--- Yanurmal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Baiklah ibu Rahima.
> Saya ikuti pikiran ibu yang fokus ke dasar hukum
> saya.
> 
> Biar nggak OOT,
>> "Begitu juga masalh gadai barang atau tanah, sampai
> waktu yang sudah disepakati bersama, sudah dibayar
> hutang tersebut(tanpa menambah atau mengurangi
> pembayaran hutang), maka hak tanah/barang sepenuhnya
> milik yang memberikan pinjaman(kecuali dijual tanah
> atau barang itu jelas ngak bolehlah, kan bukan
> miliknya?), dipakai dimakan hasilnya, sah-sah saja
> menurut pandangan Islam."
> 
> Pandangan Islam yang mana? Apa ada agama Islam lain
> selain dari yang
> disebarkan Nabi Muhammad?

Islam itu jelas cuman satulah. Pandangan Islam yang
saya maksudkan adalah. Lihat tulisannya jelas-jelas.
Boleh saja memakan hasil barang gadaian tersebut, yang
tidak boleh adalah menjualnya. Kurang jel;as apa lagi
kalimat saya diatas? Kenapa anda katakan salah? Dalil
kebolehannya dan kesahannya saja ada bukan. Silahkan
merujuk pada pemaparan sanak Ronald. Ok. 

Saya bilang boleh dimakan hasil gadaian, tetapi tidak
boleh dijual, sah-sah saja menurut Islam, dimana letak
salahnya, dimana letak sesatnya ajaran saya itu, itu
ajaran Allah dan rasulNya yang saya bawa lho?

Maaf, saya hanya mengomentari ini saja, karena benar2
lagi pusing.

 Wassalamu'alaikum. Rahima



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Website: http://www.rantaunet.org
=========================================================
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--------------------------------------------------------------
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=========================================================

Kirim email ke