> 2. sama seperti saat ini (pegawai diminta bekerja dahulu meski belum 
> menerima SK CPNS).
> kalau alternatif kedua yg digunakan, pegawai depkeu akan menerima 
> penghasilan dari TKPKN. Ingat teman2, penghasilan dari TKPKN pun lebih 
> besar daripada gaji CPNS (80%)


maaf, saya ingin menanyakan masalah TKPKN.
jika gaji pertama dicekal dan hanya dapat dimintakan sesuai dengan
SPMT yang tidak bisa berlaku surut (dalam hal ini maret2008),
bagaimana dengan TKPKN??

kalau saya tidak salah, perlakuan TKPKN ini berbeda dengan Gaji.
Karena apa yang diterima sebelum SK CPNS datang adalah bagian dari TKPKN.

mohon diperjelas, apakah TKPKN itu mengikuti pembayaran gaji, atau ada
peraturan yang menjelaskan bahwa TKPKN bisa dibayarkan terhitung sejak
TMT SK CPNS???

terima kasih...

Kirim email ke