Re: [assunnah] Pakai cadar atau tidak??

2009-01-07 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,
kalo amrozi cs teroris itu jelas,..silakan baca buku karya sohibnya, imam 
samudra Aku melawan Teroris.
bukti2 ada di sana,...salah satunya: imam S berkata: "korban dari kaum muslimin 
adalah 'human errorr'
suatu tindakan yg tanpa kehatihatian sama sekali. seolah imam S. berkata 
begini: 'Maaf, saya terpaksa tanpa sengaja membunuh anak, saudara, suami atau 
istri Anda, demi tuntutan pembebasan kaum muslimin yang ditawan Amerika di 
negri ini dan itu!' dan intinya Imam S mengakui semua itu.

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), 
kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang 
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang 
beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh 
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah."

maka imam samudra tidak membayar apapun pada keluarga korban. lihatlah 
pengakuan Imam S sendiri yang memang: "doyan yang ribut2 dan berbau kematian" 
inilah karakter kriminal, penjahat dll kalo tidak mau dikatakan teroris. banyak 
sekali bukti lainnya... baca saja buku2 yg berkaitan dengan kekeliruan jihad 
ala imam S cs. ..

kesimpulannya ya mereka adalah Teroris Tulen,...




From: Salman Alfarisi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, December 30, 2008 5:13:32 PM
Subject: Re: [assunnah] Pakai cadar atau tidak??

Mohon maaf abah Nisa,

Berhati-hatilah menuduh atau mengklaim seseorang Teroris atau yang lainnya.
Jangan karena kebencian yang tidak berdasarkan dalil dan bukti yang nyata
akhirnya kita terjebak dan menzalimi saudara sendiri. Perlu abah nisa
ketahui bahwa kata2 teroris itu berasal dari orang2 Yahudi/Amerika yang nota
benenya mereka benci dengan Islam.

Istigfarlah karena sudah terlanjur menuduh atau mengklaim saudara sendiri
dengan kata-kata terosis.

Terima kasih,

Wassalam, Abu Dihya


2008/12/16 abah nisa 

>inilah akibat dari orang2 semacam amrozi dkk..
> kita lihat di televisi, bahwa istri para teroris tersebut memakai cadar,
> sehingga menimbulkan image di masyarakat awam bahwa cadar adalah ciri2
> teroris ..
>
>
> - Original Message -
> *From:* muhamad irhamni 
> *To:* assun...@yahoogroup s.com
> *Sent:* Saturday, December 13, 2008 11:26 AM
> *Subject:* Re: [assunnah] Pakai cadar atau tidak??
>
>  1- Berikan pengertian kepada orang tua jelaskan beserta dalil dalilnya,
> tujuan dan keutungannya.
> orang tua menghalangi mungkin karena belum faham atau takut anaknya di
> cemooh dan di kucilkan
> 2- Masyarakat sekitar sangat asing dengan cardar takut di kucilkan,
> perlu di cari tahu benar benar akan di kucilkan atau masih hanya
> perkiraan
> masyarakat mengucilkan karena di anggap aneh asing atau sesat
> tentu perlu sabar, dan penjelasan secara perlahan lahan juga
> di anggap asing karena memang di sekitarnya belum ada yang pakai cadar
> seandainya sudah ada, maka mungkin suatu saat tidak di anggap asing
> lagi
>
> teringat di desa ana, dulu jika ada perempuan memakai baju ketat juga
> di anggap aneh dan nakal
> tapi karena gigihnya dan sabarnya di pemakai baju ketat, akhirnya
> sampai sekarang
> yang meniru semakin banyak,
> Nah kalau orang menyebarkan kejelekan dan kemaksiatan saja juga bisa
> sabar
> kenapa kita yang ingin menutup aurat, bercadar, takut di cemooh.
>
> 2008/12/4, dwinggy :
>>
>>   Assalamu'alaykum.
>> Jika seseorang akhwat berniat memakai cadar, tapi dihalangi oleh orang
>> tuanya...sementara masyarakat sekitar sangat asing dengan cadar tersebut,
>> malah bisa-bisa dikucilkan.. .Apa yang sebaiknya dilakukan??
>>
>> Dwi



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits ?)

2008-12-26 Terurut Topik agung riksana
HADITS : Kita Kembali dari Jihad yang Kecil Menuju Jihad yang Besar



Tanya : 

Bagaimana status hadits : Kita kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang 
besar ? Apakah shahih ? 

Jawab : 

Hadits tersebut tidak ada asalnya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul-Islam 
Ibnu Taimiyyah dalam kitab Al-Furqaan Baina Auliyaair-Rahmaan wa 
Auliyaaisy-Syaithaan. Beliau berkata : 


فلا أصل له ولم يروه أحد من أهل المعرفة بأقوال النبي صلى الله عليه وسلم وأفعاله 
وجهاد الكفار من أعظم الأعمال 


”Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak pernah diriwayatkan oleh satupun ahli 
ma’rifah (ulama) dari perkataan atau perbuatan Nabi shallallaahu ’alaihi 
wasallam. Adapun jihad melawan orang-orang kafir merupakan amal yang paling 
besar (dalam Islam)” [selesai].


Apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah adalah benar, karena berkesesuaian 
dengan sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam :


رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد

“Pokok urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya 
adalah jihad” [HR. Ahmad 5/237 no. 22121, At-Tirmidzi no. 2616, dan Ibnu Majah 
no. 4044; shahih lighairihi]. 

Kata “jihad” di sini disebut secara mutlak tanpa taqyid sifat-sifat tertentu. 
Maka jihad yang dimaksud adalah jihad dengan pedang fii sabiilillah meninggikan 
kalimat Allah melawan kuffar.

Adapun Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini (yaitu hadits : Kita 
kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar) hanyalah perkataan 
Ibrahim bin ’Ablah saja. 

Sebagai satu peringatan, Al-Ghazali telah membawakan hadits tersebut dalam 
kitabnya : Ihyaa ’Uluumiddin dengan menyandarkan pada Nabi shallallaahu ’alaihi 
wasallam (marfu’) (3/7 dan 3/66). Ia (Al-Ghazali) berkata : ”Dan telah bersabda 
Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada satu kaum yang baru datang dari 
peperangan : 


مرحباًَ بكم ! وقدمتم من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر. قيل : يا رسول الله، 
وما الجهاد الأكبر؟ قال : جهاد النفس 


”Selamat datang ! Kalian telah datang dari jihad yang kecil menuju jihad yang 
besar”. Dikatakan kepada beliau : ”Wahai Rasulullah , apa itu jihad yang besar 
?”. Beliau menjawab : Jihadun-Nafs (Jihad melawan hawa nafsu)”. 

Ini adalah salah satu contoh beberapa kesalahan Al-Ghazaly dalam kitab 
Al-Ihyaa’ yang banyak memuat hadits dla’if, palsu, bahkan tidak ada asalnya (la 
ashla lahu) [1]. Al-Ghazaly sendiri mengakui bahwa pengetahuannya di bidang 
hadits adalah minim sebagaimana perkataannya : 


بِضَاعَتِيْ فِيْ عِلْمِ الْحَدِيْثِ مُزْجَاةٌُ

”Pemahamanku di dalam ilmu hadits adalah sedikit” [Qanun Ta’wil hal. 16]. 

Semoga Allah merahmati dan memafkan semua kesalahan beliau. Wallaahu a’lam. 


Abul-Jauzaa'


Catatan kaki :

[1] Telah berkata berberapa ulama Ahlus-Sunnah (ahlul-hadits) mengenai 
Al-Ghazaly dan kitab Al-Ihyaa’-nya : 

Al-Mazari (w. 536 H) berkata : ”Dan di dalam kitab Al-Ihyaa’ sangat banyak 
terdapat riwayat-riwayat yang lemah. Kebiasaan orang-orang yang berhati-hati, 
tidak akan mengatakan Imam Malik telah bekata atau Imam Asy-Syafi’i telah 
berkata dalam pekara-perkara yang tidak shahih dari mereka. Dia (Al-Ghazaly) 
juga menganggap baik banyak perkara berdasarkan apa-apa yang tidak ada 
hakekatnya..” [Siyaaru A’laamin-Nubalaa’ juz 19 hal. 340]. 

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berkata : ”Abu Hamid (Al-Ghazaly) 
tidaklah mempunyai ilmu tentang atsar-atsar (hadits-hadits) Nabi dan 
(riwayat-riwayat) As-Salafush-Shalih seperti yang dimiliki oleh orang-orang 
yang ahli dalam bidang ini. Yaitu orang-orang yang dapat memisahkan antara yang 
shahih dan yang dla’if. Oleh karenanya dia menyebutkan hadits-hadits dan 
riwayat-riwayat yang palsu dan dusta di dalam kitab-kitabnya. Seandainya dia 
mengetahui bahwa itu merupakan kedustaan, niscaya dia tidak akan 
menyebutkannya” [Dar’ut-Ta’arudl juz 8 hal 149]. 

Ibnu Katsir (w. 774 H) berkata : ”Dalam masa ini ini, dia (Al-Ghazaly) menyusun 
kitab Ihyaa’ ’Ulumiddin. Sebuah kitab yang mengherankan, memuat banyak 
ilmu-ilmu syar’i, dan dicampuri dengan banyak perkara-perkara bagus dari 
tashawwuf dan amalan-amalan hati. Tetapi dalam kitab ini terdapat banyak hadits 
yang aneh, munkar, dan palsu...” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah juz 12 hal. 174].



Diambil dari : 

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/11/hadits-kita-kembali- 
dari-jihad-yang.html




From: Uncle_vant 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 22, 2008 10:50:13 AM
Subject: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits 
?)


Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

sangat masyhur di masyarakat kita bahwa ada hadits nabi yang menyatakan 
bahwa jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.
pertanyaan saya apakah betul ini merupakan hadits nabi?
syukron

wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
irpant nuruddin al andonesy
 


  

Re: [assunnah] tanya obat

2008-12-09 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

untuk kondisi sedang hamil, apapun obat/suplemen yg dikonsumsi sebaiknya 
ditanyakan pada dokter kandungan, karna mereka yg paling mengetahui ilmunya & 
profesional, misal pada saat cek rutin, atau lewat telpon.




From: Muh Arfah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 10, 2008 6:19:52 AM
Subject: [assunnah] tanya obat

Assalamualaikum,
Ana mengharap jawaban tentang penggunaan HABBATUS 'SAUDA, bisakah dikomsumsi 
untuk orang hamil, terus bisanya untuk yang hamil berapa bulan.
Yang masalah aqiqoh, gimana hukum menunda-nunda pelaksanaan aqiqoh tanpa alasan 
syar'i, misal : pelaksanaanya setelah pulang kampung
Jazakumulla khoir



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya buku

2008-10-24 Terurut Topik agung riksana
ahkamul janaiz karya Imam M.Nashiruddin Al Albani, terbitan pustaka Imam Syafei


- Original Message 
From: Muhammad Septiyandi <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 16, 2008 6:49:43 PM
Subject: [assunnah] tanya buku

saudaraku. sy ingin cari buku tentang tata cara pengurusan jenazah. kira2 buku 
apa yg harus ana cari.
jazakumullah khoiron katsiro.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Habbattusauda

2008-10-24 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

berdasar kasus tertentu memang bisa saja ada kejadian begitu, tapi apakah 
secara ilmiah telah terbukti bahwa itu memang dampak dari Habatussauda? atau 
madu? karena suatu kasus tidak bisa digeneralisasi dan secara langsung 
disimpulkan bahwa obat tersebut ber efek samping. madu contohnya, telah ada 
ribuan tahun, dan merupakan obat alami. dan terbukti bermanfaat. nah sekarang 
baru ada kasus 1, dan ada pendapat dari seorang herbalis, yg menyatakan obat 
tersebut berefek samping. maka, untuk menyatakan bahwa suatu obat ada efek 
sampingnya, harus ada bukti penelitian ilmiah, yang jg dapat menyertakan 
kondisi yg bagaimana dari seseorang, sehingga ia dapat mengalami efek samping 
tertentu.
dari penjelasan di bawah ini kan seolah semua orang yg mau mengkonsumsi harus 
didampingi ahli. kalau tidak ada resiko berbahaya. terlebih bila disebutkan 
berbahaya untuk jantung. ini kan opini yang sangat serius, tidak bisa 
sembarangan mengatakan hal tersebut kecuali memang telah ada proses yg sifatnya 
resmi dari kedokteran/ bidang farmasi.

misal, kita telah tahu dan paham akan manfaat kurma, nah bila tiba2 ada yg 
mengatakan kalau makan kurma itu harus didampingi ahli herbal, karena pernah 
ada yg keracunan gara2 makan kurma, dan opini ini disebar kemana-mana, tanpa 
ada riset ilmiah dan bukti kuat, maka ini kan agak rancu.

jadi disini pembuktiannya adalah apabila ada yg mengatakan ada dampak buruk 
dari mengkonsumsi habatussauda, maka pihak itulah yg harus membuktikan, karena 
secara legal, habatussauda telah mendapat izin Depkes, yg zahirnya dapat 
dikatakan aman.

ana sendiri belum mencoba habatussauda & bukan distributornya. tapi ini adalah 
logika ilmiah saja.

ana tunggu respon & jawabannya

shukron.



- Original Message 
From: Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 14, 2008 9:02:29 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Habbattusauda

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana mohon urung rembuk dengan informasi yang ana dapat, yaitu tentang 
Habbatusauda.
Seorang ikhwan yang dikenal sebagai seorang herbalis menjelaskan kepada ana 
bahwa habbatusauda memiliki efek samping dalam penggunaannya.
Sehingga tidak serta merta hadist tentang keberkahan habbatusauda dalam 
penyembuhan menjadi legalitas bahwa semua orang bisa memakannya tanpa 
didampingi atau diberikan resep oleh ahlinya dalam hal ini ahli herbal.
Sebab dalam penjelasannya beliau meyakini bahwa dalam habbatusauda memiliki 
kandungan yang cukup berbahaya bagi jantung, sehingga apabila tanpa diperiksa 
terlebih dahulu kondisi fisik oleh ahlinya dan kemudian diberikan takarannya, 
maka akan merusak tubuh.
Dalam contohnya dijelaskan bahwa penggunaan tiga jenis obat yaitu madu, zaitun 
dan habbatusauda pernah membuat paru-paru yang rusak (berlubang) seorang 
ikhwan, malah tambah besar lubangnya dan tambah banyak lubangnya.

Timbul pertanyaan adalah :
1. bagaimana dengan adanya penjualan obat-obat herbal terutama tibbun nabawi 
yang nota bene penjualnya para ikhwan dengan banyak menawarkan manfaat dengan 
cukup melihat didalam kemasan aturan pakainya, sedang si pemakai tidak pernah 
tahu kondisi tubuhnya saat mengkonsumsi obat tersebut hanya melihat brosur.
2. bagaimana pengunaan dalil tentang keberkahan tibbun nabawi dipandang dari 
sudut manfaat secara keyakinan dari shohihnya dalil dan pemahaman herbalis 
bahwa habbatusauda memiliki efek samping.

Secara pribadi ana meyakini bahwa nabi telah menyempurnakan risalahnya sehingga 
apa-apa yang disampaikan Nabi adalah benar.
Mohon tanggapannya dan afwan atas perkataan yang salah.

Barakallahu fiikum

Abu Abdullah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Minta Bukti Penyimpangan IM

2008-10-24 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

subhatnya bagaimana akhi? bisakah dirinci dan ditunjukan bukti kongkretnya?

Shukron



- Original Message 
From: Ahmad Sibil <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, October 19, 2008 9:32:22 PM
Subject: Re: [assunnah] Minta Bukti Penyimpangan IM

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Ya akhi fillah,

Apakah antum tidak lebih berhati-hati dengan situs yang antum rekomendasi 
dibawah ini:
http://ibnuramadan.wordpress.com/2007/12/10/membongkar-kesesatan-dan-penyimpangan-gerakan-dakwah-ikhwanul-muslimin/

Apakah ini tidak membawa kita pada kesubhatan. Memang mengambil dan mengutip 
fatwa beberapa Ulama yang bermanhaj Salaf, tapi situs ini tidaklah aman dari 
kubangan subhat.

Allaahu musta'an, afwan

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid



- Original Message 
From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, October 8, 2008 3:21:34 AM
Subject: Re: [assunnah] Minta Bukti Penyimpangan IM

والسّلا م عليكم ورحمة االلّه وبركاته

sebaiknya antum mulai terlebih dahulu dengan membiasakan melihat suatu nama, 
lihat nama mana yang dibuat-buat dengan yang bukan.
* ikhwanul muslim (IM) merupakan penamaan dari Ikhwanul Muslimin (Arab:الاخوان 
المسلمون) adalah organisasi Islam Internasional yang berasal dari Mesir. 
Anggota Ikhwanul Muslimin tersebar di seluruh dunia. Organisasi ini bertujuan 
untuk mempersatukan umat Islam dalam menghadapi era globalisasi.
di copy dari http://id.wikipedia.org/wiki/Ikhwanul_Muslimin
* sedang penamaan salaf antum bisa lihat di:
http://ihwansalafy.wordpress.com/2007/10/05/farwa-syaikh-al-fauzan-penamaan-as-salafi-atau-al-atsari-tidak-ada-asal-usulnya/

jadi intinya, suatu saat nanti jika antum menemui hal seperti ini, antum 
tidaklah bingung, karena jalan yang haq, bukanlah jalan buatan manusia, bukan 
penamaan dari manusia, namun yang haq adalah memahami al-quran dan assunnah 
berdasarkan pemahaman salafushsholeh. kalo antum mau baca dan pahami, banyak 
antum dapat dari mana penamaan salaf, apakah itu buatan manusia? jawabannya 
bukan, silakan baca.

jawaban dari pertanyaan:

cari di google dengan kata kunci "penyimpangan Ikhwanul muslim" (tanpa tanda 
kutip("))
atau klik link berikut dibawah
http://www.almanhaj.or.id/content/1653/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/1653/slash/1
http://ibnuramadan.wordpress.com/2007/12/10/membongkar-kesesatan-dan-penyimpangan-gerakan-dakwah-ikhwanul-muslimin/

Adhitya Ramadian



- Original Message 
From: hadi putra <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 9:33:47 PM
Subject: [assunnah] Minta Bukti Penyimpangan IM

assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

ana minta bukti-bukti yang antum punya tentang penyimpangan IM klo
bisa semuanya atau klo itu dari tmen-tmen antum juga boleh. Ntar mo
ana kroscek supaya ana mantebb di manhaj salaf.

wassalamualaikum warahmatullahi wabrakatuh



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Balasan: [assunnah] Hukum Ikut Partai Politik

2008-10-10 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,
bacalah artikel ini dengan tenang


Nuansa kehidupan kita pada hari-hari ini agak berbeda dengan nuansa kehidupan 
pada bulan-bulan yang lalu.
Baliho besar yang berisikan gambar partai-partai politik nampak terpajang di 
berbagai sudut strategis kota. Bendera-bendera par-pol dan strikernya pun turut 
meramaikan suasana, baik di kota maupun di desa. Terlebih lagi gaung kampanye 
sudah mulai bergema..., suatu pergeseran kehidupan yang belum pernah kita 
rasakan pada bulan-bulan sebelumnya.
Pernahkah diantara kita mencoba untuk merenung, apa gerangan yang menyebabkan 
terjadinya semua ini...?
Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa negeri kita menganut sistem demokrasi dan apa 
yang anda saksikan hari-hari ini merupakan salah satu dari konsekwensinya.
Bila kita tengok lebih jauh ternyata sistem demokrasi ini benar-benar 
"menuhankan" suara mayoritas. Karena sejak proses awal kampanye hingga 
pemilihan presiden suara mayoritaslah yang sangat menentukan. Oleh karena itu 
jangan heran bila kemudian muncul istilah "money politic", karena suara 
merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam sistem ini, lebih-lebih lagi kalau 
itu suara mayoritas..
Mengingat betapa besarnya pengaruh suara mayoritas ini dalam kehidupan 
bermasyarakat kita, baik yang terkait dengan gawe hari-hari ini ataupun yang 
yang lainnya, maka saya ingin mengajak para pembaca untuk sama-sama memahami 
dan menelusuri hakikat hukum suara mayoritas tersebut menurut kaca mata islam.

APA ITU HUKUM MAYORITAS ?
Yang dimaksud dengan hukum mayoritas dalam pembahasan kali ini adalah ; suatu 
ketetapan hukum bahwa jumlah mayoritas merupakan patokan kebenaran, dan suara 
terbanyak merupakan keputusan yang harus diikuti, meski bertentangan dengan Al 
Qur'an dan Sunnah Rosululloh ?.

SEJAUH MANAKAH KEABSAHAN HUKUM MAYORITAS INI ?.
Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab menggolongkan hukum mayoritas ini ke dalam 
kaidah-kaidah yang dipegangi oleh orang-orang jahiliyyah, bahkan termasuk 
kaidah terbesar yang mereka punyai. Beliau berkata : "Sesungguhnya di antara 
kaidah terbesar mereka adalah ; berpegang dan terbuai dengan jumlah mayoritas, 
mereka menilai suatu kebenaran dengannya dan menilai suatu kebatilan dengan 
kelangkaannya dan dengan sedikitnya orang yang melakukan". (Kitab Masail Al 
Jahiliyyah, masalah ke-5).
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berkata : "Di antara karakter jahiliyyah 
adalah ; bahwasanya mereka menilai suatu kebenaran dengan jumlah mayoritas, dan 
menilai suatu kesalahan dengan jumlah minoritas, sehingga sesuatu yang diikuti 
oleh kebanyakan orang berarti benar, sedangkan yang diikuti oleh segelintir 
orang berarti salah. Inilah patokan yang ada pada diri mereka di dalam menilai 
yang benar dan yang salah. Padahal patokan ini tidak benar, karena Alloh Jalla 
wa 'Alaa berfirman :
?وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَمَنْ فِي اْلأَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ الله إِنْ 
يَتَّبِعُوْنَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنْ هُم إِلاَّ يَخْرُصُوْنَ?
"Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, 
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tidak lain hanyalah 
mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap 
Alloh ? )". (QS. Al An'aam: 116).
Dia juga berfirman :
? وَلكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ?
"Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui". (QS. Al A'raaf: 187).
?وَمَا وَجَدْنَا ِلأَ كْثَرِهِمْ مِنْ عَهْدٍ وَإِنْ وَجَدْنَا أَكْثَرَهُمْ 
لَفَاسِقُوْنَ?
"Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji.. Sesungguhnya Kami 
mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik". (QS. Al A'raaf: 102).
Dan lain sebagainya". (Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 60).
Bila demikian hakekat permasalahannya, maka betapa ironisnya pernyataan para 
budak demokrasi bahwa "suara rakyat adalah suara Tuhan". Suatu pernyataan sesat 
yang memposisikan suara rakyat (mayoritas) pada tingkat tertinggi yang tak akan 
pernah salah bak suara Tuhan. Mau dikemanakan firman-firman Alloh di atas ?!. 
Yang lebih tragis lagi, orang-orang yang mengkampanyekan diri sebagai "partai 
islam"., siang dan malamnya berteriak "tegakkan syari'at Islam!!", namun 
sejak awal kampanyenya yang dibidik adalah suara terbanyak, tak mau tahu suara 
siapakah itu. Dan ketika duduk di kursi dewan, teriakannya pun hanya sampai 
pada kata "tegakkan" sedangkan kata "syari'at Islam" tak lagi terdengar. 
Jangankan menegakkan syari'at Islam, menampakkan syiar Islam pada dirinya saja 
masih harus mempertimbangkan sekian banyak pertimbangan. Terlebih lagi tatkala 
rapat dan sidang digelar, hasilnya pun berujung pada suara terbanyak. Tak mau 
tahu,
suara siapakah itu. tak mau peduli, apakah sesuai dengan syariat Islam 
ataukah justru menguburnya. tak mau pusing, apakah menguntungkan umat Islam 
ataukah justru menelantarkannya. Dan ketika hasil sidang tersebut diprotes 
karena tak selaras dengan syari'at Islam, maka dia pun orang yang pertama kali 
berkomentar bahwa ini adalah suara mayoritas anggota dewan., k

Re: Bls: [assunnah] Tanya mengenai ESQ Way 165

2008-10-09 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

yang udah kenal salaf si liat ESQ pasti ga tertarik. tapi bahayanya ya ESQ ini 
begitu populer di masyarakat indonesia. bahkan mereka melihatnya suatu 
terobosan. dan mereka rela membayar beratus ratus ribu untuk sesuatu yang 
menyesatkan. kasian mereka, mereka merasa mendapat ilmu yg berharga, bahkan ada 
yg berpendapat kalau belajar kitab secara tradisional tu kan lama kalo pake ESQ 
bisa lebih cepat.

ya beginilah potret muslim di Indonesia,...kalau ditentang ESQ ini biasanya 
mereka bela habis2an pake akal



- Original Message 
From: Nenden Maya <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 2:42:03 PM
Subject: Re:Bls: [assunnah] Tanya mengenai ESQ Way 165

Assalamualaikum,
ESQ Way 165 hanyalah sebuah metode manajemen biasa yang memperkenalkan 
kecerdasan spiritual setelah IQ dan EQ. Penemunya Ary Ginanjar tidak 
mendawamkan diri sebagai ustadz, dan juga program ini tidak dikhususkan untuk 
kaum muslim karena non Islampun boleh ikut. Tapi yang ana gak habis pikir 
emangnya kaum non Islam bisa mengerti tentang prinsip 165 ini? toh antara kaum 
kafir dan Islam jelas beda. Ana juga sudah pernah ikut menyimak walaupun 
sedikit, karena kalau mau ikut training mah mahal sayang,...isinya ya gitu-gitu 
aja deh...kalau ana sarankan sih, ya lebih baik banyak-banyak menyimak kajian 
dari para ustadz salaf deh, ilmunya kena dan dijamin bakal tambah pengetahuan 
dalam agama kita.

 _ _ _ _ _ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: Tanya kiat2 wiraswasta

2008-10-08 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

banyak yg bisa dilakukan dengan 5 jt...ana dulu jualan pempek dengan uang 1,5 
jt (roda)...bln 2 pertama dapet bersih 500rb lumayan kan?

coba cari pegawai...beli roda nasi goreng misalnya...roda kira2 rp2,5 jt dengan 
resep nasgornya.. gaji pegawai 200-250rb... cb ngobrol ama pedagang2 itu sambil 
kita jajan...banyak ko peluang usaha tu...
ato bisa mengelola yg lain...tingkat kesuksesan bisa tinggi ...kalo kita bisa 
memilih pegawai dgn tepat,..dan ngawasin dengan baikpilih tempat jualan jg 
penting...

atau jadi distributor makananadik ana beli baso ikan, trus masuk2in ke 
tukang sayur...
lumayan perputarannya cepet...di jual ke tukang sayur 3000/kantong...tukang 
sayur jual 3500..cepet laku tuh.

buka warung di rumah misalnya, jualan milk shake, pop ice , minuman, jus dll...
kombinasi dgn menu utama, misalnya baso racikan kita sendiri...(tp basonya beli 
aj yg enak)
kaya teman ana, basonya beli dari resto panghegar...tp mie dan yg lainnya cari 
yg lbh ekonomis..
jualan nya lumayan laku..

lalu cari informasi di internet ttg konsep UKM... kalo punya temen yg biasa 
bisnis jg lbh bgs..

pesan ana: jangan banyak mikir, tapi segeralah mulai! dengan langsung memulai 
itulah kita dapet ilmunya...

selamat memulai..& buang rasa gengsi



- Original Message 
From: agus <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 10:27:02 AM
Subject: [assunnah] OOT: Tanya kiat2 wiraswasta

Assalaamu 'alaykum,

mohon kpd ikhwan semua, jk mempunyai tips2 berwirausaha (modal max 5
jutaan) kesediaannya utk berbagi pengalaman.

Karena saat ini sulit mecari rizki yg 'bersih'.
Umumnya di perusahaan sulit lepas dari jasa/praktek
perbankan/asuransi/ kredit atau software bajakan.

Saya yakin Alloh akan memberi jalan keluar dan rizki jk bertakwa, serta
mencukupkan jk bertawakal.
Hanya saja sulit memastikan apakah sudah cukup bertakwa atau bertawakal.

Jazakumulloh atas pehatiannya.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Hukum Pajak

2008-09-22 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,
ana hanya ingin mengingatkan, untuk berhati2 dalam menentukan kondisi 
"darurat". karena akan ada dampak bahaya kalau kurang berhati2 dalam menentukan 
kondisi darurat dlm suatu masalah.

contoh, ada ustad ternama di Bandung "berfatwa" tidak mengapa berprofesi 
sebagai pegawai bank, karena unsur darurat, untuk mencari nafkah. akibatnya 
apa? dalil2 sah yg menyatakan alloh melaknat pelaku riba, kedua orang saksinya, 
dan penulisnya, secara otomatis tidak digubris, dengan argumen simpel,.."ini 
kan darurat"

masalah pajak juga tidak jauh berbeda. pajak adalah haram...
maka untuk menerapkan kaidah darurat harus ekstra hati2...siapakah yg berhak 
menentukan kondisi darurat tsb?

yg jelas, ana dapat penjelasan dari Ust.Abu Haidar di Bandung, bahwa kalau 
tidak membayar pajak mendapat celaka, ya maka kita bayar saja...

wallohu a'lam,



- Original Message 
From: "Arham Fidran, Laode Muh (PTI - Pomalaa)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, September 10, 2008 6:30:49 AM
Subject: [assunnah] Hukum Pajak

Assalaamu alaikum warahmatullah

Akhwan dan akhwat yang InsyaAllah dirahmati Allah, ana punya pertanyaan seputar 
pajak.

Apakah semua jenis pajak di zaman sekarang ini sudah termasuk hal yang darurat 
yang harus diadakan dalam penyelenggaraan suatu Negara sehingga boleh mengganti 
hukum pajak yang haram dalam Islam ??

Jazakallahu khair atas jawabannya

Arham



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya

2008-09-21 Terurut Topik agung riksana
Membongkar Kedok Sufi : Beraqidah Sesat
Penulis: Buletin Islam Al Ilmu Edisi 30/II/I/1425
Firqoh-Firqoh, 28 Mei 2005, 15:12:48
Tak jauh beda dengan keadaan syi’ah Rafidhah, kaum Sufi – yang sebenarnya masih 
memiliki keterkaitan akidah dengan mereka – pun mengusung berbagai jenis 
kesesatan dan kekufuran, sebagai bahaya laten ditubuh kaum muslimin. Bahkan 
disaat kaum muslimin tidak lagi memperhatikan agamanya, muncullah mereka 
sebagai kekuatan spiritual yang mengerikan. Sehingga mereka tak segan-segan 
lagi menampilkan wacana kekufurannya ditengah-tengah kaum muslimin. 

Puncak kekufuran yang terdapat pada sekte sesat ini adalah adanya keyakinan 
atau akidah bahwa siapa saja yang menelusuri ilmu laduni (ilmu batin) maka pada 
terminal akhir ia akan sampai pada tingkatan fana (melebur/menyatu dengan Dzat 
Allah). Sehingga ia memiliki sifat-sifat laahuut (ilahiyyah) dan naasuut 
(insaniyyah). Secara lahir ia bersifat insaniyyah namun secara batin ia 
memiliki sifat ilahiyyah. Maha suci Allah dari apa yang mereka yakini!!. Akidah 
ini populer di tengah masyarakat kita dengan istilah manunggaling kawula gusti. 

Adapun munculnya akidah rusak ini bukanlah sesuatu yang baru lagi di jaman 
sekarang ini dan bukan pula isapan jempol dan tuduhan semata. 

Bukti Bukti Nyata Tentang Akidah Manunggaling Kawula Gusti Di Tubuh Kaum Sufi
Hal ini dapat dilihat dari ucapan para tokoh legendaris dan pendahulu sufi 
seperti Al Hallaj, Ibnul Faridh, Ibnu Sabi’in dan masih banyak lagi yang 
lainnya di dalam karya-karya mereka. Cukuplah dengan ini sebagai saksi atas 
kebenaran bukti-bukti tadi. 

1. Al Hallaj berkata:

“Maha suci Dia yang telah menampakkan sifat naasuut (insaniyah)-Nya lalu 
muncullah kami sebagai laahuut (ilahiyah)-Nya
Kemudian Dia menampakkan diri kepada makhluk-Nya dalam wujud orang yang makan 
dan minum
Sehingga makhluk-Nya dapat melihat-Nya dengan jelas seperti pandangan mata 
dengan pandangan mata” (Ath Thawaasin hal. 129)


“Aku adalah Engkau (Allah) tanpa adanya keraguan lagi
Maha suci Engkau Maha suci aku Mengesakan Engkau berarti mengesakan aku 
Kemaksiatan kepada-MU adalah kemaksiatan kepadaku 
Marah-Mu adalah marahku Pengampunan-Mu adalah pengampunanku “ 
(Diwanul Hallaj hal. 82) 


“Kami adalah dua ruh yang menitis jadi satu
Jika engkau melihatku berarti engkau melihat-Nya
Dan jika engkau melihat-Nya berarti yang engkau lihat adalah kami” (Ath 
Thawaasin hal. 34)

2. Ibnu Faridh berkata dalam syairnya:

Tidak ada shalat kecuali hanya untukku
Dan shalatku dalam setiap raka’at bukanlah untuk selainku.. (Tanbih Al Ghabi fi 
Takfir Ibnu Arabi hal. 64)

3. Abu Yazid Al Busthami berkata: 
”Paling sempurnanya sifat seseorang yang telah mencapai derajat ma’rifat adalah 
adanya sifat-sifat Allah pada dirinya. (Demikian pula) sifat ketuhanan ada pada 
dirinya.” (An Nuur Min Kalimati Abi Thaifut hal. 106 karya Abul Fadhl Al 
Falaki) 
Maka diapun mengungkapkan keheranannya dengan berujar: “Aku heran kepada 
orang-orang yang mengaku mengenal Allah, bagaimana mereka bisa beribadah 
kepada-Nya?!

Lebih daripada itu, dia menuturkan pula akidah ini kepada orang lain tatkala 
seseorang datang dan mengetuk rumahnya. Dia bertanya: “Siapa yang engkau cari? 
Orang itu menjawab: “Abu Yazid.” Diapun berkata: “Pergi! Tidaklah yang ada di 
rumah ini kecuali Allah.” (An Nuur hal. 84)
Pada hal. 110 dia pernah ditanya tentang perihal tasawuf maka dia menjawab: 
“Sifat Allah telah dimiliki oleh seorang hamba”. 

Akidah Manunggaling Kawula Gusti membawa kaum sufi kepada keyakinan yang lebih 
rusak yaitu wihdatul wujud. Berarti tidak ada wujud kecuali Allah itu sendiri, 
tidak ada dzat lain yang tampak dan kelihatan ini selain dzat yang satu, yaitu 
dzat Allah. 

Ibnu Arabi berkata: 

Tuhan itu memang benar ada dan hamba itu juga benar ada
Wahai kalau demikian siapa yang di bebani syariat?
Bila engkau katakan yang ada ini adalah hamba, maka hamba itu mati
Atau (bila) engkau katakan yang ada ini adalah Tuhan lalu mana mungkin Dia 
dibebani syariat? (Fushulul Hikam hal. 90)

Penyair sufi bernama Muhammad Baharuddin Al Baithar berkata: “Anjing dan babi 
tidak lain adalah Tuhan kami Allah itu hanyalah pendeta yang ada di gereja” 
(Suufiyat hal. 27)

Dalil-Dalil Yang Dijadikan Kaum Sufi Sebagai Penopang Akidah Manunggaling 
Kawula Gusti

Sepintas, seorang awampun mampu menolak atau bahkan mengutuk akidah mereka ini 
dengan sekedar memakai fitrah dan akalnya yang sehat. Namun, bagaimana kalau 
ternyata kaum Sufi membawakan beberapa dalil baik dari Al Qur’an maupun As 
Sunnah bahwa akidah Manunggaling Kawula Gusti benar-benar diajarkan di dalam 
agama ini – tentunya menurut sangkaan mereka?!
Mampukah orang tersebut membantah ataukah sebaliknya, justru tanpa terasa 
dirinya telah digiring kepada pengakuan akidah ini ketika mendengar dalil-dalil 
tersebut? Dali-dalil tersebut adalah:
1. Surat Al Hadid 5 :
وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ 
yang artinya: “Dan Dia (Allah) bersama kalian dimana kalian berada.”
2. Surat Qaaf 16 :
وَنَحْنُ 

Re: [assunnah] Hal: Sunnah Hasanah & Sunnah Sayyiah

2008-09-21 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

afwan sebelumnya, ana mau bertanya:

1) apakah menurut antum yg namanya kebiasaan bagus (sunnah Hasanah) itu harus 
ada dasarnya atau tidak perlu?
sebab kalau HANYA menggunakan dalil tersebut untuk dasar kita melakukan 
kebiasaan2 baik, tentunya akan banyak sekali amalan yg bisa ana bikin dengan 
pake dasar hadis itu. dan baik menurut ana dengan baik menurut antum belum 
tentu sama, jadi indikator baik itu apa??? sebab bisa sangat subjektif sekali. 
Contoh: ngerayain hari ibu...ultah,zikir bareng2ngucapin selamat 
natal..dll

2) Hukum ibadah adalah terlarang, kecuali ada dalil yg sah. maka segala sesuatu 
yg dianggap sebagai bagian dari syariat Islam, maka harus memiliki landasan 
bahwa itu memang dari Islam. Islam sudah sempurna, maka apa yg bukan bagian 
dari syariat pada masa rasul hidup, maka hari ini jg demikian. jadi seluruh 
sunnah hasanah yg di maksudkan dalam hadis yg antum sebut, pasti telah 
dianjurkan oleh rasul shalallahu alaihi wasallam, dan tertera dalam hadis2 
beliau. jadi ana tanya, kalau kebiasan baik itu tidak dilakukan rasul (contoh 
mengucapkan Minal aidzin) apakah kita menjadi lebih baik dari beliau, dengan 
mengucapkan itu? antum pasti sepakat dengan ana jawabannya TIDAK. maka kalau 
demikian sunnah hasanah yg antum tunjukan itu haruslah memiliki dasar bahwa itu 
merupakan bagian dari syariat Islam yg dianjurkan/dicontohkan rasul.

seperti doa, ya memang itu dibolehkan berdoa karena ada dalil yg mensyariatkan 
kita untuk berdoa. namun tata cara berdoa, tentu ada dalil lagi yg mengatur 
itu.kalau kita bikin doa sendiri, lantas doa buatan kita itu dibaca rame2 dan 
dibuat rutin inilah yg bermasalah. karena tidak ada tuntunannya.

jadi kesimpulannya, ana bertanya apa yg menjadi dasar/dalil pengucapan minal 
adzin, karena ini telah dianggap sebagai bagian dari syariat. sedangkan telah 
jelas seluruh syariat islam memiliki landasan berupa dalil yg sahih. termasuk 
ibadah/kebiasaan yg sifatnya khusus sekalipunshukron



- Original Message 
From: achmad mudakir <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 8, 2008 8:10:32 AM
Subject: [assunnah] Hal: Sunnah Hasanah & Sunnah Sayyiah

Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Semoga akhi milis selalu sehat dan kuat sehingga bisa meningkatkan amal 
sholehnya amien amien ya Robbal'alamien.
Mohon bantuannya :apakah benar hadist dibawah ini,

[1] Nabi Muhammad SAW. mengatakan: "Barang siapa menciptakan di dalam Islam 
suatu
kebiasaan yang bagus [sunnah hasanah], kemudian diamalkan sesudahnya, maka ia 
akan
mendapatkan seperti pahalanya orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi
pahala-pahala mereka ini. Dan barang siapa menciptakan kebiasaan buruk [sunnah 
sayiah],
kemudian diamalkan sesudahnya, maka ia akan mendapatkan seperti dosanya 
orang-orang yang
mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka ini". HR. Imam Muslim.

Contoh :

Saling memaafkan dan saling berjabat tangan menjelang Ramadhan adalah termasuk 
kebiasaan
bagus. Dalam bahasa Nabi seperti saya kutip di atas, kebiasaan ini adalah 
"sunnah hasanah".

[2] Kalimat "Minal 'Aidin Wal Faizin" adalah juga doa, seperti kalimat 
"Taqabbalal
Laahu Minna Wa Minkum". Artinya semoga kita semua termasuk orang-orang yang 
kembali
fitri seperti semula, dan termasuk orang-orang yang beruntung.

Doa, apapun kalimatnya dan dalam bahasa manapun, adalah amal baik. Tak ada 
larangan
untuk menciptakan kalimat doa dari kita sendiri, asalkan kandungannya baik.

Syukron,
Wassalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh.


Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-09-21 Terurut Topik agung riksana
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa 
dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 
haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?Jazakumullah khoir atas 
jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.
Jawaban Ustadz:
Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan 
permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) 
termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang 
(baca: haram).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang artinya:
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang 
harta.”(HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali mengatakan: Su-al 
dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada 
orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi 
seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. 
Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak 
diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta 
kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif:
1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu 
jenis kesyirikan.
2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk 
tindakan menzalimi orang lain.
3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan 
menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan 
disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta itu membuat jelek 
wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau 
membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada 
orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus 
meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh 
Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal.. 98)
Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan:
1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
2. Meminta-minta karena terpaksa.
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang yang terus-menerus 
meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi 
tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu 
Umar)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang siapa meminta-minta 
harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya 
meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi.” 
(HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang siapa yang meminta bukan 
karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad, dinilai 
shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal. 91)
Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta 
(mas’alah).Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan 
dengan“meminta sedekah (dari orang lain -pent)”.
Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi 
sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut 
ilmu syar’i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk 
bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu 
tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 
440-441).
***
Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar


- Original Message 
From: ibnucipto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, September 13, 2008 6:09:37 PM
Subject: [assunnah] Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok


Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau 
Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair.
Hendra Al-Maidany



  

Re: [assunnah] Re: BENARKAH???

2008-09-13 Terurut Topik agung riksana
bismillah,
artikel salafiyun dlm sorotan tu bikinan orang HT, dan mereka menyebar banyak 
sekali artikel yg sama pada grup dikusi friendster, dan bantahan dari salafi 
udah lengkap jg.

bwt turharyatno,... coba antum buka almanhaj.or.id banyak artikel untuk 
menjelaskan manhaj salaf...termasuk tahdzir thdp HT oleh ulama2 kibar..
antum jelaskan saja...

mungkin ini salahsatunya, sekalian baca ikhwan HTnya

MUQADIMAH
Masih banyak di antara kita yang mempertanyakan apa itu “Salafi”,
dan mengapa harus Salafi… ?. Sebagian kaum muslimin malahan menilai
bahwa kata-kata “Salafi” menunjukkan sikap fanatik, bahkan lebih jauh
lagi dikatakan sebagai sikap ta’assub terhadap kelompok tertentu serta
mengecilkan orang lain, dan yang lebih parah lagi adalah ; mereka
mengatakan bahwa Salafi merupakan istilah baru dalam Islam. Benarkah
persangkaan tersebut...! Dibawah ini kami nukilkan jawaban dari Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah di majalah Al-Ashalah edisi
9/Th.II/15 Sya’ban 1414H

MENGAPA HARUS SALAFI ..?
Pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani rahimahullah, adalah sebagai berikut : “Mengapa perlu
menamakan diri dengan Salafiyah, apakah itu termasuk akwah Hizbiyyah,
golongan, madzhab atau kelompok baru dalam Islam ..?”

Jawaban beliau adalah sebagai berikut : Sesungguhnya kata
“As-Salaf” sudah lazim dalam terminologi bahasa Arab maupun syariat
Islam. Adapun yang menjadi bahasan kita kali ini adalah aspek
syari’atnya. Dalam riwayat yang shahih, ketika menjelang wafat,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sayidah
Fatimah radyillahu ‘anha : “Artinya : Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah, sebaik-baik “As-Salaf” bagimu adalah aku”.

Dalam kenyataannya di kalangan para ulama sering menggunakan
istilah “As-Salaf”. Satu contoh penggunaan “As-Salaf” yang biasa mereka
pakai dalam bentuk syair untuk menumpas bid’ah : “Dan setiap kebaikan
itu terdapat dalam mengikuti orang-orang Salaf”. “Dan setiap kejelekan
itu terdapat dalam perkara baru yang diada-adakan orang Khalaf”.

Namun ada sebagian orang yang mengaku berilmu, mengingkari nisbat
(penyandaran diri) pada istillah SALAF karena mereka menyangka bahwa
hal tersebut tidak ada asalnya. Mereka berkata : “Seorang muslim tidak
boleh mengatakan “saya seorang salafi”. Secara tidak langsung mereka
beranggapan bahwa seorang muslim tidak boleh mengikuti Salafus Shalih
baik dalam hal aqidah, ibadah ataupun ahlaq”. Tidak diragukan lagi
bahwa pengingkaran mereka ini, (kalau begitu maksudnya) membawa
konsekwensi untuk berlepas diri dari Islam yang benar yang dipegang
para Salafus Shalih yang dipimpin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian sesudahnya,
kemudian sesudahnya”. (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim). Maka
tidak boleh seorang muslim berlepas diri (bara’) dari penyandaran
kepada Salafus Shalih. Sedangkan kalau seorang muslim melepaskan diri
dari penyandaran apapun selain Salafus Shalih, tidak akan mungkin
seorang ahli ilmupun menisbatkannya kepada kekafiran atau kefasikan.
Orang yang mengingkari istilah ini, bukankah dia juga menyandarkan diri
pada suatu madzhab, baik secara akidah atau fikih ..?. Bisa jadi ia
seorang Asy’ari, Maturidi, Ahli Hadits, Hanafi, Syafi’i, Maliki atau
Hambali semata yang masih masuk dalam sebutan Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
Padahal orang-orang yang bersandar kepada madzhab Asy’ari dan pengikut
madzhab yang empat adalah bersandar kepada pribadi-pribadi yang tidak
maksum. Walau ada juga ulama di kalangan mereka yang benar. Mengapa
penisbatan-penisbatan kepada pribadi-pribadi yang tidak maksum ini
tidak diingkari ..?

Adapun orang yang berintisab kepada Salafus Shalih, dia
menyandarkan diri kepada ISHMAH (kemaksuman/terjaga dari kesalahan)
secara umum. Rasul telah mendiskripsikan tanda-tanda Firqah Najiah
yaitu komitmennya dalam memegang sunnah Nabi dan para sahabatnya.
Dengan demikian siapa yang berpegang dengan manhaj Salafus Shalih maka
yakinlah dia berada atas petunjuk Allah ‘Azza wa Jalla. Salafiyah
merupakan predikat yang akan memuliakan dan memudahkan jalan menuju
“Firqah Najiyah”. Dan hal itu tidak akan didapatkan bagi orang yang
menisbatkan kepada nisbat apapun selainnya. Sebab nisbat kepada selain
Salafiyah tidak akan terlepas dari dua perkara :

- Pertama, menisbatkan diri kepada pribadi yang tidak maksum.

- Kedua, menisbatkan diri kepada orang-orang yang mengikuti manhaj pribadi yang 
tidak maksum.

Jadi tidak terjaga dari kesalahan, dan ini berbeda dengan ISHMAH
para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya kita berpegang teguh
terhadap sunnahnya dan sunnah para sahabat setelahnya. Kita tetap terus
dan senantiasa menyerukan agar pemahaman kita terhadap Al-Kitab dan
As-Sunnah selaras dengan manhaj para sahabat, sehingga tetap dalam
naungan ISHMAH (terjaga dari kesalahan) dan tidak melence

Re: Bls: [assunnah] tanya al ma'tsurat karya hasan al banna

2008-09-13 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

tidak perlu berdiskusi, untuk menentukan sesuatu yang sudah jelas dapat 
ditelusuri keilmiahannya. menjelaskan suatu kesalahan bukan berarti sikap tidak 
hormat, tapi merupakan usaha mulia dan bernilai tinggi selama kita mengacu pada 
kaidah yang tepat.

dalam pandangan akan dalil tidak ada faktor individual, dan kultural. yang ada 
adalah berpegang pada dalil sah, sebagai kaidah ilmiah dalam bersikap. apabila 
telah jelas petunjuk, sahih, maka wajib untuk diikuti dan dijadikan pegangan.
maka penjelasan ulama lah yang dijadikan pegangan, bukan individu atau kultur.

tentu bisa dibenarkan untuk menyalahkan yang menurut kita salah, selama kita 
mengambil dasar dari para ulama, dan pendapat kita berkesesuaian dengan Ijma 
mereka (para Ulama) terlebih apabila telah ada kejelasan dari ilmu mustola 
hadits.

Tidak ada khilafiyah ulama salaf dalam masalah ini. maka tidak ada alasan untuk 
menolak pendapat mereka.

maka adab yang sesungguhnya adalah dengan mengetahui siapa ulama yang benar2 
berpegang teguh dan berada pada kebenaran. lalu mengikutinya.
meninggalkan apa2 yang terbukti menyelisihi Ulama2 tersebut.
Dalam hal ini Hasan al Bana telah terbukti secara ilmiah menyebarkan sesuatu 
yang salah. maka wajib bagi setiap muslim, untuk tidak menggunakan al Ma'tsurat.



- Original Message 
From: eko widiyarto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 5, 2008 9:08:04 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] tanya al ma'tsurat karya hasan al banna

assalamu'alaikum

saya fikir dalam memutuskan suatu perkara perlu diadakan sebuah diskusi
diantara mereka yang meyakini hal tersebut boleh/tidak boleh,apalagi
hingga menyangkut perbuatan tersebut dianggap bid'ah...

sy fikir sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama muslim serta orang
yg senantiasa berupaya untuk menerapkan sunnah secara shahih, hingga
dalam upaya ber-thalabul 'ilmi...setiap golongan dalam memandang suatu
dalil,atau penyikapannya terhadap suatu perbuatan/kebiasaan bisa saja
berbeda...dilihat dari beberapa faktor kultural, individual, bahkan
kemampuannya dalam mengetahui dalil.

dalam satu perkara,ada ulama' yang membenarkan suatu perbuatan itu
benar namun disisi lain terdapat ulama' yang menyalahkan perkara
tersebut, sehingga menimbulkan khilafiyah ulama', dan ini mestilah kita
hargai..

terutama bagi kita yang sy yaqin kita masih dalam kapasitas mengikuti
ulama', bukan dalam kapasitas sebagai mujtahid muthlaq spt 4 imam
mazhab (imam abu hanifah,imam malik,imam syafi'i, dan imam ahmad bin
hanbal), dng kemampuan ijtihad yang didukung dngn kapabilitas 'ilmu,
karakter/sifat individu, kemampuan analisis perkara, dll.

sehingga perbedaan yang kita yaqini benar, bukan malah menjadi alasan
kita untuk menyalahkan, bahkan mencap sekelompok golongan salah mutlak,
atau pada tataran ahlu bid'ah, apalagi disana banyak 'ulama-'ulama yang
dari segi kemampuan masih jauh dibanding kita selaku orang yg selalu
berupaya untuk menggapai 'ilmu agama,

maka disanalah adab para penuntut ilmu sesungguhnya. ...


--- On Mon, 9/1/08, Abu Amin  wrote:
From: Abu Amin 
Subject: Bls: [assunnah] tanya al ma'tsurat karya hasan al banna
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Monday, September 1, 2008, 9:04 AM

Barokallhufiekum.
Wirid-wirid al-Ma'tsurat adalah  Lemah Atau Tidak Ada Asalnya.
Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do'a termasuk di antara
ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah wajib dilandaskan atas
dalil yang tsabit (kuat) dan tidak boleh menetapkan suatu ibadah tanpa
dalil atau dengan dalil yang dho'if (lemah).. Maka tidak boleh seorang
muslim mengamalkan suatu dzikir tertentu kecuali setelah meyakini bahwa
dzikir tersebut dinukil dengan dalil yang tsabit dari al-Qur'an dan
as-Sunnah (lihat bahasan Hadits Dho'if Dalam Fadho'il A'mal dalam Majalah
Al-Furqon Edisi Spesial Ramadhan-Syawwal Tahun 6).
Setelah kami meneliti do'a-do'a dan dzikir-dzikir dalam kitab al-Ma'tsurot
ini ternyata ada beberapa dzikir yang lemah dalilnya atau bahkan tidak ada
asalnya sama sekali, di antara do'a-doa dan dzikir-dzikir tersebut ialah:

1. Wirid Pertama:
"Sesungguhnya kami terjaga di pagi hari dengan (kesadaran bahwa) /
kerajaan (bumi dan segala isinya) ini seluruhnya adalah milik Alloh. Dan
segala puji bagi Alloh, tiada sekutu bagi-Nya, tiada Robb selain Dia dan
kepada-Nya kami akan dibangkitkan. "
Wirid ini datang dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu' anhu yang
diriwayatkan oleh Bukhori dalam Adabul Mufrod 1/211 no. 604 dan, Ibnu
Sunni dalam Amal Yaum wa Lailah hal. 74 dari jalan Abu Awanah dari Umar
bin Abi Salamah dari bapaknya dari Abu Huroiroh radhiyallahu' anhu.
Riwayat ini dikatakan oleh Syaikh al-Albani rahimahullahu : "Dho'if dengan
lafazh ini , di dalam sanadnya terdapat Umar bin Abi Salamah az-Zuhri
al-Qodhi, fihi dho'fun (padanya terdapat kelemahan)," ( Dho'if Adabul
Mutrod hal. 60)

2. Wirid Kedua:
"Ya Alloh nikmat apapun yang kuperoleh dan diperoleh seseorang di antara
makhluk-Mu adalah dari-Mu, yang Esa dan tak be

Re: [assunnah] Mana yang benar...

2008-09-05 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

sampaikan saja, harus segera menikah...
segala sesuatu jg ada proses,...yang penting jalankan dulu sunah rasul
ingat, menikahlah, maka menjadi kaya.
dan pemuda jaman sekarang ini kan dianjurkan untuk menuntut menikah...
akhwatnya dalam hal ini belum mengerti konsep menikah yg benar menurut 
sunnah...kasi aj buku pernikahan terbitan salaf...



- Original Message 
From: "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 2, 2008 9:25:21 AM
Subject: [assunnah] Mana yang benar...

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Saya mendapat titipan pertanyaan dari teman saya yang akan menikah...
Teman saya ini sekarang tinggal berdua dengan Ibu nya... Dan dalam waktu
dekat akan menikah, tetapi yang menjadi masalah,
Calon istri dari teman saya ini tidak mau satu rumah dengan mertua nya,
jika tidak pernikahannya akan batal. Dengan berbagai alasan, salah satu
nya adalah pingin mandiri dalam berumah tangga.
Sikap yang bagaimanakah yang harus dilakukan oleh teman saya ini?
nasehat saya ke teman itu adalah untuk menasehati calon istrinya agar
mau hidup satu rumah dengan mertuanya.
Karena menurut saya itu adalh ibadah yang besar.
Mungkin rekan-rekan di milis ini ada saran untuk masalah diatas...

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: Bolehkan investasi reksadana syariah ?

2008-09-05 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,
prinsip berinvestasi, bila ingin tahu apakah terdapat unsur riba atau tidak, 
maka kita harus tahu kemana uang kita diputar. dalam hal ini harus ada 
transparansi dari pihak Bank. meskipun berlabel syariah, tentunya sikap 
hati-hati tetap diperlukan. pelajari dengan seteliti mungkin. terutama dari 
sistem bagi hasilnya maupun sistem keuangan bank itu dalam memutarkan uang 
nasabah.



- Original Message 
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 2, 2008 3:48:25 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Bolehkan investasi reksadana syariah ?

Mohon penjelasannya bagaimana investasi reksadana syariah menurut islam ?
apa masih ada unsur riba ?

Jazakumullah Khair

Abu Syifa



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Wawancara Shaikh Muqbil dengan Hassan al zayidi dari the Yemen Times

2008-08-15 Terurut Topik agung riksana
Wawancara Shaikh Muqbil dengan Hassan al zayidi dari the Yemen Times

diterjemahkan oleh:Agung Riksana
judul asli: Shaikh Muqbil bin haadi'ee interview with Hassan al Zayidi of the 
Yemen Times

Tanya (T): akhir2 ini ada klaim bahwa gerakan anda adalah gerakan
radikalb yang berhubungan dengan gerakan Islamic Jihad. Apa tanggapan
anda?
Jawab (J): Setiap grup atau pergerakan bertanggung jawab terhadap basis
atau aktifitasnya. Memang benar bahwa kita tampak serupa dalam tujuan
dengan pergerakan yang anda sebutkan, karena kita bermaksud untuk
beribadah kepada Alloh dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Tetapi,
kami mendengar bahwa Dr.Abdulkarim Al Iryani mendapat telpon,
kemungkinan dari London yang mengatakan: “Negara anda memiliki
gerakanIslam radikal di Saadah.” Kemudian dia berkata “ Apa yang kami
miliki adalah pengajaran dari Shaikh mengenai konsep Islam dan Qur’an
secara damai di Saadah dan tidak ada teroris, dan kelompok radikal.”
Kami jauh dari kategori teroris. Kami menyeru kepada Qur’an dan Sunnah,
dan tidak menyeru pada kekerasan dan intoleransi. Kami juga mengutuk
kelompok-kelompok Islam yang yang menggunakan terorisme dan kekerasan
sebagai tujuan mereka, bahkan dalam Negara non-muslim, karena menakuti
penduduk dan orang2 yang tidak bersalah, dan semakin menjauhkan mereka
dari konsep Islam yang benar, yang damai dan harmonis. Dibenarkan bagi
Sunni untuk memerangi musuhnya, pada saat mereka merasa terancam oleh
mereka secara militer atau serangan lain.

Bahkan, kami adalah salah satu yang memeragi terorisme, dan mengutuk
aktifitas tersebut yang menggunakan nama Islam. Namun biasanya, mereka
yang tidak mengenal kami dan al Qur’an, mengatakan hal yang tidak adil
dan tidak benar tentang kami. Telah ada sekitar 100.000 murid yang
belajar di institusi kami di Dammaj Saadah, mereka semua tahu betapa
damainya Sunni karena, sunni menyeru kepada al Qur’an dan Sunnah Nabi
shalallhu alihi wasallam. Namun, kami percaya, mereka yang tidak
mengenal kami tidak akan berdampak apa apa, karena kami percaya dan
yakin dengan apa yang kami lakukan, dan semua mengetahui siapa kami,
bahkan politisi sekalipun..

T: Kami dengar anda memiliki murid dari berbagai Negara di dunia,
terutama dari Negara barat. Dapatkah anda memberikan gambaran statistic
tentang itu?
J: untuk siswa yang berasal dari Yaman, kami percaya akan menambah
kredibilitas dan memberikan dorongan untuk menyebarkan Islam dengan
cara yang benar. Kami memiliki murid dari Inggris, Amerika, Jerman,
Prancis, dan Negara lainnya yang ingin mengetahui lebih banyak tentan
Islam. Mereka dating dengan keinginan sendiri untuk menyadari tujuan
agama, yang baru saja mereka pindah, atau hanya sedikit pengetahuan
tentang Islam. Kami menyuguhi mereka dengan makanan yang biasa saja,
tidak lebih mewah disbanding yang mereka biasa konsumsi. Mereka tidak
ingin merasa nyaman dalam kemewahan. Mereka dahulu terbiasa dalam
kemewahan. Mereka tinggalkan itu, dan berusaha untuk lebih mengenal
agamanya yang lebih berharga, Islam. Saya berterima kasih untuk
kesabaran mereka, dan usaha yang telah mereka lakukan, semoga Alloh
memberkahi mereka. Mereka meninggalkan kemewahan dunia, dan berusaha
untuk mengejar agama, untuk mengenal tuhannya, Alloh, dan agamanya,
Islam, untuk mendapatkan ketenangan yang sangat berharga. Mereka telah
memahami kebenaran esensi dari kehidupan. Mereka ingin mengetahui
tentang untuk apa mereka hidup, dan kenapa mereka hidup. Ada apa
setelah mati, apa itu kematian, suatu awal? Atau akhir? Mereka
menginginkan ketenangan pikiran dan mengetahui bahwa hidup mereka
adalah ujian daya tahan kekuatan dan keimanan.. Pada saat dating kepada
kami siswa-siwa ini mencari hal yang lebih berharga disbanding yang
orang bias bayangkan. Mereka mencari kebenaran.

T: Laporan mengatakan bahwa anda melatih pertempuran militer dan
kadang mengirim mereka ke Chechnya, Afghanistan, dan Khasmir untuk
Jihad, seberapa benar hal ini?
J: Saya sekali lagi menekankan bahwa ini adalah rumor yang tersebar
untuk merusak imej kami. Saya telah mengatakannya, dan mengatakannya
lagi. Aktifitas kami murni untuk mengajarkan konsep al Qur’an dan
Sunnah. Kami tidak terlibat dalam aktifitas jihad apapun didunia, dan
kami menantang siapapun yang bertentangan dengan ini. Kami tidak
memiliki waktu dan fasilitas untuk jihad, siapapun yang tinggal bersama
kita selama tiga hari hanya akan melihat kedamaian, dan perbedaan kami
dengan pergerakan lain. Kami yakin bahwa orang yang keras kepala sangat
sulit untuk diyakinkan. Rumor ini berasal dari orang yang keras kepala
yang tidak menyadari apa yang mereka katakana. Saya mengundang mereka
untuk dating dan menghadiri satu dari sesi kami, dan melihat apa yang
kami lakukan. Kami tidak peduli lagi dengan apa yang mereka katakan,
karena mereka telah menjadi pembohong.

T: saya ulang kembali pertanyaan saya tentang jumlah siswa asing dan asla 
Negara mereka.
J: sejujurnya, saya tidak mengetahui mengenai jumlah, yang bertanggung
jawab dan berkaitan dengan pengajaran mereka

Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

2008-08-15 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

sebagai tambahan, BI adalah bank yang merupakan pemegang otoritas moneter 
tertinggi, di bawah pemerintah tentunya, dalam operasinya BI bertugas untuk 
menjaga kestabilan moneter dan mengontrol tingkat inflasi. tapi tingkat inflasi 
ini berhubungan dengan kekuatan nilai rupiah terhadap dollar. tingkat harga 
minyak dunia, dan lain-lain.
rasanya tetap tidak menjamin apabila semua pegawai BI muslim yang baik, akan 
otomatis membebaskan BI dari sistem ribawi, karena BI pun berhubungan dengan 
bank konvesional lain, lembaga keuangan ribawi selain bank, dan yang tersulit 
adalah sistem yang telah ada di dalam BI sendiri. pertanyaannya: apakah dengan 
kita bekerja di BI dapat berkontribusi ke arah perubahan sistem yang menjadi 
lebih islami?

pertanyaan akh hanif kemaren, tentang kekhawatiran BI dikuasai ahli korupsi, 
ana rasa kurang tepat. kita bisa lihat gubernur BI kemaren, beliau dijadikan 
tersangka dan diproses secara hukum. jadi semuanya akan dikontrol, apakah 
sesuai dengan standar atau tidak. Kasus terakhir, aliran dana BI ke DPR juga 
sama di proses secara hukum. jadi sebaiknya ya kita tidak perlu mengambil 
resiko bekerja di BI, jangan sampai seperti salah satu ustad su' terkenal di 
Bandung, yang mengatakan tidak apa2 bekerja di bank karena kan darurat, untuk 
mencari nafkah. dan riba sekarang berbeda dengan riba jahiliah dulu. ini fatwa 
menyesatkan, ustad ini terkenal sekali di bandung, dan mengeluarkan fatwa, dan 
disebar di koran yang paling terkenal di Bandung, yang punya oplah tertinggi. 
inilah bahaya laten lain. waspadalah


- Original Message 
From: agung riksana <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, August 13, 2008 11:20:03 AM
Subject: Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

Bismillah,

ini jadi mirip politik di indonesia, pertanyaannya, bagaimana kalau kekuasaan 
dikuasai oleh kafirin? sementara kita tidak terjun ke partai? ya mirip2 gini 
lah..

siapa yang menentukan nasib bangsa Indonesia? Alloh...
sadarlah, kalo kita berusaha untuk tidak terjun ke perbankan ribawi, dengan 
mengharap ridho Alloh
maka pertolongan Alloh sangat mudah...

masalahnya kan jelas, ketidakyakinan kita, jadi kalau pendapat akh hanif ini, 
gak apa-apa maksiat dikit, daripada dikuasai asing dan negara kita dikuasai 
kafir dan berdampak buruk pada masyarakat (padahal belum pasti akan 
begitu--malah yang pasti dosa tuh yang di dapet) lagipula dengan melawan 
kebijakan di bank tersebut dengan tujuan untuk menjaga kebijakan tidak 
merugikan rakyat, apakah ini akan berpahala? belum tentu akhi, karena kan 
tercampur pelanggaran. dan BI sekarang ini pun yang terdapat muslim didalamnya 
belum tentu dapat lepas dari cengkraman barat.

ini memilih melakukan kemaksiatan yang sudah pasti, dibanding meninggalkannya 
gara2 kekhawatiran dampak negatif yang belum pasti terjadi


- Original Message 
From: hanif hanif 
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, August 11, 2008 3:03:10 AM
Subject: Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

assalamu alaikum,

maaf tapi kalo orang2 BI dikuasai orang nggak berakhlak atau ahli korupsi kan 
yang rugi juga muslim indonesia sendiri karena BI adalah pengatur moneter 
indonesia yang efek kebijakan BI jelas langsung/nggak langsung dirasakan 
masyarakat. Contohnya adalah menjaga inflasi.

Hal ini memang nggak mudah tapi inilah kenyatannya. Bank central yang 
menggunakan sistem ribawi bukan hanya di Indonesia tapi saya yakin semua bank 
sentral di seluruh dunia, karena memang faktanya dunia islam masih di bawah 
bayang2 bahkan cengkeraman barat.

Masalah riba, semuanya sepakat haram. Tapi bagaimana dengan kondisi masyarakat 
yang diatur oleh bank sentral tersebut?

hanif
structural engineer
sharjah - uae


2008/8/7 agung riksana 

> Bismillah,
>
> Bank Indonesia memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bisa kita beli
> apabila kita mau investasi dalam bentuk suku bunga bank Indonesia.
> Investasi dalam Bentuk Suku Bunga Bank Indonesia atau SBI ini adalah
> Investasi yang paling aman bagi para investor yang akan memutarkan uangnya.
> rata rata orang membeli saham perusahaan tertentu seperti saham telkom,
> gudang garam, garuda, indofood dan lain-lain, karena bunga yang ditawarkan
> relatif lebih tinggi. tapi ini terdapat resiko. apabila perusahaan bangkrut
> atau dilikuidasi, maka dana yang ditanam berpeluang untuk tidak dapat
> ditarik kembali. inilah yang membedakan saham perusahaan2 yang sudah IPO
> (initial public offering) atau go publik, sehingga masyarakat dapat
> berinvestasi dan mendapat bunga setiap bulannya. berbeda dengan saham-saham
> tersebut. dengan menanam modal dalam bentuk membeli Sertifikat Bank
> Indonesia, maka hal ini tidak terdapat resiko sama sekali. kita bisa lihat
> contoh di Irak yang sudah hancur perekonomiannya, tapi Bank sentralnya tetap
> ada (tidak bankrut). Inilah yang membuat Serti

Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

2008-08-13 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

ini jadi mirip politik di indonesia, pertanyaannya, bagaimana kalau kekuasaan 
dikuasai oleh kafirin? sementara kita tidak terjun ke partai? ya mirip2 gini 
lah..

siapa yang menentukan nasib bangsa Indonesia? Alloh...
sadarlah, kalo kita berusaha untuk tidak terjun ke perbankan ribawi, dengan 
mengharap ridho Alloh
maka pertolongan Alloh sangat mudah...

masalahnya kan jelas, ketidakyakinan kita, jadi kalau pendapat akh hanif ini, 
gak apa-apa maksiat dikit, daripada dikuasai asing dan negara kita dikuasai 
kafir dan berdampak buruk pada masyarakat (padahal belum pasti akan 
begitu--malah yang pasti dosa tuh yang di dapet) lagipula dengan melawan 
kebijakan di bank tersebut dengan tujuan untuk menjaga kebijakan tidak 
merugikan rakyat, apakah ini akan berpahala? belum tentu akhi, karena kan 
tercampur pelanggaran. dan BI sekarang ini pun yang terdapat muslim didalamnya 
belum tentu dapat lepas dari cengkraman barat.

ini memilih melakukan kemaksiatan yang sudah pasti, dibanding meninggalkannya 
gara2 kekhawatiran dampak negatif yang belum pasti terjadi



- Original Message 
From: hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 11, 2008 3:03:10 AM
Subject: Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

assalamu alaikum,

maaf tapi kalo orang2 BI dikuasai orang nggak berakhlak atau ahli korupsi kan 
yang rugi juga muslim indonesia sendiri karena BI adalah pengatur moneter 
indonesia yang efek kebijakan BI jelas langsung/nggak langsung dirasakan 
masyarakat. Contohnya adalah menjaga inflasi.

Hal ini memang nggak mudah tapi inilah kenyatannya. Bank central yang 
menggunakan sistem ribawi bukan hanya di Indonesia tapi saya yakin semua bank 
sentral di seluruh dunia, karena memang faktanya dunia islam masih di bawah 
bayang2 bahkan cengkeraman barat.

Masalah riba, semuanya sepakat haram. Tapi bagaimana dengan kondisi masyarakat 
yang diatur oleh bank sentral tersebut?

hanif
structural engineer
sharjah - uae


2008/8/7 agung riksana 

> Bismillah,
>
> Bank Indonesia memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bisa kita beli
> apabila kita mau investasi dalam bentuk suku bunga bank Indonesia.
> Investasi dalam Bentuk Suku Bunga Bank Indonesia atau SBI ini adalah
> Investasi yang paling aman bagi para investor yang akan memutarkan uangnya.
> rata rata orang membeli saham perusahaan tertentu seperti saham telkom,
> gudang garam, garuda, indofood dan lain-lain, karena bunga yang ditawarkan
> relatif lebih tinggi. tapi ini terdapat resiko. apabila perusahaan bangkrut
> atau dilikuidasi, maka dana yang ditanam berpeluang untuk tidak dapat
> ditarik kembali. inilah yang membedakan saham perusahaan2 yang sudah IPO
> (initial public offering) atau go publik, sehingga masyarakat dapat
> berinvestasi dan mendapat bunga setiap bulannya. berbeda dengan saham-saham
> tersebut. dengan menanam modal dalam bentuk membeli Sertifikat Bank
> Indonesia, maka hal ini tidak terdapat resiko sama sekali. kita bisa lihat
> contoh di Irak yang sudah hancur perekonomiannya, tapi Bank sentralnya tetap
> ada (tidak bankrut). Inilah yang membuat Sertifikat Bank Indonesia adalah
> investasi paling aman dan paling terjamin bagi mereka yang ingin
> berinvestasi, dengan jaminan uang kembali.
>
> Pertanyaannya, adakah unsur bunga dalam investasi tersebut? jawabannya
> jelas ada dong...kan invest. dengan skala besar (triliunan) maka tentunya
> bunga nya besar juga.
>
> catatan lain:
>
> BI adalah muara hampir seluruh transaksi keuangan perbankan di Indonesia.
> hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat
> mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB),
> transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing
> (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS
> (Real Time Gross Settlement). Pada tahun 2005, BI-RTGS melakukan transaksi
> sedikitnya Rp82,8 triliun per hari.
> Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu,
> nilai transaksinya hanya Rp4,7 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB
> (Lembaga Selain Bank).
>
> Kebijakan BI yang lain adalah BI berinisiatif dan akan terus mendorong
> untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai
> atau Less Cash Society (LCS). artinya, pembayaran menggunakan selain uang
> kartal, seperti kartu debit, kredit, dan lain-lain akan semakin di
> masyarakatkan. tentunya sistem bunga bungaan ini makin banyak. karena,
> hampir seluruh kartu (kecuali yang berbasis syariah) adalah kartu yang dalam
> penggunaannya terdapat konsekuensi bunga.
>
> memang terdapat perbedaan antara bank konvensional biasa dengan Bank
> Indonesia, tetapi pada prinsipnya Operasional Bank Indonesia, berhubungan
> erat dengan transaksi bank konvensional, lembaga tran

Re: [assunnah] tanya...hukum kerja di BI

2008-08-12 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

BI bukan hanya berfungsi sebagai bank regulator saja, tapi terdapat fungsi 
lembaga investasi,...dalam arti Pihak tertentu dengan modal Milyaran sampai 
Trilyunan dapat berinvestasi dan mendapat bunga. jadi hukum bekerja di BI 
kurang lebih sama dengan hukum bekerja di Bank Konvensional lain. berdasarkan 
kesamaan prinsip di atas.



- Original Message 
From: firman ahmad <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, August 8, 2008 9:41:01 AM
Subject: [assunnah] tanya...hukum kerja di BI

Assalamu'alaikum,

Afwan, sebelumnya Saya ingin memperkenalkan diri dulu sebagai member baru di 
Millis Assunnah ini..
Saya ingin bertanya apakah hukumnya bekerja di Bank Indonesia sebagai Bank 
Regulator? Atas bantuannya Saya ucapkan terima kasih

Wassalamu'alaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Training Bank

2008-08-12 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

sepertinya kurang spesifik pertanyaannya, pelatihannya pelatihan apa? kalau 
pelatihan dalam bidang perbankan lagi, ya tidak boleh (masuk kategori kerjasama 
dalam keburukan), kalau pelatihan dalam bentuk pelatihan bahasa, ya ini 
tentunya hukumnya terdapat kemungkinan ada perbedaan. karena bahasa tersebut, 
dapat digunakan pada area pekerjaan lain, tidak otomatis pasti untuk digunakan 
untuk mendukung pekerjaannya di Bidang Perbankan..



- Original Message 
From: mat_04_41 <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, August 9, 2008 2:15:33 PM
Subject: [assunnah] Training Bank

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya tentang kehalalan pekerjaan dan bayaran dari mengadakan pelatihan 
di Bank. Bagaimana hukum keduanya dan dalilnya?

Jazakumullohu khoiron

Abu Abdirrahman
Bogor



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

2008-08-10 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

Bank Indonesia memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bisa kita beli 
apabila kita mau investasi dalam bentuk suku bunga bank Indonesia.
Investasi dalam Bentuk Suku Bunga Bank Indonesia atau SBI ini adalah Investasi 
yang paling aman bagi para investor yang akan memutarkan uangnya. rata rata 
orang membeli saham perusahaan tertentu seperti saham telkom, gudang garam, 
garuda, indofood dan lain-lain, karena bunga yang ditawarkan relatif lebih 
tinggi. tapi ini terdapat resiko. apabila perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, 
maka dana yang ditanam berpeluang untuk tidak dapat ditarik kembali. inilah 
yang membedakan saham perusahaan2 yang sudah IPO (initial public offering) atau 
go publik, sehingga masyarakat dapat berinvestasi dan mendapat bunga setiap 
bulannya. berbeda dengan saham-saham tersebut. dengan menanam modal dalam 
bentuk membeli Sertifikat Bank Indonesia, maka hal ini tidak terdapat resiko 
sama sekali. kita bisa lihat contoh di Irak yang sudah hancur perekonomiannya, 
tapi Bank sentralnya tetap ada (tidak bankrut). Inilah yang membuat Sertifikat 
Bank Indonesia adalah investasi paling aman dan paling terjamin bagi mereka 
yang ingin berinvestasi, dengan jaminan uang kembali.

Pertanyaannya, adakah unsur bunga dalam investasi tersebut? jawabannya jelas 
ada dong...kan invest. dengan skala besar (triliunan) maka tentunya bunga nya 
besar juga.

catatan lain:

BI adalah muara hampir seluruh transaksi keuangan perbankan di Indonesia. 
hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat 
mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB), transaksi 
di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta 
settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross 
Settlement). Pada tahun 2005, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp82,8 
triliun per hari.
Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu, nilai 
transaksinya hanya Rp4,7 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB (Lembaga 
Selain Bank).

Kebijakan BI yang lain adalah BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk 
membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less 
Cash Society (LCS). artinya, pembayaran menggunakan selain uang kartal, seperti 
kartu debit, kredit, dan lain-lain akan semakin di masyarakatkan. tentunya 
sistem bunga bungaan ini makin banyak. karena, hampir seluruh kartu (kecuali 
yang berbasis syariah) adalah kartu yang dalam penggunaannya terdapat 
konsekuensi bunga.

memang terdapat perbedaan antara bank konvensional biasa dengan Bank Indonesia, 
tetapi pada prinsipnya Operasional Bank Indonesia, berhubungan erat dengan 
transaksi bank konvensional, lembaga transaksi valuta asing, mendorong 
penggunaan sistem pembayaran yang cukup sulit untuk menghindari sistem bunga. 
juga Bank Indonesia menjual sertifikat nya (sertifikat SBI) dengan sistem bunga 
ribawi juga.

selebihnya, tidak perlu disimpulkan lagi kan kita dapat penjelasan dari paparan 
di atas, silakan kalau ada yang memiliki informasi lain.

shukron.



- Original Message 
From: Fuad <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 4, 2008 5:54:44 AM
Subject: [assunnah] Bekerja di Instansi Perpajakan dan Bank Indonesia

Assalamualaikum,

Mau tanya bagaimana hukum bekerja di instansi perpajakan? Saya pernah mendengar 
dari teman tentang keharaman nya tapi belum pernah membaca dalil nya secara 
langsung. Dan tentang bank indonesia apakah disamakan dengan hukum bekerja di 
bank konvensional yang lain (yang jelas haram).

Ikhwah sekalian kalau bisa menjelaskan atau pernah baca, tolong di posting di 
milis ini, soalnya sekarang ana lagi nyari kerja dan dua instansi ini sedang 
buka lowongan.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Ada yang Tahu tentang 'outsource'?

2008-08-07 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

ana mau tanya, mengenai sistem outsourcing, bagaimanakah hukum sistem 
outsourcing dalam dunia pekerjaan.
sistem outsourcing, adalah suatu sistem rekruitmen pegawai dengan menggunakan 
jasa lembaga outsource.

dalam praktiknya, lembaga ini mencari, menyeleksi dan memberikan pegawai kepada 
kliennya, dalam hal ini
perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan tertentu, biasa menggunakan jasa 
lembaga outsourcing, untuk
mencari pegawai yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.

Latar belakang lain mengapa perusahaan menggunakan jasa lembaga outsource ini 
adalah, untuk menekan
fixed-cost perusahaan,.. atau biaya beban tetap, yang dikeluarkan oleh 
perusahaan untuk pos anggaran gaji
pegawai. dengan menggunakan jasa lembaga outsource, maka pegawai dikontrak. 
tidak menjadi pegawai tetap,
sehingga apabila perusahaan ingin melakukan efisiensi dan tidak lagi 
membutuhkan pegawai yang bersangkutan, maka pegawai tersebut tidak diperpanjang 
kontraknya.

Yang ditanyakan adalah, lembaga outsource ini, mendapat komisi, sebesar yang 
ditentukan perusahaan, yang
dipotong dari gaji pegawai. misal: gaji pegawai untuk posisi supervisor adalah 
Rp.2.100.000 apabila pegawai tersebut didapat menggunakan lembaga outsource, 
maka gaji pegawai tersebut menjadi Rp.1.600.000 maka ada Rp.500.000 untuk jasa 
outsource setiap bulannya.

sistem ini sering dikeluhkan oleh pegawai, baik sistem kontrak maupun, sistem 
outsource,...karena tidak ada jaminan untuk pegawai, misalkan mereka telah 
bekerja dengan baik, ternyata setelah 3 tahun mereka tidak diperpanjang, dan 
dengan usia yang tidak muda lagi tentu lebih sulit untuk mencari pekerjaan. 
kemudian jumlah yang dipotong dari gaji pun dinilai terlalu besar..

barangkali telah ada kajian mengenai hal ini, apakah diperbolehkan atau ada 
catatan-catatan, mohon untuk sharing...

shukron



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya : tentang pemilu

2008-08-07 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,
afwan, menurut ana tidak usah berdebat lagi masalah ini, kan sudah jelas...
kalau ada yg merasa mampu dan punya ilmu, berdialog saja dengan orang yang 
bersangkutan via jaringan pribadi

sebagai referensi untuk mereka yang belum tahu mengenai syiyasah atau politik, 
bisa masuk ke desasalafy.co.cc



- Original Message 
From: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 5, 2008 12:26:49 AM
Subject: Re: [assunnah] tanya : tentang pemilu

2008/7/31 Ahmad Sibil <[EMAIL PROTECTED] com>:

> artikel di bawah ini. ..
>
> http://adniku. wordpress. com/2007/ 09/24/%E2% 80%98nyoblos% E2%80%99- 
> dalam-pemilu/
>
> penuh dengan kesubhatan.
> Mana ada Demokrasi Islam?
>

Maaf, apakah di artikel itu menyatakan adanya "demokrasi Islam"?

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-08-06 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

memang tidak haram menjadi kaya, dan money oriented, tapi dalam lingkup bisnis 
dan dagang. kalau asuransi syariah tidak berdasarkan itu. tetapi berdasarkan 
prinsip tolong menolong. dan ini jangan pernah di jadikan bisnis yang money 
oriented.

rasanya sudah cukup diskusi mengenai asuransi syar'i ini. karena kalau panjang 
lebar, takut jadi jidal.
kita tinggal tunggu saja penjelasan Ulama/Ustadz. tentang asuransi syariah ini.



- Original Message 
From: AKbar Fajar Amanu <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:43:32 PM
Subject: Re: Asuransi Syariah

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau coba menjawab pertanyaan akhi dari sudut pandang
pihak
asuransi. Oh ya sebelumnya ana sudah pernah mengadakan
pencarian
di kitab2 klasik tentang kemungkinan adanya praktek
asuransi yang
ada sekarang walaupun memang tidak sama persis.

Seperti praktek perbankan yang sudah ada sejak jaman nabi
walaupun
bank saat itu belum dikenal di jaman nabi.

Kitab klasik yang pernah ana baca ada disebutkan di kitab
Bidaayatul
Mujtahid karya Ibnu Rusyd. Pada bab mengenai tanggungan
hutang
dan bab pengalihan hutang.

Salah satu praktek asuransi yang sekarang ada diantaranya
seperti ini:

Pihak nasabah meminjam uang ke bank dengan pihak asuransi
sebagai
penjamin jika satu saat nanti si nasabah meninggal dan
belum
melunasi hutangnya ke bank. Maka pihak asuransi akan
membayarkan
ke bank tersebut hutang si nasabah. Tentu dengan
pembayaran premi
sekian rupiah sesuai dengan perjanjian antara pihak
nasabah, bank
dan asuransi.

Dalam kitab Bidaayatul Mujtahid memang hanya dibahas
sekilas mengenai
masalah tanggungan hutang tanpa ada masalah pembayaran
premi.

Tapi yang menarik ada disebutkan ketika Imam Malik ditanya
tentang
seseorang (sekarang bisa disebut pihak asuransi) yang
menanggung
hutang seseorang (dalam hal ini bisa disebut nasabah yang
minjam
uang ke bank) bagaimana hukumnya? Imam Malik hanya
menjawab
Yang menanggung hutang tersebut lebih tepat disebut
tertipu daripada
sebagai penipu.

Wallahu 'alam Imam Malik menjawab seperti itu karena saat
itu belum
ada dikenal sistem premi tapi pasti hal lain yang
menyebabkan seseorang
mau menanggung hutang orang lain kalau bukan materi?

Bukan ana su'uzhan tapi kalau masalahnya money oriented
seperti yang
akhi bilang, bukankah semua saudagar kaya sejak jaman nabi
juga
ada unsur money orientednya??

Contohnya khan ada sahabat Nabi yang datang ke Madinah
tanpa
harta dan hanya minta ditunjukan letak pasar? Dan dengan
ijin Allah
akhirnya sahabat tersebut menjadi orang terkaya di
Madinah??

Memang segala sesuatu tergantung niat juga ya? tapi
wallahu 'alam
bukan suatu yang haram menjadi kaya dan tentu saja harus
money
oriented juga khan?



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya : tentang pemilu

2008-08-02 Terurut Topik agung riksana
Nasihat untuk pemuja Demokrasi dan Pemilu 
Penulis: Syaikh Muqbil Bin Haadi al Wadi'i
Manhaj, 20 Maret 2004, 21:45:09 
KATA PENGANTAR

Syaikh Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i Yahfadzuhullahu Ta’ala
(• Ditulis sebelum beliau meninggal dunia --rahimahullahu rahmatan
waasi’an--. (Pent.)•

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah atas
Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabat beliau. Aku bersaksi
bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah saja
tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba
dan utusan-Nya.

Amma ba’du,
Satu di antara tanda-tanda kenabian adalah bangkitnya Ahlus Sunnah
untuk membantah ahli bid’ah dan orang-orang yang menyimpang. Dan ini
termasuk bukti benarnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Akan terus ada sekelomok dari umatku yang tegak di atas kebenaran,
tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menyelisihi dan
menghinakan mereka hingga datangnya urusan Allah dan mereka dalam
keadaan demikian.”
Ahlus Sunnah-lah yang membongkar kebatilan dan kedustaan khawarij,
rafidlah dan jahmiyyah. Ahlus Sunnah pula yang berdiri tegak menghadapi
kerancuan-kerancuan dan lelucon mu’tazilah.
Apabila engkau membaca sejarah niscaya akan kau dapati bahwasannya
orang-orang yang bangkit untuk membantah kebatilan-kebatilan tersebut
adalah Ahlus Sunnah. Demikian pula ketika kau membaca bantahan-bantahan
para imam kita terhadap ahli bid’ah niscaya hatimu akan menjadi sejuk.
Maha Benar Allah ketika berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia :
“Sesungguhnya Kami-lah yang menjaga Al Quran dan sesungguhnya Kami benar-benar 
memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Sungguh Allah telah menjaga agama-Nya dari perubahan, penggantian dan
penyimpangan. Hingga tatkala ahli bid’ah melakukan penyimpangan maka
Ahlus Sunnah pun bangkit untuk membantah mereka. Maha Benar firman
Allah Azza wa Jalla :
Dan katakanlah : “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.
Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.” (QS. Al
Isra’ : 81)

Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak
itu menghancurkannya maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan
kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan
sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya).” (QS. Al Anbiya : 18)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Adapun buih itu akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya,
adapun yang memberi manfaat kepada manusia maka ia tetap di bumi.” (QS.
Ar Ra’d : 17)

Dia juga berfirman :
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya
(menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim
dengan seizin Rabb-nya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan ini untuk
manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk
seperti pohon yang buruk yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari
permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim :
24-26)

Tidaklah kebatilan itu menjadi besar dan berkuasa kecuali sebentar.
Demikianlah dari zaman ke zaman. Para pengekor kebatilan akan susut
habis seiring dengan matinya kebatilan tersebut. Mereka tidak dikenang
kecuali dengan celaan dan tahdzir .
Di zaman kita sekarang ini, generasi penerus pendukung paham sekuler
dan komunis telah bergerak dengan satu baju. Dan orang yang menyingkap
kejahatan mereka adalah Ahlus Sunnah. Demikian juga telah bergerak ahli
bid’ah dari kalangan orang-orang sufi, syiah, hizbiyyun, dan jamaah
takfir. Maka orang yang menghadapi dan membantah kebatilan mereka
adalah Ahlus Sunnah. Subhanallah, orang-orang yang dihadapi Ahlus
Sunnah akan terbakar dan terbakar pula fikrahnya. Benarlah perkataan
seorang penyair :
Tidaklah orang yang mati istirahat dengan kematiannya
Tidak lain kematian adalah matinya orang yang punya kehidupan
Orang yang mati adalah orang yang hidup dalam keadaan sedih
Putus asa dan sedikit harapan
Betapa banyak seorang hizbi yang tadinya memiliki kekuasaan, kebesaran
dan dijuluki dengan gelar-gelar penghormatan namun setelah Ahlus Sunnah
menjelaskan keadaannya matilah ia beserta pemikirannya.

Di antara ulama Ahlus Sunnah masa kini yang bangkit menghadapi para
pengekor kebatilan itu adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
rahimahullah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Rabi’ bin
Hadi dan lain-lain.

Di Yaman adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washabi, Syaikh
Abul Hasan Al Ma’ribi, Syaikh Abdul Aziz Al Bura’i, Syaikh Abdullah bin
Utsman Adz Dzammari, Syaikh Utsman bin Abdillah Al Utmi, Syaikh Yahya
Al Hajuri, Syaikh Ahmad bin Sa’id Al Hajuri dan Syaikh Abdurraqib Al
Ibbi.

Dan di antara mereka adalah Syaikh Ad Da’iyah Muhammad bin Abdillah Ar
Rimi yang digelari dengan Al Imam. Adalah beliau hafidzahullah
memadukan ilmu, amal dan dakwah. Murid beliau berjumlah sekitar tujuh
ratus hingga delapan ratus orang. Pada liburan musim panas tak ada yang

Re: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

2008-08-02 Terurut Topik agung riksana
bin Al-Jazzar dari ‘Ali sebanyak tujuh hadits.”
Lalu aku (Syu’bah) bertanya langsung kepada Al-Hakam tentang riwayat
itu, beliau menjawab: Aku tidak pernah mendengarnya sedikitpun.”
(Tarikh Baghdad, Al-Khatib, 7/347)
Dan diriwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dengan sanadnya dari Abu Dawud
Ath-Thayalisi berkata: Syu’bah berkata: “Datangilah Jarir bin Hazim dan
katakan padanya: Tidak halal bagimu meriwayatkan hadits dari Al-Hasan
bin Umarah, karena dia berdusta.” Lalu aku bertanya kepada Syu’bah:
“Apa tanda (kedustaannya)?” Beliau menjawab: “Dia meriwayatkan dari
Al-Hakam sesuatu yang kami tidak mendapati asalnya.” (Dirasaat Fil Jarh
Wat-Ta’dil, Al-A’zhami, 27)
Termasuk pula dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Khatib
Al-Baghdadi rahimahullah dari jalan Muammal bin Isma’il, dia berkata:
Seorang syaikh telah memberitakan kepadaku hadits Ubay bin Ka’ab yang
panjang tentang berbagai keutamaan Al Qur‘an, lalu aku berkata
kepadanya: “Siapa yang memberitakan kepadamu?” Dia menjawab: “Seseorang
di Mada`in dan dia masih hidup.” Maka akupun berangkat ke orang
tersebut. Lalu aku bertanya kepadanya: “Siapa yang memberitakanmu?” Dia
menjawab: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di Wasith dan dia
pun masih hidup.” Lalu akupun berangkat menuju tempatnya. Lalu (setelah
bertemu) dia berkata: “Telah memberitakan kepadaku seorang syaikh di
Bashrah, dan dia pun masih hidup, lalu aku pun pergi menuju kepadanya.
(Setelah bertemu) dia berkata: Telah memberitakan kepadaku seorang
syaikh di Abbadan. Lalu akupun pergi menuju kepadanya..(Lalu aku
bertanya kepadanya), maka diapun mengambil tanganku, lalu membawaku
masuk ke sebuah rumah, yang ternyata di dalamnya terdapat kaum tasawwuf
yang terdapat seorang syaikh bersama mereka. (Orang yang membawaku itu)
berkata: “Syaikh inilah yang memberitakan kepadaku.” Lalu akupun
bertanya kepadanya: “Wahai syaikh, siapakah yang memberitakannya
kepadamu?” Diapun menjawab: “Tidak seorang pun yang memberitakan hadits
ini kepadaku, akan tetapi ketika kami melihat manusia telah berpaling
dari Al Qur‘an maka kami pun memalsukan hadits ini untuk mereka agar
mengembalikan hati mereka kepada Al Qur‘an.” (Lihat An-Nukat ‘Ala
Ibnish Shalah, Al-Hafidz, tahqiq Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah, 2/862)
3. Apabila seorang perawi memberitakan hadits dari seorang syaikh yang
telah meninggal, maka perawi tersebut ditanya: “Kapan engkau lahir?
Kapan engkau bertemu syaikh tersebut? Di mana engkau menemuinya?”
Seperti apa yang diriwayatkan dari ‘Ufair bin Ma’dan bahwa Umar bin
Musa memberitakan hadits dari Khalid bin Ma’dan. Maka ‘Ufair bertanya:
“Tahun berapa engkau bertemu dengannya?” Dia menjawab: “Tahun 158 H,
pada peperangan Armenia.” Aku pun berkata: “Takutlah kamu kepada Allah,
wahai syaikh, jangan engkau berdusta. Khalid telah meninggal pada tahun
154 H, ditambah lagi bahwa beliau tidak pernah hadir dalam perang
Armenia.” (Lisan Al-Mizan, Al-Hafidz, 4/380)
Dan masih banyak lagi cara mereka melakukan pengetesan terhadap
kebenaran riwayat seorang perawi. (Lihat ‘Ilmu Ar-Rijaal Wa
Ahammiyyatuhu, Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi)
Kedua: apabila mereka tidak semasa dengan perawi yang ingin diketahui
keadaan riwayatnya, maka dengan cara sabrul ahaadiits (pengecekan satu
persatu riwayat perawi tersebut). Jika perawi tersebut banyak
meriwayatkan hadits dan jarang terjadi kesalahan dalam riwayatnya, maka
dia disifati sebagai seorang hafidz. Jika memiliki sedikit kesalahan
dibanding sekian banyak riwayatnya, maka haditsnya berada di antara
tingkatan shahih hingga hasan. Jika banyak terjadi kesalahan pada
riwayatnya dan fatal kesalahannya, hanya saja tidak sampai kepada
tingkat ditinggalkan haditsnya, maka yang demikian derajatnya dha’if
atau lemah. Dan apabila kesalahan lebih mendominasi haditsnya, maka
orang yang demikian ditinggalkan haditsnya. (Lihat Ittihaful Hafazhah,
Al-Baidhani, 11-12)
Adapun perincian dalam permasalahan ini, silahkan merujuk kepada kitab-kitab 
yang membahas khusus tentang al-jarh wat-ta’dil. 
Wallahul muwaffiq.
 
  
  


- Original Message 
From: Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:01:29 PM
Subject: Re: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. .

Berkaitan dengan isi fatwa ini.
Ana tidak paham dengan perkataan Al Jarh Wa Ta'dil.
Mohon penjelasannya.

Sukron
Abu Abdullah

- Original Message -
From: agung riksana
To: as-sunnah group
Sent: Tuesday, July 08, 2008 3:00 PM
Subject: [assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Oleh: Agung Riksana

Pendahuluan
Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan 
memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita 
dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka 
tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan

Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-20 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

sedikit tambahan, dari pertanyaan akhi Divo.

>>>1. Semisal ada 3 orang kita umpamakan A,B,C ikut dalam asuransi
syariah ini...Qodarulloh si A sering sekali sakit, B dan C jarang
sakit..otomatis yang paling banyak mendapatkan klaim adalah si A,
apakah B dan C dizhalimi??

Seharusnya kalau Banyak klaim, maka pihak Asuransi harus bisa meminta tambahan 
premi, kepada orang yang bersangkutan
untuk B dan C yang jarang sakit dan akhirnya nggak klaim, maka uangnya harus 
dikembalikan, jangan dipotong gede-gede. ini yang seharusnya...karena 
prinsipnya taawun kan?

>2. Semisal 2 seorang ikut kedalam asuransi kematian utk
jangka waktu 10 tahun,umpamakan A dan B, baru 1 tahun ternyata si A
meninggal dan B masih hidup dan harus membayar selama 10 tahun penuh,
bagaimana pembagiannya? ?

Masalah ini juga sama, maka untuk A, yang meninggal seharusnya mendapat klaim 
sesuai dengan jumlah yang baru dibayarkan,...karena kalau dapat lebih, ini 
uangnya dari pos lain, ini yang nggak boleh...yang B dan C bila telah membayar 
10 tahun penuh, maka apabila tidak ada klaim, maka pada akhir periode B dan C 
harus mendapatkan uangnya kembali,...sejumlah yang sesuai syariat. (ini yang 
kita tanya seberapa besar?)

>3. Didalam sistem Tabarru,modal dikelola dgn cara menanam saham di
perusahaan2 yang sesuai dengan syariat --menurut MUI-- nasabah selalu
menerima keuntungan, ketika perusahaan tempat menanam saham itu rugi,
apakah nasabah (pemegang saham) juga merugi??seandainya mudharobah
seharusnyalah mereka ikut rugi

dan sebenarnya harus ada transparansi kepada konsumen, dana nasabah di putarkan 
ke perusahaan2 mana saja,...ini pada saat agen asuransi menawarkan 
produknya...selama ini kan nasabah hanya bayar premi sekian,,..atau dapat bagi 
hasil sekianjarang nasabah mendapat informasi yang akurat dan 
transparan,..misal, dana di putar di Jakarta Islamic Index,..nasabah mendapat 
informasi update posisi saham..,, ini berdampak ketika tempat menanam saham 
rugi atau untung, nasabah mengetahui status dananya,..dan status perusahaan 
asuransi tersebut, sehat atau tidak?

>4. Apakah tujuan dari asuransi ini?? tolong-menolong atau hanya "Money 
>Oriented"?

Labelnya memang taawun, tapi ada yang seolah olah, menolong, tapi ada hukum 
syar'i yang dilanggar. yakni fee untuk pihak asuransi selaku penanggung resiko, 
terlalu besar. ada yang sampai 40% apabila tidak ada klaim. berikutnya adalah 
apabila dana tabarru di alokasikan untuk yang terkena musibah, maka ini 
menolong orang tersebut, tapi seharusnya, pihak asuransi harus bisa menaikan 
jumlah premi kepada orang tersebut. kalau kasusnya satu orang dengan 15 klaim, 
tapi premi tetap,...maka dana untuk itu dari mana? dana tabarru kan harus 
kembali pada masing2 nasabah. nah inilah yang menyebabkan pihak asuransi 
menjadi tidak sesuai syariat,... karena perusahaan nggak mau rugi kan? kalau 
klaim banyak, maka apa yang terjadi? di awal akad tidak ada pasal yang dapat 
meminta penambahan jumlah premi,...maka mengambil dana tabarru dan ini uang 
orang lain,... disinilah pihak asuransi mengambil fee yang cukup besar untuk 
menutupi klaim tadi. selain dari uang bagi hasil...

lantas bagaimana kondisinya, apabila banyak klaim, lalu tempat menanam saham 
rugi,... apa dari dana anggota lain...? ini malah terlihat jadi spekulasi, 
antara klaim sedikit dan klaim besar...

gambarannya seperti ini:
1. apabila banyak klaim, dan berpotensi merugikan pihak asuransi,...bagaimana 
perusahaan bisa menutupnya?
2. apabila klaim sedikit, dan perusahaan untung,...apakah dana surplus kembali? 
sementara tingkat pengembalian dana telah ditentukan diawal akad.
seharusnya apabila perusahaan untung. maka dana surplus ya harus kembali ke 
nasabah.. dan ini harusnya ada dalam akad... pengembalian dana jangan tetap 
dong jumlahnya. kan ada kemungkinan2 untung-rugi?
3. kenyataan yang jelas, pada saat ini, dari situs2 asuransi syariah, seperti 
takaful dan lain-lain, asuransi syariah berkembang, dan untung, karena 
pendapatan yang besar dari premi nasabah. sehingga dapat di asumsikan hidupnya 
asuransi ini dengan uang premi nasabah,..(terlihat dari banyaknya agen asuransi 
yang sangat semangat cari nasabah,..karena memang dapat komisi). nasabah yang 
sebagian besarnya tidak ada Klaimmereka yang tidak klaim, dananya tidak 
kembali 100%,..bisa berkurang jadi 70% ataupun 60%..dan ini bisa ribuan 
orang intinya perusahaan asuransi pasti bankrut, kalo rugi,...mana ada 
perusahaan yang berjalan rugi terus2an..

jadi yang perlu dinilai dari kacamata syariat adalah:
- unsur spekulasi ini bisa dikatakan judi nggak? karena kalau banyak klaim di 
awal2, maka dana nya defisit kan? dengan kasus ekstrem dana tabarru tidak bisa 
menutupi.

- premi dan dana pengembalian apabila tidak ada klaim yang bersifat tetap, dan 
ditetapkan pada awal akad, apakah dibenarkan? mengingat banyak kemungkinan 
didepannya termasuk perusahaan untung besar atau bangkrut.

sekian,



- Original Message 

Re: [assunnah] tanya

2008-07-18 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan (umat) dari 
orang-orang Khawarij sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Abu Sa'id 
Al-Khudri radhiallahu 'anhu tentang Dzul Khuwaishirah yang pernah mengatakan 
(dengan lancang):

اِعْدِلْ ياَ مُحَمَّدُ

"Berbuat adillah, wahai Muhammad!"
Ketika Umar radhiallahu 'anhu berkehendak untuk membunuh orang yang tidak tahu 
diri ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun mencegahnya. Dan ketika Dzul 
Khuwaishirah beranjak pergi, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
memperingatkan (para shahabat) darinya dan dari para pengikutnya, seraya 
bersabda:

إِنَّ لَهُ أَصْحَابًا يَحْقِرُ أَحَدُكُمْ صَلاَتَهُ مَعَ صَلاَتِهِمْ
وَصِيَامَهُ مَعَ صِياَمِهِمْ، يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجاَوِزُ
تَرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ
الرَّمِيَّةِ

"Sesungguhnya ia mempunyai para pengikut yang salah seorang dari kalian merasa 
shalatnya tidak ada apa-apanya dibandingkan shalat mereka, shaumnya tidak ada 
apa-apanya dibandingkan shaum mereka. Mereka (selalu) membaca Al Qur'an namun 
tidaklah melewati kerongkongan (tidak dihayati dan dipahami maknanya, pen). 
Mereka keluar dari (prinsip) agama sebagaimana keluarnya (menembusnya) anak 
panah dari tubuh hewan buruan." (HR. Al-Bukhari no. 3610 dan Muslim no. 1064)
Dan juga sabda beliau, sebagaimana dalam hadits Abu Dzar radhiallahu 'anhu:

هُمْ شَرُّالْخَلْقِ وَالْخَلِيْقَةِ

"Mereka adalah sejahat-jahat makhluk." (HR. Muslim no. 1067)


komentar:
Kita tidak bisa sembarangan mengkategorikan seseorang masuk dalam hadits di 
atas (khawarij), karena hadits di atas ya hanya untuk Khawarij. (Dasarnya: 
Asbabul wurud di atas).



- Original Message 
From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 17, 2008 1:31:21 PM
Subject: [assunnah] tanya

Assalammualaikum

mau bertanya
jika seorang yang hafal al-quran masih suka berkata kasar dan mencaci maki, 
apakah dia masuk kedalam hadist khawarij ?? yang membaca al-qur'an tapi hanya 
melewati kerongkongannya saja ..

wassalammualaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] puasa Syawal

2008-07-18 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa 
Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur 
hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa 
berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama 
terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan 
alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, 
seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, 
atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak 
mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini 
adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang 
shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak 
mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. 
Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan 
pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda 
pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih 
berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat 
mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' 
Syarh Al-Muhadzdzab]


- Original Message 
From: Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 17, 2008 10:56:04 AM
Subject: [assunnah] puasa Syawal

Assalamu'alaykum,

Saya ingin menanyakan hadits mengenai puasa syawal, dimana ada seorang perawi 
bernama Saad bin Said, yang dikatakan beliau ini lemah. Mohon penjelasannya, 
mungkin ada hadits yang lain tentang puasa syawal dimana Saad bin Said tidak 
ada di dalam sanadnya.

Jazakamullah Khairan.
Wassalamu'alaykum.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Menuntut Ilmu

2008-07-17 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

Dari 'Umar Ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya 
seseorang keluar dari rumahnya dalam keadaan dia mempunyai dosa-dosa seperti 
gunung Tihamah, akan tetapi apabila dia mendengar ilmu (yaitu mempelajari ilmu 
dengan menghadiri majelis ilmu), kemudian dia menjadi takut, kembali kepada 
Rabbnya dan bertaubat, maka dia pulang ke rumahnya dalam keadaan tidak 
mempunyai dosa. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkan majelisnya para 
ulama." (Miftaah Daaris Sa'aadah, karya Al-Imam Ibnul Qayyim, 1/77)
Dan beliau juga berkata: "Wahai manusia, wajib atas kalian untuk berilmu 
(mempelajari dan mengamalkannya), karena sesungguhnya Allah Ta'ala mempunyai 
selendang yang Dia cintai. Maka barangsiapa yang mempelajari satu bab dari 
ilmu, Allah akan selendangkan dia dengan selendang-Nya. Apabila dia terjatuh 
pada suatu dosa hendaklah meminta ampun kepada-Nya, supaya Dia tidak melepaskan 
selendang-Nya tersebut sampai dia meninggal."

Dari Al-Hasan Al-Bashriy rahimahullaah, beliau berkata: "Sungguh aku 
mempelajari satu bab dari ilmu lalu aku mengajarkannya kepada seorang muslim di 
jalan Allah (yaitu mempelajari dan mengajarkannya karena Allah semata) lebih 
aku cintai daripada aku mempunyai dunia seluruhnya." (Al-Majmuu' Syarh 
Al-Muhadzdzab, karya Al-Imam An-Nawawiy, 1/21)

Dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Pelajarilah oleh kalian 
ilmu, karena sesungguhnya mempelajarinya karena Allah adalah khasy-yah; 
mencarinya adalah ibadah; mempelajarinya dan mengulangnya adalah tasbiih; 
membahasnya adalah jihad; mengajarkannya kepada yang tidak mengetahuinya adalah 
shadaqah; memberikannya kepada keluarganya adalah pendekatan diri kepada Allah; 
karena ilmu itu menjelaskan perkara yang halal dan yang haram; menara 
jalan-jalannya ahlul jannah, dan ilmu itu sebagai penenang di saat was-was dan 
bimbang; yang menemani di saat berada di tempat yang asing; dan yang akan 
mengajak bicara di saat sendirian; sebagai dalil yang akan menunjuki kita di 
saat senang dengan bersyukur dan di saat tertimpa musibah dengan sabar; senjata 
untuk melawan musuh; dan yang akan menghiasainya di tengah-tengah 
sahabat-sahabatnya.(Jaami' Bayaanil 'Ilmi wa Fadhlih, karya Al-Imam Ibnu 'Abdil 
Barr, 1/55)



- Original Message 
From: Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 6:51:13 PM
Subject: [assunnah] Menuntut Ilmu

Assalamu'alaykum,

Saya mau bertanya sehubungan dengan kewajiban menuntut ilmu syar'i. Saya butuh 
dalil-dalil dari al-Quran yang menyatakan kewajiban buat semua manusia untuk 
menuntut ilmu, boleh juga disertakan dalil-dalil dari as-Sunnah. Di dalam 
dalil-dalil tersebut ada pernyataan tegas tentang kewajiban menuntut ilmu.

Syukron. Jazakumullah Khairan.

Wassalamu'alaykum.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-17 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

wah mas sunarto,..kalo karkun tidak ragu pada manhaj salaf..berarti harusnya 
jangan diem di JT dong
kan jelas JT itu sesat...setiap orang memang banyak kekurangan, tapi kalo masuk 
JT itu sesat,
dan tidak sesuai syariatfitnah nya segudang...adik ana suaminya kena fitnah 
JT...
walhasill?? anak istri terlantar gara2 khuruj. anak ngelahirin aja nggak ada 
dia

cara dakwah berbeda2 itu, maksudnya seperti apa? poin garis besarnya sudah 
jelas sesuai sunnah yang sahih.
kalo JT sih,...nggak sesuai.menyimpang dari cara2 Rasul salalluhu alaihi 
wassalam.jadi gak dapet pahala
malah terjerumus ke dalam bid'ahdosa yang didapet...gitu mas..


- Original Message 
From: sunarto - <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 2:24:22 PM
Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

Assalamua'laikum

Pertama saya ingin memberitahukan sebutan Karkun itu adalah hanyalah sebutan 
untuk orang yang aktip dalam kegiatan jama'ah tabligh. saya kira karkun adalah 
bagian dari umat islam sendiri yang juga tidak ragu kepada manhaj salaf, karena 
tujuan mereka sama seperti kita semua yaitu meninggikan Allah SWT dan 
Rasulullah SAW dari segala hal.
Janganlah kita hanya melihat seseorang dari satu sisi saja, karena setiap 
seseorang mempunyai kekurangan, yang penting kita sesama umat islam harus 
saling mendukung untuk menegakkan agama Allah SWT, asalkan sesuai syariat islam 
karena dalam berdakwah pada saat ini caranya juga berbeda2.


--- On Mon, 7/14/08, pracoyo utomo  wrote:
From: pracoyo utomo 
Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Monday, July 14, 2008, 4:29 AM

afwah, kurkun sendiri maknanya apa ya? anggota atau apa? mohon penjelasan


Pada tanggal 14/07/08, ... Chandraleka  menulis:
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
>
> Alhamdulillah, orang orang yang berkhitmat pada manhaj Salaf tidak
> melakukan pengubahan pada kitab kitab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bahkan
> merekalah yang menjadi pelopor untuk berpegang kepada keilmiyahan dalam
> beragama yang salah satu cabangnya adalah tidak melakukan pengubahan. Dan
> juga memegang amanat ilmiyah.
> Saya kira baiknya Anda tanyakan balik kepada karkun Jama'ah Tabligh untuk
> mendatangkan satu contoh saja bila mereka mampu. Satu contoh pengubahan yang
> mereka tuduhkan.
>
> Bila Anda ingin mengetahui tentang Jama'ah Tabligh, bacalah buku Jama'ah
> Jama'ah Islam Jilid 2 karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaly dari penerbit
> Pustaka Imam Bukhari. Insya Allah dijelaskan secara panjang lebar dan
> lengkap (insya Allah) tentang fundamen dari Jama'ah Tabligh. Termasuk juga
> masalah khuruj yang banyak dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah
>
>
> - Original Message -
> 7. Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
> Posted by: "Valian Valen" [EMAIL PROTECTED] co.id  co.id>valian_ z
> Fri Jul 11, 2008 6:25 pm (PDT)
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
> Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah
> Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana
> kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan
> memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan
> badai kesesatan.
> Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist
> dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk
> menjawabnya/ mendudukannya.
> Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana
> dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama'
> Ahlus
> Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush
> Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ?
> 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana
> mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah.
> Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan
> Jazakumullah Khairan
>
> Valian-Bekasi



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya : bagaimana cara mendakwahi keluarga

2008-07-17 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

wah tampaknya ada kemiripan dengan ana,...
sejauh ini,...menurut pengalaman ana, usaha ana ada kemajuan, dalam arti menuju 
ke arah keberhasilan..
dulu orang tua ana, ikutan pengajian, zikir berjamaah, ama tarekat2 gitu..
ana lihat siapa yang terkena doktrinnya yang tidak terlalu berat
dalam kasus ana, bapak. maka ana masukin pengaruh2 lewat buku2
ana beli buku2 salafi,.majalah assunnah, alfurqon, asysyariah...
dan ternyata,...bapak ana cukup tertarik karena keilmiahannya, ..
maka seiring waktu,...ana juga suka berdialog, di saat santai...

ingat, jangan berdebatkalau ada sanggahan dari orang tua kita..maka jangan 
didebat lagi...
sedikit2 ajah...
ana juga kadang suka nonton VCD kajian Ust. Abdul Hakim
awal2nya memang ada resistensi,...tapi setelah beberapa tahun..berhasil kok...
seberapa besar keberhasilan, bukan tanggung jawab kita...yang penting kita
menjalankan proses, dengan sebaik mungkin.Selamat Mencoba...semoga sukses.


- Original Message 
From: ismi syahidah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 1:32:08 PM
Subject: [assunnah] tanya : bagaimana cara mendakwahi keluarga

assalamu'alaykum.
bagaimana cara mendakwahi keluarga, terutama orang tua? apalagi pada orang tua 
yang masih percaya dan hormat pada tokoh agama/ustadz/ kyai yang sebenarnya 
mereka banyak tergelincir pada perkara yang bid'ah...mohon saran nya...
jazakumulloh khoyr



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-16 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

apa benar efektif? akhi...
kan banyak sekali freeware, filesharing
dan dengan mudah download menggunakan software file sharing tersebut
kecuali kalau di protek gak bisa install software di komputernya

tempo hari juga sempat ada pemblok-an di Indonesia, walhasil nihil.
di warnet tuh, bukan hanya mudah ambil film,..gambar juga sangat tidak bisa 
terkontrol
jadi memang untuk warnet sulit untuk mengatasi hal ini..


- Original Message 
From: M Fakhrur Razi <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 15, 2008 11:04:19 AM
Subject: Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

saya tinggal di muscat - oman,
disini semua situs yang berbau porno di block oleh pemerintah. hal ini juga 
terjadi hampir disemua negara teluk. sekarang tinggal kemauan dari pemerintah 
saja karena hal itu bisa dilakukan dan terbukti berhasil di mid east.

wassalam,
Abu mudhaffar


2008/7/14 Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED] com>:
> Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
>> Assalamualaikum
>
> Wa'alaikumussalam Warahmatullah
>
>> Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh
>> pemerintah
>> ??
>
> Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan
> mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah.
> Cara termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya.
>
>> Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok
>> situs
>> porno ?? apa bisa ??
>
> Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya
> penjualan VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya
> preview. Di blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa
> diusahakan/diminima lisir.
>
>> Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh
>> seribu...namanya
>> juga situs.
>> Saya ingin betul mengetahui tentang ini.
>> Wassalam,
>> Dr.Salamun
>
> untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet
> filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi
> setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin
> bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini.
>
> http://opensource. telkomspeedy. com/wiki/ index.php/ Teknik_Memblok_ 
> Situs_Tidak_ Baik
>
> software gratis:
> http://www.dirfile. com/parental_ filter.htm
>
> software berbayar:
> http://www.netnanny .com/
> http://www.childweb guardian. com/porn- blocking- software. html
>
> kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada
> proxy server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list
> (bukan hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung
> me-redirect ke tempat lain jika ada akses ke situs porno.
>
> salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org:
> http://www.squidgua rd.org/blacklist s.html
>
> mudah-mudahan bermanfaat
>
> Regards,
>
> Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

Memang untuk orang awam berpegang pada MUI, inilah yang sedang jadi bahan 
perbincangan apabila ternyata terdapat kekeliruan, seperti contohnya pada 
masalah zakat profesi. maka ini perlu di beritahukan pada masyarakat supaya 
tidak keliru, begitu pula dengan asuransi syariah.

Intinya begini saja supaya mudah, kita sudah lihat prinsip2 yang dilarang oleh 
syariat pada kasus di Pakistan, prinsip taawun itu wujudnya seperti apa? tolong 
menolong, dalam arti mengembangkan asuransi bukan dengan tujuan bisnis,..para 
agen dan operator tentunya juga sama, karena selama ini yang terlihat 
perusahaan asuransi ini kan berlabel taawun, tapi di situs2nya benar2 terlihat 
kentara, pengejaran target premi, tentunya ini memang konsekuensi logis dari 
sebuah perusahaan, maksimalisasi profit/keuntungan. ini prinsip pertama yang 
perlu kita kaji.

prinsip kedua tentunya, pos untuk operator tidak bisa terlalu besar, (atas 
dasar menanggung resiko) mereka mengambil dana nasabah hampir 30-40% bahkan ada 
yang lebih besar lagi apabila tidak ada klaim, meskipun ada akad pada awal2nya, 
ini tidak dibenarkan secara syariat,.karena dana surplus harus kembali ke 
nasabah.

kesimpulannya pada kasus di indonesia, kita tinggal tunggu saja dari 
Ulama2,..atau Ustadz yang kompeten untuk memberi keterangan. karena di pakistan 
telah jelas kasusnya (yakni tidak diperbolehkan) oleh para ulama yang sangat 
berilmu.


- Original Message 
From: rivai rahman <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 3:06:56 PM
Subject: RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Waalaykumussalam

Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil 
pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh 
para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga 
berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i 
dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau 
yang mana? Jazakallohu khaira

Abu 'Abbas


From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of 
nugroho susanto
Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung) , ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin
yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, 
nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank 
adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang 
kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini 
biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di 
konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan 
murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang 
diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga 
jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual 
sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau 
dilunasi di tengah jalan, yang dilunas

Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
bismillah,
Bisa saja,...nah yang sesuai syar'i apabila berhenti maka dana seharusnya 
kembali
coba saja, nanti akhi bisa bagi pengalaman berapa persen yang kembali


- Original Message 
From: Abu Hasan <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 3:41:20 PM
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

assalamu'alaikum

Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi 
perdebatan yah?
kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah.
kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya?

wassalamu'alaikum


- Original Message 
From: Wahjudi Irbarianto 
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai 
asuransi syariah. Semoga membantu.

Wallahu'alam bishawab

Abu hanif

Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut,
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak
jelas [manipulatif] . [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


- Original Message -
From: "agung riksana" 
To: <[EMAIL PROTECTED] s.com>
Sent: Monday, July 

[assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Oleh: Agung Riksana

Pendahuluan
Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan 
memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita 
dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka 
tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang tidak diberi 
petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. 
Saya (Syaikh Al-Albany) bersaksi tiada satupun yang berhak diibadahi kecuali 
Alloh, dan hanya Alloh, tidak ada sekutu-sekutu Nya. Dan saya bersaksi bahwa 
Muhammad adalah utusan Alloh.

Imam Muhammad nashiruddin al-Albani, Ahli hadist abad ini, berfatwa:

"Apa yang terjadi sekarang ini ditengah tengah perdebatan antara banyak 
orang-orang berkaitan dengan apa yang di sebut dengan… atau berkenaan dengan 
bid'ah baru yang disebut "al-Muwaazanah" (penyeimbangan antara kebaikan dan 
keburukan) berkaitan dengan mengkritik seseorang.

Saya (al-Albany) berkata: kritik baik yang terjadi dalam biografi individu, 
yang merupakan biografi sejarah, yang dalam kasusnya, perlu memaparkan baik 
yang baik dan yang buruk berkaitan dengan individu. Bagaimanapun, pada saat 
maksud dibalik detil biografi dari individu, adalah peringatan kepada kaum 
muslimin, terutama orang-orang awam yang tidak memiliki wawasan akan individu 
dan keburukan-keburukan – malah mungkin dalam kasus ini (individu yang 
orang-orang diperingatkan terhadapnya) memiliki reputasi yang bagus dan dapat 
diterima orang awam – bagaimanapun, dia menyembunyikan akidah batil atau 
kebiasaan-kebiasaan batil, tapi orang-orang awam tidak tahu apa-apa mengenai 
orang ini… pada situasi khusus ini, Bid'ah ini yang telah diberi sebutan 
"al-Muwaazanah" pada saat ini tidak digunakan. Ini dikarenakan maksud disini 
untuk memberikan nasihat (kepada kaum muslimin) dan maksudnya tidak untuk 
memberikan detil biografi yang rinci dan menyeluruh. Bagaimanapun, dengan 
mempelajari sunnah dan sejarah rasul tidak akan memiliki keraguan, tentang 
sia-sianya membuat aturan moralitas yang bid'ah, yakni "al-muwaazanah" pada 
saat ini, dan pada situasi apapun. Ini dikarenakan kita akan menemukan maksud 
dari teks diantara hadits-hadits dari rasul (sallalahu alaihi wasallam), yang 
mana menyebutkan keburukan-keburukan dari seseorang dalam situasi yang 
memerlukan untuk memberi nasihat (kepada yang lain) tidak perlu untuk 
menampilkan detil biografi yang lengkap dari individu yang orang-orang 
diperingatkan atasnya. Dan hadits yang berkaitan dengan ini sangat banyak, 
untuk ditampilkan saat ini…. (kemudian al-Albani menyebutkan beberapa hadits 
yang diantaranya terdapat kritik terhadap Abu Jahm dan Mu'aawiyah)…. 
Bagaimanapun, yang penting berkaitan dengan pertanyaan ini adalah pada akhir 
jawaban, saya (al-Albani) harus berkata: tentu saja, mereka yang telah membuat 
Bid'ah "al-Muwaazanah", tidak ada keraguan, bahwa mereka menentang al-qur'an 
dan as-sunnah, baik sunnah perkataan dan sunnah perbuatan, dan mereka menentang 
manhaj salafussoleh.

Untuk alasan ini, posisi kita berkaitan dengan pemahaman al-qur'an dan Sunnah 
nabi (salallahu alihi wasallam), kita menisbatkan diri kepada manhaj 
salafussaleh. Mengapa? Karena tidak ada keraguan pada kaum muslimin, dalam 
keyakinan saya (al-Albani), bahwa mereka (para salaf) lebih religius, takut 
kepada Alloh, dan berilmu…. Dan seterusnya yang datang setelah mereka. Alloh 
azza wa jalla, berfirman dalam al-Qur'an, (al-A'raaf 7:148), dan ini adalah 
bukti dari aspek pertama (dari artinya) yang dimaksudkan dengan memberikan 
contoh sebelumnya (dari hadits yang disebutkan al-Albani sebelumnya)

Jadi pada saat seseorang yang telah keliru berkata, "hal ini dan hal ini telah 
membuatku salah", kemudian apakah dikatakan kepadanya, "wahai saudaraku, 
sebutkanlah kebaikannya pula?" kesalahan baru ini adalah salah satu yang 
teraneh yang terjadi pada saat ini. Dan keyakinanku (al-Albani) bahwa apa yang 
telah menjerumuskan anak-anak muda tersebut untuk memperkenalkan hal yang baru 
dan untuk mengikuti Bid'ah adalah cinta kepopuleran.

Untuk alasan ini, singkatnya, saya (al-Albani) berkata bahwa pendapat ini 
adalah perkataan yang seimbang diantara pendapat-pendapat yang ada diantara 
kedua belah pihak. Pendapat ini membedakan antara ketika kita bermaksud untuk 
memberikan biografi lengkap, dari seseorang, maka kita menyebutkan kebaikan dan 
keburukannya, pada saat kita bermaksud memberi nasihat kepada ummat, atau pada 
saat situasi yang memerlukan informasi yang singkat dan padat, maka disini kita 
menyebutkan apa yang diperlukan untuk diperingatkan, atau menyatakan seseorang 
adalah ahli Bid'ah atau seseorang yang menyimpang, atau menyatakan seseorang 
itu tidak beriman, pada saat syarat-syarat untuk takfir telah terpenuhi untuk 
individu tert

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

mengenai asuransi syariah, dapat di lihat di sini:
http://www.halalguide.info/content/view/195/398/
http://www.perencanakeuangan.com/files/RagamInvestasi.html
http://takaful.com/

ana pernah berdialog dengan seorang agen asuransi syariah yang pada awalnya 
menawarkan produknya.
ana masih tidak mengambil keputusan, dan memilih untuk berhati hati dulu.
di timur tengah ada fatwa haram terhadap asuransi berlabel syar'i. hanya saja 
ana ingin dapat keterangan yang mendetil dan rinci berkaitan dengan asuransi 
syariah ini.
artinya, kita bisa memiliki argumentasi yang meyakinkan berkaitan dengan hal 
ini, ..karena asuransi syariah ini kan MUI yang mendukung nya dan termasuk 
dalam jajaran pengurusnya. dan mereka secara langsung nge-halal kan. nah inilah 
yang perlu dikaji oleh mereka yang memiliki ilmu, dan apabila telah ada 
keputusan, maka ini dapat di sebarluaskan, sehingga tidak ada kebingungan lagi 
pada orang-orang awam,



- Original Message 
From: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 6:08:43 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-13 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada akhir 
periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70% kah? kalau 
menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan mengambil bagian 
begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan tersebut tidak sesuai 
syar'i, maka itu termasuk kategori mengkonsumsi harta orang lain, dan ini 
melanggar hukum islam.

di Pakistan ada asuransi yakni al-Sharikah al-Wataniyyah al taawwuni setelah 
diteliti selama 5 tahun (berarti lebih lama dari keberadaan asuransi syar'i di 
indonesia) oleh:

1- Dr. Muhammad ibn Sa'ood al-'Usaymi, General Director of the Shar'i Council 
of the National Bank
2- Dr. Yoosuf 'Abd-Allaah al-Shubayli, Member of Faculty, Higher Institute of 
Judicial Matters in Imam Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
3- Prof. Dr. Sulaymaan ibn Fahd al-'Eesa, Professor of Graduate Studies in Imam 
Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
4- Prof. Dr. Saalih ibn Muhammad al-Sattaan, Professor of Fiqh at the 
University of al-Qaseem
5- Dr. 'Abd al-'Azeez ibn Fawzaan al-Fawzaan, Assistant Professor at Imam 
Muhammad ibn Sa'ood Islamic University
6- Dr. 'Abd-Allaah ibn Moosa al-'Ammaar, Assistant Professor at Imam Muhammad 
ibn Sa'ood Islamic University

asuransi tersebut dinyatakan NOT PERMISSIBLE dengan kata lain HARAM.
ana ada artikel aslinya berbahasa Inggris,.. poin terpenting adalah:
Surplus yang diberikan pada nasabah asuransi telah dipotong secara signifikan, 
pada asuransi syariah tersebut,...sedangkan prinsip syariah, menurut dewan 
fatwa islamic university tersebut di atas, hasil surplus harus DIKEMBALIKAN 
PADA NASABAH, apakah dibayarkan ataupun disimpan pada dana cadangan 
(contingency fund).

berikutnya, asuransi yang bersifat syariah, menurut dewan fatwa tersebut 
haruslah bersifat Independen,...sehingga tidak ada penyaluran dana nasabah, 
atau "reinsurance" kepada perusahaan konvensional...(contoh: prudential syariah 
pada prudential konvensional).

dan pertanyaan2 lainnya yang telah ana kemukakan, berkaitan dengan niat seorang 
agen yang sangat rentan untuk berbelok menjadi profesi dan berorientasi 
mengumpul sebanyak2 premi dengan tujuan komisi, yang aturannya pun untuk yang 
sesuai syar'i, belum jelas (ana pernah dialog dengan agen asuransi, dia tidak 
bisa menjawab berapa yang wajar didapat oleh seorang agen asuransi yang sesuai 
syari)

jadi masalah MUI selaku dewan fatwa yang membolehkan, tentunya apabila 
ditemukan pada praktiknya di lapangan tidak sesuai syari tidak menutup 
kemungkinan bisa ditinjau kembali, (seperti asuransi syariah di paskistan yang 
telah berjalan 5 tahun ternyata akhirnya diharamkan).


- Original Message 
From: n.susanto78 <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 5:22:24 PM
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum

Mau ikut urun rembug soal asuransi syariah.

Untuk konteks Indonesia, Asuransi Syariah sudah diperbolehkan beroperasi oleh 
DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Jadi sudah gak ada masalah dong.

Dalam konsep asuransi syariah yang saya pahami, dana kontribusi (premi istilah 
di konvensional) dari peserta (tertanggung kalau di konvensional) , akan 
dipisah menjadi ujroh untuk operator (asuransi) dan tabarru' (dana kebajikan). 
Dan hal ini disampaikan dalam polis, dengan akad wakalah bil ujroh.

Tabarru' adalah dana milik nasabah yang tidak boleh di otak atik operator 
(asuransi).
Sebagian dana tabarru' ini akan diinvestasikan di sektor halal (tanpa bunga) 
dan sebagian lagi dicadangkan untuk pembayaran klaim.
Hasil investasi nantinya akan jadi bagi hasil antara operator dan peserta.
Bila ternyata dana tabarru' tidak mencukupi membayar klaim, maka dari pemegang 
saham akan memberikan qordhul hasan (pinjaman) untuk pembayaran klaim.

Jadi insyaaLlah tidak ada lagi unsur riba dalam asuransi syariah.

wallahua'lam

Susanto



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

2008-07-13 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

inilah yang telah disebutkan sebagai, penyaluran dana kepada asuransi 
konvensional yang pada kasus di timur tengah telah dilarang, istilah bahasa 
asingnya "reinsurance".
sebetulnya perusahan antum lah yang termasuk dalam kategori ini. dalam hal ini 
memang hak antum (atas dasar kontrak) mendapat tunjangan. tapi dana di 
perusahaan konvensional dengan jumlah yang besar tersebut pasti berputar,... 
apakah lari ke saham haram atau bisnis lain.
tentunya syariat islam telah mengatur hal ini.
kalau ana pribadi melihat ada subhat pada perusahaan antum. tapi masalah antum 
boleh mengambil dana. ana juga tidak tahu barang kali ada yang kompeten 
dalam hal ini ya Ustadz2 ana juga sedang  menunggu...


- Original Message 
From: Muhammad Abdurrahman Maemun <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 5:16:59 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Ana di kontrak dikatakan dapat tunjangan melahirkan, tunjangan sakit, tetapi 
perusahaan ana mengamanahkannya ke asuransi konvensional, jadi kalau berobat 
claim kesana, disimpan disana 10juta untuk setahun, apakah saya boleh mengambil 
secukupnya saja, dibawah 10juta.


--- On Thu, 7/10/08, ryo saeba <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: ryo saeba <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 1:51 PM

bismillah,

afwan ikut nimbrung, ana sudah 1,5 tahun ini ikut asuransi pendidikan takaful, 
awalnya memang ana ragu apakah ini diboleh menurut agama karena setahu saya 
kalau asuransi jiwa memang haram, tapi dari penjelasan singkat akhi hermawan 
disebut bahwa asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan. mohon 
penjelasan bagaimana sebaiknya ana? apakah ana tutup asuransi tersebut atau 
diteruskan, karena jangan sampai mengandung subhat2 yang ana tidak tahu padahal 
haram menurut agama.

jazakumullah khairan katziran

barakallahu fy'kum


- Original Message 
From: hermawan wahidin <[EMAIL PROTECTED] co.id>
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 1:50:52 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan

Wa'alaykummussalam

Afwan ikut nimbrung nih Karena ini merupakan bidang ana Alhamdulillah ana dulu 
pernah kuliah di jurusan aktuaria atau dalam industri asuransi, aktuaria adalah 
bagian yang mendisain/membuat produk asuransi. sepengetahuan ana sih untuk 
progran asuransi pendidikan itu sama saja dengan produk yang didalamnya 
memproteksi jiwa seseorang tetapi yang berbeda dalam ass. pendidikan ada unsur 
tabungan yang dalam hal ini dalam menyusun premi yang akan dibayarkan dengan 
menggunakan metode diskonto (yang salah satu faktornya adalah tingkat bunga) 
ditambah dengan probabilita kemungkinan seseorang meninggal. jadi sebenarnya :
asuransi pendidikan adalah asuransi jiwa + tabungan,
yang dalam hal pembentukan preminya masih menggunakan unsur tingkat bunga.

Wassalamualaykum.

Hermawan


--- Pada Rab, 11/6/08, Yuni <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
Dari: Yuni <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah,Tambahan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Rabu, 11 Juni, 2008, 10:08 AM

Assalamu'alaikum.

Apakah ini termasuk dengan asuransi pendidikan. Dengan tujuan untuk 
mendapatkan/ mengumpulkan dana pendidikan.

Terimakasih
Wasalam,

UNI


- Original Message -
From: hilda adek
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, June 09, 2008 12:42 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini t

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-11 Terurut Topik agung riksana
bismillah,

semoga nanti ada penjelasan yang lebih akurat,.. kita tunggu..
karena dari paparan yang antum sebut saja sudah cukup jelas ketidak sesuaian 
dengan syariatnya.
pada poin klaim. jelas bila terjadi banyak klaim pada awal2 maka pihak asuransi 
akan merugi, dan ini yang tidak sesuai syar'i.
karena seharusnya bila terjadi banyak klaim, maka pihak asuransi seharusnya 
menaikan nominal premi.

sebaliknya, pembagian yang terjadi apabila tidak terdapat klaim adalah 60:40 
atau 70:30, bahkan pada kasus lain bisa lebih besar bagiannya untuk pihak 
asuransi,...inilah yang jadi pertanyaan juga, apa betul begini yang sesuai 
syariat? meskipun terdapat akad pada awal2nya.

dan berikutnya,..prinsip asuransi syariah/taawun adalah terdapat prinsip tolong 
menolong atas dasar keikhlasan, untuk membantu saudara2 kita yang perlu. nah, 
dalam hal ini jadi pertanyaan di benak ana, Apakah kita bisa memastikan para 
agen asuransi syariah tersebut, memiliki tujuan sesuai dengan apa yang sudah 
semestinya (sesuai syariat) yakni prinsip keikhlasan dan tolong menolong, 
karena ini bisa bias, dengan prinsip mencari nafkah, sebagai bagian dari bentuk 
profesi, yang tentunya mengharap keuntungan.(masa sih ngga?) jadi berbeloklah 
motifnya, menjadi mengumpul sebanyak2 premi dengan target komisi nah,...Pa 
Ustadz lah yang berwenang untuk menjawabmari kita tunggu saja...


- Original Message 
From: hermawan wahidin <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 10, 2008 9:49:21 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Assalamualaykum,
sedikit ana akan menjelaskan dari segi teori yang ana ketahui.

Asuransi syariah dengan asuransi konvensional dari beberapa segi memang 
terdapat perbedaan misalnya dalam hal pengelolaan dana dari premi yang 
dibayarkan peserta :
dalam asuransi syariah dana tersebut dibedakan menjadi dana mudharabah dan dana 
tabarru, yang mana hasil dari investasi dari dana tersebut akan dibagikan/ 
diberikan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu antara pihak asuransi 
dengan pemegang polis sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat 
pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana (kecuali unit link dan program 
partipacing polis, program ini mencontoh mode asuransi syariah), semua dana 
pengembangan menjadi milik perusahaan asuransi dan untuk biaya pengelolaan.

Tetapi dalam hal pembentukan premi pada dasarnya tidak terdapat perbedaan 
antara asuransi syariah dengan konvensional karena tingkat premi mengandung 
unsur :
- tingkat bunga (discount rate)
- tingkat mortalita
- biaya.
tetapi dalam unsur biaya asuransi konvensional dan syariah terdapat perbedaan 
dalam hal dana yang digunakan untuk biaya tahun pertama (premi pertama) untuk 
asuransi konvensional umumnya dana tersebut akan habis untuk biaya agen, 
administrasi dan pengelolaan. sedangkan untuk ass. syariah dana pada tahun 
pertama masih ada.
Dalam hal klaim, memang jika terjadi klaim ditahun-tahun awal akan merugikan 
pihak asuransi baik syariah maupun konvensional tapi hal tersebut biasanya 
ditanggulangi dengan menutup sebanyak-banyaknya polis asuransi tersebut atau 
biasa disebut hukum bilangan besar. sehingga banyak perusahaan asuransi 
memberikan janji fee yang cukup besar bagi agen yang dapat menutup polis 
asuransi. dan banyak lagi perbedaan-perbedaan antara dua jenis asuransi ini.

Sebenarnya ana juga masih bingung, mengenai ASURANSI SYARIAH ini apakah ada 
fatwa yang menyebutkan Halal/Haram. karena dalam pembentukan produk ass. 
syariah masih terdapat tingkat bunga dan sama dengan produk asuransi 
konvensional (yang berbeda hanya pengelolaan dana nya saja)

Wassalamualaykum.
Hermawan.


--- Pada Sel, 8/7/08, fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:

Dari: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Selasa, 8 Juli, 2008, 11:08 AM

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...


 _ _ _ _ _ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/



Website anda http://www.almanhaj.or.i

[assunnah] Usul terkait VCD ustadz Abdul Hakim

2008-07-07 Terurut Topik agung riksana
Tolong dong yg di bandung gmn nih?? bisa dikoordinasi?
kata ana ini bagusnya tersebar, semua orang bisa mengakses, bukan hanya salafy
yang namanya petunjuk/hidayah tuh bisa dari mana aja...dan ini sebetulnya momen 
besar,..
masyarakat perlu tahu, Persis kan cukup terkenal, siapa tahu orang2 persis yg 
denger, jadi ikut salaf, nah kan bagus sekali tuh?

atau bisa juga jadi bonus majalah as-sunnah/al furqon edisi depan misalnya, 
dengan harga majalah yg ditambah sedikit, sebagai ganti VCD.


sekedar saran saja,... shukron


- Original Message 
From: abu fathimah <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 2, 2008 7:52:47 PM
Subject: Bls: [assunnah] Re: VCD ustadz Abdul Hakim


bagi antum yang ada di Yogyakarta VCD ustadz Abdul Hakim bisa menghubungi 
08121583998
UGM



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-07 Terurut Topik agung riksana
bismillah,
ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai 
hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari.
tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg 
diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari 
atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin

contoh:
1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena 
sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. 
bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i?
2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak 
independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah 
prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat 
memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan "reinsurance" kepada 
asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini?

maka, saran ana:
1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di 
masyarakat berkaitan dengan masalah ini.
2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel 
syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan 
kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai 
penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan 
masih tidak sesuai dengan syariat islam.

demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah 
diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam


- Original Message 
From: hilda adek <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

Bismillah...

Ana harap artikel ini dapat membantu antum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0

Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban.
Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.

Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang 
membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau 
membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya 
alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap 
manusia.

Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, 
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan" 
[Al-Maidah : 90]

Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah 
sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang 
untuk kepentingan syar'i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, 
pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.

Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du.

Telah dikeluarkan keputusan dari Ha'iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi 
komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar 
serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang 
batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan 
dilarang keras.

Lain dari itu, Hai'ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang 
bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah سبحانه و 
تعالى dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak 
mengharapkan timbal balik duniawi

Re: [assunnah] VCD ustadz Abdul Hakim

2008-06-26 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,,...

ana gagal terus nih,
tolong di kordinir, jadi yang mau beli tinggal transfer dulu, baru dikirim


- Original Message 
From: Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 25, 2008 4:53:12 PM
Subject: Re: [assunnah] VCD ustadz Abdul Hakim

*Bismillahirrohmaan irrohiim. *
Alhamdulillah ana sudah dapet filenya dari address ftp yang akh Abu Halimah 
upload dan sudah ana mount dengan program alcohol 120% (Free Download but 
Shareware, namun cukup untuk mount file2 tersebut).
Ana dah coba filenya dapat berjalan dengan baik di Windows Player.
Berikut tipsnya:
1. Download File-file CD1 - CD3, dan lain-lain dengan cara copikan address 
ftp://id.zpanel. firnatel. com/ ke windows explorer. Masukkan username dan 
passwordnya dan siap di copy ke folder yang antum inginkan.
2. Selesai download extract file yang berextention .rar dengan menggunakan 
winrar (Freedownload, but Shareware. Lumayan), file yang sudah diextract akan 
menjadi file .nrg
3. Buka program alcohol 120%, Klik open, pilih lokasi file .nrg berada.
4. Selanjutnya klik kanan di File yang sudah dipilih klik Mount on Device dan 
klik lokasi CD/RW berada.
5. Mount file siap untuk di burn.
6. Selamat menyimak dan bisa disebarkan pada yang lainnya dalam rangka 
watashoubil haq watawashoubishshobr dengan tidak mengurangi amanah 
penggandaannya.
7. Jazakallohu khoiron buat akh Abu Halimah.

-Abu Huriyah-


Ahmad Ridha wrote:
>
> 2008/6/19 Abu Halimah <[EMAIL PROTECTED] web.id
> >:
> > Assalamua'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
> >
>
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> > Ana pecah2 file2 tersebut dalam format Winrar, per 100Mb. Untuk
> menyatukan
> > file tersebut harus dalam 1 directory (mengurut).
> > Dan juga format CVD tersebut menjadi *.NRG (Ahead Nero).
> >
>
> Ana sudah download, tapi ketika di-mount dengan PowerISO, videonya
> tidak bisa dijalankan walaupun daftar folder dan file tampil.
>
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/