Mbak Nenny,

Saya pikir mungkin semua kita setuju bahwa desentralisasi (apakah itu OTODA
atau Federalisme) bukan saja wacana yang menarik untuk dikaji, tetapi juga
harus mulai diterapkan. Tetapi tentu saja banyak hal yang perlu dibahas dan
diselesaikan terlebih dahulu.

Salah satu hal yang membuat saya khawatir adalah tentang kewenangan dibidang
proteksi lingkungan, khususnya hutan.
Saya mengobservasi banyak pemerintah daerah (kabupaten) punya kecenderungan
exploitatif (short term) yang dapat mengarah kepada kerusakan SDA, yang
tentu saja akan menimbulkan bencana dimasa depan (long term). Apalagi
dibanyak kabupaten, kekuatan penyeimbang (NGO, public pressure, dll) masih
belum tumbuh dengan baik, sehingga birokrasi pemerintah daerah dan
kepentingan tertentu sangat dominan.

Oleh sebab itu, harus dipikirkan secara hati-hati nasib kawasan konservasi
kita. Harus dapat dicarikan jalan keluar untuk mempertemukan kepentingan
jangka pendek dan jangka panjang, sehingga kepentingan daerah dapat dijaga
dan pada saat bersamaan lingkungan juga terselamatkan.

Salah satu proposal yang muncul adalah, bagi Kabupaten yang sebagian besar
wilayahnya merupakan kawasan konservasi, harus diberikan subsidi atau
insentif sehingga mereka bersedia terus menjaga kawasan konservasi
bersangkutan. Subsidi dapat berasal dari kabupaten lain yang diuntungkan
oleh keberadaan kawasan konservasi, atau oleh pemerintah propinsi atau PP.
Untuk ini tentu saja harus ada mekanisme yang jelas.

Selain itu,  banyak kabupaten belum menyadari "nilai" dari kawasan
konservasi yang mereka miliki, seperti untuk keperluan ekowisata dll. Kalau
nilai ini dapat dimunculkan secara meyakinkan, maka akan ada insentif
tersendiri untuk menjaga kawasan konservasi yang mereka miliki.

Alternatif lain adalah, harus dikaji ulang "nilai konservasi" kawasan
tertentu untuk memberi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pembangunan
ekonomi daerah (tentu saja kalau arah ekstensifikasi/eksploitasi yang di
pilih). Konsekuensinya kawasan konservasi dapat menciut untuk memberikan
tempat bagi pembanguan ekonomi yang berbasis lahan (pertanian, peternakan,
perkebunan, Kehutanan, dll.)

Tentu saja kita harus terus mencari jalan keluar-jalan keluar baru untuk
mengatasi konflik lahan di atas.

sekian saja,
jamal








-----Original Message-----
From: Nenny Babo <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Nadji Palemmui Shima
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>;
[EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Mashadi Said <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 01 July 2000 13:27 PM
Subject: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal


Teman-teman envorum,

Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA)
meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons.
Berbagai fakta yang tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2 tahun
tak berdaya untuk mencegah eksploitasi isi perut tanah Papua untuk dilarikan
ke luar negeri. Demikian juga masyarakat Sakai selama seratus tahun telah
menjadi penonton pipa2 minyak yang mengalirkan milyaran dollar dari bumi
Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing. Berita terbaru di Kompas
(29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak Siang ditahan
polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan kelangsungan
proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam dengan
UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak
adat yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku
mereka, dan ironisnya perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali
tidak memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.

Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami
masyarakat lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999)
menemukan berbagai bukti yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang
tidak local people friendly. Berbagai paket peraturan perundang2an sumber
daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat lokal/adat terhadap SDA dan
mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem pemerintahan yang
sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan hasil yang
tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.

Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan peningkatan
kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal hanya
menjadi impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat. Peningkatan
kesejahteraan harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui
perubahan nilai atau perluasan basis faktor produksi yang dimiliki
masyarakat. Oleh karena umumnya masyarakat lokal/adat bergerak dalam sektor
ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus memperoleh kesempatan menggunakan
hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal maupun individual.
Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP tidak memberi
kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
dalam wilayah adat mereka.

Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada,
seyogyanya terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan
ekonomi daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah
melalui peningkatan konsumsi berbagai barang dan jasa. Kenaikan konsumsi ini
hanya tercapai dengan penambahan produksi dan lapangan kerja yang dapat
menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan investasi dan ini
sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi bagi
daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua sumber
dana tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi PP
merupakan sumber penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul
persepsi adanya ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan PP
terhadap daerah. Politik anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP
sehingga seluruh daerah secara psikologis tidak lagi mampu memandang dirinya
secara proporsional. Padahal kita ketahui bahwa earning capacity daerah
tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan PAD, melainkan pada potensi
sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.

Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki SDA
berlimpah telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan
dihitung sebagai kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha
pemanfaatannya kecuali menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya
dengan membeli hak konsesi dari PP. Menurut logika ekonomi, seseorang akan
memperoleh manfaat dari suatu proses produksi jika orang itu mempunyai
kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan masyarakatnya akan
memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas kasihan) hanya
jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang
signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur
ekonomi yang dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun juga
berjalan lamban bila dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau Jawa.
Kedua faktor inilah yang menjadi keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh
manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.

Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas
wilayah adat yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh
manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama munculnya
pemikiran daerah untuk merdeka atau mengambil opsi federal. Semua bentuk
negara ini haram dimata UUD1945 yang telah menjatuhkan pilihannya dalam
bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara kesatuan dengan sistem
sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan kebijakan dan
sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya tidak
memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah serta
tetap eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999
dan UU No.25/1999. OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi :
(1) governmental power sharing, (2) financial & manpower sharing, (3)
political & social cultural power.

Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke sistem
desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun paling
tidak telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat lokal/adat
untuk memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian
lingkungan. Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya
diintervensi PP dengan rencana penyewaan sekitar 2000 pulau kecil. Rencana
penyewaan pulau hanya salah satu indikator betapa tidak adanya political
will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP untuk memberlakukan
OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil maupun SDM
yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah
menggantikan kaisar di Jakarta.

Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga ada
niat baik PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini
dimimpikan memberi arti besar bagi masyarakat lokal/adat untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Oleh karena itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle
kabinetnya maka reshuffle tersebut didasari semangat untuk memberlakukan
OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi ramping dan tidak lebih dari
12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang menteri karena
sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.

Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti
gagal untuk memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu
eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat
untuk memberdayakan masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan
tanda-tanda pemberlakuan yang serius dari PP. Seiring dengan ini perlu
diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat lokal dan daerah dengan
eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita tidak perlu
fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin
saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan
sebelumnya. Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif
berpikir untuk kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga
sumber daya yang mereka miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang
memperpanjang ketidak berdayaan dan ketidak puasan mereka. Semoga ......
!!!!

Salam dari Butta Mangkasara,
Nenny Babo
C-8


























---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke