Pemerintah Wajib Minta Maaf kepada Korban Kasus HAM 30 September
Senin, 28 September 2015 | 15:20 WIB   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
5563SharesKOMPAS.com/NAZAR NURDINMakam 24 orang eks korban 1965 ditemukan di 
Dusun Plumbon, Kelurahan Wonosari, Kota Semarang. Dua makam tersebut kini telah 
diberi penanda nisan oleh masyarakat.JAKARTA, KOMPAS.com — Tanggal 30 September 
2015 bertepatan dengan 50 tahun peristiwa G30S. Peristiwa tersebut membawa 
rentetan peristiwa yang mengakibatkan penderitaan warga negara Indonesia.Namun, 
hingga saat ini, permasalahan HAM belum juga terselesaikan. Terkait hal 
tersebut, lembaga Setara Institute menilai, permintaan maaf kepada korban oleh 
pemerintah dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan 
oleh negara sebagai bagian dari kewajiban melindungi warga negara. "Pernyataan 
maaf pemerintah kepada korban adalah pernyataan bahwa pemerintah dan negara 
gagal melindungi warga negaranya," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar 
Tigor Naipospos di kantornya di Jakarta, Senin (28/9/2015).Bonar menambahkan, 
permintaan maaf tersebut juga dapat menunjukkan kesungguhan dan komitmen 
pemerintah untuk mengembalikan hak dan posisi korban sebagai bagian dari 
pemulihan hak sosial. Namun, Bonar mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut 
jangan disalahartikan sebagai permintaan maaf kepada kelompok atau lembaga 
tertentu, dalam hal ini PKI.Menurut dia, negara memang tak perlu meminta maaf 
kepada PKI, tetapi kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari 
peristiwa pembiaran yang dilakukan negara."Jangan hanya lihat peristiwa pada 30 
September atau 1 Oktober, tetapi rentetan sebagai kaitan dari 
peristiwa-peristiwa tersebut yang justru sebagian besar dari mereka tidak 
terlibat G30S," kata Bonar.Ia menambahkan, para korban sebetulnya hanya 
menuntut hal yang sederhana, yaitu pemulihan hak dan martabat."Sebenarnya, 
mereka tidak peduli apakah negara mau minta maaf atau tidak, tetapi kebenaran 
itu yang mereka inginkan," tambah Bonar.
| Penulis | : Nabilla Tashandra |
| Editor | : Fidel Ali |

Kirim email ke