Apa yang diputuskan oleh NU Wilayah Jawa Timur ini adalah sebuah fatwa. Fatwa dimaksudkan menjelaskan hukum Islam yang sesuai dengan dalil-dalil syari'iy, dengan mempertimbangkan kemaslahatan penanya (mustafty). Fatwa tidak dimaksudkan menafikan pendapat-pendapat yang lain. Ketika MUI mengeluarkan fatwa haramnya rokok, misalnya, MUI tidak sedang mengatakan bahwa itu adalah hukum Islam satu-satunya. Begitu pula produk fatwa NU Jatim tentang nikah melalui internet.
Salah satu kaidah mengenai fatwa adalah ketentuan hukum yang dihasilkan dari sebuah fatwa bersifat tidak mengikat. Maka sebaiknya mufti, dalam banyak hal, menyampaikan fatwanya dengan lebih jernih. Jika dalam satu masalah terdapat perbedaan pendapat, sangat baik hal itu dipaparkan sebelum pada akhirnya dia memilih pendapat yang paling tepat. Hal ini misalnya dicontohkan oleh Mufti Mesir, Syekh Aly Jum'ah, dalam kunjungannya ke Lebanon (kalau tidak salah), saat ia ditanya mengenai keabsahan wanita menjadi hakim. Ia menyampaikan pandangan ulama-ulama mengenai hal itu, sebelum akhirnya ia menjelaskan bahwa Majlis Fatwa yang ia pimpin lebih memilih untuk memperbolehkannya, bahkan dalam hal wanita menjadi presiden sekalipun. Fatwa baru bersifat mengikat jika sudah diambil alih oleh pemerintah, dan dijadikan sebagai sebuah keputusan. Penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal di Mesir adalah contoh kongkretnya. Pengumuman soal tersebut dilakukan oleh Mufti, dan dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung. Penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal bukan lagi sebuah fatwa yang tidak mengikat, akan tetapi telah naik status menjadi sebuah Keputusan Pemerintah yang harus diikuti, terlepas dari adanya perbedaan antara metode rukyah dan metode hisab. Kembali kepada keputusan Bahtsul Masail (BM) NU Jatim. Forum yang dijadikan media untuk mengambil keputusan tersebut adalah BM. Dalam BM, sependek pengetahuan saya, jarang terjadi satu masalah diputuskan dengan kesepakatan penuh. Di sini, kiyai sepuh biasanya memiliki otoritas yang besar dalam menggiring BM kepada keputusan tertentu. Dan yang semula tidak setuju, biasanya kemudian akan "sedikit" mengangguk tanda "setengah" setuju. Mungkin saja, jika persoalan yang dibahas adalah menyangkut organisasi, maka ketetapan hukum yang diperdebatkan hanya bisa diselesaikan melalui voting. Penuturan Dr. Bayumy (mantan Dekan Ushuluddin, dan mantan Ketua Jurusan Filsafat Al-Azhar) menjadi menarik, saat dalam sebuah forum debat salah satu stasiun TV menyampaikan pendapat yang berbeda dari keputusan Majma' Buhuts (Badan Riset Al-Azhar), sementara dia adalah salah satu anggotanya. Menurutnya, dalam sidang Majma' ia kalah voting. Dengan premis-premis di atas, saya menduga bahwa telah terjadi perdebatan yang ramai dalam forum BM, sebelum akhirnya NU Jatim memutuskan ketidaksahan akad nikah melalui media internet. Lalu apa dasar pengharaman tersebut? Dan sejauh mana kekuatan dalil pengharamannya? Saya akan mencoba membahasnya sesuai dengan informasi yang diberitakan oleh GATRA. ghofur ----- Original Message ----- From: "Mukhlisin" <[email protected]> To: <[email protected]>; <[email protected]> Sent: Thursday, June 04, 2009 4:21 AM Subject: [kmnu2000] NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > http://www.gatra.com/artikel.php?id=126776 > > NU: Pernikahan via Internet Tak Sah > > Surabaya, 4 Juni 2009 08:06 > Peserta /bahtsul masail/ (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja > Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur > menghukum pernikahan lewat /cyber media/ (internet yang terhubung > melalui proyektor LCD), dan dinilai tidak sah. > > "Pernikahan melalui /cyber media/ itu harus diulang, karena tidak sah," > kata Katib Syuriah PWNU Jawa Timur, Syarifudin Syarif, setelah /bahtsul > masail/ PWNU Jawa Timur, di Balai Diklat Departemen Agama Jawa Timur, di > Surabaya, Rabu (3/6). > > Menurutnya, pernikahan lewat /cyber media/ itu tidak sah karena > pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin > laki-laki, berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan > melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat /ijab qabul/. "Bagi > mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab > qabul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya. > > Syarifudin menegaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral dan > pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang > berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa, bangsa, serta agama. > > Di Indonesia, pernikahan melalui /cyber media/ pernah terjadi lewat > saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan > di Indonesia dan pengantin laki-laki di Amerika Serikat (AS). "Saat itu, > Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama serta > pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus > dilakukan pernikahan ulang," katanya. > > Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara > Wafa Suhaimi, 24 tahun, dengan Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun, dengan > mempelai perempuan tinggal di Jeddah, Arab Saudi, serta pengantin > laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia, AS. "Karena > kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka > memanfaatkan /cyber media/ untuk mendukung rangkaian /ijab-qobul/," > katanya. > > Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari > (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Arab Saudi, karena itu PWNU Jawa > Timur akhirnya mendiskusikan hal itu. > > /Bahtsul masail/ diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH > Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin > Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH > Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib. > > Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jawa Timur pada 2-3 > Juni 2009 itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan > pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan > sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran > keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya. *[**EL, **Ant**]* > > > [Non-text portions of this message have been removed] __________ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 4129 (20090604) __________ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com
