Teman-teman envorum,

Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA) meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons. Berbagai fakta yang 
tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2 tahun tak berdaya untuk mencegah 
eksploitasi isi perut tanah Papua untuk dilarikan ke luar negeri. Demikian juga 
masyarakat Sakai selama seratus tahun telah menjadi penonton pipa2 minyak yang 
mengalirkan milyaran dollar dari bumi Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing. 
Berita terbaru di Kompas (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak 
Siang ditahan polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan 
kelangsungan proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam 
dengan UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak adat 
yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku mereka, dan ironisnya 
perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun 
bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.

Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami masyarakat 
lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999) menemukan berbagai bukti 
yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang tidak local people friendly. Berbagai 
paket peraturan perundang2an sumber daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat 
lokal/adat terhadap SDA dan mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem 
pemerintahan yang sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan 
hasil yang tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.

Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan peningkatan 
kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal hanya menjadi 
impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat. Peningkatan kesejahteraan 
harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui perubahan nilai atau 
perluasan basis faktor produksi yang dimiliki masyarakat. Oleh karena umumnya 
masyarakat lokal/adat bergerak dalam sektor ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus 
memperoleh kesempatan menggunakan hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal 
maupun individual. Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP 
tidak memberi kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada 
dalam wilayah adat mereka.

Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada, seyogyanya 
terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan ekonomi daerah harus dapat 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui peningkatan konsumsi berbagai 
barang dan jasa. Kenaikan konsumsi ini hanya tercapai dengan penambahan produksi dan 
lapangan kerja yang dapat menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan 
investasi dan ini sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi 
bagi daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua sumber dana 
tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi PP merupakan sumber 
penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul persepsi adanya 
ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan PP terhadap daerah. Politik 
anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP sehingga seluruh daerah secara 
psikologis tidak lagi mampu memandang dirinya secara proporsional. Padahal kita 
ketahui bahwa earning capacity daerah tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan 
PAD, melainkan pada potensi sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.

Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki SDA berlimpah 
telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan dihitung sebagai 
kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha pemanfaatannya kecuali 
menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya dengan membeli hak konsesi dari PP. 
Menurut logika ekonomi, seseorang akan memperoleh manfaat dari suatu proses produksi 
jika orang itu mempunyai kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan 
masyarakatnya akan memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas 
kasihan) hanya jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang 
signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur ekonomi yang 
dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun juga berjalan lamban bila 
dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau Jawa. Kedua faktor inilah yang menjadi 
keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.

Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas wilayah adat 
yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh manfaat yang memadai dari 
pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama munculnya pemikiran daerah untuk merdeka atau 
mengambil opsi federal. Semua bentuk negara ini haram dimata UUD1945 yang telah 
menjatuhkan pilihannya dalam bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara 
kesatuan dengan sistem sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan 
kebijakan dan sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya 
tidak memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah serta tetap 
eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999 dan UU No.25/1999. 
OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi : (1) governmental power 
sharing, (2) financial & manpower sharing, (3) political & social cultural power.

Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke sistem 
desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun paling tidak 
telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat lokal/adat untuk 
memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan. 
Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya diintervensi PP dengan rencana 
penyewaan sekitar 2000 pulau kecil. Rencana penyewaan pulau hanya salah satu indikator 
betapa tidak adanya political will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP 
untuk memberlakukan OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil 
maupun SDM yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah 
menggantikan kaisar di Jakarta.

Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga ada niat baik 
PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini dimimpikan memberi arti 
besar bagi masyarakat lokal/adat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena 
itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle kabinetnya maka reshuffle tersebut 
didasari semangat untuk memberlakukan OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi 
ramping dan tidak lebih dari 12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang 
menteri karena sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.

Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti gagal untuk 
memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu eksperimen negara 
kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat untuk memberdayakan 
masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan tanda-tanda pemberlakuan yang 
serius dari PP. Seiring dengan ini perlu diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat 
lokal dan daerah dengan eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita 
tidak perlu fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin 
saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan sebelumnya. 
Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif berpikir untuk 
kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga sumber daya yang mereka 
miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang memperpanjang ketidak berdayaan dan 
ketidak puasan mereka. Semoga ...... !!!!

Salam dari Butta Mangkasara,
Nenny Babo
C-8























Kirim email ke