ass.wr.wb mbak fitri cantik (klo mang beneran cantik seh..)

menanggapi masalah rapelan anak prodip 2006 kayaknya mbak fitri neh da salah 
paham neh, masalahny kalo dibilang bersyukur seh dah jelas semua bersyukur 
masih diberi umur panjang, dapet sekolah gratis terus lulus juga dah diberi 
pekerjaan, masalahnya bagi anak prodip (STAN) emang dari dulu perlakuannya 
seperti itu dan kalo emang dari dulu aturannya bisa dibayarkan sesuai tanggal 
TMT di SK CPNS kenapa sekarang tidak bisa, tanya mengapa...???

disini anak2 lulusan prodip BUKAN mencari "celah" akan tetapi memang kalau 
dicermati PP yang mengatur bahwa hak atas gajinya tidak bisa dibayarkan sesuai 
dengan tanggal TMT (PP 22 tahun 2005) amsih terdapat kejanggalan

kalo melihat dari aturan yang mendasari bahwa bagi angkatan 2006 tidak bisa 
dibayarkan sesuai tanggal TMT seh kayaknya memang masih rancu, bukankah dari 
peraturan2 yang dulu (sebelum PP 22 tahun 2005) emang tertulis bahwa "tanggal 
SPMT tidak boleh berlaku surut dai tanggal PENETAPAN" dan memang tertulis juga 
bahwa "PP tersebut meruapakn bagian dari PP 11 tahun 2002" sehingga sekarang 
timbul pertanyaan :
1. yang dimaksud tanggal Penetapan itu Penetapan SK CPNS atau TMT dari BKN
2. kalau emang yang dimaksud tanggal Penetapan itu adalah Penetapan SK CPNS 
MENGAPA bagi angkatan sebelum ini rapel dibayarkan sesuai tanggal TMT dari BKN 
dan ini juga berlaku bagi seluruh instansi bukan hanya DEPKEU saja
3. bagi anak Prodip memang selalu di-MAGANG-kan dahulu sambil menunggu SK CPNS 
diurus dan itupun dapat surat perintah resmi dari Pusat, dan setelah sampai di 
kantor tujuan segera dibuatkan SPMT, jadi memang jelas bekerja terlebih dahulu
4. kalau memang tidak bisa dibayarkan sesuai tanggal TMT terus bagi angkatan2 
terdahulu secara otomatis harus mengembalikan kelebihan rapel yang telah 
diterima karena sudah jelas menyalahi aturan, memangnya bisa dilaksanakan...??

bukannya tidak BERSYUKUR akan tetapi meminta penjelasan yang benar tentang 
masalah ini terlebih lagi karena hal ini menyangkut dengan HAK, jadi apakah 
salah apabila kita/mereka meminta penjelasan tentang HAK-nya...??

wss.wr.wb

--- Pada Sel, 1/7/08, fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Re: masih tentang masalah rapel lulusan prodip 2006
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 1 Juli, 2008, 7:28 PM











            Ada 2 alternatif solusi untuk pegawai yang akan diajukan CPNS:

1. pemanggilan pegawai setelah keluar SK CPNS.

 dengan seperti ini pegawai akan dibayarkan secara utuh Gaji dan

TKPKNnya, karena SPM

Kirim email ke