[assunnah] Apa hukum Shalat Ied?
APA HUKUM SHALAT IED ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1628/slash/0/apa-hukum-shalat-ied/ Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat Ied ? Jawaban Yang saya pahami bahwa shalat ied adalah fardhu a'in, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya. Mereka harus menghadirinya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan para gadis pingitan untuk ikut keluar menuju shalat ied. Bahkan beliau juga memerintahkan orang yang haidh untuk datang juga meskipun mereka harus menjauh dari tempat shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya perkara tersebut. Pendapat yang saya sebutkan inilah yang rajih dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Tetapi sebagaimana shalat Jum'at jika tidak mengerjakannya, seseorang tidak perlu mengqadhanya, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Ia tidak harus melakukan shalat apapun sebagai penggantinya, karena shalat Jum'at jika ketinggalan mengerjakannya maka penggantinya adalah shalat dhuhur. Karena ia adalah waktu dhuhur. Adapun jika ketinggalan shalat ied maka ia tidak usah diqadha. Nasehat saya untuk saudaraku kaum muslimin hendaknya bertaqwa kepada Allah, melaksanakan shalat ini yang berisi kebaikan dan do'a, dan bertemunya manusia satu dengan yang lainnya, serta menumbuhkan rasa kasih sayag dan cinta. Sekiranya manusia diundang untuk menghadiri permainan tentu anda akan melihat mereka bersegera untuk mendatanginya, lalu bagaimana jika yang memanggil mereka adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan shalat ini yang dengannya mereka mendapatkan pahala Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan janjinya kepada mereka ? Yang perlu diperhatikan bagi wanita yang pergi menuju shalat ied, mereka harus menjauhi tempat para lelaki, hendaknya mereka berada di bagian belakang tempat shalat yang jauh dari lelaki, dan jangan keluar dalam kondisi berhias ataupun bertabarruj (menampakkan auratnya), hal ini sebagaimana terjadi pada zaman Rasul ketika beliau memerintahkan kaum wanita untuk ikut keluar menuju tempat shalat, ada yang berkata : Ya, Rasulullah, di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. Beliau menjawab : Hendaknya temannya meminjamkan jilbabnya padanya[1] Jilbab yaitu baju panjang atau sejenis mantel. Hal ini menunjukkan kewajiban wanita untuk memakai jilbab jika keluar rumah, karena ketika Rasulullah ditanya tentang wanita yang tidak mempunyai jilbab beliau tidak mengatakan hendaklah ia keluar dengan pakaian semampunya, tetapi beliau mengatakan. Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya Dan bagi imam shalat ied jika berkhutbah di depan kaum lelaki hendaknya juga mengkhususkan khutbah di depan kaum wanita jika mereka tidak mendengar khutbah di depan kaum lelaki. Tetapi jika mereka bisa mendengarkannya maka hal ini cukup. Hanya yang lebih utama dalam penghujung khutbah menyinggung khusus hukum hukum wanita sebagai nasihat dan untuk mengingatkan mereka, sebagaimana yang diperbuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau berkhutbah ied pada kaum lelaki lalu beliau berjalan menuju kaum wanita, lalu menasehati dan mengingatkan mereka [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] ___ Footnote [1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Haidh, bab wanita haidh menghadiri shalat dua hari raya dan do'a kaum muslimin (324), Muslim, Kitab Shalat iedain, bab kebolehan wanta keluar pada dua hari raya (890)
[assunnah] Tata Cara Shalat Ied
TATA CARA SHALAT IED Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/1174/slash/0/tata-cara-shalat-ied/ Pertama : Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu. صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرِ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih] Kedua : Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent) Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku [1] Berkata Imam Al-Baghawi : Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221] Ketiga : Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir [Zadul Ma'ad 1/441] Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam Tamamul Minnah hal 348 : Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih. Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami : Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir. Keempat : Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata : بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيْرَتَيْنِ حَمْدُ لِلّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَثَنَاءٌ عَلَى اللَّهِ Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut. Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini. Kelima : Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5] Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu[6] Keenam : (Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7] Ketujuh : Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at. Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam Shahihnya : Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at [Shahih Bukhari 1/134, 135] Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas). Dalam tarjumah ini ada dua hukum : 1.
[assunnah] Hukum Shalat Ied?
HUKUM SHALAT IED Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/53/slash/0/hukum-sholat-ied/ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah[1] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/161] Berkata Al-Allamah Asy Syaukani dalam Sailul Jarar (1/315).[2] Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh saudaranya.[3] Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita. Kemudian beliau Rahimahullah berkata : Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen)[4]. Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied[5] Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 344) setelah menyebutkan hadits Ummu Athiyah : Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah .. [Disalin dari buku Ahkaamu Al'Iidaini Fii As Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein] _ Foote Note [1]. Lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya [2]. Shiddiq Hasan Khan dalam Al-Mau'idhah Al-Hasanah 42-43 [3]. Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan oleh Bukhari (324), (352), (971), (974), (980), (981) dan (1652). Muslim (890), Tirmidzi (539), An-Nasaa'i (3/180) Ibnu Majah (1307) dan Ahmad (5/84 dan 85). [4]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -tatkala bertemu hari Id dengan hai Jum'at- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : (1 hadits) Artinya : Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum'at [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat Al-Mughni (2/358) dan Majmu Al-Fatawa (24/212). [5]. Telah lewat penyebutan dalilnya. Lihat Nailul Authar (3/382-383) dan Ar-Raudlah An-Nadiyah (1/142).
[assunnah] Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/ Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas. 1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan. َمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِهِ Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya [2] 2. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba [3] Mujasyi bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing [4] 3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : (bahwa) beliau bersabda : كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan [5] Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum[6] 4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7] Berkata An-Nawawi dalam Syarhu Muslim (13/138-39) : Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya. Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (11/96) : Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa. Aku katakan : Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi. 5. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10] Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid (4/22). 6. Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. [11] 7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ? Ia menjawab : Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain [13] 8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya,
[assunnah] Hukum Mengirim Kurban Ke Luar Negeri
HUKUM MENGIRIM KURBAN KE LUAR NEGERI Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc http://almanhaj.or.id/content/2455/slash/0/hukum-mengirim-kurban-ke-luar-negeri/ Pengertian Mengirim Kurban Ke Luar Negeri Maksudnya adalah seorang mengirimkan sejumlah uang ke suatu negeri langsung atau melalui yayasan sosial atau organisasi atau yang sejenisnya, lalu yayasan itu bekerja sama dengan yayasan atau perorangan di negeri yang dituju untuk membelikan hewan kurban sekaligus menyembelihnya dan membagi-bagikannya kepada kaum muslimin di negeri yang dituju. Hukumnya [1] Para ulama berselisih tentang hukum mengirim kurban ini ; sebagian mereka membolehkan sebagiannya tidak membolehkan [2]. Pendapat yang rajih, ialah pendapat yang membolehkan berdalil dengan keabsahan wakalah (perwakilan) dalam kurban sebagaimana dalam hadits-hadits berikut. 1. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata. أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلَالِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyedekahi jilal dan kulit unta yang telah aku sembelih” [Diriwayatkan Al-Bukhari No. 1.592] 2. Hadits Jabir bin Abdillah, belaiu berkata : شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ عَنْ مِنْبَرِهِ فَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي “Aku menyaksikan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Idul Adha di mushalla (tanah lapang). Ketika selesai khutbahnya, Beliau turun dari mimbarnya, lalu dibawakan seekor kambing dan Rasulullah menyembelihnya dengan tanganntya langsung dan berkata : “Bismillah wa Allahu Akbar, hadza ‘anni wa amman lam yudhahi min ummati” (Bismillah Allahu Akbar, ini dariku dan dari umatku yang belum menyembelih)”, [3] 3. Hadits Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, beliau berkata. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ قَالَ سُفْيَانُ يَشْتَرِي لَهُ شَاةً كَأَنَّهَا أُضْحِيَّةٌ “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing, lalu ia membeli untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dua kambing dengan uang tersebut. Maka ia jual seekor dengan harga satu dinar dan membawa satu ekor kambing dan satu dinar kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya dengan barokah : “Dia (Urwah ini), seandainya membeli debu tentu akan untung juga” Sufyan berkata : “Membeli seekor kambing untuk Nabi, nampaknya untuk kurban” [4] 4. Hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata. أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus hewan kurbannya dan untuk menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya dan sedikitpun tidak mengambil darinya untuk diberikan (sebagai upah) jagalnya (orang yang memotongnya) untuk tidak memberi orang-orang memotongnya (jagalnya) sedikitpun darinya. Rasulullah berkata : “Kami yang memberinya dari harta kami” [Muttafaq ‘Alaih] Hadits-hadits yang tersebut di atas, semua menunjukkan sahnya wakalah dalam kurban. Dan wakalah diperbolehkan, sekaipun kepada orang yang jauh. Wallahu a’lam. 5. Hadits ‘Amrah, beliau berkata : أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ “Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat Anda tentang hal ini”. Amrah berkata : “Aisyah telah berkata, “Tidak seperti yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan saya,
[assunnah] Hukum Membawa Kurban Ke Lain Daerah
HUKUM MEMBAWA KURBAN KE LAIN DAERAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/2528/slash/0/hukum-membawa-kurban-ke-lain-daerah/ Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla dengan hikmah dan rahmatnya telah mensyariatkan kepada hamba-Nya yang belum berhaji agar mendekatkan diri kepada-Nya dengan menyembelih binatang kurban untuk mereka dan keluarga mereka di negeri mereka sendiri. Hal itu juga untuk mengagungkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla yang berlangsung di Masjdil Haram, dan (juga) di negeri Islam yang lainnya. Allah Azza wa Jalla berfirman: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-mu ialah Rabb yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. [al-Hajj/22:34] Allah Azza wa Jalla berfirman: وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah. Tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. [al-Hajj/22:36-37] Allah Azza wa Jalla juga berfirman: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108/2] Allah Azza wa Jalla berfirman: قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).[al-An`âm/6:162-163] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa udhiyah (binatang kurban) dan daging merupakan sesuatu yang berbeda. Beliau bersabda: “ Barang siapa shalat seperti kami dan mengerjakan kurban seperti kami, maka telah benar penyembelihannya. Dan barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka itu adalah kambing yang diambil dagingnya (sembelihan biasa).” Seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih sebelum keluar mengerjakan shalat.” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “ Itu adalah kambing untuk diambil dagingnya (bukan kurban).” Pada nash-nash al-Qur`ân dan Sunnah di atas terdapat petunjuk yang jelas bahwa tujuan dari binatang kurban itu tidak hanya sekedar dimanfaatkan dagingnya saja. Jika tujuannya hanya mengambil manfaat dagingnya saja, niscaya anak-anak dan orang dewasa bisa mengerjakannya. Akan tetapi, tujuan yang paling utama adalah di balik semua itu, yaitu mengagungkan syiar-syiar Allah Azza wa Jalla dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah kurban dan menyebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelih Syiar ini tidak akan terjadi, kecuali apabila dilakukan di dalam negeri tertentu, sehingga bisa dilihat oleh orang dewasa maupun anak-anak. Dengan ini diketahui bahwa yang paling utama, paling sempurna, dan paling lurus bagi syiar-syiar Allah Azza wa Jalla adalah hendaknya kaum Muslimin berkurban di negeri mereka sendiri dan tidak membawa kurban mereka ke lain negeri. Karena membawa ke lain negeri menghilangkan maslahat-maslahat yang banyak dan menimbulkan banyak keburukan, di antaranya: 1. Hilangnya syiar-syiar Allah Azza wa Jalla di negeri itu. Masing-masing rumah kosong dari syiar, apalagi apabila diikuti oleh orang lain. 2. Hilangnya kesempatan menyembelih hewan kurban secara langsung oleh yang berkurban, dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang berkurban disunnahkan menyembelih binatang
Re: [assunnah] Istri kurban apakah terkena juga larangan memotong kuku
Larangan Mencukur Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban, Apa Berlaku Juga Bagi Anggota Keluarga? Seperti kita ketahui bahwa ketika masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih, shohibul qurban dilarang mencukur rambut dan memotong kuku. Nah ini yang berlaku pada shohibul qurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? Apalagi jika satu kambing di atas namakan satu keluarga itu boleh, apakah mereka juga terkena larangan tersebut? Jawabannya adalah larangan tersebut hanya berlaku pada shohibul udhiyah atau shohibul qurban, yaitu siapa pemilih hewan qurban tersebut. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -semoga Allah merahmati beliau- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa. Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316). Baca 3 artikel: 1- Larangan mencukur rambut dan kuku: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html 2- Hukum mencukur rambut bagi keluarga shohibul qurban: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4110-hukum-mencukur-rambut-bagi-keluarga-shohibul-qurban.html 3- Apakah panitia qurban dilarang mencukur rambut dan kuku: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4100-apakah-panitia-qurban-dilarang-memotong-rambut-dan-kuku.html Terus telusuri artikel-artikel Islam di Rumaysho.Com Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى ┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈ -Original Message- From: Taufan Soeripto anak_minya...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 3 Oct 2013 17:11:51 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri kurban apakah terkena juga larangan memotong kuku Assalamualaikum.. Ustad pengasuh mailist Assunah.. Nasehatkan kepada kami, apakah istri-istri yg membeli dan berkuraban atas nama mereka sendiri (walaupun dana membeli qurban berasal dari suami), terkena larangan juga untuk memotong kuku-rambut..? BarokAllohu fikum atas ilmu agamanya abu zizan
[assunnah] Mari Meneladani Rasulullah di Bulan Dzulhijjah
MARI MENELADANI RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DI BULAN DZULHIJJAH http://almanhaj.or.id/content/3493/slash/0/meneladani-raslullh-shallallahu-alaihi-wa-sallam-di-bulan-dzulhijjah/ Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ. Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada hari–hari yang sepuluh ini. Para sahabat bertanya, Tidak juga jihad di jalan Allâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Tidak juga jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatupun. [HR al-Bukhâri no. 969 dan at-Tirmidzi no. 757, dan lafazh ini adalah lafazh riwayat at-Tirmidzi] Dalam riwayat yang lain, salah seorang istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ Adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa sembilan hari bulan Dzulhijjah [HR. Abu Daud dan Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2129 dan Shahih Sunan Nasa’I, no. 2236] [1] Hadits ini sangat gamblang menjelaskan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan keutamaan amal shalih yang dilakukan pada masa-masa itu dibandingkan dengan hari-hari yang lain selama setahun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang mana yang lebih utama antara sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah ataukah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ? Beliau rahimahullah menjawab, Siang hari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama daripada siang hari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhân, dan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama daripada sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah. (Majmû Fatâwâ, 25/287)[2] Ibnul Qayyim rahimahullah juga setuju dengan perkataan guru beliau tersebut. Hadits ini seharus sudah cukup memberikan motivasi kepada kaum Muslimin untuk berlomba melakukan amal shalih pada waktu-waktu yang diisyaratkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Terlebih lagi diantara waktu yang disebutkan itu ada waktu yang teramat istimewa yang juga dijelaskan keutamaannya secara khusus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hari Arafah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟ Tidak ada hari di mana Allâh Azza wa Jalla membebaskan hamba dari neraka lebih banyak daripada hari Arafah, dan sungguh Dia mendekat lalu membanggakan mereka di depan para malaikat dan berkata: Apa yang mereka inginkan? [HR. Muslim no. 1348] Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan berpuasa pada hari ini bagi kaum Muslimin yang sedang tidak melakukan ibadah haji. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allâh bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. [HR. Muslim no. 1162] Alangkah naifnya, kalau hari-hari yang penuh keutamaan ini kita sia-siakan begitu saja. Sudah menjadi keharusan bagi setiap kaum Muslimin yang mengimani hari akhir untuk meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memanfaat waktu-waktu yang memiliki nilai lebih ini. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk diantara para hamba-Nya bisa memanfaatkan masa-masa ini dan semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk para hamba-Nya yang dibebaskan dari api neraka. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] ___ Footnote [1]. Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassar, 1/254 [2]. Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassar, 1/256 YA ALLAH, TERIMALAH AMAL IBADAH KAMI! Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ - يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ Tidak ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh
[assunnah] Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah
KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/3404/slash/0/keutamaan-sepuluh-hari-pertama-bulan-dzulhijjah/ Imam al-Bukhari dalam shahiihnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ هَذِهِ، قَالُوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ فَقَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ... “Tidak ada amalan yang lebih utama dari amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Mereka bertanya, ‘Tidak juga jihad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang keluar menerjang bahaya dengan dirinya dan hartanya sehingga tidak kembali membawa sesuatu pun.’” [1] Dengan demikian, jelaslah bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari dunia terbaik secara mutlak. Hal itu karena ibadah induk berkumpul padanya dan tidak berkumpul pada selainnya. Padanya terdapat seluruh ibadah yang ada di hari lain, seperti shalat, puasa, shadaqah dan dzikir, namun hari-hari tersebut memiliki keistimewan yang tidak dimiliki hari-hari lain yaitu manasik haji dan syari’at berkur-ban pada hari ‘Id (hari raya) dan hari-hari Tasyriq. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang rajih bahwa sebab keistimewaan bulan Dzulhijjah karena ia menjadi tempat berkumpulnya ibadah-ibadah induk, yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji. Hal ini tidak ada di bulan lainnya. Berdasarkan hal ini apakah keutamaan tersebut khusus kepada orang yang berhaji atau kepada orang umum? Ada kemungkinan di dalamnya. [2] Dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat amalan berikut ini: 1. Haji dan umrah. Keduanya termasuk amalan terbaik yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya. 2. Puasa sembilan hari pertama dan khususnya hari kesembilan yang termasuk amalan-amalan terbaik. Cukuplah dalam hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ “Puasa hari ‘Arafah yang mengharapkan pahala dari Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” [3] 3. Takbir dan dzikir di hari-hari ini diijabahi (dikabulkan) berdasarkan firman Allah: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan” [Al Hajj/22: 28] 4. Disyari’atkan pada hari ini menyembelih kurban dari hari raya dan hari Tasyriq. Ini adalah sunnah Bapak kita, Ibrahim ketika Allah mengganti anaknya, Isma’il dengan hewan sembelihan yang besar dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih dua kambing gemuk lagi bertanduk untuk diri dan umatnya. 5. Sebagaimana juga disyari’atkan pada hari raya kepada seorang muslim untuk bersemangat melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah dan memanfaatkannya untuk mengenal hukum-hukum kurban dan yang berhubungan dengannya. 6. Disyari’atkan juga pada hari-hari ini dan hari-hari lainnya untuk memperbanyak amalan sunnah, berupa shalat, membaca al-Qur-an, shadaqah, memperbaharui taubat dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, baik yang kecil maupun yang besar. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan, amalan di dalamnya dilipatgandakan, dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut.” [4] MAKSUD DARI HARI-HARI YANG DITENTUKAN (AL-AYYAAM AL-MA'LUUMAAT) DAN HARI-HARI YANG BERBILANG (AL-AYAAM AL-MA'DUUDAAT) Allah berfirman: وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [al-Baqarah/2: 203] Dan Allah Ta’ala berfirman: لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [al-Hajj/22: 28] Para ulama berselisih pendapat dalam maksud dari firman Allah di atas tentang hari-hari yang
[assunnah] Hadits Shalat Arbain
HADITS SHALAT ARBA'IN Oleh Ustadz Astinizamani Lc. http://almanhaj.or.id/content/3732/slash/0/hadits-shalat-arbain/ Keinginan kuat agar selamat dari adzab api neraka dan selamat dari kemunafikan telah memotivasi banyak orang untuk melakukan shalat berjama’ah selama 40 kali di masjid Nabawi. Shalat ini disebutkan dengan shalat arba’in. Patut diselidiki, bagaimanakah derajat hadits tersebut? Berikut sedikit penjelasannya. مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِيْنَ صَلاَةً لاَيَفُوتُهُ صَلاَةٌكُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَبَرِئََ مِنَ النِّفَاقِ Barangsiapa melaksanakan shalat di masjidku sebanyak empat puluh shalat, tanpa ada satu shalat pun yang tertinggal; niscaya ia akan dijauhkan dari neraka, selamat dari siksaan dan dijauhkan dari sifat kemunafikan. Hadits ini diriwayatkan oleh : Imam Ahmad dalam kitab al-Musnad [1] dan at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Awsath [2], dengan sanad mereka dari : ‘Abdurrahmaan bin Abir Rijal, dari Nubaith bin ‘Umar, dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, beliau Radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : (sebagaimana redaksi (matn) di atas) hadits dengan (matn di atas merupakan riwayat Imam Ahmad, sedangkan dalam riwayat at-Thabrani, tanpa ada kalimat: (ؤَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ). Setelah membawakan riwayat ini, at-Thabrani mengatakan, “Tidak ada yang meriwayatkannya dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu selain Nubaith bin ‘Umar dan hanya Ibn Abir Rijal yang meriwayatkannya (dari Nubaith).” Sanad hadits ini bermasalah, karena perawi yang bernama : Nurbaith bin ‘Umar dalam sanad ini tidak diketahui atau tidak dikenal (majhul), sebagaimana penjelasan at-Thabrani, bahwa tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali ‘Abdurrahman bin Abir Rijal. Majhul itu ada dua jenis: 1. Majhul ‘ain, artinya : Tidak diketahui atau tidak dikenal. Para Ulama ahli hadits mendefinisikannya sebagai seorang perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali satu orang saja. 2. Majhul hal, artinya : Tidak diketahui perihal atau derajatnya. Dalam istilah lain dikatakan mastur (tertutup) yang didefinisikan sebagai perawi seorang perawi yang meriwayatkan darinya dua orang atau lebih, tapi tidak ada satu Ulama hadits pun yang bercerita tentang perihal dan derajatnya. [3] Hadits yang diriwayatkan oleh perawi majhul- baik yang majhul ‘ain maupun haal- dihukumi lemah (dha’if), sampai ditemukan riwayat lain yang mengikutinya dan menguatkan derajatnya. Hadits di atas, tidak ada satu riwayat pun yang mengikuti dan menguatkan riwayat ini, sehingga hadits ini menjadi dla’if. Namun, Imam Ibn Hibban menyebutkan nama Nubaith bin ‘Umar dalam kitabnya al-Tsiqat [4]. Ini kemudian dijadikan pegangan oleh beberapa ulama untuk menghukumi hadits ini sebagai hadits shahih. Diantaranya adalah Iam al-Haitsami. Beliau rahimahullah mengatakan,”Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Thabrani dalam kitab al-Awsath dan para perawinya semua tsiqah.”[5] Begitu juga imam al-Mundziri, bahkan beliau rahimahullah berlebihan dengan mengatakan, “diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya semua adalah para perawi yang disebutkan di kitab-kitab shahih, dan diriwayatkan juga oleh at-Thabrani di “al-Awsath”” [6] Pernyataan ini keliru. Karena tidak semua perawi yang ada dalam sanad tersebut tsiqah. Kita tidak pernah mendapatkan penyebutan perawi yang bernama : Nubaith bin ‘Umar dalam kitab-kitab shahih, seperti shahih al-Bukhari, Muslim dan yang lainnya, bahkan tidak juga dalam kitab-kitab sunan yang empat ; Abu Dawud , al-Tirmidzi, al-Nasa’i dan Ibn Majah. Lalu, bagaimana bisa dikatakan bahwa semua perawi hadits ini adalah para perawi yang disebutkan dalam kitab-kitab shahih, padahal tidak ada para Ulama yang mengumpulkan hadits-hadits shahih mengambil sanad melalui jalan beliau. Dari uraian ini, kita fahami bahwa perkataan kedua imam ini adalah sebuah kekeliruan. Penulisan nama Nubaith bin ‘Umar oleh imam Ibn Hibban dalam kitabnya Tsiqat, dianggap oleh para ulama hadits sebagai bentuk tasahul (sikap terlalu mudah atau menggampangkan) beliau dalam memberikan derajat tsiqah untuk para perawi majhul. Dan tidak ada ulama, baik sebelum atau setelah masa beliau, yang menggunakan metode seperti ini. Walaupun sebagian dari mereka ada yang menjadikan sikap tersebut sebagai pegangan untuk mengangkat derajat seorang perawi majhul menjadi tsiqah. Wallahu a’lam. SENADA TAPI TAK SAMA Kemudian, ada hadits yang hampir senada dengan hadits ini yaitu yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi [7], Bahsyal [8] dalam kitabnya Tarikh Wasith” [9], Ibnu ‘Adi dalam kitab al-Kamil [10] dan al-Baihaqi dalam kitab Su’abul Iman [11], semua dengan sanad masing-masing, dari Salm bin Qutaibah Abu Qutaibah dari Thu’mah bin ‘Amr, dari Habib..., dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja dalam riwayat at-Tirmidzi disebutkan bahwa riwayatnya,”dari Habib bin Abu Tsabit, dari Anas bin
[assunnah] Tauhid Di Balik Talbiyah
TAUHID DI BALIK TALBIYAH Oleh Syaikh Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Badr http://almanhaj.or.id/content/2867/slash/0/tauhid-di-balik-talbiyah/ Pengantar Ketika jama’ah haji atau jama’ah umrah mengumandangkan talbiyah, sebenarnya mereka sedang mengikrarkan pernyataan tauhid kepada Allah dan mengikrarkan pernyataan anti syirik. Di bawah ini adalah sebuah risalah yang disadur dari buah karya Syaikh Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Badr, seorang guru besar jurusan Aqidah pada Univ. Islam Madinah di Kerajaan Saudi Arabia. Diambil dari kumpulan risalah beliau berjudul al-Jaami’ lil-Buhuts war-Rasaa`il, diterbitkan oleh Daar Kunuuz Isybiliya, Riyadh, cet. I – 1426 /2005 M, hlm. 252 – 255. Risalah ini berisi ikrar tentang tauhid dan peringatan dari syirik yang terdapat pada talbiyah yang dikmandangkan oleh seseorang ketika berhaji atau berumrah. Disadur dengan bebas oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin. Silahkan menyimak. Sesungguhnya kalimat talbiyah berisi pernyataan tauhid kepada Allah k dan penentangan terhadap syirik. Seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia, bernama Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, ketika menjelaskan sifat haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan: Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah dengan tauhid, yaitu: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ. رواه مسلم Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.[1] Maka Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu mensifati talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas sebagai talbiyah dengan tauhid. Sebab di dalamnya berisi pemurnian peribadatan hanya kepada Allah dan membuang kemusyrikan. Hal ini juga membuktika bahwa kalimat-kalimat talbiyah itu bukan semata lafal-lafal kosong, tetapi mengandung makna agung yang merupakan ruh dan asas agama, yaitu tauhidullah. Oleh karena itu, setiap orang yang mengumandangkan kalimat-kalimat talbiyah di atas wajib menghayati makna yang terkandung di dalamnya. Sehingga ia menjadi orang yang benar dalam bertalbiyah, kata-katanya cocok dengan kenyataannya, ia benar-benar berpegang pada ajaran tauhid dan menjaga hak-hak tauhid. Menjauhi segala hal yang dapat membatalkan tauhid, baik itu kemusyrikan maupun yang lainnya. Maka ia menjadi orang yang tidak akan meminta kecuali kepada Allah, tidak akan ber-istighatsah (bersambat) kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali kepada Allah, tidak akan meminta bantuan serta pertolongan kecuali kepada Allah, dan tidak akan mengarahkan salah satu macam ibadahpun kecuali hanya kepada Allah saja. Sebab hanya di tangan Allah dan hanya menjadi kewenangan-Nya sajalah hak untuk memberi, menahan pemberian, melimpahkan anugerah, melimpahkan manfaat dan menimpakan madharat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ Atau siapakah yang dapat mengabulkan (doanya) orang yang tengah didesak kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan siapakah yang dapat menghilangkan kesusahan dan dapat menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi? Apakah ada sesembahan lain yang berhak disembah di samping Allah? Amat sedikitlah kamu mengingat kepada-Nya. [an-Naml/27:62]. Ketika seorang muslim dalam talbiyahnya mengucapkan: Laa Syariika lahu (tiada sekutu bagi-Nya), maka ia wajib memahami hakikat syirik, wajib mengerti bahaya syirik dan wajib berhati-hati dengan sesungguh-sungguhnya agar tidak terjerumus ke dalam syirik atau ke dalam salah satu sebab atau salah satu jalan atau salah satu celah yang dapat mengantarkan menuju syirik. Sebab syirik merupakan dosa dan kemaksiatan paling besar. Hukuman yang ditimpakan bagi perbuatan dosa syirik, baik hukuman di dunia maupun di akhirat, jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang diancamkan bagi dosa-dosa lainnya. Hukuman bagi perbuatan dosa syirik di dunia antara lain, bahwa orang-orang musyrik menjadi halal darah serta hartanya, para wanita serta anak-anak kaum musyrikin bisa menjadi tawanan perang. Sedangkan di akhirat, dosa syirik tidak akan diampunkan oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan bertaubat daripadanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4:48]. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ
[assunnah] Shalat Arba'in di Masjid Nabawi
MENYOROTI SHALAT ARBA'IN DI MASJID NAWABI Oleh Ustadz Anas Burhanuddin MA http://almanhaj.or.id/content/3731/slash/0/menyoroti-shalat-arbain-di-masjid-nabawi/ MUQADIMAH Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan untuk mengunjungi kota madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji. Mereka sangat bersemangat berkunjunga ke Madinah meski ziarah ini tidak ada hubungannya dengan memiliki kedudukan yang tinggi dalam sejarah penyebaran Islam. Ke tempat inilah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah untuk kemudian menghabiskan umur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyemai dakwah Islam di sana. Oleh karena itu, meski ibadah haji tetap sah tanpa ziarah ke Madinah, namun para jamaah haji selalu merasa ada yang kurang jika tidak berkunjung ke sana. Di antara ibadah yang biasa dilakukan para jamaah haji selama di kota ini adalah shalat arba’in di Masjid Nabawi. Tulisan ini mencoba menelisik beberapa segi dari ibadah ini agar para pembaca bisa mengetahui kedudukannya dalam Islam. KEUTAMAAN SHALAT DI MASJID NABAWI. Shalat di Masjid Nabawi tidaklah seperti shalat di masjid lain. Allah Azza wa Jalla telah menyematkan padanya keutamaan yang besar, sebagaimana Allah Azza wa Jalla telah melebihkan sebagian amalan di atas sebagian yang lain. Hadits berikut dengan tegas menjelaskan hal ini. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” [HR. Al-Bukhari no.1190 dan Muslim no 505] Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti satu kali shalat fardhu di sana lebih baik dari shalat fardhu yang kita lakukan dalam dua ratus hari di tempat yang lain. Maka sungguh merugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Hadits yang muttafaq ‘alaih sehingga tidak diragukan lagi keshahihannya ini sudah cukup sebagai penggelora semangat kita dan kita tidak butuh lagi hadits-hadits yang lemah. APA ITU SHALAT ARBA'IN? Arba’in atau arba’un dalam bahasa arab berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba’in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka tebebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba’in. Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda: مَنْ صَلَّ فِي مَسجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاَةً، لاَيَفُوتُهُ صَلاَةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ، وَبَرِىءَ مِنَ النِّفَاقِ Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. [HR. Ahmad no.12.583 dan ath-thabrani dalam al-ausath no. 5.444] Hadits ini dihukumi shahih oleh beberapa ulama seperti al-Mundziri rahimahullah, al-Haitsami rahimahullah dan Hammad al-Anshari rahimahullah [1] karena Ibnu Hibban rahimahullah memasukkan Nubaith bin Umar, salah seorang perawi hadits tersebut dalam kitab ats-Tsiqat. Padahal Nubaith ini tidak dikenal (majhul), dan para Ulama hadits menjelaskan bahwa Ibnu Hibban rahimahullah memakai standar longgar dalam kitab ini, yaitu memasukkan orang-orang yang majhul ke dalam kelompok rawi yang terpercaya (tsiqah). Perlu direnungkan, bagaimana amalan dengan pahala sebesar ini tidak populer di kalangan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hanya diriwayatkan oleh satu sahabat lalu oleh satu tabi’i yang tidak dikenali dan tidak memiliki riwayat sama sekali –tidak dalam hadits shahih maupun dha’if- kecuali hadits ini ?[2] Maka sesungguhnya penshahihan ini tidak bisa diterima, dan pendapat yang melemahkan hadits ini adalah pendapat yang –wallahu a’lam- lebih kuat, dan ini adalah pendapat Syaikh al-Albani, Bin Baz, Abdul Muhsin al-‘Abbad, dan Lajnah Daimah (Komisi Tetap Fatwa di Arab Saudi) [3]. Pembahasan lebih dalam mengenai takhrij hadits dan perbedaan para ulama seputar keshahihan hadits ini bisa ditelaah di tulisan lain dalam mabhats ini. BEBERAPA CATATAN TENTANG PRAKTEK SHALAT ARBA'IN Terlepas dari perbedaan pendapat diatas ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan seputar amalan ini, di antaranya: 1. Kadang-kadang terjadi pelanggaran sunnah yang sudah jelas untuk mengejar pahala amalan yang masih diperselisihkan ini. Saat musim haji, di Masjid Nabawi kita bisa dengan mudah melihat banyak orang yang berlarian saat mendengar iqamat
[assunnah] Yang Dituntut Dari Orang Yang Berkurban
YANG DITUNTUT DARI ORANG YANG BERKURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0/yang-dituntut-dari-orang-yang-berkurban-perkara-yang-perlu-diingat/ Jika seorang muslim ingin berkurban untuk diri dan keluarganya atau menyumbang kurban untuk orang yang hidup atau yang telah wafat dan masuk bulan Dzulhijjah, baik masuknya dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzulqa’dah tiga puluh hari, maka diharamkan baginya mengambil sebagian dari rambut, kuku dan kulitnya sampai ia menyembelih kurbannya. Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ “Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah mengambil (memotong) rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” [1] HIKMAH TIDAK MEMOTONG RAMBUT, KUKU DAN BULU KULIT Para ulama menjelaskan sedikit hikmah larangan memotong rambut dan kuku serta bulu, Di antaranya: 1. Ada yang mengatakan bahwa ketika orang yang berkurban berserikat dengan muhrim (orang yang berihram haji) dalam sebagian amalan hajinya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban, maka sesuailah sebagian hukumnya dalam larangan memotong rambut dan kuku. 2. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api Neraka. 3. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah dengannya. Tampaknya itu semua dan selainnya yang dimaksudkan sebagai hikmah. Wallaahu a’lam. PERKARA YANG PERLU DIINGAT 1. Banyak terlontar pertanyaan dari orang-orang pada malam tanggal tigapuluh Dzulqa’dah, apakah mereka boleh memotong rambut dan kuku mereka? Kita katakan, “Jika belum pasti masuk bulan Dzulhijjah pada malam tiga puluh tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk itu dan tidak mengapa, sebab permasalahan ini berhubungan dengan masuknya bulan Dzulhijjah. Bulan Dzulhijjah itu dapat ditetapkan dengan melihat hilal atau menyempurnakan Dzulqa’dah tigapuluh hari. Namun siapa yang ingin berhati-hati pun dibolehkan. 2. Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan seorang muslim belum berniat menyembelih kurban lalu memotong rambut dan kukunya, kemudian setelah lewat dua atau tiga hari atau lebih ia ingin menyembelih kurban, maka wajib baginya untuk tidak memotong semenjak ia berniat, dan tidak mengapa baginya perkara yang telah berlalu. Walillaahil Hamd. 3. Para ulama berbeda pendapat, apakah memotong rambut dan kuku hukumnya haram, adalah makruh atau mubah bagi orang yang ingin berkurban? Yang rajih, hukumnya adalah haram, karena asal dari larangan adalah untuk pengharaman dan tidak ada yang memalingkan hukum tersebut dari asalnya. Namun bila seorang muslim telah memotong rambut dan kukunya, maka tidak dikenakan fidyah, hanya saja wajib baginya bertaubat dan beristighfar dari pelanggaran larangan tersebut. 4. Orang yang ingin menyembelih kurban kemudian telah memotong rambut dan kukunya masih diperbolehkan menyembelih kurbannya, dan memotong rambut dan kukunya tersebut tidak menghalanginya berkurban, sebab hal itu adalah satu perkara dan hal lainnya adalah perkara berbeda. Namun, orang tersebut berdosa dengan sebab melanggar larangan tersebut. Sedangkan apa yang diduga oleh orang umum bahwa itu menyebabkan kurbannya tidak diterima, maka tidak berdasar sama sekali secara syari’at. 5. Orang yang memiliki hajat di bolehkan memotong rambut, kuku dan sedikit bulunya, seperti jika kukunya sobek lalu butuh di potong atau kulitnya terkelupas sehingga mengganggunya, maka ia dibolehkan untuk menghilangkannya atau terkena luka sehingga butuh memotong bulu atau rambutnya dibolehkan. 6. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ditujukan khusus bagi orang yang ingin berkurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyumbang kurban untuk orang hidup atau yang telah wafat. Sedangkan orang yang dimasukkan dalam pahala kurban seperti isteri dan anak, maka tidak terkena larangan ini, karena larangan ini khusus bagi yang ingin berkurban saja. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut juga mengenai mereka, karena mereka berserikat dengan orang yang berkurban dalam masalah pahala, sehingga berserikat juga dalam hukum. Namun yang rajih adalah pendapat pertama. Wallaahu a’lam. 7. Perwakilan tidak ada pengarunya dalam larangan memotong rambut dan kuku serta kulit ini, karena yang dilarang memotongnya hanyalah orang yang ingin berkurban. Adapun wakil dan orang yang diwasiati maka tidak dilarang. Sedangkan dugaan banyak orang bahwa jika ia (orang yang berkurban) telah diwakilkan orang lain
[assunnah] Wajibkah Ibadah Kurban?
WAJIBKAH MELAKSANAKAN IBADAH KURBAN? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/ Pertanyaan. Apakah setiap kaum Muslimin itu harus berkurban ? Bolehkah lima orang bersekutu dalam mengurbankan satu binatang kurban ? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين Udhhiyyah (hewan kurban) adalah hewan yang disembelih oleh seseorang dalam rangka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla pada hari raya Idul 'Adha dan tiga hari setelahnya. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah yang paling afdhal (terbaik). Karena Allah Azza wa Jalla menyebutkannya beriringan setelah perintah shalat dalam firman-Nya : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Allâh juga berfirman : قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh). [al-An'am/6:162-163] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berkurban dengan dua hewan, satu atas nama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kelurga dan yang satu lagi atas nama semua umat beliau yang beriman.[1] Dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi dan menyemangati umatnya agar melakukan ibadah ini. Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat : مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4] Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla . Catatan : Disini, saya merasa perlu mengingatkan satu hal yang sering dilakukan oleh umat dengan keyakinan bahwa ibadah kurban itu dilakukan khusus atas nama orang-orang yang sudah mati. Sampai-sampai jika mereka ditanya, Sudahkah kamu melakukan ibadah kurban atas nama dirimu ? maka dia akan menjawab, Apakah saya melaksanakan ibadah kurban ? padahal saya masih hidup ?! Dia mengingkarinya. Sepantasnya untuk diketahui bahwa ibadah kurban itu disyari'atkan bagi kaum Muslimin yang masih hidup. Ibadah ini termasuk diantara ibadah-ibadah khusus yang merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Oleh karena itu tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ibadah kurban atas nama keluarga dekat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sudah meninggal, tidak pula atas nama istri-istri beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam secara khusus. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama Khadijah Radhiyallahu anha , istri pertama beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak atas nama Zainab binti Khuzaimah Radhiyallahu anha, istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meninggal tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam nikahi, juga tidak berkurban atas nama Hamzah bin Abdul Mutthalib, paman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang syahid dalam perang Uhud. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama dirinya dan semua keluarganya. Ini mencakup keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Ada perbedaan antara mengkhusukan atau berdiri sendiri (istiqlal) dengan
[assunnah] Asal Pensyariatan Kurban
ASAL PENSYARI’ATAN KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/1692/slash/0/definisi-asal-dan-hikmah-pensyariatan-kurban-serta-hukum-kurban/ AL-UDH-HIYAH (Kurban) Kurban disyari’atkan pada hari raya Adh-ha dan hari-hari Tasyriq. Kurban adalah ibadah agung yang menampakkan sifat penghambaan yang ikhlas karena Allah, karena seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah binatang ternak secara syari’at. Definisi dan Sebab Penamaannya Al-Udh-hiyah Secara Bahasa Al-udh-hiyah, didhamahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan serta tidak ditasydid huruf ya’-nya dan ditasydid. Bentuk jamaknya adalah adhaa-hi (أَضَاحِيْ ) dan adhaahiyy ( أَضَاحِيّ). Juga bisa dikatakan dhahiyah ( ضَحِيَة) dengan difathahkan huruf Dhadnya dan dikasrahkan, bentuk jama’nya adalah dhahaaya (ضَحَايَا). Juga boleh dikatakan adhhaah ( أَضْحَاة) dengan difathahkan huruf hamzahnya dan dikasrahkan dan bentuk jamaknya adalah adhhaa ( أَضْحًى) dengan ditanwinkan seperti arthaa ( أَرْطَى) jamak dari arthaah [1] ( أَرْطَاة). Al-udh-hiyah Scara Istilah Udh-hiyah adalah binatang ternak yang disembelih di hari raya kurban sampai akhir hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Sebab Penamaannya Ada yang mengatakan, kata ini diambil dari kata (الضَحْوَة ); dinamakan demikian karena dilakukan diawal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha dan dengan sebab ini hari tersebut dinamakan hari raya al-Adh-ha. [2] Asal Pensyari’atannya Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2] Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nadr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [3] Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. كَانَ يُضَحِّيْ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ وَكَانَ يُسَمِّيْ وَيُكَبِّرُ. “Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [4] Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : خَطَبَنَا رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمِ النَّحْرِ، فَقَالَ: لاَ يُضَحِّيَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَـقَالَ رَجُلٌ: عِنْدِي عَنَاقُ لَبَنٍ هِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ، قَالَ: فَضَحِّ بِهَا وَلاَ تَجْزِي جَذَعَةٌ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu” [5] Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [6]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [7]. HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut. 1. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim “Alaihissalam yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnmya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Mahabenar Allah Yang Mahaagung, ketika berfirman. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ وَنَادَيْنَاهُ أَن يَا إِبْرَاهِيمُ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُوَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’,
[assunnah] Waktu Penyembelihan Kurban
WAKTU PENYEMBELIHAN KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/1699/slash/0/orang-orang-yang-disyariatkan-untuk-berkurban-dan-kapan-waktu-penyembelihan-kurban/ Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah ‘Id di hari raya kurban sampai terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang pertama. Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera melaksanakan ketaatan. An-Nawawi Rahimahullah berkata : Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. Ibnul Munzdiri Rahimahullah berkata, “Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban. ‘Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya’ [1]. Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyariatkan juga di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan juga Imam Ahmad [2]. KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ? Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih kurbannya, beliau berkata : اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ. “Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad” Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun sah. ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBAN Pada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup, berdasarkan riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri dan keluarganya. Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat (orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan wasiat tersebut [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] ___ Footnote [1]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) [2]. Fathul Baari (X/8)
[assunnah] Berserikat Dalam Kurban
BERSERIKAT DALAM KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/1703/slash/0/berserikat-dalam-kurban-dan-bershadaqah-dengan-nilainya/ Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali. Disini wajib diingatkan akan kesalahan yang dianggap remah oleh sebagian orang yang memiliki tanggung jawab melaskanakan wasiat, dimana ia mengumpulkan wasiat-wasiat lebih dari satu kerabatnya dalam satu kurban untuk semua. Ini tidak bolehkan. Namun, jika yang berwasiat adalah seorang yang berwasiat dengan beberapa kurban lalu ia kumpulkan dalam satu kurban, maka hal itu tidak mengapa, isnya Allah. BERSHADAQAH DENGAN NILAINYA Penyembelihan kurban termasuk salah satu syi’ar agama Islam yang jelas, oleh karena itu menyembelih lebih utama dari bershadaqah senailainya, dengan dasar sebagai berikut. 1. Penyembelihan kurban adalah amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat beliau dan orang-orang setelah mereka dari para Salaf umat ini. 2. Penyembelihan termasuk syai’ar Allah, seandainya manusia berpaling darinya kepada shadaqah senilai kurban tersebut, tentulah syi’ar penyembelihan kurban ini akan hilang. 3. Penyembelihan kurban adalah ibadah yang tampak sedangkan shadaqah dengan senilainya dimaukkan dalam ibadah yang tidak nampak. 4. Seandainya bershadaqah senilainya sama dengan bilai penyembelihan kurban atau lebih baik, tentullah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya denan ucapan atau perbuatan, karena beliau tidak pernah meninggalkan satu kebaikan kecuali beliau telah menunjukkannya dan tidak pula satu kejelekan pun melainkan beliau telah memperingatkannya darinya. 5. Sudah dimaklumi bahwa shadaqah dengan nilai kurban tersebut lebih mudah dan lebih gampang dari menyembelihnya karena adanya kesulitan yang telah diketahui oleh orang yang meneman penyembelihan dan mendahuluinya pada banyak keadaan. Seandainya bershadaqah dengan harga kurban tersebut lebih utama atau sama, pasti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskannya, sebab beliau adalah orang yang sangat menyayangi umatnya dan sangat pengasih terhadap mereka. Beliaua adalah orang yang selalu memilih perkara yang paling mudah dan ringan untuk umatnya. Dengan demikian, diketahui secara pasti bahwa penyembelihan adalah utama. Wallahu a’lam. Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Al-Udhiyah (kurban), Aqiqah dan Al-Hadyu lebih utama dari shadaqah senilainya. Jika ia memiliki harta untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, maka hendaklah ia berkurban, dan memakan dari sebagian kurbannya lebih utama dari shadaqah dan Al-Hadyu di Makkah lebih baik dari bershadaqah senilainya. [Majmuu’ Al-Fataawaa (XXVI/304)] Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan, “Penyembelihan di tempatnya lebih utama dari shadaqah dengan senilainya”. Beliau melanjutkan perkataanya, “oleh karenanya, seandainya ia bershadaqah dengan nilai yang berlipat ganda sebagai ganti sembelihan haji Tammatu’ ( Dam Al-Mut’ah) dan sembelihan haji Qiran (Dam Al-Qiran), maka ia tidak dapat menggantikannya. Demikian juga kurban” [Ahkaamul Udh-hiyah Wa Zakaah, hal. 14] [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
[assunnah] Menziarahi Kota Madinah
MENZIARAHI KOTA MADINAH AL-MUNAWARAH* Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/995/slash/0/menziarahi-kota-madinah-al-munawwarah61482/ Keutamaan Kota Madinah Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ تَعَالَىٰ سَمَّى الْمَدِينَةَ طَابَةَ. “Sesungguhnya Allah Subahnahu wa Ta'ala menamakan Madinah dengan Thabah.” [1] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ الْمَدِيْنَةَ كَالْكِيْرِ، تُخْرِجُ الْخَبِيْثَ، لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَنْفِيَ الْمَدِيْنَةُ شِرَارَهَا، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ. “Sesungguhnya Madinah itu seperti alat peniup api yang mengeluarkan hal yang kotor. Tidak akan terjadi Kiamat itu sampai Madinah menghilangkan keburukan-keburukan yang ada di dalamnya sebagaimana alat peniup api mengilangkan kotoran besi.” [2] Keutamaan Masjid Nabawi Dan Shalat Di Dalamnya Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia menyatakan bahwa hadits ini bersambung kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى. “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid; Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.” [3] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هٰذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ. Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.’” [4] Dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ. “Di antara rumahku dan mimbarku terdapat taman dari taman-taman Surga.” [5] Adab-Adab Mengunjungi Masjid Nabawi Yang Mulia Dan Kuburan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Yang Mulia Keutamaan yang khusus dimiliki oleh Masjid Nabawi yang mulia, Masjidil Haram dan Masjid Aqsha adalah kemuliaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk tiga masjid ini dan kelebihan shalat di dalamnya daripada shalat di tempat lain. Barangsiapa yang datang mengunjungi Masjid Nabawi hendaknya datang untuk mendapatkan pahala dan memenuhi panggilan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk mengunjungi dan menziarahi Masjid Nabawi. Tidak ada adab-adab yang dikhususkan untuk tiga masjid ini dari masjid-masjid yang lain, kecuali kerancuan yang bisa saja terjadi pada sebagian manusia, akhirnya mereka menetapkan adab-adab khusus untuk Masjid Nabawi. Kerancuan ini tidak akan pernah terjadi seandainya kubur Rasulullah yang mulia tidak di dalam masjid. Agar urusan ini menjadi jelas bagi kaum muslimin apabila ia datang ke Madinah dan ingin mengunjungi Masjid Nabawi, kami akan membawakan adab-adab menziarahi masjid ini: 1. Apabila ia masuk hendaknya ia masuk dengan kaki kanan kemudian membaca: اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Ya Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad. Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku,” [6] Atau membaca: أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. “Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk.” [7] 2. Shalat Tahiyatul Masjid dua raka’at sebelum duduk. 3. Hendaknya menghindari shalat ke arah kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia dan menghadap ke kuburan tersebut ketika berdo’a. 4. Kemudian menuju kuburan Nabi yang mulia untuk memberi salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hendaknya ia menghindari meletakkan tangan di atas dada, menganggukkan (menundukkan) kepala, merendahkan diri yang tidak pantas dilakukan kecuali kepada Allah saja dan beristigatsah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hendaknya ia memberi salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan kalimat dan lafazh yang ia pakai untuk memberi salam kepada orang yang dikuburkan di Baqi’. Ada beberapa bacaan yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya: اَلسَّلاَمُ عَلَىٰ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ، بِكُمْ لَلاَحِقُونَ. “Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penduduk kampung (barzakh) dari orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terakhir di antara kita. Sesungguhnya kami -insya Allah- akan menyusul kalian.” [8] Kemudian memberi salam kepada dua Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ; Abu Bakar dan ‘Umar dengan salam yang sama. 5. Bukan adab yang baik mengangkat suara di masjid atau
[assunnah] Rukun-Rukun Haji
RUKUN-RUKUN HAJI Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/1071/slash/0/rukun-rukun-haji-hal-hal-yang-diwajibkan-dalam-haji/ Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah II. Rukun-Rukun Haji 1. Niat Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah: 5] Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [1] 2. Wukuf di ‘Arafah Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : اَلْحَجُّ عَرَفَةُ. “Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” [2] Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku datang dari gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau menjawab. مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ. “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.”[3] 3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya.” [4] 4. Thawaf Ifadhah Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29] Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, “Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” “Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.”” [5] Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” Menunjukkan bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang yang belum melaksanakannya. 5. Sa’i antara Shafa dan Marwah Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sabda beliau: اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ. “Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [6] III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji 1. Berihram dari miqat-miqat Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ. “Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.” Atau: لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً. “Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.” 2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]” Rasulullah memberi keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang lainnya. 3. Melempar jumrah secara tertib Yaitu dengan melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah ‘Aqabah. 4. Thawaf Wada’ Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Telah diperintahkan kepada manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi kelonggaran bagi wanita haidh.” [8] 5. Mencukur rambut atau memendekkannya Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ
[assunnah] Sunah-Sunah Haji
SUNAH-SUNAH HAJI Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content//slash/0/sunah-sunah-haji/ Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah I. Sunah-Sunnah Haji A. Sunah-Sunnah Ihram: 1. Mandi ketika ihram Berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengganti pakaiannya untuk ihram lalu mandi.[1] 2. Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram Berdasarkan hadits ‘Aisyah ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah.” [2] 3. Berihram dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat dari Madinah setelah beliau menyisir rambut dan memakai minyak, lalu beliau dan para Sahabat memakai rida’ dan izar (kain ihram yang atas dan yang bawah). Adapun disunnahkannya yang berwarna putih berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: اِلْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضِّ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ. “Pakailah pakaianmu yang putih, sesungguhnya pakaian yang putih adalah pakaianmu yang terbaik dan kafankanlah orang-orang yang wafat di antara kalian dengannya.” [3] 4. Shalat di lembah ‘Aqiq bagi orang yang melewatinya Berdasarkan hadits ‘Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di lembah ‘Aqiq: أَتَانِي اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّي فَقَالَ: صَلِّ فِي هَذَا الْوَادِي الْمُبَارَكِ، وَقُلْ: عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ Tadi malam, telah datang kepadaku utusan Rabb-ku dan berkata, ‘Shalatlah di lembah yang diberkahi ini dan katakan (niatkan) umrah dalam haji.’” 5. Mengangkat suara ketika membaca talbiyah Berdasarkan hadits as-Saib bin Khalladi, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهُمْ بِاْلإِهْلاَلِ أَوِ التَّلْبِيَةِ. “Telah datang kepadaku Jibril dan memerintahkan kepadaku agar aku memerintahkan para Sahabatku supaya mereka mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah.” [4] Oleh karena itu, dulu para Sahabat Rasulullah berteriak. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Dulu ketika Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram suara mereka telah parau sebelum mencapai Rauha.” [5] 6.Bertahmid, bertasbih dan bertakbir sebelum mulai ihram Berdasarkan hadits Anas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur empat raka’at di Madinah sedangkan kami bersama beliau, dan beliau shalat ‘Ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at, beliau menginap di sana sampai pagi, lalu menaiki kendaraan hingga sampai di Baidha, kemudian beliau memuji Allah bertasbih dan bertakbir, lalu beliau berihram untuk haji dan umrah.” [6] 7. Berihram menghadap Kiblat Berdasarkan hadits Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar selesai melaksanakan shalat Shubuh di Dzul Hulaifah, ia memerintahkan agar rombongan mulai berjalan. Maka rombongan pun berjalan, lalu ia naik ke kendaraan. Ketika rombongan telah sama rata, ia berdiri menghadap Kiblat dan bertalbiyah... Ia mengi-ra dengan pasti bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [7] B. Sunnah-Sunnah Ketika Masuk Kota Makkah: 8, 9, 10. Menginap di Dzu Thuwa, mandi untuk memasuki kota Makkah dan masuk kota Makkah pada siang hari Dari Nafi’, ia berkata, “Dahulu ketika Ibnu ‘Umar telah dekat dengan kota Makkah, ia menghentikan talbiyah, kemudian beliau menginap di Dzu Thuwa, shalat Subuh di sana dan mandi. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan hal ini.” [8] 11. Memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘Ulya (jalan atas) Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki kota Makkah dari ats-Tsaniyah al-‘ulya (jalan atas) dan keluar dari ats-Tsaniyah as-Sufla (jalan bawah).”[9] 12. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk ke dalam masjid haram dan membaca: أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ، اَللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung, dengan wajah-Nya Yang Mahamulia dan kekuasaan-Nya yang abadi, dari syaitan yang terkutuk. Dengan Nama Allah dan semoga shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Muhammad, Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” [10] 13. Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah Apabila ia melihat Ka’bah, mengangkat tangan jika mau, karena hal ini benar shahih dari Ibnu ‘Abbas [11]. Kemudian berdo’a dengan do’a yang mudah dan apabila ia mau berdoa dengan do’anya Umar juga baik, sebab do’a ini
[assunnah] Tanda-Tanda Haji Mabrur
TANDA-TANDA HAJI MABRUR Oleh Ustadz Anas Burhanuddin http://almanhaj.or.id/content/3370/slash/0/tanda-tanda-haji-mabrur/ PEMBUKA Ajaran Islam dalam semua aspeknya memiliki hikmah dan tujuan tertentu. Hikmah dan tujuan ini diistilahkan oleh para Ulama dengan maqâshid syarî'ah, yaitu berbagai maslahat yang bisa diraih seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun maslahat akhirat, orang-orang shaleh ditunggu oleh kenikmatan tiada tara yang terangkum dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam(hadits qudsi): قَالَ اللَّه: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيْ الصَّالِحِيْنَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ Allah berfirman: “Telah Aku siapkan untuk hamba-hamba-Ku yang shaleh kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terbetik di hati manusia. [1] Untuk ibadah haji, secara khusus Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ Haji yang mabrûr tidak lain pahalanya adalah surga. [2] Adapun di dunia, banyak maslahat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka. Dan untuk ibadah haji khususnya, ada beberapa contoh yang bisa kita sebut; seperti menambah teman, bertemu dengan Ulama dan keuntungan berdagang. Di samping itu, Allah Azza wa Jalla juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga Allah Azza wa Jalla bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat untuk beramal. TIDAK SEMUA ORANG MERAIH HAI MABRUR Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrûr. Haji mabrûr bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrûr artinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla , dan sah artinya menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Azza wa Jalla . Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrûr. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan: Yang hajinya mabrûr sedikit, tapi mungkin Allah Azza wa Jalla memberikan karunia kepada jama`ah haji yang tidak baik dikarenakan jama’ah haji yang baik.[3] TANDA-TANDA HAJI MABRUR Bagaimanakah mengetahui mabrûrnya haji seseorang? Apa perbedaan antar haji yang mabrûr dengan yang tidak mabrûr? Tentunya yang menilai mabrûr tidaknya haji seseorang adalah Allah Azza wa Jalla semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrûr atau tidak. Para Ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrûrnya haji, berdasarkan keterangan al-Qur`ân dan Hadits. Namun, itu tidak bisa memberikan kepastian mabrûr tidaknya haji seserang. Sebagian dari tanda-tanda ini barangkali berhubungan dengan pembahasan cara meraih haji mabrûr, karena cara kita menjalankan ibadah haji juga bisa dijadikan cermin dalam hal ini. Di antara tanda-tanda haji mabrûr yang telah disebutkan para Ulama adalah: Pertama: Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal, karena Allah Azza wa Jalla tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik.[4] Orang yang ingin hajinya mabrûr harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama bagi mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabrûr bagi mereka hanyalah jauh panggang dari api. Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam sebuah syair[5] : Jika anda berhaji dengan harta tak halal asalnya. Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda. Allah Azza wa Jalla tidak menerima kecuali yang halal saja. Tidak semua yang berhaji mabrûr hajinya. Kedua: Amalan-amalannya dilakukan dengan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya dijalankan, dan semua larangan ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusan yang telah ditentukan. Di samping itu, haji yang mabrûr juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qâdhi: Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jama`ah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah Azza wa Jalla .[6] Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia merasakan berat untuk bangkit memberikan air minum kepada sang ibu. Ia pun teringat perjalanan haji yang selalu ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat meyendiri, memberikan air minum untuk orang
[assunnah] Ihram Dalam Haji Dan Umrah
IHRAM DALAM HAJI DAN UMRAH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc http://almanhaj.or.id/content/2866/slash/0/ihram-dalam-haji-dan-umrah/ Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan jin dan manusia, kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [adz- Dzariyat/51 : 56]. Untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla. Sehingga dengan hikmah-Nya yang agung, Dia mengutus para rasul untuk membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Di antara kesempurnaan Islam adalah penetapan ibadah haji ke Baitullah, al-Haram sebagai salah satu syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan menjadi salah satu sarana bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketakwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, dengan kesempurnaan syari'atnya, Islam telah menetapkan suatu tata cara atau metode yang lengkap dan terperinci, sehingga tidak perlu lagi adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Salah satu bagian ibadah haji adalah ihram, yang harus dilakukan setiap orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebagai salah satu bagian tersebut, maka pelaksanaannya perlu dijelaskan, yakni menyangkut tata cara dan hukum seputar hal itu. DEFINISI IHRAM Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah. Hal itu dinamakan dengan ihram, karena seseorang yang dengan niatnya masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini, para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah), atau kedua-duanya secara bersamaan.[1] Dengan demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Karena ihram merupakan niat masuk ke dalam haji atau umrah. Sedangkan berpakaian dengan kain ihram merupakan satu keharusan bagi seseorang yang telah berihram. TEMPAT BERIHRAM Ihram, sebagai bagian penting ibadah haji dan umrah dilakukan dari miqât. Seorang yang akan berhaji dan umrah, ia harus mengetahui miqat sebagai tempat berihram. Mereka yang tidak berihram dari miqât, berarti telah meninggalkan suatu kewajiban dalam haji, sehingga wajib atas mereka untuk menggantinya dengan dam (denda). TATA CARA IHRAM 1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu Beliau berkata: فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِيْ بِثَوْبٍ وَاحْرِمِيْ (رواه مسلم) Lalu kami keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr. Maka ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan bertanya): 'Apa yang aku kerjakan?' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Mandilah dan beristitsfarlah [2], dan berihramlah'. [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Dawud no. 1905 dan 1909, dan Ibnu Majah no. 3074.] Apabila tidak mendapatkan air maka tidak bertayammum, karena bersuci yang disunnahkan apabila tidak dapat menggunakan air maka tidak bertayamum. Allah l menyebutkan tayammum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firman-Nya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…. [al-Mâ`idah/5 : 6]. Oleh karena itu, tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya. Juga karena tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bertayammum apalagi jika mandi ihram tersebut untuk kebersihan dengan dalil perintah beliau kepada Asma` bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi
[assunnah] Tata Cara Umrah
TATA CARA UMRAH Oleh Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad http://almanhaj.or.id/content/2252/slash/0/tata-cara-umrah/ Pertama: Ihram Dari Miqat. Mandilah lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram). Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki. Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah: لَبَّيكَ عُمْرَةً Labbaika Umratan Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah. Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan: فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku. Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan: لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu. Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan. Peringatan: 1. Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar! Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentang warna pakaian yang harus dikenakan. 2. Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah sendiri-sendiri. 3. Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya, tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka. 4. Hendaknya setiap Haji benar-benar memperhatikan masalah menutup aurat, sebab sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain, misalnya ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak merasa. 5. Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha: كََانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُوْلِ اللَّه مُحْرِِِمَات، فَإِذَا حَاذَوْابِنَا أَسْدَلَتْ إحْدَانَا جِلبَا بَهََا عَلَى وجْهِهَا، فإِ ذَا جَا وَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali. [HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan]. Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata: كُنَّانُغَطِّيْ وُجُوْ هَنَا مِنَ الرِّجَالِ، وَكُنَّا نَمْتَشِطُ قَبْلَ ذَلِكَ فِي اْلإِحْرَام Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram. [Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih]. Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a): ،بسْمِ اللَّه، والصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَىرَسُوْاللِّه، اَللّهُمَّ َافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk. Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain. Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf
[assunnah] Keutamaan Haji Dan Umrah
KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/1538/slash/0/keutamaan-haji-dan-umrah/ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ. “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” [1] Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ. “Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran (karat) besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur melainkan Surga.”[2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ حَجَّ ِللهِ عزوجل فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ. ‘Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allah Azza wa Jalla tanpa berbuat keji dan kefasiqan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.’”[3] Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: اَلْغَازِي فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ، وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ. وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ. “Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (pemintaan mereka).” [4] Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup, Bagi Setiap Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka Serta Mampu Firman Allah Ta’ala: إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) men-jadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran: 96-97] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ. “Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” [5] Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ. ‘Islam dibangun atas lima pilar: (1) Persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa Ramadhan.’” [6] Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia
[assunnah] Syariat Ibadah Haji
SYARIAT IBADAH HAJI Oleh Syaikh Khalil Harras http://almanhaj.or.id/content/3369/slash/0/syariat-ibadah-haji/ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ Barangsiapa berhaji karena Allah, lantas dia tidak berbuat keji dan melakukan kefasikan, maka dia pulang bagaikan hari dimana dia dilahirkan ibunya. [HR al-Bukhâri no. 1424] Kaum Muslimin keluar dari bulan Ramadhan dalam keadaan telah memiliki bekal berupa kekuatan yang besar dalam kehidupan rohani yang suci; jiwa-jiwa mereka menjadi kuat dan tidak bergantung kepada kebendaan; keinginan-kenginan mereka telah terlatih untuk mengalahkan hawa nafsu syahwat; serta mampu menanggung kepayahan-kepayahan dan melawan hal-hal yang dibenci. Karenanya, mereka memasuki bulan-bulan haji dalam keadaan telah siap sempurna rohani dan jasmaninya. Mereka telah memiliki kesiapan untuk melaksanakan beban-beban yang terdapat pada kewajiban yang suci itu (Haji), yang menjadi rukun kelima dari rukun-rukun Islam. Haji itu seperti puasa, hukumnya wajib sejak dahulu; Allah Azza wa Jalla telah mewajibkannya kepada para hamba-Nya semenjak Dia memerintahkan kekasih-Nya, yaitu Ibrâhîm Alaihissallam, agar membangun Baitul Harâm di Mekah, kemudian menyuruhnya supaya memaklumkan haji kepada manusia agar mendatanginya. يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “… niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah Azza wa Jalla pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang telah Allah Azza wa Jalla berikan kepada mereka berupa binatang ternak…” [al-Hajj/22:27-28] Allah Azza wa Jalla telah memperlihatkan manasik-manasik haji dan syi’ar-syi’arnya kepada Ibrâhîm Alaihissallam dan putranya, yaitu Ismâ’îl Alaihissallam. Maka manasik-manasik itu akan tetap ada sepeninggal keduanya kepada anak keturunannya yaitu berhaji ke Baitullah dan melakukan thawâf di situ, wukûf di ‘Arafah dan Muzdalifah, serta melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwa. Hanya saja anak keturunan mereka telah mengadakan bid’ah-bid’ah di dalamnya lantaran lamanya masa, dikuasai hawa nafsu, dan setan menghiasi penyimpangan mereka. Mereka mengadakan peribadatan kepada patung-patung, lalu menaruhnya di sekitar Ka’bah dan bagian dalamnya. Mereka memulai beribadah untuk berhala dan menyembelih di dekatnya sebagai bentuk taqarrub kepadanya, dan dahulu mereka mengucapkan dalam talbiahnya; اللَّهُمَّ لاَ شَرِيْكَ لَكَ, إِلاَّ شَرِيْكًا هُوَ لَكَ, تَمْلِكُهُ مِمَّا مَلَكَ “Wahai Allah, tidak ada sekutu bagi-Mu, melainkan sekutu yang Engkau punya, Engkau memiliki apa yang dia punya” Dahulu, mereka thawâf di Ka’bah dengan bertelanjang, karena merasa tidak nyaman melaksanakan thawâf dengan pakaian-pakaian yang dikenakan pada saat mereka datang, sampai-sampai kaum wanita pun thawâf di Ka’bah dengan tidak berpakaian. Para wanita itu menutupi farjinya dengan sehelai kain, lalu mengatakan: “Pada hari ini tampaklah sebagian atau seluruhnya (tubuh); namun apa saja yang terlihat, maka aku tidak membolehkan (dijamah) ” Tatkala Allah Azza wa Jalla mengutus Nabi-Nya, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembaharu agama Nabi Ibrâhîm Alaihissallam, sudah sewajarnya jika pembaharuan itu mencakup kewajiban haji. Maka, haji diwajibkan pada tahun ke enam dari hijrah, dan dalil fardunya dari al-Qur’an adalah firman Allah Azza wa Jalla : وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” [al-Baqarah/2:196] Hingga firman Allah: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ “ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji” [al-Baqarah/2:197] Juga firman-Nya yang lain : فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrâhîm. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), dia menjadi aman. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”[Ali ‘Imrân/3:97] Adapun dalil dari Sunnah, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[assunnah] Mengingat Maut
MENGINGAT MAUT Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari http://almanhaj.or.id/content/2982/slash/0/mengingat-maut/ Jika Anda pernah mendengar kisah mengenai orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, sesungguhnya itu hanya dongeng yang batil. Sebagian orang beranggapan ada orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, seperti Khidhir Alaihissallam, Dzulqarnain atau lainnya. Keyakinan seperti ini tidak dikenal dalam Islam. Karena, tidak ada manusia yang hidup kekal di dunia ini. Kematian, sesungguhnya merupakan hakikat yang menakutkan, akan menghampiri semua manusia. Tidak ada yang mampu menolaknya. Dan tidak ada seorangpun kawan yang mampu menahannya. Kematian datang berulang-ulang, menjemput setiap orang, orang tua maupun anak-anak, orang kaya maupun orang miskin, orang kuat maupun orang lemah. Semuanya menghadapi kematian dengan sikap yang sama, tidak ada kemampuan menghindarinya, tidak ada kekuatan, tidak ada pertolongan dari orang lain, tidak ada penolakan, dan tidak ada penundaan. Semua itu mengisyaratkan, bahwa kematian datang dari Pemilik kekuatan yang paling tinggi. Meski sedikit, tak seorang pun manusia memiliki wewenang atas kematian. Hanya di tangan Allah semata pemberian kehidupan. Dan hanya di tanganNya, mengambil kembali yang telah Dia berikan pada ajal yang telah digariskan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran:185]. Maut merupakan ketetapan Allah. Seandainya ada seseorang yang selamat dari maut, niscaya manusia yang paling mulia pun akan selamat. Namun maut merupakan SunnahketetapanNya atas seluruh makhluk. Allah berfirman: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula). [Az Zumar:30]. Tidak ada manusia yang kekal di dunia ini. وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ } Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. [Al Anbiya:34-35]. MENGHINDAR DARI KEMATIAN? Kekuasaan Allah meliputi segala sesuatu. Dia telah menetapkan kematian atas diri manusia. Sehingga bagaimanapun manusia berupaya menghindar darinya, kematian itu tetap akan mengejarnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [An Nisa’:78]. قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ Katakanlah: Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Al Jumu’ah:8]. وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya. [Qaaf:19]. Kematian sebagai bukti nyata kekuasaan Allah, dan siapapun tidak ada yang dapat mengalahkanNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan [Al Waqi’ah:60]. Allah menantang kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka tidak dikuasai oleh Allah, dengan mengembalikan nyawa orang yang sekarat, jika memang mereka benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: فَلَوْ لآ إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَكِن لاَّ تُبْصِرُونَ فَلَوْ لآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ تَرْجِعُونَهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan. Padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu.Tapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah). Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar. [Al Waqi’ah:83-87].
Re: [assunnah] Mohon untuk dikirim bacaan sholat fardhu dan artinya
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته Bisa dicopas dari sini http://sholat.wordpress.com/ insyaa Allah.. و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته أبوعبدالله -Original Message- From: nar_aristy...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Aug 2013 15:33:08 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Mohon untuk dikirim bacaan sholat fardhu dan artinya السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Pak ustadz, mohon bisa dikirimkan bacaan sholat fardhu, dari awal sampai akhir, mohon ada tulisan arab dan latinnya dan artinya, sepertinya ada perbedaan sedikit dari yang umum, atas bantuannya ana ucapkan terima kasih. شُكْرًا كَثِيْرً جَزَاك اللهُ خَيْرً Wassalam Aristya Brahmana Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] Tanya : Antene tambahan radio rodja di mobil
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, Barakallahufiikum ya Aba Shofia. Radio rodja dan radio-radio sunnah yang lain, insyaa Allah bisa didengarkan dgn streaming via internet. Antum bisa dengarkan di mobil dgn smartphone, tablet, dll, insyaa Allah.. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Abdillah -Original Message- From: Wawang Darmawan wawang131...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Aug 2013 11:46:53 To: assunnahassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Antene tambahan radio rodja di mobil Assalamualaikum, Lokasi ana di Lamongan Jawa Timur Kalo untuk dengar radio rodja dapat didengar jika beli antene parabola. Namun bagaimana jika kita mengendarai mobil ? Apa ada alat khusus seperti antene tersebut Jazakallohu atas infonya ? Abu Shofia
Re: [assunnah] Menyuruh anak untuk Sholat
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh, http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/02/bagaimana-caranya-memukul-anak-yang.html?m=1 Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat? Pertanyaan: Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat? Jawaban: Alhamdulillah Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (وصححه الألباني في الإرواء، رقم 247) Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka. (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357) Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh. As-Subki berkata, Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig. (Fatawa As-Subki, 1/379) Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi menjadi patah. Pukulan di bagian punggung atau pundak dan semacamnya. Hindari memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala. (HR. Bukhari, no. 6456, Muslim, no. 3222) Ibnu Qayim rahimahullah berkata, Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. Jika ada yang bertanya, Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah? Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik dari hadits ini. (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau selainnya. Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46) Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kita melakukan shalat saat mereka
[assunnah] Menyikapi Tragedi Suriah
MENYIKAPI TRAGEDI SURIAH Oleh Syaikh Dr Musa Alu Nashr [1] http://almanhaj.or.id/content/3254/slash/0/menyikapi-tragedi-suriah/ Radio Rodja [2] menerima banyak pertanyaan tentang kewajiban kaum Muslimin seputar penderitaan kaum Muslimin Ahlus Sunnah di Suriah, dimana mereka dizhalimi oleh para penguasa mereka : Anak-anak dan kaum wanita dibunuh, maka apa nasehat Syaikh kepada kami terkait peristiwa ini? Dan bagaimanakah kami harus menyikapi masalah ini? Barakallah fikum Syaikh Musa Alu Nashr Hafizhahullah : الحمد للّه والصلاة والسلام على رسول اللّه وعلى آله وصحبه و من والاه وبعد Saya berterima kasih kepada ikhwah yang melontarkan pertanyaan seputar permasalahan ini. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa kaum Muslimin itu dalam keadaan baik ; mereka saling merasakan penderitaan yag dirasakan oleh sebagian lainnya ; Jarak yang jauh yang memisahkan negara-negara kaum Muslimin tidak menghalangi mereka untuk merasakan penderitaan yang dialami serta mendengarkan harapan saudara-saudara mereka. Ini menunjukkan kebenaran sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. مَثَلُ الْمُؤْ مِنِيْنَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِا إِذَا اشْتكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِا لْحُمَّ وَالسَّهْرِ Perumpamaan kaum Muslimin dalam hal saling cinta-mencitai, sayang-menyayangi, kasih-mengasihi diantara mereka seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh mengeluh (kesakitan), maka seluruh badan akan merasakan demam dan tidak bisa tidur malam. [HR Muttafaqqun ‘alaih] Beginilah seharusnya kaum Muslimin, dia merasakan apa yang dirasakan oleh saudaranya sesama Muslim dimanapun mereka berada. Dia ikut sedih ketika saudaranya bersedih dan ikut merasa gembira ketika saudaranya bergembira. Dan dia akan mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan saudaranya itu, jika saudaranya itu tertimpa musibah. Kewajiban kita terhadap saudara-saudara kaum Muslimin di Suriah adalah mendoakan mereka kepada Allah dan berdiri bersama mereka, membantu meringankan beban musibah berat yang menimpa mereka. Penyerangan yang dilakukan oleh Syi’ah Nushairiyah, atheis, kafir terhadap kaum Muslimin, khususnya Ahlus Sunnah. Penduduk Suriah saat ini, khususnya Ahlus Sunnah dihadapkan pada penyerangan terhadap ibadah mereka. Tindakan penguasa yang jahat ini berniat hendak menghilangkan dan memberangus Ahlus Sunnah dari negeri Suriah dengan menjalin kerja sama dengan Syi’ah Iran Al-Majusi yang kejam juga kelompok Hizbullah di Lebanon. Maka kewajiban wahai kaum Muslimin yang ada di Indonesia atau di semua negara Islam untuk bersatu mengambil satu sikap dan berdiri dalam satu barisan, membantu saudara-saudara kita di Suriah dengan menyumbangkan harta, obat-obatan dan makanan dan semua yang mereka butuhkan. Juga mendorong penguasa di negara masing-masing untuk mengambil langkah tegas terkait tindakan Syi’ah Nushairiyah yang kejam ini yang melakukan pembantaian terhadap anak-anak, kaum wanita dan orang-orang tua. Bahkan sampai pada penodaan terhadap kebersihan dan kesucian mushaf-mushaf Al-Qur’an, penghancuran masjid-masjid dan pemerkosaan terhadap wanita yang menjaga kesucian mereka. Minimal, para imam masjid harus memimpin para jama’ahnya mendo’akan saudara-saudara kita dalam qunut nazilah saat melaksanakan shalat fardhu lima waktu. Kaum muslimin wajib mendoakan saudara-saudara mereka di Suriah, dan memberikan bantuan sesuai kemampuannya, baik merupakan pakaian, obat-obatan atau harta. Dan masing-masing kita bisa membantu saudara kita sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًاأومَظْلُوْمًا (قِيْلَ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُوْمًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ : تَكُّفُهُ عَنِ الْظُّمِ) Bantulah saudaramu, baik yang melakukan perbuatan zhalim, ataupun yang di zhalimi. [(Rasulullah) ditanya : “Kami membantunya jika dia terzhalimi, bagaimana kami membantunya saat dia melakukan perbuatan zhalim? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menahan atau mencegahnya dari perbuatan zhalimnya-red] Dan kami sudah menjelaskan di markaz Al-Albani sikap kami dalam fatwa yang sudah kami sampaikan, dan saudara-saudara bisa mendapatkannya di website www.almahajjah.net dan forum www.kulalsalafiyeen.com Kami sudah jelaskan sikap dakwah Salafiyah yang penuh barakah terhadap peristiwa yang menyayat perasaan ini dan bagaimana seharusnya sikap kaum Muslimin secara umum dan kaum Salafi secara khusus terhadap tindakan dan berbagai aksi brutal ini. Kita wajib berusaha menghilangkan dan mengingkari perbuatan-perbuatan keji ini serta memasrahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla mendo’akan agar tindakan jahat ini segera dihilangkan dan dilenyapkan dan juga mendoakan kebaikan untuk saudara-saduara kita kaum Muslimin di Suriah. Risalah ini saya sampaikan lewat mimbar Radio Rodja kepada semua kaum Muslimin yang bisa mendengar suara saya ini, baik di belahan bumi bagian barat ataupun timur, untuk menolong
Re: [assunnah] Tanya belajat alqur'an metode asyafi'i
http://archive.org/details/radiorodja_metodeasysyafii http://pustakaimamsyafii.com/metode-asy-syafii-cara-praktis-baca-al-quran-edisi-iqra.html Atau di toko-toko buku offline online yg lain.. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Abdillah -Original Message- From: ujianoun...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 16 Aug 2013 01:35:07 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya belajat alqur'an metode asyafi'i Adakah yg punya link download tentang caraa belajar alqur'an dengan metode asyafi'i, metode yg pernh di bahas di radio rodja ,ana pengen bangat tuhh,, atauu kalo beli bukunya kira2 dimana yaa ? جَزَاك اللهُ خَيْرًا Abdullah Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
[assunnah] Aliran Yang Kejam Di Suriah
ALIRAN DI BALIK KEKEJAMAN YANG MENIMPA MUSLIMIN AHLUS SUNNAH DI SURIAH http://almanhaj.or.id/content/3326/slash/0/aliran-di-balik-kekejaman-yang-menimpa-muslimin-ahlus-sunnah-di-suriah/ Kekejaman Penguasa Suriah terhadap kaum Muslimin Ahli Sunnah, -disengaja atau tidak- jarang diekspos oleh media massa. Padahal fakta menyebutkkan, telah terjadi kebengisan yang tak terperikan yang dipraktekkan secara terang-terangan oleh pasukan pemerintah dalam menghabisi rakyat sendiri; tua, muda dan anak-anak. Korban pun mencapai angka yang sangat besar, lebih dari 5000 jiwa tewas. Masjid-masjid Muslimin hancur berantakan oleh senjata berat pasukan pemerintah. Mushaf al-Qur`an pun tak luput dari penodaan tangan-tangan mereka, termasuk kehormatan wanita Muslimah. Penindasan dan kebiadaban yang disebut Syaikh Musa Alu Nashr (Majalah As-Sunnah 01 Thn XVI) melebihi kekejaman dan kebrutalan bangsa Yahudi terhadap kaum Muslimin Palestina ini jelas membekaskan tanda tanya dan pertanyaan, mengapa mereka berani mempertontonkan aksi sangat mengerikan dan biadab terhadap kaum Muslimin di sana, berbeda halnya saat Libia, Mesir dan Tunisia bergejolak. Tanda tanya itu akan terjawab, sekaligus menjawab diamnya Negara Barat atas aksi brutal di sana, dengan mengetahui ideologi yang mendominasi kalangan pemerintah dan pasukannya, yaitu paham Syi'ah Nushairiyah. MUNCUL PADA ABAD KE-3 Nushairiyah merupakan salah satu dari aliran kebatinan, muncul pada abad ke-3 Hijriyah, dan merupakan sempalan dari golongan Syiah Imam Dua belas. Kelompok ini dinisbatkan kepada pimpinan mereka yang bernama Muhammad bin Nushair an-Numairi, Abu Syuaib, berasal dari Persia. Sebelumnya, ia berpaham Syi’ah Imam Dua belas. Dia telah mengklaim sebagai bâb , pintu penghubung manusia menuju imam ke dua belas (yang fiktif) yang mereka anggap sebagai Imam Mahdi yang ditunggu-tunggu. Akan tetapi, para tokoh Syi’ah lainnya tidak mengakui klaimnya itu. Ia pun lalu melepaskan diri dari Syi’ah dan membuat kelompok sendiri Nushairiyah, serta menjadi pimpinan sampai mati pada tahun 270 H. Firqah (aliran) ini layaknya musuh-musuh Islam lainnya, selalu mengintai barisan kaum Muslimin dan tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mengganggu kaum Muslimin dengan berbagai cara tanpa rasa belas kasihan. Bahkan mereka berkeyakinan, apa yang mereka lakukan akan mendapatkan pahala. Semakin besar gangguan yang mereka munculkan, akan semakin besar pula pahala yang akan mereka dapatkan. Fakta yang terjadi di Suriah belakangan ini menjadi bukti nyata terbaru. Mereka membantai banyak orang yang tidak bersalah, baik pria, wanita maupun anak-anak. Jauh sebelum itu, sejarah telah mencatat mereka juga telah membantu pasukan Tartar dan kaum Salibis untuk menyerang kaum Muslimin dengan cara yang sangat keji. Fakta ini sekaligus menjadi jawaban atas penindasan dan kebrutalan mereka terhadap kaum Muslimin. Para Ulama Ahlus Sunnah telah mencatat kekejaman Nushairiyah Batiniyah terhadap kaum Muslimin dalam masa yang berbeda-beda. Bagaimana mereka menjelma binatang liar yang ganas yang tidak punya rasa iba dan belas kasih sama sekali terhadap kaum Muslimin, tua, muda, perempuan maupun anak-anak. NAMA ALIRAN YANG PALING MEREKA SUKAI Kelompok ini dikenal dengan beberapa nama. Yang paling populer adalah Nushairiyah, penisbatan kepada penggagas pertama aliran ini. Akan tetapi, mereka kurang menyukai nama ini karena ingin menghilangkan kesan eksklusif dan menghindari permusuhan dari golongan lainnya. Mereka lebih menyukai nama ‘Alawiyyun dan berharap dikenal dengan nama ini, karena penisbatan kepada Ali tentu lebih baik dari penisbatan kepada Ibnu Nushair. Sebagaimana slogan yang diusung oleh komunitas Syiah lainnya, dengan nama ini mereka ingin disebut sebagai para penganut ‘Ali atau mencintai keluarga Nabi guna menarik simpati orang dan menutupi kerusakan yang ada pada aliran tersebut sekaligus. SEBAGIAN AQIDAH RAHASIA NUSHAIRIYAH Para pengikut Nusairiyyah ini beranggapan, agama atau kelompok mereka merupakan suatu rahasia besar yang tidak boleh diketahui atau disebarkan selain dari kalangan mereka sendiri. Mereka menetapkan peraturan, orang yang berani menyebarkan sedikit saja tentang akidah mereka, maka hukumannya dibunuh dengan cara yang paling sadis. Hukuman ini pernah ditimpakan pada orang bernama Sulaiman al-Adhani, anak dari salah satu pimpinan Nushairiyah di wilayah Adhnah menulis buku menelanjangi Nushairiyah yang berjudul al-Bakûrah as-Sulaimâniyyah, yang kemudian dicetak oleh para misionaris di Beirut yang telah berhasil mengkristenkannya. Setelah berhasil ditangkap, ia pun dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup. Di antara yang tertulis dalam kitab tersebut, ialah: Mereka meyakini ketuhanan Ali. Mereka menyakini Ali adalah imam dalam bentuk lahirnya dan Tuhan dalam batinnya, yang tidak melahirkan dan tidak dilahirkan. Ali belum meninggal dan tidak terbunuh, tidak makan ataupun minum. Bahkan mereka mengatakan, Ali
[assunnah] Halal Bi Halal,
MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL Oleh Ustadz Anas Burhanuddin MA http://almanhaj.or.id/content/3158/slash/0/menyingkap-keabsahan-halal-bi-halal/ PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya halal? Saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jama’ah haji biasanya bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan/minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka. Kata majemuk ini tampaknya memang made in Indonesia, produk asli negeri ini. Kata halal bi halal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sejumlah orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” [1] Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bi halal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya, kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan shalat Idul Fithri [2]. Kadang-kadang, acara halal bi halal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fithri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama. Konon, tradisi halal bi halal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 Apri 1725), yang terkenal dengan sebutan Pangeran Sambernyawa. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah shalat Idul Fithri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bi halal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bi halal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama [3] Halal bi halal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal bi halal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia [4]. Namun dalam kacamata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan, karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru akan mencoreng kesempurnaannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bi halal menurut pandangan syariat. Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bi halal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fithri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana. HARI RAYA DALAM ISLAM HARUS BERLANDASKAN DALIL (TAUQIFI) Hukum asal dalam masalah ibadah adalah bahwa semua ibadah haram (dilakukan) sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab muamalah. Akan tetapi, masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Imam asy-Syathibi rahimahullah mengatakan. وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْ عَةَ فِيْهَا، وَ مِنْ حَيْثُ يُتعبَّدُ بِهَا أَوْ تُوْ ضَعُ وَضْعَ التَّعَبَّدِ تَدْ خُلُهَا الْبِدَ عَةُ Sesungguhnya adat-istiadat dari sisi ia sebagai adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya [5] Sifat taufiqi dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi : 1. Tauqifi dari sisi landasan penyelenggaraan, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi hanya ada dua hari raya dalam sau tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu. عن أَنَسِ بْنَ مَالِكِ رضي اللَّه عنه قال : قَدِمَ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم الْمَدِينَةَ وَلَهُم يَومَانِ يَلعَبُونَ فيهِمَا، فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟، قالُوا : كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الجَاهِلِيَّةِ، قال: إِنَّ اللَّهَ عَزَّوَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ
[assunnah] Maaf-Memaafkan Di Hari Raya
MAAF-MEMAAFKAN DALAM RANGKA HARI RAYA DISYARIATKAN? Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA http://almanhaj.or.id/content/3159/slash/0/maaf-memaafkan-dalam-rangka-hari-raya-disyariatkan/ Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama Muslim dan lapang dada terhadap kesalahan orang merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Allah Azza wa Jalla berfirman. خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta berpisahlah dari orang-orang yang bodoh. [al-A’raf/7:199] Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman. فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah, kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. [Ali Imran/3:159] Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allah Azza wa Jalla yang bertakwa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya. الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (Orang-orang yang bertakwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya serta (mudah) memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. [Ali-Imran/3:134] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khsusus menggambarkan besarnya keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allah Azza wa Jalla dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat)” [1] Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia dimuliakan dan diagungkan di hati manusian karena sifatnya yang mudah memaafkan orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan di sisi Allah Azza wa Jalla. [2] MAAF-MEMAAFKAN DI HARI RAYA? Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya , mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti mengkhususkannya pada waktu dan dalam rangka hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. Ini termasuk perbuatan bid’ah [3] yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka” [4] Kalau ada yang bertanya : mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang sesat, padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana telah disebutkan dalam keterangan diatas ? Jawabnya : Benar, Islam sangat menganjurkan hal tersebut, dengan syarat jika tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena, jika dikhususkan dengan misalnya waktu tertentu tanpa dalil khusus, maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang sangat tercela dalam Islam. Sebagai contoh shalat malam dan puasa sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, dua jenis ibadah ini jika pelaksanaannya dikhususkan pada hari Jum’at, maka dua masalah besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk dilakukan [5], sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. لاَ تَخْتَصُّوالَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامِ مِنْ بَيْنَ اللَّيَالِى وَلاََ تخُصُّوايَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامِ مِنْ بَيْنِ الأَيَامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya (melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara har-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang bisa dilakukan oleh salah seorang darimu. [6] Inilah yang diistilahkan oleh para ulama dengan nama “bid’ah idhafiyyah”, yaitu perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam Islam, akan tetapi sebagian kaum Muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [7] Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata tentang dua shalat ini : “Shalat
[assunnah] Kemana Perginya Uang Umat Islam?
KEMANA PERGINYA UANG UMAT ISLAM? Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri MA http://almanhaj.or.id/content/3689/slash/0/kemana-perginya-uang-umat-islam/ PENDAHULUAN Bulan suci ramadhan tak lama lagi akan tiba, dan nuansa religi ibadah dan perayaan hari raya Iedul Fitri mulai dirasakan umat Islam. Semangat ibadah dan kesucian hati yang selalu berkembang pada bulan suci ini pelan namun pasti mulai terasa di tengah-tengah masyarakat. Wajar bila, satu demi satu dari berbagai hal terkait dengan keduanya mulai semarak diperbincangkan. Antusiasme umat Islam yang begitu besar terhadap kedatangan bulan suci Ramadhan dan hari raya Iedul Fitri sangat beralasan. Betapa tidak, bulan ini memiliki beribu-ribu keistimewaan dan mendatangkan berjuta-juta keberkahan. إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ، وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجِنَانِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَنَادَى مُنَادٍ : يَابَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَابَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَاللَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُل لَيْلة “Bila malam pertama bulan Ramadhan telah tiba, maka seluruh setan dan jin gentayangan di belenggu. Seluruh pintu neraka ditutup, tidak satu pintupun yang masih terbuka. Sebaliknya, seluruh pintu surga dibuka, dan tidak satu pintupun yang tertutup. Lebih dari itu, ada penyeru yang berkata. ‘Wahai para pencari kebaikan bergegaslah dan wahai pencari kejelekan berhentilah!. Dan pada setiap malam Allah memerdekakan sebagian hambanya dari ancaman siksa neraka” [HR, at-Tirmidzi dan lainnya] Sebagaimana perayaan Iedul Fitri walaupun Anda lakukan setiap tahun, namun tetap saja mampu mendatangkan kebahagian yang tidak pernah dapat ditebus dengan apapun. Karena itu Anda senantiasa menanti-nantikan kesempatan ini, dan rela berkorban dengan apapun demi merasakan keindahannya di tengah-tengah keluarga. Biaya yang mahal, jauhnya perjalanan dan lelahnya menghadapi kemacetan jalan, dalam sekejap semuanya sirna bila Anda berhasil merasakan kehangatan Iedul Fitri di tengah orang-orang yang Anda cintai. Hari besar ini tidak pernah surut mengobarkan kerinduan dalam batin Anda kepada kampung halaman dan kedamaian bercengkrama dengan keluarga. Iedul Fitri begitu istimewa dalam hidup Anda, karena terbukti mampu mengantarkan Anda kepada kenangan hidup keluarga semasa Anda kecil, namun dalam suasana dan keadaan yang berbeda. Betapa tidak, setelah Anda berhasil mewujudkan sebagian cita-cita dan merasakan indahnya sukses dalam urusan dunia, kenangan masa indah semasa kanak-kanak kembali bangkit. Kondisi semacam ini tentu terasa istimewa, sehingga Anda rela berkorban dengan apapun untuk mendapatkannya. PENGORBANAN DEMI KENANGAN INDAH IEDUL FITRI Indahnya nuansa berlebaran di tengah-tengah-tengah handai taulan tercinta di kampung halaman, terlanjur menguasai perasaan Anda. Akibatnya Anda tidak pernah menyoal berapapun biaya yang harus anda tanggung dan seberat apapun perjuangan yang harus Anda lalui. Kondisi ini bukan hanya terjadi pada diri Anda seorang, namun juga terjadi pada seluruh umat Islam, termasuk penulis. Walau demikian tidak sepantasnya keindahan perayaan Iedul Fitri menjadikan kita lalai dan lupa daratan. Benar Islam merestui Anda untuk bersenang ria dan menikmati hasil jerih payah Anda selama satu tahun. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِى الأَنْصَارِ تَغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثٍ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُوبَكْرٍ أَبِمُزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ فِى يَوْمِ عَيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ((يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا)) “Aisyah Radhiyallahu anhuma mengisahkan : Pada suatu hari raya, ayahku Abu Bakar Radhiyallahu anhu datang ke rumahku, sedangkan saat itu ada dua anak wanita kecil dari putri-putri kaum Anshar menyenandungkan slogan-slogan (yel-yel) kaum Anshar pada peperangan Bu’ats, namun keduanya bukanlah biduanita terlatih. Menyaksikan keduanya, ayahku Abu Bakar Radhiyallahu anhu langsung menghardik dan berkata, ‘Layakkah ada seruling-seruling setan di dalam rumah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Mendengar hardikan ayahku, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai Abu Bakar, sejatinya setiap kaum pastilah memiliki hari perayaan, dan hari ini adalah hari perayaan kita” [Muttafaqun ‘alaih] Walau demikian, bukan berarti Islam membenarkan anda melampui batas sehingga perayaan Iedul Fitri Anda lepas kontrol dan tanpa ukur. Pada suatu hari saya membaca suatu berita bahwa untuk menyambut perayaan Iedul Fitri tahun 1432H, BI menyiapkan dana tunai sebesar Rp 61,36 triliun. Namun pada kenyataannya, prediksi BI ini tidak tepat, bahkan jauh dari kenyataan yang terjadi di lapangan. Dalam kurun waktu sekitar 4 minggu ini,
[assunnah] Salah Memaknai Idul Fithri
SALAH MEMAKNAI IDUL FITHRI Oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin http://almanhaj.or.id/content/2793/slash/0/salah-memaknai-idul-fithri/ Bagi kalangan tertentu, bulan Ramadhân yang penuh berkah ini merupakan bulan beban. Ibadah-ibadah di bulan Ramadhân terutama ibadah puasa dianggap sebagai penghambat kesempatan. Meskipun dia tetap menunaikan ibadah puasa, namun tidak dengan sepenuh hati. Sementara kalangan yang lain menganggap, ibadah puasa di bulan Ramadhân merupakan rutinitas yang menjanjikan dan berakhir menyenangkan. Sebab sesudah Ramadhân ada hari raya, Idul Fithri. Para pedagang, sejak jauh-jauh hari sebelum Ramadhân tiba, mereka sudah bersiap melakukan stock barang sebagai persiapan dagang untuk meraup keuntungan melimpah di bulan suci ini. Bahkan banyak pedagang musiman yakni khusus bulan Ramadhân. Para karyawan, pegawai, pekerja, buruh dan lain-lain yang bekerja diluar kota pun punya harapan untuk cuti menjelang hari raya sampai dengan beberapa hari sesudah hari raya. Sedikit orang yang benar-benar memanfaatkan bulan Ramadhân sebagai kesempatan emas meraup pahala dan menghapus dosa dengan cara-cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Begitu pula tentang hari raya. Sudah terbentuk opini di kalangan banyak kaum Muslimin bahwa Idul Fithri adalah saat bersenang-senang, seakan baru lepas dari beban puasa selama satu bulan penuh. Sebagian lagi berdalih menikmati keuntungan melimpah dari hasil dagang selama Ramadhân. Sebagian yang lain mengemukakan alasan-alasan lain sesuai dengan aktifitasnya selama Ramadhân. Yang jelas, menurut anggapan sementara sebagian kaum Muslimin, Idul Fithri adalah hari bersenang-senang sampai puas, seakan tanpa batas. Oleh karena itu, banyak kaum Muslimin yang menyusun agenda-agenda kegiatan, tanpa memperdulikan aturan syari'at. Agenda-agenda berisi maksiat, foya-foya, hiburan dan tontonan di pantai-pantai, goa-goa, taman-taman dan berbagai tempat menarik lainnya, bahkan tempat-tempat yang sepi. Laki-laki dan perempuan serta muda-mudi yang bukan mahram, bukan pula suami isteri, bercampur aduk menjadi satu. Banyak di antara mereka yang berpasang-pasangan berdua-duaan, bergandeng tangan dan seterusnya untuk melampiaskan kegembiraan dan menikmati kesenangan yang penuh dosa. Tidak dipungkiri bahwa Idul Fithri adalah hari gembira bagi orang yang berpuasa pada bulan Ramadhân. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لِلصَّائِمِ فَرْحَتاَنِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ بِفِطْرِهِ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan : manakala berbuka puasa, ia bergembira dengan buka puasanya, dan manakala berjumpa dengan Rabbnya, ia bergembira dengan (balasan) puasanya. [HR. Bukhari dan Muslim] [1] Tetapi gembira yang dimaksudkan di sini adalah kegembiraan yang tidak keluar dari koridor syari'at. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan makna gembira dalam hadits di atas dengan menukil perkataan para ulama, Adapun kegembiraan orang yang berpuasa ketika berjumpa dengan Rabbnya, ialah karena ia melihat pahala puasanya dan karena ia teringat akan ni'mat taufîk yang dianugerahkan Allâh kepadanya hingga ia dapat berpuasa. Sedangkan kegembiraannya pada saat berbuka puasa adalah karena ia dapat dengan sempurna menyelesaikan ibadahnya, dapat dengan selamat terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasanya dan memiliki harapan mendapat pahala dari Allâh. [2] Di sisi lain al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menukil pernyataan sebagian ulama tentang ma'na gembira tersebut sebagai berikut, Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, 'ma'nanya, gembira dengan sebab rasa lapar dan dahaga telah hilang, karena sudah diperbolehkan berbuka puasa. Ini adalah kegembiraan yang wajar dan mudah dipahami. Sementara sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang berpuasa gembira dengan buka puasanya karena kegiatan puasa serta ibadahnya telah berhasil dengan baik. Ia merasa diringankan serta mendapat pertolongan dari Allâh Azza wa Jalla untuk menunaikan puasa pada masa yang akan datang. Selanjutnya al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalâni rahimahullah menyimpulkan, Aku katakan, 'Membawa pengertian gembira di sini kepada pengertian yang lebih umum dari makna yang telah disebut di atas, tidak mengapa. Setiap orang yang berpuasa, (ketika berbuka) akan bergembira sesuai dengan keadaan masing-masing, sebab keadaan orang terkait ibadah puasa berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang kegembiraan mereka itu hukumnya mubah yaitu kegembiraan manusiawi yang wajar. Dan ada pula yang kegembiraan mereka itu disunnah, yaitu kegembiraan yang disebabkan oleh hal-hal yang sudah disebutkan diatas (seperti bergembira karena bisa menunaikan ibadah puasa mampu dengan baik atas pertolongan Allah-pent.). [3] Gembira pada saat berbuka puasa, bisa juga berarti merasa gembira saat berbuka puasa di setiap matahari tenggelam. Bisa pula berarti gembira manakala berbuka puasa di
[assunnah] Kemungkaran Pada Hari Raya
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN YANG BISA TERJADI PADA HARI RAYA Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/1178/slash/0/kemungkaran-kemungkaran-yang-bisa-terjadi-pada-hari-raya/ Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukum-hukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[1]. Diantara Kemungkaran Itu Adalah : 1.Berhias Dengan Mencukur Jenggot. Perkara ini banyak dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah (bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam Madzhab yang empat[2] yang telah dikenal. 2. Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Mahram. Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah. Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. َلأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ، خَيْرٌ لَهُ مَنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ Artinya : Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya [Hadits Shahih, Lihta takhrijnya secara panjang lebar dalam Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku] Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam Madzhab yang terkenal [Lihat 'Syarhu An Nawawi ala Muslim 13/10, Hasyiyah Ibnu Abidin 5/235, Aridlah Al-Ahwadzi 7/95 dan Adlwau; Bayan 6/603] 3. Tasyabbuh (Meniru) Orang-Orang Kafir Dan Orang-Orang Barat Dalam Berpakaian Dan Mendengarkan Alat-Alat Musik Serta Perbuatan Mungkar Lainnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ Artinya : Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka [3] Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda. لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ يَعْنِي -الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ Artinya : Benar-benar akan ada pada umatku beberapa kaum yang mereka menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki ,-pent), khamr dan alat-alat musik. Dan benar-benar akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk melepaskan gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian mereka didatangi seorang fasik untuk suatu keperluan. Kemudian mereka berkata : 'Kembalilah kepada kami besok!' Lalu Allah membinasakan dan menimpakan gunung itu pada mereka dan sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi kera-kera dan babi-bai hingg hari kiamat [4] 4. Masuk Dan Bercengkerama Dengan Wanita-Wanita Yang Bukan Mahram. Hal ini dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau. إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: اَلْحَمْوُ الْمَوْتُ Artinya : Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui para wanita. Maka berkata salah seorang pria Anshar : Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang Al-Hamwu Beliau berkata : Al-Hamwu adalah maut [Hadits Riwayat Bukhari 5232, Muslim 2172 dari 'Uqbah bin Amir] Al- Allamah Az-Zamakhsyari berkata dalam menerangkan Al-Hamwu Al-Hamwu bentuk jamaknya adalah Ahmaa' adalah kerabat dekat suami seperti ayah[5], saudara laki-laki, pamannya dan selain mereka... Dan sabda beliau : Al-Hamwu adalah maut maknanya ia dikelilingi oleh kejelekan dan kerusakan yang telah mencapai puncaknya sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber segala bencana dan kebinasaan. Yang demikian karena Al-Hamwu lebih berbahaya daripada orang lain yang tidak dikenal. Sebab kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka, lain halnya dengan orang yang bukan kerabat. Dan bisa
[assunnah] Tata Cara Shalat Ied
TATA CARA SHALAT IED Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/1174/slash/0/tata-cara-shalat-ied/ Pertama : Jumlah raka'at shalat Ied ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu 'anhu. صَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرِ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم Artinya : Shalat safar itu ada dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at dan shalat Idul Fithri dua raka'at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih] Kedua : Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent) Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku [1] Berkata Imam Al-Baghawi : Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Ied sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' 24/220,221] Ketiga : Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Ied[2] Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : Ibnu Umar -dengan semangat ittiba'nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir [Zadul Ma'ad 1/441] Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam Tamamul Minnah hal 348 : Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Ied diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih. Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang Dalam 'Ahkmul Janaiz' hal 148, berkata Syaikh kami : Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir. Keempat : Tidak shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu [3] tentang hal ini. Ibnu Mas'ud berkata : بَيْنَ كُلِّ تَكْبِيْرَتَيْنِ حَمْدُ لِلّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَثَنَاءٌ عَلَى اللَّهِ Artinya : Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut. Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini. Kelima : Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar[4] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A'la dan surat Al-Ghasyiyah[5] Berkata Ibnul Qayyim Rahimahullah : Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari belaiu selain itu[6] Keenam : (Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [7] Ketujuh : Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Ied berjama'ah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at. Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam Shahihnya : Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka'at [Shahih Bukhari 1/134, 135] Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas). Dalam tarjumah ini ada dua hukum : 1. Disyariatkan menyusul shalat Ied jika luput mengerjakan secara berjamaah,
[assunnah] Hukum Takbir Bersama-Sama Satu Suara
HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta http://almanhaj.or.id/content/2011/slash/0/hukum-takbir-bersama-sama-dengan-satu-suara/ Pertanyaan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied Ramadhan dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat. اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لاَإِلَهَ إِلاَّ أَللَّهُ أَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكبَرُ وَللَّه الْحَمْدُ Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahilhamdu Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini mereka mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. Perlua diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampong di berbagai penjuru provinsi. Jawaban Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap sepuluh Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ “Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadmu” [Al-Baqarah : 185] Dan firman Allah وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ “Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” [Al-Baqarah : 203] Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : “Hadits apa yang anda pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?” Dia menjawab, “Dengan landasan ijma (kesepakatan ulama)”. Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَرَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”. Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini. Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya. [Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887] Pertanyaan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika imam takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap orang takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras? Jawaban Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takbir bersama-sama, dan beliau telah bersabda. مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَرَدٌّ “Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”. Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya. [Fatwa Lajnah Da’imah 8/310 No. 8340] Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir mengikutinya. Bagaimana hukum alaman ini ? Jawaban Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah (ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri. [Fatawa Arkanul Isam, hal 399] Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam bertakbbir ? Jawaban Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri. [Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah hal.26] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
[assunnah] Berpenampilan Indah Pada Hari Raya
BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/1170/slash/0/berpenampilan-indah-pada-hari-raya/ Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata : يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ فَتَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيدِ وَلِلْوُفُودِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فَلَبِثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجُبَّةِ دِيبَاجٍ فَأَقْبَلَ بِهَا عُمَرُ حَتَّى أَتَى بِهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ أَوْ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ ثُمَّ أَرْسَلْتَ إِلَيَّ بِهَذِهِ فَقَالَ تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا بَعْضَ حَاجَتِكَ Artinya : Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian (di akhirat-pent)'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya. [1] Berkata Al-Allamah As-Sindi. : Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini. [Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181]. Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata. : Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha.[Fathul Bari 2/439] Beliau juga menyatakan : Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera. [Fathul Bari 2/434]. Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan : Ini menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur. Malik berkata : Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya. Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (1/441) : Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah[2], namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman. [Disalin dari buku Ahkamu Al' Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari hal. 12-14, terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein] ___ Footnote [1]. Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa'i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan 49 [2]. Lihat Silsilah As-Shahihah 1279
[assunnah] Makna Idul Fithri/Adha
MAKNA IDUL FITHRI/ADHA Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://almanhaj.or.id/content/1149/slash/0/makna-idul-fihtriadlha/ Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1412H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah Kembali kepada Fitrah, Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita. Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala. Kami berkata. Pertama : Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz Fithru/ Ifthaar(فطر / افطار ) artinya menurut bahasa : Berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya Hari Raya berbuka Puasa. Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan Fitrah tulisannya sebagai berikut (فطرة ) dan bukan (فطر ). Kedua : Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang menerangkan bahwa Idul Fithri itu ialah Hari Raya Kita Kembali Berbuka Puasa. عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan. [Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy 4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan semua sanadnya di kitab saya Riyadlul Jannah No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi] Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni : صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka. Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah : اَلْفِطْرُ يَِوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adlha pada hari kamu menyembelih hewan. Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud: وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْمَ Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka, sedangkan (Idul) Adlha ialah pada hari kamu (semuanya) menyembelih hewan. Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat I'ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah arti Idul Fithri artinya ! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka. Bukan artinya bukan kembali kepada fithrah, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi : Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci. Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah dan lughoh/bahasa. Adapun makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adlha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin (berjama'ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian pada tahun ini (1412H/1992M). Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya : اَلصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama'ah dan bersama-sama orang banyak. Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di atas manhaj dan aqidah Salafush Shalih. Amin! [1] [Disalin dari kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M] ___ Footnote [1]. Ditulis akhir Ramadlan 1412H/awal April 1992
[assunnah] Boleh Zakat Fithri Dengan Daging?
ZAKAT FITHRI BERUPA UANG Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1635/slash/0/dipaksa-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang-bolehkah-zakat-fithri-berupa-daging/ Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .? Jawaban. Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ الْفِطْرِ صَاعًامِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum). Abu Sa'id al-Khudry berkata : كُنَّا نُخْرِجُها عَلَي عَهْدِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وكان طعامُنَا التَمْرُ والشعير والزبيب والأَقِطُ Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega). Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya. Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .? Jawaban. Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya. Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek. DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .? Jawaban. Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'. BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .? Jawaban. Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya. Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan
[assunnah] Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah
ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1160/slash/0/zakat-tidak-boleh-diangkut-dari-tempat-asal-wajibnya-zakat-fithri-mengikuti-orang-dimana-berada/ Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..? Jawaban. Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied. ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri .? Jawaban. Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..? Jawaban. Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada si fakir : Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut. HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI PADA SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1171/slash/0/mengeluarkan-zakat-fithri-pada-sepuluh-hari-terakhir-menambah-zakat-fithri-dengan-niat-sedekah/ Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan ? Jawaban. Zakat fithri disandarkan pada fithri (makan) ; karena fithrilah yang menjadi sebabnya, apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini maka dia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah pada hari Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat fithri memiliki dua waktu ; waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu atau dua hari dan waktu utama yakni pada hari Ied sebelum shalat, penundaannya sampai sesudah shalat adalah haram hukumnya dan tidak bisa mencukupi kewajiban zakat fithri, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang dikabulkan, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka itu dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah [Diriwayatkan oleh Abu Dawud : Kitab Zakat/Bab Zakat Fithri 1609, Ibnu Majah : Kitab Zakat/Bab Shadaqah Fithri 1827] Kecuali apabila ada seorang lelaki yang tidak mengetahui kapan hari Iedul Fithri, misalnya dia berada di padang tak bertuan, dia tidak mengetahui kecuali saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia menunaikannya sesudah shalat Ied dan sudah mencukupi dari kewajiban zakat fithri. MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ? Jawaban. Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri
[assunnah] Doa Untuk Orang Yang Membayar Zakat
DO’A UNTUK ORANG YANG MEMBAYAR ZAKAT http://almanhaj.or.id/content/2438/slash/0/zakat-fithri-dan-doa-untuk-orang-yang-membayar-zakat/ Dianjurkan untuk mendo’akan orang yang membayar zakat, ketika mengambil zakat darinya. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” [At-Taubah: 103] HADITS NO. 23 (SHAHIH) Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu anhuma: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أُتِيَ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. وَإِنَّ أَبِي أَتَاهُ بِصَدَقَتِهِ فَقَالَ: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى. “Jika sedekah (zakat) dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pun berdo’a (yang artinya), ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada mereka.’ Ayahku pernah membawa sedekah (zakat)nya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, ‘Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.’” [1] Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selainnya. HADITS NO. 24 (SHAHIH) Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, dari Wa-il bin Hujr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a untuk seseorang yang memberikan unta yang bagus sebagai pembayaran zakat: اَللّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ، وَفِي إِبِلِهِ. ‘Ya Allah, berikanlah keberkahan untuk dirinya dan unta-untanya.’” [2] Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Sunnah hukumnya bagi seorang Imam -ketika mengambil zakat- untuk berdo’a bagi orang yang membayar zakat, dengan mengucapkan: آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ ‘Semoga Allah memberikan ganjaran atas apa yang engkau berikan dan memberikan keberkahan atas apa yang engkau sisakan.’” [3] [Disalin dari kitab Fiqhus Sunnah, Kitaab az-Zakaah, Penulis Syaikh as-Sayyid Sabiq, Edisi Indonesia Panduan Zakat Menurut al-Qur-an dan as-Sunnah, Penerjemah, Beni Sarbeni, Edit Isi Adni Kurniawan, Lc. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] Footnotes [1]. Diriwayatkan oleh : Al-Bukhari: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam wa Du’aa-ihi li Shaahibish Shadaqah wa Qaulih: خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka.” (QS. At-Taubah: 103). (Fat-hul Baari III/423). Muslim: Kitab az-Zakaah, bab ad-Du’aa’ li Man Ataa bi Shadaqah (II/756, no. 176). Ibnu Majah: Kitab az-Zakaah, bab Maa Yuqaal ‘inda Ikhraajiz Zakaah (I/572, no. 1796). An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab Shalaatil Imaam ‘ala Shaahibish Shadaqah (V/ 31, no. 2459). Abu Dawud: Kitab az-Zakaah, bab Du’aa-il Mushaddiq li Ahlish Shadaqah (II/ 246-247, no. 1590). [2]. HR. An-Nasa-i: Kitab az-Zakaah, bab al-Jam’i bainal Mutafarriq wat Tafriiq ba-inal Mujtama’ (V/30, no. 2458). [3]. Diriwayatkan oleh: Ibnu Majah secara ringkas: Kitab az-Zakaah, bab Man Ista-faada Maalan (no. 1792). Disebutkan dalam az-Zawaa-id, “Sanadnya dha’if karena lemahnya Haritsah bin Muhammad.” (I/ 571).
[assunnah] Perbedaan Zakat Dan Pajak
PAJAK DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2437/slash/0/pajak-dalam-islam/ PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK Oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar http://almanhaj.or.id/content/1876/slash/0/perbedaan-antara-zakat-dan-pajak-bolehkah-pajak-menggantikan-zakat/ 1. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. 2. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara. 3. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut dalam menetapkannya. Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat. 4. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda. 5. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin. Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya. BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT? Oleh Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Pertanyaan. Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak / Jawaban Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar’i, seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 60] Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
[assunnah] Zakat Fithri Dibagikan Di Negeri Setempat
MEMBAYARKAN ZAKAT FITHRI UNTUK SAUDARA PEREMPUAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0/membayarkan-zakat-fithri-untuk-saudara-perempuan-dan-zakat-fithri-harus-dibagikan-di-negeri-setempat/ Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut ? Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung nafkahnya kecuali saya. Jawaban Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya.[At-Thalaq : 7] Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang. مَنْ أَبَرًّ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ أُمُّكَ، قَالَ ثُمَّ مَنْ، قَالَ أَبُوْكَ ثُمَّ اْلأَقْرَبَ فَاْلأَقْرَبَ Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati (kepada siapa saya harus berbuat baik) ? 'Belaiu Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Ibumu, Orang itu bertanya lagi : 'Kemudian setelah itu siapa lagi ?'. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Ibumu. Orang itu bertanya lagi : Kemudian setelah itu siapa lagi ? 'Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Ibumu. Kemudian setelah itu siapa lagi ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat kemudian yang lebih dekat [Hadits Riwayat Abu Dawud] Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan yang cukup untuk biaya hidupnya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kalian berdua untuk mendapatkan kebaikan. ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum Ied bagaimana kita membeirkan zakat fithri tersebut ? Jawaban Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir miskin di negeri kita sendiri pada pagi hari Iedul Fithri, sebelum shalat Ied. Dan dibolehkan juga memberikannya sehari atau dua hari sebelum shalat Ied atau diawali kira-kira hari ke 28 bulan Ramadhan. Apabila seseorang pada hari-hari tersebut berada di negeri orang dia boleh mengeluarkan zakat fitrinya kepada fakir miskin di negeri tersebut, apabila negeri itu negeri muslim. Tapi apabila negeri tersebut negeri kafir, dia harus mencari fakir miskin yang muslim di negeri tersebut. Apabila dia masih ada di negerinya ketika sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri, maka (sebelum meninggalkan negerinya -pent) lebih baik dia memberikan zakat fithri kepada fakir miskin di negerinya. Karena maksud dikeluarkannya zakat fithri adalah memberikan keleluasaan (bantuan makanan) serta berbuat baik kepada fakir miskin setempat agar di hari tersebut mereka tidak usah minta-minta kepada sesama manusia. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan - Solo]
[assunnah] Mudik Lebaran Dan Tradisi Yang Keliru
MUDIK LEBARAN, DAN TRADISI YANG KELIRU Oleh Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin http://almanhaj.or.id/content/2830/slash/0/mudik-lebaran-dan-tradisi-yang-keliru/ Wahai, manusia. Hiasilah hubungan dengan kerabatmu untuk mencari ridha Allah. Dengan bersilaturahmi, keberkahan umur dan rizki akan diraih dan derajat mulia akan tercapai di sisi Allah. Ketauhilah, silaturahmi dengan sanak kerabat dan famili merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan ditambah umurnya, maka hendaklah melakukan silaturrahmi.[1] Silaturrahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik terhadap orang-orang yang telah berbuat baik terhadap kita. Namun, silaturrahmi yang sebenarnya ialah menyambung hubungan dengan orang-orang yang telah memutuskan tali silaturahmi dengan kita. Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ الْوَاصِلَ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنَّ الْوَاصِلَ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا Sesungguhnya bukanlah orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang membalas kebaikan, namun orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang menyambung hubungan dengan orang yang telah memutuskan silaturahmi. [2] TRADISI MUDIK LEBARAN DALAM TINJUAN ISLAM Sebagian besar kaum Muslimin di negeri kita mengira, bahwa mudik lebaran ada kaitannya dengan ajaran Islam, karena terkait dengan ibadah bulan Ramadhan. Sehingga banyak yang lebih antusias menyambut mudik lebaran daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qadr. Dengan berbagai macam persiapan, baik tenaga, finansial, kendaraan, pakaian dan oleh-oleh perkotaan. Ditambah lagi dengan gengsi bercampur pamer, mewarnai gaya mudik. Kadang dengan terpaksa harus menguras kocek secara berlebihan, bahkan sampai harus berhutang. Pada hari lebaran, lembaga pegadaian menjadi sebuah tempat yang paling ramai dipadati pengunjung yang ingin berhutang. Padahal yang benar mudik tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam karena tidak ada satu perintahpun baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah, setelah menjalankan ibadah Ramadhan harus melakukan acara silaturahmi untuk kangen-kangenan dan maaf-maafan, karena silaturahmi bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi. Apabila yang dimaksud mudik lebaran sebagai bentuk kegiatan untuk memanfaatkan momentum dan kesempatan untuk menjernihkan suasana keruh dan hubungan yang retak sementara tidak ada kesempatan yang baik kecuali hanya waktu lebaran maka demikian itu boleh-boleh saja namun bila sudah menjadi suatu yang lazim dan dipaksakan serta diyakini sebagai bentuk kebiasaan yang memiliki kaitan dengan ajaran Islam atau disebut dengan istilah tradisi Islami maka demikian itu bisa menjadi bidah dan menciptakan tradisi yang batil dalam ajaran Islam. Sebab seluruh macam tradisi dan kebiasaan yang tidak bersandar pada petunjuk syareat merupakan perkara bidah dan tertolak sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, patuh dan taat walaupun dipimpin budak habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah) karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat. [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]. SILATURAHMI YANG SESUAI DENGAN SUNNAH Makna silaturahmi secara bahasa adalah dari lafadz rahmah yang berarti lembut dan kasih sayang. Abu Ishak berkata: Dikatakan paling dekat rahimnya adalah orang yang paling dekat kasih sayangnya dan paling dekat hubungan kekerabatannya. [3] Imam Al Allamah Ar Raghib Al Asfahani berkata bahwa Ar Rahim berasal dari rahmah yang berarti lembut yang memberi konsekwensi berbuat baik kepada orang yang disayangi.[4] Oleh sebab itu salaturrahmi merupakan bentuk hubungan dekat antara bapak dan anaknya atau seseorang dengan kerabatnya dengan kasih saying yang dekat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ Dan bertakwalah kepada Allah, yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan peliharalah hubungan silaturahim. [an Nisa’:1] Silaturahmi dan berbuat baik kepada orang
[assunnah] Hukum Meyerahkan Uang Senilai Zakat Fithri
MEMBAYAR ZAKAT FITHRI, QURBAN DAN AQIQAH DENGAN UANG Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0/membayar-zakat-fithri-qurban-dan-aqiqah-dengan-uang/ Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan aqiqah untuk membeli makanan atau kambing yang disembelih di negara lain dan dibagikan kepada orang-orang faqir disana? Jawaban. الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد: Allah Azza wa Jalla berfirman : وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah [1]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak. [HR Imam al Bukhari] Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan seseorang dari beban. Para imam yang empat telah sepakat tentang wajibnya mengeluarkan zakat fitrah di negera tempat si pemberinya berada, selama di negara itu ada orang yang berhak. Hai-ah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi juga sudah mengeluarkan ketetapan. Ketentuan ini seharusnya diperhatikan, dan jangan terpengaruh dengan seruan orang untuk melanggarnya. Karena seorang muslim seharusnya antusias untuk melepaskan dirinya dari beban dan berhati-hati demi agamanya. Demikian (juga dengan) seluruh ibadah, semuanya harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan jenis, waktu dan pelaksanaannya. Tidak boleh merubah jenis ibadah yang telah disyari’atkan Allah Azza wa Jalla kepada jenis yang lain. Contoh lain, yaitu fidyah puasa yang berkaitan dengan orang yang sudah tua dan sakit parah, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka untuk memberikan makan satu orang fakir sebagai ganti puasa satu hari. Allah berfirman : وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. [3] Begitu juga memberikan makanan dalam masalah kaffarah, seperti kafarah zihar (menyamakan punggung isteri dengan punggung ibu), kaffarah karena melakukan hubungan suami isteri saat siang bulan Ramadhan dan kaffarat sumpah. Begitu pulalah mengeluarkan makanan untuk zakat fithri. Semua jenis ibadah ini harus menyerahkan makanan, tidak cukup dengan cara mengeluarkan uang. Karena (membayar dengan uang) itu termasuk merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan. Karena Allah Azza wa Jalla mengatakan dengan memberikan makanan. Oleh karena itu, wajib berpegang dengannya. Barangsiapa yang tidak berpegang dengannya, berarti dia telah merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan. Begitu juga dalam masalah al hadyu (denda dalam ibadah haji), kurban dan aqiqah kelahiran. Pada ibadah-ibadah ini, pelaksanaanya ialah harus dengan menyembelih jenis binatang ternak yang memenuhi syarat, tidak cukup dengan mengeluarkan uang atau menyerahkan shadaqah senilai harganya, karena menyembelih itu merupakan ibadah. Allah berfirman : فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah.[4] Allah berfirman : قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.[5] Memakan daging sembelihan ini, juga menyedekahkannya adalah ibadah. Allah berfirman : فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
[assunnah] Hukum Zakat Fithri Dengan Uang?
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/2250/slash/0/hukum-mengeluarkan-zakat-fithri-dengan-uang/ Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut? Jawaban Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya. وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) [An-Najm : 3-4] Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata : فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata. قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering dalam satu riwayat satu sha' keju Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman. لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah [Al-Ahzab : 21] Dan firman-Nya. وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar [At-Taubah : 100] Dari
[assunnah] Tafsir Al-Qadr : Tanda-Tanda Lailatul Qadr
dari seribu bulan. 4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. 1. Melakukan I’tikaf. Sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya [5]. [Hadits yang semisal dengannya ialah, hadits Abdullah bin Umar] [6]. Hadits lain dari Aisyah, ia berkata: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, yang kesungguhannya tidak seperti pada waktu-waktu lainnya [7]. Ada juga hadits lainnya dari Aisyah, ia berkata: كَانَ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila memasuki sepuluh malam terakhir, (beliau) mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam) [8]. Ibnu Katsir berkata: Makna perkataan Aisyah “ شَدَّ مِئْزَرَهُ “, ialah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri) [9]. 2. Memperbanyak Doa. Ibnu Katsir berkata: Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya [10]. Doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ ٍ Sesuai dengan hadits Aisyah berikut ini: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, مَا أَدْعُوْ؟ قَالَ: تَقُوْلِيْنَ: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ, تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ. Aku (Aisyah) bertanya: “Wahai, Rasulullah. Seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadr, doa apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakan: Ya, Allah. Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf. Maka, maafkan aku [11]. 3. Menghidupkan Malam Lailatul Qadr Dengan Melakukan Shalat Atau Ibadah Lainnya. Sebagaimana hadits Abu Hurairah, beliau berkata: عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ, وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu [12]. Demikian tafsir surat Al Qadr, yang secara khusus membawa pesan mulia. Yaitu menghidupkan suatu malam yang penuh berkah. Akhirnya, penulis mengajak kepada segenap pembaca yang mudah-mudahan senantiasa dimuliakan Allah, agar selalu bertaqwa kepadaNya, kapanpun dan di manapun kita berada. Marilah kita selalu berdoa dan meminta kepadaNya, memohon taufiqNya agar kita diberi kemudahan dalam ketaatan kepadaNya, diberi kesempatan untuk dapat menuai pahala dariNya dengan berpuasa dan qiyamul lail dan melakukan ibadah-ibadah lainnya di bulan Ramadhan ini, sehingga kita keluar dari bulan yang penuh berkah ini dengan penuh keimanan, takut, berharap dan cinta hanya kepadaNya semata. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing dan memberikan kita kekuatan untuk tetap tsabat dan istiqamah di atas jalanNya yang lurus, jalan orang-orang yang diridhai dan diberikan kenikmatan olehNya sampai kita bertemu denganNya nanti. Amin. Wallahu Ta’ala a’lam. وصلّى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين,. Maraji’ dan Mashadir 1. Al Quran dan terjemahnya, cet Mujamma’ Malik Fahd. 2. Shahih Al Bukhari, Imam Bukhari, tahqiq Musthafa Dib Al Bugha, Dar Ibni Katsir, Al Yamamah, Beirut, cet III th 1407 H/1987 M 3. Shahih Muslim, Imam Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya At Turats, Beirut, tanpa cetakan dan tahun 4. Sunan Abu Daud, Imam Abu Daud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Dar Al Fikr, tanpa cetakan dan tahun 5. Jami At Tirmidzi, Imam At Tirmidzi (209-279 H), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dkk, Dar Ihya At Turats, Beirut, tanpa cetakan dan tahun 6. As Sunan Al Kubra, Imam An Nasai, tahqiq DR. Abdul Ghaffar Sulaiman Al Bundari dan Sayyid Kisrawi Hasan, Dar Al Kutub Al Ilmiyyah, Beirut, cet I th 1411 H/1991M 7. Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Al Fikr, Beirut, tanpa cetakan dan tahun 8. Musnad Ahmad, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hambal Asy Syaibani (164-241), Mu’assasah Qurthubah, Mesir 9. Tafsir Ath Thabari, Abu Ja’far Muhammad
[assunnah] Lailatul Qadar, Malam Seribu Bulan
LAILATUL QADAR, MALAM SERIBU BULAN Oleh Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i http://almanhaj.or.id/content/3317/slash/0/lailatul-qadar-malam-seribu-bulan/ Sebab Penamaan Malam Mulia Ini Dengan Nama Lailatul Qadr Para ulama رحمهم الله berselisih pendapat me-ngenai persoalan ini, sebagai berikut: Pertama, sesungguhnya pada malam lailatul Qadar ini, Allah menetapkan (at-taqdiir) semua rizki, ajal kematian dan semua peristiwa untuk setahun ke depan, dan para Malaikat mencatat semua hal itu. Kedua, pendapat kedua menyatakan bahwa kemulian (al-Qadr), kehormatan dan suasana malam ini disebabkan oleh diturunkannya (permulaan) al-Qur-an, atau pada malam ini para Malaikat turun atau turunnya keberkahan, rahmat dan maghfirah pada malam kemuliaan ini. Ketiga, pendapat berikutnya, bahwa orang yang menghidupkan malam ini akan mendapatkan al-Qadr (kemuliaan) yang besar, yang belum pernah dia miliki sebelumnya. Malam ini akan menambah kemuliaannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan masih terdapat pendapat lainnya. [1] Keberkahan Lailatul Qadar Dan Keutamaannya Lailatul Qadar ini merupakan malam yang paling utama. Malam ini dimuliakan oleh Allah daripada malam-malam lainnya. Maka, ia merupakan malam yang penuh keberkahan sebagaimana yang difirmankan Allah Jalla wa ‘Alaa: إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” [Ad-Du-khaan: 3] Imam al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Allah mensifati malam ini dengan keberkahan, karena Dia menurunkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai berkah, kebaikan dan pahala pada malam yang mulia ini.” [2] Maka, lailatul Qadr yang penuh barakah ini mengandung berbagai keutamaan yang agung dan kebaikan-kebaikan yang banyak. Di antaranya sebagai berikut: Pertama : Pada malam mulia ini dijelaskan semua perkara yang penuh hikmah. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengabarkan persoalan ini lewat firman-Nya: فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ “Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” [Ad-Dukhaan: 4] Makna kata yufraqu adalah yufashshal (dijelaskan, dirinci). Dan makna kata hakiim adalah al-muhkam (yang tepat, teliti dan sempurna). Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma menyatakan bahwa dicatat dari Ummul Kitab pada lailatul Qadr segala hal yang terjadi pada setahun ke depan berupa kebaikan, keburukan, rizki, ajal hingga keberangkatan menuju ibadah Haji. [3] Kedua : Amal-amal yang dikerjakan pada malam mulia ini akan dilipatgandakan dan pengampunan dosa-dosa orang yang menghidupkan lailatul Qadr ini. Allah Tabaaraka wa Ta’aalaa berfirman dalam surat al-Qadr: وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْر ِلَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seri-bu bulan.” [Al-Qadr: 2-3] Para mufassir (ahli Tafsir) menyatakan, “Maknanya adalah amal shalih (yang dilakukan pada) lailatul Qadr lebih baik dari amal shalih selama seribu bulan (yang dilakukan) di luar lailatul Qadr. Dan ini merupakan karunia yang agung, rahmat dari Allah pada hamba-hamba-Nya, serta barakah yang besar lagi nyata yang dimiliki oleh malam yang mulia ini.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. “Barangsiapa yang mendirikan lailatul Qadr karena iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang lalu.” [4] Kata qaama (mendirikan) pada hadits di atas dapat diwujudkan dalam bentuk shalat, berdzikir, berdo’a, membaca al-Qur-an dan berbagai bentuk kebaikan lainnya. Ketiga : Turunnya al-Qur-an pada lailatul Qadr. Di antara keutamaan dan keberkahan lailatul Qadr, bahwa al-Qur-an al-Karim -yang di dalamnya terdapat petunjuk bagi manusia dan bagi kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat- telah diturunkan pada malam ini. Allah Tabaaraka wa Ta’ala berfirman: حم وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ “Haa Miim. Demi Kitab (al-Qur-an) yang men-jelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi...” [Ad-Dukhaan: 1-3] Dan Dia berfirman: إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Qur-an) pada malam kemuliaan.” [Al-Qadr: 1] Disebutkan bahwa maksud dari ayat tersebut adalah turunnya al-Qur-an secara sekaligus (dari Lauh Mahfuzh ke langit pertama (Baitul ‘Izzah-pent) pada lailatul Qadr, selanjutnya diturunkan secara bertahap kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan pendapat lain mengatakan, bahwa maksud ayat di atas adalah permulaan turunnya al-Qur-an terjadi pada lailatul Qadr. [5] Wallaahu a’lam. Keempat : Keberkahan lain dari lailatul Qadr ini, yaitu turunnya para Malaikat pada malam yang mulia ini. Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-Qadr: تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ
[assunnah] Malam Lailatul Qadar
MALAM LAILATUL QADAR Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://almanhaj.or.id/content/1142/slash/0/malam-lailatul-qadar/ Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur'an Al-Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berloma-lomba untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah. Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur'aniyah dan hadits-hadits nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut. 1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman. إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur'an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu ? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turunlah melaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan mereka (untuk membawa) segala usrusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar [Al-Qadar : 1-5] Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah. إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا ۚ إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui [Ad-Dukhan : 3-6] 2. Waktunya Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21,23,25,27,29 dan akhir malam bulan Ramadhan. [1] Imam Syafi'i berkata : Menurut pemahamanku. wallahu 'alam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau : Apakah kami mencarinya di malam ini?, beliau menjawab : Carilah di malam tersebut [2] Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadar itu pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terkahir bulan Ramadhan dan beliau bersabda. تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan [3] Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, (dia berkata) : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. الْتَمِسُوْ مَا فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُ كُمْ أَوْ عَجَزَ فَلاَ يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya [4] Ini menafsirkan sabdanya. أَرَى رُؤْيَا كُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّ هَا فيْ السَّبْعِ الأَوَاخِِرِ Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, barangsiapa yang mencarinya carilah pada tujuh hari terakhir [5] Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke luar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda : Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak bisa lagi diketahui kapannya; mungkin ini lebih baik bagi kalian, carilah di malam 29. 27. 25 (dan dalam riwayat lain : tujuh, sembilan dan lima) [6] Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan, di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan dari pada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah, dengan ini cocoklah hadits-hadits tersebut tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisah. Kesimpulannya. Jika seorang muslim mencari malam lailatul Qadar carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir : 21, 23,25,27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari pada
[assunnah] Ancaman Meninggalkan Zakat
ANCAMAN MENINGGALKAN ZAKAT Oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/ Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’. Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya: وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan [Ali Imran:180]. Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180] . Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403] Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya. [HR Muslim no. 988] Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya. Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
[assunnah] Nasihat : Keberatan Mengeluarkan Zakat
NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/ Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq? Jawaban Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15] Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35] Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu. Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar. Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin. [Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238] PAJAK BUKAN ZAKAT Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta. Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ? Jawab Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60] [Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285] ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul mal? Jawaban Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain
[assunnah] Zakat Fithri
ZAKAT FITHRI Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://almanhaj.or.id/content/1155/slash/0/zakat-fithri/ 1. Hukumnya Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma. أَنَّ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّا سِ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (pada bulan Ramadhan kepada manusia) [1] Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [2] Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah, berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat fithri). Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal [3] dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain. Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang-perorang) 2. Siapa Yang Wajib Zakat ? Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma. فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًأ مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْشَ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin [4] Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu. لَيْسَ فِيْ الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلاَّ صَدَقَةُ الْفِطْرِ Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri [5] Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin [6] Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum. Al-Hafidz menjawab 3/369 : Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari. Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah. 3. Macam Zakat Fithri Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu. كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرِ اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering [7] Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma : فَرَضَ صَدَقَةَ َ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ سَلْتٍ Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt [8] Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang
[assunnah] Saat Tepat Berinfak
SAAT TEPAT BERINFAK http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0/saat-tepat-berinfak/ Membicarakan infak, al-hamdulillah, fenomena yang nampak di tengah kaum muslimin, mereka sangat antusias menyisihkan sebagian kekayaannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Penggalangan dan penyadaran berinfak marak dimana-mana. Tak sedikit dana infak yang tersalurkan kepada yang berhak menerimanya. Sungguh hal ini merupakan sebuah pemandangan yang menggembirakan. Perbuatan yang baik ini, tentunya perlu mendapat perhatian dan motivasi ekstra, karena memang infak memiliki nilai yang sangat penting. Yaitu sebagai wujud kepedulian sebagai muslim, seperti kepada masyarakat yang kurang mampu, pembangunan sarana pendidikan Islam, penguatan sektor ekonomi, menciptakan suasana keakraban dan kasih-sayang, serta senasib-sepenanggungan antara sesama muslim. Seringkali, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyandingkan antara shalat dan infak. Sebabnya shalat adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jembatan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Di dalam shalat terkandung unsur tauhid, sanjungan dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan infak, adalah perlakuan baik kepada sesama dengan sesuatu yang bermanfaat. Pihak yang paling berhak menerimanya, ialah kaum kerabat, keluarga, hamba sahaya dan orang-orang asing (yang membutuhkan) yang tidak terikat dengan pertalian keluarga.[1] MANFAAT INFAK DALAM PEMBENTUKAN MASYARAKAT YANG KUAT DAN KOKOH Salah satu sifat kaum muttaqîn (orang-orang yang bertakwa) yang termaktub dalam surat al-Baqarah, mereka menyisihkan sebagian rizki yang mereka terima untuk diinfakkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala . الم ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ Alif lâm mîm. Kitab (Al-Qur`ân) ini tidak ada keraguan di dalamnya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka. [al-Baqarah/2: 1-3]. Kepedulian melakukan perbuatan yang simpatik itu, terdorong oleh pengakuan hati, bahwa harta kekayaan yang diperolehnya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala . Peroleh harta adalah amanah dari-Nya, yang nantinya akan ditanyakan bagaimana cara mengelola dan mendistribusikannya. Dengan pengakuan ini, maka akan mampu mendorong munculnya rasa solidaritas dan ingin berbagi kepada sesama umat manusia, terutama kaum dhu'afa` (orang-orang lemah). Perasaan senasib-sepenanggungan tertanam dengan kuat dalam hati mereka. Keimanan telah memotivasinya untuk berderma kepada sesama yang membutuhkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ Sedekah adalah burhaan (bukti keimanan). Dari sisi ini, jiwa akan menjadi bersih dari sifat kikir dan bakhil. Kehidupan akan dipenuhi dengan ketenangan, saling memahami, saling bekerjasama antara anggota masyarakat. Suasana kehidupan akan terhindar dari pertikaian dan permusuhan. Apalagi dengan situasi ketika harga kebutuhan semakin mahal. Beras seolah menjadi barang mahal bagi sebagian keluarga. Sehingga tak terhindarkan, nasi aking pun menjadi santapan rutin setiap harinya. Kebutuhan lainnya kian melambung tinggi dan sebagian barang sulit dijumpai. Dalam kondisi berat seperti ini, uluran tetangga, para dermawan ataupun bantuan finansial dan material, tentu akan menggembirakan dan mengobati kepedihan para kaum dhuafa. Hidup bagi mereka menjadi lebih bersahabat. KAPAN BERINFAK? Bersedekah dan berinfaq merupakan perbuatan terpuji dan termasuk sifat dari orang-orang pilihan. Jika demikian, lantas kapan seseorang semestinya menyisihkan pendapatannya untuk berinfak? Apakah seseorang yang berinfak harus terlebih dulu menjadi seorang hartawan yang kaya raya dan berlimpah uang, baru kemudian menyedekahkan sebagian hartanya? Ataukah bagaimana? Para sahabat pernah menanyakan permasalahan ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu setelah beliau n melontarkan himbauan untuk bersedekah.[2] Pertanyaan mereka terjawab melalui firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut : وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ Ayat di atas memuat pertanyaan mengenai kadar harta yang diinfakkan. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan urusan ini dan memerintahkan mereka untuk menginfakkan harta yang ringan menurut mereka, tidak berkait dengan kebutuhan dan keperluan mendesak mereka. Atau dengan bahasa lain, harta yang diinfakkan diambilkan dari harta yang sudah melebihi kebutuhan yang tidak bisa dikesampingkan.[3] Keterangan ini bertolak dari makna kata al-'afwu yang termaktub dalam ayat yang mulia di atas. Imam Ibnu Jariir rahimahullah meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu 'Abbaas Radhiyallahu anhuma, al-'afwu, berarti, kadar yang melebihi kebutuhan keluarga.[4] Tidak beda dengan keterangan di atas, Imam al-Qurthubi rahimahullah
[assunnah] Tiga Ibadah Penting Di Bulan Ramadhan
TIGA IBADAH PENTING DALAM BULAN RAMADHAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/2810/slash/0/tiga-ibadah-penting-dalam-bulan-ramadhan/ Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla yang senantiasa memberikan banyak kenikmatan, sehingga tidak terhitung nilai dan jumlahnya. Nikmat tersebut dicurahkan siang dan malam kepada kita. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang senang bersyukur kepadaNya. Yaitu dengan meningkatkan taqwa dan taqarrub kepadaNya. Dengan dekatnya bulan Ramadhan, kami ingin mengingatkan diri kami sendiri, dan juga kepada kaum Muslimin, bahwa pada bulan yang penuh barakah ini mengandung tiga jenis ibadah yang agung, yaitu zakat, puasa dan tarawih. Tentang zakat, alhamdulillah banyak kaum Muslimin yang melaksanakannya pada bulan ini. Syari'at zakat merupakan bagian dari ibadah. Juga merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Dengan menunaikan zakat, berarti kita telah bertaqarrub, mendekatkan diri kepada Allah, dan telah melaksanakan salah satu rukun Islam. Zakat yang dikeluarkan itu, bukanlah beban yang akan menyebabkan kita miskin, sebagaimana kekhawatiran yang dibisikkan setan kepada orang yang lemah imannya. Tetapi, justru membayar zakat akan menambah harta seseorang. Allah Azza wa Jalla berfirman: الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui. [al Baqarah/2 : 268] مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai: seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui. [al Baqarah/2 : 261]. وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [al Baqarah/2 : 265]. Dalam membayarkan zakat, hendaklah kita tunaikan dengan penuh amanah. Kita keluarkan zakat dari benda-benda yang wajib dizakati, sedikit atau banyak. Kita hitung dengan teliti. Sehingga barang yang sudah wajib dizakati, sedikit pun tidak terabaikan. Karena tujuan menunaikan zakat adalah untuk membebaskan diri dari tanggungan kewajiban, dan menyelamatkan diri dari ancaman yang amat dahsyat. Allah Azza wa Jalla berfirman : وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Ali Imran/3 : 180] وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan. [at Taubah/9 : 34-35]. Tentang ayat yang pertama, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ
[assunnah] Sikap Orang Terhadap Ramadhan
SIKAP ORANG TERHADAP RAMADHAN? http://almanhaj.or.id/content/3135/slash/0/sikap-orang-terhadap-ramadhan/ Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla Rabb semesta alam. Aku bersaksi bahwa tiada ilâh yang patut disembah melainkan Allah Azza wa Jalla semata. Tiada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Sesungguhnya manusia terbagi menjadi beberapa macam, ada yang mencintai amal shalih dan menyibukkan diri dengannya siang dan malam. Dan ada juga yang membenci dan menjauhinya. Ramadhan adalah bulan maghfirah (ampunan), bulan dimana pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu. Ramadhan adalah lahan yang subur bagi orang Mukmin. Wahai pencari kebaikan, sambutlah! Dan Ramadhan merupakan saat bertaubat,kembali kepada Allah Azza wa jalla bagi orang yang berbuat maksiat. Wahai pencari keburukan, berhentilah! Dalam menyambut Ramadhan, manusia terbagi menjadi dua macam, yaitu: Jenis Pertama : Orang yang merasa senang dengan kehadirannya, karena dia telah membiasakan diri untuk mengerjakan puasa dan menyiapkan dirinya untuk menanggung beban puasa. Maka, dia tidak merasa berat ketika berpuasa. Bahkan ia akan mencela dirinya jika meninggalkannya. Para Salafus shalih sering berpuasa (meninggalkan makan, minum dan segala hal yang membatalkan- red) hingga menjadi terbiasa. Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah Azza wa Jalla, maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Allah Azza wa Jalla berfirman: كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ (Kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu” [al-Haqqah/69:24] Sebagaimana membiasakan diri untuk berpuasa, dia juga membiasakan qiyâmul lail (shalat malam) yang merupakan penjagaan malam sebagaimana puasa juga merupakan penjagaan siang. Dalam qiyâmul lail terdapat kesungguhan jiwa dan konsentrasi peribadatan sehingga bisa mengalahkan setan; serta kabar gembira berupa balasan surga dan keselamatan dari neraka. Qiyâmul lail adalah kemuliaan bagi seorang Mukmin dan syi‘ar orang-orang shâlih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya kalian mengerjakan qiyâmul lail (shalat malam) karena itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Ia merupakan bentuk pendekatan diri kepada Rabb kalian, sebagai penghapus kesalahan dan mencegah perbuatan dosa”. [1] Mereka menyambut Ramadhan dengan banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan membaca al-Qur‘ân dengan rutin, melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar, dan memberikan sedekah kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan dan dengan memberikan buka kepada orang yang berpuasa. Karena dengan memberi makan orang yang berpuasa, akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa. Mereka menyibukkan diri mereka dengan cara berdzikir dan mengkhatamkan al-Qur‘ân. Sehingga mereka mendapatkan pahala yang sempurna pada akhir bulan, mendapatkan lailatul qadr dan mendapatkan kemenangan dengan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Mereka berharap mendapatkan ampunan dari berbagai dosa. Setelah keluar dari Ramadhan, keadaan mereka seperti ketika dilahirkan dari perut ibu mereka. Mereka mendapatkan pahala pada hari iedul fitri. Mereka menyelesaikan Ramadhan dalam keadaan mendapat ampunan. Dan mereka adalah orang-orang yang berdoa kepada Allah Azza wa Jalla selama berbulan-bulan agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan; karena mereka mengetahui keutamaan bulan itu. Ramadhan merupakan saat-saat kebaikan dan berlomba-lomba dalam mendekatkan diri. Jenis Kedua: orang-orang yang merasa berat dengan bulan ini. Bagi mereka, Ramadhan itu menyusahkan.Mereka selalu menghitung jam, hari dan malamnya. Mereka menunggu kepergiannya tanpa kesabaran.Mereka merasa berat dengan Ramadhan karena mereka pemuja dunia dan kehinaan. Perhatian mereka hanya terkait dengan perut saja. Mereka membenci semua amalan yang menghalangi tuntutan perut mereka. Mereka adalah orang yang meremehkan ketaatan, tidak membiasakan dan tidak pula menyukainya. Yang kita saksikan sekarang adalah banyak orang-orang semacam ini. Apabila Ramadhan telah datang, mereka mulai menyiapkan diri dengan berbagai makanan dan minuman. Menghabiskan malam untuk mengobrol, mengerjakan perbuatan dan permainan serta mengucapkan perkataan yang haram. Barang kali dosa mereka ketika bulan Ramadhan lebih banyak daripada di luar Ramadhan. Malaikat Jibril mendoakan mereka agar dijauhkan dari rahmat Allahk, karena mereka tidak peduli dengan sebab-sebab ampunan yang banyak terdapat di bulan Ramadhan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengaminkan doa Jibril. Ini adalah doa yang pasti dikabulkan oleh Allah Azza wa Jalla. Di antara bentuk rahmat Allah Azza wa Jalla kepada para hamba-Nya adalah bahwa ibadah-ibadah itu bertujuan untuk memperbaiki seorang hamba, membuka pintupintu kebaikan, menutup pintu-pintu neraka
[assunnah] Apakah Harus Di Bulan Ramadhan
APAKAH HARUS DI BULAN RAMADHAN? http://almanhaj.or.id/content/3137/slash/0/apakah-harus-di-bulan-ramadhan/ Bulan Ramadhan yang ditunggu oleh kaum Muslimin telah tiba. Kerinduan telah terobati dan penantian telah berakhir. Selayaknya setiap insane Muslim memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum Ramadhan berlalu. Marilah kita mengoreksi diri agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan di masa silam. Semoga sisa usia yang terbatas dengan ajal ini bisa termanfaatkan dengan baik untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya dan menjadi penghapus segala dosa. Kedatangan bulan Ramadhan teramat sangat sayang bila dibiarkan begitu saja. Itulah sebabnya, semangat berlomba melakukan kebaikan bergelora pada bulan yang penuh barakah ini. Namun, haruskah semangat berlomba-lomba ini hanya ada di bulan ini saja ? Ingat, Allah Azza wa Jalla berfirman : فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan [al-Baqarah/2:148] Sebagai upaya mengingatkan diri, kami mencoba menyajikan beberapa masalah yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin di bulan Ramadhan. Selamat menelaah! 1. SEMANGAT BERIBADAH Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullah ditanya tentang sebagian kaum Muslimin yang kurang perhatian terhadap ibadah shalat sepanjang tahun. Namun, ketika Ramadhan tiba, mereka bergegas melakukan shalat, puasa dan membaca al-Qur’ân serta mengerjakan berbagai ibadah yang lain. Terhadap orang seperti ini, Syaikh rahimahullah mengatakan : “Hendaknya mereka senantiasa menanamkan ketakwaan kepada Allah Azza wa Jalla di dalam hati mereka. Hendaklah mereka beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan semua yang menjadikan kewajiban mereka di setiap waktu dan dimanapun juga. Karena, tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan maut menjemputnya? Bisa jadi, seseorang mengharapkan kedatangan bulan Ramadhan. Namun, ternyata dia tidak mendapatkannya. Allah Azza wa Jalla tidak menentukan batas akhir ibadah kecuali kematian. Allah Azza wa Jalla berfirman : وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ Dan sembahlah Rabb kalian sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) [al-Hijr/15:99] Pengertian al-Yaqîn dalam ayat di atas adalah kematian.[1] Bagi yang masih bermalasan-malasan melakukan ibadah di luar bulan Ramadhan, hendaklah ingatbahwa kematian bisa mendatangi seseorang dimana saja dan kapan saja. Ketika kematian sudah tiba, kesempatan beramal sudah berakhir, dan tiba waktunya mempertanggungjawabkan kesempatan yang Allah Azza wa Jalla berikan kepada kita. Sudah siapkah kita empertanggungjawabkan amalan kita, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Allah Azza wa Jalla ? Allah Azza wa Jalla berfirman : إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Serta tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Luqmân/31:34] Renungkanlah pesan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdullâh bin ‘Umar bin Khaththâb Radhiyallahu ‘anhu, seorang Sahabat dan putra dari seorang Sahabat pula yang berbunyi : كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَا تِكَ لِمَوْ تِكَ Jadilah kamu di dunia ini seperti orang asing atau orang yang sedang melakukan perjalanan !” Ibnu Umar mengatakan : “Jika engkau berada di waktu sore, jangan menunggu waktu pagi dan jika engkau berada di waktu pagi, jangan menunggu waktu sore. Ambillah (kesempatan) dari waktu sehat untuk (bekal) di waktu sakitmu dan ambillah kesempatan dari waktu hidupmu untuk bekal matimu [HR. Bukhâri] Banyak lagi ayat dan hadits senada dengannya yang menganjurkan kita agar bertakwa setiap saat. Ya Allah Azza wa Jalla, tanamkanlah ketakwaan dalam jiwa-jiwa kami dan bersihkanlah jiwa-jiwa kami ! Sesungguhnya tidak ada yang bisa membersihkan jiwa-jiwa kecuali Engkau. 2. ZAKAT MÂL Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya: “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?” Beliau rahimahullah menjawab : “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya
[assunnah] Tugas Mukmin Di Bulan Ramadhan
TUGAS MUKMIN DI BULAN RAMADHAN Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halaby http://almanhaj.or.id/content/3138/slash/0/tugas-mukmin-di-bulan-ramadhan/ Pada bulan Ramadhan, seorang Mukmin mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga praktek-praktek beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allâh Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain.[1] Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan selama satu bulan yang penuh dengan amal kebaikan dan ketaqwaan. PERTAMA : SHIYAM (PUASA). Secara umum, shiyâm (puasa) memiliki keutamaan yang besar. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah. كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh di sisi Allâh, aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi. Imam Mazari rahimahullah dalam kitab al Mu’lim Bifawâ-idi Muslim (2/41), mengatakan, “Dalam hadits qudsi ini, Allâh Azza wa Jalla secara khusus menyebut puasa sebagai “milikKu”, padahal semua perbuatan baik yang dilakukan secara ikhlas juga milikNya; karena dalam puasa tidak mungkin (kecil kemungkinan-red) ada riyâ’, sebagaimana pada perbuatan-perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan diri -baik karena sudah kenyang atau pun karena miskin- zhahirnya sama saja dengan orang yang menahan diri dalam rangka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla. Niat serta motivasi yang tersimpan dalam hatilah yang memiliki peranan penting dalam masalah ini. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang berpotensi menimbulkan riya’ [2] dan sum’ah [3]. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allâh sementara yang lainnya tidak. Disamping keutamaan yang bersifat umum ini ada keutamaan khusus yang melekat dengan bulan Ramadhân, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Barangsiapa yang puasa Ramadhân karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.[4] Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhân) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun.[5] Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan [6]. Ibnu Abdil Barr rahimahullah [7] menjelaskan,“Dalam kamus Lisânul Arab, shaum juga bermakna sabar. Allâh Azza wa Jalla berfirman. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. [az-Zumar/39:10] Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan,Shaum (puasa) itu dinamakan sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan diri dari syahwat. KEDUA : QIYAMULLAIL (TARAWIH) Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhân. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam.[8] Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat [9]. Petunjuk terbaik tentang jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhân atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam panutan yang sempurna. KETIGA : SHADAQAH. Kedermawanan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam paling menonjol pada bulan Ramadhân bila dibandingkan dengan kedermawanan beliau Shallallahu 'alaihi wa salalm pada bulan-bulan yang lain [10]. Kedermawanan ini mencakup semua arti shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi [11]. Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik. KEEMPAT : MEMBERIKAN BUKA PUASA KEPADA ORANG YANG BERPUASA Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa
[assunnah] Tanya program i'tikaf di jogja
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, 'Afwan mau tanya, info masjid yg mengadakan program i'tikaf 10 hari terakhir ramadhan yg recommended di mana? Jazaakumullahu khairan atas infonya. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Masri أبوعبدالله Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apabila Ibu Hamil Dan Menyusui Berpuasa
APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA http://almanhaj.or.id/content/2809/slash/0/apabila-ibu-hamil-dan-menysui-berpuasa/ Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan mereka. Berikut kami paparkan secara medis, mampukah ibu hamil dan menyusui untuk menjalankan ibadah puasa? KEBUTUHAN KALORI, VITAMIN DAN MINERAL PADA IBU HAMIL ATAU MENYUSUI Secara umum, kebutuhan kalori atau tenaga, vitamin seta mineral pada ibu hamil jelas meningkat dibandingkan wanita yang tidak hamil. Hal ini wajar saja karena seluruh zat tersebut diperlukan janin bagi perkembangannya di dalam rahim. Adapun bagi ibu menyusui, kebutuhan akan zat gizi tersebut bahkan lebih meningkat dan lebih besar dibandingkan pada saat hamil. Ibu menyusui memerlukan sekitar 2200 sampai 2600 kalori per hari, sedangkan ibu hamil hanya 2200 sampai 2300 kalori per hari. Pada enam bulan pertama setelah persalinan, kebutuhan zat-zat gizi ibu lebih besar dari pada kebutuhannya setelah masa tersebut. Ini dikarenakan ibu menyusui memerlukan energi ekstra untuk memulihkan kondisi kesehatannya setelah persalinan, selain untuk aktivitasnya sehari-hari sekaligus untuk produksi ASI. Produksi ASI bisa mencapai 600 sampai 1000 cc tiap harinya. Untuk memproduksi ASI sebanyak 850 cc, ibu perlu menambahkan 1000 kalori dari kebutuhan orang dewasa normal. Karena kebutuhan kalori ibu hamil dan menyusui meningkat, biasanya mereka akan makan lebih banyak dibanding sebelum hamil. Terkadang frekuensi makan berubah menjadi 4 sampai 5 kali. Ini bisa dimengerti karena nafsu makan mereka otomatis bertambah. Oleh karena itu, para ibu wajib memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Tidak hanya dari segi kuantitas, namun juga kualitas gizi. Makanan yang dikonsumsi ibu, sebaiknya yang bergizi tinggi dan seimbang serta bervariasi, yang terdiri dari sumber tenaga (karbohidrat dan lemak), zat pembangun (protein) dan zat pengatur, yaitu vitamin dan mineral. KEBUTUHAN KALORI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BILA BERPUASA Apabila ibu hamil atau menyusui berpuasa, sudah jelas pada siang harinya mereka akan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 sampai 13 jam. Dengan demikian pasokan kalori dan zat-zat gizi otomatis menurun sehingga tidak mencukupi kebutuhan kalori, vitamin serta mineral sang ibu. Kalori yang tidak terpenuhi bisa menyebabkan keadaan hipoglikemia, yaitu suatu gejala berkurangnya kadar gula dalam darah. Ditandai dengan pusing, gemetar, mual, demam dan gelisah. Keadaan ini akan berpengaruh pada janin dalam rahim ataupun bayi yang sedang disusui. Beragam kelainan juga bisa timbul, bila ibu hamil atau menyusui kekurangan protein, vitamin dan mineral. Misalnya saja kekurangan kebutuhan vitamin D, akan berdampak pada janin atau bayi, yaitu akan mengalami gangguan pada pertumbuhan tulangnya. Contoh lainnya adalah asam folat yang termasuk dalam golongan vitamin B yang biasa dipasangkan dengan vitamin B12. Jadi orang yang mengalami defisiensi asam folat biasanya juga kekurangan vitamin B12. Asam folat berperan dalam pembentukan DNA pada proses produksi sel darah merah dan perkembangan saraf. Salah satu kelainan saraf pada janin adalah cacat tabung saraf atau NTD (Neural Tube Defect). Salah satu dari 3 jenis NTD yang sering terjadi adalah Spina bifida yaitu tulang belakang yang tidak tertutup sempurna. Salah satu mineral yang sangat penting adalah zat besi (ferrum). Apabila zat ini berkurang pada makanan yang dikonsumsi ibu hamil dan menyusui, selain menyebabkan anemia, juga bisa mengganggu pertumbuhan dan perkembangan bayi serta otaknya, sekaligus akan menurunkan daya tahan tubuh. Resiko pada ibu hamil yang mengalami anemia adalah saat melahirkan nantinya kemungkinan akan mengalami kesulitan,
[assunnah] Bisakah Penderita Sakit Maag Berpuasa?
SOLUSI PENYAKIT MAAG TANPA MENGOBATI? http://almanhaj.or.id/content/2791/slash/0/solusi-penyakit-maag-tanpa-mengobati-bisakah-penderita-sakit-maag-berpuasa/ Kebanyakan orang sudah kenal dengan sakit maag. Sehingga terkadang juga bisa mengantisipasinya bila terserang gejala penyakit ini. Dalam istilah kedokteran, penyakit maag disebut gastritis atau peradangan lambung. Untuk gejala yang lebih ringan sering disebut dengan dyspepsia. DAERAH LAMBUNG YANG TERKENA Gastritis terjadi pada organ lambung. Organ ini terletak di sebelah kiri rongga dada dengan posisi miring ke bawah, menjorok ke kanan mendekati ulu hati. Kadang-kadang, orang dengan sakit ini akan menunjuk atau memegang perut sebelah kiri atau uluhati, tepat di,bawah tulang dada. Di lokasi lambung inilah proses pencernaan makanan terjadi. Untuk selanjutnya diteruskan ke usus di bawahnya. Dalam proses pencernaan tersebut dikeluarkan beberapa cairan asam lambung untuk membantu proses penghancuran makanan. ASAM LAMBUNG BERLEBIHAN Terjadinya gastritis atau peradangan lambung, pada awalnya karena asam lambung yang berlebihan. Asam lambung yang semula membantu lambung malah merugikan lambung. Asam lambung akan merusak dinding lambung itu sendiri, karena sifat asam yang korosif (mengikis). Faktor yang memicu produksi asam lambung berlebihan, di antaranya beberapa zat kimia, seperti alkohol, umumnya obat penahan nyeri, asam cuka. Juga beberapa makanan atau minuman yang bersifat asam, makanan dengan bumbu yang bersifat asam dan sebagainya. Makanan yang pedas serta bumbu yang merangsang, semisal jahe, merica, juga akan memicu produksi asam lambung. Faktor psikis atau kejiwaan seseorang bisa pula meningkatkan produksi asam lambung. Selain itu, penyakit maag juga bisa disebabkan infeksi bakteri tertentu, misalnya helicobacter pylori yang merupakan bakteri normal dalam lambung, yang dalam kondisi tertentu bisa menjadi abnormal, yang akhirnya merangsang asam lambung. Gastritis juga bisa disebabkan alergi terhadap makanan tertentu, misalnya ikan, coklat dan lain-lain. KELUHAN DAN GEJALA Pada awalnya, seseorang yang terserang penyakit ini mengabaikannya saja, yaitu rasa perih dan kembung di ulu hati. Kemudian berlanjut dengan mual disertai muntah. Pada saat ini, biasanya penderita baru menyadari sakitnya. Keadaan ini berlanjut dengan berkurangnya nafsu makan. Bila hal ini terus dibiarkan, akan berakibat semakin parah dan akhirnya asam lambung akan membuat luka-luka (ulkus) yang dikenal dengan tukak lambung. Muntah pun bisa disertai dengan darah. Keadaan gastritis akut (mendadak) juga bisa terjadi pada anak-anak yang menelan zat-zat kimia korosif, misalnya asam dan basa kuat. Pada umnumnya zat ini terdapat pada cairan kebersihan rumah tangga maupun pestisida. Kerusakan akibat zat ini tidak hanya di lambung, tetapi juga di bibir, rongga mulut dan tenggorokan. BAGAIMANA SOLUSINYA? Bila penyakit maag ini sudah disadari oleh penderitanya, sebenarnya sangat mudah mengatasinya. Artinya, tidak dibiarkan berlanjut terus sehingga menjadi tukak lambung. Prinsip penangannannya adalah diet atau pengaturan makan. Jangan dibiarkan perut lama dalam keadaan kosong. Keadaan kosong ini bisa menyebabkan asam lambung yang sudah diproduksi tidak mempunyai bahan untuk dicerna atau digilas, dan pada akhirnya dinding lambung sendiri yang menjadi sasarannya. Jangan terlalu banyak mengkonsumsi makanan atau minuman pedas dan asam. Hindari makanan berlemak, karena lemak memang sulit dicerna oleh lambung. Selain itu, tekstur makanan sebaiknya lembut (lunak). Sering-seringlah minum air putih, karena bisa mengurangi sifat asam dari makanan atau minuman tersebut. Kurangi mengkonsumsi minuman teh, kopi atau soft drink. Porsi makanan sebaiknya tidak terlalu banyak, tetapi sedikit dengan frekuensi sering. Bila harus mengkonsumsi obat-obatan penahan nyeri (analgetik), maka sebaiknya diminum setelah makan dan tidak dalam keadaan kosong. Bila disiplin dalam mengatur makan ini, insya Allah penyakit maag bisa membaik tanpa diobati. Seandainya perut masih melilit dan mual terus-menerus, maka obat-obatan untuk menetralkan asam lambung sangat membantu meringankan penderitaan. Misalnya, obat-obatan antasida. Bila dengan obat ini belum bisa teratasi, maka sebaiknya berkonsultasi dengan dokter. Kadang kala diperlukan obat penenang untuk pengobatannya. WASPADA BAGI WANITA HAMIL MUDA Wanita saat hamil muda yang sebelumnya mempunyai riwayat penyakit maag, sangat beresiko kambuh, apalagi saat mengidam. Saat mengidam, terkadang ibu hamil muda tidak berselera makan, mual dan muntah (emesis gravidarum) akibat pengaruh hormone chorionic gonadotropin. Karena perut sering dalam keadaan kosong, maka sakit tidak bisa dihindari. Begitupun sebaliknya, penyakit maag yang diderita sebelumnya bisa memperburuk masa mengidam wanita hamil, yaitu mual muntah berlebihan (hiperemesis gravidarum). Oleh karena itu hindari lebih dahulu makanan yang merangsang lambung.
[assunnah] Rasulullah Berbuka Puasa Dengan Kurma
RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENGANJURKAN BERBUKA PUASA DENGAN KURMA Oleh Zaki Rakhmawan http://almanhaj.or.id/content/2227/slash/0/rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam-menganjurkan-berbuka-puasa-dengan-kurma/ Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik : كَانَ رَسُو لُ اللِّهِ صَلَّى اللَّهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أََنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَا تٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَم تَكُنْ حَسَا حَسَواتٍ مِنْ مَاءٍ “Rasulullah pernah berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah) sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka beliau memakan tamr (kurma kering) dan kalau tidak ada tamr, maka beliau meminum air, seteguk demi seteguk” [1] Hadits diatas mengandung beberapa pelajaran berharga, antara lain : [2] • Dianjurkannya untuk bersegera dalam berbuka puasa. • Dianjurkannya untuk berbuka puasa dengan ruthab (kurma basah), apabila tidak ada maka boleh memakan tamr (kurma kering), jika tidak ada pula maka minumlah air. • Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan beberapa buah kurma sebelum melaksanakan shalat. Hal ini merupakan cara pengaturan yang sangat teliti, karena puasa itu mengosongkan perut dari makanan sehingga liver (hati) tidak mendapatkan suplai makanan dari perut dan tidak dapat mengirimnya ke seluruh sel-sel tubuh. Padahal rasa manis merupakan sesuatu yang sangat cepat meresap dan paling disukai liver (hati) apalagi kalau dalam keadaan basah. Setelah itu, liver (hati) pun memproses dan melumatnya serta mengirim zat yang dihasilkannya ke seluruh anggota tubuh dan otak. • Air adalah pembersih bagi usus manusia dan itulah yang berlaku alamiyah hingga saat ini. Imam Ibnul Qayim rahimahullaah memberikan penjelasan tentang hadits di atas, beliau berkata : “Cara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbuka puasa dengan kurma atau air, mengandung hikmah yang sangat mendalam sekali. Karena saat berpuasa lambung kosong dari makanan apapun. Sehingga tidak ada sesuatu yang amat sesuai dengan liver (hati) yang dapat di disuplai langsung ke seluruh organ tubuh serta langsung menjadi energi, selain kurma dan air. Karbohidrat yang ada dalam kurma lebih mudah sampai ke liver (hati) dan lebih cocok dengan kondisi organ tersebut. Terutama sekali kurma masak yang masih segar. Liver (hati) akan lebih mudah menerimanya sehingga amat berguna bagi organ ini sekaligus juga dapat langsung diproses menjadi energi. Kalau tidak ada kurma basah, kurma kering pun baik, karena mempunyai kandungan unsur gula yang tinggi pula. Bila tidak ada juga, cukup beberapa teguk air untuk mendinginkan panasnya lambung akibat puasa sehingga dapat siap menerima makanan sesudah itu” [3] Dokter Ahmad Abdurrauf Hasyim dalam kitabnya Ramadhan wath Thibb berkata : “Dalam hadits tersebut terkandung hikmah yang agung secara kesehatan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memilih mendahulukan kurma dan air dari pada yang lainnya sedangkan kemungkinan untuk mengambil jenis makanan yang lain sangat besar, namun karena ada bimbingan wahyu Ilahi maka Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam memilih jenis makanan kurma atau pun air sebagai yang terbaik bagi orang yang berpuasa. Maka, yang sangat diperlukan bagi orang yang ingin berbuka puasa adalah jenis-jenis makanan yang mengandung gula, zat cair yang mudah dicerna oleh tubuh dan langsung cepat diserap oleh darah, lambung dan usus serta air sebagai obat untuk menghilangkan dahaga. Zat-zat yang mengandung gula yaitu glukosa dan fruktosa memerlukan 5-10 menit dapat terserap dalam usus manusia ketika dalam keadaan kosong. Dan keadaan tersebut terjadi pada orang yang sedang berpuasa. Jenis makanan yang kaya dengan kategori tersebut yang paling baik adalah kurma khususnya ruthab (kurma basah) karena kaya akan unsur gula, yaitu glukosa dan fruktosa yang mudah dicerna dan diserap oleh tubuh” [4] Maka, urutan makanan yang terbaik bagi orang yang berbuka puasa adalah ruthab (kurma basah), tamr (kurma kering) kemudian air, kalau itu pun tidak ada, maka boleh menggunakan sirup atau air juice buah yang mengandung unsur gula yang cukup, seperti air yang dicampur sedikit madu, jeruk, lemon, dan sebagainya. [5] Ustadz DR Anwar Mufti rahimahullaah berkata : “Sesungguhnya usus menyerap air yang mengandung gula membutuhkan waktu kurang lebih selama 5 menit, hal ini dapat cepat memperkuat tubuh yang sedang lemah. Sedangkan orang yang berbuka puasa dengan langsung makan dan minum yang kurang mengandung unsur gula, maka apa yang telah disantapnya baru diserap oleh lambungnya selama 3-4 jam. Hal ini tidak terjadi bagi orang yang berbuka puasa dengan mengkonsumsi kurma yang banyak mengandung unsur gula karena proses penyerapannya dapat berlangsung relative lebih cepat. [6] Kurma lebih unggul dari makanan lain yang mengandung gula. Hal ini juga didukung bukti, yaitu segelas air yang mengandung glukosa akan diserap tubuh dalam waktu 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis
[assunnah] Kurma Menurut Medis Modern
MANFAAT BUAH KURMA MENURUT SUDUT PANDANG MEDIS MODERN Oleh Zaki Rakhmawan http://almanhaj.or.id/content/2228/slash/0/manfaat-buah-kurma-menurut-sudut-pandang-medis-modern/ Berikut ini akan kami paparkan sebagian dari manfaat dan khasiat kurma ditinjau dari sudut pandang medis modern yang sekaligus menguatkan khabar Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah tentang khasiat dan keutamaan kurma. 1. Tamr (kurma kering) berfungsi untuk menguatkan sel-sel usus dan dapat membantu melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang bertugas mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan. Penelitian yang terbaru menyatakan bahwa buah ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung ketika darah dipompa ke pembuluh nadi). Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Maryam binti Imran untuk memakan buah kurma ketika akan melahirkan, dikarenakan buah kurma mengenyangkan juga membuat gerakan kontraksi rahim bertambah teratur, sehingga Maryam dengan mudah melahirkan anaknya.[1] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” [Maryam : 25-26] Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan ‘Amr bin Maimun di dalam tafsirnya : “Tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi perempuan nifas kecuali kurma kering dan kurma basah” [2] Dokter Muhammad An-Nasimi dalam kitabnya, Ath-Thibb An-Nabawy wal Ilmil Hadits (II/293-294) mengatakan, “Hikmah dari ayat yang mulia ini secara kedokteran adalah, perempuan hamil yang akan melahirkan itu sangat membutuhkan minuman dan makanan yang kaya akan unsur gula, hal ini karena banyaknya kontraksi otot-otot rahim ketika akan mengeluarkan bayi, terlebih lagi apabila hal itu membutuhkan waktu yang lama. Kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa sistolenya (kontraksi jantung ketika darah dippompa ke pembuluh nadi). Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam ruthab (kurma basah). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah untuk dicerna dengan cepat oleh tubuh” [3] Buah kurma matang sangat kaya dengan unsur Kalsium dan besi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi perempuan yang sedang hamil dan yang akan melahirkan, bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Maryam Al-Adzra (perawan) untuk memakannya ketika sedang nifas (setelah melahirkan). Kadar besi dan Kalsium yang dikandung buah kurma matang sangat mencukupi dan penting sekali dalam proses pembentukan air susu ibu. Kadar zat besi dan Kalsium yang dikandung buah kurma dapat menggantikan tenaga ibu yang terkuras saat melahirkan atau menyusui. Zat besi dan Kalsium merpuakan dua unsur efektif dan penting bagi pertumbuhan bayi. Alasannya , dua unsur ini merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam pembentukan darah dan tulang sumsum. 2. Ruthab (kurma basah) mencegah terjadi pendarahan bagi perempuan-perempuan ketika melahirkan dan mempercepat proses pengembalian posisi rahim seperti sedia kala sebelum waktu hamil yang berikutnya [4]. Hal ini karena dalam kurma segar terkandung hormon yang menyerupai hormon oxytocine yang dapat membantu proses kalahiran. Hormon oxytocine adalah hormon yang salah satu fungsinya membantu ketika wanita atau pun hewan betina melahirkan dan menyusui. 3. Memudahkan persalinan dan membantu keselamatan sang ibu dan bayinya. [5] 4. Buah kurma, baik tamr maupun ruthab dapat menenangkan sel-sel saraf melalui pengaruhnya terhadap kelenjar gondok. Oleh karena itu, para dokter menganjurkan untuk memberikan beberapa buah kurma di pagi hari kepada anak-anak dan orang yang lanjut usia, agar kondisi kejiwaannya lebih baik. 5. Buah kurma yang direbus dapat memperlancar saluran kencing. 6. Buah kurma Ajwah dapat digunakan sebagai alat ruqyah dan mencegah dari ganguan jin. 7. Kurma sangat dianjurkan sebagai hidangan untuk berbuka puasa. Ada hal yang sudah ditetapkan dalam bidang kedokteran bahwa gula dan air merupakan zat yang pertama kali dibutuhkan orang berpuasa setelah melalui masa menahan makan dan minum. Berkurangnya glukosa (zat gula) pada tubuh dapat mengakibatkan penyempitan dada dan gangguan pada tulang-tulang. Dilain pihak, berkurangnya air dapat melemahkan dan mengurangi daya tahan tubuh. Hal ini berbeda dengan orang berpuasa yang langsung mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika
[assunnah] Kitab Sifat Puasa Nabi
Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Penulis : Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 1. Keutamaan Puasa http://almanhaj.or.id/content/1062/slash/0/keutamaan-puasa/ 2. Keutamaan Puasa Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/1069/slash/0/keutamaan-puasa-ramadhan/ 3. Wajibnya Puasa Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/1077/slash/0/wajibnya-puasa-ramadhan/ 4. Targhib Puasa Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/1080/slash/0/targhib-puasa-ramadhan/ 5. Menjelang Bulan Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/1088/slash/0/menjelang-bulan-ramadhan/ 6. Niat Puasa http://almanhaj.or.id/content/1093/slash/0/niat-puasa/ 7. Waktu Puasa http://almanhaj.or.id/content/1097/slash/0/waktu-puasa/ 8. Sahur http://almanhaj.or.id/content/1101/slash/0/s-a-h-u-r/ 9. Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Puasa http://almanhaj.or.id/content/1104/slash/0/yang-wajib-dijauhi-oleh-orang-yang-puasa/ 10. Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0/yang-boleh-dilakukan-oleh-orang-yang-puasa/ 11. Allah Menghendaki Kemudahan Dan Tidak Menghendaki Kesukaran Baimu http://almanhaj.or.id/content/1116/slash/0/allah-menghendaki-kemudahan-dan-tidak-menghendaki-kesukaran-bagimu/ 12. Berbuka Puasa http://almanhaj.or.id/content/1120/slash/0/berbuka-puasa/ 13. Perkara Yang Membatalkan Puasa http://almanhaj.or.id/content/1124/slash/0/perkara-perkara-yang-merusak-membatalkan-puasa/ 14. Qadha http://almanhaj.or.id/content/1130/slash/0/q-a-d-h-a/ 15. Fidyah http://almanhaj.or.id/content/1138/slash/0/f-i-d-y-a-h/ 16. Malam Lailatul Qadar http://almanhaj.or.id/content/1142/slash/0/malam-lailatul-qadar/ 17. I'tikaf http://almanhaj.or.id/content/1146/slash/0/i-t-i-k-a-f-berdiam-diri/ 18. Shalat Tarawih http://almanhaj.or.id/content/1151/slash/0/shalat-tarawih/ 19. Zakat Fithri http://almanhaj.or.id/content/1155/slash/0/zakat-fithri/ 20. Hadits Dhaif Yang Tersebar Seputar Bulan Ramadhan http://almanhaj.or.id/content/1159/slash/0/hadits-hadits-dhaif-yang-tersebar-seputar-bulan-ramadhan/
[assunnah] Shalawat Malaikat Bagi Orang Yang Makan Sahur
SHALAWAT PARA MALAIKAT BAGI ORANG YANG MAKAN SAHUR Oleh Dr. Fadhl Ilahi bin Syaikh Zhuhur Ilahi http://almanhaj.or.id/content/3308/slash/0/shalawat-para-malaikat-bagi-orang-yang-makan-sahur/ Di antara orang-orang yang berbahagia dengan shalawat para Malaikat adalah orang yang makan sahur, dan di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah: 1. Dua Imam, yaitu Imam Ibnu Hibban dan Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ. ‘Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.’” [1] Imam Ibnu Hibban memberikan bab untuk hadits ini dengan judul: “Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Permohonan Ampun Para Malaikat Bagi Orang-Orang yang Makan Sahur.” [2] 2. Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu bersabda: اَلسَّحُوْرُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ, فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ. ‘Makan sahur adalah makanan yang penuh dengan keberkahan, maka janganlah engkau meninggalkannya, walaupun salah seorang di antara kalian hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.’” [3] Dalam hadits ini ada sebuah pelajaran yang sangat jelas, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat gigih membuat umatnya gembira dengan shalawat Allah جَلَّ وَعَلاَ kepada mereka dan permohonan ampun bagi mereka dari para Malaikat dengan sebab makan sahur. Hal itu tampak dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang di antara kalian hanya meminum seteguk air.” Maknanya: “Janganlah kalian meninggalkannya, sehingga walaupun tidak memungkinkan seorang dari kalian kecuali hanya meminum sedikit air (saja) dengan tujuan sahur, maka minumlah dengannya.” [4] Syaikh Ahmad ‘Abdurrahman al-Banna memberikan komentar bagi hadits ini dengan ungkapan: “Shalawat Allah kepada mereka adalah kasih sayang-Nya kepada mereka, sedangkan shalawat para Ma-laikat kepada mereka adalah permohonan ampun untuk mereka, maka siapa saja yang tidak sahur, ia terhalang dari rahmat Allah Azza wa Jalla dan dari permohonan ampun para Malaikat untuk mereka pada waktu tersebut.” [5] Ya Allah, janganlah engkau menjadikan kami orang-orang yang terhalang dari kasih sayang-Mu dan orang-orang yang terhalang dari permohonan ampun para Malaikat untuk kami. Kabulkanlah wahai Rabb Yang Mahamendengarkan do’a. Jika hal tersebut merupakan shalawat dari Allah Ta’ala dan para Malaikat bagi orang yang makan sahur saja, maka bagaimana bagi orang yang menyem-purnakan puasanya karena Allah Azza wa Jalla? Satu makhluk pun sama sekali tidak dapat memperkirakannya di dunia. Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengabarkan bahwa: قَالَ اللهُ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ. “Allah berfirman: ‘Setiap amal manusia adalah untuknya kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku-lah yang langsung mem-balasnya.’” [6] Dan masih banyak lagi hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong umatnya melaksanakan sahur, di antaranya adalah: 1. Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ. “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab adalah pada makan sahur.” [7] 2. Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً. ‘Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu ada keberkahan.’” [8] 3. Al-Imam an-Nasa-i meriwayatkan dari al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang mengajak untuk makan sahur pada bulan Ramadhan, beliau bersabda: ‘Marilah kita makan yang dipenuhi dengan keberkahan.’” [9] Para ulama Salaf sangat mementingkan makan sahur, dan di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi dari Abu Qais, bekas budak ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “‘Amr bin al-‘Ash memerintahkan membuat makanan sahur untuknya, akan tetapi dia tidak menentukan makanan tersebut, lalu kami berkata: ‘Engkau memerintahkan kami (membuat makanan untuk sahur), akan tetapi engkau tidak menentukan makanannya.’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sama sekali tidak memerintahkan kalian untuk membuat makanan karena aku menginginkannya, akan tetapi aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
[assunnah] Keberkahan Makan Sahur
KEBERKAHAN MAKAN SAHUR Oleh Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i http://almanhaj.or.id/content/3310/slash/0/keberkahan-makan-sahur/ DEFINISI (السَّحُوْرُ), adalah dengan memfathahkan siin yaitu untuk sesuatu yang dipakai bersahur [1] berupa suatu makanan atau minuman, dan dengan mendhammahkan, yaitu sebagai masdar (asal kata) dan untuk kata kerjanya pun seperti itu pula.[2] Ibnul Atsir berkata, “Yang lebih banyak diriwayatkan adalah dengan menfathahkan, ada yang berpendapat: ‘Yang benar adalah dengan didhummahkan karena dengan menfathahkan adalah untuk makanan, keberkahan, ganjaran dan balasan perbuatan, bukan pada makanan.’”[3] WAKTUNYA Dinamakan Sahur, karena dilaksanakan pada waktu Sahur, sedang as-Sahir adalah, akhir dari malam sebelum Shubuh, ada yang berkata, ia dari sepertiga malam akhir hingga terbit fajar,[4] maksudnya adalah bahwa akhir dari waktu sahur bagi seorang yang berpuasa adalah terbitnya fajar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “...Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, [5] yaitu fajar...” [Al-Baqarah: 187] Disunnahkan untuk mengakhirkan Sahur jika tidak dikhawatirkan terbitnya fajar, riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Harits Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kita bersahur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita mendirikan shalat.” Saya berkata: “Berapa lamakah antara keduanya?” Ia berkata: “Lima puluh ayat.”[6] Imam al-Baghawi berkata: “Para ulama menganjurkan mengakhirkan makan sahur.” [7] HUKUMNYA Sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ. “Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan.” [8] Dan dalam riwayat yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ. ”Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul Kitab adalah makan Sahur.” [9] Maka, dengan makan Sahur berarti telah menyelisihi ahlul Kitab. Imam an-Nawawi berkata, “Artinya, pemisah dan pembeda antara puasa kita dengan puasa mereka adalah sahur, karena mereka tidak bersahur sedang kita dianjurkan untuk bersahur.” [10] Makan Sahur dapat berupa sesuatu yang paling sedikit untuk disantap oleh seseorang, baik berupa makanan maupun minuman. [11] KEUTAMAAN SAHUR DAN KEBERKAHANNYA Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: تَسَحَّرُوْا! فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ. “Bersahurlah, karena pada makan Sahur itu ada keberkahan.” [12] Dan diriwayatkan dari al-‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu anhu[13] , ia berkata: “Aku telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil seseorang untuk makan Sahur seraya bersabda: هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ. “Kemarilah untuk menyantap makanan yang diberkati.” [14] Makan Sahur memiliki keberkahan dunia dan akhirat, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata saat menjelaskan keberkahan Sahur, “Keberkahan yang terdapat pada makan Sahur sangatlah jelas sekali, karena ia menguatkan untuk berpuasa dan membuatnya bergairah untuknya serta mendapatkan keinginan untuk menambah puasa oleh karena ringannya kesulitan padanya bagi orang yang bersahur.” Dikatakan: “Sesungguhnya ia mengandung terjaga dari tidur, dzikir dan do’a pada saat itu, dimana waktu tersebut adalah waktu turunnya Malaikat, penerimaan do’a dan istighfar, dan kemungkinan ia mengambil wudhu’ lalu shalat atau terus melanjutkan terjaga untuk dzikir, do’a, shalat atau mempersiapkan diri untuk shalat hingga terbit Fajar.” [15] Yang benar, bahwa keberkahan meliputi semua itu dan hal-hal lain dari manfaat-manfaat Sahur, baik duniawi maupun ukhrawi, dan bahwa makan Sahur mencakup makanan dan minuman, sedangkan kata kerjanya adalah التَّسَحُّرُ. Dalam kitab Fat-hul Baari, Ibnu Hajjar berkata: “(Pendapat) yang terbaik adalah, bahwa keberkahan dalam makan Sahur dapat diperoleh dari banyak segi, yaitu mengikuti Sunnah dan menyalahi ahlul Kitab, taqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan beribadah, menambah semangat beramal dan mencegah akhlak yang buruk yang diakibatkan oleh kelaparan, menjadi sebab bersedekah kepada siapa yang meminta saat itu atau berkumpul bersama dengannya untuk makan, membuatnya berdzikir, berdo’a pada waktu-waktu dikabulkannya do’a, memperbaiki niat puasa bagi mereka yang melalaikannya sebelum tidur, Ibnu Daqiqil ‘Ied [16] berkata, ‘Keberkahan ini dapat juga berlaku terhadap hal-hal ukhrawi karena dengan menegakkan Sunnah, maka akan diganjar dan bertambahnya Sunnah (yang dilakukan), begitu pula bisa saja berlaku terhadap hal-hal duniawi, seperti kekuatan tubuh untuk berpuasa dan juga memudahkan dirinya tanpa ada bahaya bagi orang
[assunnah] Koreksi Sebagian Adat Pada Bulan Ramadhan
KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN Oleh Ustadz Muhammad Dahri http://almanhaj.or.id/content/3136/slash/0/koreksi-terhadap-sebagian-adat-yang-digiatkan-pada-bulan-ramadhan/ Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut-ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan tersebut, diantaranya sebagai berikut. KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON) Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi. Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal-awal bulan, sering kita jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan. Diantaranya dalam bentuk berikut ini: a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh). Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang-orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa menghiraukan ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman lingkungan dan warga. b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut terkejut. c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid, saat orang-orang di dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat. d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan kondisi tetangga dan warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat. TINJAUAN HUKUM SYAR‘I Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya: Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 : ثُمَّ لَتُسْئَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist : لَا تَزُولُ قَدَمُ ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَ أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya. Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini. Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 : وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung kebohongan dan dosa yang nyata. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ
[assunnah] Menentukan Ramadhan
MENENTUKAN RAMADHAN Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc http://almanhaj.or.id/content/2702/slash/0/menentukan-ramadhan/ Ramadhan adalah bulan mulia, selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh kaum mukminin. Al Qur’an turun pada bulan ini. Dan pada bulan ini, Allah menjadikannya sebagai bulan puasa dan ketakwaan, sebagaimana firman Allah : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah dia berpuasa. [al Baqarah:185]. Dalam ayat di atas, Ramadhan dinyatakan sebagai bulan turunnya Al Qur’an. Pernyataan tersebut diikuti dengan perintah yang dimulai dengan huruf (ف ), yang berfungsi menunjukkan makna “alasan dan sebab” – dalam ( فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ). Hal itu menunjukkan, yang menjadi penyebab dipilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan puasa, ialah karena di dalamnya diturunkan Al Qur’an. Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir, sudah seharusnya kita bersungguh-sungguh memperhatikan bulan Ramadhan ini, agar dapat mencapai apa yang diharapkan dan ditunggu-tunggu. Salah satu bentuk perhatian tersebut, yaitu menghitung bulan Sya’ban 29 hari. Karena hitungan satu bulan dalam Islam adalah 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar, Beliau bersabda: الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ لَيلَةً، فَلا َتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ )رواه البخاري( Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari [1]. BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL RAMADHAN Dalam menentukan permulaan bulan Ramadhan, kita diperintahkan untuk melihat hilal atau menyempurnakan jumlah bulan Sya’ban 30 hari, bila hilal terhalang dari penglihatan manusia. Itulah satu-satunya cara yang disyari’atkan dalam Islam, sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam banyak hadits, diantaranya: Hadits Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan jika melihatnya kembali, maka berbukalah (berhari Raya ‘Id). Lalu, jika kalian terhalangi (tidak dapat melihatnya), maka ukurlah. [2] Kata (فَاقْدُرُوا ) dalam hadits ini dijelaskan Rasulullah dalam hadits Ibnu Umar di atas dengan lafadz : فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ dan dalam riwayat lain dengan lafadz : فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ Jika kalian terhalang melihatnya, maka ukurlah untuknya tigapuluh. [3] Demikian juga dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Idul Fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban 30 hari.[4] Dalam riwayat lain : فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الْشَهرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ dan dalam lafadz lainnya: فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعَدَدَ Serta dalam lafadz lainnya فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُم فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا . Hal ini cukup jelas, apalagi ditambah dengan hadits ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا الْهِلاَلَ قَبْلَ ذَلِكَ Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya [5]. Ibnu Hajar menyatakan, masih terdapat lagi beberapa hadits penguat tentang penyempurnaan 30 hari ini, dari hadits Hudzaifah dari riwayat Ibnu Khuzaimah, Abu Hurairah dan Ibnu Abas dalam Sunan Abu Daud dan Sunan An Nasa’i dan lainnya.[6] Adapun hadits Hudzaifah dengan lafadz : لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ Janganlah kalian memulai bulan baru sampai melihat hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, kemudian berpuasalah sampai melihat hilal atau menyempurnakan jumlah bilangan harinya [6]. Sedangkan hadits Abu Hurairah telah diisyaratkan dii atas, dan hadits Ibnu Abas adalah : لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلَا تَصُومُوا حَتَّى
[assunnah] Kitab Puasa, Al-Wajiz
Panduan Fiqih Puasa oleh Syaikh DR Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi 1. Hukumnya dan Keutamaannya, Wajib Berpuasa Dikarenakan Melihat Bulan (Hi-lal), Dengan Apa Bulan Ditetapkan. http://almanhaj.or.id/content/1638/slash/0/kitab-puasa-hukumnya-keutamannya/ 2. Kepada Siapa Puasa Diwajibkan, Mana Yang Lebih Utama Bagi Mereka, Berbuka atau Puasa, Apa Yang Wajib Dilakukan oleh Lelaki Tua Jompo dan Wanita Tua yang Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh, Wanita Hamil dan Menyusui, Ukuran Makanan yang Wajib Dikeluarkan. http://almanhaj.or.id/content/1636/slash/0/kepada-siapa-puasa-diwajibkan/ 3. Rukun-Rukun Puasa, Ada Enam Hal yang Membatalkan Puasa http://almanhaj.or.id/content/1632/slash/0/rukun-rukun-puasa-enam-hal-yang-membatalkan-puasa/ 4. Adab-Adab Puasa http://almanhaj.or.id/content/1630/slash/0/adab-adab-puasa/ 5. Hal-Hal yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Berpuasa http://almanhaj.or.id/content/1629/slash/0/hal-hal-yang-boleh-dilakukan-oleh-orang-yang-berpuasa/ 6. Puasa Sunnah http://almanhaj.or.id/content/1626/slash/0/puasa-sunnah/ 7. I'tikaf http://almanhaj.or.id/content/1625/slash/0/itikaf/
[assunnah] Kuburan Di Musim Jelang Ramadhan
KUBURAN DI MUSIM JELANG RAMADHAN http://almanhaj.or.id/content/3303/slash/0/kuburan-di-musim-jelang-ramadhan/ Kuburan-kuburan yang dikeramatkan dari orang-orang yang disebut wali, pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu, akan menjadi ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah, termasuk pada saat menjelang Ramadhan. Masjid-masjid Allâh akan kalah ramai jika musim itu datang. Suasana di dalam lingkungan tanah pekuburan terasa lain, baik siang atau malam, berbau mistik. Ada yang tadarrus al-Qur'ân, ada yang mengusap-usap nisan, ada yang melantunkan doa-doa dan ada yang menangis. Semuanya sedang merendahkan diri untuk bertabarruk (ngalapberkah) mencari syafâ'at dan mencari kesejahteraan hidup. Sebagian ada yang mungkin meminta-minta kepada orang yang telah dikubur ratusan tahun lamanya. Tetapi jika mereka disebut telah beribadah kepada selain Allâh, mereka menolaknya. Mereka menganggap bahwa orang-orang mati itu merupakan wasilah (perantara) menuju Allâh Azza wa Jalla. Seperti alasan orang-orang musyrikin arab dahulu yang disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala: وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ Orang-orang yang menjadikan selain Allâh sebagai wali (berkata), Kami tidak menyembah mereka, kecuali hanya untuk mendekatkan diri kami kepada Allâh dengan sedekat-dektanya.[az-Zumar/39:3] Sementara sebagian lain mungkin ada yang ingin mencari kekhusyu'an dalam beribadah kepada Allâh di kuburan karena dianggapnya sebagai tempat yang dekat dengan kematian. Maka kuburan berubah menjadi masjid. Apalagi bangunannya juga tidak kalah megah dengan Masjid. Suasana di kuburan-kubaran semacam itu tentu dianggap sebagai suasana yang sakral, penuh khidmat dan khusyu'. Apabila di Masjid-masjid Allâh, orang masih bisa bercanda, tertawa terbahak-bahak, mengobrol panjang lebar tiada guna sambil merokok dan bahkan mungkin bertengkar, maka di tanah-tanah pekuburan yang dikeramatkan ini, orang tidak berani berbuat macam-macam, sebab menurut mereka, bisa kualat. Lingkungan di sekitarnyapun bisa berubah menjadi seperti pasar tiban. Orang yang berjualan apa saja bagi kebutuhan para peziarah, akan laku. Bahkan andaikata orang mau berjualan air mentah biasa, atau batu biasa, atau sobekan kain usang biasa, mungkin akan laku dengan nilai jual yang tinggi. Asal dikemas khusus dan dijajakan dengan bumbu-bumbu bahasa meyakinkan meskipun dusta, misalnya bahwa barang-barang itu adalah benda-benda keramat, bisa menyembuhkan penyakit dan bisa memudahkan mendapat jodoh dan seterusnya. Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan mendulang pahala. Mungkin dalam rangka menyambut kehadiran bulan Ramadhan yang suci ini, banyak kaum muslimin yang menganggap perlu berziarah kubur terlebih dahulu, supaya afdhal. Dan agar lebih sempurna lagi, maka kuburan yang diziarahi adalah kuburan orang-orang yang dianggap wali, meskipun harus ditempuh dengan menguras biaya, tenaga dan fikiran, karena jarak tempuhnya yang kadang mencapai ratusan bahkan mungkin ribuan kilometer. Meski miskin, tetapi karena saking inginnya berburu berkah kendatipun hanya fatamorgana, mereka tetap memaksakan diri. Apalagi semangatnya telah dikompori oleh orang-orang pintar di kampungnya. . Sehingga memerlukan syaddu rihal (menyengaja dan bersungguh-sungguh melakukan perjalanan) ketempat-tempat jauh yang dianggap memiliki fadhilah-fadhilah besar, seperti ke kuburan-kuburan para wali. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, junjungan seluruh kaum Muslimin sedunia, telah bersabda dengan jelas : لاَتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِد الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِد الْأَقْصَى. رواه أبو داود Tidak diboleh disangatkan untuk menyengaja bepergian kecuali pada tiga Masjid: Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Abu Dâwud] [1] Akan tetapi karena ketidaktahuan dan sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang yang dianggap wali, apalagi orang-orang mati ini dianggap hidup di alam kubur sebagaimana hidupnya di dunia, akhirnya mereka menjadikan penghuni kuburan itu sebagai wasilah (perantara) yang menghubungkan mereka dengan Allâh k . Di manapun mereka dikubur akan dikejarnya, bahkan meskipun tidak ada bukti kecuali hanya katanya dan katanya, bahwa itu adalah kuburan wali fulan. Sikap ghuluw semacam inilah yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam peribadatan kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Karenanya Allâh Azza wa Jalla berfirman : قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu bersikap berlebih-lebihan dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu (keinginan) orang-orang yang telah tersesat sejak dahulu dan telah menyesatkan banyak (manusia),
[assunnah] Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'an
KUBURAN BUKAN TEMPAT MEMBACA AL-QUR'AN Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3305/slash/0/kuburan-bukan-tempat-membaca-al-qurn/ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” TAKHRIJ HADITS Hadits ini diriwayatkan oleh : 1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780). 2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya. SYARAH HADITS Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah. Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !” [1] Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2] Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).[3] Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4] Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut : 1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan, 2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan, 3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur, 4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah). 5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut
[assunnah] Nasehat Seputar Gempa Dan Bencana
NASIHAT SEPUTAR GEMPA DAN BENCANA ALAM Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/2877/slash/0/nasihat-seputar-gempa-dan-bencana-alam/ Pembaca yang budiman, Kita belum lupa peristiwa gelombang tsunami yang melibas Aceh pada pergantian tahun 2004-2005 Masehi, yang menelan korban beribu-ribu manusia dan kerusakan alam. Tanpa terduga sebelumnya, tanggal Sabtu, 28 Rabi’ul Tsani 1427H, bertepatan dengan 27 Mei 2006M, kita dikagetkan lagi adanya gempa tektonik, dengan kekuatan 5,9 skala richter. Goncangan yang hanya berlangsung sekitar 57 detik ini telah meluluhlantakkan Klaten (di Jawa Tengah) dan Bantul (Yogya). Beribu-ribu manusia meninggal. Tak sedikit pula korban terluka. Dari anak-anak hingga orang tua. Sekian banyak kehilangan tempat berteduh, karena rumah-rumah hancur. Semua dicekam ketakutan tak terperikan. Apa disebalik hikmah dari setiap gempa yang terjadi di atas bumi Allah ini? Berikut adalah nasihat Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, yang kami angkat dari Majmu’ Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, IX/148-152. Insya Allah sangat bermanfaat bagi kaum Mukminin dan umat manusia pada umumnya. الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله وصحابته و من اهتدى بهـداه أما بعد : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua yang dilaksanakan dan ditetapkan. Sebagaimana juga Allah Azza wa Jalla Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua syari’at dan semua yang diperintahkan. Allah Azza wa Jalla menciptakan tanda-tanda apa saja yang dikehendakiNya, dan menetapkannya untuk menakuti-nakuti hambaNya. Mengingatkan terhadap kewajiban mereka, yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Mengingatkan mereka dari perbuatan syirik dan melanggar perintah serta melakukan yang dilarang. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla : وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا Dan tidaklah Kami memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakut-nakuti.[al Israa` : 59]. FirmanNya : سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa al Qur`an itu benar. Dan apakah Rabb-mu tidak cukup (bagi kamu), bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu. [Fushilat : 53]. Allah Azza wa Jalla berfirman : قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُم بَأْسَ بَعْضٍ Katakanlah (Wahai Muhammad) : Dia (Allah) Maha Berkuasa untuk mengirimkan adzab kepada kalian, dari atas kalian atau dari bawah kaki kalian, atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan), dan merasakan kepada sebagian kalian keganasan sebahagian yang lain. [al An’am : 65]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia (Jabir) berkata : Saat firman Allah Azza wa Jalla قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ turun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa,’Aku berlindung dengan wajahMu,’ lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan (membaca) أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ , Rasulullah berdo’a lagi,’Aku berlindung dengan wajahMu. [1] Diriwayatkan oleh Abu Syaikh al Ashbahani dari Mujahid tentang tafsir ayat ini : قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ Beliau mengatakan, yaitu halilintar, hujan batu dan angin topan. (أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ ), gempa dan tanah longsor. Jelaslah, gempa yang terjadi pada masa-masa ini di beberapa tempat termasuk ayat-ayat (tanda-tanda) kekuasaan yang digunakan untuk menakut-nakuti para hambaNya. Semua yang terjadi di alam ini, (yakni) berupa gempa dan peristiwa lain yang menimbulkan bahaya bagi para hamba serta menimbulkan berbagai macam penderitaan, disebabkan oleh perbuatan syirik dan maksiat. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla : وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ Dan musibah apa saja yang menimpa kalian, maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). [asy Syuura : 30]. Allah Azza wa Jalla berfirman : مَّا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ۖ وَمَا أَصَابَكَ مِن سَيِّئَةٍ فَمِن نَّفْسِكَ Nikmat apapun yang kamu terima, maka itu dari Allah, dan bencana apa saja yang menimpamu, maka itu karena (kesalahan) dirimu sendiri. [an Nisaa` : 79]. Tentang umat-umat terdahulu, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : فَكُلًّا أَخَذْنَا بِذَنبِهِ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُم مَّنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُم مَّنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُم مَّنْ أَغْرَقْنَا ۚ
[assunnah] Ada Apa Dibalik Gempa?
ADA APA DI BALIK GEMPA TSUNAMI ? Oleh Syaikh. Prof. Dr. Abdurrazzak bin Abdul Muhsin Al Badr http://almanhaj.or.id/content/2880/slash/0/ada-apa-di-balik-gempa-tsunami/ Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan dan bertaubat kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan kejelekan amalan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan Allah, maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, pilihan dan kekasih-Nya, yang Dia percayai untuk menyampaikan wahyu dan syariat-Nya kepada umat manusia. Semoga shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah kepada beliau, serta semua keluarga dan sahabatnya. Kaum mukminin dan para hamba Allah… Bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya orang yang bertakwa kepadaNya akan dijaga dan dibimbing oleh-Nya kepada kebaikan urusan dunia dan akhirat. Belakangan ini dunia seisinya membicarakan sebuah peristiwa besar, yaitu gempa dahsyat yang karenanya bumi tergoncang hebat, dia berasal dari satu pulau (Sumatera-Aceh.-admin) di Indonesia. Akibatnya bumipun bergoncang dahsyat kemudian timbul setelahnya badai besar Tsunami dan angin topan yang melumat berbagai kota dan banyak desa. Bahkan sebagian tenggelam tertutup air sama sekali, seketika itulah meninggal ratusan bahkan ribuan jiwa. Data terakhir menyebutkan bahwa korban mencapai 120 ribu jiwa. Mereka meninggal dalam satu waktu akibat tenggelam oleh air yang menerjang rumah, sawah, dan berbagai sarana hidup mereka!. Data ini bukanlah data final. Sebab diprediksi bahwa jumlah korban jauh lebih besar dari jumlah ini. Di samping itu, puluhan ribu orang luka-luka, serta jutaan yang lain kehilangan harta benda dan tempat tinggal. Ini adalah sebuah peristiwa besar yang semestinya menggerakkan hati kita. Karenanya, dunia seisinya membicarakannya dan mengikuti berita serta perkembangannya. Seorang mukmin yang dikaruniai taufiq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam kejadian dan musibah besar seperti ini, harus melakukan berbagai renungan keimanan, sehingga akan menambah keshalihan dan kedekatannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, juga menambah rasa takutnya untuk bertemu dan berhadapan dengan-Nya. Selain itu ia juga akan mengambil hikmah dan pelajaran dari tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab itu, setelah peristiwa besar ini kita harus merenungi beberapa hal yang harus senantiasa diingat dan disadari sepenuhnya oleh setiap muslim: 1. Peristiwa ini dan semisalnya akan membimbing seorang muslim pada suatu perkara –yang telah dia yakini- yaitu bertambahnya keimanan dia akan kesempurnaan kuasa dan kekuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta meyakini bahwa Allah-lah yang mengatur alam ini sesuai dengan kehendak-Nya, dan memutuskan apa yang Ia inginkan. Tidak ada seorangpun yang bisa menolak keputusan-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَىٰ أَن يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِّن فَوْقِكُمْ أَوْ مِن تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا وَيُذِيقَ بَعْضَكُم بَأْسَ بَعْضٍ ۗ انظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ .٦:٦٥ Kaatakanlah : Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu kepada keganasan sebahagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya).[Al An'am : 65] Maksud dari azab dari atas dalam ayat tersebut adalah seperti petir, halilintar yang menghancurkan, dan angin topan. Adapun makna “azab dari bawah adalah seperti gempa dan tanah longsor. Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam membaca ayat: “Yang Berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu.” Beliau bersabda: Aku berlindung dengan wajah Allah yang mulia. Dan ketika membaca: “atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu kepada keganasan sebahagian yang lain.” Beliau bersabda : Ini lebih ringan. [HR Bukhari]. Kemudian renungkanlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)” Sesungguhnya beraneka-ragamnya tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala menuntun kita kepada pemahaman, keimanan dan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. انظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ “Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya)” Yakni: agar mereka memahami tujuan yang harus diwujudkan dari penciptaan mereka. 2.
[assunnah] Kunci Rizki : Hijrah Di Jalan Allah
HIJRAH DI JALAN ALLAH Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/932/slash/0/hijrah-di-jalan-allah/ Allah Azza wa Jalla menjadikan hijrah di jalan Allah sebagai kunci di antara kunci-kunci rizki. Saya akan membicarakan masalah ini –dengan memohon taufik Allah- melalui dua point berikut ini. 1. Makna Hijrah Di Jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. 2. Dalil Syar’i Bahwa Hijrah Di Jalan Allah Termasuk Kunci Rizki. MAKNA HIJRAH DI JALAN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA الْمُهَاجَرَةُ(Hijrah) sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Raghib Al-Asfahani [1] adalah keluar dari negeri kafir kepada negeri iman, sebagaimana para sahabat yang berhijrah dari Makkah ke Madinah. Dan hijrah di jalan Allah itu, sebagaimana dikatakan oleh Sayid Muhammad Rasyid Ridha [2] harus dengan sebenar-benarnya. Artinya, maksud orang yang berhijrah dari negerinya itu adalah untuk mendapatkan ridha Allah dengan menegakkan agamaNya yang ia merupakan kewajiban baginya, dan merupakan sesuatu yang dicintai Allah, juga untuk menolong saudara-saudaranya yang beriman dari permusuhan orang-orang kafir. DALIL SYAR’I BAHWA HIJRAH DI JALAN ALLAH TERMASUK KUNCI RIZKI Diantara dalil yang menunjukkan bahwa berhijrah di jalan Allah termasuk kunci rizki adalah firman Allah. وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak [An-Nisaa/4 : 100] Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan bahwa orang yang berhijrah di jalan Allah akan mendapati dua hal : Pertama (مُرَاغَمًا ), Kedua (سَعَةً). Yang dimaksud مُرَاغَمًا sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Razi adalah, barangsiapa berhijrah di jalan Allah ke negeri lain, niscaya akan mendapat di negerinya yang baru itu kabaikan dan kenikmatan yang menjadi sebab kehinaan dan kekecewaan para musuhnya yang berada di negeri asalnya. Sebab orang yang memisahkan diri dan pergi ke negeri asing, sehingga mendapatkan ketentraman di sana, lalu berita itu sampai kepada negeri asalnya, niscya penduduk asli negeri itu akan malu atas buruknya mu'amalah (perlakuan) yang mereka berikan, sehinga dengan demikian mereka merasa hina. [3] Sedangkan yang dimaksud, سَعَةً (keluasan), yaitu keluasan rizki. Inilah yang dikatakan oleh Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu dalam menafsirkan ayat ini. Juga dikatakan oleh Ar-Rabi', Adh-Dhahhak [4], Atha [5] dan mayoritas ulama [6] Qatadah berkata : Maknanya, keluasan dari kesesatan kepada petunjuk dan dari kemiskinan kepada banyaknya kekayaan [7] Imam Malik berkata : Keluasan yang dimaksud adalah keluasan negeri [8] Mengomentari ketiga pendapat diatas, Imam Al-Qurthubi mengatakan : Pendapat Imam Malik lebih dekat pada kefasihan ungkapan bahasa Arab. Sebab keluasan negeri dan banyaknya bangunan menunjukkan keluasan rizki. Juga menunjukkan kelapangan dada yang siap menanggung kesedihan dan pikiran serta hal-hal lain yang menunjukkan kemudahan [9] Pendapat mana saja yang kita ambil dari ketiga pendapat di atas, yang jelas semuanya menunjukkan bahwa orang yang berhijrah di jalan Allah akan mendapatkan janji dari Allah merupakan keluasan rizki, baik dengan ungkapan langsung maupun secara tidak langsung. Dan sungguh janji Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Menentukan adalah suatu janji yang haq serta tidak pernah luput. Dan siapakah yang lebih menetapi janjinya daripada Allah ? Sungguh dunia dari dahulu dan sampai sekarang masih menyaksikan kebenaran janji ini. Dan saya kira, orang yang mengetahui sedikit tentang sejarah Islam pun sudah tahu akan peristiwa hijrahnya para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Madinah. Ketika para sahabat meninggalkan rumah-rumah, harta benda dan kekayaan mereka untuk hijrah di jalan Allah Ta'ala, Allah serta merta mengganti semuanya, Allah memberikan kepada mereka kunci-kunci negeri Syam, Persia dan Yaman. Allah berikan kepada mereka kekuasaan atas istana-istana negeri Syam yang merah, juga istana Mada'in yang putih. Kepada mereka juga dibukakan pintu-pintu Shan'a, serta ditundukkan untuk mereka berbagai simpanan kekayaan Kaisar dan Kisra. Imam Ar-Razi menjelaskan kesimpulan tafsir ayat yang mulia ini berkata : Walhasil, seakan-akan dikatakan, 'Wahai manusia ! Jika kamu membenci hiijrah dan tanah airmu hanya karena takut mendapatkan kesusahan dan ujian dalam perjalananmu, maka sekali-kali jangan takut ! Karena sesungguhnya Allah Ta'ala akan memberimu berbagai nikmat yang agung dan pahala yang besar dalam hijrahmu. Hal yang kemudian menyebabkan kehinaan musuh-musuhmu dan menjadi sebab bagi kelapangan hidupmu [10] [Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta] ___ Footnote [1]. Al-Mufradat fi Gharibil Qur'an, dari asal kata hajaro, hal. 537. Lihat pula,
[assunnah] Kunci Rizki : Melanjutkan Haji Dengan Umrah
MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/951/slash/0/melanjutkan-haji-dengan-umrah-atau-sebaliknya/ Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan melalui dua poin bahasan. 1. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya. 2. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu Rizki. YANG DIMAKSUD MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH ATAU SEBALIKNYA. Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti” [1] DALIL SYAR’I BAHWA MELANJUTKAN HAJI DENGAN UMRAH AYTAU SEBALIKNYA, TERMASUK KUNCI RIZKI Di antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah : 1. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابُ اِلاَّ الْجَنَّةَ “Lanjutkan haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahal haji yang mabrur [2] itu melainkan surga” [3] Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terpecaya, yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan Dzikr Nafyi al-Hajj wa al-Umrah adz-Dzunub wa al-Faqra an al-Muslim Bihima (Keterangan Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim Dengan Sebab Keduanya) [4]” Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. فَإِنَّهُمَايَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ “Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa” Dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta” [5] 2. Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. َابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانَ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ “Lanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi”[6] Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya. [Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta] ___ Footnote [1]. Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225 [2]. Haji mabrur adalah haji yan memenuhi semya hukum-hukum (persyaratan)nya sehingga dilakukan sesuai dengan yang diminta dari seorang mukallaf (yang debani syari'at) secara sempurna. (Tuhfat al-Ahwadzi, 3/405) [3]. Al-Musnad, no. 3669, 5/244-245; Jami at-Tirmidzi, Abwab al-Hajj, Bab Ma Ja'a fi Tsawab al-Hajji wa al-Umrah, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya ; Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik al-Haji, Fadhl al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, 5/115; Shahih Ibni Khuzaimah, Kitab al-Manasik, Bab al-Amr bi al-Mutaba'ah Baina al-Hajji wa al-Umrah, no. 464, 4/130 ; al-Ihsan ila Taqrib Shahih Ibni Hibban, Kitab al-Hajj, Bab Fadhl al-Hajj wa al-Umrah no. 3693, 9/6 Imam at-Tirmidzi berkata, Hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu adalah hasan shahih gharib, (Jami at-Tirmidzi, 3/455), Syaikh Ahmad Syakir berkata, Sanadnya shahih. (Hamisiy al-Musnad, 5/244), Syaikh Al-Albani berkata, Hadits ini hasan sahih, (Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/245 dan Shahih Sunan an-Nasa'i, 2/558), Syaikh Syu'aib al-Arna'uth berkata, Sanad hadits ini hasan (Hamisy al-Ihsan, 9/6) [4]. Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6 [5]. Faidhul Qadir 3/225] [6]. Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal Hajj wal Umrati. 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih (Shahih Sunan An-Nasa’I 2/558)]
[assunnah] Kunci Rizki : Bertawakal Kepada Allah
BERTAWAKAL KEPADA ALLAH Oleh Dr. Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/965/slash/0/bertawakal-kepada-allah/ Termasuk di antara sebab diturunkannya rizki adalah bertawakkal kepada Allah Yang Mahaesa dan Yang kepada-Nya tempat bergantung. Insya Allah kita akan membicarakan hal ini melalui tiga hal : 1. Dimaksud Bertawakkal Kepada Allah. 2. Dalil Syar'i Bahwa Bertawakkal Kepada Allah Termasuk Diantara Kunci-Kunci Rizki. 3. Apakah Tawakkal Itu Berarti Meninggalkan Usaha ? APA YANG DIMAKSUD BERTAWAKAL KEPADA ALLAH Para ulama -semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan- telah menjelaskan makna tawakkal. Diantaranya adalah Imam Al-Ghazali, beliau berkata : Tawakkal adalah penyandaran hati hanya kepada wakil (yang ditawakkali) semata.[1] Al-Allamah Al-Manawi berkata :Tawakkal adalah menampakkan kelemahan serta penyandaran (diri) kepada yang ditawakkali [2] Menjelaskan makna tawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, Al-Mulla Ali Al-Qari berkata : Hendaknya kalian ketahui secara yakin bahwa tidak ada yang berbuat dalam alam wujud ini kecuali Allah, dan bahwa setiap yang ada, baik mahluk maupun rizki, pemberian atau pelarangan, bahaya atau manfaat, kemiskinan atau kekayaan, sakit atau sehat, hidup atau mati dan segala hal yang disebut sebagai sesuatu yang maujud (ada), semuanya itu adalah dari Allah.[3] DALIL SYAR'I BAHWA BERTAWAKAL KEPADA ALLAH TERMASUK KUNCI RIZKI Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Al-Mubarak, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Qudha'i dan Al-Baghawi meriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَ كَّلُوْنَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرُزِقْتُم كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.[4] Dalam hadits yang mulia ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbicara dengan wahyu menjelaskan, orang yang bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya dia akan diberi rizki. Betapa tidak demikian, karena dia telah bertawakkal kepada Dzat Yang Mahahidup, Yang tidak pernah mati. Karena itu, barangsiapa bertawakkal kepadaNya, niscaya Allah akan mencukupinya. Allah berfirman. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا Artinya : Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki0Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. [Ath-Thalaq /65: 3] Menafsirkan ayat tersebut, Ar-Rabi' bin Khutsaim mengatakan : (Mencukupkan) dari setiap yang membuat sempit manusia [5] APAKAH TAWAKAL ITU BERARTI MENINGGALKAN USAHA? Sebagian orang mungkin ada yang berkata :Jika orang yang bertawakkal kepada Allah itu akan diberi rizki, maka kenapa kita harus lelah, berusaha dan mencari penghidupan. Bukankah kita cukup duduk-duduk dan bermalas-malasan, lalu rizki kita datang dari langit ? Perkataan itu sungguh menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkannya tentang hakikat tawakkal. Nabi kita yang mulia telah menyerupakan orang yang bertawakkal dan diberi rizki itu dengan burung yang pergi di pagi hari untuk mencari rizki dan pulang pada sore hari, padahal burung itu tidak memiliki sandaran apapun, baik perdagangan, pertanian, pabrik atau pekerjaan tertentu. Ia keluar berbekal tawakkal kepada Allah Yang Mahaesa dan Yang kepadanya tempat bergantung. Dan sungguh para ulama -semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik kebaikan- telah memperingatkan masalah ini. Di antaranya adalah Imam Ahmad, beliau berkata : Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang membolehkan meninggalkan usaha, sebaliknya justru di dalamnya ada isyarat yang menunjukkan perlunya mencari rizki. Jadi maksud hadits tersebut, bahwa seandainya mereka bertawakkal kepada Allah dalam bepergian, kedatangan dan usaha mereka, dan mereka mengetahui bahwa kebaikan (rizki) itu di TanganNya, tentu mereka tidak akan pulang kecuali dalam keadaan mendapatkan harta dengan selamat, sebagaimana burung-burung tersebut.[6] Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang hanya duduk di rumah atau di masjid seraya berkata, 'Aku tidak mau bekerja sedikitpun, sampai rizkiku datang sendiri'. Maka beliau berkata, 'Ia adalah laki-laki yang tidak mengenal ilmu. Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. إِنَّ اللَّهَ جِعَلَ رِزْقِيْ تَحتَ ظِلِّ زُمْحِيْ Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku melalui tombakku Dan beliau bersabda. َلوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَ كَّلُوْنَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرُزِقْتُم كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ، تَغْدُو
[assunnah] Kunci Rizki : Berinfak Di Jalan Allah
BERINFAQ DI JALAN ALLAH Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/943/slash/0/berinfaq-di-jalan-allah/ Di antara kunci-kunci rizki lain adalah berinfaq di jalan Allah. Pembasahan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- akan saya lakukan melalui du poin berikut : 1. Yang Dimaksud Berinfaq 2. Dalil Syar’i Bahwa Berinfaq Di Jalan Allah Adalah Termasuk Kunci-Kunci Rizki. YANG DIMAKSUD BERINFAK Di tengah-tengah menafasirkan firman Allah. وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, niscaya Dia akan menggantinya” [Saba’/34 : 39] Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud dengan infaq di sini adalah infaq yang dianjurkan dalam agama. Seperti berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfaq di jalan Allah untuk menolong agama. [1] DALIL SYAR’I BAHWA BERINFAK DI JALAN ALLAH ADALAH TERMASUK KUNCI RIZKI Ada beberapa nash dalam Al-Qur’anul karim dan Al-Hadits Asy-Syarif yang menunjukkan bahwa orang yang berinfaq di jalan Allah akan diganti oleh Allah di dunia. Disamping, tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya dari pahala yang besar di akhirat. Di antara dalil-dalil itu adalah sebagai berikut. 1. Firman Allah. وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39] Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Betapapun sedikit apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkanNya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia, dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ..” [2] Imam Ar-Razi berkata, ‘Firman Allah : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” adalah realisasi dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : مَا مِنْ يَوْمِ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا : اَللَّهُمِّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفَا، وَيَقُوْلُ الآْخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفَا “Tidaklah para hamba berada di pagi hari, melainkan pada pagi itu terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang berinfak’, sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya)….” [Al-Hadits]. Yang demikian itu karena Allah adalah Penguasa, Mahatinggi dan Mahakaya. Maka jika Dia berkata : “Nafkahkanlah dan Aku yang akan menggantinya”, maka itu sama dengan janji yang pasti Ia tepati. Sebagaimana jika Dia berkata : ‘Lemparkalah barangmu ke dalam laut dan Aku menjaminnya” Maka, barangsiapa berinfak berarti dia telah memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti. Sebaliknya, siapa yang tidak berinfak maka hartanya akan lenyap dan dia tidak berhak mendapatkan ganti. Hartanya akan hilang tanpa diganti, artinya lenyap begitu saja. Yang mengherankan, jika seorang pedagang mengetahui bahwa sebagian dari hartanya akan binasa, ia akan menjualnya dengan cara nasi’ah (pembayaran di belakang), meskipun pembelinya termasuk orang miskin. Lalu ia berkata, hal itu lebih baik daripada pelan-pelan harta itu binasa. Jika ia tidak menjualnya sampai harta itu binasa maka dia akan disalahkan. Dan jika ada orang mampu yang menjamin orang miskin itu, tetapi ia tidak mejualnya (kepada orang tersebut) maka dia disebut orang gila. Dan sungguh, hampir setiap orang melakukan hal ini, tetapi masing-masing tidak menyadari bahwa hal itu mendekati gila. Sesungguhnya harta kita semuanya pasti akan binasa. Dan menafkahkan kepada keluarga dan anak-anak adalah berarti memberi pinjaman. Semuanya itu berada dalam jaminan kuat, yaitu Allah Yang Maha Tinggi. Allah berfirman : وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39] Lalu Allah memberi pinjaman kepada setiap orang, ada yang berupa tanah, kebun, penggilingan, tempat pemandian untuk berobat atau manfaat tertentu. Sebab setiap orang tentu memiliki pekerjaan atau tempat yang daripadanya ia mendapatkan harta. Dan semua itu milik Allah. Di tangan manusia, harta itu adalah pinjaman. Jadi, seakan-akan barang-barang tersebut adalah jaminan yang diberikan Allah dari rizkiNya, agar orang tersebut percaya penuh kepadaNya bahwa dia berinfak, Allah pasti akan menggantinya. Tetapi mesti demikian, ternyata ia tidak mau berinfak dan membiarkan hartanya lenyap begitu saja tanpa mendapat pahala dan disyukuri. [3] Selain itu, Allah menegaskan janjiNya dalam ayat ini kepada orang yang berinfak untuk menggantinya dengan rizki (lain) melalui tiga penegasan. Dalam hal ini, Ibnu Asyur berkata : “Allah menegaskan janji tersebut dengan kalimat bersyarat, dan dengan menjadikan jawaban dari kalimat bersyarat itu dalam bentuk jumlah ismiyah dan
[assunnah] Kunci Rizki : Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya
BERIBADAH KEPADA ALLAH SEPENUHNYA Oleh Dr Fadhli llahi http://almanhaj.or.id/content/964/slash/0/beribadah-kepada-allah-sepenuhnya/ Di antara kunci-kunci rizki adalah beribadah kepada Allah sepenuhnya. Saya akan membahas masalah ini –dengan memohan pertolongan kepada Allah- dari dua hal. 1. Makna Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya 2. Dalil Syar’I Bahwa Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya Adalah Di Antara Kunci-Kunci Rizki. MAKNA BERIBADAH KEPADA ALLAH SEPENUHNYA Hendaknya seseorang tidak mengira bahwa yang dimaksud beribadah sepenuhnya adalah dengan meninggalkan usaha untuk mendapatkan penghidupan dan duduk di masjid sepanjang siang dan malam. Tetapi yang dimaksud –wallahu a’lam- adalah hendaknya seorang hamba beribadah dengan hati dan jasadnya, khusyu’ dan merendahkan diri di hadapan Allah Yang Mahaesa, menghadirkan (dalam hati) betapa besar keagungan Allah, benar-benar merasa bahwa ia sedang bermunajat kepada Allah Yang Maha Menguasai dan Maha Menentukan. Yakni beribadah sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits. أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْلَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَغِنَّهُ يَرَاكَ “Hendaknya kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihatNya. Jika kamu tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu” [1] Janganlah engkau termasuk orang-orang yang (ketika beribadah) jasad mereka berada di masjid, sedang hatinya berada di luar masjid. Menjelaskan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. تَفَرَّ غْ لِعِبَادَتِيْ “Beribadahlah sepenuhnya kepadaKu”. Al-Mulla Ali Al-Qari berkata ; ‘Maknanya, jadikanlah hatimu benar-benar sepenuhnya (berkosentrasi) untuk beribadah kepada Tuhamnu” [2] Kedua : DALIL SYAR’I BAHWA BERIBADAH KEPADA ALLAH SEPENUHNYA, TERMASUK KUNCI RIZKI. Ada beberapa nash yang menunjukkan bahwa beribadah sepenuhnya kepada Allah termasuk di antara kunci-kunci rizki. Beberapa nash tersebut di antaranya adalah. 1. Hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُوْلُ : يَا ابْنَ آدَمَ! تَفَرَّغْ لِعِبَادَتِيْ، أَمْلأْ صَدْ رَكَ غِنًى، وَأَسُدَّ فَقْرَكَ، وَإِنْ لاَ تَفْعَلْ مَلأْتُ يَدَكَ شُغْلاً، وَلَمْ أَسُدَّ فَقْرَكْ “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai anak Adam!, beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu yang ada) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan [3] dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu (kepada manusia)” [4] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut menjelaskan, bahwasanya Allah menjanjikan kepada orang yang beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan dua hadiah sebaliknya mengancam bagi yang tidak beribadah kepadaNya dengan sepenuhnya dengan dua siksa. Adapun dua hadiah itu adalah Allah mengisi hati orang yang beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan kekayaan serta memenuhi kebutuhannya. Sedang dua siksa itu adalah Allah memenuhi kedua tangan orang yang tidak beribadah kepadaNya sepenuhnya dengan berbagai kesibukan, dan ia tidak mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga ia tetap membutuhkan kepada manusia. 2. Hadits riwayat Imam Al-Hakim dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. يَقُوْلُ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَا ابْنَ آدَمَ!تَفَرَّغْ لِعِبِادَتِيْ، أَمْلَأ قَلْبَكَ غِنَّ، وَأَمْلأ يَدَيْكَ رِزْقَا يَاابْنَ آدَمَ! لاَ تُبَاعِدْنِي “Rabb kalian Yang Mahasuci laga Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!, fokuslah beribadah kepadaKu , niscaya Aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan rizki. Wahai anak Adam!, Jangan jauhi Aku, sehingga Aku penuhi hatimu dengan kefakiran dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan” [5] Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, yang berbicara berdasarkan wahyu mengabarkan tentang janji Allah, yang tak satu pun lebih memenuhi janji daripadaNya, berapa dua jenis pahala bagi orang yang benar-benar beribadah kepada Allah sepenuhnya. Yaitu, Allah pasti memenuhi hatinya dengan kekayaan dan kedua tangannya dengan rizki. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan akan ancaman Allah kepada orang yang menjauhiNya dengan dua jenis siksa. Yaitu Allah pasti memenuhi hatinya dengan kefakiran dan kedua tangannya dengan kesibukan. Dan semua mengetahui, siapa yang hatinya dikayakan oleh Yang Maha Memberi kekayaan, niscaya tidak akan didekati oleh kemiskinan selama-lamanya. Dan siapa yang kedua tangannya dipenuhi rizki oleh Yang Maha Memberi rizki dan Mahaperkasa, niscaya ia tidak akan pernah pailit selama-lamanya. Sebaliknya, siapa yang hatinya dipenuhi dengan kefakiran oleh Yang Mahakuasa dan Maha Menentukan, niscaya tak seorangpun mampu membuatnya kaya. Dan siapa yang disibukkan oleh Yang Mahaperkasa dan Maha Memaksa, niscaya tak seorangpun yang mampu
[assunnah] Kunci Rizki : Taqwa
T A Q W A Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/990/slash/0/t-a-q-w-a/ Termasuk sebab turunnya rizki adalah taqwa. Saya akan membicarakan masalah ini –dengan memohon taufiq dari Allah- dalam dua bahasan. 1. Makna Taqwa 2. Dalil Syar’i Bahwa Taqwa Termasuk Kunci Rizki MAKNA TAQWA Para ulama rahimahullah telah mejelaskan apa yang dimaksud dengan taqwa. Di antaranya, Imam Ar-Raghib Al-Asfahani mendenifisikan : “Taqwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa, dan itu dengan meninggalkan apa yang dilarang, dan menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan” [1] Sedangkan Imam An-Nawawi mendenifisikan taqwa dengan “Menta’ati perintah dan laranganNya”. Maksudnya menjaga diri dari kemurkaan dan adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala [2]. Hal itu sebagaimana didefinisikan oleh Imam Al-Jurjani “ Taqwa yaitu menjaga diri dari siksa Allah dengan menta’atiNya. Yakni menjaga diri dari pekerjaan yang mengakibatkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkannya” [3] Karena itu siapa yang tidak menjaga dirinya dari perbuatan dosa, berarti dia bukanlah orang yang bertaqwa. Maka orang yang melihat dengan kedua matanya apa yang diharamkan Allah, atau mendengarkan dengan kedua telinganya apa yang dimurkai Allah, atau mengambil dengan kedua tangannya apa yang tidak diridhai Allah, atau berjalan ke tempat yang dikutuk Allah, berarti ia tidak menjaga dirinya dari dosa. Jadi, orang yang membangkang perintah Allah serta melakukan apa yang dilarangNya, dia bukan termasuk orang-orang yang bertaqwa Orang yang menceburkan diri kedalam maksiat sehingga ia pantas mendapat murka dan siksa dari Allah, maka ia telah mengelurakan dirinya dari barisan orang-orang yang bertaqwa. DALIL SYAR'I BAHWA TAQWA TERMASUK KUNCI RIZKI Beberapa nash yang menunjukkan bahwa taqwa termasuk di antara sebab rizki, di antaranya. 1. Firman Allah وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ “Artinya : Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka” [At-Thalaq/65 : 2-3] Dalam ayat diatas, Allah menjelaskan bahwa orang yang merelaisasikan taqwa akan dibalas Allah dengan dua hal. Pertama : Allah akan mengadakan jalan keluar baginya” Artinya, Allah akan menyelamatkannya –sebagaimana di katakana Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma- dari setiap kesusahan dunia maupun akhirat.[4] Kedua : Allah akan memberik rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”. Artinya, Allah akan memberi rizki yang tak pernah ia harapkan dan angankan.[5] Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan :”Maknanya, barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah dengan melakukan apa yang diperintahkanNya dan meninggalkan apa yang dilarangNya, niscaya Allah akan memberinya jalan keluar serta rizki dari arah yang tidak disangka-sangka, yakni dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya”[6] Alangkah agung dan besar buah taqwa itu ! Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya ayat terbesar dalam hal pemberian janji keluar adalah. وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا “Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya” [7] 2. Ayat Lainnya Adalah Firman Allah وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri” [Al-A’raf/7 : 96] Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan, seandainya penduduk negeri-negeri merealisasikan dua hal, yakni ; iman dan taqwa, niscaya Allah akan melapangkan kebaikan (kekayaan) untuk mereka dan memudahkan mereka mendapatkannya dari segala arah. Menafsirkan firman Allah. لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ “Pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan : “Niscaya Kami lapangkan kebaikan (kekayaan) untuk mereka dan Kami mudahkan bagi mereka untuk mendapatkannya dari segala arah” [8] Janji Allah yang terdapat dalam ayat yang mulia tersebut terhadap orang-orang beriman dan bertaqwa mengandung beberapa hal, di antaranya : a. Janji Allah untuk membuka “ بَرَكَاتٍ ” (keberkahan) bagi mereka. “ البرََكَاتٍ ” adalah bentuk jama’ dari “al-barakat”. Imam Al-Baghawi berkata, “Ia berarti mengerjakan sesuatu secara terus menerus [9] Jadi, yang dapat disimpulkan dari makna kalimat “al-barakat” adalah bahwa apa yang diberikan Allah disebabkan oleh keimanan dan ketaqwaan mereka adalah kebaikan yang terus menerus, tidak ada keburukan atau konsekuensi apapun atas mereka sesudahnya. Tentang hal ini, Sayid
[assunnah] Kunci Rizki : Berbuat Baik Kepada Orang Lemah
BERBUAT BAIK KEPADA ORANG-ORANG LEMAH Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/933/slash/0/berbuat-baik-kepada-orang-orang-lemah/ Termasuk di antara kunci-kunci rizki adalah berbuat baik kepada orang-orang miskin. Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa para hamba itu ditolong dan diberi rizki disebabkan oleh orang-orang yang lemah di antara mereka. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Mush’ab bin Sa’d Radhiyallahu anhu ia berkata, ‘Bahwasanya Sa’d Radhiyallahu anhu merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ؟ “Bukankah kalian ditolong [1] dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah di antara kalian?” [2] Karena itu, siapa yang ingin ditolong Allah dan diberi rizki olehNya maka hendaknya ia memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia juga menjelaskan bahwa keridhaannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat diperoleh dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. اِبْغُوْنِيْ فِي ضُعَفَائِكُمْ، فَإِنَّمَا تُرْزَقُوْنَ وَ تُنْصَرُوْنَ بِضُعَفَائِكُمْ “Carilah (keridhaan)ku melalui orang-orang lemah di antara kalian. Karena sesungguhnya kalian diberi rizki dan ditolong dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian” [3] Menjelaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas Al-Mulla Ali Al-Qari berkata, ‘Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin di antara kalian. [4] Dan barangsiapa berusaha mendapatkan keridhaan kekasih Yang Maha Memberi rizki dan Maha Memiliki kekuatan dan keperkasaan, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin, niscaya Tuhannya akan menolongnya dari para musuh serta akan memberi rizki. [Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta] ___ Footnote [1]. (Seperti) ditolong dari serangan musuh [Murqatul Mafatih, 9/84 [2]. Shahihul Bukhari (yang dicetak bersama Umdatul Qari), Kitab Al-Jihad was Siyar, Bab Man Ista’ana Bidh Dhu’afa Wash Shalihin Fil Harbi, no. 108, 14/179 [3]. Al-Musnad 5/198 (cet. Al-Maktab Al-Islami) ; Sunan Abi Daud Kitab Al-Jihad, Bab Al-Intishar bi Radhalil Khail Wadh Dha’fah, no. 2591, 7/183 ; Jami’ut Tirmidzi, Ababul Jihad, Bab Ma Ja’a Fil Istiftah bi Sha’alikil Muslimin, no. 1754, 5/291, dan redaksi ini adalah miliknya ; Sunan An-Nasa’i, Kitab Al-Jihad, Al-Istinshar bidh Dha’if 6/45-46 ; Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitab As-Siar, Bab Al-Khuruj wa Kaifiyatul Jihad, Dikru Istihbabil Intishar bi Dhu’aafa’il Muslimin ‘inda Qiyamil Harbi ‘ala Saq, no. 4767, 11/85 ; Al-Mustadrak ‘alash Shahihain, Kitab Al-Jihad, 2/106. Tentang hadits ini Imam At-Tirmidzi berkata, Ini adalah hadits Hasan Shahih. (Jami’ut Tirmidzi, 5/292). Dan dishahihkan oleh Imam Al-Hakim. (Lihat, Al-Mustadrak, 2/106). Disepakati oleh Adz-Dzahabi (Lihat, At-Talkish, 2/106). Juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Lihat Shahih Sunan Abu Daud, 2/492 ; Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/140 ; Shahih Sunan An-Nasa’i 2/669 ; Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah, no. 779, 2/422 [4]. Lihat, Murqatul Mafatih, 9/84
[assunnah] Kunci Rizki : Memberi Nafkah Kepada Penuntut Ilmu
MEMBERI NAFKAH KEPADA ORANG YANG SEPENUHNYA MENUNTUT ILMU SYARI’AT (AGAMA) Oleh Dr Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/934/slash/0/memberi-nafkah-kepada-orang-yang-sepenuhnya-menuntut-ilmu-syariat-agama/ Termasuk kunci-kunci rizki adalah memberi nafkah kepada orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syari’at (agama). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata. كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ اَحَدُهُمَا يَأْتِيْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالآْخَرُ يَحْتَرِفُ، فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ “Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1] dan (saudaranya) yang lain bekerja [2]. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu [3] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” [4] Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulai Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada orang yang mengadu kepadanya karena kesibukan saudaranya dalam menuntut ilmu agama, sehingga membiarkannya sendirian mencari penghidupan (bekerja), bahwa semestinya ia tidak mengungkit-ngungkit nafkahnya kepada saudaranya, dengan anggapan bahwa rizki itu datang karena dia bekerja. Padahal ia tidak tahu bahwasanya Allah membukakan pintu rizki untuknya karena sebab nafkah yang ia berikan kepada saudaranya yang menuntut ilmu agama secara sepenuhnya. Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam (لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ) “Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia” yang menggunakan shigat majhul (ungkapan kata kerja pasif) itu berkata, “Yakni, aku berharap atau aku takutkan bahwa engkau sebenarnya diberi rizki karena berkahnya. Dan bukan berarti dia diberi rizki karena pekerjaanmu. Oleh sebab itu jangan engkau mengungkit-ungkit pekerjaanmu kepadanya”[5] Al-Alamah Ath-Thaibi berkata : “Makna (لَعَلَّ )mudah-mudahan’ dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (لَعَلَّكَ ) mudah-mudahan engkau’, bisa kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga berfungsi untuk memberikan kepastian (bahwa dia mendapatkan rizki karena berkah saudaranya) dan menegur (bahwa dia mendapatkan rizki bukan karena pekerjaannya). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadits. فَهَلْ تُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُم؟ “Bukankah kalian diberi rizki karena sebab orang-orang lemah di antara kalian ?” Tetapi bisa pula kembali kepada orang yang diajaknya bicara untuk mengajaknya berfikir dan merenungkan, sehingga ia menjadi sadar” [6] Demikianlah, dan sebagian ulama telah menyebutkan [7] bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu agama secara sepenuhnya adalah termasuk kelompok yang disinggung dalam firman Allah. لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui” [Al-Baqarah/2 : 273] Imam Al-Ghazali berkata :”Ia harus mencari orang yang tepat untuk mendapatkan sedekahnya. Misalnya para ahli ilmu. Sebab hal itu merupakan bantuan baginya untuk (mempelajari) ilmunya. Ilmu adalah jenis ibadah yang paling mulia, jika niatnya benar. Ibnu Al-Mubarak senantiasa mengkhususkan kebaikan (pemberiannya) bagi para ahli ilmu. Ketika dikatakan kepada beliau, “Mengapa tidak engkau berikan kepada orang secara umum?” Beliau menjawab. ‘Sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu kedudukan setelah kenabian yang lebih utama daripada kedudukan para ulama. Jika hati para ulama itu sibuk mencari kebutuhan (hidupnya), niscaya ia tidak bisa memberi perhatian sepenuhnya kepada ilmu, serta tidak akan bisa belajar (dengan baik). Karena itu, membuat mereka bisa mempelajari ilmu secara sepenuhnya adalah lebih utama’. [8] [Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Penulis DR Fadhl Ilahi, Edisi Indonesia Kunci-Kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc. Penerbit Darul Haq- Jakarta] ___ Footnote [1]. Yakni untuk mencari ilmu dan pengetahuan [Murqatul Mafatih, 9/170] [2]. Dan sepertinya mereka berdua makan dari hasil kerjanya [Op.cit, 9/170] [3].
[assunnah] Kunci Rizki : Silaturrahim
SILATURRAHIM Oleh Dr. Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/948/slash/0/silaturahim/ Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembicaraan masalah ini -dengan memohon pertolongan Allah- akan saya bahas melalui empat point berikut. 1. Makna Silaturrahim 2. Dalil Syar'i Bahwa Silaturrahim Termasuk Diantara Pintu-Pintu Rizki 3. Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim .? 4. Tata Cara Silaturrahim Dengan Para Ahli Maksiat. MAKNA SILATURRAHIM Makna 'ar-rahim' adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak. Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja. Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.[1] Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah (ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka.[2] DALIL SYAR’I BAHWA SILATURAHIM TERMASUK KUNCI RIZKI Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapangan rizki. Diantara hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah. 1. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُسْطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَأَنْ يُنْسَأَلَهُ فِيْ أَشَرِهِ فَلْيَصِلْ Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) [3] maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahim [4] 2. Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِيْ رِزْقِهِ، وَيُنْسَاَ لَهُ فِيْ أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ Barangsiapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim.[5] Dalam dua hadits yang mulia diatas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan bertambahnya usia. Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh mahluk Allah yang paling benar dan jujur, yang berbicara berdasarkan wahyu, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka barangsiapa menginginkan dua buah di atas hendaknya ia menaburkan benihnya, yaitu silaturrahim. Demikian, sehingga Imam Al-Bukhari memberi judul untuk kedua hadits itu dengan Bab Orang Yang Dilapangkan Rizkinya dengan Silaturrahim (Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, 10/415) [6] Artinya, dengan sebab silaturrahim.[7] Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu dalam Kitab Shahihnya dan beliau memberi judul dengan Keterangan Tentang Baiknya Kehidupan dan Banyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyambung Silaturrahim. [8] 3. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda. تَعَلَّمُوْا مِنْ أَنْسَابِكُمْ مَا تَصِلُوْنَ بِهِ اَرْحَامَكُمْ، فَإِنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ مَحَبَّةٌ فِيْ الأْهْلِ، مُشَرَّاةٌ فِيْ الْمَالِ، مُنْسَأَةٌ فِيْ الْعُمْرِ Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyak - nya harta dan bertambahnya usia [9] Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu 'laihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim itu membuahkan tiga hal, diantaranya adalah ia menjadi sebab banyaknya harta. 4. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِيْ عُمْرِهِ، وَيُوَسَّعَ عَلَيْهِ فِيْ رِزْقِهِ، وَيُد فَعَ عَنْهُ مِيْتَةَالسُّوْءِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim [10] Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, mejelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki dua sifat ; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki. 5. Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu ia berkata. مَنِ اتَّقَى رَبَّهُ، وَوَصَلَ رَحِمَهُ،
[assunnah] Ada Apa Dengan Bulan Sya'ban
ADA APA DENGAN BULAN SYA'BAN? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin[1] http://almanhaj.or.id/content/3436/slash/0/ada-apa-dengan-bulan-syabn/ Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan : Amma ba'du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya'bân. PERTAMA, TENTANG KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BAN. Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan. كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya'bân.[2] Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya'bân.[3] Dalam riwayat lain Imam Muslim, كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân kecuali sedikit.[4] Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa'i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân. Lalu ada yang berkata, 'Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya'bân.' Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa KEDUA, TENTANG PUASA NISFU SYA’BAN. Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ'if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ' Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari 'Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika malam nisfu Sya'bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …[6] Saya mengatakan, Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan (Majmu' Fatawa beliau 5/622), 'Yang benar, hadits itu maudhu' (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma'in rahimahullah mengatakan, 'Orang ini pernah memalsukan hadits. Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya'bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama', hukum syari'at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh). KETIGA, TENTANG KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN. Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya'bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb. Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat 'Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya'bân. KEEMPAT, TENTANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN. Untuk masalah ini ada tiga tingkatan. Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar
[assunnah] Hukum Salam Kepada Orang Yang Sedang Shalat
HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT Oleh Abul Barra’ Muhammad Mahir Al Khatib http://almanhaj.or.id/content/3057/slash/0/hukum-memberi-salam-kepada-orang-yang-sedang-shalat/ Mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, disyari’atkan ataukah tidak? Telah terjadi perdebatan yang sangat alot dalam masalah ini, sehingga mengakibatkan banyak orang yang bingung. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah disunnahkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنِي لِحَاجَةٍ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ وَهُوَ يَسِيرُ قَالَ قُتَيْبَةُ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَأَشَارَ إِلَيَّ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَانِي فَقَالَ إِنَّكَ سَلَّمْتَ آنِفًا وَأَنَا أُصَلِّي وَهُوَ مُوَجِّهٌ حِينَئِذٍ قِبَلَ الْمَشْرِقِ (Jabir) berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk satu keperluan, kemudian aku mendapatkan beliau sedang berjalan (Quthaibah berkata, “Sedang shalat”), lalu aku ucapkan salam kepadanya. Beliau memberikan isyarat kepadaku. Ketika selesai shalat, beliau memanggilku sambil bersabda,”Engkau tadi mengucapkan salam, sementara aku sedang shalat.” Ketika itu beliau shalat menghadap ke timur (Baitul Maqdis). [HR. Muslim] Dalam hadits yang lain. عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ فَكَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ثُمَّ كَلَّمْتُهُ فَقَالَ لِي هَكَذَا وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ لَهُ فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أُكَلِّمَكَ إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Aku diutus oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Bani Musthaliq. Lalu (Setelah selesai tugas-pent) aku menemui beliau. Sedangkan beliau sedang melaksanakan shalat di atas untanya, lalu kuajak beliau berbicara. Beliau memberikan isyarat dengan tangannya. Kemudian aku katakan lagi kepada beliau. Beliau memberikan isyarat lagi dengan kepalanya, sementara aku masih bisa mendengar bacaan beliau.” Ketika selesai melaksanakan shalat, beliau berkata,“Apa yang telah engkau lakukan dengan tugasmu? Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk beirbicara denganmu, kecuali shalatku. [HR Muslim). عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَرَدَّ إِشَارَةً قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ إِشَارَةً بِأُصْبُعِهِ Dari Shuhaib, dia berkata,“Saya lewat dekat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang shalat, lalu saya ucapkan salam kepada beliau. Beliau menjawab salam dengan isyarat.” (Shuhaib) berkata, “Saya tidak mengetahui beliau, kecuali (katanya) berisyarat dengan jarinya.” [HR Abu Daud 925 dan yang lainnya] سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قُبَاءَ يُصَلِّي فِيهِ قَالَ فَجَاءَتْهُ الْأَنْصَارُ فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ فَقُلْتُ لِبِلاَلٍ كَيْفَ رَأَيْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ يُصَلِّي قَالَ يَقُولُ هَكَذَا وَبَسَطَ كَفَّهُ وَبَسَطَ جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ كَفَّهُ وَجَعَلَ بَطْنَهُ أَسْفَلَ وَجَعَلَ ظَهْرَهُ إِلَى فَوْقٍ Aku (Nafi’) telah mendengar Abdullah bin Umar berkata,“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ lalu shalat disana.” Abdullah berkata,“Lalu datanglah sekelompok orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepadanya, padahal beliau sedang melaksanakan shalat.” Abdullah berkata,”Aku bertanya kepada Bilal, ‘Bagaimanakah engkau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam, padahal beliau sedang melaksanakan shalat’, Abdullah berkata, “Bilal menjawab, seperti ini!’ –beliau lalu membuka telapak tangannya- Ja’far bin ‘Aun membuka telapak tangannya dan menjadikan perut telapak tangan di bawah, sedangkan punggung telapak tangan di atas. [HR Abu Daud 927] عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَرَدَّ الرَّجُلُ كَلَامًا فَرَجَعَ إِلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِذَا سُلِّمَ عَلَى أَحَدِكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلَا يَتَكَلَّمْ وَلْيُشِرْ بِيَدِهِ Diriwayatkan dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar melewati seseorang yang sedang shalat. Lalu ia mengucapkan salam kepada orang tersebut. Orang itu menjawabnya dengan ucapan. Maka Abdullah bin Umar kembali kepada orang tersebut dan berkata,“Jika ada salah seorang diantara kalian diberi salam, padahal dalam keadaan sholat, maka janganlah berbicara. Ddan hendaklah memberikan isyarat dengan tangannya. [HR Imam Malik dalam Muwattha’] Ibnu Hajar berkata,“Sesungguhnya banyak hadits yang bagus telah menjelaskan,
[assunnah] Tema Dan isi Khutbah Jum'at
TEMA DAN ISI KHUTBAH Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari http://almanhaj.or.id/content/2619/slash/0/jumat-tema-dan-isi-khutbah-jumat/ Adapun tentang tema dan isi khutbah ditunjukkan oleh hadits-hadits dan penjelasan para ulama di bawah ini. Hadits Jabir bin Samurah, dia berkata, كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk diantara keduanya. (Dalam khutbahnya) Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan manusia [HR Muslim, no. 862]. Hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَخَيْرُ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak. Beliau memuji Allah, menyanjungNya dengan apa yang pantas bagi Allah, lalu Beliau bersabda,”Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, tidak ada seorangpun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan, maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah.” [HR Muslim, no. 867] عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ َيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ وَيَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan “Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi”, “Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore”. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata,”Aku diutus dengan hari kiamat seperti ini.” Beliau mengisyaratkan dua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga berkata: “Amma ba’d. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru, dan seluruh bid’ah (perkara baru) adalah kesesatan. Kemudian Beliau berkata: “Aku lebih dekat kepada tiap-tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa mati meninggalkan harta, maka hartanya untuk keluarganya (yaitu ahli warisnya). Dan barangsiapa mati meninggalkan hutang dan orang-orang yang harus ditanggung (anak-anak, isteri, atau lainnya), maka kepadaku dan tanggunganku”. [HR Muslim, no. 867]. Dalam hadits lain disebutkan: عَنْ بِنْتٍ لِحَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ مَا حَفِظْتُ ق إِلَّا مِنْ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ Dari putri Haritsah bin An Nu’man, dia berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaaf, kecuali dari mulut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau berkhutbah dengan surat Qaaf setiap Jum’at.” [HR Muslim, no. 873; Abu Dawud; dan An Nasa’i]. Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata,”Sepantasnya seorang imam berkhutbah dengan khutbah yang sebentar (ringan). Imam membuka khutbahnya dengan hamdallah, memujiNya berulang-ulang, membaca syahadat, bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, memberi nasihat, mengingatkan, membaca surat (Al Qur’an). Kemudian duduk dengan duduk sebentar, lalu bangkit, kemudian berkhutbah lagi: membaca hamdallah, memujiNya berulang-ulang, bershalawat atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mendo’akan mukminin dan mukminat.” [Badai’ish Shanai’, 1/263. Dinukil dari Majalah Al Ashalah, Edisi 21, 15 Rabi’ul Akhir 1420H, hlm. 67]. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,”Aku menyukai imam berkhutbah dengan (membaca) hamdallah, shalawat atas RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, nasihat, bacaan (ayat Al Qur’an), dan tidak lebih dari itu.” [Al Umm, 1/203. Dinukil dari Majalah Al Ashalah, Edisi 21, 15 Rabi’ul Akhir 1420H, hlm. 67] Al ‘Izz bin Abdus Salam rahimahullah berkata: Tidak sepantasnya bagi khathib menyebutkan di dalam khutbahnya, kecuali yang sesuai dengan tujuan-tujuan khutbah. Yaitu: pujian (untuk Allah), do’a, targhib (anjuran kebaikan), dan tarhib (ancaman kemaksiatan). Dengan cara menyebutkan janji dan ancaman (Allah dan RasulNya), dan semua yang akan mendorong kepada ketaatan, atau mencegah dari kemaksiatan, demikian juga (dengan) bacaan Al Qur’an. Dan kebiasaan Nabi dalam banyak kesempataan, yaitu
[assunnah] Shalat Jum'at Dalam Pandangan Fiqh
SHALAT JUM’AT DALAM PANDANGAN FIQH Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi http://almanhaj.or.id/content/2617/slash/0/jumat-jumlah-dalam-menegakkan-shalat-jumat-kapan-dianggap-mendapatkan-shalat-jumat/ JUMLAH YANG DISYARATKAN DALAM MENEGAKKAN SHALAT JUM’AT Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara sendirian. Para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jum’at, terbagi menjadi beberapa pendapat. Pertama : Tidak diadakan, kecuali minimal 40 orang dari orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Malik, Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad, dand diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz dan Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah. Dalilnya sebagai berikut: - Hadits Ka’ab bin Malik: أَسْعَدُ بْنِ زُرَارَةَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُون As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya: “Waktu itu, kalian berapa?” Dia menjawab,”Empat puluh.”[30] - Hadits Jabir yang berbunyi: مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ Telah lalu Sunnah, bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.[31] Kedua : Tidak sah diadakan, kecuali terdapat limapuluh orang. Demikian ini salah satu riwayat Imam Ahmad dengan hujjah: - Hadits Abu Umamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada di bawahnya. (Namun haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk). - Hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah: “Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah padanya?” Abu Hurairah menjawab,”Ketika sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at’ [33]. Imam Al Baihaqi berkata,”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya tidak shahih.” [34] Pendapat ini lemah, karena dalil-dalilnya dhaif (lemah). Ketiga : Harus ada dua belas orang dari yang diwajibkan Jum’at. Demikian madzhab Rabi’ah bin Abdirrahman dan riwayat dalam madzhab Malik. Mereka berdalil dengan hadits Jabir : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang. [35] Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja, karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka. Keempat : Disyaratkan paling sedikit empat orang. Demikian pendapat masdzhab Abu Hanifah, Al Laits bin Sa’ad, Zufar dan Muhammad bin Al Hasan [36] dengan berdalil pada firman Allah: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ Mereka menyatakan, bahwa kata amanu adalah bentuk jama’ (plural’s), dan jama paling sedikit tiga ditambah imam, maka berjumlah empat orang. Ini jelas lemah dalam pengambilan dalilnya Kelima : Disyaratkan paling sedikit tiga orang: seorang khatib dan dua orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri [37], berdalil dengan pernyataan di bawah ini: - Tiga adalah angka terkecil dalam bentuk jama’. - Hadits Abu Ad Darda’yang berbunyi: مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali syetan akan menguasai mereka.[38] Mereka menyatakan, shalat yang dimaksudkan disini bersifat umum, meliputi shalat Jum’at dan yang lainnya. Ini menunjukkan kewajiban shalat Jum’at bagi tiga orang. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan: Shalat Jum’at sah diadakan oleh tiga orang. Seorang berkhutbah, dan dua orang yang mendengarnya.[39]” Dan pendapat ini juga dirajihkan Syaikh Ibnu Baaz [40], Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [41] dan fatwa Lajnah Daimah Saudi Arabia [42]. Keenam : Sah diadakan oleh dua orang atau lebih. Demikian pendapat madzhab Dzahiriyah, An Nakha’i, Al Hasan bin Shalih, Makhul dan Ath Thabari. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat jama’ah selain Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara Ijma’, dan shalat Jum’at sama dengan shalat jama’ah lainnya.
[assunnah] Mengingat Maut
MENGINGAT MAUT Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari http://almanhaj.or.id/content/2982/slash/0/mengingat-maut/ Jika Anda pernah mendengar kisah mengenai orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, sesungguhnya itu hanya dongeng yang batil. Sebagian orang beranggapan ada orang-orang yang hidup kekal di dunia ini, seperti Khidhir q , Dzulqarnain atau lainnya. Keyakinan seperti ini tidak dikenal dalam Islam. Karena, tidak ada manusia yang hidup kekal di dunia ini. Kematian, sesungguhnya merupakan hakikat yang menakutkan, akan menghampiri semua manusia. Tidak ada yang mampu menolaknya. Dan tidak ada seorangpun kawan yang mampu menahannya. Kematian datang berulang-ulang, menjemput setiap orang, orang tua maupun anak-anak, orang kaya maupun orang miskin, orang kuat maupun orang lemah. Semuanya menghadapi kematian dengan sikap yang sama, tidak ada kemampuan menghindarinya, tidak ada kekuatan, tidak ada pertolongan dari orang lain, tidak ada penolakan, dan tidak ada penundaan. Semua itu mengisyaratkan, bahwa kematian datang dari Pemilik kekuatan yang paling tinggi. Meski sedikit, tak seorang pun manusia memiliki wewenang atas kematian. Hanya di tangan Allah semata pemberian kehidupan. Dan hanya di tanganNya, mengambil kembali yang telah Dia berikan pada ajal yang telah digariskan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imran:185]. Maut merupakan ketetapan Allah. Seandainya ada seseorang yang selamat dari maut, niscaya manusia yang paling mulia pun akan selamat. Namun maut merupakan SunnahketetapanNya atas seluruh makhluk. Allah berfirman: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُم مَّيِّتُونَ Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati (pula). [Az Zumar:30]. Tidak ada manusia yang kekal di dunia ini. وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّن قَبْلِكَ الْخُلْدَ أَفَإِنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ } Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal? Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. [Al Anbiya:34-35]. MENGHINDAR DARI KEMATIAN? Kekuasaan Allah meliputi segala sesuatu. Dia telah menetapkan kematian atas diri manusia. Sehingga bagaimanapun manusia berupaya menghindar darinya, kematian itu tetap akan mengejarnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. [An Nisa’:78]. قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ Katakanlah: Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Al Jumu’ah:8]. وَجَآءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنتَ مِنْهُ تَحِيدُ Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya. [Qaaf:19]. Kematian sebagai bukti nyata kekuasaan Allah, dan siapapun tidak ada yang dapat mengalahkanNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ وَمَا نَحْنُ بِمَسْبُوقِينَ Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan [Al Waqi’ah:60]. Allah menantang kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka tidak dikuasai oleh Allah, dengan mengembalikan nyawa orang yang sekarat, jika memang mereka benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: فَلَوْ لآ إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ وَأَنتُمْ حِينَئِذٍ تَنظُرُونَ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنكُمْ وَلَكِن لاَّ تُبْصِرُونَ فَلَوْ لآ إِن كُنتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ تَرْجِعُونَهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan. Padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu.Tapi kamu tidak melihat, maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah). Kamu tidak mengembalikan nyawa itu (kepada tempatnya) jika kamu adalah orang-orang yang benar. [Al Waqi’ah:83-87]. Manusia tidak
[assunnah] Kunci Rizki : Istigfar Dan Taubat
STIGHFAR DAN TAUBAT Oleh Dr. Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/3631/slash/0/istighfar-dan-taubat/ Diantara sebab terpenting diturunkannya rizki adalah itsighfar (memohon ampun) dan taubat kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Menutupi (kesalahan). Untuk itu, pembahasan mengenai pasal ini kami bagi menjadi dua pembahasan. 1. Hakikat Istighfar dan Taubat 2. Dalil Syar'i Bahwa Istighfar Dan Taubat Termasuk Kunci Rizki. HAKIKAT ISTIGHFAR DAN TAUBAT Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian mereka mengucapkan. أَسْتَغْفِرُ اللّّهَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْهِ Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Tetapi kalimat-kalimat diatas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang-orang dusta. Para ulama -semoga Allah memberi balasan yang sebaik-baiknya kepada mereka- telah menjelaskan hakikat istighfar dan taubat. Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan : Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha melakukan apa yang bisa diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna [1] Imam An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan : Para ulama berkata, 'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah. Jika taubatnya itu berkaitan dengan hak manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan Keempat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta ma'af kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf[2] Adapun istighfar, sebagaimana diterangkan Imam Ar-Raghib Al-Asfahani adalah Meminta (ampunan) dengan ucapan dan perbuatan. Dan firman Allah. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun [Nuh/71 : 10] Tidaklah berarti bahwa mereka diperintahkan meminta ampun hanya dengan lisan semata, tetapi dengan lisan dan perbuatan. Bahkan hingga dikatakan, memohon ampun (istighfar) hanya dengan lisan saja tanpa disertai perbuatan adalah pekerjaan para pendusta[3] DALIL SYAR’I BAHWA ISTIGHFAR DAN TAUBAT TERMASUK KUNCI RIZKI Beberapa nash (teks) Al-Qur'an dan Al-Hadits menunjukkan bahwa istighfar dan taubat termasuk sebab-sebab rizki dengan karunia Allah Ta'ala. Dibawah ini beberapa nash dimaksud : 1. Apa Yang Disebutkan Allah Subhana Wa Ta'ala Tentang Nuh Alaihis Salam Yang Berkata Kepada Kaumnya. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا Maka aku katakan kepada mereka, 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu', sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. [Nuh/71 : 10-12] Ayat-ayat di atas menerangkan cara mendapatkan hal-hal berikut ini dengan istighfar. a. Ampunan Allah terhadap dosa-dosanya. Berdasarkan firman-Nya : إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا Sesungghuhnya Dia adalah Maha Pengampun. b. Diturunkannya hujan yang lebat oleh Allah. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata (مِدْرَارًا) adalah (hujan) yang turun dengan deras.[4] c. Allah akan membanyakan harta dan anak-anak, Dalam menafsirkan ayat (وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ ) Atha' berkata : Niscaya Allah akan membanyakkan harta dan anak-anak kalian [5] d. Allah akan menjadikan untuknya kebun-kebun. e. Allah akan menjadikan untuknya sungai-sungai. Imam Al-Qurthubi berkata : Dalam ayat ini, juga yang disebutkan dalam (surat Hud : 3 Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhamnu dan bertaubat kepada-Nya) adalah dalil yang menunjukkan bahwa istighfar merupakan salah satu sarana meminta diturunkannya rizki dan hujan.[6] Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata : Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa menta'atiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk
Re: [assunnah] Mohon info kajian di Bekasi
أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ INFO KAJIAN Terbuka untuk Umum (Ikhwaan dan Akhowaat) Tempat: Masjid Ash-Shohabah Komplek SDIT Baitul 'Ilmi , Jl. Boulevard Raya. Hari/Tgl : Ahad, 02 Juni 2013 Perum YAPEMAS INDAH Tambun Bekasi Waktu : pkl. 09.00 bersama Pemateri : أُسْتَاذُ. DR Erwandi Tarmuzi. MA Tema : Fiqih Shaum Ramadhan. Cp 081287754033• CP 021 71386776 Semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى memudahkan langkah kita utk menuntut ilmu syar'i ... آمــين يا رب العالمين Sebagaimana sabda Nɑbĭ مُحَمَّد صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, Barangsiapa yang menempuh suatu jalan utk menuntut ilmu, maka اَللّهُ mudahkan jalannya menuju Surga. (HR. Ahmad V/196, Abu Dawud no.3641, Tirmidzi no.2682) On Friday, May 31, 2013, t_cahy...@yahoo.com wrote: Assalamualaikum. Mohon info kajian di Bekasi, barangkali ada yang tahu. Syukron. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Adab-Adab Pada Hari Jum’at
ADAB-ADAB PADA HARI JUM'AT Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/612/slash/0/adab-adab-pada-hari-jumat/ D. Adab-Adab Pada Hari Jum’at 1. Disunnahkan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jum’at agar mengamalkan beberapa hadits berikut ini: Dari Salman al-Farisi, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنَ الطُّهْرِ، وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يَنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى. Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Setelah itu berminyak rambut atau memakai wangi-wangian dari rumahnya. Kemudian keluar (menuju masjid), tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. Lantas diam ketika imam berkhutbah, melainkan diampuni dosanya antara Jum’at itu dan Jum’at yang lain. [1] Dari Abu Sa'id Radhiyallahu anhu, dia berkata, Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, mengenakan baju terbaiknya, dan mengenakan minyak wangi, jika ada. Kemudian menghadiri shalat Jum’at dan tidak melangkahi orang-orang. Setelah itu shalat semampunya lantas diam ketika imam keluar hingga selesai shalat. Maka itu semua adalah penghapus dosa antara Jum’at itu dan Jum’at sebelumnya. [2] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ النَّاسَ عَلَى قَدْرِ مَنَازِلِهِمُ اْلأَوَّلُ فَاْلأَوَّلِ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوُوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوْا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ، وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِيْ يُهْدِي بَدَنَةً، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي بَقَرَةً، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الْكَبْشَ، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الدَّجَاجَةَ، ثُمَّ كَالَّذِيْ يُهْدِي الْبَيْضَةَ. Jika hari Jum’at tiba, maka sepada tiap pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat. Mereka mencatat orang-orang berdasarkan kedudukan mereka. Yang datang pertama mendapat kedudukan pertama. Jika imam duduk, maka mereka menutup lembar catatan dan masuk untuk mendengar dzikir (khutbah). Perumpamaan orang yang datang di awal waktu ibarat orang yang berkurban dengan unta. Setelah itu seperti orang yang berkurban dengan sapi. Kemudian seperti orang yang berkurban dengan domba. Lalu seperti orang yang berkurban dengan ayam. Berikutnya lagi seperti orang yang berkurban telur. [3] 2. Beberapa Dzikir Dan Do’a Yang Disunnahkan Pada Hari Jum’at: a. Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Dari Aus bin Aus, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَفْضَلَ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ قُبِضَ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعِقَةُ، فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ، فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرِضُ عَلَيْكَ صَلاَتَنَا وَقَدْ أَرَمْتَ؟ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ k حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ. Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan. Pada hari itu pula sangkakala (kedua) ditiup dan manusia dimatikan (tiupan sangkakala pertama.-ed.) pada hari itu perbanyaklah mengucap shalawat atasku. Karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami sampai kepada engkau, padahal jasad engkau telah rusak? Beliau bersabda, Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan bumi memakan (merusak) jasad para Nabi. [4] b. Membaca surat al-Kahfi Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ النُّوْرُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ. Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at, maka terdapat cahaya yang meneranginya di antara dua Jum’at. [5] c. Memperbanyak do’a sambil mengharap waktu yang mustajab Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: يَوْمُ الْجُمُعَةِ اِثْنَتَـا عَشْرَةَ سَاعَةً، لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ k شَيْئًا إِلاَّ اَتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَـاعَةٍ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ. Hari Jum’at terdiri dari dua belas waktu. Tidak ada seorang hamba muslim pun yang saat itu meminta pada Allah melainkan Allah mengabulkannya. Carilah ia (waktu yang mustajab) di akhir waktu tersebut, yaitu setelah shalat 'Ashar. [6] 3. Shalat Jum’at di masjid jami' Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Dulu pada hari Jum’at orang-orang berbondong-bondong dari rumah-rumah mereka dan dataran tinggi...[7] Dari az-Zuhri rahimahullah, Dahulu penduduk Dzul Hulaifah berkumpul
[assunnah] Shalat Raghaib
SHALAT RAGHAIB Oleh Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi http://almanhaj.or.id/content/3090/slash/0/shalat-raghaib/ Membicarakan tentang shalat Raghaib, tidak bisa dipisahkan dengan bulan Rajab. Karena, orang-orang yang mengamalkan shalat Raghaib, mereka melakukannya pada bulan Rajab. Sebagaimana kita ketahui, dahulu orang-orang Arab Jahiliyah memandang bulan Rajab ini memiliki arti penting dan keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sehingga mereka memberi nama bulan tersebut dengan kata “rajab”. Rajab berasal dari kata :رَجَبَ الرجل رَجَبًا وَ رَجَبَهُ يَرْجُبُ رَجلْبًا رُجُوْبًا , maknanya menghormati dan mengagungkan. Sehingga bulan Rajab ini bermakna bulan yang agung. Bulan Rajab memiliki 14 nama, yaitu Rajab, Al Asham, Al Ashab, Rajm, Al Harm, Al Muqim, Al Mu’alla, Manshal Al Asinnah, Manshal Al Aal, Al Mubri’ , Al Musyqisy, Syahru Al ‘Atirah dan Rajab Mudhar. Bulan Rajab tidak memiliki keistimewaan, kecuali sebagai salah satu dari empat yang menyandang sebagai bulan haram. Satupun tidak ada dalil yang sah, yang menunjukkan keutamaan dan pengkhususan bulan Rajab ini dengan melakukan amal ibadah tertentu. Namun, sangat disesalkan berkembang banyak kebid’ahan pada bulan ini, diantaranya bid’ah shalat Raghaib. WAKTU PELAKSANAANNYA Shalat Raghaib dilakukan pada awal malam Jum’at pertama bulan Rajab diantara shalat Maghrib dan Isya’ didahului dengan puasa hari Kamis, yaitu pada Kamis pertama bulan Rajab.[1] Ibnu Utsaimin berkata: “Pada bulan Rajab terdapat shalat yang dinamakan dengan Shalat Raghaib. Dikerjakan malam Jum'at pertama antara Maghrib dan Isya', sebanyak 12 raka'at dengan sifat yang aneh, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar di dalam kitab Tabyinul 'Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab.” [2] TATA CARANYA Tata cara shalat ini mengambil hadits yang dihukumi oleh ulama sebagai hadits palsu, diriwayatkan dari Anas bin Malik: رَجَبٌ شَهْرُ اللهِ وَ شَعْبَان شَهْرِيْ وَ رَمَضَانُ شَهْرأَمَّتِيْ : وَمَا مِنْ أَحَدٍ يَصُوْمُ يَوْمَ الْخَمِيْسِ أَوَّلَ خَمِيْسٍ فِيْ رَجَبٍ ثُمَّ يًُصَلِّي فِيْمَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعَتَمَةِ يَعْنِيْ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثِنْتَيْ عَشَرَةَ وَكْعَةً يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً و (إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) ثَلا َثَ مَرَّاتٍ وَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ مَرَّةً يُفْصَلُ بَيْنَ كَلِّ رَكْعَتَيْنِ بِتَسْلِمَتَيْنِ فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ صَلِّيْ عَلَيَّ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَقُوْلُ اللهم صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيْ الأمِيْ وً عًلًى آلِهِ ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُوْلُ فِيْ سُجُدِهِ سُبُوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلاَئكَةِ وَ الرُّوْحِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُوْلُ رَيِّ اغْفِرْلِيْ وارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الأَعْظَمُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُوْلُ مِثْلَ مَا قَالَ فِيْ السَجْدَةِ الأُولَى ثُمَّ يَسْأَلُ اللهَ حَاجَتَهُ فَإِنَّهَا تُقْضَى قَالَ رَسُوْل الله : وَالَّذِيْ تَفْسِيْ بيَدِهِ مَا مِنْ عَبْدٍ وَلا َ لأ أَمَةٍ صَلَّى هَذِهِ الصَلاَةَ إِلاَّ غَفَرَ الله لَهُ جَمِيْعَ ذُنُوْبِهِ وَ إنْ كَانَ مِثْلَ زَيَدِ الْبَحْرِ وَ عَدَدَ وَرَقِ الأَشْجَارِ و شَفَعَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيْ سَبْعِمِائَةِ مِنْ أَهْلَ بَيْتِهِ . فَإِذَا كَانَ فِيْ أَوَّلِ لَيْلَةٍ فِيْ قَبْرِهِ جَاءَ ثَوَّابُ هَذِهِ الصَّلاَةِ فَيُجِيْبُهُ بِوَجْهٍ طَلِقٍ وَلِسَانٍ ذَلِقٍ فَيَقُوْلُ لَهُ حَبِيْبِيْ أَبْشِرْ فَقَدْ نَجَوْتَ مِنْ كُلِّ شِدَّةٍ فَيَقُوْلُ مَنْ أَنْتَ فَوَ اللهِ مَا رَأَيْتُ وَجْهًا أَحْسَنَ مِنْ وَجْهِكَ وَلاَ سَمِعْتُ كَلاَمًا أَحْلَى مِنْ كَلاَمِكَ وَلاَ شَمَمْتُ رَائِحَةُ أَطْيَبُ مِنْ رَائِحَتِكَفَيَقُوْلُ لَهُ يَا حَبِيْبِيْ أَنَا ثَوَابُ الصَلاَةِ الَّتِيْ صَلَّيْتَهَا فِيْ لَيْلَةِ كَذَا فِيْ شَهْرِ كَذَا جِئْتُ الليْلَة َ لأَ قْضِيْ حَقَّكَ وَ أُوْنِِسَ وَحْدَتَكَ وَ أَرْفَعَ عَنْكَ وَحْشَتَكَ فَإِذَا نُفِخَ فِيْ الصُوْرِ أَظْلَلْتُ فِيْ عَرَصَةِ الْقِيَامَةِ عَلَى رَأْسِكَ وَ أَبْشِرْ فَلَنْ تَعْدَمَ الْخَيْرَ مِنْ مَوْلاَكَ أَبَدًا Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhon bulan umatku. Tidak ada seorang berpuasa pada hari Kamis, yaitu awal Kamis dalam bulan Rajab, kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya) -yaitu malam Jum’at- (sebanyak) dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali, serta surat Al Ikhlas duabelas kali. Shalat ini dipisah-pisah setiap dua raka’at dengan salam. Jika telah selesai dari shalat tersebut, maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan “Allahhumma shalli ‘ala Muhammadin Nabiyil umiyi wa alihi, kemudian sujud, lalu menyatakan dalam sujudnya “Subuhun qudusun Rabbul malaikati wa ar ruh” tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan “Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, inaka antal ‘Azizul a’zham” tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama. Lalu memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasululloh bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku
[assunnah] Tanya link video surat al-fajr Syaikh Hani Ar-Rifai di insan TV
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Adakah ikhwah di sini yg mempunyai link video tsb yg bisa didownload? Ana cari di youtube adanya yg terjemahan bahasa inggris dan tdk ada matan arabnya. Ada yg terjemahan bahasa indonesia tp jg tidak ada matan arabnya.. ana cari yg seperti di insan TV tidak ada... syukran... Jazakumullahu khairaa.. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu 'Abdillah
[assunnah] Taklif Adalah Syarat Wajib Ibadah
QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Ketujuh : التَّكْلِيْفُ وَهُوَ الْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ شَرْطٌ لِوُجُوْبِ الْعِبَادَاتِ , وَالتَّمْيِيْزُ شَرْطٌ لِصِحَّتِهَا إِلاَّ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَيَصِحَّانِ مِمَّنْ لَمْ يُمَيِّزْ , وَيُشْتَرَطُ مَعَ ذَلِكَ الرُّشْدُ لِلتَّصَرُّفَاتِ , وَالْمِلْكُ لِلتَّبَرُّعَاتِ Taklîf - yang memuat unsur baligh dan berakal- adalah syarat wajib beribadah (atas seseorang, red). Adapun (usia) Tamyiiz menjadi syarat sah ibadah, kecuali dalam ibadah haji dan umroh yang tetap sah bila dilaksanakan oleh orang yang belum memasuki usia Tamyiiz. Selain syarat-syarat di atas, juga disyaratkan adanya sifat ar-rusyd [1] dalam penggunaan harta (melakukan tasharruf) dan sifat kepemilikan untuk melakukan tabarru'. Penjelasan Kaidah Kaidah ini mencakup beberapa pedoman yang menjadi dasar pelaksanaan ibadah, baik ibadah wajib maupun sunat, dan juga dasar pelaksanaan akad tasharruf (wewenang menggunakan harta dalam jual beli, sewa menyewa dsb.) dan tabarru' (menyumbangkan harta, pent). Maksudnya, seseorang yang mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal, telah terkena kewajiban untuk melaksanakan seluruh ibadah yang bersifat wajib, dan pundaknya telah terbebani dengan seluruh beban syari'at. Hal ini dikarenakan, Allah Azza wa Jalla Raûf Rahîm (Dzat yang Maha Santun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya). Sebelum seorang insan mencapai usia dimana ia telah sanggup menjalankan ibadah-ibadah dengan sempurna, yaitu pada usia baligh, maka Allah Azza wa Jalla tidak membebankan beban-beban syariat kepadanya. Demikian pula, jika seseorang tidak memiliki akal (gila atau tidak sadar, red) – yang menjadi hakikat seorang insan-, maka ia lebih utama untuk tidak dikenai beban. Orang yang tidak memiliki akal, tidak berkewajiban melaksanakan ibadah apapun dan jika pun ia mengerjakannya, maka apa yang dilakukan tidak sah. Karena, ada diantara syarat-syarat dalam pelaksanaan ibadah yang tidak terpenuhi yaitu niat. Niat tidak mungkin terwujud dari orang yang tidak berakal. Usia baligh dapat diketahui dengan beberapa tanda di antaranya dengan keluarnya air mani, baik dalam keadaan terbangun ataupun ketika tidur, atau jika telah genap berusia lima belas tahun, atau dengan tumbuhnya bulu kasar di sekitar kemaluan. Ketiga tanda tersebut berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Dan khusus untuk perempuan ada satu tanda lagi yang menunjukkan dia telah baligh yaitu haid. Jika ia telah haid, berarti ia telah baligh. Perlu diperhatikan, dalam perjalanan usianya, seorang manusia akan memasuki fase tamyîz sebelum memasuki fase baligh. Seorang yang telah masuk fase tamyîz (berusia tujuh tahun), maka ia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah yang mampu ia kerjakan. Ibadah-ibadah tersebut bukan berstatus wajib atas dirinya, karena ia belum baligh. Jika telah berusia sepuluh tahun, namun ia belum juga mau rutin dalam melaksanakan sholat maka orang tuanya disyariatkan memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai, dalam kerangka pendidikan (dan pembinaan), bukan dalam kerangka sedang mewajibkan. Dari sini dapat diketahui bahwa semua ibadah yang dikerjakan oleh anak-anak yang telah mencapai usia tamyîz itu telah sah. Karena jika dia telah bisa membedakan beberapa hal serta secara global bisa mengetahui mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya, berarti ia memiliki akal yang bisa ia pakai untuk merangkai niat dalam melaksanakan ibadah dan kebaikan. Sedangkan anak yang belum sampai pada usia tamyîz, maka semua ibadahnya tidak sah. Karena dalam kondisi seperti ini, ia sama dengan orang yang tidak berakal yang tidak mempunyai niat yang shahih. Kecuali dalam ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah ini tetap sah, kendati dikerjakan oleh anak yang belum mencapai usia tamyîz. Dalam sebuah hadits yang shahîh diterangkan : رَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًا فِي الْمَهْدِ , فَقَالَتْ : أَلِهَذَا حَجٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil yang masih digedong kearah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu ia bertanya : Bolehkah anak ini melaksanakan haji ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Boleh dan bagimu pahala. [2] Dengan demikian, anak yang belum mencapai usia tamyîz, jika melaksanakan ibadah haji ataupun umrah, maka ibadahnya sah. Dalam hal ini, walinya yang meniatkannya untuk ihram dan menjauhkannya dari perkara-perkara yang dilarang ketika ihram. Demikian pula, si wali harus membawa si anak untuk hadir di tempat-tempat manasik haji dan tempat-tempat masya'ir semuanya. Dan si wali mewakili si anak dalam mengerjakan manasik yang tidak mampu ia kerjakan seperti melempar jumrah. Selain ibadah haji dan umrah, ibadah mâliyyah termasuk ibadah yang diperkecualikan. Karena ibadah mâliyah seperi membayar zakat, nafkah wajib serta kaffârah adalah wajib atas semua orang; dewasa, anak kecil, yang berakal ataupun orang yang tidak berakal. Hal ini berdasarkan keumuman nash baik dari perkataan
[assunnah] Tujuan Ziarah Kubur
TUJUAN ZIARAH KUBUR DALAM KACA MATA SUFI Oleh Ustadz Abu Minhal http://almanhaj.or.id/content/2571/slash/0/tujuan-ziarah-kubur-dalam-kaca-mata-sufi/ Di negeri ini, terutama di pulau Jawa, sudah jamak orang-orang melakukan ziarah ke makam Ulama (misal, Wali songo). Dengan koordinasi seseorang yang ditokohkan, merekapun berangkat menuju makam-makam itu. Jarak yang jauh dan persiapan bekal yang banyak, tidak menjadi soal bagi para peziarah. Sebab dengan 'perjalanan spiritual' ini akan banyak manfaat yang dapat mereka peroleh. Sebelum berangkat, para peziarah ini mempunyai tujuan tertentu. Mereka berharap semua tujuannya tercapai setelah menjalani perjalanan spiritual ke makam-makam orang yang dianggap wali atau makam Ulama karismatis, tidak peduli siapa dia. Inilah cuplikan apa yang terjadi di sekitar kita. Apakah yang seperti ini dibenarkan oleh syariat Islam?. HIKMAH ZIARAH KUBUR MENURUT SYARIAT NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Ziarah kubur bukan hal terlarang. Hukumnya mustahab (dianjurkan). Di awal perjalanan Islam, perbuatan ini memang dilarang untuk menutup akses menuju syirik. Ketika tauhid telah mapan di hati para Sahabat, ziarah kubur diizinkan kembali dengan tata cara yang disyariatkan. Artinya, siapa saja yang berziarah dengan cara-cara yang disyariatkan, maka ia tidak diizinkan untuk berziarah. [Ighâtsatul Lahafân 1/313] Pengagungan manusia dan perbuatan syirik di mana pun bertentangan dengan Islam yang berlandaskan tauhid. Begitu pula dalam ibadah yang bernama ziarah kubur ini. Syariat telah menentukan hikmah dari anjuran berziarah kubur, yaitu: 1. Mengingatkan hamba kepada akhirat dan memberi pelajaran berharga baginya akan kehancuran dunia dan kefanaannya. Sehingga jika ia kembali dari makam, timbul rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla yang bertambah, dan kemudian memikirkan akhirat dan beramal untuk itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, kunjungilah karena mengingatkan kalian kepada akhirat [HR. Muslim, an-Nasâi, dan Ahmad] 2. Mendoakan kebaikan bagi mayit dan memohonkan ampunan bagi mereka. Ini merupakan bentuk perbuatan baik orang yang masih hidup kepada orang yang telah mati. Amalannya telah putus begitu ia menghembuskan nafas terakhirnya meninggalkan dunia menuju akhirat. Oleh sebab itu, ia sangat membutuhkan orang-orang yang berbaik hati mau mendoakan kebaikan dan ampunan baginya, serta menjadikannya penghuni surga. Secara eksplisit, doa yang dilantunkan peziarah kubur sebelum memasuki makam menjadi dasar hikmah kedua ini. Ditambah dengan riwayat bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menceritakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pergi di malam hari ke (kompleks makam) Baqi'. 'Aisyah Radhiyallahu anhuma menanyakan alasan kepergian beliau. Beliau n menjawab: إِنِّيْ أُمِرْتُ أَنْ أَدْعُوَ لَهُمْ Aku diperintah untuk mendoakan mereka [1] 3. Pada tata cara berziarah, bagi yang mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , berarti ia telah berbuat baik kepada dirinya sendiri. Sebaliknya, orang-orang yang melakukan perbuatan macam-macam dalam berziarah, mereka telah menjerumuskan diri ke dalam jurang kesesatan. Ibnul Qayyim rahimahullah menyampaikan hikmah ketiga ini dengan mengatakan: (Hikmah ziarah kubur) pengunjung berbuat baik kepada dirinya sendiri dengan mengikuti petunjuk Sunnah dan melangkah sesuai dengan ketentuan aturan yang disyariatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jadi, ia telah berbuat baik kepada diri sendiri dan orang (penghuni kubur) yang ia kunjungi.[2] Hikmah ini banyak dilupakan oleh para penulis tentang masalah ziarah kubur. Sebagaimana dalam setiap pelaksanaan ta'abbud mesti berlandaskan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , demikian pula dalam pelaksanaan ziarah kubur. Di masa kini, panduan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ziarah kubur telah terabaikan. Akibatnya, di kebanyakan negeri Islam, kuburan telah beralih fungsi menjadi sumber praktek syirik dan maksiat lainnya.[3] ZIARAH KUBUR ALA SUFI Ibnul Hâj, seorang tokoh Sufi menjelaskan mekanisme ziarah kubur versi mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan risâlah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . As-Sya'râni memasukkan nama Ibnul Hâj dalam kitab Thabaqât Shûfiyah al-Kubra dalam al-Madkhal, (Saat berziarah kubur) hendaknya peziarah mendoakan mayit, juga berdoa di sisi kubur saat muncul persoalan sulit yang menimpa dirinya atau kaum Muslimin. Jika penghuni kubur termasuk orang yang diharapkan keberkahannya, maka peziarah bertawassul kepada Allah Azza wa Jalla dengannya….kemudian bertawasul dengan para penghuni kubur dari kalangan orang-orang shaleh dari mereka untuk menyelesaikan persoalan-persoalannya dan mengampuni dosa-dosanya. Lantas baru berdoa bagi kebaikan dirinya, kedua
[assunnah] Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan
QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Keempat : الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan, Kewajiban Melaksanakan Sesuatu Menjadi Gugur Jika Tidak Mampu Melaksanakannya, Suatu Yang Dilarang (Diharamkan) Menjadi Boleh Saat Kondisi Darurat. Di antara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [At Thaghabuun/64 : 16] Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian.[1] Kaidah ini mencakup dua kaidah turunan : Kaidah pertama : Gugurnya keharusan untuk melaksanakan kewajiban jika seseorang tidak mampu melaksanakannya. Kaidah kedua : Halalnya sesuatu yang haram ketika seseorang berada dalam keadaan darurat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala setelah menyebutkan tentang haramnya bangkai, darah, dan yang selainnya : فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al Maaidah/5 :3] Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ; وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. [al An'aam/6 :119] Ayat ini dengan tegas menjelaskan tentang bolehnya memakan makanan yang haram dikarenakan keadaan yang darurat. Hanya saja perlu dipahami bahwa pembolehan ini hanya sebatas keperluan saja. Jika telah hilang keadaan darurat tersebut maka wajib baginya untuk berhenti memakannya. Berkaitan dengan kaidah pertama dalam pembahasan ini, terapannya terdapat dalam beberapa kasus berikut: 1. Orang yang tidak mampu memenuhi sebagian syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban dalam shalat, maka hal tersebut tidaklah wajib untuk dipenuhi dan ia melaksanakan shalat sesuai dengan kadar kemampuannya. 2. Orang yang tidak mampu mengerjakan puasa dikarenakan sakit yang terus-menerus dan tidak diharapkan lagi kesembuhnya, atau orang yang sudah tua renta, demikian pula orang yang sedang safar, maka mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan jika kemudian udzurnya tersebut hilang, maka mereka mengqadha' puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan tersebut. 3. Orang yang tidak mampu mengerjakan haji dikarenakan suatu udzur, sedangkan ada kemungkinan udzurnya tersebut akan hilang dalam beberapa kemudian, maka ia bersabar menunggu sampai hilangnya udzur itu. Namun, jika hilangnya udzur tersebut tidak bisa diharapkan lagi, maka diperbolehkan baginya untuk memerintahkan seseorang untuk menghajikannya. Berkaitan dengan kaidah kedua ini pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit. [an Nur/24 : 61] Ayat ini berkaitan dengan diberikannya keringanan bagi orang-orang yang buta, pincang, atau sakit dalam ibadah-ibadah yang pelaksanaannya bergantung dengan keberaadaan penglihatan, kesehatan badan, dan kesempurnaan anggora badan, seperti jihad dan semisalnya. Dari sini dapat diketahui bahwa dalam melaksanakan kewajiban disyaratkan adanya kemampuan. Barangsiapa yang tidak mampu mengerjakannya maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebankan kepadanya sesuatu yang tidak ia mampui Demikian pula Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang shahih : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ , فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengingkari itu dengan tangannya, jika tidak mampu maka ingkarilah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka ingkarilah dengan hatinya, dan itu adalah serendah-rendah keimanan. [2] Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ketika menjelaskan kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah berupa pakaian dan semisalnya kepada keluarganya : لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban
[assunnah] Syari'at Berdiri Diatas Dua Hal : Ikhlas Meneladani Rasul
QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Kelima : الشَّرِيْعَةُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى أَصْلَيْنِ : الإِخْلاَصُ لِلْمَعْبُوْدِ وَالْمُتَابَعَةُ لِلرَّسُوْلِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Syari'at Berdiri Di Atas Dua Hal, Yaitu Ikhlas Kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Dan Meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Dua hal tersebut merupakan syarat diterimanaya amal ibadah, baik berupa amalan lahiriyah, seperti perkataan dan perbuatan anggota badan; dan juga amalan bathiniyah, seperti amalan hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya. [al-Bayyinah/98 : 5]. Kata الدِّينَ dalam ayat tersebut telah ditafsirkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jibril, bahwa makna الدِّينَ adalah rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, dan ihsan, yang merupakan inti amalan hati.[1] Oleh karena itu, semua perkara tersebut harus dikerjakan dengan ikhlas hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, dalam rangka mengharapkan wajah-Nya, ridha-Nya, dan pahala dari-Nya. Selain itu, amalan tersebut harus dilaksanakan dengan landasan hukum dari Al-Qur`ân dan Hadits. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. [al-Hasyr/59 : 7]. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumpulkan eksistensi kedua syarat diterimanya amal ibadah tersebut dalam firman-Nya: وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan. [an-Nisâ`/4 : 125]. Dalam ayat tersebut, pengertian أَسْلَمَ وَجْهَهُ adalah mengikhlaskan amalan-amalan yang bersifat lahiriyah maupun bathiniyah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala . Dan yang dimaksud dengan وَهُوَ مُحْسِنٌ , adalah ia berbuat ihsan dengan meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam amal-amal ibadah yang ia kerjakan tersebut. Sehingga amalan yang diterima, yaitu amalan yang terkumpul di dalamnya dua sifat tersebut. Apabila salah satu atau kedua sifat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak dan masuk dalam kategori amalan yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya: وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. [al-Furqân/25 : 23]. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ketika membedakan antara amalan orang-orang yang ikhlas dengan amalan orang-orang yang riya`: وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah/2:265]. Demikian pula, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ketika menjelaskan tentang hijrah yang termasuk amalan utama: فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . Barang siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.[2] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena ingin unjuk keberanian, berperang karena fanatisme kesukuan, dan karena bertujuan untuk mendapatkan ghanimah, siapakah di antara mereka yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فيِ سَبِيْلِ اللهِ Barang siapa yang berperang supaya kalimat Allah adalah yang tertinggi, maka dia lah yang berperang di jalan Allah. [3] Oleh karena itu, barang siapa yang jihadnya secara lisan maupun perbuatan diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk menolong kebenaran maka ia adalah seorang yang ikhlas dalam jihadnya. Dan barang siapa yang meniatkan selain hal itu, maka ia akan memperoleh sebatas apa yang ia niatkan
[assunnah] Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Kemudahan
QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga : المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah dan keringanan yang ada dalam syari'at merupakan wujud dari kaidah ini. Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al-Baqarah/2:185]. لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [al-Baqarah/2:286]. وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [al-Hajj/22:78]. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16]. Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Dikarenakan seluruh syari'at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun. Demikian pula, syariat ini penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya. Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam. Salah satunya dalam ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap. Dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Juga ibadah puasa Ramadhan yang hanya dilaksanakan selama satu bulan setiap tahun. Ibadah haji yang wajib dilaksanakan sekali saja seumur hidup bagi orang yang mempunyai kemampuan. Adapun kewajiban-kewajiban lainnya, maka datang secara insidental sesuai dengan sebab yang melatarbelakanginya. Seluruh ibadah-ibadah tersebut sangat mudah dan ringan. Allah Subanahu wa Ta’ala juga mensyariatkan beberapa hal yang bisa membantu dan memberikan semangat dalam melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Di antaranya dengan disyariatkannya berjama'ah dalam shalat lima waktu, shalat Jum'at, dan shalat hari raya. Demikian pula pelaksanaan puasa yang dilaksanakan secara bersama-sama pada bulan Ramadhan. Juga ibadah haji yang dilaksanakan bersama-sama pada bulan Dzulhijjah. Tidak diragukan lagi, pelaksanaan ibadah secara berjama'ah akan lebih meringankan pelaksanaan berbagai ibadah, lebih memberi semangat, serta lebih mendorong untuk saling berlomba meraih kebaikan. Sebagaimana juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan pahala bagi orang yang mau menunaikan ibadah-ibadah tersebut dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi-Nya, baik pahala di dunia maupun di akhirat. Pahala yang tidak bisa diukur besarnya. Janji Allah k merupakan pendorong terbesar dalam melaksanakan amal kebaikaan dan meninggalkan kejelekan. Disamping kemudahan-kemudahan ini, masih ditambah lagi, jika ada yang mempunyai udzur sehingga menyebabkannya tidak mampu atau kesulitan melaksanakan hukum-hukum syari'at, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan keringanan sesuai dengan kedaaan dan kondisi orang bersangkutan. Hal ini nampak jelas dalam beberapa contoh berikut. 1. Seseorang yang sedang dalam keadaan sakit, jika tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri maka boleh shalat dengan duduk. Jika tidak mampu dengan duduk, maka shalat dengan berbaring, dan cukup berisyarat ketika ruku' dan sujud. 2. Seseorang diwajibkan bersuci (thaharah) dengan menggunakan air. Namun, jika tidak bisa menggunakan air karena sakit atau tidak ada air, maka diperbolehkan melaksanakan tayammum. 3. Seorang musafir yang sedang menanggung beratnya perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, diperbolehkan untuk menjama' dan mengqashar shalat, serta diperbolehkan mengusap khuf selama tiga hari, sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu`. 4. Orang yang sakit atau sedang bepergian jauh (safar) tetap dicatat mendapatkan pahala dari amal-amal kebaikan yang biasa ia kerjakan ketika dalam keadaan sehat dan tidak bepergian. Kaidah ini diterapkan dalam berbagai macam pembahasan yang tercakup dalam syari'at agama Islam yang mulia ini. Adapun perwujudan kaidah ini secara nyata dapat diketahui dari contoh-contoh berikut ini. 1. Jika pakaian atau badan seseorang terkena sedikit darah maka dimaafkan, dan tidak harus mencucinya. 2. Boleh beristijmar (membersihkan najis dengan batu atau semisalnya) sebagai pengganti dari istinja' (membersihkan najis dengan air), meskipun dijumpai adanya air. 3. Sucinya mulut anak kecil yang terkadang memakan najis dikarenakan belum bisa membedakaan benda-benda di sekelilingnya. 4. Sucinya kucing. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : إَنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا
[assunnah] Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Maslahat
QAWA'ID FIQHIYAH Kaidah Pertama : الشَّارِعُ لاَ يَأْمُرُ إِلاَّ بِمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ وَلاَ يَنْهَى إِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةٌ أَوْ رَاجِحَةٌ Allah Subhanahu wa Ta’ala Dan Rasul-Nya, Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Yang Murni Mendatangkan Maslahat Atau Maslahatnya Dominan. Dan Tidaklah Melarang Sesuatu Kecuali Perkara Yang Benar-Benar Rusak Atau Kerusakannya Dominan. Kaidah ini mencakup seluruh syari'at agama ini. Tidak ada sedikitpun hukum syari'at yang keluar dari kaidah ini, baik yang berkait dengan pokok maupun cabang-cabang agama ini, juga berhubungan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’alamaupun yang berhubungan dengan hak para hamba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. [an-Nahl/16:90]. Tidak ada satu keadilan pun, juga ihsan (perbuatan baik) dan menjalin silaturahim yang terlupakan, kecuali semuanya telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam ayat yang mulia ini. Dan tidak ada sedikit pun kekejian dan kemungkaran yang berkait dengan hak-hak Allah Subahnahu wa Ta’ala, juga kezhaliman terhadap makhluk dalam masalah darah, harta, serta kehormatan mereka, kecuali semuanya telah dilarang oleh Allah Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya agar memperhatikan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, memperhatikan kebaikan dan manfaatnya lalu melaksanakannya. Allah Azza wa Jalla juga mengingatkan agar memperhatikan keburukan dan bahaya yang terdapat dalam larangan-larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut, lalu menjauhinya. Demikian pula firman Allah Azza wa Jalla : قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا وُجُوهَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ Katakanlah: Rabbku menyuruh menjalankan keadilan. Dan (katakanlah): Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. [al-A'râf/7:29]. Ayat ini telah mengumpulkan pokok-pokok semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan mengingatkan kebaikan perintah-perintah itu. Sebagaimana ayat selanjutnya menjelaskan pokok-pokok semua perkara yang diharamkan, dan memperingatkan akan kejelekannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Katakanlah: Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.[al-A'râf/7:33]. Dalam ayat yang lain, tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar bersuci sebelum melaksanakan shalat, yaitu dalam firman-Nya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. [al-Mâidah/5:6]. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dua macam thaharah (bersuci). Yaitu thaharah dari hadats kecil dan hadats besar dengan menggunakan air. Dan jika tidak ada air atau karena sakit, maka bersuci dengan menggunakan debu. Selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [al-Mâidah/5 : 6] Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa perintah-perintah-Nya termasuk jajaran kenikmatan terbesar