maaf, saya tidak bisa menjawab secara lengkap karena saya tidak lagi 
menyimpan aturan yang mengatur TKPKN (nomor dan tanggal aturan tsb), 
tapi yang pernah saya baca bahwa TKPKN diberikan kepada pegawai Depkeu 
termasuk calon pegawai yang sudah diterima di depkeu tetapi masih dalam 
pengurusan/pengajuan SK CPNS. Sebelum menerima SK CPNS, calon pegawai 
tsb apabila telah nyata bekerja berhak menerima uang harian, yang 
merupakan salah satu bagian TKPKN.
Kiranya hal ini cukup jelas....
> 
> maaf, saya ingin menanyakan masalah TKPKN.
> jika gaji pertama dicekal dan hanya dapat dimintakan sesuai dengan
> SPMT yang tidak bisa berlaku surut (dalam hal ini maret2008),
> bagaimana dengan TKPKN??
> 
> kalau saya tidak salah, perlakuan TKPKN ini berbeda dengan Gaji.
> Karena apa yang diterima sebelum SK CPNS datang adalah bagian dari 
TKPKN.
> 
> mohon diperjelas, apakah TKPKN itu mengikuti pembayaran gaji, atau ada
> peraturan yang menjelaskan bahwa TKPKN bisa dibayarkan terhitung sejak
> TMT SK CPNS???
> 
> terima kasih...
>


Kirim email ke