[Keuangan] Studi Kasus Depok (tentang konversi kompor minyak tanah)
tulisan ini, meski ditulis oleh walikota depok dan berjudul studi kasus depok bukanlah tentang politik. kalau yang dimaksud dengan politik itu adalah mengenai kekuasaan. inti tulisan ini justru tentang ekonomi. namun demikian, bagi saya pribadi, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka tulisan ini pun tulisan politik. setidaknya politik versi saya. meski demikian, saya rasa tulisan ini masih berkaitan dengan milis ini dan mudah-mudahan juga bermanfaat. semoga ! link asli tulisan ini dari harian kompas, tapi terus terang saya copypaste dari mediacare. silakan salam, ari ams *Studi Kasus Depok * *DR. IR. H Nurmahmudi Isma'il, M. Sc.* *Walikota Depok* Kalau ditanya, masalah apakah yang kini meresahkan sebagian rakyat kecil di Jabodetabek? Mungkin jawabannya, selain soal-soal besar seperti gonjang-ganjing pilkada, korupsi yang terus berjaya, diskriminasi, dan soal besar lain. Namun, ada satu masalah yang tak kalah penting, yang saat ini patut untuk kita telaah. Masalah itu adalah kebijakan pemerintah pusat, untuk mengganti minyak tanah yang digunakan rakyat kecil dengan gas elpiji. Ini sebuah persoalan serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak di seantero pelosok Jabodetabek dan mungkin nantinya se-Indonesia. Minyak tanah dan komponennya menjadi bahan bakar pilihan rakyat kecil karena fleksibilitasnya untuk diakses. Orang bisa membeli hanya setengah liter dan mengepulkan asap dapurnya hanya dengan setengah liter minyak tanah. Sementara gas elpiji, meskipun tabungnya diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja tidak mungkin dibeli eceran. Orang tak bisa membeli setengah tabung gas saja saat benar-benar tidak memiliki uang! Akibatnya? Asap dapur tak akan bisa ngebul dan sejumlah perut akan keroncongan. Reaksi frontal pun teramat jelas terlihat nyata. Cukup beralasan. Kompor minyak tanah adalah pilihan ideal bagi seluruh rakyat kecil yang harus berjuang untuk bisa bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi sulit. Bahwa rakyat Indonesia di akar rumput sudah sangat teruji daya tahan atau resistensinya menghadapi dahsyatnya kemiskinan, bencana banjir, dan segala bentuk deraan derita, ini soal lain. Ini juga jelas tidak bisa menjadi pembenaran untuk semakin mengeksploitasi dan menindas mereka, atau melakukan pembiaran terhadap kemiskinan. Minyak tanah mungkin dianggap sebagai simbol kemiskinan, tetapi menggantinya dengan gas elpiji tanpa solusi riil untuk peningkatan kesejahteraan mereka adalah sebuah bola salju. Sangatlah tepat jika Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta agar PT Pertamina (Persero) tidak menarik seluruh minyak tanah bersubsidi di wilayah yang telah dikonversi dengan elpiji. Penarikan 100 persen minyak tanah itu melanggar komitmen tertulis kepada BPH Migas tanggal 23 April 2007 yang menyatakan Pertamina hanya akan menarik 70 persen. Menurut BPH Migas, komposisi penggunaan minyak tanah di wilayah Jabodetabek adalah 70 persen konsumen rumah tangga dan 30 persen usaha kecil, seperti pedagang kecil (penjual pecel lele dan sejenisnya). *Dua kecamatan * Di Kota Depok, Jawa Barat, saat ini program konversi minyak tanah telah dilakukan di dua dari enam kecamatan, yaitu Sukmajaya dan Pancoran Mas, dengan segala macam implikasi dan reaksi. Dari hasil pengamatan, program konversi dengan pembagian tabung dan kompor gas elpiji hanya menyentuh konsumen rumah tangga yang menggunakan minyak tanah, sementara pengusaha kecil yang jumlahnya cukup signifikan tidak tersentuh. Di Sukmajaya, misalnya, terdapat 5.050 pedagang kecil. Hasil evaluasi di lapangan, sejak diluncurkan program konversi di Depok pada Mei 2007, hingga saat ini baru akan mencapai 10 persen saja warga yang menggunakan kompor gas dari 100.000 yang telah dibagikan. Bahkan, laporan dari Hiswana Migas Depok, di Kecamatan Sukmajaya, dari 50.000 unit tabung dan kompor, hanya 700 tabung gas isi ulang yang terjual. Mungkin saja ini pertanda masyarakat tidak tertarik sehingga peluang pasar penjualan tabung gas isi ulang boleh dikatakan tidak menjanjikan, namun memancing pemain luar (agen/pangkalan di luar Depok yang tidak terkena konversi) untuk memasarkan minyak tanah di Depok. Beberapa persoalan lain yang kini timbul di Depok adalah masih banyak warga yang tidak tahu dan tidak bisa menggunakan kompor gas, warga masih takut tabung gas akan meledak, tidak semua warga menerima kompor gas walau secara persyaratan layak menerima, serta warga masih mengalami kesulitan mencari agen/penjual isi ulang gas terdekat. Pemakaian kompor gas dianggap warga butuh biaya tinggi sehingga mereka tetap lebih suka memakai minyak tanah. Bahkan, ada di antara mereka yang telah mendapatkan tabung dan kompor gas tetapi akhirnya dijual, hanya untuk membeli kembali minyak tanah, dan saat ini banyak masyarakat Depok kembali mencari kayu bakar. Fenomena ini tidak sedikit. *Penganggur bertambah * Dampak luar biasa lagi adalah jumlah penganggur di Depok semakin meningkat pesat. Data
[Keuangan] Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia
FYI. salam, ari ams sumber: http://klipingeku.blogspot.com/2007/08/greemen-bank-dan-bank-syariah-indonesia.html Monday, August 13, 2007Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia Oleh :*Muhammad Akhyar Adnan* Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic University, Malaysia. Akhirnya, atas undangan resmi Pemerintah RI, Muhammad Yunus, pendiri dan sekaligus *Managing Director* Grameen Bank dari Bangladesh sampai juga di Indonesia. Grameen Bank yang tidak bisa dilepaskan dari sosok M Yunus, memang sudah sangat terkenal. Selain sudah cukup lama berdiri (sekitar 24 tahun), bank ini dikenal dengan segala keunikannya yang kadang-kadang 'berbeda' diametral dengan industri perbankan pada umumnya. Salah satu puncak pencapaian Grameen Bank adalah ketika sang pendiri dan pemimpin tertingginya, M Yunus mendapat anugerah Nobel pada tahun 2006 yang lalu. Ini semua membuat nama Grameen Bank semakin menjulang, baik di Barat maupun di Timur. Makin banyak ia dirujuk, dicontoh, dan diteladani. Setidaknya makin sering sang pendiri dan manajer puncaknya diundang untuk berceramah menceritakan keberhasilannya di berbagai kota di dunia. Uniknya lagi, timbul juga persepsi bahwa Grameen Bank adalah bank yang lebih 'Islami' dibandingkan bank syariah, sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh seorang tokoh perbankan syariah nasional belum lama ini ketika beliau berkunjung ke International Islamic University, Malaysia. Kita tentu sangat menghargai segala pencapaian Grameen Bank tersebut. Namun, semestinya tidak pula boleh silau dengan segala prestasi tersebut. Mengapa? Karena, di balik 'keberhasilan' Grameen Bank, ada beberapa catatan penting yang harus juga diketahui siapapun, sehingga dapat melihat bank tersebut secara lebih berimbang, dan tidak terjebak pada proses pencontohan *taqlid*(buta), yang kemudian tidak memberikan hasil apapun. Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah berbeda. *Pertama*, karya Prof MA Mannan, *Alternative Credit Models in Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social Investment Ltd: Myths and Realities*. Makalah ini dipresentasikan dalam First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam. *Kedua*, presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk *Making Development Assistance Sustainable through Islamic Microfinance* dalam IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur. *Catatan penting* Di antara hal-hal penting dari sisi lain Grameen Bank yang perlu, namun tak banyak diketahui adalah sebagai berikut. *Pertama*, Grameen Bank sama sekali tidak beroperasi berdasarkan hukum syariah Islam. Ini berarti bunga yang diakui oleh banyak ulama modern dunia sebagai sesuatu yang diharamkan (*riba *), tetap menjadi instrumen penting bagi operasi Grameen bank. Tidak hanya hanya itu, menurut Prof Mannan, tingkat bunga pinjaman di Grameen Bank adalah 54 persen. Sebuah angka yang sesungguhnya luar biasa mencekik. Lebih parah lagi, bila *hidden costs* (biaya-biaya tersembunyi, seperti biaya keanggotaan, dokumentasi, kewajiban provisi atas jumlah dana yang diblok dan lain sebagainya) diperhitungkan. Maka sesungguhnya tingkat bunganya mencapai 86 persen, sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan bank konvensional pada umumnya, dan tentunya sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan bank syariah sama sekali. *Kedua*, model kredit mikro Grameen Bank merupakan versi baru dari ekonomi feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman. *Ketiga*, model operasi kredit mikro Grameen Bank didasari asumsi implisit konflik kelompok dan paradigma neoklasik ortodoks Barat tentang ekonomi bebas nilai, yang cenderung pada upaya pemberdayaan wanita [saja], karena 95 persen nasabahnya adalah wanita. Konsekuensinya, seperti juga ditegaskan Rodney Wilson, banyak keluarga (nasabah) yang berantakan akibat perceraian. *Keempat*, Grameen Bank berdiri atas landasan hukum yang berbeda dibandingkan usaha perbankan pada umumnya. Mungkin karena faktor ini, atau faktor lainnya, bank ini terbebas dari proses audit, baik oleh bank sentral, maupun audit eksternal lainnya. Tanpa bermaksud berprasangka negatif, ini tentunya mempunyai konsekuensi signifikan akan laporan pencapaian prestasinya. Setidaknya transparansi laporannya tidak memenuhi syarat standar *good corporate governance*. * Kelima*, boleh jadi terkait ataupun tidak dengan faktor *keempat*, ternyata Grameen Bank juga mendapat fasilitas bebas pajak sama sekali. Ini merupakan hak istimewa luar biasa yang dimiliki Grameen Bank, di balik kemajuan pesat dan tentunya laba besar yang didapatkan dari tingginya tingkat bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya. Adalah menarik juga mengutip sebagian data dari tulisan Prof Mannan yang disarikan dari sebuah harian Bengali bernama *Shomokal*, yang terbit pada 19 Februari 2007. Harian ini menceritakan kondisi sebuah desa bernama Hillary
Re: [Keuangan] Re: Cara berantas korupsi?
kemungkinan karena ada koma dalam link ini http://maswing.wordpress.com/ideas/, saya tadi menghilangkan koma itu menjadi http://maswing.wordpress.com/ideas/ http://maswing.wordpress.com/ideas/, dan hasilnya.. mohon lihat dibawah salam salam, ari ams Ideas In my spare time, I search ideas how to make my society better. To make my dreams come true, I need your thoughts and comments. Please share your ideas with me, and with other guests. You can read my ideas by clicking Bright Ideas under the *Categories* menu, in the right side of this screen. In this page, I have three good ideas for our country. The list is as follows. - Idea for chip cars (Cars are very expensive in Indonesia) - Bagaimana meghilangkan korupsi di Indonesia? - Mungkinkah buku ajar murah? I still have some briliant ideas, but let me write it one by one. Idea for Cheap Cars--dihapus untuk menyesuaikan topik-- Bagaimana Menghilangkan Korupsi di Indonesia? Menurut saya, Kabinet 2009-2014 pun masih belum bisa memberantas korupsi, karena ketiga pilar penyelenggara negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, masih belum bisa membersihkan diri dari perbuatan keji ini. Namun, sebelum memberantas korupsi, ada satu hal penting yang dapat kita lakukan, yaitu meningkatkan penerimaan pajak negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. Bagaimana caranya? Secara ringkas saya uraikan ya. Masalah utama kita adalah banyaknya uang negara yang hilang entah kemana. Uang hilang ini pasti diambil orang kan? Tidak mungkin lah hanyut oleh tsunami atau dicuri tuyul. Nah, kalau seseorang mencuri uang negara (kita sebut koruptor aja ya dia?), lalu uangnya kira-kira untuk apa? Biasanya pasti untuk beli rumah, beli tanah, beli mobil (mewah), buka rekening di bank, dan (terutama para hidung belang) buat nambah istri lagi. Sebenarnya, semua transaksi tersebut dicatat menggunakan komputer. Nah, catatan ini mestinya dapat diakses oleh kantor pajak, katakanlah setiap bulan. Misal Si Kabayan baru beli mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta (anggap saja dari uang haram). Si Kabayan mendaftarkan mobilnya ke Samsat. Akhir tiap bulan, Kantor Pajak meminta data pendaftaran mobil dari Samsat. Si Kabayan akhirnya tercatat datanya di Kantor Pajak. Pada akhir tahun, Kantor Pajak mencocokkan, apakah Si Kabayan sudah melaporkan SPT (dan menyetor pajaknya). Kalau Si Kabayan ternyata sudah melaporkan penghasilannya dengan benar (jumlah penghasilannya pantas lah untuk bisa membeli Honda Jazz tadi), ya sudah, tidak perlu ada tindak lanjut. Namun bila ternyata Si Kabayan ternyata tidak melaporkan SPT dengan benar (misalnya saja penghasilannya hanya cukup untuk beli sepeda motor), maka Kantor Pajak dapat mengirim pesan (surat, telpon, SMS) kepada Si Kabayan untuk mengoreksi SPT-nya. Kalau dia tidak mau, bakal kena sanksi sesuai aturan yang ada. Bagaimana kalau Si Kabayan mendaftarkan mobilnya memakai nama orang lain, misalnya Si Cipluk? Berarti Kantor Pajak akan mencocokkan, apakah SPT Si Cipluk sudah wajar (penghasilannya cukup untuk membeli Honda Jazz)? Bila belum, Si Cipluk yang ditagih. Kalau Si Cipluk mengaku bahwa dia cuma disuruh Si Kabayan, nah, Si Kabayan yang dikejar. Proses ini juga dapat dilakukan untuk pembelian aktiva yang lain, seperti tanah (dicatat BPN), rumah (oleh Dinas Tata Kota/Kimpraswil), deposito dan kartu kredit (oleh bank), dan pendirian perusahaan (oleh Deperindag dan Depnaker). Cara di atas bahkan tidak memerlukan adanya Nomor KTP Tunggal atau Single Identity Number, karena hal ini belum bisa diwujudkan di Indonesia oleh kabinet yang sekarang. Jadi paling gampang ya pakai nama orang saja (kalau sudah ada sih lebih baik ditambah tanggal lahir dan kodepos, sukur-sukur nomor KTP). Bagaimana kalau Si Kabayan memakai nama Aa Kabayan pas beli mobil? Tidak apa-apa, di laporan pajak, Si Kabayan sudah ada (dan penghasilannya kecil, tidak cukup untuk beli Honda Jazz). Tetapi, nama aliasnya, yaitu Aa Kabayan, belum ada di Kantor Pajak. Jadi, Kantor Pajak akan mengejar nama Aa Kabayan dan menagihnya untuk membayar pajak (dan memperbaiki SPTnya yang memakai nama Si Kabayan). Dengan cara ini, Pemerintah akan mendapatkan banyak Wajib Pajak (Orang Pribadi) dalam jumlah yang sangat signifikan. Target Dirjen Pajak untuk mendapatkan Wajib Pajak sebanyak 10 juta orang pada tahun 2004 lalu, dapat segera terlampaui dengan mudah. Selain itu, orang akan semakin sulit untuk menyembunyikan uangnya (cara yang mudah ya jangan pernah memakai uang haramnya tersebut, tetapi ngapain punya uang tidak bisa dipakai?). Karena orang sulit memakai uang haramnya, akhirnya mereka tidak mau lagi mencari uang haram. Belum lagi, prinsip keadilan akan mudah tercapai. Sekarang, orang yang penghasilannya sangat berlimpah, belum tentu membayar pajak sesuai dengan penghasilannya. Contoh, majalah Tempo pernah memuat artikel yang menggambarkan kepemilikan vila mewah di Puncak, Bogor, oleh para petinggi dan tokoh negeri ini. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para pemilik vila
[Keuangan] Tan Sing Loen, Meneruskan Tradisi Sekolah Gratis
http://www.kompas.co.id/ver1/Negeriku/0709/13/145449.htm Padamu Negeri Kamis, 13 September 2007 - 14:54 wib Tan Sing Loen, Meneruskan Tradisi Sekolah Gratis Jauh sebelum sekolah gratis ramai dibicarakan, sebuah sekolah di daerah pecinan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah menerapkannya. Tidak hanya untuk etnis Tionghoa, sekolah gratis ini didedikasikan bagi semua golongan sejauh mereka tidak mampu. Sebagai Ketua Yayasan Khong Kauw Hwee, Tan Sing Loen sudah belasan tahun mengelola sekolah ini. Perkenalan Tan Sing Loen (74) dengan Yayasan Khong Kauw Hwee sebenarnya sudah berlangsung sejak sekolah ini dirintis, sekitar tahun 1950. Ketika itu, dia masih sekadar membantu mencarikan dana lewat penyelenggaraan bazar. Keterlibatannya dengan yayasan itu pun semula masih sekadar membantu. Sesekali dia terlibat langsung dengan kegiatan sekolah sebab ketika itu Tan Sing Loen masih sibuk berdagang alat-alat listrik di tokonya, juga di kawasan pecinan Semarang. Pada tahun 1984 dia diminta untuk menjadi sekretaris yayasan. Lalu, beberapa tahun kemudian dia menggantikan ketua yayasan yang meninggal dunia. Sekolah Kuncup Melati yang dikelola Tan Sing Loen ini sekilas tidak berbeda dengan sekolah lain. Bangunan sekolah yang terletak di Gang Lombok-kawasan pecinan Semarang-ini juga tak terlalu besar. Namun, di sekolah ini ratusan anak tak mampu dari berbagai latar belakang menimba ilmu tanpa dipungut bayaran sepeser pun. Dana operasional sekolah ini semata-mata didapat dari para donatur. Tak jarang pula, untuk membantu yayasan, para orangtua murid menyempatkan diri turut membersihkan lingkungan sekolah. Ini karena di sekolah tersebut tidak ada petugas kebersihan. Pendidikan gratis yang hanya bermodal sumbangan dan kerelaan hati para donatur ini terdiri atas taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD). Sudah sejak tahun 1950 sekolah tersebut membantu ribuan anak tak mampu untuk mengenyam pendidikan. Pada tahun ajaran baru tahun ini seluruh siswanya berjumlah 243 anak. Sekolah ini merupakan wadah pengabdian. Para murid tidak pernah dipungut biaya apa pun. Namun, justru banyak donatur yang terketuk hatinya untuk membantu, ungkap Tan Sing Loen akhir Juli lalu. Bantuan yang diterima sekolah ini tidak selamanya berupa uang. Ada pula masyarakat yang memberikan alat tulis, seragam, membantu membayar rekening listrik, rekening telepon, atau memberi makanan. Pengurus yayasan tak pernah menolak bantuan dalam bentuk apa pun. Saat Kompas sedang berbincang dengan laki-laki yang sering dipanggil Om Tan ini, seorang perempuan datang ke ruangan kepala sekolah. Dia menawarkan diri untuk mengisi kekosongan guru bahasa Mandarin bagi murid kelas enam, tanpa meminta bayaran. Entah dari mana dia dapat informasi bahwa kami kekurangan guru. Tetapi, memang bantuan semacam ini juga sering datang meski kami tidak pernah meminta. Dermawan selalu saja ada, tuturnya. Setiap bantuan berupa barang diberikan langsung kepada para murid. Om Tan menerapkan manajemen terbuka. Oleh karena itulah, setiap donatur bisa langsung melihat untuk apa sumbangan yang diberikan. *Pengabdian dan sukarela* Menurut Om Tan, pengelolaan yayasan ini berpedoman pada prinsip pengabdian dan sukarela. Hal ini pula yang mengawali berdirinya sekolah tersebut pada tahun 1949. Berbekal sisa uang iklan buku peringatan kelahiran Kong Hu Chu senilai Rp 800 dan sumbangan seorang dermawan Rp 1.000, para perintis Khong Kauw Hwee membuat bangku dan meja untuk kegiatan belajar mengajar. Pada awal 1950 dibukalah kursus pemberantasan buta huruf yang diadakan di lingkungan Kelenteng Tay Kak Sie di Gang Lombok. Masalah sempat dihadapi akhir tahun 1960-an ketika salah seorang pendiri meninggal dunia. Kondisi finansial sempat memburuk dan donatur pun tidak banyak. Hampir saja sekolah ini ditutup. Akan tetapi, pada awal 1970-an, alumni sekolah ini mencoba membentuk panitia penyelamatan dan mereka bahu-membahu membangkitkan kembali yayasan ini. Perbaikan terus dilakukan. Pada saat Om Tan menjadi ketua yayasan, mengandalkan sumbangan dari donatur, terkumpul sejumlah uang untuk mendirikan bangunan sendiri untuk sekolah ini. Dua tahun waktu yang dibutuhkan hingga bangunan ini berdiri tahun 1992. Bangunan sekolah TK dan SD Kuncup Melati yang baru ini menempati lahan di sebelah barat Kelenteng Thay Kak Sie, berlantai tiga, dan terdiri atas sembilan ruangan: dua ruangan untuk TK, enam ruangan untuk SD, dan ruangan untuk tata usaha (TU). Beragam pengalaman didapatkan Om Tan selama 13 tahun memimpin Khong Kauw Hwee. Kesulitan sempat dialaminya saat sekolah yang mengandalkan donasi ini murid-muridnya diminta membayar sejumlah uang oleh dinas pendidikan pada periode 1990-an. Dinas pendidikan tidak percaya kalau sekolah ini benar-benar tidak memungut bayaran dari murid. Saya juga diminta menghadap kepala dinas ketika itu, cerita Om Tan. Kesulitan ini pun akhirnya berganti menjadi uluran tangan bagi Om Tan dan yayasan. Sang kepala dinas yang semula tidak percaya, setelah mendapat penjelasan,
[Keuangan] Mengalihkan Beban Negara
http://www.mediaindonesia.com/ Editorial Mengalihkan Beban Negara *Mengalihkan Beban Negara* SALAH satu kelemahan bangsa ini adalah buruknya kemampuan merencanakan jangka panjang. Kita cenderung mabuk kesenangan sesaat, instan, berjangka pendek. Itulah yang terjadi dengan energi, khususnya minyak. Kita tahu bahwa cadangan minyak dan batu bara kita tidak banyak, hanya 0,5% hingga 1,3% dari total cadangan dunia. Akan tetapi, cadangan yang sedikit itu kita kuras habis-habisan dengan sebagian besar (sekitar 70%) kita ekspor. Padahal, batu bara merupakan salah satu alternatif energi di dalam negeri di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia. Jika nafsu memburu uang sesaat melalui ekspor batu bara itu terus-menerus terjadi, dalam kurun 20-30 tahun lagi batu bara kita akan habis. Akibatnya, kita harus membeli seluruhnya dari pasar internasional yang harganya terus naik. Lalu, kita masuk jebakan baru. Jalan instan juga terlihat ketika pemerintah hendak membatasi pemakaian listrik dengan cara memberikan disinsentif untuk industri dan rumah tangga mewah. Jalan pintas pun terjadi untuk mengurangi volume penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara mengalihkan pemakai premium ke pertamax. Pemerintah menyebut upaya itu sebagai bagian dari skenario yang disiapkan untuk mengamankan dampak pembengkakan subsidi akibat melonjaknya harga minyak hingga mendekati US$100 per barel. Subsidi listrik membengkak dari Rp32,4 triliun menjadi Rp43,47 triliun. Adapun subsidi BBM melonjak dari Rp55,6 triliun menjadi Rp87,7 triliun. Tentu, kondisi itu membuat anggaran negara berdarah-darah. Kantong APBN bisa bobol akibat tingginya defisit. Jelas bahwa hal itu menjadi beban negara di tengah sedikitnya pilihan jalan keluar. Namun, pertanyaannya, mengapa beban negara itu kemudian dialihkan mentah-mentah kepada masyarakat tanpa menyediakan dulu alternatif memadai? Padahal, pada galibnya negara adalah entitas yang bertanggung jawab untuk memenuhi kesejahteraan rakyat. Negara dengan aparaturnya harus bekerja keras menghasilkan jawaban kreatif dan solutif bagi rakyat. Yang terjadi dalam kasus lonjakan harga minyak kali ini adalah munculnya tabiat lama yang terus-menerus dipelihara pemerintah, yakni solusi instan dan miskinnya perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang. Contoh buruknya perencanaan pengalihan subsidi ini ialah kasus konversi energi dari minyak tanah ke gas. Pemerintah menargetkan tahun ini ada 6 juta kepala keluarga yang bermigrasi dari minyak tanah ke gas lengkap dengan subsidi tabungnya. Faktanya, hingga akhir tahun target itu meleset jauh. Hanya 3,5 juta kepala keluarga yang tergapai konversi atau hanya 58% dari target. Betul bahwa memanjakan rakyat dengan subsidi sama dengan memelihara kanker ganas dalam tubuh sendiri. Apalagi subsidi itu diobral kepada siapa saja, termasuk kalangan berpenghasilan menengah-atas. Oleh karena itu, membatasi subsidi hanya untuk yang berhak menerima merupakan langkah benar. Itulah, misalnya, yang terjadi dengan pertamax dan pertamax plus dengan membiarkan harganya mengikuti harga internasional. Akan tetapi, sekadar mengurangi subsidi tanpa formula yang jelas dan tanpa perencanaan yang matang tak ubahnya langkah memindahkan beban semata. Yakni dari beban negara menjadi beban masyarakat, dari kesulitan negara menjadi kerumitan masyarakat. Itulah yang terjadi dengan konversi minyak tanah ke gas dan itulah kiranya juga yang akan terjadi dengan pengalihan pemakaian premium ke pertamax bila tanpa disertai dengan tersedianya transportasi publik yang murah dan hemat energi. Sudah saatnya pemerintah memeras otak untuk menemukan solusi yang bernas dan kreatif untuk menyelamatkan rakyat. Sudah saatnya pula pemerintah mengakhiri kebiasaan 'buang badan' atas beban yang ada. Jangan sampai seperti syair sebuah lagu, negara yang berlabuh rakyat yang tenggelam. [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Carrefour beli Alfa di bawah Rp1.950
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127_dad=portal30_schema=PORTAL30vnw_lang_id=2ptopik=A02cdate=22-DEC-2007inw_id=570374 Sabtu, 22-DEC-2007 Carrefour beli Alfa di bawah Rp1.950 JAKARTA: PT Carrefour Indonesia membeli 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk pada level harga di bawah Rp1.950 per saham, sehingga total nilai pembelian maksimum Rp680 miliar. Komisaris Alfa Djoko Susanto mengatakan kesepakatan negosiasi dengan Carrefour diharapkan rampung pada 28 Desember 2007. Alfa, yang merintis usahanya pada 1989, pernah menjalankan usaha hipermarket (Alfa Gudang Rabat), dan Alfa Supermarket. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, Alfa menutup lima gerai Alfa Gudang Rabat yang dirintis sejak 1996. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Djoko adalah kalah bersaing dengan Carrefour yang lokasinya tidak jauh dari gerainya. Sebelum Carrefour memutuskan membeli Alfa, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk sempat mencapai kesepakatan awal untuk mengakuisisi 55% saham atau 257,5 juta saham Alfa milik PT Sigmantara Alfindo pada harga Rp1.600 per saham atau senilai total Rp411,85 miliar. Namun, keinginan Ramayana untuk mencaplok Alfa kandas di tengah jalan, padahal harga saham Ramayana sempat meroket ketika rencana akuisisi itu diumumkan ke publik. Sigmantara merupakan pemilik 55% saham Alfa, Prime Horizon (Singapura) sebanyak 40%, dan selebihnya publik. 16 Omzet toko modern terbesar di Indonesia (Rp triliun) Merek tokoFormat tokoPerusahaan20052006 1. CarrefourHipermarketCarrefour Indonesia5,77,2 2. RamayanaDept. storeRamayana Lestari Sentosa4,34,8 3. MatahariDept.storeMatahari Putra Prima4,04,3 4. HypermartHipermarketMatahari Putra Prima1,73,5 5. GiantHipemarketHero Supermarket2,43,2 6. Indomaret MinimarketIndomarco Prismatama2,23,0 7. AlfamartMinimarketSumber alfaria Trijaya1,92,8 8. Alfa SupermarketSupermarketAlfa Retailindo1,81,9 9. Super IndoSupermarketLion Superindo1,71,8 10. HeroSupermarketHero Spermarket1,61,5 11. Sogo, Java, DebenhamsDept.storeMitra Adi Perkasa1,31,5 12. GramediaToko bukuGramedia Asri Media1,31,4 13. Electronic CityToko elektr.Graha Sudirman Centre0.81,1 14. Toserba YogyaDept. storeAkur Pratama0,80,9 15. Kimia FarmaApotekKimia Farma Apotek0,80,9 16. Ace HardwareToko perkakasAce Indoritel Perkakas0.60.8*Sumber : * Retail Asia 2007 Irawan D. Kadarman, Direktur Corporate Affair Carrefour Indonesia, hanya mau berkomentar singkat, Kami [Carrefour] baru menandatangani nota kesepahaman [MoU] pada 17 Desember untuk mulai proses negosiasi. Harga saham Alfa ditutup menurun ke posisi Rp2.175 pada 18 Desember dari penutupan hari sebelumnya Rp2.200 per saham. Bila mengacu pada harga penutupan Rp2.175, berarti harga maksimum pembelian Alfa oleh Carrefour diskon 10,34%. Djoko menambahkan setelah mengakuisisi, Carrefour segera menjalankan bisnis supermarket. Alfa Retailindo, dengan kapitalisasi pasar US$108,29 juta, memiliki 29 Alfa Supermarket. Sementara itu, Aprindo meramalkan Carrefour menguasai ritel nasional menyusul kesepakatan masuknya peritel asal Prancis tersebut ke format supermarket setelah mengakuisisi Alfa. Sangat berbahaya Carrefour masuk ke pasar ritel di Indonesia sejak 1998 dengan format hipermarket. Berdasarkan survei majalah Retail Asia, peritel terbesar di Eropa tersebut menduduki peringkat pertama toko modern di Indonesia dengan penjualan Rp7,2 triliun tahun lalu. Kami perkirakan Carrefour akan menguasai ritel nasional, arahnya akan ke sana, kata Tutum Rahanta, Sekjen Aprindo (Asosiasi pengusaha Ritel Indonesia), kemarin. Aprindo menilai pembelian Alfa oleh Carrefour sangat berbahaya jika ada perusahaan dengan kekuatan yang berlebihan menjalankan usaha dengan bermacam-macam format di suatu negara, apalagi Carrefour yang menjadi terbesar kedua di dunia memulainya dengan format hipermarket. Menurut Tutum, jika mampu memimpin bisnis di skala paling besar yaitu hipermarket, Carrefour sangat mudah memenangkan persaingan di skala usaha yang lebih kecil. Persaingan di peta ritel nasional akan menjadi tidak sehat jika dilihat dari komposisi daya saing. Sebaiknya Carrefour konsisten dengan menjalankan gerai besar [di Indonesia]. Tutum mengatakan tidak mudah bagi peritel sekalipun yang sudah berpengalaman untuk menekuni bisnis hipermarket, mengingat format toko modern tersebut harus menjual sekitar 50.000 jenis barang, dan penjualan dari separuh produk yang dipajang termasuk lambat (slow moving). Padahal, supermarket biasanya menyediakan 25.000-30.000 jenis barang, sedangkan minimarket sebanyak 3.000 macam produk dalam satu toko. ( [EMAIL PROTECTED]) Oleh Linda T. Silitonga Bisnis Indonesia [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] minyak tembus 100 dollar AS per barrel
Pengaruhnya baik atau buruk buat Indonesia ya? pengalaman kemaren-kemaren sih, kalo negara lain krisis, kita ikutan krisis negara lain kemudian membaik setelah melalui kesulitan, kita masih tetep krisis *menghela napas* [ari.ams] http://www.kompas.co.id/ Minyak Tembus 100 Dolar AS!! *NEW YORK, RABU *- Harga minyak mentah untuk kali pertama menyentuh harga psikologis 100 dolar AS per barel, Rabu (2/1). Kenaikan harga tersebut antara lain dipicu oleh serangan sejumlah orang bersenjata di Nigeria, salah satu negara produsen minyak. Selain karena kasus di Nigeria itu, kenaikan harga minyak itu antara lain dipicu oleh kekhawatiran investor dan ulah spekulan atas ketersediaan pasokan minyak untuk beberapa hari mendatang. Beredar kabar bahwa sejumlah pelabuhan di Meksiko ditutup karena cuaca buruk. Penutupan ini bakal mengacaukan ketersediaan minyak mentah dunia, mengingat Meksiko merupakan salah satu pemasok penting. Setelah berembus kabar bahwa sekelompok orang bersenjata menyerang sebuah hotel besar di kota Port Harcourt, wilayah Nigeria tengah yang menjadi daerah industri minyak, harga minyak melambung. Di New York Mercantile Exchange, harga minyak jenis light sweet crude naik 4,02 dolar AS untuk pengiriman Januari sehingga mencapai sedikit di atas 100 dolar AS per barel. Namun, beberapa saat kemudian harga terkoreksi menjadi 99,48 dolar AS per barel. Posisi harga 100 dolar AS sudah menjadi angka psikologis sepanjang tahun lalu mengingat peningkatan harga minyak secara drastis terjadi sepanjang tahun 2007 yang mencapai 57 persen. Peningkatan harga yang konstan itu tak pernah terjadi sebelumnya. Dengan posisi harga 100 dolar AS atau di atasnya bakal berdampak pada situasi ekonomi dunia. Peningkatan harga minyak yang konstan itu antara lain diakibatkan oleh permintaan yang terus meningkat di China dan India. Di sisi lain pasokan tak banyak berubah, dan bahkan cenderung menurun.*(APF/AP/Put)* Minyak Tembus 100 Dollar AS, Wall Street Terpuruk *NEW YORK,RABU *- Berita harga minyak sempay melebihi 100 dollar AS per barrel langsung menyeret Pasar Saham Amerika Serikat, Wall Street, pada perdagangan perdana di tahun 2008. Dow Jones Indudtrial Average anjlok 220,86 poin (1,67 persen) ke posisi 13.043,96. Indeks Nasdaq melemah 42,65 poin (1,61 persen) ke 2.609,63. Sedang Indeks SP 500 turun 21,20 poin (1,44 persen) ke 1.447,16. Tembusnya minyak ke harga psikologis,100 dollar AS per barel serta pelemahan sektor manufaktur lebih dari yang diharapkan, dikhawatirkan semakin memicu pelambatan ekonomi global. *The Institute for Supply Management* melaporkan indeks manufaktur Desember turun ke 47,7 persen dari 50,8 persen pada November, yang memicu kekhawatiran ekonomi AS akan melambat lebih cepat dari estimasi awal. * (AP/EDJ)* Terpukul, Perekonomian Negara Bergantung pada Minyak NEW YORK, RABU- Harga minyak mentah akhirnya menyentuh angka keramat dan tertinggi sepanjang sejarah, yakni 100 dollar Amerika Serikat per barrel, Rabu. Kondisi itu memberi pukulan baru bagi negara yang perekonomiannya sangat bergantung pada minyak, tak terkecuali AS sebagai konsumen minyak terbesar di dunia meskipun juga sebagai produsen. Di bursa minyak New York Mercantile Exchange, pada hari Rabu, harga satu barrel minyak mentah jenis light sweet kontrak penyerahan Februari melompat 3,84 dollar AS ke posisi 99,46 dollar AS. Posisi itu hanya sesaat setelah menyentuh angka 100 dollar. Setelah berputar-putar dengan dua rekor di bulan November 2007, Harga minyak akhirnya menyentuh 100 dollar AS, dan kita akan menyentuh (angka itu) lagi jika suplai ketat dibandingkan dengan permintaan, ujar Bart Melek, seorang analis pada BMO Capital Markets, sebagaimana diberitakan AFP. Di London, minyak mentah jenis Brent Laut Utara untuk kontrak penyerahan Februari juga melompat ke rekor baru 97,05 dollar AS per barrel. Sebelumnya bertengger di posisi 96,85 dollar, yang berarti melompat tiga dollar AS dari penutupan Senin lalu. Pasar minyak tutup pada saat perayaan Tahun Baru 1 Januari. (Harga) minyak lebih tinggi pagi ini, karena kerusuhan di Nigeria, faktor stabilitas di Pakistan, perkiraan persediaan minyak dan cuaca dingin musim salju, ujar Phil Flynn dari Alaron Trading. Setidaknya 12 orang terbunuh saat perayaan Tahun Baru di pusat minyak Nigeria, Port Harcourt, meningkatkan kekhawatiran mengenai produksi minyak mentah di Negara produsen tersebut. Orang bersenjata menyerang dua pos polisi dan hotel, ujar seorang pejabat militer di kota itu, Rabu. Kondisi itu dikhawatirkan akan memicu risiko penurunan produksi minyak di Nigeria tetap lebih tinggi disbanding dalam beberapa bulan sebelumnya, ujar Petromatrix analyst Olivier Jakob. (DIS) [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil
http://www.kompas.co.id/ Rabu, 02 Januari 2008 - 22:37 wib EKONOMI Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil *JAKARTA, KOMPAS* - Untuk mengembangkan kemitraan dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket, pemasok usaha kecil tidak boleh dipungut biaya administrasi pendaftaran barang yang akan dipasoknya. Sebaliknya, untuk pembayaran kepada pemasok usaha kecil, perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket juga harus dilakukan secara tunai. Jika ada alasan teknis, pembayaran dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah selesainya dokumen penagihan. Namun, hal itu tidak boleh merugikan pemasok usaha kecil. Pembayarannya itu juga sudah harus memperhitungkan biaya risiko dan bunga yang ditanggung oleh pemasok usaha kecil tersebut. Demikian salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum akhir tahun 2007 lalu, salinannya diterima *Kompas*, Rabu (2/1) sore di Sekretariat Negara, Jakarta. Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 20 pasal itu, juga mengatur mengenai perjanjian tertulis yang harus dibuat antara pemasok barang dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelolan jaringan minimarket. Perjanjian itu harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Menurut Perpres tersebut, dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, maka syarat-syarat perdagangan yang dibuat antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan jaringan pengelola minimarket, harus dibuat dengan jelas, wajar, berkeadilan dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan apapun. Namun, perjanjian itu harus memenuhi ketentuan di antaranya biaya-biaya yang dikenakan ke pemasok merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok. Pengembalian barang pemasok hanya dilakukan jika telah diperjanjikan dalam kontrak, tambah Perpres. Pemasok, lanjut ketentuan tersebut, dapat juga dikenakan denda jika tidak memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan. Sebaliknya, Toko Modern dapat dikenakan denda jika tidak memenuhi pembayaran tepat waktu, lanjut Perpres. Untuk biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok ditetapkan dan digunakan secara transparan. Selanjutnya, mengenai biaya yang terkait langsung dengan penjualan produk pemasok ditetapkan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan biaya administrasi. *Pengaturan lokasi* Lebih jauh, Perpres juga mengatur mengenai lokasi pasar tradisional, toko modern dan perkulakan. Supermarket dan Departemen Store tidak boleh dibangun pada lokasi yang terletak pada sistem jaringan jalan lingkungan. Keduanya juga tidak boleh berada di kawasan pelayanan lingkungan kota atau perkotaan. Adapun hypermarket dan pusat perbelanjaan juga tidak boleh berlokasi pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota. Sebaliknya, hanya boleh di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor (perjalanan jarak jauh). Sementara perkulakan hanya boleh dibangun di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau sekunder atau sistem jaringan jalan dengan pelayanan bagi pengembangan semua wilayah di tingkat nasional. Peraturan itu juga menetapkan, minimarket hanya boleh dibangun di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan di kawasan pelayan lingkungan perumahan. Sementara pasar tradisional boleh dibangun di setiap sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan kota, kabupaten atau lokal di kawasan perkotaan.* (HAR)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] OOT: PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK mencari STAF SUPERVISOR Internal Audit
FYI br, ari.ams -- Forwarded message -- From: Donny Danardono [EMAIL PROTECTED] Date: 4 Jan 2008 11:01 Subject: OOT: PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK mencari STAF SUPERVISOR Internal Audit *PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk*, sebuah perusahaan Perkapalan, mencari: 1 ORANG STAF INTERNAL AUDIT 1 ORANG SUPERVISOR INTERNAL AUDIT Syarat: (1) Lulusan S-1 atau D-IV AKUNTANSI (2) Lebih disukai pengalaman di Internal Audit Peminat silahkan mengirimkan Surat Lamaran, CV, berikut gaji yang diharapkan ke: Bapak Deddy Sutrisno via email ke: [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] Best regards, Donny Danardono P Save a tree...please don't print this e-mail* unless you really need to* _ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] IMF: Situasi Ekonomi Dunia 'Kritis'
mohon bantuan penjelasan para pakar, mengapa, seperti kata IMF di sini, bila ekonomi AS melambat, ekomoni dunia (negara berkembang, khususnya) jadi ikut melambat ? apakah karena AS adalah pasar yang termasuk cukup besar bagi produk negara2 berkembang ? atau karena ada faktor lain di luar itu ? [ari.ams] http://www.mediaindonesia.com/ Ekonomi Bisnis http://www.mediaindonesia.com/rubrik/default.asp?cat_id=2 Ekonomi Makro http://www.mediaindonesia.com/rubrik/subrubrik.asp?id=31cat_id=2 IMF: Situasi Ekonomi Dunia 'Kritis' *Penulis: Tjahyo Utomo* *PARIS--MEDIA:* Kepala Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) Dominique Strauss-Kahn mengeluarkan peringatan bahwa situasi ekonomi global kini melemah akibat melambatnya ekonomi AS merupakan ancaman serius. Ini akan berdampak pada ekonomi negara-negara lain, khususnya negara sedang berkembang, katanya di Paris, Senin (21/1), seperti dikutip *AFP*. Tanda-tanda melambatnya ekonomi dunia akibat krisis ekonomi di AS tercermin dari anjloknya bursa-bursa dunia, termasuk bursa Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (21/1) kembali tertekan bursa regional dan turun 4,8% ke level 2.485,879. Hal ini merupakan kelanjutan tekanan bursa global yang mebuat hampir semua bursa regional anjlok. Pada penutupan perdagangan saham Senin (21/1) IHSG jatuh 125,253 poin (4,8%) ke posisi 2.485,879. Bahkan, IHSG hari ini sempat anjlok hingga 149,994 poin. Penuruan indeks kemarin (21/1) mengulang tekanan bursa global pekan lalu (14/1) sebesar 5,4% setelah Citigroup melaporkan kerugian US$9,8 miliar dan hapus buku US$18 miliar akibat krisis *subprime mortgage* di AS. Bursa regional juga turun tajam akibat sentimen global tersebut. Pada pukul 17.00 tercatat, indeks Hang Seng Hong Kong terkoreksi 1.383 poin (5,49%) ke level 23.818, indeks Nikkei turun 535 poin (3,86%) ke level 13.325, indeks Straits Singapura juga terkoreksi 187 poin (6%) ke level 2.917. Sementara, indeks Dow Jones pekan lalu berada di level 12.099. Kepala Ekonom Danareksa Reseach Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penurunan IHSG ini akibat masih adanya keterkejutan pasar akan besarnya kerugian yang diderita berbagai perusahaan dunia akibat krisis *subprime mortagage*. Namun dia yakin kondisi ini tak akan berlangsung lama karena fundamental ekonomi AS dinilai masih baik. Kalangan pengamat dan analis berharap paket ekonomi Bush senilai US$140 miliar akan membuat bursa global membaik dan memberikan pengaruh positif bagi bursa regional. Namun, hingga kini paket ekonomi Bush senilai US$140 miliar yang belum disetujui kongres. Hal ini membuat pasar saham panik karena ancaman resesi AS yang sudah di depan mata. Padahal paket tersebut diharapkan menstimulus ekonomi AS dan diharapkan menular ke pasar global. Analis memprediksi gejolak pasar saham dunia akan berlangsung selama triwulan I-2008. (OL-2) [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] UKM Kok Malah Tak Tersentuh Program Konversi Minyak Tanah?
http://www.detikfinance.com/index.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/22/time/101916/idnews/882224/idkanal/4 Selasa, 22/01/2008 10:19 WIB UKM Kok Malah Tak Tersentuh Program Konversi Minyak Tanah? Arin Widiyanti - detikfinance *Jakarta - *Sebagai pembina UKM, CEO PT Bogasari Flour Mills Franciscus Welirang gregetan juga dengan konversi minyak tanah ke elpiji yang telah menyengsarakan para UKM. Pasalnya, pedagang keliling seperti mie ayam dan gorengan tidak menjadi prioritas dibagikan tabung dan kompor gas gratis. Sementara minyak tanah sebagian sudah ditarik sehingga membuat UKM kesulitan mencari minyak tanah. Pedagang keliling itu sekarang beli minyak tanah Rp 6 ribu sampai Rp 9 ribu per liter. Itu pun harus antre. Padahal itu ujung tombak mata pencaharian rakyat kecil, Keluh Franciscus Welirang dalam perbincangannya dengan * detikFinance*, Jakarta, Selasa (22/1/2008). Pria yang akrab disapa Franky ini menilai seharusnya yang dibagikan tabung dan kompor gas pertama kali adalah pedagang UKM ini, bukan rumah tangga. Ibu rumah tangga tidak dapat minyak tanah, masih bisa pakai kayu bakar. Apalagi kenyataannya banyak ibu rumah tangga yang malah menjual tabung dan kompor gas yang dibagikan karena takut meledak, ungkapnya. Saya nilai seluruh kebijakan pemerintah sekarang itu salah sasaran, bukan meringankan justru menjadi beban buat rakyat kecil, tambahnya. *(arn/qom)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Jangan Tanya Harga, Pusing!
http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.22.10282521channel=1mn=10idx=87 /Home http://www.kompas.co.id/index.php/Megapolitanhttp://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=10 /News http://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=87 *Jangan Tanya Harga, Pusing!* ** Selasa, 22 januari 2008 | 10:28 WIB *JAKARTA, SELASA -* Ternyata tak hanya pembeli saja yang pusing dengan kenaikan berbagai bahan kebutuhan pokok. Nyatanya, penjual sembako di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur pun mengeluarkan lontaran senada. Aduh, jangan tanya harga *deh*, pusing!, kata Koh Yakub (52), seorang penjual, Selasa (22/1) siang. Naiknya harga beberapa kebutuhan pokok, sudah dirasakan Koh Yakub sejak sebulan belakangan ini. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan diantaranya tepung terigu, minyak goreng, beras dan telur. Tepung terigu yang biasanya Rp 6 ribu naik Rp 6500-Rp 7000. Minyak goreng curah dijual Rp 10.500 per kilogram, padahal harga normalnya Rp 9.000. Beras (semua jenis) pun tak mau kalah, setiap kilogramnya mengalami kenaikan Rp 100-Rp 200. Telur juga *gitu*, kemarin * sempet* Rp 11.500, sekarang turunnya cuma *dikit*, saya jual Rp 11.300 satu *kilo*, kata pedagang yang telah berjualan di Pasar Kramat Jati selama 22 tahun ini. Akibat kenaikan ini, jumlah pembeli dan barang yang dijual Koh Yakub juga mengalami penurunan hingga 50 persen. Keuntungan? Setali tiga uang, minim. Ya *bayangin aja*, pelanggan saya kebanyakan yang jual kue *ama* gorengan. Rata-rata *nggak* berani jualan sekarang. *Kalo* yang rumah tangga mungkin * nggak* terlalu terasa. Gimana mau untung, *ya nasib-nasiban aja*, lanjutnya. Keluhan senada juga meluncur dari Candra (35). Bapak satu anak ini, tak berani memasok terigu dalam jumlah besar di tokonya. Paling cuma 30 *kilo*, itu juga jualnya susah. Kalo normal *ni*, saya bisa stok 50 kilo lebih, * ludes*, ujarnya. Tak hanya terigu dan minyak goreng curah, untuk terigu dan minyak goreng kemasan pun, Candra tak berani memasoknya sama sekali. Padahal, beberapa pembeli menanyakan terigu kemasan, termasuk pagi ini. Saya *nggak* berani stok, untungnya kecil *banget*. Kalo *dinaikin* nanti pembelinya *nggak *percaya, dikira saya *mahalin*. Serba salah. Itu dari penjual, bagaimana dengan pembeli? Saya udah keliling tiga toko * mbak*, *nggak* ada satupun yang sedia terigu kemasan. Pusing saya, *kalo *terigu *kiloan* saya *nggak sreg*, ungkap Sri (40). Kondisi yang dialami para penjual sembako ini, semakin diperparah dengan didirikannya pusat perbelanjaan waralaba yang hanya berjarak 100 meter dari pasar Kramat Jati. Kurang apa lagi *ya *penderitaan kami? Jualan susah, masih saingan lagi dengan raksasa itu (sambil menunjuk ke arah bangunan pusat perbelanjaan). *Ya *pasrah *aja,* kata Udin, penjual lainnya. *(ING)* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Menantikan Terobosan yang tak Kunjung Datang
Tulisan Pak SImon Saragih ini sebenernya dimuat Kompas sudah lebih dari seminggu y.l Tapi saya kok merrasa ada baiknya dibaca ulang salam, ari.ams http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.11.01183344channel=1mn=15idx=19 /Home/Bisnis Keuangan/Analisis Menantikan Terobosan yang tak Kunjung Datang Jumat, 11 Januari 2008 | 01:18 WIB Ekonomi negara-negara tetangga terus berlari dengan kecepatan tinggi. Thailand antara lain semakin menempatkan diri sebagai basis produksi otomotif Jepang dengan tujuan pemasaran untuk kawasan. Singapura semakin berkibar dengan keberadaan dana-dana investasi milik negara yang mengincar berbagai aset di negara lain. Menambah daftar itu adalah Malaysia yang juga makin banyak berkibar di negara lain dengan investasi lewat merger dan akusisi, termasuk terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia. Bahkan Vietnam, yang baru melakukan program pencanangan pembangunan ekonomi pada dekade 1990-an, kini semakin banyak kedatangan investasi asing, yakni 20 miliar dollar AS sepanjang tahun 2007. Ini belum lagi menyebut China dan India yang sudah menyedot perhatian investor dunia dalam beberapa tahun terakhir. Dalam data aliran investasi dunia sepanjang 2007, yang dipublikasikan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Rabu (9/1), China kedatangan investasi sebesar 67,3 miliar dollar AS. Pelayanan yang ramah, dan prosedur perizinan investasi yang relatif lebih mudah telah membuat negara-negara tetangga semakin kedatangan investasi asing dengan volume yang terus meningkat. Tahun 2007 adalah periode di mana untuk pertama kali ASEAN kemasukan arus investasi, yang melampaui puncak arus kedatangan investasi yang pernah terjadi tahun 1997 lalu. Keberadaan prasarana pendukung investasi, yang terus dikembangkan di negara tetangga juga turut membuat perekonomian mereka makin melaju dengan tingkat pertumbuhan di atas 5 persen per tahun, bahkan mencapai angka 8 persen di Vietnam. Ekonomi Indonesia juga tumbuh dengan angka sekitar 5 persen per tahun. Namun kualitas pertumbuhan ekonomi bisa dikatakan relatif tidak berkualitas karena pertumbuhan itu lebih didorong sektor konsumsi. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan adalah pertumbuhan yang didorong investasi dan ekspor. Indonesia tidak mengalami terobosan besar soal kedatangan investasi asing. Demikian pula ekspor non-migas tak mengalami perubahan besar sejak dekade 1990-an. Berbagai upaya dilakukan, termasuk dengan menggelar konferensi investasi. Berbagai deregulasi dan insentif pun terus diluncurkan namun tak kunjung berhasil mendatangkan investasi asing. Dengan demikian praktis ekonomi Indonesia tumbuh hanya ditopang sektor konsumsi, swasta yang pada umumnya hanya terjadi di kota-kota besar terutama di Jabodetabek. Lagi, pertumbuhan setinggi 5 persen tidak memadai untuk menyerap angkatan kerja yang masuk ke pasaran dan tak memadai untuk mengangkat kaum miskin dari garis kemiskinan. Untuk itu Indonesia memerlukan basis perekonomian yang lebih luas, yang tidak semata-mata didorong sektor konsumsi. Diperlukan ekonomi yang tumbuh berkat dorongan ekspor, berkat dorongan investasi dan berkat dorongan konsumsi pemerintah. Namun tidak ada terobosan besar untuk mendorong gairah di ekspor non-migas, konsumsi pemerintah dan investasi. Sebagaimana diutarakan ekonom dari Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, persoalan kualitas prasarana menjadi hambatan bagi asing memasuki Indonesia. Untuk merangsang ekspor nonmigas, Indonesia kini makin mendapatkan persaingan keras dari Vietnam, dan China yang menyedot investasi yang memproduksi barang-barang manufaktur. Sebenarnya, walaupun Indonesia masih gagal mendatangkan investasi asing, dan gagal mendorong ekspor nonmigas, negara ini nesia punya kesempatan besar mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni dengan pemanfaatan kekayaan sektor pertambangan, terutama minyak dan gas. Walau tidak berhasil kedatangan investasi asing, Indonesia punya sektor migas yang terbukti berhasil mengangkat status sosial ekonomi di Bolivia, Venezuela dan Rusia. Namun sektor migas adalah sektor yang tidak didalami secara saksama. Penguasaan asing dan swasta di sektor tambang migas tak ubahnya seperti sektor yang untouchable. Bahkan seperti dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, Indonesia mengkonsumsi energi yang lebih banyak ketimbang produksi energi itu sendiri. Lalu dikatakan pula, selama ini Indonesia mengalami kelambatan investasi dalam eksplorasi migas. Akibatnya yang terjadi adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di saat harga minyak internasional sedang meningkat. Jadilah Indonesia berkutat pada masalah-masalah klasik, seperti kenaikan harga BBM, yang memiskinkan rakyat, tanpa bisa diimbangi dengan kenaikan pendapatan karena ekonomi yang tumbuh lambat dan tidak punya basis produksi yang lebih luas. Beranikah kita mengaudit secara nasional, apa sebenarnya yang terjadi dalam penguasaan sektor migas? Benarkah produksi minyak lebih
[Keuangan] 37 BUMN Diusulkan Privatisasi pada 2008
http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detailid=2008-01-22%2009:58:45 37 BUMN Diusulkan Privatisasi pada 2008 -- *Investor Indonesia - 22-Jan-2008 * -- *JAKARTA, investorindonesia.com* Kementerian Negara BUMN segera mengusulkan 37 BUMN untuk diprivatisasi pada 2008 ke Komite Privatisasi, meskipun daftar 37 BUMN yang diusulkan itu sebelumnya telah diserahkan ke DPR. Kita bawa dulu ke Komite Privatisasi mudah-mudahan sudah final, kata Menteri Negara (Menneg) BUMN Sofyan Djalil di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, Kementerian Negara BUMN dalam memutuskan BUMN mana saja yang akan diprivatisasi amat mempertimbangkan sektor BUMN tersebut. Ada sebagian persetujuan privatisasi dilakukan di tingkat individual tetapi Komite Privatisasi belum memberikan keputusan untuk persetujuannya. Daftar 37 BUMN yang sempat diserahkan kepada DPR merupakan bahan diskusi sehingga masih ada kemungkinan nama-nama BUMN yang akan diusulkan untuk privatisasi akan bertambah atau berkurang. Ia juga mengatakan, privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN itu melainkan untuk menambal setoran APBN termasuk memberdayakan banyak BUMN. Itu akan menjadikan BUMN lebih transparan dan dinamis, katanya. BUMN yang diusulkan untuk diprivatisasi adalah PT Asuransi Jasa Indonesia, BTN, Jakarta Lloyd, Krakatau Steel, Industri Sandang, PT Inti, Rukindo, Bahtera Adi Guna, PT Perkebunan Nusantara III, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Perkebunan Nusantara VII, dan Sarana Karya. Selain itu Semen Baturaja, Waskita Karya, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Kawasan Berikat Nusantara, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makasar, Kawasan Industri Wijaya Kusuma, BNI Persero, Adhi Karya (direncanakan rights issue), Pembangunan Perumahan (melalui IPO), Kawasan Industri Surabaya, dan Rekayasa Industri (ada saham negara hampir 5%). PT Dirgantara Industri, Boma Vista, PT Barata, PT Inka, Dok Perkapalan Surabaya, Dok Perkapalan Koja Bahari, Biramaya Karya, Yodya Karya, Kimia Farma dan Indo Farma (keduanya mau merger), PT Kraft Aceh, dan Industri Kapal Indonesia. (ant/gor) [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Flowchart Akuntansi
saya ada, tapi kompeni Bapak seperti apa ? saya kuatir yang ada di saya belum tentu pas buat usaha Bapak. tapi kalo yang dimaksud flowchart standar untuk siklus2 akuntansi standar, saya rasa lebih baik Bapak menggunakan buku sistem akuntansi atau auditing karangan Pak Mulyadi. Soalnya dari dulu beliau selalu memberikan flowchart yang (idealnya) dipakai dalam perusahaan. kelemahan cara ini, ia memberikan obat batuk pada semua yang batuk padahal ada yang batuk ada macam2 jenisnya dan macam2 pula penyebabnya. demikian Pak, ari.ams Pada tanggal 11/02/08, Idealisman Tambunan [EMAIL PROTECTED] menulis: Saya Idealisman butuh flowchart akuntansi bidang manufaktur, dagang dan jasa yang sesuai standar akuntansi untuk kemudian akan saya buat menjadi software. Apakah ada dari teman-teman yang dapat memberikannya? Terima kasih. [Non-text portions of this message have been removed] -- [ari.ams] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN
ini kasusnya PPN Masukan yang dibicarakan sebelum atau sesudah PKP yah ? kalo sebelum tanggal dikukuhkan sebagai PKP, saya sepakat dengan jawaban sebelumnya bahwa itu ngga bisa dikreditkan Pak. tapi kalo maksud Bapak setelah tanggal itu, ya ngga apa-apa, laporkan saja dalam SPT Masa PPN sebagai PPN Masukan meski PPN Keluaran belum ada. Nanti otomatis kan ada kelebihan yang bisa diperhitungkan, Bapak bisa pilih restitusi atau kompensasi. Saran saya karena masih baru dan mungkin angka kelebihan PPN-nya (=PPN Masukannya -/- PPN Keluaran) angkanya juga belum material, pilih kompensasi ke bulan berikutnya saja dulu Pak. salam, ari ams Pada tanggal 21/02/08, wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED] menulis: Saya tertarik dengan masalah PPN khususnya PPN masukan , selama ini saya kurang perhatian dengan masalah PPN yang bisa dikreditkan, tetapi setelah perusahaan dikukuhkan sebagai PKP baru timbul persoalan atas PPN yang telah dibayar kepada pemungut atas pekerjaan jasa,pertanyaan saya adalah bagaimana cara dan apakah bisa mengkreditkan atas PPN masukan tersebut sedangkan PPN keluaran belum ada. Terimakasih atas pencerahannya. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Pengenaan PPn dan PPh u/Mitra Outsourcing
sepakat dengan teman2 yang lain. ini hanya menambahkan saja: meski ada dasar hukum kuat, hati-hati dengan proses tagihan, soalnya bunyi ketentuan di PPh 23 itu begin idalam bahasa bebasnya: sepanjang bisa dibedakan antara mana pokok (dalam kasus ini biaya2 sdm-nya yang disepakati) dan mana yang management fee, maka PPh 23 dikenakan atas management fee. jadi meskipun udah TST antara kita dan klien bahwa angka tagihan ini darimana asalnya, kalo bunyi tagihannya disatukan sekaligus ya tetep aja PPh 23 dihitungnya dari total, disamakan dengan pemotogan PPh 23 atas catering dan jasa konstruksi (dua jenis jasa yang PPh 23-nya harus diitung dari total) sebagai masukan, saya cp-kan surat Dirjen Pajak (waktu itu, ini kasus 2006) untuk kasus serupa. namanya juga hanya S.DJP, secara aturan ini memang lemah, tapi argumen di dalamnya memiliki landasan hukum dan pastinya akan diberlakukan juga bagi perusahaan Pak Didi sepanjang kasusnya sama. salam, ari ams DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___ 20 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 483/PJ.313/2006 TENTANG PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor X tanggal 31 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1.Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a.PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana pelaksanaan rekruitmen tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai permintaan/kebutuhan pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja; b.Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan tenaga kerja yang bersangkutan; c.Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak termasuk didalam struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan pengaturan-pengaturan lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh pengguna tenaga kerja; d.Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi, akomodasi serta pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh pengguna tenaga kerja. Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja dari para tenaga kerja dimaksud; e.Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan sesuai grade/level tenaga kerja yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet (payroll sheet) yang diterima dari pengguna tenaga kerja; f.Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja tersebut ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan antara upah/gaji tenaga kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee); g.Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas seluruh jumlah tagihan (upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management feenya saja. 2.Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto; 3.Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa : a.Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
Re: [Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain: 1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2. PP No. 80 Th. 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan3. Permenkeu No. 22 Th 2007 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Th. 2007 3. Permenkeu No. 22 Th. 2007 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Inti yang diatur 1. wajib pajak boleh menunjuk seorag kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan 2. kuasa pajak bisa a) dari dalam perusahaan denga syarat tertentu (yang paling jelas: bersertifikat bervet atau berijazah formal di bidang perpajakan di PTN/PTS akreditasi A sekurang2nya D3 ) dan b) dari luar perusahaan (konsultan pajak yang memiliki Surat Izin Praktik Konsultan Pajak yang diterbitkan DJP atas nama Menkeu) 3. untuk kuasa pajak kategori a hanya bisa terima surat kuasa dari WP Badan (badan usaha ber NPWP) dengan omzet maksimal 2,4 M dalam 1 tahun. Kalo WP Bukan Badan malah omzet maksimalnya lebih kecil lagi Kesimpulan sementara: untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk tanda tangan di FP dan SPT, untuk perusahaan yang omzetnya di atas 2,4 M harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau Konsultan Pajak. Kesannya memang jadi seperti itu. Dan alangkah repotnya bagi perusahaan kelas menengah di Indonesia, yang beromzet di atas 2,4 M setahun, dimana direksinya harus tanda tangan FP yang jumlahnya banyak, SPT, SSP sendiri (kecuali ia memilih kuasa konsultan pajak, tentunya). Ini belum termasuk kerepotan bila memiiki cabang, apalagi bila cabang itu juga memiliki usaha sendiri dn harus menerbitkan Faktur Pajak, Bukti Potong, SSP, dan SPT juga. -cape deh..sigh- Pendekatan Lain Namun demikian, pagi ini ada rekan yang mencoba memandang aturan ini dari sudut lain. Ya ini bukan pikiran saya sendiri, tetapi setelah merunut jalan cerita peraturannya, saya pikir ini bisa digunakan. Tepatnya, saya memang merasa belum tentu benar heheheh tapi sepanjang belum disalahkan ya saya pikir belum tentu salah juga kan ? apakah Wajib Pajak itu ? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. rujukan: - pasal 1 angka 2 UU KUP, terakhir UU No. 28 Th 2007 - pasal 1 angka 1 PP No. 80 Th 2007 dalam kasus WP Badan, siapa saja yang boleh mewakili WP Badan tersebut ? Pasal 32 UU No. 28 Th. 2007 menyatakan: (1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: a.badan oleh pengurus; b.badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; c.badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; d.badan dalam likuidasi oleh likuidator; e.suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. (2)Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (4)Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Membaca ini, kesimpulan sementara, dalam keadaan normal, kewajiban perpajakan badan diwakili oleh pengurus (Ps. 32 ayat 1 huruf a) Siapakah Pengurus dalam hal WP Badan ? Dari uraian di atas, pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
[Keuangan] [pro-con] Tepatkah Keputusan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Demi Selamatkan APBN ?
berikut dua buah tulisan pro dan kontra mengenai keputusan pemerintah menaikkan harga BBM salam, *ari.ams* http://www.qbheadlines.com/debateroom1.php *TEPATKAH KEPUTUSAN PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BBM DEMI SELAMATKAN APBN?* * Dilema Kebijakan Ekonomi ** Oleh : Muhammad Chatib Basri, Direktur LPEM FEUI Pagi ini mungkin baik kita mengingat kalimat kuno dari mantan Presiden Perancis Charles De Gaulle,* to govern is always to choose among disadvantages *(memerintah berarti memilih di antara pilihan yang tak menyenangkan). Pilihan kebijakan memang jadi semakin sulit. Kenaikan konsumsi energi telah mendorong peralihan produksi dari makanan kepada biofuel. Perubahan iklim juga telah mengakibatkan produksi pangan dunia menurun. Dapat diduga, harga komoditi melonjak seiring dengan naiknya harga energi. Untuk menjamin pasokan dan harga domestik, beberapa negara lalu memutuskan melarang ekspor. Tak salah memang. Namun, bila sebagian besar negara memilih langkah ini, ketersediaan pangan di pasar dunia akan semakin terbatas, akibatnya harga akan semakin melangit. Situasi eksternal yang tak bersahabat ini tampaknya masih akan bersama kita kedepan. Indonesia, juga berada dalam yang amat dilematis. Tekanan harga minyak dan komoditi membuat beban subsidi pemerintah melonjak dan stabilitas makro dipertanyakan. Kita punya dua soal, pertama, bagaimana menjaga daya beli kelompok miskin akibat tekanan kenaikan harga pangan? Kedua, bagaimana menjaga stabilitas ekonomi makro? Pertama, perhitungan dari data SUSENAS menunjukkan bahwa porsi pengeluaran untuk makanan di kelompok yang paling miskin (decile 1) adalah sebesar 29.5% dari total pengeluaran mereka. Sedangkan di kelas menengah keatas hanya sebesar 16.1%. Artinya kenaikan harga makanan akan sangat memukul mereka yang miskin. Itu sebabnya bantuan atau subsidi kepada penduduk miskin harus dilakukan. Sayangnya, anggaran terbatas. Kalau begitu, mengapa pemerintah tidak mengurangi sedikit subsidi premium dan mengalihkannya kepada makanan? Porsi konsumsi premium jelas lebih kecil dibanding porsi konsumsi makanan di dalam keranjang konsumsi penduduk miskin. Mekanismenya, bisa melalui program *cash for work*, dimana pemerintah menyediakan lapangan kerja, dalam periode waktu tertentu, bagi penduduk miskin melalui program pembangunan infrastruktur desa seperti irigasi dalam skala kecil, konservasi tanah, pembangunan jalan desa atau program* reforestation*, Bantuan Langsung Tunai, subsidi pangan seperti raskin. Kedua, dalam kaitan stabilitas ekonomi makro, harga minyak yang tinggi telah menimbulkan* inflation overhang*. Pelaku ekonomi menganggap: dengan harga minyak dan komoditi yang tinggi, inflasi akan meningkat. Selain itu akan ada tekanan yang kuat pada anggaran kita, sehingga dibutuhkan pembiayaan yang lebih besar pula. Padahal kita tahu, dalam situasi pasar keuangan dunia yang bergejolak seperti ini, pembiayaan dari pasar tak mudah dan biayanya relatif lebih mahal. Ekspektasi inflasi yang tinggi akan mendorong depresiasi. Akibatnya rupiah akan melemah. Pelemahan rupiah yang tajam dapat menganggu stabilitas makro, inflasi naik dan pertumbuhan ekonomi menurun. Diskusi di Asian Economic Panel di Seoul juga mengingatkan, dalam situasi ketidakpastian akibat krisis *sub-prime,* ketidakstabilan makro dapat mendorong terjadinya arus modal keluar secara tiba-tiba. Ini jelas berisiko. Karena itu pemerintah harus berupaya mengurangi subsidi BBM. Ada dua cara, melalui pembatasan kuantitas seperti program *smart card *dan subsidi terbatas kepada kendaraan angkutan umum atau melalui mekanisme harga. Pemerintah sendiri menyatakan kenaikan BBM adalah pilihan terakhir dan lebih memilih pembatasan kuantitas. Sayangnya, kita tahu pembatasan kuantitas membutuhkan administrasi dan pengawasan yang tinggi sesuatu yang kerap kali pemerintah lemah. Pilihan *smart card* misalnya, menuntut dilakukannya pendaftaran jutaan kendaraan. Bisa dibayangkan betapa rumit proses administrasinya. Pilihan pemberian BBM bersubsidi hanya kepada kendaraan angkutan umum juga tak kurang rumitnya: kendaraan yang bukan angkutan umum harus membeli Pertamax yang harganya nyaris dua kali lipat Premium. Artinya beban kenaikan harga yang harus ditanggung masyarakat tinggi sekali. Bukankah ini jauh lebih memberatkan? Selain itu apakah semua SPBU dapat menyediakan Pertamax dalam waktu singkat? Di sini terlihat bahwa pembatasan kuantitas amat sulit dilakukan dan lebih membebani masyarakat. Pilihan rasional yang tersisa adalah melalui mekanisme harga. Secara admnistrasi lebih mudah dan transparan. Dengan kebijakan ini ada beberapa hal yang dapat diperoleh. Pertama, setiap kenaikan Premium sebesar Rp 500 akan meningkatkan penerimaan pemerintah sebesar Rp 9 trilyun yang dapat digunakan untuk membantu meningkatkan daya beli penduduk miskin. Kedua, kenaikan harga akan menurunkan insentif untuk penyelundupan. Selain itu -walau terbatas- kenaikan harga juga akan mengurangi konsumsi BBM. Menurunnya penyelundupan dan konsumsi
Re: [Keuangan] inter trading
Menggunakan tarif PPh 35% income tax di sini adalah keliru sebab ini adalah tarif tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi Untuk wajib pajak badan, tarif tertinggi PPh adalah 30%. Tapi kalo ikut http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19330cl=Berita maka Alvin Lie udah bener kok nyebutnya 30% Angkanya bisa jadi lebih kecil daripada perhitungan Pak Hok An, sebab seperti namanya PPh Badan, maka ia tidak dihitung dari omzet melainkan dari laba. artinya angka penjualan yang ada harus dikurangi dulu dengan biaya produksi. anggaplah USD 62.46 juta ini benar, saya merasa ini adalah angka dari 30% PPh Badan dan tidak termasuk 15% royalti, sebab nilai potensi royalti yang dianggap hilang saja = (US 95-32) x 15% x 10 juta ton = US 94.5 juta. Jadi kalo dari hitung2an sih angka US 62.46 juta itu angka potensi kerugian pajak diluar royalti. Tentu saja kecuali bila perhitungan royalti bukan dihitung dari omzet dengan cara di atas (^^) Mari kita asumsikan US 62.46 juta ini datang dari PPh Badan saja, maka nilai laba perusahaan seharusnya kira2 adalah 62.46 juta / 30% = US 208.2 juta. US 208.2 juta ini mestinya timbul dari harga jual seharusnya US 95 x 10 juta ton = US 950 juta -/- HPP. Dimana HPP mestinya adalah US 950 juta - 208.2 juta = US 741.8 juta. Itu seharusnya. Hitungan kasar. Tapi dengan harga jual US 32 per ton, maka harga jualnya US 320 juta sedang HPP 741.8 juta. Lhoo, jadi rugi dong.. RI ngga dapat pajak apa-apa dong.. PPN jelas ngga dapat karea batubara yang kena PPN hanya yang sudah dalam bentuk briket, dan karena ekspor ya kalo pun ada juga PPN nya jadi 0%. Ini hitungan kasar saja. Terlepas dari soal hitungannya (dan terlepas dari angka corat-coret di atas benar atau tidak) masalahnya mungkin bukan di sini, melainkan: apakah harga jual batu bara dalam kasus ini MEMANG seharusnya US 95 / ton ? --kalo dari penjelasan Bang Poltak, nampaknya tidak karena jenis batu baranya beda dan itu berarti harganya juga tidak harus sama. Apakah ada yang bisa mengkonfirmasi hal ini ? Sebab berita di link yang lain, nampaknya sudah sampai pada tuduhan harga jual pedagang yang membeli barang yang sama tersebut nilainya jauh lebih tinggi. Jadi bisa jadi batubara yang diperjualbelikan ini nilainya memang mendekati US 95 per ton, atau di bawahnya tetapi masih jauh di atas US 32 per ton. Salam, Ari AMS 2008/6/11 Hok An [EMAIL PROTECTED]: Kawan2 Netter, Dibawah ada berita potensi kerugian pajak yang disebabkan oleh inner trading batu bara. Produksi baru bara Indonesia 2007 tidak transparan dan mungkin besarnya kira2 200 juta ton. Diduga 30% batu bara ditambang tanpa surat2. Sudah itu seperti contoh dibawah ada dugaan bahwa inner trading liwat Singapura sangat gencar. Disini terjadi kebocoran pajak besar2an. Contoh dibawah dimana kerugian pajak ditaksir US$ 62,46 juta mengherankan saya. Soalnya perbedaan harga adalah US$ 95 - US $ 32 = US$ 63 PPh + royalty = 35 + 13,5 % = 48,5 % Jadi beda pajak harusnya 0,485 x 63 x 10 juta = US$ 305,5 juta. Barangkali ada yang paham urusan pajak batu bara untuk memberi pencerahan, apakah 2007 kita kehujanan durian runtuh pajak batu abra atau memang aturan pajak demikian sehingga pajaknya kecil. Salam Hok An http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/11/lawmakers-seek-adaro-investigation.html Lawmakers seek Adaro investigation Novia D. Rulistia , The Jakarta Post , Jakarta | Wed, 06/11/2008 10:37 AM Lawmakers have urged the House of Representatives to investigate a transfer pricing allegation involving the country's second largest coal producer, PT Adaro Energy, saying it allegedly caused state losses of Rp 583.2 billion (US$62.46 million). The proposal was submitted by 34 members from Commissions VII and XI on Tuesday. We will establish an investigation team after a vote in next week's plenary meeting, said Alvin Lie, a member of commission VII overseeing energy affairs. He was sure all factions would support the proposal, as the case does not involve any political interests. Alvin said the investigation would focus on the sale of 10 million tons of high quality coal to Singapore-based Coaltrade Services International Ltd at a below-market price to avoid higher taxes. Coaltrade bought the coal from Adaro at a price of $32 per ton when coal prices had reached $95 ton per ton at the end of 2007, he said. State losses can be calculated from 35 percent of income tax and 13.5 percent of royalties, times 10 million tons, he said. The Singaporean government, he added, only imposed 10 percent income tax. Adaro corporate secretary Andre Mamuaya said the company had already been cleared of the accusation. We're saying that we didn't do any transfer pricing. The previous investigation conducted by the Attorney General's Office (AGO) showed that there was no indication of it, he said. The AGO dropped the case for lack of evidence in February. The transfer pricing issue might hamper the company's initial public
RE: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen {Disarmed}
Usulan Bung Devry bahwa (pajak) atas bunga dan jagir di nolkan ini tidak tepat. Setidaknya meurut saya. Kasusnya dalam hal ini tidak sama dengan dividen. Pajak atas bunga bank dan jasa giro sifatnya final. Karena sifatnya demikian, untuk menghitung pajak atas laba perusahaan, maka pendapatan perusahaan dari bunga bank/deposito atau bagi hasil syariah atau jasa giro dikeluarkan dari komponen pendapatan (karena sudah dikenakan pajak). Supaya adil, maka ngga cuma pendapatannya, biaya bunganya juga dikeluarkan. Sehingga dalam hal ini maka pajaknya tidak kena dua kali. Kecuali pajak atas dividen yang dibahas di sini sifatnya final seperti bunga bank cs, maka terjadi pengenaan pajak berganda dalam usulan ini. BR, ari.ams _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte Sent: Tuesday, June 24, 2008 9:06 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen Jika tarif deviden di nol kan, bunga atas jasa giro dan tabungan juga di nol kan juga. --- On Tue, 6/24/08, Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] mailto:fitriyanto%40ksei.co.id co.id wrote: From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] mailto:fitriyanto%40ksei.co.id co.id Subject: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen To: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com [EMAIL PROTECTED] AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] mailto:tax-ina%40yahoogroups.com .com [EMAIL PROTECTED] mailto:tax-ina%40yahoogroups.com .com Date: Tuesday, June 24, 2008, 8:38 AM Komentar: Tampaknya RUU PPh sudah mulai dibahas secara intensif di DPR, setelah bertahun-tahun RUU ini seperti terbengkalai. Mengenai pengenaan pajak atas dividen, saya termasuk orang yang tidak setuju dividen dikenakan pajak. Karena atas dividen tersebut sudah dikenakan pajak pada saat penghitungan laba suatu perusahaan. Salam ryan Source : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/06/24/ 01484113/ sebagian. anggota.dpr. setuju.pajak. dividen Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB Jakarta, Kompas - Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen. Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu, ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6). Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen. Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba. Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen. Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham. Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen, ujar Melchias Markus Mekeng. Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi. Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan. Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan sebagai salah satu objek PPh, tutur Dradjad. Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia. Pajak UMKM turun Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang terlalu memberatkan para pelaku usaha itu. Menurut Melchias, tarif PPh
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^) Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya (mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1 tersebut. Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya hitungan di 1770-S nya klop. Salam, ari.ams _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla belthazor_3486@ mailto:belthazor_3486%40yahoo.com yahoo.com wrote: selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Siaran Pers - Update RUU PPh
Dear friends, Informasi dari [EMAIL PROTECTED] Siaran pers DJP mengenai RUU PPh terbaru. Kali ini asli Humas DJP :-) Mohon maaf hanya link-nya, file PDF-nya terlalu besar kalau diupload ke files AKI BR, ari.ams _ From: Triyani Sent: Thursday, July 24, 2008 10:14 AM Subject: [tax-ina] Siaran Pers - Update RUU PPh FY Ref please : http://www.pajak. http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pajak Windfall Profit Minyak Segera Diterapkan
* http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1# * *Pajak Windfall Profit Minyak Segera Diterapkan http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1#* Harian Seputar Indonesia, 31 Juli 2008 JAKARTA (SINDO) Pemerintah segera memberlakukan pajak atas keuntungan tambahan yang diperoleh perusahaan minyak dan gas (migas) akibat lonjakan harga minyak (windfall profit). Selain itu, pemerintah akan menghapus komponen cost recovery dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/ PSC) migas. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan Indonesia akan menyusul negara produsen minyak lain seperti Aljazair dan Libya yang telah terlebih dulu menerapkan sistem tersebut. Dalam konteks yang baru,dengan harga minyak begini (tinggi), itu akan dihitung sejak awal dan itu akan ditender semua, cost ditender, skill ditender, sehingga pemerintah mendapatkan net, urai Kalla di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta,kemarin. Wapres menuturkan,pemberlakuan pajak windfall profit akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di UU yang akan disahkan itu ada windfall tax dan segera diberlakukan,ujarnya. Pengamat perminyakan Kurtubi mendukung rencana pemerintah memberlakukan pajak ini. Bagi Kurtubi, pengenaan pajak windfall profit akan meningkatkan pendapatan dari sektor migas, terutama jika harga minyak dunia naik. Untuk windfall profit tax saya sependapat dengan pemerintah. Di beberapa negara lain ada yang memperoleh keuntungan 90% dari migas,katanya. Walau begitu,Kurtubi kurang sependapat rencana penghapusan komponen cost recovery dalam kontrak bagi hasil migas. Penghapusan tersebut akan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan migas. Pemerintah harus berpikir ulang dan lebih cermat lagi sebelum menghapus komponen cost recovery agar tidak terjadi inefisiensi. Bagaimana pun fungsi pengawasan harus tetap berada di tangan pemerintah, terutama yang terkait biaya maupun jumlah produksinya, ujarnya saat dihubungi SINDO,kemarin. Wapres memaparkan hasil pertemuannya dengan Presiden Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) Chakib Khelil dua hari lalu. Menurut Kalla, Khelil menyayangkan keputusan Indonesia untuk keluar dari OPEC. Namun setelah memperoleh penjelasan dari pemerintah, Khelil akhirnya paham. Sementara ini kita net importer.Karena itu kita tahu bagaimana pentingnya ke dalam negeri, fokus ke produksi dulu. Nah, kalau produksi kita naik pada 20112012, kita bisa jadi net exporter lagi, kita masuk lagi,tandas Kalla. *Maya Sofia/Tomi Sujatmiko* [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Negara Miskin Ingin Penjajahan Diakhiri
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/01/08585113/negara.miskin.ingin.penjajahan.diakhiri /Home http://www.kompas.com/index.php/Internasionalhttp://www.kompas.com/index.php/internasional /News http://www.kompas.com/index.php/internasional/news *Negara Miskin Ingin Penjajahan Diakhiri* Jumat, 1 Agustus 2008 | 08:58 WIB *PARIS, JUMAT* - Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Pascal Lamy mengatakan, gagalnya perundingan WTO memperlihatkan sikap negara berkembang yang menginginkan praktik kolonial diakhiri. Pada saat ini negara berkembang ingin menyeimbangkan kekuatan, khususnya mengenai subsidi pertanian yang mereka pandang sebagai warisan dari masa lalu. Saya rasa pandangan ini benar, ujar Lamy di sebuah radio di Paris, Kamis (31/7). Penjajah selalu memimpin tarian, bukan negara yang dijajah, lanjutnya. Lamy mengatakan, negosiasi terbaru itu telah memperlihatkan adanya kekuatan dunia baru yang dipelopori India, China, dan Brasil, yang ingin meninggalkan jejaknya pada perdagangan dunia. Delegasi lain, Menteri Luar Negeri Norwegia Jonas Gahr Stoere, menulis artikel di sebuah koran dan menyebutkan, Saya telah menyaksikan kebangkitan kekuatan baru yang mewakili semua negara dan mempertahankan hak mereka. Perundingan WTO gagal setelah para delegasi bertemu secara maraton selama sembilan hari. Kesepakatan mengenai besaran subsidi dan tarif impor dalam kerangka Putaran Doha tidak tercapai. Perundingan mengenai masalah ini sudah dibahas selama tujuh tahun terakhir. Kegagalan ini dapat dikatakan merupakan yang terparah dari serangkaian pertemuan dan negosiasi soal perdagangan dunia. Pembicaraan terhenti setelah India, salah satu kekuatan ekonomi besar, dan AS, negara dengan perekonomian terkuat, tidak mencapai kata sepakat tentang bagaimana negara miskin dapat menaikkan tarif impor untuk melindungi petani mereka dari serbuan impor produk pertanian. AS menolak usulan India dan China bahwa negara berkembang diperbolehkan menaikkan tarif impor pertanian sebesar 25 persen jika volume impor naik 15 persen. Washington bersikeras kenaikan tarif impor dapat dilakukan jika kenaikan impor mencapai 40 persen. India berpendapat pagu sebesar 40 persen itu terlalu tinggi. Pada saat impor sudah naik sebanyak itu, akan banyak petani yang bunuh diri karena frustrasi. Ketika ditanya kapan akan diadakan lagi pertemuan untuk mengatasi masalah itu, Lamy mengatakan terlalu dini untuk menentukan jadwal. Akan tetapi, pada umumnya ada pendapat bahwa kita tidak bisa terus bertahan pada posisi sekarang ini, ujarnya lagi. Pemerintah India menyatakan siap kembali ke meja perundingan untuk membicarakan soal perdagangan global. India juga tetap bertekad tidak akan melunakkan permintaannya dalam rangka melindungi petani miskin. India juga menyatakan kegagalan perundingan di Geneva adalah karena sikap AS. AS menyebabkan kemandekan akibat sebuah isu yang bukan merupakan isu vital perdagangan, tetapi terkait dengan kehidupan para petani, ujar Menteri Perdagangan India Kamal Nath. Saya dapat bernegosiasi tentang perdagangan, tetapi tidak dapat berkompromi mengenai kehidupan petani. Nasib petani miskin sangat rentan dan tidak dapat dikorbankan demi kepentingan komersial negara maju, ujar Nath, yang selalu mengatakan bahwa New Delhi tidak akan mengorbankan kepentingan jutaan petaninya dalam perdagangan global. Nath menyebut kegagalan itu sebagai kemunduran serius. AS hanya mencari keuntungan bagi diri mereka sendiri, sementara India berupaya keras untuk melindungi kehidupan para petaninya, katanya. *PBB kecewa* Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon juga menyatakan kekecewaannya atas gagalnya perundingan Putaran Doha terbaru itu. Dalam pernyataannya, Ban mengatakan bahwa sukses perundingan sangat penting pada saat ini ketika dunia menghadapi isu pembangunan penting, seperti pangan, bahan bakar, dan krisis finansial. Menurut Ban, persetujuan yang sukses akan mendorong kerja sama internasional menuju perbaikan kondisi di negara-negara berkembang untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan dan investasi global. Sementara itu, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula mengatakan, negosiasi belum dikatakan berakhir. Saya mendapatkan kesan, pertemuan itu tidak gagal, tetapi hanya berhenti sementara untuk sebuah refleksi, kata Lula. Solusi atas masalah yang dinegosiasikan saat ini menjadi politis. Pertemuan antara perdana menteri dan presiden akan diperlukan untuk mendiskusikan apa yang kita akan lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan dalam waktu dekat, ujar Lula, yang juga mengecam negara maju. *JOE* *Sumber : Kompas Cetak* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] batas waktu UU No. 40 Th. 2007
sekedar friendly reminder, bahwa UU No. 40 Th. 2007 telah menggantikan UU No. 1 Th. 1995 tentang Perseroan Terbatas sejak 16 Agustus 2007, dimana UU ini memberikan mewajibakan PT yang sudah ada untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya (Akta Pendirian PT?) dalam waktu 1 tahun. Kata dalam waktu 1 tahun ini , kalo dibacanya sampai dengan maka artinya tanggal 16 Agustus 2008, kalau maksudnya sampai ya berarti tanggal 15 Agustus 2008. Dan itu kira-kira dua minggu lagi. Di dalam UU tersebut, tepatnya pasal 157 ayat (4) kira-kira bunyinya sbb: perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sampai dengan tanggal batas waktu tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Maka IMHO, apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru, nampaknya jauh lebih baik bila segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha Anda. Jangan hanya gara-gara kelalaian administrasi, perusahaan milik Anda atau tempat bekerja Anda dibubarkan semoga bermanfaat, *salam, ari.ams* [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/05/130635/1000955/4/pemeriksa-pajak-wajib-lapor-harta-paling-telat-28-september * *Jumat, 05/09/2008 13:06 WIB *Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September * *Dadan Kuswaraharja* - detikFinance * Jakarta* - Pemeriksa pajak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 September 2008. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2008 yang dikutip *detikFinance*, Jumat (5/9/2008). Surat edaran ini diteken Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 28 Agustus 2008. Dalam surat ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan catatan KPKhttp://www.detikfinance.com/read/2008/08/20/173051/991679/4/1379-pejabat-pemeriksa-pajak-belum-laporkan-kekayaandari sekitar 1.918 pemeriksa pajak, baru 539 pemeriksa yang menyerahkan LHKPN. Pejabat di lingkungan pajak yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.*(ddn/ir)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB *Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking * *Suhendra* - detikFinance *Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost recovery. Kali ini, BP Migas akan menerapkan sistem *benchmarking* atau perbandingan secara rinci dalam mengawasi cost recovery. Pelaksanaannya akan dimulai 2009. Menurut Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin, cara ini diharapkan bisa menekan cost recovery yang harus dibayar pemerintah. Selama ini sebenarnya sudah kita lakukan, tapi untuk yang rinci memang belum kita lakukan. Sebab perlu ada database yang rinci. Jadi kalau * benchmark-nya* besar kita udah punya. Jadi nanti kita cari aspek kelayakan, tapi untuk lihat kedalam, kita harus lihat komponen secara rinci, dan itu harus dicari di semua KKKS, katanya usai acara raker dengan komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2008). Pelaksanaan sistem benchmarking ini akan diterapkan berbeda untuk masing-masing perusahaan. Misalkan berdasarkan lapangan yang digarap atau kegiatan yang dilakukan perusahaan. Menurut Muin, dengan mekanisme seperti ini tidak mungkin bagi oleh BP Migas melakukan pengawasan sendirian karena BP Migas tidak memiliki cukup SDM ataupun dari aspek keuangan. Tapi BP Migas itu dengan beban yang begini banyak, maka BP Migas nggak bisa lakukan ini sendiri, dimanapun juga, hal seperti ini dilakukan dengan * outsource.* Jadi kita minta ada lembaga yang lakukan kajian, papar Muin. Menurutnya sistem *benchmark* ini selama ini baru dilakukan terhadap enam KKKS saja. Sehingga belum dikenal baik oleh KKKS. Karena itu, ini perlu disosialisasikan ke KKKS lainnya, supaya mereka mau, sebab itu pakai uang mereka sendiri. Ini untuk produksi saja, kan banyak, ada eksplorasi, pengembangan lapangan, operasi, administrasi dan lainnya, jelasnya. Ia mencontohkan untuk biaya eksplorasi, misalnya biaya untuk pengembangan lapangan harus diketahui dulu data base lapangannya. Termasuk pelaksanaan pengembangannya di darat atau di laut dan di kedalaman berapa ketika diekspolitasi. Dengan sistem benchmark ini, menurut Muin dapat memudahkan audit dengan terlebih dahulu melihat kerangka besar dan trend dari biaya-biaya cost recovery. Ia memperkirakan pelaksanaanya akan dilakukan mulai tahun 2009 nanti. Sistem ini merupakan bagian dari program kerjasama tim *task force* cost recovery dengan para KKKS diantaranya penyempurnaan saran-sarana sistem *benchmarking cost*, proses pengawasan dan pengendalian cost recovery. *Produksi Harian Minyak dan Gas Januari-September* Produksi harian minyak realisasi Januari-September 2008 rata-rata 979.575 bopd atau 100,3% dari target tahunan yang sebesar 979.000 bopd. Sementara untuk realisasi produksi harian September saja mencapai 979.970 bopd. Sedangkan realisasi produksi harian gas pada Januari-September 2008 mencapai 7,478 mmscfd atau 96,4% dari terget setahun sebesar 7757 mmscfd. Sementara untuk realisasi September saja mencapai 7,725 mmscfd. *(hen/lih)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB *Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking * *Suhendra* - detikFinance *Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost recovery. Kali ini, BP Migas akan menerapkan sistem *benchmarking* atau perbandingan secara rinci dalam mengawasi cost recovery. Pelaksanaannya akan dimulai 2009. Menurut Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin, cara ini diharapkan bisa menekan cost recovery yang harus dibayar pemerintah. Selama ini sebenarnya sudah kita lakukan, tapi untuk yang rinci memang belum kita lakukan. Sebab perlu ada database yang rinci. Jadi kalau * benchmark-nya* besar kita udah punya. Jadi nanti kita cari aspek kelayakan, tapi untuk lihat kedalam, kita harus lihat komponen secara rinci, dan itu harus dicari di semua KKKS, katanya usai acara raker dengan komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2008). Pelaksanaan sistem benchmarking ini akan diterapkan berbeda untuk masing-masing perusahaan. Misalkan berdasarkan lapangan yang digarap atau kegiatan yang dilakukan perusahaan. Menurut Muin, dengan mekanisme seperti ini tidak mungkin bagi oleh BP Migas melakukan pengawasan sendirian karena BP Migas tidak memiliki cukup SDM ataupun dari aspek keuangan. Tapi BP Migas itu dengan beban yang begini banyak, maka BP Migas nggak bisa lakukan ini sendiri, dimanapun juga, hal seperti ini dilakukan dengan * outsource.* Jadi kita minta ada lembaga yang lakukan kajian, papar Muin. Menurutnya sistem *benchmark* ini selama ini baru dilakukan terhadap enam KKKS saja. Sehingga belum dikenal baik oleh KKKS. Karena itu, ini perlu disosialisasikan ke KKKS lainnya, supaya mereka mau, sebab itu pakai uang mereka sendiri. Ini untuk produksi saja, kan banyak, ada eksplorasi, pengembangan lapangan, operasi, administrasi dan lainnya, jelasnya. Ia mencontohkan untuk biaya eksplorasi, misalnya biaya untuk pengembangan lapangan harus diketahui dulu data base lapangannya. Termasuk pelaksanaan pengembangannya di darat atau di laut dan di kedalaman berapa ketika diekspolitasi. Dengan sistem benchmark ini, menurut Muin dapat memudahkan audit dengan terlebih dahulu melihat kerangka besar dan trend dari biaya-biaya cost recovery. Ia memperkirakan pelaksanaanya akan dilakukan mulai tahun 2009 nanti. Sistem ini merupakan bagian dari program kerjasama tim *task force* cost recovery dengan para KKKS diantaranya penyempurnaan saran-sarana sistem *benchmarking cost*, proses pengawasan dan pengendalian cost recovery. *Produksi Harian Minyak dan Gas Januari-September* Produksi harian minyak realisasi Januari-September 2008 rata-rata 979.575 bopd atau 100,3% dari target tahunan yang sebesar 979.000 bopd. Sementara untuk realisasi produksi harian September saja mencapai 979.970 bopd. Sedangkan realisasi produksi harian gas pada Januari-September 2008 mencapai 7,478 mmscfd atau 96,4% dari terget setahun sebesar 7757 mmscfd. Sementara untuk realisasi September saja mencapai 7,725 mmscfd. *(hen/lih)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Sri Mulyani: Gejolak Luar Biasa, RI Tak Bisa Menghindar
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/151643/1003130/4/sri-mulyani-gejolak-luar-biasa-ri-tak-bisa-menghindar Selasa, 09/09/2008 15:16 WIB *Sri Mulyani: Gejolak Luar Biasa, RI Tak Bisa Menghindar * *Anwar Khumaini* - detikFinance *Jakarta* - Dunia kini sedang menghadapi gejolak finansial yang luar biasa. Keputusan pemerintah AS untuk mengambil alih 2 perusahaan pembiayaan rumah, Fannie Mae dan Freddie Mac menunjukkan betapa seriusnya kondisi keuangan global saat ini. Situasi ini pasti akan berpengaruh kepada seluruh kondisi finansial global, ujar Menko Perekonomian yang juga Menkeu, Sri Mulyani Indrawati di kantor presiden, Jakarta, Selasa (9/9/008). Terkait keputusan pemerintah AS yang menalangi Fannie Mae dan Freddie Machttp://www.detikfinance.com/read/2008/09/08/061712/1001936/5/fannie-mae-dan-freddie-mac-diambil-alih-pemerintah-as, Sri Mulyani memandangnya sebagai situasi yang serius sedang terjadi di AS. Itu menandakan situasi di sana sangat dalam dan memang menteri keuangan Amerika pun menyadari itu akan mempengaruhi keseluruhan dunia. Karena * exposure*-nya jika anda lihat kan jumlahnya luar biasa besar sekali 5.800 triliun. Jadi kita bisa bayangkan *captive magtitude*-nya, urainya. Pasar finansial Indonesia termasuk yang merespons negatif. IHSG pada hari ini bahkan sempat terpangkas hingga 90 poin, sementara nilai tukar rupiah sempat melorot hingga 9.360 per dolar AS. Untuk Indonesia, kami dengan BI fokus bagaimana memperkuat seluruh *policy*dan terutama fundamentalnya karena memang kalau gejolak seperti ini tidak bisa dihindari secara global, jelas Sri Mulyani. Dan karena gejolak kali ini sifatnya sentimen, maka pemerintah akan terus menerus memberikan keyakinan kepada pasar bahwa Indonesia memiliki kegiatannya perekonomiannya sendiri. Kan yang sekarang ini terjadi *flight to quality* yaitu mereka mencari suatu tempat yang dianggap dan instrumen yang dianggap paling aman dan paling kuat dalam jangka menengah panjang. Itu biasanya mereka lari lagi ke dolar AS. Tetapi pada dasarnya situasi diantara negara-negara termasuk kita nggak banyak berubah, urai Sri Mulyani.*(qom/ddn)* Baca juga : - Gubernur BI: RI Takkan Resesihttp://www.detikfinance.com/read/2008/09/08/205953/1002611/4/gubernur-bi-ri-takkan-resesi - Duet SBY-JK Anti Kata 'Krisis Multidimensi'http://www.detikfinance.com/read/2008/08/11/151915/986564/4/duet-sby-jk-anti-kata-krisis-multidimensi - Presiden Bush Wariskan Utang US$482 Miliarhttp://www.detikfinance.com/read/2008/07/30/061929/980056/4/presiden-bush-wariskan-utang-us$482-miliar -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Subprime Mortgage dan Bailout: Selanjutnya...
original article KOMPAS.COM http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/03/10422462/quotsubprime.mortgagequot.dan.quotbailoutquot.selanjutnya. .. original picture KOMPAS.COM/WISNUBRATA http://www.kompas.com/data/photo/2008/10/03/104803p.jpg /Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis Keuanganhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan /Fiskal Moneterhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan/fiskalmoneter KRISIS EKONOMI GLOBAL *Subprime Mortgage dan Bailout: Selanjutnya...* Jumat, 3 Oktober 2008 | 10:42 WIB *DANDOSSI MATRAM* Sungguh sulit dipercaya bahwa pembiayaan kredit properti yang tidak hati-hati bisa meluluhlantakkan ekonomi negara adidaya semacam Amerika Serikat. Seluruh lapisan masyarakat di Amerika dan dunia saat ini menyesali investasi di surat utang subprime mortgage yang telah menyapu bersih modal mereka. Subprime mortgage (SM) merupakan kredit perumahan yang skema pinjamannya telah dimodifikasi sehingga mempermudah kepemilikan rumah oleh orang miskin yang sebenarnya tidak layak mendapat kredit. Tingkat bunga The Fed, sepanjang tahun 2002-2004 yang hanya sekitar 1-1,75 persen, membuat bisnis SM dan perumahan booming. Tingginya bunga pinjaman SM (pada saat bunga deposito rendah) menarik investor kelas kakap dunia (bank, reksadana, dana pensiun, asuransi) membeli surat utang yang diterbitkan perusahaan SM. Ketika The Fed, mulai Juni 2004, bertahap menaikkan bunga hingga mencapai 5,25 persen pada Agustus 2007, kredit perumahan mulai bermasalah akibat banyaknya nasabah yang gagal bayar. Dampaknya, banyak perusahaan penerbit SM rugi besar karena nasabahnya gagal bayar dan perusahaan SM tidak mampu membayar utang karena tidak dibayar nasabahnya. Terjadi banyak penyitaan rumah (1 dari 10 rumah di Cleveland, AS, dalam kondisi tersita). Pasar properti berubah menjadi seller market akibat banyak yang ingin menjual propertinya sehingga harga properti turun 10 persen. Investor institusi keuangan yang membeli surat utang SM rugi besar karena surat utangnya hanya bernilai sekitar 20 persen. Akibatnya, harga saham atau nilai aktiva bersih dari investor yang memiliki SM jatuh dan membuat investor rugi besar. *Butuh likuiditas* Sialnya, kebutuhan likuiditas juga mendesak. Selain tiadanya capital gain dan penerimaan cash inflow dari kupon bunga SM yang gagal bayar, juga ada kebutuhan dana tunai karena sebagian investor yang mencairkan investasinya. Parahnya, pada saat bersamaan semua pihak butuh likuiditas, yang berakibat terjadinya credit crunch (kelangkaan likuiditas). Akibatnya, untuk menutupi kebutuhan likuiditas, mayoritas investor terpaksa menjual portofolionya, termasuk sahamnya, secara besar-besaran, di seluruh dunia yang mengakibatkan terempasnya pasar modal dunia. Akhirnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) turun tangan sepenuhnya mengatasi masalah yang ditimbulkannya sendiri. Dana 700 miliar dollar AS, secara bertahap, akan digelontorkan ke pasar untuk membeli surat utang SM yang bermasalah, yang telah membuat ekonomi AS babak belur. *Bailout dijegal* Rencana bailout, walau telah mendapatkan keputusan Senat, ternyata terjegal oleh keputusan House of Representative. Bursa global yang sudah bereaksi positif saat rencana diajukan kembali terkapar. Khusus Wall Street, indeks jatuh dengan angka yang ajaib. Indeks jatuh 777,7 point sebagai respons atas penolakan bailout senilai 700 miliar dollar AS tersebut. Mengindikasikan sedemikian parahnya krisis yang tengah terjadi di AS. Saat ini, rencana bailout kedua segera diajukan kembali, dengan revisi tambahan usulan kenaikan penjaminan deposan dari 100.000 dollar AS menjadi 250.000 dollar AS untuk menenangkan deposan yang panik. Serta membebaskan Federal Deposit Insurance Corp meminjam tanpa batas kepada Departemen Keuangan saat membutuhkan dana. Pertanyaannya, bila bailout ini disetujui, apakah kita bisa berharap krisis ekonomi global akan cepat pulih kembali? Ada baiknya kita lihat bagaimana bailout ala Amerika Serikat ini dilakukan. *Bailout untuk surat utang* Bailout dilakukan dalam bentuk pemerintah akan membeli surat utang SM yang macet, yang dipegang oleh investoryang merupakan investor institusi keuangan, seperti bank, reksadana, dana pensiun, dan asuransi. Harga pembelian surat utang adalah harga pasar, yang saat ini jauh di bawah nominal. Dana bailout diperoleh dari penerbitan surat utang pemerintah di pasar uang. Setiap perusahaan yang menjual surat utang ke pemerintah terikat ketentuan tentang pembatasan gaji top eksekutif. Dengan skema bailout yang seperti ini, manfaat utama yang bisa terlihat hanyalah berkurangnya tekanan penjualan portofolio, khususnya saham, secara global karena nantinya, dengan bailout, kebutuhan likuiditas, selain dari saham, bisa dipenuhi juga dari penjualan surat utang SM kepada pemerintah. Namun, skema ini tidak akan mencegah kerugian yang diderita investor karena, dengan prinsip akuntansi marked to market, kerugian tetap harus diakui dalam pembukuan investor yang memiliki surat utang SM yang
[Keuangan] Jaga Rupiah, Pemerintah Siapkan PP Wajib Pakai Rupiah
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/21/09561285/Jaga.Rupiah..Pemerintah.Siapkan.PP.Wajib.Pakai.Rupiah /Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis Keuanganhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan /Fiskal Moneterhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan/fiskalmoneter *Jaga Rupiah, Pemerintah Siapkan PP Wajib Pakai Rupiah* Selasa, 21 Oktober 2008 | 09:56 WIB *JAKARTA, SELASA - *Nilai rupiah kita terus melemah di tengah himpitan gejolak finansial global yang tengah berlangsung saat ini. Untuk mengatasinya, pemerintah sekarang menyiapkan penerbitan sebuah Peraturan Pemerintah yang akan lebih tegas mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi dalam negeri. Langkan pemerintah ini memang sudah mendesak kalau melihat gejolak dan tren melembeknya kurs rupiah dalam krisis saat ini. Kemarin, misalnya, cuma dalam sehari kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa anjlok hingga 2,59 persen menjadi Rp 9.886 per dollar AS. Bila masyarakat lebih suka bertransaksi di dalam negeri dengan memakai mata uang asing, permintaan akan mata uang asing tentu lebih besar di luar batas kewajaran. Ini pada gilirannya akan semakin menekan kurs rupiah. Adalah Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady yang mendapat tugas menyiapkan peraturan yang mewajibkan penggunaan rupiah pada transaksi di dalam negeri. Eddy sudah memprediksi, ada kerugian sekitar 14 persen-18 persen per transaksi akibat penggunaan mata uang asing. Ini aksi nyata pemerintah untuk penguatan rupiah dan efisiensi produksi, kata Edi, Senin (20/10). Edi mencontohkan, industri pupuk dalam negeri tentu bisa memakai rupiah saat membeli gas dari Pertamina. Sementara saat ini, pabrik pupuk justru harus membeli dollar dulu karena transaksi jual beli gas memakai dollar AS. Di masyarakat, pemakaian dollar AS untuk transaksi juga sangat meluas, bahkan mewabah. Misalnya, untuk sewa menyewa ruang kantor atau mal yang selalu memakai patokan dalam dollar AS. Padahal, si penyewa maupun pemilik ruang dan juga ruangan yang disewakan semuanya asli Indonesia. Apalagi transaksi untuk komoditas yang mengandung komponen impor seperti tiket pesawat terbang internasional. Selain patokan harganya dalam dollar AS, umumnya biro perjalanan juga meminta pembayaran tunai dalam mata uang dollar AS yang masih mulus tak terlipat. Sebenarnya, sudah ada rencana revisi UU Mata Uang yang juga mewajibkan pemakaian rupiah. Sayangnya, meski DPR sudah membahasnya sejak bertahun lalu, beleid ini tak juga kunjung selesai. *(Kontan/Uji Agung Santosa, Martina Prianti)* *Sumber : KONTAN* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Krisis ekonomi di US dan masa depan kapitalisme
http://www.facebook.com/note.php?note_id=40692833713ref=nf; Ulil Abshar Abdalla's Notes*Krisis ekonomi di US dan masa depan kapitalisme* Today at 7:47am Krisis ekonomi yang sekarang sedang menerjang AS mulai saya lihat dampaknya secara riil dalam kehidupan sehari-hari, meskipun dampaknya tidak seburuk pada saat depresi besar tahun 30an (sekurang-kurangnya kalau kita lihat melalui fim Cinderella Man). Sejumlah toko gulung tikar di kota kecil tempat saya tinggal saat ini. Beberapa teman merasakan betapa sulitnya mencari pekerjaan sekarang ini. Pengalaman ini bahkan dialami oleh isteri saya sendiri. Harga tiket untuk menonton pertandingan *post-season* Red Sox di Fenway Park merosot banyak, hampir mendekati *face value*, artinya harga banderol. Pada musim normal, harga tiket melambung jauh di atas harga banderol. Walau pun harganya sudah didiskon lumayan besar mendekati harga banderol, tetap saja tiket tak terjual habis. Empat hari yang lalu, gubernur negara bagian Massachusetts (MA), Deval Patrick, memutuskan untuk memotong bujet sebesar 1 milyar dolar, dan akan memecat pegawai negeri sekitar 1000 orang. Negara bagian MA melakukan pengetatan ikat penggang secara drastis. Salah satu pos yang mengalami pemotongan bujet adalah program asuransi kesehatan yang dibiayai negara, yaitu paket yang disebut MassHealth. Kedua anak saya menikmati program ini. Saya benar-benar khawatir apakah pemotongan ini akan berdampak pada program asuransi anak saya. Salah satu perusahaan negara yang didirikan untuk memberi pekerjaan para para tuna-netra akan ditutup dalam waktu tiga bulan mendatang, padahal perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Sejumlah kaum tuna-netra melakukan protes atas pemotongan bujet ini. Sementara itu biaya perawatan taman kota juga mengalami pemotongan, sehingga kecantikan kota Boston mungkin tidak bisa dirawat dengan intensitas sebagaimana berlaku selama ini. Pasti masih banyak dampak lain yang tidak bisa saya lihat karena saya tak langsung berkecimpung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Amerika. Sebagai seorang pelajar, saya hidup dalam sebuah karantina sosial yang membuat saya tak bisa langsung merasakan denyut kehidupan sehari-hari masyarakat Amerika. Saya hanya bisa memandang dari kejauhan. Saya ingin melihat krisis ekonomi di Amerika saat ini dari sudut non-ekonomi. Krisis ini sangat positif bagi pemerintah dan rakyat Amerika sekaligus. Terus terang saya muak dengan pemerintahan Bush saat ini karena alasan yang sangat sederhana: pemerintahan AS di bawah Bush saat ini tampak sangat sombong. Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Republik saat ini, McCain dan Palin, mewarisi kesombongan yang sama. Krisis ini memberi pelajaran kepada orang-orang Republik yang mind-set-nya saat ini cenderung militeristik dan sok jagoan agar mereka tahu bagaimana bergaul dengan bangsa-bangsa lain secara lebih sopan. Yang memuakkan saya pada Partai Republik saat ini adalah kombinasi antara fiundamentalisme Kristen dan cara berpikir yang sok jagoan di kalangan mereka. Saya benar-benar tak betah mendengar retorika kampanye McCain-Palin yang sombong dan sinis. Selama kampanye ini, saya baru merasakan betapa masih mendalamnya rasisme dalam sebagian masyarakat Amerika. Yang paling menyakitkan buat saya adalah sikap sebagian publik Amerika, terutama kalangan Republik, yang menuduh Obama sebagai seorang Muslim. Seolah-olah menjadi seorang Muslim adalah cacat sosial yang membuat seseorang tak layak menjadi seorang presiden. Sebagaimana diulas dengan baik oleh Fareed Zakaria dalam *The Post-American World*, tak bisa dipungkiri bahwa dominasi Amerika saat ini sedang tersaingi oleh munculnya kekuatan-kekuatan lain, terutama di kawasan Asia (*the rise of the rest*). Banyak pihak di Amerika yang tak siap menerima kenyataan ini, terutama mereka yang memiliki mind-set sok jagoan itu. Krisis keuangan dan pasar saham di Wall Street saat ini, di mata saya, dari satu segi sangat baik, karena --semoga saja-- bisa menggembosi *sense of invincibility*, rasa tak pernah bisa dikalahkan. Saat Roger Federer selama berbulan-bulan menjadi petenis nomor satu di dunia yang susah dikalahkan, orang mengira bahwa Federer adalah *invincible*. Ketika dia kalah berturut-turut di tangan Rafael Nadal dalam dua kejuaraan grand slam tahun ini, yaitu French Open dan Wimbledon, kita menjadi tahu bahwa Federer ternyata bisa dilukai, bisa dikalahkan. Ternyata dia bukan *invincible*. Selama ini, pemerintah AS, terutama kalangan neo-konservatif, merasa bahwa negeri AS adalah seperti Roger Federer yang *invincible* itu. Krisis ini datang untuk memberi pelajaran bahwa bahkan Federer pun mempunyai kelemahannya sendiri, dan karena itu bisa dikalahkan. Krisis ini, di mata saya, bukan menandakan bahwa kapitalisme akan bangkrut. Kapitalisme mengalami krisis bukan sekali ini saja, tetapi sudah berkali-kali. Dan selama ini kapitalisme bisa mengatasi krisis-krisis itu. Keunggulan sistem kapitalisme dibanding dengan sistem lain adalah bahwa
[Keuangan] Efforts seen to unseat Sri Mulyani: Sources
http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/22/efforts-seen-unseat-sri-mulyani-sources.html Wednesday, October 22, 2008 *6:00 PM* Efforts seen to unseat Sri Mulyani: Sources *Rendi A. Witular and Aditya Suharmoko* , The Jakarta Post , Jakarta | Wed, 10/22/2008 10:53 AM | Headlines Vested interests are launching a covert attempt to replace Finance Minister Sri Mulyani Indrawati following her stern moves to guard the state budget from abuse and clamp down on violators, sources say. Efforts to topple the iron lady intensified after she turned down requests from a major conglomerate for government assistance in saving its business empire in the wake of the global financial meltdown, sources said. Speculation has been rife for the past two or three weeks. I think the political motive is bigger than those of the economy, with the market showing confidence in the minister, said Andi Rahmat, a member of the House of Representatives' Commission XI, which oversees financial affairs, on Tuesday. Andi said a possible replacement for Mulyani, proposed by the vested interest, was Darmin Nasution, the Finance Ministry's director general of taxation. It's going to be a very risky move by President Susilo Bambang Yudhoyono to replace Mulyani at a time when a figure like her is badly needed to shield Indonesia from the impact of the global downturn, he said. Finance Ministry sources and some businessmen said one of the moves being made to discredit Mulyani was to promote an image of her as lacking nationalism, a sentiment widely touted since her appointment as minister back in 2004. Mulyani's previous post as an executive at the International Monetary Fund (IMF) has been used by her opponents to question her nationalism following criticism over the agency's poor performance in helping the country survive the late-1997 Asian financial crisis. Economist Faisal Basri, Mulyani's close friend and former colleague at the University of Indonesia, blamed certain parties, inconvenienced by Mulyani's moves to deal with the financial meltdown, as the main sponsors of the efforts. There are some politicians who suffered losses from the havoc in the stock market. Besides, knowing Mulyani well, it is not her 'style' to take a policy of suddenly closing down the stock market, he said. Faisal added it was unlikely Mulyani would be replaced by Darmin -- a close confidant of hers and a mentor during her time at the University of Indonesia. Ministry sources say businessmen involved in violations in the mining sector, the customs and excise business, and the tax sector were among those teaming up with businessmen who recently got burned in the stock market and could not recover their losses. Mulyani has been praised for her efforts in reforming the once corruption-infested customs and tax offices, including refusing to allow 10 helicopters belonging to a firm linked to Vice President Jusuf Kalla to pass through customs before paying duties. Her courage was on show again when she ordered state-run Bank Mandiri to transfer disputed funds worth Rp 1.23 trillion (US$ 126 million) from Hutomo Tommy Mandala Putra, son of the late former president Soeharto, to the state account for development use. However, her latest move in refusing to help a politically wired business group has ignited a backlash of rage which may cost her her job unless Yudhoyono ensures Mulyani remains in her post until his administration ends. Finance Ministry spokesman Samsuar Said said the cost will be too expensive for the Cabinet if Mulyani leaves before the current administration ends its term next year. Use common sense. What is the motive in this kind of situation for unseating her? he said. Economist Pande Raja Silalahi said some businessmen were likely offended by Mulyani's statement during a recent speech at the office of the powerful lobby group the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin). I am the Finance Minister, my job is to protect the state fund. Companies have a job to protect their own financial affairs. If they fail, it is their fault and they deserve to go bust, said Pande, quoting Mulyani. -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Bakrie Brothers, dari krisis ke krisis
link URL http://web.bisnis.com/artikel/2id1659.html Selasa, 28/10/2008 11:45 WIB Bakrie Brothers, dari krisis ke krisis oleh : Abraham Runga Mali Kalau di Amerika Serikat ada Lehman Brothers, negeri ini punya Bakrie Brothers. Keduanya sama-sama didirikan oleh keluarga dan disebut dengan nama keluarga yang mendirikannya. Yang lebih penting lagi kedua kelompok usaha itu sama-sama mendapat sorotan tajam dalam krisis finansial pada 2008. Mengenai Bakrie Brothers, ingatan saya terseret jauh ke satu dekade lalu ketika krisis finansial menghujam negeri ini. Saat itu, 12 Desember 1997, pemilik kelompok usaha Bakrie, Aburizal Bakrie, bersama Menkeu Mar'ie Muhammad memimpin rombongan yang melobi penyelesaian utang perusahaaan di hadapan aktivis Wall Street yang saat ini juga didera krisis yang sama. Kira-kira sepelemparan batu dari Wall Street-simbol pasar bebas yang sedang mendapat olok-olokan dunia-Aburizal seusai pertemuan dengan para pengelola keuangan global (fund manager) berpetuah tentang pelajaran yang harus disimak oleh perusahaan di Indonesia dari krisis finansial Asia. Perusahaan, demikian kata pemilik Grup Bakrie itu, harus berhati-hati dalam mengelola keuangan sebagai antisipasi terhadap sistem keuangan global yang rapuh. Rekor kapitalisasi pasar saham Grup Bakrie Perusahaan Harga* Rekor kapitalisasi pasar Bakrie Brothers Rp560 Rp52,48 triliun Bumi Resources Rp8.550 Rp165,87 triliun Energi Mega Persada Rp1.180 Rp16,99 triliun Bakrie Telecom Rp380 Rp10,82 triliun Bakrie Sumatera Plantations Rp2.040 Rp7,71 triliun Bakrieland Development Rp445 Rp8,86 triliun T O T A L Rp262,73 triliun *Sumber : * Bloomberg. *Keterangan : *) * Harga tertinggi tiap-tiap saham perusahaan Grup Bakrie. Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia saat itu petuah tersebut memang layak meluncur dari mulutnya. Namun, petuah itu menjadi lebih bermakna karena keluar dari pengalaman bisnis yang digeluti Ical, panggilan Aburizal Bakrie. Ketika itu, akibat krisis pada 1997/1998, yang ditandai oleh depresiasi rupiah dari level Rp2.000-an hingga sekitar Rp16.000-an, bisnis keluarga Bakrie dicekik utang yang sedemikian besar. Total utang kelompok usaha itu tercatat sebesar US$1,08 miliar (ekuivalen dengan Rp10 triliun pada saat rupiah dinilai Rp9.000 per US$). Bakrie kemudian melakukan restrukturisasi yang berlangsung hingga empat tahun dan mencapai final pada 2001. Proses tersebut sangat melelahkan karena harus bernegosiasi dengan kurang lebih 150 kreditor. Melalui pola debt equity swap (menukar utang menjadi saham), para kreditor membentuk sebuah holding sebagai master special purpose vehicle (MSPV) yang menguasai 80% aset di lima anak usahanya, yaitu Bakrie Sumatera Plantations, Bakrie Electronics Company, Bakrie Kasei Corp, Arutmin Indonesia, dan Iridium LLC. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menguasai sekitar 15% dari total aset-aset itu. Harga yang dibayarkan oleh keluarga Bakrie pada saat krisis itu sangat mahal. Selain kehilangan Bank Nusa Nasional (BNN), keluarga itu harus melepaskan sejumlah asetnya. Saham keluarga di PT Bakrie Brothers Tbk menyusut dari 58% menjadi 2,5%. Bisnis keluarga itu pun terjerembab. Usai menandatangani restukturisasi utang, Ical berujar begini, Kalau kepada saudara saya gampang menjelaskan. Namun, kepada ibu, itu cukup sulit. Bayangkan, barang yang semula begitu besar tiba-tiba habis. Itu perlu waktu yang pas menjelaskannya. Namun, justru pada saat yang paling sulit itu semangat dan harapan keluarga Bakrie kembali berkobar untuk menguasai lagi aset-aset perusahaan. Sebuah harapan yang sangat realistis karena dalam negosiasi restrukturisasi utang dengan kreditor disepakati kalau akhirnya Bakrie diperkenankan membeli kembali aset-aset tersebut. Lalu, seperti diketahui, Bakrie tidak hanya bisa membeli kembali, tetapi justru kembali mengangkasa. Perjalanan bisnis keluarga setelah krisis 1997 itu diringkas dalam sebuah tajuk tulisan yang dipersembahkan kepada Nirwan Bakrie dalam perayaan ulang tahunnya ke-55 setahun lalu: Nirwan, Setelah Terjerembab Kembali Mengangkasa (Mozaik Nirwan D. Bakrie, hal. 54). Saat itu, Bakrie memang benar mengangkasa dengan sayap-sayap komoditas bersama baling-baling utang. Di tengah keasyikan ekspansi dan berputar dalam roda perekonomian nasional, Ical seperti telah melupakan petuahnya sendiri, tentang kehati-hatian dalam berekspansi, tentang kesiapan dalam menghadapi kerapuhan sistem keuangan global. Pada awalnya keluarga dan manajemen Bakrie berlangkah dengan sangat tepat melalui visi yang sangat jelas. Pada tahun-tahun sesudah krisis, mereka dengan sangat jeli membidik sektor-sektor komoditas, seperti pertambangan batu bara (PT Bumi Resources Tbk), minyak dan gas bumi (PT Energi Mega Perkasa Tbk), dan kelapa sawit (crude palm oil) yang diwakili oleh Bakrie Plantations. Walaupun fokus ke komoditas, Bakrie tidak meninggalkan sektor infrastruktur dan properti (PT Bakrieland Development Tbk) dan telekomunikasi (PT Bakrie Telecom Tbk). Di
[Keuangan] Dahlan Iskan : Kapan Harga BBM Harus Turun (1)
link URL: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detailnid=32136 [ Senin, 27 Oktober 2008 ] Dahlan Iskan : Kapan Harga BBM Harus Turun (1) SUDAH pasti harga bahan bakar minyak (BBM) harus turun. Persoalannya tinggal kapan waktu yang terbaik. Tapi, ada yang lebih mendasar dari itu. Bisakah mementum BBM ini dimanfaatkan ''untuk nyalip di tikungan dalam krisis global ini. Yakni, untuk meletakkan dasar-dasar yang kukuh dalam penentuan harga BBM yang lebih rasional. Seumur hidup kita belum pernah bisa mengatasi masalah keruwetan BBM. Selalu saja soal BBM jadi isu sensitif multidimensi yang sering membuat instabilitas nasional. Untuk menata keruwetan BBM, kita belum pernah mendapatkan momentum sebagus dan sehebat sekarang ini. Maka, momentum yang langka ini harus bisa dimanfaatkan secara jitu. Kinilah saatnya kita membuat fondasi yang kukuh di bidang yang amat peka dalam sejarah politik Indonesia. Tapi, kalau momentum ini terlewatkan begitu saja, kesempatan ini akan lewat begitu saja. Harga BBM sudah terbukti sarat dengan isu politik dan stabilitas. Padahal, sudah terbukti stabilitaslah yang menjadi kunci kemajuan bangsa yang langgeng. Setiap kali ada kenaikan harga BBM, dampak yang terbesar bukan akibat selisih kenaikannya itu sendiri, tapi ekses ketidakstabilannya. Momentum yang saya maksud itu adalah: inilah untuk yang pertama harga BBM tidak perlu disubsidi. Bisakah momentum ini dipakai untuk menghapuskan sistem subsidi BBM selama-lamanya? Kini saatnya pemerintah melepaskan diri untuk jadi penentu harga BBM. Ini demi kestabilan pemerintah untuk jangka yang panjang. Juga sebagai salah satu rintisan terbentuknya pemerintah yang efektif yang kita cita-citakan bersama. Terutama setelah terbukti kita memerlukan pemerintah yang lebih efektif dari sekarang, meski juga jangan kembali ke sistem Orde Baru. Terlalu banyak energi dan risiko yang dipertaruhkan di bidang BBM ini. Lalu, siapa yang sebaiknya menentukan harga BBM? Mekanisme pasar bebaskah? Artinya, masyarakat dibiasakan saja membeli BBM seperti membeli lombok. Tiap hari bisa saja harganya tidak sama. Disesuaikan dengan naik turunnya harga BBM di pasar bebas. *Toh *negara-negara maju juga sudah lama melakukan sistem ini. Kalau tidak mau dengan cara ini, bisa saja harga BBM ditentukan oleh satu komisi independen yang dibentuk DPR. Atau oleh siapa pun yang bisa fair, yang intinya jangan lagi soal BBM mengganggu stabilitas politik nasional. Kinilah saatnya kita membuat sejarah baru di bidang BBM. Sementara menunggu konsep itu, sebaiknya harga BBM diturunkan sedikit saja dulu. Pertama, menunggu apakah turunnya harga minyak mentah dunia ini sudah stabil. Tidak lagi turun-naik secara drastis. Kedua -dan ini yang lebih penting- tunggu dulu apakah negara kita ini sudah benar-benar akan selamat dari krisis sekarang ini. Setiap negara kini sedang mencari jalan sendiri-sendiri untuk menyelamatkan diri. Indonesia tentu tidak boleh kalah cerdik. Begitu kalah cerdik, kita akan ambruk. Sekarang ini sudah tiga negara yang ambruk. Mula-mula Islandia, sebuah negara Barat yang belum lama dipuja sebagai negara maju dengan sistem pengelolaan energi panas bumi yang terbaik. Islandia ini bulan lalu seperti pengemis yang keleleran. Minta-minta pinjaman ke berbagai negara maju, tapi tidak ada yang berbelas kasihan. Mengapa? Sebabnya ya itu tadi: semua negara sekarang ini sedang menyelamatkan diri masing-masing. Sampai-sampai Perdana Menteri Islandia Geir Haarde mengeluh, ''Ternyata dalam keadaan susah, kami ini tidak punya teman baik. Dia menyindir habis-habisan AS, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya sebagai sekutu yang tidak punya solidaritas. Apa yang kemudian dilakukan Islandia? Pergi ke Rusia! ''Bagaimana lagi? ujar perdana menteri Islandia. ''Tidak ada jalan lain. Sahabat sendiri tidak membantu. Langkah ini sebenarnya bisa menampar muka negara-negara Barat, tapi *toh *tidak ada negara yang merasa tertampar. Dalam keadaan seperti ini, harga diri dan solidaritas tidak masuk dalam pertimbangan lagi. Di Rusia, dia hanya ingin cari pinjaman USD 5 miliar. Setelah berunding bolak-balik, pinjaman tidak bisa cair juga. Gagal. Mengapa? Rusia sendiri harus cari selamat. Sehari sebelum kita menutup pasar modal, Rusia sudah melakukan lebih dulu. Bahkan, ketika kita sudah membuka kembali pasar modal, Rusia masih terus menutup, entah sampai kapan. Akhirnya, Islandia menyerah ke IMF. Tapi, juga belum dapat jalan keluar yang terbaik. Lalu, Ukraina. Negara yang semula amat percaya diri bisa sejajar dengan negara Barat ini harus ambruk juga. Ukraina yang begitu pisah dari Rusia langsung bergabung ke persekongkolan negara Barat tidak juga dapat jalan keluar dari sahabat barunya. Negara ketiga yang menyerah ke IMF adalah Pakistan. Kita masih belum tahu negara mana lagi yang akan menyusul. Korea Selatan, negara yang paling cepat sembuh setelah krisis moneter tahun 1997, kini sangat parah. Mata uangnya, won, jatuh sampai 30 persen. Keruwetan politiknya, gara-gara di
[Keuangan] Kisah Baru Soal Menkeu Sri Mulyani
http://inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/08/60449/kisah-baru-soal-menkeu-sri-mulyani/ 08/11/2008 12:59 Kisah Baru Soal Menkeu Sri Mulyani Ahluwalia Sri Mulyani (*inilah.com/Bayu Suta*) *INILAH.COM, Jakarta Kisruh soal suspensi saham PT Bumi Resources masih terus berlanjut. Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun disebut-sebut. Sayangnya, perhitungan Menkeu soal kerugian investor jika suspensi dicabut, faktanya tak benar. * Selasa (4/11) malam, suspensi Bumi masih dilangsungkan. Namun Menkeu Sri Mulyani meminta suspensi dihitung sejak awal. Dan, karena dianggapnya sudah cukup waktu, Menkeu meminta suspensi dicabut Rabu (5/11) pagi. Padahal, Menkeu tahu bahwa pada 31 Oktober, kesepakatan penjualan 35% saham BUMI dari Grup Bakrie ke Northstar dengan nilai US$ 1,3 miliar telah dicapai. Dan itu tertuang dalam *sales purchased agreement* (SPA). Kedua belah pihak sepakat perlu waktu dua minggu untuk melakukan *due dilligence*dan dua minggu untuk melakukan masa closing untuk jaminan kepastian. Dan Grup Bakrie kemudian melaporkan penjualan saham BUMI ke Northstar itu kepada Presiden SBY untuk melaporkan semua prosesi transaksi jual beli saham itu. Dan Presiden SBY setuju agar suspensi saham BUMI dilanjutkan mengingat sudah ada SPA tersebut. Namun Rabu pagi, Menkeu Sri Mulyani melakukan intervensi ke BEI. Dia minta BEI mencabut suspensi saham BUMI. Itulah yang dilaporkan Meneg BUMN Sofyan Djalil kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dan Wapres Jusuf Kalla. Lho, kenapa sudah ada SPA, kok masih dipaksa harus mencabut suspensi saham BUMI? tanya Wapres Kalla, heran. Kalau suspensi BUMI dicabut, maka investor yang rugi. Namun Menkeu bersikukuh bahwa suspensi harus dicabut. Alasannya, jika supensi tak dicabut, banyak investor yang bunuh diri. Menkeu yakin hal itu benar. Rabu itu juga, dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB, Menkeu tak bisa menghubungi Presiden SBY. Akhirnya, Menkeu menyerahkan surat pengunduran diri pada malam itu. Dia berniat menyampaikan surat itu ke presiden. Tapi upayanya tak berhasil. Menteri Sri Mulyani hanya menyerahkan surat mundur itu ke ajudan presiden. Esoknya, Presiden memanggil Menkeu dan menyatakan tak mengizinkan Sri Mulyani mundur karena akan berdampak merugikan kepentingan nasional. Presiden SBY juga ingin membuktikan kebenaran asumsi Menkeu bahwa kalau suspensi saham BUMI tak dicabut, maka banyak investor bunuh diri. Soal asumsi ini, di lapangan ternyata tak seperti dugaan Menkeu. Buktinya, ketika suspensi dibuka, hanya 400 ribu lembar saham (senilai Rp 880 juta) yang diperdagangkan. Sementara, banyak orang yang menjual saham BUMI sebanyak 1,62 miliar lembar saham senilai Rp 3,5 triliun. Ini semua membuktikan argumentasi Menkeu Sri Mulyani bahwa jika suspensi saham BUMI tak dibuka banyak investor bunuh diri dan banyak yang merugi, terbukti salah. Sebab, begitu suspensi dibuka, terbukti banyak investor yang rugi. Saham-saham lain terkena imbas negatifnya, sehingga merugikan bursa saham secara keseluruhan. Seharusnya suspensi BUMI cenderung tetap dipertahankan, tandas anggota Komisi XI DPR RI, Drajad Wibowo. Pasalnya, menurut Drajad, sentimen terhadap saham BUMI sangat tinggi. Itu disebabkan sedikit pergerakan saja, saham BUMI sangat berpengaruh pada pergerakan saham lain dalam perdagangan bursa saham di BEI. Suka tidak suka, yang jelas BUMI menggerakkan perdagangan saham di bursa. Makanya suspensi dicabut, saham anjlok dan berentet ke saham lainnya, tegas Dradjat. Kabarnya, melihat Menkeu sudah mentok dan keliru, Presiden SBY dan Wapres JK sepakat meminta Sri Mulyani mengumumkan penurunan harga BBM untuk menetralisir suasana dan membangun kepercayaan publik kepadanya. Para analis mengingatkan agar Menkeu belajar bahwa *textbook* ekonomi saja tak cukup. Dan yang paling penting, nasionalisme ekonominya jangan terus dikorbankan hanya karena semata ia mementingkan integritas pribadinya sendiri. Imagologi Menkeu sudah berlebihan di mana ia menggunakan media internasional dan media berbahasa Inggris di sini untuk membangun pencitraannya. [I4] *Tags : *bumi http://inilah.com/tag/bumi/, sri mulyanihttp://inilah.com/tag/sri-mulyani/ -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting
[Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan
Quote: Saya katakan putus karena *nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan sekian lama merugikan bangsa* kita, yaitu *konsesi minyak di pulau Natuna, milik Exxon*. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase awal tahun ini, ujar Presiden any comments ? *BR, ari.ams* sumber : http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id90735.html Sabtu, 29/11/2008 22:26 WIB *Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan* oleh : Arif Pitoyo JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menegaskan akan menegakkan transparansi terkait pengelolaan dan pengolahan hutan, migas, tambang, kelautan, dan lainnya dan harus memberikan penerimaan pada negara. Bukan pada orang seorang saja, atau perusahan, termasuk perusahan asing, ungkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada pembukaan Munas VIII FKPPI, Jumat malam. Menurut Presiden, kontrak karya harus lebih banyak memberikan manfaat kepada negara dan itupun jangan merusak lingkungan. Menurut dia, kontrak asing yang terjadi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, sampai sekarang yang masih baik, yang benar, yang adil, tentu dihormati. Tetapi kalau tidak adil, keterlaluan, tentu kita minta untuk kita tata kembali. Yang jelas mulai sekarang ini hingga ke depan kontrak, apakah pengusaha domestik, kontrak dengan negara lain, harus betul-betul membawa sebesar-besarnya manfaat untuk kepentingan Negara, tegas Yudhoyono. Menurut Presiden, bila melihat kontrak demi kontrak sekarang ini, karena menghidupkan transparansi, tidak ada yang merugikan Negara. Namun demikian, lanjutnya, hal tersebut tetap harus dikritisi. Presiden lebih lanjut mengatakan perlu diketahui bahwa baru dalam sejarah kita memutuskan kontrak raksasa yang di belakangnya adalah negara kuat. Saya katakan putus karena nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan sekian lama merugikan bangsa kita, yaitu konsesi minyak di pulau Natuna, milik Exxon. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase awal tahun ini, ujar Presiden*.(api)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Kurtubi: Turunkan Harga Solar untuk Cegah PHK Massal
tulisan yang menarik sayangnya saya sendiri masih belum bisa bilang OK atau enggak sebab belum tau itungan2nya. hanya sekedar senang sebab setidaknya merasa diwakili tetapi apakah pemerintah memang mampu atau tidak mampu (atau mungkin mau atau tidak mau?), justru itu yang ingin saya mohon masukan dari yang lebih paham. dan saya rasa ada sedikit kesalahan dalam tulisan ini, 80 sen seharusnya --saat ini-- lebih tinggi dari Rp 5.000,- *BR, ari.ams* Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/01/0437457/Kurtubi.Turunkan.Harga.Solar.untuk.Cegah.PHK.Massal /Home/Bisnis Keuangan/Ekonomi *Kurtubi: Turunkan Harga Solar untuk Cegah PHK Massal* Senin, 1 Desember 2008 | 04:37 WIB MERUJUK pada data alokasi penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar, yang digunakan industri sangatlah kecil. Paling besar sekitar 10 persen. Sedangkan sisanya, sekitar 90 persen dipakai masyarakat luas dengan harga subsidi. Mulai hari ini, pemerintah menurunkan harga solar untuk industri dengan menetapkan harga keenomian BBM nonsubsidi sebesar Rp Rp 5.763.000 per kilo liter atau Rp 5.763 per liter di wilayah pemasaran IV. Sedangkan harga solar di SPBU Rp 5.500 per liter. Berarti selisih dengan harga non subsidi yang dijual di SPBU hanya Rp 276 per liter. Subsidi ini kecil, hanya seujung kuku. Mestinya pemerintah menurunkan harga premiun antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per liter, dan diikuti penurunan harga solar Rp 500 sampai 1.000 per liter. Dengan penurunan harga solar, pemerintah memang masih menanggung biaya subsidi. Anggaplah subsidi Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun. Itu kecil sekali dibandingkan manfaat yang didapat masyarakat. Kalau solar disubsidi, efek gandanya bisa didapatkan sampai 10 kali lipat, misalnya mencegah PHK massal, mengurangi gejolak sosial, mengurangi penurunan daya beli masyarakat. Penurunan harga solar untuk masyarakat luas yang biasa dipakai untuk angkutan umum seperti bus dan truk, serta para nelayan sangat dibutuhkan segera. Penurunan harga minyak di pasaran dunia ke level di bawah 50 dollar AS per barrel dari sebelumnya sempat ke level 147 dollar AS per barrel, mestinya menjadi momentum bagi pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi. Kalau tidak, imbasnya akan semakin terasa apalagi diprediksi imbas krisis finansial akan semakin terasa awal tahun depan. Beberapa kali pemerintah berdalih, menetapkan harga minyak dalma negeri lebih rendah dari pasaran internasional tidak baik. Alasannya, langkah itu akan justru akan memicu penyelundupan. Pertama saya mau katakan, pemerintah dalam menetapkan harga minyak hendaknya menggunakan biaya pokok produksi, bukan patokan harga minyak mentah di Singapura (*Mid Oil Platts Singapore *= MOPS) atau berdasarkan bursa berjangka komoditi New York Mercantile Exchange atau NYMEX. Sebab dengan berpatokan pada biaya pokok produksi lebih murah karena menggunakan bahan baku khusus *domestic market obligation *(DMO). DMO adalah jenis minyak dari perusahaan-perusahaan asing yang kualitasnya lebih rendah dari komoditas ekspor untuk pasaran internasional. Dengan bahan DMO, selisih biaya pokok produksi dalam negeri dibandingkan MOPS bisa sampai Rp 1.000. Mengenai penyelundupan, kalau kondisi dulu, alasan itu ada benarnya. Saya rasa ada benarnya. Tetapi tidak boleh sepenuhnya memberi itu sebagai alasan untuk menekan. Tetapi kalau sekarang masih itu alasannya, bohong besar karena harga minya di luar negeri juga murah. Bahkan di Malaysia sudah turun sebanyak lima kali dalam bebrapa bulan ini. Kalaupun masih ada beda harga dalam negeri dengan luar negeri, sekarang hanya sedikit. Dan kalau saat bersamaan penjgaan diperketat, insentif dengan menjual minyak ke luar negeri sangat murah bagi penyelundup. Ngapain menyelundupkan dengan menyabung nyawa, kalau untungnya kecil. Saat bersamaan permintaan minyak dari internasional dan pengusaha-pengusaha di negara tentangga sangat mini. Ini karena PDP negara maju negatif termasuk tetangga seperti Singapura, Malaysian, Filipina semua turun. Tidak ada keinginan mereka untuk membeli minyak selundupan, karena minyak di luar negeri sangat murah. Bayangkan saja, saat ini hanya minyak di SPBU Amerika Serikat saja hanya sekitar 80 sen dollar AS atau sekitar Rp 5.000 per liter. Itu harga di mana perusahaan minyak sudah mendapat untuk dan negara sudah mengenakan pajak. Dengan sasaran mendorong sektor riil yang sedang menghadapi krisis finansial global, mestinya pemerintah berani mengambil langkah tepat menurunkan harga solar. Dengan penurunan harga solar banyak warga masyarakat penghasilan kecil yang tertolong. Keluarga nelayan, misalnya. Kalau setiap bulan bisa menghemat uang katakanlah Rp 50 ribu, sehingga si istri bisa membelikan susu untuk anaknya. Siklus selanjutnya sehingga warung di sekitarnya jalan, ritail di kampung jalan, kemudian di hulu membutuhkan produksi bergerak, lalu sisi produksi meningkatkan kapasitas, sehingga tidak terjadi terjadi PHK massa. Jumlah nelayan di seluruh Indonesia mungkin 5 juta orang. Belum lagi
[Keuangan] Importir Non-PIB Bakal Ditolak
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/03/19450859/Importir.Non-PIB.Bakal.Ditolak /Home/Bisnis Keuangan/Ekonomi *Importir Non-PIB Bakal Ditolak* Rabu, 3 Desember 2008 | 19:45 WIB *JAKARTA, RABU -* Departemen Perdagangan (Depdag) meminta petugas Bea dan Cukai (BC) di lima pelabuhan pintu masuk impor lima golongan produk tertentu menolak pengurusan izin dokumen non-pemberitahuan impor barang (PIB) per 15 Desember 2008. Petugas BC-lah yang menjadi penghadang utama jika ada kapal yang memuat lima golongan produk tertentu itu dan ingin melakukan bongkar-muat di lima pelabuhan utama, kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida kepada pers di sela Diskusi Panel 33 Tahun Dewan Pemakai Jasa Kepelabuhanan Indonesia (Depalindo) di Jakarta, Rabu (3/12). Kelima pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno-Hatta Makassar. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah menerbitkan aturan impor yang diperketat untuk lima produk konsumsi yaitu garmen, elektronik, mainan anak, alas kaki, serta makanan dan minuman. Aturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2008 itu mewajibkan dilakukannya* pre shipment inspection* (verifikasi di pelabuhan kirim). Permendag tersebut juga hanya mengizinkan impor dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT). Maulida menegaskan, setiap kapal harus mengantongi dokumen PIB sebelum melakukan bongkar muat. Sementara, katanya, pengajuan dokumen tersebut untuk kelima golongan produk tidak akan dilayani oleh Bea dan Cukai per 15 Desember jika bukan milik importir terdaftar. Prinsipnya, kami tidak dapat menjamin awalnya semua akan lancar, tapi saat aturan dikeluarkan per 31 Oktober, kiriman barang Amerika dengan waktu tempuh 40 hari seharusnya bisa masuk sebelum waktu pemberlakuan aturan, tegasnya. Depdag percaya setiap petugas telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan wilayah di sekitar pelabuhan untuk mencegah adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat ilegal di sekitar pelabuhan akibat pemberlakuan kebijakan ini. *XVD* *Sumber : Ant* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] menjual KEPERAWANAN (mohon diforward)
mohon maaf rekan-rekan saya salah mengapprove email, padahal niatnya hendak mereject email ini mohon email di bawah ini di abaikan sebab tidak sesuai objectives milis ini BR, ari.ams Pada 17 Desember 2008 11:57, Heng Thian kayoken...@gmail.com menulis: -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] The Fed Nyaris Nol, Dollar AS Makin Ambrol
kalau ikut tabel oanda.com sih, posisi terupdatenya ini: http://www.oanda.com/ Real Time Currency Rates17 December 2008 21:35 --WIB: 18 Desember 2008, 09:35 USD GBP EUR JPY USD - 1.5505 1.4419 0.01139 GBP 0.6450 - 0.9298 0.00735 EUR 0.6935 1.0755 - 0.00790 JPY 87.7605 136.0665 126.5260 - BR, ams url http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/08172712/The.Fed.Nyaris.Nol..Dollar.AS.Makin.Ambrol *The Fed Nyaris Nol, Dollar AS Makin Ambrol* Kamis, 18 Desember 2008 | 08:17 WIB *NEW YORK, RABU * Dollar AS mencatat rekor penyusutan terhadap euro dan turun terhadap mata uang utama lainnya pada Rabu (18/12) waktu setempat, sehari setelah Federal Reserve memangkas suku bunganya menjadi hampir nol, kata para *dealer*. Euro juga terangkat mendekati keseimbangan dengan pound dan naik terhadap yen. Pada 2200 GMT, euro diperdagangkan pada 1,4404 dollar, naik tajam dari 1,4018 dollar akhir Selasa. Semula, mata uang tunggal Eropa telah melonjak menjadi 1,4437 dollar, level tertinggi sejak 29 September. Itu kenaikan euro paling kuat terhadap *greenback* sejak mata uang itu diluncurkan pada Januari 1999. Euro juga meningkat menjadi 126,02 yen dari 124,74 yen pada akhir Selasa. Dollar juga melemah terhadap mata uang Jepang, diperdagangkan pada 87,95 yen dibandingkan dengan 88,98 yen pada Selasa. Yen semula mencapai posisi tertinggi 13-tahun terhadap dollar pada 87,11 yen. Mata uang AS di bawah tekanan setelah Federal Reserve pada Selasa memangkas suku bunganya ke level historis terendah dari 1,0 persen menjadi ke kisaran 0 hingga 0,25 persen dan akan mempertahankan suku bunga rendahnya untuk beberapa waktu. The Fed juga mendorong penggunaaan sebuah peralatannya untuk mencaikan kebekuan kredit serta menstimulus pertumbuhan ekonomi secara *all-out*memerangi resesi yang telah berjalan setahun. Langkah kemarin di pasar uang menyerbu menutup risiko dari potensi infusi masif uang ke dalam sistem keuangan AS, kata Andrew Busch, analis dari BMO Capital Markets. Namun, di sana juga kemungkinan terjadi penyerbuan keluar dari dollar AS akibat ketidakpercayaan bahwa bank sentral AS dapat mengelola risiko-risiko dari program pengurangan kuantatif mereka, sebuah strategi efektif dengan mencetak uang, kata dia. Euro mendapat dukungan setelah Bank Sentral Eropa (ECB) mengindikasikan bahwa suku bunga utama akan dipertahankan tidak berubah pada 2,50 persen pada pertemuan Januari, setelah dalam beberapa bulan terakhir melakukan serangkaian penurunan suku bunga. Sementara itu, pound terus turun terhadap euro dan mencapai rekor terendah baru pada 1,0715 euro. Data bulanan Inggris menunjukkan bahwa jumlah orang yang mengklaim manfaat (asuransi) pengangguran di Inggris naik pada November dengan jumlah terbesar dalam 17 tahun, sinyal terbaru dari pelambatan tajam ekonomi. Risalah dari pertemuan terakhir Bank Sentral Inggris (BoE) menunjukkan para pembuat kebijakan telah mendiskusikan penurunan suku bunga terbesar lebih dari 1,0 persentase poin diputuskan dengan suara bulat awal bulan ini. Dalam perdagangan terakhir di New York, dollar berada pada 1,0720 franc Swiss, turun dari 1,1236 akhir Selasa. Pound melemah menjadi 1,5516 dollar dari 1,5581 dollar. *XVD* *Sumber : Ant* -- * - save a tree.. please don't print this email unless you really need to* [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan
http://web.bisnis.com/keuangan/syariah/1id93733.html Jumat, 19/12/2008 18:58 WIB Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan oleh : Achmad Aris JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada pemberlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas bidang usaha berbasis syariah. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah dibuat hanya untuk memberikan kejelasan dan perlakuan yang sama antara bidang usaha berbasis syariah dengan bidang usaha berbasis konvensional. Karena sebetulnya kan di sana [bidang usaha berbasis syariah] ada istilah-istilah yang berbeda dengan yang biasa [bidang usaha berbasis konvensional] sehingga perlu ada pengaturan khusus, jelasnya saat ditemui di kantornya, hari ini. Selama ini, untuk bidang usaha berbasis syariah dikenai dua jenis pungutan yakni PPh atas penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi jual beli produk syariah. Akan tetapi, saat ini pemerintah berencana hanya mengenakan satu pungutan yakni PPh. Dalam RUU tentang PPN dan PPnBM yang kini sedang dibahas di DPR, pemerintah telah mengusulkan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan. Naskah RPP mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah sendiri kini sudah selesai diharmonisasi oleh Depkum HAM, dan tinggal menunggu persetujuan dari Presiden. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Depertemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi sebelumnya mengungkapkan dalam rapat harmonisasi atas RPP tersebut disepakati bahwa dalam pengenaan PPh atas bidang usaha berbasis syariah, berlaku UU PPh. Dengan kata lain, ketentuan perpajakan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan atas PPh bidang usaha yang berbasis konvensional. Adapun kegiatan usaha berbasis syariah yang akan dikenakan PPh tersebut meliputi a.l. penghasilan, biaya hak pihak ketiga atas bagi hasil, hak pihak ketiga atas bonus margin, dan pemotongan atau pemungutan pajak.(api) -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita
sumber artikel: http://www.kontan.co.id/index.php/Keuangan/news/5852/Bom_Waktu_US__3_Miliar_di_Perbankan_Kita sumber foto: http://www.kontan.co.id/photo/2008/12/23/1601289461p.jpg Selasa, 23 Desember 2008 | 07:54 *Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita* JAKARTA. Ini adalah bom waktu untuk perbankan Indonesia. Menurut perhitungan Bank Indonesia (BI), eksposur dana nasabah dalam produk terstruktur perbankan mencapai US$ 3 miliar. Dana itu masuk ke belasan bank yang menjadi agen. BI sudah menerima laporan dari bank yang menjual produk itu. Lebih dari 10 bank yang sudah melapor, kata Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, kemarin (22/12). Dana nasabah tersebut kondisinya bermacam-macam. Ada yang belum jatuh tempo, ada pula yang macet dan sedang direstrukturisasi. Tapi, saya belum tahun kondisi terakhirnya, tuturnya. Produk terstruktur merupakan kombinasi berbagai instrumen derivatif valas untuk tujuan mendapatkan tambahan laba. BI menilai produk ini bisa mendorong transaksi valas untuk tujuan spekulatif. Tapi, kata Siti, BI tak melarang semua produk terstruktur. Ada produk terstruktur yang memang bertujuan untuk lindung nilai atau hedging nilai kurs bagi para eksportir dan importir. BI hanya melarang produk derivatif valas yang tidak memiliki underlying transaction dan bersifat spekulatif. Untuk mencegah persoalan ini di masa depan, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menambahi, BI akan segera mengeluarkan acuan tentang fungsi keagenan perbankan. Terutama dalam menjual produk-produk derivatif dan produk offshore. Tak sembarang bank bisa mengageni produk yang tidak jelas, katanya. Tapi, ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Banyak dana nasabah yang amblas di produk ini karena gejolak pasar keuangan global belakangan ini. Masalahnya, mampukah para nasabah membayar kewajibannya? Sebab rata-rata transaksi ini memakai fasilitas margin atau ada utang dari bank. Jika nasabah tak mampu membayar, maka perbankan Indonesia bisa terekspos pada kerugian hingga US$ 3 miliar. Sanny Cicilia KONTAN -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri *Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri* Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB *JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading pass kepada petugas UPFLN. Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass untuk penumpang. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti. Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri. Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud. *Erlangga Djumena* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)
aturan hukum belum ada masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar mohon di-recek * BR, ams* http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009 Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009 * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance * Foto: dok Depkeu * * Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya.. Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri Mulyani. Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. *(lih/qom)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)
rekan-rekan, setelah dipikir-pikir, sepanjang belum ada kepastian hukum, sebaiknya tidak menyandarkan diri pada berita katanya meskipun itu kata Ibu Menteri. Bila kata-kata Ibu Menteri ini benar (mengingat belum ada media lain yang memuatnya) maka insya Allah sebentar lagi akan ada berita susulan mengenai dasar hukumnya, minimal di pajak.go.id BR, ams Pada 30 Desember 2008 17:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.commenulis: aturan hukum belum ada masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar mohon di-recek * BR, ams* http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009 Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009 * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance * Foto: dok Depkeu * * Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi Februari 2009. Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008). Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk memperpanjang sunset policy ke Februari 2009. Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008. Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya.. Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya. Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri Mulyani. Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. *(lih/qom)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan bersifat final namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah bukan obyek pajak, yakni : dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.. dst dst.. dengan syarat 1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan 2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak harus kena PPh final. diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan dividen, melainkan penerimaan bagian laba. Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan ikut masuk dalam laba rugi perusahaan investor tersebut. Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh Badan dalam UU PPh baru sebesar 28% :) Semoga membantu dan CMIIW BR, ari.ams Pada 8 Januari 2009 12:40, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis: Dear All, saya hendak bertanya untuk suatu kasus. Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang manufaktur dan trading. yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC? Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi pemgeang saham di PT ABC. Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax? Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih. salam hidayat -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Telah Terbit PER-2/PJ./2009: Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN
Meneruskan berita dari sebelah, Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyatakan bahwa WNI yang bekerja di LN 183 hari adalah WP LN dan tidak dikenakan pajak di Indonesia (*tapi laporan mah teuteup ya*? *punya NPWP-nya mah teuteup soalnya*..). Apabila WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, barulah atas penghasilan etrsebut dikenakan pajak menurut UU PPh. Link peraturan tersebut mohon lihat email di bawah *BR, ari.ams* *From:* Triyani Budianto *Sent:* 12 Januari 2009 17:25 *Subject:* PER-2/PJ./2009 (Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN) All; Terlampir file PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Thanks to DJP, yang akhirnya dengan tegas menyatakan bahwa WNI yang bekerja di LN lebih dari 183 hari merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian semoga dalam praktek tidak ada lagi dispute mengenai hak dan kewajiban pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN. http://www.pajak.go.id/dmdocuments PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDFhttp://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF Salam, Triyani -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: Telah Terbit PER-2/PJ./2009: Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN
eh maap, maksud saya teh kalo udah punya NPWP ya terpaksa tetep laporan, gitu *komentar sebelumnya salah tapi sedang mencoba ngeles ^.^* soal teknisnya, apakah: 1. penghasilan luar negeri dianggap PPh 26 Final, yang cuma dimasukin doang ngga kena pajak lagi di dalam negeri 2. penghasilan luar negeri dianggap kredit pajak PPh 24 kita tunggu saja SE atau keputusan lebih rendahnya. Logika saya tadinya kalo udah dinyatakan tidak kena pajak di Indo ya artinya poin 2 udah ngga berlaku lagi, sudah ataupun belum punya NPWP :) Tapi ini kan logika saya, bukan logika aturan hehe BR, ari.ams Pada 12 Januari 2009 18:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis: Meneruskan berita dari sebelah, Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyatakan bahwa WNI yang bekerja di LN 183 hari adalah WP LN dan tidak dikenakan pajak di Indonesia (*tapi laporan mah teuteup ya*? *punya NPWP-nya mah teuteup soalnya*..). Apabila WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, barulah atas penghasilan etrsebut dikenakan pajak menurut UU PPh. Link peraturan tersebut mohon lihat email di bawah *BR, ari.ams* *From:* Triyani Budianto *Sent:* 12 Januari 2009 17:25 *Subject:* PER-2/PJ./2009 (Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN) All; Terlampir file PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Thanks to DJP, yang akhirnya dengan tegas menyatakan bahwa WNI yang bekerja di LN lebih dari 183 hari merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian semoga dalam praktek tidak ada lagi dispute mengenai hak dan kewajiban pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN. http://www.pajak.go.id/dmdocuments PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDFhttp://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF Salam, Triyani -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008
Pak Jimmy, PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009. Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb: Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006 TKRp. 13.200.000,- K Rp. 14.400.000,- K1Rp. 15.600.000,- K2Rp. 16.800.000,- K3Rp. 18.000.000,- dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,- Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :) Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005 TKRp. 12.000.000,- K Rp. 13.200.000,- K1Rp. 14.400.000,- K2Rp. 15.600.000,- K3Rp. 16.800.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,- Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa) Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake yang di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..) TKRp. 2.880.000,- K Rp. 4.320.000,- K1Rp. 5.760.000,- K2Rp. 7.200.000,- K3Rp. 8.640.000,- tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,- Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW *BR, ari.ams*Slide 5* * Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis: Dear rekan2, mau nanya nih... perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih? (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak) saya cek di website Pajak ( http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167), perhitungannya seperti ini: - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,- - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,- - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,- Jadi total: 18.480.000 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004. tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah perhitungan PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ? mohon bantuan rekan2 Terima kasih Jimmy [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis: Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%). Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto. Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya? Terima kasih Aditya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta
Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya NPWP. Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca : 1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak Pencatatan bagi WPOP 2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008 tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP Lain. *BR, ari.ams* PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika belum, saya akan kirimkan kemudian 2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo.com Dear rekan milis.. Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,, Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib mempunyai NPWP..? Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan, atau cukup satu kali setahun..? Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak ada laporan keuangannya? Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas, bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,? Terima kasih untuk jawaban2 nya Rizafathma Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga
Berita ini di satu sisi bagi saya sudah sepantasnya mengingat pembantu rumah tangga pun adalah profesi yang perlu pengaturan hak-haknya. Namun di sisi lain, tak urung hal ini akan menuai kontroversi juga, utamanya bagi kalangan keluarga menengah yang sudah mampu memiliki --maap, dikoreksi-- menyewa pembantu, dari sisi keuangannya yang memang pastinya akan cukup memberatkan bagi penyewa jasa pembantu rumah tangga ini. --maaf saya lupa besarannya, ada saya lihat emailnya di milis sebelah, tapi belum berhasil saya temukan lagi email yang mencantumkan calon upah minimum bagi pembantu rumah tangga tersebut. Juga hal ini mungkin akan mengubah hubungan tradisional antara majikan-pembantu yang bagi sebagian orang sudah dianggap keluarga (termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada: sakit ditanggung, makan minum ditanggung, pulang kampung ditanggung, dll) menjadi hubungan antara majikan dan karyawan. Kalau menurut Anda bagaimana ? *BR, ari.ams* http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/5237/Pemerintah_Godok_RUU_Pembantu_Rumah_Tangga Kamis, 11 Desember 2008 | 15:28 *Pemerintah Godok RUU Pembantu Rumah Tangga* JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya lebih berhati-hati. Pasalnya, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT. Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencari rumusan untuk mengatur hak dan kewajiban PRT. Secara umum untuk melindungi HAM dari PRT, ujar Syaiful Rachman Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekosob Dephukham hari ini. Dalam rancangan ini akan mengatur antara lain soal jam kerja, syarat menjadi PRT, cuti hamil, cuti haid. termasuk penyelesaian perselisihan antara majikan dan PRT. Akan juga diatur lembaga penempatan PRT di tingkat provinsi, ujar Achyar Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Depnakertrans. Lamgiat Siringoringo http://hukumonline.com/detail.asp?id=15132cl=Berita *Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang* [12/7/06] *Draft sementara RUU Pekerja Rumah Tangga sudah mulai disusun Depnakertrans. Padahal naskah akademiknya belum ada.* ** Kepala Bagian Peraturan Perundangan-undangan Depnakertrans Akhyar HZ menyatakan belum ada naskah akedemik untuk RUU pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Namun, Depnakertrans sudah menyusun beberapa pokok pikiran untuk nantinya disusun menjadi naskah akademik. Pokok pikiran tersebut antara lain latar belakang, sosiologis, filosofis, masalah keadaan PRT, perlakuan upah, kurang istirahat, dan kekerasan terhadap PRT. Sebelum RUU itu, Depnakertrans sudah lebih dahulu mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan PRT. Namun RPP tersebut tidak bisa dikeluarkan karena belum ada peraturan yang lebih tinggi yang memerintahkannya. Oleh karena itu, Depnakertrans menilai lebih baik berupa UU yang disetujui bersama DPR dan Pemerintah. �Mengenai naskah akademik, kami punya rencana untuk juga menyiapkan secara paralel dengan penyusunan RUU PRT sehingga bisa diketahui latar belakang pembuatan RUU ini,� kata Akhyar dalam workshop bertema �Menuju Perlindungan bagi PRT� di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (10/7). Jika RUU PRT jadi disusun, berarti menambah daftar undang-undang yang mengatur tenaga kerja. Sebelumnya Indonesia sudah memiliki UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UUU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Soka Handina Katjasungkana dari Samitra Abaya Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (SAKPPD) menyatakan bahwa naskah yang ditampilkan belum memiliki naskah akademik, sehingga tidak jelas masalah yang terjadi di masyarakat yang harus diatasi UU ini. Ia juga menegaskan perlunya mengikuti prosedur dalam menyusun sebuah produk hukum agar hasil akhir menjadi maksimal. Ia menilai keberadaan UU ini penting karena perlu ada UU yang lebih khusus mengatur pekerja domestik. Undang-undang yang ada masih terlalu umum. Beberapa peraturan yang bisa dikaitkan dengan pekerja domestik antara lain UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Perlindungan Anak. Kepala Penasihat Teknis Proyek ILO untuk Perlindungan Pekerja Domestik dari Kerja Paksa dan Trafiking Lotte Kejser menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan lima kali pertemuan dengan Depnakertrans, inter departemen dan konsultasi publik. Acara yang dilakukan kali ini merupakan konsultasi publik lagi dengan draft yang sudah direvisi. ILO juga menilai peran Depnaker dan masyarakat saling melengkapi. Menurut Kejser, pada 2005, Human Right Watch International dan Amnesty International mengomentari bahwa Indonesia tidak melindungi pekerja domestik. Hal ini juga menjadi keluhan ke ILO dan komite pakar regulasi dan konvensi. Pasalnya, jika Indonesia menolak membuat regulasi tentang pekerja domestik
[Keuangan] Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008
sekedar meneruskan.. BR, ari.ams -- Forwarded message -- Date: 2009/2/13 Subject: Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008 *Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008* *Departemen Keuangan Republik Indonesia* *Direktorat Jenderal Pajak* *Direktorat Penyuluhan Pelayanan Dan Humas* *Pengumuman* *Peng-041 P3.09/2009* *Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan* *Pajak Penghasilan* Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal 31 Maret 2009 dan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009, diberitahukan hal-ha1 sebagai berikut: · Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari antrian panjang. · Jenis SPT Tahunan PPh WP OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut: 1. Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun; 2. Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karjawan yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karjawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja yang tidak mempunyai usa ha atau pekejaan bebas; atau 3. Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OF) bagi WP OP yang mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekejaan bebas. · Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771. · Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), pojok pajak di pusatpusat keramaian, atau diunduh (downIoad) di websife www. pajak.go.id · SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. atau oleh pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa bermeterai. · Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui Bank Persepsi atau kantor pos, · SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya, · SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif. · Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak di pusat-pusat kemmaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jendeml Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsuftasi Perpajakan (KP2KP) setempat. Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. Jakarta, 13 Pebruari 2009 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro Sumber: www.pajak.go.id [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Mantan Penasihat Ekonomi Soeharto Bicara Stimulus Fiskal
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/18/1330419/mantanpenasihatekonomisoehartobicarastimulusfiskal *Mantan Penasihat Ekonomi Soeharto Bicara Stimulus Fiskal* Rabu, 18 Februari 2009 | 13:30 WIB *Laporan wartawan Hasanuddin Aco* *JAKARTA, RABU* Mantan penasihat ekonomi Presiden Soeharto, Profesor Steve Hanke, bicara soal krisis ekonomi global, termasuk yang menimpa Indonesia, dalam kuliah umum yang diadakan Kadin Indonesia dan Universitas Pelita Harapan di Jakarta, Rabu (18/2). Hanke di hadapan sejumlah mahasiswa dan pengusaha menyampaikan topik berjudul *How Bad is Indonesia's Monetary Mess. *Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang alami dampak (negatif) dari krisis di Amerika maka membaiknya kondisi perekonomian Amerika akan berdampak positif pula pada membaiknya perekonomian Indonesia, kata Hanke pakar ekonomi internasional dan kebijakan moneter dari Universitas John Hopkins, Baltimore, USA, ini. Hanke pada kuliah umumnya memaparkan topik bagaimana Indonesia bisa mengatasi krisis. Juga memberikan gambaran riil serta masukan bermanfaat mengenai langkah-langkah penanggulan krisis, di antaranya manajemen krisis, suku bunga serta stimulus fiskal, dan sebagainya. Indonesia dapat belajar untuk mengambil tindakan tepat dan tidak berbuat kesalahan yang sama seperti Amerika, katanya. Bagi Indonesia, pakar ekonomi senior pada Dewan Penasehat Ekonomo kepemimpinan Reagen ini mengatakan ada dua skenario terburuk yang bisa terjadi bagi perekonomian Indonesia. Pertama soal populer dan *fashionable, *yakni deflasi. Skenario kedua yang juga sangat memungkinkan adalah reinflasi perekonomian. Hanke menyebut Indonesia kini menerapkan sistem nilai tukar *intermediate *di mana kebijakan moneter dan kebijakan nilai tukar tercampur. Inilah yang menjadi alasan mengapa sistem nilai tukar *intermediate *ini berbahaya, sebutnya. Sekitar 10 tahun lalu Hanke sempat menjadi penasehat ekonomi Soeharto. Kala itu Hanke sempat mengusulkan diterapkannya kebijakan *currency board system *untuk mengatasi krisis di Indonesia kala itu. *Sumber : Persda Network* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Menggali potensi pembiayaan dari kawasan
http://web.bisnis.com/artikel/2id2009.html Selasa, 24/02/2009 10:20 WIB Menggali potensi pembiayaan dari kawasan oleh : Aprilian Hermawan Krisis keuangan global seakan menyadarkan kembali negara-negara anggota Asean untuk lebih mempererat kerja sama. Selain memperbaiki daya konsumsi domestik, peningkatan kerja sama dengan negara tetangga agaknya bukan lagi sekadar menjadi alternatif, melainkan solusi atas jawaban mandeknya perekonomian dunia. Faktor kedekatan dan kesamaan kultur diharapkan dapat menjadi bumper di saat negara tujuan ekspor lintas benua mulai tersendat. Tengok saja perekonomian Amerika Serikat dan Eropa yang mengalami kontraksi sehingga permintaan akan produk impor menyusut. Belum lagi imbauan pemerintah mereka untuk menggunakan produk lokal yang kian mempersulit penetrasi produk-produk asing. Urgensi peningkatan kerja sama inilah yang menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan tingkat Menteri Keuangan Asean di Phuket, Thailand, untuk kemudian dibawa pada tingkat kepala negara KTT Asean ke-14 yang akan digelar di Hua Hin, Negeri Gajah Putih, pada 28 Februari -1 Maret 2009. Kerja sama dengan mitra Asean ini dibutuhkan untuk menyamakan suara yang akan dibawa pada pertemuan G-20 di London, Inggris pada 2 April 2009. Pada pertemuan itu perkembangan kesiapan masing-masing kawasan dalam menghadapi krisis global akan menjadi salah satu fokus topik bahasan. Di samping hubungan perdagangan, Asean juga membutuhkan kerja sama lebih dalam guna mengatasi kemungkinan berulangnya krisis yang menimbulkan efek domino. Krisis moneter pada 1997 yang dipicu dari pelemahan mata uang baht Thailand, terbukti meruntuhkan perekonomian kawasan. Indonesia telah menjadi saksi sekaligus korban terparah seiring munculnya krisis multidimensi karena peristiwa itu berbarengan dengan reformasi politik. Begitu kejamnya krisis ini menyebabkan pranata ekonomi yang sudah terbangun selama puluhan tahun seakan runtuh dalam sekejap. *Upaya pencegahan* Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, para pemimpin negara di Asia Tenggara dan Timur sepakat membentuk perserikatan dana. Kesepakatan itu lalu diusung dalam kerangka Chiang Mai Initiative di Thailand pada Mei 2000. Mengingat negara-negara di Asean sebagian besar mengalami kerusakan cukup parah akibat krisis mata uang tersebut, Jepang, Korea Selatan, dan China, tiga raksasa ekonomi di Asia yang dinilai lebih mumpuni secara keuangan, kemudian dilibatkan. Urgensi keterlibatan ketiga negara itu dikukuhkan dalam kerja sama Asean+3 dalam KTT Asean ke-7 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada November 2001. Ketiga negara itu diharapkan dapat menyediakan semacam tabungan berupa pundi-pundi currency swap apabila negara-negara anggota Asean didera krisis mata uang. Kala itu, pembentukan Crisis Fund ini sempat ditentang oleh IMF yang selama ini berperan sebagai lender of the last resort negara korban krisis. Kendati begitu, gagasan ini terus bergulir dan mengkristal, terutama setelah krisis subprime mortgage semakin menggerogoti perekonomian AS ke dalam jurang resesi. Belum lagi IMF yang juga dilanda masalah keuangan dan tuntutan reformasi dari para anggotanya. Bank-bank sentral anggota Asean+3 pada akhir tahun lalu menyepakati jumlah pengumpulan cadangan devisa senilai US$80 miliar. Dana ini dapat ditarik sewaktu-waktu oleh setiap anggota yang mengalami gangguan dalam neraca pembayarannya. Dari jumlah itu, sebanyak 80% dana tersebut akan disumbangkan oleh China, Jepang dan Korsel, sedangkan sisanya yang 20% merupakan kontribusi dari negara-negara anggota Asean. Penarikan dana kelak dilakukan melalui skema pertukaran (swap) mata uang. Berdasarkan kesepakatan awal, penarikan dana sebesar 20% dari kebutuhan pertukaran mata uang, Asean+3 menghendaki conditionalities (persyaratan) berupa pengawasan dari Dana Moneter Internasional (IMF). Usulan keterlibatan IMF datang dari Jepang, China, dan Korsel sebagai penyandang dana terbesar. Akan tetapi, mengingat sifat dari pembentukan Crisis Fund ini berlandaskan asas kerja sama, Indonesia dan negara-negara anggota Asean`mengusulkan agar peminjaman ini tidak disertai dengan conditionalities atau prasyarat khusus, layaknya dengan kreditor lain. Pemikirannya, kalau prasyarat ini ti-dak dihapuskan, Asian Fund atau Crisis Fund tidak ubahnya IMF yang sudah pernah menawarkan pinjaman kepada Indonesia. Negara anggota Asean juga mengusulkan agar batas penarikan dana yang menghendaki pengawasan IMF ini dapat ditingkatkan menjadi lebih dari 20%. Selain itu, pengawasan juga sharing dengan memasukkan Bank Pembangunan Asia (ADB) di dalamnya. Kedua lembaga multilateral itu akan mendampingi pengawasan dari tubuh Asean+3 sendiri terhadap pinjaman di bawah 20% kebutuhan. Menurut rencana, pengawasan internal akan dibentuk secara khusus dengan nama Independent Regional Surveillance. Dengan begitu, sifat kerja sama lebih ke arah dari anggota dan untuk anggota dan keterlibatan IMF menjadi minimal karena hanya dibutuhkan jika suatu
[Keuangan] Kebijakan Proteksi Kian Meresahkan
yang jadi masalah dalam kasus ini adalah negara2 tertentu ingin memastikan warganegaranya tidak kehilangan lapangan pekerjaan. caranya dengan membuat mereka punya pasar. di sisi lain, ada juga negara lain --yang sama tujuannya-- tetapi pasar mereka lebih banyak ekspor. bagaimana bila permasalahan ekspor impor ini diubah aturan main-nya? tidak ada yang boleh ekspor/impor barang jadi. semua harus 1/2 jadi --maksimal-- sehingga pengusaha lokal masih bisa mengolah dengan produk lokal, sehingga pasar dalam negeri ikut bergerak tanpa harus menutup keran impor. dalam hal ini, barang itu sudah jadi barang lokal (dengan mengandung sekian % kandungan impor), toh ? jadi semua senang toh ? ini hanya pendapat awam (tapi nekat) seperti saya. mudah2an tidak terlalu menyalahi kaidah ekonomi yang ada. jika ada kesalahan, perkenankan saya mohon bantuan koreksi rekan-rekan sekalian *BR, ari.ams* http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/10/05170259/kebijakan.proteksi.kian.meresahkan Kebijakan Proteksi Kian Meresahkan Selasa, 10 Februari 2009 | 05:17 WIB * GENEVA, SENIN* - Anggota Organisasi Perdagangan Dunia bertemu di Geneva, Swiss, Senin (9/2), membahas soal krisis finansial yang mengarah pada proteksionisme. Para diplomat, baik yang mewakili negara kaya maupun miskin, berdiskusi dengan Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia Pascal Lamy. Pembicaraan akan memaparkan banyak hal tentang kecenderungan proteksionisme perdagangan pada sebagian besar dari 153 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Disebutkan, banyak negara yang cenderung mendorong ekspor dan menekan impor. Proteksionisme merupakan kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan antarnegara. Caranya, antara lain, adalah pemberlakuan tarif tinggi pada barang impor, pembatasan kuota, dan berbagai upaya menekan impor. Proteksi dimaksudkan untuk mempertahankan lapangan kerja bagi penduduk lokal. Di sisi lain, kondisi ini dapat memperparah resesi global jika membuat negara lain tidak dapat menjual produknya ke luar negeri. Pada tahun 1930-an, negara-negara menutup pasar mereka dan Depresi Besar semakin dalam. Lamy mengatakan, perlambatan ekonomi pada tahun 2009 akan berdampak pada semua anggota WTO, khususnya negara yang menggantungkan pertumbuhan ekonominya pada ekspor. *Kesepakatan* Sementara Kelompok 15 negara, termasuk Jepang dan Brasil, mengeluarkan pernyataan menolak proteksionisme yang semakin terlihat. Seruan ini untuk menekankan kekhawatiran mereka terkait dengan krisis ekonomi. Selain Jepang dan Brasil, Kelompok 15 negara ini juga meliputi Korea Selatan, Taiwan, Turki, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Israel, Meksiko, Norwegia, Singapura, Swiss, dan Thailand. Kelompok 15 negara ini juga merupakan mitra antidumping. Mereka menekan AS agar mengubah cara penghitungan biaya antidumpingnya karena hal tersebut adalah langkah proteksi terhadap produk domestik. Mengingat keadaan ekonomi yang tidak dapat diperkirakan dan meningkatnya sentimen proteksionisme, anggota WTO perlu waspada atas kemungkinan terjadinya aksi antidumping. Selain itu, negara-negara anggota juga perlu menghindari langkah-langkah yang berujung pada proteksionisme, demikian pernyataan bersama itu. Belakangan ini ada beberapa kepala negara yang diprotes karena kebijakannya mengandung unsur proteksionisme. Seiring perlambatan perekonomian global, beberapa negara mengambil langkah yang dianggap mengacu pada proteksionisme. Kebijakan yang dikecam antara lain yang dikeluarkan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy. Dia mengusulkan agar pemerintah membantu industri otomotif di dalam negeri yang mempertahankan pabriknya di dalam negeri. Selain itu, klausul Beli Produk Amerika dalam rencana stimulus AS juga menuai protes di mana-mana. Pada perkiraan terakhirnya, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksikan perdagangan dunia akan terkontraksi sebesar 2,8 persen tahun ini, setelah tumbuh 4,1 persen pada tahun 2008 dan 7,2 persen pada tahun 2007. Laporan WTO itu juga prihatin akan kenaikan tarif, tetapi juga prihatin atas rincian paket stimulus, seperti dana talangan untuk industri otomotif. Banyak negara maju yang memberi bantuan pada industri otomotifnya, suatu kebijakan yang oleh negara lainnya dianggap sebagai kebijakan proteksi. Seperti memberikan dana talangan yang relatif murah yang jelas tidak dapat diikuti oleh negara miskin. WTO memperingatkan bahwa hal tersebut juga akan menjadikan distorsi antara lembaga finansial dengan memberikan talangan pemerintah atau subsidi. *Data kurang* Isu lain yang akan didiskusikan adalah betapa lambannya langkah perdagangan yang diambil oleh anggota WTO. Dengan demikian, sangat sulit mendapatkan gambaran utuh dan terkini mengenai situasi perdagangan di suatu negara. Salah satu masalah adalah terkait dengan jasa informasi tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah, langkah apa yang dilakukan, ujar Hamid Mamdouh, Direktur Jasa Perdagangan WTO. (*Reuters/AFP/joe*) *Sumber : Kompas Cetak* -- - save a tree.. please don't
[Keuangan] DPR: Program Alokasi Stimulus Tak Penuhi Kriteria
sebenernya apa sih yang dimaksud stimulus di sini ? apakah berupa stimulus fiskal seperti yang pernah dimuat di kompas beberapa waktu yang lalu ? maksud saya apakah stimulusnya hanya untuk menambah uang kas negara (APBN) atau untuk digelontorkan ke perusahaan atau person, baik langsung dibagi a la BLT atau berupa lainnya yang sifatnya lebih langsung ke peredaran uang atau barang di masyarakat ? mohon maaf sebelumnya, ini hanya pendapat saya: kalau negara yang dapat uang, efeknya ngga akan nendang sebab berapa persen sih dari anggaran negara ini yang dipakai betul2 untuk pembangunan (bukan untuk gaji dan honor dan juga biaya2 kunjungan kerja ke luar negeri tidak jelas dll dll) ? ini belum bicara soal berapa yang di mark-up dan atau dikorupsi, percaya kok perbaikan pasti ada. tapi apa iya mampu lebih cepat daripada kalau segenap komponen rakyat yang bekerja ? hukuman kalo anggaran tidak habis, itu sih bukan menjamin uang beredar ke masyarakat. selama ini kita juga tau hasil ketentuan harus habis ini seperti apa: asal habis, asal kerja dengan pertanggungjawaban ala kadarnya, dan.. mungkin malah ngefek sebab umur bangunan atau apapun hasilnya sangat pendek alias belum mempu menghasilkan sesuatu dari sana :) atau kadang peruntukannya suak ngga nyambung dengan rencana kebutuhannya. misalnya dalam berita ini, tujuannya menciptakan lapangan kerja, tapi yang dibangun adalah balai latihan yang menghasilkan supply pekerja. oh ya memang pembangunannya sendiri menggunakan pekerja, tapi saya kurang yakin itu adalah lapangan kerja baru :( bukan soal su'uzhan sama pemerintah nih. ini hanya soal jaga-jaga aja berdasarkan berita-berita yang dulu-dulu saya dengar mudah2an sih itu bukan subyektivitas saya. BR, ari.ams PS: mohon maaf saya baru bisa berkomentar. kalau saya disuruh jadi pemerintah juga belum tentu lebih bagus kerjanya. tapi pada saat ini, imho ada lobang yang saya lihat dan saya coba ungkap. barangkali saja bisa ditambal sama-sama :) http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/24/15153894/dpr.program.alokasi.stimulus.tak.penuhi.kriteria DPR: Program Alokasi Stimulus Tak Penuhi Kriteria Selasa, 24 Februari 2009 | 15:15 WIB *JAKARTA, SELASA *Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program yang diajukan pemerintah untuk pengalokasian stimulus fiskal tidak memenuhi kriteria. Ada beberapa hal dari program itu yang belum memenuhi kriteria stimulus, kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Manoarfa, di sela rapat Panja di DPR, Jakarta, Selasa (24/2). Suharso mencontohkan, anggaran belanja langsung untuk dialokasikan tambahan belanja infrastruktur, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Balai Latihan Kerja (BLK) sebesar Rp 7,8 triliun, tidak akan menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,4 juta, seperti pemaparan pemerintah. Kalau kita sisir 2,4 juta lapangan kerja itu ada 900.000-an tidak masuk tenaga kerja. Tapi hanya terkategori sebagai calon tenaker. Jangan jadi pidato politik, kata Suharso. Selain itu, juga ada kategori sejumlah dana yang dikeluarkan, tetapi fungsinya hanya untuk percepatan sebuah pekerjaan. Di sini pertanyaan, apakah dengan tambah pembayaran pekerjaan akan cepat, lanjutnya. Lebih lanjut Suharso menegaskan agar penggunaan stimulus dapat diserap dan tidak menjadi Silpa. Menurutnya, bila ada anggaran yang tidak digunakan, maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersangkutan bisa mendapat pengurangan anggaran sejumlah yang tidak selesai. Memang masih wacana, tapi mungkin akan ada sanksi, tutur Suharso. *ANI* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] Mhn info tentang PPH 21 dan 23
pak, yang membedakan ba pak dikenakan 21 atau 23, dalam kasus bapak adalah jenis penghasilan yg bapak terima honor atau royalti. bapak menerima salah satu atau keduanya sekaligus itu tergantung kerjasama yg disepakati. semoga membantu. br, ams -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to
[Keuangan] Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21
akhirnya... mana yang dapat insentif dan mana yang tidak diungkap juga.. biar cuman 10 bulan, tapi toh lumayan semoga harapan untuk mengurangi krisis / meningkatkan daya beli (kelompok masyarakat tersebut) benar tercapai :) nah yang industri pengolahan ini, bisa multitafsir nih.. mari kita tunggu ketentuan yang harusnya sebentar lagi akan keluar *BR, ari.ams* PS: to lae gun-sil, perkebunan dinyatakan jelas-jelas tuh.. :) http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/04/17223891/Tiga.Kategori.Usaha.Bebas.PPh.21 *Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21* Rabu, 4 Maret 2009 | 17:22 WIB *JAKARTA, RABU *- Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga kategori usaha. Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori usaha dengan sejumlah sub sektor, kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3). Tiga kategori usaha tersebut, antara lain *pertanian *termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya *perikanan*, dan *indusri pengolahan*. Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar PPh 21 itu, kata Darmin. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar. Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 , ujarnya. *ANI* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!
quoting: tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha *pertanian*termasuk *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.* apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ? *BR, ari.ams * http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!* Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu. Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah. Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya. Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor. Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya. Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina Prianti/ Kontan)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!
weh ? gaji pokok ente mungkin di bawah 5, yang tunjangan lain-lainnya itu ? ;p Hehe back to laptop: Sebenernya ini juga berarti perusahaan harus care pada kode KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari Ditjen Pajak. Bukan sedikit jumlahnya perusahaan yang mungkin dulunya didirikan ber-KLU trading, eh belakangan ternyata usahanya lain. Kalau sudah diperiksa pajak, mungkin KLU nya akan diubah. Kalau belum, seandainya ternyata pekerjaan riil-nya cocok dengan KLU yang PPh-nya dapat insentif ini kan sayang sekali (buat pegawai, maksud saya :) *BR, ari.ams* 2009/3/6 fitriya...@gmail.com Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh Kalo saya masuk nie... Sayang industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p Salam oot Ryan *lagi tergeletak bedrest Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Cc: er...@supraco.com; ke...@supraco.com; Amalia lama...@kdktechnologies.com; reiny...@yahoo.com; medho_...@yahoo.com; Harry Imanuelharry.iman...@gmail.com; darma...@tirtamahakam.com; kendy kusumokusumo@gmail.com Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai! quoting: tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha *pertanian*termasuk *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.* apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ? *BR, ari.ams * http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!* Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan pajak itu kepada karyawannya. Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu. Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul Fatah. Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya, itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya. Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha. Usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor. Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya. Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina Prianti/ Kontan)* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook
[Keuangan] U.S. Ships 800 Billion “AMEROS” to China; prepar es to De-Monetize U.S. Dollar
artikel menarik.. BR, ams -- Forwarded message -- From: Ari Wibawa (Mail Lists) Date: 2009/3/17 Subject: U.S. Ships 800 Billion AMEROS to China; prepares to De-Monetize U.S. Dollar The facts are less in this article (more to opinion), but the story is interesting --- http://investment-blog.net/us-ships-800-billion-ameros-to-china-prepares-to-de-monetize-us-dollar/ U.S. Ships 800 Billion AMEROS to China; prepares to De-Monetize U.S. Dollar Oct.03, 2008 in Market Outlook The US Secretary of the Treasury has informed the China Development Bank that the US has shipped $800 Billion of a new currency called the Amero, which is to be based upon the merging of the economies of The United States, Mexico and Canada into what is termed as The North American Union. The current American debt obligation to China, currently based on the US Dollar, is now estimated to be the staggering sum of $2.5 Trillion, and which this new Amero will be exchanged for $400 Billion of this debt as the current American currency is set to be devalued by 50 percent before the end of the year. Virtually unknown to the American people is that their current leader of the US Department of Treasury, Henry M. Paulson, Jr., has been tasked by President Bush to lead the efforts to join the economies of the US, Canada and Mexico and is also the head of the North American Development Bank, the bi-national financial institution established by the United States and Mexico to further the merging of their economies, and the leader of the Border Environment Cooperation Commission (BECC), the organization created by the governments of the United States and Mexico to further the implementation of the North American Free Trade Agreement (NAFTA). This is important to note as the final provisions of the NAFTA Agreement were implemented on January 1, 2008, leaving only the final merging of the economies of the US, Mexico and Canada into a North American Union to be accomplished, of which we can read: President Bush is pursuing a globalist agenda to create a North American Union, effectively erasing our borders with both Mexico and Canada. This was the hidden agenda behind the Bush administrations true open borders policy. Secretly, the Bush administration is pursuing a policy to expand NAFTA politically, setting the stage for a North American Union designed to encompass the U.S., Canada, and Mexico. What the Bush administration truly wants is the free, unimpeded movement of people across open borders with Mexico and Canada. President Bush intends to abrogate U.S. sovereignty to the North American Union, a new economic and political entity which the President is quietly forming, much as the European Union has formed. It is also interesting to note that American economists have been warning about the replacing of the US Dollar with the Amero, due to pressure from China, for nearly two years, and as we can read in this December, 2006 report titled Analysts: Dollar collapse would result in amero, and which says: As WND reported earlier this week, in an unusual move, the Bush administration is sending virtually the entire economic A-team to visit China for a strategic economic dialogue in Beijing Thursday and Friday. Treasury Secretary Henry Paulson and Federal Reserve Chairman Ben Bernanke are leading the delegation, along with five other cabinet-level officials, including Secretary of Commerce Carlos Gutierrez. Also in the delegation will be Labor Secretary Elaine Chao, Health and Human Services Secretary Mike Leavitt, Energy Secretary Sam Bodman, and U.S. Trade Representative Susan Schwab. But Chapman doubts the trip will help the Fed to engineer a slow dollar slide. The Chinese are going to do what the Chinese want to do, not what we want them to do, he said. I believe the Chinese are going to send Treasury Secretary Paulson and Fed Chairman Bernanke home packing, with little or nothing to show for the trip. How severe will the coming dollar collapse be? People in the U.S. are going to be hit hard, Chapman warned. In the severe recession we are entering now, Bush will argue that we have to form a North American Union to compete with the Euro. Creating the amero, Chapman explained, will be presented to the American public as the administrations solution for dollar recovery. In the process of creating the amero, the Bush administration just abandons the dollar. The prophetic warnings of these American economists are, indeed, coming to pass as during the month of September alone, 10 years worth of gains on US stock markets have been wiped out in their entirety andbank runs are now occurring in the United States for the first time since the days of the Great Depression leading to the failure of 13 banks, some of their largest, and the imminent failure of 117 more forecasted by the US government. US Treasury Secretary Paulson, however, continues leading the
Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan
Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C tetapi sebelumnya mohon maaf, 1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada PT B ? 2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ? 3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang menyebutkan transaksi2 pada poin 3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ? BR, ams Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy deribo...@yahoo.com menulis: Dear all, Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B tersebut. Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain: 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B. 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi 50:50 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban PT B seperti point 1 dan 2 diatas. PT B adalah perusahaan asing. Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap; 1. Pembukuan accountingnya dan 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi Terima kasih, Salam, drb [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Take Over
1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3. di co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2 kalo interco, transaksi 2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikannya kan ? co 3 sebagai investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang diambil-alih :) maaf sebelumnya kalau salah. BR, ams Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis: Dear teman2, Mohon bantuannya Jika ada 4 perusahaan. Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri. Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2. Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia. Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2. Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga funding ke perush 3. Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi. Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu tersendiri untuk masing2 perush. Yang ingin saya tanyakan: 1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut dimasukkan ke pos/akun apa? 2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan sebagai apa perusahaan tersebut? Mohon bantuan dan pencerahannya... Thanks Regards, Lucky M Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tarif Pajak WNA
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :) maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak rekan2 WNI-nya. btw, syarat jadi WPDN ngga cuma itu sih. jadi bisa aja baru 2 hari di indo tapi udah WPDN karena memenuhi syarat2 lainnya. Kalo belum memenuhi persyaratan jadi WPDN, malah kenanya bukan 21 tapi 26 :) BR, ari.ams Pada 16 April 2009 14:13, mamik sumarminingsih mami...@yahoo.com menulis: Dear rekan-rekan milis, Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan) yang tinggal bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya berapa ya? Terima kasih atas bantuannya. Mamik [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] door to door shipping/import
rekan2, karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang belum saya kenal: door to door import. adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ? maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll ditanggung forwarder. tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya dikreditkan ? kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga kena PPN. lha barangnya gimana ? jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ? sebelum dan sesudahnya, terima kasih *BR, ari.ams* -- 15 Agustus 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2008 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar Daerah Pabean. 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman. 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.* 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN. *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Agustus 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] door to door shipping/import
terima kasih banyak Pak. maaf Pak saya mencoba melanjutkan: 1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang kita berikan kepada si forwarder ya Pak ? 2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan apalagi SSPCP-nya. Meskipun saya bisa menunjukkan AJB FOB Sing, misalnya dan perikatan dengan forwarder dengan sistem door to door shipping tersebut, apakah hal ini tidak akan ada masalah di kemudian hari ? terima kasih sebelumnya, Pak BR, ari.ams Pada 17 April 2009 07:31, Gianto Setiadi giantoseti...@gmail.com menulis: Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan, sudah termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini dilakukan bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh pasal 22 tidak bisa dikreditkan oleh kita. BR, Gianto Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] door to door shipping/import rekan2, karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang belum saya kenal: door to door import. adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ? maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll ditanggung forwarder. tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya dikreditkan ? kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga kena PPN. lha barangnya gimana ? jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ? sebelum dan sesudahnya, terima kasih *BR, ari.ams* -- 15 Agustus 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 37/PJ/2008 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar Daerah Pabean. 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman. 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.* 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN. *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Agustus 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Re: [Keuangan] Biaya Distribusi
Melengkapi pendapat rekan2 yang lain saja, Teknik pencatatannya bisa bervariasi tetapi biasanya sih dipilah begini: 1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang Dikelompokkan ke dalam harga pokok (teknisnya sih ke persediaan dulu kali yah, ntar giliran kejual dibalik sebagai HPP :) 2. Biaya distribusi cabang ke customer Asumsinya tentu dalam keadaan terjual. Nah kalo ini memang tergantung kebijakan manajemen apakah mau dikelompokkan sebagai kelompok HPP (tapi bukan karena jurnal balik persediaan terjual) atau ke kelompok lain, apakah itu marketing cost atau malah operational expense lainnya. Omong-omong soal PSAK, saya ngga ahli dalam soal ini, tapi kebetulan saya menemukan ini di PSAK 14 tentang persediaan, sbb: *Biaya Persediaan* 06 Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan *biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau dipakai* (present location and condition). *Biaya Pembelian* 07 Biaya pembelian persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali oleh perusahaan kepada kantor pajak), dan *biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa*. Diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain yang serupa dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian. Mudah-mudahan ini bisa dijadikan dasar. Kalau enggak bisa ya mohon maap, saya salah berarti :) Rekan-rekan, pls CMIIW. *BR, ari.ams * Pada 21 April 2009 12:39, Ramadhan Anwar anwarman2...@yahoo.com menulis: Dear Rekan, Saya ingin menanyakan mengenai biaya distribusi finished goods yang diproduksi oleh pabrik dimana saya bekerja. Sekarang ini, perusahaan saya bekerja memproduksi finished goods di jawa, dan dari sini maka finished goods akan dikirim ke semua cabang perusahaan yang berada di Indonesia dimana cabang akan melakukan penjualan ke customer kita. Dalam hal ini terjadi 2 macam biaya distribusi finished goods: 1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang-cabang. 2. Biaya distribusi dari cabang-cabang ke customer. Pertanyaan yang saya ingin ajukan: Apakah biaya distribusi dari pabrik ke cabang-cabang dapat di tangguhkan sampai dengan barang terjual. Jika ya, mungkin rekan-rekan dapat memberi contoh peng-aplikasiannya dan kalo ada reference PSAK nya juga akan sangat membantu. Terima kasih atas perhatiannya. Best regards, Ramadhan Anwar -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ? Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi Rp 7,5 juta (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?) Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga deposito. Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :) *BR, ari.ams* Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Teman-teman mohon bantuannya, Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya di Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Salam, Irawan -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] door to door shipping/import
terima kasih atas masukannya Pak di milis lain pun saya menemukan pendapat yang beragam, kadang sering bertolak belakang mengenai door to door ini. kesan pertama saya malah bukan soal selundupan (IMHO, ini saking banyak bener yang menawarkan, rasanya ngga mungkin deh ini ilegal wong penawarannya terang-terangan begitu..) melainkan ini sesuatu yang memang grey area dan dengan demikian debatable. namun demikian terima kasih, semua masukan ini akan sangat memperkaya saya dalam soal ekspor impor. BR, ari.ams Pada 17 April 2009 10:06, sug...@vizanfarm.com menulis: Selamt siang pak, saya coba membantu. Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini, menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw). Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan per kg berat, biasanya ada minimal tarif nya. Tidak ada biaya-biaya lain lagi yang harus dibayar (PPN, PPNBM, PPH dll)., jadi sama seperti kita beli barang di toko retail. Keuntungan yang selama ini sangat terasa adalah dari aspek waktu (selagi BC tidak lampu merah), untuk memasukkan barang dari SIN (biasanya barang di collect disini) sampai pintu kita cuma 24 jam dan nggak ribet. Mudah-mudahan membantu. Salam, Sugeng W . -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan
wah maaf saya baru membaca pertanyaan ini *mengenai pemisahan pembukuan * Saya belum menangkap maksud pertanyaan pertama Bapak, soal pemisahan pembukuan. Mungkin begini pak saya menjelaskannya. KSO, kebanyakan orang membedakan KSO ini dalam 2 jenis: 1. KSO dengan pola seperti yang Bapak jelaskan, dimana sebuah perusahaan anggota KSO menjadi leader dan lainnya menjadi member. Problemnya hubungan antara masing2 member bisa jadi a) seolah2 transaksi jual beli biasa (dalam kasus yang Bapak jelaskan) atau bisa juga b) hampir sama dengan a namun ada sebuah escrow account dimana semua biaya dan pendapatan di pool ke rekening itu untuk menjamin transparansi transaksi.. pola hubungan masih leader yang bertransaksi dengan sub-leader 2. KSO yang membentuk new-business-entity; tidak harus berupa PT baru, tetapi secara fiskal dan akuntansi dianggap entitas baru (bahkan NPWP baru) dimana semua transaksi dijalankan oleh entitas ini dengan pembukuan tersendiri, lalu kalo udah di akhir ketauan laba-ruginya baru dibagi hasil ke PT A dan B dan atau ada yang lain sedang entitas konsosrsiumnya dieliminasi. Nah, pertanyaan bapak dalam hal pemisahan pembukuan masing2 (tetapi bapak juga menyebut bahwa ini dicatat di leader co), maksudnya KSO yang seperti apa ? Kalau yang Bapak maksud adalah poin 1, itu sesuai jawaban saya sebelumnya. dan ya, pembukuannya pasti masing2 hanya saja ada semacam pola penagihan dimana tagihan PT B akan menjadi bagian tagihan PT A menagih ke PT C *mengenai pajak masukan* Intinya sih PT B ngga akan rugi dalam hal pembayaran PPN PT C (PM buat PT C) ke PT A (PK buat PT A), sebab PT B akan menagih PPN (PK) juga ke PT A (buat PT A ini PM). Tetapi kalo yang Bapak maksud adalah potongan PPh 23 dari PT C atas pembayaran jasa yang diberikan konsorsium AB nya, nah.. Bapak benar bahwa ini adalah Uang Muka PPh Badan buat PT A (leader). Soal uang muka ini keuntungan atau kerugian, itu relatif ya Pak.. Tetapi sesuai pertanyaan Bapak soal pengaturan soal uang muka PPh Badan ini, PT B bisa saja mendapatkan keuntungan ini bila PT B menagihkan jasa tersebut ke PT A , kan Bapak yang memberikan jasa itu kepada PT A (untuk diserahterimakan PT A kepada C end-usernya) sehingga PT A memotong PPh atas jasa PT B, dengan demikian PT B mendapatkan Uang Muka PPh Badan juga. IMHO, Soal uang muka PPh itu, PT B perlu prediksi berapa sih estimasi PPh Badan di akhir tahun, dan sudah berapa uang muka PPh badannya; jangan2 malah sekarang statusnya sudah Lebih Bayar Nah lho, malah repot tuh.. Dan maaf agak OOT, lagipula ada juga orang2 pelit kayak saya begini lebih seneng bila, bila berposisi sebagai PT B, enggak kena potong PPh 23 dari PT A sama sekali. Uangnya masuk full ke PT B sehingga bisa diputar dan atau bisa digunakan untuk keperluan lain perusahaan. Tapi itu kalo saya lho Pak, pls don't try this at home **halah** Mudah-mudah membantu. Kalau malah membingungkan, mohon maaf ya Pak Rekan-rekan, pls CMIIW * BR, ari.ams * Pada 2 April 2009 09:55, deriboy deriboy deribo...@yahoo.com menulis: Terima kasih pak atas responnya... Mohon pencerahan lagi dari rekan apakah bisa kalau dua perusahaan ini melakukan pemisahan pembukuan untuk asset, liabilities dan capitalnya yang di catat dalam satu buku yaitu di buku leader company? Tujuan dari kedua belah pihak adalah agar lebih fair dan jelas beban dan pembagian untuk masing masing, termasuk sisi perpajakanya. MIsalnya: PT B tidak mau rugi perihal pajak masukan yang di setor dan di bayar oleh PT C (customer). Karena secara Badan maka ini akan murni menjadi hak untuk kredit pajak untuk badan PT A, dan dalam hal ini PT B juga mau memanfaatkan keringanan ini untuk mengurangi beban pajak pada PT B. Apakah bisa di atur dengan perjanjian kedua belah pihak untuk pengembalian jumlah kredit pajak tsb sesuai dengan porsi pembayaran masuk dan pembayaran keluar yang menjadi hak dan tanggungan PT B? Terima kasih, drb [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya (terpaksa searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh hanyalah Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991 Tanggal :12/31/1991 Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN Pasal 6 (1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya : a. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan; c. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA); d. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI); e. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. CMIIW pls Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :) *BR, ari.ams* Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Take Over
soal akuisisi untuk soal ganti kepemilikan, mengingat ini 99% kepemilikan co3 (dan yang 1%-nya pun milik direktur co-3) dicatat secara konsolidasi. so disana semua asset liabilities dan equity co4 diakui sebagai bagian dari co3.. laba atau ruginya ya tergantung harga beli nya lebih besar atau kecil dari nilai company yang dibeli. contoh jurnalnya duh gimana ya.. saya ngga terlalu menguasai praktik metode konsolidasi ini, maaf belon berani ngasih contoh yang pas :( barangkali ada rekan2 yang bisa memberikan contoh yang memadai, dipersilakan lho IMHO, pencatatan di co 2 udah ngga ada lagi, kan pencatatan co 2 atas pendirian co 3 udah dulu pas waktu bikin itu PT. perubahan di co 3 belon pengaruh ke co 2 kecuali pas state laba (equity method) atau pas bagi dividen (cost method). eh kecuali kalo co 2 juga pake consolidation waktu nyatet akuisisi co 3 dan saat co 3 akuisisi co 4 ada perubahan utang piutang. CMIIW soal interco transactions dulu tuh pernah di bahas di AKI tahun 2004 awal soal ini (eh kebetulan saya yang nanya dan dijawab Mas Ryan dan Mas Norman :). Barangkali jawaban2nya bisa membantu . Bu Lucky bisa searching dengan kata kunci Intercompany Cash Transfer kalo soal pajaknya, kalo atas transaksi aslinya ya tergantung siapa yang berurusan dengan vendor atau client tapi ada juga (mungkin) pph atas transaksi interco-nya yang mungkin perlu dipikirkan juga. itu juga tergantung kebijakan manajemen dalam hal cash management-nya juga sih. BR, ari.ams *maaf terburu-buru* Pada 27 April 2009 11:53, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis: Dear Pak Anton dan rekan2 lainnya, - Untuk take over, co 4 dibeli oleh co 3 dari perush lain. - Porsi kepemilikan saham: 99%, yang di take over dari perush lain kepada co3. 1%, yang di take over dari atas nama direktur perush lain ke atas nama direktur co3. Bagaimana pencatatannya di lapkeu co2, co3, dan co4? - Saat ini, co 3 dan co 4 belum memiliki account di bank (dalam tahap sedang diproses). Namun, transaksi sudah berjalan. Maka pembayaran2 kepada vendor dibayarkan lansung melalui co2. Contoh transaksi: co2 melakukan pembayaran ke subcontractor via bank untuk drilling di co4. Di agreement dengan subcon, yang tercantum adalah antara co3 dengan subcon untuk drilling di area co4. 1. Bagaimana pencatatannya di co2, co 3, dan co4. 2. Di perpajakannya, seperti PPH 23, yang melaporkan apakah co2, co3 atau co4. -Co3 dan co4 masing2 memiliki npwp dan perijinan sendiri. Bilamana co3 dan co4 sudah memiliki account di bank, apakah funding dari co2 harus disalurkan ke co3 dulu baru oleh co3 disalurkan ke co4? Karena aktivitas mining ada di co4. Maaf, pertanyaannya banyak, abis masih bingung. Mohon bantuan dan pencerahan dari Pak Anton dan rekan2 lainnya. Thanks regards, Lucky --- Pada *Kam, 2/4/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com* menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Take Over Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 2 April, 2009, 6:46 PM 1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3. di co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2 kalo interco, transaksi 2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikanny a kan ? co 3 sebagai investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang diambil-alih :) maaf sebelumnya kalau salah. BR, ams Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispanti@ yahoo.co. idhttp://mc/compose?to=luckyispanti%40yahoo.co.id menulis: Dear teman2, Mohon bantuannya.. .. Jika ada 4 perusahaan. Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri. Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2. Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia. Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2. Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga funding ke perush 3. Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi. Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu tersendiri untuk masing2 perush. Yang ingin saya tanyakan: 1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut dimasukkan ke pos/akun apa? 2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan sebagai apa perusahaan tersebut? Mohon bantuan dan pencerahannya. .. Thanks Regards, Lucky M Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please
Re: [Keuangan] Tarif pph 23 baru
Sewa ruangan setahu saya masih kena PPh pasal 4 (2) sebesar 10% dari nilai sewanya. Sifatnya final Pak BR, ari.ams Pada 7 Mei 2009 14:58, wimanto_tr wimanto...@yahoo.com menulis: Saya sedang mengerjakan pembukuan klien di bidang rental office utk periode 2008. Tarif pemotongan pph 23 mana yg hrs saya ikuti, apakah tarif 2.5% dari penghasilan bruto? Tks imanto jasaakuntansi.com -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] convertible bonds
maaf numpang nanya, bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ? saya sedang cari-cari di SAK, sejauh ini belum ketemu sedang kalau mengandalkan katanya, ada yang bilang dicatat di kelompok equities dan ada yang bilang di kelompok liabilities (asumsinya sebagai perusahaan penerbit) sebelum dan sesudahnya, terima kasih BR, ari.ams -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: convertible bonds
Wah terima kasih. Saya terluput. Terima kasih byk. Br, ari ams Pada tanggal 10/05/09, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com menulis: Mas ari yang baru ulang tahun, Udah coba kebet psak 21 par 6 dan 7. Terus coba kebet juga ias 32 bc5 dan bc6. Salam Ryan Sent from my BlackBerryŽ -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Fri, 8 May 2009 18:38:01 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] convertible bonds maaf numpang nanya, bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ? saya sedang cari-cari di SAK, sejauh ini belum ketemu sedang kalau mengandalkan katanya, ada yang bilang dicatat di kelompok equities dan ada yang bilang di kelompok liabilities (asumsinya sebagai perusahaan penerbit) sebelum dan sesudahnya, terima kasih BR, ari.ams -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links -- Dikirim dari perangkat seluler saya - save a tree.. please don't print this email unless you really need to = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi
apakah ekonomi kerakyatan yang didengang-dengungkan para capres/cawapres sekarang ini rumusannya sama dengan yang dibicarakan pak mubyarto ini ? mohon maaf, saya kok tidak kunjung paham bedanya dengan sistem ekonomi pasar yang selama ini dianut banyak negara termasuk RI. hanya sedikit yang saya pahami bahwa aturan hukumnya diset untuk mencegah terjadinya apa yang disebut pak mubyarto sebagai: “persaingan monopolistik” yang lebih menguntungkan sekelompok kecil orang/pengusaha kaya tetapi merugikan sebagian besar golongan kecil ekonomi rakyat. Berikut ini adalah rumusan ekonomi kerakyatan versi satu dunia Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang menekankankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi. Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang. sumber: http://satudunia.net/?q=node/124 pada akhirnya saya merasa bahwa ekonomi kerakyatan ya sama aja tumpuannya ke pasar juga, tapi ada penguatan aturan untuk keberpihakan tertentu di sini. jadi lebih ke penegakan hukum (atau politik keberpihakan) daripada sebagai sebuah mazhab ekonomi. kalau begitu, apa ada masalah dengan sistem ekonomi yang dianut capres/cawapres ? apakah dia menggunakan mazhab ekonomi apapun: klasik, neoklasik, atau sosialis atau bahkan agamis.. ketika dalam penegakan hukumnya berpihak untuk pencegahan persaingan monopolistik dan atau merugikan sebagian besar golongan kecil ekonomi rakyat ya harusnya ujungnya tetep ekonomi kerakyatan juga dong ? mohon maaf atas ketidakmengertian saya, maklumlah masih newbie dalam ilmu ekonomi. * BR, ari.ams* sumber: http://mubyarto.org/_mubyarto.php?parameter=203id=56 * Globalisasi* *EKONOMI KERAKYATAN DALAM ERA GLOBALISASI* *Oleh*: Mubyarto [*2002-09-12*] Banyak orang berpendapat bahwa sejak krismon 1997 Indonesia telah menjadi korban arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. “Diagnosis” tersebut menurut pendapat kami memang benar dan kami ingin menunjukkan di sini bahwa kecemasan dan keprihatinan kami sendiri sudah berumur 23 tahun sejak kami menyangsikan ajaran-ajaran dan paham ekonomi Neoklasik Barat yang memang cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi) tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan). Pada waktu itu (1979) kami ajukan ajaran ekonomi alternatif yang kami sebut Ekonomi Pancasila. Pada tahun 1981 konsep Ekonomi Pancasila dijadikan “Polemik Nasional” selama 6 bulan tetapi selanjutnya digemboskan dan ditenggelamkan. Kini 21 tahun kemudian, kami mendapat banyak undangan ceramah/seminar tentang ekonomi kerakyatan yang dianggap kebanyakan orang merupakan ajaran baru setelah konsep itu muncul secara tiba-tiba pada era reformasi. Kami ingin tegaskan di sini bahwa konsep ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Ia merupakan konsep lama yaitu Ekonomi Pancasila, namun hanya lebih ditekankan pada sila ke 4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Inilah asas demokrasi ekonomi sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 33 UUD 1945, yang oleh ST MPR 2002 dijadikan ayat 4 baru. Mengapa tidak dipakai konsep Ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah kata Pancasila telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi tafsiran keliru dan selanjutnya “dimanfaatkan” untuk kepentingan penguasa Orde Baru. Kini karena segala ajaran Orde Baru ditolak, konsep Ekonomi Pancasila juga dianggap tidak pantas untuk disebut-sebut lagi. Pada buku baru yang kami tulis di AS bersama seorang rekan Prof. Daniel W. Bromley “A Development Alternative for Indonesia”, bab 4 kami beri judul The New Economics of Indonesian Development: Ekonomi Pancasila, dengan isi (1) Partisipasi dan Demokrasi Ekonomi, (2) Pembangunan Daerah bukan Pembangunan di Daerah, (3) Nasionalisme Ekonomi, (4) Pendekatan Multidisipliner dalam Pembangunan, dan (5) Pengajaran Ilmu Ekonomi di Universitas. Kesimpulan kami tetap sama seperti pada tahun 1979 yaitu bahwa hanya dalam sistem Ekonomi Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai yaitu melalui etika, kemanusiaan, nasionalisme, dan demokrasi/kerakyatan. Berikut kami sampaikan terjemahan bab terakhir (bab 5) Summary and Implications dari buku kami tersebut. * Ringkasan dan Implikasi * Kami telah menelusuri sejumlah masalah yang sungguh memprihatinkan. Kegusaran utama kami adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan Indonesia telah dipengaruhi secara tidak wajar dan telah terkecoh oleh teori-teori ekonomi Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak tepat sebagai obat bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia dewasa ini. Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu
[Keuangan] Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Bukan Mustahil
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/10/02215465/pertumbuhan.ekonomi.7.persen.bukan.mustahil /Home/Bisnis Keuangan http://bisniskeuangan.kompas.com//Ekonomi] *Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Bukan Mustahil* Rabu, 10 Juni 2009 | 02:21 WIB *JAKARTA, KOMPAS.com *- Pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada 2010 bukan hal mustahil, namun dinilai terlalu ambisius di tengah dampak krisis global yang belum sepenuhnya pulih. Yang disepakati di Komisi XI DPR untuk asumsi pertumbuhan ekonomi 2010 itu 5-6 persen, artinya kalau optimis akan mengarah ke 6 persen, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan di Jakarta, Selasa (9/6). Menurut dia, pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 7 persen bukan hal mustahil namun hal itu juga akan tergantung dari kondisi internal dan eksternal. Di sisi internal kalau semua mesin pertumbuhan ekonomi sudah jalan, konsumsi, dan investasi bertambah kuat, maka bisa saja pertumbuhan ekonomi mencapai tujuh persen. Juga bagaimana pengeluaran pemerintah termasuk stimulus fiskal, konsumsi masyarakat, supply kebutuhan masyarakat bisa dijaga, katanya. Sementara itu dari sisi eksternal, kata Rusman, harus dilihat apakah perekonomian dunia sudah pulih sepenuhnya. Salah satu mesin pertumbuhan ekonomi adalah ekspor, sehingga negara-negara pengimpor juga harus sudah pulih dulu, kalau negara-negara pengimpor belum sembuh, ya susah, katanya. Menurut dia, yang juga perlu mendapat perhatian adalah apakah dampak krisis ekonomi global sudah mencapai puncaknya pada 2009 ini. Kalau 2009 ini sudah mencapai titik terendah maka lonjakan sedikit pun akan menjadi cukup tinggi, katanya. Mengenai adanya anggapan jika pertumbuhan ekonomi 2010 hanya ditetapkan sebesar 5-6 persen maka pemerintah tidak melakukan apa-apa, Rusman mengatakan, pertumbuhan ekonomi merupakan gabungan dari berbagai komponen ekonomi. Itu merupakan resultan berbagai komponen ekonomi, dan tidak ada yang bisa menentukan faktor ekonomi yang sifatnya eksternal, katanya. Komisi XI DPR dalam raker dengan pemerintah beberapa waktu lalu menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-6 persen. Namun, dalam rapat Panitia Anggaran DPR muncul desakan agar asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan menjadi tujuh persen. Untuk 2009, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4-4,5 persen. Sementara itu lembaga internasional, seperti IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2009 hanya akan mencapai sekitar 2,5 persen sementara untuk 2010 sebesar 3,5 persen. Namun, kemudian IMF merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi 2009 menjadi 3-4 persen. *Sumber : Antara * *Artikel Terkait:* - IMF: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 4 Persenhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/05/15080378/imf.pertumbuhan.ekonomi.indonesia.tahun.ini.4.persen - Sulit, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dalam Waktu Singkathttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/15535257/sulit.pertumbuhan.ekonomi.tinggi.dalam.waktu.singkat - Tim Ekonomi Mega-Pro: Pertumbuhan 2 Digit Bukan Angin Surgahttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/21134571/tim.ekonomi.mega-pro.pertumbuhan.2.digit.bukan.angin.surga - Ekonomi Indonesia Tidak Mengkhawatirkanhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/12013312/ekonomi.indonesia.tidak.mengkhawatirkan - Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama Dinilai Jalan di Tempathttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/05/26/17500192/pertumbuhan.ekonomi.kuartal.pertama.dinilai.jalan.di.tempat -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPH pasal 23
ada pajak yang pembeli yang potong, ada pajak yang pembeli tambahkan dalam kasus PPN, pembeli menambahkan pada harga prinsipal sebesar PPN. dalam kasus PPh23, pembeli memotong pembayaran (senilai PPh yang terutang) dari harga prinsipal sebelum PPN jadi PPN dari prinsipalnya aja. enggak akan ada harga PPN = tarif PPN x (harga prinsipal + pph 23 + bea masuk).. secara pph itu normalnya mengurangi pembayaran ke vendor. kecuali pph 22 impor :) sedang dalam kasus bea masuk, kalo pun kita end user harus bayar harga CIF + BM, ya itu karena sama si penjual/importit BM itu dimasukkan dalam komponen harga beli/cost :) CMIIW BR, ams Pada 17 Juni 2009 16:10, gang...@idola.net.id menulis: Yang lebih menarik lagi, PPH pas.23 ini juga subject to PPN 10% Jadi diatas semua pungutan pajak2 PPH (dan juga pajak bea masuk dan lain lain) akan ada 10% PPN atas transaksi tersebut Apakah juga demikian yg berlaku di Negara lain ? Coba kita bandingkan dgn hongkong atau Singapore yang hanya mengenakan GST (goods services tax) yang hanya dikenakan kepada konsumen ahir (end users) Jadi transaksi yg memberikan nilai tambah pada suatu produk (atau produk antara) tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Singapore atau hongkong (CMIIW) Ada comment dari rekan2 lain ?? A3K 1a. Re: tanya tarif pph 23 Posted by: Archangela Sisca Marlian Wiriyadie chik...@gmail.comchika79%40gmail.com Tue Jun 16, 2009 3:07 pm (PDT) Setauku untuk potongan PPh untuk kontraktor itu final PPh ps 4 ayat 2Jika kontraktor tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan tergolong kontraktor kelas kecil maka PPH yang dipotong sebesar 2 % (dari bruto), sedangkan jika kontraktor tersebut masuk dalam kelas menengah atau besar maka PPh final yang dipotong sebesar 3% (dari bruto) Apabila kontraktor tersebut tidak memiliki sertifikasi maka PPh final yang di potong sebesar 4 % Ribetkan tapi emang gitu aturannya, Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu yach salam Chika Pada 27 Mei 2009 14:58, retnoa...@makalot.com.twRetnoAcct%40makalot.com.tw menulis: Dear Milister, Mau numpang tanya tentang Tarif PPh. Untuk jasa kontraktor kita potong PPh Ps 23 nya berapa % nya? Terima kasih... [Non-text portions of this message have been removed] -- -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :) kalo yang final, itu untuk: 1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta. 2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD, yang diterima PNS / TNI / POLRI kecuali bagi mereka s.d pangkat tertentu tidak kena --saya kurang update di aturan PPh terbaru, tapi dulu ya inilah :) ada aturan soal honorer harian yang tidak kena PPh final sampai batas penghasilan tertentu, tapi saya juga ngga update lagi Pak. mohon maaf kalo untuk detil teknisnya saya kurang paham Pak.. tapi untuk poin 1, saya yakin Bapak langsung paham. tapi mengingat Bapak ada menyebut form 1721-B tentang pegawai honor yang dipotong pph final, bayangan saya kok kayaknya Bapak ketemunya malah poin 2. mohon maaf saya ngga banyak membantu *BR, ari.ams* Pada 22 Juni 2009 12:06, Yasa Yap yasa@softwareinovasi.com menulis: rekan2... mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya? Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1. Terima Kasih. -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru
Mohon lihat bBab VI Pasal 14 (4), Pak : *Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ/2009 * * * *BAB VI* *TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA* * * *Pasal 14* (1) Tarif berdasarkan Pasal 17.. dst (2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst (3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong... dst *(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitungsejak awal tahun kalenderdan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.* (5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst Kalau menurut saya, pegawai dalam kasus Bapak masih dapat dicover ayat ini sebab kewajiban pajak subyektif yang dibicarakan ayat ini tidak tergantung kepemilikan NPWP melainkan: *dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya *kutipan bebas dari Pasal 2A UU PPh Namun begitu, sepanjang pegawai tsb belum memiliki NPWP, PPh 21 yang dikenakan adalah 120% x tarif pasal 17 UU PPh Semoga membantu, BR, ari.ams Pada 29 Juni 2009 16:30, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis: Rekan-2, Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate). Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di PER-31/PJ./2009, belum nemu nih. Sebelumnya terima kasih Salam Hardi [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Nekatnya Malaysia dan Nihilnya Tata Nilai Budaya Ekonomi RI
Senin, 06/07/2009 07:50 WIB Wawancara Rhenald Kasali *Nekatnya Malaysia dan Nihilnya Tata Nilai Budaya Ekonomi RI* *Nurseffi Dwi Wahyuni* - detikFinance ***Jakarta* - Manuver Malaysia di blok Ambalat bukan semata persoalan militer dan politik. Guru besar Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali menilai persoalan Ambalat disebabkan ketidakmampuan Indonesia membangun tata nilai budaya ekonomi. Malaysia, kata Rhenald, paham Indonesia hanya mampu membeli pesawat tapi tak mampu membeli peluru dan tak mampu membayar personil tentara dengan layak. Indonesia telah menghilangkan budaya ekonominya. Lebih jauh, Peraih gelar master of science dan doktor dari University of Illinois at Urbana Champaign ini yakin, ketidakmampuan Indonesia mengatasi krisis juga disebabkan tak adanya pembangunan tata nilai. Apa dan bagaimana tata nilai budaya ekonomi Indonesia? Dalam pengukuhannya sebagai guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sabtu pekan lalu, Rhenald menyatakan Indonesia perlu membangun tata nilai. Terutama, tata nilai di kalangan pemerintahan. Berikut wawancara *detikFinance* dengan Rhenald usai acara Pengukuhan Guru Besar UI, di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2009) . *Bagaimana anda melihat krisis yang terjadi sekarang?* Kata krisis belakangan ini menjadi rutin diucapkan masyarakat kita. Setiap kita menghadapi persoalan-persoalan, kita menyebutnya krisis. Sekarang ini ada 'global financial crisis'. Itu bukan satu-satunya krisis. Ada juga krisis garam, gula, pupuk, listrik, energi, rotan, demam berdarah, flu burung, air bersih, dan sebagainya. Ini merupakan suatu pertanda krisis datang begitu cepat dan ada indikasi kita tidak mampu mengatasinya. Kalau kita buka kamus bahasa, tiap bangsa punya definisi krisis yang berbeda. Dalam kamus Inggris, krisis adalah 'returning point', bisa untuk lebih baik, bisa juga lebih buruk. Tergantung apa yg dilakukan. Kamus Mandarin, krisis didefinisikan sebagai adanya peluang dalam setiap bahaya. Celakanya ketika kita buka kamus Indonesia, definisi krisis adalah situasi darurat, gawat berbahaya. Akibatnya, setiap mendengar kata krisis, kita justru berubah menjadi pencipta krisis karena kita sudah mengambil tindakan-tindakan yang sifatnya mendahului krisis. Jadi, seakan-akan telah terjadi krisis. Akhirnya, kita malah krisis 'beneran' karena kita tahan uang, karena kita katakan tidak ada daya beli, dan akhirnya situasi menakutkan itu menyebabkan resesi. Untuk lepas dari krisis, dalam orasi anda menyatakan Indonesia harus memiliki tata nilai. * Tata nilai seperti apa yang harus diterapkan di Indonesia?* Hampir semua negara dan lembaga besar menerapkan tata nilai. Indonesia sudah punya tata nilai. Sayangnya, Indonesia tidak membangun tata nilai budaya ekonomi. Padahal, sekarang budaya ekonomi menjadi tuntutan karena itulah yang menyebabkan Indonesia kalah atau menang. Saat ini penentunya bukan lagi kekuatan politik atau militer, tapi budaya ekonomi. Kalau militernya kuat, demokrasinya bagus, tapi tidak menghasilkan kemajuan ekonomi maka dianggap remeh di dunia. *Contohnya bagaimana?* Lihat saja, kenapa Malaysia berani menyerempet bahaya di Ambalat? Karena mereka tahu ekonomi Indonesia kalah dibanding mereka. Mereka berpikir, Indonesia tidak mampu membeli peluru, hanya mampu beli pesawat. Pelurunya tidak ada dan aparat-aparatnya di lapangan tidak digaji dengan layak, sementara rakyat di perbatasan tidak punya penghasilan yang baik. Itu artinya kita kurang memperhatikan budaya ekonomi. Demokrasi harus mendorong budaya ekonomi yang baru. Sekarang suara rakyat penting, tapi dibutuhkan budaya respek, budaya saling percaya, budaya menghormati, dan budaya berkompetisi. Tapi yang terjadi kan nilai-nilai budaya berlawanan, konflik mencurigai. Itu merusak. *Lalu apa yang harus dilakukan untuk memperbaikinya?* Perubahan dimulai dari pemimpin. Siapa pemimpin tertinggi di Indonesia? Ya Presiden?dan wakil rakyat. Apa yang harus mereka lakukan? Sebelum mereka bekerja, mereka harus membangun tata nilai baru. *Tata nilai baru seperti apa?* Presiden terpilih dalam rapat pertama harus menjelaskan dia mau kemana, belief apa yang mau di-create supaya Indonesia menang. Kalau mau menang, bukan cuma instrumennya ini-ini-ini. Tapi gimana caranya? Anda bisa bayangkan 20 persen anggaran di APBN itu untuk pendidikan tapi bagaimana * delivery*-nya? Kalau *delivery*-nya sebagian besar hanya untuk iklan, untuk sertifikasi guru dan tidak digunakan untuk membangun sekolah atau menaikan gaji guru,apalah artinya anggaran yang besar itu? Jadi, Presiden sebagai pemimpin harus menetapkan apa yang dipercaya. Sekarang, ada yang percaya untuk menang itu perlu agama. Maka, ngomong moral terus. Satu lagi ngomong UKM, yang satu lagi ekonomi kreatif, yang satu lagi korupsi. Jadi pada ngomong sendiri-sendiri. Kalau kita mau tingkatkan pariwisata, harus holistik. Kesehatannya bagaimana, keamanan di bandara bagaimana, transportasi bagaimana, BUMN yang mengelola bandara bagaimana. Semua
[Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Grameen Bank’ di Indonesia?
tulisan ini saya copas dari kompasiana, sebuah tulisan karya ririn handayani dalam rangka iB Blogger Competition. kalo udah di blog publik begitu, apa saya masih harus izin lagi ya ? kalau saya dianggap salah, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya. selain saya sangat mendukung lomba artikel semacam ini, IMHO beberapa tulisan di dalamnya cukup menarik untuk diobrolkan mengingat nampaknya isyu ekonomi pro rakyat dan kerakyatan maupun jalan tengah sangat mewarnai pilpres kali ini, dan bagi saya itu berarti masyarakat kita mulai peduli dengan kebangunan ekonomi bagi rakyat (kecil) yang mungkin dari sisi jumlah merupakan mayoritas di republik ini (sayangnya, belum jelas benar dari angka itu berapa rakyat kecil yang wiraswasta, yang karyawan, maupun yang keduanya :) komentar saya di bawah ini adalah pikiran saya yang bukan pelaku UMKM, bukan pengamat ekonomi, hanya pendapat seorang jurukunci ki brankas yang tertarik dengan pengembangan UMKM (hmm. jatuh2nya pengamat juga ya.. tapi ketinggian ah.. penonton aja deh :) menurut saya, yang lebih sulit bukanlah segmentasi pemberian kredit pada UKM, melainkan antara 1) memilih UMKM yang memang layak dibantu (kriteria bisa macam2 soalnya) dan / atau mendidik UKM ini agar mampu menyusun rencana usaha yang cukup matang sehingga potensinya berkembang ngga perlu diragukan lagi, setidaknya menurut analis kredit :) dan 2) menyajikan laporan yang cukup handal, utamanya bagi dia sendiri, sehingga bisa monitor dan mungkin mengembangkan usahanya lagi. kalo mengharap masyarakat siap duluan, mungkin sulit, meski pasti ada aja rekan2 LSM yang siap membantu UMKM tersebut dalam hal itu. mengandalkan penyuluh pemerintah punya, hmm.. entah juga ya.. hehe.. jadi menurut saya memang perlu ada semacam penyuluhan dari bank itu sendiri. ]eh.. dan semoga pendapat saya ini ngga terlalu asal. kalo ternyata ngaco ya mohon maap dan mohon koreksinya :) *BR, ari.ams* sumber asli: http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/17/beranikah-bank-syariah-menjadi-grameen-bank-di-indonesia/ * * iB Blogger Competition adalah lomba penulisan artikel di kanal blog Kompasiana dengan total hadiah sebesar Rp. 20 juta. Tema tulisan seputar Perbankan Syariah. Lomba terbuka untuk umum, dengan syarat harus memiliki blog atau account di situs pertemanan (Facebook, Multiplay, dll). Artikel diterima paling lambat tanggal 15 Agustus 2009 untuk periode I dan tanggal 31 Oktober 2009 untuk periode II. * Beranikah Bank Syariah Menjadi Grameen Bank di Indonesia? *Oleh ririnhandayani - 17 Juli 2009 - Dibaca 296 Kali - Ada berita memprihatinkan yang dimuat Harian Pagi Radar Jember dua hari berturut-turut, 28 dan 29 Juni 2009 lalu. Yakni tentang nasib 2.200 anggota Bank Gakin (Bank Keluarga Miskin) di Kabupaten Jember yang seperti telur di ujung tanduk. Pasalnya, modal bank yang dibina Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jember itu akan ditarik oleh pemiliknya, Bank Jatim. Padahal modal pinjaman yang diberikan Bank Jatim hampir mencapai 80%. Dari 29 Bank Gakin yang ada, hanya tujuh unit yang menggunakan dana mandiri. Dana yang digulirkan juga lumayan besar yakni mencapai Rp 14 milyar lebih. Jika benar Bank Jatim akan menarik seluruh pinjamannya, dipastikan sekitar 2.200 anggota Bank Gakin Jember akan kelabakan. Mereka harus pontang-panting mempertahankan eksistensi usahanya yang sudah tiga tahun ini dirintis dengan gemilang. Mereka akan terpukul karena pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember, belum mampu menyediakan dana pengganti karena keterbatasan anggaran. Demikian sebagian isi dari tulisan di Harian Pagi Radar Jember tersebut. Atas realitas ini, akankah Bank Syariah khususnya Bank Syariah di Kota Jember tergerak hatinya dan melihat ini sebagai potensi pasar yang prospektif? Tujuh belas tahun sudah usia bank syariah di Indonesia sejak berdiri 1992 lalu, namun eksistensinya masih melangit. Sebagian besar strategi dan inovasi produk yang dikembangkan bank syariah belum bisa dinikmati sektor riil yang notabene adalah kalangan masyarakat kelas bawah yang jelas-jelas sangat membutuhkan aliran modal namun tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan agunan. Dalam mekanisme pemberian kredit/modal, bank syariah menetapkan prosedur yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Masalahnya kemudian menjadi sangat sederhana, apa artinya perbedaan antara bank konvensional dengan sistem bunganya dan bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, jika keduanya sama-sama susah diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan modal untuk kelangsungan usahanya? Saya terenyuh mendengar cerita seorang ibu lijo (penjual sayur keliling) tentang bagaimana ia bisa mendapatkan modal usaha untuk bisa berjualan dan bagaimana ia harus membayar bunganya. Tak adanya akses untuk meminjam modal usaha ke bank karena tak punya apa-apa untuk dijadikan agunan, terpaksa si ibu meminjam uang kepada rentenir dengan bunga 20 persen sebulan. Bandingkan dengan tingkat suku bunga kredit komersil bank konvensional yang kini
[Keuangan] Logika Sekuler tentang Bank Syariah
sekali lagi dari iB Blogger Competitioan @ Kompasiana tulisan yang menarik tentang Bank Syariah, setidaknya menurut kuncen ki brankas seperti saya tetapi apakah memang demikian, adanya ? mohon bantuan penjelasan rekan2 financiers *BR, ari.ams* http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/10/logika-sekuler-tentang-bank-syariah/ * Logika Sekuler tentang Bank Syariah *Oleh Subhan - 10 Juli 2009 - Dibaca 352Kali - Rasanya tidak cukup hanya mengedepankan dalil-dalil agama untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran bank syariah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa. apalagi jika yang dihadapi adalah kalangan sekuler yang begitu alergi terhadap penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, umumnya mereka enggan menerima penjelasan yang dipenuhi dengan kutipan-kutipan ayat quran atau hadits. Yang diinginkan adalah penjelasan logis kenapa sesuatu itu dianggap bagus dan baik. Penjelasan agama hanya berlaku bagi kalangan yang yakin bahwa setiap yang diatur oleh quran dan sunnah adalah baik. Sedangkan bagi kalangan sekuler, yang begitu mendewakan pikiran dalam setiap pengambilan keputusan, diperlukan data empirik untuk benar-benar yakin bahwa sesuatu itu memang benar-benar baik. Dalam pelaksanaan bank syariah misalnya, kalangan sekuler sangat membutuhkan bukti nyata bahwa bank syariah benar-benar lebih baik dibanding bank konvensional. Berikut ini beberapa alasan yang sekiranya bisa diterima kalangan sekuler kenapa bank syariah sangat layak dijadikan alternatif penyelesaian masalah ekonomi bangsa. *Pertama, bank syariah lebih menguntungkan.* Ini bukan hanya klaim tapi bisa dibuktikan secara empirik. Berdasar data yang terpampang dalam website salah satu bank syariah dan juga bank konvensional bisa diketahui secara jelas bahwa bank syariah lebih banyak memberikan keuntungan material di banding bank konvensional. Per tanggal 9 Juli 2009, salah satu bank syariah berani memberikan bagi hasil senilai 3,22% bagi nasabah tabungan. Bagi hasil 3,22% ini diberikan kepada seluruh nasabah pemilik rekening tabungan tanpa mensyaratkan saldo minimal. Angka 3,22% ini muncul setelah besaran bagi hasil tabungan diekuvalenkan ke dalam bentuk persentase. Sementara pada tanggal dan produk yang sama, salah satu bank konvensional tidak memberikan bunga sama sekali bagi pemilik rekening tabungan yang saldonya kurang dari Rp 1 juta. Bunga baru bisa diberikan ketika saldo tabungan nasabah di atas Rp 1 juta. Itupun tidak sebesar bagi hasil yang diberikan bank syariah. Bank konvensional milik pemerintah ini hanya bisa memberikan bunga sebesar 1,75% bagi nasabah pemilik tabungan dengan saldo antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan bagi nasabah tabungan dengan saldo Rp 5 juta - Rp 50 juta bank konvensional yang banyak cabangnya ini hanya bisa memberikan bunga sebesar 2,25%. Selanjutnya bagi nasabah tabungan yang memiliki saldo sebesar Rp 50 juta Rp 100 juta akan diberikan bunga sebesar 2.5%. Bagi nasabah dengan saldo minimal Rp 100 juta hingga saldo kurang dari satu milyar rupiah bank konvensional hanya berani membayar bunga 2,75%. Bunga yang cukup besar yaitu 3,75% baru bisa dinikmati nasabah bank konvensional jika memiliki saldo tabungan lebih besar dari satu milyar rupiah. *See*, terbukti bank syariah lebih menguntungkan bagi nasabah. Untuk mendapatkan bagi hasil sebesar 3% nasabah bank syariah tidak perlu menungu tabungannya mencapai satu milyar rupiah. *Kedua, bank syariah menolak sistem rente.* Sudah jadi pengetahuan umum bahwa bank syariah tidak diberlakukan sistem bunga. Bunga yang sejatinya adalah insentif bagi para nasabah yang telah menyimpan dananya pada suatu bank kini telah berubah fungsi menjadi biaya wajib yang harus disediakan bank dalam kondisi apapun. Tak peduli apakah bank itu untung atau rugi. Yang pasti ketika ada nasabah yang menyimpan dananya kepada sebuah bank maka bank harus menyediakan bunga sesuai persentase yang ditentukan. Dengan sistem bunga seperti ini tentu akan menyulitkan bank konvensional berkreasi mengembangkan usaha. Belum juga dana masyarakat disalurkan ke dalam proyek-proyek pembangunan, bank konvensional sudah harus berpikir bagaimana caranya membayar bunga yang ditetapkan. Akibatnya banyak bank konvensional yang mengambil cara pintas untuk menutupi biaya bunga yang harus dibayarkan itu. Bank konvensional biasanya akan menggunakan dana masyarakat untuk membeli surat berharga Bank Indonesia. Dengan cara ini bank tidak perlu berspekulasi mendapatkan keuntungan. Cukup borong SBI dan pada waktu tertentu akan mendapat keuntungan yang cukup untuk membayar biaya bunga bagi nasabah. Pada akhirnya negaralah yang dibebani untuk menyediakan biaya bunga bagi para nasabah. Di sisi lain pemberlakukan sistem bunga semacam ini akan melahirkan masyarakat pragmatis yang hanya mengandalakan bunga bank untuk mendapatkan keuntungan. Beda dengan sistem bank syariah yang tidak menjanjikan insentif apapun kepada nasabah sebelum diketahui keuntungan yang
Re: [Keuangan] Re: Logika Sekuler tentang Bank Syariah
salam, Bung Jerry saya sendiri ketika memforward ke milis ini, justru berniat dibicarakan dari sisi bisnisnya ketika dibawa ke titik lain ya udah pasti titik, pembahasan terhenti saya percaya, sepanjang dibicarakan secara sehat, akan membawa manfaat bagi praktisi syariah maupun yang non syariah. karena selama ini, IMHO, diskusinya seperti ngga pernah ketemu. BR, ams Pada 18 Juli 2009 18:13, Jerry Matanari jerr_f...@yahoo.com menulis: Numpang memberikan pendapat: Berdasarkan analisa saya terhadap kenyataan di lapangan, saya kurang setuju dengan pernyataan bahwa bank syariah tidak menerapkan bunga. Memang benar, tidak ada istilah bunga dalam form atau namanya, tapi secara substance ada. Bank syariah dalam akadnya (e.g: mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah) menetapkan tingkat imbal hasil tertentu. Bedanya dengan bank konvensional (berdasarkan pengamatan nyata saya), tingkat imbal hasil yang diminta bank syariah bersifat tetap, tidak mengambang atau floating seperti bank konvensional. Kalau tingkat return atau bagi hasil yang diterima nasabah (baca: deposan) di bank syariah lebih tinggi, it implies (itu menyiratkan) bahwa tingkat imbal hasil yang diminta atau diambil dari debitur (yang meminjam) sebenarnya juga lebih tinggi. Karena bank syariah dan bank konvensional, walaupun diberi label berbeda, tapi substance kedua-duanya adalah bisnis. Logikanya, kalau satu perusahaan bisa bagi-bagi duit lebih besar, berarti pendapatannya lebih besar. Darimanakah pendapatan bank syariah? Ya, dari imbal hasil itu yang diterima dari para debiturnya. Pendapat saya ini murni analisa bisnis. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan dengan pendapat saya. Janganlah kiranya dibawa-bawa melantur di luar dari ranah analisa bisnis. Jadi in conclusion, menurut hemat saya tidak ada pinjem duit tanpa bunga. Paling-paling cuma ganti istilah atau nama saja. Cheers and Best Regards, SJ --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com, anton ms wardhana ari.am...@... wrote: sekali lagi dari iB Blogger Competitioan @ Kompasiana tulisan yang menarik tentang Bank Syariah, setidaknya menurut kuncen ki brankas seperti saya tetapi apakah memang demikian, adanya ? mohon bantuan penjelasan rekan2 financiers *BR, ari.ams* http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/10/logika-sekuler-tentang-bank-syariah/ * Logika Sekuler tentang Bank Syariah *Oleh Subhan - 10 Juli 2009 - Dibaca 352Kali - Rasanya tidak cukup hanya mengedepankan dalil-dalil agama untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran bank syariah merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa. apalagi jika yang dihadapi adalah kalangan sekuler yang begitu alergi terhadap penerapan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat, umumnya mereka enggan menerima penjelasan yang dipenuhi dengan kutipan-kutipan ayat quran atau hadits. Yang diinginkan adalah penjelasan logis kenapa sesuatu itu dianggap bagus dan baik. Penjelasan agama hanya berlaku bagi kalangan yang yakin bahwa setiap yang diatur oleh quran dan sunnah adalah baik. Sedangkan bagi kalangan sekuler, yang begitu mendewakan pikiran dalam setiap pengambilan keputusan, diperlukan data empirik untuk benar-benar yakin bahwa sesuatu itu memang benar-benar baik. Dalam pelaksanaan bank syariah misalnya, kalangan sekuler sangat membutuhkan bukti nyata bahwa bank syariah benar-benar lebih baik dibanding bank konvensional. Berikut ini beberapa alasan yang sekiranya bisa diterima kalangan sekuler kenapa bank syariah sangat layak dijadikan alternatif penyelesaian masalah ekonomi bangsa. *Pertama, bank syariah lebih menguntungkan.* Ini bukan hanya klaim tapi bisa dibuktikan secara empirik. Berdasar data yang terpampang dalam website salah satu bank syariah dan juga bank konvensional bisa diketahui secara jelas bahwa bank syariah lebih banyak memberikan keuntungan material di banding bank konvensional. Per tanggal 9 Juli 2009, salah satu bank syariah berani memberikan bagi hasil senilai 3,22% bagi nasabah tabungan. Bagi hasil 3,22% ini diberikan kepada seluruh nasabah pemilik rekening tabungan tanpa mensyaratkan saldo minimal. Angka 3,22% ini muncul setelah besaran bagi hasil tabungan diekuvalenkan ke dalam bentuk persentase. Sementara pada tanggal dan produk yang sama, salah satu bank konvensional tidak memberikan bunga sama sekali bagi pemilik rekening tabungan yang saldonya kurang dari Rp 1 juta. Bunga baru bisa diberikan ketika saldo tabungan nasabah di atas Rp 1 juta. Itupun tidak sebesar bagi hasil yang diberikan bank syariah. Bank konvensional milik pemerintah ini hanya bisa memberikan bunga sebesar 1,75% bagi nasabah pemilik tabungan dengan saldo antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan bagi nasabah tabungan dengan saldo Rp 5 juta - Rp 50 juta bank konvensional yang banyak cabangnya ini hanya bisa memberikan
Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?
tanggapan saya inline, ya oom saya pake kode ams biar ndak ketuker sesama ari :) Pada 19 Juli 2009 05:33, Ari Condro masar...@gmail.com menulis: agak kurang pas kalo bank islam dikaitkan dgn grameen bank, karena M.A. Manan mendudukkan posisi ideal bank islam lebih tinggi dan mulia dibandingkan grameen bank. beberapa alasannya seperti dijabarkan salah satu rekan sebelumnya (majmudin), sekaligus mendegradasikan nilai islam sebagai tidak peka gender (padahal di bangladesh, nasib wanita banyak yg terlunta lunta sehingga perlu diprioritaskan). di indonesia sendiri ada BMT, Pinbuk buat level grassroot, ada BPRS dan gadai syariah buat level menengah ke bawah, dan bank syariah buat level corporate dan industri. jadi kalau bicara UMKM dgn bank syariah, yah emang beda segmentasi dengan sendirinya. ams hehe setuju. sudah terlanjur ada pola pengelompokan seperti itu di kita. meski menurut saya ya bisa-bisa aja sih ada dibuat semacam konsensus bahwa bank syariah (yang bukan BPRS) turba sampe ke UMKM a la BRI. selain itu kalau diamati, diantara tiga skema utama penyaluran dana di bank islam, yaitu : - mudhorobah (bagi hasil) - murobahah (cost plus) - musyarokah (holding) yg paling populer adalah (boleh dikata 90 persen_, pinjaman disalurkan liwat skema murobahah, alias cost plus). ini metode ilustrasi sederhananya. ada pengusaha butuh mesin x yg harganya di pasaran 100 jt. maka bank akan membeli mesin itu, lalu lewat skema cost plus, ada plus sebesar 30 jt, sehingga pokok pinjaman sebesar 130 jt. tinggal anguran misale 10 kali, masing masing cicilan sebesar 13 juta tiap nyicil. metode ini sangat sederhana, tinggal liat perbandingan dgn suku bunga berjalan pulak. kenapoa metode ini paling populer ? karena nasabah bank islam tidak dipercaya akan mampu mendeliver laporan keuangan yg akuntanble. secara di akuntansi yg biasa biasa ajah, managers tend to apply earnings management gitu lho. silakan buka lagi bukunya Scott positive accounting theory bagian earnings management. ams barangkali karena memang sederhananya itu. mahluk yang diperjualbelikan jelas. bank membelikan barang/jasa dan menjual kembali barang/jasa itu kepada nasabahnya dengan tambahan margin. biasanya malah bank akan meminta tagihan dari pihak ke-3 itu langsung sebagai acuan pencairan.. bukan dari ajuan nasabah ams mengenai laporan keuangan, makanya di awal tadi saya bilang itu yang membuat berat. tidak cuma karena tendensi yang ente sebut, mas.. tetapi karena pengetahuan dasar pembukuan/akuntansi kurang. maksud saya, pada UMKM yang masih merintis atau baru berkembang yang belum sanggup menggaji tenaga pembukuan, masih sering dijumpai pengadaan capex yang masuk ke komponen expense, bukan di asset, sehingga mengurangi labanya. ams dalam hal ini, IMHO, kedua-dua bank dan nasabah dirugikan.. ini asumsinya, laporan itu disusun dengan niat baik loh, bukan sengaja mengecilkan laba :) ams usul OOT, alangkah baiknya bila pengetahuan pembukuan ini ditularkan perusahaan yang agak besar bagi pengusaha kecil di sekeliling lokasi usahanya. secara tidak langsung, itu membantu banyak orang, dari sisi akuntabilitas maupun dari sisi pengembangan usaha si UMKM. menurut saya sih ini malah ngga terlalu makan biaya :) gak usah ngomong religi pun, manajemen akan cenderung cari cara oprtunistik buat memaksimalkan keuntungan di sisi dirinya. dan sistem bagi hasil sangat rawan buat pihak bank, dgn skenario si manajer akan mengecil ngecilkan labanya, sehingga bagi hasil yg diterima pihak bank akan lebih kecil dari yang seharusnya. ams yah, tapi menurut saya sih masih banyak orang jujur kok, mas.. dalam arti, ia akan memberi laporan apa adanya, bukan dengan sengaja mengecil2kan laba.. namun karena dasar pembukuannya memang lemah, yang harusnnya jadi asset malah jadi beban pengurang laba. ams atau kebetulan yang saya temui yang jujur.. bisa jadi juga sih. ini pengalaman pribadi jadi mentor pembukuan aja sih :) ams kurang lebihnya mohon maaf. CMIIW pls *BR, ari.ams* -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?
apa itu juga berarti bank konvensional yang membuka unit syariah termasuk yang mengaburkan esensi itu, lae ? atau bisakah itu dianggap sebagai, apa ya istilahnya, menangkap celah pasar ? BR, ams Pada 19 Juli 2009 09:49, Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com menulis: Menurut saya, biarkan saja masing-masing jenis bank berkembang. Semakin banyak alternatif (termasuk lewat pendanaan non bank semisal venture capital ataupun pasar modal) akan semakin baik. Mengapa? Karena kebutuhan tiap usaha dan bisnis berbeda-beda. Kalau ada 1000 alternatif, mengapa cuma puas dengan 3 alternatif? Jadi tidak usah lah satu bank ditantang untuk menjadi jenis bank lainnya. Tantangan seperti itu cuma akan mengaburkan esensi masing-masing. Dan mengatakan bahwa satu jenis perbankan adalah dari Tuhan - dan yang lain bukan - adalah semata-mata pengelabuan. Bila memang Tuhan sendiri mau bikin bank - Beliau tidak butuh campur tangan organisatoris manusia (yg cuma akan bikin repot dan cenderung manipulatif). -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?
bli okeu, dalam hal riba, mohon maaf sebelumnya buat pemeluk agama lain saya bicara soal ini, saya sepakat bahwa pengertian riba bukanlah bunga. setidaknya yang saya dapat dari penjelasan ustadz saya: bahkan bagi hasil yang melampaui kewajaran pun bisa dianggap riba sepanjang tingginya basil itu bukan karena tingginya biaya yang harus ditanggung bank. oleh karena itu, besaran basil pun boleh dipertanyakan dari mana dasarnya oleh calon nasabah. teorinya sih begitu, ngga tau praktiknya. mungkin praktisi bank syariah/bprs bisa menjelaskan lebih lanjut. back to desktop, berdasarkan penjelasan di atas, maka IMHO saat biaya2 di bank syariah bisa dibuat lebih rendah, maka basil perjanjian antara nasabah dengan bank bisa dibuat seminimal mungkin. tapi itu, IMHO lagi, mungkin hanya bisa terjadi bila perputaran dana di bank syariah cukup tinggi sehingga beban administrasi yang perlu ditutup juga rendah. asumsi saya, beban tinggi itu membuat bank syariah/bprs mematok standar bagi hasil yang cukup tinggi, setidaknya saat ini. dan kalo kembali ke topik awal tulisan yang disusun untuk iB blogging competition, maka menurut saya bank syariah masih akan sulit menjadi grameen bank, karena porsi basil yang tinggi itu malah membuat calon nasabah lari ke bank konvensional. toh saat ini baik bank syariah maupun konvensional syarat2 untuk mendapatkan pembiayaan masih sama2 perlu agunan (kalo syariah malah AFAIK harus agunan fisik) dan perlu semacam proyeksi keuangan, meskipun untuk UMKM bisa jadi disusun dalam bentuk yang paling sederhana. kurang lebihnya mohon maaf dan pls CMIIW omong2, konotasi yang ente maksud yang mempersempit ruang gerak itu karena labelling syariah = orang islam itu ya, bli ? BR, ams Pada 19 Juli 2009 10:30, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis: Saya kira benar, biarkan masing jenis dengan segala macam featurenya berada dipasar. Disamping, masing2 memiliki pangsa pasar sendiri2, juga karena karakteristik yang membedakan masing2. Bank syariah didalam melakukan bisnisnya memiliki beberapa aksioma. Yang paling dikenal tentu saja anti riba. Riba sendiri tidak boleh disimplifikasi sebagai bunga, karena misalnya dalam skema mudharobah, bila tingkat marginnya disyaratkan 70%, walau sudah disepakati dg akad, bisa terkatagori riba. Jika si nasabah dalam posisi terjepit, tak punya alternatif lain, sedang bank dalam posisi yg lebih kuat, bisa memaksakan. Diseluruh dunia porsi bisnis bank syariah saya kira masih kecil (CMIIW), di Indonesia sendiri masih kurang dari 5%. Apatah BI, membuat direktorat khusus, agar peran bank syariah makin besar. Toh perkembangannya begini2 saja. Karena masih berlabel bank syariah yg mau ngak mau akan dikonotasikan dengan Islam. Jadi seolah2 bank ini, skema ini, hanya cocok dg orang Islam. Padahal mestinya tidak. Toh jika memang lebih menguntungkan, didunia yg serba pragmatis ini, sapa yg ngak mau. Saya kira bank syariah masih terkonotasi dan akhirnya peran yg dimainkan ya sesempit konotasi dan persepsi yg melekat padanya. Satu lagi, satu dua bank syariah sdh mulai mau menjadi grameen bank. Sayang sekali, menurut pengamatan saya, kawan2 syariah banker masih terkungkung atau mengkungkung dirinya pada persepsi diatas, yg bagi saya salah besar. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?
terima kasih informasinya pak memang sih menurut informasi rekan yang pernah ikut pelatihan grameen bank ini di bogor, kira2 tahun 2006 yl, biaya tertinggi adalah biaya pembinaan dan monitoring. dan biaya ini, IMHO sayangnya, dibebankan renteng kepada para nasabahnya sehingga beban bagi hasil atau bunga atau apalah namanya yang harus dikembalikan nasabah menjadi tinggi. mohon maaf ini informasi katanya. di buku-buku bawaan? pelatihan itu yang saya baca sih, soal tingginya biaya ini ngga disinggung2. tapi bisa jadi informasi saya salah. bila itu terjadi, saya mohon maaf. BR, ari.ams Pada 19 Juli 2009 01:23, madjmudin m maj_mu...@yahoo.co.uk menulis: menarik sekali ketika bank syariah dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan, bahkan diperbandingkan dengan yg konon kabarnya menjadi role model banknya orang miskin yaitu Grameen Banknya M. Yunus di Bangladesh. Harapan partisipasi pengentasan kemiskinan kepada bank syariah di Indonesia saat ini menurut saya (dgn ilmu yg masih terbatas) masih sulit diharapkan terlalu banyak. Apalagi berusaha 'dipersamakan' untuk beroperasi melayani orang miskin seperti Grameen di Bangladesh. Yang lebih menarik sebenarnya jika berbicara ttg Grameen Bank adalah paparan seorang scholar islamic economics yaitu Prof. Dr. MA Manan mengenai 9 mitos ttg Grameen Bank. (terlampir dlm attachment) 9 mitos itu adalah : 1.Grameen Bank ternyata tidak memiliki mekanisme untuk mendongkrak skala usaha nasabahnya ketingkat yang lebih tinggi.Akibatnya tahapanuntuk memutus lingkaran kemiskinan menjadi sulit. 2.Model kredit mikro Grameen Bank ternyata tidak diperuntukkan bagi masyarakat yg berkriteria sangat miskin. Mereka tetap mensyaratkan kepemilikan suatu jaminan. 3. Biaya bunga sangat tinggi, jika dimasukkan biaya-biaya lain (adm,keanggotaan) maka total bunga per anum mencapai 54%. 4. Model kredit mikro Grameen Bank masih menerapkan hubungan pemberi pinjaman - penerima pinjaman, biasanya posisi penerima pinjaman lebih lemah, eksploitasi tingkat bunga, sistem denda yang memberatkan. 5.Isu yang dikembangkan condong mendisintegrasi keharmonisan rumah tangga masyarakat. Terkait isu jender,mengingat 95% nasabahnya adalah wanita. Konon yg ideal adalah jutru harus dikembangkan kerukunan suami-istri, dan keluarga yang menjadi kelompok2 nasabah peminjam. 6. Model yang dikembangkan Grameen Bank cenderung membuat ketergantungan pada pihak asing. 7. Operasional Grameen Bank tidak diaudit oleh pihak bank sentral ataupun auditor independen. 8. Operasional Grameen Bank pun dibebaskan dari pajak. 9. Tinggi$nya perbaikan non performing loan dicapai dengan cara2 yang mengabaikan rasa kemanuasiaan. Jadi teringat postingan Bang Poltak di milis ini mengenai Grameen Bank, yg menyatakan bahwa fenomena Grameen Bank toh tidak beda jauh dengan fenomena perkembangan Bank BRI yg sampai ke pelosok kecamatan di Indonesia. --- On Sat, 18/7/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.comari.ams02%40gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com Subject: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi Grameen Bank di Indonesia? To: Date: Saturday, 18 July, 2009, 4:41 PM tulisan ini saya copas dari kompasiana, sebuah tulisan karya ririn handayani dalam rangka iB Blogger Competition. kalo udah di blog publik begitu, apa saya masih harus izin lagi ya ? kalau saya dianggap salah, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya. selain saya sangat mendukung lomba artikel semacam ini, IMHO beberapa tulisan di dalamnya cukup menarik untuk diobrolkan mengingat nampaknya isyu ekonomi pro rakyat dan kerakyatan maupun jalan tengah sangat mewarnai pilpres kali ini, dan bagi saya itu berarti masyarakat kita mulai peduli dengan kebangunan ekonomi bagi rakyat (kecil) yang mungkin dari sisi jumlah merupakan mayoritas di republik ini (sayangnya, belum jelas benar dari angka itu berapa rakyat kecil yang wiraswasta, yang karyawan, maupun yang keduanya :) * Beranikah Bank Syariah Menjadi Grameen Bank di Indonesia? *Oleh ririnhandayani - 17 Juli 2009 - Dibaca 296 Kali - [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting
[Keuangan] Bank-bank BUMN Akan Satukan ATM
http://www.jakartapress.com/news/id/8629/Bank-bank-BUMN-Akan-Satukan-ATM.jp Bank-bank BUMN Akan Satukan ATMlokasi: Home http://www.jakartapress.com/ / Berita http://www.jakartapress.com/news / Ekonomihttp://www.jakartapress.com/news/cat/ekonomi / *[sumber: Jakartapress.com]* *Jumat, 28/08/2009 | 22:47 WIB* Jakarta - Bank-bank milik negara segera membuat satu ATM bersama untuk memperbanyak jumlah ATM-nya. Nantinya tidak ada lagi ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, setelah Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) ini nanti menyatukan mesin ATM. Nantinya, himpunan bank BUMN ini hanya akan megeluarkan satu jenis kartu ATM, yakni ATM Himbara. Nanti lama-lama kita akan ganti menjadi satu, menjadi Himbara semua, kata Ketua Himbara Agus Martowardojo di kantor Kementerian BUMN, Jumat (28/8). Selain ATM, menurutnya, Bank BUMN akan disatukan dalam SMS banking, internet banking, dan electronic data capture (EDC). Idealnya, lanjut Agus, semua Bank BUMN akan mempunyai standar servis, dan fasilitas yang sama. Namun Agus masih merahasiakan kapan rencana tersebut akan terwujud. Kita kan kerja di jasa keuangan bank sangat regulated, perlu persetujuan pemegang saham, jelas Dirut Bank Mandiri ini. Agus mengemukakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh terkait rencana ini. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan terwujud. Yang jelas, kata dia, penggabungan ATM tersebut membutuhkan persiapan yang matang termasuk untuk sistem teknologi informasi (IT). Nanti kalau sudah dekat, kami kasih tahu, janjinya. (*/ika) -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Pedagang Emping Menangis
apakah kenaikan harga kebutuhan pokok kali ini begitu hebatnya, sehingga sampai-sampai emping, yang harganya relatif tidak mahal, harus kehilangan pembeli karena mencari penganan substitusi ? atau jangan-jangan ada pergeseran pola makan (makanan pokok dan lauknya, maksud saya), khususnya bagi warga DIY ? * * *BR, ari.ams* http://www.jakartapress.com/news/id/8668/Pedagang-Emping-Menangis.jp Pedagang Emping Menangislokasi: Home http://www.jakartapress.com/ / Beritahttp://www.jakartapress.com/news / Ekonomi http://www.jakartapress.com/news/cat/ekonomi / *[sumber: Jakartapress.com]* *Selasa, 01/09/2009 | 03:06 WIB* Yogyakarta - Para pedagang emping di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, menangis. karena hingga H-20 lebaran, sepi pembeli. Padahal, pada suasana yang sama tahun lalu penjualan emping bisa mencapai 1-2 kuintal per hari. Ny. Sukardi, seorang penjual emping di Pasar Beringharjo misalnya, dia menyatakan, dagangannya sepi semenjak beberapa hari ini. Paling sehari 25kg saja. Tahun lalu, dalam sehari kami bisa menjual satu hingga dua kuintal, ujar dia yang biasa menjual secara grosir atau untuk kulakan. Selain emping, penjual kacang mete juga menjerit. Emping dan kacang mete selama menjelang lebaran biasanya diburu oleh para pembeli sebagai bahan dasar untuk membuat makanan ringan. Khusus untuk tahun ini, baik emping maupun kacang mete sama-sama mengalami penurunan jauh dari tahun lalu, keluhnya. Penurunan ini, turur Ny. Sukardi, lebih disebabkan naiknya harga kebutuhan pokok, khususnya harga gula pasir. Kami menduga karena harga-harga kebutuhan pokok berduyun-duyun mengalami kenaikan sehingga berpengaruh pada penjualan kami. Khususnya harga gula pasir yang tinggi untuk saat ini, paparnya. Harga emping untuk kelas super sendiri mencapai Rp 22 ribu/kg, kemudian untuk yang tebal Rp 20 ribu/kg. Sementara harga kacang mete yang didatangkan dari Wonogiri, untuk kelas supernya mencapai Rp 60 ribu/kg, kelas 1 mencapai Rp 50 ribu/kg, kelas 2 mencapai Rp 40 ribu/kg, sedangkan untuk harga kacang mete yang dibelah kelas 1 seharga Rp 25 ribu/kg dan kelas 2 seharga Rp 17 ribu/kg. (wok) -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Kapan Indonesia Jadi Negara Maju?
apakah ada rekan2 yang memiliki laporasn hasil riset ini ? *br, ams* * * http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/04/00075990/kapan.indonesia.jadi.negara.maju /Home/Bisnis Keuangan/Ekonomi Kapan Indonesia Jadi Negara Maju? JUMAT, 4 SEPTEMBER 2009 | 00:07 WIB *JAKARTA, KOMPAS.com* - Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia meluncurkan sebuah laporan khusus hasil riset perkembangan ekonomi dan pasar finansial Indonesia pada 2009.Analisa ini menunjukkan potensi Indonesia di ekonomi global sehingga bisa dikategorikan negara maju G-7 pada 2040 nanti. Dengan kata lain butuh 31 tahun lagi bagi Indonesia menyamai ekonomi negara Amerika Serikat atau Jerman. Berdasarkan angka pertumbuhan rata-rata tahunan dari negara-negara G-20 antara 200-2008 dan asumsi bahwa pertumbuhan Indonesia akan meningkat tajam di 2012 maka Indonesia diperkirakan akan dapat melampaui misalnya Korea Selatan di tahun 2016, Jepang di 2024, Inggris di 2031 dan Jerman di 2040, kata Ekonom SCB Indonesia Fauzi Ichsan pada peluncuran laporan khusus 2009 bertopik Indonesia: Asia's Emerging Powerhouse di Jakarta. Laporan tersebut mengulas mendalam tentang potensi Indonesia di ekonomi global, termasuk antara lain tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lentur, pasar konsumen, stabilitas politik, inflasi terkontrol, serta tentang usaha BI mengantisipasi risiko inflasi. Krisis global yang melanda dunia justru membuat pertumbuhan ekonomi tertinggi ketiga di G-20. Sementara IHSG di BEI juga positif terbesar kedua. Itu awal yang positif, katanya. Riset itu juga memprediksi pada 2020 angka perkapita GDP Indonesia dalam dollar AS akan meningkat empat kali lipat dari angka sekarang. Kondisi ini ditunjang dengan suasana politik. Sejak era Soeharto berakhir Indonesia telah mentransformasikan dirinya menjadi negara dengan tingkat demokrasi ketiga dunia setelah India dan Amerika Serikat dan salah negara dengan stabilitas politik terbaik di wilayah ini, katanya. Menurut Fauzi laporan ini dihadirkan saat ekonomi dunia kini didorong oleh besarnya stimulus kebijakan yang ditujukan untukmeningkatkan permintaan tampak siap untuk berada di titik terendahnya pada musim gugur tahun ini sebelum akhirnya masuk ke masa pemulihan. Indonesia adalah satu dari sejumlah ekonomi dunia yang lentur terpaan krisis ekonomi global. Dan dalam laporan kami ini menganalisa kekuatan Indonesia termasuk tantangan yang bakal dihadapi saat negara berkembang menjadi suatu kekuatan penggerak ekonomi global, paparnya. Namun, lanjut Fauzi, untuk mewujudkan Indonesia menjadi satu dari 10 kekuatan negara maju pada 2040 nanti maka akselerasi investasi infrastruktur perlu diperhatikan, suhu investasi juga demikian serta memastikan cadangan devisa valuta asing untuk menjaga larinya modal usaha keluar negeri karena destabilisasi rupiah. *ACO* *Sumber : Persda Network * -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Selamat ulang tahun, AKI.. Sebagai co-mod biasa (belum senior tapi sudah bisa memelonco yunior *halah*) saya mendukung penuh setiap langkah untuk kemajuan AKI; termasuk apa yang telah diungkap oleh Bli Okeu dan. Mas Ryan Untuk kemajuan keuangan Indonesian juga.. BR, Ari Anton MS Wardhana Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: fitriya...@gmail.com Date: Thu, 24 Sep 2009 13:34:48 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun Ngga ada acara makan2 mas okeu? Sekalian halal bihalal setelah lebaran :-) Selamat ulang tahun buat milis AKI, milis yang saya ikuti dari masih bujangan sampe anak saya hampir 3 tahun. Milis yang saya ikuti hingga sudah 4x pindah tempat kerja. Apa yang sudah disampaikan oleh mas okeu sebagai terobosan hingga penyegaran moderator memang perlu dilakukan. Sebagai moderator yang paling junior, baik dari sisi pengalaman, level jabatan di tempat kerja dan tentu dari segi usia :p saya mengajak temen2 yang punya ide2 segar, rencana2 gila, serta kemauan untuk mengimplementasikannya untuk dapat bareng2 kita realisasikan. Salam Ryan Sent from my AXIS BlackBerry® -Original Message- From: oka widana oka.wid...@indosat.net.id Date: Thu, 24 Sep 2009 12:58:04 To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun All members, Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya. Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item, artinya pukul rata perharinya cuma ada 2 posting. Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi. Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota. Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera dilakukan. Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com). Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)). Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian. Salam hangat, Oka Widana Powered by Telkomsel BlackBerry® = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo
[Keuangan] UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeu
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu Kamis, 17 September 2009 | 18:06 UU PPN DAN PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeuhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kehilangan salah satu kewenangan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Undang-undang (UU) pajak. Pasalnya, Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/9) mencabut sebagian kewenangan yang dimiliki menteri keuangan di sektor pajak. Kewenangan itu adalah perubahan tarif PPN. Ayat tiga pasal 7 RUU PPN dan PPnBM menyebutkan, tarif PPN yang ditetapkan 10% dalam pasal 7 ayat 1, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, UU no. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan, perubahan tarif PPN cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tak hanya soal PPN, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPnBM juga dicabut. Ayat satu pasal 8 RUU PPN dan PPnBM bilang, penetapan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM paling rendah 10%, dan maksimal 200% wajib melalui PP. Padahal, sebelumnya cukup dengan PMK. Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, perubahan hal itu untuk memperkuat payung hukum. PP kan lebih kuat dari PMK. Jadi perubahan tarif PPN dan PPnBM tidak sembarang dapat diubah dengan menteri keuangan tapi membutuhkan koordinasi dengan menteri lain, kata dia kepada KONTAN, Kamis (17/9). Dengan begitu, wajib pajak (WP) PPN maupun PPnBM bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Draf awal RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah pada tahun lalu sendiri masih memuat kalau perubahan tarif PPN dan PPnBM dapat diubah melalui PMK. Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Wajib Pajak menyambut baik adanya perubahan tersebut. Wajib Pajak merasa lebih terlindungi, ucap dia singkat. Martina Prianti -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya? Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 Mohon maaf sekali lagi BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: a_harisa2...@yahoo.com Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 00.000.000.0-999.000 Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp... CMIIW Harisa... Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Dear Sanrais, So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi IMO tetep pake tarif normal. Salam ryan 2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
* http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM * (dibaca 206 kali) September 17, 2009 by Rudi DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id). *Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009* 1. *Objek dan Non Objek Pajak* - Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen). - Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan). 2. *Bukan Objek* - Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM. - Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. - Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. - Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. - Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. 3. *Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)* - Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya. 4. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah.* - Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan. 5. *Pengkreditan Pajak Masukan.* - Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha. 6. *Restitusi PPN* - Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP. 7. *Deemed Pajak
[Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya ditulis untuk memberi tanggapan berita http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing. Apa iya? Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu demikian: Peternak Ayam Petelur Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik, juga makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%. Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang, obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN. Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110. Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115, maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan. Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada unsur PPN. Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya bebas PPN. Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang. peternak tetep aja dapat 5. Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur impor. Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :) Semangatnya bagus sekali kok. Tapi ada lobang yang bisa saja saya manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan ini Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya, alangkah baiknya.. Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang menaikkan harga lagi.. *BR, ari.ams* http://www.klinik-pajak.com/aspek-ekonomis-barang-tidak-kena-pajak.html* Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak* September 25, 2008 by Rudi Filed under PPN Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN, jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR. Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak. *Barang kena pajak* Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak? Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak, justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif? Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk kategori sebagai BKP atau JKP. Dalam perkembangannya hingga amandemen kedua atas UU PPN dan PPnBM (tahun 2000), pengertian BKP atau JKP terus berkembang. Hal ini untuk menampung perkembangan dunia usaha, dan juga peningkatan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas legalitas, dan asas kesederhanaan. Pertama, jika dalam UU PPN 1983, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Kedua, dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 cenderung sama BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa, barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak
Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin mudik ini) ya dobel naiknya kale soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya sedikit menyebalkan :( untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal), harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit). Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu. Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa. kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi produk dalam negeri. Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier (..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran baru komplen ;p) andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah), mungkin bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi sehingga tidak membebani biaya produksi. tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan koreksinya :) BR, ari.ams Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo.com menulis: Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak lagi... Mungkin gak sih? [Non-text portions of this message have been removed]