Kahatur Baraya
Kemis, 23 Agustus aya Diskusi "Pelaksanaan Perda Nomer 3/2003". Nu hadir ti
KUSnet Ua Sas, (MJ jeung Kang Oman teu bisa hadir aya tugas), redaksi Koran
Sunda, redaksi Cupumanik (kang Dadan ngawakilan Kang Hawe), redaksi Mangle,
Prof. Judistira, Prof. Fatimah, jeung Kang Miki. Pedaran didugikeun ku
Kadisbudpar Jabar, Us Tiarsa jeung Kang Dede Mariana. Di handap ieu aya catetan
lengkep diskusi, mugi nyambung sareng serat MJ.
Ceuk pakar/ahli/peneliti jiga Prof. Judistira, Prof. Fatimah, jeung Kang
Miki, teu kudu melang Basa Sunda bakal paeh salila aya keneh Urang Sunda.
Mangga nyanggakeun.
Notulensi Diskusi Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan
Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah.
Kamis, 23 Agustus 2007
Pa DJP: membacakan curriculum vitae Mikihiro Moriyama. Dlm waktu dekat,
tanggal 25 akan ada diskusi tentang kebudayaan. Membahas mengapa daya juang
orang Sunda itu rendah.
Pa Didi Turmudzi: sebelum dimulai, mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat
Tuhan. Atas nama Komite Perencana, saya mengucapkan selamat datang pada Pa
Miki. Senang bisa berdiskusi soal budaya Sunda, yang sekarang dirasakan bahwa
bahasa Sunda dianggap kurang penting karena banyak anak muda yang tidak
menggunakan bahasa Sunda lagi. Beda dengan anak-anak keturunan Cina yang di
sekolahnya diajari bahasa Sunda. Keberadaan perda ini dilematis, di satu sisi
menggembirakan. Tapi di sisi lain, juga dianggap mungkin tidak ada gunanya bila
tidak dapat diimplementasikan. Mudah-mudahan dalam kesempatan ini kita mendapat
banyak masukan berharga. Silakan bila akan dikoreksi sampai ke hal-hal yang
detil pun, untuk kemajuan seluruh masyarakat Sunda.
Pa DJP: Terima kasih atas kehadiran Prof. Didi, Prof. Judistira, dan Prof.
Fatimah. Paparan yang pertama dari Pa Budiana yang akan menyampaikan mengenai
peran Pemprov dalam Pelaksanaan Perda No. 5/2003. Kemudian, Pa Us Tiarsa, Ketua
Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda mengenai Peran LBSS dalam Pelaksanaan Perda No.
5/2003. Kemudian Pa Dede Mariana, mengenai Pelaksanaan Perda No. 5/2003 dari
Perspektif Kebijakan Publik. Yang terakhir, dari Prof. Miki tentang tanggapan
dan pemikiran Pa Miki tentang kondisi ini. Pa Budiana, dipersilakan untuk
memaparkan.
Pa Budiana: Sampurasun. Wilujeng sonten, salam sejahtera. Agak grogi karena
banyak profesor. Tapi tidak apa-apa karena memang ini tugas Disbudpar untuk
melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2003. Secara khusus, salam untuk Pa Miki. Mohon
maaf sebelumnya kalau bahasa Sunda saya kurang lancar, maklum dari daerah
pakidulan. Latarbelakang Perda No. 5/2003 adalah adanya kegusaran masyarakat
dan pemerintah Jawa Barat dalam menghadapi keadaan bahasa daerah di Jawa Barat.
Bahasa daerah yang ada di Jabar adalah bahasa Sunda, bahasa Cirebon, dan bahasa
Melayu Betawi. Dalam perda ini diungkapkan apa yang harus dilakukan untuk
memelihara budaya Sunda sebagai penjabaran No. 5 Tahun 1992. Jadi, tidak hanya
untuk melindungi (proteksi) bahasa daerah, juga mengembangkan dan
memanfaatkannya. Dalam hal pelestarian ini, Unesco mengeluarkan Deklarasi Tahun
1999 mengenai bahasa ibu yang sudah semakin sedikit. Karena itu, bahasa ibu
harus dijadikan bahasa pengantar di sekolah-sekolah dalam rangka
melestarikannya. Bahasa daerah harus dilestarikan karena melalui bahasa ibu
ini terekam secara jelas dan tegas kecerdasan intelektual, emosional, dan
spiritual suatu etnis. Kalau hilang, maka nilai-nilai ini pun akan hilang.
Globalisasi yang menekankan pada nilai materialistik, maka melalui bahasa
daerah ini diharapkan nilai-nilai akan mampu mempertahankan nilai-nilai
kearifan ini. Dari sinilah dibuat Perda No. 5/2003. Sampai sekarang, belum ada
penjabaran perda ini ke kabupaten/kota, misalnya untuk menjabarkan detil
kurikulum bahasa Cirebon dan Melayu Betawi. Kekhawatiran kita bukan hanya pada
bahasa Sunda, tapi juga bahasa Cirebon dan Melayu Betawi. Jadi, diselenggarakan
Konggres Bahasa Cirebon pada bulan Juli kemarin sehingga keluarlah 17
rekomendasi. Dalam Perda, Gubernur bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah. Penggunaan aksara Sunda masih
terbatas pada instansi pemerintah dan beberapa tempat wisata. Selain itu, juga
dilakukan langkah-langkah untuk melestarikan bahasa Sunda, misalnya dengan
lomba membuat surat cinta. Di Garut diadakan lomba pidato berbahasa Sunda,
dialog berbahasa Sunda, serta pengantar kotbah Jumat diwajibkan berbahasa
Sunda. Unesco mengharapkan sebagai pengantar pendidikan, bukan hanya untuk
pelajaran bahasa, tapi juga untuk mata-mata pelajaran. Terakhir, posisi bahasa
daerah di dunia, bahasa Jawa di rangking 13, bahasa Sunda rangking 33, bahasa
Melayu Betawi dan Cirebon belum ada. Bahasa daerah akan bertahan bila: wilayah
cakupan dan penggunanya banyak; serta ada bahan tertulis yang menggunakan
bahasa daerah.
Pa Us: Sampurasun. Saya bernama Haji Us Tiarsa. Sehari-hari di Paguyuban
Pasundan, bekerja di Bandung TV. Di sini saya mewakili sebagai Ketua Umum LBSS,
tapi belum diresmikan kepengurusannya. Meskipun demikian, sudah mulai bekerja,
antara lain sekarang untuk menyampaikan masukan-masukan mengenai Perda No.
5/2003. Dalam waktu dekat, kita akan punya UU Kebahasaan. Draft-nya sedang
disosialisasikan oleh Lembaga Bahasa. Memang agak terlambat bahwa UU Kebahasaan
Indonesia baru akan diterbitkan sekarang, padahal sudah 79 tahun dipakai.
Memang perlu ada UU Kebahasaan, tetapi kemarin saya bersama Bu Fat mengikuti
sosialisasi kedudukan bahasa Indonesia. Yang jadi pertanyaan adalah, semangat
apa yang mendorong terbitnya UU Kebahasaan tersebut. Ternyata pada pembukaan
RUU tersebut, disebutkan bahwa secara politis, Indonesia rentan dengan
persinggungan kebudayaan yang dapat menimbulkan anarkhi dan mengganggu
persatuan dan kesatuan. Pembukaan ini sangat politis dan tidak berkaitan
dengan soal kebahasaan. Mengapa tidak diawali sebagai kelanjutan dari Sumpah
Pemuda yang merupakan awal dari perjuangan bangsa Indonesia. Dalam UU memang
ada kegundahan Pusat terhadap munculnya penguatan bahasa daerah sebagai ekses
otonomi daerah yang mungkin akan mengganggu bahasa Indonesia. UU ini
diperlukan, tapi tidak dengan persepsi seperti itu. Bahasa daerah sangat
penting dan negara berkewajiban memelihara. Tapi ada juga ketentuan yang justru
melemahkan bahasa daerah, misalnya dalam UU Kebahasaan hanya disebutkan bahwa
bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada awal pendidikan dan
bila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan keterampilan tertentu.
Langkah kita punya semangat yang tinggi dalam rangka melaksanakan Perda No.
5. RUU Kebahasaan tidak melarang terbitnya perda tentang bahasa dan sastra
daerah, aksara tidak disebutkan. Demikian pula tidak ada istilah bahasa ibu
karena bahasa ibu bisa juga bahasa Indonesia atau bahasa asing. Ketika kita
menarik RUU ini pada Perda, tidak ada masalah. Perda hanya kewajiban Pemda
dalam rangka mengembangkan budaya daerah. Ini sah dan boleh dilakukan oleh
daerah manapun.
LBSS pada prinsipnya sebagai lembaga yang secara langsung merupakan pelaksana
dari Perda No. 5/2003. Sudah ada sejak tahun 1952, dan 8 kali melaksanakan
Kongres Bahasa Sunda. Sudah menerbitkan Kamus Bahasa Sunda. Akan melakukan
pertemuan intensif dengan lembaga-lembaga bahasa dan sastra Cirebon dan
Melayu-Betawi untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai pelaksanaan
Perda tersebut. Juga mengundang lembaga bahasa dan sastra dari luar Jawa Barat
untuk sharing pengalaman.
Pa DJP: Sangat bersemangat dan apresiatif terhadap apa yang diungkapkan Pa Us
Tiarsa. Saya pernah bicara dengan Prof. Ganjar dari Unpad tentang membeli buku
untuk di kecamatan dan istilah dalam bahasa Sunda. Berikutnya, dari Pa Dede.
Pa DD: saya diminta menanggapi Perda No. 5 Tahun 2003 yang sudah 4 tahun
diberlakukan. Kalau tadi ada RUU Kebahasaan, mudah-mudahan tidak perlu mengubah
Perda tersebut. Ada 4 dimensi terkait dengan perda tersebut. Dalam dimensi
kontekstual, ada tiga hal yang menjadi semangat perda ini, yakni ada pengakuan
terhadap identitas kultural. Dulu waktu Banten masih bergabung dengan Jabar
seringkali diungkapkan ada subkultur Banten, Priangan, dan Cirebon (di dalamnya
ada juga subkultur Indramayu). Terkait dengan media transfer ilmu, dalam perda
dinyatakan bahwa bahasa daerah merupakan bahasa resmi kedua di lingkungan
pemerintahan. Biasanya bahasa ibu digunakan untuk kolusi. Apakah baru sebatas
itu, penggunaan bahasa daerah?
Dalam dimensi substantif, memang para perancang tidak menghendaki ada sanksi
bila ketentuan dalam perda tidak dilakukan.
Pa Miki: saya senang berada dalam pertemuan ini. Mulanya, saya ingin bertanya
tentang dampak dari pelaksanaan perda ini. Tapi, ternyata disiapkan pertemuan
yang resmi seperti ini. Jadi, saya gembira sekali. Keberadaan Perda ini
merupakan hal yang bagus untuk memelihara budaya daerah. Tadi sudah saya
sampaikan, bahwa saya banyak belajar dalam kesempatan ini. Sebagai seorang
peneliti, saya bisa memberikan imbal balik bagi masyarakat Sunda. Harus ada
interaksi antara akademisi dengan non akademisi, sebagai bahan untuk menuliskan
tanggapan atau pendapatnya.
Tidak terlalu jelas antara perda dengan kurikulum 2004 dan 2006. Apakah
kurikulum ini dibuat karena ada perda? Perda ini distimulasi oleh UU
Pemerintahan Daerah. Perda No. 6/1996 lahir di era yang tidak terlalu sebebas
otonomi daerahnya. Bagaimana hubungannya dengan Perda No. 5/2003?
Di Garut, bahasa pengantar di sekolah-sekolah adalah bahasa Sunda untuk semua
mata pelajaran. Tapi, di Bandung tidak demikian. Di pesantren Cipayung
menggunakan bahasa Indonesia, tapi di lingkungan sekitarnya menggunakan bahasa
Sunda. Jadi, saya duga kebijakan ini hanya ditujukan untuk orang kota karena
buktinya di desa-desa atau daerah yang termasuk rural, bahasa Sunda masih
banyak digunakan.
Bahasa Sunda dan Bahasa Indonesia punya peran masing-masing. Dalam
hubungan-hubungan personal, penggunaan bahasa Sunda akan lebih cocok.
Sebaliknya, untuk istilah-istilah yang lebih tepat menggunakan bahasa Indonesia
tidak perlu dipaksakan dengan bahasa Sunda. Dalam kaitannya dengan
identitas/jatidiri, keberadaan bahasa daerah justru dapat memperkayanya.
Mengenai aksara Sunda, huruf hanacaraka sebenarnya berasal dari Mataram
sebelumnya huruf pegon dari Arab. Baru kemudian ditemukan huruf Kaganga yang
merupakan huruf Sunda asli secara ilmiah. Aksara Sunda sangat terkait dengan
masalah pengajaran. Kalau sekarang kita paksakan mengajarkan aksara Sunda, apa
kegunaannya? Sebaiknya bahasanya yang lebih banyak diajarkan, bukan aksaranya
saja.
Prof. DJP: sekarang anggaran pendidikan akan dinaikan menjadi 15%. Sekarang
sudah 11% lebih, termasuk untuk kurikulum bahasa Sunda. Kalau bahasa Sunda
ingin maju maka penggunanya harus bisa menciptakan istilah yang baru dengan
bahasa Sunda ini.
Pa Judis: bagi saya, soal bahasa hanya bagian dari kebudayaan Sunda yang
dikhawatirkan oleh penuturnya akan hilang. Karena itu, saya kumpulkan hasil
penelitian saya selama 10 tahun. Bahasa Sunda saya rasa akan tetap bertahan,
selama manusia pendukung bertahan, wilayahnya tidak dikuasai, dan tidak tunduk
pada infiltrasi dari luar. Saya perhatikan bahwa kemampuan orang Sunda dalam
berbahasa akan memperkaya pemikiran. Keberadaan Dewan-dewan Adat atau Dewan
Kebudayaan juga tidak selalu efektif, kecuali di Riau dan Papua.
Bu Fatimah: mengenai Perda No. 5 Tahun 2003 dalam Ketentuan Umum, apakah
daerah hanya Jawa Barat bagaimana dengan Banten? Mengenai buku-buku Sunda yang
mengenai gramatikanya masih terbatas, baik di dalam maupun luar negeri. Di UPT
Bahasa Unpad juga ada orang asing yang kursus bahasa Sunda, bahkan ingin
menetap di Jawa Barat. Orang bisa berminat karena selain belajar bahasa juga
ada keseniannya. Bisa juga dibangun museum budaya atau gedung-gedung pusat
kesenian. Di tempat-tempat hiburan diwajibkan menampilkan bentuk-bentuk
kesenian khas daerah.
Pa Asep (Koran Sunda): seperti yang tadi dibicarakan bahwa kita perlu
identitas, tampaknya masing-masing menonjolkan ciri sendiri. Contoh: di
Bandung, nama-nama jalan diganti dengan nama-nama orang. Jadi, istilah Sunda
tidak diketahui lagi pemahamannya.
Pa Karno (Mangle): untuk pembentukan badan pemeliharaan bahasa, sastra, dan
aksara bisa ke Balai Bahasa. Untuk skema pembangian peran, ini soal koordinasi.
Misalnya untuk perpustakaan di kecamatan, mengapa tidak ke Badan Perpustakaan
Daerah? Mengenai pelaksanaan Perda, dengan adanya UU Kebahasaan, mungkin akan
lebih baik. Dalam UU Kebahasaan, sudah didefinisikan pembagian penggunaan
bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dalam UU ini juga ada sanksi, tapi
bagaimana kalau Kepala Negara dan Kepala Daerahnya yang salah. Apakah bisa
dikenai sanksi juga? Terakhir, saya sepakat dengan Prof. Judistira, mengapa
dewan adat bisa kuat, LBSS tidak. Itu kembali pada komitmen politik
pemimpinnya.
-ika-
mj <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kang, di Bandung nu resep kampanye basa sunda rek paeh sadayana
ge US, salah saratusna kapala disbudpar provinsi. Juragan Ijudin Budhiyana.
Make referensi ti unesco sagala.
Beh dituna mah juragan Ajip Rosidi. Kang Miki mah justeru boga kayakinan,
basa sunda boga daya hirup. Hartina salian ti aya terus, dipake, oge nya
ngalaman parobahan, boh ayana kecap nu leungit jeung nu anyar. Cek Ua Sas mah,
basa dina naskah kuno siga Bujangga Manik tahun 1600an loba bedana jeung basa
sunda kiwari. Si kuring asup ka kelompok nu optimis. Satungtung aya US, BS
baris tetep aya.
Messages in this topic (0) Reply (via web post) | Start a new topic
Messages | Files | Photos | Calendar
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to
Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Recent Activity
16
New Members
2
New Photos
Visit Your Group
Need traffic?
Drive customers
With search ads
on Yahoo!
Yoga Resources
on Yahoo! Groups
Take the stress
out of your life.
Endurance Zone
A Yahoo! Group
Learn how to
increase endurance.
.
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on,
when.