Buni Yani naik banding atas keputusan pengadilan negeri ke pengadilan
tinggi, teapi agal.
Lalu naik banding lagi ke Mahkamah Agung.
Juga gagal. jadi setelah jaksa terima salinan keputusan MA baru dapat
diexecutie.
https://news.detik.com/berita/d-4409422/buni-yani-cari-fatwa-jelang-tenggat-masuk-penjara
Pada tanggal Sen, 4 Feb 2019 pukul 01.26 ChanCT [email protected]
<mailto:[email protected]> [GELORA45] <[email protected]
<mailto:[email protected]>> menulis:
Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap
warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa
tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina
dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan
pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran
kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.
Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya,
tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding
tetap harus meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang
jelas merekayasa video pidato Ahok sampai dipenjarakan, justru
boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun dan baru kemarin
ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan,
dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan
tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas
sangat dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa 212 untuk
penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok yg sejak
masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam, dan
kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg
bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan
Ahok yg dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH"
setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video rekayasa
pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang membuat MARAH orang
banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil rekaya
Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS
dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok!
Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena
kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa
siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan
ucapannya itu!
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya
kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan
ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan melakukan
serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda pendapat yg ada
sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat, tanpa harus
saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada
kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat,
pemikiran dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU
memaksakan pihak lain untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita
semua harus bisa TETAP BERSATU dalam kehidupan masyarakat yg
HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala perbedaan
yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap
perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda budaya,
ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
ajeg [email protected] <mailto:[email protected]> [GELORA45] 於
4/2/2019 2:06 寫道:
Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.
Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..
Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?
Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.
--- jonathangoeij@... wrote:
alt
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>
Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO
<https://mojok.co/penulis/hsw/>2 FEBRUARI 2019
ESAI <https://mojok.co/esai/>1
*
*
*
*
*
*
91
Shares
*MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>/Seperti halnya kasus Ahok
dengan vonis penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani
sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara./
Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau
memaki tidak serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara
menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur
kejutannya, juga rekreatif.
“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini
kalau kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok
kamu bisa nggak kebagian.”
Itu contoh umpatan
<https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/>
/combo/, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur
panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban”
merasa baik-baik saja. Terkadang malah ketagihan. Ringan dan
melegakan bagi yang mengucapkan, bukan dianggap sebagai
perundungan oleh korban yang memang mempunyai kedekatan emosi.
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
不含病毒。www.avg.com
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
<#m_6324938979720460134_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>