.
From: Mohamad Sidiqi
To: "assunnah@yahoogroups.com"
Sent: Thursday, August 1, 2013 8:18 AM
Subject: Re: [assunnah]>> Tanya : Pembagian waris<<
وعليكم السلام ورØمة الله
Insya Allah para ahli waris yg mendapat harta waris ibu
teman antum yg dibuat
وعليكم السلام ورحمة الله
Insya Allah para ahli waris yg mendapat harta waris ibu
teman antum yg dibuatkan akta notaris sudah sesuai dg hukum waris dlm Islam,
dimana prosentasinya adalah
Ibu mendapat 1/6 harta waris, suami mendapat ¼ harta waris,
sedangkan anak2 mendapat sisanya. Untuk pembagiannya
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
ikhwan sekalian mohon sharing infonya apakah ada Musholla (Prayer Room) di
bandara suvarnabhumi Bangkok Thailand?
terima kasih sebelumnya
جزاك الله خيرا
ابو علية
و عليكم السلام و رحمة الله و زادك الله حرس
Ilmu nahwu dalam bahasa arab sebaiknya dipelajari secara bertahap, jangan dulu
masuk kedalam suatu kalimat yg kompleks sebelum menguasai dasar2 ilmu nahwu,
maka pertanyaan tentang kaidah nahwu surat an-nas, alfaatihah, alfalaq dan
al-ikhlash lebih baik
وعليكم السلام ورحمة الله
afwan informasinya masih belum jelas, dr keterangan di bawah siapakah yg
meninggal dan siapa saja yg ditinggalkan?
Dari: Susy Tambunan
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com"
Dikirim: Senin, 24 Juni 2013 14:30
Judul: [assunnah] Tanya Soal Ha
sedikit menambahkan, untuk jamaah haji Indonesia yg terlebih dahulu ke madinah
(biasanya kloter2 awal) maka miqatnya mengikuti miqat penduduk madinah yaitu di
zul hulaifah atau sekarang disebut bi'r ali
From: Yovi Devitra
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue
Assalamu'alaikum
afwan ada beberapa hal yg harus dikoreksi dari pernyataan akh zulkarnaen latif
seperti beikut:
1. bagian waris untuk mayit yg meninggalkan 1 istri, 7 anak laki2 dan 4 anak
perempuan adalah
istri = 18/144
tiap anak laki2 = 14/144
tiap anak perempuan = 7/144
2. K
wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
memang disebutkan dalam kitab-kitab mushtolah hadits ketika membahas sunan abi
dawud, bahwasanya Imam Abu Dawud mengikuti mazhab Imam Ahmad dalam mengamalkan
hadits dhoif, beristimbat hukum2 dari hadits tsb dan mendahulukannya dari qiyas
dg syarat:
1
بسم الله الرحمان الرحيم و به نستعين
Pemahaman yg menyatakan bahwasanya KALAu ada 2 buah hadist
bertentangan satu dengan yg lain sdg derajatnya sama2 shahih maka
keduanya diwaqafkan, hukumnya dikembalikan kepada Qur'an. Perkataan ini
sepertinya kurang tepat, karena 2 hadits yg bertentangan tidakl
بسم الله الرحمان الرحيم و به نستعيم
Hadits mengenai bai'at Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa sallam terhadap
sahabiyaat yg diriwayatkan Ummu Athiyah Radiallahu 'Anha adalah hadits yang
shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya dg lafazh sbb:
بايَعْنا رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه
بسم الله الرحمن الرحيم و به نستعين
Akhi Arief Firdaus yang dirahmati Allah.
Ketika antum mendapati hadits2 yg isinya (matan-nya) berbeda satu sama lain
terlebih dahulu antum harus melihat perkataan ulama ahli hadits tentang derajat
hadits2 tsb, apakah keduanya shohih atau salah satunya dho'if
sedikit menambahkan
Syaikh Abdullah bin Shaleh al Fauzan dalam kitabnya minhatul 'alam syarah
bulughul maram menjelaskan bahwasanya darah yg keluar dr tubuh selain darah
haid adalah suci (tidak najis) dan ini adalah pendapat As Syaukani, Sidiq Hasan
Khon, Syaikh Albany dan Syeikh Utsaimin
da
h meninggal, masih ada Suami ke 3 (Fulan C) Dan anak Dari tiga Suami.
Orang tua masih lengkap Dan saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua,
seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki.
Wa salamualaikum ww.
Sent from my iPad
On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi wrote:
Yaa Aba Harits,
untuk point no 2 apa dasarnya Ammar juga menjadi saudara susuan bagi adik2nya
Ahsan? dari pertanyaan yg diajukan Ummu Haidar tidak disebutkan bahwa Ibunya
Ahsan juga menyusui Ammar, Kayf?
--- On Tue, 10/30/12, Abu Harits wrote:
From: Abu Harits
Subject: RE: [assunnah]>>Tany
an saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua,
seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki.
Wa salamualaikum ww.
Sent from my iPad
On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi wrote:
wa'alaikumsalam warahmatullaahi wa barokaatuh
Informasi yg Pak Dawam berikan masi
Setelah searching di www.dorar.net berikut ini hukum hadits berikut menurut
ulama ahli hadits:
Hadist: ما خاب من استخار ، و لا ندم من استشار ، و لا عال من اقتصد
Tidak kecewa orang yang istikharah, tidak menyesal orang yang bermusyawarah,
dan tidak akan melarat orang yang hemat. diriwayatkan d
wa'alaikumsalam warahmatullaahi wa barokaatuh
Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris si
mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi tambahan
sbb:
Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri,
ortu
ma'dzirotan sepertinya nishab emas pada tulisan di bawah ini harus
dikoreksi... kadar 1 dinar pada zaman ini = 4,25 gr emas, maka nishab emas
adalah 4.25gr x 20 dinar = 85 gr emas.
dan sebagai tambahan nishab perak adalah 5 uqiyah dimana 1 uqiyah = 40 dirham,
kadar 1 dirham pd zaman ini = 2.9
و عليكم السلام ورحمة الله و بركاته
Menurut hukum Islam si fulan tidak berhak mendapatkan harta waris Mr.A dan
tidak ada peluang menggugat lewat jalur hukum yg berlaku di Indonesia, karena
menurut KUH perdata bagian hukum waris, anak tiri tidak termasuk golongan yg
berhak mendapatkan harta wari
itu mungkin salah ketik aja, seharusnya untuk istri 1/8 x Rp.1.000.000 = Rp
125.000
--- On Sat, 3/3/12, ... Chandra wrote:
From: ... Chandra
Subject: Re: [assunnah] cara membagi harta waris
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, March 3, 2012, 7:31 PM
Wa'alaikum
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
untuk kasus ini istri mendapat 1/8 harta waris = Rp 125.000
untuk anak2 mendapat sisanya yaitu 7/8 harta waris, dimana anak laki2 mendapat
2 bagian anak perempuan.
maka tiap anak laki2 mendapat 2/8 x 7/8 x 1 jt= Rp 218.750
dan tiap anak perempuan mendapat 1/
Mengenai saran ukhti annisa untuk tidak berobat kepada praktisi pengobatan yg
tidak memiliki basic ilmu kedokteran, Al-'Allamah Al-Faqih Syeikh Muhammad ibn
Soleh Al-'Utsaimin Rahimahulloh pernah menberikan ceramah di hadapan para
dokter di kota jeddah pada tanggal 14 Jumadil Akhir 1421 H, dan s
Sedikit menambahkan mengenai sanad hadits ini sebagaimana ditanyakan penanyadan
penjelasan Syeikh Albani mengenai illat hadits ini
untuk hadits no 924 di kitab silsilah hadits ad-dhoifah (oleh Syeikh Albani)
hadits ini diriwayatkan dari Muhamamad ibn Salam Al-Mishry telah menceritakan
kepa
ma'dzirotan ya akhi wa syafakallahu...
tentu kita tidak menafikan adanya sebagian orang yg mampu bekerja dg baik
walaupun mengidap penyakit kronis...namun apa yg disyaratkan oleh bimbel ini
justru sesuai dg syariat Islam... Allah mengisahkan ketika Rasulullah Musa
'Alaihissalam lari dari mesir
From: أبوعائشة syam
Subject: [assunnah] Tanya Tentang Waris (Studi Kasus)
To: "assunnah"
Date: Wednesday, November 2, 2011, 2:27 AM
Bismillah..Assalaamualaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu
Barakallahufiikum.
Berikut ini adalah titipan pertanyaan dari kawan tentang waris. Dan dibawah
yang dimaksud adalah surat Al-Qamar (surat ke 54)
--- On Thu, 11/3/11, Zed Sanad wrote:
From: Zed Sanad
Subject: [assunnah] Tanya : surat Waqtarabat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 3, 2011, 1:58 AM
Assalamualaikum.
Mohon pencerahan surat "waqtarabat" Dalam hadits
?
Barakallah fiik wa jazakumullah khairan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: Mohamad Sidiqi
Date: Fri, 7 Oct 2011 08:52:50
To:
Cc:
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
pembagian harta waris sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah wasiat dan
hutang hutang
arus diperhitungkan atau dibagikan
saat istri dan ketiga anaknya A masih hidup? Jika benar, perhitungannya juga
bagaimana? Syukron.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: Mohamad Sidiqi
Date: Thu, 6 Oct 2011 17:41:36
To:
Subject: Re: [assunnah] Tanya ttg hak waris
Ketika k
Ketika kakek (A) meninggal apakah skenarionya seperti ini?
atau ketika A meninggal, istri, anak2 dan orang tuanya masih hidup
--- On Thu, 10/6/11, ari_ham...@yahoo.com
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ana bermaksud membantu teman yang mempunyai masalah dengan hak waris harta
penin
sebenarnya dg memakai kain ihram bagian bawah yg dililtkan di perut sudah cukup
untuk menutup kemaluan dan nyaman dipakai (dalam artian lebih leluasa bergerak)
ketika dalam kondisi ihram melakukan ibadah yg memerlukan banyak gerak seperti
tawaf, sai, shalat,dll, karena kain ihram jemaah haji ind
بسم الله
وب الله التوفيق
telah disebutkan bahwa keluarga yg ditinggalkan fulan adalah 1 Bibi (adik ibu
fulan), 1 Pakde (kakak ibu fulan), 1 istri, 1 anak tiri dan 3 cucu tiri dan
fulan tidak memiliki anak kandung.
Maka dalam hal ini yg mendapat bagian waris si fulan adalah istri (si janda),
wa'alaikumsalam warahmatullah,
persaksian seorang muslim bisa diterima bila ia seorang muslim yg "'Aadil" dan
kesaksiannya tidak menyelisihi akal sehat dan tegas atau 'Aadat
dalam ilmu mustholah hadits pada bab cara2 mengetahui hadits maudu' (palsu) ada
kaidah bahwasanya salah satu ciri2 ha
Wa'alaikumsalam warahmatullah,
mereka yg memulai bismillah ketika menulis SMS sejatinya adalah mengikuti
sunnah Rasulullah, dimana Rasulullah selalu memulai dg bismillah pada
surat-surat beliau, jadi berangkat dr hal ini sebagian kaum muslimin meneladani
Rasulullah dg memulai dg bismillah walau
و عليكم السلام و رحمة الله
Alhamdulillah, permasalahan yg P'Hery tanyakan ada jawabannya di dalam surat
An-Nisa (silahkan dibuka mushafnya)
pertama2 ahli waris tidak ditentukan oleh wasiat si mayit, tp ditentukan oleh
syariat islam. apabila seorang laki2 wafat dan meninggalkan 1 anak laki2 ,
Pak Probo,
Masjid Diror yang teman antum maksudkan itu mungkin seperti apa yg terdapat dlm
surat at-taubah ayat 107
107. Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan
masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk
kekafiran dan untuk memecah
Hukum memelihara jenggot bari pria adalah wajib berdasarkan dalil2 dari
Al-Quran dan Sunnah
Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
http://almanhaj.or.id/content/1036/slash/0
Jenggot Bagi Laki-Laki
http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0
Hukum Mencukur Jenggot
http://almanhaj.or.id/content/1
وعليكم السلام ورحمة الله وبركته
ini hukumnya sudah jelas, tidak boleh kita tolong-menolong untuk terlaksananya
peribadatan kepada selain Allah
dalilnya Q:S Al-Maidah:2
وََتعَاوَنُوا عَلىَ البِرِ وَ التَّقْوى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ و
العُدْوَانٍ و التَّقُ اللهَ إِنَ اللهَ شَدِْيدُ ال
jenggot antum jangan dicukur, hanya niat antum saja yg diperbaiki memelihara
jenggot karena mengikuti sunnah Rasulullah
From: Ridwan Uze
Subject: [assunnah] Tanya: tentang niat dan jenggot
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, May 15, 2011, 5:56 AM
Assalaamu'alaykum..
langsung ke pertanyaa
silahkan cari buku "Solusi Bijak Untuk Para Pemungut PajaK" tulisan Ustadz Ibnu
Saini
Dan baca juga artikel di almanhaj.
PAJAK DALAM ISLAM http://almanhaj.or.id/content/2437/slash/0
--- On Sat, 5/7/11, Labib Tedja wrote:
From: Labib Tedja
Subject: [assunnah] Tanya : Tentang pajak
Date: Saturda
hadyu dalam ibadah haji yaitu hewan sembelihan atau sama saja dg kurban.
menyembelih hadyu diwajibkan bagi yg memilih haji tamattu' dan haji qiran,
sedangkan untuk haji ifrad tidak ada kewajiban menyembelih hadyu. Yg harus
diperhatikan sebelum menyembelih hadyu, hendaknya hadyu yg dibeli (dibaya
Alhamdulillah, pertanyaan ini ada jawabannya di surat Al-Baqarah ayat 183-184
dan orang-orang yg berat menjalankannya di ayat 184 termasuk di dalamnya wanita
hamil
والله أعلم
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar ka
41 matches
Mail list logo