Re: [R@ntau-Net] warteg vs nasi padang ?

2004-06-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
RE: [EMAIL PROTECTED] warteg vs nasi padang ?Dari etek Mega Nasi Kebuli mak!!!
Biar lancar untuak dikebuli.

Dikebuli itu apa yachh???

- Original Message - 
From: Hasbi,Mukhlis 

Eh. kalau dari Mega-Hasyim nasi apo pulo nan ka digerakkan yo?



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Alquran Beryesus di Ranah Minang ???

2004-06-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Jalehkan gimana maksudnya??
Dua hari yang lewat ado sekitar 6 postingan mengenai subjek diatas yang
diturunkan Padang Ekpress.
Mungkin disana bisa labiah jaleh.

- Original Message -
From: oki muraza [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]

 Assalamu'alaikum,

 Dunsanak, ado nan bisa man-jaleh-kan berita republika
 berikut?

 wassalam,
 Oki




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Delete si Bajuri

2004-06-23 Terurut Topik RaNK MaRoLa
SiAhmad Bajuri atau ali02qur ini sepertinya tidak masuk atau ikut di milis
ini, tapi inyo
bisa manyilau dari web groups.or.id, dan inyo hanyo bisa mareply via Japri.

Begitu Oom Elthaf.

- Original Message -
From: Elthaf [EMAIL PROTECTED]

 Sanak Moderator,
 Mhn didelete itu si bajuri dan E-mail yang bikin kita resah dan
 merusak.
 Sanak Nofenri,terimakasih kirimannya yang sangat berharga.
 Wass,
 Elthaf





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] OTT : Ado nan kamancari Rumah??

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dijual Rumah Kavling siap Huni dan sangat Bagus di belakang POLSEK Ciledug 
(lebih kurang 300m darai Jalan Raya).
Jl. Sektor V, Kav. %, Rt. 002/007, No. BL-C/3
Sertifikat Hak Milik dengan Lt/Lb : 167m2/110m2
3 kamar tidur, 2 kamar mandi dan 1 kamar pembantu.
Harga Rp. 250jt Nego.
Yang berminat, hub via Japri ke [EMAIL PROTECTED]



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] 891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung SekolahDitarikPemprov

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Itulah pak Ridwan.
Ini adalah kekhawatiran kita bersama dalam bidang Pendidikan, bukankah
Pemprov semestinya membuat sekolah-sekolah yang banyak untuk pendidikan??
malah dia mau menghancurkan hampir 900 pelajar.
Dan lagi, kalau ndak salah SMK ini ada hubungan yang sangat erat dengan
RantauNet, terutama sesepuh RN ini.

Bukankah begitu mak Band?

- Original Message -
From: RM Risan [EMAIL PROTECTED]

 Terimakasih untuk Rank Marola yang telah mengkopikan berita yang perlu
kita
 cermati dari Sumbar. Berita ini sangat menyedihkan pertama dari hanya
 diberikan waktu 2 tahun untuk menyelenggarakan dan mengevaluasi sebuah
 program pendidikan yang biasanya memerlukan waktu lama sampai bisa dinilai
 dengan baik keberadaannya. Kedua, kalau benar pemda kita masih saja sulit
 untuk ditemui untuk memperhatikan pendidikan dan mau memahami segala
 permasalahan yang ada - seperti dilaporkan, kapan kita bisa segera
mengejar
 ketertinggalan kita untuk memberdayakan sumber daya manusia?




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Alquran beryesus di Minang

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dek karano sebagian sanak kito ndak bisa onliner ka Explorer, dan juo dek
karano
mahemat pulsa plat Hitam bagi nan ba plat Hitam, iko ambo Copy Paste apo nan
dikecek-an
Bundo Isna di Republika tu.


Rabu, 23 Juni 2004  7:55:00
Alquran Beryesus di Ranah Minang
Laporan: Khairul Jasmi


Jakarta-RoL-- Tidak seperti biasanya, pagi itu, Kamis (17/5), tidak
terdengar suara mengaji dari gedung SLTP 1 Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang
Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Padahal, sebelum memulai kegiatan belajar-mengajar selama dua tahun
belakangan ini, suara lengking dan keras para siswa mengumandangkan
firman-firman Allah dapat terdengar dari kejauhan. ''Sesuatu yang buruk
telah terjadi,'' kata sang Kepala Sekolah, Jufrialdi.

Sesuatu itu berawal dari ruang kelas I-1. Saat itu, dua siswa tampil ke
depan hendak membacakan ayat suci Alquran, namun batal. Ketika salah seorang
dari mereka dengan siku tangannya tanpa sengaja menggeser Alquran, kitab
suci itu terjatuh. Secepatnya ia menangkap, meski hanya dapat cover-nya.
Sementara, Alqurannya terjatuh.

Para siswa kaget. Bukan karena Alquran itu jatuh, tetapi lebih pada
pemandangan yang mereka lihat di pelapis dalam cover tebal. Di sana,
tertempel kertas bertuliskan huruf-huruf latin, antara lain, ''Yesus
Kristus'' yang kemudian diikuti sejumlah kalimat lain.

Pada bagian lain terbaca pula kata-kata ''Bunda Mariah, domba gembala,
gereja'' serta bait-bait lagu gereja. Karena kertas itu dilem ke cover
Alquran, sehingga ketika dibuka, kata-kata yang ada di sana ikut tercopot
sehingga tidak terbaca semuanya.

Secara spontan, para siswa pun berteriak. Irmawati, seorang guru agama,
sebelumnya mengaku tak percaya. Setelah melihat Alquran yang terjatuh ada
tulisan tersebut, barulah ia mempercayainya. ''Saya sangat kaget,'' katanya
ketika berbincang dengan Republika, kemarin. Ia langsung mengadukan itu
kepada kepala sekolah.

Irmawati juga mengaku memiliki Alquran sejenis yang di belakang covernya ada
kata-kata Yesus, Budha, Wihara, dan entah apa lagi. Kasus itu pun dibawa ke
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian diteruskan ke kepolisian.

Kata-kata Yesus Kristus dengan huruf latin ini dibuat pada sampul dalam
Alquran. Persisnya di tulang tempat helai demi helai Alquran dilem dan
dijahitkan. Kalau kulit Alquran tidak dicopot, maka tulisan Yesus Kristus
dan sejumlah bait lagu-lagu gereja yang ditulis di situ tidak akan pernah
diketahui.

Kepsek Jufrialdi mengatakan pada akhir Februari 2004, ia bertemu dengan
tokoh masyarakat Tilatang Kamang, Buya Haji Usman Husen. Karena Usman orang
ternama, apalagi ia ketua Golkar Kabupaten Agam serta anggota DPRD Sumbar,
maka Jufrialdi meminta agar sekolahnya dibantu pengadaan Alquran dan mukena.

Pada 3 Maret 2004, di saat-saat kampanye legislatif, orang suruhan Usman,
Linda, membeli 200 buah Alquran di Toko Asria di Pasar Aur Kuning,
Bukittinggi. Karena jumlahnya banyak, Kepsek Jufrialdi berinisiatif
membagikan ke sekolah-sekolah lain. Sebanyak 60 buah Alquran tinggal di SLTP
1, sisanya, sebanyak 20 buah diberikan ke SLTP 2, 10 untuk SLTP 3, 10 untuk
SLTP 4, dan 20 untuk SLTP 5, serta sisanya untuk SMA I yang semuanya berada
di Kecamatan Tilatang Kamang.

Kapolresta Bukittinggi, AKBP M Zaini, mengatakan pihaknya kini sedang
melakukan penyidikan secara khusus atas kasus tersebut. ''Saya tidak mau
gegabah, nanti malah salah kaprah,'' katanya. Sejumlah saksi telah
diperiksa, termasuk pemilik toko yang menjual Alquran itu. Sementara,
toko-toko lainnya tidak menjual Alquran sejenis.

Kakanwil Depag Sumbar Dalimi Abdullah menyatakan pihaknya telah membawa
surat dan dua Alquran itu ke Menteri Agama. Sedangkan Ketua MUI Sumbar,
Nasrun Haroen, menegaskan masih mencari informasi lebih dalam atas masalah
itu.

Salah seorang Ketua MUI Sumbar, Buya Mas'oed Abidin, menyatakan pemerintah
harus bertindak, sebab kalau diam, rakyat akan marah. ''Ini tidak bisa
dikatakan sebagai sebuah kelalaian, mungkin di dalamnya ada unsur
kesengajaan dan ini pelecehan terhadap Islam,'' tegasnya.

Tokoh masyarakat Tilatang Kamang, Usman Hoesen, yang menyumbangkan Alquran
itu menyatakan yang bermasalah dari Alquran itu adalah kulitnya (cover-nya),
bukan ayat-ayat di dalamnya. Alquran yang ''disusupi'' itu, katanya,
berkulit merah. Dari 200 buah yang dibeli, ada 141 buah yang ''disusupi''
kata-kata Yesus Kristus, sementara sisanya bersih.

Yang disusupi itu merupakan Alquran keluaran tahun 1994 yang dicetak
Percetakan Madu Jaya Makbul Surabaya. Sementara yang bersih dicetak PT
Tanjung Emas Inti Semarang. Di Mapolres saat ini ada 60 buah Alquran yang
diambil dari SLTP I, lainnya masih di kecamatan.

- Original Message -
From: Isna Huriati [EMAIL PROTECTED]
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 23, 2004 8:43 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Alquran beryesus di Minang


 Assalamu'alaikum wr wb
 Dunsanak kasadonyo , tolong baco koran Republika 

[R@ntau-Net] Pejabat Kristiani Bereaksi Proses Pelaku Tulisan Injil di Kulit Al Quran

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Pejabat Kristiani Bereaksi * Proses Pelaku Tulisan Injil di Kulit Al Quran
By padangekspresRabu, 23-Juni-2004, 00:03:25 WIB

Padang, Padek-Penyelipan tulisan-tulisan Injil di kulit kitab suci Al-Qur'an
ternyata tidak hanya membuat marah umat muslim. Tapi, umat Kristiani pun
mengutuk, dan menyatakan perbuatan tersebut pelecehan terhadap ayat suci
umat Islam.
Reaksi umat kristiani tersebut disampaikan Kasi Pembinaan Masyarakat
(Penbimas) Kristen Katolik dan Kasi Penbimas Kristen Protestan Kantor
Wilayah Departemen Agama Sumbar, Siregar SH dan Binoni Sihombing SH di
ruangan Kakanwil Depag Sumbar Drs H Dalimi Abdullah, kemarin.

Kami mengutuk aksi penyelipan tulisan-tulisan Injil di kitab suci umat
Islam tersebut. Bila memang ada umat kami yang melakukan, kami akan
melakukan eks komunikasi (pengeluaran) dari agama kami. Pasalnya, agama kami
tidak membenarkan tindakan tersebut, ucap Binono dan Siregar dalam
pertemuan yang dipandu Dalimi dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan
Kanwil Depag serta Pimpinan Halaqah Dzikir Al-Ikhlas Sumbar H Boy Lestari Dt
Palindih.

Binoro mengatakan, atas informasi tersebut, selaku orang yang dipercaya
sebagai Penbimas Kristen Protestan di Kanwil, akan mengirimkan surat ke
gereja-gereja di Sumbar. Sedangkan Siregar menambahkan kasus penyelipan
ayat-ayat Injil itu bukan hanya membuat umat Islam murka, tapi juga
memojokkan Gereja Katolik di Indonesia, khususnya di Sumbar.

Umat Harap Tenang

Dalam kesempatan itu Dalimi mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan tidak
terpancing. Diharapkan juga agar jangan sampai mempolitisir persoalan ini.
Karena akan dapat merusak tatanan kehidupan beragama di Ranah Minang yang
tergolong relatif aman. Sedangkan bagi masyarakat yang punya toko buku
menjual Al-Quran yang dicetak PT Madu Jaya Makbul Surabaya keluaran Jakarta,
1 Agustus 1994 dengan ukuran 14X22 Cm agar jangan diperjualbelikan.

Sebagaimana telah dilansir media massa, di Kecamatan Tilatang Kamang
Kabupaten Agam ditemukan sekitar 60 ayat suci Al-Quran berasal dari wakaf
seseorang yang dialokasikan untuk enam buah SMP. Ternyata pada Al-Quran yang
disebarkan sekitar awal tahun 2004 lalu ditemukan pada kulit dalam Al-Quran
itu tulisan-tulisan Injil. Sekarang kasusnya sudah ditangani aparat
kepolisian Kabupaten Agam. (slr)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28634

attachment: fotoutama1.jpg
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] Diusut, Al-Quran Ber-Injil Kapolres: Toko Buku Akan Dirazia

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Diusut, Al-Quran Ber-Injil Kapolres: Toko Buku Akan Dirazia
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 23:29:43 WIB

Bukittinggi, Padek-Diduga ratusan (mungkin) ribuan kitab Suci Al-Quran yang
di bagian kulit dalamnya dilampiri ajaran kristen (Injil, red), beredar di
Kota Bukittinggi, bahkan Sumbar.Pasalnya, dari 49 kitab suci Al-Quran yang
berhasil disita Polresta Bukittinggi, di SMPN I Kamang, sehubungan
terungkapnya tabir pencampuradukan kitab suci umat Islam dengan Kristen,
Rabu (16/6) kemarin, semuanya berlampirkan kitab injil.

Ketika koran ini melakukan konfirmasi setelah melihat barang bukti kepada
Kapolresta Bukittinggi, AKBP. Drs. M. Zaini, kemarin, orang nomor satu di
Mapolresta Bukittinggi itu menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai
keterangan, antara lain sejumlah siswa SMPN 1 Tilatangkamang dan Kepsek
untuk mengetahui darimana kitab suci tersebut didapat.

Menurut M. Zaini, setelah dilakukan konfirmasi dengan siswa dan Kepsek,
ternyata sekitar 60 buah kitab suci Al-Quran yang kulit bagian dalamnya
terdapat surat injil, adalah dari bantuan seseorang.

Namun orang yang memberikan bantuan ini, kata Kapolres bukan berbentuk
Al-Quran langsung tapi dengan uang. Selanjutnya, sekolah yang membelikan
kitab suci Al-Quran tersebut ke sebuah toko di pasar Aurkuning.

Berdasarkan pengamatan koran ini, setelah melihat barang bukti (BB) di ruang
Kasat Intel Polresta Bukittinggi, sebanyak 49 Al-Quran yang bernomor
registrasi No. F.III/PL.02.I/190/777/91 yang berhasil diamankan sebanyak 60
kitab suci yang ada di perpustakaan SMPN 1 Tilatangkamang, semua lampiran
kulit bagian dalam, terdapat ayat-ayat injil. Itu diketahui setelah semua
isi Al-Quran yang dicetak PT. Muda Jaya Maqbul Surabaya ini dipisahkan
dengan kulitnya.

Berdasarkan kenyataan tersebut, berat dugaan Al-Quran yang bernomor
registrasi No. F.III/PL.02.I/190/777/91 memang banyak beredar di pasaran,
apalagi Al-Quran berukuran menengah ini cukup simpel di tempatkan rumah
sekolah, MDA, masjid, maupun di rumah-rumah.

Asumsi ini juga dibenarkan M. Zaini ketika diminta komentarnya untuk
menertibkan Al-Quran yang menghebohkan masyarakat ini. Selain meminta
keterangan saksi, kita akan lakukan razia ke toko-toko buku untuk
menertibkan Al-Quran yang berlampiran surat injil ini dengan mempedomani
nomor registernya (No. F. III/PL.02.I/190/777/91, red), katanya.

Kapolres mengharapkan, adanya Al-Qur'an berlampiran surat injil ini, tidak
membuat masyarakat resah, tapi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk
menuntaskan untuk melakukan penyelidikan.

Sementara dengan terungkapnya Al-Quran berlampiran injil ini, masyarakat di
Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam mulai memeriksa Al-Quran di rumahnya
masing-masing.

Sekedar mengingatkan munculnya kasus Al-Quran berlampiran injil diawali
dengan beberapa siswa SMPN 1 Tilatang Kamang. Ketika itu salah seorang siswa
mendapat Al-Quran yang kulitnya nyaris terpisah dari isi. Saat itulah sang
siswa ini melihat tulisan kata-kata Yesus. Seterusnya sekolah ini jadi
heboh. (edi)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28615




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Jangan Terprovokasi

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Jangan Terprovokasi
By padangekspresRabu, 23-Juni-2004, 00:00:25 WIB

Padang, Padek-Gubernur Sumbar, H Zainal Bakar mengecam pelaku yang telah
menerbitkan Kitab Suci Alquran yang di di kulitnya terselip tulisan Injil
(Yesus Kristus,-red) di Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Kasus tersebut
dinilai gubernur dapat mengusik ketenangan dan kerukunan umat beragama di
Minangkabau yang selama ini relatif aman dan damai.

Saya minta pihak-pihak terkait agar dapat mengusut kasus ini guna
mengungkapkan pelakunya. Dan, kepada pelakunya harus diberikan sanksi sesuai
dengan hukum yang berlaku, tegas Zainal Bakar kepada pers di Kantor
Gubernur Sumbar kemarin.

Perbuatan tersebut menurut Zainal Bakar, telah menimbulkan keresahan di
tengah-tengah masyarakat saat ini. Namun demikian, Zainal berharap agar
kasus yang terjadi di Tilatang Kamang tersebut, tidak memancing kemarahan
masyarakat Sumbar yang pada gilirannya akan merugikan kita semua.

Saya minta kepada pihak terkait agar segera mengusut kasus ini guna
mengungkap siapa pelaku di balik tindakan tersebut. Di sisi lain, saya juga
mengimbau masyarakat tidak cepat terpancing untuk bertindak anarkis. Kasus
ini harus diteliti dulu kebenarannya, tegasnya.

Gubernur sangat mengharapkan situasi aman yang saat ini tercipta di Sumbar
tidak dinodai dengan tindakan-tindakan seperti penemuan kasus di Tilatang
Kamang. Sebab, kasus semacam ini sensitif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. (nsr)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28631




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Puluhan Ribu Anak Tak Bisa Sekolah

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dari Sarasehan BKKBN Sumatera Barat * Puluhan Ribu Anak Tak Bisa Sekolah
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 23:57:26 WIB

Kondisi SDM di Sumbar betul-betul memprihatinkan. Pasalnya, dari pendataan
yang dilakukan BKKBN tercatat 86.652 orang anak usia sekolah (7-15) tidak
sekolah, padahal mereka generasi muda yang ikut mengisi pembangunan di
republik ini.

Amfreizer-Padang

Bukan hanya masalah anak putus sekolah yang merisihkan di daerah ini, tetapi
juga terdapat 260.546 kepala keluarga yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD)
atau 26,50 persen dari 983.154 keluarga yang ada di Sumbar.

Data tersebut disampaikan Kepala BKKBN Provinsi Sumbar, Indra Wirdhana SH MM
pada sarasehan hasil pemutakhiran data keluarga melalui pendataan keluarga
tahun 2003 di Sumbar, yang berlangsung di Inna Mutiara Hotel, Selasa (22/6).

Dijelaskan Indra, jumlah anak usia sekolah yang tidak sekolah di tahun 2003
sebetulnya turun 0,16 persen bila dibandingkan tahun 2002.

Pada tahun 2002 terdapat 10,18 persen dari 864.838 jiwa anak usia sekolah
yang tidak sekolah. Sementara pada tahun 2003 ini hanya 10,02 persen dari
jumlah anak. Artinya ada penurunan jumlah anak usia sekolah yang tidak masuk
dunia pendidikan di Sumbar, namun masih belum signifikan,ujar Indra seraya
mengharapkan temuan angka-angka baru ini ditindaklanjuti oleh dinas terkait
dalam menyusun program kerja kedepan.

Sementara itu, jumlah kepala keluarga yang tidak tamat sekolah dasar di
Sumbar bila dibandingkan dengan tahun 2002 juga mengalami penurunan.
Tercatat sebanyak 262. 726 Kepala keluarga yang tidak tamat SD pada tahun
2002 dan pada tahun 2003 menurun menjadi 260.546 atau turun sekitar 0,66
persen.

Dijelaskannya, data tersebut dikumpulkan terhadap 2.227 desa, 7.09 dusun,
3.701 RT dan terhadap 983.154 kepala keluara yang ada di Sumatera Barat.
Karena di kumpulkan melalui pendataan langsung ke sasarana kepala keluarga,
maka saat ini sudah dimiliki data lengkap sehingga nama sang anak yang tidak
sekolah, siapa orang tuanya dan apa pekerjaan, tinggal di dusun mana,
semuanya tertera dalam data keluarga.

Selain menampilkan hasil hasil pumatakhiran data keluarga,a pada sarasehan
tersebut juga tampil Direktur Pengelolaan dan teknologi Informasi Jakarta,
A. Aziz Wahab SE yang lebih memfokuskan pembicaraan paca data base keluarga
secara nasional. Saat ini setiap warga sudah bisa melihat secara langsung
data keluarga secara nasional melalui internet.

Jadi dengan adanya data base ini akan mempermudah kalangan pengusaha atau
lainnya untuk mengembangkan usaha, karena melalui data base ini sudah bisa
menampilkan secara keseluruhan tentang keadaan suatu daerah. Mulai dari
jumlah, keadaan dan kondisi perekenomian keluarga hingga nama orang ingin
dicari, penguna tinggal mengklik nama yang ia inginkan. Maka ia akan
menemukan nama tersebut tinggal dimana, pekerjaan dan berapa angota
keluarganya, ujar Aziz. (***)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28627




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 01:26:51 WIB
Oleh Sutan Zaili Asril

TAK dapat saya elakkan: apa yang saya lakukan akan terasa/diterima sebagai
sebuah pembelaan terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar
SH. Sebab - biar mengambil posisi mencoba mendudukkan masalah sesuai
proporsi secara objektif dan tajam pun - anggapan umum sudah secara
simplistis membangun jeallousy yang sangat apriori:pimpinan/para anggota
DPRD provinsi Sumatera Barat saja sudah divonis Pengadilan Negeri (PN)
Padang, kenapa Gubernur Zainal Bakar - dan para pejabat terkait lain - dapat
terbebas begitu saja? Dan, bukankah mengetahui terjadi pelanggaran saja -
dan tidak melaporkannya kepada yang berwajib - sudah termasuk kejahatan?

Pembicaraan seputar, apakah Gubernur Zainal Bakar terlibat korupsi dalam
kasus pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2000 - menyebabkan semua
pimpinan/anggota DPRD provinsi Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan
kejahatan korupsi berjamaah dan dihukum penjara/denda/mengembalikan uang
yang dikorupsi, oleh PN Padang - walau vonis belum ingkrah - masih menjadi
kontroversi/membingungkan sementara kalangan. Pertanyaan masih seputar opini
yang dirangkai Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mendesak Kejaksaan
Tinggi (Kejakti) Sumatera Barat mengusut eksekutif: terlibat/bersalahkah
eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan para pejabat
terkaitnya?

Silang pandangan pengamat/ahli hukum di media cetak/TVRI Stasiun Padang,
cenderung mencampuradukkan wilayah masalah dalam administrasi negara/hukum
tatausaha negara/pidana umum - tindak pidana khusus/korupsi. Mereka
meninggalkan anggapan mengambang: semua relatif/tergantung dari sisi mana
memandang masalah (keterlibatan/eksekutif/Gubernur Zainal/para pejabat
terkait lain). Para ahli hukum/pengamat hukum masih mengambangkan masalah,
apalagi masyarakat umum yang sudah terpenjara anggapan simplistis:
pimpinan/anggota DPRD saja sudah divonis, kenapa pula eksekutif dapat
bebas!? Situasi masih buruk karena para pejabat di sekitar gubernur tidak
ada yang berani pasang badan/menjernihkan masalah - bahkan seakan
bersembunyi/tidak kesatria?

SAYA bukan ahli administrasi negara/hukum tatausaha negara/hukum pidana -
apalagi tindak pidana khusus/korupsi! Tapi, sebagai wartawan - yang antara
lain selalu berusaha mendudukkan masalah dan memproporsikannya serta
berusaha menemukan/merangkai fakta dan dokumen, maka pertama-tama saya akan
berusaha memilah masalah dalam kategori: mana hal-hal yang masih dalam
wilayah administrasi negara/hukum tata usaha negara (kebijakan yang diambil
berdasarekan undang-undang/ketentuan berlaku) - karena perlakuannya berbeda
dan sudah pasti belum akan disebut kejahatan kopruspsi, dan mana hal yang
sudah termasuk pidana/tindak pidana khusus atau korupsi (merugikan negara)!
Ini penting ditegaskan dulu!

Menurut saya, sudah menjadi tugas gubernur Zainal Bakar - dibantu
pejabat-pejabat terkait - menyusun R-APBD berdasarkan/sesuai dengan
UU/ketentuan yang berlaku. Bilamana kasus penyusunan RAPBD akhirnya diusut
Kejakti, maka RAPBD 2002 menjadi dokumen penting. Di dalam RAPBD dapat
dilihat, apakah ada fakta angka-angka yang disusun yang melanggar
UU/PP/ketentuan yang berlaku lainnya - adakah motif Gubernur Zainal
melanggar PP 110/2000! Justeru Gubernur Zainal menyatakan, semua angka-angka
dalam RAPBD 2002 disusun berdasarkan/sesuai UU/PP/ketentuan yang berlaku -
hal itu dikemukakannya kepada pimpinan DPRD, saat ia mengajukan RAPBD ke
DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk dibahas dan ditetapkan.

Dalam membahas RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam format peraturan
daerah (Perda), DPRD Sumatera Barat harus bekerjasama dengan eksekutif,
walaupun DPRD mempunyai hak budgenting. DPRD relatif tidak mengutak-atik -
bahkan memotong sana sini alokasi anggaran eksekutif, sebaliknya
menggelembungkan alokasi anggaran legislatif - dan itu dilakukan tanpa
membahasnya bersama-sama dengan eksekutif. Lalu, RAPBD yang sudah
disempurnakan tersebut ditetapkan jadi Perda. Gubernur Zainal, sesuai
ketentuan, menandatangani Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002 itu,
dan mengajukannya ke Mendagri untuk
dipertimbangkan/diterima/dikoreksi/dibatalkan. Di sini perlu digarisbawahi
soal Gubernur Zainal menandatangani Perda tersebut!

Gubernur memang harus menandatangani Perda itu sebagai normatif, karena
Gubernur tak dapat mengambil sikap menerima/menolak, tapi, bertugas
meneruskan ke Mendagri/pemerintah pusat! Dalam pengajuan ke Mendagri ini,
Gubernur Zainal menyampaikan pandangan/sarannya: agar pemerintah
mempertimbangkan Perda APBD 2002 itu. Yang jelas, turun perintah: Mendagri
meminta - lewat Gubernur Zainal - DPRD Sumatera Barat mengoreksi Perda
tentang APBD 2002 itu, khususnya bagian alokasi anggaran legislatif yang
dikatakan melanggar PP 110/2002. Tapi, DPRD menolak. Pimpinan DPRD memaksa
agar anggaran legislatif dicairkan berdasarkan Perda. Gubernur 

Fw: [R@ntau-Net] Pejabat Kristiani Bereaksi Proses Pelaku Tulisan Injil di Kuli

2004-06-22 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Ini reaksi si Bajuri, yang slalu meneror saya via Japri.
Jadiii para misionaris itu slalu memantau kegiatan dan langkah2 kita.
baik itu di kampuang, maupun di Rantau.

Jadi, kalau tatangkok dalangnyo, kayak bajuri ini ([EMAIL PROTECTED])
rancaknyo awak pangan??

PS : untuk Bajuri, gw ngaak ka pernah nanggapi teror lu, capek gw.
Lu lihat aja hasilnya masalah korupsi, dan bandingkan dengan propinsi lain.

- Original Message - 
From: ali02qur [EMAIL PROTECTED]

 Paling politik orang Minang sendiri  Ngapain orang Kristen membuat
 kayak gituan, emangnya orang bodoh dengan berita ini, ngak lagi ...
 Malah orang akan lihat, orang minang mampunya cuman gitua aja ...
 benahi tuh iman umat jangan cari kambing hitam ditetangga, cetek amat
 sih loe ...
 
 Yang penting kasusu Korupsi tuh diselesaikan didepan Hukum, jangan
 nyampe tenggelam tuh kasus dengan pengalih perhatian, kacian deh loe...
 
 Wassalam,
 Ali




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Panjualan buku Minang oleh RF, Tahap-8

2004-06-21 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Alloooww mak Band,
alah pulang dari malawik yahhh...

Mak Band, sebagai tambahan.
Buku Sekitar Adat Minang Kabau dari Soewardi Idris Dt. Bandaro Panjang
rancak juo dikoleksi mak, ambo pinjam buku itu dari Ooman, baguss...
Ambo pengen juo mangoleksi, tapi dicari dimano??

Buku ko baru tabik, cetakan partamo taun 2004 ko dari Kulik-kulik Alang.
Alumni SPM solok di zaman bagolak.

- Original Message - 
From: bandaro [EMAIL PROTECTED]



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Sumbar Somasi Malaysia Paten Rendang Jadi Bumerang

2004-06-21 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Sumbar Somasi Malaysia Paten Rendang Jadi Bumerang
By padangekspres, Sabtu, 19-Juni-2004, 00:42:08 WIB

Padang, Padek-Pematenan makanan khas Minang, rendang oleh Malaysia
disebabkan kita kurang awarness atau awas dalam melihat peluang dan ancaman
ekonomi yang bakal terjadi. Padahal yang paling bertanggung jawab dalam
pematenan adalah Pemprov Sumbar.Menyikapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM
Setdaprov Sumbar, Suhermanto Raza yang dikonfirmasi kemarin menegaskan
pihaknya saat ini mempersiapkan langkah somasi terhadap Malaysia. 
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan somasi, katanya.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang Indonesia Daerah (Kadinda) Sumbar Bidang
Hubungan Luar Negeri, Rusmazar Ruzuar mengingatkan, yang memiliki
produk-produk spesifik itu kan kalangan usaha kecil menengah (UKM).
Sehingga, tidak mungkin bila kalangan tersebut yang dituntut mematenkan
produk-produk spesifiknya. Selain tidak memiliki dana, mereka juga tidak
memiliki informasi yang cukup tentang prosedurnya. Karena itu hemat saya
yang paling bertangggung jawab mendorong hal tersebut adalah pemerintah,
pintanya.

Sejumlah Pihak Bereaksi

Soal dipatenkannya rendang oleh Malaysia membuat gerah berbagai kalangan di
Sumbar, termasuk ninik mamak. Ketua LKAAM Sumbar, Kamardi Rais Dt Panjang
Simulie pada koran ini kemarin mengatakan, dipatenkannya rendang oleh
Malaysia merupakan suatu bukti keterlambatan kita. Kita memang telah
terlambat dalam hal ini. Rendang itu jelas-jelas milik dan kepunyaan warga
Minang, tahu-tahunya sudah dipatenkan Malaysia, ujarnya.

Sekretaris Komisi B/Bidang Perekonomian DPRD Sumbar, Guspardi Gaus justru
mengingatkan, jangan informasi pematenan rendang ditanggapi apriori dan
terburu-buru. Karena masalah tersebut telah menyangkut pergaulan
internasional, dan hubungan antar negara. Perlu sebuah langkah yang bijak
dan ketelitian dalam menelusurinya.

Anggota dewan dari Fraksi PPP ini menganjurkan pertama harus dilakukan
adalah klarifikasi, dan menelusuri kebenaran proses pematenan oleh Malaysia.
(nsr/mon/pd1)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28464




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] 891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah Ditarik Pemprov

2004-06-21 Terurut Topik RaNK MaRoLa
891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah Ditarik Pemprov
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 02:35:49 WIB

Padang, Padek-Sebanyak 891 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dhuafa di
bawah naungan Yayasan Bakti Nusantara Isafat (YBNI), terancam tidak bisa
melaksanakan proses belajar mengajar (PBM).

Pasalnya, gedung sekolah yang selama ini mereka tempati (Ex Asrama Transito
Departemen Transmigrasi di Jalan S Parman), akan diambil oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), dan digunakan untuk keperluan
lain.

Gedung tersebut adalah milik Pemprov Sumbar, yang dipinjampakaikan kepada
YBNI, selama dua tahun, terhitung sejak 31 Maret 2001, sebagaimana yang
dituangkan dalam berita acara, antara Pemprov Sumbar dengan YBNI.

Berdasarakan Surat Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Nomor:
011/143/V/Perl-2004 perihal pengembalian Asrama Transito kepada Pemprov
Sumbar, tertanggal 31 Mei 2004, YBNI harus mengembalikan gedung kepada
Pemprov Sumbar, paling lama satu bulan sejak surat Sekda disampaikan.
Berarti, paling lama akhir Juni pihak YBNI harus meninggalkan gedung itu.

Persoalan pengembalian gedung ini, Senin (21/6) dibahas dalam hearing DPRD
Sumbar melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama eksekutif, dan
pihak YBNI. Hadir pada hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi E DPRD Sumbar
Marfendi itu, Asisten III Daniwar Djalil, Asisten IV Asrul Masud, bersama
staf lainnya, dan Ketua YBNI Ibrahim bersama pengurus YBNI dan staf pengajar
di SMK Dhuafa.

Dalam acara dengar pendapat yang berlangsung sekitar beberapa jam itu,
diambil keputusan, selama belum ada solusi atau pemindahan tempat yang
jelas, Pemprov tidak boleh begitu saja memerintahkan pengembalian gedung
tersebut. Pokoknya, selama belum ada solusi yang jelas, tidak boleh ada
gangguan terhadap proses belajar mengajar di SMK Dhuafa. Ini adalah masalah
pendidikan, yang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab kita bersama,
tegas Marfendi.

Ketua Umum YBNI Ibrahim, kepada wartawan usai hearing menjelaskan, sejauh
ini pihaknya tidak tahu harus membawa ke mana ratusan siswanya. Karena itu,
ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, untuk menyampaikan
keluhan tersebut. Dipaparkan Ibrahim, gedung yang sekarang ditempati sebagai
tempat belajar yang jauh dari layak itu, merupakan tindak lanjut dari
kesepakatan YBNI, dengan Gubernur Sumbar dalam berita acara Nomor:
03/BA/III-2001.

Pada pasal (1) berita acara yang ditandatangani Ibrahim dan Gubernur Sumbar
Zainal Bakar, disebutkan pihak pertama (gubernur atas nama Pemprov Sumbar)
menyerahkan secara pinjam pakai gedung dimaksud, kepada pihak kedua (Ibrahim
atas nama YBNI) untuk selanjutnya dikelola oleh pihak kedua. Selanjutnya
pada pasal (2) disebutkan, pinjam pakai gedung milik Pemprov Sumbar tersebut
diberi limitasi selama 2 tahun, setelah itu dilakukan evaluasi apakah perlu
dilanjutkan atau dihentikan (disesuaikan dengan kondisi saat itu).

Tapi setelah limitasi, tidak ada pembicaraan atau evaluasi, pada hal kita
YBNI sangat membutuhkan gedung itu sebagai tempat belajar anak-anak. Kalau
diambil, ke mana semua siswa yang tidak berpunya itu akan pindah. Pemprov
dan semua pihak kita harapkan menyikapi persoalan ini sebagai tanggung
jawab, bukan hanya sebatas kasihan, ungkap Ibrahim mengeluh.

Sekaitan dengan itulah, ia mengaku akan berusaha menemui langsung Gubernur
Sumbar, hari ini. Bahkan atas inisitaif siswa, direncanakan mereka akan
menggelar aksi damai ke kantor gubernur, guna menyampaikan keluhan dan masa
depan pendidikan mereka.

Ya rencana memang begitu. Sebab selama ini, setiap kami berurusan dengan
staf gubernur tidak ada yang menyelesaikan persoalan. Makanya kami ingin
sampaikan aspirasi ini ke Gubernur, tandasnya.

Serba Minim


Bicara SMK Dhuafa, Ibrahim mengaku sedih dengan kondisi yang sekarang
dialami. Meski begitu, ia tetap bahagia dan berbangga, karena bersama
rekan-rekannya, telah bisa meringankan beban masyarakat yang tidak mampu
dalam pendidikan. Semua serba kekurangan, kadang honor guru hanya bisa
dibayarkan tiga bulan sekali. Anak-anak belajar di lantai. Lalu kemudian,
malah ada keinginan pemerintah untuk menggusur. Kita tidak mengerti, mengapa
pemikiran itu (perintah pengosongan, red) ada. Seharusnya para petinggi,
bertanggung jawab dengan pendidikan ini, terang Ibrahim sedih.

Menurutnya, selama keberadaan SMK Dhuafa telah 580 siswa yang lulus, dan
bekerja di beberapa perusahaan, bahkan ada yang diterima di kepolisian, dan
TNI.

Kita bahagia, dengan apa yang telah dicapai anak-anak dari keluarga yang
tidak mampu itu. Apakah semua ini, akan dihancurkan, ulasnya.

Menyinggung pembiayaan, selama ini SMK Dhuafa didanai dengan pengumpulan
kotak-kotak infak yang disebar di warung-warung nasi, donatur perorangan,
dan intansi, serta bantuan Peprov Sumbar sebesar Rp30 juta setiap tahun.

Ya dengan itulah kita biayai semua. Untuk tahun ini, sudah ribuan yang
mendaftar. Tapi kita hanya bisa terima 300 orang. Apakah semuanya akan
dibubarkan, kata 

[R@ntau-Net] Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)

2004-06-21 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)
By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 01:26:51 WIB
Oleh Sutan Zaili Asril

TAK dapat saya elakkan: apa yang saya lakukan akan terasa/diterima sebagai
sebuah pembelaan terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar
SH. Sebab - biar mengambil posisi mencoba mendudukkan masalah sesuai
proporsi secara objektif dan tajam pun - anggapan umum sudah secara
simplistis membangun jeallousy yang sangat apriori:pimpinan/para anggota
DPRD provinsi Sumatera Barat saja sudah divonis Pengadilan Negeri (PN)
Padang, kenapa Gubernur Zainal Bakar - dan para pejabat terkait lain - dapat
terbebas begitu saja? Dan, bukankah mengetahui terjadi pelanggaran saja -
dan tidak melaporkannya kepada yang berwajib - sudah termasuk kejahatan?

Pembicaraan seputar, apakah Gubernur Zainal Bakar terlibat korupsi dalam
kasus pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2000 - menyebabkan semua
pimpinan/anggota DPRD provinsi Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan
kejahatan korupsi berjamaah dan dihukum penjara/denda/mengembalikan uang
yang dikorupsi, oleh PN Padang - walau vonis belum ingkrah - masih menjadi
kontroversi/membingungkan sementara kalangan. Pertanyaan masih seputar opini
yang dirangkai Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mendesak Kejaksaan
Tinggi (Kejakti) Sumatera Barat mengusut eksekutif: terlibat/bersalahkah
eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan para pejabat
terkaitnya?

Silang pandangan pengamat/ahli hukum di media cetak/TVRI Stasiun Padang,
cenderung mencampuradukkan wilayah masalah dalam administrasi negara/hukum
tatausaha negara/pidana umum - tindak pidana khusus/korupsi. Mereka
meninggalkan anggapan mengambang: semua relatif/tergantung dari sisi mana
memandang masalah (keterlibatan/eksekutif/Gubernur Zainal/para pejabat
terkait lain). Para ahli hukum/pengamat hukum masih mengambangkan masalah,
apalagi masyarakat umum yang sudah terpenjara anggapan simplistis:
pimpinan/anggota DPRD saja sudah divonis, kenapa pula eksekutif dapat
bebas!? Situasi masih buruk karena para pejabat di sekitar gubernur tidak
ada yang berani pasang badan/menjernihkan masalah - bahkan seakan
bersembunyi/tidak kesatria?

SAYA bukan ahli administrasi negara/hukum tatausaha negara/hukum pidana -
apalagi tindak pidana khusus/korupsi! Tapi, sebagai wartawan - yang antara
lain selalu berusaha mendudukkan masalah dan memproporsikannya serta
berusaha menemukan/merangkai fakta dan dokumen, maka pertama-tama saya akan
berusaha memilah masalah dalam kategori: mana hal-hal yang masih dalam
wilayah administrasi negara/hukum tata usaha negara (kebijakan yang diambil
berdasarekan undang-undang/ketentuan berlaku) - karena perlakuannya berbeda
dan sudah pasti belum akan disebut kejahatan kopruspsi, dan mana hal yang
sudah termasuk pidana/tindak pidana khusus atau korupsi (merugikan negara)!
Ini penting ditegaskan dulu!

Menurut saya, sudah menjadi tugas gubernur Zainal Bakar - dibantu
pejabat-pejabat terkait - menyusun R-APBD berdasarkan/sesuai dengan
UU/ketentuan yang berlaku. Bilamana kasus penyusunan RAPBD akhirnya diusut
Kejakti, maka RAPBD 2002 menjadi dokumen penting. Di dalam RAPBD dapat
dilihat, apakah ada fakta angka-angka yang disusun yang melanggar
UU/PP/ketentuan yang berlaku lainnya - adakah motif Gubernur Zainal
melanggar PP 110/2000! Justeru Gubernur Zainal menyatakan, semua angka-angka
dalam RAPBD 2002 disusun berdasarkan/sesuai UU/PP/ketentuan yang berlaku -
hal itu dikemukakannya kepada pimpinan DPRD, saat ia mengajukan RAPBD ke
DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk dibahas dan ditetapkan.

Dalam membahas RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam format peraturan
daerah (Perda), DPRD Sumatera Barat harus bekerjasama dengan eksekutif,
walaupun DPRD mempunyai hak budgenting. DPRD relatif tidak mengutak-atik -
bahkan memotong sana sini alokasi anggaran eksekutif, sebaliknya
menggelembungkan alokasi anggaran legislatif - dan itu dilakukan tanpa
membahasnya bersama-sama dengan eksekutif. Lalu, RAPBD yang sudah
disempurnakan tersebut ditetapkan jadi Perda. Gubernur Zainal, sesuai
ketentuan, menandatangani Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002 itu,
dan mengajukannya ke Mendagri untuk
dipertimbangkan/diterima/dikoreksi/dibatalkan. Di sini perlu digarisbawahi
soal Gubernur Zainal menandatangani Perda tersebut!

Gubernur memang harus menandatangani Perda itu sebagai normatif, karena
Gubernur tak dapat mengambil sikap menerima/menolak, tapi, bertugas
meneruskan ke Mendagri/pemerintah pusat! Dalam pengajuan ke Mendagri ini,
Gubernur Zainal menyampaikan pandangan/sarannya: agar pemerintah
mempertimbangkan Perda APBD 2002 itu. Yang jelas, turun perintah: Mendagri
meminta - lewat Gubernur Zainal - DPRD Sumatera Barat mengoreksi Perda
tentang APBD 2002 itu, khususnya bagian alokasi anggaran legislatif yang
dikatakan melanggar PP 110/2002. Tapi, DPRD menolak. Pimpinan DPRD memaksa
agar anggaran legislatif dicairkan berdasarkan Perda. Gubernur 

Re: [R@ntau-Net] mamaga Karambie condong vs durian runtuh

2004-06-20 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Ahhh ngak juga tuch!!
Ndak paralu pakai trik2 bagai??? Kalau lah jodo, ndak kalari gunuang di
kaja...

(Ehhh.. :-), gak nyambung yah pantunnya)

- Original Message -
From: Mulyadi [EMAIL PROTECTED]

ada tip and triknya ndak yo, supaya dapek urang kampuang di negri urang
he
soalnyo susah bana carinyo he :D

Mulyadi
Traveling without driving
http://asia.geocities.com/mo3ly4d1





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Fw: vacancy di Kedutaan Asing

2004-06-20 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Ado nan baminat karajo di Kedutaan asing
Mumpung alun abis masa berlakunya.

- Original Message -
From: Komara, Erna F

 U.S. EMBASSY VACANCY ANNOUNCEMENT

 No. VA-1
 Jakarta, Indonesia
 June 18, 2004

 TO: ALL MISSION EMPLOYEES

 FROM: J. Patrick Truhn- Management Counselor

 SUBJECT: Vacancy Announcement - Nurse (Re-advertisement)

 OPEN TO: All Interested Candidates

 POSITION: Nurse, FP-5, 6 or 7*, FSN-8

 OPENING DATE: June 18, 2004

 CLOSING DATE: July 2, 2004 or UNTIL FILLED

 WORK HOURS: WAE (When Actually Employed)

 SALARY: *EFM/MOH/NOR
 (Position Grade: FP-5, 6 or 7 to be confirmed by Washington)

 *Ordinarily Resident: Rp. 70,508,621 p.a. (Starting salary)
   (Position Grade: FSN-8)

   NOTE:  ALL ORDINARILY RESIDENT APPLICANTS MUST BE RESIDING IN
 COUNTRY AND HAVE THE REQUIRED WORK AND/OR RESIDENCY
 PERMITS TO BE ELIGIBLE FOR CONSIDERATION.

 The U.S. Embassy in Jakarta is seeking an individual for the position of
Nurse at the Embassy Medical Unit.

 BASIC FUNCTION OF POSITION:

 This position functions as the U.S. licensed registered professional
nurse, Western or European equivalent trained professional nurse with
comparable licensure.  The position is located at the Embassy Medical Unit
and is under the direct supervision of the Regional Medical Officer.  The
position will provide the full range of professional nursing services to
American and Locally Employed Staff.

 A copy of the complete position description listing all duties and
responsibilities is available in the Human Resources Office, ext. 9016.

 QUALIFICATIONS REQUIRED:

 NOTE: All applicants must address each selection criterion detailed below
with specific and comprehensive information supporting each item.

 1. U.S. or Western European equivalent trained registered nurse with a
current license in any of the U.S. states or Puerto Rico is required.
 2. At least two years of occupational health experience with a U.S.
Federal agency or U.S. Embassy primary health care facility is required.
 3. Level IV (fluent) Speaking/Reading English is required.
 4. Ability to administer adult and pediatric immunization program
according to current CDC standards is required.  Strong interpersonal skills
are required.  Must be familiar with American Nursing standards of care.

 SELECTION PROCESS

 When equally qualified, Appointment Eligible Family Members (AEFMs) and
U.S. Veterans will be given preference.  Therefore, it is essential that the
candidate address the required qualifications above in the application.

 ADDITIONAL SELECTION CRITERIA:

 1. Management will consider nepotism/conflict of interest, budget, and
residency status in determining successful candidacy.
 2. Current employees serving a probationary period are not eligible to
apply.

 TO APPLY:

 Interested applicants for this position should submit the following or the
application will not be considered:

 1. Application for U.S. Federal Employment (SF-171 or OF-612); or
 2. A current resume or curriculum vitae that provides the same information
as an
 OF-612; plus
 3. Candidates who claim U.S. Veterans preference must provide a copy of
their Form DD-214 with their application.
 4. Any other documentation (e.g., essays, certificates, awards, copies of
degrees earned) that addresses the qualification requirements of the
position as listed above.

 SUBMIT APPLICATION TO:

 Human Resources Office
 Attention: Human Resources Officer
 U.S. Embassy
 Jl. Medan Merdeka Selatan 5
 Jakarta 10110

 POINT OF CONTACT:

 Anetti Soehardja
 Human Resources Office
 Telephone: 3435-9016

 DEFINITIONS:

 1. AEFM: A type of EFM that is eligible for direct hire employment on
either a Family Member Appointment (FMA) or Temporary Appointment (TEMP)
provided s/he meets all of the following criteria:
 --US citizen;

 --Spouse or dependent who is at least age 18;

 --Listed on the travel orders of a Foreign or Civil Service or uniformed
service
 member permanently assigned to or stationed at a US Foreign Service post
or establishment abroad with a USG agency that is under COM authority;

 --Is resident at the sponsoring employee's or uniform service member's
post of assignment abroad, approved safehaven abroad, or alternate safehaven
abroad; and

 --Does not receive a USG annuity or pension based on a career in the US
Civil, Foreign, or uniform services.

 2. EFM: Family Members at least age 18 listed on the travel orders of a
Foreign or Civil Service or uniformed service member permanently assigned to
or stationed to a US Foreign Service post or establishment abroad with a USG
agency that is under COM authority who do not meet the definition of AEFM
above.

 3. Member of Household: A MOH is a person who: 1) Has accompanied, but is
 not/not on the travel orders of a U.S. citizen Foreign or Civil Service
employee
 or uniform service member permanently assigned to or stationed at a U.S.
 Foreign service post or establishment abroad; 2) Has been declared by the
 sponsoring employee to the 

[R@ntau-Net] PARIWISATA = Solok

2004-06-17 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.soloknet.itgo.com/pariwisata.html

PARIWISATA

Hingga dasawarsa terakhir ini Kabupaten Solok masih mengandalkan keindahan
alam sebagai modal menjual pariwisata daerah kepada wisatawan. Sementara
investasi swasta belum cukup besar yang ditanam pada sektor paling
diunggulkan secara nasional pada masa mendatang ini, Kabupaten Solok memang
masih memanfaatkan apa yang ada.

Tetapi upaya untuk terus 'menjual'nya kepada para investor tidak pernah
berhenti. Sejak 1988 misalnya, Pariwisata di Kabupaten Solok sudah dijadikan
titik perhatian oleh Pemda untuk dikembangkan.

Apa yang digambarkan Sir Stamford Raffles saat menandatangani perjanjian
dengan 13 desa yang terletak di Lembah Solok dan di perbukitan sekitarnya:
Seluruh dataran atau lembah (saya hampir tak tahu bagaimana menyebutnya)...
merupakan hamparan budi daya; lebarnya barangkali kira-kira sepuluh mil dan
panjangnya duapuluh ini menunjukan bahwa sejak tama daerah yang paling
banyak memiliki danau di Sumatera Barat ini (Danau Singkarak, Danau Diateh,
Danau Dibawah dan Danau Talang) sudah lama dicatat orang asing sebagai
daerah yang cantik.

Keperawanan alam dan keaslian budaya yang masih kental adalah dua potensi
yang berpadu satu sebagal modal pengembangan pariwisata di dareah ini.
Selama lebih dan lima belas tahun terakhir ini upaya pengembangan pariwisata
itu dilakukan terintegrasi dengan pengembangan wilayah. Pada umumnya
pembangunan sarana dan prasarana perhubungan selalu disejalankan dengan
maksud pengembangan pariwisata. Yakni dengan membuka sebanyak mungkin akses
jalan ke objek-objek yang masih tersuruk dalam keterisolasian.

Kecuali empat danau yang cantik itu, Solok juga memiliki objek-objek wisata
alam yang tak kalah menarik misalnya: Permandian Air Panas di Bukit Kili
Koto Baru Kecamatan Kubung dan Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak.
Kemudian juga ada panorama Puncak Canada di Kacang, Taman Rekreasi Aripan,
Perkebunan Teh PT Perkebunan Nusantara di dataran tinggi Alahan Panjang, Air
Terjun di Air Batumbuak dan sebagainya.

Sementara untuk objek wisata budaya, Kabupaten Solok tidak kalah menarik
untuk menjadi  tujuan pelancongan. Anda dapat menikmati keunikan Rumah
Gadang 20 Ruang di Sulit Air, Rumah Gadang Cupak, Rumah Gadang Paninggahan,
Peninggalan Raja Alam Surambi Sungai Pagu di Muara Labuh, Kuburan Panjang
Selayo yang dipercaya sebagai kuburan Datuk Perpatih nan Sabatang.
Begitujuga potensi pariwisata budaya seperti pesta rakyat, kesenian dan
tradisi adat istiadat setempat, merupakan iven-iven yang menarik untuk
disaksikan para pelancong.

Potensi besar yang terkandung di Kabupaten Solok itu niscaya menjanjikan
peluang untuk dikelola secara lebih profesional oleh para pemodal. Bahkan
yang terakhir mi digagas lagi oleh Pemda Kabupaten Solok konsep resort baru
yang diposisikan di kawasan Danau kembar plus Danau Talang. Konsep itu
disebut konsep Pengembangan Resort Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau
Talang. Konsep resort tiga danau itu tengah ditawarkan kepada sejumlah
investor untuk mendapatkan permodalan dan pengelolaan modern.

Konsep resort tiga danau itu adalah sebuah terobosan yang diambil dalam dua
tahun terakhir ini untuk mengantisipasi berkembangnya kerja regional IMS-GT
dan IMT-GT. Diyakini, dengan terjadinya pertumbuhan di Pesisir Timur
Sumatera akibat pengembangan konsep segitiga pertumbuhan akan menjadikan
kawasan pantai timur Sumatera sebagai kawasan-kawasan padat industri
manufaktur. Otomatis, akan semakin sedikit wilayah yang dapat dijadikan
kawasan santai di sana. Ini yang diantisipasi oleh Pemda Kabupaten Solok.
Bahwa alam yang sejuk, asri dan segar tentu menjadi tempat tujuan untuk
melepas ketegangan para pekerja di pantai Timur itu kelak. Kabupaten Solok
memiliki semua yang diinginkan tersebut. Karena itulah konsep pengembangan
resort tiga danau itu menjadi pilihan yang akan berdampak benefit maupun
profit bagi Kabupaten Solok, jadi penting untuk terus dikembangkan.

Untuk pariwisata, pemda Solok memang menetapkan hanya dua sasaran utama,
yaitu kawasan Danau Singkarak dan kawasan Gunung Talang yang mempunyai tiga
danau tersebut. Dan berbagai promosi yang dilakukan, para pengusaha mulai
menyatakan niatnya untuk membangun daerah tersebut, seperti Himpunan
Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakartayang tertarik sekali dengan
potensi kawasan Sementara Kawasan Danau Singkarak yang terletak di sisi
jalan Lintas Sumatera sudah lama memiliki daya pikat pelancongan. Karena
danau ini terletak di dua wilayah administratif (Kabupaten Solok dan Tanah
Datar) maka pengembangannya tentu saja akan lebih baik dalam bentuk
pengembangan terintegrasi dalam satu konsep joint planing.

Namun itu tidak membuat jajaran pariwisata Kabupaten Solok untuk berhenti
mengembangan kawasan Singkarak. Karena kawasan ini sudah lama terbuka
sebagai objek wisata, maka yang diperlukan hanyalah promosi dan sedikit
pemolesan maupun pembuatan tata ruangnya.

Sebagai satu tempat yang terletak di daerah perlintasan, tentu saja
Singkarak punya 

Re: [R@ntau-Net] Mimpi bisa jadi realitas....?

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Sahati kito mak Eltaf
Sabalun pemilu parlemen dulu, niat dihati alah macen tu juga.

- Original Message - 
From: Elthaf [EMAIL PROTECTED]

 Partai pilihanku PKS
 Presiden pilihanku Amien Rais...




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Rabu, 16 Juni 2004 16:46 WIB

HUKUM-KRIMINAL
---
Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta

PADANG--MIOL: Ketua DPRD Payakumbuh, CS, mengakui memakai dana APBD tahun
2003
untuk kepentingan pribadi sebesar Rp300 juta --sebagiannya untuk biaya pesta
perkawinan-- bertambah dari dugaan semula Rp167juta menyusul pemeriksaan
anggota ke-16 dari 23 orang di Mapolda Sumbar, Rabu.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, menyebutkan tim pemeriksa
pimpinan
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumbar, AKP Yohanies Chaniago,
SE
MM bersama Iptu Erlis, Bripka Iptihan Isa dan Brigadir Edwin mulai menemukan
titik terang dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp1,6 miliar tersebut.

CS yang telah menjalani penahanan sejak dua minggu lalu itu, mengakui
penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi hingga Rp300 juta lebih dari
dugaan
semula yang hanya Rp167 juta yang dipergunakan membiayai pesta perkawinan
anaknya.

Sedangkan tiga anggota DPRD lain yang sedang menjalani pemeriksaan H AS dari
PAN, BH (PBB), dan Hj Dl (PAN) masing-masing terlibat pelanggaran PP 110
tahun
2001 sebesar Rp84 juta dan secara bersama-sama melanggar Kemendagri mencapai
Rp1,018 miliar.

Pelanggaran PP 110 tahun 2001 tersebut antara lain berasal dari
penggelembungan (mark-up) pendapatan tetap dan tidak tetap dari mata
anggaran
biaya kesehatan Rp605.000, biaya komunikasi HP dan listrik Rp35.449.231
tunjangan THR dan komisi Rp13.571.000 dan BBM Rp13.060.000.

Sementara pelanggaran Kepmendagari tentang azaz penyusunan anggaran secara
efektif dan tidak mewah yang total keseluruhannya mencapai Rp1,018 miliar
itu,
di antaranya berasal dari mata anggaran biaya penjalanan komisi
Rp167.7774.500
dan biaya perjalanan lainnya Rp48.241.398.

Sebelumnya, sebanyak 13 anggota DPRD lainnya, termasuk anggota Panggar BH,
SS,
Jd, AA dan SN terungkap penyimpangan pemakaian anggaran masing-masing
berkisar
antara Rp40 hingga Rp80 juta.

Terpisah

Sementara itu, secara terpisah 24 anggota DPRD Payakumbuh tetap menjalani
pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tentang dugaan korupsi
APBD tahun 2001 dan 2002.

Pemeriksaan tersebut sejalan dengan enam DPRD kabupaten dan kota lainnya di
Sumbar yakni Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Kota Padang,
Solok dan Tanah Datar. (Ant/O-1)




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Dari Peringatan Perang Kamang ke-96 di Kabupaten Agam

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dari Peringatan Perang Kamang ke-96 di Kabupaten Agam
* H Abdul Manan Layak Jadi Pahlawan Nasional
By padangekspres, Rabu, 16-Juni-2004, 01:41:43 WIB

Masyarakat Kamang Kabupaten Agam mengharapkan agar tokoh pejuang Perang
Kamang, H Abdul Manan, diabadikan sebagai pahlawan Nasional. Karena gelar
tersebut pantas diberikan kepada salah seorang tokoh pejuang Perang Kamang
tersebut, atas jasa-jasanya dalam perlawanan mengusir penjajah.

Laporan Yurisman Malalak-Bukittinggi

Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Kamang Mudiak sekaligus anggota BPRN
Kenagarian Kamang Mudiak, SY Tuanku Sati, didampingi sejumlah tokoh Kamang
Mudiak lainnya. Antara lain H St Panji Alam, SY Sutan Mangkuto, serta AR Dt
Nan Alus BA, di sela-sela Peringatan Ulang Tahun Perang Kamang ke-96.

Acara ini dipusatkan di halaman gedung SLTPN 4 Kamang Mudiak Kecamatan
Kamang Magek Agam Senin (14/6). Hadir antara lain Bupati Agam, Drs H Aristo
Munandar, tokoh pejuang kemerdekaan, instansi terkait di lingkungan Pemkab
Agam, maupun sejumlah tokoh serta masyarakat Kamang lainnya.

Selain Upacara Peringatan Ulang Tahun Perang Kamang ke-96, dilanjutkan pula
dengan dialog dan temu ramah dengan masyarakat Kamang Mudiak. Bupati Agam
Drs Aristo Munandar juga melakukan ziarah ke sejumlah makam tokoh pejuang
yang terdapat di daerah Kamang. Seperti makam H Abdul Manan, Dt Perpatiah,
Tuanku Nan Renceh, M Saleh Dt Rajo Pangulu di samping sejumlah makam pejuang
kemerdekaan lainnya.

Adapun ide untuk mengangkat tokoh pejuang Perang Kamang tersebut, sebagai
pahlawan Nasional, sebenarnya telah lama dilakukan. Bahkan setiap kali
diadakan peringatan ulang tahun Perang Kamang, masyarakat Kamang jelasnya,
selalu mengharapkan agar tokoh pejuang Perang Kamang tersebut diangkat
sebagai pahlawan nasional, namun demikian hingga saat ini belum kunjung
membuahkan hasil.

Kepada pemerintah pusat kita berharap, agar tokoh pejuang perang Kamang, H
Abdul Manan, dapat dijadikan sebagai pahlawan Nasional, harap masyarakat.

Menyinggung upaya pelestarian situs-situs bersejarah yang banyak terdapat di
daerah Kamang, baik itu berupa peninggalan bersejarah milik pahlawan perang
Paderi, maupun peninggalan pejuang Perang Kamang sendiri, SY Tuanku Sati
mengakui, pihaknya memang bermaksud untuk menghimpun sejumlah situs
peninggalan sejarah para tokoh pejuang tersebut. Baik itu peninggalan
bersejarah milik Tuanku Nan Renceh, tokoh perang Paderi yang dikenal gagah
berani itu, maupun sejumlah peninggalan bersejarah lainnya yang berkaitan
dengan Perang Kamang.

Hanya saja, menurutnya, kendala utama yang dihadapi pihaknya dalam
mengumpulkan sejumlah peninggalan milik tokoh-tokoh pejuang tersebut. Sebab
peninggalan-peninggalan bersejarah milik para pejuang bangsa tersebut, telah
banyak tersebar di sejumlah tempat. Bahkan tidak sedikit di antaranya yang
di bawa ke negeri Belanda. Sebenarnya, kalau peninggalan sejarah itu tidak
dilestarikan, memang banyak kerugiannya. Kita khawatir generasi mendatang
tidak mengenal lagi tentang fakta sejarah yang terdapat di daerah Kamang
ini, jelasnya.

Sementara itu, bupati Agam menegaskan, hal terpenting dari peringatan ulang
tahun Perang Kamang itu, bukan hanya dilakukan dalam bentuk upacara saja,
melainkan juga harus melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan oleh para
pejuang terdahulu. Di samping mengapresiasikannya dalam semangat membangun,
baik dalam bentuk fisik maupun pembangunan bidang sarana dan prasarana serta
pembangunan SDM.

Sebagai bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai dan menghormati
jasa pahlawannya. Dan pada kesempatan ini kita telah membuktikan hal itu
dengan melaksanakan upacara peringatan ulang tahun perang Kamang ke-96. Saya
berharap, rasa penghargaan dan penghormatan tersebut tidak hanya
dilaksanakan seperti upacara yang kita laksanakan sekarang, ungkapnya
dengan penuh semangat. ***

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28248




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Honorer Segera Terima Gaji ke-13 * Pertama di Sumatera Barat

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Honorer Segera Terima Gaji ke-13 * Pertama di Sumatera Barat
By padangekspres, Rabu, 16-Juni-2004, 01:43:28 WIB

Bukittinggi, Padek-Menyusul penyerahan gaji ketigabelas sebanyak 3044 PNS di
kota Bukittinggi, Senin (7/6) lalu, Pemko Bukittinggi merencanakan
pembayaran gaji ke-13 pegawai harian (honorer) di lingkungan Pemko
setempat.Jika hal ini terealisasi, sebanyak 516 pegawai harian/honor di
lingkungan Pemko Bukittinggi bakal mendapat honor dengan jumlah dana yang
harus dikeluarkan Pemko Bukittinggi melebihi Rp230 juta. Langkah yang
dilakukan Pemko Bukittinggi ini pertama untuk Sumbar.

Menariknya, rencana pembayaran gaji ke-13 para pegawai honor ini, bukan saja
datang dari eksekutif, tapi juga didukung oleh legislatif. Itu terbukti
ketika acara rapat pembahasan perubahan APBD Bukittinggi tahun 2004, Ketua
DPRD Bukittinggi, Zainal Djis, mengungkap, gaji ke-13 pegawai harian/honor
di lingkungan Pemko Bukittinggi, harus segera dibayarkan.

Bila tidak ada dana, bila perlu berbagai proyek fisik ditunda untuk
sementara, tegas Zainal Djis, kepada koran ini beberapa hari lalu,
menanggapi rencana pembayaran gaji ke-13 pegawai harian Pemko Bukittinggi.

Alasan yang mendasar kenapa gaji para honorer harus dibayar seperti para
PNS, menurut Zainal Djis, karena para pegawai harian/honor Pemko Bukittinggi
sama seperti PNS. Baik dalam melakukan aktifitas pekerjaan, maupun
tanggungjawab sehari-hari di rumah tangga, selain punya penghasilan lebih
rendah dari para PNS.

Mudah-mudahan dengan dibayarkan gaji ke-13 para pegawai harian/honor ini,
mereka akan semakin serius dan termotivasi untuk bekerja, harap Zainal
Djis.

Wali Kota Bukittinggi, Drs H Djufri, secara terpisah mengatakan, rencana
pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai harian/honor di lingkungan Pemko
Bukittinggi, selain memang sudah niat awal Pemko Bukittinggi, sejalan dengan
pengumuman presiden beberapa waktu lalu, untuk melegalkan pembayaran gaji
pegawai harian diperlukan persetujuan DPRD. Alhamdulillah, ternyata DPRD
menyetujui. Pengeluaran pembayaran gaji ke-13 pegawai harian, dimasukan pada
perubahan anggaran APBD Bukittinggi tahun 2004 yang saat ini sedang
 dibahas, kata walikota melalui Kasi Humas, Drs Ibentaro Samudra.

Dijelaskan, rencana pembayaran gaji pegawai harian di lingkungan Pemko
Bukittinggi, tercatat sebanyak 516 orang dengan jumlah dana yang harus
dibayarkan sebanyak Rp 230.765.000. Sementara, sebelumnya, Senin (7/6),
sudah dibayarkan gaji ke-13 kepada 3044 orang PNS di lingkungan Pemko
Bukittinggi yang bekerja pada 93 unit kerja, termasuk sekolah. (edi)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28250




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Spin Off Tak Semudah yang Dibayangkan

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Spin Off Tak Semudah yang Dibayangkan
By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 01:28:45 WIB

Padang, Padek-Wacana kontrak politik yang digulirkan sebagian kalangan untuk
mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) yang
komit melaksanakan Spin Off PT Semen Padang (SP) dari PT Semen Gresik Group
(SGG), dinilai sebatas komoditi politik belaka dalam upaya merebut simpatik
masyarakat Sumatera Barat dalam momen pemilihan presiden (Pilpres).

Menurut saya itu hanya cerita omong kosong. Untuk melaksanakan Spin Off itu
tidak bisa hanya dengan kontrak politik atau aksi-aksi demo untuk menuntut
PT SP agar bisa dipisahkan dari PT SG. Semua itu ada aturan mainnya. Karena
itu, siapapun presiden yang akan terpilih nantinya, juga akan melewati
prosedur yang sama. Karena itu, pasangan capres/cawapres saat ini menurut
saya tidak semudah itu untuk menerima tawaran kontrak politik yang coba
ditawarkan sebagian kalangan tersebut, tegas pengamat ekonomi Universitas
Andalas, Syafruddin Karimi kepada koran ini kemarin.

Syafruddin menjelaskan, proses Spin Off tidak semudah yang kita bayangkan,
jika Spin Off yang dimaksud tersebut adalah melepaskan saham Cemex
Internasional dari PT SG. Kalau memang Spin Off itu dengan mudah bisa
dilakukan, ia meyakini hal tersebut telah dilakukan pada rezim BJ Habibie
tahun 1998 lalu.

Berkaitan dengan itu, ia menyayangkan sikap yang ditempuh oleh sebagian
masyarakat Sumbar yang getol menuntut pelaksanaan Spin Off tanpa mendudukkan
terlebih dahului apa yang menjadi substansi dari perjuangan tersebut.
Menurutnya, kewenangan Spin Off tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat
selaku pemegang saham dengan pihak Cemex, selaku pihak yang diminta untuk
hengkang dari komposisi kepemilikan saham PT SGG.

Sepanjang Cemex belum bersedia melepaskan sahamnya yang telah dibeli
melalui proses privatisasi oleh pemerintah pusat pada tahun 1998 lalu, maka
tidak hak masyarakat Sumbar atau pemerintah pusat sekalipun-apalagi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar-untuk memaksa pelaksanaan Spin Off
tersebut, ulas Syafruddin.

Karena itu, Syafruddin menilai bahwa yang paling tepat diperjuangkan oleh
masyarakat Sumbar itu adalah menuntut pemerintah atau PT SP untuk membayar
nilai kontribusi yang telah diberikan masyarakat Sumbar atas kelangsungan
produksi pabrik semen yang terletak di Indarung tersebut, ketimbang menuntut
Spin Off yang bukan menjadi wewenang masyarakat Sumbar, atapun Pemprov
Sumbar. Ini kan tidak. Kita justeru sibuk mengurus urusan yang bukan
menjadi urusan kita, sedangkan yang menjadi urusan kita sendiri tidak pernah
diperjuangkan. Ini jelas keliru, tukas Syafruddin.

Di sisi lain, Syafruddin juga kecewa atas sikap yang ditampilkan Pemprov
Sumbar dalam merespon harapan masyarakat Sumbar tentang Spin Off tersebut.
Seharusnya, gubernur berterus terang kepada masyarakat mana yang menjadi
kewenangan Pemprov.

Sumbar dan mana yang bukan menjadi kewenangannya dalam hal Spin Off PT SP
itu. Dengan begitu, masyarakat tidak diberikan harapan-harapan oleh gubernur
tentang pelaksanaan Spin Off tersebut.

Selama ini yang kita dengar selalu gubernur mengatakan pihaknya telah
melakukan upaya untuk memperjuangkan proses Spin Off tersebut. Padahal, kita
tahu itu bukan menjadi kewenangannya. Jadi, agar masyarakat tidak lagi
menuntut lebih banyak kepada gubernur soal perjuangan Spin Off tersebut,
sudah saatnya gubernur berterus terang kepada masyarakat Sumbar tentang
kewenangan-kewenangannya, pinta Syafruddin.

Jika itu terus dilakukan gubernur, Syafruddin menilai bahwa itu sama artinya
gubernur telah melakukan upaya pembodohan kepada masyarakat tentang Spin Off
itu. Karena itu, Syafruddin mengajak kepada semua pihak agar tidak lagi
membodoh-bodohi masyarakat dalam menyikapi persoalan Spin Off PT SP
tersebut. (nsr)Padang Ekspres

Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28338




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Menikam Jejak Masa PRRI Semalam di Tanjuang Mutuih

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Menikam Jejak Masa PRRI * Semalam di Tanjuang Mutuih
By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 01:30:50 WIB

Jalan panjang, berliku, penuh lubang menggoncang mobil. Jalan tanah yang
belum diaspal di bukit Kudo-kudo terus meghadang rombongan bupati Muslim
Kasim menuju Nagari Koto Dalam, Korong Tanjuang Mutuih Kecamatan Padang
Sago. Rombongan terdiri dari para kepala dinas.

Laporan Idham Firmantara-Pariaman

Nagari Koto Dalam merupakan satu dari tiga nagari yang ada di Kecamatan
Padang Sago, dua nagari lagi yaitu Koto Baru dan Batu Kalang semua seluas 32
kilometer persegi dan dihuni sekitar 9000 jiwa warga.

Di nagari Koto Dalam, tepatnya di Tanjuang Mutuih Sungai Pua, potensi
terdapat perkebunan kelapa, pertanian sawah serta industri rumah tangga
berupa kerajinan baju penganten, mukenah, jilbab serta pakaian muslim.
Inilah nagari pemasok pakaian jadi ke kota Bukittinggi.

Kendati kaya potensi, tetapi soal jalan sangat parah. Saking parahnya,
nagari yang berada sekitar 35 Km dari Kota Pariaman ini harus ditempuh
selama dua setengah jam. Akibatnya, saat Magrib tiba, rombongan terpaksa
mandi dan shalat di sebuh kali kecil. Muslim Kasim yang biasa mandi di kamar
mandi yang bersih sekarang tanpa sungkan mandi bersama para staf dan rakyat
di kali kecil itu.

Usai melaksanakan shalat di salah satu surau kecil, bupati tiba-tiba
memerintah untuk menuju salah seorang warga, yaitu pak Ali Munir (73) yang
berjarak satu kilometer dari sungai tersebut. Wargapun heran, mengapa bupati
pergi ke rumah orang tua ini, ada apa.

Sampai dirumah tersebut, pertanyaan itu masih menggantung. Keluarga Ali
Munir menyambut rombongan ini, termasuk Ali Munir sendiri. Rumah kecil yang
biasa lengang itu, menjadi ramai.

Pak Ali Munir ini merupakan kawan akrab saya satu pleton di baliyon 5
Oktober massa PRRI dulu, komandan baliyon saya Damiri namanya, tutur Muslim
Kasim. Pertanyaan yang mengaggantung itu terjawab sudah. Kedua sahabat lama
masa Bagolak ini pun bernostalgia dibumbui cerita zaman bagolak.

Inilah buah perjuangan PRRI itu, yaitu otonomi daerah yang sekarang ini,
ujar Muslim Kasim. Diakuinya, senior, seniornya di PRRI dulu sangat
menderita akibat pembunuhan karakter zaman Orba dan dicap pemberontak. Tapi,
dendam sejarah itu tak harus terulang, hikmahnyalah yang akan diambil.

Jadi, kedatangan Bupati Muslim Kasim rupanya untuk melihat kondisi teman
lamanya yang hidup tenang dikampung sebagai petani. Kawan tetap kawan, tak
mudah melupakan begitu saja, tukasnya.

Seusai santap malam dan silaturrahmi, rombongan menuju SD 09 Tanjuang
Mutuih. Disinilah dibuka secara resmi Musbang Nagari oleh bupati dan dialog
langsung warga nagari dengan Muslim Kasim.

Sekitar 150 orang warga berkumpul dihalaman SD yang reot ini. Sebuah pentas
yang ditujukan buat hiburan dengan orgen tunggal ?Nada Sakato? asuhan Zamri
Ain menghibur warga. Kemudian ditambah dengan group saluang Saureh ujug
gigi. ***

Saat itu, pemuka masyarakat menyampaikan harapannya agar bupati Muslim Kasim
merehab SD kebanggan mereka dan membangunan jalan yang sangat rusak
tersebut. Termasuk kehidupan kembali kenagari dengan memotivasi seni tradisi
yang ada agar bisa mengakar di masyarakat.

Warga juga menceritakan keprihatinannya bahwa dulu nagari ini dikenal
sebagai lumbung padi, sekarang kebalikan, warga telah membeli beras untuk
makan. Kondisi membuat sawah banyak terlantar.

Menjawab keluhan warga tersebut, bupati Muslim Kasim menyatakan, membangunan
nagari tersebut tidak hanya bisa dengan duduk?saja tetapi dengan bekerja
keras dan memperkuat persatuan warga.

Untuk itu, pemerintah akan merehab sekolah serta membangunan jalan rakyat
agar arus distribusi barang dan jasa semakin lancar. Termasuk soal
memotivasi usaha bordir dan homa industry warga yang terkendala soal
pemasaran yang selama ini selalu dipermainkan oleh pengusaha nakal.

Saat itu, bupati memberikan bantuan berupa dua unit mesin bordir kepada satu
kelompok pemudi yang membuat baju pengantin. (dam)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28341




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Liburan, Objek Wisata Bakal Diserbu

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Liburan, Objek Wisata Bakal Diserbu
By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 00:12:20 WIB

Bukittinggi, Padek-Memasuki liburan akhir tahun pelajaran 2003/2004 ini,
objek wisata Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi,
bakal diserbu pengunjung, menyusul ditutupnya sementara waktu objek wisata
Panorama dan Lubang Japang.Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa
objek wisata di Kota Bukittinggi, pada masa liburan diserbu pengunjung yang
datang dari beberapa daerah, dengan sasaran TMSB dan Panorama.

Seperti Selasa (15/6), meskipun arus pengunjung yang datang ke objek wisata
TMSBK Bukittinggi, belum memperlihatkan jumlah yang berarti, namun objek
wisata yang tengah direnovasi itu mulai memperlihatkan peningkatan arus
kunjungan.

Dari pengamatan koran ini ke lokasi objek wisata itu, kemarin, apabila
dibandingkan dengan hari biasa di luar hari libur, arus pengunjung mulai
memperlihatkan peningkatan. Mengingat baru sebagian sekolah yang menjalani
liburan, maka jumlah pengunjung ke objek wisata ini belum begitu terlihat,
namun dibanding hari-hari biasa, mulai terlihat peningkatan, kata beberapa
petugas TMSBK kepada koran ini, kemarin.

Namun, katanya, saat puncak liburan nanti, seperti tahun-tahun lalu, kawasan
ini bakal dipadati pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Sebab
pengalaman masa lalu, kawasan wisata ini, tidak hanya dipadati pengunjung,
tapi arus lalulintas, khususnya di Jalan Cinduamato yang menuju ke kawasan
objek wisata TMSB menjadi macet total. Begitu padatnya arus pengunjung,
jangankan untuk jalan kendaraan bermotor, untuk pejalan kaki saja susah,
katanya. (rul)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28301




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kilas Sejarah Perang Kamang 15 Juni 1908

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Kilas Sejarah Perang Kamang 15 Juni 1908
* Berawal Dari Menentang Penindasan Pajak Belanda
By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 00:14:12 WIB

Telah tercatat dalam tinta emas sejarah, perjuangan rakyat Kamang melawan
pasukan penjajahan Belanda merupakan salah satu bahagian penting dari
perjalanan sejarah bangsa. Sekelumit sejarah ini dibahas kembali dalam
Seminar Peringatan Perang Kamang.

Catatan: Yurisman Malalak - Bukittinggi

Dalam seminar itu, Buchari Nurdin dan Thahar Ramli mengulas sejarah dalam
tulisan Perlawanan rakyat Kamang Menentang Belanda tahun 1908. Disebutkan,
perlawanan rakyat Kamang terhadap tentara Belanda ketika itu, dipicu oleh
pengumuman tentang pemberlakuan pajak, pada tanggal 1 Maret 1908.

Aturan ini diikuti dengan perintah Controlir Westenenk, untuk mendata ulang
kekayaan penduduk tertanggal 21 Maret 1908. Ketentuan itu mendapat tantangan
hebat dari segenap lapisan rakyat Minangkabau, termasuk oleh rakyat Kamang
sendiri.

Puncaknya, pada tanggal 15 Juni 1908, setelah melalui serangkaian rapat dan
pertemuan sejumlah tokoh masyarakat di berbagai tempat, dalam usaha
membulatkan tekad melawan pemerintah Belanda yang telah memberlakukan pajak
tersebut. Berawal dari kedatangan tentara Belanda yang dipimpin oleh L.C.
Westenenk ke Kampung Tangah Kamang Mudiak, pada tanggal 15 Juni 1908,
akhirnya sekitar pukul 02.30WIB dinihari, tanah Kamang berubah menjadi front
pertempuran hebat, antara pasukan Belanda dengan pasukan rakyat. Rakyat
dipimpin oleh H Abdul Manan, yang sebelumnya, telah bersiap-siap menghadang
kedatangan pasukan Belanda.

Sejumlah tokoh pejuang lainnya, yang juga telah siap dengan pasukan mereka
masing-masing. Seperti Dt Rajo Penghulu bersama isterinya, Siti Aisiyah,
Haji Jabang, Pado Intan, Tuanku Parit, Tuanku Pincuran, Dt Marajo Tapi, Dt
Marajo Kalung, Dt Perpatih Pauh, Sutan Bandaro Kaliru. Begitu juga pasukan
rakyat yang berada di Kamang Ilia. Dengan dipimpin Kari Mudo, Dt Perpatiah
Magek, Dt Majo Indo di Koto Tangah, Dt Simajo Nan Gamuk berusaha bahu
membahu melawan pasukan Belanda.

Pertempuran dahsyat antara pasukan rakyat dengan tentara Belanda tersebut,
baru berakhir sekitar pukul 04.30 WIB. Pasukan Westenenk akhirnya mundur
menuju Pauh, setelah sebelumnya berhasil menangkap salah seorang tokoh
pejuang, Dt Perpatih. Begitu, juga dengan pasukan rakyat sendiri, begitu
suara beduk subuh berbunyi, mereka pun mengundurkan diri, sehingga
berakhirlah pertempuran di daerah Kamang tersebut.

Pertempuran itu sendiri, menyebabkan berjatuhannya korban di kedua belah
pihak, baik di pihak rakyat maupun pasukan Belanda.

Di barisan pasukan rakyat sendiri. Ada yang menyebutkan 100 orang, ada juga
yang menyebutkan 150 hingga 200. Versi lainnya ada yang menyebutkan sampai
450 orang lebih, termasuk diantaranya tokoh pejuang H Abdul Manan, di
samping sejumlah tokoh pejuang lainnya.

Begitu juga korban yang berasal dari pasukan Belanda juga tidak sedikit
jumlahnya, bahkan dalam Nazam Perang kamang yang ditulis oleh Ahmad Marzuki,
disebutkan bahwa jumlah korban dari pihak Belanda sendiri jumlahnya juga
cukup banyak yang tewas dalam pertempuran tersebut.Pihak Balando banyak yang
tewas, Diambil mayat sugiro lakeh, Masuk Pedati Tagageh-gageh. Lalu dibao ka
umah Lareh. Demikian sepenggal bait yang menggambarkan suasana Perang Kamang
ketika itu. (***)

Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia
Versi online:
http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28303




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati!

2004-06-16 Terurut Topik RaNK MaRoLa
- Original Message -
From: rosi [EMAIL PROTECTED]

 Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati!
 Jangan Tidur Terlalu Malam!

 Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia
kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun
yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT, GPT),
tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita
kanker hati sepanjang 10 cm!

 Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks
pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index). Mereka menganggap bila
pemeriksaan menunjukkan hasil index yang normal berarti semua OK.
Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter
spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan
pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan
yang tidak benar. Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang
benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini
mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Ch'uan. Tetapi ironisnya, ternyata
dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah,
bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati
sulit untuk disembuhkan.

 Saat ini ada seorang pasien dokter Hsu yang mengeluh bahwa selama satu
bulan terakhir sering mengalami sakit perut dan berat badannya turun sangat
banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan supersound baru diketemukan adanya
kanker hati yang sangat besar, hampir 80% dari livernya (hati) sudah
termakan habis. Pasien sangat terperanjat, Bagaimana mungkin? Tahun lalu
baru melakukan medical check-up dan hasilnya semua normal. Bagaimana mungkin
hanya dalam waktu satu tahun yang relatif singkat bisa tumbuh kanker hati
yang demikian besar?

 Ternyata check-up yang dilakukannya hanya memeriksa fungsi hati. Hasil
pemeriksaan juga menunjukkan normal. Pemeriksaan fungsi hati adalah salah
satu item pemeriksaan hati yang paling dikenal oleh masyarakat. Tetapi item
ini pula yang paling disalahpahami oleh masyarakat kita (Taiwan).

 Pada umumnya orang beranggapan bahwa bila hasil index pemeriksaan fungsi
hati menunjukkan angka normal berarti tidak ada masalah dengan hati. Tetapi
pandangan ini mengakibatkan munculnya kisah-kisah sedih karena hilangnya
kesempatan mendeteksi kanker sejak stadium awal.

 Dokter Hsu mengatakan, GOT dan GPT adalah enzim yang paling banyak ditemui
di dalam sel-sel hati. Bila terjadi radang hati atau karena satu dan sebab
lain sehingga sel-sel hati mati, maka GOT dan GPT akan lari keluar. Hal ini
menyebabkan kandungan GOT dan GPT di dalam darah meningkat. Tetapi tidak
adanya peningkatan angka GOT dan GPT bukan berarti tidak terjadi pengerasan
pada hati atau tidak adanya kanker hati. Bagi banyak para penderita radang
hati, meski kondisi radang hati mereka telah berhenti, tetapi dalam hati
(liver) mereka telah terbentuk serat-serat dan pengerasan hati. Dengan
terbentuknya pengerasan hati, maka akan mudah sekali untuk timbul kanker
hati.

 Selain itu, pada stadium awal kanker hati, index hati juga tidak akan
mengalami kenaikan. Karena pada masa-masa pertumbuhan kanker, hanya sel-sel
di sekitarnya yang diserang sehingga rusak dan mati. Karena kerusakan ini
hanya secara skala kecil maka angka GOT dan GPT mungkin masih dalam batas
normal, katakanlah naik pun tidak akan terjadi kenaikan yang tinggi. Tetapi
oleh karena banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini sehingga berakibat
terjadilah banyak kisah sedih.

 Penyebab utama kerusakan hati adalah :

 1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling
utama.

 2. Tidak buang air di pagi hari.

 3. Pola makan yang terlalu berlebihan.

 4. Tidak makan pagi.

 5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.

 6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna,

 pemanis buatan.

 7. Minyak goreng yang tidak sehat. Sedapat mungkin kurangi penggunaan
minyak

 goreng saat menggoreng makanan, hal ini juga berlaku meski menggunakan

 minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkomsumsi

 makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi

 tubuh yang fit.

 8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati.

 Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3 - 5 bagian. Sayur yang

 digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan.

 Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola
makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan
penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan
jadwalnya.

 Sebab:

 Malam hari pk 9 - 11 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/beracun
(de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi
waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik.
Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih 

Re: [R@ntau-Net] Ambo Kanai Tembak Pulo

2004-06-15 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Hehehee Mak Z,
Ba'a kaba Mintuo mbo kini

Iyo tuhhh, Kalau JODOH emang udah digariskan..
Ambo sakali dakek jo urang awak, LANSUNAG JADI, walau samo2 urang awak, tapi
susah juo pulang
sasuai jo Pantun mak Z tu, soal no antaro Utara jo Selatan.

Tapi kasus sarupo nak daro kito nan baru ko, Sangek Rancak manuruik Mbo,
yang mano
anak2 mereka nanti tetap sebagai orang Minang dan juga sebagai urang
Makasar.

Nan kasian bagi awak laki2 nan babini dilua urang ma anak awak
Heheheee.. tapi itu adalah pemikiran nan ndak bagus.
SEMUANYA BISA WAK ATURRR...

- Original Message -
From: Z Chaniago [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 16, 2004 9:33 AM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Ambo Kanai Tembak Pulo


 Assalamu'alaikum WW

 Mungkin diambiak sisi positif dari masing-masing sajo toh itu jodoh
lah
 tatapan Allah SWT





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kompas Hari Ini (Berita Sumbar)

2004-06-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/14/daerah/1081546.htm

Senin, 14 Juni 2004

Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Eksekutif

Padang, Kompas - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi
di jajaran eksekutif berkaitan dengan APBD Sumbar tahun 2002.

Kasus di tingkat legislatif/ DPRD Sumatera Barat sudah divonis oleh
Pengadilan Negeri Padang, 17 Mei lalu, dengan hukuman penjara, bayar denda,
dan mengembalikan uang yang dikorupsi bagi 43 anggota DPRD Sumbar.

Hal ini ditegaskan Saldi Isra, Koordinator FPSB, seusai menggelar diskusi
soal APBD di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. FPSB akan menagih Kejati
Sumbar untuk memproses laporannya 12 Februari 2002 tentang dugaan korupsi di
tubuh eksekutif dalam penyusunan APBD 2001 dan APBD 2002, kata Saldi,
Minggu (13/6) di Padang.

Menurut dia, yang dilaporkan FPSB ketika itu adalah penyelewengan APBD
Sumbar tahun 2001 dan APBD 2002 oleh legislatif dan eksekutif. Kalaupun
pihak kejaksaan mendahulukan proses kasus di eksekutif, itu masalah teknis
di Kejati karena proses izin pemeriksaan cepat turun.

Kami tidak pernah meminta Kejati untuk memeriksa dan menyidangkan perkara
korupsi di DPRD Sumbar lebih dulu. Soal pengusutan dugaan korupsi eksekutif,
dalam waktu dekat kami akan menyurati Kejati untuk mengetahui sejauh mana
pihak penyidik menanggapi laporan kami, katanya.

Kepala Kejati Sumbar Muchtar Arifin, yang dihubungi sebelumnya, mengatakan,
untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di eksekutif, pihaknya masih menunggu
izin pemeriksaan dari presiden. Seandainya tidak memerlukan izin, gubernur
sudah saya periksa, ujarnya.

Meskipun demikian, sembari menunggu izin pemeriksaan dari presiden turun,
pihak kejaksaan kini tengah melakukan evaluasi terhadap dugaan keterlibatan
eksekutif ini. Pasalnya, kata Muchtar Arifin, sejak awal kasus ini bergulir,
ia belum bertugas di Sumbar. Jadi, penanganannya oleh Kepala Kejati
sebelumnya. (NAL)


http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/14/daerah/1081365.htm
Senin, 14 Juni 2004

Premium Langka di Sumatera Barat

Padang, Kompas - Bahan bakar minyak jenis premium mulai langka di sejumlah
kota/ kabupaten Sumatera Barat sejak dua pekan terakhir. Kalau pun ada, stok
terbatas di pengecer, yang harga jualnya naik 75-100 persen. Antrean panjang
kendaraan terlihat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum, Sabtu
malam sampai Minggu (13/6), yang memacetkan arus lalu lintas karena antrean
panjang dan kurang tertib. Kelangkaan itu membuat masyarakat resah karena
aktivitas masyarakat terganggu.

Hari ini stok premium kami habis. Kapan datang pasokan belum bisa
diketahui. Tapi, di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) ini, kali
kedua stok habis, pertama pekan lalu. Biasanya, pasokan terputus seperti ini
hampir tak pernah, kata seorang karyawan SPBU No 14251.503 di Lolong,
Padang.

Kehabisan stok juga terjadi di SPBU perempatan Jalan Raden Saleh dan Jalan
Khatib Sulaiman. Adapun SPBU Jalan Veteran dan Jalan Khatib Sulaiman
terdapat antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM.

Stok di SPBU itu diakui menipis. Kalau kondisi ramai dan antrean panjang tak
henti-hentinya, stok cepat habis. Bahkan, ada masyarakat yang telanjur lama
menunggu, tiba-tiba stok di SPBU habis. Kelangkaan BBM jenis premium tidak
hanya di Kota Padang, tetapi juga di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Solok,
Kabupaten Padangpariaman, dan Kabupaten 50 Kota.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumbar,
Basril Thaher, mengaku belum mendapat laporan soal kelangkaan BBM di Sumbar.
Ini kejadian baru dan saya belum mendapat laporan. Selama ini hampir tak
pernah ada kelangkaan premium di Sumbar, katanya.

Kepala Pertamina Unit Pemasaran I Cabang Padang Adri Ananta melalui juru
bicaranya, Suroto, kepada wartawan mengatakan, untuk mengatasi kelangkaan
premium khusus wilayah Sumbar bagian utara, didatangkan pasokan dari Dumai,
Provinsi Riau.

Sedangkan untuk daerah lain di Sumbar bagian selatan, premium dipasok dari
stasiun penampungan sementara di Bungus Teluk Kabung, sekitar 20 kilometer
dari pusat Kota Padang. Sudah ada kapal tanker yang merapat dan membawa
sekitar 21 juta liter premium dari Cilacap, katanya.(nal)





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Lapau Mak Kari : Nan Sasuai jo Adaik, Nan Sajalan jo Agamo

2004-06-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Lapau Mak Kari : Nan Sasuai jo Adaik, Nan Sajalan jo Agamo
By padangekspresSenin, 14-Juni-2004, 04:27:41 WIB

Satiok simpang, lah panuah dek anak-anak ketek, nan ba-main di tangah
jalan, ma-manjek-manjek oto urang sambia banyanyi-nyanyi. Kama muko ka awak
suruak-an...!

Kato-kato nan disampaikan Pudin tadi bak raso bunyi mariam di talingo urang
nan sadang duduak di Lapau Mak Kari, sahari nantun. Urang-urang saliang
bapandangan jo muko nan sirah-sirah masam.

Awak lai nagari baradaik. Dima lataknyo anak dipangku, kamanakan dibimbiang
tu. Dima lataknyo Sahino-sa malu sa-samo urang Minang nan awak
bangga-banggakan dek niniak mamak tu?, tambah Pudin sambia bakacak
pinggang.

Mak Kari paham bana jo kakobeh konco palangkinnyo nan mangecek tadi. Adaik
nan dipakaikan Pudin, bak adaik Dubalang. Suko bakato mandareh, mahariak
mahantam tanah. Tabujua lalu, tabulintang patah. Babeda bana jo adaik nan
dipakaikan dek Mak Labai nan gadang di Surau. Jikok bakato mamakaikan ayaik
jo hadih, kadang-kadang mangaluakan riwayaik dari Nabi. Samantaro Pudin
hiduik di balai, baru duo tahun ko batobaik, sujuik di lapiak sumbayang.
Lain pulo kakobeh si Mira, kamanakan di bawah lutuik dek Mak Kari. Walaupun
sikola tamaik Paguruan Tinggi, namun mamakaikan taratik Millenium. Bamuluik
lancang, indak manenggang. Apo nan taraso dikarajokannyo, apo nan takana
dikatokannyo. Indak tantu urang ka tasingguang,to the point keceknyo.
Generasi Millenium katonyo.

Manga dibao rabah padi sarumpun. Sabatang nan baulek, usah sarumpun nan
disabik, kecek Mak Kari mamakaikan kieh.

Indak elok manuduah-nuduah sajo. Indak buliah ba-buruak sangko, tambah Mak
Labai nan duduak di suduik.

Bana tu sanak, sambuang Mak Kari. Tantangan anak kamanakan awak nan di
jalan tu indak bisa di latak-an ka kuduak niniak mamak sajo doh. Disinan ado
tangguang jawab Pamarentah, sasuai jo undang-undang nan dibuek. Tantu ado
pulo tangguang jawab urang kampuang, alim ulama sarato cadiak pandai,
tukuaknyo pulo.

Mak Labai mamelok-an latak kupiah. Pudin ma-angguak-angguak tando mangarati.
Tibo-tibo inyo tagak. Jari tunjuaknyio dilatak-an di kaniang sulahnyo.
Tampaknyo ado pangana elok nan sadang baputa di kapalonyo.

Haa...aden ado pangana..! katonyo.

Urang nan sadang duduak di Lapau madok ka Pudin. Manunggu kato-kato nan ka
kalua dari muluik lawehnyo.

Den raso iko sasuai jo adaik kito, sajalan jo ugamo, tambahnyo.

Capek se lah katokan Angku, buliah nak salasai, hariak si Mira dari dapua.
Ruponyo kamanakan Mak Kari nan bijak ko manyimak dari tadi. Pudin indak
icak-icak indak mandanga. Si Mira batambah manggaritih.

Cubo danga dek sanak elok-elok... Sakironyo satiok ustadz atau ulama di
nagari awakko basadio mangumpuakan limo urang nan patuik mambaia zakat di
sa-kaliliang tampek tingganyo surang-surang, mako bisa takumpua Duo Puluah
Limo Ribu urang nan mamabaia zakat satiok tahunnyo,' kecek Pudin sarupo
lakon sandiwara.

Urang nan mandanga saliang mamandang, ma-angguak-angguak tando paham.

Kalau satiok zakat maal dapek manjadi pokok galeh dek ciek keluarga, mako
ustadz jo ulama alah mancarikan jalan untuak mahiduiki Duo Puluah Limo Ribu
keluarga dunsanak awak nan miskin. Bara nyao nan tatolong tu sanak,
sambuang Mak Labai basumangaik.

Mak Kari tagalak sengeang, dalam hatinyo inyo basyukur ka nan Kuaso, dek
karano ditunjuak-an jalan nan sasuai jo adaik sarato agamo nan kito pakai.
Apolai kalau satiok Niniak Mamak namuah mangarajokannyo di satiok Sukunyo.

Kalau baitu, alah bak Siriah pulang ka gagangnyo, bak Pinang baliak ka
tampuaknyo, Indak muek dek tapak tangan, jo nyiru kito tampuangkan, kecek
Mak Kari mambanakan. Tibo-tibo suaro si Mira malangkiang dari dapua; Sia
kiro-kiro nan ka mamulai tu Maaak..! Sia nan ka namuah inyo mangarajokan ?
Nan banyak hanyo pandai bacurito sajo. Tapi indak namuah ba-susah payah
untuak urang banyak..?

Lapau haniang sakutiko, Mak Labai diam pulo, Pudin tangango-ngango, Mak Kari
bado'a sajo, arok kok lai ado pambaco nan ka mancubo.

Wallahualam bissawaab. (viveri yudi)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2812
7




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] FAKTA Komit Memerangi Kristenisasi

2004-06-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
FAKTA Komit Memerangi Kristenisasi
By padangekspres, Sabtu, 12-Juni-2004, 04:33:15 WIB

Padang, Padek-Sumbar menjadi sasaran utama dalam pemurtadan atau
kristenisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut hampir seluruh lini kehidupan
disusupi.Selain itu delapan penjuru mata angin daerah ini pun sudah dikepung
oleh umat kristiani melalui program transmigrasi. Demikian dikatakan Muktar
Naim dalam sambutannya pada acara peresminan Forum Aksi Bersama Anti
Pemurtadan (FAKTA) Sumbar di Sekretariatnya Jalan S Parman No 208 Padang,
Jumat (11/6)

Sasaran utama dari kristenisasi ini, adalah masyarakat Minangkabau. Untuk
mencapai hal tersebut, mereka telah melakukan berbagai metode dan upaya,
sehingga banyak warga Minangkabau yang sudah berhasil dimurtadkan. Bahkan
saat ini, kitab injil pun sudah ada yang berbahasa Minang, ujar Muktar yang
termasuk penggagas lahirnya FAKTA menegaskan, mengajak semua pihak secara
bersama melawan gerakan kristenisasi. Sebab organisasi Islam tidak bisa
hanya bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus secara bersama. Oleh sebab
itulah organisasi-organisasi Islam merapatkan barisan dan mejadikan FAKTA
sebagai wadah perjuang melawan kristenisasi.

Kita tidak anti kristen, ujarnya seraya mengatakan sejak lama umat kristen
hidup damai berdampingan dengan umat Islam di Sumbar yang berfalsafah Adat
Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Tapi, kristenisasi itulah yang
kita tentang katanya serta menegaskan mulai hari ini Sumbar tertutup untuk
kristenisasi, tegasnya.

Sementara itu, Boy Lestari Dt Palindih menjelaskan, menghadapi kristenisasi,
tidak cukup hanya dengan omongan dan ajakan. Tetapi butuh aksi nyata. Sebab,
saat ini kristenisasi sudah bergerak, sementara kita masih berfikir dan
menjual omongan sana sini. Berfikir tanpa berbuat itu sama dengan bohong,
tegasnya.

Pada kesempatan peresmian tersebut, puluhan organisasi Islam di Sumbar yang
telah bergabung dengan FAKTA, mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap. Di
antaranya, mengutuk permurtadan (kristenisasi) serta memandang upaya
pemurtadan tersebut sebagai upaya permusuhan terhadap Umat Islam. Selain
itu, juga mengingatkan pihak gereja katolik dan protestan serta unsur-unsur
nasrani lainnya untuk berhenti melakukan upaya kristenisasi terhadap umat
Islam dalam bentuk dan cara apapun. (amr)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2810
0




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110?

2004-06-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110?
Oleh sutan zaili asril
By padangekspres, Selasa, 15-Juni-2004, 03:19:01 WIB

SAYA termasuk tergelitik mengemukakan pandangan tentang: apakah eksekutif
(Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan jajaran terkait) terlibat
penyusunan/pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2002, khususnya bagian alokasi anggaran DPRD Sumatera Barat yang
kemudian diketahui melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang
Kedudukan Keuangan DPRD - sampai akhirnya diputuskan DPRD menjadi peraturan
daerah (Perda)?Yang jelas, atas pengaduan Forum Peduli Sumatera Barat
(FPSB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengajukan
pimpinan/anggota-anggota DPRD Sumatera Barat ke meja hijau - dan sudah
diputus Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Atas kepedulian FPSB, Kejati memberikan penghargaan. Setelah sukses
dengan mengadukan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat atas perbuatan
melanggar kepatutan/kelayakan dan pelanggaran PP 110/2000, khususnya tentang
alokasi dan pencairan anggaran khusus DPRD, kini FPSB tengah mengarahkan
bidikannya terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar
SH/beserta jajaran terkait dalam kasus yang sama. Secara
menyederhanakan/silogistis, kalau pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat
divonis bersalah PN Padang (tingkat pertama) - walau belum ingkrah, masa
Gubernur/jajaran terkait tidak terlibat!?

Sebagai yang memiliki naluri kewartawanan - walau sibuk berdagang/mengurus
usaha penerbitan pers, saya menelusuri/investigasi pada orang-orang
mengetahui dan orang-orang yang secara pekerjaan/tugas menangani proses
penyusunan RAPBD/pencairan APBD Sumatera Barat 2002. Bahkan dengan naluri
menisbikan/lebih memposisikan kemungkinan eksekutif terlibat dalam kasus
pelanggaran PP 110 dan tindak pidana korupsi berkaitan
pengalokasian/pencairan anggaran DPRD tahun 2002 itu, sehingga saya tak
hanya mendapatkan fakta (data/dokumen/keterangan sumber sesuai kompetensi),
objektivitas, dan kejernihan dalam kasus itu.

Nah ! Saya tidak menemukan fakta-fakta yang menunjukkan eksekutif (Gubernur
Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait) sudah mempunyai
motif sejak semula/terlibat dalam pelanggaran PP 110/2001, bahkan
Gubernur/pejabat teknis terkait tak ikut membahas/tak dilibatkan dalam
pembahasan penggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD sehingga melanggar
PP 110/2000! Kalau soal pencairan anggaran DPRD yang melanggar PP 110/2000,
posisi Gubernur Zainal Bakar sudah sangat jelas tidak terlibat/melanggar PP
110/2000. Sejak semula Gubernur tidak mau mencairkan honor
pimpinan/anggota-anggota DPRD kecuali sesuai PP 110/2000.

Kalau akhirnya Gubernur tetap menyetujui pencairan karena surat pimpinan
DPRD Sumatera Barat No. 045.2/835/Um-02 tanggal 6 Juli 2002, dapat
diproporsikan sebatas Gubernur terdesak dan tidak mempunyai pilihan.
Artinya, sesuai kesaksian eksekutif dalam persidangan pimpinan/para anggota
DPRD Sumatera Barat sebelumnya di PN Padang, tergambar eksekutif/Gubernur
Zainal tak menyetujui penetapan DPRD Sumatera Barat khususnya alokasi
anggaran khusus untuk Dewan yang tidak hanya pernyataan, tapi, perbuatan
yang tidak mau mencairkan honor Dewan karena melanggar PP 110/2000 -
gubernur bersedia mencairkan bila sebatas ketentuan PP 110/2000 - sampai
honor Dewan tidak dicairkan selama beberapa bulan.

Dari investigasi yang saya lakukan dan keterangan dari orang-orang yang
sangat mengetahui, Gubernur Zainal Bakar tidak mempunyai motif dan tidak
mengalokasikan anggaran khusus DPRD sebesar yang ditetapkan kemudian yang
ternyata melanggar PP 110/2000. Buktinya adalah dokumen RAPBD 2002. RAPBD
2002 itu disusun sesuai dan berdasarkan peraturan/ketentuan. Gubernur pun
ketika menyampaikan RAPBD ke DPRD dengan mengemukakan peraturan/ketentuan
yang berlaku tersebut. DPRD tidak mengutak-atik anggaran untuk
eksekutif/sektoral, tapi, menggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD dan
dalam pembahasannya tidak melibatkan eksekutif/Gubernur.

Saya termasuk yang menikmati/bahagia dapat memelihara independensi (lidah
tak terhimpit), tetap dapat menampilkan daya kritis kontruktif sebagai
bagian kontribusi saya sebagai bagian peranan pers terhadap
daerah/masyarakat/pembangunan ini, dapat mengemukakan hal yang salah sebagai
salah/hal yang kurang sebagai kurang dan mengatakan hal yang baik sebagai
baik dan hal dapat disebut sukses sebagai sukses - walaupun akan tetap ada
yang mencibir. Saya orang yang memandang prestasi bukanlah kebetulan/karena
rahiim dan rahman Yang Pemurah, tapi, kumulasi dari
intelektualitas/kapasita/kapabilitas/kemampuan
teknologi/leadership/keterimaan/dukungan lingkungan.(sutan zaili asril)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2817
0




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net

[R@ntau-Net] Sumbar Canangkan Visit Minangkabau 2005

2004-06-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Sumbar Canangkan Visit Minangkabau 2005
By padangekspres, Jumat, 11-Juni-2004, 04:17:28 WIB

Padang, Padek-Tahun 2005 Provinsi Sumbar mencanangkan visit Minangkabau
years (kunjungan wisata Minangkabau), dengan jargon ke mancanegara
Minangkabau trully Malay (Minangkabau Melayu sesungguhnya).Gebyar wisata
ini, merupakan salah satu langkah atau program Sumbar melalui Dinas
Pariwisata, untuk lebih menduniakan wisata Sumbar.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Yulrizal Baharin, ketika
dalam percakapannya dengan koran ini, di ruang kerjanya, Kamis (10/6),
tentang prospek dan kebijakan pembangunan pariwisata Sumbar 10 tahun ke
depan.

Ia mengemukakan, kegiatan itu bagian rangkaian dari proyeksi pencapaian
target sektor wisata, yang diplot 63.232.870 US Dolar dengan perkiraan
107.293 orang pada tahun 2010. Sementara untuk wisatawan lokal,
diproyeksikan sebesar Rp1.211.437.500.000 yang bisa masuk ke Sumbar, dengan
jumlah kunjungan, 1.050.000 orang.

Dalam pencapaian target seperti itulah, perlu perencanaan induk yang telah
kita siapkan berupa Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripda),
yang selanjutnya akan dilegalisasi melalui peraturan daerah (Perda). Kita
merencanakan 19 Juni nanti, Ripda ini kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas
menjadi Perda, ungkap Yulrizal.

Dengan Ripda itu nantinya, kata Yulrizal semua kawasan wisata di Sumbar akan
dplot per paket, dengan mengikutkan mitra kerja travel agen, dan pengusaha
wisata. Tapi ke luarnya (luar negeri) kita tetap menjual wisata Sumbar,
ulasnya.

Ripda yang memuat visi dan misi pariwisata Sumbar ke depan tersebut,
selanjutnya menurut Yulrizal akan di break down oleh pemerintah di tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan budaya setempat. Jadi
pengelolaannya tetap saja di tingkat kabupaten/kota, namun mengacu pada
Ripda. Sementara kita di tingkat provinsi, hanya memberikan advokasi dan
pembinaan, lanjutnya.

Malayu Sebenarnya

Lebih jauh soal Minangkabau trully Malay, Yulrizal menjelaskan merupakan
trik untuk mensiasati keberhasilan Malaysia yang punya jargon Malaysia
Trully Asia. Sehingga, kalau turis mancanegara menginginkan di mana bisa
menemukan Melayu sesungguhnya, mereka akan ke Sumbar.

Ditanya, bagaimana kesiapan Sumbar dalam mencanangkan visit Minangkabau
year, Yulrizal mengaku telah berjalan selama ini. Tapi, katanya akan ada
penambahan dan penataan kawasan yang diharapkan bisa dilakukan
kabupaten/kota yang memiliki kawasan wisata tersebut.

Prinsip wisata itu adalah visiting by doing. Artinya, kita tidak menunggu
semua sarana dan prasarana serta penataan kawasan wisata siap secara
menyeluruh, tapi sejalan antara kunjungan wisata dengan terus berbenah dan
belajar, ujarnya.

Menyinggung adanya pandangan, wisata sangat dekat dengan maksiat (sex dan
narkoba) yang bertentangan dengan budaya Minangkabau, ia mengaku tidak perlu
dicemaskan. Sebab dalam dunia wisata global telah ada kode etik yang
mengikat. Kode etik wisata internasional tersebut (Global Code Etics For
Tourism) , telah dirativikasi Indoensia pada Oktober 2001, di Chilli.

Dalam kode etik tersebut yang paling prinsip adalah, menjamin perlindungan
terhadap bidaya tuan rumah, dan pengunjung wisata. Yang lebih penting,
dalam wisata dunia, tidak lagi membenarkan adanya seks. Namun, kita sebagai
tuan rumah juga menghargai, bahwa pengunjung juga punya kebebasan, dan HAM
di lokasi-lokasi tertentu. Misalnya dia menginap di hotel, lalu digrebek,
ini yang tidak dibenarkan, terangnya seraya menyatakan, pihaknya akan terus
mensosialisasikan kode etik wisata internasional tersebut. (mon)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2803
2




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Malaysia Jeli Cari Kelemahan * Potensi Minangkabau Diambilalih

2004-06-09 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Malaysia Jeli Cari Kelemahan * Potensi Minangkabau Diambilalih
By padangekspresKamis, 10-Juni-2004, 04:36:21 WIB

Padang, Padek-Industri pariwisata Malaysia dengan jargon Malaysia Trully
Malay-nya, ternyata berhasil menyedot segmen wisatawan mancanegara (dunia)
yang tertarik dengan budaya Melayu. Padahal, budaya Melayu yang sebenarnya
(genuine,-red) adalah berasal dari Minangkabau (Sumatera Barat).

Kejelian Malaysia dalam melihat peluang itu, merupakan bukti kelemahan
negara Indonesia, Sumbar khususnya, dalam mengemas atau mengelola potensi
industri pariwisata di daerah tersebut. Terhadap kondisi tersebut, Sumbar
perlu melakukan pembenahan di sektor pariwisata, dalam upaya merebut hati
para pengunjung (wisman) yang saat ini menjadi segmen wisatawan negara
Malaysia.

Pandangan konstruktif itu dikemukakan pimpinan rombongan Lemhanas, Irjen Pol
Drs H Jhony Yodjana dihadapan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fachri Ahmad
dan sejumlah dinas terkait di bidang pembangunan dalam pertemuan yang
digelar di aula Kantor Bappeda Sumatera Barat, baru-baru ini.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Drs Yulrizal
Baharin MSi kepada koran ini menyebutkan, secara subtansi, ada tiga komponen
(pilar) pendukung dalam pengembangan kepariwisataan. Yakni, pemerintah,
industri wisata (pelaku bisnis) dan masyarakat. Dalam hal ini, ketiga
komponen tersebut saling terkait satu sama lain. Bagaimanapun hebatnya
strategi atau promosi suatu daerah, jika belum didukung oleh ketiga komponen
pariwisata tersebut, itupun akan menjadi sia-sia, ulas Yulrizal Baharin.
(nsr)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2797
7




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] *Tim Antaragama Dibentuk : Bermula Dari Mahasiswa Kesurupan

2004-06-09 Terurut Topik RaNK MaRoLa
*Tim Antaragama Dibentuk : Bermula Dari Mahasiswa Kesurupan
By padangekspres, Selasa, 08-Juni-2004, 04:19:53 WIB

Padang, Padek-Tokoh agama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),
Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag), dan organisasi keagamaan, serta
sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyepakati pembentukan tim
antaragama, yang akan menangani persoalan lintas agama di Sumbar.Pembentukan
tim yang difasilitasi Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumbar,
Senin (7/6) ini, bermula dari adanya peristiwa kesurupan yang dialami
beberapa orang mahasiswa muslim.

Di antara anggota tim yang terbentuk dalam pertemuan tokoh antaragama di
Ruang Sidang Kantor DPRD Sumbar tersebut, terdiri dari unsur Pemprov Sumbar
(Kantor Kesbang Linmas), unsur Kanwil Depag, Tokoh Agama Islam, Agama
Kristen (Protestan dan Katolik), Agama Budha, Agama Hindu, DPRD Sumbar, dan
organisasi keagamaan.

Untuk sementara, anggota tim yang ditunjuk dalam pertemuan sehari penuh
tersebut adalah, Irfianda Abidin (Islam), Dona Rius (Kristen), Maat Achin
(Islam), Togatorup (Kristen), S Ginting (Kristen), Marfendi (DPRD Sumbar),
Syamsul Bahri (Kanwil Depag), dan beberapa nama lainnya, yang akan dibentuk
kemudian saat pertemuan dengan Gubernur Sumbar.

Pertemuan yang awalnya berlangsung alot tersebut, dipimpin Ketua Komisi E
DPRD Sumbar Marfendi, dan dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Asisten III
Setdaprov Sumbar Daniwar Djalil, Kanwil Depag diwakili oleh stafnya Ismael
Usman, tokoh Agama Islam, Tokoh Kristen, generasi muda Islam dan Kristen,
serta intelektual masing-masing agama. Dari Islam sendiri hadir utusan Forum
Penegak Syariat Islam (FPSI) Irfianda Abidin, LSM Paga Nagari, Pemuda
Tarbiyah Sumbar, Organisasi An-Nur, LSM PAHAM, Tasauf Islam Center Indonesia
(TICI), Bundo Kanduang Nurainas Abizar, dan lainnya.

Sementara dari pihak Kristiani, hadir utusan organisasi Himpunan Kristen
Batak Protestan (HKBP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Gerakan Mahasiswa
Kristen Indonesia (GMKI), dan lainnya.

Dari DPRD sendiri, hadir Marfendi, Saidal Bahuddin, Abdul Manaf Thaher,
Nuryufa Dt Bijo Anso, dan Marhaeni. Sementara anggota yang membidangi agama,
yakni Khaidir Khatib Bandaro dan Usman Husein, tidak terlihat dalam
pertemuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00
WIB, awalnya berlangsung tegang. Sebab, topik pembicaraan yang membahas soal
kesurupan sejumlah mahasiswa dengan menyebut-nyebut nama tokoh (pendeta)
Agama Kristen, mengarah pada penuduhan terhadap oknum-oknum tertentu. Namun,
akhirnya persoalan itu mengerucut sendiri, tokoh Kristiani setuju untuk
bergabung dalam tim antar agama, yang salah satu tugas pentingnya mencari,
siapa yang bertanggungjawab terhadap kejadian kesurupan para mahasiswa.
Sehingga, menjelang akhir-akhir pertemuan, Moderator Pertemuan Marfendi atas
kesepakatan peserta, kemudian membentuk tim antaragama.

Mukhtar Naim yang hadir sebagai tokoh masyarakat sekaligus sebagai sosiolog,
dalam pertemuan tersebut menjelaskan, persoalan yang terjadi (sensitif)
agama di Sumbar, mesti dilihat secara bijak dengan keadaan budaya dan
kebiasaan Minangkabau. Menurut Mukhtar, Minangkabau dikenal sebagai daerah
yang menganut sintetisme, yakni telah terjadi integrasi (penyatuan) antara
Agama Islam dengan adat Minangkabau. Sehingga, orang Minang otomatis adalah
Muslim atau Islam.

Sekaitan dengan hal itu, keberadaan orang Kristen dan agama lain di Sumbar,
sebetulnya tidak masalah, asalkan tidak ada upaya atau kegiatan penyebaran
agama. Umat Kristen di Sumbar, atau pemeluk agam lain tidak jadi persoalan.
Namun ketika ada kegiatan penyebaran agama, munculah persoalan. Inilah yang
harus dipahami dalam hidup bermasyarakat di Sumbar. Mungkin berbeda dengan
daerah lain yang menganut sinkretisme, yakni menganggap semua agama itu
sama. Sehingga dalam bermasyarakat penyebaran agama, tidak menjadi persoalan
atau keresahan, jelas Mukhtar lagi.

Sementara, anggota Komisi E DPRD Sumbar Saidal Bahauddin ketika menanggapi
pembentukan tim, sangat mendukung. (mon/amr)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2786
3




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Negeri 1001 Maling (Catatan Untuk Kandidat Presiden)

2004-06-09 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Negeri 1001 Maling (Catatan Untuk Kandidat Presiden)
Oleh Ruslan Ismail Mage

By padangekspres, Rabu, 09-Juni-2004, 03:27:23 WIB

Kalau Irak disebut negeri 1001 malam, maka Indonesia bisa disebut negeri
1001 maling. Demikian celoteh mengawali suatu dialog intelektual dengan
teman-teman di Pascasarjana Ilmu Politik UI mengenai Teori Ketergantungan.
Salah satu di antaranya yang menarik diperdebatkan adalah keasyikan
pemerintah Indoensia selalu menggunakan fasilitas bantuan luar negeri. Hal
ini menjadi menarik dikritisi, karena realitas lapangan selama Orde Baru
sampai Orde Reformasi sekarang utang bangsa Indonesia bukannya berkurang,
tetapi justru sebaliknya bertambah terus.

Ada kecenderungan pemimpin yang berkuasa memanfaatkan kesempatan untuk
memperbanyak utang tanpa harus melihat dampaknya, karena menurut logika
politiknya yang akan bertugas menyelesaikan utang adalah pemimpin
berikutnya. Sebagai catatan pada bulan Maret 1998, total utang luar negeri
Indonesia mencapai 138 miliar dolar AS. Pada akhir tahun anggaran 1998/1999
jumlah utang luar negeri Indonesia telah mencapai 146,5 miliar dolar AS.
Jumlahnya kemudian membengkak tahun 2002 dengan total 213 miliar dolar AS,
dan sampai pertengahan tahun 2004 ini utang bangsa yang subur ini sudah
kurang lebih 500 miliar dolar AS.

Dalam dunia yang semakin mengglobal hampir tidak ada negara yang mampu
berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Persoalannya kemudian ketika
ada beberapa negara yang sukses mengolola pinjaman luar negerinnya dengan
baik, tetapi ada juga negara yang justru setiap tahun hanya menamba beban
hutangnya. Jadi pada dasarnya pinjaman luar negeri itu bisa menguntungkan,
selama dikelola dengan jujur dan transparan. Tetapi kalau pinjaman itu
dikendalikan oleh birokrasi yang korup, kemudian berkolaborasi dengan
maling-maling berdasi, maka sebanyak apa pun pinjaman itu pasti habis tanpa
hasil yang menjanjikan.

Tulisan ini bukan untuk mencela bangsa sendiri, tetapi karena realitas di
lapangan menunjukkan bahwa negara kita adalah termasuk negara terkorup di
dunia, maka jangan pernah bermimpi kalau hutang luar negeri bisa berkurang
apalagi terlunasi. Soalnya pinjaman itu tidak pernah dikelola dengan baik
untuk bisa membangun bangsa apalagi mensejahterakan rakyat, tetapi hanya
dijadikan lahan korupsi oleh beberapa orang untuk tujuan-tujuan tertentu.

Siapa yang menyangsikan kalau negara ini tidak dihuni 1001 macamnya maling,
mulai dari pejabat tertinggi sampai pejabat terendah bisa dikatakan maling,
pintar semua memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya diri
sendiri dan kelompoknya dengan menghalalkan segala macam cara, tanpa
memikirkan nasib rakyat kecil yang semakin banyak menderita kelaparan.

Kesadaran intelektual kita sebagai anak-anak bangsa, terkoyak-koyak lagi
katika di tengah rakyat menderita kelaparan, uang negara justru seenaknya
dicuri oleh orang-orang elite ekonomi. Mulai dibobolnya dana BNI Rp I,7
triliunan oleh seorang wanita yang sampai saat ini masih seenaknya
ongkan-ongkan kaki di Singapura, kemudian menyusul uang BRI dicuri ratusan
juta rupiah, sampai salah satu anak perusahaan pertamina yang berbasis di
Singapura dibobol 8,2 juta dollar AS. Belum lagi korupsi yang terjadi di
daerah-daerah.

Lalu kapankah korupsi di republik ini bisa dihentikan atau minimal
dikurangi. Terlalu pagi rasanya kalau mengatakan lima atau sepuluh tahun
lagi, bahkan bisa sampai mati korupsi akan tumbuh subur di negeri yang subur
ini. Indikatornya bisa dilihat dari mulai jaman Orde Baru sampai Orde
Reformasi ini, presiden terpilih tetap saja memberi ruang gerak kepada
koruptor untuk menggerogoti uang negara, tanpa memberi hukuman yang
seberat-beratnya.

Tengoklah beberapa koruptor yang kendatipun sudah memenuhi persyaratan hukum
untuk ditahan, tetapi masih tetap bebas berkeliaran. Kalaupun ada yang masuk
bui, itu hanya sekedar pembuktian publik bahwa pemerintah masih ada
keinginan untuk memberantas korupsi. Lebih dari itu penahanan koruptor di
republik ini biasanya tergantung besar kecilnya kontrak politik yang ada di
baliknya.

Sebenarnya harapan korupsi bisa diberantas pernah muncul pasca terpilihnya
Megawati jadi presiden yang dianggap akan berpihak kepada rakyat. Tetapi
realitas pemerintahannya kemudian menunjukkan kalau korupsi bukannya
menurun, bahkan korupsi semakin menjadi-jadi dihampir semua kalangan
masyarakat. Kalau pada jaman Orde Baru korupsi masih tersentralisasi dan
terbatas dilakukan oleh orang-orang tertentu di lingkaran birokrasi, tetapi
di era reformasi ini korupsi sudah terdesentralisasi dan hampir merata bisa
dilakukan oleh semua kalangan masyarakat.

Saking banyaknya uang negara yang dicuri maling-maling terhormat, sampai
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian
Gie mengakaui sangat kesulitan menghitung berapa besarnya korupsi yang
terjadi di berbagai daerah. Tetapi menurutnya, tidak kurang selama setahun
uang negara yang dikorup mencapai Rp 306 triliun.

Sehingga tidak 

[R@ntau-Net] Forum Peduli Sumatra Barat, Kiprahnya Dinilai Berani

2004-06-09 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Kamis, 10 Juni 2004 00:00 WIB



Forum Peduli Sumatra Barat, Kiprahnya Dinilai Berani

RUANG aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), di Jalan Raden
Saleh, Padang, Selasa (8/6), dipenuhi undangan. Mereka adalah tamu dari TNI,
Polri, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum
(KPU)
Sumbar, dan puluhan wartawan cetak dan elektronik.

Entah karena memang tidak diundang, di kantor kejati tidak terlihat
perwakilan
dari DPRD maupun pemerintah daerah. Padahal, dari spanduk yang memanjang di
depan, jelas kejati sedang menggelar helat.

Hari itu, Kejati Sumbar memberikan penghargaan kepada Forum Peduli Sumatra
Barat (FPSB). Forum para akademisi, praktisi hukum, dan aktivis lembaga
swadaya masyarakat (LSM) di Sumbar yang oleh kalangan Adhyaksa dianggap
berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumbar.

Undang-undang korupsi memberi perhatian terhadap masyarakat yang peduli
terhadap pemberantasan korupsi. Karena, pencegahan tindak pidana korupsi
tidak
akan berhasil tanpa peran masyarakat. Kami memuji langkah yang diambil FPSB.
Jarang orang bersedia menjadi saksi pelapor. Keberanian seperti ini perlu
ditiru, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muchtar Arifin dalam
sambutannya.

Dalam tiga tahun terakhir, FPSB memang menjadi sebuah ikon penting di Sumbar
dan bahkan di Indonesia. Hal ini bukan karena orang-orang yang bergabung di
dalamnya, melainkan karena kiprahnya yang tergolong berani, melaporkan
anggota
DPRD Sumbar yang melakukan korupsi dana APBD 2002.

Beberapa tokoh yang mendirikan dan bergabung dalam FPSB, di antaranya,
sejarawan Mestika Zed, pakar hukum tata negara Saldi Isra, tiga mantan
direktur LBH Padang Rahmat Wartira, Miko Kamal dan Zenwen Pador, juga
Rusmazar
Ruzuar, Oktavianus Rizwa, Elwi Danil, Okdonal, serta beberapa akademisi,
aktivis LSM, dan praktisi hukum lainnya.

Terbentuknya forum ini, diawali pada akhir 2001 dengan diskusi mingguan yang
digelar di LBH Padang yang ketika itu dipimpin Zenwen Pador. Penyusunan
anggaran 2001 dan 2002 yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan
masyarakat,
sempat dikritisi dengan surat dan masukan kepada DPRD. Namun, mereka
dianggap
mengada-ada.

Merasa tidak diacuhkan Dewan, pada Februari 2002, FPSB melaporkan DPRD
kepada
Kajati yang saat itu dijabat Halius Hosen. Sekitar delapan bulan menunggu,
beberapa kali forum ini mendesak kejati melakukan pengusutan kasus tersebut.
Sekitar delapan bulan kemudian, pada November 2002, kejati menindaklanjuti
laporan FPSB.

Mestika Zed, yang menerima penghargaan mewakili rekan-rekannya di FPSB,
mengatakan pengusutan kasus ini membuktikan keseriusan penegak hukum di
tengah-tengah keprihatinan masyarakat melihat pemberantasan KKN. Tetapi,
apa
yang telah dilakukan FPSB, masih jauh panggang dari api, masih banyak yang
harus dikerjakan, katanya.

FPSB berharap ada kelanjutan pengungkapan kasus ini. Jika selama ini
diarahkan ke legislatif, selanjutnya juga harus menyentuh eksekutif,
ujarnya.

Penyusunan anggaran APBD 2002 yang menyalahi aturan PP 110/2000 tentang
kedudukan keuangan DPRD tersebut, selama ini memang hanya mempersalahkan
anggota Dewan. Padahal, APBD tersebut disahkan Dewan bersama Gubernur.

Sehingga, FPSB sempat dituding diskriminatif. Mengapa mereka hanya
melaporkan
legislatif, kok eksekutif tak disentuh? kata Taslim, anggota pengganti
antarwaktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Sumbar, yang tidak terlibat kasus tersebut.

Selain itu, bergabungnya Rusmazar Ruzuar dan Oktavianus Rizwa ke Partai
Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) dan menjadi caleg untuk partai tersebut,
dicibir oleh beberapa anggota DPRD Sumbar. FPSB dituduh menjadi alat untuk
tujuan-tujuan politik oleh sebagian anggotanya.

Namun, ini dibantah oleh mantan direktur LBH Padang, Rahmat Wartira yang
juga
anggota FPSB. FPSB tak ada kaitannya dengan partai mana pun. Sebagai warga
negara kita berhak berkumpul, berorganisasi serta melaporkan ketika terjadi
pelanggaran hukum. Namun, tentunya kita harus menghargai pilihan politik
masing-masing anggota sebagai hak demokrasi, ujar Rahmat.

Kiprah FPSB kemudian menjadi inspirasi bagi berbagai komponen masyarakat
lainnya. Seperti Solidaritas Peduli Anak Nagari (Sopan) yang gencar mendesak
pengusutan korupsi DPRD Padang. Demikian juga Ikatan Masyarakat Mentawai
(IMM)
yang terus mengejar pengusutan penyalahgunaan APBD Mentawai. Hendra
Makmur/N-1



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Ranah Minang tak mau dikotori koruptor

2004-06-09 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Bisnis.Com
Kamis, 10/06/2004

Ranah Minang tak mau dikotori koruptor

Penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan
nepotisme
(KKN) merupakan agenda reformasi yang sudah digulirkan sejak 1998 silam.
Pemberantasan korupsi masuk dalam agenda reformasi karena salah satu
penyumbang terbesar hancurnya negeri ini adalah korupsi. Karena itu, dalam
UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah
dengan
UU No. 20/2001 korupsi dimasukkan sebagai kejahatan yang luar biasa.

Tapi upaya memberantas KKN tidaklah semudah membalik telapak tangan. Butuh
waktu dan proses yang panjang dalam pembuktiannya serta membutuhkan
keberanian
pelapor dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dan berani
memberikan kesaksian hukum di pengadilan.

Hal itu diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat Muchtar
Arifin.
Contohnya, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)
Sumbar senilai Rp5,9 miliar yang vonisnya sudah dijatuhkan terhadap 43
anggota
DPRD Sumbar akhir Mei lalu. Kasus itu sudah ditangani sejak 2002 lalu, tapi
baru 2004 bisa dilihat hasilnya.

Menangani kasus dugaan korupsi jauh lebih sulit jika dibandingkan mengani
kasus lainnya. Untuk kasus dugaan korupsi APBD Sumbar misalnya, kami
membutuhkan waktu lebih dari satu tahun sebelum berkasnya kami limpahkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Padang, katanya.

Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan dan ekonomi negara, yang lebih
berbahaya adalah ikut merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta
menghambat proses pembangunan di negeri ini, ujar Muchtar menambahkan.

Selain itu, UU No. 31/1999 telah memberikan perhatian khusus terhadap peran
serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab,
pencegahan
dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat.

Misalnya dalam Pasal 41 yang menjelaskan lima hal yang bisa dilakukan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pertama
masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan memberi informasi.
Kedua
masyarakat juga memperoleh perlindungan dalam mencari, memperoleh dan
memberi
informasi.

Ketiga, masyarakat juga berhak menyampaikan saran dan pendapatnya kepada
penegak hukum. Keempat, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jawaban
dari
penegak hukum selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Kelima masyarakat
berhak
untuk mendapatkan baik status maupun keamanan selaku pelapor.

Selain itu, masyarakat juga bertanggungjawab untuk memberantas korupsi
dengan
mentaati aturan yang berlaku, norma-norma agama dan kemasyarakatan, sehingga
jika ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan korupsi dan berani tampil
sebagai saksi, pantas mendapat penghargaan.

Masyarakat harus melaporkan kasus dugaan korupsi secara jelas dengan
disertakan identitas yang jelas dan bukti-bukti dugaan korupsi itu. Dalam
prakteknya banyak informasi dugaan korupsi yang diterima kejaksaan yang
menyulitkan proses penyelidikan, kata Kajati.

Para penegak hukum selalu dipandang tidak konsisten alias plin-plan dan
aparat
penegak hukum selalu dipandang masih lemah dalam penegakan hukum di negeri
ini. Ada juga yang mengatakan produk hukumnya yang salah.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Bustami Nusyirwan mengakui persoalan
hukum
akhir-akhir selalu mendapatkan cemoohan masyarakat dan hukum selalu dibilang
tidak berdaya. Karena itu, era reformasi ini menjadi waktu yang tepat untuk
menegakkan hukum di negeri ini, sebab masyarakat ikut memberikan dorongan
yang
positif.

Saat ini waktu yang tepat untuk menegakkan supremasi hukum. Karena itu,
kami
di Pengadilan Negeri (PN) Padang memilih tetap komit dalam menegakkan hukum
sesuai aturan yang berlaku, ujarnya ketika menerima penghargaan Masyarakat
Profesional Madani (PMP) beberapa waktu lalu.

Sudah membudaya

Sebenarnya reformasi sudah memberikan dampak yang positif bagi penegakan
hukum
di negeri ini. Zaman Orba korupsi juga merajalela, tapi cenderung
ditutup-tutupi. Sekarang, korupsi cenderung terang-terangan sehingga saat
ini
pelaku korupsi lebih parah dalam mengkorup harta negara.

Nanda Oetama, pakar hukum pidana dan Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas)
Padang, mengakui praktek korupsi di Indonesia sudah membudaya, bahkan
masyarakat sudah tidak malu lagi melakukan tindakan korupsi secara
terang-terangan.

Dia memberikan contoh pada periode 1960-1970. Ketika itu pelaku korupsi
masih
memiliki 'rasa malu' jika terbukti bersalah. Mereka cenderung mengasingkan
diri dari pergaulan dengan masyarakat.

Tapi lanjutnya, sejak pertengahan 1980-an sampai sekarang, kondisi itu sudah
berubah. Seseorang yang sudah diduga melakukan tindakan korupsi, sudah
ditahan
dan kemudian dugaan tersebut terbukti di pengadilan, mereka tidak memiliki
rasa malu kepada masyarakat.

Malah, harta yang jelas-jelas hasil korupsi dipertontonkan kepada
masyarakat.
Dan anehnya anak dan keluarga begitu senang menikmati dan memperlihatkan
harta
hasil korupsi orang tuanya kepada masyarakat, katanya.

Menyinggung 

Re: [R@ntau-Net] Berita duka

2004-06-08 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Innalillahi wainnailaihi roji'un.

Saya juga turut berduka cita atas meninggalnya ayahanda uda doto Rizal (Ajo
Jaki)
semoga Allah SWT menerima amal2an baik beliau dan segala kesalahannya
hendaklah diampunkanNya.
Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan dan kesabaran.

Wassalam,

- Original Message -
From: MIKO Ahmad Mikardo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, June 08, 2004 11:23 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Berita duka


 Telah meninggal dunia hari ini Selasa, 8 Juni 2004 jam 19.30, Bp Kol
(Purn) Dr Rukmunul Hakim dakam usia 69 tahun. Almarhum adalah ayahanda dari
Dr Rizal Hakim (Ajo Jali), sahabat kami anggota tenis RN.

 Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan
tabah menghadapinya.





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Fw: Bapak Bangsa, dwifungsi bisnis, dll. - Fwd: Re: Fulbrighter Mochtar Naim is ...

2004-06-07 Terurut Topik RaNK MaRoLa
- Original Message -
From: nfn Ikranagara
To: Dear Friends

Dear Friends;

Di bawah ini saya FW-kan pemaparan singkat tentang kiprah, pengabdian dan
pencapaian di bidang politik yang dijalani salah seorang penerima grant
Fulbright yang tidak asing lagi namanya: Mochtar Naim. Sungguh menarik, dan
patut dijadikan suri tauladan, yang secara diam-diam dia telah menjelma
sebagai salah seorang Bapak Bangsa lewat karya dan perbuatannya, bukan
dengan khotbah yang muluk-muluk.

Dari paparan yang dikutip dari Kompas, Kamis, 6 Mei 2004, menjadi jelas
bahwa sebenarnya bentuk negara kita sekarang ini sudah mendekati (atau
justeru sudah tiba pada?) bentuk federal (serikat) tanpa harus pasang
merek. Alhamdulillah! Dan kekhawatiran bahwa kita belum siap untuk
memberikan hak otonomi yang diperluas terbukti tidak benar, dan salah satu
contohnya adalah ketokohan Mochtar Naim, seorang yang berhasil memenangkan
kursi Senator dari Sumatera Barat. Bahwa manusia Indonesia yang berhasil itu
adalah hanya mereka yang berhasil menjadi orang Jakarta, sehingga diberi
nilai tinggi, disanjung oleh media, ucapannya dikutip dari waktu ke waktu,
ternyata rumusan ini sebuah mitos yang tidak berdasar. Ketokohan Mochtar
Naim ini bukan saja punya derajat nasional, melainkan dengan karya sepuluh
jilid bukunya itu telah mengindikasikan derajatnya meningkat ke
internasional. Saya percaya, banyak tokoh-tokoh lain derajatnya setinggi
dia, bertebaran di berbagai wilayah propensi kita, mereka yang bekerja
dengan tekun, sepi dari pamrih yang mokal--mokal, yang patut diekspos ke
permukaan oleh media kita sehingga berlian-berlian itu merefleksikan cahaya
universalnya bagi kita sekalian.

Sehubungan dengan masalah dwifungsi ABRI dalam tulisan di bawah ini, yang
dikatakan itu semua telah dipangkas habis dari balairung
(baca:legislatif), sehingga tentara kita sekarang telah kembali menjadi
hulubalang (baca: tentara professional), saya masih punya catatan.

Apa yang kita kenal sebagai dwi fungsi di zaman Suharto berjaya, pada
hakikatnya adalah sebuah multi-fungsi. Yang menyolok sekarang adalah fungsi
ABRI yang belum dipangkas sama sekali adalah di bidang bisnis dan ekonomi.
Masalahnya memang tidak semudah membalikkan tangan, saya faham itu. Tapi
bagaimana pun ini adalah salah satu masalah. Malah bisa-bisa membahayakan,
karena masalah ini telah melahirkan adanya faksi-faksi atas dasar
bisnis/ekonomi di kalangan tentara kita (ke dalamnya termasuk yang sudah
pensiun, atau yang non-tentara tapi diperlukan untuk menjalankan fungsi
kebisnisan in).

Timbullah pertanyaan di benak saya: Apakah persaingan antara Wiranto, SBY
dan Prabowo, atau ditambah entah siapa lagi, yang sekarang tampak di depan
mata kita di panggung pemilihan presiden 2004 ini, bukan merupakan
kelanjutan tangan dari faksi-faksi bisnis/ekonomi yang saling bertarung di
dalam tubuh militer kita?

Sudah waktunya kefungsian bisnis/ekonomi di kalangan tentara ini diungkai
untuk diketahui dengan pasti apa masalahnya, apa penyakit yang ada di
dalamnya, apa bahaya yang mungkin meledak dari dalamnya, dan dengan demikian
kita bisa mengantisipasi sejak dini kemungkinan-kemungkinan buruk yang
muncul dari sana dengan diagnose yang jitu. Sehingga, dwi-fungsi tentara di
bidang bisnis/ekonomi ini segera bisa diakhiri.

Mari kita fikirkan bersama!

Nah, silahkan membaca paparan yang saya FW-kan di bawah ini sebagai awal
dialog kita. Silahkan Anda ungkapkan apa saja masalah yang masih terkait
yang perlu kita bahas bersama.

Terimakasih saya ucapkan kepada Bung Piet Hendrardjo yang menjaga warung
MFI, dan dari sana saya mendapatkan paparan tentang Mochtar Naim ini,
paparan yang sungguh berharga untuk disimak.

Salam,

Ikra
===

Piet Hendrardjo [EMAIL PROTECTED] wrote:
To:
From: Piet Hendrardjo
Subject: [mfi] Re: Fulbrighter Mochtar Naim is elected as Senator from West
Sumatra province


Note from AMINEF: From the 128 newly elected Senators of the newly
promulgated House of Regional Representatives (Dewan Perwakilan Daerah),
one of them is Dr. Mochtar Naim, a Fulbright program alumnus who just
completed his five months research at the University of Michigan, Ann
Arbor (2003-2004). He is one of the four Senators representing the
province of West Sumatera.

The project he was working on between October 2003 and February 2004 at
Ann Arbor was to classify the verses of the Qur'an in a topical manner
following more or less the usual classification of scientific themes
(Physics and Geography, Biology and Medicine, Botany and Zoology,
Economics, Law, History, Social Ethics, Theology, Eschatology, and a
collection of the verses of Prayers. The first five volumes have
already been published.

Congratulations Pak Mochtar!

Kompas, Kamis, 6 Mei 2004

Mochtar Naim, Hulubalang Tua yang Terus Berjuang

MESKI usianya terus bertambah, sosiolog Dr Mochtar Naim (72) tetap tak
berubah. Pada Selasa (27/4) itu penampilannya masih seperti dulu:
sederhana dan santun, kaya dengan pemikiran jernih, tajam, kritis,
analitis, dan 

[R@ntau-Net] Tanah Abang, Ambisi Pasar Jaya, dan Para Jagoan

2004-06-06 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Rabu, 02 Juni 2004
Tanah Abang, Ambisi Pasar Jaya, dan Para Jagoan
Laporan : Alwi Shahab, Wartawan Republika

Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang telah berusia 259 tahun (dibangun
pada 1735) akhir tahun ini sudah bukan lagi menjadi pasar tradisional.
Karena pasar yang dibangun Justinus Vinck, tuan tanah dan anggota Dewan
Hindia masa VOC, ini akan disulap menjadi mal berlantai 18 dengan biaya Rp
700 miliar dan akan selesai dalam 16 bulan.

Mal dengan 8.000 kios memang diutamakan bagi pedagang lama yang akan
ditempatkan di lantai empat ke atas. Lalu, lantai satu hingga tiga
dikomersialkan dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar untuk kios ukuran
2x2 meter persegi. Nantinya entah berapa puluh ribu orang yang tiap hari
akan mendatangi pasar yang kini menjadi pusat grosir dan pakaian jadi
terbesar di Tanah Air ini. Apalagi, Pemprov DKI akan membangun monorel
Kampung Melayu-Kota-Tanah Abang. Sementara, pihak PD Pasar Jaya berambisi
menjadikan pasar ini sebagai salah satu pusat bisnis terbesar di Asia.

Pada tahun 1970-an Lea Jellinek melakukan riset tentang kawasan miskin di
Jakarta dan membandingkannya dengan kawasan yang sama di Yogyakarta. Untuk
itu, ia mondar-mandir Yogya-Jakarta. Tatkala memantau Tanah Abang (Kebon
Kacang), ia menyimpulkan watak kampung miskin Kebon Kacang berbeda dengan
watak kampung-kampung miskin di Yogyakarta. Kebon Kacang, menurut hasil
riset yang diterbitkan 1991 dalam buku The Wheel of Fortune, sejak 1949
masuk dalam 'garis edar' pembangunan nasional. Roda-roda keberuntungan
berputar di Kebon Kacang dan tidak di kampung-kampung miskin Yogyakarta.

Yang jelas dengan maraknya gedung pencakar langit di sisi-sisi Jl Thamrin
dan Jl Sudirman, beberapa kawasan di Tanah Abang kini sudah tergusur. Di
antaranya, Jl Karet Tengsin yang sampai 1970-an menjadi salah satu pusat
industri tekstil di Jakarta (dekat TPU Bivak). Kini sudah menjadi kawasan
pencakar langit. Rumah-rumah di Kebon Kacang I yang jaraknya sekitar 100
meter dari Pasar Tanah Abang kini sudah berubah menjadi ruko-ruko terdiri
dari dua dan tiga lantai. Di Jl Kebon Kacang V, garasi mobil di rumah-rumah
telah berubah menjadi kios-kios kecil. Mendatangi Jl KH Mas Mansyur, jalan
utama di Tanah Abang, hampir tidak ditemukan lagi tempat tinggal. Tidak
kurang dari 80 persennya menjadi tempat kegiatan bisnis, mulai dari
perhotelan, ekspedisi, toko kitab, minyak wangi, sampai madu arab.

Mereka yang menunaikan rukun Islam dan ibadah umroh bila ingin membeli
oleh-oleh tidak usah membeli di Tanah Suci, seperti kurma Madina, tasbih,
peci haji, dan lagu-lagu irama padang pasir lengkap tersedia di Tanah Abang.
Sementara itu, di ujung Jl KH Mas Mansyur, bagian belakang Hotel Sahid Jaya,
perkampungan Betawi menjadi apartemen, perkantoran belasan tingkat, dan
perbankan. Begitu berkembangnya Tanah Abang hingga beberapa nama tempat dan
kampung kini sudah tidak berbekas sama sekali. Contohnya, Kampung Kombongan
di belakang Pasar Tanah Abang. Sampai akhir 1970-an di kampung ini terkenal
dengan 'teh pahitnya' yang dijual orang Cina. Tidak mengherankan tiap sore
sampai malam banyak warga Jakarta yang datang untuk minum teh pahit
Kombongan.

Kombongan nama tempat makan dan minum kuda yang terbuat dari beton,
berbentuk bundar tinggi satu meter dan dalam setengah meter. Di dekatnya
terdapat tempat prostitusi kelas rendahan, Bongkaran. Para WTS buka praktik
24 jam saling bergantian. Malam hari orkes dangdut digelar di Bongkaran,
suaranya terdengar ke kampung-kampung yang jaraknya lebih satu kilometer.
Seriangkali lagu Rhoma Irama yang berjudul 'Begadang' dinyanyikan pada dini
hari. ''Begadang jangan begadang ...,'' begitulah suara biduanita
menyanyikannya sambil menerima saweran pengunjung. Markas Kodau (Komando
Daerah Militer Angkatan Udara) Jakarta di Tanah Abang Bukit juga sudah
menjadi kawasan pertokoan. Termasuk rumah-rumah warga Betawi di belakangnya.
Menurut keterangan, harga kios di sini Rp 650 juta hingga Rp 1,5 miliar
untuk ukuran 2x meter persegi.

Ini menunjukkan bahwa Pasar Tanah Abang lebih mahal dari Mangga Dua di
Jakarta Kota. Yang banyak dikeluhkan warga adalah mobil-mobil yang memasuki
Tanah Abang. Padahal, mobil besar jenis ini hanya dibolehkan memasuki Tanah
Abang pada pukul 20.00-06.00 WIB. Tapi, sejak pukul 17.00 WIB sudah banyak
yang berkeliaran. ''Maklum ada permainan dengan aparat,'' kata seorang
penduduk yang tidak mau disebutkan namanya. Dalam sejarahnya Tanah Abang
memiliki segudang jagoan, seperti Sabeni, Rahmat, Durahman Djeni, Sayid Alwi
Alhabsji, dan Satiri. Mereka ditakuti bukan karena kepandaian memainkan ilmu
bela diri. Mereka adalah pembela dan pendekar kebenaran. ''Orang-orang dulu
sebelum maen pukulan harus lebih dulu belajar akidah agama,'' kata Zainal
Ali (60 tahun), yang pernah mengenal pribadi sejumlah jagoan Tanah Abang.

Karenanya, mereka banyak dijumpai di masjid-masjid. Di Tanah Abang (Gang
Lontar) tinggal almarhum mantan ketua PP Muhammadiyah, Buya Sutan Mansyhur,
ipar Buya HAMKA. Dia bukan saja sering 

[R@ntau-Net] Fw: [surau] bang ephi sudah selesai di operasi

2004-06-06 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Semoga Ephi capek sehat, dan kembali kepada keluarga.

Amin..

- Original Message -
From: PakTani [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, June 07, 2004 11:06 AM
Subject: [surau] bang ephi sudah selesai di operasi


 assalamualaikum wr wb

 rekan sekalian alhamdulillah bang ephi baru mengghubungi rozy, kondisi
bang ephi sudah agak membaik. malam tadi operasi sudah dilaksanakan dan
berjalan dengan lancar dan sekarang bang ephi masih belum bisa banyak
bergerak bang ephi di rawat di rumah sakit selasih padang, dan sudah rozy
konfirmasikan kepada bang ephi bahwa teman teman di surau kalau ada yg ingin
membantu dan mengirimkan langsung ke rekening bang ephi dan bang ephi setuju
saja.

 mari kita bantu meringankan beban bang ephi sedikit

 wassalam

 tolong email ini di forwardkan juga ke millist rantaunet






Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kembali ke Surau Jangan Sebatas Konsep

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Kembali ke Surau Jangan Sebatas Konsep
By padangekspres, Selasa, 01-Juni-2004, 06:30:02 WIB

Pariaman, Padek-Pemprov Sumbar telah mencanangkan program kembali ke surau.
Di kabupaten Padangpariaman kegiatan tersebut telah dilaksanakan semenjak
tiga tahun lalu. Untuk mendukungnya dibantu dengan anggaran berupa honor
garin dan guru mengaji, serta ditunjuk penyuluh agama di setiap kecamatan.

Menanggapi relalisasi pogram itu, pemerhati masalah nagari, Drs Zulfikar
Amar yang juga pengajar di STIA BNM mengatakan untuk mengukur
keberhasilannya perlu dipikirkan bagaimana indikator yang bisa dinilai.

Kembali ke surau baru dalam bentuk fisik. Di mana-mana didirikan surau baru
dan merehab surau-surau lama menjadi lebih baik, tetapi bagaimana dengan
kegiatan yang ada di surau tersebut,?

Ia menilai Padangpariaman bisa disebut dengan negeri seribu surau, karena
banyaknya surau. Setiap kaum mempunyai surau, sehingga antara surau yang
bangunannya berdekatan.

Di bulan Rabiul Awal ini orang mengadakan Maulud nabi di surau-surau dengan
badikie sampai pagi, di bulan Ramadhan diadakan Shalat Tarwih berjamaah
walaupun imam dan makmunya hanya beberapa orang saja dan setelah itu tidak
ada lagi kegiatan di surau. Bahkan yang paling buruk surau dijadikan gudang
padi karena berdekatan dengan sawah.

Barangkali pemandangan ini bisa dilihat hampir di setiap nagari di. Untuk
itu ia menyampaikan saran dalam bentuk wacana kembali ke surau yang dimotori
tenaga penyuluh agama di setiap kecamatan. Pertama yang harus di ketahui
sebagai data basis adalah berapa jumlah surau yang pasti di dan apa kegiatan
di surau tersebut yang telah ada, serta potensi yang bisa dimanfaatkan untuk
mengembangkan surau tersebut (misalnya pengurus, guru mengaji, guru silat,
guru budaya dan lain-lain yang dirasa perlu). Baru kemudian ditetapka
kegiatan yang dikehendaki di setiap surau dan dilaporkan dalam bentuk
angka-angka kepada penyuluh agama dan penyuluh agama melanjutkan kepada KUA
yang ada di setiap kecamatan dan rekapnya baru dikirim ke departemen agama
kabupaten.

Sehingga setiap bulan dapat di analisa keberhasilan seberapa jauh program
kembali ke surau bisa dijalankan. Jangan seperti sekarang para penyuluh
agama disuruh melaporkan berapa kali dia khotbah sebulan, berapa dan di mana
mengajar mengaji dan lain-lain tetapi diharapkan penyuluh agama menggerakkan
surau dengan koordinasi kepada seluruh pengurus surau. Sehingga surau
bergerak sendiri oleh masyarakat.

Kita contohkan penyuluh keluarga berencana, mereka tidak mungkin mendatangi
semua keluarga yang ada di sebuah kecamatan tetapi dengan menggunakan kader
yang ada di setiap dusun dan kampung mereka mampu menggerakkan masyarakat
untuk mengikuti program KB. Dalam hal ini tokoh masyarakat dijadikan kader
kembali ke surau. Kelau program yang dibuat jelas dan terukur kita bisa
berbicara apakah kita telah kembali ke surau atau tidak, ulasnya.

Selain itu dalam rapat-rapat dengan lembaga legislatif dapat dikemukakan
bagaimana memecahkan masalah kekurangan guru mengaji, kekurangan dana. Dan
bisa mengajak perantau memikirkan secara bersama. (dam)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2756
3




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Ribuan Warga Jawa Jadi Rang Minang

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Ribuan Warga Jawa Jadi Rang Minang
By padangekspres, Senin, 24-Mei-2004, 03:36:43 WIB

Dharmasraya, Padek-Sedikitnya enam ribu warga transmigrasi Sitiung IV yang
berada dalam wilayah Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Rumbai,
Dharmasraya, kini sudah siap menjadi bagian masyarakat Minangkabau. Mereka
sudah mendapatkan suku dari ninik mamak setempat sebagaimana yang dianut
warga Minangkabau.

Tokoh adat setempat, Khairul Amri Dt Paduko Segar menjawab koran ini, Sabtu
(22/5) menyebutkan, warga asal Pulau Jawa yang bermukim di kawasan itu sejak
sekitar 20 tahun lalu itu kini sudah membagi diri dalam persukuan
sebagaimana orang Minangkabau. Hanya saja, mereka belum menempuh prosedur
diri dalam persukuan sebagaimana menunggu saat yang tepa untuk mengisi adat
dan menuang limbago, kata ketua LKAAM Sungai Rumbai ini.

Menurut Khairul Amri, warga eks transmigrasi Sitiung IV itu kini bergabung
dalam empat suku, yakni suku Piliang, Chaniago, Patopang dan Melayu. Secara
non formal, para penghuni keempat suku itu sudah menerima warga yang
sebagian besar dari Pulau Jawa itu sebagai anak kemenakannya.

Kami sudah diakui sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau. Resminya akan
kami tetapkan saat yang tepat, kata Wardoyo, Sekretaris Nagari Koto Tinggi.

Penjabat Bupati Dharmasraya, Asrul Syukur yang mengunjungi Kenagarian Koto
Tinggi Sabtu lalu menyambut baik inisiatif bekas warga transmigrasi. Dalam
sistem pemerintahan nagari yang mulai dilakukan awal 2002 silam, setiap
warga di Ranah Minang ini seyogyanya mengaku induak kepada warga
Minangkabau. Tentu saja harus melalui prosedur yang benar dan memenuhi
syarat yang ditetapkan. Jika sudah melalui prosedur dan syarat yang benar,
maka warga Minangkabau akan menerima dengan ikhlas dan lapang dada.

Pembauran ini sangat penting dalam rangka menegakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Semangat kebersamaan ini sangat relevan
ditonjolkan, disaat NKRI menghadapi masalah disintegrasi bangsa. Saya
harap, semua bekas warga transmigrasi dapat menggalang persatuan dalam
membangun daerah ini agar lebih baik, pinta Asrul.

Asrul yang didampingi Sekdakab Drs Bakri, Kepala Bappeda Drs H Muslainil,
Kepala Dinas PU Ir Junaidi dan Camat Sungai Rumbai Drs Refri, MSi, berada di
Koto Tinggi dalam rangka melakukan safari perdana sebagai Penjabat Bupati
Dharmasraya, selain untuk menampung aspirasi masyarakat, juga untuk
menyampaikan pesan-pesan pembangunan.

Kepada sekitar seribu warga Koto Tinggi di Masjid Nurul Iman, Asrul minta
agar warga tidak terlalu berharap banyak kepada Pemkab Dharmasraya yang
masih baru lahir. Semua pelayanan dan kewenangan masih dipegang oleh
Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, termasuk persoalan dana. Kendati demikian,
warga tidak perlu pesimis, sebab kondisi demikian tidak akan berlangsung
lama. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menerima kewenangan dan sudah
bisa merespon aspirasi masyarakat, kata Asrul. (b)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2714
7




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kembali ke Nagari Belum Maksimal

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Kembali ke Nagari Belum Maksimal
By padangekspres, Jumat, 04-Juni-2004, 03:36:09 WIB

Padang, Padek-Meski telah hampir empat tahun berjalan, namun pemerintahan
nagari dinilai belum memberikan dampak positif, terhadap perbaikan kehidupan
bermasyarakat, terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan.Dibandingkan
dengan konsep awal yang dilegalisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat
(Sumbar) No 9 Tahun 2000 Tentang Kembali ke Pemerintahan Nagari sebagai
implikasi otonomi daerah, realisasi pelaksanaannya masih jauh.

Penilaian itu disampaikan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar
Syamsul Bayan yang juga menjabat Ketua Pansus Perda Nagari, dalam
percakapannya dengan koran ini, di ruang kerjanya, Rabu (2/6). Menurut
Syamsul, persoalan utama yang terjadi di nagari (masih berlangsung),
menyangkut kewenangan, dan sumber daya manusia (SDM) yang minim.

Pada prinsipnya, kembali kepemerintahan nagari, bertujuan mengembalikan
kultur dan kebiasaan masyarakat Minangkabau, setelah lebih 30 tahun
diobrak-abrik oleh pemerintah yang sentralistik. Cuma sekarang, pemerintah
nagari itu belum maksimal, karena masih tertanam jiwa sentralistik di
tingkat daerah. Sehingga asset yang seharusnya dikuasai dan dikelola nagari,
masih dicampuri oleh kepala daerah. Akibatnya, nagari tetap saja akan
bergantung pada daerah (kabupaten) melalui Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN),
ungkap Syamsul.

Seharusnya kata Syamsul, kembali ke pemerintahan nagri harus diiringi
kemauan kepala daerah untuk memberikan kewenangan yang jelas. Sehingga,
nagari yang idealnya punya praturan nagari untuk pembiayaan nagarinya, malah
tidak bisa apa-apa. Sebab semuanya tetap saja di bawah kendali kabupaten.

Perkebunan, hutan, sarang walet, atau sumber daya alam (SDA) letaknya kan
di nagari. Sudah seharusnya, pemerintah nagari diberi kewenangan mengatur
hal itu.

Daerah mungkin hanya bisa memungut pajak atau yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bukan tetap menguasai keseluruhan. Tegasnya, yang
menyumbang itu bukan daerah ke nagari, tapi sebaliknya, jelas Syamsul.
Persoalan itu diperparah pula minimnya SDM pemerintah nagari. Akibatnya,
nyaris tidak ada inisiatif atau inovasi pemerintah nagari untuk membiayai
pemerintahan, dan pembangunan di nagari.

Secara kelembagaan di nagari ada eksekutif (wali nagari), Badan Perwakilan
Anak Nagari (legislatif), dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak (yudikatif).
Namun sejauh ini, lembaga itu seakan tidak mampu menciptakan peraturan
nagari, yang bisa menghasilkan. Karena memang, pada diri seorang wali nagari
dibutuhkan kecerdasan untuk itu, ulasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sudah seharusnya di pemerintahan nagari, duduk
orang-orang muda yang punya pemikiran dan kemampuan, minimal berpendidikan
setara sarjana.

Pemerintahan nagari sekarang, tidak bisa disamakan dengan pemerintahan
nagari dulu. Semuanya harus disesuaikan dengan kemajuan, dan perkembangan
zaman. Makanya, sarjana berpengetahuan mutlak ada di nagari. Selain itu,
bila ingin nagari maju, harus ada kemauan yang jelas soal kewenangan kepala
daerah. Bahwa pelayanan masyarakat, dan pemerintahan yang paling dekat
dengan masyarakat, adalah pemerintahan nagari. Berikan kewenangan yang
jelas, tegasnya.

Senada dengan Syamsul Bayan, anggota Komisi C Bidang Perekonomian DPRD
Sumbar Taslim, juga menyatakan nagari belum memberikan dampak positif pada
masyarakat secara ekonomi, tidak terlepas dari kemauan kepala daerah yang
masih kurang. Seharusnya menurut Taslim pemerintah daerah, memberikan
pemberdayaan kepada unsur pemerintah nagari. Bukan malah sebaliknya,
memanfaatkan kondisi itu, untuk tetap menguasai asset di nagari. Jadi, kalau
hal itu telah dilakukan, kita yakin nagari akan muncul sebagai sentra
perekonomian masyarakat, kata Taslim.

Selain itu, disebutkan juga perlu terus mengkaji kondisi-kondisi kekinian
yang terjadi di nagari. Karena kata Tasli, Perda Nagari belum sepenuhnya
menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Keadaan terus berubah,
sehingga kondisinya akan selalu berbeda. Karena itulah, tidak mungkin
kembali ke nagari seperti dulu dilakukan lagi. Sekarang kita butuh semangat
itu, untuk membuat perubahan ke kondisi yang lebih baik. Secara
terus-menerus, kondisi di nagari harus dikaji, dan perda juga mesti
disesuaikan dengan keadaan itu, ungkapnya. (mon)Padang

Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2770
3




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Rumah Gadang

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.12

Rumah Gadang
oleh Gufron pada Wednesday 11 February 2004

Di Minangkabau, rumah tempat tinggal dikenal dengan sebutan Rumah Gadang
(Besar), atau kadang-kadang disebut juga dengan Rumah Bagonjong. Besar bukan
hanya dalam pengertian fisik, tetapi lebih dari itu, yaitu dalam pengertian
fungsi dan peranannya yang berkaitan dengan adat.

Tingginya penilaian orang Minangkabau dengan rumah adatnya dikemukakan
dengan kiasan atau perumpamaan berikut:

Rumah gadang sambilan ruang, salajang kudo balari, sapakiek budak maimbau,
gonjongnya rabuang mambasuik, antieng-antiengnyo disemba alang, parabuangnyo
si ula gerang, batatah si timah putiah, rusueknyo tareh limpato, cucuran
atoknyo alang babega, saga tasusun sarupo bada mudiek. Parannyo si ula
gerang, batata aie ameh, salo-manyalo aie perak. Jariaunyo puyuah balari,
dindieng ari dilanja paneh, tiang tapi panague jamu..

MENDIRIKAN RUMAH GADANG

Rumah Gadang didirikan di atas tanah kaum yang bersangkutan. Jika hendak
didirikan, panghulu dari kaum tersebut mengadakan musyawarah terlebih dahulu
dengan anak kemenakannya. Setelah dapat kata sepakat dibawa kepada
panghulu-panghulu yang ada dalam persukuan dan seterusnya dibawa kepada
panghulu-panghulu yang ada di nagari.

Untuk mencari kayu diserahkan kepada orang kampung dan sanak keluarga.
Tempat mengambil kayu pada hutan ulayat suku atau ulayat nagari. Tukang yang
mengerjakan rumah tersebut berupa bantuan dari tukang-tukang yang ada dalam
nagari atau diupahkan secara berangsur-angsur.

Rumah yang dibangun diperuntukkan pada keluarga perempuan, sedangkan untuk
laki-laki dibangun rumah perbujangan (setelah Islam masuk maka kaum
laki-laki tidur di surau). Walaupun diperuntukkan bagi perempuan, namun yang
berkuasa adalah Penghulu, dan yang bertanggung jawab langsung pada Rumah
Gadang tersebut adalah Tungganai, laki-laki tertua dalam rumah. Bila Rumah
Gadang sudah tua dan perlu diperbaiki, maka seluruh anggota kaum mengadakan
mufakat.

Seandainya Rumah Gadang akan dibuka (dirobohkan) lantaran tidak mungkin lagi
diperbaiki, harus setahu orang kampung atau senagari, terutama sekali
panghulu yang ada di nagari tersebut. Tidak semua keluarga dibolehkan
mendirikan Rumah Gadang dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat itu antara lain kaum yang akan mendirikan rumah gadang itu
merupakan kaum asal di kampung tersebut dan mempunyai status adat dalam suku
dan nagarinya. Walaupun ada kaum yang kaya, kalau dia merupakan keluarga
pendatang baru yang tidak mempunyai status adat dalam suku dan nagari
tersebut, tidak dibenarkan mendirikan Rumah Gadang. Walaupun demikian,
kemufakatan dari panghulu yang ada pada suku dan nagari sangat menentukan
apakah sebuah kaum dibenarkan mendirikan Rumah Gadang atau tidak.

Dilihat dari cara membangun, memperbaiki dan membuka rumah gadang, ada unsur
kebersamaan dan kegotongroyongan sesama anggota masyarakat tanpa
mengharapkan balas jasa. Fungsi sosial sangat diutamakan dari fungsi
utamanya. Walaupun suatu rumah gadang merupakan milik dan didiami oleh
anggota kaum tertentu, namun pada prinsipnya rumah gadang itu adalah milik
nagari, karena mendirikan sebuah rumah gadang didasarkan atas
ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di nagari dan setahu panghulu-panghulu
untuk mendirikan atau membukanya.

FUNGSI RUMAH GADANG

Rumah Gadang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat acara adat. Ukuran
ruang tergantung dari banyaknya penghuni di rumah itu. Namun, jumlah ruangan
biasanya ganjil, seperti lima ruang, tujuh, sembilan atau lebih. Sebagai
tempat tinggal, rumah gadang mempunyai bilik-bilik dibagian belakang yang
didiami oleh wanita yang sudah bekeluarga, ibu-ibu, nenek-nenek dan
anak-anak.

Fungsi rumah gadang yang juga penting adalah sebagai iringan adat, seperti
menetapkan adat atau tempat melaksanakan acara seremonial adat seperti
kematian, kelahiran, perkawinan, mengadakan acara kebesaran adat, tempat
mufakat dan lain-lain.

Perbandingan ruang tempat tidur dengan ruang umum adalah sepertiga untuk
tempat tidur dan dua pertiga untuk kepentingan umum. Pemberian ini memberi
makna bahwa kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.

POLA RUMAH GADANG

Rumah traditional orang Minangkabau berbentuk kapal, yaitu kecil di bawah
dan besar di atas. Bentuk atapnya punya lengkung ke atas, kurang lebih
setengah lingkaran, dan berasal dari daun Rumbio (nipah). Bentuknya
menyerupai tanduk kerbau dengan jumlah lengkung antara biasanya empat atau
enam, dan satu lengkungan ke arah depan rumah. Denah dasar bentuk empat
persegi panjang dan lantai berada di atas tiang-tiang. Tangga tempat masuk
berada ditengah-tengah dan merupakan serambi muka. Ada juga yang membuatnya
dibagian sebelah ujung, biasanya untuk dapur.

Rumah adat Minangkabau tidak memakai ukuran dengan meter. Panjang dan lebar
rumah ditentukan dengan labuh (jalur), dan yang biasanya yang dijadikan
ukuran adalah hasta atau depa. Ukuran indak dimakan siku, namun disebut

[R@ntau-Net] Rangkiang

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.13

Rangkiang
oleh Gufron pada Wednesday 11 February 2004

Rangkiang adalah bangunan untuk menyimpan padi. Nama lainnya adalah Lumbuang
atau Kapuak.

Nama rangkiang bermacam-macam, sesuai dengan kegunaan dari padi yang
disimpan di dalam rangkiang tersebut.

Beberapa rangkiang yang dikenal:

1. Sitinjau Lauik
Disebut juga dengan Kapuak Adat Jo Pusako.
Berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan acara adat, seperti tagak
panghulu, kematian dan lain-lain.
Bentuknya lebih langsing dibandingkan dengan yang lain, berdiri diatas empat
tiang dan terletak ditengah diantara rangkiang yang lain.

2. Sibayau-Bayau
Disebut juga Kapuak Salang Tenggang, yang berguna untuk makanan sehari-hari
anggota keluarga rumah gadang.

3. Sitangka Lapa
Disebut juga Kapuak Gantuang Tungku, digunakan pada masa paceklik. Tipenya
bersegi dan berdiri di atas empat tiangnya.

4. Kaciak Simajo Kayo
Disebut juga Kapuak Abuan Rang Mudo, digunakan untuk keperluan anak-anak
muda yang ada dalam rumah gadang yang membutuhkan sesuatu, seperti untuk
kawin, maka biayanya akan diambil dari rangkiang ini.

Selain itu juga dikenal beberapa rangkiang lainnya:

1. Mandah Pahlawan
Disebut juga Kapuak Tuhuek Parang, untuk keperluan orang-orang yang
mempertahankan kampung halaman dari serangan musuh.

2. Harimau Paunyi Koto
Disebut juga Kapuak Pambangunan Nagari, yang berguna untuk pembangunan
daerah.

3. Galuang Bulek Basandiang
Disebut juga Kapuak Abuan Panghulu, untuk kepentingan panghulu yang ada
dalam kaum tersebut, agar memiliki jaminan ekonomi dalam menjalankan
tugas-tugas adat.

4. Garuik Simajo Labiah
Disebut juga Kapuak Abuan Sumando, yang berguna untuk kepentingan anak dan
istri urang sumando.

Pada umumnya, paling kurang di depan setiap rumah gadang terdapat tiga buah
rangkiang yaitu Sibayau-Bayau, Sitinjau Lauik dan Sitangka Lapa.

Dari bermacam-macam nama dan fungsi rangkiang, hal tersebut mencerminkan
kesejahteraan ekonomi orang Minangkabau di masa dahulu. Dan juga, hal ini
menunjukkan rasa dan jiwa sosial yang dimiliki oleh orang Minangkabau
terhadap orang lain.

Hal ini terlihat pada pepatah berikut:

Hati tungau samo dicacah hati gajah samo dilapah
Indak samo dicari, ado sama dimakan





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Merokoklah, Jika tak Punya Tenggang Rasa -----Re: [R@ntau-Net] Mamak kami urang Minang

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Antahlah :-)
Ambo lai nak baranti, tapi alun ado niek lai, bagi ambo marokok kini untuak
pergaulan.
Dan lagi, ambo alun masuak nan parokok lai, Bukankah nan parokok tu 2 jo 3
bungkui sahari??
Ambo lai batang sabatang se dulu, sehabis makan maksuiknyo.

=

Selasa, 01 Juni 2004

Merokoklah, Jika tak Punya Tenggang Rasa
Laporan : c08/c03/ant

Tetap saja banyak orang merokok di hari Senin (31/5) kemarin. Neni, penjual
berbagai barang keperluan sehari-hari di kawasan Padang Harapan, Bengkulu,
menyatakan sudah menjual sembilan bungkus rokok berbagai merek sejak pagi
hingga siang kemarin. Dibanding hari sebelumnya, penjualan rokok pada Senin
relatif sama.

Neni mengaku tidak tahu kemarin adalah Hari Tanpa Tembakau se-Dunia. Menurut
Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, dr Syarifuddin, memang tak
ada kampanye peringatan Hari Tanpa Tembakau ini, seperti halnya peringatan
Hari Kesehatan. Meski tak mengeluarkan surat edaran agar tak merokok di Hari
Tanpa Tembakau, Sekretaris Provinsi Bengkulu, Salman Rupni, mengaku telah
mengeluarkan imbauan kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah agar tak
merokok di tempat kerja. ''Sebagian sudah menaati,'' kata Salman. Lingkungan
kerja di instansi pemerintah, memang telah menjadi salah satu area bebas
rokok.

Gubernur DKI Sutiyoso bahkan harus mengeluarkan surat instruksi sebanyak dua
kali untuk melarang para pegawainya merokok di ruang kerja. Pelanggar akan
didenda Rp 1 juta. Tapi, sampai hari ini, baru tercatat tiga pegawai yang
didenda, dan dendanya hanya Rp 100 ribu. Padahal, menurut pantauan
Republika, masih banyak pegawai yang merokok di ruang kerja. Melarang
merokok di ruang kerja, diakui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr
Triwandha Elan, lebih sulit dibandingkan melarang merokok di lingkungan
sekolah. ''Kalau di sekolah ada guru yang mengawasi,'' ujar Elan. Kota Bogor
telah ditunjuk WHO sebagai kota percontohan bebas rokok. Elan menyatakan
sasaran dari program ini adalah instansi pemerintah, instansi kesehatan, dan
sekolah-sekolah.

Meski begitu, toh sudah ada kalangan swasta yang ikut memulai program bebas
rokok. Plaza Ekalokasari adalah salah satunya. Bila ada pengunjung yang
merokok, petugas keamanan akan segera memintanya untuk keluar. Karena
sebagai satu-satunya plaza yang melarang pengunjungnya merokok di dalam
plaza, maka Senin kemarin plaza di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor
Timur, itu dipakai sebagai tempat deklarasi antirokok oleh para pelajar
Bogor. Ada sekitar 100 siswa SMA yang membacakan pernyataan itu, mewakili 36
ribu siswa SMP-SMA. ''Kami berharap agar murid sekolah tidak mulai
merokok,'' kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Drs Jani Permadhy.
Menurut Jani, sangat penting untuk melibatkan siswa dalam program antirokok,
karena remaja adalah para perokok pemula.

Karena itu, Jani juga mengharapkan seluruh sekolah yang ada di Kota Bogor
dapat bebas dari asap rokok. ''Ini juga diberlakukan pada para guru,''
ujarnya. Menurutnya, tidak hanya murid, guru juga akan diberi peringatan
bila kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tapi, pemerintah masih dinilai
mendua dalam menyikapi masalah rokok. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
Farid Anfansa Moeloek, menyesalkan sikap yang mendua itu. Di satu sisi,
pemerintah menyerukan agar masyarakat menjalani hidup sehat, di antaranya
dengan berhenti merokok, namun, di sisi lain, pemerintah tak serius dalam
menegakkan hukumnya. Farid menyebut adanya pengiklanan rokok yang tidak
selayaknya, sebagai contoh sikap mendua itu.

Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) beberapa hari lalu,
para siswa SD mengenakan kaus yang disponsori produsen rokok. Padahal, itu
tidak boleh, ujarnya. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang tak turut
serta menandatangani Framework on Convension of Tobbacco Control (FCTC).
Padahal, kata Farid, FCTC merupakan win-win solution yang bisa diambil
pemerintah. FCTC tidak serta-merta memberangus industri rokok sebagaimana
yang dikhawatirkan beberapa pihak. Melainkan, bagaimana setiap negara bisa
menangani masalah rokok dengan baik, tandasnya. Saat ini, kata Farid,
sekitar 30 persen penduduk Indonesia menjadi perokok aktif. Karenanya,
Indonesia kehilangan dana Rp 30 triliun per tahun untuk mengobati penyakit
yang diakibatkan rokok.

Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan dari dana yang peroleh pemerintah
dari cukai rokok, sebesar Rp 10 triliun - Rp 15 triliun per tahun. Untuk
mengurangi praktik merokok, kata Farid, pemerintah perlu menaikkan cukai
rokok dan menegakkan hukum tentang rokok secara konsisten. Menurut Elan,
banyaknya orang yang merokok di sembarang tempat bisa membahayakan
orang-orang di sekitarnya. Perokok menghembuskan kembali separuh dari asap
utama melalui hidung atau mulut. Dengan demikian, perokok pasif mendapat
jatah asap rokok total 85-90 persen. Perokok pasif akan menerima dampak
langsung berupa iritasi pada tenggorokan dan mata. Menurut Elan, iritasi
tersebut dapat berupa batuk, sesak napas, dan mata perih. Seorang istri yang

[R@ntau-Net] PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD

2004-06-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Jumat, 04 Juni 2004
PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD
Laporan : rul

PADANG -- Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 kembali menjerat
anggota DPRD di Ranah Minang. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star,
terpaksa menginap di ruang tahanan Polda Sumbar, sejak Rabu (2/6) malam,
karena mengabaikan PP tersebut saat membuat APBD. Chin Star, bersama 24
anggota dan sekretaris DPRD, diduga melakukan korupsi Rp 1 miliar. Mereka
menyusun APBD 2003 Kota Payakumbuh hanya berpedoman pada UU No 22 Tahun
1999.

Kasus serupa, pada 17 Mei 2004, membuat 43 anggota DPRD Sumbar menjadi
terpidana. Mereka kena vonis 24 hingga 27 bulan penjara dengan dakwaan
korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar. Kasus yang sama juga menjerat semua
anggota DPRD Padang sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 10,4 miliar.
Kadit Humas Polda Sumbar, AKBP Langgo Simalango, mengakui telah menahan Chin
Star. ''Ia ditahan untuk kelancaran pemeriksaan,'' katanya kepada Republika.
Penahanan Chin Star merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap dirinya
sejak Rabu pukul 09.30. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reskrim Polda.

Polisi mengajukan berbagai pertanyaan berkaitan dengan penyusunan anggaran
di kotanya. Pengamat hukum di Padang, Rahmat Wartira, menyatakan PP 110
Tahun 2000 merupakan aturan teknis yang harus dipedomani oleh setiap DPRD
dalam menyusun anggaran. Ini penting sebab UU No 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan aturan teknis dan besaran anggaran.
''Kalau [PP 110] tidak dipedomani, tentu nilai anggaran disusun sekehendak
hati saja,'' kata dia. PP No 110 antara lain menetapkan biaya penunjang
kegiatan DPRD sebesar 0,50 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 04.G/HUM/2001, membatalkan PP
tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
yakni UU No 22 Tahun 1999. Namun, Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno,
menyebut PP tersebut tetap berlaku. Dalam vonis untuk para anggota dan
pimpinan DPRD Sumbar, Mei lalu, tiga dari sembilan hakim di PN Padang
berbeda pendapat soal PP 110 tersebut. Dalam dissenting opinion mereka,
ketiga hakim menyatakan, anggota DPRD Sumbar tidak bisa dihukum karena PP
110 sudah dicabut. Namun, enam hakim lainnya berpendapat sebaliknya.



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Undangan Tennis

2004-06-03 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Da-Is,
Ambo alah print semuanya yang diparalukan, dan juga ambo baok buku tentang
itu.

- Original Message -
From: Dewis Natra

Ass. Wr. Wb.
Sehubungan kedatangan mamak kito Mulyadi St. Bangsawa ka Lapangan tennis tgl
6 juni, kami cubo malewakan undangan baliak ka dunsanak nan ado di jabotabek
tamasuak pengurus RN untuak hadir di lapangan tennis tgl 6 juni hari minggu
jam 6.15. Kito bahas AD ko baliak sasuai masukan sampai hariko nak buliah
kito dapekkan AD final.





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Tenis, Irah

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Da-Is, Ado juo disinan Herlian jo Adiaknyo, Da Hendri jo Uni Fia (na lah
lamo ndak mancogot ka
lap Tenis), Ni Yenni and Partners.

- Original Message -
From: Dewis Natra

Ass. Wr. Wb.
Alah tibo kakanda disawah baliak..lai lancarse ndak kakanda ?
Hadir juo Yulharmen..!, nan mambawo kodak digital patang ditunggu pulo hasil
kodakno.
Acara malam cukuik banyak nan hadir, nan sempat batamu jo Ambo Ayah jo Bundo
Nismah, Pak Mc  Barijambek, Mak Bandaro, Mak Darul jo Istri, Da John jo
Istri, Mak Lembang jo Istri, Irfan jo Istri, Miko jo Istri, Rahyuss, Nofen,
Ronal Putra, Dewis, Hendri jo istri, Mak Asmardi Arbi jo istri..lupo.!!!


Dewis, 34



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Melongok Museum Rumah Kelahiran Buya HAMKA

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved.
Selasa, 01 Juni 2004 00:00 WIB

WISATA


Melongok Museum Rumah Kelahiran Buya HAMKA


KOTA Melaka tinggallah sayang/ Beta nak balik ke Pulau Perca/ Walau
terpisah
engkau sekarang/ Lambat laun kembali pula/ Walau luas watan terbentang/
Danau
Maninjau terkenang jua/.

Demikian Buya HAMKA menggambarkan kecintaannya pada kampung kelahirannya di
tepi Danau Maninjau. Puisi bercorak pantun itu ia masukkan di buku
Kenang-Kenangan Hidup yang ditulisnya tahun 1940-an. Kini, kenang-kenangan
tentang ulama, penyair, sastrawan, dan filosof bernama lengkap Prof Dr Haji
Abdul Malik Karim Amrullah --disingkat HAMKA-- itu, memang bisa ditemui di
kampung halamannya: Nagari Sungai Batang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Untuk sampai ke nagari kecil di tepian danau vulkanis yang indah tersebut,
dari Kota Padang bisa melalui Kota Pariaman, berjarak sekitar 140 km ke arah
utara. Atau bisa juga melalui Bukittinggi, kira-kira 50 km di sebelah barat
kota wisata itu. Dari Bukittinggi, sebelum sampai di Maninjau, Anda akan
melalui jalan bertikungan tajam sebanyak 44 kali. Sembari menuruni jalur
yang
terkenal dengan Kelok Ampek Puluh Ampek (44) tersebut, Anda bisa menyaksikan
keindahan Danau Maninjau dari ketinggian bukit yang seperti lukisan.

Rumah Buya tepatnya berada di Kampung Tanah Sirah, Sungai Batang, sebuah
bangunan bercorak rumah adat Minangkabau berdiri di pinggir jalan menghadap
ke
barat, arah Danau Maninjau. Di rumah kayu berukuran 17 x 9 meter yang
berdiri
di areal sekitar 75 meter persegi itulah Buya HAMKA lahir pada 16 Februari
1908.

Ayahnya, Karim Amrullah adalah seorang ulama pembaharu Minangkabau dan juga
Indonesia. Bersama Abdullah Ahmad dari Padang, Karim menjadi orang Indonesia
pertama yang memperoleh doktor honoris causa dari Universitas Al-Azhar,
Mesir,
karena kepakarannya dalam ilmu fiqih.

Buya HAMKA melanjutkan kebesaran nama ayahnya. Mantan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pertama tersebut, bukan saja menjadi ulama Indonesia, tapi
juga dunia. Namanya begitu dihargai karena sulit mencari seorang ulama yang
juga penyair, sastrawan, sekaligus ilmuwan seperti Buya.

Kini, ratusan buku karangan HAMKA, semenjak novel fiksi Tenggelamnya Kapal
Van
der Wijck dan Di Bawah Lindungan Ka'bah, sampai kepada buku filsafat seperti
Tasauf Modern dan Falsafah Hidup bisa ditemui di museum rumah kelahiran Buya
HAMKA tersebut. Dan, tentu saja karyanya yang amat fenomenal Tafsir Al-Azhar
yang diselesaikan ketika Buya dipenjara tanpa alasan yang jelas oleh rezim
Soekarno.

Sayangnya, museum itu tak bisa menggambarkan bagaimana kiprah dan perjuangan
penyair angkatan pujangga baru itu. Keterangan puluhan foto HAMKA yang
dipajang di dinding museum tersebut bahkan banyak yang tak akurat. Foto
HAMKA
bersama mantan Ketua MPR/DPR Amir Machmud misalnya, ditulis: HAMKA bersama
Hamir Marmut. Padahal, dalam sejarah akurasi amatlah penting.

Selain foto bersama Bung Karno, Bung Hatta, dan sejumlah tokoh, di sana
terdapat foto Buya semenjak kanak-kanak, remaja, sampai foto lautan manusia
mengantar jenazah Buya HAMKA ketika wafat pada 1981. Selain foto juga ada
jubah, sarung, dan toga ketika Buya HAMKA dikukuhkan menjadi doktor honoris
causa di Universitas Kebangsaan Malaysia dan Universitas Al-Azhar, Mesir.
Juga
ada foto yang menggambarkan kedekatan HAMKA ketika masih remaja dengan
Muhammad Natsir, mantan Perdana Menteri dan Ketua Partai Masyumi kelahiran
Alahan Panjang, Solok, yang aslinya juga berasal dari Maninjau.

Di masa lalu, daerah selingkar danau itu memang menghasilkan banyak tokoh
nasional. Selain Dr Karim Amrullah, HAMKA, dan Natsir, Maninjau juga
melahirkan Rangkayo Rasuna Said, pejuang perempuan yang pidato-pidatonya
amat
ditakuti Belanda. Sehingga wajar jika Bupati Agam Aristo Munandar menjadikan
daerah ini sebagai pusat wisata sejarah dan dakwah, untuk melengkapi wisata
alamnya yang memang amat memukau. (Hendra Makmur/S-6)



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Re: Tenis,

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dengan sanang hati Sanak.
Kalau lai iyo sanak ado wakatu basilaturahmi dan main Tenis basamo Team
Tening RantauNet.
Kami dengan senang hati manunggu, baitu juo untuak sanak nan barado di
Jabotabek lainnyo.

Untuak hari minggu bisuak (6 Juni 2004) lapangan tenis sepertinyo akan Rami,
soal no nanti
akan ado rencana tentang Pembahasan Yayasan rantauNet selanjuiknyo.

Ditunggu..
Dilapangan Tenis RUSPAU, Halim Perdana Kusumah.
Satiok Minggu Pagi, Jam 06.15.

Wassalam,

- Original Message -
From: Ricky Chandra

Assalamualikum Sanak,

Bulaih ndak ambo sato ba main Tennis, jo sanak ambo ingin bersilaturahmi jo
sanak ka sadonyo. ambo lahia dirantau jadi kurang banyak tau soal
perkembangan kampuang awak. Kalau ambo sato bergaul jo sanak sadonyo mungkin
akan bertambah ilmu dan bahaso serta adat istiadat awak.

Terima kasih sanak,




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Manari

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=162402kat_id=311
Minggu, 30 Mei 2004

Manari
Laporan : rad

Ranah Minang yang kaya simbol adat dan selera warna menjadi inspirasi bagi
desainer muda Monika Jufry untuk menghasilkan rancangan busana Muslim dengan
siluet rumah bagonjong dan sulaman kepala samek.

Terinspirasi dari pakaian adat dan tarian Minang yang dinamis, desainer
busana Muslim Monika Jufry, menyajikan rancangan rancak yang merupakan
siluet rumah adat bagonjong. Tak berhenti sampai disini, perancang muda ini
juga menstimulasi garis rancangnya dari perpaduan gerakan menghentak dan
gemulai khas tarian daerah ini yang berakar dari pencak silat. ''Saya ingin
mewujudkan busana yang menggambarkan ketegaran dan kelembutan,'' katanya.

Simbol-simbol adat ranah Minang ini oleh Monika ditumpahkan dalam detail
busana. Seperti siluet rumah bagonjong yang diletakkan pada detail di bagian
bahu, tutup kepala, dan aksesori. Selain itu, detail gelombang yang diambil
dari bentuk celana galembong (celana penari), dan bordir motif songket
sulaman kepala samek yang merupakan sulaman khas Sumatera Barat. ''Rancangan
ini berusaha mengekspresikan dinamika energi Minang dan kelembutan yang
berakar dari tradisi adat,'' papar Monika.

Menggunakan bahan rawsilk, katun, wolly, dan sifon, Monika mengetengahkan
rancangannya ini dalam garis asimetris, A line, dan feminin. Busana-busana
ini disajikan dalam bentuk abaya dan two pieces yang terdiri dari setelan
celana panjang dan blus modifikasi.

Dalam warna-warna terang yang sesuai dengan nuansa khas Minang, seperti
merah bata, biru, oranye, dan beberapa warna kombinasi lainnya. Penggunaan
bahan motif lurik sebagai kombinasi membuat rancangan Monika ini kian
mengental tampilan etniknya.



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kampoeng Toea Toegoe Di Sini Bermula Betawi

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=162392kat_id=166
Minggu, 30 Mei 2004

Kampoeng Toea Toegoe Di Sini Bermula Betawi
Laporan : lhk

Tugu dianggap kampung tertua setelah ditemukannya Prasasti Tugu pada abad ke
19 di desa Tugu Batu Tumbuh. Jakarta Utara sesungguhnya merupakan cikal
bakal Jakarta masa kini. Di wilayah ini terdapat pelabuhan Sunda Kelapa.
Pelabuhan pelayaran rakyat itu memiliki sejarah yang panjang.

Selain Sunda Kelapa, berwisata melawat ke masa lalu di Jakarta Utara tak
komplet tanpa mengunjungi Kecamatan Cilincing. Di sini terdapat permukiman
tertua bernama Kampoeng Toegoe yang terletak di Jl Gereja Tugu, Kelurahan
Semper Barat. Juga tengoklah wilayah Marunda yang masih menyisakan berbagai
peninggalan yang merupakan saksi bisu perjuangan bangsa Indonesia
memperebutkan Jakarta yang saat itu bernama Batavia.

Ada beberapa alasan mengapa kedua kampung yang layak dikunjungi. di sini
antara lain ditemukan Prasasti Toegoe, juga terdapat Gereja Toegoe, Masjid
Al Alam, Rumah Si Pitung, dan makam Tete Jongker.

DKI Jakarta berusia 477 tahun pada 22 Juni 2004 ini. Tarikh itu ditetapkan
sebagai hari jadi Jakarta lantaran kuatnya nilai historis keberhasilan
pasukan Fatahillah menduduki pelabuhan Sunda Kelapa. Mereka mengusir tentara
Hindu Sunda dan awak kapal Portugis. Dan pada 22 Juni 1527 itulah Fatahillah
mengubah nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta.

Tarikh hari lahir Jakarta hanyalah putusan administratif politis. Kebenaran
historisnya masih layak debat. Sejarah Jakarta sebenarnya telah menggeliat
jauh lebih lama, yakni pada abad kelima. Bukti bahwa ada masyarakat yang
bermukim dan hidup secara teratur di wilayah yang kini bernama Jakarta ini
tertuang pada Prasasti Tugu.

Muhammad Isa, sejarawan dari Gedung Muhammad Husni Thamrin mengungkapkan,
Tugu dianggap kampung tertua setelah ditemukannya prasasti itu pada abad ke
19 di desa Tugu Batu Tumbuh di sebelah timur Tanjungpriok atau sebelah
selatan kampung Tugu.

Prasasti yang kini tersimpan di Musium Nasional ini menunjukkan bahwa pada
abad kelima Masehi sudah terdapat perkampungan di tempat penemuan prasasti
itu. Prasasti itu merupakan peninggalan pemerintahan Raja Purnawarman dari
Kerajaan Tarumanegara. ''Di sana sudah dibangun saluran air untuk irigasi
keperluan pertanian,'' tegas Isa.

Sayangnya lokasi tepatnya sulit dikenali lagi. Bahkan hampir tidak berbekas.
Sebab di lokasi persis tempat prasasti itu diketemukan sudah menjadi jalan
raya Sukapura-Kelapa Gading yang selalu ramai kendaraan bermotor
berlalu-lalang.

Adapun Kampung Tugu terletak tak jauh dari situ. Di kampung ini masih
berdiri kokoh sebuah gereja bernama Gereja Toegoe yang konon didirikan
Pendeta Melchiro Leydecker, seorang mardijken (sebutan keturunan Portugis),
pada 12 Oktober 1678.

Mengapa saat itu ada orang Portugis di Jakarta. Dalam catatan sejarah
disebutkan Belanda setelah menang melawan Portugis, membawa tawanan dari
Gowa, Kalikut, dan Sailan ke Batavia, sebutan Jakarta tempo doeloe.

Para tawanan sebenarnya beragama Katolik. Sedangkan kebanyakan orang Belanda
beragama Protestan. Mereka dijanjikan akan dibebaskan asalkan mau berpindah
agama. Dan tawaran itu diterima. Akhirnya selain bebas juga diberi sebidang
tanah di sebelah timur kastel Batavia.

Ada beberapa alasan Belanda memberikan lahannya di perbatasan dengan Marunda
itu. Sebab di Marunda pada masa itu dijadikan pangkalan orang-orang Banten
dan Mataram yang ingin menyerbu kastel Batavia. ''Dengan alasan sebagai
bemper mungkin mereka ditempatkan,'' jelas Isa.

Sayangnya, bangunan gereja itu sudah mengalami perubahan. Dulu, gereja itu
dihadapkan ke pinggir kali Cakung yang melintas di depannya. Sekarang, kali
itu sudah tidak berfungsi lagi. Bahkan warna dasarnya sudah kehitam-hitaman
dan baunya anyir.

Para penduduk keturunan Portugis ini meski berstatus tawanan, namun mereka
tak terkekang sehingga kehidupan berkeswenian pun jalan terus. Pada waktu
senggang mereka sering bernyanyi-nyanyi dengan iringan gitar berlanggam
kroncong. Kesenian itu terus berlanjut di tangahn generasi mudanya yang
hingga kini dikenal sebagai Krontjong Toegoe.

Kini masih ada Andre Juan Michiels, penerus generasi Kampoeng Toegoe yang
terus menghidupkan keroncong tersebut. Selain itu berkat Andre pula, orang
masih bisa melihat bentuk rumah yang masih asli tempo doeloe yang hanya
satu-satunya di kawasan tersebut. Rumah itu dibiarkan tidak dibongkar.
Walaupun berdiri di antara truk dan trailer di sekitar halaman rumahnya.

Marunda sejak abad ke-16 merupakan pusat perjuangan pasukan perlawanan yang
berada di bawah naungan Kerajaan Mataram dalam perjuangannya melawan
penjajahan Belanda. Ketika Fatahillah membawa pasukan gabungan Demak-Cirebon
menuju Sunda Kelapa, mereka menjadikan Marunda sebagai pangkalan. Salah satu
yang segera dibangun di sini adalah masjid, selain fungsi utamanya untuk
ibadah juga sdimanfaatkan sebagai tempat mengatur strategi.

Masjid di Marunda Pulo yang kini bernama Al-Alam Marunda itu dibangun
sekitar 

Re: [R@ntau-Net] Perai dulu bermenung diri

2004-06-01 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Paqk Chapten.
Kalau iyo, dari ambo salah surang rangmudo, mungkin persiapannyo nan partamo
adolah ma print out seluruh revisi2 dari sanak2 kito nan dilewakan ka
palanta ko, dan mungkin nanti kito bahas nan itu tu di lapangan.

Dan juo ambo alah siapkan buku tentang Yayasan, nan bisa kito caliak sebagai
Pedoman untuak membentuk yayasan Rantaunet nantinya.

Wassalam,

- Original Message -
From: Darul Makmur [EMAIL PROTECTED]
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 02, 2004 7:05 AM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Perai dulu  bermenung diri


 Assl WW
 Sanak Mulyadi nan paliang macho.

 Pertemuan di lapangan tennis iyo ka bajadian juo. Tapi apo isi dan a nan
 kadilakukan satantangan yayasan Rantaunet, alun tampak jaleh lai. Pengurus
 sadang bakuhampeh mampasiapkan barangkali, jadi alun sempat malewakan di
 palantako.

 Wass. WW
 St.P





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Tenis, Irah

2004-05-31 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Sayang Mak Elthaf yo...
Ndak basuo awak kapatang do, ambo alah 2 x minggu ndak ikuik latihan.
Mudah2han, Si Jingga alah barumua 1 bulan nanti, bisa aktif lagi kalap
Tenis.

Untuak Oman,
Sampai kini, nofen cuman bajanji juo ikuik main jo Oman ko ha...
Padohal, nofen yang ajak2 oman main dulu.
:)

- Original Message -
From: Elthaf
To: 'Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)'
Sent: Monday, May 31, 2004 3:34 PM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Tenis, Irah


Ambo salut jo acara tenis minggu paginyo RN, satu sarana yang
begitu rancak untuak diberdayakan, karano diseling acara main tenis bisa
diadokan diskusi tantang apo sajo...
Alhamdulillah, prosesi pernikahan sanak Iraf berjalan dengan
khidmat dan lancar, keluarga besar Rantau net yang hadir adalah Mak
Parapatiah, sanak-sanak: Miko, Dewis, Ronald, Bandaro labiah, Rahyul Salim,
Yenni, Lyia, Elthaf., mohon ditambahkan sanak Miko dan sanak Dewis kalau ado
nan kurang.
wassalam,
Elthaf



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Kedudukan Yayasan di Indonesia

2004-05-30 Terurut Topik RaNK MaRoLa
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN DI INDONESIA
Nindyo Pramono**)

Latar Belakang Masalah

Pada masa pemeritntahan Orde Baru banyak yayasan yang didirikan oleh
lembagalembaga atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah
termasuk BUMN dan BUMD, maupun swasta yang bergerak dalam banyak kegiatan,
bahkan banyak yang cenderung komersial. Pembentukan yayasan yang dilakukan
oleh pemerintah telah banyak membawa konsekuensi hukum. Sebagian keuangan
negara telah dipisahkan dalam arti di lepaskan penguasaannya untuk
mendirikan yayasan tersebut. Keuangan negara yang dipisahkan atau di
lepaskan penguasaannya tersebut bukan lagi milik negara, karena itu negara
tidak lagi memiliki kekuasaan secara nyata atas keuangan negara yang
dipisahkan tersebut.

Namun demikian pendirian yayasan oleh lembaga-lembaga pemerintah termasuk
BUMN dan BUMD pada umumnya juga memanfaatkan fasilitas lembaga pemerintah
atau BUMN maupun BUMD yang bersangkutan, baik dalam bentuk sarana,
prasarana, ataupun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga
pemerintah atau BUMN maupun BUMD tersebut.

Kedudukan lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD sebagai pendiri yayasan
pada umumnya diwakili oleh pejabat pada lembaga atau BUMN dan BUMD yang
bersangkutan baik secara ex offisio maupun secara pribadi, namun
kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada sirinya sering dimanfaatkan
untuk memupuk keuntungan yayasan. Dengan demikian dalam kiprahnya yayasan
tersebut tampak seperti kuasa lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD.



Demikian pula yayasan yang didirikan oleh swasta, tengarai yayasan-yayasan
yang bergerak dalam bidang pendidikan telah berubah arah dari tujuan sosial
ke tujuan komersil, sehingga aparat pajak mulai mengincar yayasan pendidikan
sebagai wajib pajak yang merupakan salah satu target pemasukan pendapatan
negara.



Keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan sebenarnya sudah lama, bahkan
belakangan di era reformasi keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan itu
berbarengan dengan keinginan untuk menertibkan yayasan yang semula didirikan
oleh pemerintah dan kemudian dipimpin oleh mantan tokohtokoh pemerintah
pemerintahan, seperti mantan Presiden Suharto yang ditengarai sebagai sarang
KKN, namun sayang belakangan ini mualai tidak kedengaran lagi karena kalah
dengan euforia politik.

Sehubungan dengan uraian di atas permasalahan yang muncul adalah bagaimana
kedudukan entitas yayasan dalam sistem hukum Indonesia; apakah yang
melatarbelakangi seseorang atau masyarakat mendirikan yayasan itu?

A. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia

Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas
hukum di Indonesia sudah di akui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum
positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian
aturan perundangundangan yang mengatur entitas yayasan sebagai badan hukum
belum ada sampai saat ini. RUU tentang yayasan telah dibuat oleh pemerintah,
namun demikian sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya.

Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan antara lain karena alasan :
(1). Proses pendiriannya sederhana,
(2). Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah,
(3). Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subyek
pajak (Setiawan, 1992 : 201)

Pengakuan yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum
mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya
didasarkan antara lain : karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi
kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai
tujuan tertentu, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang
teratur, didirikan dengan akta notaris. (Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335,
Ali, 1987 : 70). Ciri demikian memang cocok dengan ciriciri badan hukum pada
umumnya, yaitu adanya kekayaan terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya
kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24,
Rido. 1977 : 56).

Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di
masyarakat, maka dapat dikemukakan ciriciri yayasan sebagai suatu entitas
hukum sebagai berikut :
1.  Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
pada peraturan perundangundangan yang berlaku,
2.  Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
tujuantujuan idiil yang lain,
4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5.  Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6. Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan
mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan 

Yayasan RantauNet Re: [R@ntau-Net] RE: Draft Anggaran Dasar

2004-05-30 Terurut Topik RaNK MaRoLa
- Original Message -
From: Dewis Natra [EMAIL PROTECTED]

 Sambia kito manunggu persyaratan untuak manbuek sabuah yayasan dari Nofend
 salaku PIC.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG
Y A Y A S A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.  bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan
berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan;
b.  bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai
kegiatan, maksud, dan tujuan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar
Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk
Undang-undang tentang Yayasan;
d.  Mengingat :
e.  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.   Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
2.   Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
3.   Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Yayasan.
4.   Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik.
5.   Hari adalah hari kerja.
6.   Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .

Pasal 3
(1)   Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta
dalam suatu badan usaha.
(2)   Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.

Pasal 4
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 5
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus,
Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
Yayasan.

Pasal 6
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ
Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.

Pasal 7
(1)   Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
(2)   Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang
bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling
banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3)   Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap
sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau
Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).



Pasal 8
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

BAB II
PENDIRIAN

Pasal 9
(1)   Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan
sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)   Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)   Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)   Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)   Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh
orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara
pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10
(1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh
orang lain berdasarkan surat kuasa.
(2)   Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat,
penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
(3)   Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan
dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk
melaksanakan wasiat tersebut.

Pasal 11
(1)   Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari
Menteri.
(2)   Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian
Yayasan 

Kecek mak Band, tolongg.. Re: [R@ntau-Net] Duka Cita

2004-05-27 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Mak Band,
Berangin sajo Da-Is ko mak Band,

Hehehehe...

(Baraja Provokasi)

- Original Message - 
From: Dewis Natra 
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) 
Sent: Wednesday, May 26, 2004 6:58 AM
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Duka Cita


Walaikumsalam Wr. Wb.
 

==Dikuduang==




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Padang Ekspres (Lapau Mak Kari)

2004-05-25 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Title: Message



Heheh.
Duluan Bundo mamposting Ota dilapau Mak Kari.
Biasonyo sutan mudo nan sanang mam posting :)

(agak sibuk akhia2 ko stek)

  - Original Message - 
  From: 
  [EMAIL PROTECTED] Nismah 
  Rumzy 
  To: 'Komunitas 
  MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)' 
  Sent: Monday, May 24, 2004 8:41 AM
  Subject: [EMAIL PROTECTED] Padang Ekspres 
  (Lapau Mak Kari)
  
  

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] Undang-Undang Isi Nagari

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.5

Undang-Undang Isi Nagari
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

Undang-undang isi nagari merupakan ketentuan atau peraturan yang mengatur
hubungan antara isi nagari sesamanya. UU ini mencakup bidang perdata dan
pidana. Dalam bidang kehidupan ekonomi pepatah adat mengatakan:

Sawah ladang banda buatan
Nan lunak ditanami sawah
Nan kareh jadikan ladang
Ka rimbo babungo kayu
Ka sungai babungo kasiek
Ka lauik babungo karang
Ka tambang babungo ameh

Pepatah tersebut mendorong anak nagari untuk memanfaatkan waktu dan segala
kesempatan dalam segala bidang untuk berusaha mencapai penghidupan.

Dalam bidang sosial pepatah mengatakan:

Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Adoh samo dimakan
Indak samo dicari
Sakik sanang saayung salangkah
Ka buki samo mandaki
Ka lurah samo manurun
Jauh cinto mancintoi
Dakek jalang manjalang

Pepatah ini mengemukakan prinsip, tujuan dan pencapaian hidup bersama dalam
adat Minangkabau.

Dalam bidang hukum dan keadilan, pepatah mengatakan:

Mahukum adia bakato bana
Sifek luruih dipacik arek
Maukua samo panjang
Mangati samo barek
Mambagi samo banyak
Tibo dimato indak dipiciangkan
Tibo di dado indak dibusuangkan
Tibo diparuih indak dikampihkan

Hukuman badan tidak lazim di Minangkabau, biasanya hanya dikenakan hukuman
budi. Orang Minangkabau hidup dalam pertalian kekeluargaan. Adalah suatu
kehinaan bagi seseorang manakala ia dikeluarkan dari hubungan kekeluargaan
itu. Kehinaan merupakan suatu hukuman yang tidak tertahankan oleh jiwa orang
Minangkabau, seperti kata pepatah:


Nan sakik kato
Nan tampak malu

Dasar dari UU Nagari diantaranya adalah:


Salah tariak mangumbalikan
Salah makan tuangkan
Salah lulua muntahkan
Salah pancuang mambari papeh
Salah bunuah mambari diat
Manjalang maantakan
Utang dibaia piutang ditarimo


UTANG DIBAI

Dalam adat Minangkabau, yang dimaksud dengan utang dibaia adalah:

Seorang ayah bertanggung jawab mencari nafkah terhadap keluarganya. Apabila
memiliki anak perempuan, maka dia bertanggung jawab untuk membuatkan anaknya
rumah.
Seorang mamak bertanggung jawab membimbing kemenakan, misalnya dalam
mencarikan jodoh.
Apabila ada yang melanggar adat, seperti kawin satu suku, berzina atau
berjudi, maka akan didenda, dimana denda yang biasa dikenakan adalah diusir
dari daerah tersebut.

PIUTANG DITARIMO

Maksudnya disini adalah:

Seorang anak berhak menerima apa yang diberikan oleh ayahnya.
misalnya rumah yang dibuatkan, sawah yang ditarukokan.
Kemenakan berhak menerima apa yang diberikan oleh mamaknya.
misalnya seorang mamak mencarikan kemenakan perempuannya seorang jodoh, maka
kemenakannya tersebut berhak untuk menerima jodoh yang dicarikan itu.

SALAH BATIMBANG, CEMO BAGAMAK

Maksud dari salah batimbang adalah mencari penyelesaian masalah dengan
menimbang kesalahan dengan mencari titik permasalahan atau penyebab dari
masalah tersebut. Kesalahan tersebut harus diadili agar tahu siapa yang
bersalah. Sedangkan cemo bagamak belum sampai pada proses diadili, tetapi
semacam teguran atau sindiran, sehingga orang yang kena sindir sadar.

Contoh salah batimbang:

Misalnya terjadi silang sengketa antara dua suku, maka kedua golongan itu
dipertemukan untuk mencari penyebab masalah tersebut supaya selesai dengan
baik.

Contoh cemo bagamak:

Seorang kemenakan bergaya saja kerjanya dengan wanita, sedangkan dia tidak
punya pencarian. Seorang mamak cukup mengatakan:
gagah wa ang ma, a pancaharian wa ang kini ko.

SAKIK BASILAU

Maksudnya disini adalah apabila ada seseorang sakit, sudah seharusnyalah
kita melihatnya agar hatinya dapat terhibur.

MATI BAJANGUAK DAN BAKUBUA

Apabila ada suatu kaum kena musibah (misalnya meninggal dunia), maka kita
ikut serta memandikan, men-sholatkan dan menguburkan mayat tersebut.

BARALEK BAPANGGIAKAN

Biasanya ketika mengadakan baralek (kenduri), sipangka (yang empunya acara)
akan selalu mengundang atau memanggil orang lain, seperti kata pepatah:

Pandangan jauah dilayangkan
Pandangan dakek ditukiakkan
Nan jauah makanan surek
Nan dakek makanan siriah

Dulunya, salah satu ciri orang Minangkabau dalam membuat kalimat undangan
adalah:

Kaganti siriah nan sakapua
Kaganti rokok nan sabatang
Kami mengundang

Namun, akhir-akhir ini model dan kalimat diatas sudah dilupakan oleh orang
Minang sendiri.

Cara memanggil atau mengundang seseorang di Minangkabau juga memiliki suatu
aturan tertentu, Balam dipikek dek balam, gajah diumpan jo gajah. Artinya,
sumando (ipar) akan diundang oleh sumando, sedangkan mamak dan panghulu adat
diundang oleh kemenakan. Jadi, sumando dan kamanakan mempunyai fungsi
masing-masing.

KABA BAIK BAIMBAUAN, KABA BURUAK BAHAMBUAN

Apabila ada sanak keluarga mendapat kemalangan atau kebaikan, maka anggota
keluarga lain dan juga orang lain akan datang ke tempat orang yang mendapat
kemalangan atau kebaikan tersebut.

Tibo dikaba baik bahimbauan
Tibo dikaba buruak bahambuan
Jauah cinto mancinto
Dakek jalang manjalang

Dari pepatah di atas terlihat perbedaan cara kedatangan 

[R@ntau-Net] Undang-Undang Nan Duo Puluah

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.3

Undang-Undang Nan Duo Puluah
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

UU ini mengatur tentang tuduhan, kejahatan/kesalahan dan cemooh.
Undang-Undang Dua Puluh dibagi atas dua bagian besar, yakni Undang-Undang
Dua Belas dan Undang-Undang Nan Delapan

Undang-undang nan salapan
namo kasalahan supayo jaleh
sadang panyatokan kasalahan
iyolah undang-undang nan duo baleh

Kalau batamu di nan salapan
basuo pulo di nan duo baleh
baru marupo kasalahan
mamanuhi adat nan babakeh

Pantun diatas menyatakan bahwa undang-undang nan salapan berisi nama
kesalahan yang sudah jelas, sedangkan undang-undang nan duo baleh
memperjelas dari suatu kesalahan.

UNDANG-UNDANG NAN SALAPAN

UU Nan Salapan adalah UU yang menyatakan kejahatan atau kesalahan besar yang
disebut juga dengan Cemo nan bakaadaan, yang artinya perkiraan orang
banyak terhadap seseorang yang melakukan kejahatan, yang dibuktikan dengan
basuluah matohari, bagalanggang mato urang rami.


Adapun Undang-Undang Nan Salapan
Namo kasalahan supayo jaleh
Sadang panyatokan kasalahan
Iyolah undang-undang nan duo baleh

Kalau batamu di nan salapan
Basuo pulo di nan duo baleh
Baru marupo kasalahan
Manuruik adat nan babakeh

Dikaji undang-undang nan salapan
partamo banamo maliang curi
Maliang budi barang curian
talalah takaja tatando tabeti

Kaduo banamo tikam bunuah
Manikam luko atau mati
Kalau mati hukumnyo bunuah
Darah taserak bangkailah lali

Katigo banamo sumbang salah
Sumbang karajo indak sopan
Malangga adat karajo salah
Tacancang tarajeh tarabuik rampasan

Kaampek banamo samon saka
Manyamun urang jo kakarasan
Harato diambiak basabuang jiwa
Karobannyo mati ataupun pingsan

Kalimo banamo sia baka
Manyia tanaman sirah dek api
Sagalo barang hanguih tabaka
Nyo karajo salah tabeti

Kaanam banamo rabuik rampeh
Dahulu marabuik pado urang
Barang tapacik ambiak jo kareh
Lalu dirampok hati tak gamang

Katujuh banamo upeh racun
Upeh racun pado makan
Atau diusahokan supayo taminum
Sampai manyakik mamatikan karoban

Kasalapan banamo dago-dagi
Dagonyolah bakareh hati
Daginyolah bakareh hati
Apo mufakat baindak tahu

Apabila kita lihat secara seksama, maka dulunya orang Minang sudah punya
peraturan hukum sendiri, bahkan dapat diaplikasikan ke dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana).

DAGO-DAGI MAMBARI MALU

adalah membantahi adat yang sudah biasa, atau bisa juga diartikan dago
adalah bawahan kepada atasan sedangkan dagi salah atasan kepada bawahan.

Seorang panghulu yang bersalah biasanya akan dihukum malam, artinya disuruh
berhenti jadi panghulu dengan diam-diam, tak perlu diketahui oleh orang
banyak karena akan memperoleh malu. Jadi cukup yang bersangkutan sendiri
mengundurkan diri sambil mengatakan, bukiklah tinggi, lurahlah dalam.


Pasal 281 dan pasal 310 KUHP.

SUMBANG SALAH LAKU PARANGAI

Sumbang adalah perbuatan yang salah dipandang mata namun belum dapat
dijatuhkan hukuman secara adat. Misalnya sering bertamu ke rumah seorang
janda yang tidak pada waktunya, merebut istri orang. Sedangkan salah adalah
perbuatan yang sudah dapat dijatuhi hukuman, contohnya manggungguang
mambaok tabang, artinya melarikan istri orang atau mengawini seseorang yang
melanggar adat.

SAMUN SAKA TAGAK DI BATEH

Samun ialah mengambil barang orang dengan paksa ditempat yang sepi,
sedangkan saka adalah menyamun (merampok) dengan membunuh atau memukul
korbanya dengan alat sehingga dapat menyebabkan kematian. Hukuman bagi samun
adalah andam atau dipenjara kemudian dapat dibebaskan kembali, sedangkan
hukuman bagi saka adalah andam karam atau dipenjara seumur hidup.


Pasal 365 KUHP sub 1 dan sub 2.

UMBUAK UMBI BUDI MARANGKAK

Umbuak maksudnya menipu orang dengan rayuan-rayuan atau tipu muslihat,
sedangkan umbi menipu orang dengan jalan kekerasan dan ancaman.


Pasal 378 KUHP.

CURI MALIANG TALUANG DINDIANG

Curi adalah mengambil harta benda orang lain dengan cara bersembunyi yang
dilakukan pada siang hari, sedangkan maling adalah mengambil pada waktu
malam hari. Sebagai bukti bahwa ada kemalingan pada suatu rumah adalah
taluang dindiang, atau rusaknya dinding atau pintu yang digunakan oleh
maling untuk masuk ke dalam rumah.


Pasal 362, Pasal 363 sub 5 dan Pasal 364 KUHP.

TIKAM BUNUAH PADANG BADARAH

Tikam adalah menikamkan senjata atau benda tajam kepada orang lain sampai
luka yang dibuktikan dengan terlukanya anggota tubuh dan darah yang meleleh
serta senjata yang digunakannya berdarah. Sedangkan bunuah adalah menikam
senjata atau atau tidak kepada seseorang untuk melenyapkan nyawa orang lain,
yang dibuktikan dengan mayat yang terbujur.


Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP.

SIA BAKA SABATANG SULUAH

Sia adalah menyulutkan api kepada suatu barang tetapi tidak sampai
menghanguskan atau hanya sebahagian yang terbakar. Sedangkan baka adalah
membakar sesuatu dengan tujuan untuk menghanguskan sampai menjadi abu.


Pasal 496 KUHP.

UPEH RACUN BATABUANG SAYAK

Upeh adalah ramuan yang dijadikan racun yang dapat mematikan, baik dalam
seketika atau 

[R@ntau-Net] Undang-Undang Luhak dan Rantau

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.4

Undang-Undang Luhak dan Rantau
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

Yang menjadi UU panghulu di dalam luhak adalah menerima kaumnya serta
mengatur baik dan buruknya kampung halamannya masing-masing.

Pepatah mengatakan:

Mancapak tibo ka hulu
Kanailah panah dalam kaco
Dicucuak batang badak
Dirandang daun ampaleh
Talang di dalam dipatah-patah
Saiukua dalam parahu

Luhak dibari bapanghulu
Rantai dibari barajo
Tagak indak tasondak
Malenggang indak tapampeh
Tabalintang patah
Tabujua lalu

UU luhak dan rantau gunanya untuk mengatur tugas panghulu dan raja
ditempatnya masing-masing.






Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Undang-Undang Adat Minangkabau

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.18

Undang-Undang Adat Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004

Undang-Undang Adat Minangkabau bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang
adil dan makmur sebagaimana dikatakan dalam pepatah Bumi sanang, padi
manjadi, padi masak, jaguang maupiah, taranak bakambang biak, antimun
mangarang bungo, nagari aman santosa.

Undang-Undang disusun untuk dijadikan pedoman bagi anak cucu dikemudian
hari, turun-temurun dan berkembang sejak Saedaran Gunuang Marapi, saliliek
Gunuang Pasaman, lalu ka Gunuang Mahalintang, ka Rantau Nan Tujuh Jurai,
sampai ka Ombak Nan Badabua.

Landasan Undang-Undang di Minangkabau adalah Kato Adat Nan Limo Rupo, yaitu:

1. Suri - Tuladan
2. Ukue - Jangko
3. Barih - Balabeh
4. Cupak - Gantang
5. Bungo - Naraco

Dikiaskan dalam Tambo sawah gadang satampang banieh, makan Luhak Nan Tigo,
maksudnya bahwa semua nagari di Minangkabau memakai peraturan yang satu,
satu lembaga adatnya, satu pusaka dan satu undang-undangnya: Adat Lamo
Pusako Usang.

Sendi Undang-Undang Adat ialah Cupak Nan Duo - Kato Nan Ampek:

1. Cupak Usali
2. Cupak Buatan
3. Kato Pusako
4. Kato Mufakat
5. Kato Dahulu
6. Kato Kudian

Cupak adalah ukuran isi, terbuat dari batuang atau bambu, pepatah adat
mengatakan Cupak sapanjang batuang, artinya menurut bahasa adalah
sepanjang antara dua ruas bambu yang dibuat atas kata sepakat dan dengan isi
tertentu, yang dijadikan Cupak tuladan. Cupak ini dinamakan Cupak Usali
yang isinya 12 tail.

Berpedoman pada Cupak Usali ukuran lain menurut adat, seperti:


Gantang nan papek
Bungka nan piawai
Nan batiru-batuladan
Nan balukih-balimbago

Kato Nan Ampek disebut juga Kato Adat


Permuloaan Kato kasudahan hukum
Parmuloaan Hukum kasudahan kato

Yang dikatakan Kato Pusako yaitu:


Kato Rajo malimpahkan,
Kato Panghulu manyalasaikan,
Kato Malin kato hakikat,
Kato Manti kato manghubueng,
Kato Dubalang kato mandareh,
Kato Parampuan kato marandah,
Kato rang banyak kato bagalau.

Maumban manuju tampuek,
tantang bana buah karareh.
Manabang manuju pangka,
tantang bana rueh karabah.
Manggayueng sagayueng putuih
Maumban saumban rareh
Mangauik sakauik kameh
Bakato sapatah sadang




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Tata Cara Upacara Adat Minangkabau

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.19

Tata Cara Upacara Adat Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004

MANDUDUAK-AN URANG

Dalam kebiasaan adat masyarakat Minangkabau sampai sekarang, apabila orang
tua akan mengadakan kenduri (Alek), seperti misalnya untuk mengawinkan
anaknya, maka terlebih dahulu diadakan jamuan yang disebut dengan
Manduduk-an Urang. Maksudnya disini adalah memanggil kaum keluarga dan
sanak famili baik dari pihak urang sumando (ipar), mamak atau panghulu dalam
kaum untuk berunding dalam melaksanakan alek tersebut.

Acara ini dilakukan malam hari dan disertai dengan jamuan makan secara
sederhana. Setelah sanak saudara dan mamak hadir dan duduk pada tempatnya
yang diatur oleh janang, tak jarang dipakai pidato yang terdiri dari tiga
golongan, yaitu:

1. Dari pihak panghulu atau datuknya.
2. Dari pihak tungganai atau mamak.
3. Dari pihak orangtua (bapak) si anak yang akan dikawinkan atau urang
sumando.

Tempat duduk ketiga golongan tersebut sudah diatur menurut adat, yang
disesuaikan dengan keadaan rumah. Golongan pertama dan pemangku adat
didudukkan pada ujung rumah. Golongan kedua pada barisan dinding muka rumah
dan golongan ketiga pada baris dinding dalam ruang rumah.

Setelah semuanya duduk pada tempatnya masing-masing, dilanjutkan dengan
acara sirih-manyirihi atau menghidangkan rokok, dan baru kemudian mulai
dibuka acara. Dalam acara ini, biasanya panghulu-lah yang memulai
pembicaraan terlebih dahulu, atau kadang-kadang dimulai dari pihak bapak
atau urang sumando. Selanjutnya panghulu akan menanyakan kepada wali si anak
kapan rencana untuk mengadakan alek-nya dan apa-apa saja yang diperlukan.

PIDATO PENERIMAAN TAMU

Masalah tempat duduk menjadi perhatian besar dalam kalangan masyarakat
Minangkabau, terlebih lagi dalam acara baralek. Orang Minang khawatir, kalau
seorang tamu tidak duduk pada tempatnya menurut adat. Kalau hal ini terjadi,
apalagi bagi orang yang masuk ke dalam kalangan panghulu, sering terjadi
kecaman secara halus dari pihak tamu pemangku adat, malah kadang-kadang
menjadi polemik atau permasalahan yang panjang.

Oleh sebab itu, janang harus hati-hati sekali. Walaupun demikian,
disampaikan juga permohonan maaf kepada yang hadir apabila tidak
terdudukkan atau ditempatkan pada tempat yang semestinya. Permintaan ini
disampaikan dengan pidato yang berirama, dan ditujukan kepada pemangku adat
dari kaum yang berbeda.

Mano Sutan! (Angku Datuak)
bakeh angku kato sapatah dari pihak kami,
sungguahpun kapado angku ditibokan sambah,
mangko sarapek papeknyo pulo niniak mamak nan gadang batuah
sarato silang nan bapangka, karajo nan bapokok.
Ba-a...

PIDATO HIDANGAN

Dibawah ini pidato yang digunakan apabila makanan telah dihidangkan dan
mempersilahkan tamu untuk mulai bersantap:
Dari sipangka (yang punya acara):

...Bakeh angku juo kato sapatah,
tapi sungguahpun ka angku tibokan sambah,
nyolah ka sarapek papeknyo jamu kami hadie tantangan...

Setelah melihat ke kiri dan ke kanan, dan setelah mengetahui bahwa tidak ada
yang melanggar menurut adat, maka persembahan tersebut akan dijawab pula
oleh tamu:

Mano Angku (Datuak),
Bakeh angku pulu sapatah dari kami
sungguahpun kapado angku dipulangkan sambah
tapilah sarapek papeknyo niniak mamak
silang nan bapangka karajo nan bajunjuang.
Kalaluanyo...

Dan sipangka akan menjawab, Iyolah.
Disambung oleh tamu:

Bakeh Angku juo sapatah.
Jiko di kami si jamu,
indak lai rasonyo sasuatu alah talatak pado tampeknyo
alah dibarih pamahatan alah manuruik adaik jo limbago..

Barulah kemudian, sipangka (yang punya acara) akan mempersilahkan para tamu
untuk mulai bersantap.

Nak mudiak ka Batang Hari
nak hilia ka Pauah Kamba
Babelok ka Pariaman
Minumlah aie nan taisi
Santaplah juadah nan ka tanggah
Nak sanang pulo hati sipangkalan.

PIDATO MAURAK SELO

Setelah selesai bersantap, para tamu tidak dapat begitu saja mengucapkan
selamat tinggal dan pergi meninggalkan acara. Sepatah atau dua patah kata
haruslah diucapkan oleh pihak jamu (tamu), karena hal tersebut sudah
merupakan salah satu basa-basi di Minangkabau, yang indak lakang dek paneh,
indak lapuak dek hujan.

Bakeh angku hanyo lai kato sapatah.
Sungguahpun sambah dipulangkan bakeh angku
batinnyo iyolah ka silang nan bapangka karajo...

Walaupun begitu, belumlah dijawab dan diputuskan oleh sipangka, namun minta
tunggu sebentar untuk merundingkannya dengan silang nan bapangka, karajo
nan bapokok. Setelah sepakat untuk melepas tamu tersebut, barulah
dipulangkan sembah kepada jamu yang berpidato tersebut dengan meminta maaf
atas segala kekurangan dan kekhilafan.




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Adat-Istiadat

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.2

Adat-Istiadat
oleh Gufron pada Monday 09 February 2004

Adat Minangkabau itu artinya Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek,
artinya orang Minang percaya kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam
Al-Qur'anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru).

Macam-macam adat di Minangkabau:

1. ADAT NAN SABANA ADAT

adalah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Illahi,
misalnya Adaik api mambaka, adaik aie mambasahi, adaik ayam bakokok, adaik
murai bakicau, adaik lauik baombak.
Adat nan sabana adat ini juga merupakan adat yang tetap, kekal, tidak
terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan. Sebab itu dikiaskan dengan
Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan.

Adat nan sabana adat merupakan hal yang seharusnya, menurut alue jo
patuik, menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan menurut
masa.

Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan:

Tantang sakik lakek ubek
Tantang bana lakek alua
Tantang aia lapeh tubo
Tantang barih makan pahek
Tantang ukua mangko dikarek

Dikapuak-kapuak lakek parmato
Bulek aia dek pambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek jantuang dek kalupak
Bulek sagiliang, pipih salayang

2. ADAT NAN DIADATKAN

adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula
didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang
dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati
Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala
bidang.

Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi
kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam
Undang-Undang Nan Duo Puluah dan Cupak Nan Duo.

Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota
masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap
anggota yang melanggar.

Cupak artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk
mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang mana telah
dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah mempelai
wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai pakaian menurut yang
dilazimkan pada saat acara perkawinan.

3. ADAT NAN TERADAT

adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat
pula hilang menurut kepentingan.

Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat:

Babeda padang babeda balalang
Babeda lubuak babeda pulo ikannyo
Cupak sapanjang batuang
Adaik salingka nagari

Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan,
terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di adatkan
bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu
lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau.
Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang
berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian mungkin
mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh
negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu
dengan yang lain. Umpamanya, malam yang keberapa sesudah nikah suami
diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai
wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya
manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten
baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan adat matriakat tersebut.

Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam keadaan,
umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain.

Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau:

Rasan aia ka aia
Rasan minyak ka minyak
Buayo gadang di lautan
Gadang garundang di kubangan
Nan babungkuih rasan daun
Nan bakabek rasan tali

Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini adalah
cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu sendiri,
kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang dicetak dan jika
bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut
sifat dan keadaan limbago tersebut.

4. ADAT ISTIADAT

adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang berlaku
secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya.
Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas
lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus pada kebiasaan
buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang menjurus pada
penganiayaan binatang. Kebiasaan manyabuang ayam pada saat ada keramaian
yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan maksiat.
Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut juga dengan Adat
Jahiliyah.

Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan teradat bila
telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah pokok yang
disepakati. Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian,
yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan 

[R@ntau-Net] Filsafat Adat Minangkabau

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.17

Filsafat Adat Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004

Filsafat atau falsafah Minangkabau disebut dengan Falsafah Samo atau sama,
bermakna persamaan, kesamaan dan kebersamaan antar individu, antara kaum dan
antara desa. Dan ada yang mengatakan sikap sosiologis orang Minangkabau
adalah egaliter, yaitu tidak merasa orang lain lebih tinggi dari dirinya
sendiri.

Falsafah alam Minangkabau meletakkan setiap manusia atau orang dalam status
yang sama, seperti kata pepatah:

Tagak samo tinggi
Duduak samo randah

Setiap manusia mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda-beda menurut harkat
dan martabatnya masing-masing. Seperti dikatakan orang Minangkabau:

Nan buto paambuih lasuang
Nan pakak palapeh badia
Nan lumpuah paunyi rumah
Nan binguang disuruah-suruah
Nan cadiak lawan barundiang


MALU YANG HARUS DIHINDARI

Merasa diri kurang berharga merupakan kesia-siaan, merasa diri paling tinggi
merupakan kegilaan, akan tetapi harga diri yang jatuh (hilang) merupakan
suatu aib yang memalukan.

Merendahkan harga diri yang tidak dapat dimaafkan antara lain mengemis atau
meminta belas kasihan. Rasa malu atau aib yang diderita itu akan melibatkan
seluruh kerabat dan lingkungan masyarakatnya sendiri, karena seolah-olah
tidak mampu menghiraukan dan melindungi kerabatnya sendiri atau warga
masyarakatnya sendiri.

Untuk menjaga agar tidak seorangpun kena aib, harus pandai menyimpannya dari
mata orang lain, seperti petuah:


Mamakan habih-habih
Manyuruak hilang-hilang

Adakalanya rasa malu itu datang karena harga diri dijatuhkan orang lain
dengan cara penghinaan. Pituah mengajarkan agar mereka melakukan pembalasan.
Sebagaimana dikatakan orang Minang Musuah indak dicari, basuo pantang
dielakkan, tabujua lalu tabalintang patah. Jikalau yang memberi hinaan
lebih kuat untuk dilawan, maka ada pameo yang mengatakan tak lalu dandang
dek aia, di gurun ditunjuak-an juo (walaupun sampan tidak dapat lewat
melalui air, diusahakan juga melalui pasir atau gurun), yang artinya kalau
tidak dapat membalas dengan cara biasa, maka balaslah dengan cara tidak
biasa.

SATITIAK JADIKAN LAUIK

Sebagaimana kita ketahui, dalam alam Minangkabau, semua yang berlaku baik
itu adat, kehidupan sosial atau masyarakatnya berguru kepada alam yang
terbentang luas.

Seperti pepatah Minangkabau satitiak jadikan lauik, artinya walapun kita
cuma dapat sedikit, namun harus dikembangkan. Seperti ilmu yang diperoleh,
walaupun cuma sedikit, tetap harus dikembangkan pada masyarakat.

SAKAPA DIGUNUANGKAN

Pepatah ini memiliki arti yang luas. Maksudnya disini, barang sesuatu yang
diperoleh baik dari jerih payah sendiri maupun dari pemberian orang lain
walaupun sedikit, tetap harus disyukuri dan kita anggap sebagai nikmat yang
besar.

ALAM TAKAMBANG JADI GURU

Orang Minangkabau menamakan tanah airnya Alam Minangkabau. Alam bagi
mereka adalah segala-galanya, bukan hanya sebagai tempat lahir dan mati,
atau tempat hidup dan berkembang, melainkan juga mempunyai makna fisiologi,
seperti yang diungkapkan dalam Alam Takambang Jadi Guru. Oleh karena itu,
ajaran dan pandangan hidup orang Minang dinukilkan dalam pepatah, petitih,
mamangan dan yang lainnya. Mengambil ungkapan dalam bentuk, sifat dan
kehidupan alam seperti:

Panakik pisau sirauik
ambiak galah batang lintabuang
silodang ambiak ka niru
nan satitiak jadikan lauik
nan sakapa jadikan gunuang
alam takambang jadi guru

Ketentuan-ketentuan alam yang disusun menjadi pepatah atau petitih
digambarkan dalam berbagai bentuk dan corak, ada yang dinyatakan secara
langsung dan ada yang tidak. Seperti yang dimaksud dalam gurindam berikut:

Malangkah di ujuang padang
Basilek di ujuang karih
Kato salalu baumpamo
Rundingan nan banyak bamisalan

Untuk lebih jelasnya bahwa Alam Takambang Jadi Guru merupakan sumber
pengetahuan bagi orang Minangkabau, dapat dilihat pada kata mufakat yang
menjadi titik tolak bagi setiap usaha untuk mencapai tujuan yang baik dalam
terlaksananya aturan adat.

Yang merupakan sumber dari kata mufakat dari ketentuan alam ialah:

Bulek aia kapambuluah
Bulek kato dek mufakat
Bulek baru digolekkan
Tipih baru dilayangkan

Adat Minangkabau berpedoman kepada ketentuan alam dan firman Allah S.W.T
yang terdapat dalam Al-Qur'anul Karim tentang mempelajari alam itu bagi
orang-orang yang berfikir. Maka, masuknya agama Islam di Minangkabau semakin
menyempurnakan adat Minangkabau, karena orang Minangkabau mengatakan Alam
Takambang Jadi Guru.




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Fw: Waspadai Kanker Leher Rahim Sebagai Ancaman Bagi Perempuan.

2004-05-24 Terurut Topik RaNK MaRoLa

- Original Message -
From: Eko Bambang Subiyantoro [EMAIL PROTECTED]


http://www.yjp.or.id/yjp.jpo/?act=berita%7C-46%7CX

Kamis, 20 Mei 2004
Waspadai Kanker Leher Rahim Sebagai Ancaman Bagi Perempuan.
Jurnalis : Budie Santi

Jurnal Perempuan Online-Jakarta. Masih jelas di ingatan tentang meninggalnya
Azizah Kusumadewi (24), putri wapres Hamzah Haz, beberapa waktu lalu. Azizah
meninggal setelah 6 tahun melawan kanker leher rahim. Mungkin banyak orang
terhenyak, seberapa dahsyat penyakit yang diderita oleh Azizah sampai
menyebabkan kematian di usianya yang begitu muda? Apa sebenarnya kanker
leher rahim itu?

Kanker leher rahim atau serviks merupakan penyebab kematian tertinggi karena
kanker. Data dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta
menunjukan setiap tahun ditemukan 250 sampai 300 kasus kanker leher rahim di
tempat ini. Di Rumah sakit kanker Dharmais Jakarta, setiap tahunnya
ditangani 200 kasus baru kasus kanker leher rahim. Sayangnya, penyakit ini
tidak bisa dideteksi secara lebih dini, kecuali lewat pemeriksaan papsmear.
Sehingga, ketika pasien datang ke rumah sakit, kondisi kankernya sudah parah
dan sudah menyebar pada organ-organ yang lain.

Menurut dr. Nasdaldy dari Rumah sakit Kanker Dharmais Jakarta, pada stadium
sangat dini atau stadium nol, kanker ini tidak ada gejalanya.Gejala yang
bisa dideteksi oleh pemeriksaan papsmear adalah kanker yang berada pada
stadium 1, terutama stadium 1b keatas. Gejala yang sering terjadi terjadinya
perdarahan, terutama perdarahan pasca senggama. Gejala yang lain adalah
keputihan yang tidak kunjung sembuh dan umumnya berbau busuk.

Kanker leher rahim sendiri muncul karena adanya virus Human Pappiloma Virus.
Ketika seorang perempuan sudah terinfeksi virus ini, maka virus ini tidak
akan hilang. Virus inilah yang mempermudah seorang perempuan terkena kanker
leher rahim.

Kelompok yang beresiko menderita ini adalah para perempuan yang sudah aktif
secara seksual dan mereka yang melakukan hubungan seksual secara dini.
Disinilah perlunya perempuan untuk tidak menikah dalam usia muda, karena
mereka yang menikah pada usia ini lebih rentan terhadap kanker leher rahim.

Kanker leher berkembang secara cepat namun pasti. Dalam istilah kedokteran,
kanker ini dinamakan slow growing tumor. “ Lama tapi pasti. Jadi makanya
tidak dalam serta merta dalam hitungan minggu atau bulan, enggak! Biasanya
perkembangan itu dalam hitungan tahun. Jadi mungkin dari kanker awal menjadi
kanker yang sudah sangat lanjut itu ya bisa jadi antara dua tahunan lebih
kurang gitu, “ dr Nasdaldy menjelaskan.

Kanker ini dengan mudah mengenai organ-organ yang lain. Ada banyak akibat
yang dirasakan oleh para penderita kanker leher rahim ini “ Ya, jadi kalau
seandainya kanker tersebut sudah mengenai organ-organ yang ada dalam
panggul, misalnya organ serabut syaraf maka akan menimbulkan nyeri. Dan yang
paling sering ditimbulkan akibat kanker yang sudah lanjut ini diantaranya
adalah penjepitan daripada saluran kencing atau ureter, sehingga akan
menyebabkan gangguan buang air kecil yang sangat susah, atau produksi air
kencing sedikit sekali. Dampaknya kemudian adalah ginjalnya akan terganggu.
Dan kanker ini bisa juga menjalar jauh sampei ke lever, paru-paru atau
bahkan menjalar ke otak,” dr. Nasdaldy menjelaskan panjang lebar.

Pencegahan adalah langkah penting untuk meminimalir berkembangnya penyakit
ini. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain menghindari
berhubungan seksual pada usia dini, dan rutin melakukan pemeriksaan
Papsmear. Pemeriksaan ini bisa dilakukan di rumak sakit, klinik maupun di
puskesmas. Tentang biaya, masih realtif terjangkau, tergantung dimana mereka
menjalankan pemeriksaan tersebut. Pengecekan kesehatan menggunakan papsmear
ini minimal sekali dalam setahun. Sayangnya, sampai saat ini kesadaran
perempuan untuk mengecek kesehatannya boleh dibilang relatif rendah.
Apalagi, mayoritas masyarakat enggan untuk datang ke pusat pelayanan
kesehatan karena berbagai alasan. Kenyataan ini disesalkan oleh dr. Nasdaldy
“Barangkali hanya beberapa masyarakat dari golongan menengah ke atas di
kota-kota besar yang mengenal papsmear ini. Karena umumnya masyarakat baru
datang ke dokter atau mencari pertolongan kesehatan kalau sudah sakit.
Sedangkan papsmear ini kita anjurkan pada wanita, walaupun tidak sakit rutin
dilakukan pemeriksaan Papsmear.”



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Fw: Kunjungan dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) ke SUMBAR BKT.

2004-05-19 Terurut Topik RaNK MaRoLa



Ndak sampai ka rantau do oom Elthaf, cuman masuak ka inbpx 
ambo.

- Original Message - 
From: Elthaf 
To: 'eril anwar' ; 'RaNK MaRoLa' ; 'novizar 
zen' 
Sent: Tuesday, May 18, 2004 7:48 AM
Subject: RE: Kunjungan dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( 
YADIM ) ke SUMBAR  BKT.

 Rekan Eril,
 Tantangan perguruan Parabek, ambo lai kenal dakek jo 
panguruihnyo Kanda Novizar Zen alumni 79, dan untuak di Bukittinggi, Ambo juo 
lai kenal di E-mail sajo baru jo Pak Zulharbi Salim, baliau yang selalu 
batungkuih lumuih maurus perguruan Parabek , orang tuo kito yang mantan 
diplomat di jazirah Arab, baliau ko sangai-sangaik care jo dunia pendidikan 
khususnyo perguruan parabek.
 Ambo CCkan kakanda Novizar Zen dan Rantau Net, maaf ambo 
kahilangan mail Pak Zulharbi Salim.
 Mak Zulharbi, iko ado mail dari konco ambo di KL, Mohon advise 
mamak.
 Mak Ban jo Mak Parapat, mohon tanggapan
 Terimakasih
 Wassalam,
 Elthaf

  -Original Message-From: eril anwar 
  [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, May 17, 2004 3:39 
  PMTo: [EMAIL PROTECTED]Subject: Kunjungan dari Yayasan 
  Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) ke SUMBAR  BKT.
  
  Ass,Da Thaf.
  Da Thaf lewaik email iko ambo minta tolong utk mandapek 
  informasi tantang Perguruan PARABEK.
  Mungkin Da Thaf lai tau contact person/alamaik 
  lengkap/telp/fax.
  Insya Allah mungkin akan ado kunjungan sosial dari Yayasan 
  Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM )
  utk silaturahmi ka Sumbar ( Bukittingi,Padang,Agam ) dan di 
  fasilitasi oleh Pertubuhan Ikatan
  Kebajikan Masyarakat Minangkabau ( PIKMM ) Kualalumpur 
  Malaysia.
  Surek resminyo akan dikirimkan ka Gubernur,Walikota,Bupati 
  sarato Inyiak Mamak jo Alim Ulama di
  tampek tampek nan rencananyo di kunjungi nanti.
  Mudah-mudahan rencana itu dapek bajalan sasuai jo keinginan 
  pihak Malaysia utk manambah ikatan
  tali silaturahmi jo urang awak khususnyo.
  Sekian tarimo kasih ateh bantuan informasinyo.
  Wassalam-eril_84,kualalumpur
  
  Add photos to your e-mail with MSN 8. Get 2 months 
FREE*.

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] Fw: Seminar Minangkabau

2004-05-17 Terurut Topik RaNK MaRoLa

- Original Message - 
From: nasrul azwar nasrul_azwar@
Subject: [musyawarah-burung] Seminar Minangkabau


 SEMINAR INTERNASIONAL
 KEBUDAYAAN MINANGKABAU DAN POTENSI ETNIK
 DALAM PARADIGMA MULTIKULTURAL
 Padang, Sumatera Barat, Indonesia, 23-25 Agustus 2004
 
 PANITIA SEMINAR INTERNASIONAL:
 Fakultas Sastra Universitas Andalas
 Jurusan Sastra Daerah 
 Program Studi Bahasa-Sastra-Budaya Minangkabau
 PO. Box 235 Padang 25163, Sumatera Barat
 Telp./ Faks: 0751-71227, 
 e-mail: [EMAIL PROTECTED]
 SEMINAR INTERNASIONAL 
 KEBUDAYAAN MINANGKABAU DAN POTENSI ETNIK 
 DALAM PARADIGMA MULTIKULTURAL
 
 Dasar Pikiran
 Perubahan sosio-kultural makro, secara sadar atau
 tidak, menuntut masyarakat etnik, khususnya
 Minangkabau, untuk melakukan redefenisi terhadap diri
 dan kebudayaannya. Na-mun, redefenisi tersebut
 seringkali dilakukan dengan rujukan dan orientasi yang
 beragam. Akibatnya terjadi berbagai paradoks yang
 cenderung tidak konstruktif. Hal itu semakin kompleks
 ketika masyarakat mengalami kebuntuan dialogis, dan
 setiap individu cenderung pragmatis-konsumtik (bahkan
 pilihan bidang ilmu pun didasarkan kepada pertimbangan
 pragmatis-konsumtif itu, bukan potensi diri yang
 disadari).
 Kesenian dan pengetahuan budaya adalah bagian yang
 belum memiliki kriteria sebagai alat pemenuhan
 kebutuhan konsumsi. Oleh karena itu, ia tidak
 diperhitungkan sebagai kekayaan (komoditi) etnik yang
 perlu dipelihara dan dikem-bangkan. Dalam pergulatan
 pemenuhan konsumsi itu, soal identitas etnik dan
 tradisi, luput dari perhatian yang sungguh-sungguh.
 Sekalipun ada sedikit 'kerinduan' terhadap nostalgia
 dan tradisi, tetapi itu hanya ada dalam
 ketak-berdayaan untuk memenuhinya. Seniman tradisi
 bersama khasanah budaya yang diperjuangkannya, satu
 persatu berguguran. Menjadi seniman tradisi yang kaya
 dengan simbol identitas etnik, ibarat sebuah
 pengorbanan sia-sia, karena kesenian yang mereka
 hidupi tidak menghidupi mereka secara ekonomik. 
 Keterbatasan sumberdaya alam salah satu penyebab
 mengapa masyarakat Minangkabau dan banyak etnik lain,
 masih berkutat dengan persoalan konsumsi. Oleh karena
 itu merantau menjadi pilihan yang mau tidak mau harus
 ditempuh. Perantauan bukan tidak menimbulkan persoalan
 pula. Soal penjaga kampung yang lemah (karena
 ditinggal oleh warga yang kuat dan cerdas);
 kepemilikan tanah ulayat; dilema otonomi daerah; dan
 program pengembangan kepari-wisataan, adalah hal-hal
 yang mengundang kontroversi. 
 Pewarisan budaya menjadi hal yang dilematis pula. Di
 samping dianggap tidak bernilai ekonomis (karenanya
 tidak menarik minat pendidik dan peserta didik), soal
 pewarisan budaya juga dipahami secara berbeda, dengan
 rujukan dan orientasi yang tidak sinergis, terutama
 antara kaum akademis dan non akademis. 
 Otonomi daerah dan persoalan kembali ke basis kultural
 (nagari dan surau) di satu sisi menjadi dasar bagi
 kesa-daran etnisitas dan pewarisan budaya, namun di
 sisi lain menimbulkan paradoks. Oleh satu pihak,
 'kembali ke basis kultural' ditafsirkan sebagai
 kembali secara total, fisik dan ideologis, akan tetapi
 bagi pihak lain hal itu dianggap sebagai sesuatu yang
 mustahil, irrasional dan tidak realistik. Bagi
 kelompok terakhir, yang mesti dilakukan adalah
 meninggalkan tradisi dan masuk ke peradaban baru yang
 modern. Bukankah anak cucu kita akan hidup di masa
 depan, bukan di masa lalu?
 Mungkinkah seyogianya semua itu perlu ditafsirkan
 sebagai tuntutan untuk menyusun strategi adaptif
 de-ngan kesadaran keniscayaan kontinuitas dan
 perubah-an? Bagaimana strategi adaptif itu dapat
 dirumuskan dan diwujudkan? Adakah sesuatu hikmah yang
 dapat diambil dari kajian komparatif secara diakronis
 (historis Minangkabau) dan sinkronis (komparasi dengan
 peng-alaman etnik lain di Indonesia, bangsa serumpun
 dan dunia)? Untuk itu seminar ini penting dan
 strategis. 
 
 Tema Seminar
 Tema seminar ini adalah Kebudayaan Minangkabau dan
 Etnik Lain: Potensi, Pewarisan, dan Pengembangannya
 dalam Paradigma Multikultural. 
 Sub-sub Topik Seminar :
 Kearifan lokal dalam tradisi, bahasa, dan sastra
 etnik. 
 Pewarisan nilai budaya: persoalan dan pemeca-hannya:
 Problematika pendidikan dan pengajar-an muatan lokal
 di Sumatera Barat dan kompa-rasinya dengan daerah lain
 di Indonesia, bang-sa serumpun, dan dunia.
 Potensi budaya etnik (agama, tradisi, sejarah,
 kesenian, dan lainnya) dan prospek pengem-bangannya
 dalam konteks otonomi daerah, dalam menata masyarakat
 baru dan mening-katkan kesejahteraan ekonomi melalui
 pengem-bangan pariwisata budaya: Kasus Sumatera Barat
 dan komparasinya dengan daerah lain di Indonesia,
 bangsa serumpun, dan dunia). 
 
 Tujuan dan Sasaran
 Seminar ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi
 kebudayaan etnik (khususnya Minangkabau),
 pe-ngembangan dan pemberdayaannya, problematika dan
 strategi pemecahannya, dalam upaya menata masyarakat
 baru yang sejahtera dalam komunitas multikultural.  
 
 Pemakalah 
 Pemakalah terdiri dari Pemakalah Utama dan 

[R@ntau-Net] Pendidikan Perspektif Minangkabau

2004-05-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.25

Pendidikan Perspektif Minangkabau
oleh Silfia Hanani pada Thursday 26 February 2004

Dalam peta sejarah Minangkabau, pendidikan dan agama dua hal yang menentukan
arah kultur. Dalam bidang pendidikan, Minangkabau telah menemukan bentuk
pendidikan lokal dengan dasar kultural. Inilah yang selanjutnya dinamakan
dengan pendidikan surau. Pendidikan, di Minangkabau dipelopori oleh kaum
agama. Pada umumnya, ulama-ulama mempunyai lembaga pendidikan, sehingga
figur seorang ulama di Minangkabau erat kaitannya dengan sosok pendidik.

Pendidikan, dalam ranah Minangkabau tidak hanya berkaitan dengan materi
tekstual, yaitu membaca apa yang tertulis dalam buku atau kitab suci tetapi
juga kontekstual, sehingga untuk menuntut ilmu tidak punya batasan materi.
Dalam perspektif ketidakterbatasan ini, pendidikan tidak pernah berhenti
untuk digali, pendidikan adalah long life education. Konteks pendidikan long
life education ini termanifestasi dalam konsep filsafah ke Minangkabauan
yang dijuluki dengan Alam Takambang Jadi Guru (alam terkembang jadi guru).

Esensial alam takambang jadi guru adalah alam luas ciptaan Tuhan, merupakan
materi pendidikan, sehingga ia harus diungkap dan diinterpretasikan menjadi
bernilai, bermanfaat dan berguna. Untuk sampai pada hal yang demikian orang
harus cerdik dan pandai mempergunakan akal pikirannya. Kecerdikan dan
kepandaian hanya bisa diperoleh melalui pendidikan yang bersinergi dengan
alam semesta. Oleh sebab itu, seseorang harus mencari ilmu tanpa ada batas
ruangnya. Hal ini bersesuaian dengan hadist Nabi Tuntutlah ilmu itu
sekalipun ke negeri Cina.

Oleh sebab itu kepopuleran merantau dalam suku Minangkabau salah satunya
didorong oleh faktor pendidikan. Hal ini juga berlaku dalam suku atau etnis
lainnya. Mochtar Naim menyebutkan merantau dengan alasan pendidikan, sudah
berlangsung dalam masyarakat Minangkabau sejak lama. Merantau semakin
populer semenjak masuknya Islam ke wilayah ini, karena kontak dengan
negara-negara Islam telah mendorong anak muda Minangkabau untuk menuntut
ilmu ke negara-negara yang memiliki basis ke Islaman.

Dari merantau ini pula berkembang ide-ide baru dalam masyarakat, karena
mereka yang pulang dari perantauan selalu membawa pembaruan dan
mengembangkan konsep-konsep baru di kampung halaman. Hal ini salah satu
pendukung berkembangnya Islam dalam masyarakat Minangkabau. Di samping itu,
juga menjadi pendorong terjadinya perubahan-perubahan, akibat
dikembangkannya aliran-aliran baru yang mereka peroleh dari negeri
perantauan.

Peran perantau terhadap pendidikan dalam masyarakat Minangkabau juga tidak
dapat diabaikan. Perantau memainkan peranan penting, karena mereka yang
kembali menuntut ilmu pada umumnya mendirikan institusi untuk mengembangkan
ilmunya. Dalam sejarah perkembangan Islam di Minangkabau orang yang paling
dikenal sebagai peletak dasar institusi pendidikan adalah Syeikh
Burhanuddin.

Burhanuddin adalah seorang anak muda Minangkabau yang merantau menuntut ilmu
ke Aceh selama 30 tahun, kemudian pulang ke tanah kelahiran membawa sistem
pendidikan baru ke dalam masyarakat Minangkabau, yakni menjadikan surau
sebagai media pengembangan ajaran Islam yang sebelumnya tidak pernah
dijadikan sebagai kegiatan pendidikan yang lebih luas dan terintegral.

Kegiatan pendidikan yang dikembangkan Burhanuddin ini, melahirkan peta
sejarah baru dalam pendidikan komunitas masyarakat adat Minangkabau.
Terutama berkembangnya surau menjadi tempat pendidikan unggulan bagi
masyarakat pesisir. Kemudian menjadikan daerah pesisir ini sebagai daerah
basis Islam yang meng-Islam-kan wilayah alam Minangkabau, sehingga daerah
ini menjadi pusat ke-budayaan Islam.

Hal ini, melahirkan peta sosiologis masyarakat pesisir di Minangkabau
sebagai masyarakat Agamis, sementara itu masyarakat darek yang berada dalam
kosmologi alam Minangkabau sebagai masyarakat adat. Dimana keduanya menjadi
dua kekuatan kultural dalam alam Minangkabau, kemudian berintegrasi sehingga
Islam dan adat menyatukan masyarakat darek dan rantau sebagai wilayah
kesatuan Minangkabau.

Adat dan agama saling melengkapi dan mengisi kekosongan-kekosongan norma.
Daerah pesisir mengisi kekosongan agama tauhid ke wilayah alam Minangkabau
(darek). Sedangkan kultur darek atau wilayah alam Minangkabau mempunyai
peranan terhadap wilayah pesisir terutama dalam mengisi kekosongan adat di
wilayah pesisir. Secara teoritis, dua kondisi ini merupakan difusi agama dan
adat yang bersifat pertukaran ide (ide change) yang disebut dalam pepatah
syarak mandaki, adat menurun (syariat mendaki ke wilayah darek karena
tipologinya dataran tinggi dan adat menurun ke pesisir sebagai wilayah
rantau dengan tipologi wilayah yang rendah).

Menurut hukum adat, masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang beragama
Islam, legalisasi ini ditegaskan dalam falsafah adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah. Secara struktural, Islam merupakan formasi sosial
masyarakat. Manifestasi Islam ini, mempunyai dimensi 

[R@ntau-Net] Harta / Pusako

2004-05-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.22

Harta / Pusako
oleh Gufron pada Sunday 22 February 2004

Sako artinya harta, yang ada sejak turun temurun dari garis keturunan ibu.
Tiang sako pada rumah adat adalah tiang yang terpenting di antara segala
tiang, dalam bahasa sehari-hari disebut Tonggak Tuo. Pusako sebagai harta
asli adalah lambang ikatan kaum yang bertalian darah dan supaya tali jangan
putus, kait jangan sekah, maka ia menjadi harta persumpahan, sehingga
barang siapa yang melanggarnya maka rambuiknyo ruruik, matonyo buto, dan
akan sengsara sampai pada keturunannya. Inilah yang disebut dengan kata
sumpah Ka ateh indak bapucuak ka bawah indak baurek, ditangah-tangah
dilarik kumbang, artinya nenek moyang dari orang yang melanggar yang telah
lama meninggal tidak akan selamat di dalam kubur, dan keturunan yang akan
datang pun tidak akan selamat lahirnya, dan ia beserta keluarganya yang
hidup sekarang pun akan hidup segan matipun tak mau.

PUSAKO TINGGI

Adalah harta yang diwarisi secara turun-temurun dari beberapa generasi
menurut garis keturunan ibu. Pusako tinggi atau hutan tinggi sekarang
disebut juga dengan ulayat. Yang masuk hutan tinggi adalah hutan dan padang,
gunung dan bukit, danau dan tasik, rawa dan payau, lembah dan sungai.

Adanya harta pusaka tinggi berkaitan dengan sejarah lahirnya kampung dan
koto yang diikuti dengan membuka sawah ladang sebagai sumber kehidupan.

Harta pusaka tinggi dikatakan juga Pusako Basalin karena diturunkan dari
satu generasi ke generasi selanjutnya. Harta ini tidak boleh dibagi-bagi
menjadi harta milik masing-masing. Harta kaum ini dijaga oleh Tungganai
sebagai laki-laki tertua dalam kaum. Dengan peraturan seperti ini, harta
pusaka tinggi menjadi tetap dalam tiap-tiap kaum menurut aliran ibu.

PUSAKO RANDAH

Adalah harta yang didapat dari hasil usaha pekerjaan dan pencarian sendiri.
Pusaka rendah sama dengan hutan rendah yang maksudnya adalah sawah dan
ladang yang diperoleh karena:

Dipusakoi
artinya diterima dari nenek moyang turunan ibu turun-temuran.

Tambilang Ameh
diperoleh karena dibeli atau dipagang.
Beli sebenarnya tidak ada dalam adat, yang ada hanya sando. Adat melarang
menjual harta, untuk menjaga supaya anak dan kemenakan jangan sampai
terlantar dikemudian hari.

Tambilang Basi
diperoleh atas usaha sendiri, seperti manaruko (menggarap tanah mati).

Hibah
artinya pemberian. Hibah biasanya terjadi antara bapak dengan anak. Petitih
mengatakan Mati bapak bakalang anak.

HARATO PANCARIAN

Adalah sekalian harta pencarian suami istri yang diperolehnya selama
perkawinan, baik atas usaha sendiri maupun atas pemberian orang lain.
Harta pencarian yang diperoleh dengan membeli atau dalam istilahnya
tambilang ameh berupa sawah, ladang, kebun dan lain-lain, bila terjadi
perceraian maka harta pencarian itu dibagi dua.

Harta pencarian yang letaknya di rantau, hukumnya menurut dima bumi
dipijak, sinan langik dijunjuang, artinya hukum yang dipakai adalah yang
berlaku di tempat harta tersebut berada.

Harta pencarian dapat dibagi dua, yaitu: Harta pencarian yang bersumber dari
harta pusaka seperti menggarap harta pusaka dalam bentuk genggam beruntuk
atau manaruko tanah ulayat kaum.
Harta pencarian yang tidak bersumber dari harta pusaka seperti yang
diperoleh dengan menjual jasa atau modal usaha dari hasil penjualan jasa
itu.

HARATO SUARANG

adalah harta yang dimiliki oleh seseorang baik oleh suami maupun oleh istri
sebelum terjadinya perkawinan.
Setelah terjadinya perkawinan, status harta ini masih milik masing-masing.
Jadi harta suarang ini merupakan harta pembawaan dari suami dan isteri.
Karena harta ini milik pribadi, maka harta itu dapat diberikannya pada orang
lain tanpa terikat pada suami atau isterinya.

Dalam pepatah adat terungkap suarang dibagi, pusako dibalah. Maksudnya
sebagai harta bersama, masing-masing mempunyai hak dan bagian dan sebagai
pusaka ia dibagi menurut warisan masing-masing. Artinya, bila perkawinan
mereka bubar, harta itu dibagi dua.

Ketentuan pembagiannya adalah sebagai berikut:

Bila suami isteri bercerai, harta suarang dibagi dua antara mereka yang
berusaha.

Bila perkawinan itu bubar karena suami meninggal dunia, harta itu dibagi dua
antara isteri dan ahli waris suaminya, yang dalam hal ini kemenakannya.

Bila yang meninggal isteri, harta itu dibagi dua antara suami dengan ahli
waris isterinya, dalam hal ini anaknya.

Bila keduanya meninggal serempak, bagian suami diwariskan kepada
kemenakannya dan bagian isteri diwariskan kepada anaknya.

HARATO PUSAKO / HARATO SARIKAIK

Harta Pusaka atau harta serikat adalah harta asal yang diwarisi menjadi
harta kaum bagi yang berhak memiliki.

Dalam tiap-tiap suku disuruh mengadakan harta serikat untuk menjadi harta
persediaan dalam kaum bagi orang yang satu kaum tersebut. Hasil harta
serikat dipegang oleh adat, yaitu perempuan tertua dalam tiap kaum serta
dijaga oleh seorang mamak lelaki tertua dalam kaum tersebut. Dialah yang
berwenang membagi-bagikan tugas dalam mengusahakan harta serikat 

[R@ntau-Net] Luhak dan Rantau

2004-05-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.21

Luhak dan Rantau
oleh Gufron pada Sunday 22 February 2004

Luhak adalah daerah inti Minangkabau yang terdiri dari tiga daerah, Luhak
Tanah Data, Luhak Agam, Luhak Limo Puluah Koto, yang biasanya disebut dengan
LUHAK NAN TIGO. Di daerah inilah mula-mula orang Minangkabau mendirikan
koto, dusun, nagari sampai menjadi luhak. Sedangkan rantau adalah daerah
tempat orang Minang mencari penghidupan sambil bermukim buat sementara. Di
daerah rantau orang Minang berusaha mendapatkan penghasilan dari
bermacam-macam usaha. Apabila sudah cukup terkumpul maka mereka akan kembali
untuk modal dan membangun kampung halaman.

Daerah rantau pertama orang Minangkabau adalah daerah sepanjang sungai yang
berhulu ke Bukit Barisan dalam daerah Luhak Nan Tigo dan bermuara ke Selat
Malaka (Laut Cina Selatan). Sungai-sungai itu adalah Batang Sinamar dan
Batang Lampasi di Luhak Limo Puluah Koto, Batang Agam, Batang Antokan dan
Batang Palupuah di Luhak Agam serta Batang Anai, Batang Selo dan Batang
Umbilin di Luhak Tanah Data, yang kesemuanya itu membentuk Sungai Rokan dan
Sungai Kampar.

Sifat khas dari orang Minang yang suka pergi merantau ke berbagai daerah
lain, meninggalkan kampung untuk memperluas cakrawala atau pandangan untuk
mengenal daerah diluar Minangkabau, tercermin dalam pepatah orang Minang
dibawah ini:

Karatau madang dihulu
Babuah babungo balun
Marantau bujang dahulu
Di rumah paguno balun

Daerah Sumatera Barat yang berada di antara Luhak Nan Tigo dengan daerah
rantau, seperti daerah Sawahlunto Sijunjuang di sebelah timur dan daerah
Solok - Muaro Labuah di barat, dinamakan dengan ikua rantau kapalo darek,
yang merupakan daerah peralihan dari daerah Minangkabau asli dengan daerah
rantau.

LUHAK TANAH DATA

Merupakan luhak pertama di Minangkabau. Luhak Tanah Data terdiri dari tiga
bagian, yaitu Limo Kaum Duo Baleh Koto, Sungai Tarab Salapan Batu dan
Batipuah Sapuluah Koto.

Sebenarnya, dari daerah Limo Kaumlah asalnya Koto. Setelah berkembangnya
penduduk, orang-orang membuat dusun disekelilingnya, maka Limo Kaum menjadi
Nagari Limo Kaum Duo Baleh Koto dengan Sembilan Koto didalamnya.

Yang termasuk ke dalam Duo Baleh Koto adalah Ngungun, Panti, Cubadak,
Sipanjang, Pabalutan, Sawah Jauah, Rambatan, Padang Magek, Labuah,
Parambahan, Tabek dan Sawah Tangah.

Sedangkan Sembilan Koto didalamnya adalah Tabek Boto, Saloganda, Baringin,
Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukik Gombak, Sungai Amon, Tanjuang Barulak dan
Rajo Dani.

Begitu pula Sungai Tarab membuat dusun disekelilingnya yang bernama Koto
Tuo, Pasie Laweh, Koto Panjang, Selo, Sumanik, Patih, Situmbuk, Gurun,
Ampalu, Sijangek dan Koto Badampiang. Setelah itu Sungai Tarab bernama
Sungai Tarab Salapan Batua, Nan baikua bakapalo, ba kapak ba ambai, ampek
di kida, ampek di suok.

Tanjuang Sungayang membuat pula dusun disekelilingnya, yaitu: Andaleh,
Barulak, Talago, Sungai Parai, Sungayang, Sawah Liek dan Koto Ranah. Maka
Tanjuang Sungayang dengan tujuh koto dinamakan Tanjuang Sungayang Diateh
Ameh. Selain itu juga disebut dengan batanjuang nan tigo balubuak nan
tigo, yaitu dikepalanya Tanjuang Alam, ditengahnya Tanjuang Sungayang dan
diujungnya Tanjuang Talawi.

Daerah Batipuah Sapuluah Koto adalah Pariangan, Padang Panjang, Jaho,
Tambangan, Koto Laweh, Pandai Sikek, Sumpu, Malalo Gunuang dan Paninjauan.

Sementara itu daerah rantau Luhak Tanah Data meliputi Batang Hari, Pucuak
Jambi sambilan lurah yaitu daerah-daerah sehiliran Batang Hari. Di daerah
hulu batang hari dikenal Rantau Cati nan Batigo, yaitu Cati di Padang Laweh,
Cati di Sitiung, Cati di Siguntua, Pamuncak di Koto Basa, Camin Taruih di
Pulau Punjuang, Syahbanda di Sipangkua, Taliju Lubuak Bulang, Rantau Nan
Kurang Aso XX, yaitu Lubuk Ambacang, Lubuk Jambi, Gunuang, Koto, Banai,
Pangian, Basra, Sitanjua, Kopa, Teluk Ingin, Indoman, Surantih, Taluak Rayo,
Simpang Kulayang, Aie Molek, Pasisie Ringgit, Kuantan, Talang Mamak dan
Kualo Enok.

Daerah rantau yang lain adalah, Rantau Pesisir Panjang yang dinamakan Bandar
X. Daerah yang termasuk Bandar X adalah Batang Kapeh, Ampiang Parak,
Kambang, Lakitan, Punggasan, Aie Haji, Painan, Banda Saliso dan Tarusan.
Tapan, Lunang, Silaut, Indrapura dan Manjuto juga merupakan daerah rantau
Luhak Tanah Data.

Disamping itu juga ada yang disebut dengan Ujuang Darek Kapala Rantau, yang
merupakan daerah perbatasan antara luhak dengan daerah rantau. Daerah
tersebut adalah Anduriang Kayu Tanam, Guguak, Kapalo Hilalang, Sicincin
Tinggi, Toboh Pakandangan 2 x 11 VI Lingkuang, dan Tujuah Koto Sungai
Sariak.

LUHAK AGAM

Daerah-daerah di Luhak Agam memakai adat Koto Piliang dan adat Bodi Caniago.
Daerah yang memakai adat Koto Piliang ada enam belas koto yaitu Sianok, Koto
Gadang, Guguak, Tabek, Sarojo, Sarik, Sungai Pua, Batagak, Batu Palano,
Lambah, Panampuang, Biaro, Balai Gurah, Kamang, Bukik, Salo Magek.
Daerah-daerah tersebut dinamakan Ampek Angkek atau empat-empat yang
berangkat, yang memakai adat Koto Piliang. Disini tidak didapati

[R@ntau-Net] Pooling MI-- Duet Maut Capres-Cawapres (Sampai Jam ini)

2004-05-14 Terurut Topik RaNK MaRoLa




Duet Maut 
Capres-Cawapres

  Saat ini telah ada enam pasang capres-cawapres yang akan maju pada Pemilu 
  5 Juli nanti. Dari keenam pasangan berikut, menurut Anda, mana pasangan paling 
  ideal?Megawati-Hasyim Muzadi = 133 
  (7.71%) Wiranto-Gus Solah = 68 (3.94%) Susilo BY-Jusuf Kalla = 530 (30.74%) Amien Rais-Siswono Yudohusodo = 769 (44.61%) Hamzah Haz-Agum Gumelar = 10 (0.58%) Gus 
  Dur (jika lolos tes kesehatan)-Marwah Daud = 51 (2.96%) Tidak ada = 109 (6.32%) Tidak tahu = 11 
  (0.64%) Lainnya, sebutkan = 43 (2.49%) ,details 
  
  Menurut Anda, pasangan mana yang mempunyai potensi paling besar untuk 
  terpilih menjadi presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 
  nanti?Megawati-Hasyim Muzadi = 170 
  (9.86%) Wiranto-Gus Solah = 134 (7.77%) Susilo BY-Jusuf Kalla = 624 (36.19%) Amien Rais-Siswono Yudhohusodo = 669 (38.81%) Hamzah Haz-Agum Gumelar = 11 (0.64%) Gus 
  Dur (jika lolos tes kesehatan)-Marwah Daud = 33 (1.91%) Tidak ada = 28 (1.62%) Tidak tahu = 42 
  (2.44%) Lainnya, sebutkan = 13 (0.75%) ,details 
  
  Dari keenam pasangan tersebut, apakah ada yang sesuai dengan 
  kriteria/pilihan Anda?Ada = 1338 
  (77.61%) Tidak ada = 249 (14.44%) Ragu-ragu = 126 (7.31%) Tidak 
  tahu = 11 (0.64%) 
  Jika Anda menjawab 'tidak ada', 'ragu-ragu', dan 'tidak tahu', apakah Anda 
  tetap akan menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu Presiden 5 Juli 
  nanti?Ya = 276 (71.5%) Tidak = 64 (16.58%) Ragu-ragu = 
  28 (7.25%) Tidak tahu = 18 (4.66%) 
  Pada pemilu ini, cukup banyak cawapres dari kalangan NU. Menurut Anda, 
  apakah dengan begitu suara NU akan terpecah?Ya = 1355 (78.6%) Tidak = 173 (10.03%) 
  Ragu-ragu = 53 (3.07%) Tidak tahu = 143 (8.29%) 
  Walaupun tidak mendapat restu Gus Dur, Hasyim Muzadi tetap menerima 
  pinangan Megawati dan menjadi pasangan capres-cawapres dari PDIP. Menurut 
  Anda, apakah pasangan ini akan tetap mendapatkan dukungan dari 
  NU?Ya = 748 (43.39%) Tidak = 493 (28.6%) Ragu-ragu = 
  289 (16.76%) Tidak tahu = 194 (11.25%) 
  Ada dugaan kebanyakan pasangan lebih memikirkan cara mendulang massa 
  sebanyak-banyaknya daripada mencari platform yang sesuai. Apakah Anda setuju 
  dengan dugaan tersebut?Setuju = 1317 
  (76.39%) Tidak setuju = 290 (16.82%) Ragu-ragu = 77 (4.47%) Tidak 
  tahu = 40 (2.32%) 
  Beberapa pihak juga mensinyalir terjadinya kerusuhan di Ambon merupakan 
  trik untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa militer memang sangat 
  dibutuhkan di Indonesia. Apakah Anda setuju dengan dugaan 
  ini?Setuju = 721 (41.82%) Tidak setuju = 757 (43.91%) Ragu-ragu = 151 (8.76%) Tidak tahu = 95 
  (5.51%) Profil respondenMohon 
data ini dilengkapi sebagai bahan analisa yang lebih mendalam untuk kajian dari 
segi data demografi. Data pribadi Anda akan kami jamin 
kerahasiaannya.

  Apa jenis kelamin Anda?Laki-laki= 1563 (90.61%)Wanita= 162 
  (9.39%) 
  Berapa Usia Anda?17-24 thn= 144 
  (8.35%)25-34 thn= 740 
  (42.9%)35-44 thn= 556 
  (32.23%)45-55 thn= 233 
  (13.51%) 55 thn= 52 (3.01%) 
  Apa pendidikan terakhir Anda?s/d 
  SLTA= 186 (10.78%)D1-D3= 271 
  (15.71%)S1= 882 (51.13%)S2= 316 (18.32%)S3= 70 
  (4.06%) 
  Berapa rata-rata pengeluaran Anda dalam 1 bulan?(Tidak termasuk 
  cicilan rumah, mobil atau barang mewah) 
  Rp. 500.000,-= 72 (4.17%)Rp. 500.001 - Rp. 
  700.000,-= 75 (4.35%)Rp. 700.001 - Rp. 
  1000.000,-= 97 (5.62%)Rp. 1.000.001 - 
  1.500.000= 174 (10.09%)Rp. 1.500.001,- Rp. 
  2.000.000,-= 205 (11.88%)Rp. 2.000.001 - 
  Rp. 2.500.000,-= 189 (10.96%)Rp. 2.500.001 
  - Rp. Rp. 3.000.000,-= 126 (7.3%)Rp. 
  3.000.000 - Rp. 3.500.000,-= 143 (8.29%) Rp. 3.500.000,-= 644 (37.33%) 
  Apa pekerjaan Anda saat ini?Pegawai Swasta= 977 (56.64%)PNS= 193 
  (11.19%)Pegawai BUMN= 221 
  (12.81%)Expatriate= 44 
  (2.55%)Polisi/TNI= 8 
  (0.46%)Pengusaha= 91 
  (5.28%)Anggota legislatif= 
  0Pengurus partai politik= 5 
  (0.29%)Pensiunan/purnawirawan= 16 
  (0.93%)Mahasiswa/Pelajar= 150 
  (8.7%)Belum /tidak bekerja= 20 
  (1.16%) 
  Lokasi tempat tinggal Anda?Jabotabek= 859 (49.8%)Jawa Barat= 
  147 (8.52%)Banten= 81 
  (4.7%)Jawa Tengah= 44 
  (2.55%)Jawa Timur= 65 
  (3.77%)DIY= 36 (2.09%)Sumatra= 153 (8.87%)Sulawesi-Papua-Maluku= 26 (1.51%)Kalimantan= 41 (2.38%)Bali-NTB-NTT= 
  24 (1.39%)Luar Negeri:= 249 
  (14.43%)
  


  
  Kebangsaan:Indonesia= 234 
(93.98%)Non Indonesia= 15 (6.02%)Lokasi:Asia= 102 
(40.96%)Australia= 43 (17.27%)Amerika= 45 (18.07%)Afrika= 4 
(1.61%)Eropa= 55 
(22.09%)Total Responden = 
1725

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau

2004-05-13 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.14

Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau
oleh Silfia Hanani pada Saturday 14 February 2004

Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang memiliki sistem
kekerabatan matrilineal. Suku bangsa ini, mempunyai alur sejarah penyebaran
penduduk yang unik dan dijelaskan agak mistik atau penuh dengan cerita
carito yang dituangkan dalam kitab yang diberi dengan tambo.

Diceritakan wilayah Minangkabau dulunya merupakan proses geologi dari Gunung
Merapi, dengan daerah yang sangat kecil, namun karena terjadi proses alamiah
penyusutan air laut, maka terbentuklah wilayah yang luas, seperti adanya
sekarang ini. Daerah yang pertama di huni oleh masyarakat diberi nama dengan
Pariangan, dan sampai saat ini diakui sebagai daerah tertua di Minangkabau.

Pada awalnya masyarakat menjalankan kehidupan secara almiah, kemudian akibat
perkembangan jumlah individu dan terbentuknya daerah-daerah yang baru maka
di deklarasikan nagari sebagai sistem pemerintahan. Menurut penilikan
sejarah yang dilakukan De Rooy, pada awalnya nagari terada akibat akumulasi
dari empat proses pemukiman yang dibentuk dalam masyarakat Minangkabau;
yakni pemukiman yang disebut denga taratak, dusun, koto dan nagari. Dalam
pemukiman taratak, masyarakat hidup dengan sederhana dan belum hidup
berkelompok-lompok, baru pada masyarakat dusun terbentuk kelompok.
Masyarakat dusun yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga kelompok,
dinamakan dengan pemukiman koto, dan setelah itu barulah nagari.

Nagari adalah, kelompok sosial terkecil masyarakat Minangkabau, yang
mempunyai sistem dan struktur kepemimpinan tersendiri. Dalam sistem
kepemimpinan dikenal dengan tripartit kekuasaan yang satu sama lain
terintegrasi dalam musyawarah dan mufakat. Tripartit terdiri dari ulama,
umara dan cerdik pandai.

Namun, dalam proses NKRI ketika pemerintahan orde baru, pemerintahan nagari
ini sempat tidak berfungsi akibat digantikan oleh sistem pemerintahan desa
melalui UU no 5 tahun 1979, kemudian orde reformasi dengan sistem otonomi
daerah geologis hidup bernagari kembali dijabarkan, melalui Perda no 9 tahun
2000. Namun, berbagai kasuistik reaktualisasi ke negarai itu bermunculan dan
kadang-kadang menjadi polemik. Di samping itu, ada ketidakjelasan konsep
dalam menghidupkan nagari itu.

Dari segi kulturalis adat istiadat, orang Minangkabau dipisahkan oleh dua
kubu adat yang agak tegas, yakni adat Koto Piliang dan adat Bodicaniago.
Adat Koto Piliang berada di bawah pengaruh Datuk Ketumanggungan, sedangkan
Lareh Bodicaniago dibawah pimpinan Dt. Parpatih Nan Sabatang.

Dilihat dari praktik kesehariannya, Lareh Koto Piliang cenderung menjalankan
sistem adat agak konservatif, sementara itu Lareh Bodi Caniago lebih
demokratis. Geologis kedua kubu ini lahir akibat adanya konflik dalam
dinamaka keadatan dan agama dalam masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Walupun demikian kedua kubu ini tetap dalam satu kesatuan Minangkabau, dan
sebagai formulasi Minangkabau pluralitas dalam praktik sosio kultural.

A. Sejarah Singkat Islam di Minangkabau

Wilayah Minangkabau berdasarkan geologis sosiografis terdiri dari dua kutup
yakni, rantau dan darek. Masing-masing mempunyai tipologi dan
restrukturisasi adat dan agama, namun saling melengkapi. Wilayah rantau
merupakan wilayah geologis yang terletak di pesisir pantai sedangkan darek,
terletak di wilayah pegunungan yang subur dan penghasil agrikultural.

1. Rantau Dalam Konstelasi Agama di Minangkabau

Dalam penyebaran Islam di Minangkabau wilayah rantau mempunyai arti penting
untuk dikaji dan dijadikan pijakan sejarah, karena kedatangan Islam di
nusantra tidak luput dari proses interaksi ekonomi antara pedagang luar
dengan ekonom pribumi. Namun, tidak itu saja wilayah pesisir lebih
metropolis dari pada wilayah pegunungan, Mengingat pesisir sebagai wilayah
perlintasan transportasi yang sering dijadikan sebagai persinggahan para
ekonom asing.

Kontak budaya dan agama, lebih cepat diakses dan diakumulasi oleh masyarakat
pesisir. Dalam penyebaran Islam di Minangkabau, wilayah pesisir atau rantau
menjadi wilayah sentral perkembangan Islam. Informasi sejarah tentang ini
dapat dilacak melalui tradisi keagamaan yang dilakukan oleh seorang ulama di
pantai Ulakan Pariaman, yang bernama Burhanuddin.

Burhanuddin, setelah usai menuntut ilmu dengan Abdurrauf Singkel di Aceh,
menyebarkan Islam di Ulakan dengan tradisi halaqah atau salaf. Yakni sebuah
tradisi penyebaran Islam yang face to face, kemudian berkembang menjadi
sistem pendidikan pengajaran Islam. Pada masa face to face, Burhanuddin
melakukan pendekatan secara persuasif dan dengan hati-hati mencoba
menerapkan Islam dalam kehidupan. Misalnya, diceritakan Burhanuddin pernah
mengajar Bismillah kepada anak yang bermain kelereng, setiap mengawali
permainan dengan Bismillah tersebut si anak terus menang, kemudian Bismillah
dijelaskan sebagai pembuka dari segala kegiatan, sebagai mohon restu dari
Tuhan dalam mengerjakan sesuatu.

Penyebaran yang persuasif ini, 

[R@ntau-Net] Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau (Sambungan-1)

2004-05-13 Terurut Topik RaNK MaRoLa
B. Peran Ulama

1. Pada masa awal Islam di Minangkabau

Trimingham dan Taufik Abdullah melihat bahwa penyebaran Islam di dalam
masyarakat manapun, termasuk di Nusantara melalui tiga tahap penyebaran.
Oleh Trimingham tahap pertama dinamakannya dengan tahap kangah, sedangkan
Taufik Abdullah dinamakan adanya varian Pasai.

Pada tahap pertama ini, Islam baru diperkenalkan dengan dasar-dasar Islam,
yang terangkum dalam rukun Iman dan rukun Islam. Dalam tahap ini, dimonasi
perkenalan ajaran Islam adalah masalah hukuman dan balasan Tuhan terhadap
perbuatan yang dilakukan manusia. Kyai atau ulama dan tuanku lebih intens
memperkenalkan hukum ibadah terhadap pengikutnya. Oleh sebab itu pada tahap
awal ini, tariqat berkembang dan menjadi trend eksklusif bagi penganutnya.

Sementara itu, kajian terhadap yang lain dalam artian kajian-kajian
penjabaran Islam sebagai ajaran yang holistik belum begitu menjadi
perhatian, termasuk dalam pendidikan. Misalnya, dalam catatan Deliar Noer
dikemukakan, sebelum terjadinya pembaharuan di Minangkabau, banyak
ulama-ulama surau terfokus pada kajian-kajian klasik dan hafalan-hafalan,
seperti menghafal sifat dua puluh dengan lantunan nyanyian sehingga enak
didengar.
Pada tahap ini pula, pergumulan pengamalan Islam dan adat kebiasaan pengikut
Islam belum tegas dipisahkan, sehingga pada pengamalan masih
dibayang-bayangi oleh sinkritisme. Kondisi ini, terjadi dimungkinkan karena
Islam datang tidak secara militerisme yang tegas, tetapi Islam datang dengan
lunak dan jinak. Di samping itu pada masa awal itu, literasi Islam lebih
banyak dipergunakan untuk kepentingan magis. Islam seperti ini Menurut
Gellner, lebih populer disebut dengan folk Islam atau low Islam atau populer
Islam.

Lebih lanjut dijelaskan ciri-ciri folk Islam itu adalah:


Jika dalam doktrin Islam skriptual ditekankan pentingnya literasi dalam folk
Islam dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan magis dari pada kepentingan
keilmuan. Singkatnya folk Islam lebih menekankan magis dari pada Ilmu;
ekstasi daripada pengalaman ketentuan-ketentuan hukum Islam. Institusi
terpenting folk Islam adalah perikatan-perikatan longgar, tetapi eksklusif
yang berpusat dari seorang individu yang nyaris dipandang suci, sehingga
sering menciptakan kultus indvidu.


Kondisi folk Islam ini, menyebabkan ulama, kiyai atau Tuanku sering
memainkan banyak peran, selain dikenal sebagai tokoh agama, ia juga diyakini
sebagai tabib, peramal dan seterusnya, sehingga pengikutnya meyakini
literasi yang dikuasai oleh ulama dapat dipergukana sebagai kekuatan magis.
Maka ulama sering didatangi pengikutnya tidak saja berkaitan dengan masalah
ke Islam-an tetapi juga menyangkut, kemagisan yang dimiliki oleh ulama
tersebut. Dengan keserbabisaan ulama ini, maka ulama atau kiyai itu
dikultuskan, bahkan ada yang menyebut nabi. Di Minangakabu kultus itu pun
juga ada, seperti kultus terhadap aliran tariqat. Seorang ulama, mempunyai
otoritas terhadap suatu tariqat, misalnya ulama Ulakan; yang dipelopori oleh
Burhanuddin biasanya dikultuskan oleh pengikutnya sebagai orang suci dalam
tariqat tersebut, dan ia bisa dimintai petunjuk dalam masalah apa saja.

Sjech Burhanuddin

Ada dua pendapat yang bisa dipegang tentang kapan masuknya Islam ke
Minangkabau. Pertama pendapat Hamka yang menyatakan Islam telah masuk ke
Minangkabau sekitar abad ke 7 Masehi. Pendapat Hamka ini, bisa dikuatkan
melalui sejarah perdagangan orang Arab ke berbagai belahan dunia. Khusus,
masalah masuknya Islam awal ke Minangkabau, sebagaimana diceritakan dalam
catatan sejarah klasik Mubalighul Islam disebutkan pada dasarnya Islam telah
masuk ke Minangkabau pada tahun 580 H. Masuknya Islam ini diawali dari
sejarah terdamparnya saudagar Arab di perairan Minangkabau, yang kemudian
menemukan perkampungan penduduk. Saudagar itu bernama Saidi Abdullah. Mereka
diterima oleh penduduk dan sebagai anggota masyarakat. Melalui Saidi
Abdullah ini pula Islam diperkenalkan kepada keluarga yang menerimanya.
Kemudian kawin dengan putri kepala Dusun yang konon kepala dusun tersebut
berasal dari keturunan raja Pagaruyung. Dusun yang dihuni dan sekaligus
sebagai tempat penyebaran Islam itu adalah kampung durian yang terletak
dipinggir kota Padang Sebelah Timur. Namun, setelah Saidi Abdullah
meninggal, maka terjadi kekosongan-kekosongan penyebaran Islam, bahkan
masyarakat kembali kepada agama lamanya.

Sementara itu, ada yang menyebutkan pada abad ke 13 seiring dengan
penguniversalan masuknya Islam di Nusantara dengan berdirinya kerajaan
Samudara Pasai. Namun, perkembangan Islam di Minangkabau selanjutnya
ditandai dengan diperintahnya kerajaan Pagaruung oleh Raja Sultan Alif yang
beragama Islam pada abad 16.

Perkembangan Islam pada masa awal; kajian sejarah lebih terfokus pada peran
Burhanuddin, setelah ia kembali menuntut ilmu bersama seorang guru di Aceh
yang bernama Alkalani Amin bin Abd Rauf Singkil Al Jawi bin Alfansyuri.
Kehadiran Burhanuddin, pada masa awal ini disebut-sebut sebagai peletak
dasar Islam di Minangkabau, 

[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (1)

2004-05-13 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.26

Kepemimpinan di Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004

Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu,
Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang.

A. PANGHULU

Penghulu adalah orang yang memegang peranan penting dalam adat Minangkabau.
Sejak dahulu, penghulu-penghulu di Minangkabau adalah pemimpin di dalam
kaumnya, yang selalu berusaha untuk kepentingan anak kemenakan dan
masyarakat yang dipimpinnya. Orang yang dipilih dan diangkat menjadi
Penghulu dari satu kaum adalah yang memiliki budi pekerti, sopan-santun,
ramah tamah dan rendah hati, karena dia akan menjadi teladan bagi anak
kemenakan yang dipimpinnya.

Nan kuriak iyolah kundi
Nan merah iyolah sago
Nan baiak iolah budi
Nan indah iyolah baso
Dalam adat Minangkabau, penghulu dibangsokan (dibedakan) atas tiga macam:


Penghulu yang dibangsokan kepada syarak (Islam)
Penghulu atau pemimpin yang berkewajiban memimpin anak kemenakan dan kaumnya
untuk kepentingan dunia dan akhirat.

Penghulu yang dibangsokan kepado hindu sanskerta
Pemimpin yang memimpin atau mengepalai pekerjaan yang baik diantara kaumnya,
seperti seorang ayah merupakan penghulu dalam keluarganya.

Penghulu yang dibangsokan kepada adat alam Minangkabau
Dianjuang tinggi diamba gadang, nan tajadi dek kato mufakat dalam lingkungan
cupak adat, nan sapayuang sapatagak, pemimpin yang memimpin anak kemenakan
dan kaumnya, manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasah, mamaliharo
harato pusako, kusuik nan manyalasaikan, karuah nan manjaniahkan, takalok
manjagokan, lupo maingekkan, panjang nan kamangarek, singkek nan kamauleh,
senteng nan kamambilai.
Syarat Menjadi Penghulu


Beragama Islam

Baliq dan berakal

Berbudi baik

Nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatagak, artinya dipilih oleh
ahli waris menurut garis keturunan ibu (sistem matriakat)

Mewarisi gelar soko (pusaka) dan memiliki harta pusaka

Sanggup mengisi adat manuang limbago menurut adat nagari setempat
Selain syarat diatas, juga ada syarat-syarat tambahan yang dibuat oleh
masing-masing nagari dengan kata mufakat, menurut adat nan teradat di nagari
setempat.

Martabat Penghulu


Ingek jo jago pado adat
Seorang penghulu harus selalu ingat bahwa dirinya diangkat oleh anak
kemenakan dan dibesarkan oleh kaumnya. Sebagai pemimpin, dia akan mendapat
sorotan dari masyarakat, baik ataupun buruk.

Kayu gadang ditangah koto
Tinggi nan tampak jauah
Dakek jolong basuo
Tampak maniru manuladan


Berilmu, berpaham, bermakrifat, ujud dan yakin serta tawakal kepada Allah
Seorang penghulu sudah seharusnya melengkapi dan memiliki segala pengetahuan
yang berguna, terutama pengetahuan tentang masyarakat yang dipimpinnya.
Juga, mengetahui tentang hukum dan cara melaksanakan penyelesaian dalam
suatu sengketa, karena seorang penghulu di Minangkabau sewaktu-waktu dapat
menjadi hakim dalam kaumnya. Untuk itulah dia harus melengkapi dirinya
dengan pengetahuan yang berguna, yang tentunya saja, tahu dek batanyo,
pandai dek baguru.

Berpaham artinya mempunyai paham dalam sesuatu, bisa menyimpan rahasia yang
patut dirahasiakan, jan taruah bak katidiang, jan baserak bak anjalai, kok
ado rundiang ba nan bathin, patuik baduo jo batigo.

Bamakrifat artinya tahu dan mengenal Allah SWT dan rasulnya serta
mengerjakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Ujud dan yakin artinya meyakini ujud Tuhan dan yakin akan setiap usaha atau
tindakan yang akan diambil didalam masyarakat, sehingga tidak memiliki
keraguan dalam memimpin, karena sudah melengkapi diri dengan pengetahuan
adat, agama dan yang lain.

Tawakal artinya selalu berserah diri kepada Allah SWT, karena Allah
merupakan tempat manusia untuk berserah diri. Apalagi kalau timbul suatu
kesulitan dalam anak kemenakan dan masyarakat, baik mengenai sengketa
ataupun hal-hal lainnya.


Kayo jo miskin ka hati jo kabanaran
Penghulu itu adalah orang yang kayo jo hati, artinya orang yang rendah
hati, ramah tamah terhadap sesama dan anak kemenakan yang dipimpin, sabar
dan selalu berfikir dengan kepala dingin dan dada yang lapang.

Kayo jo nan bana, artinya sebagai tempat anak kemenakan dan masyarakat
meminta nasehat dan petunjuk yang baik, pemurah dan suka turun tangan dalam
menyelesaikan sesuatu yang terjadi dalam masyarakat. Jujur dan ikhlas
melaksanakan tugas yang dihadapi.


Tibo diparuik indak dikampihkan
Tibo dimato indak dipiciangkan
Tibo di dado indak dibusuangkan

Gapuak indak mambuang lamak
Cadiak indak mambuang kawan
Tukang indak mambuang kayu
Kok mangati samo barek
Kok maukua samo panjang
Kok mambilai samo laweh
Kok baragieh samo banyak

Mangana awa jo akhie
Kasudahan dunia jo akhirat
Kok lawik riak mahampeh
Ka pulau baguo batu
Kok mangawik iyo bana kameh
Kok mancancang iyo bana putuih
Miskin hati jo nan bana, artinya penghulu tahu akan harga dirinya, tegas dan
bijaksana dengan pendirian dan pendapat yang benar, yang tidak dapat
ditawar-tawar:


Bakato tatap di nan bana
Bajalan di nan pasa
Tantang 

[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (2)

2004-05-13 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.26.1

B. Manti

Manti adalah parmato nagari (pelita atau penerang dari suatu nagari).
Contohnya seperti alim ulama dan cerdik pandai. Bila diandaikan kepada
sistem pemerintahan modern, maka Manti seperti halnya dengan Menteri yang
membantu tugas Presiden.

Fungsi Manti sendiri adalah membantu tugas Penghulu. Apabila terjadi suatu
permasalahan dalam suatu negeri, baik ataupun buruk, maka Manti bertugas
memberikan informasi atau sebagai pelaksana. Jadi, Manti bertugas
menyampaikan perintah dari penghulu kepada kaum dan juga menyampaikan segala
permasalah yang dihadapi oleh anak kemenakan dan kaum kepada penghulu.
Seperti disebutkan dalam pepatah minang:


Panghulu iyolah mangkuto nagari
Ulama manjadi suluah bendang
Manti iyolah parmato nagari
Parik paga nyato dubalang
Manti sendiri dibagi dalam 11 kategori:


Manti Katak Gegawai
yaitu Manti yang mamutuih kato (menyelesaikan masalah).


Manti Gagak Gegawai
yaitu Manti antara lawan dan kawan. Adakalanya menyelesaikan masalah, namun
kadang kala juga membuat masalah. Seperti dalam pepatah Minang:


Duduak antaro kawan jo lawan
Mamijakkan batuang sabalah
Namuah bapijak pada lawan
Di sinan kato putuih sudah


Manti Semarak Semawai
Yaitu Manti yang cuma mendengar saja. Kadang kala berkata sedikit, namun
lebih banyak diam saja. Manti ini takut untuk berkata dikarenakan kurangnya
ilmu yang dimiliki.


Adoh nan tahu mandanga sajo
Suko maetong buah baju
Mangaluakan pandapek indak namuah pulo
Bakato-kato manaruah ragu


Manti Buruak
Apabila suatu masalah akan diputus (diselesaikan), dia tidak mau datang,
sehingga segala perkara diputuskan oleh orang lain.


Ado kalonyo rajin dipangka
Putuih pakaro tak pai lai
Di urang putih awak lah tingga tahia ameh
Tahia ameh tak urang bari


Manti Olok
Setelah menjelek-jelekan orang yang bermasalah, Manti ini akan meminta
semacam sogokan sehingga ia akan memenangkan perkara orang yang bermasalah
tersebut.


Manti Kutuk
Manti ini akan mencari keuntungan (meminta uang sogokan) dari kedua belah
pihak yang bersengketa. Akibatnya, permasalahan menjadi terlantar dan
sengketa yang terjadi tidak terselesaikan malah akan membesar. Dalam pantun
adat Minang dikatakan:


Sarupo pakorol buluah
Suko manarimo kepeang suok
Urang bapakaro sarupo diadu
Kadua balah pihak diagieh arok


Manti Sigiriak
Manti yang kerjanya setiap hari hanya memikirkan suatu permasalahan dan
ingin menyelesaikan suatu sengketa tanpa harus bersusah payah.


Manti Samuik
Manti ini sedikit bicara, permasalahan yang diurusnya pun ada yang selesai
ada yang tidak. Kerja lambat dan lalai. Dalam pantun Minang disebut:


Manti samuik manti nan lamban
Sagalo kawajiban balalai-lalai
Asa tasabuik barusan
Namuah talatak jadi tabangkalai


Manti Ikua Kabau
Manti ini tahu dengan hukum adat dan syara'. Tapi apabila dia mendengar akan
mendapatkan banyak hadiah, maka bisa berubah pendiriannya.


Manti Sajo
Manti ini sama istilahnya seperti Mantimun Bungkuak, yaitu manti yang
tidak masuk dalam hitungan. Apa kata orang dilihat dan diikuti saja. Manti
ini adalah Manti yang bodoh. Apabila ada yang bertanya padanya, biasanya dia
menjawab: Entahlah, aku hanya mendengar kata orang saja.
Dalam pantun Minang disebut:


Manti panuruik pulo pantangan
Namuah maikua kato urang
Dalam sidang tak masuak etongan
Binguang di awak cadiak di urang


Manti Rajo
Manti ini merasa benar sendiri dan orang lain selalu dianggap salah. Apabila
ada yang membantah atau mendebatnya, maka ia akan memusuhi orang tersebut.
Kalau ada yang memberi sogokan, ia tidak akan memperdulikan perbuatan orang
tersebut, walaupun perbuatan tersebut salah. Di dalam pepatah Minang
dikatakan:


Tasabuik pulo Manti Rajo
Suko mamarentah babana surang
Apo katonyo diikuik sajo
Salah jo bana indak ditimbang


C. MALIN / ULAMA / PANDITO

Malin berfungsi sebagai pemberi penerangan atau orang yang diminta
nasehatnya oleh masyarakat dalam nagari atau suku, yaitu orang yang
menentukan mana yang halal dan haram.

Malin atau Ulama atau Pandito merupakan orang yang menyelenggarakan segala
sesuatu dalam masyarakat yang berhubungan dengan keagamaan, seperti nikah,
talak, rujuk, kelahiran, kematian, zakat dan lain-lain. Malin juga dapat
mengadili suatu perkara jika dianggap perlu. Apabila ada pengambilan sumpah,
maka Malin yang akan melakukan pengambilan sumpah tersebut.

D. HULUBALANG

Hulubalang atau Dubalang dalam adat Minangkabau adalah pembantu penghulu
yang bertugas dalam masalah keamanan (seperti Polisi sekarang). Apabila ada
suatu kekacauan, maka hulubalang harus segera menyelesaikan permasalahan
tersebut. Selain itu, hulubalang juga bertugas dalam memelihara agar setiap
keputusan penghulu dapat terlaksana

Biasanya yang menjadi hulubalang adalah seseorang yang berani, kuat dan
merupakan seorang ahli silat.





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net

[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (3)

2004-05-13 Terurut Topik RaNK MaRoLa
http://ranah-minang.info/content.php?article.26.2

Kepemimpinan di Minangkabau
oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004

Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu,
Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang.


E. BUNDO KANDUANG

Bundo kanduang adalah panggilan terhadap golongan wanita di Minangkabau,
artinya Bundo adalah Ibu dan Kanduang artinya Sejati. Jadi, ibu sejati yang
memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan.

Adat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal, artinya garis keturunan
diambil berdasarkan silsilah ibu, diungkapkan dalam gurindam adat Minang
berikut:


Bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang
Umbun puruak pagangan kunci
Umbun puruak aluang bunian
Pusek jalo kumpulan tali
Sumarak dalam kampuang
Hiasan dalam nagari
Nan gadang basa batuah
Kok hiduik tampek banasa
Kok mati tampek baniak
Kaundang-undang ka Madinah
Kapayuang panji ka sarugo

Maksud gurindam diatas, adat Minangkabu memberikan beberapa keutamaan dan
pengecualian terhadap wanita, sebagai tanda kemuliaan dan kehormatan yang
diberikan kepada Bundo Kanduang, yang berguna untuk menjaga kemuliaan dan
agar martabat Bundo Kanduang tidak jatuh.

Adapun keutamaan bundo kanduang di Minangkabau adalah:


Keturunan ditarik dari garis ibu
Garis keturunan ditarik dari garis ibu (matrilineal), sehingga seorang anak
yang dilahirkan oleh seorang perempuan minang dari suku (misalnya Malayu)
baik laki-laki atau perempuan akan bersuku Malayu pula. Tujuannya adalah
agar manusia dapat menghormati dan memuliakan kaum ibu yang telah
melahirkannya.
Dan juga, menurut adat Minangkabau seorang ibu akan lebih banyak menentukan
watak dari manusia yang dilahirkannya, seperti kata pepatah:


Kalau karuah aie di hulu
Sampai ka muaro karuah juo
Kalau kuriak induknyo
Rintiak anaknyo
Turunan atok ka palambahan


Rumah tempat kediaman
Menurut adat Minangkabau, rumah diperuntukkan untuk kaum perempuan dan bukan
untuk laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki secara kodrat lebih kuat
dibandingkan perempuan.
Mengingat pentingnya peranan wanita dalam kehidupan dan juga kodratnya yang
lemah, maka Adat Minangkabau lebih mengutamakan perlindungan terhadap kaum
wanita. Sesuai dengan pepatah adat:


Nan lamah ditueh
Nan condong ditungkek
Ayam barinduak
Sirieh bajunjuang


Sumber Ekonomi
Sawah ladang banda buatan yang merupakan sumber ekonomi menurut adat
Minangkabau, untuk pemanfaatannya lebih diperuntukkan untuk kaum wanita.
Walaupun begitu, bukan berarti kaum laki-laki tidak dapat memanfaatkannya
sama sekali.


Penyimpanan Hasil Ekonomi
Umbun puruak pagangan kunci, umbun puruak aluang bunian maksudnya bahwa
sebagai pemegang kunci hasil ekonomi adalah bundo kanduang (wanita).
Rangkiang sebagai lambang tempat penyimpanan diletakkan di depan rumah
gadang yang ditempati oleh bundo kanduang.
Sesuai dengan kodrat perempuan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan kaum
pria, maka hukum adat mempercayakan kepada perempuan untuk memegang dan
menyimpan hasil sawah dan ladang.


Hak Suara dalam musyawarah
Di dalam adat Minangkabau, perempuan mempunyai hak yang sama dalam
musyawarah. Setiap ada sesuatu hal yang akan dilaksanakan dalam kaum atau
persukuan, maka suara dan pendapat wanita juga ikut menentukan.

Fungsi Bundo Kanduang

Adapun fungsi bundo kanduang menurut adat Minangkabau adalah:

Limpapeh rumah gadang
Limpapeh adalah tiang tengah dalam sebuah bangunan, pusat kekuatan dari
tiang-tiang lainnya. Apabila tiang tengah ambruk, maka tiang yang lainnya
akan berantakan.
Pengertian limpapeh disini sendiri menurut adat Minangkabau adalah seorang
bundo kanduang yang telah meningkat menjadi seorang ibu. Jadi, ibu sebagai
seorang limpapeh rumah gadang adalah tempat meniru, teladan. Kasuri tuladan
kain, kacupak tuladan batuang, satitiak namuah jadi lawik, sakapa buliah
jadi gunuang. Seorang ibu bertugas membimbing dan mendidik anak yang
dilahirkan dan semua anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga.

Umbun puruak pagangan kunci.
Apabila seorang wanita sudah menikah, maka tugasnya akan bertambah. Kalau
tugas itu dijalankan dengan ikhlas serta hati yang tulus, akan mendatangkan
kebahagian dalam rumah tangga.

Pusek jalo kumpulan tali.
Sebagai pengatur rumah tangga, bundo kanduang sangat menentukan baik atau
buruknya anggota keluarga.
Untuk itu diperlukan:

Ilmu pengetahuan
Sebagai pengatur rumah tangga, seorang bundo kanduang haruslah memiliki ilmu
pengetahuan yang cukup, seperti ilmu dalam mengatur ekonomi keluarga, etiket
dan hal lainnya.

Sifat dan sikap terbuka
Sifat dan sikap seorang bundo kanduang haruslah ramah, tahu tinggi jo
randah, budi baiek baso katuju, sopan dan santun, riang gembira, capek
kaki indak panaruang, ringan tangan indak pamacah.


Sumarak dalam nagari, hiasan dalam kampuang
Sebagai anggota masyarakat, bundo kanduang haruslah memiliki rasa malu baik
didalam berpakaian, bertutur kata, bergaul dan hal lainnya. Bundo kanduang
haruslah menghilangkan sifat-sifat bak katidiang tangga bingkai, bak
payuang tabukak kasau, alun 

[R@ntau-Net] Wisata Mandeh Akan Dikembangkan

2004-05-12 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Wisata Mandeh Akan Dikembangkan
By padangekspres, Rabu, 12-Mei-2004, 04:09:25 WIB

Painan, Padek-Keinginan Pemprov mengembangkan di kawasan Mandeh direspon
Pemkab Pesisir Selatan, mengingat kawasan yang luasnya mencapai 1300 Ha ini
untuk 5 atau 6 tahun ke depan dapat dijadikan sebagai sumber devisa bagi
daerah termasuk Sumbar.

Rencana yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Asrien Noerdin, akan
membuka kran kerja sama atau sharing dalam segi permodalan untuk pembuatan
studi kelayakan khususnya bagi kawasan Mandeh direspon.

Bupati Pesisir Selatan H Darizal Basir kepada koran ini di sela kunjungnanya
melihat penyelesaian dari pembangunan pasar grosir Sago Senin (10/5)
mengatakan harusnya persoalan semacam itu bisa direalisasikan sejak beberapa
tahun kebelakang sehingga pengembangan kawasan Mandeh menjadi kawasan
pariwisata tidak mandek.

Pada dasarnya, menurut Darizal, pengembangan kawasan Mandeh yang masuk ke
dalam kawasan pengembangan (KP) I dari beberapa program pengembangan lainnya
yang ada di Pessel, serta masuk program Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata Nasional (RIPPNAS) secara sistematis tetap dipantau kendati
dilakukan bertahap.

Bukan berarti kami mengabaikannya dalam segi pembangunannya. Malah swaat
ini pihak Pemda terus berupaya proses dari pengembangannya bisa berjalan.
Bahkan untuk membuat site plan dari lokasi itu terus kami upayakan, ungkap
Darizal.

Sedangkan menyangkut persoalan tanah sebagaimana yang dikuatirkan pihak
propinsi maupun para investor yang ingin mengelola dan mengembangkan lokasi
ini, Darizal mengatakan. Tidak usah ragu dan takut, karena pihak Pemda akan
memberikan jaminan terhadap pelaksanaan pengembangan sektor tersebut, bahkan
juga berusaha agar lahan penduduk yang ada disana diselesaikan oleh pihak
Pemda setempat, tukasnya.

Sedangkan pendapat Wabup Pessel H. Nasrul Abit menyebutkan, adanya sikap
pihak propinsi membantu Pemda Pessel menyangkut pembuatan studi kelayakan
dan beberapa persoalan lainya memang merupakan suatu hal yang baik bagi
pihak Pemda Pessel. Bahkan menurut Nasrul Abit lagi sikap keseriusan
propinsi ini mungkin kita dapati dari kunjungan yang akan dilakukan oleh
Asisten II Pemprov besok (hari ini).

Dimana dalam kunjungan Asisten II Pemprov itu kawasan Mandeh setidaknya bisa
memberikan dan sekaligus mampu merealisasikan apa yang menjadi keinginan
kedua pihak untuk melaksanakan pengembangan kawasan Mandeh ini menjadi
sektor pariwisata andalan Sumbar dan Pessel, ungkap Nasrul Abit. (zil)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2659
8




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Salah Satu Alasan Mengapa memilih Amien Rais

2004-05-12 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Mak Band, mungkinkan kabinet sarupo nan mak Band inginkan di Nagari awak
ko?
=

Kabinet Harapan Baru Indonesia
http://www.berpolitik.com/more.php?id=3128_0_1_0_M

Semakin menarik dgn calon2 yg akan bertarung secara fair (baru AR-SY yg
ngomong fair), apalagi dgn di'sudut'kannya Wiranto oleh internasional (ada
apa ini..?)..Walaupun tidak sesuai dg harapan saya bulan yg lalu namun
untuk menyalurkan aspirasi di berpolitik.com yg kita cintai ini (walaupun
kadang2 ada pro dan kontra) tak apalah, mungkin tahun 2020 jika Allah
berkehendak saya akam ajak Preet maju untuk Capres dan Cawapres tahun tsb,
melawan pasangan HL-IJ, BB-BSPA, Molen-Star of David atau saya mengalah
memberikan kpd Sdr Preet bersanding dng M Shanti lawan yg diatas. Namun
menjelang tahun tsb yuk nulis lagi ah kabinet HArapan Baru Indonesia.

Ketua MPR : K.H. Rahmat Abdullah
Ketua DPR : Dr. Hidayat Nur Wahid, MA

Presiden : Prof. Dr. Amien Rais, MA
Wakil Presiden : Ir. Siswono Yudohusodo

Menkopolkam : Jend. (Purn.) Wiranto alternatif Agum
Menko Ekuin : Dr. Syahrir, MA alternatif Dr. Didik J Rahbini
Menko Kesra : Marwah Daud Ibrahim
Mendagri : KH Abdullah Gymnastiar
Mensesneg : M. Anis Matta, Lc.
Menkeu : Fuad Bawazier
Menkumdang : Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution atau Abu Bakar Ba'asyir boleh
juga
Men. Pemb. Wanita : Nursanita Nasution, ME
Mentamben : Ir. Hatta Rajasa
Mennaker : Fahri Hamzah
Men Neg BUMN : Dr. Zulkieflimansyah, MA
Menteri Agama : Dr. Salim Segaf MA
Menlu : Ahmad Sumargono
Menkimpraswil : Ir. Tifatul Sembiring
Menhutbun : Suripto
Panglima TNI : Ryamizard Ryasudu
Menhankam : Yunus Yosfiah
Menteri Kepemudaan : Rama Pratama
Mendiknas : Prof. Dr. Dien Syamsuddin MA
Menteri kesenian dan budaya: Neno Warisman
Menteri perumahan rakyat : Ali Masykur Musa
Menristek : Dr. Nurmahmudi Ismail, MSc
Men. Pertanian : Khofifah I. P
dll

Terlepas setuju atau tidak minimal saya mencoba memberikan alternatif dan
solusi dari permasalahan bangsa daripada kita dukung sesuatu tanpa platform
yg jelas utk bangsa...

- Original Message -
From: bandaro [EMAIL PROTECTED]

 Eh lah mulai start kampanye peresiden disiko ???

 Seharusnyo io baliau nan jadi.

 Tapi mancaliak darok.
 Banyak bangso ambo suko nan ganjia-ganjia, tamasuak urang ganjia.
 Tapi sakti kato pangikukno.
 Kadipangagan.

 Ambo lah mamiliki tigo buku manganai Pangulu Rang Banuampu ko :
 Amin  Rais.

 Rabu pagi, di Senen  alun ado nan manjua  kauih baliau.

 mak Ban
 ~




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Kesehatan Nanda Rahima...Rahim

2004-05-11 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Saya juga mendo'a kan, agar Uni Rahima cepat sembuh dan melanjutkan segala
aktifitas sehari2nya.

Amin.




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Mencermati Kualitas Lingkungan Perkotaan di Sumatera Barat (2/habis)

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Mencermati Kualitas Lingkungan Perkotaan di Sumatera Barat (2/habis)
* Batusangkar dan Padang 
By padangekspres, Selasa, 11-Mei-2004, 04:54:06 WIB

Penanganan masalah Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) di Kota
Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, masih saja menghadapi berbagai kendala.
Di antara masalah yang mengemuka adalah, masih kurangnya kesadaran
masyarakat dan pedagang tentang pentingnya menjaga lingkungan dan membuang
sampah pada tempatnya.

Laporan Oktaveri - Padang

Kabupaten Tanahdatar, memang identik dengan kota wisata sejarah dan budaya.
Daerah berpenduduk 328.686 jiwa yang tersebar di 14 kecamatan dan 75 nagari
ini memiliki potensi wisata yang cukup besar. Mengingat hal itu, daerah ini
mesti tampil cantik setiap harinya. Salah satu cara mempercantik kota
adalah dengan memperhatikan K3. Sayang, upaya Pemkab setempat masih
terbentur berbagai kendala. Terutama terkait dengan komitmen masyarakat.

Wakil Bupati Tanahdatar, Masnefi dalam eksposenya di hadapan tim kota bersih
provinsi, Jumat pekan lalu menyebutkan, dalam penanganan masalah lingkungn
di Kabupaten Tanahdatar telah dilakukan secara bertahap dan terpadu.

Wilayah penanganan K3 di pusat Kota Batusangkar melingkupi Nagari Limo Kaum,
Nagari Baringin, Nagari Pagaruyung dan Nagari Simpurut dengan jumlah
penduduk sekitar 35.140 jiwa. Kita mempunyai perhatian serius terhadap
masalah-masalah lingkungan di Kabupaten Tanahdatar, terang Wabup.

Dalam pantuan tim kota bersih provinsi ke lapangan, Istano Pagaruyung yang
menjadi objek wisata utama di daerah itu, tampak bersih dan indah. Namun, di
belakang Istano, tepatnya di dekat WC, masih terlihat ada tempat penumpukan
sampah, akibat terbatasnya layanan mobil angkutan sampah.

Hal lain yang jadi temuan tim adalah ketika berkunjung ke Rumah Sakit Dr M A
Hanafiah SM. Meski sistem IPAL dan incenarator (mesin pembakar sampah) kini
sudah berfungsi baik, namun terlalu dekatnya dapur tempat memasak dengan
incenarator agaknya perlu mendapat perhatian pihak RS. Kita harapkan perlu
diatur jarak dapur dengan incenerator, karena bagaimanapun juga, bisa
berdampak buruk bagi kesehatan, saran Nurmalawati, anggota tim kota bersih
dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar.

Sementara dalam tinjauan tim ke Pasar Batusangkar, tim masih menemui
sejumlah permasalahan. Di antaranya, berserakannya sampah di sekitar TPS
(dipo). Namun, menurut Mujiono, dari Kantor Kebersihan Pasar, dipo tersebut
nantinya akan dibikin tembok, sehingga sampah tidak berserakan ke luar.

Di Kota Batusangkar, tim provinsi berkunjung ke terminal bus, bengkel,
perumahan dan TPA. Ketika berkunjung ke TPA, tim mendapati belum ada
perubahan berarti sistem penanganan sampah di TPA yang memakai sistem open
dumping tersebut. Sebab, air lindi di TPA tampaknya dengan bebas merembes ke
areal persawahan penduduk. Demikian pula dengan intensitas nyamuk, justru
masih cukup tinggi. Hal ini barangkali akibat jarangnya dilakukan
penyemprotan di TPA tersebut.

Padang

Sementara itu, sejumlah temuan perlu mendapat perhatian Pemko Padang dan
pihak terkait, ketika tim kota bersih berkunjung ke Kota Padang, Sabtu
hingga Senin kemarin. Temuan tersebut masing-masing, perlunya penataan
pedagang di Terminal Regional Bingkuang. Kemudian, bobolnya saluran lindi
LPA Aie Dingin. Apabila kasus ini tidak cepat ditangani, akan berakibat
fatal bagi masyarakat yang memanfaatkan air Sungai Batang Kandih. Di samping
itu, ketika tim evaluasi kota bersih berkunjung ke RS M Djamil dan RS Yos
Sudarso, ditemukan masih tingginya angka parameter zat air limbah pada
outlet IPAL, dari hasil pemeriksaan terakhir.

Di RS Yos Sudarso misalnya, senyawa amoniak bebas (NH3) yang seharusnya
memiliki baku mutu 0,1, namun pada outlet justru jauh di atas ambang batas
yakni 28. Hal yang sama juga terjadi di RS M Djamil, angka amoniak bebas
(NH3) pada outlet tercatat 8,7. Hasil tersebut merupakan hasil pemeriksaan
Labkes Gunung Pangilun Padang. Temuan lain, di RS M Djamil, air limbah dari
ruang poli, justru tidak masuk ke IPAL, namun langsung ke bandar.

Permasalahan lain yang ditemukan tim di Padang adalah, masih banyaknya
masyarakat yang membuang sampah ke Banjir Kanal. Hal tersebut dapat
dibuktikan sepanjang jalur hijau mulai dari banjir kanal di kawasan Simpang
Haru. Kondisi yang tak jauh beda juga terjadi di sekitar Batang Arau. Tak
heran, ketika tim meninjau ke kawasan Berok Padang, tumpukan sampah
berserakan di tepi pantai. Diduga, tumpukan sampah tersebut berasal dari
sampah-sampah yang dihempaskan ombak ketika terjadi badai, baru-baru ini.

Menurut salah seorang pedagang di kawasan itu, pada Minggu (10/5), dinas
terkait di Pemko Padang sudah melakukan goro membersihkan sampah.

Namun, karena banyaknya jumlah sampah, maka tidak seluruhnya yang berhasil
diangkat. Tim kota bersih provinsi juga meninjau sejumlah sekolah, kawasan
wisata, hotel berbintang, hotel melati, pelabuhan, pabrik karet (Teluk
Luas), UNP dan Universitas Bung Hatta, perumahan mewah, perumnas, pasar
pembantu, pasar raya Padang 

[R@ntau-Net] Barek sa Pikua, Ringan sa Jinjiang

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Lapau Mak Kari * Barek sa Pikua, Ringan sa Jinjiang.
By padangekspres Selasa, 04-Mei-2004, 05:19:21 WIB

DARI jauah, Mak Kari nan pulang dari musajik mancaliakkonco-konconyo lah
duduak di palanta lapau. Ado Mak Labai jo Mak Pudin. Pudin sadang bacurito,
sambia duduak tagak. Kadang-kadang tangannyo manunjuak-nunjuak ka ateh,
bantuak urang kampanye.

Mak Kari sairiang jo Pak Mardjohan, M. Pd, kapalo dinas Pendidikan Nasional
kota Padang manuju Lapau. Dari halaman, ulah Mak Pudin diparatikan dek Mak
Kari jo Pak Djohan.

Lah hampia dakek pintu, tibo-tibo tandanga bunyi Prraaakk..!. Urang nan di
Lapau tagalenjek, baitu pulo Mak Kari jo Pak Mardjohan. Tangan Mak Pudin nan
laweh baradu jo meja nan sadang tahidang jo kue sarato kopi angek.

Tutuik kopi mak Labai talambuang, galehnyo hampia tagolek. Untuang inyo
pandeka. Sacapek kilek tangannyo tibo di galeh kopi nan tingga satangah.
Heeiiit, kopi awak pulo nan taniayo ko mah Pudin, kopi den alun ba-baia lai
doh, kecek Mak Labai mampagarahan si Pudin nan sadang tarabo.

Si Mira jo tamu nan tadi sato takajuik, tagalak sengeang mandanga Mak Labai
mampagarahan konco palangkinnyo. Pudin indak ma-acuahkan garah Labai tadi,
inyo taruih sajo mancaracau; Kalau bantuak iko guru mandidik, bilo nagari
awak ka maju.Alah den bayia pulo pitih kursus nan diadokan dek sakolah
sarato gurunyo. Ba ratuih ribu kepeang den kaluakan. Nan nilai anak den
bantuak iko juo, angko ampek sajo indak tabuak dek inyo doh. Indak
bakarunciangan nampak dek den.

Mak Kari nan paham sangaik kakobeh Pudin, manggauik kaplonyo nan indak gata,
Pak Djohan baitu pulo. Assalaamu 'Alaikum.., salam Pak Djohan sambia
duduak di hadok-an Pudin nan sadang bakacak pinggang. Mancaliak nan masuak
urang nan jarang ka Lapau, Pudin malu surang. Sambia duduak dijaweknyo salam
tamu tadi.

Kopi ciek Mira, aia putiah sagaleh.., sorak Pak Djohan. Iyo Pak.., jawek
si Mira dari dapua.

Untuak manutuik malu si Pudin, Mak Labai capek manyalo, Iko pucuak dicinto,
ulam tibo namonyo ko. Tantang sikola jo pendidikan nan dipagunjiangkan, Pak
Kapalo dinas nan tibo. Katangahan lah ka baliau Pudin, jan mangecek di
balakang sajo, saru Labai ka si Pudin.

Lai tandanga dek Ambo nan dikecek-an Mak Pudin tadi.., sambuik Pak Djohan.

Jadi, ba-a nan sabananyo Pak..? tanyo Pudin nan sadang malu-malu tangguang

Sajak tahun lampau, Ujian Akhir Nasional atau UAN iyo agak sarik dek sikola
untuak luluih. Supayo bisa luluih, nilai rato-ratonyo harus di ateh angko
anam. Sudah tu, indak buliah pulo ado angko ampek, baitu Pak Djohan
manjalehan ka urang di Lapau.

Kalau itu satuju sajo awak tu nyo Pak.., sambuik Mak Labai. Tapi, dari
rapor bayangan nan ditarimo kapatang ko, labiah saparo anak silkola tu nan
indak cukuik saraik untuak luluih, sambuangnyo.

Haa.., kan iyo kecek den tu. Aratinyo bana, guru nan indak salasai ma-aja-i
anak muriknyo. Indak murik sajo nan pandia, solo Mak Pudin maraso di ateh
angin.

Mak Kari nan mandanga sajo dari tadi, sato sakaki, Indak bisa disalahkan ka
guru sajo doh. Awak harus pulo mangontrol anak awak. Jan disarahkan ka guru
sajo. Apolai kini banyak guru nan mangarajokan proyek di lua. Tantu indak
takamehan dek inyo doh.

Apolai guru lah sato pulo manggaleh buku jo baju saragam, sorong si Mira
dari balakang.

Husss, jago muluik saketek. Jan dipaliharo virus di bibia nan cipeh tu,
kato Mak Kari manyapo kamanakannyo nan mantiak.

Manuruik Pak Djohan, pendidikan anak sikola, sarupo jo baban barek
singguluang batu. Harus dijujuang basamo-samo. Manuruik Mak Kari baitu pulo,
kini alah ado Komite Sikola nan manjadi wakia masyarakaik untuak mambantu
sikola supayo mutu sarato kualitas pendidikan di nagari awak samakin maju.
Usah bapikia pulo untuak mandapek untuang untuak awak surang. Malu basamo
nan ka dihadang, dek karano nagari awak lah tanamo dari dulu banyak
malahiakan urang cadiak candokio. Angek talingo awak mandanga kampuang nan
tacinto ko dipagunjiangan dek urang sa-Indonesia, kalau banyak anak sikola
awak nan indak luluih Ujian Akhir Nasional bisuak ko.

Usah dicari sia nan salah, elok dipikia bana-bana. Suruikan hati ka nan
elok. Baliak-an pangana ka nan bana. Kito hadok-i basamo-samo. Pasang lah
tibo di kuduak, jujuang lah tibo di kapalo. Urak lah selo, ayunkan lah
langkah, kami mairiangkan di balakang. Hep..taa..! (viveri yudi)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2613
6



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat
Belum Tuntas Meski Sering Studi Band
By padangekspres
Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB
Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia
Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka
membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat.
Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh
kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya
sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota
dewan saat ini.

Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif
ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi
Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat
yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan
mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan,
namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai.

Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki
tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan,
Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain
itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah
Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi
lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat
mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan
Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor
dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya.

Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat,
Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak
akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui
ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus
mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan
demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga
legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda.

Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah
pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor,
maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah.

Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan
keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah
agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang
aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah.

Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam
masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya
diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk
menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti
membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama
pemakaian.

Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk
selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah
hanya sebagai fasilitator.

Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang
sangat terbatas. Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar
biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi
Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan
Petangtungjawaban (LKPj) gubernur.

Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain
terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara
dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu
pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan
bulan Juli mendatang, tuturnya.
Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa
dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan
dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan
eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen,
hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga.

Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan
eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi
Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan
penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk
disahkan. (haj)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2579
8





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 

[R@ntau-Net] Kesenian Minang Perkaya Budaya Nasional

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Kesenian Minang Perkaya Budaya Nasional * Indang Pembawa Pesan Dakwah
By padangekspres, Sabtu, 01-Mei-2004, 05:40:52 WIB

Tari indang yang sarat makna filosofis kembali menguat di tengah warga
Piaman setelah lama tenggelam. Budaya yang masuk abad ke 16 ini merupakan
media dakwah untuk menyebarkan agama Islam dan butuh niat tulus untuk
melestarikannya.

Saking kaya dengan makna, dengan berani para seniman tradisi nusantara
menyatakan bahwa orang Minang tak perlu sekolah formal, karena nilai
tradisinya telah lebih dari cukup mengajarkan nilai kehidupan yang
berdasarkan agama, adat yang terbukti menghasilkan negarawanan dan pemikir.

Pendapat itu dikatakan Dekan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Kesenian
Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun, didampingi mantan Ketua Dewan Kesenian Daerah
(DKD) Sumbar, Edi Utama, dosen senior IKJ, Endo Suanda serta seniman
lainnya, kemarin di Korong Sarang Gagak Pakandangan Kabupaten
Padangpariaman.

Malam itu, acara kesenian rakyat sedang digelar dalam rangka Batagak Datuak
Rajo Ameh yang akan disandang Iqbal Alan Abdullah dari suku Tanjung. Indang
dimainkan pemain dengan jumlah ganjil dengan duduk berderet. Deretan duduk
ini paling ujung dimulai dari usia paling kecil, semakin ketengah semakin
besar. Di tengah inilah seorang Tukang Aliah berada dan mengomandoi gerakan
mana yang akan dilakukan sesuai syair dan pantun yang dinyanyikan.

Di belakangnya, duduk seorang Tukang Dikia atau Tukang Karang yang merupakan
seorang tua yang sangat paham dengan ajaran adat dan agama Islam. Dari
mulutnya melantunlah nyanyian puji-pujian kepada Allah SWT dan Nabi
Muhammad.

Dari pantun yang dinyanyikan dengan irama zikir ini, sering masyarakat atau
pemimpin dikritik dan diingatkan terhadap pelencengan? Pelencengan yang
terjadi dan tidak sesuai dengan ajaran agama dan adat. Di belakang tukang
dikia ini, duduklah para pemain indang senior yang selalu mengawasi pemain
indang yang masih muda agar patuh terhadap pakem indang.

Menurut Jabatin Bangun, dari tradisi ini kentara sekali warga Piaman sangat
kuat dalam hal regenerasi. Hal itu terlihat dari susunan duduk, pemain kecil
paling ujung dan makin ke tengah semakin dewasa, sementara di belakangnya
duduk pemain senior yang selalu berbagi ilmu dengan yuniornya. Inilah makna
philosophyis yang sangat menonjol tutur steering comitee LSM Pendidikan Seni
Nusantara ini.

Dari segi perbandingan sistem pendidikan yang diajarkan di sekolah- sekolah,
makna indang jauh lebih besar. Karena, dari kecil seseorang sudah dikader
dan dibimbing oleh orangtua atau dewasa.

Jadi, ada buku yang mengatakan bubarkan sekolah, inilah maksudnya,
masyarakat telah sekolah secara tradisi dan budaya mereka sendiri tegas
Jabatin. Dibandingkan dengan sekolah- sekolah pemerintah, yang diajarkan itu
kurang bernilai dan terpusat dari atas. Dan, hasilnyapun tidak bisa menjawab
SDM manusia yang mempunyai jati diri.

Sementara, pesan-pesan agama dan adat yang disampaikan selalu mengingatkan
masyarakat bagaimana hidup bermasyarakat. Maka, akan terbentuk generasi yang
selalu ingat dengan ajaran agama dan adat di bawah bimbingan orang yang
paham dengan agama. Untuk lebih berkembang lagi secara nasional, tutur
Jabatin Bangun, seni indang ini menghadapi dua kendala. Pertama, masalah
bahasa dan kedua rendahnya apresiasi terhadap seni itu sendiri.

Soal bahasa, sering para pemain seni tradisi mengubah bahasa daerah menjadi
bahasa Indonesia. Padahal hal ini tidak perlu. Untuk memahami Indang, orang
lain tentu saja harus mengerti bahasa Minang sehingga bahasa daerah itu akan
semakin populer. Selain itu, rendahnya apresiasi terhadap seni dan budaya
ini tidak hanya di bidang seni, tetapi juga disegala bidang. Melihat
besarnya makna indang dan seni tradisi ini, maka warga Piaman harus percaya
diri terhadap seni dan budaya mereka, tutur Jabatin. Alasannya, tradisi
Pariaman yang salah satunya Indang ini, mampu menciptakan manusia yang
sesuai dengan ajaran agama dan adat. (idham firmantara)

Senada dengan itu, Edi Utama menyatakan, akibat gencarnya tradisi dan seni
bangsa asing masuk ke Indonesia atau Sumbar, membuat warga Minang nyaris
kehilangan identitas budayanya. Padahal, budaya Minang ini sangat menarik
oleh bangsa asing.

Seni tradisi bagi masyarakat lokal bukanlah sebagai mata pencarian, tetapi
tidak lebih sebagai penggilan jiwa terhadap nilai-nilai tradisi mereka
sendiri. Faktanya, para pemain tersebut merupakan orang-orang yang sudah
punya mata pencarian sendiri.

Jika dibandingkan, honor yang mereka dapat jelas tidak sesuai. Mereka mau
bermain memang karena kerinduan terhadap tradisi dan bukan karena uang. 
Sangat parah kalau seni kita diukur dengan uang dan dijadikan sebagai
eksploitasi industri seni, tambahnya. Akibatnya, spirit tradisi sebagai
seni akan hilang berganti dengan uang.

Maka perlu untuk melestarikan tradisi indang ini dari usia dini. Salah
satunya dengan memasukan ke dalam mata pelajaran kurikulum lokal di sekolah
dasar di Piaman. (idam firmantara)Padang Ekspres Online :


[R@ntau-Net] LKPj Gubernur Sumbar Diterima, Fraksi PK Sejahtera Menolak

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
*LKPj Gubernur Sumbar Diterima, Fraksi PK Sejahtera Menolak
By padangekspres, Sabtu, 08-Mei-2004, 04:43:07 WIB

Padang, Padek-Setelah melalui enam tahap pembahasan dan adanya sanggahan
anggota dewan terhadap perobahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) gubernur
menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), akhirnya pada pendapat
akhir, mayoritas fraksi yang ada di DPRD Sumbar menyatakan menyetujui LKPj
Gubernur Sumbar atas penggunaan APBD tahun 2003.Pada rapat paripurna
pendapat akhir fraksi DPRD Sumbar terhadap LKPj Gubernur Sumbar yang dimulai
pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu, dari 13 fraksi yang ada,
sembilan fraksi dengan suara bulat menyatakan menerima dan menyetujui LKPj
lewat juru bicaranya, sementara satu fraksi yakni Fraksi Partai Umat Islam
(F PUI) menyatakan setuju melalui pimpinan sidang.

Sementara itu, PK Sejahtera menolak dan F PBB tidak memberikan pendapatnya
atau abstein serta Fraksi Partai Persatuan (F PP) tidak hadir. Sebelumnya
laporan tahunan itu diperdebatkan karena hanya sebatas pelaporan (progres
report), serta pemakaian dasar hukum yang berbeda.

Partai Golkar yang memiliki 11 anggota, melalui juru bicaranya Drs H Azmal
Zein, menyatakan menerima dengan catatan beberapa hal yang mesti
diselesaikan Badan Kepegawaian Derah. Antara lain, penyelesaian kasus-kasus
kepegawaian yang belum sesuai target. Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP)
selama tahun 2003 hanya melakukan sidang dua kali, sementara dana yang
dianggarkan untuk enam kali sidang.

Selain itu juga pengembangan pariwisata yang kurang maksimal alokasi
dananya. Sementara kemajuan sektor penerbangan telah meluas ke negara ASEAN,
apalagi dengan rampungnya Bandara Internasional Ketaping awal 2005.

Sektor pariwisata katanya merupakan bagian yang bisa menopang Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Juga disinggung lambannya pekerjaan eksekutif dalam
memproses hal yang dibutuhkan untuk perubahan status Bank Nagari dari BUMD
menjadi PT, padahal upaya ke arah itu telah dimulai sejak tahun 2000 lalu.

Azmal Zen dalam tanggapan Fraksi Golkar itu juga mengkritisi penyusunan APBD
yang sering tidak tepat jadwal atau sering terjadi keterlambatan, sehingga
tanggal 1 Januari APBD belum disahkan dan dana belum dicairkan. Masalah
pembenahan kegiatan badan dan instansi yang tumpang tindih, pengaturan RUTRK
yang terkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta. Juga disampaikan harapan
agar setiap dinas/instansi dalam melakukan pekerjaannya memperhatikan dampak
lingkungan dan mesti patuh bekerja dibawah spervisi Bappeda.

Ketua Fraksi PKP Drs H Afrizal BAc MBA juga menyatakan menerima, namun ia
mengingatkan agar gubernur menangani illegal logging yang tiada hentinya di
Sumbar. Malah katanya, oknum aparat banyak yang terlibat dan melindungi
kegiatan merugikan negara itu sehingga pemberantasan oleh Tim Terpadu yang
diketuai Wakil Gubernur Sumbar tidak mendatangkan hasil. Ia juga mengimbau
aparat terkait, seperti TNI, Polri dan Dinas Kehutanan sungguh-sungguh
melakukan pemberantasan.

Afrizal dalam pendapat akhir fraksinya juga menekankan perlunya kebersamaan
semua unsur untuk memperjuangkan Spin Off atau pemisahan PT Semen Padang
dari PT Semen Gresik Tbk untuk selanjutnya menjadi BUMN yang sampai saat ini
belum dikabulkan pusat. Ia mengatakan, keberhasilan spin off bukan
terletak pada keputusan gubernur, tapi tergantung pada Meneg BUMN dan
presiden. (haj)

Tentang alasan perlunya Spin Off ia menjelaskan, Cemex berupaya untuk
menguasai saham Semen Gresik Group dengan berupaya ke lembaga perlindungan
investasi antar negara di Denhag Belanda. Cemex ingin menerapkan Conditional
Sale and Puchase Agreement (CSPA) yaitu perjanjian jual beli bersyarat yang
isinya put option, saham pemerintah dijual dengan harga yang tidak wajar
kepada Cemex. Jika itu terlaksana, maka dipastikan Cemex akan mendominasi.

Sementara Marhadi Efenfi dari Fraksi PAN menekankan masih perlunya kerjakera
pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dalam upaya itu, disampaikan
Marhadi, Sumbar masih kekurangan guru SD, ALTP dan SLTA dengan kondisi yang
hampir merata di pelosok kota dan kabupaten. Selain itu juga disampaikan
telah banyak bangunan sekolah yang mengalami kerusakan. Sementara sekaitan
dengan ditingkatkannya nilai secara nasional sebagai persyaratan untuk lulus
UAN, dari 3,01 menjadi 4,01 maka diperlukan adanya peningkatan dana
operasional sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

Selain Fraksi Partai Golkar, PKP dan PAN yang menyatakan persetujuannya,
juga tujuh partai lainnya, seperti F PPP, TNI/POLRI, F PDIP, F PKB, F KAMI,
F PUI, dan F PPIIM. Penolakan dilakukan oleh Fraksi PK Sejahtera seperti
yang disampaikan Marfendi, sementara yang anstein adalah F PBB seperti yang
disampaikan Moestamir Makmur, sementara F PP tidak hadir. (haj)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2642
0




Berhenti/mengganti konfigurasi 

[R@ntau-Net] (no subject)

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Kabupaten Baru Jangan Terburu Nafsu
Oleh H. Murlis Muhammad SH
By padangekspres, Senin, 10-Mei-2004, 05:18:10 WIB

Para pejabat dan masyarakat di kabupaten yang baru terbentuk seperti di
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat
di Provinsi Sumatera Barat, janganlah terburu nafsu dan menganggap bahwa
persoalan penyerahan P3D meliputi peralatan, pendanaan, personil dan
dokumentasi dari kabupaten induk harus diserahkan dalam waktu singkat.
Tetapi harus dipahami secara arif dan bijaksana bahwa hal itu dilakukan
secara bertahap dan terarah dengan prinsip bahwa penyelenggaraan tugas
pemerintahan di kabupaten induk dan di Kabupaten Baru sama-sama berjalan,
karena pembentukan suatu daerah kabupaten baru tak semudah pembentukan
sebuah RT. Memang menurut pasal 13 UU No.38/2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat,
menyebutkan bahwa kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan
dan Kabupaten Pasaman Barat, mencakup kewenangan tugas dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada
kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bukan
berarti bahwa begitu terbentuknya suatu kabupaten baru, terus semua P3D-nya
sekaligus serentak diserahkan saat itu.

Sebetulnya pemahaman pasal 13 UU. No.38/2003 itu adalah apa saja yang
diserahkan kepada kabupaten induk dapat pula diserahkan kepada kabupaten
baru, karena setelah terbentuknya daerah itu tak ada lagi perbedaan prinsip
antara kabupaten induk dengan kabupaten baru.

Sebenarnya menurut pasal 14 UU No.38/2003, menyebutkan bahwa pemerintah
provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten
Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

Selanjutnya pada pasal 19 UU No.38/2003 ini, dipahami bahwa Gubernur
Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian penyerahan P3D itu dari kabupaten
induk kepada kabupaten baru dalam waktu 1 (satu) tahun.

Karenanya dalam jangka waktu itu antara kabupaten induk dengan kabupaten
baru harus menjalin koordinasi yang baik jangan saling memaksakan, mungkin
saja berbagai program/kegiatan dan target tertentu telah dirancang dan
disusun sebelumnya oleh Pemerintah kabupaten induk perlu menjadi perhatian.

Adanya tenggang waktu itu membuktikan bahwa suatu daerah yang baru terbentuk
tidak mungkin segera kokoh dan kuat, makanya perlu waktu dan harus ada
pembinaan dari pemerintah tingkat atasnya termasuk pembinaan P3D-nya.

Setelah tiga tahun dengan ke depan hasil evaluasi menyuluruh terhadap
kabupaten yang baru akan dilaporkan oleh Gubernur kepada Mendagri, bila
ternyata hasilnya tidak menunjukkan ke arah yang baik atau gagal, maka
gubernur Sumatera Barat dapat mengusulkan untuk penghapusannya kepada
Mendagri (sesuai pasal 17 PP No.129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan
Kreteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah).

*H. Murlis Muhammad SH, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti
Padang.

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2645
6




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



Re: [R@ntau-Net] Carito agak ganjia

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Mak Lembang,
Walaupun ID yang mamak kamukokan iko ado, ambo indak yakin mereka mangirim
virus do mak.
Kalau toh ado incoming ka inbox mamak dengan ID tersebut, mako itu hanyalah
karajo virus itu sendiri.
Pengalaman ambo, sangek banyak virus nan masuak ka ambo dari ID sanak2 awak
nan aktif disiko.
Tapi ambo alah tau, mano yang virus dan mano yang bukan.

Dan lagi, komputer ambo pernah bakarajo, di outgoing anti virus tu sangek
banyak scan untuk sending mail
tapi di outbox ambo, ndak ado bukti bahwa ambop mangirim mail tersebut, tapi
urang lain dan mail kawan
ambo manarimo dari alamat ambo.

Dan juo pernah suatu kali, nan mambuek komputer ambo lumpua partamo kalinyo.
ado kiriman dari ID dan Namonyo Farid Alfansa Moeloek @rantaunet.com, ambo
kaget, emang pak mantan
Mentri ko punyo ID di rantanet.com???
Setelah ambo bukak, komputer ambo lansuang bamasalah, uleknyo lansuang
bakambang biak.
Setelah ambo tanyo ka Uda Bandaro Ateh Langik :-), ndak ado mail ID atas
namo tersebut.

Mungkin itu seduu pangalaman dari ambo.

Wassalam,


- Original Message -
From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED]
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 10, 2004 8:45 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Carito agak ganjia


 Assalamu'alaikum wr.wb.,

 Antah dek a kolah, antah apo kasam nan indak lapeh,
 ado sakalompok urang, mungkin juo surang agakno, nan
 rajin bana mangiriman piruih malalui japri ka ambo.
 Alhamdulillah, sampai kini ambo lai aman-aman sajo,
 mudah-mudahan untuak sataruihno tatap mandapek
 lindungan Allah Ta'ala.

 Iko namo-namo nan biasono mangiriman kado baisi ulek
 tu kaambo

 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]

 nan dikiriman dek urang(urang) jahia ko adolah piruih
 W32.Netsky [EMAIL PROTECTED] atau W32.Netsky [EMAIL PROTECTED] Biasono di
 masuakan jo pasan barupo your text, sample, your data,
 improved dsb.

 Dari namo-namo di ateh sarupo ado namo urang awak
 bagai. Ambo doakan semoga urang jahil sarupo iko
 mandapek pitunjuak Allah SWT.

 Wassalamu'alaikum wr.wb.,

 Lembang Alam


 =

 St. Lembang Alam






 __
 Do you Yahoo!?
 Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs
 http://hotjobs.sweepstakes.yahoo.com/careermakeover
 
 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
 http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
 





Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Konflik di Daerah Pemekaran, Oleh Suharizal

2004-05-10 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Konflik di Daerah Pemekaran, Oleh Suharizal
By padangekspres, Jumat, 07-Mei-2004, 03:14:11 WIB

Pernyataan Wakil Gubernur Sumbar bahwa Pemprov mengancam akan mengambil alih
kembali kewenangan yang telah diberikan Gubernur kepada Kabupaten induk dan
kabupaten pemekaran (Padang Ekspres, 28/4) merupakan pernyataan yang sangat
dangkal dalam memahami 'peta konflik' di daerah pemekaran, khususnya
Kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan.
Pernyataan Wagub ini dipicu dengan persoalan aset sarang burung walet di
Pasaman dan aset PDAM di Solok Selatan. Lebih jauh lagi, pernyataan ini
kembali memperkuat opini publik menyangkut kegagalan Pemprov dalam
memfasilitasi pengembangan daerah pemekaran sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya,
Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat.

Akar konflik

Pada Pasal 19 ayat (1) Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Bupati
Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman
Barat hal-hal sebagai berikut; (a) Pegawai yang karena tugasnya diperlukan
oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, (b) Barang milik/kekayaan daerah
yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam
wilayah Kabupaten Pasaman Barat, (c) Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Pasaman yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman
Barat, (d) Utang piutang Kabupaten Pasaman yang digunakan untuk Kabupaten
Pasaman Barat ; dan (e) Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian pada Pasal 19 ayat (2) ditegaskan bahwa Pelaksanaan penyerahan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat
dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan
Penjabat Bupati di tiga daerah pemekaran tersebut. Sampai hari ini belum ada
peryataan resmi dari Gubernur Sumbar menyangkut belum dilaksanakannya
penyerahan P3D sebagai sebuah perhelatan yang sangat mendasar bagi daerah
pemekaran di masa mendatang.

Akar persoalan dari konflik di daerah pemekaran yang sekarang sedang terjadi
bukan terletak di Kabupaten induk atapun di Kabupaten pemekaran. Akar
persoalan yang membuahkan berbagai macam konflik dan perdebatan yang
berkepanjangan disebabkan karena proses yuridis berdasarkan Undang-undang
Nomor 38 Tahun 2003 yang belum pernah dilalui. Salah satunya adalah
perhelatan yang diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-undang tersebut.

Dalam perkembangannya, aturan hukum yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut
dari penerapan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 telah mengalami distorsi
dan inkonstitusional (batal demi hukum) serta bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 dan berbagai produk hukum.

Salah satu bentuk produk hukum inkonstitutional yang dikeluarkan daerah
pemekaran adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 02/KPTS/BUP-2004
tanggal 6 Februari 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Keputusan ini sudah ditanda
tangani oleh Penjabat Bupati Pasaman Barat tanpa adanya persetujuan dari
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara. Keharusan pertimbangan dan persetujuan dari
Mendagri dan Menpan ini diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi
Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk
dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan
Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.

Contoh lain adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor
821.12/Kepeg/Bup-2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Keputusan ini bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan juga jelas-jelas
bertentang dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 yang berbunyi
Kewenangan Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan tugas, dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi,
sangatlah beralasan bila enam orang Camat yang dimutasikan oleh Drs. Zamri
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasarnya mereka
mengajukan gugatan TUN karena pemindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil belum
menjadi kewenangan dari Drs. Zamri karena mereka masih berstatus PNS pada
kabupaten induk (Pasaman).

Policy dari Gubernur

Tindakan dari Bupati Pasaman melaporkan beberapa orang pejabat teras di
Kabupaten Pasaman Barat ke Polres Pasaman karena diduga melakukan
'perampasan' aset daerah sarang burung walet 

Re: [R@ntau-Net] MInta Bantu Nasehat hukum

2004-05-04 Terurut Topik RaNK MaRoLa



Apo masalahnyo mak??
Mungkin dari Kantua dan Kawan2 ambo bisa 
mambantunyo.

Silahkan mamak hubungi ambo via Japri.
Nofend St. Mudo.

www.cya-lawfirm.co.id

  - Original Message - 
  From: 
  zulhendri Amri 
  
  Ambo mintak tolong ka mamak-mamak jo etek yang ado disiko akalu ado nan 
  bisa manolong ambo untuk konsultasi hukum.
  
  Tarimo Kasih,
  
  Rajo Mudo

Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net


[R@ntau-Net] RN Kabaminantu (lagi..)

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Jadi bilo undangannyo ka dilewakan ka palanta ko??

:-)



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Fw: Pesona Figur Besar

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Dek sabanta lai ka mamiiah RI-2 jo 2, ambo cubo Fwd kan tulisan dari kang
eep ko, sakadar panamba2 pangatahuan awak.

Wassalam,

- Original Message -
From: Eep Saefulloh Fatah fatah.1@

Eep Saefulloh Fatah
(fatah.1@

Survei membuktikan bahwa pemilih di Indonesia lebih menghitung figur
ketimbang program, ideologi, identifikasi dengan partai politik, atau faktor
lain. Inilah antara lain yang menjelaskan komposisi hasil Pemilu 1999
lampau: PDI-P dipilih karena figur Megawati, PAN karena Amien Rais, Golkar
(oleh pemilih di Indonesia Timur) karena Habibie, dan seterusnya.

Bagaimana halnya dengan Pemilu 2004? Tanpa perlu menunggu survei, kita boleh
jadi perlu merevisi pernyataan dalam konteks Pemilu 1999 itu. Yang dipandang
pemilih ternyata bukan sekadar figur melainkan figur besar. Buktinya,
sekalipun dalam pemilu untuk DPR/DPRD pemilih punya kesempatan memilih
figur, nama kandidat, secara langsung, ternyata umumnya mereka lebih senang
memilih partai saja. Ini menunjukkan bahwa yang penting ternyata figur
besar, bukan sekadar figur -- bukan figur berskala lebih kecil atau lokal.

Saya ingin sebut ini sebagai pesona figur besar. Tentu saja, gejala ini
tak bisa menjelaskan seluruh kecenerungan pemilih. Ia gagap menjelaskan
bertahannya popularitas Golkar ketika Akbar Tanjung adalah figur besar yang
tak terlampau populer. Ia juga terbata-bata menjelaskan kenaikan dramatis
suara PK(S) yang lebih banyak berkaitan dengan citra identitas dan tawaran
perilaku partai itu ketimbang ketersediaan figur besar.

Tetapi, sekalipun demikian, pesona figur besar tetap berguna untuk,
misalnya, menjelaskan kejutan Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menjadi magnet yang menyedot kartu suara pemilih ke partai baru ini.
Gejala serupa -- dalam konotasi negatif -- terjadi pada PDI-P. Dengan
menjadi Presiden, Megawati menjalani metamorfosis dari sebuah figur
mitologis (yang terbungkus mitos-mitos, kepercayaan yang belum terbuktikan)
menjadi figur historis (yang terlihat kasat mata sisi terang dan, terutama,
gelapnya). Suara PDI-P pun turun.

Di Indonesia, pesona figur besar bukan sekadar gejala di sekitar pemilu. Ia
tampaknya membatin dalam banyak perkara. Ketika Suharto, sejak akhir
1980-an, mulai menggunakan simbol-simbol agama sebagai perlengkapan baru
legitimasi, banyak kalangan Islam yang serta merta terpesona. Keterpesonaan
itu bahkan menenggelamkan kesadaran bahwa dalam periode yang sama praktik
KKN makin berkembang menjadi-jadi.

Pesona figur besar itu pula yang ada di belakang kebiasaan simplifikasi atau
penyederhaan sejarah. Sebagian kita cenderung melihat sejarah sebagai
hikayat orang-orang besar ketimbang narasi masyarakat. Karena sebab itulah
buku-buku sejarah resmi dipenuhi oleh cerita dan gambar para pahlawan. Atas
nama simplifikasi sejarah ini pula, sebagian kita gemar menobatkan seseorang
sebagai bapak: Amien Rais dijadikan Bapak Reformasi, Mohammad Hatta jadi
Bapak Koperasi, A.H. Nasution jadi Bapak Angkatan Darat, dan seterusnya.

Sukarno tahu betul tabiat buruk itu. Maka, di akhir kekuasaannya, untuk
memperkuat legitimasi kediktatorannya, ia pun menyematkan (atau disemati)
banyak gelar besar yang meneguhkan kebesaran figurnya: Pemimpin Besar
Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Waliyul Amri adh-Dhurari
bisy-Syaukah.

Pesona figur besar hampir selalu merupakan kabar buruk -- bahkan ketika ia
merambah dunia susastra. Saya tercekam oleh tetralogi Bumi Manusia-nya
Pramoedya Ananta Toer, tapi tidak oleh novel tebalnya, Arus Balik. Dalam
tetralogi Bumi Manusia, Pram menempatkan Minke, sang tokoh utama, bukan
sebagai figur besar. Ia hanya menjadi debu di tengah padang pasir sejarah
pergulatan kebangsaan Indonesia. Tetapi, dalam Arus Balik, Wiranggaleng
menjadi orang besar yang dengan segenap kesaktiaannya seolah-olah bisa
menyeret-nyeret sejarah perniagaan dan politik masa itu, ke arah mana
sesukanya. Bagi saya, Arus Balik menjadi kurang menarik karena penyakit
pesona figur besar.

Seusai Pemilu legislatif awal bulan ini dan menjelang Pemilu Presiden hampir
dua setengah bulan depan, ada baiknya kita menyadari bahaya pesona figur
besar ini. Selayaknya kita hilangkan penyakit ini dan mulai belajar menakar
kandidat bukan dari pesona sosok atau figurnya belaka, melainkan gagasannya,
ide-idenya, isme atau fahamnya, serta apa yang ia nyatakan dan kerjakan.
Selayaknya kita tak lagi lagi terpesona oleh kebesaran mitologis seseorang
melainkan menimbang sosok historisnya yang kasat mata dan bisa
diukur-diperbadingkan. Selayaknya kita tak memandang kandidat sebagai sang
bintang nun jauh di atas sana, melainkan manusia biasa yang mesti mengemban
mandat dan kepercayaan kita.

James Reston, penulis Amerika yang produktif, pernah membuat pesan yang
semetinya sampai ke alamat kita. Sebuah pemilu, katanya, adalah
pertaruhan untuk masa depan, bukan ujian popularitas masa lalu. Ya, Pemilu
Legislatif kemarin dan Pemilu Presiden besok selayaknya tak menjadi kontes
popularitas belaka, melainkan pengujian kelayakan 

Re: [R@ntau-Net] RN Kabaminantu (lagi..)

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
Ciek se alun tasalasian lai ron?? ba'a pulo kanambah bagai.
Heheee...

Walau nofen ndak anti Poligami, tapi cukuik siska surang se dek mbo.
:-)

- Original Message -
From: ronal chandra [EMAIL PROTECTED]
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, April 26, 2004 1:11 PM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] RN Kabaminantu (lagi..)


 deh lah ka ba poligami juo Nofen mah ? iyo bana fen
 ?:)
 --- RaNK MaRoLa
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Jadi bilo undangannyo ka dilewakan ka palanta ko??
 
  :-)
 




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] 33 Mahasiswa Ikuti Jelajah Minangkabau III

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
By padangekspres, Selasa, 20-April-2004, 06:30:25 WIB

Batusangkar, Padek-Sebanyak 33 mahasiswa jurusan Arsitektur Taruma Negara
Jakarta dan Mahasiswa Universitas Bung Hatta lakukan Jelajah Ranah
Minangkabau III yang berlangsung dari tanggal 17 sampai 21 April, esok.

Hal itu diungkapkan Koordinator Jelajah Ranah Minangkabau Dr Ir Naniek
Widayat Mt Ars seusai silaturahmi dengan Bupati Tanahdatar H Masriadi
Martunus dan Kepala Dinas pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Tanahdatar,
kemarin.

Menurutnya, Jelajah Ranah Minangkabau sudah dilakukan sejak tahun 2002
bersamaan dengan beberapa kegiatan yang bersifat lokal dan nasional dengan
tujuan untuk membangun dan mengembangkan metode eksplrorasi dan observasi
lapangan. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan mampu memotivasi
partisipan sehingga terbentuk jaringan pendidikan tentang pusaka-pusaka yang
ada dari berbagai daerah di nusantara.

Sementara itu Bupati Tanahdatar H Masriadi Martunus menyambut positif
Jelajah Ranah Minangkabau tersebut. Sebab, kegiatan itu akan membukakan
cakrawala berpikir kalangan mahasiswa termasuk melihat perjalanan sejarah
Minangkabau sendiri. Hal yang sama juga diharapkan kepada ahasiswa
arsitektur agar mampu melihat dan mengamati dari dekat bangunan khas Rumah
Gadang Minangkabau, baik kondisi dahulu maupun kondisi sekarang. (mal)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2530
0




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Lapau Mak Kari : Kofi Moning

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
By padangekspres, Senin, 26-April-2004, 02:28:36 WIB

Usah sanak mangiro Kofi Moning samo jo minum kopi di hotel ba-bintang
duoatau tigo. Jan pulo dunsanak mangiro Mak Kari tabao rendong pulo jo
budayo Barat, sahinggo lupo jo bahaso niniak muyang awak.
Tahun buliah batuka, musim buliah baganti, namun nan cupak indak buliah
diganti dek urang manggaleh, jalan jan diasak dek urang lalu.

Di Lapau Mak Kari lah duduak Mak Etek si Mira, Indra Chatri, asisten duo
Sekretariat Daerah Kota Padang. Dari daulu sampai kini, urang mudo nan
cengka ko lai alun barubah. Sakali-sakali, baliau singgah juo di Lapau
buruak di suduik kampuang tu. Minum kopi, sambia-ma-ota malapeh taragak
keceknyo.

Kopi satangah Mira, saketek gulo. pasan Pak asisten ka si Mira.

Sambia manunggu kopi, tangannyo manjangkau goreng pisang angek di ateh meja.
Disembanyo pulo katan di sabalah piriang goreang. Iko nan taragak awak di
Lapau Maka Kari ko ha., solonyo.

Sadang malatak-an kopi, si Mira batanyo ka Pak asisten nan sadang mangunyah
goreang pisang, Kabanyo Pak Walikota awak acok Kofi Moning di kantua
Balaikota. Apo se nan diotakan tu Mak Etek? Ba-a kok mamakai istilah urang
barat bagai?

Pak asisten nan sadang mangulek, ampia tasadak mandanga tanyo baruntun nan
diadok-an dek si Mira nan bijak tadi.

Ehm.. ehm. Pak asisten manyalisiahkan angok, sabalun manjawek tanyo si
Mira nan sarupo pelor kalua dari muncuang Karaben.

Mak Kari capek arih jo situasi. Sabalun Pak Insinyur manjawek, Mak Kari
mandahului, Kok batanyo lapeh arak, barundiang sudah makan. Caliak wakatu,
pandang kutiko. baitu manuruik adaik.

Pak Indra Chatri, arih tantang itu. Sambia galak inyo manjawek; Itu gunonyo
awak lai ba-mamak. Ado juo nan ka manunjuak ajari. lupo-lupo ma-ingek-an.

Lubang hiduang Mak Kari kambang kampih mandanga pujian kawan lamonyo tadi.
Sambia mandehem, inyo pa-arek kabek kain saruang di pinggangnyo.

Kofi Moning tampek Pak Wali jo Dinas nan takaik, mampaiyokan sagalo karajo
nan ka dibuek untuak masyarakaik, jaleh Pak asisten.

Kalau baitu, samo jo Lapau ko mah. Tampek awak ma-etong-etong kaji, sabalun
di katangahan ka nan rami. baleh si Mira.

Tapek bana.. sambuang Pak asisten.

Kok dapek, jan hanyo pajabat sajo nan didanga...sanak, solo Mak Kari. Ajak
pulo sagalocadiak candokio dari Perguruan Tinggi. Kan lai banyak di kampuang
awak ko. Sudah tu, undang pulo niniak mamak, tuo kampuang, urang sumando.
Untuan-untuang Pak Wali dapek mandanga laporan nan sabananyo dari rakyaik.

Kalau itu nan Mak Kari sampaikan, indak muek jo tapak tangan, jo nyiru ambo
tampuang. Itu bana nan kami tunggu. Kota Padang ko punyo awak basamo. Tantu
awak uruih basamo, sasuai jo ganggam nan lah ba-untuak, karajo nan lah
ba-padok., baitu bana Pak asisten manjawek jo sanang hati.

Kalau iyo baitu kecek Mak Etek, sadiokan nomor Hand Phone tampek kami
mangirimkan SMS, supayo kami bisa manyampaikan apo nan taraso. Nan
takilang-kilang di mato. Nan taraso-raso di hati. Hotline, kecek urang
modern.

Haa.iyo sabana bijak kamanakan Mak Etek. Iyo baitu.. Jan hanyo mancacek
sajo. Agiah jalan kalua. Itu gunonyo awak basamo. Bak kecek urang tuo,
duduak basamo ba-lapang-lapang, duduak surang ba-sampik-sampik.

Mancaliak angin lai rancak, kutiko lai elok, Mak Kari sato pulo manambahan
pandapek; Kalau paralu, Pak Camaik mambuek pulo tapian, tampek
baliau-baliau ba-iyo ba-bukan jo masyarakaik, sakurang-kurang jo urang nan
patuik dibaok baiyo. Jan di padokan kapado laporan Pak Lurah sajo. Bukannyo
kito indak picayo ka Pak Camaik jo Pak Lurah. Tapi, rakyaik taragak pulo
mangecek dari hati ka hati jo pajabat nan diagiah picayo untuak
 mangaturnyo.

Jan lupo Mak Etek, sadiokan pulo nomor Ha Pe ciek Mak, solo si Mira ka Pak
asisten.

Pak asisten ma-angguak-angguak tando suko. Tapi, agiah pulo kami wakatu jo
kutiko. Dek kami lai surang baduo, bia nak kami paiyokan basamo. Buliah nak
bulek sagolong, pipiah nak salayang. Saba Mak Kari jo kamanakan Mak Etek
manantikannyo.Dek karano mancancang tantu indak sakali putuih. Bakarajo
indak sakali sudah. Alah manuruik adaik tu Mak Pak Indra Chatri manjawek
sarupo urang ba pasambahan jo Mak Kari.

Mak Kari indak namuah kalah, inyo manjawek pulo sarupo itu; Alah dalam
adaik tu mah. dunsanak. Asa lai pinta ka buliah. Kandak ka balaku. Mananti
kami sakutiko. (viveri yudi)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2567
1




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Proyek Ketaping Terkendala Air Bersih

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
By padangekspres, Sabtu, 24-April-2004, 04:08:58 WIB

Padang, Padek-Meski operasional bandara internasional Ketaping telah
ditetapkan Pemprov Sumbar dimulai Februari 2005, namun ternyata saat ini
pengerjaanya mengalami beberapa kendala, seperti pemasukan listrik, air dari
PAM dan persoalan sertifikat tanah yang dipegang Dinas Perhubungan. Sejumlah
hal itu berhubungan dengan masyarakat.Kondisi riil terakhir di lapangan
dalam pengejaan bandara itu terungkap dalam hearing yang dilakukan Komisi D
DPRD Sumbar dengan Dinas Perhubungan dan, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air
(PSDA), kemarin. Suparlan, mewakili Pimpro Pembangunan Bandara Ketaping
menyampaikan ketiga kendala itu dihadapan anggota dewan.

Usai hearing, Suparlan yang didesak wartawan untuk menjelaskan kondisi yang
menghambat itu mengatakan, khusus untuk memasukkan aliran listrik ke
bandara, pengerjaannya terkendala dengan sistem kerja PLN yang minta
pembayaran terlebih dahulu, baru pekerjaan bisa dimulai. Sementara pemasukan
air dari PDAM katanya, sebenarnya bukan kendala, tapi semacam kekhawatiran
air tidak bisa masuk sesuai waktunya.

Untuk PDAM, saya (bandara-red) hanya menerima suplay air dengan terlebih
dahulu mendaftar seperti pelanggan lainnya. Bukan yang mengadakan, tutur
Suparlan.

Ditanya apakah jika keterlambatan air nantinya bisa berakibat tuntutan
kontarktor dari Jepang yang mengerjakan bandara bisa menuntut?, Ia
mengatakan ada kemungkinan hal itu akan terjadi. Karena menurutnya, ada
jadwal pengetasan alat-alat yang butuh air bersih seperti AC dan peralatan
lain. Jika air tidak masuk maka tes itu akan terhambat, sementara pihak
kontraktor mengetahui hal itu adalah tugas dari pemerintah daerah. Namun
kita optimis bisa menyelesaikan target sesuai deadline. Sebagai langkah
penyelesaian, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait , tuturnya.

Sementara itu, Kepala PSDA mengatakan, tugas pengadaan air minum adalah
pekerjaan Dinas Tata Ruang, sementara yang menjadi tanggung jawab PSDA
adalah pengadaan air baku serta pengamanan bandara dari banjir. Untuk
pengendalian banjir telah diusulkan pryek pengendalian banjir Padang tahap
III, termasuk di Bandara Ketaping dengan dana 11 miliar yen. Empat miliar di
antaranya akan diupayakan dari sisa pembangunan bandara yang diperhitungkan
akan berlebih.

Ketua Komis D, Sawir Taher, sekaitan dengan kendala yang dihadapi dalam
pembangunan bandara itu mengatakan, semua permasalahan akan diselesaikan.
Untuk PDAM katanya, untuk dalam bandara tanggung jawab provinsi dan diluar
diserahkan ke Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi telah mengalokasikan dana
dalam APBD dan mungkin akan ditambah dalam perubahan APBD nantinya.

Sementara untuk listrik pihak bandara memang harus mengikuti mekanisme bayar
dulu baru PLN akan mengejakan instalasi. Sementara untuk masalah sertifikat
tanah dengan masyarakat, diserahkan ke Dinas Perhubungan yang akan
menyelesaikannya. (haj)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2561
7



Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net



[R@ntau-Net] Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat

2004-04-26 Terurut Topik RaNK MaRoLa
*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat Belum Tuntas
Meski Sering Studi Banding
By padangekspres, Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB

Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia
Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka
membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat.
Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh
kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya
sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota
dewan saat ini.

Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif
ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi
Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat
yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan
mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan,
namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai.

Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki
tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan,
Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain
itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah
Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi
lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat
mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan
Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor
dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya.

Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat,
Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak
akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui
ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus
mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan
demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga
legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda.

Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah
pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor,
maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah.

Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan
keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah
agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang
aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah.

Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam
masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya
diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk
menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti
membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama
pemakaian.

Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk
selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah
hanya sebagai fasilitator.

Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang
sangat terbatas. Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar
biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi
Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan
Petangtungjawaban (LKPj) gubernur.

Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain
terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara
dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu
pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan
bulan Juli mendatang, tuturnya.
Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa
dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan
dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan
eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen,
hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga.

Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan
eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi
Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan
penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk
disahkan. (haj)

Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/
Versi online:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2579
8




Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 

  1   2   >