Bung Jamal,

Saya sepakat banget dengan uraian anda tentang visi dan prilaku birokrat
lokal serta instrumen ekonomi (tax dan subsidi) untuk melindungi kawasan
konservasi. Semua itu meyakinkan saya bahwa NKRI dengan sistem
desentralisasi (otonomi atau federal) belum tentu menjanjikan keadilan dan
kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat lokal atau daerah, jika
apabila tidak dikaitkan agenda demokratisasi. Karena itu, pemberian OTODA
pada daerah tidak bisa dipandang sebagai agenda yang terpisah dari agenda
besar demokratisasi kehidupan bangsa. Paradigmanya : Satu; OTODA harus
dilihat sebagai alat desentralisasi-demokratisasi dalam rangka
mempertahankan keutuhan dan keberagaman bangsa, sehingga OTODA bukan tujuan
melainkan cara demokratis untuk mencapai tujuan akhir tuntutan reformasi
yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dua;  OTODA harus
diartikan sebagai otonomi masyarakat lokal dan daerah, bukan otonomi PEMDA.
Walaupun implementasinya kelak dilakukan oleh PEMDA, namun kewenangan yang
diperoleh PEMDA karena ia dipilih melalui proses yang demokratis (pemilu
yang jujur, adil dan demokratis). Oleh karena itu OTODA merupakan hak
masyarakat lokal atau rakyat daerah yang inheren dengan agenda demokrasi
sehingga ia tidak distorsi sebagai pelimpahan wewenang pemerintah pusat (PP)
ke PEMDA. Pelimpahan kewenangan hanya sebagai instrumen administrasi bagi
implementasi hak masyarakat lokal dan daerah untuk mengurus rumah tangganya
masing-masing.

Dalam era OTODA kelak, pihak2 yang terlibat (birokrat daerah, swasta,
masyarakat) secara terus menerus dalam pemanfaatan SDA/lokal sudah harus
mulai menghentikan kebiasaan lama dalam memaksimalkan wewenang yang dimiliki
untuk keuntungan individu dan kelompok. Perlu adanya perubahan struktur
perwakilan politik, berlakunya akuntabilitas pemerintahan, tegaknya
supremasi hukum dan rasionalitas birokrasi. Mungkinkah? Terpulang pada
pilihan kita; Indonesia dari Sabang sampai Merauke atau dari Sabang ke
Merauke tinggal nostalgia untuk anak cucu.

Dari Butta Mangkasara/Tanah Makassar
Nenny Babo

----- Original Message -----
From: Jamal M. Gawi <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 03, 2000 11:42 PM
Subject: Re: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal


> Mbak Nenny,
>
> Saya pikir mungkin semua kita setuju bahwa desentralisasi (apakah itu
OTODA
> atau Federalisme) bukan saja wacana yang menarik untuk dikaji, tetapi juga
> harus mulai diterapkan. Tetapi tentu saja banyak hal yang perlu dibahas
dan
> diselesaikan terlebih dahulu.
>
> Salah satu hal yang membuat saya khawatir adalah tentang kewenangan
dibidang
> proteksi lingkungan, khususnya hutan.
> Saya mengobservasi banyak pemerintah daerah (kabupaten) punya
kecenderungan
> exploitatif (short term) yang dapat mengarah kepada kerusakan SDA, yang
> tentu saja akan menimbulkan bencana dimasa depan (long term). Apalagi
> dibanyak kabupaten, kekuatan penyeimbang (NGO, public pressure, dll) masih
> belum tumbuh dengan baik, sehingga birokrasi pemerintah daerah dan
> kepentingan tertentu sangat dominan.
>
> Oleh sebab itu, harus dipikirkan secara hati-hati nasib kawasan konservasi
> kita. Harus dapat dicarikan jalan keluar untuk mempertemukan kepentingan
> jangka pendek dan jangka panjang, sehingga kepentingan daerah dapat dijaga
> dan pada saat bersamaan lingkungan juga terselamatkan.
>
> Salah satu proposal yang muncul adalah, bagi Kabupaten yang sebagian besar
> wilayahnya merupakan kawasan konservasi, harus diberikan subsidi atau
> insentif sehingga mereka bersedia terus menjaga kawasan konservasi
> bersangkutan. Subsidi dapat berasal dari kabupaten lain yang diuntungkan
> oleh keberadaan kawasan konservasi, atau oleh pemerintah propinsi atau PP.
> Untuk ini tentu saja harus ada mekanisme yang jelas.
>
> Selain itu,  banyak kabupaten belum menyadari "nilai" dari kawasan
> konservasi yang mereka miliki, seperti untuk keperluan ekowisata dll.
Kalau
> nilai ini dapat dimunculkan secara meyakinkan, maka akan ada insentif
> tersendiri untuk menjaga kawasan konservasi yang mereka miliki.
>
> Alternatif lain adalah, harus dikaji ulang "nilai konservasi" kawasan
> tertentu untuk memberi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pembangunan
> ekonomi daerah (tentu saja kalau arah ekstensifikasi/eksploitasi yang di
> pilih). Konsekuensinya kawasan konservasi dapat menciut untuk memberikan
> tempat bagi pembanguan ekonomi yang berbasis lahan (pertanian, peternakan,
> perkebunan, Kehutanan, dll.)
>
> Tentu saja kita harus terus mencari jalan keluar-jalan keluar baru untuk
> mengatasi konflik lahan di atas.
>
> sekian saja,
> jamal
>
>
>
>
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Nenny Babo <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Nadji Palemmui Shima
> <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>;
> [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; Mashadi Said
<[EMAIL PROTECTED]>
> Date: 01 July 2000 13:27 PM
> Subject: [envorum] Federal atau OTODA utk Pemanfaatan Sumberdaya Lokal
>
>
> Teman-teman envorum,
>
> Saya ingin urung rembug pemikiran tentang dapatkah otonomi daerah (OTODA)
> meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal? Mudah2an dapat direspons.
> Berbagai fakta yang tergambar bahwa masyarakat Papua selama berpuluh2
tahun
> tak berdaya untuk mencegah eksploitasi isi perut tanah Papua untuk
dilarikan
> ke luar negeri. Demikian juga masyarakat Sakai selama seratus tahun telah
> menjadi penonton pipa2 minyak yang mengalirkan milyaran dollar dari bumi
> Riau dan tetap menjadi masyarakat terasing. Berita terbaru di Kompas
> (29/6/2000) mengungkapkan beberapa tokoh adat Suku Dayak Siang ditahan
> polisi karena dituduh mengancam dan menghalang2i kegiatan dan kelangsungan
> proyek penambangan emas yang didanai oleh modal asing. Mereka diancam
dengan
> UU No.11/1967 dan UU No.12/1951. Padahal mereka hanya mempertahankan hak
> adat yang selama bertahun2 digusur begitu saja dari wilayah adat suku
> mereka, dan ironisnya perusahaan asing PT.Indo Muro Kencana sama sekali
> tidak memberikan kontribusi apapun bagi masyarakat adat Suku Dayak Siang.
>
> Kasus2 diatas hanya sebagian kecil dari segudang kasus2 yang dialami
> masyarakat lokal/adat. Kajian tentang hukum lingkungan oleh ICEL (1999)
> menemukan berbagai bukti yuridis dan kebijakan pemerintah pusat (PP) yang
> tidak local people friendly. Berbagai paket peraturan perundang2an sumber
> daya alam (SDA) tidak mengakui hak2 masyarakat lokal/adat terhadap SDA dan
> mereka semakin dipinggirkan. Inilah tragedi dari sistem pemerintahan yang
> sentralistik, menarik asset2 lokal ke pusat dan telah memberikan hasil
yang
> tidak signifikan terhadap masyarakat lokal dan daerah.
>
> Eksploitasi SDA/lokal oleh PP melalui PMD/PMA tanpa menghiraukan
peningkatan
> kesejahteraan masyarakat lokal/adat atau daerah menjadikan SDA/lokal hanya
> menjadi impian belaka untuk kemaslahatan masyarakat lokal/adat.
Peningkatan
> kesejahteraan harus diartikan sebagai kenaikan pendapatan riil melalui
> perubahan nilai atau perluasan basis faktor produksi yang dimiliki
> masyarakat. Oleh karena umumnya masyarakat lokal/adat bergerak dalam
sektor
> ekonomi ekstraktif, berarti mereka harus memperoleh kesempatan menggunakan
> hak pemanfaatan atas SDA/lokal baik bersifat komunal maupun individual.
> Namun menurut ICEL(1999) peraturan perundang2an yang dibuat PP tidak
memberi
> kesempatan memperoleh pendapatan dari pemanfaatan SDA/lokal yang berada
> dalam wilayah adat mereka.
>
> Tidak dapatnya masyarakat lokal/adat menangkap manfaat SDA yang ada,
> seyogyanya terkompensasi oleh kontribusi SDA bagi daerah. Pembangunan
> ekonomi daerah harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah
> melalui peningkatan konsumsi berbagai barang dan jasa. Kenaikan konsumsi
ini
> hanya tercapai dengan penambahan produksi dan lapangan kerja yang dapat
> menaikkan pendapatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan investasi dan ini
> sangat tergantung pada sumber dana. Selama ini sumber dana investasi bagi

> daerah adalah pendapatan asli daerah(PAD) dan subsidi dari PP. Kedua
sumber
> dana tersebut menjadi bagian dari sumber penerimaan APBD, namun subsidi PP
> merupakan sumber penerimaan terbesar diseluruh propinsi. Disinilah muncul
> persepsi adanya ketergantungan daerah dari PP atau adanya belas kasihan PP
> terhadap daerah. Politik anggran seperti ini sengaja direkayasa oleh PP
> sehingga seluruh daerah secara psikologis tidak lagi mampu memandang
dirinya
> secara proporsional. Padahal kita ketahui bahwa earning capacity daerah
> tidak terletak pada kemampuan untuk peningkatkan PAD, melainkan pada
potensi
> sumber2 pendapatan lain seperti pemanfaatan SDA-nya.
>
> Aceh, Papua, Riau, dan Kalimantan Timur sebagai propinsi2 yang memiliki
SDA
> berlimpah telah dieksploitasi berpuluh2 tahun tetapi tidak diakui dan
> dihitung sebagai kontribusi/saham yang signifikan bagi daerah dalam usaha
> pemanfaatannya kecuali menjadi input bagi perusahaan yang memperolehnya
> dengan membeli hak konsesi dari PP. Menurut logika ekonomi, seseorang akan
> memperoleh manfaat dari suatu proses produksi jika orang itu mempunyai
> kontribusi, artinya pemerintah daerah (PEMDA) dan masyarakatnya akan
> memperoleh manfaat signifikan dan terus menerus (bukan belas kasihan)
hanya
> jika SDA yang dieksploitasi diakui dan dihitung sebagai saham yang
> signifikan dalam usaha pemanfaatannya. Apalagi pembangunan infrastruktur
> ekonomi yang dilakukan oleh PP dengan hasil pinjaman bank dunia, itupun
juga
> berjalan lamban bila dibandingkan dengan propinsi2 yang ada di pulau Jawa.
> Kedua faktor inilah yang menjadi keyakinan bahwa daerah tidak memperoleh
> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya.
>
> Mimpi masyarakat lokal/adat yang tidak kunjung datangnya manfaat atas
> wilayah adat yang mereka kuasai dan persepsi daerah yang tidak memperoleh
> manfaat yang memadai dari pemanfaatan SDA-nya menjadi pemicu utama
munculnya
> pemikiran daerah untuk merdeka atau mengambil opsi federal. Semua bentuk
> negara ini haram dimata UUD1945 yang telah menjatuhkan pilihannya dalam
> bentuk negara kesatuan (pasal 1). Eksperimen negara kesatuan dengan sistem
> sentralistik yang penuh penetrasi yuridis, ternyata melahirkan kebijakan
dan
> sikap PP pada SDA/lokal tidak local people friendly serta manfaatnya tidak
> memadai bagi daerah. Menyadari akan hak2 masyarakat lokal dan daerah serta
> tetap eksisnya negara kesatuan maka solusinya terletak pada UU No.22/1999
> dan UU No.25/1999. OTODA berdasarkan undang2 tersebut mengandung dimensi :
> (1) governmental power sharing, (2) financial & manpower sharing, (3)
> political & social cultural power.
>
> Walaupun solusi mempertahankan eksistensi negara kesatuan beralih ke
sistem
> desentralisasi dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat, namun
paling
> tidak telah memberi kewenangan luas kepada daerah dan masyarakat
lokal/adat
> untuk memanfaatkan SDA disertai kewajiban untuk memelihara kelestarian
> lingkungan. Kewenangan yang luas terhadap daerah tidak sepantasnya
> diintervensi PP dengan rencana penyewaan sekitar 2000 pulau kecil. Rencana
> penyewaan pulau hanya salah satu indikator betapa tidak adanya political
> will PP untuk memberlakukan OTODA. Ketidak ikhlasan PP untuk memberlakukan
> OTODA divokalkanlah bahwa daerah tidak siap baik PAD yang kecil maupun SDM
> yang tidak memadai serta OTODA akan melahirkan raja2 baru di daerah
> menggantikan kaisar di Jakarta.
>
> Mudah2an PP menyadari disintegrasi bangsa berada diujung tanduk sehingga
ada
> niat baik PP untuk memberlakukan secepatnya OTODA sebab kebijakan ini
> dimimpikan memberi arti besar bagi masyarakat lokal/adat untuk
meningkatkan
> kesejahteraannya. Oleh karena itupula, jika GUS DUR bermaksud merushuffle
> kabinetnya maka reshuffle tersebut didasari semangat untuk memberlakukan
> OTODA sehingga konsekwensinya kabinet menjadi ramping dan tidak lebih dari
> 12-15 orang menteri, tidak perlu gemuk sampai 32 orang menteri karena
> sebagian wewenang PP telah dilimpahkan ke PEMDA.
>
> Eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan sentralisasi telah terbukti
> gagal untuk memberdayakan masyarakat lokal/adat dan daerah. Sementara itu
> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan OTODA yang masih berbau pusat
> untuk memberdayakan masyarakat lokal dan daerah belum juga menunjukkan
> tanda-tanda pemberlakuan yang serius dari PP. Seiring dengan ini perlu
> diwacanakan skenario pemberdayaan masyarakat lokal dan daerah dengan
> eksperimen negara kesatuan dengan pendekatan federal. Kita tidak perlu
> fanatik dengan pendekatan OTODA dan alergi dengan federal karena mungkin
> saja pendekatan yang terakhir ini jauh lebih efektif dari dua pendekatan
> sebelumnya. Skenario dan simulasi dapat diwacanakan oleh orang2 yang arif
> berpikir untuk kepentingan dinamika masyarakat lokal dan daerah sehingga
> sumber daya yang mereka miliki tidak hanya menjadi mimpi2 indah yang
> memperpanjang ketidak berdayaan dan ketidak puasan mereka. Semoga ......
> !!!!
>
> Salam dari Butta Mangkasara,
> Nenny Babo
> C-8
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
> Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]
>



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/[email protected]

Kirim email ke