SINGKAWANG-Para Ketua RT di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan 
menyatakan tidak akan menggelar aksi berupa demonstrasi guna menuntut janji 
pilkada Hasan Karman-Edy R Yacoub. Bentuk aksi yang akan mereka laksanakan 
dalam waktu dekat hanya berupa audiensi di depan Wali Kota Hasan Karman.

Hal ini ditegaskan Ketua Forum RT di Kelurahan Sedau, Supriyadi SSos kepada 
Ketua LPM Sedau, Khairama di depan Camat Singsel, Drs Burhanuddin MM, Lurah 
Sedau Bastian Bakrie MPA dan sejumlah tokoh masyarakat ketika halal bihalal RT 
di Kelurahan Sedau, kemarin.

"Mereka memang menuntut janji, tetapi tidak akan demo. Ini sudah kesepakatan 
para ketua RT di 9 dusun Kelurahan Sedau," ujar Khairama usai halal bihalal. 
Terkait dengan ini, pihak Ketua RT menurutnya segera akan melayangkan surat ke 
pemkot guna permohonan audiensi. Pernyataan tersebut disampaikan guna 
memperjelas pemberitaan dua hari lalu yang berjudul "Tagih Janji, Ketua RT Siap 
Gelar Aksi".

Meskipun dalam berita istilah "demonstrasi" tidak disebutkan secara eksplisit, 
pihak RT khawatir, kata "aksi" ditafsirkan pembaca sebagai demonstrasi. 
"Memang, ada beberapa RT yang mengusulkan untuk demonstrasi. Namun belakangan, 
dari hasil kesepakatan tidak jadi," jelas Khairama. Dikonfirmasi terpisah, 
Camat Singkawang Selatan, Drs Burhanuddin MM juga membenarkan bahwa para ketua 
RT tidak akan menggelar demonstrasi.

Seperti diwartakan, sejumlah ketua RT di Kelurahan Sedau masih menagih janji 
dari Hasan Karman dan Edy R Yacoub yang dibuat beberapa waktu sebelum pilkada 
tentang memberikan perhatian berupa tunjangan atau gaji bulanan. Janji tersebut 
dituangkan dalam kertas bermaterai lengkap dengan tanda tangan HK-EY beserta 
puluhan ketua RT. Menurut para ketua RT, sudah hampir setahun HK-EY menjabat, 
tetapi tanda-tanda bahwa janji akan direalisasikan belum nampak.

Bahkan, THR yang mereka terima justru berkurang sehingga membuat ketua RT 
merasa kecewa. Tahun lalu, jumlah yang diterima mereka Rp300 ribu, sekarang 
hanya Rp150 ribu. Dari hasil konfirmasi ke instansi terkait, pemkot beralasan 
karena anggaran yang kurang dan proses pencairan dana dilakukan setiap enam 
bulan sekali. Hal ini ditambah dengan berbagai persoalan lain yang juga 
dikeluhkan misalnya tentang pupuk bersubsidi, masalah Jamkesmas dan proses 
perizinan yang semakin lamban.(rnl)

Sumber : www.pontianakpost.com

Kirim email ke