SINGKAWANG-Salah satu pengusaha dan juga panitia Imlek dan Cap go meh 2009, 
Iwan Gunawan mengungkit masalah kehadiran pengacara MTI, Ike Florensi Soraya, 
ketika dilakukan pertemuan di Mapolres Singkawang. Hal ini, disayangkan Ike. 
Menurutnya aneh bila ada yang mempermasalahkan kehadirannya dalam suatu ruangan 
bila membicarakan suatu permasalahan, apalagi mereka yang memiliki 
latarbelakang ilmu hukum. “Perlu dipahami tugas dan kewajiban dari seorang 
advokat, bukan hanya untuk berperkara di depan persidangan saja. Namun juga 
berkewajiban untuk mendampingi kliennya kapan dan dimana pun sesuai dengan 
bunyi surat kuasa.

Sebetulnya, lebih baik membaca dulu surat kuasa baru mengambil sikap, sehingga 
dengan menolak advokat masuk dalam suatu ruangan yang di ruangan itu ada 
seorang kliennya adalah bentuk pelecehan hukum.  UU Advokat nomor 18 tahun 2003 
pasal 1 ayat (1) disebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa 
hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan 
berdasarkan UU ini,” kata Ike mengutip UU. Kata Ike, surat kuasa yang 
dipegangnya saat menangani MTI berbunyi, penerima kuasa berhak menghadap, 
memberikan keterangan-keterangan, memberikan jawaban-jawaban, bantahan 
dihadapan instansi pemerintah, lembaga hukum dan pihak swasta.

“Tidak ada beralasan hukum apabila kehadiran saya sebagai advokat ditolak dalam 
pertemuan di Polres Singkawang menjelang cap go meh. Kejadian ini amat 
disayangkan, apalagi polres adalah bagian dari penegak hukum, bahkan merupakan 
aparat hukum yang harus menjunjung tinggi hukum. Jangan hanya ingin memenuhi 
permintaan satu golongan, sehingga ketentuan hukum dianggap tidak pernah ada. 
Padahal, ditempat tersebutlah seharusnya hukum dijunjung tinggi. Sempat saya 
dengar, ini pertemuan (rapat), bukan membahas masalah hukum. Kalau masalah 
hukum itu di pengadilan sana. Kata-kata ini mencerminkan betapa kosong dan 
dangkal serta sembangan seseorang mengeluarkan kata-kata,” kata Ike. Padahal, 
katanya, dalam pertemuan itu, setiap pembicaraan didasari oleh SK Wali Kota 
Singkawang, tentang pembentukan panitia imlek dan Cap go meh. 

 “Apakah SK wali kota bukan produk hukum. Ternyata, sampai sedemikian parahkan 
keadaan ini,” kata Ike tak habis pikir. Ike mengakui, akan membuat surat secara 
resmi kepada Kapolri dan Kapolda Kalbar tentang masalah ini. “Semoga 
kedepannya, profesi advokat lebih dihargai sesuai dengan ketentuan UU nomor 18 
tahun 2003, sehingga martabat dan kehormatan profesi advokat tetap terjaga,” 
katanya. Sementara itu, aktivis pemuda Singkawang, Dedi Mulyadi mennyarankan, 
kedua belah pihak baik itu panitia dan MTI bisa meminimalisasi permasalahan 
yang terjadi dan tidak mencuat di media massa. Selanjutnya, Akiong selaku Ketua 
MTI juga tidak membawa perdebatan ini menjurus pada hal-hal pribadi dan 
diharapkan bijak dalam menghadapi kritikan. “Masalah cap go meh, haruslah 
diselesaikan dan jangan lagi masalah pribadi pun dibawa-bawa,” kata Dedi, 
terpisah. (zrf)


Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=14989


Kirim email ke