Pengadilan telah menjatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani! Dan AD sudah ajukan naik banding, ... biarlah proses HUKUM berlangsung sebagaimana mestinya tanpa diintervensi oleh aksi-aksi demo lagi! Jadi, nanti kita lihat berhasil tidak AD membebaskan diri dari tuduhan ujaran kebencian itu.

Saya tidak mengikuti secara lengkap twitter yg dilakukan AD, bagaimana dan dalam rangka apa sesungguhnya ucapan *"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah bajingan yg perlu diludahi mukanya!"* itu ditulis, .... Namun dari sepenggal kalimat tsb yg diangkat sekalipun tidak menyebutkan nama *Ahok* sb *penista Agama*, tentu jelas yg dimaksudkan adalah Ahok! Jadi jelas, AD menyatakan PENDUKUNG-PENDUKUNG Ahok yang penista Agama adalah BAJINGAN-BAJINGAN yang perlu diludahi mukanya!

Apalagi saat AD ucapkan ujaran KEBENCIAN itu sebelum pengadilan jatuhkan vonis Ahok penista Agama, menjadi lebih jelas AD bertujuan membakar KEMARAHAN dan KEBENCIAN pendengar/pembaca pada Ahok yg dituduh Penista Agama itu! Dengan nyatakan *pendukung Ahok* adalah *BAJINGAN yang perlu diludahi mukanya*!

Penangkapan saya dari kalimat tsb. jelas AD hendak menyatakan PENDUKUNG-PENDUKUNG Ahok yang dituduh penista Agama itu adalah BAJINGAN yang pantas diludahi mukanya, .... Tidak bisa dibalik menjadi, siapa yang merasa bajingan jadi pendukung Ahok! Lalu, menyatakan Jack yg merasa bukan bajingan dan bukan penista agama kenapa harus tersinggung dan dirugikan dgn ucapan AD itu?


ajeg [email protected] [GELORA45] 於 4/2/2019 20:49 寫道:

Bisa lihat sendiri selesai sidang Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP dan dijebloskan ke ruang "adaptasi" yang berisi ratusan napi. Beda dari Ahok misalkan, yang menjalani adaptasi di paviliun Mako Brimob sampai masa pidananya selesai (bawa pulang polwan pula :) Apa perlakuan thd Ahmad Dhani itu supaya Rakyat mengagumi kekuasaan Nasdem (kejaksaan) dan PDIP (kemenkumham)?

Mengenai si pengadu. Tentu, Jack Lapian punya hak mengadu selama dia punya kapasitas untuk itu; apa posisi hukumnya dalam kasus yang diadukan; siapa dirinya dalam cuitan Ahmad Dhani yang bunyinya begini:

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP"

Logika kalimat itu jelas mengundang siapa saja yang merasa dirinya bajingan pendukung penista agama. Lha ngapain Jack Lapian merasa diundang lalu nongol bikin pengaduan, padahal ngakunya dia bukan bajingan; bukan golongan pendukung penista agama; juga bukan si penista agama. Kalau bukan salahsatu dari itu kenapa dia tersinggung/tersakiti/dirugikan lalu bikin pengaduan?

Kalau bukan untuk dirinya lalu pengaduan si Jek itu sebenarnya mewakili siapa / golongan mana? Dalam hukum, syarat formal ini harus dipenuhi dulu. Tidak boleh orang sembarangan ikut campur yang bukan urusannya. Biar yang bajingan sajalah yang berurusan dengan Ahmad Dhani. Ini kalau betul pemerintah mau bicara hukum. Artinya ya mari kembalikan kasus-kasus hukum pada tempatnya yaitu, prosedur hukum.

Kalau tidak, maka setiap masalah hukum yang pura-pura dijadikan masalah kemanusiaan (seperti caleg koruptor, RJ si pengancam bunuh presiden dll) serta setiap masalah kemanusiaan yang pura-pura dijadikan kasus hukum (Ibu Nuril, Ahok, dan banyak lagi), akan memupuk kemarahan Rakyat. Silakan pemerintah panen besar-besaran.*
*

*--- *SADAR@... wrote:

Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, mengancam, merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada pada polisi dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani.

Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video pidato Ahok sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan lebih setahun dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa pertimbangannya, ...

Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa orang macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan Islam, dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni Yani belasan hari kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! Kenyataan yang terjadi, yang membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya dinista itu adalah video hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan ucapannya itu!

Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankansebaik-baiknya kehidupan harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, dari saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau Agama lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg sehat, tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan pendapat, pemikiran dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU memaksakan pihak lain untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus bisa TETAP BERSATU dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA menerima dan menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda suku, ya beda budaya, ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ...!

ajeg 於 4/2/2019 2:06 寫道:

Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi
si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa
hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari
pihak yang dirugikan.

Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai
ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu
berasal dariakun twiternya. Satu merupakan
pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan
admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini:
“Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan
yg perlu di ludahi mukanya – ADP”

Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada
siapa saja yang dukung penistaagama. Lalu datang
Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai
ujaran kebencian..

Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia
mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi.
Selanjutnya pengacara AD tanyaapa Jack seorang
penista agama? Bukan, katanya.Pendukung penista
agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan
penista agama, juga bukan pendukung penista agama.
Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi
hukumnya sebagai pelapor?

Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani
tidak pantas.Tidak bolehlah kita memenjara orang
tanpaada pihak yang dirugikan /menjadi korban..
Polisi harusnya menolakpengaduan dari siapa pun
yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang
diadukan.

--- jonathangoeij@... wrote:

alt


  BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK?
  
<https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/>

Haryo Setyo WibowoHARYO SETYO WIBOWO <https://mojok.co/penulis/hsw/>2 FEBRUARI 2019
ESAI <https://mojok.co/esai/>1

 *


 *



 *




 *





 *






 *
    91
    Shares

*MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>/Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir di penjara./

Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor.

Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya, juga rekreatif.

“Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak kebagian.”

Itu contoh umpatan <https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/> /combo/, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur panjang, dan anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik saja. Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai kedekatan emosi.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke