[Keuangan] Studi Kasus Depok (tentang konversi kompor minyak tanah)

2007-08-14 Terurut Topik anton ms wardhana
tulisan ini, meski ditulis oleh walikota depok dan berjudul studi kasus
depok bukanlah tentang politik. kalau yang dimaksud dengan politik  itu
adalah mengenai kekuasaan. inti tulisan ini justru tentang ekonomi. namun
demikian, bagi saya pribadi, karena berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak, maka tulisan ini pun tulisan politik. setidaknya politik versi saya.

meski demikian, saya rasa tulisan ini masih berkaitan dengan milis ini dan
mudah-mudahan juga bermanfaat.  semoga !

link asli tulisan ini dari harian kompas, tapi terus terang saya copypaste
dari mediacare. silakan

salam, ari ams


*Studi Kasus Depok *

*DR. IR. H Nurmahmudi Isma'il, M. Sc.*

*Walikota Depok*



Kalau ditanya, masalah apakah yang kini meresahkan sebagian rakyat kecil di
Jabodetabek? Mungkin jawabannya, selain soal-soal besar seperti
gonjang-ganjing pilkada, korupsi yang terus berjaya, diskriminasi, dan soal
besar lain. Namun, ada satu masalah yang tak kalah penting, yang saat ini
patut untuk kita telaah. Masalah itu adalah kebijakan pemerintah pusat,
untuk mengganti minyak tanah yang digunakan rakyat kecil dengan gas elpiji.


Ini sebuah persoalan serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak di
seantero pelosok Jabodetabek dan mungkin nantinya se-Indonesia. Minyak tanah
dan komponennya menjadi bahan bakar pilihan rakyat kecil karena
fleksibilitasnya untuk diakses.


Orang bisa membeli hanya setengah liter dan mengepulkan asap dapurnya hanya
dengan setengah liter minyak tanah. Sementara gas elpiji, meskipun tabungnya
diberikan gratis dan berukuran kecil, tetap saja tidak mungkin dibeli
eceran. Orang tak bisa membeli setengah tabung gas saja saat benar-benar
tidak memiliki uang! Akibatnya? Asap dapur tak akan bisa ngebul dan sejumlah
perut akan keroncongan.


Reaksi frontal pun teramat jelas terlihat nyata. Cukup beralasan. Kompor
minyak tanah adalah pilihan ideal bagi seluruh rakyat kecil yang harus
berjuang untuk bisa bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi sulit.


Bahwa rakyat Indonesia di akar rumput sudah sangat teruji daya tahan atau
resistensinya menghadapi dahsyatnya kemiskinan, bencana banjir, dan segala
bentuk deraan derita, ini soal lain. Ini juga jelas tidak bisa menjadi
pembenaran untuk semakin mengeksploitasi dan menindas mereka, atau melakukan
pembiaran terhadap kemiskinan.


Minyak tanah mungkin dianggap sebagai simbol kemiskinan, tetapi menggantinya
dengan gas elpiji tanpa solusi riil untuk peningkatan kesejahteraan mereka
adalah sebuah bola salju.


Sangatlah tepat jika Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) meminta agar PT Pertamina (Persero) tidak menarik seluruh minyak
tanah bersubsidi di wilayah yang telah dikonversi dengan elpiji. Penarikan
100 persen minyak tanah itu melanggar komitmen tertulis kepada BPH Migas
tanggal 23 April 2007 yang menyatakan Pertamina hanya akan menarik 70
persen.


Menurut BPH Migas, komposisi penggunaan minyak tanah di wilayah Jabodetabek
adalah 70 persen konsumen rumah tangga dan 30 persen usaha kecil, seperti
pedagang kecil (penjual pecel lele dan sejenisnya).



*Dua kecamatan *


Di Kota Depok, Jawa Barat, saat ini program konversi minyak tanah telah
dilakukan di dua dari enam kecamatan, yaitu Sukmajaya dan Pancoran Mas,
dengan segala macam implikasi dan reaksi. Dari hasil pengamatan, program
konversi dengan pembagian tabung dan kompor gas elpiji hanya menyentuh
konsumen rumah tangga yang menggunakan minyak tanah, sementara pengusaha
kecil yang jumlahnya cukup signifikan tidak tersentuh. Di Sukmajaya,
misalnya, terdapat 5.050 pedagang kecil.


Hasil evaluasi di lapangan, sejak diluncurkan program konversi di Depok pada
Mei 2007, hingga saat ini baru akan mencapai 10 persen saja warga yang
menggunakan kompor gas dari 100.000 yang telah dibagikan. Bahkan, laporan
dari Hiswana Migas Depok, di Kecamatan Sukmajaya, dari 50.000 unit tabung
dan kompor, hanya 700 tabung gas isi ulang yang terjual.


Mungkin saja ini pertanda masyarakat tidak tertarik sehingga peluang pasar
penjualan tabung gas isi ulang boleh dikatakan tidak menjanjikan, namun
memancing pemain luar (agen/pangkalan di luar Depok yang tidak terkena
konversi) untuk memasarkan minyak tanah di Depok.


Beberapa persoalan lain yang kini timbul di Depok adalah masih banyak warga
yang tidak tahu dan tidak bisa menggunakan kompor gas, warga masih takut
tabung gas akan meledak, tidak semua warga menerima kompor gas walau secara
persyaratan layak menerima, serta warga masih mengalami kesulitan mencari
agen/penjual isi ulang gas terdekat.


Pemakaian kompor gas dianggap warga butuh biaya tinggi sehingga mereka tetap
lebih suka memakai minyak tanah. Bahkan, ada di antara mereka yang telah
mendapatkan tabung dan kompor gas tetapi akhirnya dijual, hanya untuk
membeli kembali minyak tanah, dan saat ini banyak masyarakat Depok kembali
mencari kayu bakar. Fenomena ini tidak sedikit.



*Penganggur bertambah *


Dampak luar biasa lagi adalah jumlah penganggur di Depok semakin meningkat
pesat. Data 

[Keuangan] Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia

2007-08-14 Terurut Topik anton ms wardhana
FYI.

salam, ari ams
sumber:
http://klipingeku.blogspot.com/2007/08/greemen-bank-dan-bank-syariah-indonesia.html

Monday, August 13, 2007Greemen Bank dan Bank Syariah Indonesia Oleh :*Muhammad
Akhyar Adnan*

Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic
University, Malaysia.


Akhirnya, atas undangan resmi Pemerintah RI, Muhammad Yunus, pendiri dan
sekaligus *Managing Director* Grameen Bank dari Bangladesh sampai juga di
Indonesia. Grameen Bank yang tidak bisa dilepaskan dari sosok M Yunus,
memang sudah sangat terkenal. Selain sudah cukup lama berdiri (sekitar 24
tahun), bank ini dikenal dengan segala keunikannya yang kadang-kadang
'berbeda' diametral dengan industri perbankan pada umumnya.

Salah satu puncak pencapaian Grameen Bank adalah ketika sang pendiri dan
pemimpin tertingginya, M Yunus mendapat anugerah Nobel pada tahun 2006 yang
lalu. Ini semua membuat nama Grameen Bank semakin menjulang, baik di Barat
maupun di Timur. Makin banyak ia dirujuk, dicontoh, dan diteladani.
Setidaknya makin sering sang pendiri dan manajer puncaknya diundang untuk
berceramah menceritakan keberhasilannya di berbagai kota di dunia. Uniknya
lagi, timbul juga persepsi bahwa Grameen Bank adalah bank yang lebih
'Islami' dibandingkan bank syariah, sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh
seorang tokoh perbankan syariah nasional belum lama ini ketika beliau
berkunjung ke International Islamic University, Malaysia.

Kita tentu sangat menghargai segala pencapaian Grameen Bank tersebut. Namun,
semestinya tidak pula boleh silau dengan segala prestasi tersebut. Mengapa?
Karena, di balik 'keberhasilan' Grameen Bank, ada beberapa catatan penting
yang harus juga diketahui siapapun, sehingga dapat melihat bank tersebut
secara lebih berimbang, dan tidak terjebak pada proses pencontohan
*taqlid*(buta), yang kemudian tidak memberikan hasil apapun.

Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah
berbeda. *Pertama*, karya Prof MA Mannan, *Alternative Credit Models in
Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social
Investment Ltd: Myths and Realities*. Makalah ini dipresentasikan dalam
First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector
Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam. *Kedua*,
presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk *Making Development Assistance
Sustainable through Islamic Microfinance* dalam IIUM International
Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur.


*Catatan penting*
Di antara hal-hal penting dari sisi lain Grameen Bank yang perlu, namun tak
banyak diketahui adalah sebagai berikut. *Pertama*, Grameen Bank sama sekali
tidak beroperasi berdasarkan hukum syariah Islam. Ini berarti bunga yang
diakui oleh banyak ulama modern dunia sebagai sesuatu yang diharamkan (*riba
*), tetap menjadi instrumen penting bagi operasi Grameen bank. Tidak hanya
hanya itu, menurut Prof Mannan, tingkat bunga pinjaman di Grameen Bank
adalah 54 persen. Sebuah angka yang sesungguhnya luar biasa mencekik. Lebih
parah lagi, bila *hidden costs* (biaya-biaya tersembunyi, seperti biaya
keanggotaan, dokumentasi, kewajiban provisi atas jumlah dana yang diblok dan
lain sebagainya) diperhitungkan. Maka sesungguhnya tingkat bunganya mencapai
86 persen, sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan bank konvensional pada
umumnya, dan tentunya sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan bank
syariah sama sekali.

*Kedua*, model kredit mikro Grameen Bank merupakan versi baru dari ekonomi
feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman. *Ketiga*, model
operasi kredit mikro Grameen Bank didasari asumsi implisit konflik kelompok
dan paradigma neoklasik ortodoks Barat tentang ekonomi bebas nilai, yang
cenderung pada upaya pemberdayaan wanita [saja], karena 95 persen nasabahnya
adalah wanita. Konsekuensinya, seperti juga ditegaskan Rodney Wilson, banyak
keluarga (nasabah) yang berantakan akibat perceraian.

*Keempat*, Grameen Bank berdiri atas landasan hukum yang berbeda
dibandingkan usaha perbankan pada umumnya. Mungkin karena faktor ini, atau
faktor lainnya, bank ini terbebas dari proses audit, baik oleh bank sentral,
maupun audit eksternal lainnya. Tanpa bermaksud berprasangka negatif, ini
tentunya mempunyai konsekuensi signifikan akan laporan pencapaian
prestasinya. Setidaknya transparansi laporannya tidak memenuhi syarat
standar *good corporate governance*.

* Kelima*, boleh jadi terkait ataupun tidak dengan faktor *keempat*,
ternyata Grameen Bank juga mendapat fasilitas bebas pajak sama sekali. Ini
merupakan hak istimewa luar biasa yang dimiliki Grameen Bank, di balik
kemajuan pesat dan tentunya laba besar yang didapatkan dari tingginya
tingkat bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya.

Adalah menarik juga mengutip sebagian data dari tulisan Prof Mannan yang
disarikan dari sebuah harian Bengali bernama *Shomokal*, yang terbit pada 19
Februari 2007. Harian ini menceritakan kondisi sebuah desa bernama Hillary

Re: [Keuangan] Re: Cara berantas korupsi?

2007-09-05 Terurut Topik anton ms wardhana
kemungkinan karena ada koma dalam link ini
http://maswing.wordpress.com/ideas/,

saya tadi menghilangkan koma itu menjadi
http://maswing.wordpress.com/ideas/ http://maswing.wordpress.com/ideas/,

dan hasilnya.. mohon lihat dibawah salam

salam, ari ams
Ideas

In my spare time, I search ideas how to make my society better. To make my
dreams come true, I need your thoughts and comments. Please share your ideas
with me, and with other guests.

You can read my ideas by clicking Bright Ideas under the *Categories*
menu, in the right side of this screen. In this page, I have three good
ideas for our country. The list is as follows.

   - Idea for chip cars (Cars are very expensive in Indonesia)
   - Bagaimana meghilangkan korupsi di Indonesia?
   - Mungkinkah buku ajar murah?

I still have some briliant ideas, but let me write it one by one.
Idea for Cheap Cars--dihapus untuk menyesuaikan topik--
Bagaimana Menghilangkan Korupsi di Indonesia?

Menurut saya, Kabinet 2009-2014 pun masih belum bisa memberantas korupsi,
karena ketiga pilar penyelenggara negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif, masih belum bisa membersihkan diri dari perbuatan keji ini.
Namun, sebelum memberantas korupsi, ada satu hal penting yang dapat kita
lakukan, yaitu meningkatkan penerimaan pajak negara dengan memanfaatkan
teknologi informasi. Bagaimana caranya? Secara ringkas saya uraikan ya.

Masalah utama kita adalah banyaknya uang negara yang hilang entah kemana.
Uang hilang ini pasti diambil orang kan? Tidak mungkin lah hanyut oleh
tsunami atau dicuri tuyul. Nah, kalau seseorang mencuri uang negara (kita
sebut koruptor aja ya dia?), lalu uangnya kira-kira untuk apa? Biasanya
pasti untuk beli rumah, beli tanah, beli mobil (mewah), buka rekening di
bank, dan (terutama para hidung belang) buat nambah istri lagi. Sebenarnya,
semua transaksi tersebut dicatat menggunakan komputer. Nah, catatan ini
mestinya dapat diakses oleh kantor pajak, katakanlah setiap bulan.

Misal Si Kabayan baru beli mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta (anggap saja
dari uang haram). Si Kabayan mendaftarkan mobilnya ke Samsat. Akhir tiap
bulan, Kantor Pajak meminta data pendaftaran mobil dari Samsat. Si Kabayan
akhirnya tercatat datanya di Kantor Pajak. Pada akhir tahun, Kantor Pajak
mencocokkan, apakah Si Kabayan sudah melaporkan SPT (dan menyetor pajaknya).
Kalau Si Kabayan ternyata sudah melaporkan penghasilannya dengan benar
(jumlah penghasilannya pantas lah untuk bisa membeli Honda Jazz tadi), ya
sudah, tidak perlu ada tindak lanjut.

Namun bila ternyata Si Kabayan ternyata tidak melaporkan SPT dengan benar
(misalnya saja penghasilannya hanya cukup untuk beli sepeda motor), maka
Kantor Pajak dapat mengirim pesan (surat, telpon, SMS) kepada Si Kabayan
untuk mengoreksi SPT-nya. Kalau dia tidak mau, bakal kena sanksi sesuai
aturan yang ada.

Bagaimana kalau Si Kabayan mendaftarkan mobilnya memakai nama orang lain,
misalnya Si Cipluk? Berarti Kantor Pajak akan mencocokkan, apakah SPT Si
Cipluk sudah wajar (penghasilannya cukup untuk membeli Honda Jazz)? Bila
belum, Si Cipluk yang ditagih. Kalau Si Cipluk mengaku bahwa dia cuma
disuruh Si Kabayan, nah, Si Kabayan yang dikejar.

Proses ini juga dapat dilakukan untuk pembelian aktiva yang lain, seperti
tanah (dicatat BPN), rumah (oleh Dinas Tata Kota/Kimpraswil), deposito dan
kartu kredit (oleh bank), dan pendirian perusahaan (oleh Deperindag dan
Depnaker).

Cara di atas bahkan tidak memerlukan adanya Nomor KTP Tunggal atau Single
Identity Number, karena hal ini belum bisa diwujudkan di Indonesia oleh
kabinet yang sekarang. Jadi paling gampang ya pakai nama orang saja (kalau
sudah ada sih lebih baik ditambah tanggal lahir dan kodepos, sukur-sukur
nomor KTP). Bagaimana kalau Si Kabayan memakai nama Aa Kabayan pas beli
mobil? Tidak apa-apa, di laporan pajak, Si Kabayan sudah ada (dan
penghasilannya kecil, tidak cukup untuk beli Honda Jazz). Tetapi, nama
aliasnya, yaitu Aa Kabayan, belum ada di Kantor Pajak. Jadi, Kantor Pajak
akan mengejar nama Aa Kabayan dan menagihnya untuk membayar pajak (dan
memperbaiki SPTnya yang memakai nama Si Kabayan).

Dengan cara ini, Pemerintah akan mendapatkan banyak Wajib Pajak (Orang
Pribadi) dalam jumlah yang sangat signifikan. Target Dirjen Pajak untuk
mendapatkan Wajib Pajak sebanyak 10 juta orang pada tahun 2004 lalu, dapat
segera terlampaui dengan mudah. Selain itu, orang akan semakin sulit untuk
menyembunyikan uangnya (cara yang mudah ya jangan pernah memakai uang
haramnya tersebut, tetapi ngapain punya uang tidak bisa dipakai?). Karena
orang sulit memakai uang haramnya, akhirnya mereka tidak mau lagi mencari
uang haram. Belum lagi, prinsip keadilan akan mudah tercapai. Sekarang,
orang yang penghasilannya sangat berlimpah, belum tentu membayar pajak
sesuai dengan penghasilannya. Contoh, majalah Tempo pernah memuat artikel
yang menggambarkan kepemilikan vila mewah di Puncak, Bogor, oleh para
petinggi dan tokoh negeri ini. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para
pemilik vila 

[Keuangan] Tan Sing Loen, Meneruskan Tradisi Sekolah Gratis

2007-09-14 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.co.id/ver1/Negeriku/0709/13/145449.htm

Padamu Negeri
Kamis, 13 September 2007 - 14:54 wib
Tan Sing Loen, Meneruskan Tradisi Sekolah Gratis


Jauh sebelum sekolah gratis ramai dibicarakan, sebuah sekolah di daerah
pecinan, Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah menerapkannya. Tidak hanya untuk
etnis Tionghoa, sekolah gratis ini didedikasikan bagi semua golongan sejauh
mereka tidak mampu. Sebagai Ketua Yayasan Khong Kauw Hwee, Tan Sing Loen
sudah belasan tahun mengelola sekolah ini.

Perkenalan Tan Sing Loen (74) dengan Yayasan Khong Kauw Hwee sebenarnya
sudah berlangsung sejak sekolah ini dirintis, sekitar tahun 1950.

Ketika itu, dia masih sekadar membantu mencarikan dana lewat penyelenggaraan
bazar. Keterlibatannya dengan yayasan itu pun semula masih sekadar membantu.
Sesekali dia terlibat langsung dengan kegiatan sekolah sebab ketika itu Tan
Sing Loen masih sibuk berdagang alat-alat listrik di tokonya, juga di
kawasan pecinan Semarang.

Pada tahun 1984 dia diminta untuk menjadi sekretaris yayasan. Lalu, beberapa
tahun kemudian dia menggantikan ketua yayasan yang meninggal dunia.

Sekolah Kuncup Melati yang dikelola Tan Sing Loen ini sekilas tidak berbeda
dengan sekolah lain. Bangunan sekolah yang terletak di Gang Lombok-kawasan
pecinan Semarang-ini juga tak terlalu besar. Namun, di sekolah ini ratusan
anak tak mampu dari berbagai latar belakang menimba ilmu tanpa dipungut
bayaran sepeser pun. Dana operasional sekolah ini semata-mata didapat dari
para donatur.

Tak jarang pula, untuk membantu yayasan, para orangtua murid menyempatkan
diri turut membersihkan lingkungan sekolah. Ini karena di sekolah tersebut
tidak ada petugas kebersihan.

Pendidikan gratis yang hanya bermodal sumbangan dan kerelaan hati para
donatur ini terdiri atas taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD).
Sudah sejak tahun 1950 sekolah tersebut membantu ribuan anak tak mampu untuk
mengenyam pendidikan. Pada tahun ajaran baru tahun ini seluruh siswanya
berjumlah 243 anak.

Sekolah ini merupakan wadah pengabdian. Para murid tidak pernah dipungut
biaya apa pun. Namun, justru banyak donatur yang terketuk hatinya untuk
membantu, ungkap Tan Sing Loen akhir Juli lalu.

Bantuan yang diterima sekolah ini tidak selamanya berupa uang. Ada pula
masyarakat yang memberikan alat tulis, seragam, membantu membayar rekening
listrik, rekening telepon, atau memberi makanan. Pengurus yayasan tak pernah
menolak bantuan dalam bentuk apa pun.

Saat Kompas sedang berbincang dengan laki-laki yang sering dipanggil Om Tan
ini, seorang perempuan datang ke ruangan kepala sekolah. Dia menawarkan diri
untuk mengisi kekosongan guru bahasa Mandarin bagi murid kelas enam, tanpa
meminta bayaran.

Entah dari mana dia dapat informasi bahwa kami kekurangan guru. Tetapi,
memang bantuan semacam ini juga sering datang meski kami tidak pernah
meminta. Dermawan selalu saja ada, tuturnya.

Setiap bantuan berupa barang diberikan langsung kepada para murid. Om Tan
menerapkan manajemen terbuka. Oleh karena itulah, setiap donatur bisa
langsung melihat untuk apa sumbangan yang diberikan.

*Pengabdian dan sukarela*
Menurut Om Tan, pengelolaan yayasan ini berpedoman pada prinsip pengabdian
dan sukarela. Hal ini pula yang mengawali berdirinya sekolah tersebut pada
tahun 1949. Berbekal sisa uang iklan buku peringatan kelahiran Kong Hu Chu
senilai Rp 800 dan sumbangan seorang dermawan Rp 1.000, para perintis Khong
Kauw Hwee membuat bangku dan meja untuk kegiatan belajar mengajar.

Pada awal 1950 dibukalah kursus pemberantasan buta huruf yang diadakan di
lingkungan Kelenteng Tay Kak Sie di Gang Lombok. Masalah sempat dihadapi
akhir tahun 1960-an ketika salah seorang pendiri meninggal dunia. Kondisi
finansial sempat memburuk dan donatur pun tidak banyak. Hampir saja sekolah
ini ditutup.

Akan tetapi, pada awal 1970-an, alumni sekolah ini mencoba membentuk panitia
penyelamatan dan mereka bahu-membahu membangkitkan kembali yayasan ini.
Perbaikan terus dilakukan.

Pada saat Om Tan menjadi ketua yayasan, mengandalkan sumbangan dari donatur,
terkumpul sejumlah uang untuk mendirikan bangunan sendiri untuk sekolah ini.
Dua tahun waktu yang dibutuhkan hingga bangunan ini berdiri tahun 1992.
Bangunan sekolah TK dan SD Kuncup Melati yang baru ini menempati lahan di
sebelah barat Kelenteng Thay Kak Sie, berlantai tiga, dan terdiri atas
sembilan ruangan: dua ruangan untuk TK, enam ruangan untuk SD, dan ruangan
untuk tata usaha
(TU).

Beragam pengalaman didapatkan Om Tan selama 13 tahun memimpin Khong Kauw
Hwee. Kesulitan sempat dialaminya saat sekolah yang mengandalkan donasi ini
murid-muridnya diminta membayar sejumlah uang oleh dinas pendidikan pada
periode 1990-an.

Dinas pendidikan tidak percaya kalau sekolah ini benar-benar tidak memungut
bayaran dari murid. Saya juga diminta menghadap kepala dinas ketika itu,
cerita Om Tan.

Kesulitan ini pun akhirnya berganti menjadi uluran tangan bagi Om Tan dan
yayasan. Sang kepala dinas yang semula tidak percaya, setelah mendapat
penjelasan, 

[Keuangan] Mengalihkan Beban Negara

2007-12-02 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.mediaindonesia.com/

Editorial  Mengalihkan Beban Negara

*Mengalihkan Beban Negara*

SALAH satu kelemahan bangsa ini adalah buruknya kemampuan merencanakan
jangka panjang. Kita cenderung mabuk kesenangan sesaat, instan, berjangka
pendek. Itulah yang terjadi dengan energi, khususnya minyak.

Kita tahu bahwa cadangan minyak dan batu bara kita tidak banyak, hanya 0,5%
hingga 1,3% dari total cadangan dunia. Akan tetapi, cadangan yang sedikit
itu kita kuras habis-habisan dengan sebagian besar (sekitar 70%) kita
ekspor. Padahal, batu bara merupakan salah satu alternatif energi di dalam
negeri di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia.

Jika nafsu memburu uang sesaat melalui ekspor batu bara itu terus-menerus
terjadi, dalam kurun 20-30 tahun lagi batu bara kita akan habis. Akibatnya,
kita harus membeli seluruhnya dari pasar internasional yang harganya terus
naik. Lalu, kita masuk jebakan baru.

Jalan instan juga terlihat ketika pemerintah hendak membatasi pemakaian
listrik dengan cara memberikan disinsentif untuk industri dan rumah tangga
mewah. Jalan pintas pun terjadi untuk mengurangi volume penggunaan bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara mengalihkan pemakai premium ke
pertamax.

Pemerintah menyebut upaya itu sebagai bagian dari skenario yang disiapkan
untuk mengamankan dampak pembengkakan subsidi akibat melonjaknya harga
minyak hingga mendekati US$100 per barel. Subsidi listrik membengkak dari
Rp32,4 triliun menjadi Rp43,47 triliun. Adapun subsidi BBM melonjak dari
Rp55,6 triliun menjadi Rp87,7 triliun.

Tentu, kondisi itu membuat anggaran negara berdarah-darah. Kantong APBN bisa
bobol akibat tingginya defisit. Jelas bahwa hal itu menjadi beban negara di
tengah sedikitnya pilihan jalan keluar.

Namun, pertanyaannya, mengapa beban negara itu kemudian dialihkan
mentah-mentah kepada masyarakat tanpa menyediakan dulu alternatif memadai?
Padahal, pada galibnya negara adalah entitas yang bertanggung jawab untuk
memenuhi kesejahteraan rakyat. Negara dengan aparaturnya harus bekerja keras
menghasilkan jawaban kreatif dan solutif bagi rakyat.

Yang terjadi dalam kasus lonjakan harga minyak kali ini adalah munculnya
tabiat lama yang terus-menerus dipelihara pemerintah, yakni solusi instan
dan miskinnya perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang.

Contoh buruknya perencanaan pengalihan subsidi ini ialah kasus konversi
energi dari minyak tanah ke gas. Pemerintah menargetkan tahun ini ada 6 juta
kepala keluarga yang bermigrasi dari minyak tanah ke gas lengkap dengan
subsidi tabungnya. Faktanya, hingga akhir tahun target itu meleset jauh.
Hanya 3,5 juta kepala keluarga yang tergapai konversi atau hanya 58% dari
target.

Betul bahwa memanjakan rakyat dengan subsidi sama dengan memelihara kanker
ganas dalam tubuh sendiri. Apalagi subsidi itu diobral kepada siapa saja,
termasuk kalangan berpenghasilan menengah-atas.

Oleh karena itu, membatasi subsidi hanya untuk yang berhak menerima
merupakan langkah benar. Itulah, misalnya, yang terjadi dengan pertamax dan
pertamax plus dengan membiarkan harganya mengikuti harga internasional.

Akan tetapi, sekadar mengurangi subsidi tanpa formula yang jelas dan tanpa
perencanaan yang matang tak ubahnya langkah memindahkan beban semata. Yakni
dari beban negara menjadi beban masyarakat, dari kesulitan negara menjadi
kerumitan masyarakat.

Itulah yang terjadi dengan konversi minyak tanah ke gas dan itulah kiranya
juga yang akan terjadi dengan pengalihan pemakaian premium ke pertamax bila
tanpa disertai dengan tersedianya transportasi publik yang murah dan hemat
energi.

Sudah saatnya pemerintah memeras otak untuk menemukan solusi yang bernas dan
kreatif untuk menyelamatkan rakyat. Sudah saatnya pula pemerintah mengakhiri
kebiasaan 'buang badan' atas beban yang ada. Jangan sampai seperti syair
sebuah lagu, negara yang berlabuh rakyat yang tenggelam.


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Carrefour beli Alfa di bawah Rp1.950

2007-12-26 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127_dad=portal30_schema=PORTAL30vnw_lang_id=2ptopik=A02cdate=22-DEC-2007inw_id=570374

Sabtu, 22-DEC-2007


Carrefour beli Alfa di bawah Rp1.950

JAKARTA: PT Carrefour Indonesia membeli 75% saham PT Alfa Retailindo Tbk
pada level harga di bawah Rp1.950 per saham, sehingga total nilai pembelian
maksimum Rp680 miliar.

Komisaris Alfa Djoko Susanto mengatakan kesepakatan negosiasi dengan
Carrefour diharapkan rampung pada 28 Desember 2007.

Alfa, yang merintis usahanya pada 1989, pernah menjalankan usaha hipermarket
(Alfa Gudang Rabat), dan Alfa Supermarket.

Namun, seiring dengan perjalanan waktu, Alfa menutup lima gerai Alfa Gudang
Rabat yang dirintis sejak 1996. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh
Djoko adalah kalah bersaing dengan Carrefour yang lokasinya tidak jauh dari
gerainya.

Sebelum Carrefour memutuskan membeli Alfa, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk
sempat mencapai kesepakatan awal untuk mengakuisisi 55% saham atau 257,5
juta saham Alfa milik PT Sigmantara Alfindo pada harga Rp1.600 per saham
atau senilai total Rp411,85 miliar.

Namun, keinginan Ramayana untuk mencaplok Alfa kandas di tengah jalan,
padahal harga saham Ramayana sempat meroket ketika rencana akuisisi itu
diumumkan ke publik. Sigmantara merupakan pemilik 55% saham Alfa, Prime
Horizon (Singapura) sebanyak 40%, dan selebihnya publik.

16 Omzet toko modern terbesar di Indonesia (Rp triliun)

Merek tokoFormat tokoPerusahaan20052006 1. CarrefourHipermarketCarrefour
Indonesia5,77,2 2. RamayanaDept. storeRamayana Lestari Sentosa4,34,8 3.
MatahariDept.storeMatahari Putra Prima4,04,3 4. HypermartHipermarketMatahari
Putra Prima1,73,5 5. GiantHipemarketHero Supermarket2,43,2 6. Indomaret
MinimarketIndomarco Prismatama2,23,0 7. AlfamartMinimarketSumber alfaria
Trijaya1,92,8 8. Alfa SupermarketSupermarketAlfa Retailindo1,81,9 9. Super
IndoSupermarketLion Superindo1,71,8 10. HeroSupermarketHero
Spermarket1,61,5 11.
Sogo, Java, DebenhamsDept.storeMitra Adi Perkasa1,31,5 12.
GramediaToko bukuGramedia
Asri Media1,31,4 13. Electronic CityToko elektr.Graha Sudirman Centre0.81,1 14.
Toserba YogyaDept. storeAkur Pratama0,80,9 15. Kimia FarmaApotekKimia Farma
Apotek0,80,9 16. Ace HardwareToko perkakasAce Indoritel Perkakas0.60.8*Sumber
: * Retail Asia 2007


Irawan D. Kadarman, Direktur Corporate Affair Carrefour Indonesia, hanya mau
berkomentar singkat, Kami [Carrefour] baru menandatangani nota kesepahaman
[MoU] pada 17 Desember untuk mulai proses negosiasi.

Harga saham Alfa ditutup menurun ke posisi Rp2.175 pada 18 Desember dari
penutupan hari sebelumnya Rp2.200 per saham. Bila mengacu pada harga
penutupan Rp2.175, berarti harga maksimum pembelian Alfa oleh Carrefour
diskon 10,34%.

Djoko menambahkan setelah mengakuisisi, Carrefour segera menjalankan bisnis
supermarket. Alfa Retailindo, dengan kapitalisasi pasar US$108,29 juta,
memiliki 29 Alfa Supermarket.

Sementara itu, Aprindo meramalkan Carrefour menguasai ritel nasional
menyusul kesepakatan masuknya peritel asal Prancis tersebut ke format
supermarket setelah mengakuisisi Alfa.

Sangat berbahaya

Carrefour masuk ke pasar ritel di Indonesia sejak 1998 dengan format
hipermarket. Berdasarkan survei majalah Retail Asia, peritel terbesar di
Eropa tersebut menduduki peringkat pertama toko modern di Indonesia dengan
penjualan Rp7,2 triliun tahun lalu.

Kami perkirakan Carrefour akan menguasai ritel nasional, arahnya akan ke
sana, kata Tutum Rahanta, Sekjen Aprindo (Asosiasi pengusaha Ritel
Indonesia), kemarin. Aprindo menilai pembelian Alfa oleh Carrefour sangat
berbahaya jika ada perusahaan dengan kekuatan yang berlebihan menjalankan
usaha dengan bermacam-macam format di suatu negara, apalagi Carrefour yang
menjadi terbesar kedua di dunia memulainya dengan format hipermarket.

Menurut Tutum, jika mampu memimpin bisnis di skala paling besar yaitu
hipermarket, Carrefour sangat mudah memenangkan persaingan di skala usaha
yang lebih kecil.

Persaingan di peta ritel nasional akan menjadi tidak sehat jika dilihat
dari komposisi daya saing. Sebaiknya Carrefour konsisten dengan menjalankan
gerai besar [di Indonesia].

Tutum mengatakan tidak mudah bagi peritel sekalipun yang sudah berpengalaman
untuk menekuni bisnis hipermarket, mengingat format toko modern tersebut
harus menjual sekitar 50.000 jenis barang, dan penjualan dari separuh produk
yang dipajang termasuk lambat (slow moving).

Padahal, supermarket biasanya menyediakan 25.000-30.000 jenis barang,
sedangkan minimarket sebanyak 3.000 macam produk dalam satu toko. (
[EMAIL PROTECTED])

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] minyak tembus 100 dollar AS per barrel

2008-01-02 Terurut Topik anton ms wardhana
Pengaruhnya baik atau buruk buat Indonesia ya?
pengalaman kemaren-kemaren sih, kalo negara lain krisis, kita ikutan krisis
negara lain kemudian membaik setelah melalui kesulitan, kita masih tetep
krisis  *menghela napas*

[ari.ams]


http://www.kompas.co.id/

Minyak Tembus 100 Dolar AS!!

*NEW YORK, RABU *- Harga minyak mentah untuk kali pertama menyentuh harga
psikologis 100 dolar AS per barel, Rabu (2/1). Kenaikan harga tersebut
antara lain dipicu oleh serangan sejumlah orang bersenjata di Nigeria, salah
satu negara produsen minyak.

Selain karena kasus di Nigeria itu, kenaikan harga minyak itu antara lain
dipicu oleh kekhawatiran investor dan ulah spekulan atas ketersediaan
pasokan minyak untuk beberapa hari mendatang. Beredar kabar bahwa sejumlah
pelabuhan di Meksiko ditutup karena cuaca buruk. Penutupan ini bakal
mengacaukan ketersediaan minyak mentah dunia, mengingat Meksiko merupakan
salah satu pemasok penting.

Setelah berembus kabar bahwa sekelompok orang bersenjata menyerang sebuah
hotel besar di kota Port Harcourt, wilayah Nigeria tengah yang menjadi
daerah industri minyak, harga minyak melambung. Di New York Mercantile
Exchange, harga minyak jenis light sweet crude naik 4,02 dolar AS untuk
pengiriman Januari sehingga mencapai sedikit di atas 100 dolar AS per barel.
Namun, beberapa saat kemudian harga terkoreksi menjadi 99,48 dolar AS per
barel.

Posisi harga 100 dolar AS sudah menjadi angka psikologis sepanjang tahun
lalu mengingat peningkatan harga minyak secara drastis terjadi sepanjang
tahun 2007 yang mencapai 57 persen. Peningkatan harga yang konstan itu tak
pernah terjadi sebelumnya. Dengan posisi harga 100 dolar AS atau di atasnya
bakal berdampak pada situasi ekonomi dunia.

Peningkatan harga minyak yang konstan itu antara lain diakibatkan oleh
permintaan yang terus meningkat di China dan India. Di sisi lain pasokan tak
banyak berubah, dan bahkan cenderung menurun.*(APF/AP/Put)*


Minyak Tembus 100 Dollar AS, Wall Street Terpuruk

*NEW YORK,RABU *- Berita harga minyak sempay melebihi 100 dollar AS per
barrel langsung menyeret Pasar Saham Amerika Serikat, Wall Street, pada
perdagangan perdana di tahun 2008.

Dow Jones Indudtrial Average anjlok 220,86 poin (1,67 persen) ke posisi
13.043,96. Indeks Nasdaq melemah 42,65 poin (1,61 persen) ke 2.609,63.
Sedang Indeks SP 500 turun 21,20 poin (1,44 persen) ke 1.447,16.

Tembusnya minyak ke harga psikologis,100 dollar AS per barel serta pelemahan
sektor manufaktur lebih dari yang diharapkan, dikhawatirkan semakin memicu
pelambatan ekonomi global.

*The Institute for Supply Management* melaporkan indeks manufaktur Desember
turun ke 47,7 persen dari 50,8 persen pada  November, yang memicu
kekhawatiran ekonomi AS akan melambat lebih cepat dari estimasi awal. *
(AP/EDJ)*


Terpukul, Perekonomian Negara Bergantung pada Minyak

NEW YORK, RABU- Harga minyak mentah akhirnya menyentuh angka keramat dan
tertinggi sepanjang sejarah, yakni 100 dollar Amerika Serikat per barrel,
Rabu. Kondisi itu memberi pukulan baru bagi negara yang perekonomiannya
sangat bergantung pada minyak, tak terkecuali AS sebagai konsumen minyak
terbesar di dunia meskipun juga sebagai produsen.

Di bursa minyak New York Mercantile Exchange, pada hari Rabu, harga satu
barrel minyak mentah jenis light sweet kontrak penyerahan Februari melompat
3,84 dollar AS ke posisi 99,46 dollar AS. Posisi itu hanya sesaat setelah
menyentuh angka 100 dollar.

Setelah berputar-putar dengan dua rekor  di bulan November 2007, Harga
minyak akhirnya menyentuh 100 dollar AS, dan kita akan menyentuh (angka itu)
lagi jika suplai ketat dibandingkan dengan permintaan, ujar Bart Melek,
seorang analis pada BMO Capital Markets, sebagaimana diberitakan AFP.

Di London, minyak mentah jenis Brent Laut Utara untuk kontrak penyerahan
Februari juga melompat ke rekor baru 97,05 dollar AS per barrel. Sebelumnya
bertengger di posisi 96,85 dollar, yang berarti melompat tiga dollar AS dari
penutupan Senin lalu. Pasar minyak tutup pada saat perayaan Tahun Baru 1
Januari.

(Harga) minyak lebih tinggi pagi ini, karena kerusuhan di Nigeria, faktor
stabilitas di Pakistan, perkiraan persediaan minyak dan cuaca dingin musim
salju, ujar Phil Flynn dari Alaron Trading.

Setidaknya 12 orang terbunuh saat perayaan Tahun Baru di pusat minyak
Nigeria, Port Harcourt, meningkatkan kekhawatiran mengenai produksi minyak
mentah di Negara produsen tersebut. Orang bersenjata menyerang dua pos
polisi dan hotel, ujar seorang pejabat militer di kota itu, Rabu.

Kondisi itu dikhawatirkan akan memicu risiko penurunan produksi minyak di
Nigeria tetap lebih tinggi disbanding dalam beberapa bulan sebelumnya, ujar
Petromatrix analyst Olivier Jakob. (DIS)


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil

2008-01-02 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.co.id/
Rabu, 02 Januari 2008 - 22:37 wib
EKONOMI


Hypermarket Tak Boleh Pungut Biaya Administrasi Pemasok Kecil

*JAKARTA, KOMPAS* - Untuk mengembangkan kemitraan dengan perkulakan,
hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan
minimarket, pemasok usaha kecil tidak boleh dipungut biaya administrasi
pendaftaran barang yang akan dipasoknya.

Sebaliknya, untuk pembayaran kepada pemasok usaha kecil, perkulakan,
hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket
juga harus dilakukan secara tunai. Jika ada alasan teknis, pembayaran dapat
dilakukan  selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari setelah selesainya dokumen
penagihan.

Namun,  hal itu tidak boleh merugikan pemasok usaha kecil. Pembayarannya itu
juga sudah harus memperhitungkan biaya risiko dan bunga yang ditanggung oleh
pemasok usaha kecil tersebut.

Demikian salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden atau
Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang  Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perpres yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  sebelum akhir tahun 2007
lalu, salinannya diterima *Kompas*, Rabu (2/1) sore di Sekretariat Negara,
Jakarta.

Perpres yang terdiri dari delapan bab dan 20 pasal itu, juga mengatur
mengenai perjanjian tertulis yang harus dibuat antara pemasok barang dengan
perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan pengelolan
jaringan minimarket. Perjanjian itu harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Menurut Perpres tersebut, dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan
berkontrak, maka syarat-syarat perdagangan  yang dibuat antara pemasok
dengan perkulakan, hypermarket, departemen store, supermarket dan jaringan
pengelola minimarket, harus dibuat dengan jelas, wajar, berkeadilan dan
saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan
apapun.

Namun, perjanjian itu harus memenuhi  ketentuan di antaranya biaya-biaya
yang dikenakan ke pemasok merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan
penjualan produk pemasok. Pengembalian barang pemasok hanya dilakukan jika
telah diperjanjikan dalam kontrak, tambah Perpres.

Pemasok, lanjut ketentuan tersebut, dapat juga dikenakan denda jika tidak
memenuhi jumlah dan ketepatan waktu pasokan. Sebaliknya, Toko Modern dapat
dikenakan denda jika tidak memenuhi pembayaran tepat waktu, lanjut Perpres.
Untuk biaya promosi dan biaya administrasi pendaftaran barang pemasok
ditetapkan dan digunakan secara transparan.

Selanjutnya, mengenai biaya yang terkait langsung dengan penjualan produk
pemasok ditetapkan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan
harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, dan
biaya administrasi.

*Pengaturan lokasi*

Lebih jauh, Perpres juga mengatur mengenai lokasi pasar tradisional, toko
modern dan perkulakan. Supermarket dan Departemen Store tidak boleh dibangun
pada lokasi yang terletak pada  sistem jaringan jalan lingkungan. Keduanya
juga tidak boleh berada  di kawasan pelayanan lingkungan kota atau
perkotaan.

Adapun hypermarket dan pusat perbelanjaan juga tidak boleh berlokasi pada
kawasan pelayanan lokal atau lingkungan dalam kota. Sebaliknya,  hanya boleh
di kawasan akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor (perjalanan
jarak jauh).

Sementara perkulakan hanya boleh dibangun di kawasan akses sistem jaringan
jalan arteri atau kolektor primer atau sekunder atau sistem jaringan jalan
dengan pelayanan bagi pengembangan semua wilayah di tingkat nasional.

Peraturan itu juga menetapkan,  minimarket hanya boleh dibangun di setiap
sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan di kawasan
pelayan lingkungan perumahan. Sementara pasar tradisional boleh dibangun di
setiap sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan
pelayanan kota, kabupaten atau lokal di kawasan perkotaan.* (HAR)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] OOT: PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK mencari STAF SUPERVISOR Internal Audit

2008-01-03 Terurut Topik anton ms wardhana
FYI

br, ari.ams

-- Forwarded message --
From: Donny Danardono [EMAIL PROTECTED]
Date: 4 Jan 2008 11:01
Subject: OOT: PT HUMPUSS INTERMODA TRANSPORTASI TBK mencari STAF 
SUPERVISOR Internal Audit


 *PT. Humpuss Intermoda Transportasi Tbk*, sebuah perusahaan Perkapalan,
mencari:

1 ORANG STAF INTERNAL AUDIT

1 ORANG SUPERVISOR INTERNAL AUDIT



Syarat:

(1)  Lulusan S-1 atau D-IV AKUNTANSI

(2)  Lebih disukai pengalaman di Internal Audit



Peminat silahkan mengirimkan Surat Lamaran, CV, berikut gaji yang diharapkan
ke:

Bapak Deddy Sutrisno via email ke: [EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]





Best regards,

Donny Danardono

P Save a tree...please don't print this e-mail* unless you really need to*

 _


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] IMF: Situasi Ekonomi Dunia 'Kritis'

2008-01-21 Terurut Topik anton ms wardhana
mohon bantuan penjelasan para pakar,

mengapa, seperti kata IMF di sini, bila ekonomi AS melambat, ekomoni dunia
(negara berkembang, khususnya) jadi ikut melambat ?
apakah karena AS adalah pasar yang termasuk cukup besar bagi produk negara2
berkembang ? atau karena ada faktor lain di luar itu ?

[ari.ams]


http://www.mediaindonesia.com/

Ekonomi  Bisnis
http://www.mediaindonesia.com/rubrik/default.asp?cat_id=2 Ekonomi
Makro http://www.mediaindonesia.com/rubrik/subrubrik.asp?id=31cat_id=2
IMF: Situasi Ekonomi Dunia 'Kritis'
*Penulis: Tjahyo Utomo*

*PARIS--MEDIA:* Kepala Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund/IMF) Dominique Strauss-Kahn mengeluarkan peringatan bahwa situasi
ekonomi global kini melemah akibat melambatnya ekonomi AS merupakan ancaman
serius.

Ini akan berdampak pada ekonomi negara-negara lain, khususnya negara sedang
berkembang, katanya di Paris, Senin (21/1), seperti dikutip *AFP*.

Tanda-tanda melambatnya ekonomi dunia akibat krisis ekonomi di AS tercermin
dari anjloknya bursa-bursa dunia, termasuk bursa Indonesia. Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (21/1) kembali tertekan bursa regional dan
turun 4,8% ke level 2.485,879. Hal ini merupakan kelanjutan tekanan bursa
global yang mebuat hampir semua bursa regional anjlok.

Pada penutupan perdagangan saham Senin (21/1) IHSG jatuh 125,253 poin (4,8%)
ke posisi 2.485,879. Bahkan, IHSG hari ini sempat anjlok hingga 149,994
poin. Penuruan indeks kemarin (21/1) mengulang tekanan bursa global pekan
lalu (14/1) sebesar 5,4% setelah Citigroup melaporkan kerugian US$9,8 miliar
dan hapus buku US$18 miliar akibat krisis *subprime mortgage* di AS.

Bursa regional juga turun tajam akibat sentimen global tersebut. Pada pukul
17.00 tercatat, indeks Hang Seng Hong Kong terkoreksi 1.383 poin (5,49%) ke
level 23.818, indeks Nikkei turun 535 poin (3,86%) ke level 13.325, indeks
Straits Singapura juga terkoreksi 187 poin (6%) ke level 2.917. Sementara,
indeks Dow Jones pekan lalu berada di level 12.099.

Kepala Ekonom Danareksa Reseach Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan
penurunan IHSG ini akibat masih adanya keterkejutan pasar akan besarnya
kerugian yang diderita berbagai perusahaan dunia akibat krisis *subprime
mortagage*. Namun dia yakin kondisi ini tak akan berlangsung lama karena
fundamental ekonomi AS dinilai masih baik.

Kalangan pengamat dan analis berharap paket ekonomi Bush senilai US$140
miliar akan membuat bursa global membaik dan memberikan pengaruh positif
bagi bursa regional.

Namun, hingga kini paket ekonomi Bush senilai US$140 miliar yang belum
disetujui kongres. Hal ini membuat pasar saham panik karena ancaman resesi
AS yang sudah di depan mata. Padahal paket tersebut diharapkan menstimulus
ekonomi AS dan diharapkan menular ke pasar global. Analis memprediksi
gejolak pasar saham dunia akan berlangsung selama triwulan I-2008. (OL-2)


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] UKM Kok Malah Tak Tersentuh Program Konversi Minyak Tanah?

2008-01-21 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.detikfinance.com/index.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/22/time/101916/idnews/882224/idkanal/4

Selasa, 22/01/2008 10:19 WIB
UKM Kok Malah Tak Tersentuh Program Konversi Minyak Tanah?
 Arin Widiyanti - detikfinance

 *Jakarta - *Sebagai pembina UKM, CEO PT Bogasari Flour Mills Franciscus
Welirang gregetan juga dengan konversi minyak tanah ke elpiji yang telah
menyengsarakan para UKM.

Pasalnya, pedagang keliling seperti mie ayam dan gorengan tidak menjadi
prioritas dibagikan tabung dan kompor gas gratis. Sementara minyak tanah
sebagian sudah ditarik sehingga membuat UKM kesulitan mencari minyak tanah.

Pedagang keliling itu sekarang beli minyak tanah Rp 6 ribu sampai Rp 9 ribu
per liter. Itu pun harus antre. Padahal itu ujung tombak mata pencaharian
rakyat kecil, Keluh Franciscus Welirang dalam perbincangannya dengan *
detikFinance*, Jakarta, Selasa (22/1/2008).

Pria yang akrab disapa Franky ini menilai seharusnya yang dibagikan tabung
dan kompor gas pertama kali adalah pedagang UKM ini, bukan rumah tangga.

Ibu rumah tangga tidak dapat minyak tanah, masih bisa pakai kayu bakar.
Apalagi kenyataannya banyak ibu rumah tangga yang malah menjual tabung dan
kompor gas yang dibagikan karena takut meledak, ungkapnya.

Saya nilai seluruh kebijakan pemerintah sekarang itu salah sasaran, bukan
meringankan justru menjadi beban buat rakyat kecil, tambahnya. *(arn/qom)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Jangan Tanya Harga, Pusing!

2008-01-21 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.22.10282521channel=1mn=10idx=87

/Home 
http://www.kompas.co.id/index.php/Megapolitanhttp://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=10
/News http://www.kompas.co.id/Megapolitan/index.php?channel=1mn=10idx=87
*Jangan Tanya Harga, Pusing!*
**
Selasa, 22 januari 2008 | 10:28 WIB

*JAKARTA, SELASA -* Ternyata tak hanya pembeli saja yang pusing dengan
kenaikan berbagai bahan kebutuhan pokok. Nyatanya, penjual sembako di Pasar
Kramat Jati, Jakarta Timur pun mengeluarkan lontaran senada. Aduh, jangan
tanya harga *deh*, pusing!, kata Koh Yakub (52), seorang penjual, Selasa
(22/1) siang. Naiknya harga beberapa kebutuhan pokok, sudah dirasakan Koh
Yakub sejak sebulan belakangan ini.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan diantaranya tepung terigu, minyak
goreng, beras dan telur. Tepung terigu yang biasanya Rp 6 ribu naik Rp
6500-Rp 7000. Minyak goreng curah dijual Rp 10.500 per kilogram, padahal
harga normalnya Rp 9.000. Beras (semua jenis) pun tak mau kalah, setiap
kilogramnya mengalami kenaikan Rp 100-Rp 200. Telur juga *gitu*, kemarin *
sempet* Rp 11.500, sekarang turunnya cuma *dikit*, saya jual Rp 11.300 satu
*kilo*, kata pedagang yang telah berjualan di Pasar Kramat Jati selama 22
tahun ini.

Akibat kenaikan ini, jumlah pembeli dan barang yang dijual Koh Yakub juga
mengalami penurunan hingga 50 persen. Keuntungan? Setali tiga uang, minim.
Ya *bayangin aja*, pelanggan saya kebanyakan yang jual kue *ama* gorengan.
Rata-rata *nggak* berani jualan sekarang. *Kalo* yang rumah tangga mungkin *
nggak* terlalu terasa. Gimana mau untung, *ya nasib-nasiban aja*,
lanjutnya.

Keluhan senada juga meluncur dari Candra (35). Bapak satu anak ini, tak
berani memasok terigu dalam jumlah besar di tokonya. Paling cuma 30 *kilo*,
itu juga jualnya susah. Kalo normal *ni*, saya bisa stok 50 kilo lebih, *
ludes*, ujarnya.

Tak hanya terigu dan minyak goreng curah, untuk terigu dan minyak goreng
kemasan pun, Candra tak berani memasoknya sama sekali. Padahal, beberapa
pembeli menanyakan terigu kemasan, termasuk pagi ini. Saya *nggak* berani
stok, untungnya kecil *banget*. Kalo *dinaikin* nanti pembelinya
*nggak *percaya,
dikira saya *mahalin*. Serba salah.

Itu dari penjual, bagaimana dengan pembeli? Saya udah keliling tiga toko *
mbak*, *nggak* ada satupun yang sedia terigu kemasan. Pusing saya,
*kalo *terigu
*kiloan* saya *nggak sreg*, ungkap Sri (40).

Kondisi yang dialami para penjual sembako ini, semakin diperparah dengan
didirikannya pusat perbelanjaan waralaba yang hanya berjarak 100 meter dari
pasar Kramat Jati. Kurang apa lagi *ya *penderitaan kami? Jualan susah,
masih saingan lagi dengan raksasa itu (sambil menunjuk ke arah bangunan
pusat perbelanjaan). *Ya *pasrah *aja,* kata Udin, penjual lainnya. *(ING)*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Menantikan Terobosan yang tak Kunjung Datang

2008-01-21 Terurut Topik anton ms wardhana
Tulisan Pak SImon Saragih ini sebenernya dimuat Kompas sudah lebih dari
seminggu y.l
Tapi saya kok merrasa ada baiknya dibaca ulang

salam, ari.ams


http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.01.11.01183344channel=1mn=15idx=19

/Home/Bisnis  Keuangan/Analisis
Menantikan Terobosan yang tak Kunjung Datang
Jumat, 11 Januari 2008 | 01:18 WIB

Ekonomi negara-negara tetangga terus berlari dengan kecepatan tinggi.
Thailand antara lain semakin menempatkan diri sebagai basis produksi
otomotif Jepang dengan tujuan pemasaran untuk kawasan. Singapura semakin
berkibar dengan keberadaan dana-dana investasi milik negara yang mengincar
berbagai aset di negara lain.

Menambah daftar itu adalah Malaysia yang juga makin banyak berkibar di
negara lain dengan investasi lewat merger dan akusisi, termasuk terhadap
sejumlah perusahaan di Indonesia. Bahkan Vietnam, yang baru melakukan
program pencanangan pembangunan ekonomi pada dekade 1990-an, kini semakin
banyak kedatangan investasi asing, yakni 20 miliar dollar AS sepanjang tahun
2007.

Ini belum lagi menyebut China dan India yang sudah menyedot perhatian
investor dunia dalam beberapa tahun terakhir. Dalam data aliran investasi
dunia sepanjang 2007, yang dipublikasikan United Nations Conference on Trade
and Development (UNCTAD), Rabu (9/1), China kedatangan investasi sebesar
67,3 miliar dollar AS.

Pelayanan yang ramah, dan prosedur perizinan investasi yang relatif lebih
mudah telah membuat negara-negara tetangga semakin kedatangan investasi
asing dengan volume yang terus meningkat. Tahun 2007 adalah periode di mana
untuk pertama kali ASEAN kemasukan arus investasi, yang melampaui puncak
arus kedatangan investasi yang pernah terjadi tahun 1997 lalu.

Keberadaan prasarana pendukung investasi, yang terus dikembangkan di negara
tetangga juga turut membuat perekonomian mereka makin melaju dengan tingkat
pertumbuhan di atas 5 persen per tahun, bahkan mencapai angka 8 persen di
Vietnam.

Ekonomi Indonesia juga tumbuh dengan angka sekitar 5 persen per tahun. Namun
kualitas pertumbuhan ekonomi bisa dikatakan relatif tidak berkualitas karena
pertumbuhan itu lebih didorong sektor konsumsi. Pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkesinambungan adalah pertumbuhan yang didorong investasi
dan ekspor.

Indonesia tidak mengalami terobosan besar soal kedatangan investasi asing.
Demikian pula ekspor non-migas tak mengalami perubahan besar sejak dekade
1990-an. Berbagai upaya dilakukan, termasuk dengan menggelar konferensi
investasi. Berbagai deregulasi dan insentif pun terus diluncurkan namun tak
kunjung berhasil mendatangkan investasi asing.

Dengan demikian praktis ekonomi Indonesia tumbuh hanya ditopang sektor
konsumsi, swasta yang pada umumnya hanya terjadi di kota-kota besar terutama
di Jabodetabek.

Lagi, pertumbuhan setinggi 5 persen tidak memadai untuk menyerap angkatan
kerja yang masuk ke pasaran dan tak memadai untuk mengangkat kaum miskin
dari garis kemiskinan.

Untuk itu Indonesia memerlukan basis perekonomian yang lebih luas, yang
tidak semata-mata didorong sektor konsumsi. Diperlukan ekonomi yang tumbuh
berkat dorongan ekspor, berkat dorongan investasi dan berkat dorongan
konsumsi pemerintah.

Namun tidak ada terobosan besar untuk mendorong gairah di ekspor non-migas,
konsumsi pemerintah dan investasi. Sebagaimana diutarakan ekonom dari
Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, persoalan kualitas prasarana menjadi
hambatan bagi asing memasuki Indonesia.

Untuk merangsang ekspor nonmigas, Indonesia kini makin mendapatkan
persaingan keras dari Vietnam, dan China yang menyedot investasi yang
memproduksi barang-barang manufaktur.

Sebenarnya, walaupun Indonesia masih gagal mendatangkan investasi asing, dan
gagal mendorong ekspor nonmigas, negara ini nesia punya kesempatan besar
mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni dengan pemanfaatan kekayaan sektor
pertambangan, terutama minyak dan gas. Walau tidak berhasil kedatangan
investasi asing, Indonesia punya sektor migas yang terbukti berhasil
mengangkat status sosial ekonomi di Bolivia, Venezuela dan Rusia.

Namun sektor migas adalah sektor yang tidak didalami secara saksama.
Penguasaan asing dan swasta di sektor tambang migas tak ubahnya seperti
sektor yang untouchable. Bahkan seperti dikatakan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, Indonesia mengkonsumsi energi yang
lebih banyak ketimbang produksi energi itu sendiri.

Lalu dikatakan pula, selama ini Indonesia mengalami kelambatan investasi
dalam eksplorasi migas.  Akibatnya yang terjadi adalah kenaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) di saat harga minyak internasional sedang meningkat.

Jadilah Indonesia berkutat pada masalah-masalah klasik, seperti kenaikan
harga BBM, yang memiskinkan rakyat, tanpa bisa diimbangi dengan kenaikan
pendapatan karena ekonomi yang tumbuh lambat dan tidak punya basis produksi
yang lebih luas.

Beranikah kita mengaudit secara nasional, apa sebenarnya yang terjadi dalam
penguasaan sektor migas? Benarkah produksi minyak lebih 

[Keuangan] 37 BUMN Diusulkan Privatisasi pada 2008

2008-01-22 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detailid=2008-01-22%2009:58:45
37 BUMN Diusulkan Privatisasi pada 2008 -- *Investor Indonesia - 22-Jan-2008
* --

*JAKARTA, investorindonesia.com* Kementerian Negara BUMN segera mengusulkan
37 BUMN untuk diprivatisasi pada 2008 ke Komite Privatisasi, meskipun daftar
37 BUMN yang diusulkan itu sebelumnya telah diserahkan ke DPR.

Kita bawa dulu ke Komite Privatisasi mudah-mudahan sudah final, kata
Menteri Negara (Menneg) BUMN Sofyan Djalil di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, Kementerian Negara BUMN dalam memutuskan BUMN mana saja yang
akan diprivatisasi amat mempertimbangkan sektor BUMN tersebut. Ada sebagian
persetujuan privatisasi dilakukan di tingkat individual tetapi Komite
Privatisasi belum memberikan keputusan untuk persetujuannya.

Daftar 37 BUMN yang sempat diserahkan kepada DPR merupakan bahan diskusi
sehingga masih ada kemungkinan nama-nama BUMN yang akan diusulkan untuk
privatisasi akan bertambah atau berkurang.

Ia juga mengatakan, privatisasi BUMN dilakukan tidak untuk menjual BUMN itu
melainkan untuk menambal setoran APBN termasuk memberdayakan banyak BUMN.
Itu akan menjadikan BUMN lebih transparan dan dinamis, katanya.

BUMN yang diusulkan untuk diprivatisasi adalah PT Asuransi Jasa Indonesia,
BTN, Jakarta Lloyd, Krakatau Steel, Industri Sandang, PT Inti, Rukindo,
Bahtera Adi Guna, PT Perkebunan Nusantara III, PT Perkebunan Nusantara IV,
PT Perkebunan Nusantara VII, dan Sarana Karya.

Selain itu Semen Baturaja, Waskita Karya, Sucofindo, Surveyor Indonesia,
Kawasan Berikat Nusantara, Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makasar,
Kawasan Industri Wijaya Kusuma, BNI Persero, Adhi Karya (direncanakan rights
issue), Pembangunan Perumahan (melalui IPO), Kawasan Industri Surabaya, dan
Rekayasa Industri (ada saham negara hampir 5%).

PT Dirgantara Industri, Boma Vista, PT Barata, PT Inka, Dok Perkapalan
Surabaya, Dok Perkapalan Koja Bahari, Biramaya Karya, Yodya Karya, Kimia
Farma dan Indo Farma (keduanya mau merger), PT Kraft Aceh, dan Industri
Kapal Indonesia. (ant/gor)


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Flowchart Akuntansi

2008-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
saya ada, tapi kompeni Bapak seperti apa ? saya kuatir yang ada di saya
belum tentu pas buat usaha Bapak.

tapi kalo yang dimaksud flowchart standar untuk siklus2 akuntansi standar,
saya rasa lebih baik
Bapak menggunakan buku sistem akuntansi atau auditing karangan Pak Mulyadi.
Soalnya dari dulu beliau selalu memberikan flowchart yang (idealnya) dipakai
dalam perusahaan.

kelemahan cara ini, ia memberikan obat batuk pada semua yang batuk padahal
ada yang batuk  ada macam2 jenisnya dan macam2 pula penyebabnya.

demikian Pak,
ari.ams

Pada tanggal 11/02/08, Idealisman Tambunan [EMAIL PROTECTED] menulis:

   Saya Idealisman butuh flowchart akuntansi bidang manufaktur, dagang dan
 jasa yang sesuai standar akuntansi untuk kemudian akan saya buat menjadi
 software.
 Apakah ada dari teman-teman yang dapat memberikannya?
 Terima kasih.

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 
[ari.ams]


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-21 Terurut Topik anton ms wardhana
ini kasusnya PPN Masukan yang dibicarakan sebelum  atau sesudah PKP yah ?

kalo sebelum tanggal dikukuhkan sebagai PKP, saya sepakat dengan jawaban
sebelumnya bahwa itu ngga bisa dikreditkan Pak.
tapi kalo maksud Bapak setelah tanggal itu, ya ngga apa-apa, laporkan saja
dalam SPT Masa PPN sebagai PPN Masukan meski PPN Keluaran belum ada. Nanti
otomatis kan ada kelebihan yang bisa diperhitungkan, Bapak bisa pilih
restitusi atau kompensasi. Saran saya karena masih baru dan mungkin angka
kelebihan PPN-nya (=PPN Masukannya  -/- PPN Keluaran) angkanya juga belum
material, pilih kompensasi ke bulan berikutnya saja dulu Pak.

salam, ari ams

Pada tanggal 21/02/08, wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED] menulis:

   Saya tertarik dengan masalah PPN khususnya PPN masukan , selama ini saya
 kurang perhatian dengan masalah PPN yang bisa dikreditkan, tetapi setelah
 perusahaan dikukuhkan sebagai PKP baru timbul persoalan atas PPN yang telah
 dibayar kepada pemungut atas pekerjaan jasa,pertanyaan saya adalah bagaimana
 cara dan apakah bisa mengkreditkan atas PPN masukan tersebut sedangkan PPN
 keluaran belum ada.

 Terimakasih atas pencerahannya.





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pengenaan PPn dan PPh u/Mitra Outsourcing

2008-02-21 Terurut Topik anton ms wardhana
sepakat dengan teman2 yang lain. ini hanya menambahkan saja:

meski ada dasar hukum kuat, hati-hati dengan proses tagihan, soalnya bunyi
ketentuan di PPh 23 itu  begin idalam bahasa bebasnya:
sepanjang bisa dibedakan antara mana pokok (dalam kasus ini biaya2 sdm-nya
yang disepakati) dan mana yang management fee, maka PPh 23 dikenakan atas
management fee.

jadi meskipun udah TST antara kita dan klien bahwa angka tagihan ini
darimana asalnya, kalo bunyi tagihannya disatukan sekaligus ya tetep aja PPh
23 dihitungnya dari total,  disamakan dengan pemotogan PPh 23 atas catering
dan jasa konstruksi (dua jenis jasa yang PPh 23-nya harus diitung dari
total)

sebagai masukan, saya cp-kan surat Dirjen Pajak (waktu itu, ini kasus 2006)
untuk kasus serupa.
namanya juga hanya S.DJP, secara aturan ini memang lemah, tapi argumen di
dalamnya memiliki landasan hukum dan pastinya akan diberlakukan juga bagi
perusahaan  Pak Didi  sepanjang kasusnya sama.

salam, ari ams

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
   DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___
 20 Juni 2006

 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 483/PJ.313/2006

 TENTANG

PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPh PASAL 23
ATAS IMBALAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA (MAN POWER SUPPLY)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor X tanggal 31 Maret 2006 perihal
tersebut di atas, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a.PT BP bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang mana
pelaksanaan rekruitmen
tenaga kerja dan seleksi calon karyawan dilakukan oleh PT BP sesuai
permintaan/kebutuhan
pengguna tenaga kerja dibawah pengawasan pengguna jasa tenaga kerja;
b.Bahwa kontrak kerja dibuat/ditandatangani antara PT BP dengan
tenaga kerja yang
bersangkutan;
c.Bahwa tenaga kerja yang digunakan oleh pengguna tenaga kerja tidak
termasuk didalam
struktur kepegawaian PT BP, karena perintah kerja, penempatan dan
pengaturan-pengaturan
lainnya terhadap tenaga kerja yang bersangkutan diatur penuh oleh
pengguna tenaga kerja;
d.Bahwa penilaian dan pengawasan hasil kerja, absensi, transportasi,
akomodasi serta
pengobatan, training dan pengembangan tenaga kerja dilakukan oleh
pengguna tenaga kerja.
Dengan demikian PT BP tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja
dari para tenaga kerja
dimaksud;
e.Penggajian tenaga kerja didasarkan pada tarip upah per bulan
sesuai grade/level tenaga kerja
yang ditentukan oleh pengguna tenaga kerja, dan pelaksanaan
pembayarannya dilakukan
oleh PT BP selaku penyedia jasa tenaga kerja berdasarkan time sheet
(payroll sheet) yang
diterima dari pengguna tenaga kerja;
f.Dalam hal penagihan jasa supply tenaga kerja kepada perusahaan
pengguna jasa tenaga
kerja adalah sebesar jumlah upah/gaji yang dibayarkan kepada tenaga
kerja tersebut
ditambah imbalan (management fee) sejumlah prosentase tertentu
sesuai dengan kontrak
yang telah disepakati. Dalam faktur penagihan terdapat pemisahan
antara upah/gaji tenaga
kerja yang dibayarkan dengan jasa (management fee);
g.Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan
apakah pemotongan PPh
Pasal 23 oleh perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dilakukan atas
seluruh jumlah tagihan
(upah tenaga kerja + management fee) atau hanya atas management
feenya saja.

2.Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983  tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 diatur
bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan
dalam negeri atau bentuk
usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan
neto;

3.Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-170/PJ/2002  tanggal 28 Maret 2002
tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana
dimaksud pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa :
a.Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk
jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan
hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali 

Re: [Keuangan] Penanda Tangan Faktur Pajak = Direktur

2008-02-24 Terurut Topik anton ms wardhana
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan
pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung
negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain:
1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.  PP No. 80 Th. 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Th. 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan3. Permenkeu No. 22 Th 2007 Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan UU No. 28 Th. 2007
3. Permenkeu No. 22 Th. 2007 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Seorang Kuasa

Inti yang diatur
1. wajib pajak boleh menunjuk seorag kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hal dan memenuhi kewajiban perpajakan
2. kuasa pajak bisa a) dari dalam perusahaan denga syarat tertentu (yang
paling jelas: bersertifikat bervet atau berijazah formal di bidang
perpajakan di PTN/PTS akreditasi A sekurang2nya D3 ) dan b) dari luar
perusahaan (konsultan pajak yang memiliki Surat Izin Praktik Konsultan Pajak
yang diterbitkan DJP atas nama Menkeu)
3. untuk kuasa pajak kategori a hanya bisa terima surat kuasa dari WP Badan
(badan usaha ber NPWP) dengan omzet maksimal 2,4 M dalam 1 tahun. Kalo WP
Bukan Badan malah omzet maksimalnya lebih kecil lagi

Kesimpulan sementara:
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk tanda tangan di FP dan SPT,
untuk perusahaan yang omzetnya di atas 2,4 M harus dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri atau Konsultan Pajak.

Kesannya memang jadi seperti itu.  Dan alangkah repotnya bagi perusahaan
kelas menengah di Indonesia,  yang beromzet di atas 2,4 M setahun, dimana
direksinya harus tanda tangan FP yang jumlahnya banyak, SPT, SSP sendiri
(kecuali ia memilih kuasa konsultan pajak, tentunya). Ini belum termasuk
kerepotan bila memiiki cabang, apalagi bila cabang itu juga memiliki usaha
sendiri dn harus menerbitkan Faktur Pajak, Bukti Potong, SSP, dan SPT juga.
-cape deh..sigh-


Pendekatan Lain

Namun demikian, pagi ini ada rekan yang mencoba memandang aturan ini dari
sudut lain. Ya ini bukan pikiran saya sendiri, tetapi setelah merunut jalan
cerita peraturannya, saya pikir ini bisa digunakan. Tepatnya, saya memang
merasa belum tentu benar heheheh tapi sepanjang belum disalahkan ya saya
pikir belum tentu salah juga kan ?

 apakah Wajib Pajak itu ?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,
pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
rujukan: - pasal 1 angka 2 UU KUP, terakhir UU No. 28 Th 2007
- pasal 1 angka 1 PP No. 80 Th 2007

 dalam kasus WP Badan, siapa saja yang boleh mewakili WP Badan tersebut ?
Pasal 32 UU No. 28 Th. 2007 menyatakan:
(1)Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
  undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
a.badan oleh pengurus;
b.badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
c.badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan
   pemberesan;
d.badan dalam likuidasi oleh likuidator;
e.suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli
warisnya, pelaksana
   wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan oleh wali atau
   pengampunya.
(2)Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab
secara pribadi dan/atau
 secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali
apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar
tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang
terutang tersebut.
(3)   Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(4)Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan/atau
 mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Membaca ini, kesimpulan sementara, dalam keadaan normal, kewajiban
perpajakan badan diwakili oleh pengurus (Ps. 32 ayat 1 huruf a)

Siapakah Pengurus dalam hal WP Badan ?
Dari uraian di atas, pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata
mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil
keputusan dalam menjalankan perusahaan 

[Keuangan] [pro-con] Tepatkah Keputusan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Demi Selamatkan APBN ?

2008-05-15 Terurut Topik anton ms wardhana
berikut dua buah tulisan pro dan kontra mengenai keputusan pemerintah
menaikkan harga BBM

salam, *ari.ams*


http://www.qbheadlines.com/debateroom1.php


*TEPATKAH KEPUTUSAN PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BBM DEMI SELAMATKAN APBN?*
* Dilema Kebijakan Ekonomi **  Oleh : Muhammad Chatib Basri, Direktur LPEM
FEUI

Pagi ini mungkin baik kita mengingat kalimat kuno dari mantan Presiden
Perancis Charles De Gaulle,* to govern is always to choose among
disadvantages *(memerintah berarti memilih di antara pilihan yang tak
menyenangkan). Pilihan kebijakan memang jadi semakin sulit.

Kenaikan konsumsi energi telah mendorong peralihan produksi dari makanan
kepada biofuel. Perubahan iklim juga telah mengakibatkan produksi pangan
dunia menurun. Dapat diduga, harga komoditi melonjak seiring dengan naiknya
harga energi. Untuk menjamin pasokan dan harga domestik, beberapa negara
lalu memutuskan melarang ekspor. Tak salah memang. Namun, bila sebagian
besar negara memilih langkah ini, ketersediaan pangan di pasar dunia akan
semakin terbatas, akibatnya harga akan semakin melangit. Situasi eksternal
yang tak bersahabat ini tampaknya masih akan bersama kita kedepan.
Indonesia, juga berada dalam yang amat dilematis. Tekanan harga minyak dan
komoditi membuat beban subsidi pemerintah melonjak dan stabilitas makro
dipertanyakan. Kita punya dua soal, pertama, bagaimana menjaga daya beli
kelompok miskin akibat tekanan kenaikan harga pangan? Kedua, bagaimana
menjaga stabilitas ekonomi makro?

Pertama, perhitungan dari data SUSENAS menunjukkan bahwa porsi pengeluaran
untuk makanan di kelompok yang paling miskin (decile 1) adalah sebesar 29.5%
dari total pengeluaran mereka. Sedangkan di kelas menengah keatas hanya
sebesar 16.1%. Artinya kenaikan harga makanan akan sangat memukul mereka
yang miskin. Itu sebabnya bantuan atau subsidi kepada penduduk miskin harus
dilakukan. Sayangnya, anggaran terbatas. Kalau begitu, mengapa pemerintah
tidak mengurangi sedikit subsidi premium dan mengalihkannya kepada makanan?
Porsi konsumsi premium jelas lebih kecil dibanding porsi konsumsi makanan di
dalam keranjang konsumsi penduduk miskin. Mekanismenya, bisa melalui program
*cash for work*, dimana pemerintah menyediakan lapangan kerja, dalam periode
waktu tertentu, bagi penduduk miskin melalui program pembangunan
infrastruktur desa seperti irigasi dalam skala kecil, konservasi tanah,
pembangunan jalan desa atau program* reforestation*, Bantuan Langsung Tunai,
subsidi pangan seperti raskin.

Kedua, dalam kaitan stabilitas ekonomi makro, harga minyak yang tinggi telah
menimbulkan* inflation overhang*. Pelaku ekonomi menganggap: dengan harga
minyak dan komoditi yang tinggi, inflasi akan meningkat. Selain itu akan ada
tekanan yang kuat pada anggaran kita, sehingga dibutuhkan pembiayaan yang
lebih besar pula. Padahal kita tahu, dalam situasi pasar keuangan dunia yang
bergejolak seperti ini, pembiayaan dari pasar tak mudah dan biayanya relatif
lebih mahal. Ekspektasi inflasi yang tinggi akan mendorong depresiasi.
Akibatnya rupiah akan melemah. Pelemahan rupiah yang tajam dapat menganggu
stabilitas makro, inflasi naik dan pertumbuhan ekonomi menurun.

Diskusi di Asian Economic Panel di Seoul juga mengingatkan, dalam situasi
ketidakpastian akibat krisis *sub-prime,* ketidakstabilan makro dapat
mendorong terjadinya arus modal keluar secara tiba-tiba. Ini jelas berisiko.
Karena itu pemerintah harus berupaya mengurangi subsidi BBM. Ada dua cara,
melalui pembatasan kuantitas seperti program *smart card *dan subsidi
terbatas kepada kendaraan angkutan umum atau melalui mekanisme harga.

Pemerintah sendiri menyatakan kenaikan BBM adalah pilihan terakhir dan lebih
memilih pembatasan kuantitas. Sayangnya, kita tahu pembatasan kuantitas
membutuhkan administrasi dan pengawasan yang tinggi –sesuatu yang kerap kali
pemerintah lemah. Pilihan *smart card* misalnya, menuntut dilakukannya
pendaftaran jutaan kendaraan. Bisa dibayangkan betapa rumit proses
administrasinya. Pilihan pemberian BBM bersubsidi hanya kepada kendaraan
angkutan umum juga tak kurang rumitnya: kendaraan yang bukan angkutan umum
harus membeli Pertamax yang harganya nyaris dua kali lipat Premium. Artinya
beban kenaikan harga yang harus ditanggung masyarakat tinggi sekali.
Bukankah ini jauh lebih memberatkan? Selain itu apakah semua SPBU dapat
menyediakan Pertamax dalam waktu singkat? Di sini terlihat bahwa pembatasan
kuantitas amat sulit dilakukan dan lebih membebani masyarakat. Pilihan
rasional yang tersisa adalah melalui mekanisme harga. Secara admnistrasi
lebih mudah dan transparan. Dengan kebijakan ini ada beberapa hal yang dapat
diperoleh. Pertama, setiap kenaikan Premium sebesar Rp 500 akan meningkatkan
penerimaan pemerintah sebesar Rp 9 trilyun yang dapat digunakan untuk
membantu meningkatkan daya beli penduduk miskin. Kedua, kenaikan harga akan
menurunkan insentif untuk penyelundupan. Selain itu -walau terbatas-
kenaikan harga juga akan mengurangi konsumsi BBM. Menurunnya penyelundupan
dan konsumsi 

Re: [Keuangan] inter trading

2008-06-11 Terurut Topik anton ms wardhana
Menggunakan tarif PPh 35% income tax di sini adalah keliru sebab ini adalah
tarif tertinggi untuk wajib pajak orang pribadi
Untuk wajib pajak badan, tarif tertinggi PPh adalah 30%.
Tapi kalo ikut  http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19330cl=Berita
maka Alvin Lie udah bener kok nyebutnya 30%

Angkanya bisa jadi lebih kecil daripada perhitungan Pak Hok An, sebab
seperti namanya PPh Badan, maka ia tidak dihitung dari omzet melainkan dari
laba. artinya angka penjualan yang ada harus dikurangi dulu dengan biaya
produksi.
anggaplah USD 62.46 juta ini benar, saya merasa ini adalah angka dari 30%
PPh Badan dan tidak termasuk 15% royalti, sebab
nilai potensi royalti yang dianggap hilang saja =  (US 95-32) x 15% x 10
juta ton =  US 94.5 juta. Jadi kalo dari hitung2an sih angka US 62.46 juta
itu angka potensi kerugian pajak diluar royalti. Tentu saja kecuali bila
perhitungan royalti bukan dihitung dari omzet dengan cara di atas (^^)

Mari kita asumsikan US 62.46 juta ini datang dari PPh Badan saja, maka nilai
laba perusahaan seharusnya kira2 adalah 62.46 juta / 30% = US 208.2 juta.
US 208.2 juta ini mestinya timbul dari harga jual seharusnya US 95 x 10 juta
ton = US 950 juta -/- HPP. Dimana HPP mestinya adalah US 950 juta - 208.2
juta = US 741.8 juta. Itu seharusnya. Hitungan kasar.

Tapi dengan harga jual US 32 per ton, maka harga jualnya US 320 juta sedang
HPP 741.8 juta. Lhoo, jadi rugi dong.. RI ngga dapat pajak apa-apa dong..
PPN jelas ngga dapat karea batubara yang kena PPN hanya yang sudah dalam
bentuk briket, dan karena ekspor ya kalo pun ada juga PPN nya jadi 0%.
Ini hitungan kasar saja.


Terlepas dari soal hitungannya (dan terlepas dari angka corat-coret di atas
benar atau tidak) masalahnya mungkin bukan di sini, melainkan:  apakah harga
jual batu bara dalam kasus ini MEMANG seharusnya US 95 / ton ?
--kalo dari penjelasan Bang Poltak, nampaknya tidak karena jenis batu
baranya beda dan itu berarti harganya juga tidak harus sama.

Apakah ada yang bisa mengkonfirmasi  hal ini ? Sebab berita di link yang
lain, nampaknya sudah sampai pada tuduhan harga jual pedagang yang membeli
barang yang sama tersebut nilainya jauh lebih tinggi. Jadi bisa jadi
batubara yang diperjualbelikan ini nilainya memang mendekati US 95 per ton,
atau di bawahnya tetapi masih jauh di atas US 32 per ton.

Salam, Ari AMS


2008/6/11 Hok An [EMAIL PROTECTED]:

   Kawan2 Netter,

 Dibawah ada berita potensi kerugian pajak yang disebabkan oleh inner
 trading batu bara.
 Produksi baru bara Indonesia 2007 tidak transparan dan mungkin besarnya
 kira2 200 juta ton.
 Diduga 30% batu bara ditambang tanpa surat2.
 Sudah itu seperti contoh dibawah ada dugaan bahwa inner trading liwat
 Singapura sangat gencar.

 Disini terjadi kebocoran pajak besar2an.
 Contoh dibawah dimana kerugian pajak ditaksir US$ 62,46 juta
 mengherankan saya.
 Soalnya perbedaan harga adalah US$ 95 - US $ 32 = US$ 63

 PPh + royalty = 35 + 13,5 % = 48,5 %

 Jadi beda pajak harusnya 0,485 x 63 x 10 juta = US$ 305,5 juta.

 Barangkali ada yang paham urusan pajak batu bara untuk memberi
 pencerahan, apakah 2007 kita kehujanan durian runtuh pajak batu abra
 atau memang aturan pajak demikian sehingga pajaknya kecil.

 Salam

 Hok An


 http://www.thejakartapost.com/news/2008/06/11/lawmakers-seek-adaro-investigation.html

 Lawmakers seek Adaro investigation

 Novia D. Rulistia , The Jakarta Post , Jakarta | Wed, 06/11/2008
 10:37 AM

 Lawmakers have urged the House of Representatives to investigate a
 transfer pricing allegation involving the country's second largest coal
 producer, PT Adaro Energy, saying it allegedly caused state losses of Rp
 583.2 billion (US$62.46 million).

 The proposal was submitted by 34 members from Commissions VII and XI on
 Tuesday.

 We will establish an investigation team after a vote in next week's
 plenary meeting, said Alvin Lie, a member of commission VII overseeing
 energy affairs.

 He was sure all factions would support the proposal, as the case does
 not involve any political interests.

 Alvin said the investigation would focus on the sale of 10 million tons
 of high quality coal to Singapore-based Coaltrade Services International
 Ltd at a below-market price to avoid higher taxes.

 Coaltrade bought the coal from Adaro at a price of $32 per ton when coal
 prices had reached $95 ton per ton at the end of 2007, he said.

 State losses can be calculated from 35 percent of income tax and 13.5
 percent of royalties, times 10 million tons, he said. The Singaporean
 government, he added, only imposed 10 percent income tax.

 Adaro corporate secretary Andre Mamuaya said the company had already
 been cleared of the accusation.

 We're saying that we didn't do any transfer pricing. The previous
 investigation conducted by the Attorney General's Office (AGO) showed
 that there was no indication of it, he said.

 The AGO dropped the case for lack of evidence in February.

 The transfer pricing issue might hamper the company's initial public
 

RE: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen {Disarmed}

2008-06-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Usulan Bung Devry bahwa (pajak) atas bunga dan jagir di nolkan ini tidak
tepat. Setidaknya meurut saya. Kasusnya dalam hal ini tidak sama dengan
dividen.

 

Pajak atas bunga bank dan jasa giro sifatnya final. Karena sifatnya
demikian, untuk menghitung pajak atas laba perusahaan, maka pendapatan
perusahaan dari bunga bank/deposito atau bagi hasil syariah atau jasa giro
dikeluarkan dari komponen pendapatan (karena sudah dikenakan pajak). Supaya
adil, maka ngga cuma pendapatannya, biaya bunganya juga dikeluarkan.
Sehingga dalam hal ini maka pajaknya tidak kena dua kali.  

 

Kecuali pajak atas dividen yang dibahas di sini sifatnya final seperti bunga
bank cs, maka terjadi pengenaan pajak berganda dalam usulan ini.

 

BR, ari.ams

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte
Sent: Tuesday, June 24, 2008 9:06 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen

 

 
Jika tarif deviden di nol kan, bunga atas jasa giro dan tabungan juga di nol
kan juga.
 
--- On Tue, 6/24/08, Fitriyanto [EMAIL PROTECTED]
mailto:fitriyanto%40ksei.co.id co.id wrote:

From: Fitriyanto [EMAIL PROTECTED] mailto:fitriyanto%40ksei.co.id co.id
Subject: [Keuangan] Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen
To: AhliKeuangan- mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED] AhliKeuangan-
mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
mailto:tax-ina%40yahoogroups.com .com [EMAIL PROTECTED]
mailto:tax-ina%40yahoogroups.com .com
Date: Tuesday, June 24, 2008, 8:38 AM

Komentar: Tampaknya RUU PPh sudah mulai dibahas secara intensif di DPR,
setelah bertahun-tahun RUU ini seperti terbengkalai. Mengenai pengenaan
pajak atas dividen, saya termasuk orang yang tidak setuju dividen dikenakan
pajak. Karena atas dividen tersebut sudah dikenakan pajak pada saat
penghitungan laba suatu perusahaan.

Salam

ryan

Source : http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/06/24/ 01484113/ sebagian.
anggota.dpr. setuju.pajak. dividen

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju
diberlakukannya pajak atas dividen.

Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut.
Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni
antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak
dividen pada tarif tertentu, ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan
Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6).

Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan
pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan
5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif
dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak
dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah
mendapatkan laba.

Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai
dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan
dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada
pemegang saham.

Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu,
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak
membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen, ujar Melchias Markus
Mekeng.

Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan,
fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat
memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim
investasi.

Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak
ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara
keseluruhan.

Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada
para pemegang saham. Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen
dijadikan sebagai salah satu objek PPh, tutur Dradjad.

Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam
pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah
pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal
perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena
pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan
perusahaan di Indonesia.

Pajak UMKM turun

Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari
nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang
terlalu memberatkan para pelaku usaha itu.

Menurut Melchias, tarif PPh 

RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)

 

Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini
belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin
sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1
tersebut.

 

Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke
Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya
hitungan di 1770-S nya klop.  

 

Salam, ari.ams

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]

 

Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang
lama. Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla belthazor_3486@
mailto:belthazor_3486%40yahoo.com yahoo.com wrote:
 
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]




-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Siaran Pers - Update RUU PPh

2008-07-24 Terurut Topik anton ms wardhana
Dear friends,

 

Informasi dari [EMAIL PROTECTED] 

Siaran pers DJP mengenai RUU PPh terbaru. Kali ini asli  Humas DJP  :-)

 

Mohon maaf hanya link-nya, file PDF-nya terlalu besar kalau diupload ke
files AKI

 

BR, ari.ams

 

  _  

From:  Triyani
Sent: Thursday, July 24, 2008 10:14 AM
Subject: [tax-ina] Siaran Pers - Update RUU PPh

 

 

FY Ref please : http://www.pajak.
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf
go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf

 


-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pajak Windfall Profit Minyak Segera Diterapkan

2008-07-31 Terurut Topik anton ms wardhana
*
http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1#
*

*Pajak Windfall Profit Minyak Segera Diterapkan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=beritapage=showid=2858q=hlm=1#*
Harian Seputar Indonesia, 31 Juli 2008

JAKARTA (SINDO) – Pemerintah segera memberlakukan pajak atas keuntungan
tambahan yang diperoleh perusahaan minyak dan gas (migas) akibat lonjakan
harga minyak (windfall profit).

Selain itu, pemerintah akan menghapus komponen cost recovery dalam kontrak
bagi hasil (production sharing contract/ PSC) migas. Wakil Presiden (Wapres)
Jusuf Kalla mengatakan Indonesia akan menyusul negara produsen minyak lain
seperti Aljazair dan Libya yang telah terlebih dulu menerapkan sistem
tersebut.

Dalam konteks yang baru,dengan harga minyak begini (tinggi), itu akan
dihitung sejak awal dan itu akan ditender semua, cost ditender, skill
ditender, sehingga pemerintah mendapatkan net, urai Kalla di rumah
dinasnya, Menteng, Jakarta,kemarin. Wapres menuturkan,pemberlakuan pajak
windfall profit akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No 22/2001
tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di UU yang akan disahkan itu ada windfall tax dan segera
diberlakukan,ujarnya. Pengamat perminyakan Kurtubi mendukung rencana
pemerintah memberlakukan pajak ini. Bagi Kurtubi, pengenaan pajak windfall
profit akan meningkatkan pendapatan dari sektor migas, terutama jika harga
minyak dunia naik.

Untuk windfall profit tax saya sependapat dengan pemerintah. Di beberapa
negara lain ada yang memperoleh keuntungan 90% dari migas,katanya. Walau
begitu,Kurtubi kurang sependapat rencana penghapusan komponen cost recovery
dalam kontrak bagi hasil migas.

Penghapusan tersebut akan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap
perusahaan migas. Pemerintah harus berpikir ulang dan lebih cermat lagi
sebelum menghapus komponen cost recovery agar tidak terjadi inefisiensi.
Bagaimana pun fungsi pengawasan harus tetap berada di tangan pemerintah,
terutama yang terkait biaya maupun jumlah produksinya, ujarnya saat
dihubungi SINDO,kemarin.

Wapres memaparkan hasil pertemuannya dengan Presiden Organisasi
Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) Chakib Khelil dua hari lalu. Menurut
Kalla, Khelil menyayangkan keputusan Indonesia untuk keluar dari OPEC. Namun
setelah memperoleh penjelasan dari pemerintah, Khelil akhirnya paham.

Sementara ini kita net importer.Karena itu kita tahu bagaimana pentingnya
ke dalam negeri, fokus ke produksi dulu. Nah, kalau produksi kita naik pada
2011–2012, kita bisa jadi net exporter lagi, kita masuk lagi,tandas Kalla.
*Maya Sofia/Tomi Sujatmiko*


[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Negara Miskin Ingin Penjajahan Diakhiri

2008-08-01 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/01/08585113/negara.miskin.ingin.penjajahan.diakhiri

/Home 
http://www.kompas.com/index.php/Internasionalhttp://www.kompas.com/index.php/internasional
/News http://www.kompas.com/index.php/internasional/news
   *Negara Miskin Ingin Penjajahan Diakhiri*

Jumat, 1 Agustus 2008 | 08:58 WIB

*PARIS, JUMAT* - Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Pascal
Lamy mengatakan, gagalnya perundingan WTO memperlihatkan sikap negara
berkembang yang menginginkan praktik kolonial diakhiri.

Pada saat ini negara berkembang ingin menyeimbangkan kekuatan, khususnya
mengenai subsidi pertanian yang mereka pandang sebagai warisan dari masa
lalu. Saya rasa pandangan ini benar, ujar Lamy di sebuah radio di Paris,
Kamis (31/7).

Penjajah selalu memimpin tarian, bukan negara yang dijajah, lanjutnya.

Lamy mengatakan, negosiasi terbaru itu telah memperlihatkan adanya kekuatan
dunia baru yang dipelopori India, China, dan Brasil, yang ingin meninggalkan
jejaknya pada perdagangan dunia.

Delegasi lain, Menteri Luar Negeri Norwegia Jonas Gahr Stoere, menulis
artikel di sebuah koran dan menyebutkan, Saya telah menyaksikan kebangkitan
kekuatan baru yang mewakili semua negara dan mempertahankan hak mereka.

Perundingan WTO gagal setelah para delegasi bertemu secara maraton selama
sembilan hari. Kesepakatan mengenai besaran subsidi dan tarif impor dalam
kerangka Putaran Doha tidak tercapai.

Perundingan mengenai masalah ini sudah dibahas selama tujuh tahun terakhir.
Kegagalan ini dapat dikatakan merupakan yang terparah dari serangkaian
pertemuan dan negosiasi soal perdagangan dunia.

Pembicaraan terhenti setelah India, salah satu kekuatan ekonomi besar, dan
AS, negara dengan perekonomian terkuat, tidak mencapai kata sepakat tentang
bagaimana negara miskin dapat menaikkan tarif impor untuk melindungi petani
mereka dari serbuan impor produk pertanian.

AS menolak usulan India dan China bahwa negara berkembang diperbolehkan
menaikkan tarif impor pertanian sebesar 25 persen jika volume impor naik 15
persen. Washington bersikeras kenaikan tarif impor dapat dilakukan jika
kenaikan impor mencapai 40 persen.

India berpendapat pagu sebesar 40 persen itu terlalu tinggi. Pada saat impor
sudah naik sebanyak itu, akan banyak petani yang bunuh diri karena
frustrasi.

Ketika ditanya kapan akan diadakan lagi pertemuan untuk mengatasi masalah
itu, Lamy mengatakan terlalu dini untuk menentukan jadwal. Akan tetapi,
pada umumnya ada pendapat bahwa kita tidak bisa terus bertahan pada posisi
sekarang ini, ujarnya lagi.

Pemerintah India menyatakan siap kembali ke meja perundingan untuk
membicarakan soal perdagangan global. India juga tetap bertekad tidak akan
melunakkan permintaannya dalam rangka melindungi petani miskin.

India juga menyatakan kegagalan perundingan di Geneva adalah karena sikap
AS. AS menyebabkan kemandekan akibat sebuah isu yang bukan merupakan isu
vital perdagangan, tetapi terkait dengan kehidupan para petani, ujar
Menteri Perdagangan India Kamal Nath.

Saya dapat bernegosiasi tentang perdagangan, tetapi tidak dapat berkompromi
mengenai kehidupan petani. Nasib petani miskin sangat rentan dan tidak dapat
dikorbankan demi kepentingan komersial negara maju, ujar Nath, yang selalu
mengatakan bahwa New Delhi tidak akan mengorbankan kepentingan jutaan
petaninya dalam perdagangan global.

Nath menyebut kegagalan itu sebagai kemunduran serius. AS hanya mencari
keuntungan bagi diri mereka sendiri, sementara India berupaya keras untuk
melindungi kehidupan para petaninya, katanya.

*PBB kecewa*

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon juga
menyatakan kekecewaannya atas gagalnya perundingan Putaran Doha terbaru itu.
Dalam pernyataannya, Ban mengatakan bahwa sukses perundingan sangat penting
pada saat ini ketika dunia menghadapi isu pembangunan penting, seperti
pangan, bahan bakar, dan krisis finansial.

Menurut Ban, persetujuan yang sukses akan mendorong kerja sama internasional
menuju perbaikan kondisi di negara-negara berkembang untuk memperoleh
keuntungan dari perdagangan dan investasi global.

Sementara itu, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula mengatakan, negosiasi belum
dikatakan berakhir. Saya mendapatkan kesan, pertemuan itu tidak gagal,
tetapi hanya berhenti sementara untuk sebuah refleksi, kata Lula.

Solusi atas masalah yang dinegosiasikan saat ini menjadi politis. Pertemuan
antara perdana menteri dan presiden akan diperlukan untuk mendiskusikan apa
yang kita akan lakukan dan apa yang tidak bisa kita lakukan dalam waktu
dekat, ujar Lula, yang juga mengecam negara maju.

*JOE*
*Sumber : Kompas Cetak*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] batas waktu UU No. 40 Th. 2007

2008-08-01 Terurut Topik anton ms wardhana
sekedar friendly reminder,

bahwa UU No. 40 Th. 2007 telah menggantikan UU No. 1 Th. 1995 tentang
Perseroan Terbatas sejak 16 Agustus 2007,  dimana UU ini memberikan
mewajibakan PT yang sudah ada untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya (Akta
Pendirian PT?) dalam waktu 1 tahun.
Kata dalam waktu 1 tahun ini , kalo dibacanya sampai dengan maka artinya
tanggal 16 Agustus 2008, kalau maksudnya sampai ya berarti tanggal 15
Agustus 2008. Dan itu kira-kira dua minggu lagi.

Di dalam UU tersebut, tepatnya pasal 157 ayat (4) kira-kira bunyinya sbb:
perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sampai dengan tanggal
batas waktu tersebut dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri
atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Maka IMHO, apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru,
nampaknya jauh lebih baik bila segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal
ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha Anda. Jangan hanya
gara-gara kelalaian administrasi, perusahaan milik Anda atau tempat bekerja
Anda  dibubarkan

semoga bermanfaat,
*salam, ari.ams*


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September

2008-09-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/05/130635/1000955/4/pemeriksa-pajak-wajib-lapor-harta-paling-telat-28-september
*
*Jumat, 05/09/2008 13:06 WIB
*Pemeriksa Pajak Wajib Lapor Harta Paling Telat 28 September
* *Dadan Kuswaraharja* - detikFinance
*
Jakarta* - Pemeriksa pajak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
28 September 2008.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2008 yang
dikutip *detikFinance*, Jumat (5/9/2008).

Surat edaran ini diteken Dirjen Pajak Darmin Nasution pada 28 Agustus 2008.
Dalam surat ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Berdasarkan catatan
KPKhttp://www.detikfinance.com/read/2008/08/20/173051/991679/4/1379-pejabat-pemeriksa-pajak-belum-laporkan-kekayaandari
sekitar 1.918 pemeriksa pajak, baru 539 pemeriksa yang menyerahkan
LHKPN.

Pejabat di lingkungan pajak yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.*(ddn/ir)*




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking

2008-09-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking

Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB
*Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
* *Suhendra* - detikFinance

*Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost
recovery. Kali ini, BP Migas akan menerapkan sistem *benchmarking* atau
perbandingan secara rinci dalam mengawasi cost recovery. Pelaksanaannya akan
dimulai 2009.

Menurut Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin, cara ini diharapkan bisa menekan
cost recovery yang harus dibayar pemerintah.

Selama ini sebenarnya sudah kita lakukan, tapi untuk yang rinci memang
belum kita lakukan. Sebab perlu ada database yang rinci. Jadi kalau *
benchmark-nya* besar kita udah punya. Jadi nanti kita cari aspek kelayakan,
tapi untuk lihat kedalam, kita harus lihat komponen secara rinci, dan itu
harus dicari di semua KKKS, katanya usai acara raker dengan komisi VII DPR
RI, Jakarta, Selasa (9/9/2008).

Pelaksanaan sistem benchmarking ini akan diterapkan berbeda untuk
masing-masing perusahaan. Misalkan berdasarkan lapangan yang digarap atau
kegiatan yang dilakukan perusahaan.

Menurut Muin, dengan mekanisme seperti ini tidak mungkin bagi oleh BP Migas
melakukan pengawasan sendirian karena BP Migas tidak memiliki cukup SDM
ataupun dari aspek keuangan.

Tapi BP Migas itu dengan beban yang begini banyak, maka BP Migas nggak bisa
lakukan ini sendiri, dimanapun juga, hal seperti ini dilakukan dengan *
outsource.* Jadi kita minta ada lembaga yang lakukan kajian, papar Muin.

Menurutnya sistem *benchmark* ini selama ini baru dilakukan terhadap enam
KKKS saja. Sehingga belum dikenal baik oleh KKKS.

Karena itu, ini perlu disosialisasikan ke KKKS lainnya, supaya mereka mau,
sebab itu pakai uang mereka sendiri. Ini untuk produksi saja, kan banyak,
ada eksplorasi, pengembangan lapangan, operasi, administrasi dan lainnya,
jelasnya.

Ia mencontohkan untuk biaya eksplorasi, misalnya biaya untuk pengembangan
lapangan harus diketahui dulu data base lapangannya. Termasuk pelaksanaan
pengembangannya di darat atau di laut dan di kedalaman berapa ketika
diekspolitasi.

Dengan sistem benchmark ini, menurut Muin dapat memudahkan audit dengan
terlebih dahulu melihat kerangka besar dan trend dari biaya-biaya cost
recovery. Ia memperkirakan pelaksanaanya akan dilakukan mulai tahun 2009
nanti.

Sistem ini merupakan bagian dari program kerjasama tim *task force* cost
recovery dengan para KKKS diantaranya penyempurnaan saran-sarana
sistem *benchmarking
cost*, proses pengawasan dan pengendalian cost recovery.

*Produksi Harian Minyak dan Gas Januari-September*

Produksi harian minyak realisasi Januari-September 2008 rata-rata 979.575
bopd atau 100,3% dari target tahunan yang sebesar 979.000 bopd. Sementara
untuk realisasi produksi harian September saja mencapai 979.970 bopd.

Sedangkan realisasi produksi harian gas pada Januari-September 2008 mencapai
7,478 mmscfd atau 96,4% dari terget setahun sebesar 7757 mmscfd. Sementara
untuk realisasi September saja mencapai 7,725 mmscfd.

*(hen/lih)*



-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking

2008-09-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/182744/1003292/4/cost-recovery-diperketat-dengan-benchmarking

Selasa, 09/09/2008 18:27 WIB
*Cost Recovery Diperketat dengan Benchmarking
* *Suhendra* - detikFinance

*Jakarta* - Berbagai jurus dilakukan BP Migas untuk memperketat cost
recovery. Kali ini, BP Migas akan menerapkan sistem *benchmarking* atau
perbandingan secara rinci dalam mengawasi cost recovery. Pelaksanaannya akan
dimulai 2009.

Menurut Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin, cara ini diharapkan bisa menekan
cost recovery yang harus dibayar pemerintah.

Selama ini sebenarnya sudah kita lakukan, tapi untuk yang rinci memang
belum kita lakukan. Sebab perlu ada database yang rinci. Jadi kalau *
benchmark-nya* besar kita udah punya. Jadi nanti kita cari aspek kelayakan,
tapi untuk lihat kedalam, kita harus lihat komponen secara rinci, dan itu
harus dicari di semua KKKS, katanya usai acara raker dengan komisi VII DPR
RI, Jakarta, Selasa (9/9/2008).

Pelaksanaan sistem benchmarking ini akan diterapkan berbeda untuk
masing-masing perusahaan. Misalkan berdasarkan lapangan yang digarap atau
kegiatan yang dilakukan perusahaan.

Menurut Muin, dengan mekanisme seperti ini tidak mungkin bagi oleh BP Migas
melakukan pengawasan sendirian karena BP Migas tidak memiliki cukup SDM
ataupun dari aspek keuangan.

Tapi BP Migas itu dengan beban yang begini banyak, maka BP Migas nggak bisa
lakukan ini sendiri, dimanapun juga, hal seperti ini dilakukan dengan *
outsource.* Jadi kita minta ada lembaga yang lakukan kajian, papar Muin.

Menurutnya sistem *benchmark* ini selama ini baru dilakukan terhadap enam
KKKS saja. Sehingga belum dikenal baik oleh KKKS.

Karena itu, ini perlu disosialisasikan ke KKKS lainnya, supaya mereka mau,
sebab itu pakai uang mereka sendiri. Ini untuk produksi saja, kan banyak,
ada eksplorasi, pengembangan lapangan, operasi, administrasi dan lainnya,
jelasnya.

Ia mencontohkan untuk biaya eksplorasi, misalnya biaya untuk pengembangan
lapangan harus diketahui dulu data base lapangannya. Termasuk pelaksanaan
pengembangannya di darat atau di laut dan di kedalaman berapa ketika
diekspolitasi.

Dengan sistem benchmark ini, menurut Muin dapat memudahkan audit dengan
terlebih dahulu melihat kerangka besar dan trend dari biaya-biaya cost
recovery. Ia memperkirakan pelaksanaanya akan dilakukan mulai tahun 2009
nanti.

Sistem ini merupakan bagian dari program kerjasama tim *task force* cost
recovery dengan para KKKS diantaranya penyempurnaan saran-sarana
sistem *benchmarking
cost*, proses pengawasan dan pengendalian cost recovery.

*Produksi Harian Minyak dan Gas Januari-September*

Produksi harian minyak realisasi Januari-September 2008 rata-rata 979.575
bopd atau 100,3% dari target tahunan yang sebesar 979.000 bopd. Sementara
untuk realisasi produksi harian September saja mencapai 979.970 bopd.

Sedangkan realisasi produksi harian gas pada Januari-September 2008 mencapai
7,478 mmscfd atau 96,4% dari terget setahun sebesar 7757 mmscfd. Sementara
untuk realisasi September saja mencapai 7,725 mmscfd.

*(hen/lih)*




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Sri Mulyani: Gejolak Luar Biasa, RI Tak Bisa Menghindar

2008-09-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.detikfinance.com/read/2008/09/09/151643/1003130/4/sri-mulyani-gejolak-luar-biasa-ri-tak-bisa-menghindar

Selasa, 09/09/2008 15:16 WIB
*Sri Mulyani: Gejolak Luar Biasa, RI Tak Bisa Menghindar
* *Anwar Khumaini* - detikFinance


*Jakarta* - Dunia kini sedang menghadapi gejolak finansial yang luar biasa.
Keputusan pemerintah AS untuk mengambil alih 2 perusahaan pembiayaan rumah,
Fannie Mae dan Freddie Mac menunjukkan betapa seriusnya kondisi keuangan
global saat ini.

Situasi ini pasti akan berpengaruh kepada seluruh kondisi finansial
global, ujar Menko Perekonomian yang juga Menkeu, Sri Mulyani Indrawati di
kantor presiden, Jakarta, Selasa (9/9/008).

Terkait keputusan pemerintah AS yang menalangi Fannie Mae dan Freddie
Machttp://www.detikfinance.com/read/2008/09/08/061712/1001936/5/fannie-mae-dan-freddie-mac-diambil-alih-pemerintah-as,
Sri Mulyani memandangnya sebagai situasi yang serius sedang terjadi di AS.

Itu menandakan situasi di sana sangat dalam dan memang menteri keuangan
Amerika pun menyadari itu akan mempengaruhi keseluruhan dunia. Karena *
exposure*-nya jika anda lihat kan jumlahnya luar biasa besar sekali 5.800
triliun. Jadi kita bisa bayangkan *captive magtitude*-nya, urainya.

Pasar finansial Indonesia termasuk yang merespons negatif. IHSG pada hari
ini bahkan sempat terpangkas hingga 90 poin, sementara nilai tukar rupiah
sempat melorot hingga 9.360 per dolar AS.

Untuk Indonesia, kami dengan BI fokus bagaimana memperkuat seluruh
*policy*dan terutama fundamentalnya karena memang kalau gejolak
seperti ini tidak
bisa dihindari secara global, jelas Sri Mulyani.

Dan karena gejolak kali ini sifatnya sentimen, maka pemerintah akan terus
menerus memberikan keyakinan kepada pasar bahwa Indonesia memiliki
kegiatannya perekonomiannya sendiri.

Kan yang sekarang ini terjadi *flight to quality* yaitu mereka mencari
suatu tempat yang dianggap dan instrumen yang dianggap paling aman dan
paling kuat dalam jangka menengah panjang. Itu biasanya mereka lari lagi ke
dolar AS. Tetapi pada dasarnya situasi diantara negara-negara termasuk kita
nggak banyak berubah, urai Sri Mulyani.*(qom/ddn)*


Baca juga :

   - Gubernur BI: RI Takkan
Resesihttp://www.detikfinance.com/read/2008/09/08/205953/1002611/4/gubernur-bi-ri-takkan-resesi
   - Duet SBY-JK Anti Kata 'Krisis
Multidimensi'http://www.detikfinance.com/read/2008/08/11/151915/986564/4/duet-sby-jk-anti-kata-krisis-multidimensi
   - Presiden Bush Wariskan Utang US$482
Miliarhttp://www.detikfinance.com/read/2008/07/30/061929/980056/4/presiden-bush-wariskan-utang-us$482-miliar



-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Subprime Mortgage dan Bailout: Selanjutnya...

2008-10-02 Terurut Topik anton ms wardhana
original article KOMPAS.COM
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/03/10422462/quotsubprime.mortgagequot.dan.quotbailoutquot.selanjutnya.
..
original picture KOMPAS.COM/WISNUBRATA
http://www.kompas.com/data/photo/2008/10/03/104803p.jpg
/Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis 
Keuanganhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan
/Fiskal  Moneterhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan/fiskalmoneter
KRISIS EKONOMI GLOBAL
*Subprime Mortgage dan Bailout: Selanjutnya...*

Jumat, 3 Oktober 2008 | 10:42 WIB

*DANDOSSI MATRAM*

Sungguh sulit dipercaya bahwa pembiayaan kredit properti yang tidak
hati-hati bisa meluluhlantakkan ekonomi negara adidaya semacam Amerika
Serikat. Seluruh lapisan masyarakat di Amerika dan dunia saat ini menyesali
investasi di surat utang subprime mortgage yang telah menyapu bersih modal
mereka.

Subprime mortgage (SM) merupakan kredit perumahan yang skema pinjamannya
telah dimodifikasi sehingga mempermudah kepemilikan rumah oleh orang miskin
yang sebenarnya tidak layak mendapat kredit. Tingkat bunga The Fed,
sepanjang tahun 2002-2004 yang hanya sekitar 1-1,75 persen, membuat bisnis
SM dan perumahan booming. Tingginya bunga pinjaman SM (pada saat bunga
deposito rendah) menarik investor kelas kakap dunia (bank, reksadana, dana
pensiun, asuransi) membeli surat utang yang diterbitkan perusahaan SM.

Ketika The Fed, mulai Juni 2004, bertahap menaikkan bunga hingga mencapai
5,25 persen pada Agustus 2007, kredit perumahan mulai bermasalah akibat
banyaknya nasabah yang gagal bayar. Dampaknya, banyak perusahaan penerbit SM
rugi besar karena nasabahnya gagal bayar dan perusahaan SM tidak mampu
membayar utang karena tidak dibayar nasabahnya. Terjadi banyak penyitaan
rumah (1 dari 10 rumah di Cleveland, AS, dalam kondisi tersita). Pasar
properti berubah menjadi seller market akibat banyak yang ingin menjual
propertinya sehingga harga properti turun 10 persen.

Investor institusi keuangan yang membeli surat utang SM rugi besar karena
surat utangnya hanya bernilai sekitar 20 persen. Akibatnya, harga saham atau
nilai aktiva bersih dari investor yang memiliki SM jatuh dan membuat
investor rugi besar.

*Butuh likuiditas*

Sialnya, kebutuhan likuiditas juga mendesak. Selain tiadanya capital gain
dan penerimaan cash inflow dari kupon bunga SM yang gagal bayar, juga ada
kebutuhan dana tunai karena sebagian investor yang mencairkan investasinya.
Parahnya, pada saat bersamaan semua pihak butuh likuiditas, yang berakibat
terjadinya credit crunch (kelangkaan likuiditas).

Akibatnya, untuk menutupi kebutuhan likuiditas, mayoritas investor terpaksa
menjual portofolionya, termasuk sahamnya, secara besar-besaran, di seluruh
dunia yang mengakibatkan terempasnya pasar modal dunia.

Akhirnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) turun tangan sepenuhnya mengatasi
masalah yang ditimbulkannya sendiri. Dana 700 miliar dollar AS, secara
bertahap, akan digelontorkan ke pasar untuk membeli surat utang SM yang
bermasalah, yang telah membuat ekonomi AS babak belur.

*Bailout dijegal*

Rencana bailout, walau telah mendapatkan keputusan Senat, ternyata terjegal
oleh keputusan House of Representative. Bursa global yang sudah bereaksi
positif saat rencana diajukan kembali terkapar. Khusus Wall Street, indeks
jatuh dengan angka yang ajaib. Indeks jatuh 777,7 point sebagai respons atas
penolakan bailout senilai 700 miliar dollar AS tersebut. Mengindikasikan
sedemikian parahnya krisis yang tengah terjadi di AS.

Saat ini, rencana bailout kedua segera diajukan kembali, dengan revisi
tambahan usulan kenaikan penjaminan deposan dari 100.000 dollar AS menjadi
250.000 dollar AS untuk menenangkan deposan yang panik. Serta membebaskan
Federal Deposit Insurance Corp meminjam tanpa batas kepada Departemen
Keuangan saat membutuhkan dana.

Pertanyaannya, bila bailout ini disetujui, apakah kita bisa berharap krisis
ekonomi global akan cepat pulih kembali? Ada baiknya kita lihat bagaimana
bailout ala Amerika Serikat ini dilakukan.

*Bailout untuk surat utang*

Bailout dilakukan dalam bentuk pemerintah akan membeli surat utang SM yang
macet, yang dipegang oleh investor—yang merupakan investor institusi
keuangan, seperti bank, reksadana, dana pensiun, dan asuransi. Harga
pembelian surat utang adalah harga pasar, yang saat ini jauh di bawah
nominal. Dana bailout diperoleh dari penerbitan surat utang pemerintah di
pasar uang. Setiap perusahaan yang menjual surat utang ke pemerintah terikat
ketentuan tentang pembatasan gaji top eksekutif.

Dengan skema bailout yang seperti ini, manfaat utama yang bisa terlihat
hanyalah berkurangnya tekanan penjualan portofolio, khususnya saham, secara
global karena nantinya, dengan bailout, kebutuhan likuiditas, selain dari
saham, bisa dipenuhi juga dari penjualan surat utang SM kepada pemerintah.

Namun, skema ini tidak akan mencegah kerugian yang diderita investor karena,
dengan prinsip akuntansi marked to market, kerugian tetap harus diakui dalam
pembukuan investor yang memiliki surat utang SM yang 

[Keuangan] Jaga Rupiah, Pemerintah Siapkan PP Wajib Pakai Rupiah

2008-10-20 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/21/09561285/Jaga.Rupiah..Pemerintah.Siapkan.PP.Wajib.Pakai.Rupiah

/Home http://www.kompas.com/index.php/Bisnis 
Keuanganhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan
/Fiskal  Moneterhttp://www.kompas.com/index.php/bisniskeuangan/fiskalmoneter
*Jaga Rupiah, Pemerintah Siapkan PP Wajib Pakai Rupiah*

Selasa, 21 Oktober 2008 | 09:56 WIB

*JAKARTA, SELASA - *Nilai rupiah kita terus melemah di tengah himpitan
gejolak finansial global yang tengah berlangsung saat ini. Untuk
mengatasinya, pemerintah sekarang menyiapkan penerbitan sebuah Peraturan
Pemerintah yang akan lebih tegas mewajibkan pemakaian rupiah untuk transaksi
dalam negeri.

Langkan pemerintah ini memang sudah mendesak kalau melihat gejolak dan tren
melembeknya kurs rupiah dalam krisis saat ini. Kemarin, misalnya, cuma dalam
sehari kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bisa anjlok hingga
2,59 persen menjadi Rp 9.886 per dollar AS.

Bila masyarakat lebih suka bertransaksi di dalam negeri dengan memakai mata
uang asing, permintaan akan mata uang asing tentu lebih besar di luar batas
kewajaran. Ini pada gilirannya akan semakin menekan kurs rupiah.

Adalah Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan
Edy Putra Irawady yang mendapat tugas menyiapkan peraturan yang mewajibkan
penggunaan rupiah pada transaksi di dalam negeri. Eddy sudah memprediksi,
ada kerugian sekitar 14 persen-18 persen per transaksi akibat penggunaan
mata uang asing. Ini aksi nyata pemerintah untuk penguatan rupiah dan
efisiensi produksi, kata Edi, Senin (20/10).

Edi mencontohkan, industri pupuk dalam negeri tentu bisa memakai rupiah saat
membeli gas dari Pertamina. Sementara saat ini, pabrik pupuk justru harus
membeli dollar dulu karena transaksi jual beli gas memakai dollar AS.

Di masyarakat, pemakaian dollar AS untuk transaksi juga sangat meluas,
bahkan mewabah. Misalnya, untuk sewa menyewa ruang kantor atau mal yang
selalu memakai patokan dalam dollar AS. Padahal, si penyewa maupun pemilik
ruang dan juga ruangan yang disewakan semuanya asli Indonesia.

Apalagi transaksi untuk komoditas yang mengandung komponen impor seperti
tiket pesawat terbang internasional. Selain patokan harganya dalam dollar
AS, umumnya biro perjalanan juga meminta pembayaran tunai dalam mata uang
dollar AS yang masih mulus tak terlipat.

Sebenarnya, sudah ada rencana revisi UU Mata Uang yang juga mewajibkan
pemakaian rupiah. Sayangnya, meski DPR sudah membahasnya sejak bertahun
lalu, beleid ini tak juga kunjung selesai. *(Kontan/Uji Agung Santosa,
Martina Prianti)*
*Sumber : KONTAN*
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Krisis ekonomi di US dan masa depan kapitalisme

2008-10-20 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.facebook.com/note.php?note_id=40692833713ref=nf;

Ulil Abshar Abdalla's Notes*Krisis ekonomi di US dan masa depan kapitalisme*
Today at 7:47am


Krisis ekonomi yang sekarang sedang menerjang AS mulai saya lihat dampaknya
secara riil dalam kehidupan sehari-hari, meskipun dampaknya tidak seburuk
pada saat depresi besar tahun 30an (sekurang-kurangnya kalau kita lihat
melalui fim Cinderella Man). Sejumlah toko gulung tikar di kota kecil
tempat saya tinggal saat ini. Beberapa teman merasakan betapa sulitnya
mencari pekerjaan sekarang ini. Pengalaman ini bahkan dialami oleh isteri
saya sendiri.

Harga tiket untuk menonton pertandingan *post-season* Red Sox di Fenway
Park merosot banyak, hampir mendekati *face value*, artinya harga
banderol. Pada musim normal, harga tiket melambung jauh di atas harga
banderol. Walau pun harganya sudah didiskon lumayan besar mendekati harga
banderol, tetap saja tiket tak terjual habis.

Empat hari yang lalu, gubernur negara bagian Massachusetts (MA), Deval
Patrick, memutuskan untuk memotong bujet sebesar 1 milyar dolar, dan akan
memecat pegawai negeri sekitar 1000 orang. Negara bagian MA melakukan
pengetatan ikat penggang secara drastis. Salah satu pos yang mengalami
pemotongan bujet adalah program asuransi kesehatan yang dibiayai negara,
yaitu paket yang disebut MassHealth. Kedua anak saya menikmati program ini.
Saya benar-benar khawatir apakah pemotongan ini akan berdampak pada program
asuransi anak saya.

Salah satu perusahaan negara yang didirikan untuk memberi pekerjaan para
para tuna-netra akan ditutup dalam waktu tiga bulan mendatang, padahal
perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Sejumlah kaum tuna-netra
melakukan protes atas pemotongan bujet ini. Sementara itu biaya perawatan
taman kota juga mengalami pemotongan, sehingga kecantikan kota Boston
mungkin tidak bisa dirawat dengan intensitas sebagaimana berlaku selama ini.

Pasti masih banyak dampak lain yang tidak bisa saya lihat karena saya tak
langsung berkecimpung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Amerika.
Sebagai seorang pelajar, saya hidup dalam sebuah karantina sosial yang
membuat saya tak bisa langsung merasakan denyut kehidupan sehari-hari
masyarakat Amerika. Saya hanya bisa memandang dari kejauhan.

Saya ingin melihat krisis ekonomi di Amerika saat ini dari sudut
non-ekonomi. Krisis ini sangat positif bagi pemerintah dan rakyat Amerika
sekaligus. Terus terang saya muak dengan pemerintahan Bush saat ini karena
alasan yang sangat sederhana: pemerintahan AS di bawah Bush saat ini tampak
sangat sombong. Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Partai Republik saat
ini, McCain dan Palin, mewarisi kesombongan yang sama. Krisis ini memberi
pelajaran kepada orang-orang Republik yang mind-set-nya saat ini cenderung
militeristik dan sok jagoan agar mereka tahu bagaimana bergaul dengan
bangsa-bangsa lain secara lebih sopan.

Yang memuakkan saya pada Partai Republik saat ini adalah kombinasi antara
fiundamentalisme Kristen dan cara berpikir yang sok jagoan di kalangan
mereka. Saya benar-benar tak betah mendengar retorika kampanye McCain-Palin
yang sombong dan sinis. Selama kampanye ini, saya baru merasakan betapa
masih mendalamnya rasisme dalam sebagian masyarakat Amerika. Yang paling
menyakitkan buat saya adalah sikap sebagian publik Amerika, terutama
kalangan Republik, yang menuduh Obama sebagai seorang Muslim. Seolah-olah
menjadi seorang Muslim adalah cacat sosial yang membuat seseorang tak
layak menjadi seorang presiden.

Sebagaimana diulas dengan baik oleh Fareed Zakaria dalam *The Post-American
World*, tak bisa dipungkiri bahwa dominasi Amerika saat ini sedang
tersaingi oleh munculnya kekuatan-kekuatan lain, terutama di kawasan Asia (*the
rise of the rest*). Banyak pihak di Amerika yang tak siap menerima kenyataan
ini, terutama mereka yang memiliki mind-set sok jagoan itu. Krisis keuangan
dan pasar saham di Wall Street saat ini, di mata saya, dari satu segi sangat
baik, karena --semoga saja-- bisa menggembosi *sense of invincibility*,
rasa tak pernah bisa dikalahkan.

Saat Roger Federer selama berbulan-bulan menjadi petenis nomor satu di dunia
yang susah dikalahkan, orang mengira bahwa Federer adalah *invincible*.
Ketika dia kalah berturut-turut di tangan Rafael Nadal dalam dua kejuaraan
grand slam tahun ini, yaitu French Open dan Wimbledon, kita menjadi tahu
bahwa Federer ternyata bisa dilukai, bisa dikalahkan. Ternyata dia bukan 
*invincible*. Selama ini, pemerintah AS, terutama kalangan neo-konservatif,
merasa bahwa negeri AS adalah seperti Roger Federer yang *invincible* itu.
Krisis ini datang untuk memberi pelajaran bahwa bahkan Federer pun mempunyai
kelemahannya sendiri, dan karena itu bisa dikalahkan.

Krisis ini, di mata saya, bukan menandakan bahwa kapitalisme akan bangkrut.
Kapitalisme mengalami krisis bukan sekali ini saja, tetapi sudah
berkali-kali. Dan selama ini kapitalisme bisa mengatasi krisis-krisis itu.
Keunggulan sistem kapitalisme dibanding dengan sistem lain adalah bahwa

[Keuangan] Efforts seen to unseat Sri Mulyani: Sources

2008-10-22 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/22/efforts-seen-unseat-sri-mulyani-sources.html
 Wednesday, October 22, 2008 *6:00 PM*
Efforts seen to unseat Sri Mulyani: Sources

*Rendi A. Witular and Aditya Suharmoko* ,  The Jakarta Post ,  Jakarta   |
 Wed, 10/22/2008 10:53 AM  |  Headlines

Vested interests are launching a covert attempt to replace Finance Minister
Sri Mulyani Indrawati following her stern moves to guard the state budget
from abuse and clamp down on violators, sources say.

Efforts to topple the iron lady intensified after she turned down requests
from a major conglomerate for government assistance in saving its business
empire in the wake of the global financial meltdown, sources said.

Speculation has been rife for the past two or three weeks. I think the
political motive is bigger than those of the economy, with the market
showing confidence in the minister, said Andi Rahmat, a member of the House
of Representatives' Commission XI, which oversees financial affairs, on
Tuesday.

Andi said a possible replacement for Mulyani, proposed by the vested
interest, was Darmin Nasution, the Finance Ministry's director general of
taxation.

It's going to be a very risky move by President Susilo Bambang Yudhoyono to
replace Mulyani at a time when a figure like her is badly needed to shield
Indonesia from the impact of the global downturn, he said.

Finance Ministry sources and some businessmen said one of the moves being
made to discredit Mulyani was to promote an image of her as lacking
nationalism, a sentiment widely touted since her appointment as minister
back in 2004.

Mulyani's previous post as an executive at the International Monetary Fund
(IMF) has been used by her opponents to question her nationalism following
criticism over the agency's poor performance in helping the country survive
the late-1997 Asian financial crisis.

Economist Faisal Basri, Mulyani's close friend and former colleague at the
University of Indonesia, blamed certain parties, inconvenienced by Mulyani's
moves to deal with the financial meltdown, as the main sponsors of the
efforts.

There are some politicians who suffered losses from the havoc in the stock
market. Besides, knowing Mulyani well, it is not her 'style' to take a
policy of suddenly closing down the stock market, he said.

Faisal added it was unlikely Mulyani would be replaced by Darmin -- a close
confidant of hers and a mentor during her time at the University of
Indonesia.

Ministry sources say businessmen involved in violations in the mining
sector, the customs and excise business, and the tax sector were among those
teaming up with businessmen who recently got burned in the stock market and
could not recover their losses.

Mulyani has been praised for her efforts in reforming the once
corruption-infested customs and tax offices, including refusing to allow 10
helicopters belonging to a firm linked to Vice President Jusuf Kalla to pass
through customs before paying duties.

Her courage was on show again when she ordered state-run Bank Mandiri to
transfer disputed funds worth Rp 1.23 trillion (US$ 126 million) from Hutomo
Tommy Mandala Putra, son of the late former president Soeharto, to the
state account for development use.

However, her latest move in refusing to help a politically wired business
group has ignited a backlash of rage which may cost her her job unless
Yudhoyono ensures Mulyani remains in her post until his administration ends.


Finance Ministry spokesman Samsuar Said said the cost will be too expensive
for the Cabinet if Mulyani leaves before the current administration ends
its term next year.

Use common sense. What is the motive in this kind of situation for
unseating her? he said.

Economist Pande Raja Silalahi said some businessmen were likely offended by
Mulyani's statement during a recent speech at the office of the powerful
lobby group the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin).

I am the Finance Minister, my job is to protect the state fund. Companies
have a job to protect their own financial affairs. If they fail, it is their
fault and they deserve to go bust, said Pande, quoting Mulyani.
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Bakrie Brothers, dari krisis ke krisis

2008-10-28 Terurut Topik anton ms wardhana
link URL http://web.bisnis.com/artikel/2id1659.html


Selasa, 28/10/2008 11:45 WIB
Bakrie  Brothers, dari krisis ke krisis

oleh : Abraham Runga Mali

Kalau di Amerika Serikat ada Lehman Brothers, negeri ini punya Bakrie 
Brothers. Keduanya sama-sama didirikan oleh keluarga dan disebut dengan nama
keluarga yang mendirikannya. Yang lebih penting lagi kedua kelompok usaha
itu sama-sama mendapat sorotan tajam dalam krisis finansial pada 2008.

Mengenai Bakrie  Brothers, ingatan saya terseret jauh ke satu dekade lalu
ketika krisis finansial menghujam negeri ini. Saat itu, 12 Desember 1997,
pemilik kelompok usaha Bakrie, Aburizal Bakrie, bersama Menkeu Mar'ie
Muhammad memimpin rombongan yang melobi penyelesaian utang perusahaaan di
hadapan aktivis Wall Street yang saat ini juga didera krisis yang sama.

Kira-kira sepelemparan batu dari Wall Street-simbol pasar bebas yang sedang
mendapat olok-olokan dunia-Aburizal seusai pertemuan dengan para pengelola
keuangan global (fund manager) berpetuah tentang pelajaran yang harus
disimak oleh perusahaan di Indonesia dari krisis finansial Asia.

Perusahaan, demikian kata pemilik Grup Bakrie itu, harus berhati-hati dalam
mengelola keuangan sebagai antisipasi terhadap sistem keuangan global yang
rapuh.

  Rekor kapitalisasi pasar saham Grup Bakrie  Perusahaan Harga* Rekor
kapitalisasi pasar  Bakrie  Brothers Rp560 Rp52,48 triliun  Bumi Resources
Rp8.550 Rp165,87 triliun  Energi Mega Persada Rp1.180 Rp16,99 triliun  Bakrie
Telecom Rp380 Rp10,82 triliun  Bakrie Sumatera Plantations Rp2.040 Rp7,71
triliun  Bakrieland Development Rp445 Rp8,86 triliun  T O T A L Rp262,73
triliun  *Sumber : * Bloomberg.
*Keterangan : *) * Harga tertinggi tiap-tiap saham perusahaan Grup Bakrie.

Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia saat itu petuah tersebut memang layak
meluncur dari mulutnya. Namun, petuah itu menjadi lebih bermakna karena
keluar dari pengalaman bisnis yang digeluti Ical, panggilan Aburizal Bakrie.


Ketika itu, akibat krisis pada 1997/1998, yang ditandai oleh depresiasi
rupiah dari level Rp2.000-an hingga sekitar Rp16.000-an, bisnis keluarga
Bakrie dicekik utang yang sedemikian besar.

Total utang kelompok usaha itu tercatat sebesar US$1,08 miliar (ekuivalen
dengan Rp10 triliun pada saat rupiah dinilai Rp9.000 per US$). Bakrie
kemudian melakukan restrukturisasi yang berlangsung hingga empat tahun dan
mencapai final pada 2001.

Proses tersebut sangat melelahkan karena harus bernegosiasi dengan kurang
lebih 150 kreditor. Melalui pola debt equity swap (menukar utang menjadi
saham), para kreditor membentuk sebuah holding sebagai master special
purpose vehicle (MSPV) yang menguasai 80% aset di lima anak usahanya, yaitu
Bakrie Sumatera Plantations, Bakrie Electronics Company, Bakrie Kasei Corp,
Arutmin Indonesia, dan Iridium LLC. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) menguasai sekitar 15% dari total aset-aset itu.

Harga yang dibayarkan oleh keluarga Bakrie pada saat krisis itu sangat
mahal. Selain kehilangan Bank Nusa Nasional (BNN), keluarga itu harus
melepaskan sejumlah asetnya. Saham keluarga di PT Bakrie  Brothers Tbk
menyusut dari 58% menjadi 2,5%. Bisnis keluarga itu pun terjerembab.

Usai menandatangani restukturisasi utang, Ical berujar begini, Kalau kepada
saudara saya gampang menjelaskan. Namun, kepada ibu, itu cukup sulit.
Bayangkan, barang yang semula begitu besar tiba-tiba habis. Itu perlu waktu
yang pas menjelaskannya.

Namun, justru pada saat yang paling sulit itu semangat dan harapan keluarga
Bakrie kembali berkobar untuk menguasai lagi aset-aset perusahaan. Sebuah
harapan yang sangat realistis karena dalam negosiasi restrukturisasi utang
dengan kreditor disepakati kalau akhirnya Bakrie diperkenankan membeli
kembali aset-aset tersebut.

Lalu, seperti diketahui, Bakrie tidak hanya bisa membeli kembali, tetapi
justru kembali mengangkasa. Perjalanan bisnis keluarga setelah krisis 1997
itu diringkas dalam sebuah tajuk tulisan yang dipersembahkan kepada Nirwan
Bakrie dalam perayaan ulang tahunnya ke-55 setahun lalu: Nirwan, Setelah
Terjerembab Kembali Mengangkasa (Mozaik Nirwan D. Bakrie, hal. 54).

Saat itu, Bakrie memang benar mengangkasa dengan sayap-sayap komoditas
bersama baling-baling utang. Di tengah keasyikan ekspansi dan berputar dalam
roda perekonomian nasional, Ical seperti telah melupakan petuahnya sendiri,
tentang kehati-hatian dalam berekspansi, tentang kesiapan dalam menghadapi
kerapuhan sistem keuangan global.

Pada awalnya keluarga dan manajemen Bakrie berlangkah dengan sangat tepat
melalui visi yang sangat jelas. Pada tahun-tahun sesudah krisis, mereka
dengan sangat jeli membidik sektor-sektor komoditas, seperti pertambangan
batu bara (PT Bumi Resources Tbk), minyak dan gas bumi (PT Energi Mega
Perkasa Tbk), dan kelapa sawit (crude palm oil) yang diwakili oleh Bakrie
Plantations.

Walaupun fokus ke komoditas, Bakrie tidak meninggalkan sektor infrastruktur
dan properti (PT Bakrieland Development Tbk) dan telekomunikasi (PT Bakrie
Telecom Tbk).

Di 

[Keuangan] Dahlan Iskan : Kapan Harga BBM Harus Turun (1)

2008-10-28 Terurut Topik anton ms wardhana
 link URL: http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detailnid=32136

[ Senin, 27 Oktober 2008 ]
 Dahlan Iskan : Kapan Harga BBM Harus Turun (1)

SUDAH pasti harga bahan bakar minyak (BBM) harus turun. Persoalannya tinggal
kapan waktu yang terbaik.

Tapi, ada yang lebih mendasar dari itu. Bisakah mementum BBM ini
dimanfaatkan ''untuk nyalip di tikungan dalam krisis global ini. Yakni,
untuk meletakkan dasar-dasar yang kukuh dalam penentuan harga BBM yang lebih
rasional. Seumur hidup kita belum pernah bisa mengatasi masalah keruwetan
BBM. Selalu saja soal BBM jadi isu sensitif multidimensi yang sering membuat
instabilitas nasional.

Untuk menata keruwetan BBM, kita belum pernah mendapatkan momentum sebagus
dan sehebat sekarang ini. Maka, momentum yang langka ini harus bisa
dimanfaatkan secara jitu. Kinilah saatnya kita membuat fondasi yang kukuh di
bidang yang amat peka dalam sejarah politik Indonesia. Tapi, kalau momentum
ini terlewatkan begitu saja, kesempatan ini akan lewat begitu saja.

Harga BBM sudah terbukti sarat dengan isu politik dan stabilitas. Padahal,
sudah terbukti stabilitaslah yang menjadi kunci kemajuan bangsa yang
langgeng. Setiap kali ada kenaikan harga BBM, dampak yang terbesar bukan
akibat selisih kenaikannya itu sendiri, tapi ekses ketidakstabilannya.

Momentum yang saya maksud itu adalah: inilah untuk yang pertama harga BBM
tidak perlu disubsidi. Bisakah momentum ini dipakai untuk menghapuskan
sistem subsidi BBM selama-lamanya? Kini saatnya pemerintah melepaskan diri
untuk jadi penentu harga BBM. Ini demi kestabilan pemerintah untuk jangka
yang panjang. Juga sebagai salah satu rintisan terbentuknya pemerintah yang
efektif yang kita cita-citakan bersama. Terutama setelah terbukti kita
memerlukan pemerintah yang lebih efektif dari sekarang, meski juga jangan
kembali ke sistem Orde Baru. Terlalu banyak energi dan risiko yang
dipertaruhkan di bidang BBM ini.

Lalu, siapa yang sebaiknya menentukan harga BBM? Mekanisme pasar bebaskah?
Artinya, masyarakat dibiasakan saja membeli BBM seperti membeli lombok. Tiap
hari bisa saja harganya tidak sama. Disesuaikan dengan naik turunnya harga
BBM di pasar bebas. *Toh *negara-negara maju juga sudah lama melakukan
sistem ini. Kalau tidak mau dengan cara ini, bisa saja harga BBM ditentukan
oleh satu komisi independen yang dibentuk DPR. Atau oleh siapa pun yang bisa
fair, yang intinya jangan lagi soal BBM mengganggu stabilitas politik
nasional. Kinilah saatnya kita membuat sejarah baru di bidang BBM.

Sementara menunggu konsep itu, sebaiknya harga BBM diturunkan sedikit saja
dulu. Pertama, menunggu apakah turunnya harga minyak mentah dunia ini sudah
stabil. Tidak lagi turun-naik secara drastis. Kedua -dan ini yang lebih
penting- tunggu dulu apakah negara kita ini sudah benar-benar akan selamat
dari krisis sekarang ini. Setiap negara kini sedang mencari jalan
sendiri-sendiri untuk menyelamatkan diri. Indonesia tentu tidak boleh kalah
cerdik. Begitu kalah cerdik, kita akan ambruk.

Sekarang ini sudah tiga negara yang ambruk. Mula-mula Islandia, sebuah
negara Barat yang belum lama dipuja sebagai negara maju dengan sistem
pengelolaan energi panas bumi yang terbaik. Islandia ini bulan lalu seperti
pengemis yang keleleran. Minta-minta pinjaman ke berbagai negara maju, tapi
tidak ada yang berbelas kasihan. Mengapa?

Sebabnya ya itu tadi: semua negara sekarang ini sedang menyelamatkan diri
masing-masing. Sampai-sampai Perdana Menteri Islandia Geir Haarde mengeluh,
''Ternyata dalam keadaan susah, kami ini tidak punya teman baik. Dia
menyindir habis-habisan AS, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya sebagai
sekutu yang tidak punya solidaritas.

Apa yang kemudian dilakukan Islandia? Pergi ke Rusia! ''Bagaimana lagi?
ujar perdana menteri Islandia. ''Tidak ada jalan lain. Sahabat sendiri tidak
membantu. Langkah ini sebenarnya bisa menampar muka negara-negara Barat,
tapi *toh *tidak ada negara yang merasa tertampar. Dalam keadaan seperti
ini, harga diri dan solidaritas tidak masuk dalam pertimbangan lagi.

Di Rusia, dia hanya ingin cari pinjaman USD 5 miliar. Setelah berunding
bolak-balik, pinjaman tidak bisa cair juga. Gagal. Mengapa? Rusia sendiri
harus cari selamat. Sehari sebelum kita menutup pasar modal, Rusia sudah
melakukan lebih dulu. Bahkan, ketika kita sudah membuka kembali pasar modal,
Rusia masih terus menutup, entah sampai kapan.

Akhirnya, Islandia menyerah ke IMF. Tapi, juga belum dapat jalan keluar yang
terbaik.

Lalu, Ukraina. Negara yang semula amat percaya diri bisa sejajar dengan
negara Barat ini harus ambruk juga. Ukraina yang begitu pisah dari Rusia
langsung bergabung ke persekongkolan negara Barat tidak juga dapat jalan
keluar dari sahabat barunya.

Negara ketiga yang menyerah ke IMF adalah Pakistan.

Kita masih belum tahu negara mana lagi yang akan menyusul. Korea Selatan,
negara yang paling cepat sembuh setelah krisis moneter tahun 1997, kini
sangat parah. Mata uangnya, won, jatuh sampai 30 persen. Keruwetan
politiknya, gara-gara di 

[Keuangan] Kisah Baru Soal Menkeu Sri Mulyani

2008-11-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://inilah.com/berita/ekonomi/2008/11/08/60449/kisah-baru-soal-menkeu-sri-mulyani/
08/11/2008 12:59
Kisah Baru Soal Menkeu Sri Mulyani
Ahluwalia
 Sri Mulyani
(*inilah.com/Bayu Suta*)

*INILAH.COM, Jakarta – Kisruh soal suspensi saham PT Bumi Resources masih
terus berlanjut. Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun
disebut-sebut. Sayangnya, perhitungan Menkeu soal kerugian investor jika
suspensi dicabut, faktanya tak benar. *

Selasa (4/11) malam, suspensi Bumi masih dilangsungkan. Namun Menkeu Sri
Mulyani meminta suspensi dihitung sejak awal. Dan, karena dianggapnya sudah
cukup waktu, Menkeu meminta suspensi dicabut Rabu (5/11) pagi.

Padahal, Menkeu tahu bahwa pada 31 Oktober, kesepakatan penjualan 35% saham
BUMI dari Grup Bakrie ke Northstar dengan nilai US$ 1,3 miliar telah
dicapai. Dan itu tertuang dalam *sales purchased agreement* (SPA). Kedua
belah pihak sepakat perlu waktu dua minggu untuk melakukan *due
dilligence*dan dua minggu untuk melakukan masa closing untuk jaminan
kepastian.

Dan Grup Bakrie kemudian melaporkan penjualan saham BUMI ke Northstar itu
kepada Presiden SBY untuk melaporkan semua prosesi transaksi jual beli saham
itu. Dan Presiden SBY setuju agar suspensi saham BUMI dilanjutkan mengingat
sudah ada SPA tersebut.

Namun Rabu pagi, Menkeu Sri Mulyani melakukan intervensi ke BEI. Dia minta
BEI mencabut suspensi saham BUMI. Itulah yang dilaporkan Meneg BUMN Sofyan
Djalil kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dan Wapres Jusuf Kalla.

Lho, kenapa sudah ada SPA, kok masih dipaksa harus mencabut suspensi saham
BUMI? tanya Wapres Kalla, heran.

Kalau suspensi BUMI dicabut, maka investor yang rugi. Namun Menkeu
bersikukuh bahwa suspensi harus dicabut. Alasannya, jika supensi tak
dicabut, banyak investor yang bunuh diri. Menkeu yakin hal itu benar.

Rabu itu juga, dari pukul 13.00 WIB hingga 19.00 WIB, Menkeu tak bisa
menghubungi Presiden SBY. Akhirnya, Menkeu menyerahkan surat pengunduran
diri pada malam itu. Dia berniat menyampaikan surat itu ke presiden. Tapi
upayanya tak berhasil. Menteri Sri Mulyani hanya menyerahkan surat mundur
itu ke ajudan presiden.

Esoknya, Presiden memanggil Menkeu dan menyatakan tak mengizinkan Sri
Mulyani mundur karena akan berdampak merugikan kepentingan nasional.
Presiden SBY juga ingin membuktikan kebenaran asumsi Menkeu bahwa kalau
suspensi saham BUMI tak dicabut, maka banyak investor bunuh diri.

Soal asumsi ini, di lapangan ternyata tak seperti dugaan Menkeu. Buktinya,
ketika suspensi dibuka, hanya 400 ribu lembar saham (senilai Rp 880 juta)
yang diperdagangkan. Sementara, banyak orang yang menjual saham BUMI
sebanyak 1,62 miliar lembar saham senilai Rp 3,5 triliun.

Ini semua membuktikan argumentasi Menkeu Sri Mulyani bahwa jika suspensi
saham BUMI tak dibuka banyak investor bunuh diri dan banyak yang merugi,
terbukti salah. Sebab, begitu suspensi dibuka, terbukti banyak investor yang
rugi. Saham-saham lain terkena imbas negatifnya, sehingga merugikan bursa
saham secara keseluruhan.

Seharusnya suspensi BUMI cenderung tetap dipertahankan, tandas anggota
Komisi XI DPR RI, Drajad Wibowo. Pasalnya, menurut Drajad, sentimen terhadap
saham BUMI sangat tinggi. Itu disebabkan sedikit pergerakan saja, saham BUMI
sangat berpengaruh pada pergerakan saham lain dalam perdagangan bursa saham
di BEI.

Suka tidak suka, yang jelas BUMI menggerakkan perdagangan saham di bursa.
Makanya suspensi dicabut, saham anjlok dan berentet ke saham lainnya, tegas
Dradjat.

Kabarnya, melihat Menkeu sudah mentok dan keliru, Presiden SBY dan Wapres JK
sepakat meminta Sri Mulyani mengumumkan penurunan harga BBM untuk
menetralisir suasana dan membangun kepercayaan publik kepadanya.

Para analis mengingatkan agar Menkeu belajar bahwa *textbook* ekonomi saja
tak cukup. Dan yang paling penting, nasionalisme ekonominya jangan terus
dikorbankan hanya karena semata ia mementingkan integritas pribadinya
sendiri. Imagologi Menkeu sudah berlebihan di mana ia menggunakan media
internasional dan media berbahasa Inggris di sini untuk membangun
pencitraannya. [I4]
*Tags : *bumi http://inilah.com/tag/bumi/, sri
mulyanihttp://inilah.com/tag/sri-mulyani/


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 

[Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan

2008-11-30 Terurut Topik anton ms wardhana
Quote:

 Saya katakan putus karena *nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan sekian
 lama merugikan bangsa* kita, yaitu *konsesi minyak di pulau Natuna, milik
 Exxon*. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase
 awal tahun ini, ujar Presiden


any comments ?

*BR, ari.ams*


sumber : http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id90735.html

Sabtu, 29/11/2008 22:26 WIB
*Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan*
oleh : Arif Pitoyo

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menegaskan akan menegakkan transparansi
terkait pengelolaan dan pengolahan hutan, migas, tambang, kelautan, dan
lainnya dan harus memberikan penerimaan pada negara.

Bukan pada orang seorang saja, atau perusahan, termasuk perusahan asing,
ungkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada pembukaan
Munas VIII FKPPI, Jumat malam.

Menurut Presiden, kontrak karya harus lebih banyak memberikan manfaat kepada
negara dan itupun jangan merusak lingkungan. Menurut dia, kontrak asing yang
terjadi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, sampai sekarang yang masih
baik, yang benar, yang adil, tentu dihormati.

Tetapi kalau tidak adil, keterlaluan, tentu kita minta untuk kita tata
kembali. Yang jelas mulai sekarang ini hingga ke depan kontrak, apakah
pengusaha domestik, kontrak dengan negara lain, harus betul-betul membawa
sebesar-besarnya manfaat untuk kepentingan Negara, tegas Yudhoyono.

Menurut Presiden, bila melihat kontrak demi kontrak sekarang ini, karena
menghidupkan transparansi, tidak ada yang merugikan Negara. Namun demikian,
lanjutnya, hal tersebut tetap harus dikritisi.

Presiden lebih lanjut mengatakan perlu diketahui bahwa baru dalam sejarah
kita memutuskan kontrak raksasa yang di belakangnya adalah negara kuat.

Saya katakan putus karena nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan sekian
lama merugikan bangsa kita, yaitu konsesi minyak di pulau Natuna, milik
Exxon. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase awal
tahun ini, ujar Presiden*.(api)*

--

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Kurtubi: Turunkan Harga Solar untuk Cegah PHK Massal

2008-12-01 Terurut Topik anton ms wardhana
tulisan yang menarik
sayangnya saya sendiri masih belum bisa bilang OK atau enggak sebab belum
tau itungan2nya. hanya sekedar senang sebab setidaknya merasa diwakili
tetapi apakah pemerintah memang mampu atau tidak mampu (atau mungkin mau
atau tidak mau?), justru itu yang ingin saya mohon masukan dari yang lebih
paham.

dan saya rasa ada sedikit kesalahan dalam tulisan ini, 80 sen seharusnya
--saat ini-- lebih tinggi dari Rp 5.000,-

*BR, ari.ams*


Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/01/0437457/Kurtubi.Turunkan.Harga.Solar.untuk.Cegah.PHK.Massal
/Home/Bisnis  Keuangan/Ekonomi
*Kurtubi: Turunkan Harga Solar untuk Cegah PHK Massal*


Senin, 1 Desember 2008 | 04:37 WIB

MERUJUK pada data alokasi penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis solar,
yang digunakan industri sangatlah  kecil. Paling besar sekitar 10 persen.
Sedangkan sisanya, sekitar 90 persen dipakai masyarakat luas dengan harga
subsidi.

Mulai hari ini, pemerintah menurunkan harga solar untuk industri dengan
menetapkan harga keenomian BBM nonsubsidi sebesar Rp Rp 5.763.000 per kilo
liter atau Rp 5.763  per liter di wilayah pemasaran IV. Sedangkan harga
solar di SPBU Rp 5.500 per liter. Berarti selisih dengan harga non subsidi
yang dijual di SPBU hanya Rp 276 per liter.

Subsidi ini kecil, hanya seujung kuku. Mestinya pemerintah menurunkan harga
premiun antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per liter, dan diikuti penurunan
harga solar  Rp 500 sampai 1.000 per liter.

Dengan penurunan harga solar, pemerintah memang masih menanggung biaya
subsidi. Anggaplah subsidi Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun. Itu kecil
sekali dibandingkan manfaat yang didapat masyarakat. Kalau solar disubsidi,
efek gandanya bisa didapatkan sampai 10 kali lipat, misalnya mencegah PHK
massal, mengurangi gejolak sosial, mengurangi penurunan daya beli
masyarakat.

Penurunan harga solar untuk masyarakat luas yang biasa dipakai untuk
angkutan umum seperti bus dan truk, serta para nelayan sangat dibutuhkan
segera. Penurunan harga minyak di pasaran dunia ke level di bawah 50 dollar
AS per barrel dari sebelumnya sempat ke level 147 dollar AS per barrel,
mestinya menjadi momentum bagi pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi.
Kalau tidak, imbasnya akan semakin terasa apalagi diprediksi imbas krisis
finansial akan semakin terasa awal tahun depan.

Beberapa kali pemerintah berdalih, menetapkan harga minyak dalma negeri
lebih rendah dari pasaran internasional tidak baik. Alasannya, langkah itu
akan justru akan memicu penyelundupan.

Pertama saya mau katakan, pemerintah dalam menetapkan harga minyak hendaknya
menggunakan biaya pokok produksi, bukan patokan harga minyak mentah di
Singapura (*Mid Oil Platts Singapore *= MOPS) atau  berdasarkan bursa
berjangka komoditi New York Mercantile Exchange atau NYMEX. Sebab dengan
berpatokan pada biaya pokok produksi lebih murah karena menggunakan bahan
baku khusus *domestic market obligation *(DMO).

DMO adalah jenis minyak dari perusahaan-perusahaan asing yang kualitasnya
lebih rendah dari komoditas ekspor untuk pasaran internasional. Dengan bahan
DMO, selisih biaya pokok produksi dalam negeri dibandingkan MOPS bisa sampai
Rp 1.000.

Mengenai penyelundupan, kalau kondisi dulu, alasan itu ada benarnya.  Saya
rasa ada benarnya. Tetapi tidak boleh sepenuhnya memberi itu sebagai alasan
untuk menekan. Tetapi kalau sekarang masih itu alasannya, bohong besar
karena harga minya di luar negeri juga murah.  Bahkan di Malaysia sudah
turun sebanyak lima kali dalam bebrapa bulan ini. Kalaupun masih ada beda
harga dalam negeri dengan luar negeri, sekarang hanya sedikit.

Dan kalau saat bersamaan penjgaan diperketat, insentif dengan menjual minyak
ke luar negeri sangat murah bagi penyelundup. Ngapain menyelundupkan dengan
menyabung nyawa, kalau untungnya kecil. Saat bersamaan permintaan minyak
dari internasional dan pengusaha-pengusaha di negara tentangga sangat mini.
Ini karena PDP negara maju negatif termasuk tetangga seperti Singapura,
Malaysian, Filipina semua turun. Tidak ada keinginan mereka untuk membeli
minyak selundupan, karena minyak di luar negeri sangat murah.

Bayangkan saja, saat ini hanya minyak di SPBU Amerika Serikat saja hanya
sekitar 80 sen dollar AS atau sekitar Rp 5.000 per liter. Itu harga di mana
perusahaan minyak sudah mendapat untuk dan negara sudah mengenakan pajak.

Dengan sasaran mendorong sektor riil yang sedang menghadapi krisis finansial
global, mestinya pemerintah berani mengambil langkah tepat menurunkan harga
solar. Dengan penurunan harga solar banyak warga masyarakat penghasilan
kecil yang tertolong. Keluarga nelayan, misalnya.

Kalau setiap bulan bisa menghemat uang katakanlah Rp 50 ribu, sehingga si
istri bisa membelikan susu untuk anaknya. Siklus selanjutnya sehingga warung
di sekitarnya jalan, ritail di kampung jalan, kemudian di hulu membutuhkan
produksi bergerak, lalu sisi produksi meningkatkan kapasitas, sehingga tidak
terjadi terjadi PHK massa. Jumlah nelayan di seluruh Indonesia mungkin 5
juta orang. Belum lagi 

[Keuangan] Importir Non-PIB Bakal Ditolak

2008-12-03 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/03/19450859/Importir.Non-PIB.Bakal.Ditolak

/Home/Bisnis  Keuangan/Ekonomi
*Importir Non-PIB Bakal Ditolak*
Rabu, 3 Desember 2008 | 19:45 WIB

*JAKARTA, RABU -* Departemen Perdagangan (Depdag) meminta petugas Bea dan
Cukai (BC) di lima pelabuhan pintu masuk impor lima golongan produk tertentu
menolak pengurusan izin dokumen non-pemberitahuan impor barang (PIB) per 15
Desember 2008.

Petugas BC-lah yang menjadi penghadang utama jika ada kapal yang memuat
lima golongan produk tertentu itu dan ingin melakukan bongkar-muat di lima
pelabuhan utama, kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan, Diah Maulida kepada pers di sela Diskusi Panel 33 Tahun Dewan
Pemakai Jasa Kepelabuhanan Indonesia (Depalindo) di Jakarta, Rabu (3/12).

Kelima pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung
Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno-Hatta
Makassar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah menerbitkan aturan
impor yang diperketat untuk lima produk konsumsi yaitu garmen, elektronik,
mainan anak, alas kaki, serta makanan dan minuman.

Aturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2008 itu mewajibkan
dilakukannya* pre shipment inspection* (verifikasi di pelabuhan kirim).
Permendag tersebut juga hanya mengizinkan impor dilakukan oleh Importir
Terdaftar (IT).  Maulida menegaskan, setiap kapal harus mengantongi dokumen
PIB sebelum melakukan bongkar muat.

Sementara, katanya, pengajuan dokumen tersebut untuk kelima golongan produk
tidak akan dilayani oleh Bea dan Cukai per 15 Desember jika bukan milik
importir terdaftar.

Prinsipnya, kami tidak dapat menjamin awalnya semua akan lancar, tapi saat
aturan dikeluarkan per 31 Oktober, kiriman barang Amerika dengan waktu
tempuh 40 hari seharusnya bisa masuk sebelum waktu pemberlakuan aturan,
tegasnya.

Depdag percaya setiap petugas telah melakukan berbagai upaya untuk
mengamankan wilayah di sekitar pelabuhan untuk mencegah adanya kapal yang
melakukan kegiatan bongkar muat ilegal di sekitar pelabuhan akibat
pemberlakuan kebijakan ini.


*XVD*
*Sumber : Ant*
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] menjual KEPERAWANAN (mohon diforward)

2008-12-17 Terurut Topik anton ms wardhana
mohon maaf rekan-rekan
saya salah mengapprove email, padahal niatnya hendak mereject email ini

mohon email di bawah ini di abaikan sebab tidak sesuai objectives milis ini

BR, ari.ams


Pada 17 Desember 2008 11:57, Heng Thian kayoken...@gmail.com menulis:



-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] The Fed Nyaris Nol, Dollar AS Makin Ambrol

2008-12-17 Terurut Topik anton ms wardhana
kalau ikut tabel oanda.com sih, posisi terupdatenya ini:
http://www.oanda.com/
Real Time Currency Rates17 December 2008 21:35 --WIB: 18 Desember 2008,
09:35

USD GBP EUR JPY  USD - 1.5505 1.4419 0.01139  GBP 0.6450 - 0.9298 0.00735
EUR 0.6935 1.0755 - 0.00790  JPY 87.7605 136.0665 126.5260 -
BR, ams


url
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/18/08172712/The.Fed.Nyaris.Nol..Dollar.AS.Makin.Ambrol

*The Fed Nyaris Nol, Dollar AS Makin Ambrol*
Kamis, 18 Desember 2008 | 08:17 WIB

*NEW YORK, RABU —* Dollar AS mencatat rekor penyusutan terhadap euro dan
turun terhadap mata uang utama lainnya pada Rabu (18/12) waktu setempat,
sehari setelah Federal Reserve memangkas suku bunganya menjadi hampir nol,
kata para *dealer*. Euro juga terangkat mendekati keseimbangan dengan pound
dan naik terhadap yen.

Pada 2200 GMT, euro diperdagangkan pada 1,4404 dollar, naik tajam dari
1,4018 dollar akhir Selasa. Semula, mata uang tunggal Eropa telah melonjak
menjadi 1,4437 dollar, level tertinggi sejak 29 September. Itu kenaikan euro
paling kuat terhadap *greenback* sejak mata uang itu diluncurkan pada
Januari 1999. Euro juga meningkat menjadi 126,02 yen dari 124,74  yen pada
akhir Selasa.

Dollar juga melemah terhadap mata uang Jepang, diperdagangkan pada 87,95 yen
dibandingkan dengan 88,98 yen pada Selasa. Yen semula mencapai posisi
tertinggi 13-tahun terhadap dollar pada 87,11 yen.

Mata uang AS di bawah tekanan setelah Federal Reserve pada Selasa memangkas
suku bunganya ke level historis terendah dari 1,0 persen menjadi ke
kisaran 0 hingga 0,25 persen dan akan mempertahankan suku bunga rendahnya
untuk beberapa waktu.

The Fed juga mendorong penggunaaan sebuah peralatannya untuk mencaikan
kebekuan kredit serta menstimulus pertumbuhan ekonomi secara
*all-out*memerangi  resesi yang telah berjalan setahun. Langkah
kemarin di pasar
uang menyerbu menutup risiko dari potensi infusi masif uang ke dalam sistem
keuangan AS, kata Andrew Busch, analis dari BMO Capital Markets.

Namun, di sana juga kemungkinan terjadi penyerbuan keluar dari dollar AS
akibat ketidakpercayaan bahwa bank sentral AS dapat mengelola
risiko-risiko dari program pengurangan kuantatif mereka, sebuah strategi
efektif dengan mencetak uang, kata dia.

Euro mendapat dukungan setelah Bank Sentral Eropa (ECB) mengindikasikan
bahwa suku bunga utama akan dipertahankan tidak berubah pada 2,50 persen
pada pertemuan Januari, setelah dalam beberapa bulan terakhir melakukan
serangkaian penurunan suku bunga.

Sementara itu, pound terus turun terhadap euro dan mencapai rekor terendah
baru pada 1,0715 euro.

Data bulanan Inggris menunjukkan bahwa jumlah orang yang mengklaim manfaat
(asuransi) pengangguran di Inggris naik pada November dengan jumlah terbesar
dalam 17 tahun, sinyal terbaru dari pelambatan tajam ekonomi.

Risalah dari pertemuan terakhir Bank Sentral Inggris (BoE) menunjukkan para
pembuat kebijakan telah mendiskusikan penurunan suku bunga terbesar lebih
dari 1,0 persentase poin diputuskan dengan suara bulat awal bulan ini.

Dalam perdagangan terakhir di New York, dollar berada pada 1,0720 franc
Swiss, turun dari 1,1236 akhir Selasa. Pound melemah menjadi 1,5516 dollar
dari 1,5581 dollar.


*XVD*
*Sumber : Ant*

-- 
*
-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to*


[Non-text portions of this message have been removed]




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan

2008-12-19 Terurut Topik anton ms wardhana
http://web.bisnis.com/keuangan/syariah/1id93733.html

Jumat, 19/12/2008 18:58 WIB
Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada
pemberlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas
bidang usaha berbasis syariah.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan
Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah dibuat
hanya untuk memberikan kejelasan dan perlakuan yang sama antara bidang usaha
berbasis syariah dengan bidang usaha berbasis konvensional.

Karena sebetulnya kan di sana [bidang usaha berbasis syariah] ada
istilah-istilah yang berbeda dengan yang biasa [bidang usaha berbasis
konvensional] sehingga perlu ada pengaturan khusus, jelasnya saat ditemui
di kantornya, hari ini.

Selama ini, untuk bidang usaha berbasis syariah dikenai dua jenis pungutan
yakni PPh atas penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi
jual beli produk syariah. Akan tetapi, saat ini pemerintah berencana hanya
mengenakan satu pungutan yakni PPh.

Dalam RUU tentang PPN dan PPnBM yang kini sedang dibahas di DPR, pemerintah
telah mengusulkan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan
barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena
pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan.

Naskah RPP mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah sendiri kini
sudah selesai diharmonisasi oleh Depkum HAM, dan tinggal menunggu
persetujuan dari Presiden.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Depertemen Hukum dan HAM
Wicipto Setiadi sebelumnya mengungkapkan dalam rapat harmonisasi atas RPP
tersebut disepakati bahwa dalam pengenaan PPh atas bidang usaha berbasis
syariah, berlaku UU PPh.

Dengan kata lain, ketentuan perpajakan yang digunakan adalah sesuai dengan
ketentuan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan atas PPh bidang usaha
yang berbasis konvensional.

Adapun kegiatan usaha berbasis syariah yang akan dikenakan PPh tersebut
meliputi a.l. penghasilan, biaya hak pihak ketiga atas bagi hasil, hak pihak
ketiga atas bonus margin, dan pemotongan atau pemungutan pajak.(api)

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita

2008-12-23 Terurut Topik anton ms wardhana
sumber artikel:
http://www.kontan.co.id/index.php/Keuangan/news/5852/Bom_Waktu_US__3_Miliar_di_Perbankan_Kita
sumber foto: http://www.kontan.co.id/photo/2008/12/23/1601289461p.jpg
Selasa, 23 Desember 2008 | 07:54
*Bom Waktu US$ 3 Miliar di Perbankan Kita*

JAKARTA. Ini adalah bom waktu untuk perbankan Indonesia. Menurut perhitungan
Bank Indonesia (BI), eksposur dana nasabah dalam produk terstruktur
perbankan mencapai US$ 3 miliar. Dana itu masuk ke belasan bank yang menjadi
agen.

BI sudah menerima laporan dari bank yang menjual produk itu. Lebih dari 10
bank yang sudah melapor, kata Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah,
kemarin (22/12).

Dana nasabah tersebut kondisinya bermacam-macam. Ada yang belum jatuh tempo,
ada pula yang macet dan sedang direstrukturisasi. Tapi, saya belum tahun
kondisi terakhirnya, tuturnya.

Produk terstruktur merupakan kombinasi berbagai instrumen derivatif valas
untuk tujuan mendapatkan tambahan laba. BI menilai produk ini bisa mendorong
transaksi valas untuk tujuan spekulatif.

Tapi, kata Siti, BI tak melarang semua produk terstruktur. Ada produk
terstruktur yang memang bertujuan untuk lindung nilai atau hedging nilai
kurs bagi para eksportir dan importir. BI hanya melarang produk derivatif
valas yang tidak memiliki underlying transaction dan bersifat spekulatif.

Untuk mencegah persoalan ini di masa depan, Deputi Gubernur BI Muliaman D
Hadad menambahi, BI akan segera mengeluarkan acuan tentang fungsi keagenan
perbankan. Terutama dalam menjual produk-produk derivatif dan produk
offshore. Tak sembarang bank bisa mengageni produk yang tidak jelas,
katanya.

Tapi, ibaratnya nasi sudah menjadi bubur. Banyak dana nasabah yang amblas di
produk ini karena gejolak pasar keuangan global belakangan ini. Masalahnya,
mampukah para nasabah membayar kewajibannya? Sebab rata-rata transaksi ini
memakai fasilitas margin atau ada utang dari bank.

Jika nasabah tak mampu membayar, maka perbankan Indonesia bisa terekspos
pada kerugian hingga US$ 3 miliar.
 Sanny Cicilia KONTAN
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri

2008-12-29 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri

*Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB

*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
fasilitas tersebut.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
pass kepada petugas UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas
UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila
anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda
tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan
udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar
negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN,  jika tidak dapat
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu
keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum
tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.

*Erlangga Djumena*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
aturan hukum belum ada
masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar

mohon di-recek
*
BR, ams*


http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
*Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
* *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance



* Foto: dok Depkeu *
*
Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
Februari 2009.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
pemerintah 
mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk
memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran
wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak yang register
sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya.

Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri
Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


*(lih/qom)*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
rekan-rekan,

setelah dipikir-pikir, sepanjang belum ada kepastian hukum, sebaiknya tidak
menyandarkan diri pada berita katanya meskipun itu kata Ibu Menteri.

Bila kata-kata Ibu Menteri ini benar (mengingat belum ada media lain yang
memuatnya) maka insya Allah sebentar lagi akan ada berita susulan mengenai
dasar hukumnya, minimal di pajak.go.id

BR, ams

Pada 30 Desember 2008 17:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.commenulis:

 aturan hukum belum ada
 masih kata Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
 tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar

 mohon di-recek
 *
 BR, ams*



 http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

 Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
 *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
 * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance



 * Foto: dok Depkeu *
 *
 Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
 kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
 Februari 2009.

 Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
 bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

 Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
 pemerintah 
 mempertimbangkanhttp://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/163022/1060977/4/sunset-policy-kemungkinan-diperpanjang-hingga-februari-2009untuk
  memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

 Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
 pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

 Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir, katanya..

 Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani
 pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. Karena banyak wajib pajak
 yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi, katanya.

 Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
 membludak. Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
 susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar, kata Sri
 Mulyani.

 Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
 kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


 *(lih/qom)*

 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT

2009-01-09 Terurut Topik anton ms wardhana
dividen adalah obyek pajak menurut pasal 4 huruf g UU PPh kita, baik yang
lama maupun (UU 17 Th 2000) yang baru (UU 36 Th 2008), dengan tarif 10% dan
bersifat final

namun demikian, ada pengecualian dari obyek pajak ini, dengan merujuk ke
pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh baru, atau dalam bahasa UU PPh lama adalah
bukan obyek pajak, yakni :
dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri.. dst dst.. dengan syarat
1. dividen berasal dari cadangan Laba Ditahan
2. bagi PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham di badan
pemberi dividen minimal 25% dari jumlah modal disetor

jadi mengapa berbentuk PT WPDN dan di atas 25% adalah pilihan supaya tidak
harus kena PPh final.
diluar aturan ini, secara logika di atas 25% metode pencatatan investasinya
menjadi metode ekuitas atau konsolidasi dimana tidak dikenal ada penerimaan
dividen, melainkan penerimaan bagian laba.

Tentu saja tetap pada akhirnya akan kena pajak lagi di ujung, karena akan
ikut masuk dalam laba rugi  perusahaan investor tersebut.
Dengan demikian memang tidak lantas investasi dalam bentuk PT begini menjadi
serta merta pasti lebih menguntungkan, apalagi mengingat tarif tunggal PPh
Badan dalam UU PPh baru  sebesar 28% :)

Semoga membantu dan CMIIW

BR, ari.ams


Pada 8 Januari 2009 12:40, Hidayat ngit...@yahoo.com menulis:

   Dear All,

 saya hendak bertanya untuk suatu kasus.

 Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu
 ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro
 0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan
 agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC
 dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang
 manufaktur dan trading.

 yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X
 dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan
 individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?
 Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi
 pemgeang saham di PT ABC.
 Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?

 Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima
 kasih.

 salam

 hidayat

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Telah Terbit PER-2/PJ./2009: Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN

2009-01-12 Terurut Topik anton ms wardhana
Meneruskan berita dari sebelah,

Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan
mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan
PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi
Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyatakan bahwa WNI yang bekerja
di LN  183 hari adalah WP LN dan tidak dikenakan pajak di Indonesia (*tapi
laporan mah teuteup ya*? *punya NPWP-nya mah teuteup soalnya*..).
Apabila WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, barulah atas
penghasilan etrsebut dikenakan pajak menurut UU PPh.

Link peraturan tersebut mohon lihat email di bawah

*BR, ari.ams*


*From:* Triyani Budianto
*Sent:* 12 Januari 2009 17:25
*Subject:* PER-2/PJ./2009 (Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN)



All;

Terlampir file PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai
perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Thanks to DJP, yang akhirnya dengan tegas menyatakan bahwa WNI yang bekerja
di LN lebih dari 183 hari merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian
semoga dalam praktek tidak ada lagi dispute mengenai hak dan kewajiban pajak
bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN.

http://www.pajak.go.id/dmdocuments
PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDFhttp://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF

Salam,
Triyani

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: Telah Terbit PER-2/PJ./2009: Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN

2009-01-13 Terurut Topik anton ms wardhana
eh maap, maksud saya teh kalo udah punya NPWP ya terpaksa tetep laporan,
gitu
*komentar sebelumnya salah tapi sedang mencoba ngeles ^.^*

soal teknisnya, apakah:
1. penghasilan luar negeri dianggap PPh 26 Final, yang cuma dimasukin doang
ngga kena pajak lagi di dalam negeri
2. penghasilan luar negeri dianggap kredit pajak PPh 24
kita tunggu saja SE atau keputusan lebih rendahnya.

Logika saya tadinya kalo udah dinyatakan tidak kena pajak di Indo ya artinya
poin 2 udah ngga berlaku lagi, sudah ataupun belum punya NPWP :) Tapi ini
kan logika saya, bukan logika aturan hehe

BR, ari.ams


Pada 12 Januari 2009 18:34, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis:

 Meneruskan berita dari sebelah,

 Mengakhiri dispute antara dua pendapat yang sama-sama didukung aturan
 mengenai PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri, DJP telah menerbitkan
 PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai perlakuan PPh bagi
 Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Dimana dinyatakan bahwa WNI yang bekerja
 di LN  183 hari adalah WP LN dan tidak dikenakan pajak di Indonesia (*tapi
 laporan mah teuteup ya*? *punya NPWP-nya mah teuteup soalnya*..).
 Apabila WNI tersebut menerima penghasilan dari Indonesia, barulah atas
 penghasilan etrsebut dikenakan pajak menurut UU PPh.

 Link peraturan tersebut mohon lihat email di bawah

 *BR, ari.ams*


 *From:* Triyani Budianto
 *Sent:* 12 Januari 2009 17:25
 *Subject:* PER-2/PJ./2009 (Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di LN)



 All;

 Terlampir file PER-2/PJ./2009 tgl 12 Jan 2009 yang menegaskan mengenai
 perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

 Thanks to DJP, yang akhirnya dengan tegas menyatakan bahwa WNI yang bekerja
 di LN lebih dari 183 hari merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian
 semoga dalam praktek tidak ada lagi dispute mengenai hak dan kewajiban pajak
 bagi WNI yang bekerja dan tinggal di LN.

 http://www.pajak.go.id/dmdocuments 
 PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDFhttp://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF

 Salam,
 Triyani

 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] perhitungan PTKP utk SPT PPh Pribadi 2008

2009-02-03 Terurut Topik anton ms wardhana
Pak Jimmy,

PTKP yang Bapak sebutkan di bawah itu berlaku sejak 1-1-2009.

Untuk tahun 2008 yang Bapak maksud, masih menggunakan PTKP sbb:

Permenkeu No. 137/PMK.03/2005 TMT 1 Januari 2006
TKRp. 13.200.000,-
K  Rp. 14.400.000,-
K1Rp. 15.600.000,-
K2Rp. 16.800.000,-
K3Rp. 18.000.000,-
dan saya lupa, tambahan untuk istri bekerja Rp. 13.200.000,-
Yang DTP tadi, sebenernya aturannya belum dihapus, tapi udah ngga mungkin
lagi karena PTKP udah di atas itu. Alasan begininya inget tapi sebenernya
kalo Bapak nanya saya berapa angkanya, saya lupa dan ngga bisa jawab :)

Kepenkeu No.564/KMK.03/2004 TMT 1 Januari 2005
TKRp. 12.000.000,-
K  Rp. 13.200.000,-
K1Rp. 14.400.000,-
K2Rp. 15.600.000,-
K3Rp. 16.800.000,-
tambahan untuk istri bekerja Rp. 12.000.000,-
Pada tahun ini, ada komponen Penghasilan Ditanggung Pemerintah kalau
penghasilannya kurang dari nilai tertentu (saya lupa berapa)

Nah, kalo untuk tahun 2004 kalo gak salah nih Pak (saya pas ngga ada file
database peraturan pajak nih.. udah lupa, udah lama banget) masih pake yang
di UU 17 Th 2000 (yang sekarang diganti sama UU No 36 Th 2008 itu..)
TKRp. 2.880.000,-
K  Rp. 4.320.000,-
K1Rp. 5.760.000,-
K2Rp. 7.200.000,-
K3Rp. 8.640.000,-
tambahan untuk istri bekerja Rp. 2.880.000,-

Mudah-mudahan membantu. Dan pls CMIIW

*BR, ari.ams*Slide 5*
*

Pada 3 Februari 2009 18:56, Jimmy Gunawan daily...@gmail.com menulis:

   Dear rekan2, mau nanya nih...

 perhitungan PTKP untuk SPT PPh Pribadi tahun 2008 berapa sih?
 (seandainya status saya adalah K-1, menikah dan mempunyai 1 orang anak)

 saya cek di website Pajak
 (
 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=5006Itemid=167),

 perhitungannya seperti ini:
 - Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
 - Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
 - Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah Rp. 1.320.000,-
 Jadi total: 18.480.000

 Berkaitan dgn sunset policy, saya sbg wajib pajak baru yg terdaftar pada
 akhir 2008 ingin melaporkan SPT tahunan mulai thn 2004.

 tapi saya bingung apakah perhitungan PTKP tersebut berlaku utk digunakan
 pada SPT 2008 saja atau untuk tahun2 sebelumnya juga? atau malah
 perhitungan
 PTKP tsb hanya utk SPT tahun 2009 ?

 mohon bantuan rekan2

 Terima kasih

 Jimmy




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Mas Aditya,

Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
Th 1983 tentang PPh.
Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
berulang-ulang.
Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
dinyatakan sbb:

*Pasal 33A ayat (4):
*Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
jawaban dari DJP tentunya.
Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592

Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

*BR, ari.ams
*
Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis:

   Dear Rekans,

 Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
 pernah mengalami sehingga bisa share.

 Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
 alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
 pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
 pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
 pertambangan batubara.

 Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
 dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.

 Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
 pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
 dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
 Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.

 Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat
 pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
 menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
 yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami)
 including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
 laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%).

 Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan
 SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat
 Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998,
 sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan
 jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah
 bruto.

 Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah
 kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka
 bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah
 mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong
 saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas
 negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?

 Terima kasih

 Aditya

 [Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta

2009-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya
NPWP.
Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk
periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca :
1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak
Pencatatan bagi WPOP
2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008
tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP
Lain.

*BR, ari.ams*
PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika
belum, saya akan kirimkan kemudian


2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo.com

   Dear rekan milis..

 Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,,

 Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan
 penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib
 mempunyai NPWP..?
 Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan,
 atau cukup satu kali setahun..?
 Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak
 ada laporan keuangannya?
 Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas,
 bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan
 laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,?

 Terima kasih untuk jawaban2 nya


 Rizafathma

 Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan
 Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Tentang RUU Pembantu Rumah Tangga

2009-02-11 Terurut Topik anton ms wardhana
Berita ini di satu sisi bagi saya sudah sepantasnya mengingat pembantu rumah
tangga pun adalah profesi yang perlu pengaturan hak-haknya.

Namun di sisi lain, tak urung hal ini akan menuai kontroversi juga, utamanya
bagi kalangan keluarga menengah yang sudah mampu memiliki --maap,
dikoreksi-- menyewa pembantu, dari sisi keuangannya yang memang pastinya
akan cukup memberatkan bagi penyewa jasa pembantu rumah tangga ini. --maaf
saya lupa besarannya, ada saya lihat emailnya di milis sebelah, tapi belum
berhasil saya temukan lagi email yang mencantumkan calon upah minimum bagi
pembantu rumah tangga tersebut.

Juga hal ini mungkin akan mengubah hubungan tradisional antara
majikan-pembantu yang bagi sebagian orang sudah dianggap keluarga (termasuk
diantaranya, tetapi tidak terbatas pada: sakit ditanggung, makan minum
ditanggung, pulang kampung ditanggung, dll) menjadi hubungan antara majikan
dan karyawan.

Kalau menurut Anda bagaimana ?

*BR, ari.ams*

http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/5237/Pemerintah_Godok_RUU_Pembantu_Rumah_Tangga

Kamis, 11 Desember 2008 | 15:28
*Pemerintah Godok RUU Pembantu Rumah Tangga*

JAKARTA. Bagi anda yang mempunyai pembantu rumah tangga (PRT) ada baiknya
lebih berhati-hati. Pasalnya, pemerintah sedang menggodok Rancangan
Undang-Undang (RUU) perlindungan PRT.

Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) mencari rumusan untuk mengatur hak dan kewajiban PRT.

Secara umum untuk melindungi HAM dari PRT, ujar Syaiful Rachman Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Ekosob Dephukham hari ini.

Dalam rancangan ini akan mengatur antara lain soal jam kerja, syarat menjadi
PRT, cuti hamil, cuti haid. termasuk penyelesaian perselisihan antara
majikan dan PRT. Akan juga diatur lembaga penempatan PRT di tingkat
provinsi, ujar Achyar Kepala Bagian Perundangan Biro Hukum Depnakertrans.

Lamgiat Siringoringo

http://hukumonline.com/detail.asp?id=15132cl=Berita

*Pembantu Rumah Tangga pun akan Diatur Undang-Undang*
[12/7/06]

*Draft sementara RUU Pekerja Rumah Tangga sudah mulai disusun Depnakertrans.
Padahal naskah akademiknya belum ada.*

**

 Kepala Bagian Peraturan Perundangan-undangan Depnakertrans Akhyar HZ
menyatakan belum ada naskah akedemik untuk RUU pekerja Rumah Tangga (RUU
PRT). Namun, Depnakertrans sudah menyusun beberapa pokok pikiran untuk
nantinya disusun menjadi naskah akademik. Pokok pikiran tersebut antara lain
latar belakang, sosiologis, filosofis, masalah keadaan PRT, perlakuan upah,
kurang istirahat, dan kekerasan terhadap PRT.



Sebelum RUU itu, Depnakertrans sudah lebih dahulu mempersiapkan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan PRT. Namun RPP tersebut tidak bisa
dikeluarkan karena belum ada peraturan yang lebih tinggi yang
memerintahkannya. Oleh karena itu, Depnakertrans menilai lebih baik berupa
UU yang disetujui bersama DPR dan Pemerintah.



�Mengenai naskah akademik, kami punya rencana untuk juga menyiapkan secara
paralel dengan penyusunan RUU PRT sehingga bisa diketahui latar belakang
pembuatan RUU ini,� kata Akhyar dalam workshop bertema �Menuju Perlindungan
bagi PRT� di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (10/7).



Jika RUU PRT jadi disusun, berarti menambah daftar undang-undang yang
mengatur tenaga kerja. Sebelumnya Indonesia sudah memiliki UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, dan UUU No. 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.



Soka Handina Katjasungkana dari Samitra Abaya Kelompok Perempuan Pro
Demokrasi (SAKPPD) menyatakan bahwa naskah yang ditampilkan belum memiliki
naskah akademik, sehingga tidak jelas masalah yang terjadi di masyarakat
yang harus diatasi UU ini. Ia juga menegaskan perlunya mengikuti prosedur
dalam menyusun sebuah produk hukum agar hasil akhir menjadi maksimal.



Ia menilai keberadaan UU ini penting karena perlu ada UU yang lebih khusus
mengatur pekerja domestik. Undang-undang yang ada masih terlalu umum.
Beberapa peraturan yang bisa dikaitkan dengan pekerja domestik antara lain
UU Ketenagakerjaan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
dan UU Perlindungan Anak.



Kepala Penasihat Teknis Proyek ILO untuk Perlindungan Pekerja Domestik dari
Kerja Paksa dan Trafiking Lotte Kejser menyatakan bahwa pihaknya telah
melakukan lima kali pertemuan dengan Depnakertrans, inter departemen dan
konsultasi publik. Acara yang dilakukan kali ini merupakan konsultasi publik
lagi dengan draft yang sudah direvisi. ILO juga menilai peran Depnaker dan
masyarakat saling melengkapi.



Menurut Kejser, pada 2005, Human Right Watch International dan Amnesty
International mengomentari bahwa Indonesia tidak melindungi pekerja
domestik. Hal ini juga menjadi keluhan ke ILO dan komite pakar regulasi dan
konvensi. Pasalnya, jika Indonesia menolak membuat regulasi tentang pekerja
domestik 

[Keuangan] Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008

2009-02-13 Terurut Topik anton ms wardhana
sekedar meneruskan..

BR, ari.ams


-- Forwarded message --
Date: 2009/2/13
Subject: Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008



*Pengumuman Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 2008*

*Departemen Keuangan Republik Indonesia*

*Direktorat Jenderal Pajak*

*Direktorat Penyuluhan Pelayanan Dan Humas*



*Pengumuman*

*Peng-041 P3.09/2009*

*Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan*

*Pajak Penghasilan*



Sehubungan dengan batas waktu penyampaian Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan (SPT Tahunan PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tanggal
31 Maret 2009 dan bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) tanggal 30 April 2009,
diberitahukan hal-ha1 sebagai berikut:

· Diingatkan dan dihimbau kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan
PPh-nya jauh sebelum tanggal jatuh tempo tersebut di atas untuk menghindari
antrian panjang.

· Jenis SPT Tahunan PPh WP OP yang wajib diisi disesuaikan dengan kriteria
sebagai berikut:
   1. Formulir 1770 SS (SPT Tahunan PPh WP OP Sangat Sederhana) bagi
karyawan yang hanya berpenghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun;
   2. Formulir 1770 S (SPT Tahunan PPh WP OP 1770 Sederhana) bagi karjawan
yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun atau bagi karjawan
yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja yang tidak mempunyai
usa ha atau pekejaan bebas; atau
   3. Formulir 1770 (SPT Tahunan PPh WP OF) bagi WP OP yang
mempunyai/melakukan kegiatan usaha atau pekejaan bebas.

· Jenis SPT Tahunan PPh WP Badan yang wajib diisi adalah formulir 1771.
· Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
  (KP2KP), pojok pajak di pusatpusat keramaian, atau diunduh (downIoad) di
websife www. pajak.go.id
· SPT Tahunan PPh diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani
oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. atau oleh pihak yang diberikan
  kuasa oleh Wajib Pajak dengan surat kuasa bermeterai.
· Apabila terdapat PPh kurang bayar, agar dilakukan pembayarannya melalui
Bank Persepsi atau kantor pos,
· SPT Tahunan PPh yang telah diisi agar disampaikan langsung atau melalui
jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat, atau melalui drop box
  Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau
tempat-tempat tertentu lainnya,
· SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan
masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP
  secara kolektif.
· Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kring Pajak 500200, pojok pajak di
pusat-pusat kemmaian, mobil pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jendeml Pajak,
  Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsuftasi Perpajakan (KP2KP) setempat.


Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.

Jakarta, 13 Pebruari 2009

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

Sumber: www.pajak.go.id


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Mantan Penasihat Ekonomi Soeharto Bicara Stimulus Fiskal

2009-02-18 Terurut Topik anton ms wardhana
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/18/1330419/mantanpenasihatekonomisoehartobicarastimulusfiskal

*Mantan Penasihat Ekonomi Soeharto Bicara Stimulus Fiskal*
Rabu, 18 Februari 2009 | 13:30 WIB
*Laporan wartawan Hasanuddin Aco*

*JAKARTA, RABU* — Mantan penasihat ekonomi Presiden Soeharto, Profesor Steve
Hanke, bicara soal krisis ekonomi global, termasuk yang menimpa Indonesia,
dalam kuliah umum yang diadakan Kadin Indonesia dan Universitas Pelita
Harapan di Jakarta, Rabu (18/2).

Hanke di hadapan sejumlah mahasiswa dan pengusaha menyampaikan topik
berjudul *How Bad is Indonesia's Monetary Mess. *Karena Indonesia merupakan
salah satu negara yang alami dampak (negatif) dari krisis di Amerika maka
membaiknya kondisi perekonomian Amerika akan berdampak positif pula pada
membaiknya perekonomian Indonesia, kata Hanke pakar ekonomi internasional
dan kebijakan moneter dari Universitas John Hopkins, Baltimore, USA, ini.

Hanke pada kuliah umumnya memaparkan topik bagaimana Indonesia bisa
mengatasi krisis. Juga memberikan gambaran riil serta masukan bermanfaat
mengenai langkah-langkah penanggulan krisis, di antaranya manajemen krisis,
suku bunga serta stimulus fiskal, dan sebagainya.

Indonesia dapat belajar untuk mengambil tindakan tepat dan tidak berbuat
kesalahan yang sama seperti Amerika, katanya.

Bagi Indonesia, pakar ekonomi senior pada Dewan Penasehat Ekonomo
kepemimpinan Reagen ini mengatakan ada dua skenario terburuk yang bisa
terjadi bagi perekonomian Indonesia.

Pertama soal populer dan *fashionable, *yakni deflasi. Skenario kedua yang
juga sangat memungkinkan adalah reinflasi perekonomian. Hanke menyebut
Indonesia kini menerapkan sistem nilai tukar *intermediate *di mana
kebijakan moneter dan kebijakan nilai tukar tercampur. Inilah yang menjadi
alasan mengapa sistem nilai tukar *intermediate *ini berbahaya, sebutnya.

Sekitar 10 tahun lalu Hanke sempat menjadi penasehat ekonomi Soeharto. Kala
itu Hanke sempat mengusulkan diterapkannya kebijakan *currency board system
*untuk mengatasi krisis di Indonesia kala itu.

*Sumber : Persda Network*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Menggali potensi pembiayaan dari kawasan

2009-02-24 Terurut Topik anton ms wardhana
http://web.bisnis.com/artikel/2id2009.html

Selasa, 24/02/2009 10:20 WIB
Menggali potensi pembiayaan dari kawasan

oleh : Aprilian Hermawan


Krisis keuangan global seakan menyadarkan kembali negara-negara anggota
Asean untuk lebih mempererat kerja sama. Selain memperbaiki daya konsumsi
domestik, peningkatan kerja sama dengan negara tetangga agaknya bukan lagi
sekadar menjadi alternatif, melainkan solusi atas jawaban mandeknya
perekonomian dunia.

Faktor kedekatan dan kesamaan kultur diharapkan dapat menjadi bumper di saat
negara tujuan ekspor lintas benua mulai tersendat.

Tengok saja perekonomian Amerika Serikat dan Eropa yang mengalami kontraksi
sehingga permintaan akan produk impor menyusut.

Belum lagi imbauan pemerintah mereka untuk menggunakan produk lokal yang
kian mempersulit penetrasi produk-produk asing.

Urgensi peningkatan kerja sama inilah yang menjadi salah satu topik
pembahasan dalam pertemuan tingkat Menteri Keuangan Asean di Phuket,
Thailand, untuk kemudian dibawa pada tingkat kepala negara KTT Asean ke-14
yang akan digelar di Hua Hin, Negeri Gajah Putih, pada 28 Februari -1 Maret
2009.

Kerja sama dengan mitra Asean ini dibutuhkan untuk menyamakan suara yang
akan dibawa pada pertemuan G-20 di London, Inggris pada 2 April 2009. Pada
pertemuan itu perkembangan kesiapan masing-masing kawasan dalam menghadapi
krisis global akan menjadi salah satu fokus topik bahasan.

Di samping hubungan perdagangan, Asean juga membutuhkan kerja sama lebih
dalam guna mengatasi kemungkinan berulangnya krisis yang menimbulkan efek
domino. Krisis moneter pada 1997 yang dipicu dari pelemahan mata uang baht
Thailand, terbukti meruntuhkan perekonomian kawasan.

Indonesia telah menjadi saksi sekaligus korban terparah seiring munculnya
krisis multidimensi karena peristiwa itu berbarengan dengan reformasi
politik. Begitu kejamnya krisis ini menyebabkan pranata ekonomi yang sudah
terbangun selama puluhan tahun seakan runtuh dalam sekejap.

*Upaya pencegahan*

Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, para pemimpin negara di Asia
Tenggara dan Timur sepakat membentuk perserikatan dana. Kesepakatan itu lalu
diusung dalam kerangka Chiang Mai Initiative di Thailand pada Mei 2000.

Mengingat negara-negara di Asean sebagian besar mengalami kerusakan cukup
parah akibat krisis mata uang tersebut, Jepang, Korea Selatan, dan China,
tiga raksasa ekonomi di Asia yang dinilai lebih mumpuni secara keuangan,
kemudian dilibatkan.

Urgensi keterlibatan ketiga negara itu dikukuhkan dalam kerja sama Asean+3
dalam KTT Asean ke-7 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada November
2001.

Ketiga negara itu diharapkan dapat menyediakan semacam tabungan berupa
pundi-pundi currency swap apabila negara-negara anggota Asean didera krisis
mata uang. Kala itu, pembentukan Crisis Fund ini sempat ditentang oleh IMF
yang selama ini berperan sebagai lender of the last resort negara korban
krisis.

Kendati begitu, gagasan ini terus bergulir dan mengkristal, terutama setelah
krisis subprime mortgage semakin menggerogoti perekonomian AS ke dalam
jurang resesi.

Belum lagi IMF yang juga dilanda masalah keuangan dan tuntutan reformasi
dari para anggotanya.

Bank-bank sentral anggota Asean+3 pada akhir tahun lalu menyepakati jumlah
pengumpulan cadangan devisa senilai US$80 miliar. Dana ini dapat ditarik
sewaktu-waktu oleh setiap anggota yang mengalami gangguan dalam neraca
pembayarannya.

Dari jumlah itu, sebanyak 80% dana tersebut akan disumbangkan oleh China,
Jepang dan Korsel, sedangkan sisanya yang 20% merupakan kontribusi dari
negara-negara anggota Asean. Penarikan dana kelak dilakukan melalui skema
pertukaran (swap) mata uang.

Berdasarkan kesepakatan awal, penarikan dana sebesar 20% dari kebutuhan
pertukaran mata uang, Asean+3 menghendaki conditionalities (persyaratan)
berupa pengawasan dari Dana Moneter Internasional (IMF). Usulan keterlibatan
IMF datang dari Jepang, China, dan Korsel sebagai penyandang dana terbesar.

Akan tetapi, mengingat sifat dari pembentukan Crisis Fund ini berlandaskan
asas kerja sama, Indonesia dan negara-negara anggota Asean`mengusulkan agar
peminjaman ini tidak disertai dengan conditionalities atau prasyarat khusus,
layaknya dengan kreditor lain. Pemikirannya, kalau prasyarat ini ti-dak
dihapuskan, Asian Fund atau Crisis Fund tidak ubahnya IMF yang sudah pernah
menawarkan pinjaman kepada Indonesia.

Negara anggota Asean juga mengusulkan agar batas penarikan dana yang
menghendaki pengawasan IMF ini dapat ditingkatkan menjadi lebih dari 20%.
Selain itu, pengawasan juga sharing dengan memasukkan Bank Pembangunan Asia
(ADB) di dalamnya.

Kedua lembaga multilateral itu akan mendampingi pengawasan dari tubuh
Asean+3 sendiri terhadap pinjaman di bawah 20% kebutuhan. Menurut rencana,
pengawasan internal akan dibentuk secara khusus dengan nama Independent
Regional Surveillance. Dengan begitu, sifat kerja sama lebih ke arah dari
anggota dan untuk anggota dan keterlibatan IMF menjadi minimal karena hanya
dibutuhkan jika suatu 

[Keuangan] Kebijakan Proteksi Kian Meresahkan

2009-02-24 Terurut Topik anton ms wardhana
yang jadi masalah dalam kasus ini adalah negara2 tertentu ingin memastikan
warganegaranya tidak kehilangan lapangan pekerjaan. caranya dengan membuat
mereka punya pasar.
di sisi lain, ada juga negara lain --yang sama tujuannya-- tetapi pasar
mereka lebih banyak ekspor.

bagaimana bila permasalahan ekspor impor ini diubah aturan main-nya?
tidak ada yang boleh ekspor/impor barang jadi. semua harus 1/2 jadi
--maksimal-- sehingga pengusaha lokal masih bisa mengolah dengan produk
lokal, sehingga pasar dalam negeri ikut bergerak tanpa harus menutup keran
impor.
dalam hal ini, barang itu sudah jadi barang lokal (dengan mengandung sekian
% kandungan impor), toh ? jadi semua senang toh ?

ini hanya pendapat awam (tapi nekat) seperti saya.
mudah2an tidak terlalu menyalahi kaidah ekonomi yang ada.
jika ada kesalahan, perkenankan saya mohon bantuan koreksi rekan-rekan
sekalian

*BR, ari.ams*

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/10/05170259/kebijakan.proteksi.kian.meresahkan

Kebijakan Proteksi Kian Meresahkan
Selasa, 10 Februari 2009 | 05:17 WIB
*
GENEVA, SENIN* - Anggota Organisasi Perdagangan Dunia bertemu di Geneva,
Swiss, Senin (9/2), membahas soal krisis finansial yang mengarah pada
proteksionisme. Para diplomat, baik yang mewakili negara kaya maupun miskin,
berdiskusi dengan Dirjen Organisasi Perdagangan Dunia Pascal Lamy.

Pembicaraan akan memaparkan banyak hal tentang kecenderungan proteksionisme
perdagangan pada sebagian besar dari 153 negara anggota Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO). Disebutkan, banyak negara yang cenderung mendorong
ekspor dan menekan impor.

Proteksionisme merupakan kebijakan ekonomi yang membatasi perdagangan
antarnegara. Caranya, antara lain, adalah pemberlakuan tarif tinggi pada
barang impor, pembatasan kuota, dan berbagai upaya menekan impor.

Proteksi dimaksudkan untuk mempertahankan lapangan kerja bagi penduduk
lokal. Di sisi lain, kondisi ini dapat memperparah resesi global jika
membuat negara lain tidak dapat menjual produknya ke luar negeri. Pada tahun
1930-an, negara-negara menutup pasar mereka dan Depresi Besar semakin dalam.

Lamy mengatakan, perlambatan ekonomi pada tahun 2009 akan berdampak pada
semua anggota WTO, khususnya negara yang menggantungkan pertumbuhan
ekonominya pada ekspor.

*Kesepakatan*

Sementara Kelompok 15 negara, termasuk Jepang dan Brasil, mengeluarkan
pernyataan menolak proteksionisme yang semakin terlihat. Seruan ini untuk
menekankan kekhawatiran mereka terkait dengan krisis ekonomi.

Selain Jepang dan Brasil, Kelompok 15 negara ini juga meliputi Korea
Selatan, Taiwan, Turki, Cile, Kolombia, Kosta Rika, Hongkong, Israel,
Meksiko, Norwegia, Singapura, Swiss, dan Thailand. Kelompok 15 negara ini
juga merupakan mitra antidumping. Mereka menekan AS agar mengubah cara
penghitungan biaya antidumpingnya karena hal tersebut adalah langkah
proteksi terhadap produk domestik.

”Mengingat keadaan ekonomi yang tidak dapat diperkirakan dan meningkatnya
sentimen proteksionisme, anggota WTO perlu waspada atas kemungkinan
terjadinya aksi antidumping. Selain itu, negara-negara anggota juga perlu
menghindari langkah-langkah yang berujung pada proteksionisme,” demikian
pernyataan bersama itu.

Belakangan ini ada beberapa kepala negara yang diprotes karena kebijakannya
mengandung unsur proteksionisme. Seiring perlambatan perekonomian global,
beberapa negara mengambil langkah yang dianggap mengacu pada proteksionisme.

Kebijakan yang dikecam antara lain yang dikeluarkan Presiden Perancis
Nicolas Sarkozy. Dia mengusulkan agar pemerintah membantu industri otomotif
di dalam negeri yang mempertahankan pabriknya di dalam negeri. Selain itu,
klausul ”Beli Produk Amerika” dalam rencana stimulus AS juga menuai protes
di mana-mana.

Pada perkiraan terakhirnya, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksikan
perdagangan dunia akan terkontraksi sebesar 2,8 persen tahun ini, setelah
tumbuh 4,1 persen pada tahun 2008 dan 7,2 persen pada tahun 2007.

Laporan WTO itu juga prihatin akan kenaikan tarif, tetapi juga prihatin atas
rincian paket stimulus, seperti dana talangan untuk industri otomotif.
Banyak negara maju yang memberi bantuan pada industri otomotifnya, suatu
kebijakan yang oleh negara lainnya dianggap sebagai kebijakan proteksi.
Seperti memberikan dana talangan yang relatif murah yang jelas tidak dapat
diikuti oleh negara miskin.

WTO memperingatkan bahwa hal tersebut juga akan menjadikan distorsi antara
lembaga finansial dengan memberikan talangan pemerintah atau subsidi.

*Data kurang*

Isu lain yang akan didiskusikan adalah betapa lambannya langkah perdagangan
yang diambil oleh anggota WTO. Dengan demikian, sangat sulit mendapatkan
gambaran utuh dan terkini mengenai situasi perdagangan di suatu negara.

”Salah satu masalah adalah terkait dengan jasa informasi tentang apa yang
dilakukan oleh pemerintah, langkah apa yang dilakukan,” ujar Hamid Mamdouh,
Direktur Jasa Perdagangan WTO. (*Reuters/AFP/joe*)
*Sumber : Kompas Cetak*

-- 

-
save a tree.. please don't 

[Keuangan] DPR: Program Alokasi Stimulus Tak Penuhi Kriteria

2009-02-24 Terurut Topik anton ms wardhana
sebenernya apa sih yang dimaksud stimulus di sini ?
apakah berupa stimulus fiskal seperti yang pernah dimuat di kompas beberapa
waktu yang lalu ?  maksud saya apakah stimulusnya hanya untuk menambah uang
kas negara (APBN) atau untuk digelontorkan ke perusahaan atau person, baik
langsung dibagi a la BLT atau berupa lainnya yang sifatnya lebih langsung ke
peredaran uang atau barang di masyarakat ?

mohon maaf sebelumnya, ini hanya pendapat saya:
kalau negara yang dapat uang, efeknya ngga akan nendang sebab berapa persen
sih dari anggaran negara ini yang dipakai betul2 untuk pembangunan (bukan
untuk gaji dan honor dan juga biaya2 kunjungan kerja ke luar negeri tidak
jelas dll dll) ?
ini belum bicara soal berapa yang di mark-up dan atau dikorupsi,
percaya kok perbaikan pasti ada. tapi apa iya mampu lebih cepat daripada
kalau segenap komponen rakyat yang bekerja ?

hukuman kalo anggaran tidak habis, itu sih bukan menjamin uang beredar ke
masyarakat. selama ini kita juga tau hasil ketentuan harus habis ini
seperti apa: asal habis, asal kerja dengan pertanggungjawaban ala kadarnya,
dan.. mungkin malah ngefek sebab umur bangunan atau apapun hasilnya sangat
pendek alias belum mempu menghasilkan sesuatu dari sana :)
atau kadang peruntukannya suak ngga nyambung dengan rencana kebutuhannya.
misalnya dalam berita ini, tujuannya menciptakan lapangan kerja, tapi yang
dibangun adalah balai latihan yang menghasilkan supply pekerja.
oh ya memang pembangunannya sendiri menggunakan pekerja, tapi saya kurang
yakin itu adalah lapangan kerja baru :(

bukan soal su'uzhan sama pemerintah nih. ini hanya soal jaga-jaga aja
berdasarkan berita-berita yang dulu-dulu saya dengar
mudah2an sih itu bukan subyektivitas saya.

BR, ari.ams
PS: mohon maaf saya baru bisa berkomentar. kalau saya disuruh jadi
pemerintah juga belum tentu lebih bagus kerjanya. tapi pada saat ini, imho
ada lobang yang saya lihat dan saya coba ungkap. barangkali saja bisa
ditambal sama-sama :)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/24/15153894/dpr.program.alokasi.stimulus.tak.penuhi.kriteria

DPR: Program Alokasi Stimulus Tak Penuhi Kriteria
Selasa, 24 Februari 2009 | 15:15 WIB

*JAKARTA, SELASA — *Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai program yang
diajukan pemerintah untuk pengalokasian stimulus fiskal tidak memenuhi
kriteria.

Ada beberapa hal dari program itu yang belum memenuhi kriteria stimulus,
kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Manoarfa, di sela rapat Panja
di DPR, Jakarta, Selasa (24/2).

Suharso mencontohkan, anggaran belanja langsung untuk dialokasikan tambahan
belanja infrastruktur, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Balai Latihan Kerja
(BLK) sebesar Rp 7,8 triliun, tidak akan menciptakan lapangan kerja sebanyak
2,4 juta, seperti pemaparan pemerintah.

Kalau kita sisir 2,4 juta lapangan kerja itu ada 900.000-an tidak masuk
tenaga kerja. Tapi hanya terkategori sebagai calon tenaker. Jangan jadi
pidato politik, kata Suharso.

Selain itu, juga ada kategori sejumlah dana yang dikeluarkan, tetapi
fungsinya hanya untuk percepatan sebuah pekerjaan. Di sini pertanyaan,
apakah dengan tambah pembayaran pekerjaan akan cepat, lanjutnya.

Lebih lanjut Suharso menegaskan agar penggunaan stimulus dapat diserap dan
tidak menjadi Silpa. Menurutnya, bila ada anggaran yang tidak digunakan,
maka Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersangkutan bisa mendapat
pengurangan anggaran sejumlah yang tidak selesai.

Memang masih wacana, tapi mungkin akan ada sanksi, tutur Suharso.

*ANI*
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Mhn info tentang PPH 21 dan 23

2009-02-27 Terurut Topik anton ms wardhana
pak,

yang membedakan ba
pak dikenakan 21 atau 23, dalam kasus bapak adalah jenis
penghasilan yg bapak terima honor atau royalti.
bapak menerima salah satu atau keduanya sekaligus itu tergantung
kerjasama yg disepakati.
semoga membantu.
br, ams

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Keuangan] Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21

2009-03-04 Terurut Topik anton ms wardhana
akhirnya... mana yang dapat insentif dan mana yang tidak diungkap juga..
biar cuman 10 bulan, tapi toh lumayan
semoga harapan untuk mengurangi krisis / meningkatkan daya beli  (kelompok
masyarakat tersebut) benar tercapai :)

nah yang industri pengolahan ini, bisa multitafsir nih..  mari kita tunggu
ketentuan yang harusnya sebentar lagi akan keluar

*BR, ari.ams*
PS: to lae gun-sil, perkebunan dinyatakan jelas-jelas tuh.. :)


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/04/17223891/Tiga.Kategori.Usaha.Bebas.PPh.21

*Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21*
Rabu, 4 Maret 2009 | 17:22 WIB

*JAKARTA, RABU *- Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga
kategori usaha.

Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk
meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori
usaha dengan sejumlah sub sektor, kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di
kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3).

Tiga kategori usaha tersebut, antara lain *pertanian *termasuk perkebunan
dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya *perikanan*, dan *indusri
pengolahan*.

Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja
dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan
tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan
kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji
sebesar PPh 21 itu, kata Darmin.

Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP
pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21
DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja
terdaftar.

Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa
Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 ,
ujarnya.

*ANI*
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!

2009-03-06 Terurut Topik anton ms wardhana
quoting:

 tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
 Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha 
 *pertanian*termasuk
 *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
 subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
 untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
 adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
 penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
 kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
 percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
 cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
 dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*


 apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?

*BR, ari.ams
*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai

*Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB

*JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
pajak itu kepada karyawannya.

Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.

Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan
tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
Fatah.

Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya.

Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
Prianti/ Kontan)*


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!

2009-03-06 Terurut Topik anton ms wardhana
weh ? gaji pokok ente mungkin di bawah 5, yang tunjangan lain-lainnya itu ?
;p

Hehe back to laptop: Sebenernya ini juga berarti perusahaan harus care pada
kode KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari Ditjen Pajak.
Bukan sedikit jumlahnya perusahaan yang mungkin dulunya didirikan ber-KLU
trading, eh belakangan ternyata usahanya lain.  Kalau sudah diperiksa pajak,
mungkin KLU nya akan diubah. Kalau belum, seandainya ternyata pekerjaan
riil-nya cocok dengan KLU yang PPh-nya dapat insentif ini kan sayang sekali
(buat pegawai, maksud saya :)

*BR, ari.ams*


2009/3/6 fitriya...@gmail.com

 Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh Kalo saya masuk nie... Sayang
 industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal
 laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p

 Salam oot

 Ryan
 *lagi tergeletak bedrest

 Sent from my BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Cc: er...@supraco.com; ke...@supraco.com; Amalia
 lama...@kdktechnologies.com; reiny...@yahoo.com; medho_...@yahoo.com;
 Harry Imanuelharry.iman...@gmail.com; darma...@tirtamahakam.com; kendy
 kusumokusumo@gmail.com
 Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!


 quoting:

  tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
  Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
 *pertanian*termasuk
  *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
  subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
  untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
  adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
  penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
 industri
  kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
  percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
  cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak
 bumi
  dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*
 

  apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?

 *BR, ari.ams
 *

 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai

 *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
 Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB

 *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
 sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
 bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
 dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
 pajak itu kepada karyawannya.

 Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
 kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
 PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
 atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
 Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.

 Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
 ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan
 tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
 Fatah.

 Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
 masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
 itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
 mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
 adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya.

 Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
 bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
 pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
 pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
 sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

 Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
 lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
 penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
 industri
 kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
 percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
 cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
 dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

 Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
 bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
 Prianti/ Kontan)*


 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Join Facebook

[Keuangan] U.S. Ships 800 Billion “AMEROS” to China; prepar es to De-Monetize U.S. Dollar

2009-03-16 Terurut Topik anton ms wardhana
artikel menarik..
BR, ams

-- Forwarded message --
From: Ari Wibawa (Mail Lists)
Date: 2009/3/17
Subject: U.S. Ships 800 Billion “AMEROS” to China; prepares to De-Monetize
U.S. Dollar


The facts are less in this article (more to opinion), but the story is
interesting

---
http://investment-blog.net/us-ships-800-billion-ameros-to-china-prepares-to-de-monetize-us-dollar/

U.S. Ships 800 Billion “AMEROS” to China; prepares to De-Monetize U.S.
Dollar
Oct.03, 2008 in Market Outlook

The US Secretary of the Treasury has informed the China Development
Bank that the US has shipped $800 Billion of a new currency called the
Amero, which is to be based upon the merging of the economies of The
United States, Mexico and Canada into what is termed as The North
American Union.

The current American debt obligation to China, currently based on the
US Dollar, is now estimated to be the staggering sum of $2.5 Trillion,
and which this new Amero will be exchanged for $400 Billion of this
debt as the current American currency is set to be devalued by 50
percent before the end of the year.

Virtually unknown to the American people is that their current leader
of the US Department of Treasury, Henry M. Paulson, Jr., has been
tasked by President Bush to lead the efforts to join the economies of
the US, Canada and Mexico and is also the head of the North American
Development Bank, the bi-national financial institution established by
the United States and Mexico to further the merging of their
economies, and the leader of the Border Environment Cooperation
Commission (BECC), the organization created by the governments of the
United States and Mexico to further the implementation of the North
American Free Trade Agreement (NAFTA).

This is important to note as the final provisions of the NAFTA
Agreement were implemented on January 1, 2008, leaving only the final
merging of the economies of the US, Mexico and Canada into a North
American Union to be accomplished, of which we can read:

“President Bush is pursuing a globalist agenda to create a North
American Union, effectively erasing our borders with both Mexico and
Canada. This was the hidden agenda behind the Bush administration’s
true open borders policy.

Secretly, the Bush administration is pursuing a policy to expand NAFTA
politically, setting the stage for a North American Union designed to
encompass the U.S., Canada, and Mexico. What the Bush administration
truly wants is the free, unimpeded movement of people across open
borders with Mexico and Canada.

President Bush intends to abrogate U.S. sovereignty to the North
American Union, a new economic and political entity which the
President is quietly forming, much as the European Union has formed.”

It is also interesting to note that American economists have been
warning about the replacing of the US Dollar with the Amero, due to
pressure from China, for nearly two years, and as we can read in this
December, 2006 report titled Analysts: Dollar collapse would result in
‘amero‘, and which says:

“As WND reported earlier this week, in an unusual move, the Bush
administration is sending virtually the entire economic “A-team” to
visit China for a “strategic economic dialogue” in Beijing Thursday
and Friday. Treasury Secretary Henry Paulson and Federal Reserve
Chairman Ben Bernanke are leading the delegation, along with five
other cabinet-level officials, including Secretary of Commerce Carlos
Gutierrez. Also in the delegation will be Labor Secretary Elaine Chao,
Health and Human Services Secretary Mike Leavitt, Energy Secretary Sam
Bodman, and U.S. Trade Representative Susan Schwab.

But Chapman doubts the trip will help the Fed to engineer a slow dollar
slide.

“The Chinese are going to do what the Chinese want to do, not what we
want them to do,” he said. “I believe the Chinese are going to send
Treasury Secretary Paulson and Fed Chairman Bernanke home packing,
with little or nothing to show for the trip.”

How severe will the coming dollar collapse be?

“People in the U.S. are going to be hit hard,” Chapman warned. “In the
severe recession we are entering now, Bush will argue that we have to
form a North American Union to compete with the Euro.”

“Creating the amero,” Chapman explained, “will be presented to the
American public as the administration’s solution for dollar recovery.
In the process of creating the amero, the Bush administration just
abandons the dollar.”

The prophetic warnings of these American economists are, indeed,
coming to pass as during the month of September alone, 10 years worth
of gains on US stock markets have been wiped out in their entirety
andbank runs are now occurring in the United States for the first time
since the days of the Great Depression leading to the failure of 13
banks, some of their largest, and the imminent failure of 117 more
forecasted by the US government.

US Treasury Secretary Paulson, however, continues leading the

Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan

2009-03-31 Terurut Topik anton ms wardhana
Pak Deriboy, ini jadi seperti KSO antara PT A dan B dimana PT A menjadi
leader untuk pekerjaan yang diberikan oleh PT C

tetapi sebelumnya mohon maaf,
1. apakah yang bapak maksud pada poin 1 berarti ada karyawan PT A yang
bekerja di PT B dan atas jasa tersebut PT A menagihkan sejumlah fee kepada
PT B ?
2. apakah seluruh pendapatan dari C akan dibayarkan dari PT A ke B setelah
dikurangi sejumlah tagihan pada poin 1 dan 2 ?
3. kalau boleh tahu, apakah ada perjanjian antara PT A dan B yang
menyebutkan transaksi2 pada poin  3 yang bapak sebutkan (atau angka 2 di
atas) ini sebagai jual-beli atau bagi hasil ?

BR, ams


Pada 31 Maret 2009 15:10, deriboy deriboy deribo...@yahoo.com menulis:

   Dear all,

 Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama
 dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah
 customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B
 tersebut.

 Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan antara lain:
 1. Karyawan adalah atas nama PT A, dan untuk karyawan yang bekerja pada PT
 B akan di bayar oleh PT B setelah PT A menerbitkan invoice ke PT B.
 2. Untuk biaya umum (sewa gedung, gaji security dll) akan di bagi menjadi
 50:50
 3. Pembayaran dari customer akan masuk ke rekening PT A dan akan di
 bayarkan lagi ke PT B setelah dikurangi biaya biaya yang menjadi kewajiban
 PT B seperti point 1 dan 2 diatas.

 PT B adalah perusahaan asing.

 Mohon pencerahan rekan bagai mana perlakuan terhadap;
 1. Pembukuan accountingnya dan
 2. Kewajiban perpajakan yang harus di penuhi

 Terima kasih,

 Salam,
 drb

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Take Over

2009-04-02 Terurut Topik anton ms wardhana
1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3. di
co 2 masuk sebagai piutang  dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2
kalo interco, transaksi

2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikannya kan ? co 3 sebagai
investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima
uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang
diambil-alih :)

maaf sebelumnya kalau salah.

BR, ams

Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis:

   Dear teman2,

 Mohon bantuannya

 Jika ada 4 perusahaan.
 Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri.
 Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2.
 Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia.

 Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2.

 Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga
 funding ke perush 3.

 Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya
 take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari
 perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi.

 Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu
 tersendiri untuk masing2 perush.

 Yang ingin saya tanyakan:
 1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut dimasukkan
 ke pos/akun apa?
 2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan
 sebagai apa perusahaan tersebut?

 Mohon bantuan dan pencerahannya...

 Thanks  Regards,
 Lucky





 M









 Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
 tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
 http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tarif Pajak WNA

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
umumnya, bila sudah tinggal di indonesia lebih dari 183 hari (angka tepatnya
sih liat tax treaty antara indonesia dengan negara asalnya, kan beda-beda :)
maka ybs sudah menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN). artinya kena PPh
pasal 21 mengikuti tarif PPh pasal 17 yang bertingkat itu, precis kayak
rekan2 WNI-nya.

btw, syarat jadi WPDN ngga cuma itu sih. jadi bisa aja baru 2 hari di indo
tapi udah WPDN karena memenuhi syarat2 lainnya.
Kalo belum memenuhi persyaratan jadi WPDN, malah kenanya bukan 21 tapi 26 :)

BR, ari.ams

Pada 16 April 2009 14:13, mamik sumarminingsih mami...@yahoo.com menulis:





 Dear rekan-rekan milis,

 Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan)
 yang tinggal  bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya
 berapa ya?

 Terima kasih atas bantuannya.
 Mamik

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
rekan2,

karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
dikreditkan ?
kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
kena PPN. lha barangnya gimana ?

jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

sebelum dan sesudahnya, terima kasih

*BR, ari.ams*
-- 

15 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2008

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta
pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan
proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket
di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
*5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket
internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;


-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-16 Terurut Topik anton ms wardhana
terima kasih banyak Pak.

maaf Pak saya mencoba melanjutkan:

1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang
kita berikan kepada si forwarder ya Pak ?

2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan
PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan apalagi SSPCP-nya. Meskipun saya
bisa menunjukkan AJB FOB Sing, misalnya dan perikatan dengan forwarder
dengan sistem door to door shipping tersebut, apakah hal ini tidak akan ada
masalah di kemudian hari ?

terima kasih sebelumnya, Pak

BR, ari.ams


Pada 17 April 2009 07:31, Gianto Setiadi giantoseti...@gmail.com menulis:

 Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan,
 sudah termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini
 dilakukan bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh
 pasal 22 tidak bisa dikreditkan oleh kita.

 BR,

 Gianto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] door to door shipping/import


 rekan2,

 karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
 belum saya kenal: door to door import.
 adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

 maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
 ditanggung forwarder.
 tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
 dikreditkan ?
 kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
 kena PPN. lha barangnya gimana ?

 jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

 sebelum dan sesudahnya, terima kasih

 *BR, ari.ams*
 --

 15 Agustus 2008

 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 NOMOR SE - 37/PJ/2008

 TENTANG

 PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
 PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
 dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
 ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
 dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
 door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
 Daerah Pabean.
 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
 Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat
 meminta
 pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau
 keseluruhan
 proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
 Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
 pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
 dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
 bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
 Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
 diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman
 paket
 di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
 Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
 *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
 mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman
 paket
 internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


 Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
 disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 15 Agustus 2008
 Direktur Jenderal,

 ttd.

 Darmin Nasution
 NIP 130605098


 Tembusan :

 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
 Pajak;


 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
 games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 =
 Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
 ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
 =
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

Re: [Keuangan] Biaya Distribusi

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
Melengkapi pendapat rekan2 yang lain saja,

Teknik pencatatannya bisa bervariasi tetapi biasanya sih dipilah begini:

1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang
Dikelompokkan ke dalam harga pokok (teknisnya sih ke persediaan dulu
kali yah,
ntar giliran kejual dibalik sebagai HPP :)

2. Biaya distribusi cabang ke customer
Asumsinya tentu dalam keadaan terjual. Nah kalo ini memang tergantung
kebijakan manajemen
apakah mau dikelompokkan sebagai kelompok HPP (tapi bukan karena jurnal
balik persediaan terjual)
atau ke kelompok lain, apakah itu marketing cost atau malah operational
expense lainnya.

Omong-omong soal PSAK, saya ngga ahli dalam soal ini, tapi kebetulan saya
menemukan ini di PSAK 14 tentang persediaan, sbb:


 *Biaya Persediaan*

 06 Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi
 dan *biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan
 tempat yang siap untuk dijual atau dipakai* (present location and
 condition).

 *Biaya Pembelian*

 07 Biaya pembelian persediaan meliputi harga pembelian, bea masuk dan pajak
 lainnya (kecuali yang kemudian dapat ditagih kembali oleh perusahaan kepada
 kantor pajak), dan *biaya pengangkutan, penanganan dan biaya lainnya yang
 secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan
 jasa*. Diskon dagang (trade discount), rabat dan pos lain yang serupa
 dikurangkan dalam menentukan biaya pembelian.


Mudah-mudahan ini bisa dijadikan dasar. Kalau enggak bisa ya mohon maap,
saya salah berarti :)

Rekan-rekan, pls CMIIW.

*BR, ari.ams
*

Pada 21 April 2009 12:39, Ramadhan Anwar anwarman2...@yahoo.com menulis:


Dear Rekan,

Saya ingin menanyakan mengenai biaya distribusi finished goods yang
diproduksi oleh pabrik dimana saya bekerja.

Sekarang ini, perusahaan saya bekerja memproduksi finished goods di jawa,
dan dari sini maka finished goods akan dikirim ke semua cabang perusahaan
yang berada di Indonesia dimana cabang akan melakukan penjualan ke customer
kita.

Dalam hal ini terjadi 2 macam biaya distribusi finished goods:
1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang-cabang.
2. Biaya distribusi dari cabang-cabang ke customer.

Pertanyaan yang saya ingin ajukan:
Apakah biaya distribusi dari pabrik ke cabang-cabang dapat di tangguhkan
sampai dengan barang terjual. Jika ya, mungkin rekan-rekan dapat memberi
contoh peng-aplikasiannya dan kalo ada reference PSAK nya juga akan sangat
membantu.

Terima kasih atas perhatiannya.

Best regards,
Ramadhan Anwar




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?

Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja  kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta  (pls cmiiw.. lupa ini masih berlaku nggak ya?)

Diluar soal KSP atau tidaknya, memang ada perlakukan perpajakan yang berbeda
kepada biaya bunga. Akan tetapi ini bukan soal dikenakan PPh Final atau
bukan, juga bukan soal besaran tarif pph-nya, melainkan pengakuan biaya
secara fskal atas biaya bunga pinjaman bila memiliki juga pendapatan bunga
deposito.
Kalo yang dimaksud itu ini, harus liat juga syarat2 yang disebutkan dalam SE
Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 05/10/1995 tentang Perlakuan
Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau
Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya

Mudah2an cukup jelas. Kalau malah bikin bingung ya mohon maap :)

*BR, ari.ams*



Pada 20 April 2009 11:06, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:



 Teman-teman mohon bantuannya,

 Apakah ada perlakuan pajak bunga khusus atas KSP yang menempatkan dananya
 di
 Bank/BPR, mengingat KSP adalah lembaga keuangan juga?

 Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

 Salam,

 Irawan




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] door to door shipping/import

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
terima kasih atas masukannya Pak

di milis lain pun saya menemukan pendapat yang beragam, kadang sering
bertolak belakang mengenai door to door ini. kesan pertama saya malah bukan
soal selundupan (IMHO, ini saking banyak bener yang menawarkan, rasanya ngga
mungkin deh ini ilegal wong penawarannya terang-terangan begitu..) melainkan
ini sesuatu yang memang grey area dan dengan demikian debatable.

namun demikian terima kasih, semua masukan ini akan sangat memperkaya saya
dalam soal ekspor impor.

BR, ari.ams



Pada 17 April 2009 10:06, sug...@vizanfarm.com menulis:



 Selamt siang pak, saya coba membantu.

 Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini,
 menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak
 legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw).
 Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan per kg berat,
 biasanya ada minimal tarif nya. Tidak ada biaya-biaya lain lagi yang harus
 dibayar (PPN, PPNBM, PPH dll)., jadi sama seperti kita beli barang di toko
 retail.
 Keuntungan yang selama ini sangat terasa adalah dari aspek waktu (selagi
 BC tidak lampu merah), untuk memasukkan barang dari SIN (biasanya barang
 di collect disini) sampai pintu kita cuma 24 jam dan nggak ribet.
 Mudah-mudahan membantu.

 Salam,
 Sugeng W
 .

 




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan

2009-04-21 Terurut Topik anton ms wardhana
wah maaf saya baru membaca pertanyaan ini

*mengenai pemisahan pembukuan *

Saya belum menangkap maksud pertanyaan pertama Bapak, soal pemisahan
pembukuan. Mungkin begini pak saya menjelaskannya. KSO, kebanyakan orang
membedakan KSO ini dalam 2 jenis:
1. KSO dengan pola seperti yang Bapak jelaskan, dimana sebuah perusahaan
anggota KSO menjadi leader dan lainnya menjadi member. Problemnya hubungan
antara masing2 member bisa jadi a) seolah2 transaksi jual beli biasa (dalam
kasus yang Bapak jelaskan) atau bisa juga b) hampir sama dengan a namun ada
sebuah escrow account dimana semua biaya dan pendapatan di pool ke rekening
itu untuk menjamin transparansi transaksi..  pola hubungan masih leader yang
bertransaksi dengan sub-leader
2. KSO yang membentuk new-business-entity; tidak harus berupa PT baru,
tetapi secara fiskal dan akuntansi dianggap entitas baru (bahkan NPWP baru)
dimana semua transaksi dijalankan oleh entitas ini dengan pembukuan
tersendiri,  lalu kalo udah di akhir ketauan laba-ruginya baru dibagi hasil
ke PT A dan B dan atau ada yang lain sedang entitas konsosrsiumnya
dieliminasi.

Nah, pertanyaan bapak dalam hal pemisahan pembukuan masing2 (tetapi bapak
juga menyebut bahwa ini dicatat di leader co), maksudnya KSO yang seperti
apa ?  Kalau yang Bapak maksud adalah poin 1, itu sesuai jawaban saya
sebelumnya. dan ya, pembukuannya pasti masing2 hanya saja ada semacam pola
penagihan dimana tagihan PT B akan menjadi bagian tagihan PT A menagih ke PT
C

*mengenai pajak masukan*

Intinya sih PT B ngga akan rugi dalam hal  pembayaran PPN PT C (PM buat PT
C) ke PT A (PK buat PT A), sebab PT B akan menagih PPN (PK) juga ke PT A
(buat PT A ini PM). Tetapi kalo yang Bapak maksud adalah potongan PPh 23
dari PT C atas pembayaran jasa yang diberikan konsorsium AB nya, nah.. Bapak
benar bahwa ini adalah Uang Muka PPh Badan buat PT A (leader).

Soal uang muka ini keuntungan atau kerugian, itu relatif ya Pak..  Tetapi
sesuai pertanyaan Bapak soal pengaturan soal uang muka PPh Badan ini, PT B
bisa saja mendapatkan keuntungan ini bila PT B menagihkan jasa tersebut ke
PT A , kan Bapak yang memberikan jasa itu kepada PT A (untuk
diserahterimakan PT A kepada C end-usernya) sehingga PT A memotong PPh atas
jasa PT B, dengan demikian PT B mendapatkan Uang Muka PPh Badan juga.

IMHO, Soal uang muka PPh itu,  PT B perlu prediksi berapa sih estimasi PPh
Badan di akhir tahun, dan sudah berapa uang muka PPh badannya; jangan2 malah
sekarang statusnya sudah Lebih Bayar   Nah lho, malah repot tuh..   Dan
maaf agak OOT, lagipula ada juga orang2 pelit kayak saya begini lebih seneng
bila, bila berposisi sebagai PT B, enggak kena potong PPh 23 dari PT A sama
sekali. Uangnya masuk full ke PT B sehingga bisa diputar dan atau bisa
digunakan untuk keperluan lain perusahaan.   Tapi itu kalo saya lho Pak, pls
don't try this at home **halah**

Mudah-mudah membantu. Kalau malah membingungkan, mohon maaf ya Pak
Rekan-rekan, pls CMIIW
*
BR, ari.ams  *


Pada 2 April 2009 09:55, deriboy deriboy deribo...@yahoo.com menulis:

   Terima kasih pak atas responnya...

 Mohon pencerahan lagi dari rekan apakah bisa kalau dua perusahaan ini
 melakukan pemisahan pembukuan untuk asset, liabilities dan capitalnya yang
 di catat dalam satu buku yaitu di buku leader company?

 Tujuan dari kedua belah pihak adalah agar lebih fair dan jelas beban dan
 pembagian untuk masing masing, termasuk sisi perpajakanya. MIsalnya: PT B
 tidak mau rugi perihal pajak masukan yang di setor dan di bayar oleh PT C
 (customer). Karena secara Badan maka ini akan murni menjadi hak untuk kredit
 pajak untuk badan PT A, dan dalam hal ini PT B juga mau memanfaatkan
 keringanan ini untuk mengurangi beban pajak pada PT B. Apakah bisa di atur
 dengan perjanjian kedua belah pihak untuk pengembalian jumlah kredit pajak
 tsb sesuai dengan porsi pembayaran masuk dan pembayaran keluar yang menjadi
 hak dan tanggungan PT B?

 Terima kasih,


 drb





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik anton ms wardhana
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak

yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya  (terpaksa
searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang
sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh
hanyalah

Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991
Tanggal :12/31/1991
Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT
BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan
pengenaan pajaknya :
a.  Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan;
b.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh 
Menteri Keuangan;
c.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
d.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
e.  Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau 
rumah
susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

CMIIW pls

Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi
sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :)

*BR, ari.ams*


Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:



 Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,

 Terima kasih atas tanggapannya.

 Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,
 karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang
 banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu
 adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk
 bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang
 terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.

 Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada
 Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke
 BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,
 karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga
 keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai
 pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?

 Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan
 perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank
 Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak
 bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.

 Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.

 Irawan





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Take Over

2009-04-30 Terurut Topik anton ms wardhana
soal akuisisi

untuk soal ganti kepemilikan, mengingat ini 99% kepemilikan co3 (dan yang
1%-nya pun milik direktur co-3) dicatat secara konsolidasi. so disana semua
asset liabilities dan equity co4 diakui sebagai bagian dari co3.. laba atau
ruginya ya tergantung harga beli nya lebih besar atau kecil dari nilai
company yang dibeli.
contoh jurnalnya duh gimana ya.. saya ngga terlalu menguasai praktik metode
konsolidasi ini, maaf belon berani ngasih contoh yang pas :(
barangkali ada rekan2 yang bisa memberikan contoh yang memadai, dipersilakan
lho

IMHO, pencatatan di co 2 udah ngga ada lagi, kan pencatatan co 2 atas
pendirian co 3 udah dulu pas waktu bikin itu PT. perubahan di co 3 belon
pengaruh ke co 2 kecuali pas state laba (equity method) atau pas bagi
dividen (cost method). eh kecuali kalo co 2 juga pake consolidation waktu
nyatet akuisisi co 3 dan saat co 3 akuisisi co 4 ada perubahan utang
piutang. CMIIW

soal interco transactions

dulu tuh pernah di bahas di AKI tahun 2004 awal soal ini (eh kebetulan saya
yang nanya dan dijawab Mas Ryan dan Mas Norman :). Barangkali jawaban2nya
bisa membantu .
Bu Lucky bisa searching dengan kata kunci Intercompany Cash Transfer

kalo soal pajaknya, kalo atas transaksi aslinya ya tergantung siapa yang
berurusan dengan vendor atau client
tapi ada juga (mungkin) pph atas transaksi interco-nya yang mungkin perlu
dipikirkan juga. itu juga tergantung kebijakan manajemen dalam hal cash
management-nya juga sih.

BR, ari.ams
*maaf terburu-buru*

Pada 27 April 2009 11:53, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis:

 Dear Pak Anton dan rekan2 lainnya,

 - Untuk take over, co 4 dibeli oleh co 3 dari perush lain.
 - Porsi kepemilikan saham:
 99%, yang di take over dari perush lain kepada co3.
 1%, yang di take over dari atas nama direktur perush lain ke atas nama
 direktur co3.

 Bagaimana pencatatannya di lapkeu co2, co3, dan co4?

 - Saat ini, co 3 dan co 4 belum memiliki account di bank (dalam tahap
 sedang diproses). Namun, transaksi sudah berjalan. Maka pembayaran2 kepada
 vendor dibayarkan lansung melalui co2.
 Contoh transaksi: co2 melakukan pembayaran ke subcontractor via bank untuk
 drilling di co4. Di agreement dengan subcon, yang tercantum adalah antara
 co3 dengan subcon untuk drilling di area co4.
 1. Bagaimana pencatatannya di co2, co 3, dan co4.
 2. Di perpajakannya, seperti PPH 23, yang melaporkan apakah co2, co3 atau
 co4.

 -Co3 dan co4 masing2 memiliki npwp dan perijinan sendiri. Bilamana co3 dan
 co4 sudah memiliki account di bank, apakah funding dari co2 harus disalurkan
 ke co3 dulu baru oleh co3 disalurkan ke co4? Karena aktivitas mining ada di
 co4.

 Maaf, pertanyaannya banyak, abis masih bingung.

 Mohon bantuan dan pencerahan dari Pak Anton dan rekan2 lainnya.


 Thanks  regards,
 Lucky

 --- Pada *Kam, 2/4/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com* menulis:


 Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
 Topik: Re: [Keuangan] Take Over
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Tanggal: Kamis, 2 April, 2009, 6:46 PM

   1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3.
 di
 co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2
 kalo interco, transaksi

 2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikanny a kan ? co 3 sebagai
 investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima
 uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang
 diambil-alih :)

 maaf sebelumnya kalau salah.

 BR, ams

 Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispanti@ yahoo.co. 
 idhttp://mc/compose?to=luckyispanti%40yahoo.co.id
 menulis:

  Dear teman2,
 
  Mohon bantuannya.. ..
 
  Jika ada 4 perusahaan.
  Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri.
  Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2.
  Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia.
 
  Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2.
 
  Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga
  funding ke perush 3.
 
  Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya
  take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari
  perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi.
 
  Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu
  tersendiri untuk masing2 perush.
 
  Yang ingin saya tanyakan:
  1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut
 dimasukkan
  ke pos/akun apa?
  2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan
  sebagai apa perusahaan tersebut?
 
  Mohon bantuan dan pencerahannya. ..
 
  Thanks  Regards,
  Lucky
 
 
 
 
 
  M
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
  tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
  http://id.messenger .yahoo.com/ 
  pingbox/http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 

 --

 -
 save a tree.. please

Re: [Keuangan] Tarif pph 23 baru

2009-05-07 Terurut Topik anton ms wardhana
Sewa ruangan setahu saya masih kena PPh pasal 4 (2) sebesar 10% dari nilai
sewanya.
Sifatnya final Pak

BR, ari.ams


Pada 7 Mei 2009 14:58, wimanto_tr wimanto...@yahoo.com menulis:



 Saya sedang mengerjakan pembukuan klien di bidang rental office utk periode
 2008. Tarif pemotongan pph 23 mana yg hrs saya ikuti, apakah tarif 2.5% dari
 penghasilan bruto? Tks imanto jasaakuntansi.com

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] convertible bonds

2009-05-08 Terurut Topik anton ms wardhana
maaf numpang nanya,

bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ?
saya sedang cari-cari di SAK, sejauh ini belum ketemu
sedang kalau mengandalkan katanya, ada yang bilang dicatat di kelompok
equities dan ada yang bilang di kelompok liabilities
(asumsinya sebagai perusahaan penerbit)

sebelum dan sesudahnya, terima kasih

BR, ari.ams

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: convertible bonds

2009-05-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Wah terima kasih. Saya terluput.
Terima kasih byk.

Br, ari ams

Pada tanggal 10/05/09, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com menulis:
 Mas ari yang baru ulang tahun,

 Udah coba kebet psak 21 par 6 dan 7.

 Terus coba kebet juga ias 32 bc5 dan bc6.

 Salam

 Ryan
 Sent from my BlackBerryŽ

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Fri, 8 May 2009 18:38:01
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] convertible bonds


 maaf numpang nanya,

 bagaimana sih cara pencatatan untuk convertible bonds ?
 saya sedang cari-cari di SAK, sejauh ini belum ketemu
 sedang kalau mengandalkan katanya, ada yang bilang dicatat di kelompok
 equities dan ada yang bilang di kelompok liabilities
 (asumsinya sebagai perusahaan penerbit)

 sebelum dan sesudahnya, terima kasih

 BR, ari.ams

 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
 games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 =
 Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
 Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
 =
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 -
 Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnyaYahoo! Groups Links





-- 
Dikirim dari perangkat seluler saya


-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to




=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Ekonomi Kerakyatan Dalam Era Globalisasi

2009-05-20 Terurut Topik anton ms wardhana
apakah ekonomi kerakyatan yang didengang-dengungkan para capres/cawapres
sekarang ini rumusannya sama dengan yang dibicarakan pak mubyarto ini ?

mohon maaf, saya kok tidak kunjung paham bedanya dengan sistem ekonomi pasar
yang selama ini dianut banyak negara termasuk RI. hanya sedikit yang saya
pahami bahwa aturan hukumnya diset untuk mencegah terjadinya apa yang
disebut pak mubyarto sebagai:

 “persaingan monopolistik” yang lebih menguntungkan sekelompok kecil
 orang/pengusaha kaya tetapi merugikan sebagian besar golongan kecil ekonomi
 rakyat.


Berikut ini adalah rumusan ekonomi kerakyatan versi satu dunia

 Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi yang menekankankan pada dimensi
 keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi.
 Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada
 kemakmuran orang per orang.

sumber: http://satudunia.net/?q=node/124

pada akhirnya saya merasa bahwa ekonomi kerakyatan ya sama aja tumpuannya ke
pasar juga, tapi ada penguatan aturan untuk keberpihakan tertentu di sini.
jadi lebih ke penegakan hukum (atau politik keberpihakan) daripada sebagai
sebuah mazhab ekonomi.
kalau begitu, apa ada masalah dengan sistem ekonomi yang dianut
capres/cawapres ? apakah dia menggunakan mazhab ekonomi apapun: klasik,
neoklasik, atau sosialis atau bahkan agamis.. ketika dalam penegakan
hukumnya berpihak untuk pencegahan persaingan monopolistik dan atau
merugikan sebagian besar golongan kecil ekonomi rakyat ya harusnya
ujungnya tetep ekonomi kerakyatan juga dong ?

mohon maaf atas ketidakmengertian saya, maklumlah masih newbie dalam ilmu
ekonomi.
*
BR, ari.ams*


sumber: http://mubyarto.org/_mubyarto.php?parameter=203id=56

*  Globalisasi*

*EKONOMI KERAKYATAN DALAM ERA GLOBALISASI*

*Oleh*: Mubyarto [*2002-09-12*]

Banyak orang berpendapat bahwa sejak krismon 1997 Indonesia telah menjadi
korban arus besar “globalisasi” yang telah menghancur-leburkan sendi-sendi
kehidupan termasuk ketahanan moral bangsa. “Diagnosis” tersebut menurut
pendapat kami memang benar dan kami ingin menunjukkan di sini bahwa
kecemasan dan keprihatinan kami sendiri sudah berumur 23 tahun sejak kami
menyangsikan ajaran-ajaran dan paham ekonomi Neoklasik Barat yang memang
cocok untuk menumbuhkan ekonomi (ajaran efisiensi) tetapi tidak cocok untuk
mewujudkan pemerataan (ajaran keadilan). Pada waktu itu (1979) kami ajukan
ajaran ekonomi alternatif yang kami sebut Ekonomi Pancasila. Pada tahun 1981
konsep Ekonomi Pancasila dijadikan “Polemik Nasional” selama 6 bulan tetapi
selanjutnya digemboskan dan ditenggelamkan.

Kini 21 tahun kemudian, kami mendapat banyak undangan ceramah/seminar
tentang ekonomi kerakyatan yang dianggap kebanyakan orang merupakan ajaran
baru setelah konsep itu muncul secara tiba-tiba pada era reformasi. Kami
ingin tegaskan di sini bahwa konsep ekonomi kerakyatan bukan konsep baru. Ia
merupakan konsep lama yaitu Ekonomi Pancasila, namun hanya lebih ditekankan
pada sila ke 4 yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Inilah asas demokrasi ekonomi sebagaimana
tercantum pada penjelasan pasal 33 UUD 1945, yang oleh ST MPR 2002 dijadikan
ayat 4 baru.

Mengapa tidak dipakai konsep Ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah kata
Pancasila telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi tafsiran keliru dan
selanjutnya “dimanfaatkan” untuk kepentingan penguasa Orde Baru. Kini karena
segala ajaran Orde Baru ditolak, konsep Ekonomi Pancasila juga dianggap
tidak pantas untuk disebut-sebut lagi.

Pada buku baru yang kami tulis di AS bersama seorang rekan Prof. Daniel W.
Bromley “A Development Alternative for Indonesia”, bab 4 kami beri judul The
New Economics of Indonesian Development: Ekonomi Pancasila, dengan isi (1)
Partisipasi dan Demokrasi Ekonomi, (2) Pembangunan Daerah bukan Pembangunan
di Daerah, (3) Nasionalisme Ekonomi, (4) Pendekatan Multidisipliner dalam
Pembangunan, dan (5) Pengajaran Ilmu Ekonomi di Universitas. Kesimpulan kami
tetap sama seperti pada tahun 1979 yaitu bahwa hanya dalam sistem Ekonomi
Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai yaitu
melalui etika, kemanusiaan, nasionalisme, dan demokrasi/kerakyatan. Berikut
kami sampaikan terjemahan bab terakhir (bab 5) Summary and Implications dari
buku kami tersebut.

* Ringkasan dan Implikasi *

Kami telah menelusuri sejumlah masalah yang sungguh memprihatinkan.
Kegusaran utama kami adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan Indonesia telah
dipengaruhi secara tidak wajar dan telah terkecoh oleh teori-teori ekonomi
Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada
aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu
ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada
pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak tepat sebagai
obat bagi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia dewasa ini.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia yang memperoleh pendidikan ilmu 

[Keuangan] Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Bukan Mustahil

2009-06-09 Terurut Topik anton ms wardhana
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/10/02215465/pertumbuhan.ekonomi.7.persen.bukan.mustahil

/Home/Bisnis  Keuangan http://bisniskeuangan.kompas.com//Ekonomi]

*Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen Bukan Mustahil*
Rabu, 10 Juni 2009 | 02:21 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com *- Pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada 2010
bukan hal mustahil, namun dinilai terlalu ambisius di tengah dampak krisis
global yang belum sepenuhnya pulih. Yang disepakati di Komisi XI DPR untuk
asumsi pertumbuhan ekonomi 2010 itu 5-6 persen, artinya kalau optimis akan
mengarah ke 6 persen, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman
Heriawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 7 persen bukan hal mustahil
namun hal itu juga akan tergantung dari kondisi internal dan eksternal. Di
sisi internal kalau semua mesin pertumbuhan ekonomi sudah jalan, konsumsi,
dan investasi bertambah kuat, maka bisa saja pertumbuhan ekonomi mencapai
tujuh persen.

Juga bagaimana pengeluaran pemerintah  termasuk stimulus fiskal, konsumsi
masyarakat, supply kebutuhan masyarakat bisa dijaga, katanya.   Sementara
itu dari sisi eksternal, kata Rusman, harus dilihat apakah perekonomian
dunia sudah pulih sepenuhnya.

Salah satu mesin pertumbuhan ekonomi adalah ekspor, sehingga negara-negara
pengimpor juga harus sudah pulih dulu, kalau negara-negara pengimpor belum
sembuh, ya susah, katanya. Menurut dia, yang juga perlu mendapat perhatian
adalah apakah dampak krisis ekonomi global sudah mencapai puncaknya pada
2009 ini.

Kalau 2009 ini sudah mencapai titik terendah maka lonjakan sedikit pun akan
menjadi cukup tinggi, katanya. Mengenai adanya anggapan jika pertumbuhan
ekonomi 2010 hanya ditetapkan sebesar 5-6 persen maka pemerintah tidak
melakukan apa-apa, Rusman mengatakan, pertumbuhan ekonomi merupakan gabungan
dari berbagai komponen ekonomi.

Itu merupakan resultan berbagai komponen ekonomi, dan tidak ada yang bisa
menentukan faktor ekonomi yang sifatnya eksternal, katanya.  Komisi XI DPR
dalam raker dengan pemerintah beberapa waktu lalu menyepakati asumsi
pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5-6 persen. Namun, dalam rapat Panitia
Anggaran DPR muncul desakan agar asumsi pertumbuhan ekonomi dinaikkan
menjadi tujuh persen.

Untuk 2009, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan
mencapai 4-4,5 persen.  Sementara itu lembaga internasional, seperti IMF
memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2009 hanya akan mencapai
sekitar 2,5 persen sementara untuk 2010 sebesar 3,5 persen. Namun, kemudian
IMF merevisi prediksi pertumbuhan ekonomi 2009 menjadi 3-4 persen.


*Sumber : Antara *

*Artikel Terkait:*

   - IMF: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini 4
Persenhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/05/15080378/imf.pertumbuhan.ekonomi.indonesia.tahun.ini.4.persen
   - Sulit, Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dalam Waktu
Singkathttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/15535257/sulit.pertumbuhan.ekonomi.tinggi.dalam.waktu.singkat
   - Tim Ekonomi Mega-Pro: Pertumbuhan 2 Digit Bukan Angin
Surgahttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/21134571/tim.ekonomi.mega-pro.pertumbuhan.2.digit.bukan.angin.surga
   - Ekonomi Indonesia Tidak
Mengkhawatirkanhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/12013312/ekonomi.indonesia.tidak.mengkhawatirkan
   - Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama Dinilai Jalan di
Tempathttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/05/26/17500192/pertumbuhan.ekonomi.kuartal.pertama.dinilai.jalan.di.tempat









-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPH pasal 23

2009-06-17 Terurut Topik anton ms wardhana
ada pajak yang pembeli yang potong, ada pajak yang pembeli tambahkan

dalam kasus PPN, pembeli menambahkan pada harga prinsipal sebesar PPN.

dalam kasus PPh23, pembeli memotong pembayaran (senilai PPh yang terutang)
dari harga prinsipal sebelum PPN
jadi PPN dari prinsipalnya aja.  enggak akan ada harga PPN = tarif PPN x
(harga prinsipal + pph  23 + bea masuk).. secara pph itu normalnya
mengurangi pembayaran ke vendor. kecuali pph 22 impor :)

sedang dalam kasus bea masuk, kalo pun kita end user harus bayar harga CIF +
BM, ya itu karena sama si penjual/importit BM itu dimasukkan dalam komponen
harga beli/cost :)

CMIIW

BR, ams


Pada 17 Juni 2009 16:10, gang...@idola.net.id menulis:





 Yang lebih menarik lagi, PPH pas.23 ini juga subject to PPN 10%

 Jadi diatas semua pungutan pajak2 PPH (dan juga pajak bea masuk dan lain
 lain) akan ada 10% PPN atas transaksi tersebut

 Apakah juga demikian yg berlaku di Negara lain ?

 Coba kita bandingkan dgn hongkong atau Singapore yang hanya mengenakan GST
 (goods  services tax) yang hanya dikenakan kepada konsumen ahir (end
 users)
 Jadi transaksi yg memberikan nilai tambah pada suatu produk (atau produk
 antara) tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Singapore atau hongkong
 (CMIIW)

 Ada comment dari rekan2 lain ??

 A3K

 1a.
 Re: tanya tarif pph 23
 Posted by: Archangela Sisca Marlian Wiriyadie 
 chik...@gmail.comchika79%40gmail.com
 Tue Jun 16, 2009 3:07 pm (PDT)

 Setauku untuk potongan PPh untuk kontraktor itu final PPh ps 4 ayat 2Jika
 kontraktor tersebut memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK dan
 tergolong kontraktor kelas kecil maka PPH yang dipotong sebesar 2 % (dari
 bruto), sedangkan jika kontraktor tersebut masuk dalam kelas menengah atau
 besar maka PPh final yang dipotong sebesar 3% (dari bruto)
 Apabila kontraktor tersebut tidak memiliki sertifikasi maka PPh final yang
 di potong sebesar 4 %
 Ribetkan tapi emang gitu aturannya,

 Mudah-mudahan informasi ini bisa membantu yach

 salam
 Chika

 Pada 27 Mei 2009 14:58, retnoa...@makalot.com.twRetnoAcct%40makalot.com.tw
 menulis:

 
 
  Dear Milister,
 
  Mau numpang tanya tentang Tarif PPh. Untuk jasa kontraktor kita potong
  PPh Ps 23 nya berapa % nya?
 
  Terima kasih...
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 

 --

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh21 final/tidak final.

2009-06-22 Terurut Topik anton ms wardhana
untuk PPh 21 yang tidak final itu yang umumnya itu Pak :)

kalo yang final, itu untuk:

1. Uang tebusan pensiun, uang THT, JHT, pesangon yang diterimakan sekaligus
dan besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta.
2.honorarium yang asal dananya dari APBN / APBD,  yang diterima PNS / TNI /
POLRI kecuali bagi mereka s.d pangkat tertentu tidak kena
--saya kurang update di aturan PPh terbaru, tapi dulu ya inilah :) ada
aturan soal honorer harian yang tidak kena PPh final sampai batas
penghasilan tertentu, tapi saya juga ngga update lagi Pak. mohon maaf

kalo untuk detil teknisnya saya kurang paham Pak.. tapi untuk poin 1, saya
yakin Bapak langsung paham. tapi mengingat Bapak ada menyebut form 1721-B
tentang pegawai honor yang dipotong pph final, bayangan saya kok kayaknya
Bapak ketemunya malah poin 2.

mohon maaf saya ngga banyak membantu

*BR, ari.ams*


Pada 22 Juni 2009 12:06, Yasa Yap yasa@softwareinovasi.com menulis:



 rekan2...

 mohon penjelasan, PPH21 final dan tidak final itu apa bedanya?
 Untuk pengisian form 1721-B dan 1721-A1.

 Terima Kasih.

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru

2009-06-29 Terurut Topik anton ms wardhana
Mohon  lihat bBab VI Pasal 14 (4), Pak :


*Peraturan Dirjen Pajak  No PER-31/PJ/2009
 *

 *
 *

 *BAB VI*

 *TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA*

 *
 *

 *Pasal 14*

 (1) Tarif berdasarkan Pasal 17..  dst


 (2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst


 (3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong... dst


 *(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif 
 terhitungsejak awal tahun kalenderdan mulai
 bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja
 pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali
 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana
 dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender
 sejak yang bersangkutan mulai bekerja.*


 (5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst


Kalau menurut saya, pegawai dalam kasus Bapak masih dapat dicover ayat ini
sebab kewajiban pajak subyektif yang dibicarakan ayat ini tidak tergantung
kepemilikan NPWP melainkan:  *dimulai pada saat orang pribadi tersebut
dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan
berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya *kutipan bebas dari Pasal 2A UU PPh

Namun begitu, sepanjang pegawai tsb belum memiliki NPWP, PPh 21 yang
dikenakan adalah 120% x tarif pasal 17 UU PPh

Semoga membantu,

BR, ari.ams


Pada 29 Juni 2009 16:30, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis:



 Rekan-2,

 Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru
 bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate).

 Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau
 dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di
 PER-31/PJ./2009, belum nemu nih.

 Sebelumnya terima kasih

 Salam
 Hardi

 [Non-text portions of this message have been removed]




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Nekatnya Malaysia dan Nihilnya Tata Nilai Budaya Ekonomi RI

2009-07-12 Terurut Topik anton ms wardhana
Senin, 06/07/2009 07:50 WIB

Wawancara Rhenald Kasali
*Nekatnya Malaysia dan Nihilnya Tata Nilai Budaya Ekonomi RI*
*Nurseffi Dwi Wahyuni* - detikFinance


***Jakarta* - Manuver Malaysia di blok Ambalat bukan semata persoalan
militer dan politik. Guru besar Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali menilai
persoalan Ambalat disebabkan ketidakmampuan Indonesia membangun tata nilai
budaya ekonomi.

Malaysia, kata Rhenald, paham Indonesia hanya mampu membeli pesawat tapi tak
mampu membeli peluru dan tak mampu membayar personil tentara dengan layak.
Indonesia telah menghilangkan budaya ekonominya.

Lebih jauh, Peraih gelar master of science dan doktor dari University of
Illinois at Urbana  Champaign ini yakin, ketidakmampuan Indonesia mengatasi
krisis juga disebabkan tak adanya pembangunan tata nilai.

Apa dan bagaimana tata nilai budaya ekonomi Indonesia? Dalam pengukuhannya
sebagai guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sabtu pekan lalu,
Rhenald menyatakan Indonesia perlu membangun tata nilai. Terutama, tata
nilai di kalangan pemerintahan.

Berikut wawancara *detikFinance* dengan Rhenald usai acara Pengukuhan Guru
Besar UI, di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2009) .

*Bagaimana anda melihat krisis yang terjadi sekarang?*

Kata krisis belakangan ini menjadi rutin diucapkan masyarakat kita. Setiap
kita menghadapi persoalan-persoalan, kita menyebutnya krisis.  Sekarang ini
ada 'global financial crisis'. Itu bukan satu-satunya krisis. Ada juga
krisis garam, gula, pupuk, listrik, energi, rotan, demam berdarah, flu
burung, air bersih, dan sebagainya. Ini merupakan suatu pertanda krisis
datang begitu cepat dan ada indikasi kita tidak mampu mengatasinya.

Kalau kita buka kamus bahasa, tiap bangsa punya definisi krisis yang
berbeda. Dalam kamus Inggris, krisis adalah 'returning point', bisa untuk
lebih baik, bisa juga lebih buruk. Tergantung apa yg dilakukan. Kamus
Mandarin, krisis didefinisikan sebagai adanya peluang dalam setiap bahaya.


Celakanya ketika kita buka kamus Indonesia, definisi krisis adalah situasi
darurat, gawat berbahaya. Akibatnya, setiap mendengar kata krisis, kita
justru berubah menjadi pencipta krisis karena kita sudah mengambil
tindakan-tindakan yang sifatnya mendahului krisis. Jadi, seakan-akan telah
terjadi krisis. Akhirnya, kita malah krisis 'beneran' karena kita tahan
uang, karena kita katakan tidak ada daya beli, dan akhirnya situasi
menakutkan itu menyebabkan resesi. Untuk lepas dari krisis, dalam orasi anda
menyatakan Indonesia harus memiliki tata nilai.
*
Tata nilai seperti apa yang harus diterapkan di Indonesia?*

Hampir semua negara dan lembaga besar menerapkan tata nilai. Indonesia sudah
punya tata nilai. Sayangnya, Indonesia tidak membangun tata nilai budaya
ekonomi. Padahal, sekarang budaya ekonomi menjadi tuntutan karena itulah
yang menyebabkan Indonesia kalah atau menang. Saat ini penentunya bukan lagi
kekuatan politik atau militer, tapi budaya ekonomi. Kalau militernya kuat,
demokrasinya bagus, tapi tidak menghasilkan kemajuan ekonomi maka dianggap
remeh di dunia.

*Contohnya bagaimana?*

Lihat saja, kenapa Malaysia berani menyerempet bahaya di Ambalat? Karena
mereka tahu ekonomi Indonesia  kalah dibanding mereka. Mereka berpikir,
Indonesia tidak mampu membeli peluru,  hanya mampu beli pesawat. Pelurunya
tidak ada dan aparat-aparatnya di lapangan tidak digaji dengan layak,
sementara rakyat di perbatasan tidak punya penghasilan yang baik. Itu
artinya kita kurang memperhatikan budaya ekonomi.

Demokrasi harus mendorong budaya ekonomi yang baru. Sekarang suara rakyat
penting, tapi dibutuhkan budaya respek, budaya saling percaya, budaya
menghormati, dan budaya berkompetisi. Tapi yang terjadi kan nilai-nilai
budaya berlawanan, konflik mencurigai. Itu merusak.

*Lalu apa yang harus dilakukan untuk memperbaikinya?*

Perubahan dimulai dari pemimpin. Siapa pemimpin tertinggi di Indonesia? Ya
Presiden?dan wakil rakyat. Apa yang harus mereka lakukan? Sebelum mereka
bekerja, mereka harus membangun tata nilai baru.

*Tata nilai baru seperti apa?*

Presiden terpilih dalam rapat pertama harus menjelaskan dia mau kemana,
belief apa yang mau di-create supaya Indonesia menang. Kalau mau menang,
bukan cuma instrumennya ini-ini-ini. Tapi gimana caranya? Anda bisa
bayangkan 20 persen anggaran di APBN itu  untuk pendidikan tapi bagaimana *
delivery*-nya? Kalau *delivery*-nya sebagian besar hanya untuk iklan, untuk
sertifikasi guru dan tidak digunakan untuk membangun sekolah atau menaikan
gaji guru,apalah artinya anggaran yang besar itu?

Jadi, Presiden sebagai pemimpin harus menetapkan apa yang dipercaya.
Sekarang, ada yang percaya untuk menang itu perlu agama. Maka, ngomong moral
terus. Satu lagi ngomong  UKM, yang satu lagi ekonomi kreatif, yang satu
lagi korupsi. Jadi pada ngomong sendiri-sendiri. Kalau kita mau tingkatkan
pariwisata, harus holistik. Kesehatannya bagaimana, keamanan di bandara
bagaimana, transportasi bagaimana, BUMN yang mengelola bandara bagaimana.
Semua 

[Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Grameen Bank’ di Indonesia?

2009-07-18 Terurut Topik anton ms wardhana
tulisan ini saya copas dari kompasiana, sebuah tulisan karya ririn handayani
dalam rangka iB Blogger Competition.
kalo udah di blog publik begitu, apa saya masih harus izin lagi ya ? kalau
saya dianggap salah, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya.
selain saya sangat mendukung lomba artikel semacam ini, IMHO beberapa
tulisan di dalamnya cukup menarik untuk diobrolkan mengingat nampaknya isyu
ekonomi pro rakyat dan kerakyatan maupun jalan tengah sangat mewarnai
pilpres kali ini, dan bagi saya itu berarti masyarakat kita mulai peduli
dengan kebangunan ekonomi bagi rakyat (kecil) yang mungkin dari sisi jumlah
merupakan mayoritas di republik ini (sayangnya, belum jelas benar dari angka
itu berapa rakyat kecil yang wiraswasta, yang karyawan, maupun yang keduanya
:)

komentar saya di bawah ini adalah pikiran saya yang bukan pelaku UMKM, bukan
pengamat ekonomi, hanya pendapat seorang jurukunci ki brankas yang tertarik
dengan pengembangan UMKM (hmm. jatuh2nya pengamat juga ya.. tapi ketinggian
ah.. penonton aja deh :)

menurut saya, yang lebih sulit bukanlah segmentasi pemberian kredit pada
UKM, melainkan antara 1) memilih UMKM yang memang layak dibantu (kriteria
bisa macam2 soalnya) dan / atau   mendidik UKM ini agar mampu menyusun
rencana usaha yang cukup matang sehingga potensinya berkembang ngga perlu
diragukan lagi, setidaknya menurut analis kredit :) dan 2) menyajikan
laporan yang cukup handal, utamanya bagi dia sendiri, sehingga bisa monitor
dan mungkin mengembangkan usahanya lagi.
kalo mengharap masyarakat siap duluan, mungkin sulit, meski pasti ada aja
rekan2 LSM yang siap membantu UMKM tersebut dalam hal itu. mengandalkan
penyuluh pemerintah punya, hmm.. entah juga ya.. hehe.. jadi menurut saya
memang perlu ada semacam penyuluhan dari bank itu sendiri.

]eh.. dan semoga pendapat saya ini ngga terlalu asal. kalo ternyata ngaco
ya mohon maap dan mohon koreksinya :)


*BR, ari.ams*

sumber asli:
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/17/beranikah-bank-syariah-menjadi-grameen-bank-di-indonesia/
*
*

 iB Blogger Competition adalah lomba penulisan artikel di kanal blog
 Kompasiana dengan total hadiah sebesar Rp. 20 juta. Tema tulisan seputar
 Perbankan Syariah. Lomba terbuka untuk umum, dengan syarat harus memiliki
 blog atau account di situs pertemanan (Facebook, Multiplay, dll). Artikel
 diterima paling lambat tanggal 15 Agustus 2009 untuk periode I dan tanggal
 31 Oktober 2009 untuk periode II.

*
Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Grameen Bank’ di Indonesia? *Oleh
ririnhandayani - 17 Juli 2009 - Dibaca 296 Kali -

Ada berita memprihatinkan yang dimuat Harian Pagi Radar Jember dua hari
berturut-turut, 28 dan 29 Juni 2009 lalu. Yakni tentang nasib 2.200 anggota
Bank Gakin (Bank Keluarga Miskin) di Kabupaten Jember yang seperti telur di
ujung tanduk. Pasalnya, modal bank yang dibina Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Jember itu akan ditarik oleh pemiliknya, Bank Jatim. Padahal
modal pinjaman yang diberikan Bank Jatim hampir mencapai 80%. Dari 29 Bank
Gakin yang ada, hanya tujuh unit yang menggunakan dana mandiri. Dana yang
digulirkan juga lumayan besar yakni mencapai Rp 14 milyar lebih. Jika benar
Bank Jatim akan menarik seluruh pinjamannya, dipastikan sekitar 2.200
anggota Bank Gakin Jember akan kelabakan. Mereka harus pontang-panting
mempertahankan eksistensi usahanya yang sudah tiga tahun ini dirintis dengan
gemilang. Mereka akan terpukul karena pemerintah dalam hal ini Pemerintah
Kabupaten Jember, belum mampu menyediakan dana pengganti karena keterbatasan
anggaran. Demikian sebagian isi dari tulisan di Harian Pagi Radar Jember
tersebut. Atas realitas ini, akankah Bank Syariah khususnya Bank Syariah di
Kota Jember tergerak hatinya dan melihat ini sebagai potensi pasar yang
prospektif?

Tujuh belas tahun sudah usia bank syariah di Indonesia sejak berdiri 1992
lalu, namun eksistensinya masih “melangit”. Sebagian besar strategi dan
inovasi produk yang dikembangkan bank syariah belum bisa dinikmati sektor
riil yang notabene adalah kalangan masyarakat kelas bawah yang jelas-jelas
sangat membutuhkan aliran modal namun tidak memiliki apa-apa untuk dijadikan
agunan. Dalam mekanisme pemberian kredit/modal, bank syariah menetapkan
prosedur yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Masalahnya
kemudian menjadi sangat sederhana, apa artinya perbedaan antara bank
konvensional dengan sistem bunganya dan bank syariah dengan sistem bagi
hasilnya, jika keduanya sama-sama susah diakses oleh masyarakat kecil yang
membutuhkan modal untuk kelangsungan usahanya?

Saya terenyuh mendengar cerita seorang ibu lijo (penjual sayur keliling)
tentang bagaimana ia bisa mendapatkan modal usaha untuk bisa berjualan dan
bagaimana ia harus membayar bunganya. Tak adanya akses untuk meminjam modal
usaha ke bank karena tak punya apa-apa untuk dijadikan agunan, terpaksa si
ibu meminjam uang kepada rentenir dengan bunga 20 persen sebulan. Bandingkan
dengan tingkat suku bunga kredit komersil bank konvensional yang kini 

[Keuangan] Logika Sekuler tentang Bank Syariah

2009-07-18 Terurut Topik anton ms wardhana
sekali lagi dari iB Blogger Competitioan @ Kompasiana
tulisan yang menarik tentang Bank Syariah, setidaknya menurut kuncen ki
brankas seperti saya

tetapi apakah memang demikian, adanya ? mohon bantuan penjelasan rekan2
financiers

*BR, ari.ams*

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/10/logika-sekuler-tentang-bank-syariah/
*
Logika Sekuler tentang Bank Syariah *Oleh Subhan - 10 Juli 2009 -
Dibaca 352Kali -

Rasanya tidak cukup hanya mengedepankan dalil-dalil agama untuk meyakinkan
masyarakat bahwa kehadiran bank syariah merupakan salah satu solusi untuk
mengatasi masalah ekonomi bangsa. apalagi jika yang dihadapi adalah kalangan
sekuler yang begitu alergi terhadap penerapan nilai-nilai agama dalam
kehidupan bermasyarakat, umumnya mereka enggan menerima penjelasan yang
dipenuhi dengan kutipan-kutipan ayat quran atau hadits. Yang diinginkan
adalah penjelasan logis kenapa sesuatu itu dianggap bagus dan baik.

Penjelasan agama hanya berlaku bagi kalangan yang yakin bahwa setiap yang
diatur oleh quran dan sunnah adalah baik. Sedangkan bagi kalangan sekuler,
yang begitu mendewakan pikiran dalam setiap pengambilan keputusan,
diperlukan data empirik untuk benar-benar yakin bahwa sesuatu itu memang
benar-benar baik. Dalam pelaksanaan bank syariah misalnya, kalangan sekuler
sangat membutuhkan bukti nyata bahwa bank syariah benar-benar lebih baik
dibanding bank konvensional.

Berikut ini beberapa alasan yang sekiranya bisa diterima kalangan sekuler
kenapa bank syariah sangat layak dijadikan alternatif penyelesaian masalah
ekonomi bangsa.

*Pertama, bank syariah lebih menguntungkan.*

Ini bukan hanya klaim tapi bisa dibuktikan secara empirik. Berdasar data
yang terpampang dalam website salah satu bank syariah dan juga bank
konvensional bisa diketahui secara jelas bahwa bank syariah lebih banyak
memberikan keuntungan material di banding bank konvensional. Per tanggal 9
Juli 2009, salah satu bank syariah berani memberikan bagi hasil senilai
3,22% bagi nasabah tabungan. Bagi hasil 3,22% ini diberikan kepada seluruh
nasabah pemilik rekening tabungan tanpa mensyaratkan saldo minimal. Angka
3,22% ini muncul setelah besaran bagi hasil tabungan diekuvalenkan ke dalam
bentuk persentase.

Sementara pada tanggal dan produk yang sama, salah satu bank konvensional
tidak memberikan bunga sama sekali bagi pemilik rekening tabungan yang
saldonya kurang dari Rp 1 juta. Bunga baru bisa diberikan ketika saldo
tabungan nasabah di atas Rp 1 juta. Itupun tidak sebesar bagi hasil yang
diberikan bank syariah.

Bank konvensional milik pemerintah ini hanya bisa memberikan bunga sebesar
1,75% bagi nasabah pemilik tabungan dengan saldo antara Rp 1 juta hingga Rp
5 juta. Sedangkan bagi nasabah tabungan dengan saldo Rp 5 juta -  Rp 50 juta
bank konvensional yang banyak cabangnya ini hanya bisa memberikan bunga
sebesar 2,25%.

Selanjutnya bagi nasabah tabungan yang memiliki saldo sebesar Rp 50 juta –
Rp 100 juta akan diberikan bunga sebesar 2.5%. Bagi nasabah dengan saldo
minimal Rp 100 juta hingga saldo kurang dari satu milyar rupiah bank
konvensional hanya berani membayar bunga 2,75%. Bunga yang cukup besar yaitu
3,75% baru bisa dinikmati nasabah bank konvensional jika memiliki saldo
tabungan lebih besar dari satu milyar rupiah.
*See*, terbukti bank syariah lebih menguntungkan bagi nasabah. Untuk
mendapatkan bagi hasil sebesar 3% nasabah bank syariah tidak perlu menungu
tabungannya mencapai satu milyar rupiah.

*Kedua, bank syariah menolak sistem rente.*

Sudah jadi pengetahuan umum bahwa bank syariah tidak diberlakukan sistem
bunga. Bunga yang sejatinya adalah insentif bagi para nasabah yang telah
menyimpan dananya pada suatu bank kini telah berubah fungsi menjadi biaya
wajib yang harus disediakan bank dalam kondisi apapun. Tak peduli apakah
bank itu untung atau rugi. Yang pasti ketika ada nasabah yang menyimpan
dananya kepada sebuah bank maka bank harus menyediakan bunga sesuai
persentase yang ditentukan.

Dengan sistem bunga seperti ini tentu akan menyulitkan bank konvensional
berkreasi mengembangkan usaha. Belum juga dana masyarakat disalurkan ke
dalam proyek-proyek pembangunan, bank konvensional sudah harus berpikir
bagaimana caranya membayar bunga yang ditetapkan. Akibatnya banyak bank
konvensional yang mengambil cara pintas untuk menutupi biaya bunga yang
harus dibayarkan itu.

Bank konvensional biasanya akan menggunakan dana masyarakat untuk membeli
surat berharga Bank Indonesia. Dengan cara ini bank tidak perlu berspekulasi
mendapatkan keuntungan. Cukup borong SBI dan pada waktu tertentu akan
mendapat keuntungan yang cukup untuk membayar biaya bunga bagi nasabah. Pada
akhirnya negaralah yang dibebani untuk menyediakan biaya bunga bagi para
nasabah.

Di sisi lain pemberlakukan sistem bunga semacam ini akan melahirkan
masyarakat pragmatis yang hanya mengandalakan bunga bank untuk mendapatkan
keuntungan.

Beda dengan sistem bank syariah yang tidak menjanjikan insentif apapun
kepada nasabah sebelum diketahui keuntungan yang 

Re: [Keuangan] Re: Logika Sekuler tentang Bank Syariah

2009-07-18 Terurut Topik anton ms wardhana
salam, Bung Jerry

saya sendiri ketika memforward ke milis ini, justru berniat dibicarakan dari
sisi bisnisnya
ketika dibawa ke titik lain ya udah pasti titik, pembahasan terhenti

saya percaya, sepanjang dibicarakan secara sehat, akan membawa manfaat bagi
praktisi syariah maupun yang non syariah. karena selama ini, IMHO,
diskusinya seperti ngga pernah ketemu.

BR, ams

Pada 18 Juli 2009 18:13, Jerry Matanari jerr_f...@yahoo.com menulis:



 Numpang memberikan pendapat:

 Berdasarkan analisa saya terhadap kenyataan di lapangan, saya kurang setuju
 dengan pernyataan bahwa bank syariah tidak menerapkan bunga. Memang benar,
 tidak ada istilah bunga dalam form atau namanya, tapi secara substance
 ada.

 Bank syariah dalam akadnya (e.g: mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah)
 menetapkan tingkat imbal hasil tertentu. Bedanya dengan bank konvensional
 (berdasarkan pengamatan nyata saya), tingkat imbal hasil yang diminta bank
 syariah bersifat tetap, tidak mengambang atau floating seperti bank
 konvensional.

 Kalau tingkat return atau bagi hasil yang diterima nasabah (baca: deposan)
 di bank syariah lebih tinggi, it implies (itu menyiratkan) bahwa tingkat
 imbal hasil yang diminta atau diambil dari debitur (yang meminjam)
 sebenarnya juga lebih tinggi. Karena bank syariah dan bank konvensional,
 walaupun diberi label berbeda, tapi substance kedua-duanya adalah bisnis.
 Logikanya, kalau satu perusahaan bisa bagi-bagi duit lebih besar, berarti
 pendapatannya lebih besar. Darimanakah pendapatan bank syariah? Ya, dari
 imbal hasil itu yang diterima dari para debiturnya.

 Pendapat saya ini murni analisa bisnis. Mohon maaf bagi yang kurang
 berkenan dengan pendapat saya. Janganlah kiranya dibawa-bawa melantur di
 luar dari ranah analisa bisnis.

 Jadi in conclusion, menurut hemat saya tidak ada pinjem duit tanpa bunga.
 Paling-paling cuma ganti istilah atau nama saja.

 Cheers and Best Regards,
 SJ


 --- In 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com,
 anton ms wardhana ari.am...@... wrote:
 
  sekali lagi dari iB Blogger Competitioan @ Kompasiana
  tulisan yang menarik tentang Bank Syariah, setidaknya menurut kuncen ki
  brankas seperti saya
 
  tetapi apakah memang demikian, adanya ? mohon bantuan penjelasan rekan2
  financiers
 
  *BR, ari.ams*
 
 
 http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2009/07/10/logika-sekuler-tentang-bank-syariah/
  *
  Logika Sekuler tentang Bank Syariah *Oleh Subhan - 10 Juli 2009 -
  Dibaca 352Kali -
 
  Rasanya tidak cukup hanya mengedepankan dalil-dalil agama untuk
 meyakinkan
  masyarakat bahwa kehadiran bank syariah merupakan salah satu solusi untuk
  mengatasi masalah ekonomi bangsa. apalagi jika yang dihadapi adalah
 kalangan
  sekuler yang begitu alergi terhadap penerapan nilai-nilai agama dalam
  kehidupan bermasyarakat, umumnya mereka enggan menerima penjelasan yang
  dipenuhi dengan kutipan-kutipan ayat quran atau hadits. Yang diinginkan
  adalah penjelasan logis kenapa sesuatu itu dianggap bagus dan baik.
 
  Penjelasan agama hanya berlaku bagi kalangan yang yakin bahwa setiap yang
  diatur oleh quran dan sunnah adalah baik. Sedangkan bagi kalangan
 sekuler,
  yang begitu mendewakan pikiran dalam setiap pengambilan keputusan,
  diperlukan data empirik untuk benar-benar yakin bahwa sesuatu itu memang
  benar-benar baik. Dalam pelaksanaan bank syariah misalnya, kalangan
 sekuler
  sangat membutuhkan bukti nyata bahwa bank syariah benar-benar lebih baik
  dibanding bank konvensional.
 
  Berikut ini beberapa alasan yang sekiranya bisa diterima kalangan sekuler
  kenapa bank syariah sangat layak dijadikan alternatif penyelesaian
 masalah
  ekonomi bangsa.
 
  *Pertama, bank syariah lebih menguntungkan.*
 
  Ini bukan hanya klaim tapi bisa dibuktikan secara empirik. Berdasar data
  yang terpampang dalam website salah satu bank syariah dan juga bank
  konvensional bisa diketahui secara jelas bahwa bank syariah lebih banyak
  memberikan keuntungan material di banding bank konvensional. Per tanggal
 9
  Juli 2009, salah satu bank syariah berani memberikan bagi hasil senilai
  3,22% bagi nasabah tabungan. Bagi hasil 3,22% ini diberikan kepada
 seluruh
  nasabah pemilik rekening tabungan tanpa mensyaratkan saldo minimal. Angka
  3,22% ini muncul setelah besaran bagi hasil tabungan diekuvalenkan ke
 dalam
  bentuk persentase.
 
  Sementara pada tanggal dan produk yang sama, salah satu bank konvensional
  tidak memberikan bunga sama sekali bagi pemilik rekening tabungan yang
  saldonya kurang dari Rp 1 juta. Bunga baru bisa diberikan ketika saldo
  tabungan nasabah di atas Rp 1 juta. Itupun tidak sebesar bagi hasil yang
  diberikan bank syariah.
 
  Bank konvensional milik pemerintah ini hanya bisa memberikan bunga
 sebesar
  1,75% bagi nasabah pemilik tabungan dengan saldo antara Rp 1 juta hingga
 Rp
  5 juta. Sedangkan bagi nasabah tabungan dengan saldo Rp 5 juta - Rp 50
 juta
  bank konvensional yang banyak cabangnya ini hanya bisa memberikan

Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?

2009-07-19 Terurut Topik anton ms wardhana
tanggapan saya inline, ya oom
saya pake kode ams biar ndak ketuker sesama ari :)

Pada 19 Juli 2009 05:33, Ari Condro masar...@gmail.com menulis:
agak kurang pas kalo bank islam dikaitkan dgn grameen bank, karena
M.A. Manan mendudukkan posisi ideal bank islam lebih tinggi dan mulia
dibandingkan grameen bank.  beberapa alasannya seperti dijabarkan
salah satu rekan sebelumnya (majmudin), sekaligus mendegradasikan
nilai islam sebagai tidak peka gender (padahal di bangladesh, nasib
wanita banyak yg terlunta lunta sehingga perlu diprioritaskan).

di indonesia sendiri ada BMT, Pinbuk buat level grassroot, ada BPRS
dan gadai syariah buat level menengah ke bawah, dan bank syariah buat
level corporate dan industri.  jadi kalau bicara UMKM dgn bank
syariah, yah emang beda segmentasi dengan sendirinya.



ams hehe setuju. sudah terlanjur ada pola pengelompokan seperti itu di
kita. meski menurut saya ya bisa-bisa aja sih ada dibuat semacam konsensus
bahwa bank syariah (yang bukan BPRS) turba sampe ke UMKM a la BRI.


selain itu kalau diamati, diantara tiga skema utama penyaluran dana di
 bank islam, yaitu :
 - mudhorobah (bagi hasil)
 - murobahah (cost plus)
 - musyarokah (holding)

 yg paling populer adalah (boleh dikata 90 persen_, pinjaman disalurkan
 liwat skema murobahah, alias cost plus).  ini metode ilustrasi
 sederhananya.

 ada pengusaha butuh mesin x yg harganya di pasaran 100 jt.  maka bank
 akan membeli mesin itu, lalu lewat skema cost plus, ada plus sebesar
 30 jt, sehingga pokok pinjaman sebesar 130 jt.  tinggal anguran misale
 10 kali, masing masing cicilan sebesar 13 juta tiap nyicil.  metode
 ini sangat sederhana, tinggal liat perbandingan dgn suku bunga
 berjalan pulak.

 kenapoa metode ini paling populer ?  karena nasabah bank islam tidak
 dipercaya akan mampu mendeliver laporan keuangan yg akuntanble.
 secara di akuntansi yg biasa biasa ajah, managers tend to apply
 earnings management gitu lho.  silakan buka lagi bukunya Scott
 positive accounting theory bagian earnings management.


ams barangkali karena memang sederhananya itu. mahluk yang
diperjualbelikan jelas. bank membelikan barang/jasa dan menjual kembali
barang/jasa itu kepada nasabahnya dengan tambahan margin. biasanya malah
bank akan meminta tagihan dari pihak ke-3 itu langsung sebagai acuan
pencairan.. bukan dari ajuan nasabah

ams mengenai laporan keuangan, makanya di awal tadi saya bilang itu yang
membuat berat. tidak cuma karena tendensi yang ente sebut, mas.. tetapi
karena pengetahuan dasar pembukuan/akuntansi kurang. maksud saya, pada UMKM
yang masih merintis atau baru berkembang yang belum sanggup menggaji tenaga
pembukuan, masih sering dijumpai pengadaan capex yang masuk ke komponen
expense, bukan di asset, sehingga mengurangi labanya.
ams dalam hal ini, IMHO, kedua-dua bank dan nasabah dirugikan.. ini
asumsinya, laporan itu disusun dengan niat baik loh, bukan sengaja
mengecilkan laba :)

ams usul OOT, alangkah baiknya bila pengetahuan pembukuan ini ditularkan
perusahaan yang agak besar bagi pengusaha kecil di sekeliling lokasi
usahanya. secara tidak langsung, itu membantu banyak orang, dari sisi
akuntabilitas maupun dari sisi pengembangan usaha si UMKM. menurut saya sih
ini malah ngga terlalu makan biaya :)



 gak usah ngomong religi pun, manajemen akan cenderung cari cara
 oprtunistik buat memaksimalkan keuntungan di sisi dirinya. dan sistem
 bagi hasil sangat rawan buat pihak bank, dgn skenario si manajer akan
 mengecil ngecilkan labanya, sehingga bagi hasil yg diterima pihak bank
 akan lebih kecil dari yang seharusnya.




ams yah, tapi menurut saya sih masih banyak orang jujur kok, mas.. dalam
arti, ia akan memberi laporan apa adanya, bukan dengan sengaja mengecil2kan
laba.. namun karena dasar pembukuannya memang lemah, yang harusnnya jadi
asset malah jadi beban pengurang laba.
ams atau kebetulan yang saya temui yang jujur.. bisa jadi juga sih. ini
pengalaman pribadi jadi mentor pembukuan  aja sih :)

ams kurang lebihnya mohon maaf. CMIIW pls

*BR, ari.ams*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?

2009-07-19 Terurut Topik anton ms wardhana
apa itu juga berarti bank konvensional yang membuka unit syariah termasuk
yang mengaburkan esensi itu, lae ?
atau bisakah itu dianggap sebagai, apa ya istilahnya, menangkap celah pasar
?

BR, ams

Pada 19 Juli 2009 09:49, Poltak Hotradero hotrad...@gmail.com menulis:

 Menurut saya, biarkan saja masing-masing jenis bank berkembang.
 Semakin banyak alternatif (termasuk lewat pendanaan non bank semisal
 venture capital ataupun pasar modal) akan semakin baik.  Mengapa?
 Karena kebutuhan tiap usaha dan bisnis berbeda-beda. Kalau ada 1000
 alternatif, mengapa cuma puas dengan 3 alternatif?

 Jadi tidak usah lah satu bank ditantang untuk menjadi jenis bank
 lainnya. Tantangan seperti itu cuma akan mengaburkan esensi
 masing-masing.

 Dan mengatakan bahwa satu jenis perbankan adalah dari Tuhan - dan
 yang lain bukan - adalah semata-mata pengelabuan.  Bila memang Tuhan
 sendiri mau bikin bank - Beliau tidak butuh campur tangan
 organisatoris manusia (yg cuma akan bikin repot dan cenderung
 manipulatif).





-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?

2009-07-19 Terurut Topik anton ms wardhana
bli okeu,

dalam hal riba, mohon maaf sebelumnya buat pemeluk agama lain saya bicara
soal ini, saya sepakat bahwa pengertian riba bukanlah bunga.
setidaknya yang saya dapat dari penjelasan ustadz saya: bahkan bagi hasil
yang melampaui kewajaran pun bisa dianggap riba sepanjang tingginya basil
itu bukan karena tingginya biaya yang harus ditanggung bank. oleh karena
itu, besaran basil pun boleh dipertanyakan dari mana dasarnya oleh calon
nasabah.
teorinya sih begitu, ngga tau praktiknya. mungkin praktisi bank syariah/bprs
bisa menjelaskan lebih lanjut.

back to desktop,   berdasarkan penjelasan di atas, maka IMHO saat biaya2 di
bank syariah bisa dibuat lebih rendah, maka basil perjanjian antara nasabah
dengan bank bisa dibuat seminimal mungkin. tapi itu, IMHO lagi, mungkin
hanya bisa terjadi bila perputaran dana di bank syariah cukup tinggi
sehingga beban administrasi yang perlu ditutup juga rendah.
asumsi saya, beban tinggi itu membuat bank syariah/bprs mematok standar bagi
hasil yang cukup tinggi, setidaknya saat ini.

dan kalo kembali ke topik awal tulisan yang disusun untuk iB blogging
competition, maka menurut saya bank syariah masih akan sulit menjadi grameen
bank, karena porsi basil yang tinggi itu malah membuat calon nasabah lari ke
bank konvensional. toh saat ini baik bank syariah maupun konvensional
syarat2 untuk mendapatkan pembiayaan masih sama2 perlu agunan (kalo syariah
malah AFAIK harus agunan fisik) dan perlu semacam proyeksi keuangan,
meskipun untuk UMKM bisa jadi disusun dalam bentuk yang paling sederhana.

kurang lebihnya mohon maaf dan pls CMIIW

omong2, konotasi yang ente maksud yang mempersempit ruang gerak itu karena
labelling syariah = orang islam itu ya, bli ?

BR, ams


Pada 19 Juli 2009 10:30, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis:

 Saya kira benar, biarkan masing jenis dengan segala macam featurenya
 berada dipasar. Disamping, masing2 memiliki pangsa pasar sendiri2, juga
 karena karakteristik yang membedakan masing2.

 Bank syariah didalam melakukan bisnisnya memiliki beberapa aksioma. Yang
 paling dikenal tentu saja anti riba.

 Riba sendiri tidak boleh disimplifikasi sebagai bunga, karena misalnya
 dalam skema mudharobah, bila tingkat marginnya disyaratkan 70%, walau sudah
 disepakati dg akad, bisa terkatagori riba. Jika si nasabah dalam posisi
 terjepit, tak punya alternatif lain, sedang bank dalam posisi yg lebih kuat,
 bisa memaksakan.

 Diseluruh dunia porsi bisnis bank syariah saya kira masih kecil (CMIIW), di
 Indonesia sendiri masih kurang dari 5%. Apatah BI, membuat direktorat
 khusus, agar peran bank syariah makin besar. Toh perkembangannya begini2
 saja.

 Karena masih berlabel bank syariah yg mau ngak mau akan dikonotasikan
 dengan Islam. Jadi seolah2 bank ini, skema ini, hanya cocok dg orang Islam.
 Padahal mestinya tidak. Toh jika memang lebih menguntungkan, didunia yg
 serba pragmatis ini, sapa yg ngak mau.

 Saya kira bank syariah masih terkonotasi dan akhirnya peran yg dimainkan ya
 sesempit konotasi dan persepsi yg melekat padanya.

 Satu lagi, satu dua bank syariah sdh mulai mau menjadi grameen bank. Sayang
 sekali, menurut pengamatan saya, kawan2 syariah banker masih terkungkung
 atau mengkungkung dirinya pada persepsi diatas, yg bagi saya salah besar.


 Powered by Telkomsel BlackBerry®





-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Gra meen Bank’ di Indonesia?

2009-07-19 Terurut Topik anton ms wardhana
terima kasih informasinya pak

memang sih menurut informasi rekan yang pernah ikut pelatihan grameen bank
ini di bogor, kira2 tahun 2006 yl, biaya tertinggi adalah biaya pembinaan
dan monitoring. dan biaya ini, IMHO sayangnya, dibebankan renteng kepada
para nasabahnya sehingga beban bagi hasil atau bunga atau apalah namanya
yang harus dikembalikan nasabah menjadi tinggi.
mohon maaf ini informasi katanya. di buku-buku bawaan? pelatihan itu
yang saya baca sih, soal tingginya biaya ini ngga disinggung2.

tapi bisa jadi informasi saya salah. bila itu terjadi, saya mohon maaf.

BR, ari.ams

Pada 19 Juli 2009 01:23, madjmudin m maj_mu...@yahoo.co.uk menulis:



 menarik sekali ketika bank syariah dikaitkan dengan pengentasan kemiskinan,
 bahkan diperbandingkan dengan yg konon kabarnya menjadi  role model banknya
 orang miskin yaitu Grameen Banknya M. Yunus di Bangladesh.

 Harapan partisipasi pengentasan kemiskinan kepada bank syariah di Indonesia
 saat ini menurut saya (dgn ilmu yg masih terbatas) masih  sulit diharapkan
 terlalu banyak. Apalagi berusaha 'dipersamakan' untuk beroperasi melayani
 orang miskin seperti Grameen di
 Bangladesh.

 Yang lebih menarik sebenarnya jika berbicara ttg Grameen Bank adalah
 paparan seorang scholar islamic economics yaitu Prof. Dr. MA Manan mengenai
 9 mitos ttg Grameen Bank. (terlampir dlm attachment)
 9 mitos itu adalah :
 1.Grameen Bank ternyata tidak memiliki mekanisme untuk mendongkrak skala
 usaha nasabahnya ketingkat yang lebih tinggi.Akibatnya tahapanuntuk memutus
 lingkaran kemiskinan menjadi sulit.
 2.Model kredit mikro Grameen Bank ternyata tidak diperuntukkan bagi
 masyarakat yg berkriteria sangat miskin. Mereka tetap mensyaratkan
 kepemilikan suatu jaminan.
 3. Biaya bunga sangat tinggi, jika dimasukkan biaya-biaya lain
 (adm,keanggotaan) maka total bunga per anum mencapai 54%.
 4. Model kredit mikro Grameen Bank masih menerapkan hubungan pemberi
 pinjaman - penerima pinjaman, biasanya posisi penerima pinjaman lebih lemah,
 eksploitasi tingkat bunga, sistem denda yang memberatkan.
 5.Isu yang dikembangkan condong mendisintegrasi keharmonisan rumah tangga
 masyarakat. Terkait isu jender,mengingat 95% nasabahnya adalah wanita. Konon
 yg ideal adalah jutru harus dikembangkan kerukunan suami-istri, dan keluarga
 yang menjadi kelompok2 nasabah peminjam.
 6. Model yang dikembangkan Grameen Bank cenderung membuat ketergantungan
 pada pihak asing.
 7. Operasional Grameen Bank tidak diaudit oleh pihak bank sentral ataupun
 auditor independen.
 8. Operasional Grameen Bank pun dibebaskan dari pajak.
 9. Tinggi$nya perbaikan non performing loan dicapai dengan cara2 yang
 mengabaikan rasa kemanuasiaan.

 Jadi teringat postingan Bang Poltak di milis ini mengenai Grameen Bank, yg
 menyatakan bahwa fenomena Grameen Bank toh tidak beda jauh dengan fenomena
 perkembangan Bank BRI yg sampai ke pelosok kecamatan di Indonesia.

 --- On Sat, 18/7/09, anton ms wardhana 
 ari.am...@gmail.comari.ams02%40gmail.com
 wrote:

 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com ari.ams02%40gmail.com
 Subject: [Keuangan] Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Grameen Bank’ di
 Indonesia?
 To:
 Date: Saturday, 18 July, 2009, 4:41 PM

 tulisan ini saya copas dari kompasiana, sebuah tulisan karya ririn
 handayani
 dalam rangka iB Blogger Competition.
 kalo udah di blog publik begitu, apa saya masih harus izin lagi ya ? kalau
 saya dianggap salah, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya.
 selain saya sangat mendukung lomba artikel semacam ini, IMHO beberapa
 tulisan di dalamnya cukup menarik untuk diobrolkan mengingat nampaknya isyu
 ekonomi pro rakyat dan kerakyatan maupun jalan tengah sangat mewarnai
 pilpres kali ini, dan bagi saya itu berarti masyarakat kita mulai peduli
 dengan kebangunan ekonomi bagi rakyat (kecil) yang mungkin dari sisi jumlah
 merupakan mayoritas di republik ini (sayangnya, belum jelas benar dari
 angka
 itu berapa rakyat kecil yang wiraswasta, yang karyawan, maupun yang
 keduanya
 :)

 *
 Beranikah Bank Syariah Menjadi ‘Grameen Bank’ di Indonesia? *Oleh
 ririnhandayani - 17 Juli 2009 - Dibaca 296 Kali -

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting

[Keuangan] Bank-bank BUMN Akan Satukan ATM

2009-09-01 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.jakartapress.com/news/id/8629/Bank-bank-BUMN-Akan-Satukan-ATM.jp
Bank-bank BUMN Akan Satukan ATMlokasi: Home http://www.jakartapress.com/
 / Berita http://www.jakartapress.com/news /
Ekonomihttp://www.jakartapress.com/news/cat/ekonomi
 / *[sumber: Jakartapress.com]*
*Jumat, 28/08/2009 | 22:47 WIB*

Jakarta - Bank-bank milik negara segera membuat satu ATM bersama untuk
memperbanyak jumlah ATM-nya. Nantinya tidak ada lagi ATM Bank Mandiri, BNI,
BRI, dan BTN, setelah Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) ini nanti
menyatukan mesin ATM.

Nantinya, himpunan bank BUMN ini hanya akan megeluarkan satu jenis kartu
ATM, yakni ATM Himbara. Nanti lama-lama kita akan ganti menjadi satu,
menjadi Himbara semua, kata Ketua Himbara Agus Martowardojo di kantor
Kementerian BUMN, Jumat (28/8).

Selain ATM, menurutnya, Bank BUMN akan disatukan dalam SMS banking, internet
banking, dan electronic data capture (EDC). Idealnya, lanjut Agus, semua
Bank BUMN akan mempunyai standar servis, dan fasilitas yang sama. Namun Agus
masih merahasiakan kapan rencana tersebut akan terwujud. Kita kan kerja di
jasa keuangan bank sangat regulated, perlu persetujuan pemegang saham,
jelas Dirut Bank Mandiri ini.

Agus mengemukakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih jauh terkait
rencana ini. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan
terwujud. Yang jelas, kata dia, penggabungan ATM tersebut membutuhkan
persiapan yang matang termasuk untuk sistem teknologi informasi (IT). Nanti
kalau sudah dekat, kami kasih tahu, janjinya. (*/ika)
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pedagang Emping Menangis

2009-09-01 Terurut Topik anton ms wardhana
apakah kenaikan harga kebutuhan pokok kali ini begitu hebatnya, sehingga
sampai-sampai emping, yang harganya relatif tidak mahal, harus kehilangan
pembeli karena mencari penganan substitusi ?
atau jangan-jangan ada pergeseran pola makan (makanan pokok dan lauknya,
maksud saya), khususnya bagi warga DIY ?
*
*
*BR, ari.ams*

http://www.jakartapress.com/news/id/8668/Pedagang-Emping-Menangis.jp
Pedagang Emping Menangislokasi: Home http://www.jakartapress.com/ /
Beritahttp://www.jakartapress.com/news
 / Ekonomi http://www.jakartapress.com/news/cat/ekonomi / *[sumber:
Jakartapress.com]*
*Selasa, 01/09/2009 | 03:06 WIB*

Yogyakarta - Para pedagang emping di Pasar Beringharjo, Yogyakarta,
menangis. karena hingga H-20 lebaran, sepi pembeli. Padahal, pada suasana
yang sama tahun lalu penjualan emping bisa mencapai 1-2 kuintal per hari.

Ny. Sukardi, seorang penjual emping di Pasar Beringharjo misalnya, dia
menyatakan, dagangannya sepi semenjak beberapa hari ini. “Paling sehari 25kg
saja. Tahun lalu, dalam sehari kami bisa menjual satu hingga dua kuintal,
ujar dia yang biasa menjual secara grosir atau untuk kulakan.

Selain emping, penjual kacang mete juga menjerit. Emping dan kacang mete
selama menjelang lebaran biasanya diburu oleh para pembeli sebagai bahan
dasar untuk membuat makanan ringan. Khusus untuk tahun ini, baik emping
maupun kacang mete sama-sama mengalami penurunan jauh dari tahun lalu,
keluhnya.

Penurunan ini, turur Ny. Sukardi, lebih disebabkan naiknya harga kebutuhan
pokok, khususnya harga gula pasir. Kami menduga karena harga-harga
kebutuhan pokok berduyun-duyun mengalami kenaikan sehingga berpengaruh pada
penjualan kami. Khususnya harga gula pasir yang tinggi untuk saat ini,
paparnya.

Harga emping untuk kelas super sendiri mencapai Rp 22 ribu/kg, kemudian
untuk yang tebal Rp 20 ribu/kg. Sementara harga kacang mete yang didatangkan
dari Wonogiri, untuk kelas supernya mencapai Rp 60 ribu/kg, kelas 1 mencapai
Rp 50 ribu/kg, kelas 2 mencapai Rp 40 ribu/kg, sedangkan untuk harga kacang
mete yang dibelah kelas 1 seharga Rp 25 ribu/kg dan kelas 2 seharga Rp 17
ribu/kg. (wok)
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Kapan Indonesia Jadi Negara Maju?

2009-09-03 Terurut Topik anton ms wardhana
apakah ada rekan2 yang memiliki laporasn hasil riset ini ?

*br, ams*
*
*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/09/04/00075990/kapan.indonesia.jadi.negara.maju
/Home/Bisnis  Keuangan/Ekonomi
Kapan Indonesia Jadi Negara Maju?
JUMAT, 4 SEPTEMBER 2009 | 00:07 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Standard Chartered Bank (SCB) Indonesia meluncurkan
sebuah laporan khusus hasil riset perkembangan ekonomi dan pasar finansial
Indonesia pada 2009.Analisa ini menunjukkan potensi Indonesia di ekonomi
global sehingga bisa dikategorikan negara maju G-7 pada 2040 nanti.

Dengan kata lain butuh 31 tahun lagi bagi Indonesia menyamai ekonomi negara
Amerika Serikat atau Jerman. Berdasarkan angka pertumbuhan rata-rata
tahunan dari negara-negara G-20 antara 200-2008 dan asumsi bahwa pertumbuhan
Indonesia akan meningkat tajam di 2012 maka Indonesia diperkirakan akan
dapat melampaui misalnya Korea Selatan di tahun 2016, Jepang di 2024,
Inggris di 2031 dan Jerman di 2040, kata Ekonom SCB Indonesia Fauzi Ichsan
pada peluncuran laporan khusus 2009 bertopik Indonesia: Asia's Emerging
Powerhouse di Jakarta.

Laporan tersebut mengulas mendalam tentang potensi Indonesia di ekonomi
global, termasuk antara lain tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
lentur, pasar konsumen, stabilitas politik, inflasi terkontrol, serta
tentang usaha BI mengantisipasi risiko inflasi. Krisis global yang melanda
dunia justru membuat pertumbuhan ekonomi tertinggi ketiga di G-20. Sementara
IHSG di BEI juga positif terbesar kedua. Itu awal yang positif, katanya.

Riset itu juga memprediksi pada 2020 angka perkapita GDP Indonesia dalam
dollar AS akan meningkat empat kali lipat dari angka sekarang. Kondisi ini
ditunjang dengan suasana politik. Sejak era Soeharto berakhir Indonesia
telah mentransformasikan dirinya menjadi negara dengan tingkat demokrasi
ketiga dunia setelah India dan Amerika Serikat dan salah negara dengan
stabilitas politik terbaik di wilayah ini, katanya.
Menurut Fauzi laporan ini dihadirkan saat ekonomi dunia kini didorong oleh
besarnya stimulus kebijakan yang ditujukan untukmeningkatkan permintaan
tampak siap untuk berada di titik terendahnya pada musim gugur tahun ini
sebelum akhirnya masuk ke masa pemulihan.

Indonesia adalah satu dari sejumlah ekonomi dunia yang lentur terpaan
krisis ekonomi global. Dan dalam laporan kami ini menganalisa kekuatan
Indonesia termasuk tantangan yang bakal dihadapi saat negara berkembang
menjadi suatu kekuatan penggerak ekonomi global, paparnya.

Namun, lanjut Fauzi, untuk mewujudkan Indonesia menjadi satu dari 10
kekuatan negara maju pada 2040 nanti maka akselerasi investasi infrastruktur
perlu diperhatikan, suhu investasi juga demikian serta memastikan cadangan
devisa valuta asing untuk menjaga larinya modal usaha keluar negeri karena
destabilisasi rupiah.

*ACO*
*Sumber : Persda Network *

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

2009-09-24 Terurut Topik anton ms wardhana
Selamat ulang tahun, AKI..

Sebagai co-mod biasa (belum senior tapi sudah bisa memelonco yunior *halah*) 
saya mendukung penuh setiap langkah untuk kemajuan AKI; termasuk apa yang telah 
diungkap oleh Bli Okeu dan. Mas Ryan

Untuk kemajuan keuangan Indonesian juga..

BR, 
Ari Anton MS Wardhana

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: fitriya...@gmail.com
Date: Thu, 24 Sep 2009 13:34:48 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

Ngga ada acara makan2 mas okeu? Sekalian halal bihalal setelah lebaran :-)

Selamat ulang tahun buat milis AKI, milis yang saya ikuti dari masih bujangan 
sampe anak saya hampir 3 tahun. Milis yang saya ikuti hingga sudah 4x pindah 
tempat kerja. 

Apa yang sudah disampaikan oleh mas okeu sebagai terobosan hingga penyegaran 
moderator memang perlu dilakukan.

Sebagai moderator yang paling junior, baik dari sisi pengalaman, level jabatan 
di tempat kerja dan tentu dari segi usia :p saya mengajak temen2 yang punya 
ide2 segar, rencana2 gila, serta kemauan untuk mengimplementasikannya untuk 
dapat bareng2 kita realisasikan. 

Salam

Ryan
Sent from my AXIS BlackBerry®

-Original Message-
From: oka widana oka.wid...@indosat.net.id
Date: Thu, 24 Sep 2009 12:58:04 
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

All members,
Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya.

Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak 
member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di 
Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). 

Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa 
dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 
bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item,  artinya pukul rata 
perharinya cuma ada 2 posting. 

Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa 
anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor 
waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara 
akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi.

Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg 
dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, 
karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota.
Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera 
dilakukan.

Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk 
ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas 
millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami 
tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com).

Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas 
kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan 
ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan 
ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)).

Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami 
para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian.

Salam hangat,

Oka Widana  


 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo

[Keuangan] UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeu

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu

Kamis, 17 September 2009 | 18:06

UU PPN DAN 
PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu

UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan
Menkeuhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu


JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kehilangan salah satu
kewenangan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Undang-undang (UU) pajak.

Pasalnya, Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/9) mencabut sebagian kewenangan yang
dimiliki menteri keuangan di sektor pajak.

Kewenangan itu adalah perubahan tarif PPN. Ayat tiga pasal 7 RUU PPN dan
PPnBM menyebutkan, tarif PPN yang ditetapkan 10% dalam pasal 7 ayat 1, dapat
diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan
Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, UU no. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan,
perubahan tarif PPN cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan Menteri
Keuangan (PMK).

Tak hanya soal PPN, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPnBM
juga dicabut. Ayat satu pasal 8 RUU PPN dan PPnBM bilang, penetapan kelompok
barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM paling rendah 10%,
dan maksimal 200% wajib melalui PP. Padahal, sebelumnya cukup dengan PMK.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan,
perubahan hal itu untuk memperkuat payung hukum. PP kan lebih kuat dari
PMK. Jadi perubahan tarif PPN dan PPnBM tidak sembarang dapat diubah dengan
menteri keuangan tapi membutuhkan koordinasi dengan menteri lain, kata dia
kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Dengan begitu, wajib pajak (WP) PPN maupun PPnBM bisa mendapatkan kepastian
hukum yang lebih kuat.

Draf awal RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah pada tahun lalu sendiri
masih memuat kalau perubahan tarif PPN dan PPnBM dapat diubah melalui PMK.

Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan
Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Wajib
Pajak menyambut baik adanya perubahan tersebut. Wajib Pajak merasa lebih
terlindungi, ucap dia singkat.


Martina Prianti


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja

Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?

Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan 
sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000

Mohon maaf sekali lagi
BR, ari.ams

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: a_harisa2...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 
00.000.000.0-999.000

Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp...

CMIIW

Harisa...

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



-Original Message-

From: Ryan fitriya...@gmail.com

Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP



Dear Sanrais,



So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi

apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi

IMO tetep pake tarif normal.



Salam



ryan







2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id







 Rekan2 yg terhormat,

 Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana

 pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi

 dari tarif?



 Mohon Pencerahan



__

 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time,

 panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

  









-- 

http://ryanfitro.multiply.com





[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
*
http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
*
(dibaca 206 kali)
September 17, 2009 by Rudi

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009.
Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).

*Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009*


   1. *Objek dan Non Objek Pajak*
  - Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing
  kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar
Daerah Pabean
  dan  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean,
  maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN
dikenakan tarif 0%
  (nol persen).
  - Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap
  sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman
  pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
   2. *Bukan Objek*
  - Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa
  yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah
  dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  - Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri,
  barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari
sumbernya termasuk
  batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  - Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang
  terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu
perah, sayuran
  segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan
pokok yang
  tidak dikenakan PPN.
  - Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang
  sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah
  dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan
galian C,
  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah
makan, warung
  dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  - Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan
  oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai
bukan Jasa Kena
  Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
   3. *Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)*
  - Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena
  Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas
penyerahan JKP yang
  dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
   4. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah.*
  - Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka
  melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM
dinaikkan dari
  75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif
  tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila
  benar-benar diperlukan.
   5. *Pengkreditan Pajak Masukan.*
  - Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap
  dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal.
  Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but
  ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah
  dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan
batasan jangka
  waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi
disepakati 3
  (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua
  sektor usaha.
   6. *Restitusi PPN*
  - Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas
  kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan dapat
  direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu
yang secara
  mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan
  penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa
  Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan
pelayanan
  yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam
  melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak
tertentu yang
  memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian
  pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat
  dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih
rendah dari
  Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali
terdapat indikasi
  tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan
  sebagaimana diatur dalam UU KUP.
   7. *Deemed Pajak 

[Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya
ditulis untuk memberi tanggapan berita
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang
17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing.
Apa iya?
Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu
demikian:

Peternak Ayam Petelur

Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik,  juga
makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena
PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%.
Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang,
obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN.
Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110.
Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115,
maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya
jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan.

Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena
PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada
unsur PPN.
Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya
bebas PPN.

Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan
bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang
besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang.
peternak tetep aja dapat 5.

Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga
produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada
batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur
impor.

Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok
berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :)
Semangatnya bagus sekali kok.  Tapi ada lobang yang bisa saja saya
manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan
akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau
survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja
miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan
ini
Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau
harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya,
alangkah baiknya..

Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya
kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang
menaikkan harga lagi..

*BR, ari.ams*


http://www.klinik-pajak.com/aspek-ekonomis-barang-tidak-kena-pajak.html*
Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak*

September 25, 2008 by Rudi
Filed under PPN


Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan
usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN,
jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini
terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR.

Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha
kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah
diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak
terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem
perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak.

*Barang kena pajak*

Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti
kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak?
Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak,
justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan
sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif?

Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia
sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan
PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk
kategori sebagai BKP atau JKP.

Dalam perkembangannya hingga amandemen kedua atas UU PPN dan PPnBM (tahun
2000), pengertian BKP atau JKP terus berkembang. Hal ini untuk menampung
perkembangan dunia usaha, dan juga peningkatan asas keadilan, asas kepastian
hukum, asas legalitas, dan asas kesederhanaan.

Pertama, jika dalam UU PPN 1983, BKP adalah barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak
sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan
UU PPN.

Kedua, dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 cenderung sama BKP adalah barang
berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa, barang bergerak atau
barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak

Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah
pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl

menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar
pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga
ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik
 kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin
mudik ini) ya dobel naiknya kale

soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya
sedikit menyebalkan :(
untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di
wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat
saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal),
harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam
negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak
pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau
sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit).
Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada
penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu.
Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah
dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat
di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di
pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa.

kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau
hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi
produk dalam negeri.
Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier
(..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa
kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada
kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran
baru komplen ;p)

andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami
kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip
dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah),  mungkin
bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain
kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN
Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi
sehingga tidak membebani biaya produksi.

tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan
koreksinya
:)

BR, ari.ams

Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo.com menulis:



 Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri
 (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut
 keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar,
 untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak
 lagi...

 Mungkin gak sih?





[Non-text portions of this message have been removed]



  1   2   >