Masya Allah, sing sabar yo Nduk wis TMTne mundur, rapelane dikebiri Sudah jelas itu hak kalian yang harus terus diperjuangkan
Jangan malu memperjuangkan uang yg seharusnya menjadi hak kalian. Tapi malulah untuk berbuat korupsi (meskipun tdk ditangkap KPK atau tdk diketahui orang lain), Malulah untuk mengabaikan kewajiban kita yg menjadikan menjadi hak orang lain terabaikan, Malulah untuk menjadi penghisap anggaran negara, Malulah untuk memakan gaji buta, Malulah bila kalian tidak berani memperjuangkan hak kalian. Bye The Way, Saya ingin mengomentari Pak Den Boedhi : 1. Tenaga honorer berbeda dengan tenaga magang, bila tenaga magang telah diangkat, maka rapelan TKPKN yg diterima adalah akumulasi (TKPKN dikurangi honor)sewaktu dia magang dari tgl TMT SK sampai diterimanya rapelan. 2. Pak Den Boedhi mengatakan, "Saya termasuk beruntung memulai kerja dalam situasi informasi yang serba tertutup. Baik akses maupun sarana (internet/hp). Sehingga apa saja yang saya terima (menyangkut hak hak) saya terima dengan penuh syukur." Kalimat tsb tak ubahnya orang2 yg anti revolusi di th.45 yg mengatakan "Lebih baik dijajah Belanda dari pada Merdeka" atau orang yg anti reformasi di th.98 yg mengatakan, "Lebih enak di jaman orba dari pada reformasi". Wassalam --- In [email protected], "ihsan kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > wow wow wow...sepertinya ada kesalah pahaman disini... > > anda yang bilang gaji dan TKPKN berlaku sejak tanggal SK, justru itu > yang sedang kami perjuangkan. karena apa yang terjadi adalah Gaji dan > TKPKN kami terima pertanggal SK kami terima, bukan Pertanggal TMT SK. > kami tidak pernah menuntut gaji + TKPKN yang dihitung dari mulai magang. > sekedar refrensi : > > magang : April 2007 > TMT SK CPNS : Oktober 2007 > Terima SK CPNS : April 2008 > > > masalah penerimaan dobel, kami juga gak sebodoh itu. > kami tau honor yang kami terima tiap bulan itu merupakan bagian dari > TKPKN. jika memang akhirnya dibayarkan per TMT SK, dalam hal ini > Oktober 2007, tentunya akan dipotong lagi atau dilakukan pengembalian > honor bulanan yang telah kami terima, terhitung berapa bulan kami > menerima rapel. > > maaf jika menyinggung, cuma ada baiknya dipahami duduk permasalahan > kami dulu. > > > > terima kasih > salam damai dari negeri mandau terbang. > > > > --- In [email protected], "Den_Boedhi" > <goodman_neverdies@> wrote: > > > > Dear Ikhsan, > > Saya bukan bermaksud mengebiri niat Anda dan angkatan 2006 untuk > > menuntut hak hak Anda. Juga bukan mengecilkan persoalan karena masalah > > uang (malu karena uang). > > Saya coba ingatkan apakah yang Anda maksud dengan hak hak sampeyan itu > > memang benar benar hak atau bukan. Karena setahu saya status honorer > > (meski lulusan prodip) memang tidak berhak mendapatkan p >
