Pak Sarwono salah ambil literatur kali sehingga mau nyewakan pulau-pulau
kecil. Saya kira beliau harus hati-hati dengan ide ini..bahayyya..

manan
-----Original Message-----
From: suhartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, July 06, 2000 4:44 AM
Subject: Re: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal


>nha itu sarwono ada lagi...nyewain pulau pulau??? bisnis apa pula ini? apa
>sudah sedemikian tidak kebagiannya dia,,hingga pupau pulau disewain??
>daripada begitu lebih baik misah misah aja...
>
>sht
>
>----------
>> From: Jamal M. Gawi <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: [EMAIL PROTECTED]
>> Subject: Re: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya
>Lokal
>> Date: Monday, July 03, 2000 10:42 PM
>>
>> Mbak Nenny,
>>
>> Saya pikir mungkin semua kita setuju bahwa desentralisasi (apakah itu
>OTODA
>> atau Federalisme) bukan saja wacana yang menarik untuk dikaji, tetapi
>juga
>> harus mulai diterapkan. Tetapi tentu saja banyak hal yang perlu dibahas
>dan
>> diselesaikan terlebih dahulu.
>>
>> Salah satu hal yang membuat saya khawatir adalah tentang kewenangan
>dibidang
>> proteksi lingkungan, khususnya hutan.
>> Saya mengobservasi banyak pemerintah daerah (kabupaten) punya
>kecenderungan
>> exploitatif (short term) yang dapat mengarah kepada kerusakan SDA, yang
>> tentu saja akan menimbulkan bencana dimasa depan (long term). Apalagi
>> dibanyak kabupaten, kekuatan penyeimbang (NGO, public pressure, dll)
>masih
>> belum tumbuh dengan baik, sehingga birokrasi pemerintah daerah dan
>> kepentingan tertentu sangat dominan.
>>
>> Oleh sebab itu, harus dipikirkan secara hati-hati nasib kawasan
>konservasi
>> kita. Harus dapat dicarikan jalan keluar untuk mempertemukan kepentingan
>> jangka pendek dan jangka panjang, sehingga kepentingan daerah dapat
>dijaga
>> dan pada saat bersamaan lingkungan juga terselamatkan.
>>
>> Salah satu proposal yang muncul adalah, bagi Kabupaten yang sebagian
>besar
>> wilayahnya merupakan kawasan konservasi, harus diberikan subsidi atau
>> insentif sehingga mereka bersedia terus menjaga kawasan konservasi
>> bersangkutan. Subsidi dapat berasal dari kabupaten lain yang diuntungkan
>> oleh keberadaan kawasan konservasi, atau oleh pemerintah propinsi atau
>PP.
>> Untuk ini tentu saja harus ada mekanisme yang jelas.
>>
>> Selain itu,  banyak kabupaten belum menyadari "nilai" dari kawasan
>> konservasi yang mereka miliki, seperti untuk keperluan ekowisata dll.
>Kalau
>> nilai ini dapat dimunculkan secara meyakinkan, maka akan ada insentif
>> tersendiri untuk menjaga kawasan konservasi yang mereka miliki.
>>
>> Alternatif lain adalah, harus dikaji ulang "nilai konservasi" kawasan
>> tertentu untuk memberi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pembangunan
>> ekonomi daerah (tentu saja kalau arah ekstensifikasi/eksploitasi yang di
>> pilih). Konsekuensinya kawasan konservasi dapat menciut untuk memberikan
>> tempat bagi pembanguan ekonomi yang berbasis lahan (pertanian,
>peternakan,
>> perkebunan, Kehutanan, dll.)
>>
>> Tentu saja kita harus terus mencari jalan keluar-jalan keluar baru untuk
>> mengatasi konflik lahan di atas.
>>
>> sekian saja,
>> jamal
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> -----Original Message-----
>> From: Nenny Babo <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Nadji Palemmui Shima
>> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
><[EMAIL PROTECTED]>;
>> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Mashadi Said
><[EMAIL PROTECTED]>
>> Date: 01 July 2000 13:27 PM
>> Subject: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal
>>
>>
>> Teman-teman envorum,
>>
>> Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA)
>> meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons.
>> Berbagai fakta yang tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2
>tahun
>> tak berdaya untuk mencegah eksploitasi isi perut tanah Papua untuk
>dilarikan
>> ke luar negeri. Demikian juga masyarakat Sakai selama seratus tahun telah
>> menjadi penonton pipa2 minyak yang mengalirkan milyaran dollar dari bumi
>> Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing. Berita terbaru di Kompas
>> (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak Siang ditahan
>> polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan
>kelangsungan
>> proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam
>dengan
>> UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak
>> adat yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku
>> mereka, dan ironisnya perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali
>> tidak memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.
>>
>> Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami
>> masyarakat lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999)
>> menemukan berbagai bukti yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang
>> tidak local people friendly. Berbagai paket peraturan perundang2an sumber
>> daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat lokal/adat terhadap SDA
>dan
>> mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem pemerintahan yang
>> sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan hasil
>yang
>> tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.
>>
>> Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan
>peningkatan
>> kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal
>hanya
>> menjadi impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat.
>Peningkatan
>> kesejahteraan harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui
>> perubahan nilai atau perluasan basis faktor produksi yang dimiliki
>> masyarakat. Oleh karena umumnya masyarakat lokal/adat bergerak dalam
>sektor
>> ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus memperoleh kesempatan
>menggunakan
>> hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal maupun individual.
>> Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP tidak
>memberi
>> kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
>> dalam wilayah adat mereka.
>>
>> Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada,
>> seyogyanya terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan
>> ekonomi daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah
>> melalui peningkatan konsumsi berbagai barang dan jasa. Kenaikan konsumsi
>ini
>> hanya tercapai dengan penambahan produksi dan lapangan kerja yang dapat
>> menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan investasi dan ini
>> sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi bagi
>> daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua
>sumber
>> dana tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi
>PP
>> merupakan sumber penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul
>> persepsi adanya ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan
>PP
>> terhadap daerah. Politik anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP
>> sehingga seluruh daerah secara psikologis tidak lagi mampu memandang
>dirinya
>> secara proporsional. Padahal kita ketahui bahwa earning capacity daerah
>> tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan PAD, melainkan pada
>potensi
>> sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.
>>
>> Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki
>SDA
>> berlimpah telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan
>> dihitung sebagai kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha
>> pemanfaatannya kecuali menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya
>> dengan membeli hak konsesi dari PP. Menurut logika ekonomi, seseorang
>akan
>> memperoleh manfaat dari suatu proses produksi jika orang itu mempunyai
>> kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan masyarakatnya akan
>> memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas kasihan)
>hanya
>> jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang
>> signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur
>> ekonomi yang dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun
>juga
>> berjalan lamban bila dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau
>Jawa.
>> Kedua faktor inilah yang menjadi keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh
>> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.
>>
>> Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas
>> wilayah adat yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh
>> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama
>munculnya
>> pemikiran daerah untuk merdeka atau mengambil opsi federal. Semua bentuk
>> negara ini haram dimata UUD1945 yang telah menjatuhkan pilihannya dalam
>> bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara kesatuan dengan
>sistem
>> sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan kebijakan
>dan
>> sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya
>tidak
>> memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah
>serta
>> tetap eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999
>> dan UU No.25/1999. OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi
>:
>> (1) governmental power sharing, (2) financial & manpower sharing, (3)
>> political & social cultural power.
>>
>> Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke
>sistem
>> desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun
>paling
>> tidak telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat
>lokal/adat
>> untuk memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian
>> lingkungan. Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya
>> diintervensi PP dengan rencana penyewaan sekitar 2000 pulau kecil.
>Rencana
>> penyewaan pulau hanya salah satu indikator betapa tidak adanya political
>> will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP untuk
>memberlakukan
>> OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil maupun
>SDM
>> yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah
>> menggantikan kaisar di Jakarta.
>>
>> Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga
>ada
>> niat baik PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini
>> dimimpikan memberi arti besar bagi masyarakat lokal/adat untuk
>meningkatkan
>> kesejahteraannya. Oleh karena itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle
>> kabinetnya maka reshuffle tersebut didasari semangat untuk memberlakukan
>> OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi ramping dan tidak lebih
>dari
>> 12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang menteri karena
>> sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.
>>
>> Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti
>> gagal untuk memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu
>> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau
>pusat
>> untuk memberdayakan masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan
>> tanda-tanda pemberlakuan yang serius dari PP. Seiring dengan ini perlu
>> diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat lokal dan daerah dengan
>> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita tidak perlu
>> fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin
>> saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan
>> sebelumnya. Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif
>> berpikir untuk kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga
>> sumber daya yang mereka miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang
>> memperpanjang ketidak berdayaan dan ketidak puasan mereka. Semoga ......
>> !!!!
>>
>> Salam dari Butta Mangkasara,
>> Nenny Babo
>> C-8
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------------------------------------------
>> Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
>> Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
>> Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
>>
>
>---------------------------------------------------------------------
>Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
>Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
>Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
>


---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke