Teman-teman envorum,
Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA) meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons. Berbagai fakta yang
tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2 tahun tak berdaya untuk mencegah
eksploitasi isi perut tanah Papua untuk dilarikan ke luar negeri. Demikian juga
masyarakat Sakai selama seratus tahun telah menjadi penonton pipa2 minyak yang
mengalirkan milyaran dollar dari bumi Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing.
Berita terbaru di Kompas (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak
Siang ditahan polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan
kelangsungan proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam
dengan UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak adat
yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku mereka, dan ironisnya
perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun
bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.
Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami masyarakat
lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999) menemukan berbagai bukti
yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang tidak local people friendly. Berbagai
paket peraturan perundang2an sumber daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat
lokal/adat terhadap SDA dan mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem
pemerintahan yang sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan
hasil yang tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.
Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan peningkatan
kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal hanya menjadi
impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat. Peningkatan kesejahteraan
harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui perubahan nilai atau
perluasan basis faktor produksi yang dimiliki masyarakat. Oleh karena umumnya
masyarakat lokal/adat bergerak dalam sektor ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus
memperoleh kesempatan menggunakan hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal
maupun individual. Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP
tidak memberi kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
dalam wilayah adat mereka.
Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada, seyogyanya
terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan ekonomi daerah harus dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan konsumsi berbagai
barang dan jasa. Kenaikan konsumsi ini hanya tercapai dengan penambahan produksi dan
lapangan kerja yang dapat menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan
investasi dan ini sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi
bagi daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua sumber dana
tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi PP merupakan sumber
penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul persepsi adanya
ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan PP terhadap daerah. Politik
anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP sehingga seluruh daerah secara
psikologis tidak lagi mampu memandang dirinya secara proporsional. Padahal kita
ketahui bahwa earning capacity daerah tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan
PAD, melainkan pada potensi sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.
Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki SDA berlimpah
telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan dihitung sebagai
kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha pemanfaatannya kecuali
menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya dengan membeli hak konsesi dari PP.
Menurut logika ekonomi, seseorang akan memperoleh manfaat dari suatu proses produksi
jika orang itu mempunyai kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan
masyarakatnya akan memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas
kasihan) hanya jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang
signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur ekonomi yang
dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun juga berjalan lamban bila
dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau Jawa. Kedua faktor inilah yang menjadi
keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.
Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas wilayah adat
yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh manfaat yang memadai dari
pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama munculnya pemikiran daerah untuk merdeka atau
mengambil opsi federal. Semua bentuk negara ini haram dimata UUD1945 yang telah
menjatuhkan pilihannya dalam bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara
kesatuan dengan sistem sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan
kebijakan dan sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya
tidak memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah serta tetap
eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999 dan UU No.25/1999.
OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi : (1) governmental power
sharing, (2) financial & manpower sharing, (3) political & social cultural power.
Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke sistem
desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun paling tidak
telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat lokal/adat untuk
memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan.
Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya diintervensi PP dengan rencana
penyewaan sekitar 2000 pulau kecil. Rencana penyewaan pulau hanya salah satu indikator
betapa tidak adanya political will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP
untuk memberlakukan OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil
maupun SDM yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah
menggantikan kaisar di Jakarta.
Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga ada niat baik
PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini dimimpikan memberi arti
besar bagi masyarakat lokal/adat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena
itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle kabinetnya maka reshuffle tersebut
didasari semangat untuk memberlakukan OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi
ramping dan tidak lebih dari 12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang
menteri karena sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.
Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti gagal untuk
memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu eksperimen negara
kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat untuk memberdayakan
masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan tanda-tanda pemberlakuan yang
serius dari PP. Seiring dengan ini perlu diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat
lokal dan daerah dengan eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita
tidak perlu fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin
saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan sebelumnya.
Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif berpikir untuk
kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga sumber daya yang mereka
miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang memperpanjang ketidak berdayaan dan
ketidak puasan mereka. Semoga ...... !!!!
Salam dari Butta Mangkasara,
Nenny Babo
C-8