SINGKAWANG-Kepala Bidang Kependudukan dan Transmigrasi Dinsosdukcapil Kota 
Singkawang, Drs Suradi menjelaskan, secara fisik pemkot tidak terlibat sama 
sekali dalam hal pengukuran dan pembagian lahan usaha (LU) transmigrasi 
Pangmilang. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab pemprov dan pelaksana 
proyek. Meski demikian, pemkot tetap merasa punya tanggung jawab moral untuk 
menuntaskan kasus ini.

"Kita tetap komit untuk menyelesaikan permasalahan LU warga transmigrasi 
Pangmilang. Bahkan, dalam upaya ke arah itu, tanggal 10 September 2008, Sekda 
dan saya telah menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar," 
katanya, kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, sambung Suradi, diketahui 
bahwa pembangunan fisik wilayah transmigrasi Pangmilang dilaksanakan oleh 
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi (pemerintah 
pusat) sebanyak 150 kepala keluarga di tahun 2003. Demikian pula dengan 
pengawasannya.

Sedangkan pengukuran dan pembagian lahan usaha, dilaksanakan oleh Proyek 
Penyiapan Penyerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4T) 
Provinsi Kalbar sebanyak 150 KK di tahun 2004.

"Jadi, semuanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi bukan pemkot. Kita 
tidak tahu-menahu bagaimana realisasinya. Kontrak kerja dan laporan pelaksanaan 
juga tidak disampaikan ke pemkot," ungkapnya.

Sebagai solusi, tambah Suradi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar dalam 
waktu dekat akan memanggil pihak pelaksana fisik, konsultan rancang kapling dan 
konsultan pengawas guna meminta klarifikasi.

"Dari informasi yang kita terima, ternyata data-datanya di pemprov juga tidak 
ada, apalagi di Singkawang," katanya.

Karena itulah, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemanggilan tersebut dan 
menunggu data-data serta dokumen-dokumen yang terkait. Data dan dokumen akan 
dikumpulkan untuk kemudian dicek langsung ke lapangan guna inventarisasi atau 
pengukuran ulang. Suradi meminta agar warga trans dapat bersabar sementara 
upaya penyelesaian sedang diproses. Di sisi lain, dia juga mengimbau agar warga 
tidak merealisasikan aksi menginap di Sekretariat Pemkot seperti yang 
diberitakan kemarin.

"Kita maklum, warga sudah lama menunggu penyelesaian masalah ini. Mereka 
menuntut haknya. Namun, aksi menginap di Sekretariat Pemkot itu bukanlah solusi 
yang terbaik. Malah, itu justru dapat mengganggu jalannya 
pemerintahan.Sebelumnya, Pontianak Post telah memberitakan bahwa warga 
transmigrasi Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan mengancam akan menginap di 
Sekretariat Pemkot Singkawang.Hal ini akan dilakukan bila wali kota tidak 
mengambil langkah penyelesaian menyangkut lahan usaha (LU) seluas satu hektar 
per kepala keluarga milik 150 KK warga transmigrasi. Sejak beberapa tahun lalu, 
status hak milik lahan usaha yang menjadi hak mereka belum ada kejelasan.(rnl)

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke