SINGKAWANG-Kepala Bidang Kependudukan dan Transmigrasi Dinsosdukcapil Kota Singkawang, Drs Suradi menjelaskan, secara fisik pemkot tidak terlibat sama sekali dalam hal pengukuran dan pembagian lahan usaha (LU) transmigrasi Pangmilang. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab pemprov dan pelaksana proyek. Meski demikian, pemkot tetap merasa punya tanggung jawab moral untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita tetap komit untuk menyelesaikan permasalahan LU warga transmigrasi Pangmilang. Bahkan, dalam upaya ke arah itu, tanggal 10 September 2008, Sekda dan saya telah menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar," katanya, kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, sambung Suradi, diketahui bahwa pembangunan fisik wilayah transmigrasi Pangmilang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi (pemerintah pusat) sebanyak 150 kepala keluarga di tahun 2003. Demikian pula dengan pengawasannya. Sedangkan pengukuran dan pembagian lahan usaha, dilaksanakan oleh Proyek Penyiapan Penyerahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4T) Provinsi Kalbar sebanyak 150 KK di tahun 2004. "Jadi, semuanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi bukan pemkot. Kita tidak tahu-menahu bagaimana realisasinya. Kontrak kerja dan laporan pelaksanaan juga tidak disampaikan ke pemkot," ungkapnya. Sebagai solusi, tambah Suradi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar dalam waktu dekat akan memanggil pihak pelaksana fisik, konsultan rancang kapling dan konsultan pengawas guna meminta klarifikasi. "Dari informasi yang kita terima, ternyata data-datanya di pemprov juga tidak ada, apalagi di Singkawang," katanya. Karena itulah, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemanggilan tersebut dan menunggu data-data serta dokumen-dokumen yang terkait. Data dan dokumen akan dikumpulkan untuk kemudian dicek langsung ke lapangan guna inventarisasi atau pengukuran ulang. Suradi meminta agar warga trans dapat bersabar sementara upaya penyelesaian sedang diproses. Di sisi lain, dia juga mengimbau agar warga tidak merealisasikan aksi menginap di Sekretariat Pemkot seperti yang diberitakan kemarin. "Kita maklum, warga sudah lama menunggu penyelesaian masalah ini. Mereka menuntut haknya. Namun, aksi menginap di Sekretariat Pemkot itu bukanlah solusi yang terbaik. Malah, itu justru dapat mengganggu jalannya pemerintahan.Sebelumnya, Pontianak Post telah memberitakan bahwa warga transmigrasi Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan mengancam akan menginap di Sekretariat Pemkot Singkawang.Hal ini akan dilakukan bila wali kota tidak mengambil langkah penyelesaian menyangkut lahan usaha (LU) seluas satu hektar per kepala keluarga milik 150 KK warga transmigrasi. Sejak beberapa tahun lalu, status hak milik lahan usaha yang menjadi hak mereka belum ada kejelasan.(rnl) Sumber : www.pontianakpost.com
