Pemerintah Wajib Minta Maaf kepada Korban Kasus HAM 30 September
Senin, 28 September 2015 | 15:20 WIB
-
-
-
-
-
5563SharesKOMPAS.com/NAZAR NURDINMakam 24 orang eks korban 1965 ditemukan di
Dusun Plumbon, Kelurahan Wonosari, Kota Semarang. Dua makam tersebut kini telah
diberi penanda nisan oleh masyarakat.JAKARTA, KOMPAS.com — Tanggal 30 September
2015 bertepatan dengan 50 tahun peristiwa G30S. Peristiwa tersebut membawa
rentetan peristiwa yang mengakibatkan penderitaan warga negara Indonesia.Namun,
hingga saat ini, permasalahan HAM belum juga terselesaikan. Terkait hal
tersebut, lembaga Setara Institute menilai, permintaan maaf kepada korban oleh
pemerintah dengan mengatasnamakan negara adalah kewajiban yang harus dijalankan
oleh negara sebagai bagian dari kewajiban melindungi warga negara. "Pernyataan
maaf pemerintah kepada korban adalah pernyataan bahwa pemerintah dan negara
gagal melindungi warga negaranya," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar
Tigor Naipospos di kantornya di Jakarta, Senin (28/9/2015).Bonar menambahkan,
permintaan maaf tersebut juga dapat menunjukkan kesungguhan dan komitmen
pemerintah untuk mengembalikan hak dan posisi korban sebagai bagian dari
pemulihan hak sosial. Namun, Bonar mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut
jangan disalahartikan sebagai permintaan maaf kepada kelompok atau lembaga
tertentu, dalam hal ini PKI.Menurut dia, negara memang tak perlu meminta maaf
kepada PKI, tetapi kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban dari
peristiwa pembiaran yang dilakukan negara."Jangan hanya lihat peristiwa pada 30
September atau 1 Oktober, tetapi rentetan sebagai kaitan dari
peristiwa-peristiwa tersebut yang justru sebagian besar dari mereka tidak
terlibat G30S," kata Bonar.Ia menambahkan, para korban sebetulnya hanya
menuntut hal yang sederhana, yaitu pemulihan hak dan martabat."Sebenarnya,
mereka tidak peduli apakah negara mau minta maaf atau tidak, tetapi kebenaran
itu yang mereka inginkan," tambah Bonar.
| Penulis | : Nabilla Tashandra |
| Editor | : Fidel Ali |