mungkin karena itulah kemarin di sini (riau) ada
pertemuan antara ke 3 daerah yang paling rawan
sekarang ini (aceh, riau, papua), saya kebetulan lagi
berada di riau dan banyak menyimak kegiatan tersebut,
dan akhirnya malah dikeluarkan deklarasi "aliansi
aceh, riau, dan papua" untuk sama2 dengan tujuan akhir
melepaskan diri dari NKRI, 

hemm, malah jadi lari ke sana lagi??? kalo itu terjadi
yakinlah bahwan dengan penyerobotan (saya sebut
demikian) sumber daya tersebut akan menyebabkan
terpisahnya semua wilayah republik ini tidak kurang
dari 10 tahun lagi, 

akankah kita begini?????aku sedih
eed

--- Nenny Babo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Teman-teman envorum,
> 
> Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah
> otonomi daerah (OTODA) meningkatkan kesejahteraan
> masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons. Berbagai
> fakta yang tergambar bahwa masyarakat Papua selama
> berpuluh2 tahun tak berdaya untuk mencegah
> eksploitasi isi perut tanah Papua untuk dilarikan ke
> luar negeri. Demikian juga masyarakat Sakai selama
> seratus tahun telah menjadi penonton pipa2 minyak
> yang mengalirkan milyaran dollar dari bumi Riau dan
> tetap menjadi masyarakat terasing. Berita terbaru di
> Kompas (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat
> Suku Dayak Siang ditahan polisi karena dituduh
> mengancam dan menghalang2i kegiatan dan kelangsungan
> proyek penambangan emas yang didanai oleh modal
> asing. Mereka diancam dengan UU No.11/1967 dan UU
> No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak
> adat yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari
> wilayah adat suku mereka, dan ironisnya perusahaan
> asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali tidak
> memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat adat
> Suku Dayak Siang.
> 
> Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang
> kasus2 yang dialami masyarakat lokal/adat. Kajian
> tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999) menemukan
> berbagai bukti yuridis dan kebijakan pemerintah
> pusat (PP) yang tidak local people friendly.
> Berbagai paket peraturan perundang2an sumber daya
> alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat lokal/adat
> terhadap SDA dan mereka semakin dipinggirkan. Inilah
> tragedi dari sistem pemerintahan yang sentralistik,
> menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan
> hasil yang tidak signifikan terhadap masyarakat
> lokal dan daerah.
> 
> Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa
> menghiraukan peningkatan kesejahteraan masyarakat
> lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal hanya
> menjadi impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat
> lokal/adat. Peningkatan kesejahteraan harus
> diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui
> perubahan nilai atau perluasan basis faktor produksi
> yang dimiliki masyarakat. Oleh karena umumnya
> masyarakat lokal/adat bergerak dalam sektor ekonomi
> ekstraktif, berarti mereka harus memperoleh
> kesempatan menggunakan hak pemanfaatan atas
> SDA/lokal baik bersifat komunal maupun individual.
> Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang
> dibuat PP tidak memberi kesempatan memperoleh
> pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
> dalam wilayah adat mereka.
> 
> Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap
> manfaat SDA yang ada, seyogyanya terkompensasi oleh
> kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan ekonomi
> daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan
> masyarakat daerah melalui peningkatan konsumsi
> berbagai barang dan jasa. Kenaikan konsumsi ini
> hanya tercapai dengan penambahan produksi dan
> lapangan kerja yang dapat menaikkan pendapatan
> masyarakat. Untuk itu dibutuhkan investasi dan ini
> sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini
> sumber dana investasi bagi daerah adalah pendapatan
> asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua sumber
> dana tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan
> APBD, namun subsidi PP merupakan sumber penerimaan
> terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul
> persepsi adanya ketergantungan daerah dari PP atau
> adanya belas kasihan PP terhadap daerah. Politik
> anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP
> sehingga seluruh daerah secara psikologis tidak lagi
> mampu memandang dirinya secara proporsional. Padahal
> kita ketahui bahwa earning capacity daerah tidak
> terletak pada kemampuan untuk peningkatkan PAD,
> melainkan pada potensi sumber2 pendapatan lain
> seperti pemanfaatan SDA-nya.
> 
> Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai
> propinsi2 yang memiliki SDA berlimpah telah
> dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui
> dan dihitung sebagai kontribusi/saham yang
> signifikan bagi daerah dalam usaha pemanfaatannya
> kecuali menjadi input bagi perusahaan yang
> memperolehnya dengan membeli hak konsesi dari PP.
> Menurut logika ekonomi, seseorang akan memperoleh
> manfaat dari suatu proses produksi jika orang itu
> mempunyai kontribusi, artinya pemerintah daerah
> (PEMDA) dan masyarakatnya akan memperoleh manfaat
> signifikan dan terus menerus (bukan belas kasihan)
> hanya jika SDA yang dieksploitasi diakui dan
> dihitung sebagai saham yang signifikan dalam usaha
> pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur
> ekonomi yang dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman
> bank dunia, itupun juga berjalan lamban bila
> dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau
> Jawa. Kedua faktor inilah yang menjadi keyakinan
> bahwa daerah tidak memperoleh manfaat yang memadai
> dari pemanfaatan SDA-nya.
> 
> Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung
> datangnya manfaat atas wilayah adat yang mereka
> kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh
> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya
> menjadi pemicu utama munculnya pemikiran daerah
> untuk merdeka atau mengambil opsi federal. Semua
> bentuk negara ini haram dimata UUD1945 yang telah
> menjatuhkan pilihannya dalam bentuk negara kesatuan
> (pasal 1). Eksperimen negara kesatuan dengan sistem
> sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata
> melahirkan kebijakan dan sikap PP pada SDA/lokal
> tidak local people friendly serta manfaatnya tidak
> memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat
> lokal dan daerah serta tetap eksisnya negara
> kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999
> dan UU No.25/1999. OTODA berdasarkan undang2
> tersebut mengandung dimensi : (1) governmental power
> sharing, (2) financial & manpower sharing, (3)
> political & social cultural power.
> 
> Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara
> kesatuan beralih ke sistem desentralisasi dengan
> pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun
> paling tidak telah memberi kewenangan luas kepada
> daerah dan masyarakat lokal/adat untuk memanfaatkan
> SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian
> lingkungan. Kewenangan yang luas terhadap daerah
> tidak sepantasnya diintervensi PP dengan rencana
> penyewaan sekitar 2000 pulau kecil. Rencana
> penyewaan pulau hanya salah satu indikator betapa
> tidak adanya political will PP untuk memberlakukan
> OTODA. Ketidak ikhlasan PP untuk memberlakukan OTODA
> divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang
> kecil maupun SDM yang tidak memadai serta OTODA akan
> melahirkan raja2 baru di daerah menggantikan kaisar
> di Jakarta.
> 
> Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada
> diujung tanduk sehingga ada niat baik PP untuk
> memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini
> dimimpikan memberi arti besar bagi masyarakat
> lokal/adat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Oleh
> karena itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle
> kabinetnya maka reshuffle tersebut didasari semangat
> untuk memberlakukan OTODA sehingga konsekwensinya
> kabinet menjadi ramping dan tidak lebih dari 12-15
> orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang
> menteri karena sebagian wewenang PP telah
> dilimpahkan ke PEMDA.
> 
> Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan
> sentralisasi telah terbukti gagal untuk
> memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah.
> Sementara itu eksperimen negara kesatuan dengan
> pendekatan OTODA yang masih berbau pusat untuk
> memberdayakan masyarakat lokal dan daerah belum juga
> menunjukkan tanda-tanda pemberlakuan yang serius
> dari PP. Seiring dengan ini perlu diwacanakan
> skenario pemberdayaan masyarakat lokal dan daerah
> dengan eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan
> federal. Kita tidak perlu fanatik dengan pendekatan
> OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin saja
> pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari
> dua pendekatan sebelumnya. Skenario dan simulasi
> dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif berpikir
> untuk kepentingan dinamika masyarakat lokal dan
> daerah sehingga sumber daya yang mereka miliki tidak
> hanya menjadi mimpi2 indah yang memperpanjang
> ketidak berdayaan dan ketidak puasan mereka. Semoga
> ...... !!!!
> 
> Salam dari Butta Mangkasara,
> Nenny Babo
> C-8
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Kick off your party with Yahoo! Invites.
http://invites.yahoo.com/

---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke