[R@ntau-Net] Hutang ,piutang, riba,kredit
Boleh saya menjawab dengan logika saya? Ya riba kalau pinjam meminjam untuk kebutuhan dasar, misalnya untuk anak masuk kuliah. Bisa tidak kalau uang tersebut untuk keperluan bisnis yang sudah jelas keuntungannya. Seperti yang dilakukan oleh bank one night call. Misal saya mau ada kesempatan berbisnis, kalau saya ambil uang tersebut maka saya akan mendapatkan untuang jauh lebih besar dari Rp 50 jt tsb. Hal seperti ini logis bila dipedagang kecil yang perputaran uangnya harian. Tapi pedagang dipasar induk Kramat Jati dan Cibitung, hal ini sering memungkinkan. Karena umur sayar cuma sehari. Ini pendapat orang ekonomi lho, kalau secara syari'at saya nggak tahu. Kalau secara bank syari'ah ini haram, yang halal adalah bagi hasil akhir sesudah EAT. Saya mohon jangan dicampur adukan aturan bank syari'ah dengan syari'at Islam karena itu dua hal yang berbeda. Wassalam WW Darul - Original Message - From: iwang masykur [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; Yanurmal [EMAIL PROTECTED]; palanta@minang.rantaunet.org Apabila ada 2 pihak, melakukan perjanjian pinjam meminjam sebesar 100 jt, kemudian kedua pihak dengan ikhlas bersepakat bahawa pembayaran akan dilakukan bulan depan sebesar 150 juta. apakah ini riba?? Mohon pencerahan... Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[R@ntau-Net] tilang lantas
Bila Anda Ditilang Polantas Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut. Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil. Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak. Terkena Tilang Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan. Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa. Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat. Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat. Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata. Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang, riba, kredit (tepat ini yang dimaksudkan)
Assalamualaikum.Wr.Wb. Untuk tidak memakan waktu saya, karena jawaban yang dibalas sama, maka saya cckan saja. Dik Ridha, benar sebagaimana yang disampaikan, inilah yang uni maksudkan. Riba hukumnya meminjam (hutang), dengan pembayaran lebih, baik itu dibayar secara kredit ataupun kontan, suka atau tidak suka, karena jelas hukum Riba tersebut haram. Beda dengan pembagian hasil. Ini namanya dagang sebagaimana system rasulullah SAW juga para sahabat, mereka berdagang dengan bagi hasil, rugi sama ditanggung untung sama ditanggung. Apakah modal sama-sama punya, atau si A yang punya modal, si B yang menjalankannya, dan keduanya bagi hasil sesuai kesepakatan bersama dalam persenan. Misalkan begini, kelak kalau kita usaha maka ditentukan berapa persen untuk si empunya modal, berapa persen untuk si yang pengusahakannya. sama-sama bagi hasil, untung dan rugi sama-sama ditanggung, karena itu yang terjadi dizaman rasulullah dan sahabat. Bisa dibaca kembali cerita saya tentang bagaimana saat saya beli tanah, hitungannya adalah harga emas, karena saat itu saya tidak ingin ia rugi, sayapun tidak rugi, tetapi sesuai dengan Islam, tidak mendzalimi sesama, harga emas, selalu beriringan dengan kenaikan harga dollar, saya tahu itu, makanya ketetapan saya disana, dan si penjual tanah setuju, karena beliau merasa apa yang saya sampaikan benar adanya, tidak ada saling mendzalimi dan dirugikan, kalau saat itu saya katakan dengan harga rupiah juga, tanah seharga 500 juta, sementara saya belinya 6 tahun kemudian, dengan harga 500 juta juga, itu namanya saya mendzalimi dia dengan perjanjian semacam itu. Padahal harga dollar bisa naik, atau turun, bhkan seringnya naik. Juga saat saya meminjamkan duit dollar pada seseorang, saya tetapkan kalau ia juga kelak, berapa tahunpun ia akan membayarnya, harus membayar dengan saya juga dengan dollar, agar saya tidak didzalimi, begitupun ia tidak saya dzalimi. Saya harus menolongnya dengan keihklasan hati, karena bukan untuk mengambil untung, tetapi benar-benar niat ikhlas membantu. tetapi jangan sampai pula saya didzalimi karena kebaikan saya itu. Begitu saya dalam menjaga agar jangan terjadi sampai riba, kalau orang meminjam yah ikhlaskan meminjam, jangan mengharapkan keuntungan dari sipeminjam, dengan minta bayar lebih baik dengan pembayaran cicilan, ataupun kontan, saya tetap tidak akan menerima tambahannya. bagi saya pribadi pinjam yah pinjam, hutang yah hutang, kalau mau bisnis okay,.silahkan berbisnis, kita bagi hasil, terlepas diri dari apa yang diharamkan Allah yaitu riba tersebut. Terserahlah orang mau mengatakan saya ekstrim dalam masalah ini, tapi bagi saya begitulah ayat Allah jelas apa yang saya sampaikan dan bentuk hutang piutang dalam Islam juga sudah jelas. kalau si A meminjam 100 juta, kemudian berjanji suka sama suka, dengan pembayaran menjadi 150 juta, memang bagi saya ini yang dikatakan riba, karena dalam ayat riba tak ada Allah mengatakan kecuali jika kamu suka sama suka, maka boleh menambah pembayaran hutang. Allah tidak katakan itu. Wassalam. Rahima. --- Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] wrote: Rahima wrote: Ingat, saya mengatakan kira-kira begini : bila saya meminjam pada mak Darul Rp 100 juta, dan saya tidak menetapkan untuk apa duit itu, entah untuk dagang atau untuk keperluan pribadi, setelah itu kita janjian, bahwa nantik saya akan bayarnya nyicil atau bulan depan dengan syarat pembayaran bertambah menjadi Rp150 juta. Bukankahitu yang saya katakan. Dan ini jelas riba. Uni Rahima, mohon dikoreksi nih yang saya pahami. Dalam Islam tidak dikenal pinjaman untuk mencari keuntungan baik pinjaman konsumtif atau pun produktif karena pelarangan riba bersifat mutlak. Tujuan peminjaman dalam Islam adalah untuk tolong menolong. Untuk keperluan produksi yang dikenal adalah sistem bagi hasil dengan beberapa model (mudharabah, dll). Yang dapat disepakati adalah porsi pembagian keuntungan usaha bukan besarannya karena usaha tidak pasti untung atau rugi. Jika besaran penambahan bagi si 'investor' dipastikan maka ini termasuk riba dan juga ada unsur 'gharar' (karena belum tentu untung). Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang, riba, kredit ( halal jelas, harampun jelas)
--- darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Boleh saya menjawab dengan logika saya? Okay, mak darul menjawab dengan logika, saya menjawab dengan dalil firman Allah. mana yang dipakai, apakah boleh berlogika dalam islam, bila hal itu sudah jelas haram dan halalnya? Saya katakan meminjam baik itu dipakai untuk keperluan anak kuliyah, pribadi, atau dagang, pokonya meminjam, dan dibayar dengan lebih, maka inilah dalam islam yang disebut dengan riba. Allah tidak ada mengecualikan dalam ayatnya Dihalalkan bagi kamu jual beli, dan diharamkan riba,(meminjam duit kemudian dengan pembayaran tambahan) kecuali bila kamu suka sama suka dengan pembayaran tersebut, atau kecuali jika kamu memakai duit pinjaman atau hutang tersebut untuk keperluan kamu berdagang atau berbisnis. Tidak,bunyi ayat itu tidak seperti itu. Jual beli halal,riba haram, apapun bentuk riba tersebut sekecil apapun, ia akan tetap haram. Hutang yah hutang, bisnis yah bisnis. Firman Allah saya kira sudah jelas. halal itu jelas, haram itupun jelas. Ngak ada disana oh..sayakan kondisinya begini dan begitu..yah..dapat dispentasilah..tidak,..itulah ia keujian iman seseorang dalam menetapkan hukum-hukum Allah yang jelas haram dan halalnya. beda dnegan ibadah bagi yang tidak\mampu berdiri boleh dapat dispentasi pengecualian boleh duduk. Ini mengenai halal dan haram. Sudah jelas saya kira dalil yang kuat dari Allah SWT. Wassalam Rahima. Ya riba kalau pinjam meminjam untuk kebutuhan dasar, misalnya untuk anak masuk kuliah. Bisa tidak kalau uang tersebut untuk keperluan bisnis yang sudah jelas keuntungannya. Seperti yang dilakukan oleh bank one night call. Misal saya mau ada kesempatan berbisnis, kalau saya ambil uang tersebut maka saya akan mendapatkan untuang jauh lebih besar dari Rp 50 jt tsb. Hal seperti ini logis bila dipedagang kecil yang perputaran uangnya harian. Tapi pedagang dipasar induk Kramat Jati dan Cibitung, hal ini sering memungkinkan. Karena umur sayar cuma sehari. Ini pendapat orang ekonomi lho, kalau secara syari'at saya nggak tahu. Kalau secara bank syari'ah ini haram, yang halal adalah bagi hasil akhir sesudah EAT. Saya mohon jangan dicampur adukan aturan bank syari'ah dengan syari'at Islam karena itu dua hal yang berbeda. Wassalam WW Darul - Original Message - From: iwang masykur [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; Yanurmal [EMAIL PROTECTED]; palanta@minang.rantaunet.org Apabila ada 2 pihak, melakukan perjanjian pinjam meminjam sebesar 100 jt, kemudian kedua pihak dengan ikhlas bersepakat bahawa pembayaran akan dilakukan bulan depan sebesar 150 juta. apakah ini riba?? Mohon pencerahan... Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] MINANG Information Technologi (Minang-IT)
Assalamualaikum wr wb Minang IT (Information Technology) adolah kumpulan orang-orang minang yang bergelut dengan dunia IT, mulai dari yang katonyo masih NEW BIE sampai nan alah Pakarnyo, bakumpua disiko untuk saliang sharing ILMU, demi kemajuan IT di Ranah Minang tentunya. Jadi jaan pulo sagan-sagan sanak untuk bagabuang jo milis urang awak iko. silahkan kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] center a href=http://groups.yahoo.com/group/minang-it/join; img src=http://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/yg/img/i/us/ui/join.gif; border=0 alt=Click here to join minang-itbrClick to join minang-it/a /center terimakasih admin Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Time Value of Money?(tidak riba..?)
Maaf saya copy pastekan, dengan tujuan menambah wawasan saja, biar diskusi nyambung dan jelas dimana letak perbedaannya. Dan ternyata memang berbeda pengertian riba bagi saya dan mak Darul. Mak darul tidak mengatakan riba kalau pinjam duit dengan pmbayaran lebih bila itu dipakai untuk dagang, sementara untuk pribadi(kuliyah anak), baru riba. Saya tetap katakan riba, apakah itu keperluan dagang atau kuliyah anak, kalau sudah hutang dibayar lebih dari hutang asalnya (Rp 100 juta dibayar 150 juta), bagi saya tetap haram karena riba hukumnya. Allahua'lam Wassalam. Rahima. Saya rasa apa yang saya sampaikan sebelum ini mengenai riba sudah jelas, seseorang hutang dengan membayar tambahan atas hutang tersebut riba. Baik untuk kepentingan pribadi atau dagang, karena Allah tak mengecualikan hal ini.Suka ataupun tidak suka, juga tak ada pengecualian Allah dalam hal ini. tetapi bila hutang dibayar berlebih namanya riba. Soal nilai nominal, silahkan baca postingan saya mengenai bagaimana seseorang hutang dengan dollar, maka bayarnyapun dengan dollar juga, dan ketika beli tanah, maka patokan harga adalah patokan emas. Dan sudah jelas perbedaan apa yang dikatakan mak darul atas jawaban saudara Iwang mengenai meminjam rp 100 juta dibayar dengan 150 juta, kalau untuk keperluan dagang bagi mak darl tidaklah riba. Dan bagi saya itu riba, karena tidak ada ketemtuan dan pengecualian Allah dalam hal pinjam meminjam ini apakah untuk pribadi atau dagang, dan tak ada pengecualian riba apakah untuk dagang atau kuliyah anak. Yang haram itu tetap haram, halal tetap halal, riba yah tetap riba, bila sang peminjam harus membayar lebih. Sekarang terpulang kepada pribadi masing-masing apakah kita mengikuti dengan logika atau dengan firman Allah yang tanpa ada pengecualiannya masalah riba ini.Disinilah letak ujian keimanan seseorang baik dalam menderita, atau situasi senang sekalipun. Wassalam. Rahima Wassalam. Rahima. --- Yasmi, Yurdi [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya juga tambah bingung yg mana yg riba yg mana yg bukan, penjelasan Pak Darul sudah sangat jelas bahwa kita ngak melihat nilai nominal yg tertulis pada uang tapi pada nilai real-nya. Jadi 200 perak hari ini mungkin nilai realnya sama dgn 300 perak dimasa yg akan datang (i.e. 2 th ke depan). Tersu ttg hutang negara berkembang dikait-kaitkan dgn riba oleh Ibu Rahima sebagai penyebab kehancuran ekonomi negara dunia ketiga. Saya rasa permasalahannya ngak sesimple itu... Bukankah permasalahannya lebih struktural? Salam, Yurdi __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Re: Riba, kredit(salah satu kasus jual beli halal, walau nyicil)
Ini namanya jual beli. Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan harga 120 juta Ini jual beli. Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut dengan 120 juta pada saudara. Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak bank didalamnya) Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120 juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut. Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100 juta kalau kontan.(ini baru riba). Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga dari bank. Ini namanya jual beli dan halal. Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah. kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp 250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis, dapat untungnya. nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000. Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750. Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750, sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000. Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari semestinya. Begitulah keadaan pihak Bank yang menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank. Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung dari sana,namanya jual beli Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak Bank,bukan perusahaan mobil tersebut. Mungkin bisa dibedakan. wassalam. Rahima. --- Robikhun [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa 'alaikum salam Wr. Wb. Kalau dalam kasus pembiayaan di bank syariah khan akadnya bukan pinjam uang. Jadi misalkan saya mau beli mobil seharga 100 juta namun hanya punya uang 30 juta maka Bank akan membeli mobil itu dengan harga 100 juta. Kemudian pihak Bank akan menjual mobil itu kepada saya dengan harga katakan 120 juta dengan pembayaran 30 juta bayar sekarang dan sisanya 90 juta dibayar secara berangsur-angsur selama 3 tahun. Apakah ini bisa dikatagorikan jual beli atau riba? __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [surau] Re: [aktivis_minang] Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang, riba, kredit
Assalaamu 'alaikum Wr Wb Saya coba kutipkan sebuah Hadits : Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : Tidak mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung) [HR Muslim] Dapat dilihat disini bahwa dengan demikian transaksi pinjam meminjam tunai plus bunga (utk keperluan apapun) tidak boleh dalam agama. Dengan alasan keperluan apapun, baik bisnis maupun urusan perut, meminjam 100 membayar 150, dilarang dengan hadits di atas. Kalaupun ada pertukaran sejenis misalnya transaksi antar uang dengan uang plus bunga, maka itupun harus dilakukan secara langsung/tunai tak boleh dengan tangguh waktu. Jadi boleh saja, kalau saya pinjami uda Syamsul 100 rupiah, tapi harus dibayar pada saat itu juga dengan 150 rupiah (apa mau/bisa ?). Jika saat ini, orang banyak memerlukan kredit rumah/motor krn tidak mampu bayar tunai. Kan bisa datang ke Bank Syariah dan ambil pembiayaan Murabahah Muajjal. Dalil syar'i tentang sistim ekonomi syariah ini telah jelas, janganlah dicocok-cocokkan dengan kondisi-kondisi atau waktu-waktu tertentu. demikian semoga bermanfa'at wassalaam, Ronald On 7/14/05, WSyakinah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum w.w. Saya melihat beberapa pandangan yang muncul itu semuanya benar, tidak ada yang salah. Rahima memandang dari sudut pinjam meminjam uang untuk kebutuhan hidup, sedangkan yang lain memandang dari sudut usaha. Saya pikir semua itu benar. Kalau kita meminjamkan uang untuk kebutuhan hajat seseorang dalam hal ini kebutuhan perutnya, maka haram dikenakan tambahan, tapi kalau itu dipergunakan untuk niaga/usaha maka itu boleh diperhitungkan nilai tambahnya. Sekarang masalahnya berapa nilai tambah yang harus ditambahkan, apakah cara perhitungan bank konvensional atau bank syariah atau ada cara lain. Mungkin Bung Ronald dan Darul atau yang lainnya yang faham tentang ekonomi bisa lebih spesifik membahas ini dalam forum ini dan ditambah dengan Rahimah bisa melihatnya dari sudut agama. Saya pikir ini merupakan topik yang sangat menarik untuk dibahas. Dalam hal ini bukan berarti untuk mecari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi untuk melihat titik pandang yang bisa membuka wawasan kita tentang bunga bank dan riba. Syamsul. darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum WW Saya menangkap pendapat Rahima (CMIIW): 1. Pinjaman bila itu diminta lebih adalah lebihnya riba. Tapi boleh dihitung nilai ekonominya. 2. Kalau dagang maka disana ada bagi hasil, ini tidak riba. Dipoin dua inilah saya ingin mengklirkan, bahwa kalau keperluan dagang maka itu bukanlah riba. Menurut saya meminjam ke bank adalah terlibat dengan dagang, bukan pinjam meminjam, maka saya berkesimpulan banga bank tidak riba. Itu makanya saya mengatakan diemail saya sebelumnya, saya setuju ruba, tapi harus jelas apa yang riba tersebut. Berurusan dengan bank adalah urusan dagang. Hanya mungkin sistimnya yang berbeda. Kalau bank syari'ah bagi hasilnya dibelakang, sehingga jika dikalkulasikan menjadi bunga bila perputran uang itu besar, maka bunganya bisa gila, contoh saya kemarin sampai 1800% pertahun (pa). Kalau di bank konvensional mereka menghitung dengan prediksi, jadi mereka menetukan didepan, tidak perlu itu perputaran rendah ataupun besar, 24% ya 24% terus. Jadi kedua sisitim mempunyai kelebihan dan kekurangan. Maka dari itu janganlah kita memblow up kekurangannya saja. Tapi lihat timbal balik, kiri kanan, depan belakang dan atas bawah. Yang sebetulnya saya tertarik berkomentar, karena Rahima telah menulis sampai pembayaran kridit itu juga haram. -- cut - Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Re: Kredit,hutang(pemberi pinjaman yang ikhlas)
--- iwang masykur [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya bisa menangkap apa yang pak Darul maksud, dan saya setuju dengan pendapat tersebut (terutama untuk poin kedua), mungkin kalau bisa saya simpulkan, disana ada oppotunity cost-nya kan. (CMIIW too).. Malah saya berpendapat begini juga pak Darul, untuk poin pertamapun, sebenarnya ga ada unsur ribanya, kan bisa diartikan juga bahwa, disana ada opportuniy cost juga, sementara dari sisi si peminjam, kalau memang dia ikhlas untuk membayar lebih, itu kan ga masalah, itung-itung itu ucapan terima kasih dari dia kepada si pemberi pinjaman yang telah membantunya dalam kesulitan . Satu hal lagi, konsep dilarangnya riba adalah karena bisa mendzalimi salah satu pihak kan? kalau kedua belah pihak tidak didzalimi, apakh masih ada unsur riba disana? Gimana menurut pendapat Bu Rahima?? pendapat saya, soal didzalimi, riba tersebut bukan karena salah satu ada yang didzalimi atau tidak, karena bisa saja orang berpendapat saya tidak didzalimi saya melakukannya dengan ikhlas koq, tidak! hukum riba tidak semacam itu, riba tetap riba, mo bantu hutang silahkan bantu dengan ikhlas tanpa ada embel-embel pembayaran lebih didalamnya, mo dapat untung..? Silahkan berbisnis, mau dapat keringanan, silahkan ambil cara nyicil seperti kasus yang saya kemukakan, contoh jual beli yang halal) Yang jelas bagaimanapun riba haram hukumnya. Menambah pembayaran hutang dari hutang asal Rp 100 juta jadi 150 juta jelas ia haram hukumnya. Kalau mau berbisnis yah berbisnis(silahkan baca postingan saya terakhir, juga kasus jual beli yang halal,\walau nyicil). Itu kalau mau terlepas dari riba dan jual beli yang halal, kalau pinjam tetaplah dengan keikhlasan hati tanpa ada embel2 untuk duniawi didalamnya, meminjamkan dalam islam dasarnya adalah keihklasan dan menolong yang butuh bantuan. Wassalam. Rahima. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] FWD: [ArabRN] Usul baliak (website)
Ruponyo awak surang sen baru dalam biliak ko. bia-lah, ko ambo porowaik-kan baliak. Assalamu'alaikum.w.w. Ambo ulang usul ambo tadi dalam biliak ko. Dek karano lah babiliak, iyo rancak kito mulai baraja dari dasar bana, sabab kalau langsuang ka tafsir beko banyak binguang nyo. Kalau Rahima basadio, rancak ambiak file di http://www.assunnah.or.id/ragam/files/index.php lalu di print out. Jo buku ko iyo capek mangarati karano tasrif yang ampek baleh tu ndak taraso lah apa surang sajo. Tapi sakali lai iko usul, tasarah di nan ka maaja Wassalam St. Sinaro __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Riba, kredit(salah satu kasus jual beli halal, walau nyicil)
Saya coba simpulkan ya Uni, biar lebih ringkas dua keadaan : 1, Bank kasih Robin Uang buat beli mobil 100 juta, kemudian Robin bayar ke bank 120 juta baik tunai maupun cicil. ( Bank kasih Robin Uang ) 2. Bank belikan Robin sebuah mobil seharga 100 juta, kemudian Robin bayar ke bank 120 juta baik tunai maupun cicil. ( Bank kasih Robin Mobil ) Flow dua transaksi diatas hampir mirip, tapi ada perbedaan yang mendasar : No. 1. Termasuk Riba (Riba Nasi'ah) sedangkan No. 2 TIDAK termasuk Riba dan dibolehkan dalam agama (Pembiayaan Murabahah ). demikian semoga bermanfa'at wasalaam Ronald On 7/14/05, Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Ini namanya jual beli. Pihak bank membeli dengan harga 100 juta. Sementara kemudian bank menjualkan kepada saudara Robin dengan harga 120 juta Ini jual beli. Yang jelas pihak bank menjualkan harga mobil tersebut dengan 120 juta pada saudara. Dan saudara Robin sudah jelas membeli dari pihak bank(ini yang namanya jual beli, ada kuntungan pihak bank didalamnya) Dan saudara Robin bayar dengan harga Rp 120 juta, baik dengan cicilan atau dengan kontan, yang pasti memang yang beli mobil itu adalah pihak bank, dan bank kembali menjualkan kepada saudara, dengan harag 120 juta. Jelas bukan riba, karena saudara membeli dengan barang yang sudah dibeli oleh pihak bank tersebut. Lain hal, kalau saudara Robin beli mobil pada perusahaan mobil, dikatakan pihak perusahaan, anda harus bayar 120 juta, jika anda mau cicilan, tapi 100 juta kalau kontan.(ini baru riba). Tetapi kasus saudara beda, anda membelinya jelas dari pihak Bank, dan membayar kepada Bank, Banklah yang membayar atau membeli mobil itu kepada perusahaan, dan saudara baru membelinya dari bank tentu dengan harga dari bank. Ini namanya jual beli dan halal. Sama saja dengan saya mengambil padi di pak tani didesa, dengan harga 1kg nya Rp 500, rupiah. kemudian saya bawa kekota, dan saya jualkan pada masyarakat dengan harga yang saya tetapkan yaitu 1 kg nya menjadi Rp 750( saya dapat untung setiap 1kg Rp 250), dan padi itu saya jualkan ke saudara Robin jelas dengan harga Rp 750, karena disana saya kan bisnis, dapat untungnya. nah,.saudara Robin mau bayar nyicil atau kontan dengan harga Rp 750 per 1kg, hala, tidak riba,\karena beda kan, saudara meskipun bayar nyicil atau hutang atau kontan, tetap sesuai dengan harga yang sudah saya tetapkan. lain hal, saya sudah menetapkan harga kontan Rp 750 per 1 kgnya, kemudian karena saudara tidak punya duit, saya bilang silahkan bayar nyicil, asal dibayarkan lebih menjadi 1kg padi seharga Rp 1000. Padahal harga kontan yang saya tetapkan adalah Rp 750. Orang lain yang bayar kontan saya kasih Rp 750, sementara saudara yang nyicil saya kasih harga 1000. Ini baru dikatakan riba. menambah harga hutang dari semestinya. Begitulah keadaan pihak Bank yang menjulakan mobil kepada saudara, saudara membeli dari pihak bank namanya, bukan pihak perusahaan mobil tersebut, dan ini jelas halal,\bukan riba, jual beli namanya. saudara kan membeli dan membayar sesuai dengan harga pertama yang ditetapkan oleh pihak Bank. Anda berjual beli dengan pihak bank namanya, bukan dengan pihak perusahaan mobil. Sama dengan kasus saya jual padi kemasyarakat, saya beli di desa, saya jual dikota tentu harganya beda, saya so pasti dapat untung dari sana,namanya jual beli Sekali lagi kasus saudara diatas namanya jual beli.Bukan riba.Dan saudara menyicil tetap sebagaimana harga yang ditetapkan oleh bank, karena pihak banklah yang membeli barang tersebut, saudara beli dari pihak Bank,bukan perusahaan mobil tersebut. Mungkin bisa dibedakan. wassalam. Rahima. --- Robikhun [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa 'alaikum salam Wr. Wb. Kalau dalam kasus pembiayaan di bank syariah khan akadnya bukan pinjam uang. Jadi misalkan saya mau beli mobil seharga 100 juta namun hanya punya uang 30 juta maka Bank akan membeli mobil itu dengan harga 100 juta. Kemudian pihak Bank akan menjual mobil itu kepada saya dengan harga katakan 120 juta dengan pembayaran 30 juta bayar sekarang dan sisanya 90 juta dibayar secara berangsur-angsur selama 3 tahun. Apakah ini bisa dikatagorikan jual beli atau riba? __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang, riba, kredit(terpulang pada masing-masing)
Waalaikumsalam.Wr.Wb. Jawaban yang tepat, lebih terhindar diri dan dunia ini dari kasus riba. Sekali lagi halal itu jelas, haram itu jelas, mana riba mana jual beli juga jelas. Silahkan baca kembali kasus jual beli yang halal, dan meringankan sipembeli, yaitu kasus beli mobil di Bank dengan harga bank, karena yang beli pada prusahaan mobil disana adalah pihak bank, bukan pihak sipembeli yang nyicil pada bank, jadi terserah bank menetapkan harga berapa tentu sesuai dengan islam juga, juga kasus jual padi yang saya beli di desa pada petani, saya jual nyicil dengan pembeli lainnya. Yang penting jual beli tanpa ada unsur riba didalamnya sedikitpun. kalau mau meringankan beban sipembeli dan pengusaha, silahkan saja berurusan seperti kasus mobil dan bank tersebut, atau pinjam pada orang (teman), yang ikhlas meminjamkan kita tanpa ada unsur riba, penambahan hutang didalamnya. Silahkan mo aman dari riba atau tidak, terpulang dari pribadi masing-masing.Sekali lagi saya hanya penyampai firmna-firman Allah mengenai riba, hahal, dan haram ini, tidak lebih dari itu. Mo diterima syukur tugas saya sudah selesai, tak diterima Allah maha tahu. Wassalam. Rahima. --- 1972 putra [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu 'alaikum Wr Wb Saya coba kutipkan sebuah Hadits : Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : Tidak mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung) [HR Muslim] Dapat dilihat disini bahwa dengan demikian transaksi pinjam meminjam tunai plus bunga (utk keperluan apapun) tidak boleh dalam agama. Dengan alasan keperluan apapun, baik bisnis maupun urusan perut, meminjam 100 membayar 150, dilarang dengan hadits di atas. Kalaupun ada pertukaran sejenis misalnya transaksi antar uang dengan uang plus bunga, maka itupun harus dilakukan secara langsung/tunai tak boleh dengan tangguh waktu. Jadi boleh saja, kalau saya pinjami uda Syamsul 100 rupiah, tapi harus dibayar pada saat itu juga dengan 150 rupiah (apa mau/bisa ?). Jika saat ini, orang banyak memerlukan kredit rumah/motor krn tidak mampu bayar tunai. Kan bisa datang ke Bank Syariah dan ambil pembiayaan Murabahah Muajjal. Dalil syar'i tentang sistim ekonomi syariah ini telah jelas, janganlah dicocok-cocokkan dengan kondisi-kondisi atau waktu-waktu tertentu. demikian semoga bermanfa'at wassalaam, Ronald On 7/14/05, WSyakinah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum w.w. Saya melihat beberapa pandangan yang muncul itu semuanya benar, tidak ada yang salah. Rahima memandang dari sudut pinjam meminjam uang untuk kebutuhan hidup, sedangkan yang lain memandang dari sudut usaha. Saya pikir semua itu benar. Kalau kita meminjamkan uang untuk kebutuhan hajat seseorang dalam hal ini kebutuhan perutnya, maka haram dikenakan tambahan, tapi kalau itu dipergunakan untuk niaga/usaha maka itu boleh diperhitungkan nilai tambahnya. Sekarang masalahnya berapa nilai tambah yang harus ditambahkan, apakah cara perhitungan bank konvensional atau bank syariah atau ada cara lain. Mungkin Bung Ronald dan Darul atau yang lainnya yang faham tentang ekonomi bisa lebih spesifik membahas ini dalam forum ini dan ditambah dengan Rahimah bisa melihatnya dari sudut agama. Saya pikir ini merupakan topik yang sangat menarik untuk dibahas. Dalam hal ini bukan berarti untuk mecari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi untuk melihat titik pandang yang bisa membuka wawasan kita tentang bunga bank dan riba. Syamsul. darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum WW Saya menangkap pendapat Rahima (CMIIW): 1. Pinjaman bila itu diminta lebih adalah lebihnya riba. Tapi boleh dihitung nilai ekonominya. 2. Kalau dagang maka disana ada bagi hasil, ini tidak riba. Dipoin dua inilah saya ingin mengklirkan, bahwa kalau keperluan dagang maka itu bukanlah riba. Menurut saya meminjam ke bank adalah terlibat dengan dagang, bukan pinjam meminjam, maka saya berkesimpulan banga bank tidak riba. Itu makanya saya mengatakan diemail saya sebelumnya, saya setuju ruba, tapi harus jelas apa yang riba tersebut. Berurusan dengan bank adalah urusan dagang. Hanya mungkin sistimnya yang berbeda. Kalau bank syari'ah bagi hasilnya dibelakang, sehingga jika dikalkulasikan menjadi bunga bila perputran uang itu besar, maka bunganya bisa gila, contoh saya kemarin sampai 1800% pertahun (pa). Kalau di bank konvensional mereka menghitung dengan prediksi, jadi mereka menetukan didepan, tidak perlu itu perputaran rendah ataupun besar, 24% ya 24% terus. Jadi kedua sisitim mempunyai kelebihan dan kekurangan. Maka dari itu janganlah kita memblow up kekurangannya
[EMAIL PROTECTED] http://peduli.multiply.com
Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh, Selamat Datang kami ucapkan kepada siapa saja yang mampir di web blog ini. Sengaja saya membuat blog ini untuk memberikan informasi tentang saudara-saudara kita yang membutuhkan uluran tangan. Mudah-mudahan dengan informasi ini bisa mengetuk pintu hati para dermawan, donatur dan muzaki di manapun berada. Mungkin baru ini yang bisa saya lakukan, mudah-mudahan bisa menambah rasa kepedulian dalam diri kita. Bagi saudara-saudaraku yang ingin menyalurkan infaq bantuan untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan (seperti yg ada di web blog ini), bisa kirim langsung ke rekening : - Bank Syariah Mandiri Cab. Warung Buncit No.Rek.0030035790 - Bank Mandiri Cab. Kuningan No.Rek.124-0001079798 - BCA Cab. Arteri Pondok Indah No.Rek.291-300-5244 Semua atas nama Yayasan Portalinfaq. Untuk konfirmasi pengiriman dana ataupun informasi lebih lanjut, bisa hubungi Kosi di 08128510372, 021-87713734 (home), 021-7989880 Ext 423 (office). Kalau lewat email ke : [EMAIL PROTECTED] Bisa juga menghubungi teman-teman di Portalinfaq : 021-72786073 (Pak Faisal atau Pak Epri) Atas segala perhatian, partisipasi dan kepeduliannya kami ucapkan jazakumullah khairan katsiran. Wassalaamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh, Kosi Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
--- siegfried [EMAIL PROTECTED] wrote: dikarek ... Kalau dulu analisis-analisis beliau begitu ilmiah, jauh dari suudzonization, positive thinking tipikal seorang scientist 'kali ... ... Bagarah ma fred, jadi kami ko penuh suudzonization dek angku tu ?. ... ha ha ha ha Kan angku juo nan mamintak pembahasan sampai Helenisme sagalo macam dulu. Kini lah sampai di ujuang, negara Islam,... ka babaliak baliak ? ha ha Sesungguhnya Muhammad itu hanyalah seorang rasul, kalau ia wafat atau terbunuh, apakah kalian akan berbalik ke belakang ?... Ha ha,... kapalo iyo samo itam, tapi lain ABS SBK dek tuanku imam bonjol lain pulo dek kaum adat. Ancai kabirau fred ... ha ha ha Wassalam St. Sinaro Sanak ... mulai lah angsua duduak katangah --fred Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] MINANG Information Technologi (Minang-IT)
semoga bisa menjadi spt network IT para perantau Kerala - India di seluruh dunia , yg kemudian hari bisa membangkitkan Bangalore IT Center yg legendaris tsb HM --- In [EMAIL PROTECTED], Muhammad Hanif [EMAIL PROTECTED] wrote: Tarimo kasih ateh informasinya dan ambo langsuang mandaftar :-) Wassalam MH === - Original Message - From: Ephi Lintau [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 14, 2005 2:49 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] MINANG Information Technologi (Minang-IT) Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] penyingkatan dan pemilihan kata
Assalamualaikum.Wr.wb. Mak Ngah, dik Ridha dan dunsanak semuanya. Maaf postingan ini terlewatkan, sehingga entah kemana, tapi sempat saya baca. karena kesibukan membalas masalah riba dimana-mana milist(masyaAllah, ternyata Indonesia ummat islamnya kurang bisa lagi membedakan mana riba, mana jual-beli, mana halal, mana haram, campur aduk antara haram, halal dan syubhat, padahal AlQuran jelas sekali ayatnya mengharamkan riba bentuk apapun) yah. Begitulah kondisi ummat islam kini, semoga Allah memberikan petunjukNya, sehingga bala Allah tidak datang. Riba sudah bertebaran dengan segala bentuknya, korupsi apalagi, mana lagi perbuatan maksiat lainnya. Entahlah...cuman do'a yang saya panjatkan agar Allah melindungi kita semua dari kejahatan yang nyata dan tak nyata, dan tidak masuk dalam talbisul iblis dalam amalan kita sehari-hari. Amin yrbl. Kembali kepada masalah penyingkatan. Assalamualaikum.Wr.Wb. Atau Shallaaahu alaihi wasalamm, disingkat menjadi SAW. Dalam sebuah riwayat mengenai terutama mengenai hadist, sering kita temui penyingkatan kata oleh para ulama. Contoh : Tsana adalah singkatan dari haddatsana Ana, singkatan dari anbaana. hal ini tidaklah merobah arti yang membacanya dengan lafaz lengkap, tetapi menuliskannya dengan singkatan. Yang penting ketika kita membacanya. Dan pada umumnya semua kita tahu bahwa SAW adalah singkatan dari shalllaallahu alaihi wasallam. Kalau saya menulis SAW, bukan berarti tatkala membacanya saya basa : Saw , ini baru mengubah artinya.tetap tatkala saya membaca dengan lapaz yang panjang. Beda kalau dalam penulisan Arabnya, sulit emang saya menyingkat SAW itu. Selalu saya tulis lengkap,\begitupun dengan Ra( radiyallahu'anhu) Indonesia memang ahli dalam singkatan, dan itu tidak ada dosanya dalam islam. tetapi bagi yang mau menuliskan lengkap tentu itu jauh lebih afdhal. Saya lebih senang pada orang yang mengucapkan salam setiap kali postingan, walau dengan singkatan Wr.Wb, (bukan Ass, saya juga kurang suka singkatan itu)ketimbang mereka yang setiap postingan tak menuliskan salam, silahkan di check siapa-siapa saja yang setiap postingan jarangsekali menuliskan salam ini, dan salah satu contoh yang jarang menuliskan salam adalah mak Ngah sendiri. jadi saya lebih respect pada mereka yang ada usaha mengucapkan salam tanpa tak ada sama sekali, atau sangat-sangat jarang sekali. Begitupun saya lebih respect sama orang yang mengucapkan Muhammad SAW ketimbang mereka yang apabila menyebut nabi Muhammad, tidak pakai SAWnya. Misalkan Imam ali diucapkan ra, atau karamahullahu wajhah. Saya selagi ingat dan tidak buru-buru atau memang karena tidak kelupaan, pasti saya tuliskan dan pengucapannya dalam hati dan lidah saya tetap melafazkan panjang, kalau saya menulis atau membaca hal semacam singkatan itu, menulis aja yang disingkat, itupun tidak disingkat amat seperti Ass.Wr.Wb, selalu saya tuliskan Assalamualaikum.wr.Wb. Beda dengan yang sangat jarang atau tak pernah menuliskannya. Hanya saja yang lebih afdhal yang ditulis panjang dibaca juga panjang. Untuk kalimat donk, saya justru seringnya melihat dan membaca seseorang menulis semacam ini : Donk, iyah donk, ngak donk. mak ngah melihatnya dari sisi bahasa Inggris, sementara saya dalam bahasa Indonesia istilahnya ini adalah bahasa pengenak kata. Tetapi kalau mak Ngah merasa ngak enak saat saya menuliskan donk , (karena bagi saya donk itu bukan singkatan dari donkey, tetapi pengenak kata saja)yang insyaAllah saya mencoba menuliskannya dengan dong . Tetapi sebagaimana setiap baca postingan mak Ngah yang sangat-sangat jarang dimulai dengan salam, sebenarnya hati saya juga kurang sreg, bisa ngak mak Ngah menuliskannya, malah anjuran saya untuk bisa dilaksanakan oleh netter disini, karena anjuran ini bukan sifatnya person pula, tetapi general, hanya jujur aja, mak Ngah salah seorang yang saya kurang sreg baca postingan sebab sangat jarang dituliskan Assalamualaikumnya. Dan kalau dilaksanakan dapat pahala kan..? sementara saya saya tulis donk, atau dong, ngak ada kaitannya dengan pahala. Bagaimana mak Ngah,ini sekedar usulan, diterima alhamdulillah, tak diterima juga terserah aja. wassalam Rahima. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
- Original Message - From: Sutan Sinaro [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Thursday, July 14, 2005 4:27 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar .. --- siegfried [EMAIL PROTECTED] wrote: dikarek ... Kalau dulu analisis-analisis beliau begitu ilmiah, jauh dari suudzonization, positive thinking tipikal seorang scientist 'kali ... ... Bagarah ma fred, jadi kami ko penuh suudzonization dek angku tu ?. ... ha ha ha ha Kan angku juo nan mamintak pembahasan sampai Helenisme sagalo macam dulu. Kini lah sampai di ujuang, negara Islam,... ka babaliak baliak ? ha ha Sesungguhnya Muhammad itu hanyalah seorang rasul, kalau ia wafat atau terbunuh, apakah kalian akan berbalik ke belakang ?... Ha ha,... kapalo iyo samo itam, tapi lain ABS SBK dek tuanku imam bonjol lain pulo dek kaum adat. Ancai kabirau fred ... ha ha ha Wassalam St. Sinaro Nah mulai baliak kan ...? Dulu awak alah sepakat ... Kalau daulah islamiyah itu tujuan akhir ... Alah salasai 'kan diskusi awak ...! Indak ado baraso saketek juo suudzon jo dunsanak2 ambo disiko... Apo lai jo Ayang nan alah kenal dari dulu ...(baa tari rantak jo galombang nan di UKM ITB tuh, lai ado nan manaruihkan?) Nah kini ambo liek banyak masalah nan awak harus sikapi ... Minimum penyikapan untuak pribadi ... Minyak naiak ... teror dima-dima riba ... Negative perception terhadap Islam ... Alah banyak dibahas disiko sadonyo (ambo jadi silent majority sajo) Tapi nan alun ambo liek adolah pandangan dari sisi ilmiah sekuler nyo ... Nah disitu lah nan tapek peranan sanak Damsar 'ko dengan teori-teori politiknyo ...! Antah baliau ko mungkin alah sibuk, maklum jadi dekan kalau indak salah ...! (ambo buka-buka homepage Univ. Andalas, kawan-kawan lah jadi Boss sadonyo ... Febrin alah jadi Dekan teknik pulo nampaknyo). Ambo sadang cubo kontak jo baliau maajak baliak ka RN, kalau indak bisa bilo ado kesempatan ka Padang ambo pai lah ka Limau Manih menemui beliau nanti ... Wasslam, --fred PS : taruih lah Ayang mambahas masalah-masalah kekinian ... ambo mengikuti taruih kok...! Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
- Original Message - From: Bandaro [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Cc: Desmawati Radjab [EMAIL PROTECTED]; RITA. D. Lukman [EMAIL PROTECTED]; Dedeh Kurniasih [EMAIL PROTECTED]; Arisman Adnan [EMAIL PROTECTED]; Dedeh Kurniasih [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 14, 2005 12:51 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar .. fred. Damsar muncul dimaa ??? Bagi dunsanak nan balun tau : Damsar Damsar dulu samaso mangaji di juraman (sakitar '97-'98) maambiak phd (??) sangat aktip di rantaunet. Samanjak baliak ka kampuang, indak paranah muncul kembali, baitu juo Desmawati Radjab (UBH), Rita murai kukuban (UBH), Arisman Adnan ( UNRI). Kabaano Damsar kini jadi katua jurusan di UNAND, kabaano juo aktip di kemasyarakatan di sumbar. Kok ado nan basobok ( kok ado kesempatan tolong ditamui baliau) tolong sampaikan salam Rantaunet dari kito-kito. Dimaa aktipitas baliau kini ?? wass mak Ban (55 + 4 ari) bogor Iyo da, ambo sadang cari-cari kontak jo baliau 'ko ... Gindo alah sibuk bana nampaknyo di Pakan Baru Rita alah mailang sajo ambo indak tau baa caro menghubunginyo ... Baitu juo jo ni Des ... Nanti bilo ka Banduang, sms lah ambo ... Mancari sate nan lamak awak ... --fred Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
siegfried wrote: Nah mulai baliak kan ...? Dulu awak alah sepakat ... Kalau daulah islamiyah itu tujuan akhir ... Alah salasai 'kan diskusi awak ...! Mohon maaf kalau saya yang masih anak-anak ikutan nimbrung. Namun setahu saya 'daulah Islamiyah' bukanlah tujuan akhir seorang Muslim karena daulah hanyalah suatu sarana. Tujuan kita diciptakan adalah beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala (lihat QS. 51.56). Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
- Original Message - From: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Thursday, July 14, 2005 5:32 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar .. siegfried wrote: Nah mulai baliak kan ...? Dulu awak alah sepakat ... Kalau daulah islamiyah itu tujuan akhir ... Alah salasai 'kan diskusi awak ...! Mohon maaf kalau saya yang masih anak-anak ikutan nimbrung. Namun setahu saya 'daulah Islamiyah' bukanlah tujuan akhir seorang Muslim karena daulah hanyalah suatu sarana. Tujuan kita diciptakan adalah beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala (lihat QS. 51.56). Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Begini ... Dulu kami pernah diskusi Tentang daulah islamiyah ... Benar sekali apa yang Ridha sampaikan itu ... Daulah islamiyah itu sarana nya ...! (Mungkin penyampaian saya yang gak tepat, maklum udah lama sekali sih, dan lagian saya bukan ahli nya). OK lah, kita gak usah ulang lagi diskusi yang udah lewat-lewat yah ... Wassalam, --fred Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang, riba, kredit (Ikuti Allah dan rasulNya)
--- [EMAIL PROTECTED] wrote: Berdasarkan hujjah yg disampaikan oleh Ibu Rahima yg (kata beliau) bersumber dari ayat2 suci dan hadits2 nabi, Benar hujjah yang saya sampaikan dari Allah dan rasulNya, melalui ayat-ayat dan hadist. karena kita disuruh mentaati Allah dan rasulNya serta bila berselisih pendapat maka, mengembalikan segala urusan pada Allah dan rasulNya. maka dapat disimpulkan bahwa : perniagaan dgn sistem kredit adalah termasuk RIBA. Hati-hati menyimpulkan pernyataan seseorang. Saya katakan Riba dengan kredit bila harga hutang cicilan ditambahi.Tapi bila anda hutang dengan kredit, sama harga kontan dan harga cicilan bukan riba namanya. Si Penjual membantu anda meringankan pembayaran. Riba itu haram. Oleh karenanya kalau masih dilakukan juga, maka berdosa. Benar, riba haram, kalau masih dilakukan dosa hukumannya, silahkan baca terjemahan surah AlBaqarah ayat 275-279. lebih baik baca sendiri AlQuran itu jangan dari saya aja, lihat dan buktikan sendiri apa kata Allah SWT. Kasihan deh lo, ikhwan dan akhwat yg mengambil kredit motor/mobil/rumah, karena terlibat transaksi ribawi yg haram dan berdosa Tergantung transaksi yang anda pakai, kalau seperti kasus mobil atau padi yang saya sampaikan sebelumnya, maka itu namanya jual beli dan halal hukumnya. tapi bila anda membeli mobil pada sang perusahaan, dengan harga sebenarnya kalau anda membayar kontan 1 mobil = Rp 500 juta, kemudian kalau anda membayar pada perusahaan mobil itu sendiri dengan cicilan menjadi 750 juta, maka memang ini termasuk riba. Beda dengan kasus si Robby membeli mobil dari Bank, sebagaimana yang saya postingkan. Si Robby beli mobil dengan harga bank, yang mana bank membeli dari perusahaan. Sama dengan saya ambil padi dari petani namanya. Si Robby membeli mobil dengan harga Rp dari barang yang sudah dibeli oleh Bank, jadi urusan jual beli Robby dengan pihak Bank. Tokh..dia mencicil harga sesuai dengan harga kontan, oleh pihak Bank.(baca kembali ulasan saya mengenai hal ini) Bener gak kesimpulannya? Yang pertama benar, saya menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadist, yang kedua anda salah menyimpulkan. Tomy Saleh NB : guru2 saya banyak loh yg ngambil motor/mobil/rumahnya secara kredit. Semoga tidak termasuk dalam firman Allah dibawah ini : Mereka mengatakan : Cukuplah bagi kami apa-apa yang kami dapatkan dari bapak-bapak kami (Q.S Al Maidah 104 ) Mereka mengatakan apakah kamu wahai (Muhammad), datang kepada kami agar kami berpaling dari apa-apa yang telah kami dapatkan dari bapak-bapak kami ( Q.S Yunus 78) Apabila mereka melakukan kesalahan, mereka mengatakan kami telah mendapati hal semacam ini dari bapak-bapak kami (Q.S Al A'raf 28) Dan masih banyak lagi ayat-ayat semacam ini. Semoga kita dalam melaksanakan hukum islam bukan berlandaskan apa yang telah dilakukan bapak-bapak, atau guru-guru kita, tetapi landasannya adalah AlQuran dan Sunnah Asshahihah. Berarti apakah saya harus meninggalkan guru2 saya yg terlibat praktek haram dan berdosa dan mencari guru2 lain yg bersih dari riba? Anda diberi oleh Allah akal dan Rasulullah meninggalkan pada ummatnya dua pedoman hidup yaitu AlQuran dan as Sunnah, maka itulah yang diikuti. Demikian, semoga bermanfaat wassalam. rahima. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang,riba, kredit
Assalamualaikum WW Ini kan dinar (tidak floot, dan berstandard emas) bagaimana dengan uang yang floot seperti rupiah, dimana harga ekonomi uang tersebut selalu merosot setiap saat (inflasi)? Beda pendapat adalah rahmat kan? Salam - Original Message - From: 1972 putra [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; Palanta RantauNet palanta@minang.rantaunet.org Assalaamu 'alaikum Wr Wb Saya coba kutipkan sebuah Hadits : Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : Tidak mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung) [HR Muslim] Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang,riba, kredit
--- darul [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum WW Ini kan dinar (tidak floot, dan berstandard emas) bagaimana dengan uang yang floot seperti rupiah, dimana harga ekonomi uang tersebut selalu merosot setiap saat (inflasi)? Beda pendapat adalah rahmat kan? Mungkin jawaban ini bisa dilihat pada jawaban saya pada da Adyan, mengenai nilai real dan nominal. mak darul, siapa bilang beda pendapat adalah rahmat. Allah berfirman Berpegang teguhlah kamu pada tali Allah dan jangan bercerai berai Sementara hadist beda pendapat rahmat adalah hadist palsu. Ok. Salam - Original Message - From: 1972 putra [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; Palanta RantauNet palanta@minang.rantaunet.org Assalaamu 'alaikum Wr Wb Saya coba kutipkan sebuah Hadits : Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : Wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta ? Jawab Nabi saw : Tidak mengapa asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung) [HR Muslim] Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] penyingkatan dan pemilihan kata
Waalaikum salam, wr, wb. Bacarito masalah singkek-manyingkek kan ko, kanai suku ambo dek inyo yaitu suku LIMO SINGKEK tapi bukan itu nan akan ambo bahas. Ambo tertarik dengan apo nan Ima sarankan, sebaiknyo satiok kito mamulai postingan, kito mulo'i dengan salam dan diakhiri juo dengan salam. Hal iko alah ambo terapkan di milis grup nan ambo pimpin yaitu SulitaNet (milis grupnyo urang Sulik Ayie). Sangajo ambo tulih di Tata Tertib milis. Sebab kato Hadist, maucapkan salam tu sunat, sadangkan nan manjaweknyo hukumnyo wajib. Manuruik ambo hal iko sudah sewajarnyo kito terapkan dikehidupan kito didunia maya RN ko walau indak ado hadist nan mengaturnyo kito harus mengucapkan salam, sebab dulu alun ado internet. Dek karano kito urang Minangkabau nan alah mengaku Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah mako caro2 Islam tu tentu harus kito terapkan. Ambo indak manyabuik namo sia2 sajo nan jarang manulihkan salam caro Islam ko atau nan sering/selalu manulihkannyo, tapi dengan adonyo momentum postingan IMA ko marilah kito muloi hal nan baiak tu. Kini tingga, baa caro manulihnyo, apokah dengan manyingkeknyo menjadi Ass,Wr,Wb atau AWW sajo itu sudah cukuik dan tidak melanggar aturan bahasa dan kaidah bahaso Arab, tantu Ima labiah tahu. Memang ambo sering manulih Ass,Wr,Wb baiak di internet maupun di SMS dengan alasan biar singkek dan indak memakan waktu untuak manulihnyo berarti indak banyak pulsa telepon untuak manulih dan mambaconyo. Tapi kalau dari kaidah bahasa itu salah, mako salanjuiknyo akan ambo rubah. Memang di milis kami SulitaNet bulan nan lalu alah dibahas tentang penyingkatan salam ko, memang sebaiknyo kito tulis lengkap, mininal Assalamualaikum,wr,wb. Tolong Ima pertegas lagi mano nan harus kami lakukan. Ateh perhatian dan pencerahan nan akan Ima lakukan, ambo pribadi maucapkan tarimo kasih. Wassalamualaikum,wr,wb. HM Dt.MB (48+) Suku Limo Singkek Kubang Nagari Sulik Ayie === Sampaikanlah sesuatu kebenaran dari Allah itu walaupun pahit Assalamualaikum.Wr.wb. Mak Ngah, dik Ridha dan dunsanak semuanya. Maaf postingan ini terlewatkan, sehingga entah kemana, tapi sempat saya baca. karena kesibukan membalas masalah riba dimana-mana milist(masyaAllah, ternyata Indonesia ummat islamnya kurang bisa lagi membedakan mana riba, mana jual-beli, mana halal, mana haram, campur aduk antara haram, halal dan syubhat, padahal AlQuran jelas sekali ayatnya mengharamkan riba bentuk apapun) yah. == dikuduang disiko. Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Baa pandapek kito?Re: [R@ntau-Net] penyingkatan dan pemilihan kata
Alaikum salam wr.w b., Terutama mohon sanak akan pertanyaan baliau yg alun ambo jawek, insya Alalh setelah iko. Rahima, soal mengucapkan salam, indak kito sasakan kalau kebanyakan kito tak mengucapkan salam, do you know, why? Sabab sawaktu ni Ben di tanah ayie dulu, sepertinyo alah kebiasaan di kito indak mengucapkan salam sacaro rutin (otomatis) kecuali kalau kito datang ka musajik. Justru kalau kito meng-ucapkan salam dianggap sok alim. Iko nan terjadi kalau di enviroment ni Ben (Unand). Tapi kelihatannyo keadaan macam iko agak umum di negari kito. Barangkali itu okay-okay juo lah, tp bagaimana hal nya dg yg tidak men-jawab salam seseorang? Sedangakan kito tahu bhw salam seseorang kepada suatu kelompok orang, itu wajib di jawab, meskipun cukup dg hanya seseorang diantara kita yg menjawab nya. Sorry, ambo indak manunjuek kito disiko do, tp iko juo umum di mano-mano di internet. Dg hal nyo yg di palanta kito ko, ambo memang merasokan hal iko, sedikit, tp ambo takuik menegur, sabab takuik semua2 tasinggunag. Syukurlah kalau Rahima nan bekalan guru kito meng-ungkap kannyo. Thanks, Rahima. Sehubungan dg pengucapan (penulisan) salam assalamualaikum dg kependekan ASS atau apa lagi kalau dg penulisan Ass, seperti yg ditegur Mak Ngah dimana-mana, ondeh..., ambo juo punyo perasaan yg samo; iyo indak bisa ambo mancaliek nyo do. Sebab dek makna tigo huruf tu iyo indak bisa ambo ucapkan atau tuuliskan bagai do. (Tolong se lah caliek di kamus bhs Inggris). Kebiasaan ambo manuliskan iyo salam dg selengkapnyo dg warahmatullaahi wa barakaatuh nyo nan ambo singkatkan dg wr. wb. Ternyata belum ado nan memperotes di mana-mana do. Tp kalau ado cara penyingakatan yg lain yg lebih kita senangai, mari kita buat tersendiri. Itu kan hanya berupa konvesi se tu nyo. Kalau Miko, dia punya calligraphy sendiri yg cantik utk tulisan salam nyo. Ambo sering mangopy nyo manulis di tampek lain, tapi kadang2 ambo takuik pulo, krn belum pernah mintak izin jo Miko. Berarti ambo mangopi hak patent Miko, sbb memang Miko sendiri yg saya lihat pakai begituan di internet Sedangakan Miko snedir, enath itu kreasi dia sendiri ataupun Miko salin pulo dari suatu publikasi, itu urusan Miko. Tp di buku2 kito di Indoensia juo banayk nan fancy-fancy. (Excellent, Miko. I am proud of you.) Jadi ambo tetap memakai nyo dg caro kebiasaan sbb: Assalamualaikum wr.wb.. Persoalannya lagi, apakah huruf w itu harus huruf besar? Sedangakan itu kan bukan nama. bukan? Tp hanya kata2 biasa. Sehubungan dg titik (.) setelah wr. dan wb. ini hanya lah kebiasaan penulisan bhs ingris yg membubuhkan titik pada huruf penyingkatan, pada umum nya. Jadi baa tu manuruik pandaek/convensi/perjanjian kito sadonyo disiko Salam, maaf dan tarimo kasih, Nurbaini McKosky In a message dated 7/14/2005 6:20:30 AM Eastern Standard Time, [EMAIL PROTECTED] writes: Assalamualaikum.Wr.wb. Mak Ngah, dik Ridha dan dunsanak semuanya. Maaf postingan ini terlewatkan, sehingga entah kemana, tapi sempat saya baca. karena kesibukan membalas masalah riba dimana-mana milist(masyaAllah, ternyata Indonesia ummat islamnya kurang bisa lagi membedakan mana riba, mana jual-beli, mana halal, mana haram, campur aduk antara haram, halal dan syubhat, padahal AlQuran jelas sekali ayatnya mengharamkan riba bentuk apapun) yah. Begitulah kondisi ummat islam kini, semoga Allah memberikan petunjukNya, sehingga bala Allah tidak datang. Riba sudah bertebaran dengan segala bentuknya, korupsi apalagi, mana lagi perbuatan maksiat lainnya. Entahlah...cuman do'a yang saya panjatkan agar Allah melindungi kita semua dari kejahatan yang nyata dan tak nyata, dan tidak masuk dalam talbisul iblis dalam amalan kita sehari-hari. Amin yrbl. Kembali kepada masalah penyingkatan. Assalamualaikum.Wr.Wb. Atau Shallaaahu alaihi wasalamm, disingkat menjadi SAW. Dalam sebuah riwayat mengenai terutama mengenai hadist, sering kita temui penyingkatan kata oleh para ulama. Contoh : Tsana adalah singkatan dari haddatsana Ana, singkatan dari anbaana. hal ini tidaklah merobah arti yang membacanya dengan lafaz lengkap, tetapi menuliskannya dengan singkatan. Yang penting ketika kita membacanya. Dan pada umumnya semua kita tahu bahwa SAW adalah singkatan dari shalllaallahu alaihi wasallam. Kalau saya menulis SAW, bukan berarti tatkala membacanya saya basa : Saw , ini baru mengubah artinya.tetap tatkala saya membaca dengan lapaz yang panjang. Beda kalau dalam penulisan Arabnya, sulit emang saya menyingkat SAW itu. Selalu saya tulis lengkap,\begitupun dengan Ra( radiyallahu'anhu) Indonesia memang ahli dalam singkatan, dan itu tidak ada dosanya dalam islam. tetapi bagi yang mau menuliskan lengkap tentu itu jauh lebih afdhal. Saya lebih senang pada orang yang mengucapkan salam setiap kali postingan, walau dengan singkatan Wr.Wb, (bukan Ass, saya juga kurang suka singkatan itu)ketimbang mereka yang setiap postingan tak menuliskan salam, silahkan di check siapa-siapa saja yang setiap
Baa pandapek kito?Re: [EMAIL PROTECTED] penyingkatan dan pemilihan kata
Assalammualaiikum wr wb Hanyo sekedar koreksi ka ibuk Ben, menulisan insyaAllah dari ibuk alah duo kali jo iko indak batua mangetiknyo. Maaf kalo ambo lancang untuak mangoreksinyo. Wassalam Pemerhati rantau net --- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote: Alaikum salam wr.w b., insya Alalh setelah iko. Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Hutang , piutang,riba, kredit
OOT maota/mengaji di palanta ini seru juga ambo caliek. kadang² orang lupa atau tidak ingat apa yg pernah yg disampaikan kepada orang sekitar. jadi perlu diingatkan atau ditegor sebagai tanda awak menyimak. dalam diskusi, berbeda pendapat itu lumrah. adalah kewajiban awak nan indak setuju mengemukakan argumen yg tentunya masih dijalan yg sama, misalnya: kalau menunjukkan hadits palsu sebaiknya ada riwayatnya/ sejarahnya. ada yg ingin ambo ketahui pada Rahima ttg ayat Berpegang teguhlah kamu pada tali Allah dan jangan bercerai berai 1. apakah kata 'tali' disini singular atau plural? 2. tali disini kata sebenarnya atau metafora? 3. spesifiknya apakah tali ALLAH ini? wassalam, boes - Original Message - From: Rahima [EMAIL PROTECTED] mak darul, siapa bilang beda pendapat adalah rahmat. Allah berfirman Berpegang teguhlah kamu pada tali Allah dan jangan bercerai berai Sementara hadist beda pendapat rahmat adalah hadist palsu. Ok. Salam Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Re: Menyingkat salaam
Angku Sjamsir: bagi ambo, maucapkan salam ko katiko masuak ka palanta atau ka ma sajo, sakali sajo cukuik. aratinyo ambo alah didalam palanta kan. dan katiko maota, atau ikuik mambarikan pindapaik, ambo indak ma ucapkan salam lai doh. adolah kewajiban ambo kalau urang maucapkan salam ka ambo untuak ambo baleh baliak. Lah gaya urang indonesia dalam manulih sasuatu dgn singkat manyingkat, sampai² ucapan salam nan marupokan doa diguluang habih lo. mungkin ado nan bapindapaik, niaik awak elok jadi ndak ba a doh manulihkan co itu. tapi di ambo, bukan sekadar niaik taruih²san nan dipanggakan, tapi action/eksyen cek urang malaysia. Yg diagiah reward dek ALLAH itu karya/perbuatan. apokah niaiak itu perbuatan/karya? wallahu 'alam? wassalam, boes - Original Message - From: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Thursday, July 14, 2005 12:05 AM Subject: Menyingkat salaam Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Time Value of Money?; Sekedarcatatan pilihan kato Sjamsir Sjarif wrote: Saroman pernah ambo forwardkan ka Lapau baa urang awak acok mamendekkan Assalamualaikum manjadi ass, kependekan nan kurang lamak tampaknyo dalam mailing list, karano aratinyo agak busuak baunnyo. Mak, selain marusak artinyo, tantu labiah elok bagi kito untuak menuruik contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wassalaamu 'alaikum, http://www.bakkah.net/interactive/qa/aawa004.htm - QUESTION Some people write an abbreviated version of the salaams, which is similar to seen-raa'-baa' in 'Arabic. They write ws wr wb in English. What is the ruling on this? ANSWER by Shaykh Wasee Allaah 'Abbaas, lecturer at the Ka'bah, instructor at Umm Al-Quraa University in Makkah It is not permissible to abbreviate the salaams in general in one's writing, just as it is not permissible to abbreviate the salaah and salaam on the Prophet (sallallaahu 'alayhe wa sallam). It is also not permissible to abbreviate either of these in one's speech. SOURCE This was translated exclusively for www.bakkah.net from a handwritten answer provided by the shaykh, file no. AAWA004, dated 1423/6/24. - -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Fw: user name
- Original Message - From: darul To: [EMAIL PROTECTED] Cc: Ben McKosky ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, July 15, 2005 7:57 AM Subject: Fw: user name Assalamualaikum WW Dek sesuatu hal dan manambah keleluasaan kito dalam mangaji dan manimbo ilmu mako biliak awak pindak ka [EMAIL PROTECTED] Tolong klik alamat iko [EMAIL PROTECTED], sudah tu takan send, nanti ambo approve alah jadi lo awak dibilak iko. Mudahan biliako indak diganggu lo dek cikahak. Wassalam WW Darul - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 14, 2005 11:19 PM Subject: user name Assalamualaikum wr. wb. Pak Capten, Krn suatu dan lain hal, ni Ben indak bisa join dari undangan yg ba-sebarkan tu do, nyo jawab nyo sbb: T his link has been disable for your safety. Justru itu tapikie pulo dek ni Ben, kok di ganti user name yahoo groups pelajaran bhs Arab dg suatu namo yg indak pakai Arab baa nyo? Bukan kito takuik atau pun sagan, tp menghindari kecurigaan orang yg tak berkenan dg kita (seperti penyensor dari rantau ni Ben). Tapi andaikan namo kito indak manyningguang namo middle eastern, kalau seseorang curiga atau menyensor (menyelidiki) group kito ko, merekaq kan akan tahu bh kito belajar bhs Arab dan Al Quran. Hal itu tak ada seorang pun yg berhak melarang kita. Jadi elo kito menghidari hal2 yg mungkin terjadi sebelum sesuatu (kecurigaan orang) terjadi. Mereka capek kencuriga-i seseorang, di tindak dulu (kalau mencurigakan) baru kudian di usut. Jadi dari padi kito cari kojo, elok saba se awak menghindari yg kemungkinan bisa terjadi. Ambo sangajo mengirim email ke pribadi pak Capten se, sebab kalau ambo baok kapalanta kemungkinan persoalan ko di besar2kan. Pak Capten tantu maklu akan makasuik ambo, baa tu agak2 nyo? Tarimo kasih dan maaf, ni Ben Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
[EMAIL PROTECTED] Muhammadiyah itu Tenda Besar
MAJALAH TEMPO, Edisi. 20/XXXIV/11 - 17 Juli 2005 Wawancara Muhammadiyah itu Tenda Besar Di bawah kepemimpinan Ahmad Syafi'i Ma'arif, warna Muhammadiyah sebagai gerakan Islam puritan yang kaku mulai pudar. Organisasi Islam yang disebut punya 30 juta pengikut itu kini aktif dalam gerakan nasional memerangi penyakit sosial dan moral bersama Nahdlatul Ulama, kelompok ulama yang kerap berbeda paham dalam soal cara beribadah dengan Muhammadiyah. Pasangan Syafi'i Ma'arif bersama Hasyim Muzadi malah tampak kompak sekali dalam menggelorakan kampanye nasional antikorupsi. Ia juga keras membersihkan tubuh organisasi yang dipimpinnya dari penyakit moral itu. Pimpinan Muhammadiyah, kata dia, harus berkarakter kuat dan tidak mudah goyah oleh godaan ekonomi dan politik. Godaan ekonomi memang menguat setelah Muhammadiyah berhasil mendirikan belasan ribu sekolah dari TK sampai SMU serta ratusan universitas dan ratusan rumah sakit, panti asuhan, dan tempat ibadah yang tersebar di penjuru Nusantara. Memang, dalam kondisi pengembangan aset luar biasa seperti itulah Ahmad Syafi'i Ma'arif memimpin organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan ini. Mungkin karena kesibukan tersebut, Muhammadiyah lantas ditengarai kurang berbunyi dalam pengembangan khazanah pemikiran keislaman. Ditambah lagi, nuansa keberpihakan terhadap partai politik tertentu pada masa reformasi membuat Muhammadiyah dituding telah bergeser menjadi wahana kegiatan politik praktis. Tudingan-tudingan itu dibantah Syafi'i Ma'arif. Ia merujuk pada fakta bahwa organisasi yang hampir berumur setengah abad itu tidak sepi pertentangan pemikiran. Terutama antara sejumlah aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Ikatan Remaja Muhammadiyah, dan Pemuda Muhammadiyah yang dituduh mulai berdamai dengan paham Islam liberal, melawan kelompok Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Muhammadiyah, yang dikenal lebih berpihak pada paham Islam fundamentalis. Perdebatan antara kelompok liberal dalam JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah) dan PSAP (Pusat Studi Agama dan Peradaban) dengan para penganut mazhab Tabligh yang kerap berkumpul di lantai 3 markas Muhammadiyah ini memang kerap seru. Apakah pergulatan pemikiran ini akan terus berlangsung setelah Ahmad Syafi'i Ma'arif resmi menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Din Syamsuddin dalam Muktamar ke-45 di Malang, Jawa Timur, pekan lalu? Intelektual muslim yang pernah diundang Presiden Amerika George Walker Bush berdialog itu berharap demikian. Setidaknya kesan itu yang muncul ketika Syaiful Amin dan Heru C. Nugroho dari Tempo mewawancarai Syafi'i Ma'arif di kediamannya di Yogyakarta, sebelum berangkat ke Malang menghadiri Muktamar Muhammadiyah, dua pekan lalu. Perbincangan yang kemudian dilanjutkan oleh Bibin Bintariadi, wartawan Tempo di Malang, di sela-sela acara muktamar. Berikut petikannya: Apa perbedaan muktamar ke-45 kali ini dengan sebelumnya? Muktamar dulu tidak ada perubahan AD/ART, sekarang ada. Kali ini program disesuaikan dengan perubahan zaman. Intinya, Muhammadiyah ingin revitalisasi di semua sektor, termasuk soal pemikiran. Hal itu tidak mudah. Selama ini Muhammadiyah agak sedikit inward looking. Jadi, (urusan) keluar itu kurang. Sejak Amien Rais memimpin Muhammadiyah, organisasi ini sudah masuk arus besar bangsa. Itu jasa Amien, kemudian saya teruskan. Amien ke politik sedangkan saya mencoba lebih banyak ke kultural, tapi juga ke tengah-tengah arus bangsa. Dalam muktamar yang lalu, kami juga menjawab kritik soal Muhammadiyah mundur secara intelektual dengan menampung Majelis Tarjih. Majelis yang semula hanya Majelis Tarjih diganti nama menjadi Majelis Tarjih dan Pemikiran Islam. Akhir-akhir ini Muhammadiyah kurang laku dijual, padahal dikenal sebagai organisasi pembaruan. Mengapa? Ya, mungkin tidak laku keras seperti ketika dia pertama kali muncul. Sebab sudah banyak orang yang meniru Muhammadiyah. Karena muncul kelompok Islam progresif yang mengusung perubahan? Itu relatif. Apa parameter progresif itu? Muhammadi-yah punya Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM). Dan aktivitas anak-anak muda itu luar biasa walaupun banyak pertentangan dari dalam. Mahasiswa Muhammadiyah memang pernah mandul lama sekali, sekitar 20 tahun. Bahkan pernah terjadi dualisme Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Sekarang sudah mulai dibenahi dan diatasi. Soal tudingan khazanah keislaman di Muhammadiyah tidak berkembang? Itu jelas terbantahkan. Khazanah keislaman itu sudah berjalan dengan kebangkitan anak-anak muda yang kreatif. Tiap minggu nama mereka muncul di berbagai media. Dari sisi pemikiran, juga muncul potensi yang menurut saya punya masa depan yang bagus sekali. Walaupun oleh sebagian orang di dalam dinilai terlalu jauh, terlalu liberal, bagi saya, biar sajalah. Kalau memang ada persoalan begitu, mari kita ajak duduk, mari berdiskusi. Kalau perlu mari kita tukar bacaan, supaya kita itu jangan sempit (pandangan). Posisi Pengurus
Maaf ...!!Re: Baa pandapek kito?Re: [EMAIL PROTECTED] penyingkatan dan pemilihan kata
Assalamu'alaikum wr.w b., Maaf, salah ketik lagi. Ambo makasuik-an : insya Allah instead of apo yg tatulis tu. Banyak maaf, Ben In a message dated 7/14/2005 9:46:44 PM Eastern Standard Time, [EMAIL PROTECTED] writes: In a message dated 7/14/2005 2:52:19 PM Eastern Standard Time, [EMAIL PROTECTED] writes: Assalammualaiikum wr wb Alaikum salam wr. wb., Keponakanda, tarimo kasih ateh peringatan nyo. Insya Alalh akan ambo cubo utk meng-edit tuisan sabalun di kirim sebisa nyo. Salam maaf dan tarimo kasih, buk Ben Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar ..
assalamualikum wr wb, bismillah manolah sanak nan lamo indak basuo, kok di lapau iyo ambo sato, tapi dek badan ko alah tuo, yo tibo di lapau lai mahiruik tee tapi manyolang, iyo indak doh. Baa mantun ? suaro alah parau, indak tadanga dek urang doh, kok kakuatan, yo alah bakurang, jadi, yo ... takajuik juo disapo dek Siegfried jo mak bandaro. tarimokasih alah dijagoan salam damsar --- siegfried [EMAIL PROTECTED] wrote: - Original Message - From: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] To: palanta@minang.rantaunet.org Sent: Thursday, July 14, 2005 5:32 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] sanak Damsar .. siegfried wrote: Nah mulai baliak kan ...? Dulu awak alah sepakat ... Kalau daulah islamiyah itu tujuan akhir ... Alah salasai 'kan diskusi awak ...! Mohon maaf kalau saya yang masih anak-anak ikutan nimbrung. Namun setahu saya 'daulah Islamiyah' bukanlah tujuan akhir seorang Muslim karena daulah hanyalah suatu sarana. Tujuan kita diciptakan adalah beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala (lihat QS. 51.56). Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Begini ... Dulu kami pernah diskusi Tentang daulah islamiyah ... Benar sekali apa yang Ridha sampaikan itu ... Daulah islamiyah itu sarana nya ...! (Mungkin penyampaian saya yang gak tepat, maklum udah lama sekali sih, dan lagian saya bukan ahli nya). OK lah, kita gak usah ulang lagi diskusi yang udah lewat-lewat yah ... Wassalam, --fred Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: [EMAIL PROTECTED] Re: Menyingkat salaam, .. balayangkan bana kilek camin
--- [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum wr. wb., Wa'alaikum salam. w.w. ... dikarek... Baa tu, St Sinaro...? Baa pandapek St. Sinaro ttg hal salam ko? Balayangkan bana kilek camin dek ni Ben ka muko ambo. Aa juo lai, alah tu, nan disabuik Rahima tu lah batua tu mah. Sairiang jo aa nan ni Ben sabuik. Mengucapkan salam ko sunnat, manjaweknyo wajib, kan bitu. (Nan sabananyo bana masalah nan dikatangahkan mak Ngah adolah caro manulih) Tapi contoh dari Rasulullah, selalu mengucapkan salam, dan wajib manjawek salam. Aaa lai, nan lah jaleh buek se lah lai, lamo bana. Baitu juo urusan riba nan lah lamo bana bakulinsam pinsam, ... urusan tu lah jaleh,... contoh lah diagiah dek Rahima, dipakuek dek Ronald jo Ridha, apo lai ?. Ambo maleh ba komentar ni Ben, sabab lah jaleh. Ooo sistem pitih kini ka disabuik, eee... awak lah kanai gadele dek urang sahinggo pitih tu indak jo standar nan sabananyo (ameh), sahinggo bisa naiak turun. Baliak-kan baliak ka samulo, baru jalan... aaa kan panjang carito jadinyo... Alah tu,... nan ma nan jaleh jalanan se lah. Kok alun jaleh, aaa baraja... Sometimes logics can not be used dek karano ado nan namonyo sesuatu yang harus di tarimo sajo, sabab indak talap dek logika. Beko paniang, Tuhan tu indak kida indak suok, indak muko indak balakang, indak dulu indak kamudian, daulu dan kamudian,... aaa kan paniang. Kalau lah jaleh, aaa sami'na wa'ata'na... Wabillahil hidayah wat taufiq Wassalam St. Sinaro Salam, maaf dan tarimo kasih, Ben Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
Re: Anak Buah mak Buih... dan mak Sadam ...... Re: [EMAIL PROTECTED]
--- [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear sanak Madahar, Assalamualaikum wr. wb. Wa'alaikum salam.w.w. ... dikarek Baitu juo di nagari kito sendiri yg kini papacahan dan paprangan antaro kito sasamo ISlam pulo. Entah lah...! Nan jaleh iko iyo tando2 kiamat nan alah dakek tantu nyo, iyo bitu St. Sinaro? Iyo tu, tapi nabi 'Isa alun turun lai. Ciek lai, sia dibaliak perpecahan tu ?. Dari ma diosong Islam Lib tu ?. aaa Panjang carito ni Ben, tapi ado nan di baliak tu ni Ben, nan indak tabaco dek ni Ben, ... ambo maleh mangecek ... Itu kan talk show inyo... urang tu.. opini inyo nan nyo layangkan ka awak... nan paralu diingek, sia nan mamparantuak-rantuak kan suni jo syiah di sinan ?. Aaa guno nyo parantuak-rantuak kan ?. Kalau capek lo nyo pai, minyak tantu ndak dapek lai. (Sampai kini alah bara juta barel minyak nan di transport ka Amerika ?). Elok karajo nyo di sinan ?... cubo baco surek Fathimah menggemparkan Baghdad. Itulah nan ambo kecekkan, ota ko kalau dari sabalah sinan sajo didanga-an tantu iyo. Ooo Muhammad tu jahat, Ooo Muhammad tu tukang sihir ... aaa kan ?. Aaa... alah tu,... beko bakulinsam pinsam pulo awak jo urusan iko. Wassalam St. Sinaro mudah2an l Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Website http://www.rantaunet.org _ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib