SINGKAWANG-Salah satu pengusaha dan juga panitia Imlek dan Cap go meh 2009, Iwan Gunawan mengungkit masalah kehadiran pengacara MTI, Ike Florensi Soraya, ketika dilakukan pertemuan di Mapolres Singkawang. Hal ini, disayangkan Ike. Menurutnya aneh bila ada yang mempermasalahkan kehadirannya dalam suatu ruangan bila membicarakan suatu permasalahan, apalagi mereka yang memiliki latarbelakang ilmu hukum. “Perlu dipahami tugas dan kewajiban dari seorang advokat, bukan hanya untuk berperkara di depan persidangan saja. Namun juga berkewajiban untuk mendampingi kliennya kapan dan dimana pun sesuai dengan bunyi surat kuasa.
Sebetulnya, lebih baik membaca dulu surat kuasa baru mengambil sikap, sehingga dengan menolak advokat masuk dalam suatu ruangan yang di ruangan itu ada seorang kliennya adalah bentuk pelecehan hukum. UU Advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) disebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU ini,” kata Ike mengutip UU. Kata Ike, surat kuasa yang dipegangnya saat menangani MTI berbunyi, penerima kuasa berhak menghadap, memberikan keterangan-keterangan, memberikan jawaban-jawaban, bantahan dihadapan instansi pemerintah, lembaga hukum dan pihak swasta. “Tidak ada beralasan hukum apabila kehadiran saya sebagai advokat ditolak dalam pertemuan di Polres Singkawang menjelang cap go meh. Kejadian ini amat disayangkan, apalagi polres adalah bagian dari penegak hukum, bahkan merupakan aparat hukum yang harus menjunjung tinggi hukum. Jangan hanya ingin memenuhi permintaan satu golongan, sehingga ketentuan hukum dianggap tidak pernah ada. Padahal, ditempat tersebutlah seharusnya hukum dijunjung tinggi. Sempat saya dengar, ini pertemuan (rapat), bukan membahas masalah hukum. Kalau masalah hukum itu di pengadilan sana. Kata-kata ini mencerminkan betapa kosong dan dangkal serta sembangan seseorang mengeluarkan kata-kata,” kata Ike. Padahal, katanya, dalam pertemuan itu, setiap pembicaraan didasari oleh SK Wali Kota Singkawang, tentang pembentukan panitia imlek dan Cap go meh. “Apakah SK wali kota bukan produk hukum. Ternyata, sampai sedemikian parahkan keadaan ini,” kata Ike tak habis pikir. Ike mengakui, akan membuat surat secara resmi kepada Kapolri dan Kapolda Kalbar tentang masalah ini. “Semoga kedepannya, profesi advokat lebih dihargai sesuai dengan ketentuan UU nomor 18 tahun 2003, sehingga martabat dan kehormatan profesi advokat tetap terjaga,” katanya. Sementara itu, aktivis pemuda Singkawang, Dedi Mulyadi mennyarankan, kedua belah pihak baik itu panitia dan MTI bisa meminimalisasi permasalahan yang terjadi dan tidak mencuat di media massa. Selanjutnya, Akiong selaku Ketua MTI juga tidak membawa perdebatan ini menjurus pada hal-hal pribadi dan diharapkan bijak dalam menghadapi kritikan. “Masalah cap go meh, haruslah diselesaikan dan jangan lagi masalah pribadi pun dibawa-bawa,” kata Dedi, terpisah. (zrf) Sumber : http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=14989
