Diskusi mengenai ini cukup panjang-lebar, tetapi saya lihat dari
awalnya jadi melebar karena dua kesalahan asumsi yang dikemukakan Evi,
yang tetapinya terus dipergunakan dalam diskusi selanjutnya.
---------------------------------------

Pertama, Evi mengatakan industri strategis adalah industri yang
menguasai hajat hidup orang banyak atau penting bagi negara. Ini nggak
betul.

Yang betul, pengertian industri strategis itu tidak ada. Di negara
mana pun juga tidak ada. Kalau pun ada, sifatnya sangat temporer
dan/atau sangat lokal.
Istilah ini muncul di Indonesia hanya karena ketika itu Habibie ingin
mencaplok beberapa BUMN yang ada di Dept. Perindustrian. Mereka diberi
cap "industri strategis", tanpa makna yang pernah jelas, dan dengan
alasan 'kestrategisan' itu, beralih penguasaannya ke Menneg Ristek /
Ketua BPPT.
Coba saja lihat satu per satu itu BUMN-BUMN yang sempat dikelola BPIS,
entah apa strategisnya masing-masing? Pindad dan Dahana mungkin
dipandang dari kacamata TNI strategis, tetapi dipandang dari kacamata
hajat hidup orang banyak akan sandang-pangan, just to name an example,
nggak ada apa-apanya. LEN dipandang dari mana pun sulit ketemu di mana
strategisnya. Bahkan IPTN pun, walaupun primadonanya Habibie, tetapi
dari sudut pandang mana pun sulit untuk mengetengahkan di mana
kestrategisannya.

Sementara itu, "industri yang menguasai hajat hidup orang banyak",
walaupun sebetulnya juga suatu anak kalimat dalam UUD-45 yang tidak
jelas maknanya, mungkin lebih mudah memilihnya. Namun demikian
menghubungkan penguasaan hajat hidup orang banyak dengan kestrategisan
hanyalah suatu absurditas.
Ambil saja PDAM (air bersih), sulit untuk membantah itu menguasai
hajat hidup semua orang. Tetapi apakah strategis? Jauuuh...
Ambil contoh lagi petak sawahnya seorang petani. Itu lebih pasti lagi
sebagai suatu menguasai hajat hidup orang banyak. Dan malahan
barangkali bisa kita golongkan strategis, setidaknya dari sudut
pandang ketahanan perut kita semua. Tetapi apakah dia dapat (dan
pernah) dianggap sebagai industri strategis?

Soal "penting bagi negara" lebih-lebih lagi jangan dibahas deh. 200
juta orang punya 200 juta definisi tentang kalimat itu.
Jangankan alumni ITB (apa pun jurusannya), mamang tukang ojeg atau
mbok bakul sayur pun akan marah kalau dia dibilang tidak penting bagi
negara.

-------------------------------------

Kedua, Evi mengatakan bahwa karena Pasal 33 mengatakan hal-hal (bukan
hanya "industri' lho) yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
negara, maka itu berarti industri yang dianggap menguasai hajat hidup
orang banyak (yang sebetulnya sulit didefinisikan itu) harus DIMILIKI
oleh negara. Ini juga nggak betul.
(Memang Evi tidak memakai kata "dimiliki", tetapi karena dia
mempergunakan kalimat penjelasan: "... dikuasai oleh negara (bukan
swasta/individu/kelompok apalagi pihak asing) ...",  maka jelas
maksudnya "dimiliki" negara.

Salahsatu industri yang sulit untuk dikatakan tidak menguasai hajat
hidup orang banyak adalah industri migas. Tetapi sejak kita mulai
merdeka sampai sekarang, penguasaan oleh negara, dalam arti
kepemilikan atas kapasitas produksi di industri ini, hanya kecil
sekali dibanding kepemilikan swasta, yang notabene sebagian sangat
besar bahkan pihak asing.
Namun demikian, baik di masa jaya maupun dalam keterpurukan ekonomi
kita yang terdalam pun, industri migas kita tetap tampil sebagai
tulang-punggung negara.

Kalau kita mau dengan mata terbuka melihat contoh-contoh yang sama
seperti ini di sektor-sektor lainnya, yang so called menguasai hajat
hidup orang banyak, tetapi penguasaannya ada pada swasta, namun toh
berjalan OK, ada banyak sekali contohnya.
Ambil saja sebagai contoh industri tekstil, industri transportasi
(termasuk otomotif dan angkutan umum), industri pariwisata, industri
farmasi, industri entertainment, industri jasa konstruksi, industri
pertambangan umum, wah buanyaak sekali.

Mengapa walaupun dikuasai swasta tetapi sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak itu berjalan baik?
Karena pengertian dikuasai oleh negara itu artinya bukan dimiliki oleh
negara, tetapi diatur oleh negara.

Amanat filosofis tentang penguasaan negara atas hal-hal yang menguasai
hajat hidup orang banyak, model UUD-45 kita itu, bukan cuma monopoli
Indonesia.
Dengan formulasi kata-kata yang berbeda, pada hakekatnya SEMUA negara
di dunia ini menerapkan filosofi yang sama. Saya yakin kita tidak akan
mungkin berhasil menemukan satu pun negara yang merupakan
perkecualian.
Dan lalu kalau kita cermati lebih jauh, yang berhasil menjalankan
amanat itu dengan sukses adalah yang negeri-negeri yang menjauhkan
kepemilikan negara atas bisnis yang menguasai hajat hidup itu.


Wasalam.

============================

  ----- Original Message -----
  From: EVY ARYANTI
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: 07 Agustus 2003 8:17
  Subject: [anggota] Re: Perasaan Kebangsaan




  Syafril Hermansyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Syafril-1:

    >Profit penting agar "industri strategis" bisa tumbuh dan
>berkembang,
    >memberikan kontribusi ke negara (minimal pajak, syukur-2x >bisa
deviden),
    >kalau kerjanya hanya minta subsidi rakyat pengertian >strategis
jadi
    >berubah makna.
    >Kalau tidak di privatisasi, ada cara apa lagi yg bagus ?
>Pegertian "strategis'' ini harus diklarifikasi dulu, yang spt apa
>pengertian strategis itu.

    E1:

    Definisi 'industri strategis' adalah industri yang 'menguasai
hajat hidup orang banyak' atau 'penting bagi negara'.  Jika suatu BUMN
dinyatakan sebagai 'industri strategis', pertimbangannya tidak
semata-mata pada apakah industri itu bisa menghasilkan keuntungan bagi
negara, tapi dilihat keberadaan industri tsb untuk kepentingan yang
lebih luas/strategis.  Dan jika suatu industri dikategorikan sebagai
'industri strategis' maka industri tsb layak 'dibiayai' oleh negara.

    Idealnya semua industri, strategis atau tidak, harus mempunyai
visi bisnis yang bagus dan menghasilkan keuntungan/profit.  Bedanya,
untuk industri strategis jika ia merugi, akan tetap 'dipertahankan'
dan 'dibiayai' oleh negara karena industri tsb dianggap 'penting bagi
negara'.

    Kita ambil contoh kasus PT Dirgantara Indonesia.  Apakah PT
Dirgantara Indonesia adalah suatu industri strategis ?  Mungkin untuk
menjawab pertanyaan ini akan terjadi suatu perdebatan yang panjang, ya
atau tidak (pro dan kontra), tergantung sudut pandang masing-masing.
Pemerintah sendiri yaitu para mentri-mentri-nya dalam hal ini tidak
satu visi.  Menperindag dan Menristek memandang PT DI sebagai suatu
industri strategis dan layak dibiayai (diberikan suntikan modal)
sedangkan Meneg BUMN berpendapat bahwa PT DI bukan industri strategis
dan tidak bersedia memberikan suntikan modal, serta lebih memilih
untuk menjual PT DI kepada investor asing.

    Perlu diketahui, sejak tahun 1997 PT DI sudah tidak disubsidi lagi
oleh pemerintah.  Kondisi keuangan yang memburuk saat ini antara lain
disebabkan karena krismon yang berkepanjangan, embargo oleh Amerika,
dan berbagai faktor eksternal lainnya.  Walaupun harus diakui bahwa
hal tsb juga disebabkan oleh permasalahan dalam tubuh PT DI sendiri
yaitu ineffisiensi internal dan mismanagement (salah kelola), seperti
halnya yang juga terjadi pada BUMN-BUMN lainnya.

    Yang diperlukan oleh PT DI sekarang ini adalah restrukturisasi
hutang masa lalu sebesar kurang lebih 3 trilyun.  Jika pemerintah
bersedia mengkonversi hutang tsb ke dalam saham equity berupa PMS
(Penyertaan Modal Sementara), maka struktur permodalan PT DI akan
kembali sehat dan 'Bankable' (bisa meminjam uang ke Bank untuk modal
kerja).

    Restrukturisasi hutang tsb di atas adalah salah satu strategi
penyelamatan PT DI yang tidak membebani pemerintah. Disamping
restrukturisasi hutang di atas, banyak cara/strategi yang lainnya
untuk penyelamatan PT DI dari ancaman insolvensi (tidak mampu
membiayai operasional) antara lain dengan cara melakukan restrukrisasi
secara komprehensif/menyeluruh (yang meliputi restrukturisasi usaha,
management, organisasi, karyawan dsb), Melakukan effisiensi di segala
bidang, Menyetop kebocoran/mark up/korupsi di semua sektor, Management
yang profesional dan mempunyai visi bisnis yang lebih bagus, Strategi
Pemasaran yang lebih jitu/canggih, Pengorbanan (pemotongan gaji
management dan karyawan) dsb.

    Jika melihat sejarah industri penerbangan yang lain, misal
Perusahan BOEING di Amerika, mereka juga merugi dulu selama 14 tahun.
Karena untuk perancangan pesawat membutuhkan dana yang sangat besar
dan memerlukan waktu yang lama sebelum bisa menghasilkan keuntungan.
BOEING adalah perusahaan swasta tapi pemerintah Amerika memberikan
subsidi pada saat BOEING masih merugi bahkan pemerintah/presidennya
membantu pemasaran/penjualan pesawat BOEING ke negara-negara lain
(pemasaran dilakukan oleh negara/Goverment to Goverment).  Mengapa
bisa demikian ?  Karena pemerintah Amerika menganggap BOEING sebagai
industri strategis.

    Untuk permasalahan PT DI di atas kuncinya adalah political will
(kemauan politik) dari pemerintah.  Maukah pemerintah menjadikan PT DI
sebagai industri strategis yang penting bagi negara ?.  Bleeding yang
terjadi di PT DI tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bleeding
yang terjadi di sektor perbankan.  Apalah artinya satu atau dua
trilyun dibandingkan dengan ratusan trilyun yang dikucurkan untuk dana
BLBI.

    Syafril-2:

    Demokrasi Ekonomi itu apa sih ? (serius nih nggak ngerti, tdk ada
maksud
    lain).


    E2:

    Pengertian sederhana dari demokrasi adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.  Demokrasi ekonomi adalah ekonomi kerakyatan
atau ekonomi yang berorientasi pada 'kemakmuran rakyat' bukan
kemakmuran individu/kelompok/pemilik modal (kapital).  Karena itu
dalam Pasal 33 UUD'45 dikatakan bahwa industri yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara (bukan
swasta/individu/kelompok apalagi pihak asing).  Kalupun dilakukan
privatisasi, prosentasi kepemilikan saham oleh swasta (nasional/asing)
seharusnya tidak lebih dari 50%.  Yang terjadi pada telkom, indosat,
nantinya juga pada PT DI dan BUMN-BUMN lainnya tidak demikian (saham
yang dijual ke investor asing lebih dari 50 %), walaupun pemerintah
menjamin bahwa pemerintah tetap mengawasi/ mempunyai fungsi kontrol
(sebagai regulator) terhadap kebijakan perusahaan2X yang telah
diprivatisasi tsb.  Lagian kita lebih rela jika BUMNIS-BUMNIS tsb
dijual ke swasta nasional daripada kepada investor asing.

    Ok, semoga penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaan P'Syafril.
Mohon ma'af jika ada kesalahan/ ada kata-kata yang tidak berkenan.
Terimakasih banyak atas tanggapannya,

    Salam,

    Evy Aryanti








    ---[Anggota YON-1 ITB]------------------------------------------

    Milis Internal Keluarga Besar YON-1 ITB Bandung.
    Diluar anggota dilarang masuk, anggota dilarang keluar, hanya
boleh
    cuti :-)



----------------------------------------------------------------------
--------
  Do you Yahoo!?
  Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software


--[YONSATU - ITB]----------------------------------------------------------
Online archive : <http://yonsatu.mahawarman.net>
Moderators     : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Unsubscribe    : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Vacation       : <mailto:[EMAIL PROTECTED]>


Kirim email ke