wow wow wow...sepertinya ada kesalah pahaman disini...

anda yang bilang gaji dan TKPKN berlaku sejak tanggal SK, justru itu
yang sedang kami perjuangkan. karena apa yang terjadi adalah Gaji dan
TKPKN kami terima pertanggal SK kami terima, bukan Pertanggal TMT SK.
kami tidak pernah menuntut gaji + TKPKN yang dihitung dari mulai magang.
sekedar refrensi :

magang : April 2007
TMT SK CPNS : Oktober 2007
Terima SK CPNS : April 2008


masalah penerimaan dobel, kami juga gak sebodoh itu.
kami tau honor yang kami terima tiap bulan itu merupakan bagian dari
TKPKN. jika memang akhirnya dibayarkan per TMT SK, dalam hal ini
Oktober 2007, tentunya akan dipotong lagi atau dilakukan pengembalian
honor bulanan yang telah kami terima, terhitung berapa bulan kami
menerima rapel.

maaf jika menyinggung, cuma ada baiknya dipahami duduk permasalahan
kami dulu.



terima kasih
salam damai dari negeri mandau terbang.



--- In [email protected], "Den_Boedhi"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Ikhsan,
> Saya bukan bermaksud mengebiri niat Anda dan angkatan 2006 untuk
> menuntut hak hak Anda. Juga bukan mengecilkan persoalan karena masalah
> uang (malu karena uang).
> Saya coba ingatkan apakah yang Anda maksud dengan hak hak sampeyan itu
> memang benar benar hak atau bukan. Karena setahu saya status  honorer
> (meski lulusan prodip) memang tidak berhak mendapatkan p

Kirim email ke