Dalam waktu dekat, kita akan punya UU Kebahasaan. Draft-nya sedang 
disosialisasikan oleh Lembaga Bahasa. Memang agak terlambat bahwa UU Kebahasaan 
Indonesia baru akan diterbitkan sekarang, padahal sudah 79 tahun dipakai. 
Memang perlu ada UU Kebahasaan, tetapi kemarin saya bersama Bu Fat mengikuti 
sosialisasi kedudukan bahasa Indonesia. Yang jadi pertanyaan adalah, semangat 
apa yang mendorong terbitnya UU Kebahasaan tersebut. Ternyata pada pembukaan 
RUU tersebut, disebutkan bahwa secara politis, Indonesia rentan dengan 
persinggungan kebudayaan yang dapat menimbulkan anarkhi dan mengganggu 
persatuan dan kesatuan. Pembukaan ini sangat politis dan tidak berkaitan
 dengan soal kebahasaan. Mengapa tidak diawali sebagai kelanjutan dari Sumpah 
Pemuda yang merupakan awal dari perjuangan bangsa Indonesia. Dalam UU memang 
ada kegundahan Pusat terhadap munculnya penguatan bahasa daerah sebagai ekses 
otonomi daerah yang mungkin akan mengganggu bahasa Indonesia. UU ini 
diperlukan, tapi tidak dengan persepsi seperti itu. Bahasa daerah sangat 
penting dan negara berkewajiban memelihara. Tapi ada juga ketentuan yang justru 
melemahkan bahasa daerah, misalnya dalam UU Kebahasaan hanya disebutkan bahwa 
bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada awal pendidikan dan 
bila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan keterampilan tertentu. 
  Langkah kita punya semangat yang tinggi dalam rangka melaksanakan Perda No. 
5. RUU Kebahasaan tidak melarang terbitnya perda tentang bahasa dan sastra 
daerah, aksara tidak disebutkan. Demikian pula tidak ada istilah bahasa ibu 
karena bahasa ibu bisa juga bahasa Indonesia atau bahasa asing. Ketika kita 
menarik RUU ini pada Perda, tidak ada masalah. Perda hanya kewajiban Pemda 
dalam rangka mengembangkan budaya daerah. Ini sah dan boleh dilakukan oleh 
daerah manapun. 
  LBSS pada prinsipnya sebagai lembaga yang secara langsung merupakan pelaksana 
dari Perda No. 5/2003. Sudah ada sejak tahun 1952, dan 8 kali melaksanakan 
Kongres Bahasa Sunda. Sudah menerbitkan Kamus Bahasa Sunda. Akan melakukan 
pertemuan intensif dengan lembaga-lembaga bahasa dan sastra Cirebon dan 
Melayu-Betawi untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai pelaksanaan 
Perda tersebut. Juga mengundang lembaga bahasa dan sastra dari luar Jawa Barat 
untuk sharing pengalaman. 
   
  Pa DJP: Sangat bersemangat dan apresiatif terhadap apa yang diungkapkan Pa Us 
Tiarsa. Saya pernah bicara dengan Prof. Ganjar dari Unpad tentang membeli buku 
untuk di kecamatan dan istilah dalam bahasa Sunda. Berikutnya, dari Pa Dede.
   
  Pa DD: saya diminta menanggapi Perda No. 5 Tahun 2003 yang sudah 4 tahun 
diberlakukan. Kalau tadi ada RUU Kebahasaan, mudah-mudahan tidak perlu mengubah 
Perda tersebut. Ada 4 dimensi terkait dengan perda tersebut. Dalam dimensi 
kontekstual, ada tiga hal yang menjadi semangat perda ini, yakni ada pengakuan 
terhadap identitas kultural. Dulu waktu Banten masih bergabung dengan Jabar 
seringkali diungkapkan ada subkultur Banten, Priangan, dan Cirebon (di dalamnya 
ada juga subkultur Indramayu). Terkait dengan media transfer ilmu, dalam perda 
dinyatakan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa resmi kedua di lingkungan 
pemerintahan. Biasanya bahasa ibu digunakan untuk kolusi. Apakah baru sebatas 
itu, penggunaan bahasa daerah?
  Dalam dimensi substantif, memang para perancang tidak menghendaki ada sanksi 
bila ketentuan dalam perda tidak dilakukan. 
   
  Pa Miki: saya senang berada dalam pertemuan ini. Mulanya, saya ingin bertanya 
tentang dampak dari pelaksanaan perda ini. Tapi, ternyata disiapkan pertemuan 
yang resmi seperti ini. Jadi, saya gembira sekali. Keberadaan Perda ini 
merupakan hal yang bagus untuk memelihara budaya daerah. Tadi sudah saya 
sampaikan, bahwa saya banyak belajar dalam kesempatan ini. Sebagai seorang 
peneliti, saya bisa memberikan imbal balik bagi masyarakat Sunda. Harus ada 
interaksi antara akademisi dengan non akademisi, sebagai bahan untuk menuliskan 
tanggapan atau pendapatnya. 
  Tidak terlalu jelas antara perda dengan kurikulum 2004 dan 2006. Apakah 
kurikulum ini dibuat karena ada perda? Perda ini distimulasi oleh UU 
Pemerintahan Daerah. Perda No. 6/1996 lahir di era yang tidak terlalu sebebas 
otonomi daerahnya. Bagaimana hubungannya dengan Perda No. 5/2003?
  Di Garut, bahasa pengantar di sekolah-sekolah adalah bahasa Sunda untuk semua 
mata pelajaran. Tapi, di Bandung tidak demikian. Di pesantren Cipayung 
menggunakan bahasa Indonesia, tapi di lingkungan sekitarnya menggunakan bahasa 
Sunda. Jadi, saya duga kebijakan ini hanya ditujukan untuk orang kota karena 
buktinya di desa-desa atau daerah yang termasuk rural, bahasa Sunda masih 
banyak digunakan. 
  Bahasa Sunda dan Bahasa Indonesia punya peran masing-masing. Dalam 
hubungan-hubungan personal, penggunaan bahasa Sunda akan lebih cocok. 
Sebaliknya, untuk istilah-istilah yang lebih tepat menggunakan bahasa Indonesia 
tidak perlu dipaksakan dengan bahasa Sunda. Dalam kaitannya dengan 
identitas/jatidiri, keberadaan bahasa daerah justru dapat memperkayanya. 
  Mengenai aksara Sunda, huruf hanacaraka sebenarnya berasal dari Mataram 
sebelumnya huruf pegon dari Arab. Baru kemudian ditemukan huruf Kaganga yang 
merupakan huruf Sunda asli secara ilmiah. Aksara Sunda sangat terkait dengan 
masalah pengajaran. Kalau sekarang kita paksakan mengajarkan aksara Sunda, apa 
kegunaannya? Sebaiknya bahasanya yang lebih banyak diajarkan, bukan aksaranya 
saja. 
   
  Prof. DJP: sekarang anggaran pendidikan akan dinaikan menjadi 15%. Sekarang 
sudah 11% lebih, termasuk untuk kurikulum bahasa Sunda. Kalau bahasa Sunda 
ingin maju maka penggunanya harus bisa menciptakan istilah yang baru dengan 
bahasa Sunda ini. 
   
  Pa Judis: bagi saya, soal bahasa hanya bagian dari kebudayaan Sunda yang 
dikhawatirkan oleh penuturnya akan hilang. Karena itu, saya kumpulkan hasil 
penelitian saya selama 10 tahun. Bahasa Sunda saya rasa akan tetap bertahan, 
selama manusia pendukung bertahan, wilayahnya tidak dikuasai, dan tidak tunduk 
pada infiltrasi dari luar. Saya perhatikan bahwa kemampuan orang Sunda dalam 
berbahasa akan memperkaya pemikiran. Keberadaan Dewan-dewan Adat atau Dewan 
Kebudayaan juga tidak selalu efektif, kecuali di Riau dan Papua.
   
  Bu Fatimah: mengenai Perda No. 5 Tahun 2003 dalam Ketentuan Umum, apakah 
daerah hanya Jawa Barat bagaimana dengan Banten? Mengenai buku-buku Sunda yang 
mengenai gramatikanya masih terbatas, baik di dalam maupun luar negeri. Di UPT 
Bahasa Unpad juga ada orang asing yang kursus bahasa Sunda, bahkan ingin 
menetap di Jawa Barat. Orang bisa berminat karena selain belajar bahasa juga 
ada keseniannya. Bisa juga dibangun museum budaya atau gedung-gedung pusat 
kesenian. Di tempat-tempat hiburan diwajibkan menampilkan bentuk-bentuk 
kesenian khas daerah. 
   
  Pa Asep (Koran Sunda): seperti yang tadi dibicarakan bahwa kita perlu 
identitas, tampaknya masing-masing menonjolkan ciri sendiri. Contoh: di 
Bandung, nama-nama jalan diganti dengan nama-nama orang. Jadi, istilah Sunda 
tidak diketahui lagi pemahamannya.
   
  Pa Karno (Mangle): untuk pembentukan badan pemeliharaan bahasa, sastra, dan 
aksara bisa ke Balai Bahasa. Untuk skema pembangian peran, ini soal koordinasi. 
Misalnya untuk perpustakaan di kecamatan, mengapa tidak ke Badan Perpustakaan 
Daerah? Mengenai pelaksanaan Perda, dengan adanya UU Kebahasaan, mungkin akan 
lebih baik. Dalam UU Kebahasaan, sudah didefinisikan pembagian penggunaan 
bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dalam UU ini juga ada sanksi, tapi 
bagaimana kalau Kepala Negara dan Kepala Daerahnya yang salah. Apakah bisa 
dikenai sanksi juga? Terakhir, saya sepakat dengan Prof. Judistira, mengapa 
dewan adat bisa kuat, LBSS tidak. Itu kembali pada komitmen politik 
pemimpinnya. 
   
  -ika-

mj <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
              Kang, di Bandung nu resep kampanye basa sunda rek paeh sadayana 
ge US, salah saratusna kapala disbudpar provinsi. Juragan Ijudin Budhiyana. 
Make referensi ti unesco sagala.
  
  Beh dituna mah juragan Ajip Rosidi. Kang Miki mah justeru boga kayakinan, 
basa sunda boga daya hirup. Hartina salian ti aya terus, dipake, oge nya 
ngalaman parobahan, boh ayana kecap nu leungit jeung nu anyar. Cek Ua Sas mah, 
basa dina naskah kuno siga Bujangga Manik tahun 1600an loba bedana jeung basa 
sunda kiwari. Si kuring asup ka kelompok nu optimis. Satungtung aya US, BS 
baris tetep aya.
  


  Messages in this topic (0) Reply (via web post) | Start a new topic 
  Messages | Files | Photos | Calendar 
  Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id

   
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 

      Recent Activity
    
      16
  New Members
  
      2
  New Photos

Visit Your Group 
      Need traffic?
  Drive customers
  With search ads
  on Yahoo!

    Yoga Resources
  on Yahoo! Groups
  Take the stress
  out of your life.

    Endurance Zone
  A Yahoo! Group
  Learn how to
  increase endurance.



  .

 
                         

       
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Kirim email ke