Bisa lihat sendiri selesaisidang Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP dan
dijebloskan ke ruang"adaptasi" yang berisi ratusan napi. Beda dari Ahok
misalkan, yang menjalaniadaptasi di paviliun Mako Brimob sampai masa pidananya
selesai (bawa pulangpolwan pula :) Apa perlakuan thd Ahmad Dhani itu supaya
Rakyat mengagumikekuasaan Nasdem (kejaksaan) dan PDIP (kemenkumham)?
Mengenai si pengadu. Tentu, Jack Lapian punya hakmengadu selama dia punya
kapasitas untuk itu; apa posisi hukumnya dalam kasusyang diadukan; siapa
dirinya dalam cuitan Ahmad Dhani yang bunyinya begini:
"Siapa saja yg dukung Penista Agamaadalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya –
ADP"
Logika kalimat itu jelas mengundang siapa sajayang merasa dirinya bajingan
pendukung penista agama. Lha ngapain JackLapian merasa diundang lalu nongol
bikin pengaduan, padahal ngakunya dia bukanbajingan; bukan golongan pendukung
penista agama; juga bukan si penista agama.Kalau bukan salahsatu dari itu
kenapa dia tersinggung/tersakiti/dirugikan lalubikin pengaduan?
Kalau bukan untuk dirinya lalu pengaduan si Jek itusebenarnya mewakili siapa /
golongan mana? Dalam hukum, syarat formal ini harusdipenuhi dulu. Tidak boleh
orang sembarangan ikut campur yang bukan urusannya.Biar yang bajingan sajalah
yang berurusan dengan Ahmad Dhani. Ini kalau betulpemerintah mau bicara hukum.
Artinya ya mari kembalikan kasus-kasus hukumpada tempatnya yaitu, prosedur
hukum.
Kalau tidak, maka setiap masalah hukum yang pura-puradijadikan masalah
kemanusiaan (seperti caleg koruptor, RJ si pengancam bunuhpresiden dll) serta
setiap masalah kemanusiaan yang pura-pura dijadikan kasushukum (Ibu Nuril,
Ahok, dan banyak lagi), akan memupuk kemarahanRakyat. Silakan pemerintah panen
besar-besaran.
--- SADAR@... wrote:
Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga berhak
dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, mengancam,
merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi
dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran kebencian yg
dilakukan Ahmad Dhani.
Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi saya
tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus meringkuk
dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok
sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun
dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...
Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam
praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal
sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya
karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang
macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam,
dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar
sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista
Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari
kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang
membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil
rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan
harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak
lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh
TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan,
dicelakakan dengan ucapannya itu!
Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankan sebaik-baiknya kehidupan
harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, dari
saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama
lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat,
tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada
kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran
dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain
untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam
kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala
perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap
perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda
politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!
ajeg 於 4/2/2019 2:06 寫道:
Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.
Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dari akun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”
Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada siapa saja yang dukung
penista agama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..
Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanya apa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya. Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama. Lantas sebagai apa Jack
melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?
Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas. Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpa ada pihak yang dirugikan / menjadi korban..
Polisi harusnya menolak pengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.
--- jonathangoeij@... wrote:
BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
HARYO SETYO WIBOWO 2 FEBRUARI 2019 ESAI 1
-
-
-
-
-
- 91 Shares
MOJOK.CO – Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis penista agama, apa yang
menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara.
Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak serta
merta memaknainya sebagai bahasa kotor.
Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara menggelorakan
ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya, juga rekreatif.
“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau kamu
diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak kebagian.”
Itu contoh umpatan combo, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur
panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik
saja. Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan,
bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai kedekatan
emosi.
Re: [GELORA45] BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
ajeg [email protected] [GELORA45] Mon, 04 Feb 2019 04:50:36 -0800
- Re: [GELORA45] BENA... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] ... [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- Re: [GE... [email protected] [GELORA45]
- Re... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- ... [email protected] [GELORA45]
- ... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- ... Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
- ... Jonathan Goeij [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] ... kh djie [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] ... ajeg [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- Fwd: Re: [GELORA45] BENA... ChanCT [email protected] [GELORA45]
- Re: [GELORA45] BENARKAH ... ajeg [email protected] [GELORA45]
