From: Amin Riza <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 05 September 1999 15:55
Subject: Re: [Kuli Tinta] Bali Gate


Bung Totot,
Cessie (Anjak Piutang) sederhananya adalah penjualan piutang. Artinya pihak
yang membeli piutang itu membayar harga piutang yang disepakati PADA SAAT
terjadinya transaksi cessie. Bukan setelah berhasil menagih. Bayar dulu,
baru tagih.

Yang dilakukan BB EGP nggak begitu kan?
BB tidak menerima apapun pada saat Perjanjian cessie.
Malah menurut penjelasan Anda, angka 358 M yang diterima EGP adalah nilai
tunai dari 598 M. Ini lebih aneh lagi. Mengapa EGP yang harus membayar BB
yang didiscount.
===============================================


Benar Bung Amin, cassie itu tidak pernah terjadi namun hendak dipelintir
kesana namun sayangnya fakta sudah keburu tergelar. Mengenai hal ini,
bahasan secara teoritik mapun praktis sudah cukup banyak dilakukan oleh para
pakar, praktsi, maupun konsultan di bidang hukum perbankan di berbagai media
cetak, elektronik, maupun seminar.

Menurut saya sih itu murni Kolusi yang melibatkan beberapa pejabat kunci
yang berkaitan langsung dengan pembayaran tagihan ke BB. Kalau benar
Pemerintah menjamin kewajiban Bank yang bermasalah maka mestinya BB tidak
mengalami kesulitan untuk menarik dananya yang ada di di beberapa BBO/BBKU
itu.
Tanpa keterlibatan simpul-simpul kunci di BPPN, BI, Dept Keu (Bambang
mengatakan kecolongan) itu mana mungkin sih EGP yang "swasta" bisa melakukan
intervensi dengan mulus. Apalagi, kini ditambah dengan kebodohan dimana uang
itu bisa dikembalikan dengan sangat mudah seperti membalik tangan,
546Milyar, dimana sebagian ditransfer dari Swiss! Berapa sih asset PT EGP
yang laporan pajaknya ditunggu karena pendapatan 546M itu?  Ini logika
sederhana lho Bung.

Namun tampaknya logika yang sederhana itu memang dibuat seakan-akan menjadi
rumit dan berbelit sehingga masyarakat sulit mengikuti.  Yang perlu
dikasihani adalah kita bangsa Indonesia ini yang tidak berdaya dipermainkan
dengan pelintiran demi pelintiran sehingga ketika Sabirin mengatakan bahwa
PT EGP mengembalikan uang itu orang senang, merasa lega, Baramuli bak
pahlawan sehingga tidak ada yang mengatakan bahwa itu korupsi; padahal
seandainya Pradjoto tidak ngomong maka uang pemerintah akan berkurang
sebesar 546M yaitu sebesar jumlah yang dikembalikan oleh PT EGP.

Mengenai pembedaan sudut pandang yang tidak boleh dicampur aduk yaitu
EKONOMI/BISNIS,
HUKUM/PIDANA (seperti yang kini sedang disidik Polri), dan POLITIS, saya
akan melihatnya secara sederhana saja karena keterbatasan saya, sehingga
pembedaan itu menjadi masalah EKONOMI/BISNIS dan POLITIS yang harus
diselesaikan secara HUKUM.

Masalah EKONOMI/BISNIS bisa dilihat dari motif serta situasinya. Siapapun
mengetahui bahwa rupiah sekarang lebih berharga dari rupiah nanti.
Kebetulan, situasi pada saat itu yaitu ketika DOC atau Deposit On Call bisa
mencapai 60-70% untuk beberapa bank swasta, opportunity cost  rupiah
demikian sangat tinggi. Bayangkan saja 598M pokok itu memiliki oportunity
cost Rp 983.013.698,63 per hari bila bunga per hari dihitung 60%/365. Nah,
ini mungkin menjadi faktor pemotivasi untuk memperoleh kembali dana itu
secepatnya. Di satu sisi keinginan untuk memperoleh kembali uang itu besar
namun di sisi yang lain penarikan itu tidak mudah. Disinilah muncul PT EGP
dengan Novanto  yang secara kebetulan memiliki special link ke simpul-simpul
kekuasaan tersebut menawarkan kemudahan dengan imbalan. Bukankah pola KOLUSI
muncul dalam situasi seperti ini. Lihat sebagai misal dalam proses penentuan
rekanan atau pemenangan tender. Saya berpendapat pola itu sudah menadi
bagian ari budaya bisnis di Indonesia baik swasta maupun pemerintah.

Masalah POLITIS bisa dilihat dengan keterlibatan simpul-simpul kekuasaan
pemerintah yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, baik sebagai
individu, pejabat pemerintah, maupun sebagai anggota sebuah parpol yang
memiliki tujuan-tujuan politis dan memungkinkan Novanto untuk menawarkan
kemudahan.kepada RR untuk menarik uangnya. Apakah mungkin Nonvanto demikian
perkasa untuk mengangkangi BPPN, BI, dan Dept Keuangan?

.Bagaimanapun juga, kata "masalah" menunjukkan penyimpangan dari yang
seharusnya. Oleh karena itu, sanksi terhadap penyimpangan itu bagaimanapun
juga harus diberikan kepada mereka yang memungkinkan terjadinya
penyimpangan.  Usaha untuk menyederhanakan kasus itu seakan-akan menjadi
kasus bisnis biasa anara RR dengan PT EGP tidak lain adalah usaha untuk
memelintir logika masyarakat. Siapapun, sekali lagi siapapun tanpa
terkecuali mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum! Kecuali kalau
paradigma budaya bangsa pemaaf itu masih digunakan.:-)

��
(masih galau)




______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke