On Fri, 8 Aug 2003 10:23:41 +0700 [EMAIL PROTECTED] wrote: > Saya belum jelas kenapa PMS disebutkan tidak perlu setor dana riil ? > ------ > Kurang lebih sama dengan penyehatan perbankan itulah. Buku diperbaiki, > liabilitas turun, sehingga ratio-ratio financial membaik. Setelah itu > jadi bankable. Betul nggak bu Evy ?
Itu dari sudut pandang PT DInya, dari si pemberi hutang apa dia mau tidak dibayar tunai ? Kecuali jika si pemberi hutang juga perusahaan milik negara (sama aja boong, cuma mindah masalah doank). > Kasus terkini di Perancis, diberitakan di koran-koran Perancis > kemarin. Pemerintah Perancis Bail Out Alstom, dengan suntikan dana > segar 300 MEuro plus menjamin convertible bonds yang diissue sampai 67 > % dari bonds. Ini semacam PMS, karena salah satu clause nya > menyatakan, sampai Alstom sehat. Batas waktu ?? masih kurang jelas. > > Perancis yang nota bene terikat dengan aturan European Community yang > sangat ketat aturannya saja masih melakukan keberfihakan yang kuat > terhadap industri nasionalnya. Padahal bukan tidak ada penawar dari > negara lain untuk membeli Alstom. Lha pemerintahnya punya dana kok :-) > Hmm... aneh kalau memang tidak membebani APBN, kenapa tidak di accept > ? > > --------- > Pemerintah terikat dengan perjanjian dengan IMF, yang salah satunya > adalah dilarang mensubsidi DI, dilarang memberikan jaminan pemerintah > kalau DI mau pinjam uang, dilarang ....., dilarang...... (?) Nego donk dg IMF kalau yakin memang kita benar. kalau mrk nggak mau ngerti ya go to hell lah IMF. > > Saya pernah mendengar cerita dari seorang dosen ekonomi seperti ini: > > Ada sebuah perusahan asing (saya lupa namanya) yang menunggak pajak > > kepada pemerintah kita selama bertahun-tahun. Ketika pemerintah > > menekan agar perusahaan tsb segera melunasi tunggakan pajaknya dan > > mengancam akan menutupnya jika tidak mengindahkan peringatan > > pemerintah. Apa yang terjadi ? Beberapa perusahaan besar > > konco-konconya malah balik mengancam pemerintah akan menarik seluruh > > modalnya yang ada di Indonesia, jika perusahaan nakal tsb ditutup > > oleh pemerintah. Ternyata mereka tergabung dalam suatu konglomerasi > > dan sangat solid. Akhirnya pemerintah kalah dan 'tidak berdaya', > > walaupun katanya berhak mengeluarkan kebijakan dan regulasi. > > Kalau soal pelanggaran mah urusan hukum, ini satu titik lemah yg lain > di negara kita. > -------- > Penjelasan Evy di atas adalah salah satu gambaran dari yang saya > maksud dengan "de jure" dan "de facto" dalam response saya terakhir ke > Bung Syafril kemarin. Ini soal lain, ini soal KKN. Kalau tidak ada KKN mana berani perusahaan swasta macem-2x ? Kemarin kamu sdh kasih contoh soal Singapore. > > Contoh-contoh di atas adalah sekedar untuk memberikan gambaran > > pentingnya industri strategis dimiliki oleh negara. > > Pertimbangannnya bukan hanya sekedar membuka lapangan kerja bagi > > banyak orang, mendapatkan pajak tanpa repot-repot mensubsidi, atau > > mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah dsb. MORE THAN > > THAT THINGS. > > Kalau kita melihat hukum Maslow, pengertian strategis bisa berbeda lho > :-) > ----- > ?? Hukum Maslow (atau lbh dikenal dg Piramida Maslow), pada tahap awal orang butuh makanan, stl itu baru sandang dan papan; tingkat berikutnya soal keamanan, esteem (kebanggaan) dst s/d piramida ke 7. Sekarang ini banyak rakyat kita yg miskin, untuk cari makan saja susah, apalagi mikirin soal "kebanggaan" apa segala, yg ingin memimpikannyapun nggak bisa. Kalau industrinya ditujukan untuk peningkatan kemampuan memberi makan kepada rakyat, memberi sandang dan papan kepada rakyat barulah disebut strategis (menurut Maslo Pyramid lho). -- syafril ------- Syafril Hermansyah --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
