On Wed, 6 Aug 2003 18:17:05 -0700 (PDT) EVY ARYANTI <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
[ kita pindah milis ya, agar lbh sesuai konteks ] > Definisi 'industri strategis' adalah industri yang 'menguasai hajat > hidup orang banyak' atau 'penting bagi negara'. Per definisi benar, cuma interpretasinya yg nampaknya kita berbeda/ > Jika suatu BUMN dinyatakan sebagai 'industri strategis', > pertimbangannya tidak semata-mata pada apakah industri itu bisa > menghasilkan keuntungan bagi negara, tapi dilihat keberadaan industri > tsb untuk kepentingan yang lebih luas/strategis. Dan jika suatu > industri dikategorikan sebagai'industri strategis' maka industri tsb > layak 'dibiayai' oleh negara. Uang negara adalah uang rakyat, buat apa rakyat harus keluar uang hanya untuk mensubsidi sesuatu yg rakyat sendiri tidak mendapatkan manfaatnya ? Harapan rakyat jika ada industri yg dikuasai negara, dibiayai negara adalah agar bisa memproduksi barang dan jasa yg murah, terjangkau oleh rakyat akan tetapi kualitasnya tidak kalah dg yg berharga mahal. Bisa saja suatu industri di subsidi dulu, krn setiap industri berbeda jangka waktu Break Even Periodenya, akan tetapi mesti jelas kapan, dan bagaimana yieldnya. > Idealnya semua industri, strategis atau tidak, harus mempunyai visi > bisnis yang bagus dan menghasilkan keuntungan/profit. Bedanya, untuk > industri strategis jika ia merugi, akan tetap 'dipertahankan' dan > 'dibiayai' oleh negara karena industri tsb dianggap 'penting bagi > negara'. Saya tidak setuju soal harus dibiayai negara (rakyat) terus menerus, karena hal ini hanya membebani rakyat dan keuangan negara saja. Kalau institusi merugi terus, ya manajemennya harus putar otak agar bisa tetap survive, jika nggak bisa mikir, ya diganti saja. Kalau memang sudah kehilangan arti strategis, bubarin saja. > Perlu diketahui, sejak tahun 1997 PT DI sudah tidak disubsidi lagi > oleh pemerintah. Kondisi keuangan yang memburuk saat ini antara lain > disebabkan karena krismon yang berkepanjangan, embargo oleh Amerika, > dan berbagai faktor eksternal lainnya. Walaupun harus diakui bahwa > hal tsb juga disebabkan oleh permasalahan dalam tubuh PT DI sendiri > yaitu ineffisiensi internal dan mismanagement (salah kelola), seperti > halnya yang juga terjadi pada BUMN-BUMN lainnya. Faktor external adalah uncontrollable, krn menyangkut pihak luar; tp soal internal adalah controllable, kenapa tidak diselesaikan dulu sampai tuntas ? > Yang diperlukan oleh PT DI sekarang ini adalah restrukturisasi hutang > masa lalu sebesar kurang lebih 3 trilyun. Jika pemerintah bersedia > mengkonversi hutang tsb ke dalam saham equity berupa PMS (Penyertaan > Modal Sementara), maka struktur permodalan PT DI akan kembali sehat > dan 'Bankable' (bisa meminjam uang ke Bank untuk modal kerja). Pemerintah dapat dana darimana ? Saya melihat dg sedih bbr customer saya yg beralih kepemilikan dari murni swasta nasional menjadi swasta asing (ada yg 100% berpindah, ada yg masih menyisakan 5 - 10 %), bahkan bbr diantaranya saya ikut serta saat mereka melakukan restrukturisasi hutang, krn mereka perlu adanya surat jaminan dari kami (supplier mereka) untuk keperluan legalitas di Pengadilan Niaga. Setelah restrukturisasi selesai, ternyata mereka bangkit lagi, kian hari kian kuat. Mereka mendapatkan suntikan modal dari luar dg biaya murah, dan yg menjamin adalah perusahaan pemilik modal asing. Karyawan-2x perusahaan itu (yg lbh dari 90% adalah rakyat Indonesia) senang, jaminan sosial mereka meningkat. Setelah saya renungkan, menurut saya mereka-2x ini jauh lebih bagus dpd dulu, KKN sangat berkurang, semua ketentuan pajak diikuti. Jadi baik rakyat maupun negara diuntungkan; rakyat mendapat pekerjaan, negara mendapatkan pajak masukkan dan tidak perlu subsidi. > Disamping > restrukturisasi hutang di atas, banyak cara/strategi yang lainnya > untuk penyelamatan PT DI dari ancaman insolvensi (tidak mampu > membiayai operasional) antara lain dengan cara melakukan restrukrisasi > secara komprehensif/menyeluruh (yang meliputi restrukturisasi usaha, > management, organisasi, karyawan dsb), Melakukan effisiensi di segala > bidang, Menyetop kebocoran/mark up/korupsi di semua sektor, Management > yang profesional dan mempunyai visi bisnis yang lebih bagus, Strategi > Pemasaran yang lebih jitu/canggih, Pengorbanan (pemotongan gaji > management dan karyawan) dsb. Nah itukan semua masalah internal spt yg mestinya bisa dilakukan sendiri dari dulu ? PT Inka mau melakukan pemotongan gaji management/karyawan demi kelangsungan hidup perusahaan, kenapa karyawan/management PT DI tidak mau ? > Untuk permasalahan PT DI di atas kuncinya adalah political will > (kemauan politik) dari pemerintah. Maukah pemerintah menjadikan PT DI > sebagai industri strategis yang penting bagi negara ?. Bleeding yang > terjadi di PT DI tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bleeding > yang terjadi di sektor perbankan. Apalah artinya satu atau dua > trilyun dibandingkan dengan ratusan trilyun yang dikucurkan untuk dana > BLBI. BLBI adalah langkah salah yg dilakukan tanpa persiapan matang, yg dampaknya s/d saat inipun tidak kunjung selesai, apakah pemerintah mau mengulangi langkah salah yg sama ? > Pengertian sederhana dari demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat > dan untuk rakyat. Demokrasi ekonomi adalah ekonomi kerakyatan atau > ekonomi yang berorientasi pada 'kemakmuran rakyat' bukan kemakmuran > individu/kelompok/pemilik modal (kapital). Karena itu dalam Pasal 33 > UUD'45 dikatakan bahwa industri yang menguasai hajat hidup orang > banyak dikuasai oleh negara (bukan swasta/individu/kelompok apalagi > pihak asing). Kalupun dilakukan privatisasi, prosentasi kepemilikan > saham oleh swasta (nasional/asing) seharusnya tidak lebih dari 50%. > Yang terjadi pada telkom, indosat, nantinya juga pada PT DI dan > BUMN-BUMN lainnya tidak demikian (saham yang dijual ke investor asing > lebih dari 50 %), walaupun pemerintah menjamin bahwa pemerintah tetap > mengawasi/ mempunyai fungsi kontrol (sebagai regulator) terhadap > kebijakan perusahaan2X yang telah diprivatisasi tsb. Lagian kita > lebih rela jika BUMNIS-BUMNIS tsb dijual ke swasta nasional daripada > kepada investor asing. Ah, sebagai rakyat saya punya interpretasi lain soal pasal itu. Untuk rakyat, suatu industri dimiliki oleh negara atau swasta tidak jadi masalah, yg penting bisa memberikan manfaat yg nyata bagi rakyat. Kebijakan atau policy dan regulasilah yg merupakan keharusan sepenuhnya ditangani negara (bukan Pemerintah lho, tp negara, artinya Pemerintah + DPR) -- syafril ------- Syafril Hermansyah --[YONSATU - ITB]---------------------------------------------------------- Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net> Moderators : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Unsubscribe : <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Vacation : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
