nha itu sarwono ada lagi...nyewain pulau pulau??? bisnis apa pula ini? apa
sudah sedemikian tidak kebagiannya dia,,hingga pupau pulau disewain??
daripada begitu lebih baik misah misah aja...
sht
----------
> From: Jamal M. Gawi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya
Lokal
> Date: Monday, July 03, 2000 10:42 PM
>
> Mbak Nenny,
>
> Saya pikir mungkin semua kita setuju bahwa desentralisasi (apakah itu
OTODA
> atau Federalisme) bukan saja wacana yang menarik untuk dikaji, tetapi
juga
> harus mulai diterapkan. Tetapi tentu saja banyak hal yang perlu dibahas
dan
> diselesaikan terlebih dahulu.
>
> Salah satu hal yang membuat saya khawatir adalah tentang kewenangan
dibidang
> proteksi lingkungan, khususnya hutan.
> Saya mengobservasi banyak pemerintah daerah (kabupaten) punya
kecenderungan
> exploitatif (short term) yang dapat mengarah kepada kerusakan SDA, yang
> tentu saja akan menimbulkan bencana dimasa depan (long term). Apalagi
> dibanyak kabupaten, kekuatan penyeimbang (NGO, public pressure, dll)
masih
> belum tumbuh dengan baik, sehingga birokrasi pemerintah daerah dan
> kepentingan tertentu sangat dominan.
>
> Oleh sebab itu, harus dipikirkan secara hati-hati nasib kawasan
konservasi
> kita. Harus dapat dicarikan jalan keluar untuk mempertemukan kepentingan
> jangka pendek dan jangka panjang, sehingga kepentingan daerah dapat
dijaga
> dan pada saat bersamaan lingkungan juga terselamatkan.
>
> Salah satu proposal yang muncul adalah, bagi Kabupaten yang sebagian
besar
> wilayahnya merupakan kawasan konservasi, harus diberikan subsidi atau
> insentif sehingga mereka bersedia terus menjaga kawasan konservasi
> bersangkutan. Subsidi dapat berasal dari kabupaten lain yang diuntungkan
> oleh keberadaan kawasan konservasi, atau oleh pemerintah propinsi atau
PP.
> Untuk ini tentu saja harus ada mekanisme yang jelas.
>
> Selain itu, banyak kabupaten belum menyadari "nilai" dari kawasan
> konservasi yang mereka miliki, seperti untuk keperluan ekowisata dll.
Kalau
> nilai ini dapat dimunculkan secara meyakinkan, maka akan ada insentif
> tersendiri untuk menjaga kawasan konservasi yang mereka miliki.
>
> Alternatif lain adalah, harus dikaji ulang "nilai konservasi" kawasan
> tertentu untuk memberi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pembangunan
> ekonomi daerah (tentu saja kalau arah ekstensifikasi/eksploitasi yang di
> pilih). Konsekuensinya kawasan konservasi dapat menciut untuk memberikan
> tempat bagi pembanguan ekonomi yang berbasis lahan (pertanian,
peternakan,
> perkebunan, Kehutanan, dll.)
>
> Tentu saja kita harus terus mencari jalan keluar-jalan keluar baru untuk
> mengatasi konflik lahan di atas.
>
> sekian saja,
> jamal
>
>
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Nenny Babo <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Nadji Palemmui Shima
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Mashadi Said
<[EMAIL PROTECTED]>
> Date: 01 July 2000 13:27 PM
> Subject: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal
>
>
> Teman-teman envorum,
>
> Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA)
> meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons.
> Berbagai fakta yang tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2
tahun
> tak berdaya untuk mencegah eksploitasi isi perut tanah Papua untuk
dilarikan
> ke luar negeri. Demikian juga masyarakat Sakai selama seratus tahun telah
> menjadi penonton pipa2 minyak yang mengalirkan milyaran dollar dari bumi
> Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing. Berita terbaru di Kompas
> (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak Siang ditahan
> polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan
kelangsungan
> proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam
dengan
> UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak
> adat yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku
> mereka, dan ironisnya perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali
> tidak memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.
>
> Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami
> masyarakat lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999)
> menemukan berbagai bukti yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang
> tidak local people friendly. Berbagai paket peraturan perundang2an sumber
> daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat lokal/adat terhadap SDA
dan
> mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem pemerintahan yang
> sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan hasil
yang
> tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.
>
> Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan
peningkatan
> kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal
hanya
> menjadi impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat.
Peningkatan
> kesejahteraan harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui
> perubahan nilai atau perluasan basis faktor produksi yang dimiliki
> masyarakat. Oleh karena umumnya masyarakat lokal/adat bergerak dalam
sektor
> ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus memperoleh kesempatan
menggunakan
> hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal maupun individual.
> Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP tidak
memberi
> kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
> dalam wilayah adat mereka.
>
> Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada,
> seyogyanya terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan
> ekonomi daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah
> melalui peningkatan konsumsi berbagai barang dan jasa. Kenaikan konsumsi
ini
> hanya tercapai dengan penambahan produksi dan lapangan kerja yang dapat
> menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan investasi dan ini
> sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi bagi
> daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua
sumber
> dana tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi
PP
> merupakan sumber penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul
> persepsi adanya ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan
PP
> terhadap daerah. Politik anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP
> sehingga seluruh daerah secara psikologis tidak lagi mampu memandang
dirinya
> secara proporsional. Padahal kita ketahui bahwa earning capacity daerah
> tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan PAD, melainkan pada
potensi
> sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.
>
> Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki
SDA
> berlimpah telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan
> dihitung sebagai kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha
> pemanfaatannya kecuali menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya
> dengan membeli hak konsesi dari PP. Menurut logika ekonomi, seseorang
akan
> memperoleh manfaat dari suatu proses produksi jika orang itu mempunyai
> kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan masyarakatnya akan
> memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas kasihan)
hanya
> jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang
> signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur
> ekonomi yang dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun
juga
> berjalan lamban bila dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau
Jawa.
> Kedua faktor inilah yang menjadi keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh
> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.
>
> Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas
> wilayah adat yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh
> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama
munculnya
> pemikiran daerah untuk merdeka atau mengambil opsi federal. Semua bentuk
> negara ini haram dimata UUD1945 yang telah menjatuhkan pilihannya dalam
> bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara kesatuan dengan
sistem
> sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan kebijakan
dan
> sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya
tidak
> memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah
serta
> tetap eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999
> dan UU No.25/1999. OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi
:
> (1) governmental power sharing, (2) financial & manpower sharing, (3)
> political & social cultural power.
>
> Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke
sistem
> desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun
paling
> tidak telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat
lokal/adat
> untuk memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian
> lingkungan. Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya
> diintervensi PP dengan rencana penyewaan sekitar 2000 pulau kecil.
Rencana
> penyewaan pulau hanya salah satu indikator betapa tidak adanya political
> will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP untuk
memberlakukan
> OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil maupun
SDM
> yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah
> menggantikan kaisar di Jakarta.
>
> Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga
ada
> niat baik PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini
> dimimpikan memberi arti besar bagi masyarakat lokal/adat untuk
meningkatkan
> kesejahteraannya. Oleh karena itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle
> kabinetnya maka reshuffle tersebut didasari semangat untuk memberlakukan
> OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi ramping dan tidak lebih
dari
> 12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang menteri karena
> sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.
>
> Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti
> gagal untuk memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu
> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau
pusat
> untuk memberdayakan masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan
> tanda-tanda pemberlakuan yang serius dari PP. Seiring dengan ini perlu
> diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat lokal dan daerah dengan
> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita tidak perlu
> fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin
> saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan
> sebelumnya. Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif
> berpikir untuk kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga
> sumber daya yang mereka miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang
> memperpanjang ketidak berdayaan dan ketidak puasan mereka. Semoga ......
> !!!!
>
> Salam dari Butta Mangkasara,
> Nenny Babo
> C-8
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
>
---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]