Minggu, 30 Oktober 2016 19:00

Astaga…Diplomat Indonesia Jadi Pelaku Perdagangan Manusia
Ni Kadek Novi Febriani/Radar BaliSTOP : Mantan korban perdagangan manusia Ima 
Matul Maisaroh ( baju merah rambut pendek) dan Shandra Woworuntu (baju merah 
kaca mata) terus melawan perdagangan manusiaRadarBali.com - Permasalahan 
perdagangan manusia ibarat rantai yang tak terputus di dunia bahkan di 
Indonesia.Hal yang mencengangkan diplomat-diplomat Indonesia dituding ikut 
terlibat dalam perdagangan manusia.Hal itu dibeberkan Shandra Woworuntu dan Ima 
Matul Maisaroh, mantan korban perdagangan manusia yang diperdagangkan ke 
Amerika. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan 
oleh Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) yang bekerja sama dengan Komisi 
Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, 
kemarin.Dijelaskan, berawal dari iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji 
yang banyak Shandra  dan Ima tergiur.Mereka berdua pun bisa sampai ke negeri 
Paman Sam menjadi korban perdagangan manusia. Shandra dijual oleh sindikat 
perdagangan seks.Dan Ima dia bekerja jadi pembantu rumah tangga dan disiksa 
seperti binatang. “Saya sering diacungi pistol oleh majikan,” kata ShandraHal 
yang mencengangkan, Shandra mengakui para pelaku perdagangan manusia kebanyakan 
adalah diplomat.Dia menceritakan diplomat akan mengambil paspor manusia yang 
dijual. Dan diplomat ini akan memberikan alasan palsu bahwa orang tersebut 
nakal dan kabur.“Pelaku perdagangan manusia ini adalah diplomat, tidak hanya 
diplomat dari negara lain. Tapi juga dari negara Indonesia. Tolong itu 
ditulis,” terang Shandra. Tapi syukurnya, mereka berhasil lepas dari jeratan 
perdagangan manusia. Sampai akhirnya berhasil menjadi aktivis perlawanan 
perdagangan manusia.Keduanya pun ditunjuk Presiden AS Barrack Obama menjadi 
Dewan Penasihat dan Dewan Pertimbangan pada permasalahan perdagangan manusia. 
Retno Dewi, Ketua Seruni memberikan data bahwa sampai Agustus 2016 sudah 
terdapat 1.328 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan 
manusia di luar negeri yang telah ditangani.Hal ini dikatakan dampak dari 
Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga 
Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN 39/2004), yang tidak memberikan 
perlindungan sejati terhadap buruh migran Indonesia. (feb/yo

Kirim email ke