Saya setuju dgn tulisan geopolitik dari DR. Tjianago. AS cuma bisa ditandingi
dgn. kekuatan yg sama yaitu ekonomi dan militer. Kekuatan ekonomi Tkk sudah ada
tetapi kekuatan militernya belum sekuat AS. Namun kekuatan militer Tkk akan
bisa menandingi AS di masa depan yg dekat. Sekarang cuma
jam.
Best regards,
Tjaniago
Pada Ming, 25/11/18, Noroyono 1963 noroyono1963@... [GELORA45]
menulis:
Judul: [GELORA45] IMPERIALISME CHINA | Artikel konsumsi untuk para
Tiongkok-haters/-hyperhaters. [1 Attachment]
Kepada: "GELORA45@yahoogroup
am Kriasis Civilizasi Dunia yang bajam.
Best regards,
Tjaniago
Pada Ming, 25/11/18, Noroyono 1963 noroyono1...@yahoo.com [GELORA45]
menulis:
Judul: [GELORA45] IMPERIALISME CHINA | Artikel konsumsi untuk para
Tiongkok-haters/-hyperhaters. [1
Artikel konsumsi untukpara Tiongkok-haters/-hyperhaters.
Suka, dibaca. Tidak suka, dihapus. Zosimpel is het!
Diskusi? Hal itu tidak sayakesampingkan, asal saja diskusi dilakukan di atas
dasar kesepakatan ”Bersepakat mungkin tidak bersepakat”.
Noroyono
25/11/2018
Imperialisme menurut wikipedia :
Jadi kesimpulan saya, bangsa yang berhasil jadi imperialis itu adalah bangsa
yang sukses karena semua orang itu memang nalurinya jadi penguasa.
Apa Indonesia tidak? lah buktinya Papua minta merdeka ga dikasih kok.
Timor Leste lepas dari Indo, pada nyalahin
Posting anda terpotong, dibawah ini bagian terakhir sebelum terpotong.
Sementara no comment dulu sebelum baca lengkap.
kutipan:Banyak yang berpendapat perobahan ini bukan cuma menurunkan
kedudukan MPR menjadi sejajar lembaga lain seperti kepresidenan, DPR,
DPD, BPK, tetapi amandemen ini bahkan
Pasal 2 ayat 1 itu hanya berbicara tentang keanggotaan MPR. Perbedaanya
hanyalah pada "utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan" pada
naskah asli diganti dengan "anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur" pada naskah amandemen. Keanggotaan yg
Bisa dilihat dengan jelas bahwa MPR hasil amandemen hanya terdiri
dari 2 lembaga yaitu, DPR dan DPD yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi yang lain seperti kepresidenan dan BPK. Akibatnya,
kedudukan MPR pun jadi sejajar saja dengan lembaga-lembaga tinggi tsb.
Bukan lagi sebagai
saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba
anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP?
naskah asli:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
Coba anda jelaskan maksud anda?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Kalau Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) BAB II UUD adalah dasar hukum,
tentu Pasal 2 ayat (1)nya Anda akui sebagai dasar hukum juga kan?
--- jonathangoeij@... wrote:
Yg anda katakan itu
Kalau Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) BAB II UUD adalah dasar hukum,
tentu Pasal 2 ayat (1)nya Anda akui sebagai dasar hukum juga kan?
--- jonathangoeij@... wrote:
Yg anda katakan itu interpretasi atau argumen mereka yg tidak mau TAP MPRS XXV
1966 dicabut tetapi sama sekali bukan dasar
Yg anda katakan itu interpretasi atau argumen mereka yg tidak mau TAP MPRS XXV
1966 dicabut tetapi sama sekali bukan dasar hukum. Dgn interpretasi seperti itu
"bukan lagi lembaga tertinggi" coba jawab bukankah MPR mempunyai kewenangan
mengamademen UUD 45 yang merupakan produk hukum tertinggi
Buat apa saya berkilah. Saya memang selalu katakan MPR sekarang
tidak bisa mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 karena kedudukan
MPR sekarang bukan lagi lembaga TERTINGGI. Kalau Anda tidak
mampu menangkap atau tidak mau mengerti bahwa setiap kedudukan /
status / posisi terikat dengan hukum, ya itu
lho. kok bisa berpikiran begitu?
sejarah MPR/S ada banyak ditulis diinternet, tentu dgn gampang dibaca dibentuk
lewat Dekrit Presiden Soekarno dst. dst. th 66 sebelum bersidang anggota2 MPR/S
diperotolin dilakukan pembersihan diganti orang2 yg dipilih Jendral Soeharto
utk kemudian
Anda pasti menyangka MPRS itu bikinan Orde Baru.
--- jonathangoeij@... wrote:
Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel.
--- ajegilelu@... wrote :
Hmm...
ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi
bahkan untuk bab struktur
Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel.
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Hmm...
ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi
bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan
Anda
Ya, kembali ke UUD1945.
Kembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi Rakyat (sebagai 'soviet').
--- jetaimemucho1@... wrote:
Eh Jonathan & Ajeg, kesimpulan: mustahil TAP MPRS dicabut selama
pemerintahan anti-rakyat dan pro-imperialis tetap bercokol. Makanya kalian
berdua turut dukung gerakan
Hmm...
ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi
bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan
Anda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga terhadap
penjelasan
orang lain, alias kepala batu.
Padahal, bukan tahun
Anda mempertanyakan dasar hukum MPR sekarang mencabut TAP MPRS.
Untuk ini kita perlu melihat dulu apa dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP, kalau
kita lihat di UUD 45 naskah asli dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP adalah UUD
1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan
ya kurang lebih memang begitu, TAP MPRS tidak akan bisa dicabut selama
proponents TAP kelompok imperialis-kapitalis dan agamais masih bercokol kuat.
On Thursday, August 24, 2017 1:36 AM, Tatiana Lukman
wrote:
Eh Jonathan & Ajeg, kesimpulan: mustahil TAP MPRS
Eh Jonathan & Ajeg, kesimpulan: mustahil TAP MPRS dicabut selama pemerintahan
anti-rakyat dan pro-imperialis tetap bercokol. Makanya kalian berdua turut
dukung gerakan massa dari bawah saja!!! he..he..he..
On Thursday, August 24, 2017 8:04 AM, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]"
darimana datangnya kewenangan itu?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) itu kewenangan MPR
sebagai lembaga tertinggi.
Ketika MPR bukan lagi lembaga tertinggi ya dengan sendirinya
kewenangan itu hilang.
---
Membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) itu kewenangan MPR
sebagai lembaga tertinggi.
Ketika MPR bukan lagi lembaga tertinggi ya dengan sendirinya
kewenangan itu hilang.
--- jonathangoeij@... wrote:
didalam UUD 45 naskah asli juga tidak ada MPR/S bisa bikin TAP, terus
bagaimana bisa ada TAP
didalam UUD 45 naskah asli juga tidak ada MPR/S bisa bikin TAP, terus bagaimana
bisa ada TAP MPRS?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Inilah suara imperialis. Tidak paham persoalan tapi mau atur dunia
seenak dengkul dengan logika hitam-putih. Lihat, 'tidak ada
Inilah suara imperialis. Tidak paham persoalan tapi mau atur dunia
seenak dengkul dengan logika hitam-putih. Lihat, 'tidak ada larangan'
di konstitusi langsung diartikan sebagai 'boleh' (mencabut TAP
MPRS).
Padahal, undang-undang dasar / konstitusi kan bicara prinsip, bukanbicara
teknis
tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang
mencabut TAP MPRS.
artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal
mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan.
saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa
Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untukmencabut TAP MPRS.
Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia
bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus.
--- jonathangoeij@... wrote:
apa ada larangan?
--- ajegilelu@... wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan
apa ada larangan?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinya
memberi MPR kewenangan untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
MPR mencabut TAP MPRS
--- ajegilelu@... wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinya
memberi MPR kewenangan untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
MPR mencabut TAP MPRS
--- ajegilelu@... wrote :
Jawab saja dulu:
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab
MPR mencabut TAP MPRS
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Jawab saja dulu:
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?
semua itu
Jawab saja dulu:
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?semua itu sekedar interpretasi?
--- ajegilelu@... wrote :
.. ? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status /
jadi tidak ada?
semua itu sekedar interpretasi?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
.. ? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.
Begitulah yang terjadi dengan MPR.
Begitu juga
.. ? !
Jadi, Anda nggak tau kalau status / kedudukan berobah
pasti berakibat pada tugas & wewenang. Pasti.
Begitulah yang terjadi dengan MPR.
Begitu juga yang terjadi ketika seorang gubernur misalnya,
berobah status jadi napi. Tidak perlu lagi ribut-ribut soal jobdes
gubernur dan
Dimanakah pada konstitusi baik UUD 45 naskah asli ataupun amandemen dan/atau
TAP MPR yg mengatakan intinya "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan
mencabut TAP-TAP MPR."?Tolong kutipkan kalau ada.
Kalau digali lebih dalam tidak ada dipasal manapun pada UUD 45 naskah asli yg
menyebut
?Asal-usulnya ya dari amandemen UUD yang merobah / mengerdilkan
peran MPR.
Itu sebabnya MPR versi UUD amandemen (mulai MPR periode 2004-2009)tidak pernah
lagi membuat TAP MPR.
Itu sebabnya seluruh TAP MPR/MPRS yang ada ditinjau ulang, dikelompokkan
menurut materi hukum, dan diperkukuh
darimana asal usul ini "Termasuk kehilangan kewenangan untuk membuat dan
mencabut TAP-TAP MPR."?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Lagi-lagi Anda salah baca situasi. Salah besar.
Kekuatan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan hasil pencabutan
TAP MPRS 25/1966.
Perubahan besar tentu bisa terjadi melalui revolusi seperti yg anda gambarkan
dibawah, itukah yg anda inginkan?Tetapi ada satu hal yang secara tidak sadar
anda kemukakan dgn tepat, bukan karena MPRS mempunyai posisi yg sedemikian
tingginya atau MPR sekarang bonsai, tetapi kekuatan yg ada
MPR sekarang yang hasil amandemen UUD bukanlah lembaga tertinggi.
Kedudukan majelis itu telah dikerdilkan hingga sejajar belaka dengan
lembaga kepresidenan, DPR dll. Itu sebabnya majelis bonsai itu tidak lagi
punya kewenangan untuk membuat apalagi mencabut Ketetapan (TAP) MPR.Ini sudah
saya
apakah TAP MPRS tidak bisa dicabut tanpa mengembalikan MPR sebagai lembaga
tertinggi?
apakah TAP MPRS lebih tinggi dari konstitusi?
---In GELORA45@yahoogroups.com, wrote :
Karena Anda memakai kata 'dilanggengkan' maka pertanyaan saya
adalah, bagaimana kapitalisme bisa
Karena Anda memakai kata 'dilanggengkan' maka pertanyaan saya
adalah, bagaimana kapitalisme bisa serta-merta lenyap dengan dicabutnya
Tap MPRS tsb?
Kalau sekarang permasalahannya Anda robah ke soal 'keseimbangan'
maka pertanyaan saya pun menjadi: bagaimana komunisme bisa serta-merta
Imperialisme-modern itu pada dasarnya kapitalisme murni atau istilahnya "right
atau kanan" sedang komunisme adalah "left atau kiri". Baik kanan ataupun kiri
keduanya harus ada untuk menghasilkan keseimbangan. Pada saat komunisme
dipangkas yang tersisa hanyalah kepitalisme atau
86 Tahun lalu, saat Soekarno "menguliahi" majelis hakim pengadilan
kolonial tentang imperialisme-modern, penjajahan gaya-baru ini
sudah berlangsung setengah abad (diperkirakan mulai paruh akhir
abad-19; sampai detik ini lebih kurang sudah berjalan 136 tahun,
50 + 86).
Nah, bagaimana
Belum selesai sudah terkirim.
Jangan lupa Indonesia dimasukkan dalam G20 (dan Jokowi sangat bangga bagi
saya sungguh memalukan, karena dia tidak "sadar" akan perannya di situ) dan
tunduk pada lembaga-lembaga imperialis seperti WTO dan IMF. Tahukah anda apa
artinya ketika kita "dipuji" oleh
Saya juga bukan ahli teori dan saya tahu bahwa hal ihwal di dunia ini, apalagi
yang menyangkut masyarakat dan sistim ekonomi, sosial dan politik adalah hal
yang sangat kompleks, maka itu dibutuhkan diskusi yang panjang untuk dapat
sampai pada kesimpulan yang mendekati kenyataan. Sudah tentu
Teman-teman,
Terus terang saya tidak mudeng jika pemerintah Indonesia sekarang ini
disebut antek kaum imperialis, masak sih tidak ada seddikitpun yang
pro-rakyat. Bahwa sistem yang berlaku di Indonesia kapitalisme, itu
sudah jelas; bahwa banyak angggot DPR yang resminya mewakili rakyat
menjadi
Makanya tidak aneh dan tidak seharusnya mereka yang menganggap dirinya "kiri"
heran kalau banyak ormas yang berpendapat bahwa penguasa di Indonesia berada
dibawah dikte kaum imperialis alias anteknya!! Dan karena itu juga imperialisme
tetap menjadi musuh nomer satu rakyat Indonesia!! Nah,
Dituduh mengatakan "kemerdekaan akan datang dalam tahun 1930”,
Soekarno menjawab dakwaan pengadilan kolonial Belanda denganpidato berjudul
'Indonesia Menggugat' pada 1 Desember 1930.Intinya, ia melantangkan lidah
Rakyat Indonesia untuk menggugat
kolonialisme, imperialisme, dan kapitalisme yang
47 matches
Mail list logo