Bisa lihat sendiri selesaisidang Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP dan 
dijebloskan ke ruang"adaptasi" yang berisi ratusan napi. Beda dari Ahok 
misalkan, yang menjalaniadaptasi di paviliun Mako Brimob sampai masa pidananya 
selesai (bawa pulangpolwan pula :) Apa perlakuan thd Ahmad Dhani itu supaya 
Rakyat mengagumikekuasaan Nasdem (kejaksaan) dan PDIP (kemenkumham)?

Mengenai si pengadu. Tentu, Jack Lapian punya hakmengadu selama dia punya 
kapasitas untuk itu; apa posisi hukumnya dalam kasusyang diadukan; siapa 
dirinya dalam cuitan Ahmad Dhani yang bunyinya begini:


"Siapa saja yg dukung Penista Agamaadalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – 
ADP"



Logika kalimat itu jelas mengundang siapa sajayang merasa dirinya bajingan 
pendukung penista agama. Lha ngapain JackLapian merasa diundang lalu nongol 
bikin pengaduan, padahal ngakunya dia bukanbajingan; bukan golongan pendukung 
penista agama; juga bukan si penista agama.Kalau bukan salahsatu dari itu 
kenapa dia tersinggung/tersakiti/dirugikan lalubikin pengaduan?



Kalau bukan untuk dirinya lalu pengaduan si Jek itusebenarnya mewakili siapa / 
golongan mana? Dalam hukum, syarat formal ini harusdipenuhi dulu. Tidak boleh 
orang sembarangan ikut campur yang bukan urusannya.Biar yang bajingan sajalah 
yang berurusan dengan Ahmad Dhani. Ini kalau betulpemerintah mau bicara hukum. 
Artinya ya mari kembalikan kasus-kasus hukumpada tempatnya yaitu, prosedur 
hukum.


Kalau tidak, maka setiap masalah hukum yang pura-puradijadikan masalah 
kemanusiaan (seperti caleg koruptor, RJ si pengancam bunuhpresiden dll) serta 
setiap masalah kemanusiaan yang pura-pura dijadikan kasushukum (Ibu Nuril, 
Ahok, dan banyak lagi), akan memupuk kemarahanRakyat. Silakan pemerintah panen 
besar-besaran.


--- SADAR@... wrote:

Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga berhak 
dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, mengancam, 
merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi 
dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran kebencian yg 
dilakukan Ahmad Dhani. 

  

Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi saya 
tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus meringkuk 
dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok 
sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun 
dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
 
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam 
praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal 
sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya 
karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang 
macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam, 
dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar 
sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista 
Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari 
kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang 
membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil 
rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan 
harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak 
lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh 
TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, 
dicelakakan dengan ucapannya itu! 
 
 
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankan sebaik-baiknya kehidupan 
harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, dari 
saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama 
lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat, 
tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada 
kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran 
dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain 
untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam 
kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala 
perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap 
perbedaan yang ada, ya beda  etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda 
politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
 ajeg 於 4/2/2019 2:06 寫道:

 Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi 
  si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa 
  hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari 
 pihak yang dirugikan.  
 Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai 
 ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu 
 berasal dari akun twiternya. Satu merupakan 
 pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan 
 admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
 “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan 
   yg perlu di ludahi mukanya – ADP”  
 Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada   siapa saja yang dukung 
penista agama. Lalu datang
  Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
  ujaran kebencian.. 
  
 Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia 
  mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
   Selanjutnya pengacara AD tanya apa Jack seorang 
   penista agama? Bukan, katanya. Pendukung penista 
   agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan 
 penista agama, juga bukan pendukung penista agama.    Lantas sebagai apa Jack 
melapor ke polisi? Apa posisi 
   hukumnya sebagai pelapor? 
  
   Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani 
  tidak pantas. Tidak bolehlah kita memenjara orang 
  tanpa ada pihak yang dirugikan / menjadi korban.. 
  Polisi harusnya menolak pengaduan dari siapa pun 
  yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang 
 diadukan.   
 --- jonathangoeij@... wrote:         
                               
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
 HARYO SETYO WIBOWO 2 FEBRUARI 2019 ESAI 1   

     
   -    
 
   -    
 
   -    
 
   -    
 
   -    
 
   -  91 Shares 
   
MOJOK.CO – Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis penista agama, apa yang 
menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara.
 
Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak serta 
merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
 
Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara menggelorakan 
ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya, juga rekreatif.
 
“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau kamu 
diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak kebagian.”
 
Itu contoh umpatan combo, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur 
panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik 
saja. Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, 
bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai kedekatan 
emosi.
   

Kirim email ke