Buni Yani naik banding atas keputusan pengadilan negeri ke pengadilan tinggi, teapi agal. Lalu naik banding lagi ke Mahkamah Agung. Juga gagal. jadi setelah jaksa terima salinan keputusan MA baru dapat diexecutie. https://news.detik.com/berita/d-4409422/buni-yani-cari-fatwa-jelang-tenggat-masuk-penjara
Pada tanggal Sen, 4 Feb 2019 pukul 01.26 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Tapi, ... masalahnya BUKAN pada sipengadu, Jack Lapian itu! Setiap warga > berhak dan boleh-boleh saja mengadukan sesuatu yang dirasa tidak nyaman, > mengancam, merugikan atau menghina dirinya/golongannya, ...! Masalahnya ada > pada polisi dan pengadilan yang telah jatuhkan vonis 1,5tahun atas ujaran > kebencian yg dilakukan Ahmad Dhani. > > Setiap kasus yang berbeda tentu boleh saja beda-beda keputusannya, tapi > saya tetap tidak mengerti kenapa AD yg sudah naik banding tetap harus > meringkuk dahulu dipenjara, sedang Buni Yani yang jelas merekayasa video > pidato Ahok sampai dipenjarakan, justru boleh saja tetap bebas gentayangan > lebih setahun dan baru kemarin ini dijebloskan dalam penjara? Entah apa > pertimbangannya, ... > > Nampak jelas HUKUM yang seharusnya membela kebenaran dan keadilan, dalam > praktek nya TETAP bisa saja dirasakan kurang adil bahkan tidak masuk akal > sehat! Seperti keputusan Ahok penista Agama jelas sangat dipaksakan, hanya > karena menuruti aksi massa 212 untuk penjarakan Ahok saja! Bagaimana bisa > orang macam Ahok yg sejak masa kanak-kanak sudah hidup bergaul dilingkungan > Islam, dan kenyataan tidak seorangpun pendengar pidato Ahok di P.Seribu yg > bisa keluar sebagai saksi pendengar langsung dan MARAH atas ucapan Ahok yg > dituduh menista Agamanya itu! Orang justru menjadi "MARAH" setelah Buni > Yani belasan hari kemudian membuat video rekayasa pidato Ahok itu! > Kenyataan yang terjadi, yang membuat MARAH orang banyak dan merasa Agamanya > dinista itu adalah video hasil rekaya Buni Yani itu! Bukan ucakan Ahok > sesungguhnya! Jadi, yang PANTAS dan harus dijebloskan dalam penjara Buni > Yani itu! Bukan Ahok! Mudah-mudahan tidak lagi terjadi orang dipenjarakan > hanya karena kasus penista Agama, ... sungguh TIDAK PANTAS terjadi lagi > menimpa siapapun, apalagi TIDAK ADA yang dirugikan, dicelakakan dengan > ucapannya itu! > > Yang menjadi masalah, bagaimana mempertahankan sebaik-baiknya kehidupan > harmonis dan ketertiban dalam masyarakat! Jangan lakukan ujaran kebencian, > dari saling mengejak, memaki dan melakukan serangan pribadi, golongan atau > Agama lain. Beda pendapat yg ada sebaiknya lakukanlah diskusi baik-baik yg > sehat, tanpa harus saling mengejek atau maki memaki! Harus bisa sepakat > tanpa ada kesepakatan, setiap kita boleh-boleh saja mempertahankan > pendapat, pemikiran dan Agama masing-masing yang berbeda itu! TIDAK PERLU > memaksakan pihak lain untuk menghilangkan perbedaan, tapi kita semua harus > bisa TETAP BERSATU dalam kehidupan masyarakat yg HARMONIS, yaitu dengan > menerima dan menghormati segala perbedaan yang ada! Kita semua HARUS BISA > menerima dan menghormati setiap perbedaan yang ada, ya beda etnis, ya beda > suku, ya beda budaya, ya beda politik-ideologi bahkan juga beda Agama, ....! > > > > ajeg [email protected] [GELORA45] 於 4/2/2019 2:06 寫道: > > > Ini norak memang. Kasusnya delik aduan tetapi > si pengadu (Jack Lapian) tidak tahu bahwa > hukum hanya menerima laporan/pengaduan dari > pihak yang dirugikan. > > Jack melaporkan 3 cuitan Ahmad Dhani sebagai > ujaran kebencian. Terlapor (AD) akui 3 cuitan itu > berasal dari akun twiternya. Satu merupakan > pendapatnya dan diketik sendiri, dua lainnya buatan > admin twiternya. Yang diketik AD bunyinya begini: > “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan > yg perlu di ludahi mukanya – ADP” > > Dari kalimatnya jelas cuitan itu ditujukan kepada > siapa saja yang dukung penista agama. Lalu datang > Jack ke kantor polisi mengadukan twit itu sebagai > ujaran kebencian.. > > Apa Jack ini seorang bajingan? Di pengadilan dia > mengaku bukan bajingan. Jadi ya tidak perlu diludahi. > Selanjutnya pengacara AD tanya apa Jack seorang > penista agama? Bukan, katanya. Pendukung penista > agama? Juga bukan. Jadi Jack ini bukan bajingan, bukan > penista agama, juga bukan pendukung penista agama. > Lantas sebagai apa Jack melapor ke polisi? Apa posisi > hukumnya sebagai pelapor? > > Jangankan dipenjara, dipolisikan saja Ahmad Dhani > tidak pantas. Tidak bolehlah kita memenjara orang > tanpa ada pihak yang dirugikan / menjadi korban.. > Polisi harusnya menolak pengaduan dari siapa pun > yang tidak ada sangkutpautnya dengan persoalan yang > diadukan. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > [image: alt] > BENARKAH AHMAD DHANI PANTAS DIPENJARA LAYAKNYA AHOK? > <https://mojok.co/hsw/esai/benarkah-ahmad-dhani-pantas-dipenjara-layaknya-ahok/> > [image: Haryo Setyo Wibowo]HARYO SETYO WIBOWO > <https://mojok.co/penulis/hsw/> 2 FEBRUARI 2019 > ESAI <https://mojok.co/esai/> 1 > > > - > - > - > - > - > - 91 > Shares > > *MOJOK.CO – * <https://mojok.co/>*Seperti halnya kasus Ahok dengan vonis > penista agama, apa yang menimpa Ahmad Dhani sebenarnya tidak perlu berakhir > di penjara.* > > Bagi beberapa orang—saya salah satunya—misuh, mengumpat atau memaki tidak > serta merta memaknainya sebagai bahasa kotor. > > Saya sendiri menganggap misuh sebagai sarana keakraban dan cara > menggelorakan ekspresi. Bahkan kalau diresapi benar ada unsur kejutannya, > juga rekreatif. > > “Jancuk! Dobol! Kariermu cemerlang sekali, Njing! Rusak dunia ini kalau > kamu diberi umur panjang. Orang lain yang nggak segoblok kamu bisa nggak > kebagian.” > > Itu contoh umpatan > <https://mojok.co/erk/esai/asal-pakai-bahasa-arab-siapa-bilang-semua-lagu-dan-umpatan-jadi-religius/> > *combo*, ada jancuk, dobol, goblok, mengharap tidak berumur panjang, dan > anjing. Unsur pujiannya minim, tetapi “si korban” merasa baik-baik saja. > Terkadang malah ketagihan. Ringan dan melegakan bagi yang mengucapkan, > bukan dianggap sebagai perundungan oleh korban yang memang mempunyai > kedekatan emosi. > > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_6324938979720460134_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
