wow wow wow...sepertinya ada kesalah pahaman disini... anda yang bilang gaji dan TKPKN berlaku sejak tanggal SK, justru itu yang sedang kami perjuangkan. karena apa yang terjadi adalah Gaji dan TKPKN kami terima pertanggal SK kami terima, bukan Pertanggal TMT SK. kami tidak pernah menuntut gaji + TKPKN yang dihitung dari mulai magang. sekedar refrensi :
magang : April 2007 TMT SK CPNS : Oktober 2007 Terima SK CPNS : April 2008 masalah penerimaan dobel, kami juga gak sebodoh itu. kami tau honor yang kami terima tiap bulan itu merupakan bagian dari TKPKN. jika memang akhirnya dibayarkan per TMT SK, dalam hal ini Oktober 2007, tentunya akan dipotong lagi atau dilakukan pengembalian honor bulanan yang telah kami terima, terhitung berapa bulan kami menerima rapel. maaf jika menyinggung, cuma ada baiknya dipahami duduk permasalahan kami dulu. terima kasih salam damai dari negeri mandau terbang. --- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Ikhsan, > Saya bukan bermaksud mengebiri niat Anda dan angkatan 2006 untuk > menuntut hak hak Anda. Juga bukan mengecilkan persoalan karena masalah > uang (malu karena uang). > Saya coba ingatkan apakah yang Anda maksud dengan hak hak sampeyan itu > memang benar benar hak atau bukan. Karena setahu saya status honorer > (meski lulusan prodip) memang tidak berhak mendapatkan p
