Minggu, 30 Oktober 2016 19:00
Astaga…Diplomat Indonesia Jadi Pelaku Perdagangan Manusia Ni Kadek Novi Febriani/Radar BaliSTOP : Mantan korban perdagangan manusia Ima Matul Maisaroh ( baju merah rambut pendek) dan Shandra Woworuntu (baju merah kaca mata) terus melawan perdagangan manusiaRadarBali.com - Permasalahan perdagangan manusia ibarat rantai yang tak terputus di dunia bahkan di Indonesia.Hal yang mencengangkan diplomat-diplomat Indonesia dituding ikut terlibat dalam perdagangan manusia.Hal itu dibeberkan Shandra Woworuntu dan Ima Matul Maisaroh, mantan korban perdagangan manusia yang diperdagangkan ke Amerika. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) yang bekerja sama dengan Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, kemarin.Dijelaskan, berawal dari iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang banyak Shandra dan Ima tergiur.Mereka berdua pun bisa sampai ke negeri Paman Sam menjadi korban perdagangan manusia. Shandra dijual oleh sindikat perdagangan seks.Dan Ima dia bekerja jadi pembantu rumah tangga dan disiksa seperti binatang. “Saya sering diacungi pistol oleh majikan,” kata ShandraHal yang mencengangkan, Shandra mengakui para pelaku perdagangan manusia kebanyakan adalah diplomat.Dia menceritakan diplomat akan mengambil paspor manusia yang dijual. Dan diplomat ini akan memberikan alasan palsu bahwa orang tersebut nakal dan kabur.“Pelaku perdagangan manusia ini adalah diplomat, tidak hanya diplomat dari negara lain. Tapi juga dari negara Indonesia. Tolong itu ditulis,” terang Shandra. Tapi syukurnya, mereka berhasil lepas dari jeratan perdagangan manusia. Sampai akhirnya berhasil menjadi aktivis perlawanan perdagangan manusia.Keduanya pun ditunjuk Presiden AS Barrack Obama menjadi Dewan Penasihat dan Dewan Pertimbangan pada permasalahan perdagangan manusia. Retno Dewi, Ketua Seruni memberikan data bahwa sampai Agustus 2016 sudah terdapat 1.328 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri yang telah ditangani.Hal ini dikatakan dampak dari Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN 39/2004), yang tidak memberikan perlindungan sejati terhadap buruh migran Indonesia. (feb/yo
