Dear Ikhsan, Saya bukan bermaksud mengebiri niat Anda dan angkatan 2006 untuk menuntut hak hak Anda. Juga bukan mengecilkan persoalan karena masalah uang (malu karena uang). Saya coba ingatkan apakah yang Anda maksud dengan hak hak sampeyan itu memang benar benar hak atau bukan. Karena setahu saya status honorer (meski lulusan prodip) memang tidak berhak mendapatkan pembayaran TKPKN. Jadi GAJI +TKPKN berlaku TMT tanggal SK, bukan TMT anda menjadi "honorer". Satu hal lagi yang ingin saya tanyakan, Anda dan temen temen tentu sudah menikmati rapelan (meski tidak sebesar tuntutan Anda). Lantas apa Anda sudah memperhitungkan honor yang Anda terima dari DIPA? Katakanlah Anda mendapat rapel mulai Nopember 2007 s/d Maret 2008 ( 5 bulan). Dalam pemahaman saya berarti Anda juga harus mengembalikan honor Anda selama lima (5) bulan tersebut. Karena jika tidak maka Anda telah dibayar dobel dobel, dibayar sebagai PNS/CPNS juga dibayar sebagai honorer. Makanya saya berpendapat tidak usah terlalu diributkan, karena belum tentu itu adalah Hak Anda, atau juga jangan jangan Anda juga belum mengembalikan uang negara (honor sebagai honorer...red)
dari Kendari HaBeWe In [email protected], amir syah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jangan pernah menyerah adikku:) > Jangan mudah mengkeret karena seseorang atau sekelompok orang, entah itu senior anda, junior anda, bahkan pejabat-pejabat sekalipun yang mengkritik pendapat atau bahkan pribadimu. > > > --- On Sun, 7/13/08, ihsan kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: ihsan kurniawan <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Bls: [Forum Prima] Re: masih tentang masalah rapel lulusan prodip 2006 > To: [email protected] > Date: Sunday, July 13, 2008, 7:17 PM > > > > > > > saya kira masalah ini udah selesai dan gak akan dibahas lagi. > toh kami hanya barisan kecil yang gak ada apa2nya, mo seneng ato > susahnya kami, gak akan berpengaruh ke instansi tercinta ini. > > tapi ternyata ada yang bales, dengan isi yang cukup membuat saya > tersenyum. > jujur aja, saya agak 'kurang' dalam soal penyampaian, jadi dar >
