Re: [R@ntau-Net] warteg vs nasi padang ?
RE: [EMAIL PROTECTED] warteg vs nasi padang ?Dari etek Mega Nasi Kebuli mak!!! Biar lancar untuak dikebuli. Dikebuli itu apa yachh??? - Original Message - From: Hasbi,Mukhlis Eh. kalau dari Mega-Hasyim nasi apo pulo nan ka digerakkan yo? Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Alquran Beryesus di Ranah Minang ???
Jalehkan gimana maksudnya?? Dua hari yang lewat ado sekitar 6 postingan mengenai subjek diatas yang diturunkan Padang Ekpress. Mungkin disana bisa labiah jaleh. - Original Message - From: oki muraza [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Assalamu'alaikum, Dunsanak, ado nan bisa man-jaleh-kan berita republika berikut? wassalam, Oki Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Delete si Bajuri
SiAhmad Bajuri atau ali02qur ini sepertinya tidak masuk atau ikut di milis ini, tapi inyo bisa manyilau dari web groups.or.id, dan inyo hanyo bisa mareply via Japri. Begitu Oom Elthaf. - Original Message - From: Elthaf [EMAIL PROTECTED] Sanak Moderator, Mhn didelete itu si bajuri dan E-mail yang bikin kita resah dan merusak. Sanak Nofenri,terimakasih kirimannya yang sangat berharga. Wass, Elthaf Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] OTT : Ado nan kamancari Rumah??
Dijual Rumah Kavling siap Huni dan sangat Bagus di belakang POLSEK Ciledug (lebih kurang 300m darai Jalan Raya). Jl. Sektor V, Kav. %, Rt. 002/007, No. BL-C/3 Sertifikat Hak Milik dengan Lt/Lb : 167m2/110m2 3 kamar tidur, 2 kamar mandi dan 1 kamar pembantu. Harga Rp. 250jt Nego. Yang berminat, hub via Japri ke [EMAIL PROTECTED] Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] 891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung SekolahDitarikPemprov
Itulah pak Ridwan. Ini adalah kekhawatiran kita bersama dalam bidang Pendidikan, bukankah Pemprov semestinya membuat sekolah-sekolah yang banyak untuk pendidikan?? malah dia mau menghancurkan hampir 900 pelajar. Dan lagi, kalau ndak salah SMK ini ada hubungan yang sangat erat dengan RantauNet, terutama sesepuh RN ini. Bukankah begitu mak Band? - Original Message - From: RM Risan [EMAIL PROTECTED] Terimakasih untuk Rank Marola yang telah mengkopikan berita yang perlu kita cermati dari Sumbar. Berita ini sangat menyedihkan pertama dari hanya diberikan waktu 2 tahun untuk menyelenggarakan dan mengevaluasi sebuah program pendidikan yang biasanya memerlukan waktu lama sampai bisa dinilai dengan baik keberadaannya. Kedua, kalau benar pemda kita masih saja sulit untuk ditemui untuk memperhatikan pendidikan dan mau memahami segala permasalahan yang ada - seperti dilaporkan, kapan kita bisa segera mengejar ketertinggalan kita untuk memberdayakan sumber daya manusia? Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Alquran beryesus di Minang
Dek karano sebagian sanak kito ndak bisa onliner ka Explorer, dan juo dek karano mahemat pulsa plat Hitam bagi nan ba plat Hitam, iko ambo Copy Paste apo nan dikecek-an Bundo Isna di Republika tu. Rabu, 23 Juni 2004 7:55:00 Alquran Beryesus di Ranah Minang Laporan: Khairul Jasmi Jakarta-RoL-- Tidak seperti biasanya, pagi itu, Kamis (17/5), tidak terdengar suara mengaji dari gedung SLTP 1 Pakan Kamis, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Padahal, sebelum memulai kegiatan belajar-mengajar selama dua tahun belakangan ini, suara lengking dan keras para siswa mengumandangkan firman-firman Allah dapat terdengar dari kejauhan. ''Sesuatu yang buruk telah terjadi,'' kata sang Kepala Sekolah, Jufrialdi. Sesuatu itu berawal dari ruang kelas I-1. Saat itu, dua siswa tampil ke depan hendak membacakan ayat suci Alquran, namun batal. Ketika salah seorang dari mereka dengan siku tangannya tanpa sengaja menggeser Alquran, kitab suci itu terjatuh. Secepatnya ia menangkap, meski hanya dapat cover-nya. Sementara, Alqurannya terjatuh. Para siswa kaget. Bukan karena Alquran itu jatuh, tetapi lebih pada pemandangan yang mereka lihat di pelapis dalam cover tebal. Di sana, tertempel kertas bertuliskan huruf-huruf latin, antara lain, ''Yesus Kristus'' yang kemudian diikuti sejumlah kalimat lain. Pada bagian lain terbaca pula kata-kata ''Bunda Mariah, domba gembala, gereja'' serta bait-bait lagu gereja. Karena kertas itu dilem ke cover Alquran, sehingga ketika dibuka, kata-kata yang ada di sana ikut tercopot sehingga tidak terbaca semuanya. Secara spontan, para siswa pun berteriak. Irmawati, seorang guru agama, sebelumnya mengaku tak percaya. Setelah melihat Alquran yang terjatuh ada tulisan tersebut, barulah ia mempercayainya. ''Saya sangat kaget,'' katanya ketika berbincang dengan Republika, kemarin. Ia langsung mengadukan itu kepada kepala sekolah. Irmawati juga mengaku memiliki Alquran sejenis yang di belakang covernya ada kata-kata Yesus, Budha, Wihara, dan entah apa lagi. Kasus itu pun dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian diteruskan ke kepolisian. Kata-kata Yesus Kristus dengan huruf latin ini dibuat pada sampul dalam Alquran. Persisnya di tulang tempat helai demi helai Alquran dilem dan dijahitkan. Kalau kulit Alquran tidak dicopot, maka tulisan Yesus Kristus dan sejumlah bait lagu-lagu gereja yang ditulis di situ tidak akan pernah diketahui. Kepsek Jufrialdi mengatakan pada akhir Februari 2004, ia bertemu dengan tokoh masyarakat Tilatang Kamang, Buya Haji Usman Husen. Karena Usman orang ternama, apalagi ia ketua Golkar Kabupaten Agam serta anggota DPRD Sumbar, maka Jufrialdi meminta agar sekolahnya dibantu pengadaan Alquran dan mukena. Pada 3 Maret 2004, di saat-saat kampanye legislatif, orang suruhan Usman, Linda, membeli 200 buah Alquran di Toko Asria di Pasar Aur Kuning, Bukittinggi. Karena jumlahnya banyak, Kepsek Jufrialdi berinisiatif membagikan ke sekolah-sekolah lain. Sebanyak 60 buah Alquran tinggal di SLTP 1, sisanya, sebanyak 20 buah diberikan ke SLTP 2, 10 untuk SLTP 3, 10 untuk SLTP 4, dan 20 untuk SLTP 5, serta sisanya untuk SMA I yang semuanya berada di Kecamatan Tilatang Kamang. Kapolresta Bukittinggi, AKBP M Zaini, mengatakan pihaknya kini sedang melakukan penyidikan secara khusus atas kasus tersebut. ''Saya tidak mau gegabah, nanti malah salah kaprah,'' katanya. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pemilik toko yang menjual Alquran itu. Sementara, toko-toko lainnya tidak menjual Alquran sejenis. Kakanwil Depag Sumbar Dalimi Abdullah menyatakan pihaknya telah membawa surat dan dua Alquran itu ke Menteri Agama. Sedangkan Ketua MUI Sumbar, Nasrun Haroen, menegaskan masih mencari informasi lebih dalam atas masalah itu. Salah seorang Ketua MUI Sumbar, Buya Mas'oed Abidin, menyatakan pemerintah harus bertindak, sebab kalau diam, rakyat akan marah. ''Ini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kelalaian, mungkin di dalamnya ada unsur kesengajaan dan ini pelecehan terhadap Islam,'' tegasnya. Tokoh masyarakat Tilatang Kamang, Usman Hoesen, yang menyumbangkan Alquran itu menyatakan yang bermasalah dari Alquran itu adalah kulitnya (cover-nya), bukan ayat-ayat di dalamnya. Alquran yang ''disusupi'' itu, katanya, berkulit merah. Dari 200 buah yang dibeli, ada 141 buah yang ''disusupi'' kata-kata Yesus Kristus, sementara sisanya bersih. Yang disusupi itu merupakan Alquran keluaran tahun 1994 yang dicetak Percetakan Madu Jaya Makbul Surabaya. Sementara yang bersih dicetak PT Tanjung Emas Inti Semarang. Di Mapolres saat ini ada 60 buah Alquran yang diambil dari SLTP I, lainnya masih di kecamatan. - Original Message - From: Isna Huriati [EMAIL PROTECTED] To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 23, 2004 8:43 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Alquran beryesus di Minang Assalamu'alaikum wr wb Dunsanak kasadonyo , tolong baco koran Republika
[R@ntau-Net] Pejabat Kristiani Bereaksi Proses Pelaku Tulisan Injil di Kulit Al Quran
Pejabat Kristiani Bereaksi * Proses Pelaku Tulisan Injil di Kulit Al Quran By padangekspresRabu, 23-Juni-2004, 00:03:25 WIB Padang, Padek-Penyelipan tulisan-tulisan Injil di kulit kitab suci Al-Qur'an ternyata tidak hanya membuat marah umat muslim. Tapi, umat Kristiani pun mengutuk, dan menyatakan perbuatan tersebut pelecehan terhadap ayat suci umat Islam. Reaksi umat kristiani tersebut disampaikan Kasi Pembinaan Masyarakat (Penbimas) Kristen Katolik dan Kasi Penbimas Kristen Protestan Kantor Wilayah Departemen Agama Sumbar, Siregar SH dan Binoni Sihombing SH di ruangan Kakanwil Depag Sumbar Drs H Dalimi Abdullah, kemarin. Kami mengutuk aksi penyelipan tulisan-tulisan Injil di kitab suci umat Islam tersebut. Bila memang ada umat kami yang melakukan, kami akan melakukan eks komunikasi (pengeluaran) dari agama kami. Pasalnya, agama kami tidak membenarkan tindakan tersebut, ucap Binono dan Siregar dalam pertemuan yang dipandu Dalimi dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Depag serta Pimpinan Halaqah Dzikir Al-Ikhlas Sumbar H Boy Lestari Dt Palindih. Binoro mengatakan, atas informasi tersebut, selaku orang yang dipercaya sebagai Penbimas Kristen Protestan di Kanwil, akan mengirimkan surat ke gereja-gereja di Sumbar. Sedangkan Siregar menambahkan kasus penyelipan ayat-ayat Injil itu bukan hanya membuat umat Islam murka, tapi juga memojokkan Gereja Katolik di Indonesia, khususnya di Sumbar. Umat Harap Tenang Dalam kesempatan itu Dalimi mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan tidak terpancing. Diharapkan juga agar jangan sampai mempolitisir persoalan ini. Karena akan dapat merusak tatanan kehidupan beragama di Ranah Minang yang tergolong relatif aman. Sedangkan bagi masyarakat yang punya toko buku menjual Al-Quran yang dicetak PT Madu Jaya Makbul Surabaya keluaran Jakarta, 1 Agustus 1994 dengan ukuran 14X22 Cm agar jangan diperjualbelikan. Sebagaimana telah dilansir media massa, di Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam ditemukan sekitar 60 ayat suci Al-Quran berasal dari wakaf seseorang yang dialokasikan untuk enam buah SMP. Ternyata pada Al-Quran yang disebarkan sekitar awal tahun 2004 lalu ditemukan pada kulit dalam Al-Quran itu tulisan-tulisan Injil. Sekarang kasusnya sudah ditangani aparat kepolisian Kabupaten Agam. (slr) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28634 attachment: fotoutama1.jpg Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Diusut, Al-Quran Ber-Injil Kapolres: Toko Buku Akan Dirazia
Diusut, Al-Quran Ber-Injil Kapolres: Toko Buku Akan Dirazia By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 23:29:43 WIB Bukittinggi, Padek-Diduga ratusan (mungkin) ribuan kitab Suci Al-Quran yang di bagian kulit dalamnya dilampiri ajaran kristen (Injil, red), beredar di Kota Bukittinggi, bahkan Sumbar.Pasalnya, dari 49 kitab suci Al-Quran yang berhasil disita Polresta Bukittinggi, di SMPN I Kamang, sehubungan terungkapnya tabir pencampuradukan kitab suci umat Islam dengan Kristen, Rabu (16/6) kemarin, semuanya berlampirkan kitab injil. Ketika koran ini melakukan konfirmasi setelah melihat barang bukti kepada Kapolresta Bukittinggi, AKBP. Drs. M. Zaini, kemarin, orang nomor satu di Mapolresta Bukittinggi itu menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain sejumlah siswa SMPN 1 Tilatangkamang dan Kepsek untuk mengetahui darimana kitab suci tersebut didapat. Menurut M. Zaini, setelah dilakukan konfirmasi dengan siswa dan Kepsek, ternyata sekitar 60 buah kitab suci Al-Quran yang kulit bagian dalamnya terdapat surat injil, adalah dari bantuan seseorang. Namun orang yang memberikan bantuan ini, kata Kapolres bukan berbentuk Al-Quran langsung tapi dengan uang. Selanjutnya, sekolah yang membelikan kitab suci Al-Quran tersebut ke sebuah toko di pasar Aurkuning. Berdasarkan pengamatan koran ini, setelah melihat barang bukti (BB) di ruang Kasat Intel Polresta Bukittinggi, sebanyak 49 Al-Quran yang bernomor registrasi No. F.III/PL.02.I/190/777/91 yang berhasil diamankan sebanyak 60 kitab suci yang ada di perpustakaan SMPN 1 Tilatangkamang, semua lampiran kulit bagian dalam, terdapat ayat-ayat injil. Itu diketahui setelah semua isi Al-Quran yang dicetak PT. Muda Jaya Maqbul Surabaya ini dipisahkan dengan kulitnya. Berdasarkan kenyataan tersebut, berat dugaan Al-Quran yang bernomor registrasi No. F.III/PL.02.I/190/777/91 memang banyak beredar di pasaran, apalagi Al-Quran berukuran menengah ini cukup simpel di tempatkan rumah sekolah, MDA, masjid, maupun di rumah-rumah. Asumsi ini juga dibenarkan M. Zaini ketika diminta komentarnya untuk menertibkan Al-Quran yang menghebohkan masyarakat ini. Selain meminta keterangan saksi, kita akan lakukan razia ke toko-toko buku untuk menertibkan Al-Quran yang berlampiran surat injil ini dengan mempedomani nomor registernya (No. F. III/PL.02.I/190/777/91, red), katanya. Kapolres mengharapkan, adanya Al-Qur'an berlampiran surat injil ini, tidak membuat masyarakat resah, tapi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menuntaskan untuk melakukan penyelidikan. Sementara dengan terungkapnya Al-Quran berlampiran injil ini, masyarakat di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam mulai memeriksa Al-Quran di rumahnya masing-masing. Sekedar mengingatkan munculnya kasus Al-Quran berlampiran injil diawali dengan beberapa siswa SMPN 1 Tilatang Kamang. Ketika itu salah seorang siswa mendapat Al-Quran yang kulitnya nyaris terpisah dari isi. Saat itulah sang siswa ini melihat tulisan kata-kata Yesus. Seterusnya sekolah ini jadi heboh. (edi) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28615 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Jangan Terprovokasi
Jangan Terprovokasi By padangekspresRabu, 23-Juni-2004, 00:00:25 WIB Padang, Padek-Gubernur Sumbar, H Zainal Bakar mengecam pelaku yang telah menerbitkan Kitab Suci Alquran yang di di kulitnya terselip tulisan Injil (Yesus Kristus,-red) di Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Kasus tersebut dinilai gubernur dapat mengusik ketenangan dan kerukunan umat beragama di Minangkabau yang selama ini relatif aman dan damai. Saya minta pihak-pihak terkait agar dapat mengusut kasus ini guna mengungkapkan pelakunya. Dan, kepada pelakunya harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Zainal Bakar kepada pers di Kantor Gubernur Sumbar kemarin. Perbuatan tersebut menurut Zainal Bakar, telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Namun demikian, Zainal berharap agar kasus yang terjadi di Tilatang Kamang tersebut, tidak memancing kemarahan masyarakat Sumbar yang pada gilirannya akan merugikan kita semua. Saya minta kepada pihak terkait agar segera mengusut kasus ini guna mengungkap siapa pelaku di balik tindakan tersebut. Di sisi lain, saya juga mengimbau masyarakat tidak cepat terpancing untuk bertindak anarkis. Kasus ini harus diteliti dulu kebenarannya, tegasnya. Gubernur sangat mengharapkan situasi aman yang saat ini tercipta di Sumbar tidak dinodai dengan tindakan-tindakan seperti penemuan kasus di Tilatang Kamang. Sebab, kasus semacam ini sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (nsr) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28631 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Puluhan Ribu Anak Tak Bisa Sekolah
Dari Sarasehan BKKBN Sumatera Barat * Puluhan Ribu Anak Tak Bisa Sekolah By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 23:57:26 WIB Kondisi SDM di Sumbar betul-betul memprihatinkan. Pasalnya, dari pendataan yang dilakukan BKKBN tercatat 86.652 orang anak usia sekolah (7-15) tidak sekolah, padahal mereka generasi muda yang ikut mengisi pembangunan di republik ini. Amfreizer-Padang Bukan hanya masalah anak putus sekolah yang merisihkan di daerah ini, tetapi juga terdapat 260.546 kepala keluarga yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) atau 26,50 persen dari 983.154 keluarga yang ada di Sumbar. Data tersebut disampaikan Kepala BKKBN Provinsi Sumbar, Indra Wirdhana SH MM pada sarasehan hasil pemutakhiran data keluarga melalui pendataan keluarga tahun 2003 di Sumbar, yang berlangsung di Inna Mutiara Hotel, Selasa (22/6). Dijelaskan Indra, jumlah anak usia sekolah yang tidak sekolah di tahun 2003 sebetulnya turun 0,16 persen bila dibandingkan tahun 2002. Pada tahun 2002 terdapat 10,18 persen dari 864.838 jiwa anak usia sekolah yang tidak sekolah. Sementara pada tahun 2003 ini hanya 10,02 persen dari jumlah anak. Artinya ada penurunan jumlah anak usia sekolah yang tidak masuk dunia pendidikan di Sumbar, namun masih belum signifikan,ujar Indra seraya mengharapkan temuan angka-angka baru ini ditindaklanjuti oleh dinas terkait dalam menyusun program kerja kedepan. Sementara itu, jumlah kepala keluarga yang tidak tamat sekolah dasar di Sumbar bila dibandingkan dengan tahun 2002 juga mengalami penurunan. Tercatat sebanyak 262. 726 Kepala keluarga yang tidak tamat SD pada tahun 2002 dan pada tahun 2003 menurun menjadi 260.546 atau turun sekitar 0,66 persen. Dijelaskannya, data tersebut dikumpulkan terhadap 2.227 desa, 7.09 dusun, 3.701 RT dan terhadap 983.154 kepala keluara yang ada di Sumatera Barat. Karena di kumpulkan melalui pendataan langsung ke sasarana kepala keluarga, maka saat ini sudah dimiliki data lengkap sehingga nama sang anak yang tidak sekolah, siapa orang tuanya dan apa pekerjaan, tinggal di dusun mana, semuanya tertera dalam data keluarga. Selain menampilkan hasil hasil pumatakhiran data keluarga,a pada sarasehan tersebut juga tampil Direktur Pengelolaan dan teknologi Informasi Jakarta, A. Aziz Wahab SE yang lebih memfokuskan pembicaraan paca data base keluarga secara nasional. Saat ini setiap warga sudah bisa melihat secara langsung data keluarga secara nasional melalui internet. Jadi dengan adanya data base ini akan mempermudah kalangan pengusaha atau lainnya untuk mengembangkan usaha, karena melalui data base ini sudah bisa menampilkan secara keseluruhan tentang keadaan suatu daerah. Mulai dari jumlah, keadaan dan kondisi perekenomian keluarga hingga nama orang ingin dicari, penguna tinggal mengklik nama yang ia inginkan. Maka ia akan menemukan nama tersebut tinggal dimana, pekerjaan dan berapa angota keluarganya, ujar Aziz. (***) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28627 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)
Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000) By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 01:26:51 WIB Oleh Sutan Zaili Asril TAK dapat saya elakkan: apa yang saya lakukan akan terasa/diterima sebagai sebuah pembelaan terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH. Sebab - biar mengambil posisi mencoba mendudukkan masalah sesuai proporsi secara objektif dan tajam pun - anggapan umum sudah secara simplistis membangun jeallousy yang sangat apriori:pimpinan/para anggota DPRD provinsi Sumatera Barat saja sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Padang, kenapa Gubernur Zainal Bakar - dan para pejabat terkait lain - dapat terbebas begitu saja? Dan, bukankah mengetahui terjadi pelanggaran saja - dan tidak melaporkannya kepada yang berwajib - sudah termasuk kejahatan? Pembicaraan seputar, apakah Gubernur Zainal Bakar terlibat korupsi dalam kasus pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2000 - menyebabkan semua pimpinan/anggota DPRD provinsi Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi berjamaah dan dihukum penjara/denda/mengembalikan uang yang dikorupsi, oleh PN Padang - walau vonis belum ingkrah - masih menjadi kontroversi/membingungkan sementara kalangan. Pertanyaan masih seputar opini yang dirangkai Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Barat mengusut eksekutif: terlibat/bersalahkah eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan para pejabat terkaitnya? Silang pandangan pengamat/ahli hukum di media cetak/TVRI Stasiun Padang, cenderung mencampuradukkan wilayah masalah dalam administrasi negara/hukum tatausaha negara/pidana umum - tindak pidana khusus/korupsi. Mereka meninggalkan anggapan mengambang: semua relatif/tergantung dari sisi mana memandang masalah (keterlibatan/eksekutif/Gubernur Zainal/para pejabat terkait lain). Para ahli hukum/pengamat hukum masih mengambangkan masalah, apalagi masyarakat umum yang sudah terpenjara anggapan simplistis: pimpinan/anggota DPRD saja sudah divonis, kenapa pula eksekutif dapat bebas!? Situasi masih buruk karena para pejabat di sekitar gubernur tidak ada yang berani pasang badan/menjernihkan masalah - bahkan seakan bersembunyi/tidak kesatria? SAYA bukan ahli administrasi negara/hukum tatausaha negara/hukum pidana - apalagi tindak pidana khusus/korupsi! Tapi, sebagai wartawan - yang antara lain selalu berusaha mendudukkan masalah dan memproporsikannya serta berusaha menemukan/merangkai fakta dan dokumen, maka pertama-tama saya akan berusaha memilah masalah dalam kategori: mana hal-hal yang masih dalam wilayah administrasi negara/hukum tata usaha negara (kebijakan yang diambil berdasarekan undang-undang/ketentuan berlaku) - karena perlakuannya berbeda dan sudah pasti belum akan disebut kejahatan kopruspsi, dan mana hal yang sudah termasuk pidana/tindak pidana khusus atau korupsi (merugikan negara)! Ini penting ditegaskan dulu! Menurut saya, sudah menjadi tugas gubernur Zainal Bakar - dibantu pejabat-pejabat terkait - menyusun R-APBD berdasarkan/sesuai dengan UU/ketentuan yang berlaku. Bilamana kasus penyusunan RAPBD akhirnya diusut Kejakti, maka RAPBD 2002 menjadi dokumen penting. Di dalam RAPBD dapat dilihat, apakah ada fakta angka-angka yang disusun yang melanggar UU/PP/ketentuan yang berlaku lainnya - adakah motif Gubernur Zainal melanggar PP 110/2000! Justeru Gubernur Zainal menyatakan, semua angka-angka dalam RAPBD 2002 disusun berdasarkan/sesuai UU/PP/ketentuan yang berlaku - hal itu dikemukakannya kepada pimpinan DPRD, saat ia mengajukan RAPBD ke DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk dibahas dan ditetapkan. Dalam membahas RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam format peraturan daerah (Perda), DPRD Sumatera Barat harus bekerjasama dengan eksekutif, walaupun DPRD mempunyai hak budgenting. DPRD relatif tidak mengutak-atik - bahkan memotong sana sini alokasi anggaran eksekutif, sebaliknya menggelembungkan alokasi anggaran legislatif - dan itu dilakukan tanpa membahasnya bersama-sama dengan eksekutif. Lalu, RAPBD yang sudah disempurnakan tersebut ditetapkan jadi Perda. Gubernur Zainal, sesuai ketentuan, menandatangani Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002 itu, dan mengajukannya ke Mendagri untuk dipertimbangkan/diterima/dikoreksi/dibatalkan. Di sini perlu digarisbawahi soal Gubernur Zainal menandatangani Perda tersebut! Gubernur memang harus menandatangani Perda itu sebagai normatif, karena Gubernur tak dapat mengambil sikap menerima/menolak, tapi, bertugas meneruskan ke Mendagri/pemerintah pusat! Dalam pengajuan ke Mendagri ini, Gubernur Zainal menyampaikan pandangan/sarannya: agar pemerintah mempertimbangkan Perda APBD 2002 itu. Yang jelas, turun perintah: Mendagri meminta - lewat Gubernur Zainal - DPRD Sumatera Barat mengoreksi Perda tentang APBD 2002 itu, khususnya bagian alokasi anggaran legislatif yang dikatakan melanggar PP 110/2002. Tapi, DPRD menolak. Pimpinan DPRD memaksa agar anggaran legislatif dicairkan berdasarkan Perda. Gubernur
Fw: [R@ntau-Net] Pejabat Kristiani Bereaksi Proses Pelaku Tulisan Injil di Kuli
Ini reaksi si Bajuri, yang slalu meneror saya via Japri. Jadiii para misionaris itu slalu memantau kegiatan dan langkah2 kita. baik itu di kampuang, maupun di Rantau. Jadi, kalau tatangkok dalangnyo, kayak bajuri ini ([EMAIL PROTECTED]) rancaknyo awak pangan?? PS : untuk Bajuri, gw ngaak ka pernah nanggapi teror lu, capek gw. Lu lihat aja hasilnya masalah korupsi, dan bandingkan dengan propinsi lain. - Original Message - From: ali02qur [EMAIL PROTECTED] Paling politik orang Minang sendiri Ngapain orang Kristen membuat kayak gituan, emangnya orang bodoh dengan berita ini, ngak lagi ... Malah orang akan lihat, orang minang mampunya cuman gitua aja ... benahi tuh iman umat jangan cari kambing hitam ditetangga, cetek amat sih loe ... Yang penting kasusu Korupsi tuh diselesaikan didepan Hukum, jangan nyampe tenggelam tuh kasus dengan pengalih perhatian, kacian deh loe... Wassalam, Ali Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Panjualan buku Minang oleh RF, Tahap-8
Alloooww mak Band, alah pulang dari malawik yahhh... Mak Band, sebagai tambahan. Buku Sekitar Adat Minang Kabau dari Soewardi Idris Dt. Bandaro Panjang rancak juo dikoleksi mak, ambo pinjam buku itu dari Ooman, baguss... Ambo pengen juo mangoleksi, tapi dicari dimano?? Buku ko baru tabik, cetakan partamo taun 2004 ko dari Kulik-kulik Alang. Alumni SPM solok di zaman bagolak. - Original Message - From: bandaro [EMAIL PROTECTED] Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Sumbar Somasi Malaysia Paten Rendang Jadi Bumerang
Sumbar Somasi Malaysia Paten Rendang Jadi Bumerang By padangekspres, Sabtu, 19-Juni-2004, 00:42:08 WIB Padang, Padek-Pematenan makanan khas Minang, rendang oleh Malaysia disebabkan kita kurang awarness atau awas dalam melihat peluang dan ancaman ekonomi yang bakal terjadi. Padahal yang paling bertanggung jawab dalam pematenan adalah Pemprov Sumbar.Menyikapi hal itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Sumbar, Suhermanto Raza yang dikonfirmasi kemarin menegaskan pihaknya saat ini mempersiapkan langkah somasi terhadap Malaysia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan somasi, katanya. Sementara itu Ketua Kamar Dagang Indonesia Daerah (Kadinda) Sumbar Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmazar Ruzuar mengingatkan, yang memiliki produk-produk spesifik itu kan kalangan usaha kecil menengah (UKM). Sehingga, tidak mungkin bila kalangan tersebut yang dituntut mematenkan produk-produk spesifiknya. Selain tidak memiliki dana, mereka juga tidak memiliki informasi yang cukup tentang prosedurnya. Karena itu hemat saya yang paling bertangggung jawab mendorong hal tersebut adalah pemerintah, pintanya. Sejumlah Pihak Bereaksi Soal dipatenkannya rendang oleh Malaysia membuat gerah berbagai kalangan di Sumbar, termasuk ninik mamak. Ketua LKAAM Sumbar, Kamardi Rais Dt Panjang Simulie pada koran ini kemarin mengatakan, dipatenkannya rendang oleh Malaysia merupakan suatu bukti keterlambatan kita. Kita memang telah terlambat dalam hal ini. Rendang itu jelas-jelas milik dan kepunyaan warga Minang, tahu-tahunya sudah dipatenkan Malaysia, ujarnya. Sekretaris Komisi B/Bidang Perekonomian DPRD Sumbar, Guspardi Gaus justru mengingatkan, jangan informasi pematenan rendang ditanggapi apriori dan terburu-buru. Karena masalah tersebut telah menyangkut pergaulan internasional, dan hubungan antar negara. Perlu sebuah langkah yang bijak dan ketelitian dalam menelusurinya. Anggota dewan dari Fraksi PPP ini menganjurkan pertama harus dilakukan adalah klarifikasi, dan menelusuri kebenaran proses pematenan oleh Malaysia. (nsr/mon/pd1) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28464 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] 891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah Ditarik Pemprov
891 Siswa SMK Dhuafa Terancam* Gedung Sekolah Ditarik Pemprov By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 02:35:49 WIB Padang, Padek-Sebanyak 891 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dhuafa di bawah naungan Yayasan Bakti Nusantara Isafat (YBNI), terancam tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar (PBM). Pasalnya, gedung sekolah yang selama ini mereka tempati (Ex Asrama Transito Departemen Transmigrasi di Jalan S Parman), akan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), dan digunakan untuk keperluan lain. Gedung tersebut adalah milik Pemprov Sumbar, yang dipinjampakaikan kepada YBNI, selama dua tahun, terhitung sejak 31 Maret 2001, sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara, antara Pemprov Sumbar dengan YBNI. Berdasarakan Surat Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Nomor: 011/143/V/Perl-2004 perihal pengembalian Asrama Transito kepada Pemprov Sumbar, tertanggal 31 Mei 2004, YBNI harus mengembalikan gedung kepada Pemprov Sumbar, paling lama satu bulan sejak surat Sekda disampaikan. Berarti, paling lama akhir Juni pihak YBNI harus meninggalkan gedung itu. Persoalan pengembalian gedung ini, Senin (21/6) dibahas dalam hearing DPRD Sumbar melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat bersama eksekutif, dan pihak YBNI. Hadir pada hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi E DPRD Sumbar Marfendi itu, Asisten III Daniwar Djalil, Asisten IV Asrul Masud, bersama staf lainnya, dan Ketua YBNI Ibrahim bersama pengurus YBNI dan staf pengajar di SMK Dhuafa. Dalam acara dengar pendapat yang berlangsung sekitar beberapa jam itu, diambil keputusan, selama belum ada solusi atau pemindahan tempat yang jelas, Pemprov tidak boleh begitu saja memerintahkan pengembalian gedung tersebut. Pokoknya, selama belum ada solusi yang jelas, tidak boleh ada gangguan terhadap proses belajar mengajar di SMK Dhuafa. Ini adalah masalah pendidikan, yang perlu mendapat perhatian dan tanggung jawab kita bersama, tegas Marfendi. Ketua Umum YBNI Ibrahim, kepada wartawan usai hearing menjelaskan, sejauh ini pihaknya tidak tahu harus membawa ke mana ratusan siswanya. Karena itu, ia mengaku ingin bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar, untuk menyampaikan keluhan tersebut. Dipaparkan Ibrahim, gedung yang sekarang ditempati sebagai tempat belajar yang jauh dari layak itu, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan YBNI, dengan Gubernur Sumbar dalam berita acara Nomor: 03/BA/III-2001. Pada pasal (1) berita acara yang ditandatangani Ibrahim dan Gubernur Sumbar Zainal Bakar, disebutkan pihak pertama (gubernur atas nama Pemprov Sumbar) menyerahkan secara pinjam pakai gedung dimaksud, kepada pihak kedua (Ibrahim atas nama YBNI) untuk selanjutnya dikelola oleh pihak kedua. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan, pinjam pakai gedung milik Pemprov Sumbar tersebut diberi limitasi selama 2 tahun, setelah itu dilakukan evaluasi apakah perlu dilanjutkan atau dihentikan (disesuaikan dengan kondisi saat itu). Tapi setelah limitasi, tidak ada pembicaraan atau evaluasi, pada hal kita YBNI sangat membutuhkan gedung itu sebagai tempat belajar anak-anak. Kalau diambil, ke mana semua siswa yang tidak berpunya itu akan pindah. Pemprov dan semua pihak kita harapkan menyikapi persoalan ini sebagai tanggung jawab, bukan hanya sebatas kasihan, ungkap Ibrahim mengeluh. Sekaitan dengan itulah, ia mengaku akan berusaha menemui langsung Gubernur Sumbar, hari ini. Bahkan atas inisitaif siswa, direncanakan mereka akan menggelar aksi damai ke kantor gubernur, guna menyampaikan keluhan dan masa depan pendidikan mereka. Ya rencana memang begitu. Sebab selama ini, setiap kami berurusan dengan staf gubernur tidak ada yang menyelesaikan persoalan. Makanya kami ingin sampaikan aspirasi ini ke Gubernur, tandasnya. Serba Minim Bicara SMK Dhuafa, Ibrahim mengaku sedih dengan kondisi yang sekarang dialami. Meski begitu, ia tetap bahagia dan berbangga, karena bersama rekan-rekannya, telah bisa meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dalam pendidikan. Semua serba kekurangan, kadang honor guru hanya bisa dibayarkan tiga bulan sekali. Anak-anak belajar di lantai. Lalu kemudian, malah ada keinginan pemerintah untuk menggusur. Kita tidak mengerti, mengapa pemikiran itu (perintah pengosongan, red) ada. Seharusnya para petinggi, bertanggung jawab dengan pendidikan ini, terang Ibrahim sedih. Menurutnya, selama keberadaan SMK Dhuafa telah 580 siswa yang lulus, dan bekerja di beberapa perusahaan, bahkan ada yang diterima di kepolisian, dan TNI. Kita bahagia, dengan apa yang telah dicapai anak-anak dari keluarga yang tidak mampu itu. Apakah semua ini, akan dihancurkan, ulasnya. Menyinggung pembiayaan, selama ini SMK Dhuafa didanai dengan pengumpulan kotak-kotak infak yang disebar di warung-warung nasi, donatur perorangan, dan intansi, serta bantuan Peprov Sumbar sebesar Rp30 juta setiap tahun. Ya dengan itulah kita biayai semua. Untuk tahun ini, sudah ribuan yang mendaftar. Tapi kita hanya bisa terima 300 orang. Apakah semuanya akan dibubarkan, kata
[R@ntau-Net] Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000)
Eksekutif Korupsi Atau Tidak? * (Sekali Lagi Soal Pelanggaran PP 110/2000) By padangekspres, Selasa, 22-Juni-2004, 01:26:51 WIB Oleh Sutan Zaili Asril TAK dapat saya elakkan: apa yang saya lakukan akan terasa/diterima sebagai sebuah pembelaan terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH. Sebab - biar mengambil posisi mencoba mendudukkan masalah sesuai proporsi secara objektif dan tajam pun - anggapan umum sudah secara simplistis membangun jeallousy yang sangat apriori:pimpinan/para anggota DPRD provinsi Sumatera Barat saja sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Padang, kenapa Gubernur Zainal Bakar - dan para pejabat terkait lain - dapat terbebas begitu saja? Dan, bukankah mengetahui terjadi pelanggaran saja - dan tidak melaporkannya kepada yang berwajib - sudah termasuk kejahatan? Pembicaraan seputar, apakah Gubernur Zainal Bakar terlibat korupsi dalam kasus pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 110/2000 - menyebabkan semua pimpinan/anggota DPRD provinsi Sumatera Barat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi berjamaah dan dihukum penjara/denda/mengembalikan uang yang dikorupsi, oleh PN Padang - walau vonis belum ingkrah - masih menjadi kontroversi/membingungkan sementara kalangan. Pertanyaan masih seputar opini yang dirangkai Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Barat mengusut eksekutif: terlibat/bersalahkah eksekutif/Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan para pejabat terkaitnya? Silang pandangan pengamat/ahli hukum di media cetak/TVRI Stasiun Padang, cenderung mencampuradukkan wilayah masalah dalam administrasi negara/hukum tatausaha negara/pidana umum - tindak pidana khusus/korupsi. Mereka meninggalkan anggapan mengambang: semua relatif/tergantung dari sisi mana memandang masalah (keterlibatan/eksekutif/Gubernur Zainal/para pejabat terkait lain). Para ahli hukum/pengamat hukum masih mengambangkan masalah, apalagi masyarakat umum yang sudah terpenjara anggapan simplistis: pimpinan/anggota DPRD saja sudah divonis, kenapa pula eksekutif dapat bebas!? Situasi masih buruk karena para pejabat di sekitar gubernur tidak ada yang berani pasang badan/menjernihkan masalah - bahkan seakan bersembunyi/tidak kesatria? SAYA bukan ahli administrasi negara/hukum tatausaha negara/hukum pidana - apalagi tindak pidana khusus/korupsi! Tapi, sebagai wartawan - yang antara lain selalu berusaha mendudukkan masalah dan memproporsikannya serta berusaha menemukan/merangkai fakta dan dokumen, maka pertama-tama saya akan berusaha memilah masalah dalam kategori: mana hal-hal yang masih dalam wilayah administrasi negara/hukum tata usaha negara (kebijakan yang diambil berdasarekan undang-undang/ketentuan berlaku) - karena perlakuannya berbeda dan sudah pasti belum akan disebut kejahatan kopruspsi, dan mana hal yang sudah termasuk pidana/tindak pidana khusus atau korupsi (merugikan negara)! Ini penting ditegaskan dulu! Menurut saya, sudah menjadi tugas gubernur Zainal Bakar - dibantu pejabat-pejabat terkait - menyusun R-APBD berdasarkan/sesuai dengan UU/ketentuan yang berlaku. Bilamana kasus penyusunan RAPBD akhirnya diusut Kejakti, maka RAPBD 2002 menjadi dokumen penting. Di dalam RAPBD dapat dilihat, apakah ada fakta angka-angka yang disusun yang melanggar UU/PP/ketentuan yang berlaku lainnya - adakah motif Gubernur Zainal melanggar PP 110/2000! Justeru Gubernur Zainal menyatakan, semua angka-angka dalam RAPBD 2002 disusun berdasarkan/sesuai UU/PP/ketentuan yang berlaku - hal itu dikemukakannya kepada pimpinan DPRD, saat ia mengajukan RAPBD ke DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk dibahas dan ditetapkan. Dalam membahas RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam format peraturan daerah (Perda), DPRD Sumatera Barat harus bekerjasama dengan eksekutif, walaupun DPRD mempunyai hak budgenting. DPRD relatif tidak mengutak-atik - bahkan memotong sana sini alokasi anggaran eksekutif, sebaliknya menggelembungkan alokasi anggaran legislatif - dan itu dilakukan tanpa membahasnya bersama-sama dengan eksekutif. Lalu, RAPBD yang sudah disempurnakan tersebut ditetapkan jadi Perda. Gubernur Zainal, sesuai ketentuan, menandatangani Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002 itu, dan mengajukannya ke Mendagri untuk dipertimbangkan/diterima/dikoreksi/dibatalkan. Di sini perlu digarisbawahi soal Gubernur Zainal menandatangani Perda tersebut! Gubernur memang harus menandatangani Perda itu sebagai normatif, karena Gubernur tak dapat mengambil sikap menerima/menolak, tapi, bertugas meneruskan ke Mendagri/pemerintah pusat! Dalam pengajuan ke Mendagri ini, Gubernur Zainal menyampaikan pandangan/sarannya: agar pemerintah mempertimbangkan Perda APBD 2002 itu. Yang jelas, turun perintah: Mendagri meminta - lewat Gubernur Zainal - DPRD Sumatera Barat mengoreksi Perda tentang APBD 2002 itu, khususnya bagian alokasi anggaran legislatif yang dikatakan melanggar PP 110/2002. Tapi, DPRD menolak. Pimpinan DPRD memaksa agar anggaran legislatif dicairkan berdasarkan Perda. Gubernur
Re: [R@ntau-Net] mamaga Karambie condong vs durian runtuh
Ahhh ngak juga tuch!! Ndak paralu pakai trik2 bagai??? Kalau lah jodo, ndak kalari gunuang di kaja... (Ehhh.. :-), gak nyambung yah pantunnya) - Original Message - From: Mulyadi [EMAIL PROTECTED] ada tip and triknya ndak yo, supaya dapek urang kampuang di negri urang he soalnyo susah bana carinyo he :D Mulyadi Traveling without driving http://asia.geocities.com/mo3ly4d1 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: vacancy di Kedutaan Asing
Ado nan baminat karajo di Kedutaan asing Mumpung alun abis masa berlakunya. - Original Message - From: Komara, Erna F U.S. EMBASSY VACANCY ANNOUNCEMENT No. VA-1 Jakarta, Indonesia June 18, 2004 TO: ALL MISSION EMPLOYEES FROM: J. Patrick Truhn- Management Counselor SUBJECT: Vacancy Announcement - Nurse (Re-advertisement) OPEN TO: All Interested Candidates POSITION: Nurse, FP-5, 6 or 7*, FSN-8 OPENING DATE: June 18, 2004 CLOSING DATE: July 2, 2004 or UNTIL FILLED WORK HOURS: WAE (When Actually Employed) SALARY: *EFM/MOH/NOR (Position Grade: FP-5, 6 or 7 to be confirmed by Washington) *Ordinarily Resident: Rp. 70,508,621 p.a. (Starting salary) (Position Grade: FSN-8) NOTE: ALL ORDINARILY RESIDENT APPLICANTS MUST BE RESIDING IN COUNTRY AND HAVE THE REQUIRED WORK AND/OR RESIDENCY PERMITS TO BE ELIGIBLE FOR CONSIDERATION. The U.S. Embassy in Jakarta is seeking an individual for the position of Nurse at the Embassy Medical Unit. BASIC FUNCTION OF POSITION: This position functions as the U.S. licensed registered professional nurse, Western or European equivalent trained professional nurse with comparable licensure. The position is located at the Embassy Medical Unit and is under the direct supervision of the Regional Medical Officer. The position will provide the full range of professional nursing services to American and Locally Employed Staff. A copy of the complete position description listing all duties and responsibilities is available in the Human Resources Office, ext. 9016. QUALIFICATIONS REQUIRED: NOTE: All applicants must address each selection criterion detailed below with specific and comprehensive information supporting each item. 1. U.S. or Western European equivalent trained registered nurse with a current license in any of the U.S. states or Puerto Rico is required. 2. At least two years of occupational health experience with a U.S. Federal agency or U.S. Embassy primary health care facility is required. 3. Level IV (fluent) Speaking/Reading English is required. 4. Ability to administer adult and pediatric immunization program according to current CDC standards is required. Strong interpersonal skills are required. Must be familiar with American Nursing standards of care. SELECTION PROCESS When equally qualified, Appointment Eligible Family Members (AEFMs) and U.S. Veterans will be given preference. Therefore, it is essential that the candidate address the required qualifications above in the application. ADDITIONAL SELECTION CRITERIA: 1. Management will consider nepotism/conflict of interest, budget, and residency status in determining successful candidacy. 2. Current employees serving a probationary period are not eligible to apply. TO APPLY: Interested applicants for this position should submit the following or the application will not be considered: 1. Application for U.S. Federal Employment (SF-171 or OF-612); or 2. A current resume or curriculum vitae that provides the same information as an OF-612; plus 3. Candidates who claim U.S. Veterans preference must provide a copy of their Form DD-214 with their application. 4. Any other documentation (e.g., essays, certificates, awards, copies of degrees earned) that addresses the qualification requirements of the position as listed above. SUBMIT APPLICATION TO: Human Resources Office Attention: Human Resources Officer U.S. Embassy Jl. Medan Merdeka Selatan 5 Jakarta 10110 POINT OF CONTACT: Anetti Soehardja Human Resources Office Telephone: 3435-9016 DEFINITIONS: 1. AEFM: A type of EFM that is eligible for direct hire employment on either a Family Member Appointment (FMA) or Temporary Appointment (TEMP) provided s/he meets all of the following criteria: --US citizen; --Spouse or dependent who is at least age 18; --Listed on the travel orders of a Foreign or Civil Service or uniformed service member permanently assigned to or stationed at a US Foreign Service post or establishment abroad with a USG agency that is under COM authority; --Is resident at the sponsoring employee's or uniform service member's post of assignment abroad, approved safehaven abroad, or alternate safehaven abroad; and --Does not receive a USG annuity or pension based on a career in the US Civil, Foreign, or uniform services. 2. EFM: Family Members at least age 18 listed on the travel orders of a Foreign or Civil Service or uniformed service member permanently assigned to or stationed to a US Foreign Service post or establishment abroad with a USG agency that is under COM authority who do not meet the definition of AEFM above. 3. Member of Household: A MOH is a person who: 1) Has accompanied, but is not/not on the travel orders of a U.S. citizen Foreign or Civil Service employee or uniform service member permanently assigned to or stationed at a U.S. Foreign service post or establishment abroad; 2) Has been declared by the sponsoring employee to the
[R@ntau-Net] PARIWISATA = Solok
http://www.soloknet.itgo.com/pariwisata.html PARIWISATA Hingga dasawarsa terakhir ini Kabupaten Solok masih mengandalkan keindahan alam sebagai modal menjual pariwisata daerah kepada wisatawan. Sementara investasi swasta belum cukup besar yang ditanam pada sektor paling diunggulkan secara nasional pada masa mendatang ini, Kabupaten Solok memang masih memanfaatkan apa yang ada. Tetapi upaya untuk terus 'menjual'nya kepada para investor tidak pernah berhenti. Sejak 1988 misalnya, Pariwisata di Kabupaten Solok sudah dijadikan titik perhatian oleh Pemda untuk dikembangkan. Apa yang digambarkan Sir Stamford Raffles saat menandatangani perjanjian dengan 13 desa yang terletak di Lembah Solok dan di perbukitan sekitarnya: Seluruh dataran atau lembah (saya hampir tak tahu bagaimana menyebutnya)... merupakan hamparan budi daya; lebarnya barangkali kira-kira sepuluh mil dan panjangnya duapuluh ini menunjukan bahwa sejak tama daerah yang paling banyak memiliki danau di Sumatera Barat ini (Danau Singkarak, Danau Diateh, Danau Dibawah dan Danau Talang) sudah lama dicatat orang asing sebagai daerah yang cantik. Keperawanan alam dan keaslian budaya yang masih kental adalah dua potensi yang berpadu satu sebagal modal pengembangan pariwisata di dareah ini. Selama lebih dan lima belas tahun terakhir ini upaya pengembangan pariwisata itu dilakukan terintegrasi dengan pengembangan wilayah. Pada umumnya pembangunan sarana dan prasarana perhubungan selalu disejalankan dengan maksud pengembangan pariwisata. Yakni dengan membuka sebanyak mungkin akses jalan ke objek-objek yang masih tersuruk dalam keterisolasian. Kecuali empat danau yang cantik itu, Solok juga memiliki objek-objek wisata alam yang tak kalah menarik misalnya: Permandian Air Panas di Bukit Kili Koto Baru Kecamatan Kubung dan Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak. Kemudian juga ada panorama Puncak Canada di Kacang, Taman Rekreasi Aripan, Perkebunan Teh PT Perkebunan Nusantara di dataran tinggi Alahan Panjang, Air Terjun di Air Batumbuak dan sebagainya. Sementara untuk objek wisata budaya, Kabupaten Solok tidak kalah menarik untuk menjadi tujuan pelancongan. Anda dapat menikmati keunikan Rumah Gadang 20 Ruang di Sulit Air, Rumah Gadang Cupak, Rumah Gadang Paninggahan, Peninggalan Raja Alam Surambi Sungai Pagu di Muara Labuh, Kuburan Panjang Selayo yang dipercaya sebagai kuburan Datuk Perpatih nan Sabatang. Begitujuga potensi pariwisata budaya seperti pesta rakyat, kesenian dan tradisi adat istiadat setempat, merupakan iven-iven yang menarik untuk disaksikan para pelancong. Potensi besar yang terkandung di Kabupaten Solok itu niscaya menjanjikan peluang untuk dikelola secara lebih profesional oleh para pemodal. Bahkan yang terakhir mi digagas lagi oleh Pemda Kabupaten Solok konsep resort baru yang diposisikan di kawasan Danau kembar plus Danau Talang. Konsep itu disebut konsep Pengembangan Resort Danau Diatas, Danau Dibawah dan Danau Talang. Konsep resort tiga danau itu tengah ditawarkan kepada sejumlah investor untuk mendapatkan permodalan dan pengelolaan modern. Konsep resort tiga danau itu adalah sebuah terobosan yang diambil dalam dua tahun terakhir ini untuk mengantisipasi berkembangnya kerja regional IMS-GT dan IMT-GT. Diyakini, dengan terjadinya pertumbuhan di Pesisir Timur Sumatera akibat pengembangan konsep segitiga pertumbuhan akan menjadikan kawasan pantai timur Sumatera sebagai kawasan-kawasan padat industri manufaktur. Otomatis, akan semakin sedikit wilayah yang dapat dijadikan kawasan santai di sana. Ini yang diantisipasi oleh Pemda Kabupaten Solok. Bahwa alam yang sejuk, asri dan segar tentu menjadi tempat tujuan untuk melepas ketegangan para pekerja di pantai Timur itu kelak. Kabupaten Solok memiliki semua yang diinginkan tersebut. Karena itulah konsep pengembangan resort tiga danau itu menjadi pilihan yang akan berdampak benefit maupun profit bagi Kabupaten Solok, jadi penting untuk terus dikembangkan. Untuk pariwisata, pemda Solok memang menetapkan hanya dua sasaran utama, yaitu kawasan Danau Singkarak dan kawasan Gunung Talang yang mempunyai tiga danau tersebut. Dan berbagai promosi yang dilakukan, para pengusaha mulai menyatakan niatnya untuk membangun daerah tersebut, seperti Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakartayang tertarik sekali dengan potensi kawasan Sementara Kawasan Danau Singkarak yang terletak di sisi jalan Lintas Sumatera sudah lama memiliki daya pikat pelancongan. Karena danau ini terletak di dua wilayah administratif (Kabupaten Solok dan Tanah Datar) maka pengembangannya tentu saja akan lebih baik dalam bentuk pengembangan terintegrasi dalam satu konsep joint planing. Namun itu tidak membuat jajaran pariwisata Kabupaten Solok untuk berhenti mengembangan kawasan Singkarak. Karena kawasan ini sudah lama terbuka sebagai objek wisata, maka yang diperlukan hanyalah promosi dan sedikit pemolesan maupun pembuatan tata ruangnya. Sebagai satu tempat yang terletak di daerah perlintasan, tentu saja Singkarak punya
Re: [R@ntau-Net] Mimpi bisa jadi realitas....?
Sahati kito mak Eltaf Sabalun pemilu parlemen dulu, niat dihati alah macen tu juga. - Original Message - From: Elthaf [EMAIL PROTECTED] Partai pilihanku PKS Presiden pilihanku Amien Rais... Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved. Rabu, 16 Juni 2004 16:46 WIB HUKUM-KRIMINAL --- Ketua DPRD Payakumbuh Akui Tilep Dana APBD Rp300 Juta PADANG--MIOL: Ketua DPRD Payakumbuh, CS, mengakui memakai dana APBD tahun 2003 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp300 juta --sebagiannya untuk biaya pesta perkawinan-- bertambah dari dugaan semula Rp167juta menyusul pemeriksaan anggota ke-16 dari 23 orang di Mapolda Sumbar, Rabu. Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, menyebutkan tim pemeriksa pimpinan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumbar, AKP Yohanies Chaniago, SE MM bersama Iptu Erlis, Bripka Iptihan Isa dan Brigadir Edwin mulai menemukan titik terang dugaan korupsi APBD tahun 2003 sebesar Rp1,6 miliar tersebut. CS yang telah menjalani penahanan sejak dua minggu lalu itu, mengakui penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi hingga Rp300 juta lebih dari dugaan semula yang hanya Rp167 juta yang dipergunakan membiayai pesta perkawinan anaknya. Sedangkan tiga anggota DPRD lain yang sedang menjalani pemeriksaan H AS dari PAN, BH (PBB), dan Hj Dl (PAN) masing-masing terlibat pelanggaran PP 110 tahun 2001 sebesar Rp84 juta dan secara bersama-sama melanggar Kemendagri mencapai Rp1,018 miliar. Pelanggaran PP 110 tahun 2001 tersebut antara lain berasal dari penggelembungan (mark-up) pendapatan tetap dan tidak tetap dari mata anggaran biaya kesehatan Rp605.000, biaya komunikasi HP dan listrik Rp35.449.231 tunjangan THR dan komisi Rp13.571.000 dan BBM Rp13.060.000. Sementara pelanggaran Kepmendagari tentang azaz penyusunan anggaran secara efektif dan tidak mewah yang total keseluruhannya mencapai Rp1,018 miliar itu, di antaranya berasal dari mata anggaran biaya penjalanan komisi Rp167.7774.500 dan biaya perjalanan lainnya Rp48.241.398. Sebelumnya, sebanyak 13 anggota DPRD lainnya, termasuk anggota Panggar BH, SS, Jd, AA dan SN terungkap penyimpangan pemakaian anggaran masing-masing berkisar antara Rp40 hingga Rp80 juta. Terpisah Sementara itu, secara terpisah 24 anggota DPRD Payakumbuh tetap menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tentang dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002. Pemeriksaan tersebut sejalan dengan enam DPRD kabupaten dan kota lainnya di Sumbar yakni Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Kota Padang, Solok dan Tanah Datar. (Ant/O-1) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Dari Peringatan Perang Kamang ke-96 di Kabupaten Agam
Dari Peringatan Perang Kamang ke-96 di Kabupaten Agam * H Abdul Manan Layak Jadi Pahlawan Nasional By padangekspres, Rabu, 16-Juni-2004, 01:41:43 WIB Masyarakat Kamang Kabupaten Agam mengharapkan agar tokoh pejuang Perang Kamang, H Abdul Manan, diabadikan sebagai pahlawan Nasional. Karena gelar tersebut pantas diberikan kepada salah seorang tokoh pejuang Perang Kamang tersebut, atas jasa-jasanya dalam perlawanan mengusir penjajah. Laporan Yurisman Malalak-Bukittinggi Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Kamang Mudiak sekaligus anggota BPRN Kenagarian Kamang Mudiak, SY Tuanku Sati, didampingi sejumlah tokoh Kamang Mudiak lainnya. Antara lain H St Panji Alam, SY Sutan Mangkuto, serta AR Dt Nan Alus BA, di sela-sela Peringatan Ulang Tahun Perang Kamang ke-96. Acara ini dipusatkan di halaman gedung SLTPN 4 Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Agam Senin (14/6). Hadir antara lain Bupati Agam, Drs H Aristo Munandar, tokoh pejuang kemerdekaan, instansi terkait di lingkungan Pemkab Agam, maupun sejumlah tokoh serta masyarakat Kamang lainnya. Selain Upacara Peringatan Ulang Tahun Perang Kamang ke-96, dilanjutkan pula dengan dialog dan temu ramah dengan masyarakat Kamang Mudiak. Bupati Agam Drs Aristo Munandar juga melakukan ziarah ke sejumlah makam tokoh pejuang yang terdapat di daerah Kamang. Seperti makam H Abdul Manan, Dt Perpatiah, Tuanku Nan Renceh, M Saleh Dt Rajo Pangulu di samping sejumlah makam pejuang kemerdekaan lainnya. Adapun ide untuk mengangkat tokoh pejuang Perang Kamang tersebut, sebagai pahlawan Nasional, sebenarnya telah lama dilakukan. Bahkan setiap kali diadakan peringatan ulang tahun Perang Kamang, masyarakat Kamang jelasnya, selalu mengharapkan agar tokoh pejuang Perang Kamang tersebut diangkat sebagai pahlawan nasional, namun demikian hingga saat ini belum kunjung membuahkan hasil. Kepada pemerintah pusat kita berharap, agar tokoh pejuang perang Kamang, H Abdul Manan, dapat dijadikan sebagai pahlawan Nasional, harap masyarakat. Menyinggung upaya pelestarian situs-situs bersejarah yang banyak terdapat di daerah Kamang, baik itu berupa peninggalan bersejarah milik pahlawan perang Paderi, maupun peninggalan pejuang Perang Kamang sendiri, SY Tuanku Sati mengakui, pihaknya memang bermaksud untuk menghimpun sejumlah situs peninggalan sejarah para tokoh pejuang tersebut. Baik itu peninggalan bersejarah milik Tuanku Nan Renceh, tokoh perang Paderi yang dikenal gagah berani itu, maupun sejumlah peninggalan bersejarah lainnya yang berkaitan dengan Perang Kamang. Hanya saja, menurutnya, kendala utama yang dihadapi pihaknya dalam mengumpulkan sejumlah peninggalan milik tokoh-tokoh pejuang tersebut. Sebab peninggalan-peninggalan bersejarah milik para pejuang bangsa tersebut, telah banyak tersebar di sejumlah tempat. Bahkan tidak sedikit di antaranya yang di bawa ke negeri Belanda. Sebenarnya, kalau peninggalan sejarah itu tidak dilestarikan, memang banyak kerugiannya. Kita khawatir generasi mendatang tidak mengenal lagi tentang fakta sejarah yang terdapat di daerah Kamang ini, jelasnya. Sementara itu, bupati Agam menegaskan, hal terpenting dari peringatan ulang tahun Perang Kamang itu, bukan hanya dilakukan dalam bentuk upacara saja, melainkan juga harus melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang terdahulu. Di samping mengapresiasikannya dalam semangat membangun, baik dalam bentuk fisik maupun pembangunan bidang sarana dan prasarana serta pembangunan SDM. Sebagai bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai dan menghormati jasa pahlawannya. Dan pada kesempatan ini kita telah membuktikan hal itu dengan melaksanakan upacara peringatan ulang tahun perang Kamang ke-96. Saya berharap, rasa penghargaan dan penghormatan tersebut tidak hanya dilaksanakan seperti upacara yang kita laksanakan sekarang, ungkapnya dengan penuh semangat. *** Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28248 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Honorer Segera Terima Gaji ke-13 * Pertama di Sumatera Barat
Honorer Segera Terima Gaji ke-13 * Pertama di Sumatera Barat By padangekspres, Rabu, 16-Juni-2004, 01:43:28 WIB Bukittinggi, Padek-Menyusul penyerahan gaji ketigabelas sebanyak 3044 PNS di kota Bukittinggi, Senin (7/6) lalu, Pemko Bukittinggi merencanakan pembayaran gaji ke-13 pegawai harian (honorer) di lingkungan Pemko setempat.Jika hal ini terealisasi, sebanyak 516 pegawai harian/honor di lingkungan Pemko Bukittinggi bakal mendapat honor dengan jumlah dana yang harus dikeluarkan Pemko Bukittinggi melebihi Rp230 juta. Langkah yang dilakukan Pemko Bukittinggi ini pertama untuk Sumbar. Menariknya, rencana pembayaran gaji ke-13 para pegawai honor ini, bukan saja datang dari eksekutif, tapi juga didukung oleh legislatif. Itu terbukti ketika acara rapat pembahasan perubahan APBD Bukittinggi tahun 2004, Ketua DPRD Bukittinggi, Zainal Djis, mengungkap, gaji ke-13 pegawai harian/honor di lingkungan Pemko Bukittinggi, harus segera dibayarkan. Bila tidak ada dana, bila perlu berbagai proyek fisik ditunda untuk sementara, tegas Zainal Djis, kepada koran ini beberapa hari lalu, menanggapi rencana pembayaran gaji ke-13 pegawai harian Pemko Bukittinggi. Alasan yang mendasar kenapa gaji para honorer harus dibayar seperti para PNS, menurut Zainal Djis, karena para pegawai harian/honor Pemko Bukittinggi sama seperti PNS. Baik dalam melakukan aktifitas pekerjaan, maupun tanggungjawab sehari-hari di rumah tangga, selain punya penghasilan lebih rendah dari para PNS. Mudah-mudahan dengan dibayarkan gaji ke-13 para pegawai harian/honor ini, mereka akan semakin serius dan termotivasi untuk bekerja, harap Zainal Djis. Wali Kota Bukittinggi, Drs H Djufri, secara terpisah mengatakan, rencana pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai harian/honor di lingkungan Pemko Bukittinggi, selain memang sudah niat awal Pemko Bukittinggi, sejalan dengan pengumuman presiden beberapa waktu lalu, untuk melegalkan pembayaran gaji pegawai harian diperlukan persetujuan DPRD. Alhamdulillah, ternyata DPRD menyetujui. Pengeluaran pembayaran gaji ke-13 pegawai harian, dimasukan pada perubahan anggaran APBD Bukittinggi tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas, kata walikota melalui Kasi Humas, Drs Ibentaro Samudra. Dijelaskan, rencana pembayaran gaji pegawai harian di lingkungan Pemko Bukittinggi, tercatat sebanyak 516 orang dengan jumlah dana yang harus dibayarkan sebanyak Rp 230.765.000. Sementara, sebelumnya, Senin (7/6), sudah dibayarkan gaji ke-13 kepada 3044 orang PNS di lingkungan Pemko Bukittinggi yang bekerja pada 93 unit kerja, termasuk sekolah. (edi) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28250 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Spin Off Tak Semudah yang Dibayangkan
Spin Off Tak Semudah yang Dibayangkan By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 01:28:45 WIB Padang, Padek-Wacana kontrak politik yang digulirkan sebagian kalangan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) yang komit melaksanakan Spin Off PT Semen Padang (SP) dari PT Semen Gresik Group (SGG), dinilai sebatas komoditi politik belaka dalam upaya merebut simpatik masyarakat Sumatera Barat dalam momen pemilihan presiden (Pilpres). Menurut saya itu hanya cerita omong kosong. Untuk melaksanakan Spin Off itu tidak bisa hanya dengan kontrak politik atau aksi-aksi demo untuk menuntut PT SP agar bisa dipisahkan dari PT SG. Semua itu ada aturan mainnya. Karena itu, siapapun presiden yang akan terpilih nantinya, juga akan melewati prosedur yang sama. Karena itu, pasangan capres/cawapres saat ini menurut saya tidak semudah itu untuk menerima tawaran kontrak politik yang coba ditawarkan sebagian kalangan tersebut, tegas pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi kepada koran ini kemarin. Syafruddin menjelaskan, proses Spin Off tidak semudah yang kita bayangkan, jika Spin Off yang dimaksud tersebut adalah melepaskan saham Cemex Internasional dari PT SG. Kalau memang Spin Off itu dengan mudah bisa dilakukan, ia meyakini hal tersebut telah dilakukan pada rezim BJ Habibie tahun 1998 lalu. Berkaitan dengan itu, ia menyayangkan sikap yang ditempuh oleh sebagian masyarakat Sumbar yang getol menuntut pelaksanaan Spin Off tanpa mendudukkan terlebih dahului apa yang menjadi substansi dari perjuangan tersebut. Menurutnya, kewenangan Spin Off tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat selaku pemegang saham dengan pihak Cemex, selaku pihak yang diminta untuk hengkang dari komposisi kepemilikan saham PT SGG. Sepanjang Cemex belum bersedia melepaskan sahamnya yang telah dibeli melalui proses privatisasi oleh pemerintah pusat pada tahun 1998 lalu, maka tidak hak masyarakat Sumbar atau pemerintah pusat sekalipun-apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar-untuk memaksa pelaksanaan Spin Off tersebut, ulas Syafruddin. Karena itu, Syafruddin menilai bahwa yang paling tepat diperjuangkan oleh masyarakat Sumbar itu adalah menuntut pemerintah atau PT SP untuk membayar nilai kontribusi yang telah diberikan masyarakat Sumbar atas kelangsungan produksi pabrik semen yang terletak di Indarung tersebut, ketimbang menuntut Spin Off yang bukan menjadi wewenang masyarakat Sumbar, atapun Pemprov Sumbar. Ini kan tidak. Kita justeru sibuk mengurus urusan yang bukan menjadi urusan kita, sedangkan yang menjadi urusan kita sendiri tidak pernah diperjuangkan. Ini jelas keliru, tukas Syafruddin. Di sisi lain, Syafruddin juga kecewa atas sikap yang ditampilkan Pemprov Sumbar dalam merespon harapan masyarakat Sumbar tentang Spin Off tersebut. Seharusnya, gubernur berterus terang kepada masyarakat mana yang menjadi kewenangan Pemprov. Sumbar dan mana yang bukan menjadi kewenangannya dalam hal Spin Off PT SP itu. Dengan begitu, masyarakat tidak diberikan harapan-harapan oleh gubernur tentang pelaksanaan Spin Off tersebut. Selama ini yang kita dengar selalu gubernur mengatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk memperjuangkan proses Spin Off tersebut. Padahal, kita tahu itu bukan menjadi kewenangannya. Jadi, agar masyarakat tidak lagi menuntut lebih banyak kepada gubernur soal perjuangan Spin Off tersebut, sudah saatnya gubernur berterus terang kepada masyarakat Sumbar tentang kewenangan-kewenangannya, pinta Syafruddin. Jika itu terus dilakukan gubernur, Syafruddin menilai bahwa itu sama artinya gubernur telah melakukan upaya pembodohan kepada masyarakat tentang Spin Off itu. Karena itu, Syafruddin mengajak kepada semua pihak agar tidak lagi membodoh-bodohi masyarakat dalam menyikapi persoalan Spin Off PT SP tersebut. (nsr)Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28338 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Menikam Jejak Masa PRRI Semalam di Tanjuang Mutuih
Menikam Jejak Masa PRRI * Semalam di Tanjuang Mutuih By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 01:30:50 WIB Jalan panjang, berliku, penuh lubang menggoncang mobil. Jalan tanah yang belum diaspal di bukit Kudo-kudo terus meghadang rombongan bupati Muslim Kasim menuju Nagari Koto Dalam, Korong Tanjuang Mutuih Kecamatan Padang Sago. Rombongan terdiri dari para kepala dinas. Laporan Idham Firmantara-Pariaman Nagari Koto Dalam merupakan satu dari tiga nagari yang ada di Kecamatan Padang Sago, dua nagari lagi yaitu Koto Baru dan Batu Kalang semua seluas 32 kilometer persegi dan dihuni sekitar 9000 jiwa warga. Di nagari Koto Dalam, tepatnya di Tanjuang Mutuih Sungai Pua, potensi terdapat perkebunan kelapa, pertanian sawah serta industri rumah tangga berupa kerajinan baju penganten, mukenah, jilbab serta pakaian muslim. Inilah nagari pemasok pakaian jadi ke kota Bukittinggi. Kendati kaya potensi, tetapi soal jalan sangat parah. Saking parahnya, nagari yang berada sekitar 35 Km dari Kota Pariaman ini harus ditempuh selama dua setengah jam. Akibatnya, saat Magrib tiba, rombongan terpaksa mandi dan shalat di sebuh kali kecil. Muslim Kasim yang biasa mandi di kamar mandi yang bersih sekarang tanpa sungkan mandi bersama para staf dan rakyat di kali kecil itu. Usai melaksanakan shalat di salah satu surau kecil, bupati tiba-tiba memerintah untuk menuju salah seorang warga, yaitu pak Ali Munir (73) yang berjarak satu kilometer dari sungai tersebut. Wargapun heran, mengapa bupati pergi ke rumah orang tua ini, ada apa. Sampai dirumah tersebut, pertanyaan itu masih menggantung. Keluarga Ali Munir menyambut rombongan ini, termasuk Ali Munir sendiri. Rumah kecil yang biasa lengang itu, menjadi ramai. Pak Ali Munir ini merupakan kawan akrab saya satu pleton di baliyon 5 Oktober massa PRRI dulu, komandan baliyon saya Damiri namanya, tutur Muslim Kasim. Pertanyaan yang mengaggantung itu terjawab sudah. Kedua sahabat lama masa Bagolak ini pun bernostalgia dibumbui cerita zaman bagolak. Inilah buah perjuangan PRRI itu, yaitu otonomi daerah yang sekarang ini, ujar Muslim Kasim. Diakuinya, senior, seniornya di PRRI dulu sangat menderita akibat pembunuhan karakter zaman Orba dan dicap pemberontak. Tapi, dendam sejarah itu tak harus terulang, hikmahnyalah yang akan diambil. Jadi, kedatangan Bupati Muslim Kasim rupanya untuk melihat kondisi teman lamanya yang hidup tenang dikampung sebagai petani. Kawan tetap kawan, tak mudah melupakan begitu saja, tukasnya. Seusai santap malam dan silaturrahmi, rombongan menuju SD 09 Tanjuang Mutuih. Disinilah dibuka secara resmi Musbang Nagari oleh bupati dan dialog langsung warga nagari dengan Muslim Kasim. Sekitar 150 orang warga berkumpul dihalaman SD yang reot ini. Sebuah pentas yang ditujukan buat hiburan dengan orgen tunggal ?Nada Sakato? asuhan Zamri Ain menghibur warga. Kemudian ditambah dengan group saluang Saureh ujug gigi. *** Saat itu, pemuka masyarakat menyampaikan harapannya agar bupati Muslim Kasim merehab SD kebanggan mereka dan membangunan jalan yang sangat rusak tersebut. Termasuk kehidupan kembali kenagari dengan memotivasi seni tradisi yang ada agar bisa mengakar di masyarakat. Warga juga menceritakan keprihatinannya bahwa dulu nagari ini dikenal sebagai lumbung padi, sekarang kebalikan, warga telah membeli beras untuk makan. Kondisi membuat sawah banyak terlantar. Menjawab keluhan warga tersebut, bupati Muslim Kasim menyatakan, membangunan nagari tersebut tidak hanya bisa dengan duduk?saja tetapi dengan bekerja keras dan memperkuat persatuan warga. Untuk itu, pemerintah akan merehab sekolah serta membangunan jalan rakyat agar arus distribusi barang dan jasa semakin lancar. Termasuk soal memotivasi usaha bordir dan homa industry warga yang terkendala soal pemasaran yang selama ini selalu dipermainkan oleh pengusaha nakal. Saat itu, bupati memberikan bantuan berupa dua unit mesin bordir kepada satu kelompok pemudi yang membuat baju pengantin. (dam) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28341 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Liburan, Objek Wisata Bakal Diserbu
Liburan, Objek Wisata Bakal Diserbu By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 00:12:20 WIB Bukittinggi, Padek-Memasuki liburan akhir tahun pelajaran 2003/2004 ini, objek wisata Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi, bakal diserbu pengunjung, menyusul ditutupnya sementara waktu objek wisata Panorama dan Lubang Japang.Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, beberapa objek wisata di Kota Bukittinggi, pada masa liburan diserbu pengunjung yang datang dari beberapa daerah, dengan sasaran TMSB dan Panorama. Seperti Selasa (15/6), meskipun arus pengunjung yang datang ke objek wisata TMSBK Bukittinggi, belum memperlihatkan jumlah yang berarti, namun objek wisata yang tengah direnovasi itu mulai memperlihatkan peningkatan arus kunjungan. Dari pengamatan koran ini ke lokasi objek wisata itu, kemarin, apabila dibandingkan dengan hari biasa di luar hari libur, arus pengunjung mulai memperlihatkan peningkatan. Mengingat baru sebagian sekolah yang menjalani liburan, maka jumlah pengunjung ke objek wisata ini belum begitu terlihat, namun dibanding hari-hari biasa, mulai terlihat peningkatan, kata beberapa petugas TMSBK kepada koran ini, kemarin. Namun, katanya, saat puncak liburan nanti, seperti tahun-tahun lalu, kawasan ini bakal dipadati pengunjung yang datang dari berbagai daerah. Sebab pengalaman masa lalu, kawasan wisata ini, tidak hanya dipadati pengunjung, tapi arus lalulintas, khususnya di Jalan Cinduamato yang menuju ke kawasan objek wisata TMSB menjadi macet total. Begitu padatnya arus pengunjung, jangankan untuk jalan kendaraan bermotor, untuk pejalan kaki saja susah, katanya. (rul) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28301 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kilas Sejarah Perang Kamang 15 Juni 1908
Kilas Sejarah Perang Kamang 15 Juni 1908 * Berawal Dari Menentang Penindasan Pajak Belanda By padangekspres, Kamis, 17-Juni-2004, 00:14:12 WIB Telah tercatat dalam tinta emas sejarah, perjuangan rakyat Kamang melawan pasukan penjajahan Belanda merupakan salah satu bahagian penting dari perjalanan sejarah bangsa. Sekelumit sejarah ini dibahas kembali dalam Seminar Peringatan Perang Kamang. Catatan: Yurisman Malalak - Bukittinggi Dalam seminar itu, Buchari Nurdin dan Thahar Ramli mengulas sejarah dalam tulisan Perlawanan rakyat Kamang Menentang Belanda tahun 1908. Disebutkan, perlawanan rakyat Kamang terhadap tentara Belanda ketika itu, dipicu oleh pengumuman tentang pemberlakuan pajak, pada tanggal 1 Maret 1908. Aturan ini diikuti dengan perintah Controlir Westenenk, untuk mendata ulang kekayaan penduduk tertanggal 21 Maret 1908. Ketentuan itu mendapat tantangan hebat dari segenap lapisan rakyat Minangkabau, termasuk oleh rakyat Kamang sendiri. Puncaknya, pada tanggal 15 Juni 1908, setelah melalui serangkaian rapat dan pertemuan sejumlah tokoh masyarakat di berbagai tempat, dalam usaha membulatkan tekad melawan pemerintah Belanda yang telah memberlakukan pajak tersebut. Berawal dari kedatangan tentara Belanda yang dipimpin oleh L.C. Westenenk ke Kampung Tangah Kamang Mudiak, pada tanggal 15 Juni 1908, akhirnya sekitar pukul 02.30WIB dinihari, tanah Kamang berubah menjadi front pertempuran hebat, antara pasukan Belanda dengan pasukan rakyat. Rakyat dipimpin oleh H Abdul Manan, yang sebelumnya, telah bersiap-siap menghadang kedatangan pasukan Belanda. Sejumlah tokoh pejuang lainnya, yang juga telah siap dengan pasukan mereka masing-masing. Seperti Dt Rajo Penghulu bersama isterinya, Siti Aisiyah, Haji Jabang, Pado Intan, Tuanku Parit, Tuanku Pincuran, Dt Marajo Tapi, Dt Marajo Kalung, Dt Perpatih Pauh, Sutan Bandaro Kaliru. Begitu juga pasukan rakyat yang berada di Kamang Ilia. Dengan dipimpin Kari Mudo, Dt Perpatiah Magek, Dt Majo Indo di Koto Tangah, Dt Simajo Nan Gamuk berusaha bahu membahu melawan pasukan Belanda. Pertempuran dahsyat antara pasukan rakyat dengan tentara Belanda tersebut, baru berakhir sekitar pukul 04.30 WIB. Pasukan Westenenk akhirnya mundur menuju Pauh, setelah sebelumnya berhasil menangkap salah seorang tokoh pejuang, Dt Perpatih. Begitu, juga dengan pasukan rakyat sendiri, begitu suara beduk subuh berbunyi, mereka pun mengundurkan diri, sehingga berakhirlah pertempuran di daerah Kamang tersebut. Pertempuran itu sendiri, menyebabkan berjatuhannya korban di kedua belah pihak, baik di pihak rakyat maupun pasukan Belanda. Di barisan pasukan rakyat sendiri. Ada yang menyebutkan 100 orang, ada juga yang menyebutkan 150 hingga 200. Versi lainnya ada yang menyebutkan sampai 450 orang lebih, termasuk diantaranya tokoh pejuang H Abdul Manan, di samping sejumlah tokoh pejuang lainnya. Begitu juga korban yang berasal dari pasukan Belanda juga tidak sedikit jumlahnya, bahkan dalam Nazam Perang kamang yang ditulis oleh Ahmad Marzuki, disebutkan bahwa jumlah korban dari pihak Belanda sendiri jumlahnya juga cukup banyak yang tewas dalam pertempuran tersebut.Pihak Balando banyak yang tewas, Diambil mayat sugiro lakeh, Masuk Pedati Tagageh-gageh. Lalu dibao ka umah Lareh. Demikian sepenggal bait yang menggambarkan suasana Perang Kamang ketika itu. (***) Padang Ekspres Online : http://localhost/endonesia Versi online: http://localhost/endonesia/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=28303 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati!
- Original Message - From: rosi [EMAIL PROTECTED] Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati! Jangan Tidur Terlalu Malam! Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT, GPT), tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif menderita kanker hati sepanjang 10 cm! Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index). Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan hasil index yang normal berarti semua OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar. Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan cara yang benar. Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin Ch'uan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker hati sulit untuk disembuhkan. Saat ini ada seorang pasien dokter Hsu yang mengeluh bahwa selama satu bulan terakhir sering mengalami sakit perut dan berat badannya turun sangat banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan supersound baru diketemukan adanya kanker hati yang sangat besar, hampir 80% dari livernya (hati) sudah termakan habis. Pasien sangat terperanjat, Bagaimana mungkin? Tahun lalu baru melakukan medical check-up dan hasilnya semua normal. Bagaimana mungkin hanya dalam waktu satu tahun yang relatif singkat bisa tumbuh kanker hati yang demikian besar? Ternyata check-up yang dilakukannya hanya memeriksa fungsi hati. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan normal. Pemeriksaan fungsi hati adalah salah satu item pemeriksaan hati yang paling dikenal oleh masyarakat. Tetapi item ini pula yang paling disalahpahami oleh masyarakat kita (Taiwan). Pada umumnya orang beranggapan bahwa bila hasil index pemeriksaan fungsi hati menunjukkan angka normal berarti tidak ada masalah dengan hati. Tetapi pandangan ini mengakibatkan munculnya kisah-kisah sedih karena hilangnya kesempatan mendeteksi kanker sejak stadium awal. Dokter Hsu mengatakan, GOT dan GPT adalah enzim yang paling banyak ditemui di dalam sel-sel hati. Bila terjadi radang hati atau karena satu dan sebab lain sehingga sel-sel hati mati, maka GOT dan GPT akan lari keluar. Hal ini menyebabkan kandungan GOT dan GPT di dalam darah meningkat. Tetapi tidak adanya peningkatan angka GOT dan GPT bukan berarti tidak terjadi pengerasan pada hati atau tidak adanya kanker hati. Bagi banyak para penderita radang hati, meski kondisi radang hati mereka telah berhenti, tetapi dalam hati (liver) mereka telah terbentuk serat-serat dan pengerasan hati. Dengan terbentuknya pengerasan hati, maka akan mudah sekali untuk timbul kanker hati. Selain itu, pada stadium awal kanker hati, index hati juga tidak akan mengalami kenaikan. Karena pada masa-masa pertumbuhan kanker, hanya sel-sel di sekitarnya yang diserang sehingga rusak dan mati. Karena kerusakan ini hanya secara skala kecil maka angka GOT dan GPT mungkin masih dalam batas normal, katakanlah naik pun tidak akan terjadi kenaikan yang tinggi. Tetapi oleh karena banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini sehingga berakibat terjadilah banyak kisah sedih. Penyebab utama kerusakan hati adalah : 1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama. 2. Tidak buang air di pagi hari. 3. Pola makan yang terlalu berlebihan. 4. Tidak makan pagi. 5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan. 6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan. 7. Minyak goreng yang tidak sehat. Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat menggoreng makanan, hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkomsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi tubuh yang fit. 8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati. Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3 - 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan. Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari. Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya. Sebab: Malam hari pk 9 - 11 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/beracun (de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik. Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih
Re: [R@ntau-Net] Ambo Kanai Tembak Pulo
Hehehee Mak Z, Ba'a kaba Mintuo mbo kini Iyo tuhhh, Kalau JODOH emang udah digariskan.. Ambo sakali dakek jo urang awak, LANSUNAG JADI, walau samo2 urang awak, tapi susah juo pulang sasuai jo Pantun mak Z tu, soal no antaro Utara jo Selatan. Tapi kasus sarupo nak daro kito nan baru ko, Sangek Rancak manuruik Mbo, yang mano anak2 mereka nanti tetap sebagai orang Minang dan juga sebagai urang Makasar. Nan kasian bagi awak laki2 nan babini dilua urang ma anak awak Heheheee.. tapi itu adalah pemikiran nan ndak bagus. SEMUANYA BISA WAK ATURRR... - Original Message - From: Z Chaniago [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 16, 2004 9:33 AM Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Ambo Kanai Tembak Pulo Assalamu'alaikum WW Mungkin diambiak sisi positif dari masing-masing sajo toh itu jodoh lah tatapan Allah SWT Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kompas Hari Ini (Berita Sumbar)
http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/14/daerah/1081546.htm Senin, 14 Juni 2004 Kejaksaan Didesak Usut Korupsi di Eksekutif Padang, Kompas - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di jajaran eksekutif berkaitan dengan APBD Sumbar tahun 2002. Kasus di tingkat legislatif/ DPRD Sumatera Barat sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Padang, 17 Mei lalu, dengan hukuman penjara, bayar denda, dan mengembalikan uang yang dikorupsi bagi 43 anggota DPRD Sumbar. Hal ini ditegaskan Saldi Isra, Koordinator FPSB, seusai menggelar diskusi soal APBD di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. FPSB akan menagih Kejati Sumbar untuk memproses laporannya 12 Februari 2002 tentang dugaan korupsi di tubuh eksekutif dalam penyusunan APBD 2001 dan APBD 2002, kata Saldi, Minggu (13/6) di Padang. Menurut dia, yang dilaporkan FPSB ketika itu adalah penyelewengan APBD Sumbar tahun 2001 dan APBD 2002 oleh legislatif dan eksekutif. Kalaupun pihak kejaksaan mendahulukan proses kasus di eksekutif, itu masalah teknis di Kejati karena proses izin pemeriksaan cepat turun. Kami tidak pernah meminta Kejati untuk memeriksa dan menyidangkan perkara korupsi di DPRD Sumbar lebih dulu. Soal pengusutan dugaan korupsi eksekutif, dalam waktu dekat kami akan menyurati Kejati untuk mengetahui sejauh mana pihak penyidik menanggapi laporan kami, katanya. Kepala Kejati Sumbar Muchtar Arifin, yang dihubungi sebelumnya, mengatakan, untuk pengusutan kasus dugaan korupsi di eksekutif, pihaknya masih menunggu izin pemeriksaan dari presiden. Seandainya tidak memerlukan izin, gubernur sudah saya periksa, ujarnya. Meskipun demikian, sembari menunggu izin pemeriksaan dari presiden turun, pihak kejaksaan kini tengah melakukan evaluasi terhadap dugaan keterlibatan eksekutif ini. Pasalnya, kata Muchtar Arifin, sejak awal kasus ini bergulir, ia belum bertugas di Sumbar. Jadi, penanganannya oleh Kepala Kejati sebelumnya. (NAL) http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/14/daerah/1081365.htm Senin, 14 Juni 2004 Premium Langka di Sumatera Barat Padang, Kompas - Bahan bakar minyak jenis premium mulai langka di sejumlah kota/ kabupaten Sumatera Barat sejak dua pekan terakhir. Kalau pun ada, stok terbatas di pengecer, yang harga jualnya naik 75-100 persen. Antrean panjang kendaraan terlihat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum, Sabtu malam sampai Minggu (13/6), yang memacetkan arus lalu lintas karena antrean panjang dan kurang tertib. Kelangkaan itu membuat masyarakat resah karena aktivitas masyarakat terganggu. Hari ini stok premium kami habis. Kapan datang pasokan belum bisa diketahui. Tapi, di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) ini, kali kedua stok habis, pertama pekan lalu. Biasanya, pasokan terputus seperti ini hampir tak pernah, kata seorang karyawan SPBU No 14251.503 di Lolong, Padang. Kehabisan stok juga terjadi di SPBU perempatan Jalan Raden Saleh dan Jalan Khatib Sulaiman. Adapun SPBU Jalan Veteran dan Jalan Khatib Sulaiman terdapat antrean panjang kendaraan yang mengisi BBM. Stok di SPBU itu diakui menipis. Kalau kondisi ramai dan antrean panjang tak henti-hentinya, stok cepat habis. Bahkan, ada masyarakat yang telanjur lama menunggu, tiba-tiba stok di SPBU habis. Kelangkaan BBM jenis premium tidak hanya di Kota Padang, tetapi juga di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Solok, Kabupaten Padangpariaman, dan Kabupaten 50 Kota. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumbar, Basril Thaher, mengaku belum mendapat laporan soal kelangkaan BBM di Sumbar. Ini kejadian baru dan saya belum mendapat laporan. Selama ini hampir tak pernah ada kelangkaan premium di Sumbar, katanya. Kepala Pertamina Unit Pemasaran I Cabang Padang Adri Ananta melalui juru bicaranya, Suroto, kepada wartawan mengatakan, untuk mengatasi kelangkaan premium khusus wilayah Sumbar bagian utara, didatangkan pasokan dari Dumai, Provinsi Riau. Sedangkan untuk daerah lain di Sumbar bagian selatan, premium dipasok dari stasiun penampungan sementara di Bungus Teluk Kabung, sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Padang. Sudah ada kapal tanker yang merapat dan membawa sekitar 21 juta liter premium dari Cilacap, katanya.(nal) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Lapau Mak Kari : Nan Sasuai jo Adaik, Nan Sajalan jo Agamo
Lapau Mak Kari : Nan Sasuai jo Adaik, Nan Sajalan jo Agamo By padangekspresSenin, 14-Juni-2004, 04:27:41 WIB Satiok simpang, lah panuah dek anak-anak ketek, nan ba-main di tangah jalan, ma-manjek-manjek oto urang sambia banyanyi-nyanyi. Kama muko ka awak suruak-an...! Kato-kato nan disampaikan Pudin tadi bak raso bunyi mariam di talingo urang nan sadang duduak di Lapau Mak Kari, sahari nantun. Urang-urang saliang bapandangan jo muko nan sirah-sirah masam. Awak lai nagari baradaik. Dima lataknyo anak dipangku, kamanakan dibimbiang tu. Dima lataknyo Sahino-sa malu sa-samo urang Minang nan awak bangga-banggakan dek niniak mamak tu?, tambah Pudin sambia bakacak pinggang. Mak Kari paham bana jo kakobeh konco palangkinnyo nan mangecek tadi. Adaik nan dipakaikan Pudin, bak adaik Dubalang. Suko bakato mandareh, mahariak mahantam tanah. Tabujua lalu, tabulintang patah. Babeda bana jo adaik nan dipakaikan dek Mak Labai nan gadang di Surau. Jikok bakato mamakaikan ayaik jo hadih, kadang-kadang mangaluakan riwayaik dari Nabi. Samantaro Pudin hiduik di balai, baru duo tahun ko batobaik, sujuik di lapiak sumbayang. Lain pulo kakobeh si Mira, kamanakan di bawah lutuik dek Mak Kari. Walaupun sikola tamaik Paguruan Tinggi, namun mamakaikan taratik Millenium. Bamuluik lancang, indak manenggang. Apo nan taraso dikarajokannyo, apo nan takana dikatokannyo. Indak tantu urang ka tasingguang,to the point keceknyo. Generasi Millenium katonyo. Manga dibao rabah padi sarumpun. Sabatang nan baulek, usah sarumpun nan disabik, kecek Mak Kari mamakaikan kieh. Indak elok manuduah-nuduah sajo. Indak buliah ba-buruak sangko, tambah Mak Labai nan duduak di suduik. Bana tu sanak, sambuang Mak Kari. Tantangan anak kamanakan awak nan di jalan tu indak bisa di latak-an ka kuduak niniak mamak sajo doh. Disinan ado tangguang jawab Pamarentah, sasuai jo undang-undang nan dibuek. Tantu ado pulo tangguang jawab urang kampuang, alim ulama sarato cadiak pandai, tukuaknyo pulo. Mak Labai mamelok-an latak kupiah. Pudin ma-angguak-angguak tando mangarati. Tibo-tibo inyo tagak. Jari tunjuaknyio dilatak-an di kaniang sulahnyo. Tampaknyo ado pangana elok nan sadang baputa di kapalonyo. Haa...aden ado pangana..! katonyo. Urang nan sadang duduak di Lapau madok ka Pudin. Manunggu kato-kato nan ka kalua dari muluik lawehnyo. Den raso iko sasuai jo adaik kito, sajalan jo ugamo, tambahnyo. Capek se lah katokan Angku, buliah nak salasai, hariak si Mira dari dapua. Ruponyo kamanakan Mak Kari nan bijak ko manyimak dari tadi. Pudin indak icak-icak indak mandanga. Si Mira batambah manggaritih. Cubo danga dek sanak elok-elok... Sakironyo satiok ustadz atau ulama di nagari awakko basadio mangumpuakan limo urang nan patuik mambaia zakat di sa-kaliliang tampek tingganyo surang-surang, mako bisa takumpua Duo Puluah Limo Ribu urang nan mamabaia zakat satiok tahunnyo,' kecek Pudin sarupo lakon sandiwara. Urang nan mandanga saliang mamandang, ma-angguak-angguak tando paham. Kalau satiok zakat maal dapek manjadi pokok galeh dek ciek keluarga, mako ustadz jo ulama alah mancarikan jalan untuak mahiduiki Duo Puluah Limo Ribu keluarga dunsanak awak nan miskin. Bara nyao nan tatolong tu sanak, sambuang Mak Labai basumangaik. Mak Kari tagalak sengeang, dalam hatinyo inyo basyukur ka nan Kuaso, dek karano ditunjuak-an jalan nan sasuai jo adaik sarato agamo nan kito pakai. Apolai kalau satiok Niniak Mamak namuah mangarajokannyo di satiok Sukunyo. Kalau baitu, alah bak Siriah pulang ka gagangnyo, bak Pinang baliak ka tampuaknyo, Indak muek dek tapak tangan, jo nyiru kito tampuangkan, kecek Mak Kari mambanakan. Tibo-tibo suaro si Mira malangkiang dari dapua; Sia kiro-kiro nan ka mamulai tu Maaak..! Sia nan ka namuah inyo mangarajokan ? Nan banyak hanyo pandai bacurito sajo. Tapi indak namuah ba-susah payah untuak urang banyak..? Lapau haniang sakutiko, Mak Labai diam pulo, Pudin tangango-ngango, Mak Kari bado'a sajo, arok kok lai ado pambaco nan ka mancubo. Wallahualam bissawaab. (viveri yudi) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2812 7 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] FAKTA Komit Memerangi Kristenisasi
FAKTA Komit Memerangi Kristenisasi By padangekspres, Sabtu, 12-Juni-2004, 04:33:15 WIB Padang, Padek-Sumbar menjadi sasaran utama dalam pemurtadan atau kristenisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut hampir seluruh lini kehidupan disusupi.Selain itu delapan penjuru mata angin daerah ini pun sudah dikepung oleh umat kristiani melalui program transmigrasi. Demikian dikatakan Muktar Naim dalam sambutannya pada acara peresminan Forum Aksi Bersama Anti Pemurtadan (FAKTA) Sumbar di Sekretariatnya Jalan S Parman No 208 Padang, Jumat (11/6) Sasaran utama dari kristenisasi ini, adalah masyarakat Minangkabau. Untuk mencapai hal tersebut, mereka telah melakukan berbagai metode dan upaya, sehingga banyak warga Minangkabau yang sudah berhasil dimurtadkan. Bahkan saat ini, kitab injil pun sudah ada yang berbahasa Minang, ujar Muktar yang termasuk penggagas lahirnya FAKTA menegaskan, mengajak semua pihak secara bersama melawan gerakan kristenisasi. Sebab organisasi Islam tidak bisa hanya bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus secara bersama. Oleh sebab itulah organisasi-organisasi Islam merapatkan barisan dan mejadikan FAKTA sebagai wadah perjuang melawan kristenisasi. Kita tidak anti kristen, ujarnya seraya mengatakan sejak lama umat kristen hidup damai berdampingan dengan umat Islam di Sumbar yang berfalsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Tapi, kristenisasi itulah yang kita tentang katanya serta menegaskan mulai hari ini Sumbar tertutup untuk kristenisasi, tegasnya. Sementara itu, Boy Lestari Dt Palindih menjelaskan, menghadapi kristenisasi, tidak cukup hanya dengan omongan dan ajakan. Tetapi butuh aksi nyata. Sebab, saat ini kristenisasi sudah bergerak, sementara kita masih berfikir dan menjual omongan sana sini. Berfikir tanpa berbuat itu sama dengan bohong, tegasnya. Pada kesempatan peresmian tersebut, puluhan organisasi Islam di Sumbar yang telah bergabung dengan FAKTA, mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap. Di antaranya, mengutuk permurtadan (kristenisasi) serta memandang upaya pemurtadan tersebut sebagai upaya permusuhan terhadap Umat Islam. Selain itu, juga mengingatkan pihak gereja katolik dan protestan serta unsur-unsur nasrani lainnya untuk berhenti melakukan upaya kristenisasi terhadap umat Islam dalam bentuk dan cara apapun. (amr) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2810 0 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110?
Gubernur Terlibat Pelanggaran PP 110? Oleh sutan zaili asril By padangekspres, Selasa, 15-Juni-2004, 03:19:01 WIB SAYA termasuk tergelitik mengemukakan pandangan tentang: apakah eksekutif (Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH dan jajaran terkait) terlibat penyusunan/pengajuan dan pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002, khususnya bagian alokasi anggaran DPRD Sumatera Barat yang kemudian diketahui melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD - sampai akhirnya diputuskan DPRD menjadi peraturan daerah (Perda)?Yang jelas, atas pengaduan Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengajukan pimpinan/anggota-anggota DPRD Sumatera Barat ke meja hijau - dan sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Padang. Atas kepedulian FPSB, Kejati memberikan penghargaan. Setelah sukses dengan mengadukan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat atas perbuatan melanggar kepatutan/kelayakan dan pelanggaran PP 110/2000, khususnya tentang alokasi dan pencairan anggaran khusus DPRD, kini FPSB tengah mengarahkan bidikannya terhadap eksekutif/Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait dalam kasus yang sama. Secara menyederhanakan/silogistis, kalau pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat divonis bersalah PN Padang (tingkat pertama) - walau belum ingkrah, masa Gubernur/jajaran terkait tidak terlibat!? Sebagai yang memiliki naluri kewartawanan - walau sibuk berdagang/mengurus usaha penerbitan pers, saya menelusuri/investigasi pada orang-orang mengetahui dan orang-orang yang secara pekerjaan/tugas menangani proses penyusunan RAPBD/pencairan APBD Sumatera Barat 2002. Bahkan dengan naluri menisbikan/lebih memposisikan kemungkinan eksekutif terlibat dalam kasus pelanggaran PP 110 dan tindak pidana korupsi berkaitan pengalokasian/pencairan anggaran DPRD tahun 2002 itu, sehingga saya tak hanya mendapatkan fakta (data/dokumen/keterangan sumber sesuai kompetensi), objektivitas, dan kejernihan dalam kasus itu. Nah ! Saya tidak menemukan fakta-fakta yang menunjukkan eksekutif (Gubernur Sumatera Barat H. Zainal Bakar SH/beserta jajaran terkait) sudah mempunyai motif sejak semula/terlibat dalam pelanggaran PP 110/2001, bahkan Gubernur/pejabat teknis terkait tak ikut membahas/tak dilibatkan dalam pembahasan penggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD sehingga melanggar PP 110/2000! Kalau soal pencairan anggaran DPRD yang melanggar PP 110/2000, posisi Gubernur Zainal Bakar sudah sangat jelas tidak terlibat/melanggar PP 110/2000. Sejak semula Gubernur tidak mau mencairkan honor pimpinan/anggota-anggota DPRD kecuali sesuai PP 110/2000. Kalau akhirnya Gubernur tetap menyetujui pencairan karena surat pimpinan DPRD Sumatera Barat No. 045.2/835/Um-02 tanggal 6 Juli 2002, dapat diproporsikan sebatas Gubernur terdesak dan tidak mempunyai pilihan. Artinya, sesuai kesaksian eksekutif dalam persidangan pimpinan/para anggota DPRD Sumatera Barat sebelumnya di PN Padang, tergambar eksekutif/Gubernur Zainal tak menyetujui penetapan DPRD Sumatera Barat khususnya alokasi anggaran khusus untuk Dewan yang tidak hanya pernyataan, tapi, perbuatan yang tidak mau mencairkan honor Dewan karena melanggar PP 110/2000 - gubernur bersedia mencairkan bila sebatas ketentuan PP 110/2000 - sampai honor Dewan tidak dicairkan selama beberapa bulan. Dari investigasi yang saya lakukan dan keterangan dari orang-orang yang sangat mengetahui, Gubernur Zainal Bakar tidak mempunyai motif dan tidak mengalokasikan anggaran khusus DPRD sebesar yang ditetapkan kemudian yang ternyata melanggar PP 110/2000. Buktinya adalah dokumen RAPBD 2002. RAPBD 2002 itu disusun sesuai dan berdasarkan peraturan/ketentuan. Gubernur pun ketika menyampaikan RAPBD ke DPRD dengan mengemukakan peraturan/ketentuan yang berlaku tersebut. DPRD tidak mengutak-atik anggaran untuk eksekutif/sektoral, tapi, menggelembungkan alokasi anggaran khusus DPRD dan dalam pembahasannya tidak melibatkan eksekutif/Gubernur. Saya termasuk yang menikmati/bahagia dapat memelihara independensi (lidah tak terhimpit), tetap dapat menampilkan daya kritis kontruktif sebagai bagian kontribusi saya sebagai bagian peranan pers terhadap daerah/masyarakat/pembangunan ini, dapat mengemukakan hal yang salah sebagai salah/hal yang kurang sebagai kurang dan mengatakan hal yang baik sebagai baik dan hal dapat disebut sukses sebagai sukses - walaupun akan tetap ada yang mencibir. Saya orang yang memandang prestasi bukanlah kebetulan/karena rahiim dan rahman Yang Pemurah, tapi, kumulasi dari intelektualitas/kapasita/kapabilitas/kemampuan teknologi/leadership/keterimaan/dukungan lingkungan.(sutan zaili asril) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2817 0 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Sumbar Canangkan Visit Minangkabau 2005
Sumbar Canangkan Visit Minangkabau 2005 By padangekspres, Jumat, 11-Juni-2004, 04:17:28 WIB Padang, Padek-Tahun 2005 Provinsi Sumbar mencanangkan visit Minangkabau years (kunjungan wisata Minangkabau), dengan jargon ke mancanegara Minangkabau trully Malay (Minangkabau Melayu sesungguhnya).Gebyar wisata ini, merupakan salah satu langkah atau program Sumbar melalui Dinas Pariwisata, untuk lebih menduniakan wisata Sumbar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Yulrizal Baharin, ketika dalam percakapannya dengan koran ini, di ruang kerjanya, Kamis (10/6), tentang prospek dan kebijakan pembangunan pariwisata Sumbar 10 tahun ke depan. Ia mengemukakan, kegiatan itu bagian rangkaian dari proyeksi pencapaian target sektor wisata, yang diplot 63.232.870 US Dolar dengan perkiraan 107.293 orang pada tahun 2010. Sementara untuk wisatawan lokal, diproyeksikan sebesar Rp1.211.437.500.000 yang bisa masuk ke Sumbar, dengan jumlah kunjungan, 1.050.000 orang. Dalam pencapaian target seperti itulah, perlu perencanaan induk yang telah kita siapkan berupa Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripda), yang selanjutnya akan dilegalisasi melalui peraturan daerah (Perda). Kita merencanakan 19 Juni nanti, Ripda ini kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda, ungkap Yulrizal. Dengan Ripda itu nantinya, kata Yulrizal semua kawasan wisata di Sumbar akan dplot per paket, dengan mengikutkan mitra kerja travel agen, dan pengusaha wisata. Tapi ke luarnya (luar negeri) kita tetap menjual wisata Sumbar, ulasnya. Ripda yang memuat visi dan misi pariwisata Sumbar ke depan tersebut, selanjutnya menurut Yulrizal akan di break down oleh pemerintah di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan budaya setempat. Jadi pengelolaannya tetap saja di tingkat kabupaten/kota, namun mengacu pada Ripda. Sementara kita di tingkat provinsi, hanya memberikan advokasi dan pembinaan, lanjutnya. Malayu Sebenarnya Lebih jauh soal Minangkabau trully Malay, Yulrizal menjelaskan merupakan trik untuk mensiasati keberhasilan Malaysia yang punya jargon Malaysia Trully Asia. Sehingga, kalau turis mancanegara menginginkan di mana bisa menemukan Melayu sesungguhnya, mereka akan ke Sumbar. Ditanya, bagaimana kesiapan Sumbar dalam mencanangkan visit Minangkabau year, Yulrizal mengaku telah berjalan selama ini. Tapi, katanya akan ada penambahan dan penataan kawasan yang diharapkan bisa dilakukan kabupaten/kota yang memiliki kawasan wisata tersebut. Prinsip wisata itu adalah visiting by doing. Artinya, kita tidak menunggu semua sarana dan prasarana serta penataan kawasan wisata siap secara menyeluruh, tapi sejalan antara kunjungan wisata dengan terus berbenah dan belajar, ujarnya. Menyinggung adanya pandangan, wisata sangat dekat dengan maksiat (sex dan narkoba) yang bertentangan dengan budaya Minangkabau, ia mengaku tidak perlu dicemaskan. Sebab dalam dunia wisata global telah ada kode etik yang mengikat. Kode etik wisata internasional tersebut (Global Code Etics For Tourism) , telah dirativikasi Indoensia pada Oktober 2001, di Chilli. Dalam kode etik tersebut yang paling prinsip adalah, menjamin perlindungan terhadap bidaya tuan rumah, dan pengunjung wisata. Yang lebih penting, dalam wisata dunia, tidak lagi membenarkan adanya seks. Namun, kita sebagai tuan rumah juga menghargai, bahwa pengunjung juga punya kebebasan, dan HAM di lokasi-lokasi tertentu. Misalnya dia menginap di hotel, lalu digrebek, ini yang tidak dibenarkan, terangnya seraya menyatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan kode etik wisata internasional tersebut. (mon) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2803 2 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Malaysia Jeli Cari Kelemahan * Potensi Minangkabau Diambilalih
Malaysia Jeli Cari Kelemahan * Potensi Minangkabau Diambilalih By padangekspresKamis, 10-Juni-2004, 04:36:21 WIB Padang, Padek-Industri pariwisata Malaysia dengan jargon Malaysia Trully Malay-nya, ternyata berhasil menyedot segmen wisatawan mancanegara (dunia) yang tertarik dengan budaya Melayu. Padahal, budaya Melayu yang sebenarnya (genuine,-red) adalah berasal dari Minangkabau (Sumatera Barat). Kejelian Malaysia dalam melihat peluang itu, merupakan bukti kelemahan negara Indonesia, Sumbar khususnya, dalam mengemas atau mengelola potensi industri pariwisata di daerah tersebut. Terhadap kondisi tersebut, Sumbar perlu melakukan pembenahan di sektor pariwisata, dalam upaya merebut hati para pengunjung (wisman) yang saat ini menjadi segmen wisatawan negara Malaysia. Pandangan konstruktif itu dikemukakan pimpinan rombongan Lemhanas, Irjen Pol Drs H Jhony Yodjana dihadapan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Fachri Ahmad dan sejumlah dinas terkait di bidang pembangunan dalam pertemuan yang digelar di aula Kantor Bappeda Sumatera Barat, baru-baru ini. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Drs Yulrizal Baharin MSi kepada koran ini menyebutkan, secara subtansi, ada tiga komponen (pilar) pendukung dalam pengembangan kepariwisataan. Yakni, pemerintah, industri wisata (pelaku bisnis) dan masyarakat. Dalam hal ini, ketiga komponen tersebut saling terkait satu sama lain. Bagaimanapun hebatnya strategi atau promosi suatu daerah, jika belum didukung oleh ketiga komponen pariwisata tersebut, itupun akan menjadi sia-sia, ulas Yulrizal Baharin. (nsr) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2797 7 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] *Tim Antaragama Dibentuk : Bermula Dari Mahasiswa Kesurupan
*Tim Antaragama Dibentuk : Bermula Dari Mahasiswa Kesurupan By padangekspres, Selasa, 08-Juni-2004, 04:19:53 WIB Padang, Padek-Tokoh agama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag), dan organisasi keagamaan, serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyepakati pembentukan tim antaragama, yang akan menangani persoalan lintas agama di Sumbar.Pembentukan tim yang difasilitasi Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumbar, Senin (7/6) ini, bermula dari adanya peristiwa kesurupan yang dialami beberapa orang mahasiswa muslim. Di antara anggota tim yang terbentuk dalam pertemuan tokoh antaragama di Ruang Sidang Kantor DPRD Sumbar tersebut, terdiri dari unsur Pemprov Sumbar (Kantor Kesbang Linmas), unsur Kanwil Depag, Tokoh Agama Islam, Agama Kristen (Protestan dan Katolik), Agama Budha, Agama Hindu, DPRD Sumbar, dan organisasi keagamaan. Untuk sementara, anggota tim yang ditunjuk dalam pertemuan sehari penuh tersebut adalah, Irfianda Abidin (Islam), Dona Rius (Kristen), Maat Achin (Islam), Togatorup (Kristen), S Ginting (Kristen), Marfendi (DPRD Sumbar), Syamsul Bahri (Kanwil Depag), dan beberapa nama lainnya, yang akan dibentuk kemudian saat pertemuan dengan Gubernur Sumbar. Pertemuan yang awalnya berlangsung alot tersebut, dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumbar Marfendi, dan dihadiri Gubernur Sumbar diwakili Asisten III Setdaprov Sumbar Daniwar Djalil, Kanwil Depag diwakili oleh stafnya Ismael Usman, tokoh Agama Islam, Tokoh Kristen, generasi muda Islam dan Kristen, serta intelektual masing-masing agama. Dari Islam sendiri hadir utusan Forum Penegak Syariat Islam (FPSI) Irfianda Abidin, LSM Paga Nagari, Pemuda Tarbiyah Sumbar, Organisasi An-Nur, LSM PAHAM, Tasauf Islam Center Indonesia (TICI), Bundo Kanduang Nurainas Abizar, dan lainnya. Sementara dari pihak Kristiani, hadir utusan organisasi Himpunan Kristen Batak Protestan (HKBP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan lainnya. Dari DPRD sendiri, hadir Marfendi, Saidal Bahuddin, Abdul Manaf Thaher, Nuryufa Dt Bijo Anso, dan Marhaeni. Sementara anggota yang membidangi agama, yakni Khaidir Khatib Bandaro dan Usman Husein, tidak terlihat dalam pertemuan. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, awalnya berlangsung tegang. Sebab, topik pembicaraan yang membahas soal kesurupan sejumlah mahasiswa dengan menyebut-nyebut nama tokoh (pendeta) Agama Kristen, mengarah pada penuduhan terhadap oknum-oknum tertentu. Namun, akhirnya persoalan itu mengerucut sendiri, tokoh Kristiani setuju untuk bergabung dalam tim antar agama, yang salah satu tugas pentingnya mencari, siapa yang bertanggungjawab terhadap kejadian kesurupan para mahasiswa. Sehingga, menjelang akhir-akhir pertemuan, Moderator Pertemuan Marfendi atas kesepakatan peserta, kemudian membentuk tim antaragama. Mukhtar Naim yang hadir sebagai tokoh masyarakat sekaligus sebagai sosiolog, dalam pertemuan tersebut menjelaskan, persoalan yang terjadi (sensitif) agama di Sumbar, mesti dilihat secara bijak dengan keadaan budaya dan kebiasaan Minangkabau. Menurut Mukhtar, Minangkabau dikenal sebagai daerah yang menganut sintetisme, yakni telah terjadi integrasi (penyatuan) antara Agama Islam dengan adat Minangkabau. Sehingga, orang Minang otomatis adalah Muslim atau Islam. Sekaitan dengan hal itu, keberadaan orang Kristen dan agama lain di Sumbar, sebetulnya tidak masalah, asalkan tidak ada upaya atau kegiatan penyebaran agama. Umat Kristen di Sumbar, atau pemeluk agam lain tidak jadi persoalan. Namun ketika ada kegiatan penyebaran agama, munculah persoalan. Inilah yang harus dipahami dalam hidup bermasyarakat di Sumbar. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang menganut sinkretisme, yakni menganggap semua agama itu sama. Sehingga dalam bermasyarakat penyebaran agama, tidak menjadi persoalan atau keresahan, jelas Mukhtar lagi. Sementara, anggota Komisi E DPRD Sumbar Saidal Bahauddin ketika menanggapi pembentukan tim, sangat mendukung. (mon/amr) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2786 3 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Negeri 1001 Maling (Catatan Untuk Kandidat Presiden)
Negeri 1001 Maling (Catatan Untuk Kandidat Presiden) Oleh Ruslan Ismail Mage By padangekspres, Rabu, 09-Juni-2004, 03:27:23 WIB Kalau Irak disebut negeri 1001 malam, maka Indonesia bisa disebut negeri 1001 maling. Demikian celoteh mengawali suatu dialog intelektual dengan teman-teman di Pascasarjana Ilmu Politik UI mengenai Teori Ketergantungan. Salah satu di antaranya yang menarik diperdebatkan adalah keasyikan pemerintah Indoensia selalu menggunakan fasilitas bantuan luar negeri. Hal ini menjadi menarik dikritisi, karena realitas lapangan selama Orde Baru sampai Orde Reformasi sekarang utang bangsa Indonesia bukannya berkurang, tetapi justru sebaliknya bertambah terus. Ada kecenderungan pemimpin yang berkuasa memanfaatkan kesempatan untuk memperbanyak utang tanpa harus melihat dampaknya, karena menurut logika politiknya yang akan bertugas menyelesaikan utang adalah pemimpin berikutnya. Sebagai catatan pada bulan Maret 1998, total utang luar negeri Indonesia mencapai 138 miliar dolar AS. Pada akhir tahun anggaran 1998/1999 jumlah utang luar negeri Indonesia telah mencapai 146,5 miliar dolar AS. Jumlahnya kemudian membengkak tahun 2002 dengan total 213 miliar dolar AS, dan sampai pertengahan tahun 2004 ini utang bangsa yang subur ini sudah kurang lebih 500 miliar dolar AS. Dalam dunia yang semakin mengglobal hampir tidak ada negara yang mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Persoalannya kemudian ketika ada beberapa negara yang sukses mengolola pinjaman luar negerinnya dengan baik, tetapi ada juga negara yang justru setiap tahun hanya menamba beban hutangnya. Jadi pada dasarnya pinjaman luar negeri itu bisa menguntungkan, selama dikelola dengan jujur dan transparan. Tetapi kalau pinjaman itu dikendalikan oleh birokrasi yang korup, kemudian berkolaborasi dengan maling-maling berdasi, maka sebanyak apa pun pinjaman itu pasti habis tanpa hasil yang menjanjikan. Tulisan ini bukan untuk mencela bangsa sendiri, tetapi karena realitas di lapangan menunjukkan bahwa negara kita adalah termasuk negara terkorup di dunia, maka jangan pernah bermimpi kalau hutang luar negeri bisa berkurang apalagi terlunasi. Soalnya pinjaman itu tidak pernah dikelola dengan baik untuk bisa membangun bangsa apalagi mensejahterakan rakyat, tetapi hanya dijadikan lahan korupsi oleh beberapa orang untuk tujuan-tujuan tertentu. Siapa yang menyangsikan kalau negara ini tidak dihuni 1001 macamnya maling, mulai dari pejabat tertinggi sampai pejabat terendah bisa dikatakan maling, pintar semua memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan menghalalkan segala macam cara, tanpa memikirkan nasib rakyat kecil yang semakin banyak menderita kelaparan. Kesadaran intelektual kita sebagai anak-anak bangsa, terkoyak-koyak lagi katika di tengah rakyat menderita kelaparan, uang negara justru seenaknya dicuri oleh orang-orang elite ekonomi. Mulai dibobolnya dana BNI Rp I,7 triliunan oleh seorang wanita yang sampai saat ini masih seenaknya ongkan-ongkan kaki di Singapura, kemudian menyusul uang BRI dicuri ratusan juta rupiah, sampai salah satu anak perusahaan pertamina yang berbasis di Singapura dibobol 8,2 juta dollar AS. Belum lagi korupsi yang terjadi di daerah-daerah. Lalu kapankah korupsi di republik ini bisa dihentikan atau minimal dikurangi. Terlalu pagi rasanya kalau mengatakan lima atau sepuluh tahun lagi, bahkan bisa sampai mati korupsi akan tumbuh subur di negeri yang subur ini. Indikatornya bisa dilihat dari mulai jaman Orde Baru sampai Orde Reformasi ini, presiden terpilih tetap saja memberi ruang gerak kepada koruptor untuk menggerogoti uang negara, tanpa memberi hukuman yang seberat-beratnya. Tengoklah beberapa koruptor yang kendatipun sudah memenuhi persyaratan hukum untuk ditahan, tetapi masih tetap bebas berkeliaran. Kalaupun ada yang masuk bui, itu hanya sekedar pembuktian publik bahwa pemerintah masih ada keinginan untuk memberantas korupsi. Lebih dari itu penahanan koruptor di republik ini biasanya tergantung besar kecilnya kontrak politik yang ada di baliknya. Sebenarnya harapan korupsi bisa diberantas pernah muncul pasca terpilihnya Megawati jadi presiden yang dianggap akan berpihak kepada rakyat. Tetapi realitas pemerintahannya kemudian menunjukkan kalau korupsi bukannya menurun, bahkan korupsi semakin menjadi-jadi dihampir semua kalangan masyarakat. Kalau pada jaman Orde Baru korupsi masih tersentralisasi dan terbatas dilakukan oleh orang-orang tertentu di lingkaran birokrasi, tetapi di era reformasi ini korupsi sudah terdesentralisasi dan hampir merata bisa dilakukan oleh semua kalangan masyarakat. Saking banyaknya uang negara yang dicuri maling-maling terhormat, sampai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie mengakaui sangat kesulitan menghitung berapa besarnya korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Tetapi menurutnya, tidak kurang selama setahun uang negara yang dikorup mencapai Rp 306 triliun. Sehingga tidak
[R@ntau-Net] Forum Peduli Sumatra Barat, Kiprahnya Dinilai Berani
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved. Kamis, 10 Juni 2004 00:00 WIB Forum Peduli Sumatra Barat, Kiprahnya Dinilai Berani RUANG aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), di Jalan Raden Saleh, Padang, Selasa (8/6), dipenuhi undangan. Mereka adalah tamu dari TNI, Polri, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, dan puluhan wartawan cetak dan elektronik. Entah karena memang tidak diundang, di kantor kejati tidak terlihat perwakilan dari DPRD maupun pemerintah daerah. Padahal, dari spanduk yang memanjang di depan, jelas kejati sedang menggelar helat. Hari itu, Kejati Sumbar memberikan penghargaan kepada Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB). Forum para akademisi, praktisi hukum, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumbar yang oleh kalangan Adhyaksa dianggap berjasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumbar. Undang-undang korupsi memberi perhatian terhadap masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Karena, pencegahan tindak pidana korupsi tidak akan berhasil tanpa peran masyarakat. Kami memuji langkah yang diambil FPSB. Jarang orang bersedia menjadi saksi pelapor. Keberanian seperti ini perlu ditiru, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muchtar Arifin dalam sambutannya. Dalam tiga tahun terakhir, FPSB memang menjadi sebuah ikon penting di Sumbar dan bahkan di Indonesia. Hal ini bukan karena orang-orang yang bergabung di dalamnya, melainkan karena kiprahnya yang tergolong berani, melaporkan anggota DPRD Sumbar yang melakukan korupsi dana APBD 2002. Beberapa tokoh yang mendirikan dan bergabung dalam FPSB, di antaranya, sejarawan Mestika Zed, pakar hukum tata negara Saldi Isra, tiga mantan direktur LBH Padang Rahmat Wartira, Miko Kamal dan Zenwen Pador, juga Rusmazar Ruzuar, Oktavianus Rizwa, Elwi Danil, Okdonal, serta beberapa akademisi, aktivis LSM, dan praktisi hukum lainnya. Terbentuknya forum ini, diawali pada akhir 2001 dengan diskusi mingguan yang digelar di LBH Padang yang ketika itu dipimpin Zenwen Pador. Penyusunan anggaran 2001 dan 2002 yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, sempat dikritisi dengan surat dan masukan kepada DPRD. Namun, mereka dianggap mengada-ada. Merasa tidak diacuhkan Dewan, pada Februari 2002, FPSB melaporkan DPRD kepada Kajati yang saat itu dijabat Halius Hosen. Sekitar delapan bulan menunggu, beberapa kali forum ini mendesak kejati melakukan pengusutan kasus tersebut. Sekitar delapan bulan kemudian, pada November 2002, kejati menindaklanjuti laporan FPSB. Mestika Zed, yang menerima penghargaan mewakili rekan-rekannya di FPSB, mengatakan pengusutan kasus ini membuktikan keseriusan penegak hukum di tengah-tengah keprihatinan masyarakat melihat pemberantasan KKN. Tetapi, apa yang telah dilakukan FPSB, masih jauh panggang dari api, masih banyak yang harus dikerjakan, katanya. FPSB berharap ada kelanjutan pengungkapan kasus ini. Jika selama ini diarahkan ke legislatif, selanjutnya juga harus menyentuh eksekutif, ujarnya. Penyusunan anggaran APBD 2002 yang menyalahi aturan PP 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD tersebut, selama ini memang hanya mempersalahkan anggota Dewan. Padahal, APBD tersebut disahkan Dewan bersama Gubernur. Sehingga, FPSB sempat dituding diskriminatif. Mengapa mereka hanya melaporkan legislatif, kok eksekutif tak disentuh? kata Taslim, anggota pengganti antarwaktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Sumbar, yang tidak terlibat kasus tersebut. Selain itu, bergabungnya Rusmazar Ruzuar dan Oktavianus Rizwa ke Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) dan menjadi caleg untuk partai tersebut, dicibir oleh beberapa anggota DPRD Sumbar. FPSB dituduh menjadi alat untuk tujuan-tujuan politik oleh sebagian anggotanya. Namun, ini dibantah oleh mantan direktur LBH Padang, Rahmat Wartira yang juga anggota FPSB. FPSB tak ada kaitannya dengan partai mana pun. Sebagai warga negara kita berhak berkumpul, berorganisasi serta melaporkan ketika terjadi pelanggaran hukum. Namun, tentunya kita harus menghargai pilihan politik masing-masing anggota sebagai hak demokrasi, ujar Rahmat. Kiprah FPSB kemudian menjadi inspirasi bagi berbagai komponen masyarakat lainnya. Seperti Solidaritas Peduli Anak Nagari (Sopan) yang gencar mendesak pengusutan korupsi DPRD Padang. Demikian juga Ikatan Masyarakat Mentawai (IMM) yang terus mengejar pengusutan penyalahgunaan APBD Mentawai. Hendra Makmur/N-1 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Ranah Minang tak mau dikotori koruptor
Bisnis.Com Kamis, 10/06/2004 Ranah Minang tak mau dikotori koruptor Penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan agenda reformasi yang sudah digulirkan sejak 1998 silam. Pemberantasan korupsi masuk dalam agenda reformasi karena salah satu penyumbang terbesar hancurnya negeri ini adalah korupsi. Karena itu, dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001 korupsi dimasukkan sebagai kejahatan yang luar biasa. Tapi upaya memberantas KKN tidaklah semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu dan proses yang panjang dalam pembuktiannya serta membutuhkan keberanian pelapor dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dan berani memberikan kesaksian hukum di pengadilan. Hal itu diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat Muchtar Arifin. Contohnya, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar senilai Rp5,9 miliar yang vonisnya sudah dijatuhkan terhadap 43 anggota DPRD Sumbar akhir Mei lalu. Kasus itu sudah ditangani sejak 2002 lalu, tapi baru 2004 bisa dilihat hasilnya. Menangani kasus dugaan korupsi jauh lebih sulit jika dibandingkan mengani kasus lainnya. Untuk kasus dugaan korupsi APBD Sumbar misalnya, kami membutuhkan waktu lebih dari satu tahun sebelum berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, katanya. Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan dan ekonomi negara, yang lebih berbahaya adalah ikut merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat serta menghambat proses pembangunan di negeri ini, ujar Muchtar menambahkan. Selain itu, UU No. 31/1999 telah memberikan perhatian khusus terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Misalnya dalam Pasal 41 yang menjelaskan lima hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pertama masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan memberi informasi. Kedua masyarakat juga memperoleh perlindungan dalam mencari, memperoleh dan memberi informasi. Ketiga, masyarakat juga berhak menyampaikan saran dan pendapatnya kepada penegak hukum. Keempat, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh jawaban dari penegak hukum selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Kelima masyarakat berhak untuk mendapatkan baik status maupun keamanan selaku pelapor. Selain itu, masyarakat juga bertanggungjawab untuk memberantas korupsi dengan mentaati aturan yang berlaku, norma-norma agama dan kemasyarakatan, sehingga jika ada masyarakat yang melaporkan kasus dugaan korupsi dan berani tampil sebagai saksi, pantas mendapat penghargaan. Masyarakat harus melaporkan kasus dugaan korupsi secara jelas dengan disertakan identitas yang jelas dan bukti-bukti dugaan korupsi itu. Dalam prakteknya banyak informasi dugaan korupsi yang diterima kejaksaan yang menyulitkan proses penyelidikan, kata Kajati. Para penegak hukum selalu dipandang tidak konsisten alias plin-plan dan aparat penegak hukum selalu dipandang masih lemah dalam penegakan hukum di negeri ini. Ada juga yang mengatakan produk hukumnya yang salah. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Bustami Nusyirwan mengakui persoalan hukum akhir-akhir selalu mendapatkan cemoohan masyarakat dan hukum selalu dibilang tidak berdaya. Karena itu, era reformasi ini menjadi waktu yang tepat untuk menegakkan hukum di negeri ini, sebab masyarakat ikut memberikan dorongan yang positif. Saat ini waktu yang tepat untuk menegakkan supremasi hukum. Karena itu, kami di Pengadilan Negeri (PN) Padang memilih tetap komit dalam menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, ujarnya ketika menerima penghargaan Masyarakat Profesional Madani (PMP) beberapa waktu lalu. Sudah membudaya Sebenarnya reformasi sudah memberikan dampak yang positif bagi penegakan hukum di negeri ini. Zaman Orba korupsi juga merajalela, tapi cenderung ditutup-tutupi. Sekarang, korupsi cenderung terang-terangan sehingga saat ini pelaku korupsi lebih parah dalam mengkorup harta negara. Nanda Oetama, pakar hukum pidana dan Rektor Universitas Taman Siswa (Unitas) Padang, mengakui praktek korupsi di Indonesia sudah membudaya, bahkan masyarakat sudah tidak malu lagi melakukan tindakan korupsi secara terang-terangan. Dia memberikan contoh pada periode 1960-1970. Ketika itu pelaku korupsi masih memiliki 'rasa malu' jika terbukti bersalah. Mereka cenderung mengasingkan diri dari pergaulan dengan masyarakat. Tapi lanjutnya, sejak pertengahan 1980-an sampai sekarang, kondisi itu sudah berubah. Seseorang yang sudah diduga melakukan tindakan korupsi, sudah ditahan dan kemudian dugaan tersebut terbukti di pengadilan, mereka tidak memiliki rasa malu kepada masyarakat. Malah, harta yang jelas-jelas hasil korupsi dipertontonkan kepada masyarakat. Dan anehnya anak dan keluarga begitu senang menikmati dan memperlihatkan harta hasil korupsi orang tuanya kepada masyarakat, katanya. Menyinggung
Re: [R@ntau-Net] Berita duka
Innalillahi wainnailaihi roji'un. Saya juga turut berduka cita atas meninggalnya ayahanda uda doto Rizal (Ajo Jaki) semoga Allah SWT menerima amal2an baik beliau dan segala kesalahannya hendaklah diampunkanNya. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Wassalam, - Original Message - From: MIKO Ahmad Mikardo [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, June 08, 2004 11:23 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Berita duka Telah meninggal dunia hari ini Selasa, 8 Juni 2004 jam 19.30, Bp Kol (Purn) Dr Rukmunul Hakim dakam usia 69 tahun. Almarhum adalah ayahanda dari Dr Rizal Hakim (Ajo Jali), sahabat kami anggota tenis RN. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: Bapak Bangsa, dwifungsi bisnis, dll. - Fwd: Re: Fulbrighter Mochtar Naim is ...
- Original Message - From: nfn Ikranagara To: Dear Friends Dear Friends; Di bawah ini saya FW-kan pemaparan singkat tentang kiprah, pengabdian dan pencapaian di bidang politik yang dijalani salah seorang penerima grant Fulbright yang tidak asing lagi namanya: Mochtar Naim. Sungguh menarik, dan patut dijadikan suri tauladan, yang secara diam-diam dia telah menjelma sebagai salah seorang Bapak Bangsa lewat karya dan perbuatannya, bukan dengan khotbah yang muluk-muluk. Dari paparan yang dikutip dari Kompas, Kamis, 6 Mei 2004, menjadi jelas bahwa sebenarnya bentuk negara kita sekarang ini sudah mendekati (atau justeru sudah tiba pada?) bentuk federal (serikat) tanpa harus pasang merek. Alhamdulillah! Dan kekhawatiran bahwa kita belum siap untuk memberikan hak otonomi yang diperluas terbukti tidak benar, dan salah satu contohnya adalah ketokohan Mochtar Naim, seorang yang berhasil memenangkan kursi Senator dari Sumatera Barat. Bahwa manusia Indonesia yang berhasil itu adalah hanya mereka yang berhasil menjadi orang Jakarta, sehingga diberi nilai tinggi, disanjung oleh media, ucapannya dikutip dari waktu ke waktu, ternyata rumusan ini sebuah mitos yang tidak berdasar. Ketokohan Mochtar Naim ini bukan saja punya derajat nasional, melainkan dengan karya sepuluh jilid bukunya itu telah mengindikasikan derajatnya meningkat ke internasional. Saya percaya, banyak tokoh-tokoh lain derajatnya setinggi dia, bertebaran di berbagai wilayah propensi kita, mereka yang bekerja dengan tekun, sepi dari pamrih yang mokal--mokal, yang patut diekspos ke permukaan oleh media kita sehingga berlian-berlian itu merefleksikan cahaya universalnya bagi kita sekalian. Sehubungan dengan masalah dwifungsi ABRI dalam tulisan di bawah ini, yang dikatakan itu semua telah dipangkas habis dari balairung (baca:legislatif), sehingga tentara kita sekarang telah kembali menjadi hulubalang (baca: tentara professional), saya masih punya catatan. Apa yang kita kenal sebagai dwi fungsi di zaman Suharto berjaya, pada hakikatnya adalah sebuah multi-fungsi. Yang menyolok sekarang adalah fungsi ABRI yang belum dipangkas sama sekali adalah di bidang bisnis dan ekonomi. Masalahnya memang tidak semudah membalikkan tangan, saya faham itu. Tapi bagaimana pun ini adalah salah satu masalah. Malah bisa-bisa membahayakan, karena masalah ini telah melahirkan adanya faksi-faksi atas dasar bisnis/ekonomi di kalangan tentara kita (ke dalamnya termasuk yang sudah pensiun, atau yang non-tentara tapi diperlukan untuk menjalankan fungsi kebisnisan in). Timbullah pertanyaan di benak saya: Apakah persaingan antara Wiranto, SBY dan Prabowo, atau ditambah entah siapa lagi, yang sekarang tampak di depan mata kita di panggung pemilihan presiden 2004 ini, bukan merupakan kelanjutan tangan dari faksi-faksi bisnis/ekonomi yang saling bertarung di dalam tubuh militer kita? Sudah waktunya kefungsian bisnis/ekonomi di kalangan tentara ini diungkai untuk diketahui dengan pasti apa masalahnya, apa penyakit yang ada di dalamnya, apa bahaya yang mungkin meledak dari dalamnya, dan dengan demikian kita bisa mengantisipasi sejak dini kemungkinan-kemungkinan buruk yang muncul dari sana dengan diagnose yang jitu. Sehingga, dwi-fungsi tentara di bidang bisnis/ekonomi ini segera bisa diakhiri. Mari kita fikirkan bersama! Nah, silahkan membaca paparan yang saya FW-kan di bawah ini sebagai awal dialog kita. Silahkan Anda ungkapkan apa saja masalah yang masih terkait yang perlu kita bahas bersama. Terimakasih saya ucapkan kepada Bung Piet Hendrardjo yang menjaga warung MFI, dan dari sana saya mendapatkan paparan tentang Mochtar Naim ini, paparan yang sungguh berharga untuk disimak. Salam, Ikra === Piet Hendrardjo [EMAIL PROTECTED] wrote: To: From: Piet Hendrardjo Subject: [mfi] Re: Fulbrighter Mochtar Naim is elected as Senator from West Sumatra province Note from AMINEF: From the 128 newly elected Senators of the newly promulgated House of Regional Representatives (Dewan Perwakilan Daerah), one of them is Dr. Mochtar Naim, a Fulbright program alumnus who just completed his five months research at the University of Michigan, Ann Arbor (2003-2004). He is one of the four Senators representing the province of West Sumatera. The project he was working on between October 2003 and February 2004 at Ann Arbor was to classify the verses of the Qur'an in a topical manner following more or less the usual classification of scientific themes (Physics and Geography, Biology and Medicine, Botany and Zoology, Economics, Law, History, Social Ethics, Theology, Eschatology, and a collection of the verses of Prayers. The first five volumes have already been published. Congratulations Pak Mochtar! Kompas, Kamis, 6 Mei 2004 Mochtar Naim, Hulubalang Tua yang Terus Berjuang MESKI usianya terus bertambah, sosiolog Dr Mochtar Naim (72) tetap tak berubah. Pada Selasa (27/4) itu penampilannya masih seperti dulu: sederhana dan santun, kaya dengan pemikiran jernih, tajam, kritis, analitis, dan
[R@ntau-Net] Tanah Abang, Ambisi Pasar Jaya, dan Para Jagoan
Rabu, 02 Juni 2004 Tanah Abang, Ambisi Pasar Jaya, dan Para Jagoan Laporan : Alwi Shahab, Wartawan Republika Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang telah berusia 259 tahun (dibangun pada 1735) akhir tahun ini sudah bukan lagi menjadi pasar tradisional. Karena pasar yang dibangun Justinus Vinck, tuan tanah dan anggota Dewan Hindia masa VOC, ini akan disulap menjadi mal berlantai 18 dengan biaya Rp 700 miliar dan akan selesai dalam 16 bulan. Mal dengan 8.000 kios memang diutamakan bagi pedagang lama yang akan ditempatkan di lantai empat ke atas. Lalu, lantai satu hingga tiga dikomersialkan dengan harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar untuk kios ukuran 2x2 meter persegi. Nantinya entah berapa puluh ribu orang yang tiap hari akan mendatangi pasar yang kini menjadi pusat grosir dan pakaian jadi terbesar di Tanah Air ini. Apalagi, Pemprov DKI akan membangun monorel Kampung Melayu-Kota-Tanah Abang. Sementara, pihak PD Pasar Jaya berambisi menjadikan pasar ini sebagai salah satu pusat bisnis terbesar di Asia. Pada tahun 1970-an Lea Jellinek melakukan riset tentang kawasan miskin di Jakarta dan membandingkannya dengan kawasan yang sama di Yogyakarta. Untuk itu, ia mondar-mandir Yogya-Jakarta. Tatkala memantau Tanah Abang (Kebon Kacang), ia menyimpulkan watak kampung miskin Kebon Kacang berbeda dengan watak kampung-kampung miskin di Yogyakarta. Kebon Kacang, menurut hasil riset yang diterbitkan 1991 dalam buku The Wheel of Fortune, sejak 1949 masuk dalam 'garis edar' pembangunan nasional. Roda-roda keberuntungan berputar di Kebon Kacang dan tidak di kampung-kampung miskin Yogyakarta. Yang jelas dengan maraknya gedung pencakar langit di sisi-sisi Jl Thamrin dan Jl Sudirman, beberapa kawasan di Tanah Abang kini sudah tergusur. Di antaranya, Jl Karet Tengsin yang sampai 1970-an menjadi salah satu pusat industri tekstil di Jakarta (dekat TPU Bivak). Kini sudah menjadi kawasan pencakar langit. Rumah-rumah di Kebon Kacang I yang jaraknya sekitar 100 meter dari Pasar Tanah Abang kini sudah berubah menjadi ruko-ruko terdiri dari dua dan tiga lantai. Di Jl Kebon Kacang V, garasi mobil di rumah-rumah telah berubah menjadi kios-kios kecil. Mendatangi Jl KH Mas Mansyur, jalan utama di Tanah Abang, hampir tidak ditemukan lagi tempat tinggal. Tidak kurang dari 80 persennya menjadi tempat kegiatan bisnis, mulai dari perhotelan, ekspedisi, toko kitab, minyak wangi, sampai madu arab. Mereka yang menunaikan rukun Islam dan ibadah umroh bila ingin membeli oleh-oleh tidak usah membeli di Tanah Suci, seperti kurma Madina, tasbih, peci haji, dan lagu-lagu irama padang pasir lengkap tersedia di Tanah Abang. Sementara itu, di ujung Jl KH Mas Mansyur, bagian belakang Hotel Sahid Jaya, perkampungan Betawi menjadi apartemen, perkantoran belasan tingkat, dan perbankan. Begitu berkembangnya Tanah Abang hingga beberapa nama tempat dan kampung kini sudah tidak berbekas sama sekali. Contohnya, Kampung Kombongan di belakang Pasar Tanah Abang. Sampai akhir 1970-an di kampung ini terkenal dengan 'teh pahitnya' yang dijual orang Cina. Tidak mengherankan tiap sore sampai malam banyak warga Jakarta yang datang untuk minum teh pahit Kombongan. Kombongan nama tempat makan dan minum kuda yang terbuat dari beton, berbentuk bundar tinggi satu meter dan dalam setengah meter. Di dekatnya terdapat tempat prostitusi kelas rendahan, Bongkaran. Para WTS buka praktik 24 jam saling bergantian. Malam hari orkes dangdut digelar di Bongkaran, suaranya terdengar ke kampung-kampung yang jaraknya lebih satu kilometer. Seriangkali lagu Rhoma Irama yang berjudul 'Begadang' dinyanyikan pada dini hari. ''Begadang jangan begadang ...,'' begitulah suara biduanita menyanyikannya sambil menerima saweran pengunjung. Markas Kodau (Komando Daerah Militer Angkatan Udara) Jakarta di Tanah Abang Bukit juga sudah menjadi kawasan pertokoan. Termasuk rumah-rumah warga Betawi di belakangnya. Menurut keterangan, harga kios di sini Rp 650 juta hingga Rp 1,5 miliar untuk ukuran 2x meter persegi. Ini menunjukkan bahwa Pasar Tanah Abang lebih mahal dari Mangga Dua di Jakarta Kota. Yang banyak dikeluhkan warga adalah mobil-mobil yang memasuki Tanah Abang. Padahal, mobil besar jenis ini hanya dibolehkan memasuki Tanah Abang pada pukul 20.00-06.00 WIB. Tapi, sejak pukul 17.00 WIB sudah banyak yang berkeliaran. ''Maklum ada permainan dengan aparat,'' kata seorang penduduk yang tidak mau disebutkan namanya. Dalam sejarahnya Tanah Abang memiliki segudang jagoan, seperti Sabeni, Rahmat, Durahman Djeni, Sayid Alwi Alhabsji, dan Satiri. Mereka ditakuti bukan karena kepandaian memainkan ilmu bela diri. Mereka adalah pembela dan pendekar kebenaran. ''Orang-orang dulu sebelum maen pukulan harus lebih dulu belajar akidah agama,'' kata Zainal Ali (60 tahun), yang pernah mengenal pribadi sejumlah jagoan Tanah Abang. Karenanya, mereka banyak dijumpai di masjid-masjid. Di Tanah Abang (Gang Lontar) tinggal almarhum mantan ketua PP Muhammadiyah, Buya Sutan Mansyhur, ipar Buya HAMKA. Dia bukan saja sering
[R@ntau-Net] Fw: [surau] bang ephi sudah selesai di operasi
Semoga Ephi capek sehat, dan kembali kepada keluarga. Amin.. - Original Message - From: PakTani [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, June 07, 2004 11:06 AM Subject: [surau] bang ephi sudah selesai di operasi assalamualaikum wr wb rekan sekalian alhamdulillah bang ephi baru mengghubungi rozy, kondisi bang ephi sudah agak membaik. malam tadi operasi sudah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar dan sekarang bang ephi masih belum bisa banyak bergerak bang ephi di rawat di rumah sakit selasih padang, dan sudah rozy konfirmasikan kepada bang ephi bahwa teman teman di surau kalau ada yg ingin membantu dan mengirimkan langsung ke rekening bang ephi dan bang ephi setuju saja. mari kita bantu meringankan beban bang ephi sedikit wassalam tolong email ini di forwardkan juga ke millist rantaunet Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kembali ke Surau Jangan Sebatas Konsep
Kembali ke Surau Jangan Sebatas Konsep By padangekspres, Selasa, 01-Juni-2004, 06:30:02 WIB Pariaman, Padek-Pemprov Sumbar telah mencanangkan program kembali ke surau. Di kabupaten Padangpariaman kegiatan tersebut telah dilaksanakan semenjak tiga tahun lalu. Untuk mendukungnya dibantu dengan anggaran berupa honor garin dan guru mengaji, serta ditunjuk penyuluh agama di setiap kecamatan. Menanggapi relalisasi pogram itu, pemerhati masalah nagari, Drs Zulfikar Amar yang juga pengajar di STIA BNM mengatakan untuk mengukur keberhasilannya perlu dipikirkan bagaimana indikator yang bisa dinilai. Kembali ke surau baru dalam bentuk fisik. Di mana-mana didirikan surau baru dan merehab surau-surau lama menjadi lebih baik, tetapi bagaimana dengan kegiatan yang ada di surau tersebut,? Ia menilai Padangpariaman bisa disebut dengan negeri seribu surau, karena banyaknya surau. Setiap kaum mempunyai surau, sehingga antara surau yang bangunannya berdekatan. Di bulan Rabiul Awal ini orang mengadakan Maulud nabi di surau-surau dengan badikie sampai pagi, di bulan Ramadhan diadakan Shalat Tarwih berjamaah walaupun imam dan makmunya hanya beberapa orang saja dan setelah itu tidak ada lagi kegiatan di surau. Bahkan yang paling buruk surau dijadikan gudang padi karena berdekatan dengan sawah. Barangkali pemandangan ini bisa dilihat hampir di setiap nagari di. Untuk itu ia menyampaikan saran dalam bentuk wacana kembali ke surau yang dimotori tenaga penyuluh agama di setiap kecamatan. Pertama yang harus di ketahui sebagai data basis adalah berapa jumlah surau yang pasti di dan apa kegiatan di surau tersebut yang telah ada, serta potensi yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan surau tersebut (misalnya pengurus, guru mengaji, guru silat, guru budaya dan lain-lain yang dirasa perlu). Baru kemudian ditetapka kegiatan yang dikehendaki di setiap surau dan dilaporkan dalam bentuk angka-angka kepada penyuluh agama dan penyuluh agama melanjutkan kepada KUA yang ada di setiap kecamatan dan rekapnya baru dikirim ke departemen agama kabupaten. Sehingga setiap bulan dapat di analisa keberhasilan seberapa jauh program kembali ke surau bisa dijalankan. Jangan seperti sekarang para penyuluh agama disuruh melaporkan berapa kali dia khotbah sebulan, berapa dan di mana mengajar mengaji dan lain-lain tetapi diharapkan penyuluh agama menggerakkan surau dengan koordinasi kepada seluruh pengurus surau. Sehingga surau bergerak sendiri oleh masyarakat. Kita contohkan penyuluh keluarga berencana, mereka tidak mungkin mendatangi semua keluarga yang ada di sebuah kecamatan tetapi dengan menggunakan kader yang ada di setiap dusun dan kampung mereka mampu menggerakkan masyarakat untuk mengikuti program KB. Dalam hal ini tokoh masyarakat dijadikan kader kembali ke surau. Kelau program yang dibuat jelas dan terukur kita bisa berbicara apakah kita telah kembali ke surau atau tidak, ulasnya. Selain itu dalam rapat-rapat dengan lembaga legislatif dapat dikemukakan bagaimana memecahkan masalah kekurangan guru mengaji, kekurangan dana. Dan bisa mengajak perantau memikirkan secara bersama. (dam) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2756 3 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Ribuan Warga Jawa Jadi Rang Minang
Ribuan Warga Jawa Jadi Rang Minang By padangekspres, Senin, 24-Mei-2004, 03:36:43 WIB Dharmasraya, Padek-Sedikitnya enam ribu warga transmigrasi Sitiung IV yang berada dalam wilayah Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, kini sudah siap menjadi bagian masyarakat Minangkabau. Mereka sudah mendapatkan suku dari ninik mamak setempat sebagaimana yang dianut warga Minangkabau. Tokoh adat setempat, Khairul Amri Dt Paduko Segar menjawab koran ini, Sabtu (22/5) menyebutkan, warga asal Pulau Jawa yang bermukim di kawasan itu sejak sekitar 20 tahun lalu itu kini sudah membagi diri dalam persukuan sebagaimana orang Minangkabau. Hanya saja, mereka belum menempuh prosedur diri dalam persukuan sebagaimana menunggu saat yang tepa untuk mengisi adat dan menuang limbago, kata ketua LKAAM Sungai Rumbai ini. Menurut Khairul Amri, warga eks transmigrasi Sitiung IV itu kini bergabung dalam empat suku, yakni suku Piliang, Chaniago, Patopang dan Melayu. Secara non formal, para penghuni keempat suku itu sudah menerima warga yang sebagian besar dari Pulau Jawa itu sebagai anak kemenakannya. Kami sudah diakui sebagai bagian dari masyarakat Minangkabau. Resminya akan kami tetapkan saat yang tepat, kata Wardoyo, Sekretaris Nagari Koto Tinggi. Penjabat Bupati Dharmasraya, Asrul Syukur yang mengunjungi Kenagarian Koto Tinggi Sabtu lalu menyambut baik inisiatif bekas warga transmigrasi. Dalam sistem pemerintahan nagari yang mulai dilakukan awal 2002 silam, setiap warga di Ranah Minang ini seyogyanya mengaku induak kepada warga Minangkabau. Tentu saja harus melalui prosedur yang benar dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika sudah melalui prosedur dan syarat yang benar, maka warga Minangkabau akan menerima dengan ikhlas dan lapang dada. Pembauran ini sangat penting dalam rangka menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semangat kebersamaan ini sangat relevan ditonjolkan, disaat NKRI menghadapi masalah disintegrasi bangsa. Saya harap, semua bekas warga transmigrasi dapat menggalang persatuan dalam membangun daerah ini agar lebih baik, pinta Asrul. Asrul yang didampingi Sekdakab Drs Bakri, Kepala Bappeda Drs H Muslainil, Kepala Dinas PU Ir Junaidi dan Camat Sungai Rumbai Drs Refri, MSi, berada di Koto Tinggi dalam rangka melakukan safari perdana sebagai Penjabat Bupati Dharmasraya, selain untuk menampung aspirasi masyarakat, juga untuk menyampaikan pesan-pesan pembangunan. Kepada sekitar seribu warga Koto Tinggi di Masjid Nurul Iman, Asrul minta agar warga tidak terlalu berharap banyak kepada Pemkab Dharmasraya yang masih baru lahir. Semua pelayanan dan kewenangan masih dipegang oleh Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, termasuk persoalan dana. Kendati demikian, warga tidak perlu pesimis, sebab kondisi demikian tidak akan berlangsung lama. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan menerima kewenangan dan sudah bisa merespon aspirasi masyarakat, kata Asrul. (b) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2714 7 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kembali ke Nagari Belum Maksimal
Kembali ke Nagari Belum Maksimal By padangekspres, Jumat, 04-Juni-2004, 03:36:09 WIB Padang, Padek-Meski telah hampir empat tahun berjalan, namun pemerintahan nagari dinilai belum memberikan dampak positif, terhadap perbaikan kehidupan bermasyarakat, terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan.Dibandingkan dengan konsep awal yang dilegalisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat (Sumbar) No 9 Tahun 2000 Tentang Kembali ke Pemerintahan Nagari sebagai implikasi otonomi daerah, realisasi pelaksanaannya masih jauh. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar Syamsul Bayan yang juga menjabat Ketua Pansus Perda Nagari, dalam percakapannya dengan koran ini, di ruang kerjanya, Rabu (2/6). Menurut Syamsul, persoalan utama yang terjadi di nagari (masih berlangsung), menyangkut kewenangan, dan sumber daya manusia (SDM) yang minim. Pada prinsipnya, kembali kepemerintahan nagari, bertujuan mengembalikan kultur dan kebiasaan masyarakat Minangkabau, setelah lebih 30 tahun diobrak-abrik oleh pemerintah yang sentralistik. Cuma sekarang, pemerintah nagari itu belum maksimal, karena masih tertanam jiwa sentralistik di tingkat daerah. Sehingga asset yang seharusnya dikuasai dan dikelola nagari, masih dicampuri oleh kepala daerah. Akibatnya, nagari tetap saja akan bergantung pada daerah (kabupaten) melalui Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN), ungkap Syamsul. Seharusnya kata Syamsul, kembali ke pemerintahan nagri harus diiringi kemauan kepala daerah untuk memberikan kewenangan yang jelas. Sehingga, nagari yang idealnya punya praturan nagari untuk pembiayaan nagarinya, malah tidak bisa apa-apa. Sebab semuanya tetap saja di bawah kendali kabupaten. Perkebunan, hutan, sarang walet, atau sumber daya alam (SDA) letaknya kan di nagari. Sudah seharusnya, pemerintah nagari diberi kewenangan mengatur hal itu. Daerah mungkin hanya bisa memungut pajak atau yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan tetap menguasai keseluruhan. Tegasnya, yang menyumbang itu bukan daerah ke nagari, tapi sebaliknya, jelas Syamsul. Persoalan itu diperparah pula minimnya SDM pemerintah nagari. Akibatnya, nyaris tidak ada inisiatif atau inovasi pemerintah nagari untuk membiayai pemerintahan, dan pembangunan di nagari. Secara kelembagaan di nagari ada eksekutif (wali nagari), Badan Perwakilan Anak Nagari (legislatif), dan Badan Musyawarah Adat dan Syarak (yudikatif). Namun sejauh ini, lembaga itu seakan tidak mampu menciptakan peraturan nagari, yang bisa menghasilkan. Karena memang, pada diri seorang wali nagari dibutuhkan kecerdasan untuk itu, ulasnya. Lebih jauh ia mengungkapkan, sudah seharusnya di pemerintahan nagari, duduk orang-orang muda yang punya pemikiran dan kemampuan, minimal berpendidikan setara sarjana. Pemerintahan nagari sekarang, tidak bisa disamakan dengan pemerintahan nagari dulu. Semuanya harus disesuaikan dengan kemajuan, dan perkembangan zaman. Makanya, sarjana berpengetahuan mutlak ada di nagari. Selain itu, bila ingin nagari maju, harus ada kemauan yang jelas soal kewenangan kepala daerah. Bahwa pelayanan masyarakat, dan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, adalah pemerintahan nagari. Berikan kewenangan yang jelas, tegasnya. Senada dengan Syamsul Bayan, anggota Komisi C Bidang Perekonomian DPRD Sumbar Taslim, juga menyatakan nagari belum memberikan dampak positif pada masyarakat secara ekonomi, tidak terlepas dari kemauan kepala daerah yang masih kurang. Seharusnya menurut Taslim pemerintah daerah, memberikan pemberdayaan kepada unsur pemerintah nagari. Bukan malah sebaliknya, memanfaatkan kondisi itu, untuk tetap menguasai asset di nagari. Jadi, kalau hal itu telah dilakukan, kita yakin nagari akan muncul sebagai sentra perekonomian masyarakat, kata Taslim. Selain itu, disebutkan juga perlu terus mengkaji kondisi-kondisi kekinian yang terjadi di nagari. Karena kata Tasli, Perda Nagari belum sepenuhnya menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Keadaan terus berubah, sehingga kondisinya akan selalu berbeda. Karena itulah, tidak mungkin kembali ke nagari seperti dulu dilakukan lagi. Sekarang kita butuh semangat itu, untuk membuat perubahan ke kondisi yang lebih baik. Secara terus-menerus, kondisi di nagari harus dikaji, dan perda juga mesti disesuaikan dengan keadaan itu, ungkapnya. (mon)Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2770 3 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Rumah Gadang
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.12 Rumah Gadang oleh Gufron pada Wednesday 11 February 2004 Di Minangkabau, rumah tempat tinggal dikenal dengan sebutan Rumah Gadang (Besar), atau kadang-kadang disebut juga dengan Rumah Bagonjong. Besar bukan hanya dalam pengertian fisik, tetapi lebih dari itu, yaitu dalam pengertian fungsi dan peranannya yang berkaitan dengan adat. Tingginya penilaian orang Minangkabau dengan rumah adatnya dikemukakan dengan kiasan atau perumpamaan berikut: Rumah gadang sambilan ruang, salajang kudo balari, sapakiek budak maimbau, gonjongnya rabuang mambasuik, antieng-antiengnyo disemba alang, parabuangnyo si ula gerang, batatah si timah putiah, rusueknyo tareh limpato, cucuran atoknyo alang babega, saga tasusun sarupo bada mudiek. Parannyo si ula gerang, batata aie ameh, salo-manyalo aie perak. Jariaunyo puyuah balari, dindieng ari dilanja paneh, tiang tapi panague jamu.. MENDIRIKAN RUMAH GADANG Rumah Gadang didirikan di atas tanah kaum yang bersangkutan. Jika hendak didirikan, panghulu dari kaum tersebut mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan anak kemenakannya. Setelah dapat kata sepakat dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada dalam persukuan dan seterusnya dibawa kepada panghulu-panghulu yang ada di nagari. Untuk mencari kayu diserahkan kepada orang kampung dan sanak keluarga. Tempat mengambil kayu pada hutan ulayat suku atau ulayat nagari. Tukang yang mengerjakan rumah tersebut berupa bantuan dari tukang-tukang yang ada dalam nagari atau diupahkan secara berangsur-angsur. Rumah yang dibangun diperuntukkan pada keluarga perempuan, sedangkan untuk laki-laki dibangun rumah perbujangan (setelah Islam masuk maka kaum laki-laki tidur di surau). Walaupun diperuntukkan bagi perempuan, namun yang berkuasa adalah Penghulu, dan yang bertanggung jawab langsung pada Rumah Gadang tersebut adalah Tungganai, laki-laki tertua dalam rumah. Bila Rumah Gadang sudah tua dan perlu diperbaiki, maka seluruh anggota kaum mengadakan mufakat. Seandainya Rumah Gadang akan dibuka (dirobohkan) lantaran tidak mungkin lagi diperbaiki, harus setahu orang kampung atau senagari, terutama sekali panghulu yang ada di nagari tersebut. Tidak semua keluarga dibolehkan mendirikan Rumah Gadang dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu antara lain kaum yang akan mendirikan rumah gadang itu merupakan kaum asal di kampung tersebut dan mempunyai status adat dalam suku dan nagarinya. Walaupun ada kaum yang kaya, kalau dia merupakan keluarga pendatang baru yang tidak mempunyai status adat dalam suku dan nagari tersebut, tidak dibenarkan mendirikan Rumah Gadang. Walaupun demikian, kemufakatan dari panghulu yang ada pada suku dan nagari sangat menentukan apakah sebuah kaum dibenarkan mendirikan Rumah Gadang atau tidak. Dilihat dari cara membangun, memperbaiki dan membuka rumah gadang, ada unsur kebersamaan dan kegotongroyongan sesama anggota masyarakat tanpa mengharapkan balas jasa. Fungsi sosial sangat diutamakan dari fungsi utamanya. Walaupun suatu rumah gadang merupakan milik dan didiami oleh anggota kaum tertentu, namun pada prinsipnya rumah gadang itu adalah milik nagari, karena mendirikan sebuah rumah gadang didasarkan atas ketentuan-ketentuan adat yang berlaku di nagari dan setahu panghulu-panghulu untuk mendirikan atau membukanya. FUNGSI RUMAH GADANG Rumah Gadang berfungsi sebagai tempat tinggal dan tempat acara adat. Ukuran ruang tergantung dari banyaknya penghuni di rumah itu. Namun, jumlah ruangan biasanya ganjil, seperti lima ruang, tujuh, sembilan atau lebih. Sebagai tempat tinggal, rumah gadang mempunyai bilik-bilik dibagian belakang yang didiami oleh wanita yang sudah bekeluarga, ibu-ibu, nenek-nenek dan anak-anak. Fungsi rumah gadang yang juga penting adalah sebagai iringan adat, seperti menetapkan adat atau tempat melaksanakan acara seremonial adat seperti kematian, kelahiran, perkawinan, mengadakan acara kebesaran adat, tempat mufakat dan lain-lain. Perbandingan ruang tempat tidur dengan ruang umum adalah sepertiga untuk tempat tidur dan dua pertiga untuk kepentingan umum. Pemberian ini memberi makna bahwa kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. POLA RUMAH GADANG Rumah traditional orang Minangkabau berbentuk kapal, yaitu kecil di bawah dan besar di atas. Bentuk atapnya punya lengkung ke atas, kurang lebih setengah lingkaran, dan berasal dari daun Rumbio (nipah). Bentuknya menyerupai tanduk kerbau dengan jumlah lengkung antara biasanya empat atau enam, dan satu lengkungan ke arah depan rumah. Denah dasar bentuk empat persegi panjang dan lantai berada di atas tiang-tiang. Tangga tempat masuk berada ditengah-tengah dan merupakan serambi muka. Ada juga yang membuatnya dibagian sebelah ujung, biasanya untuk dapur. Rumah adat Minangkabau tidak memakai ukuran dengan meter. Panjang dan lebar rumah ditentukan dengan labuh (jalur), dan yang biasanya yang dijadikan ukuran adalah hasta atau depa. Ukuran indak dimakan siku, namun disebut
[R@ntau-Net] Rangkiang
http://ranah-minang.info/content.php?article.13 Rangkiang oleh Gufron pada Wednesday 11 February 2004 Rangkiang adalah bangunan untuk menyimpan padi. Nama lainnya adalah Lumbuang atau Kapuak. Nama rangkiang bermacam-macam, sesuai dengan kegunaan dari padi yang disimpan di dalam rangkiang tersebut. Beberapa rangkiang yang dikenal: 1. Sitinjau Lauik Disebut juga dengan Kapuak Adat Jo Pusako. Berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan acara adat, seperti tagak panghulu, kematian dan lain-lain. Bentuknya lebih langsing dibandingkan dengan yang lain, berdiri diatas empat tiang dan terletak ditengah diantara rangkiang yang lain. 2. Sibayau-Bayau Disebut juga Kapuak Salang Tenggang, yang berguna untuk makanan sehari-hari anggota keluarga rumah gadang. 3. Sitangka Lapa Disebut juga Kapuak Gantuang Tungku, digunakan pada masa paceklik. Tipenya bersegi dan berdiri di atas empat tiangnya. 4. Kaciak Simajo Kayo Disebut juga Kapuak Abuan Rang Mudo, digunakan untuk keperluan anak-anak muda yang ada dalam rumah gadang yang membutuhkan sesuatu, seperti untuk kawin, maka biayanya akan diambil dari rangkiang ini. Selain itu juga dikenal beberapa rangkiang lainnya: 1. Mandah Pahlawan Disebut juga Kapuak Tuhuek Parang, untuk keperluan orang-orang yang mempertahankan kampung halaman dari serangan musuh. 2. Harimau Paunyi Koto Disebut juga Kapuak Pambangunan Nagari, yang berguna untuk pembangunan daerah. 3. Galuang Bulek Basandiang Disebut juga Kapuak Abuan Panghulu, untuk kepentingan panghulu yang ada dalam kaum tersebut, agar memiliki jaminan ekonomi dalam menjalankan tugas-tugas adat. 4. Garuik Simajo Labiah Disebut juga Kapuak Abuan Sumando, yang berguna untuk kepentingan anak dan istri urang sumando. Pada umumnya, paling kurang di depan setiap rumah gadang terdapat tiga buah rangkiang yaitu Sibayau-Bayau, Sitinjau Lauik dan Sitangka Lapa. Dari bermacam-macam nama dan fungsi rangkiang, hal tersebut mencerminkan kesejahteraan ekonomi orang Minangkabau di masa dahulu. Dan juga, hal ini menunjukkan rasa dan jiwa sosial yang dimiliki oleh orang Minangkabau terhadap orang lain. Hal ini terlihat pada pepatah berikut: Hati tungau samo dicacah hati gajah samo dilapah Indak samo dicari, ado sama dimakan Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Merokoklah, Jika tak Punya Tenggang Rasa -----Re: [R@ntau-Net] Mamak kami urang Minang
Antahlah :-) Ambo lai nak baranti, tapi alun ado niek lai, bagi ambo marokok kini untuak pergaulan. Dan lagi, ambo alun masuak nan parokok lai, Bukankah nan parokok tu 2 jo 3 bungkui sahari?? Ambo lai batang sabatang se dulu, sehabis makan maksuiknyo. = Selasa, 01 Juni 2004 Merokoklah, Jika tak Punya Tenggang Rasa Laporan : c08/c03/ant Tetap saja banyak orang merokok di hari Senin (31/5) kemarin. Neni, penjual berbagai barang keperluan sehari-hari di kawasan Padang Harapan, Bengkulu, menyatakan sudah menjual sembilan bungkus rokok berbagai merek sejak pagi hingga siang kemarin. Dibanding hari sebelumnya, penjualan rokok pada Senin relatif sama. Neni mengaku tidak tahu kemarin adalah Hari Tanpa Tembakau se-Dunia. Menurut Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, dr Syarifuddin, memang tak ada kampanye peringatan Hari Tanpa Tembakau ini, seperti halnya peringatan Hari Kesehatan. Meski tak mengeluarkan surat edaran agar tak merokok di Hari Tanpa Tembakau, Sekretaris Provinsi Bengkulu, Salman Rupni, mengaku telah mengeluarkan imbauan kepada pegawai di lingkungan pemerintah daerah agar tak merokok di tempat kerja. ''Sebagian sudah menaati,'' kata Salman. Lingkungan kerja di instansi pemerintah, memang telah menjadi salah satu area bebas rokok. Gubernur DKI Sutiyoso bahkan harus mengeluarkan surat instruksi sebanyak dua kali untuk melarang para pegawainya merokok di ruang kerja. Pelanggar akan didenda Rp 1 juta. Tapi, sampai hari ini, baru tercatat tiga pegawai yang didenda, dan dendanya hanya Rp 100 ribu. Padahal, menurut pantauan Republika, masih banyak pegawai yang merokok di ruang kerja. Melarang merokok di ruang kerja, diakui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr Triwandha Elan, lebih sulit dibandingkan melarang merokok di lingkungan sekolah. ''Kalau di sekolah ada guru yang mengawasi,'' ujar Elan. Kota Bogor telah ditunjuk WHO sebagai kota percontohan bebas rokok. Elan menyatakan sasaran dari program ini adalah instansi pemerintah, instansi kesehatan, dan sekolah-sekolah. Meski begitu, toh sudah ada kalangan swasta yang ikut memulai program bebas rokok. Plaza Ekalokasari adalah salah satunya. Bila ada pengunjung yang merokok, petugas keamanan akan segera memintanya untuk keluar. Karena sebagai satu-satunya plaza yang melarang pengunjungnya merokok di dalam plaza, maka Senin kemarin plaza di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, itu dipakai sebagai tempat deklarasi antirokok oleh para pelajar Bogor. Ada sekitar 100 siswa SMA yang membacakan pernyataan itu, mewakili 36 ribu siswa SMP-SMA. ''Kami berharap agar murid sekolah tidak mulai merokok,'' kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Drs Jani Permadhy. Menurut Jani, sangat penting untuk melibatkan siswa dalam program antirokok, karena remaja adalah para perokok pemula. Karena itu, Jani juga mengharapkan seluruh sekolah yang ada di Kota Bogor dapat bebas dari asap rokok. ''Ini juga diberlakukan pada para guru,'' ujarnya. Menurutnya, tidak hanya murid, guru juga akan diberi peringatan bila kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tapi, pemerintah masih dinilai mendua dalam menyikapi masalah rokok. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Farid Anfansa Moeloek, menyesalkan sikap yang mendua itu. Di satu sisi, pemerintah menyerukan agar masyarakat menjalani hidup sehat, di antaranya dengan berhenti merokok, namun, di sisi lain, pemerintah tak serius dalam menegakkan hukumnya. Farid menyebut adanya pengiklanan rokok yang tidak selayaknya, sebagai contoh sikap mendua itu. Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) beberapa hari lalu, para siswa SD mengenakan kaus yang disponsori produsen rokok. Padahal, itu tidak boleh, ujarnya. Ia juga menyesalkan sikap pemerintah yang tak turut serta menandatangani Framework on Convension of Tobbacco Control (FCTC). Padahal, kata Farid, FCTC merupakan win-win solution yang bisa diambil pemerintah. FCTC tidak serta-merta memberangus industri rokok sebagaimana yang dikhawatirkan beberapa pihak. Melainkan, bagaimana setiap negara bisa menangani masalah rokok dengan baik, tandasnya. Saat ini, kata Farid, sekitar 30 persen penduduk Indonesia menjadi perokok aktif. Karenanya, Indonesia kehilangan dana Rp 30 triliun per tahun untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan dari dana yang peroleh pemerintah dari cukai rokok, sebesar Rp 10 triliun - Rp 15 triliun per tahun. Untuk mengurangi praktik merokok, kata Farid, pemerintah perlu menaikkan cukai rokok dan menegakkan hukum tentang rokok secara konsisten. Menurut Elan, banyaknya orang yang merokok di sembarang tempat bisa membahayakan orang-orang di sekitarnya. Perokok menghembuskan kembali separuh dari asap utama melalui hidung atau mulut. Dengan demikian, perokok pasif mendapat jatah asap rokok total 85-90 persen. Perokok pasif akan menerima dampak langsung berupa iritasi pada tenggorokan dan mata. Menurut Elan, iritasi tersebut dapat berupa batuk, sesak napas, dan mata perih. Seorang istri yang
[R@ntau-Net] PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD
Jumat, 04 Juni 2004 PP 110 Kembali Jerat Anggota DPRD Laporan : rul PADANG -- Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 kembali menjerat anggota DPRD di Ranah Minang. Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star, terpaksa menginap di ruang tahanan Polda Sumbar, sejak Rabu (2/6) malam, karena mengabaikan PP tersebut saat membuat APBD. Chin Star, bersama 24 anggota dan sekretaris DPRD, diduga melakukan korupsi Rp 1 miliar. Mereka menyusun APBD 2003 Kota Payakumbuh hanya berpedoman pada UU No 22 Tahun 1999. Kasus serupa, pada 17 Mei 2004, membuat 43 anggota DPRD Sumbar menjadi terpidana. Mereka kena vonis 24 hingga 27 bulan penjara dengan dakwaan korupsi APBD senilai Rp 5,9 miliar. Kasus yang sama juga menjerat semua anggota DPRD Padang sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 10,4 miliar. Kadit Humas Polda Sumbar, AKBP Langgo Simalango, mengakui telah menahan Chin Star. ''Ia ditahan untuk kelancaran pemeriksaan,'' katanya kepada Republika. Penahanan Chin Star merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap dirinya sejak Rabu pukul 09.30. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reskrim Polda. Polisi mengajukan berbagai pertanyaan berkaitan dengan penyusunan anggaran di kotanya. Pengamat hukum di Padang, Rahmat Wartira, menyatakan PP 110 Tahun 2000 merupakan aturan teknis yang harus dipedomani oleh setiap DPRD dalam menyusun anggaran. Ini penting sebab UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak mencantumkan aturan teknis dan besaran anggaran. ''Kalau [PP 110] tidak dipedomani, tentu nilai anggaran disusun sekehendak hati saja,'' kata dia. PP No 110 antara lain menetapkan biaya penunjang kegiatan DPRD sebesar 0,50 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 04.G/HUM/2001, membatalkan PP tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 1999. Namun, Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, menyebut PP tersebut tetap berlaku. Dalam vonis untuk para anggota dan pimpinan DPRD Sumbar, Mei lalu, tiga dari sembilan hakim di PN Padang berbeda pendapat soal PP 110 tersebut. Dalam dissenting opinion mereka, ketiga hakim menyatakan, anggota DPRD Sumbar tidak bisa dihukum karena PP 110 sudah dicabut. Namun, enam hakim lainnya berpendapat sebaliknya. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Undangan Tennis
Da-Is, Ambo alah print semuanya yang diparalukan, dan juga ambo baok buku tentang itu. - Original Message - From: Dewis Natra Ass. Wr. Wb. Sehubungan kedatangan mamak kito Mulyadi St. Bangsawa ka Lapangan tennis tgl 6 juni, kami cubo malewakan undangan baliak ka dunsanak nan ado di jabotabek tamasuak pengurus RN untuak hadir di lapangan tennis tgl 6 juni hari minggu jam 6.15. Kito bahas AD ko baliak sasuai masukan sampai hariko nak buliah kito dapekkan AD final. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Tenis, Irah
Da-Is, Ado juo disinan Herlian jo Adiaknyo, Da Hendri jo Uni Fia (na lah lamo ndak mancogot ka lap Tenis), Ni Yenni and Partners. - Original Message - From: Dewis Natra Ass. Wr. Wb. Alah tibo kakanda disawah baliak..lai lancarse ndak kakanda ? Hadir juo Yulharmen..!, nan mambawo kodak digital patang ditunggu pulo hasil kodakno. Acara malam cukuik banyak nan hadir, nan sempat batamu jo Ambo Ayah jo Bundo Nismah, Pak Mc Barijambek, Mak Bandaro, Mak Darul jo Istri, Da John jo Istri, Mak Lembang jo Istri, Irfan jo Istri, Miko jo Istri, Rahyuss, Nofen, Ronal Putra, Dewis, Hendri jo istri, Mak Asmardi Arbi jo istri..lupo.!!! Dewis, 34 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Melongok Museum Rumah Kelahiran Buya HAMKA
Copyright © 2004 Media Indonesia Online. All rights reserved. Selasa, 01 Juni 2004 00:00 WIB WISATA Melongok Museum Rumah Kelahiran Buya HAMKA KOTA Melaka tinggallah sayang/ Beta nak balik ke Pulau Perca/ Walau terpisah engkau sekarang/ Lambat laun kembali pula/ Walau luas watan terbentang/ Danau Maninjau terkenang jua/. Demikian Buya HAMKA menggambarkan kecintaannya pada kampung kelahirannya di tepi Danau Maninjau. Puisi bercorak pantun itu ia masukkan di buku Kenang-Kenangan Hidup yang ditulisnya tahun 1940-an. Kini, kenang-kenangan tentang ulama, penyair, sastrawan, dan filosof bernama lengkap Prof Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah --disingkat HAMKA-- itu, memang bisa ditemui di kampung halamannya: Nagari Sungai Batang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Untuk sampai ke nagari kecil di tepian danau vulkanis yang indah tersebut, dari Kota Padang bisa melalui Kota Pariaman, berjarak sekitar 140 km ke arah utara. Atau bisa juga melalui Bukittinggi, kira-kira 50 km di sebelah barat kota wisata itu. Dari Bukittinggi, sebelum sampai di Maninjau, Anda akan melalui jalan bertikungan tajam sebanyak 44 kali. Sembari menuruni jalur yang terkenal dengan Kelok Ampek Puluh Ampek (44) tersebut, Anda bisa menyaksikan keindahan Danau Maninjau dari ketinggian bukit yang seperti lukisan. Rumah Buya tepatnya berada di Kampung Tanah Sirah, Sungai Batang, sebuah bangunan bercorak rumah adat Minangkabau berdiri di pinggir jalan menghadap ke barat, arah Danau Maninjau. Di rumah kayu berukuran 17 x 9 meter yang berdiri di areal sekitar 75 meter persegi itulah Buya HAMKA lahir pada 16 Februari 1908. Ayahnya, Karim Amrullah adalah seorang ulama pembaharu Minangkabau dan juga Indonesia. Bersama Abdullah Ahmad dari Padang, Karim menjadi orang Indonesia pertama yang memperoleh doktor honoris causa dari Universitas Al-Azhar, Mesir, karena kepakarannya dalam ilmu fiqih. Buya HAMKA melanjutkan kebesaran nama ayahnya. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama tersebut, bukan saja menjadi ulama Indonesia, tapi juga dunia. Namanya begitu dihargai karena sulit mencari seorang ulama yang juga penyair, sastrawan, sekaligus ilmuwan seperti Buya. Kini, ratusan buku karangan HAMKA, semenjak novel fiksi Tenggelamnya Kapal Van der Wijck dan Di Bawah Lindungan Ka'bah, sampai kepada buku filsafat seperti Tasauf Modern dan Falsafah Hidup bisa ditemui di museum rumah kelahiran Buya HAMKA tersebut. Dan, tentu saja karyanya yang amat fenomenal Tafsir Al-Azhar yang diselesaikan ketika Buya dipenjara tanpa alasan yang jelas oleh rezim Soekarno. Sayangnya, museum itu tak bisa menggambarkan bagaimana kiprah dan perjuangan penyair angkatan pujangga baru itu. Keterangan puluhan foto HAMKA yang dipajang di dinding museum tersebut bahkan banyak yang tak akurat. Foto HAMKA bersama mantan Ketua MPR/DPR Amir Machmud misalnya, ditulis: HAMKA bersama Hamir Marmut. Padahal, dalam sejarah akurasi amatlah penting. Selain foto bersama Bung Karno, Bung Hatta, dan sejumlah tokoh, di sana terdapat foto Buya semenjak kanak-kanak, remaja, sampai foto lautan manusia mengantar jenazah Buya HAMKA ketika wafat pada 1981. Selain foto juga ada jubah, sarung, dan toga ketika Buya HAMKA dikukuhkan menjadi doktor honoris causa di Universitas Kebangsaan Malaysia dan Universitas Al-Azhar, Mesir. Juga ada foto yang menggambarkan kedekatan HAMKA ketika masih remaja dengan Muhammad Natsir, mantan Perdana Menteri dan Ketua Partai Masyumi kelahiran Alahan Panjang, Solok, yang aslinya juga berasal dari Maninjau. Di masa lalu, daerah selingkar danau itu memang menghasilkan banyak tokoh nasional. Selain Dr Karim Amrullah, HAMKA, dan Natsir, Maninjau juga melahirkan Rangkayo Rasuna Said, pejuang perempuan yang pidato-pidatonya amat ditakuti Belanda. Sehingga wajar jika Bupati Agam Aristo Munandar menjadikan daerah ini sebagai pusat wisata sejarah dan dakwah, untuk melengkapi wisata alamnya yang memang amat memukau. (Hendra Makmur/S-6) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Re: Tenis,
Dengan sanang hati Sanak. Kalau lai iyo sanak ado wakatu basilaturahmi dan main Tenis basamo Team Tening RantauNet. Kami dengan senang hati manunggu, baitu juo untuak sanak nan barado di Jabotabek lainnyo. Untuak hari minggu bisuak (6 Juni 2004) lapangan tenis sepertinyo akan Rami, soal no nanti akan ado rencana tentang Pembahasan Yayasan rantauNet selanjuiknyo. Ditunggu.. Dilapangan Tenis RUSPAU, Halim Perdana Kusumah. Satiok Minggu Pagi, Jam 06.15. Wassalam, - Original Message - From: Ricky Chandra Assalamualikum Sanak, Bulaih ndak ambo sato ba main Tennis, jo sanak ambo ingin bersilaturahmi jo sanak ka sadonyo. ambo lahia dirantau jadi kurang banyak tau soal perkembangan kampuang awak. Kalau ambo sato bergaul jo sanak sadonyo mungkin akan bertambah ilmu dan bahaso serta adat istiadat awak. Terima kasih sanak, Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Manari
http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=162402kat_id=311 Minggu, 30 Mei 2004 Manari Laporan : rad Ranah Minang yang kaya simbol adat dan selera warna menjadi inspirasi bagi desainer muda Monika Jufry untuk menghasilkan rancangan busana Muslim dengan siluet rumah bagonjong dan sulaman kepala samek. Terinspirasi dari pakaian adat dan tarian Minang yang dinamis, desainer busana Muslim Monika Jufry, menyajikan rancangan rancak yang merupakan siluet rumah adat bagonjong. Tak berhenti sampai disini, perancang muda ini juga menstimulasi garis rancangnya dari perpaduan gerakan menghentak dan gemulai khas tarian daerah ini yang berakar dari pencak silat. ''Saya ingin mewujudkan busana yang menggambarkan ketegaran dan kelembutan,'' katanya. Simbol-simbol adat ranah Minang ini oleh Monika ditumpahkan dalam detail busana. Seperti siluet rumah bagonjong yang diletakkan pada detail di bagian bahu, tutup kepala, dan aksesori. Selain itu, detail gelombang yang diambil dari bentuk celana galembong (celana penari), dan bordir motif songket sulaman kepala samek yang merupakan sulaman khas Sumatera Barat. ''Rancangan ini berusaha mengekspresikan dinamika energi Minang dan kelembutan yang berakar dari tradisi adat,'' papar Monika. Menggunakan bahan rawsilk, katun, wolly, dan sifon, Monika mengetengahkan rancangannya ini dalam garis asimetris, A line, dan feminin. Busana-busana ini disajikan dalam bentuk abaya dan two pieces yang terdiri dari setelan celana panjang dan blus modifikasi. Dalam warna-warna terang yang sesuai dengan nuansa khas Minang, seperti merah bata, biru, oranye, dan beberapa warna kombinasi lainnya. Penggunaan bahan motif lurik sebagai kombinasi membuat rancangan Monika ini kian mengental tampilan etniknya. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kampoeng Toea Toegoe Di Sini Bermula Betawi
http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=162392kat_id=166 Minggu, 30 Mei 2004 Kampoeng Toea Toegoe Di Sini Bermula Betawi Laporan : lhk Tugu dianggap kampung tertua setelah ditemukannya Prasasti Tugu pada abad ke 19 di desa Tugu Batu Tumbuh. Jakarta Utara sesungguhnya merupakan cikal bakal Jakarta masa kini. Di wilayah ini terdapat pelabuhan Sunda Kelapa. Pelabuhan pelayaran rakyat itu memiliki sejarah yang panjang. Selain Sunda Kelapa, berwisata melawat ke masa lalu di Jakarta Utara tak komplet tanpa mengunjungi Kecamatan Cilincing. Di sini terdapat permukiman tertua bernama Kampoeng Toegoe yang terletak di Jl Gereja Tugu, Kelurahan Semper Barat. Juga tengoklah wilayah Marunda yang masih menyisakan berbagai peninggalan yang merupakan saksi bisu perjuangan bangsa Indonesia memperebutkan Jakarta yang saat itu bernama Batavia. Ada beberapa alasan mengapa kedua kampung yang layak dikunjungi. di sini antara lain ditemukan Prasasti Toegoe, juga terdapat Gereja Toegoe, Masjid Al Alam, Rumah Si Pitung, dan makam Tete Jongker. DKI Jakarta berusia 477 tahun pada 22 Juni 2004 ini. Tarikh itu ditetapkan sebagai hari jadi Jakarta lantaran kuatnya nilai historis keberhasilan pasukan Fatahillah menduduki pelabuhan Sunda Kelapa. Mereka mengusir tentara Hindu Sunda dan awak kapal Portugis. Dan pada 22 Juni 1527 itulah Fatahillah mengubah nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta. Tarikh hari lahir Jakarta hanyalah putusan administratif politis. Kebenaran historisnya masih layak debat. Sejarah Jakarta sebenarnya telah menggeliat jauh lebih lama, yakni pada abad kelima. Bukti bahwa ada masyarakat yang bermukim dan hidup secara teratur di wilayah yang kini bernama Jakarta ini tertuang pada Prasasti Tugu. Muhammad Isa, sejarawan dari Gedung Muhammad Husni Thamrin mengungkapkan, Tugu dianggap kampung tertua setelah ditemukannya prasasti itu pada abad ke 19 di desa Tugu Batu Tumbuh di sebelah timur Tanjungpriok atau sebelah selatan kampung Tugu. Prasasti yang kini tersimpan di Musium Nasional ini menunjukkan bahwa pada abad kelima Masehi sudah terdapat perkampungan di tempat penemuan prasasti itu. Prasasti itu merupakan peninggalan pemerintahan Raja Purnawarman dari Kerajaan Tarumanegara. ''Di sana sudah dibangun saluran air untuk irigasi keperluan pertanian,'' tegas Isa. Sayangnya lokasi tepatnya sulit dikenali lagi. Bahkan hampir tidak berbekas. Sebab di lokasi persis tempat prasasti itu diketemukan sudah menjadi jalan raya Sukapura-Kelapa Gading yang selalu ramai kendaraan bermotor berlalu-lalang. Adapun Kampung Tugu terletak tak jauh dari situ. Di kampung ini masih berdiri kokoh sebuah gereja bernama Gereja Toegoe yang konon didirikan Pendeta Melchiro Leydecker, seorang mardijken (sebutan keturunan Portugis), pada 12 Oktober 1678. Mengapa saat itu ada orang Portugis di Jakarta. Dalam catatan sejarah disebutkan Belanda setelah menang melawan Portugis, membawa tawanan dari Gowa, Kalikut, dan Sailan ke Batavia, sebutan Jakarta tempo doeloe. Para tawanan sebenarnya beragama Katolik. Sedangkan kebanyakan orang Belanda beragama Protestan. Mereka dijanjikan akan dibebaskan asalkan mau berpindah agama. Dan tawaran itu diterima. Akhirnya selain bebas juga diberi sebidang tanah di sebelah timur kastel Batavia. Ada beberapa alasan Belanda memberikan lahannya di perbatasan dengan Marunda itu. Sebab di Marunda pada masa itu dijadikan pangkalan orang-orang Banten dan Mataram yang ingin menyerbu kastel Batavia. ''Dengan alasan sebagai bemper mungkin mereka ditempatkan,'' jelas Isa. Sayangnya, bangunan gereja itu sudah mengalami perubahan. Dulu, gereja itu dihadapkan ke pinggir kali Cakung yang melintas di depannya. Sekarang, kali itu sudah tidak berfungsi lagi. Bahkan warna dasarnya sudah kehitam-hitaman dan baunya anyir. Para penduduk keturunan Portugis ini meski berstatus tawanan, namun mereka tak terkekang sehingga kehidupan berkeswenian pun jalan terus. Pada waktu senggang mereka sering bernyanyi-nyanyi dengan iringan gitar berlanggam kroncong. Kesenian itu terus berlanjut di tangahn generasi mudanya yang hingga kini dikenal sebagai Krontjong Toegoe. Kini masih ada Andre Juan Michiels, penerus generasi Kampoeng Toegoe yang terus menghidupkan keroncong tersebut. Selain itu berkat Andre pula, orang masih bisa melihat bentuk rumah yang masih asli tempo doeloe yang hanya satu-satunya di kawasan tersebut. Rumah itu dibiarkan tidak dibongkar. Walaupun berdiri di antara truk dan trailer di sekitar halaman rumahnya. Marunda sejak abad ke-16 merupakan pusat perjuangan pasukan perlawanan yang berada di bawah naungan Kerajaan Mataram dalam perjuangannya melawan penjajahan Belanda. Ketika Fatahillah membawa pasukan gabungan Demak-Cirebon menuju Sunda Kelapa, mereka menjadikan Marunda sebagai pangkalan. Salah satu yang segera dibangun di sini adalah masjid, selain fungsi utamanya untuk ibadah juga sdimanfaatkan sebagai tempat mengatur strategi. Masjid di Marunda Pulo yang kini bernama Al-Alam Marunda itu dibangun sekitar
Re: [R@ntau-Net] Perai dulu bermenung diri
Paqk Chapten. Kalau iyo, dari ambo salah surang rangmudo, mungkin persiapannyo nan partamo adolah ma print out seluruh revisi2 dari sanak2 kito nan dilewakan ka palanta ko, dan mungkin nanti kito bahas nan itu tu di lapangan. Dan juo ambo alah siapkan buku tentang Yayasan, nan bisa kito caliak sebagai Pedoman untuak membentuk yayasan Rantaunet nantinya. Wassalam, - Original Message - From: Darul Makmur [EMAIL PROTECTED] To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 02, 2004 7:05 AM Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Perai dulu bermenung diri Assl WW Sanak Mulyadi nan paliang macho. Pertemuan di lapangan tennis iyo ka bajadian juo. Tapi apo isi dan a nan kadilakukan satantangan yayasan Rantaunet, alun tampak jaleh lai. Pengurus sadang bakuhampeh mampasiapkan barangkali, jadi alun sempat malewakan di palantako. Wass. WW St.P Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Tenis, Irah
Sayang Mak Elthaf yo... Ndak basuo awak kapatang do, ambo alah 2 x minggu ndak ikuik latihan. Mudah2han, Si Jingga alah barumua 1 bulan nanti, bisa aktif lagi kalap Tenis. Untuak Oman, Sampai kini, nofen cuman bajanji juo ikuik main jo Oman ko ha... Padohal, nofen yang ajak2 oman main dulu. :) - Original Message - From: Elthaf To: 'Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)' Sent: Monday, May 31, 2004 3:34 PM Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Tenis, Irah Ambo salut jo acara tenis minggu paginyo RN, satu sarana yang begitu rancak untuak diberdayakan, karano diseling acara main tenis bisa diadokan diskusi tantang apo sajo... Alhamdulillah, prosesi pernikahan sanak Iraf berjalan dengan khidmat dan lancar, keluarga besar Rantau net yang hadir adalah Mak Parapatiah, sanak-sanak: Miko, Dewis, Ronald, Bandaro labiah, Rahyul Salim, Yenni, Lyia, Elthaf., mohon ditambahkan sanak Miko dan sanak Dewis kalau ado nan kurang. wassalam, Elthaf Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kedudukan Yayasan di Indonesia
KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN DI INDONESIA Nindyo Pramono**) Latar Belakang Masalah Pada masa pemeritntahan Orde Baru banyak yayasan yang didirikan oleh lembagalembaga atau instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah termasuk BUMN dan BUMD, maupun swasta yang bergerak dalam banyak kegiatan, bahkan banyak yang cenderung komersial. Pembentukan yayasan yang dilakukan oleh pemerintah telah banyak membawa konsekuensi hukum. Sebagian keuangan negara telah dipisahkan dalam arti di lepaskan penguasaannya untuk mendirikan yayasan tersebut. Keuangan negara yang dipisahkan atau di lepaskan penguasaannya tersebut bukan lagi milik negara, karena itu negara tidak lagi memiliki kekuasaan secara nyata atas keuangan negara yang dipisahkan tersebut. Namun demikian pendirian yayasan oleh lembaga-lembaga pemerintah termasuk BUMN dan BUMD pada umumnya juga memanfaatkan fasilitas lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD yang bersangkutan, baik dalam bentuk sarana, prasarana, ataupun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD tersebut. Kedudukan lembaga pemerintah atau BUMN maupun BUMD sebagai pendiri yayasan pada umumnya diwakili oleh pejabat pada lembaga atau BUMN dan BUMD yang bersangkutan baik secara ex offisio maupun secara pribadi, namun kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada sirinya sering dimanfaatkan untuk memupuk keuntungan yayasan. Dengan demikian dalam kiprahnya yayasan tersebut tampak seperti kuasa lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD. Demikian pula yayasan yang didirikan oleh swasta, tengarai yayasan-yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan telah berubah arah dari tujuan sosial ke tujuan komersil, sehingga aparat pajak mulai mengincar yayasan pendidikan sebagai wajib pajak yang merupakan salah satu target pemasukan pendapatan negara. Keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan sebenarnya sudah lama, bahkan belakangan di era reformasi keinginan untuk segera memiliki UU Yayasan itu berbarengan dengan keinginan untuk menertibkan yayasan yang semula didirikan oleh pemerintah dan kemudian dipimpin oleh mantan tokohtokoh pemerintah pemerintahan, seperti mantan Presiden Suharto yang ditengarai sebagai sarang KKN, namun sayang belakangan ini mualai tidak kedengaran lagi karena kalah dengan euforia politik. Sehubungan dengan uraian di atas permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan entitas yayasan dalam sistem hukum Indonesia; apakah yang melatarbelakangi seseorang atau masyarakat mendirikan yayasan itu? A. Kedudukan Hukum Yayasan dalam Sistem Hukum Indonesia Yayasan adalah suatu entitas hukum yang keberadaannya dalam lalu lintas hukum di Indonesia sudah di akui oleh masyarakat berdasarkan realita hukum positif yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian aturan perundangundangan yang mengatur entitas yayasan sebagai badan hukum belum ada sampai saat ini. RUU tentang yayasan telah dibuat oleh pemerintah, namun demikian sampai saat ini belum ada kejelasan nasibnya. Kecenderungan masyarakat memilih bentuk yayasan antara lain karena alasan : (1). Proses pendiriannya sederhana, (2). Tanpa memerlukan pengesahan dari pemerintah, (3). Adanya persepsi dari masyarakat bahwa yayasan bukan merupakan subyek pajak (Setiawan, 1992 : 201) Pengakuan yayasan sebagai badan hukum yang berarti sebagai subyek hukum mandiri seperti halnya orang, secara teoritis dalam kenyataannya hanya didasarkan antara lain : karena adanya kekayaan terpisah, tidak membagi kekayaan atau penghasilannya kepada pendiri atau pengurusnya, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai organisasi yang teratur, didirikan dengan akta notaris. (Tobing, 1996, 6 Pitlo, 1986 : 335, Ali, 1987 : 70). Ciri demikian memang cocok dengan ciriciri badan hukum pada umumnya, yaitu adanya kekayaan terpisah, adanya tujuan tertentu, adanya kepentingan sendiri dan adanya organisasi yang teratur (Pramono, 1947 : 24, Rido. 1977 : 56). Berdasarkan hukum kebiasaan dan asumsi hukum yang berlaku umum di masyarakat, maka dapat dikemukakan ciriciri yayasan sebagai suatu entitas hukum sebagai berikut : 1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, 2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain, 3. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan tujuantujuan idiil yang lain, 4. Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan, 5. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan, 6. Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan
Yayasan RantauNet Re: [R@ntau-Net] RE: Draft Anggaran Dasar
- Original Message - From: Dewis Natra [EMAIL PROTECTED] Sambia kito manunggu persyaratan untuak manbuek sabuah yayasan dari Nofend salaku PIC. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG Y A Y A S A N DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan; b. bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan; d. Mengingat : e. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 2. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan. 3. Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan. 4. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik. 5. Hari adalah hari kerja. 6. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pasal 2 Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas . Pasal 3 (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. (2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 4 Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Pasal 5 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan. Pasal 6 Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan. Pasal 7 (1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. (2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. (3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Pasal 8 Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PENDIRIAN Pasal 9 (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. (2) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. (3) Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. (4) Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (5) Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 (1) Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. (2) Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. (3) Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut. Pasal 11 (1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri. (2) Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan
Kecek mak Band, tolongg.. Re: [R@ntau-Net] Duka Cita
Mak Band, Berangin sajo Da-Is ko mak Band, Hehehehe... (Baraja Provokasi) - Original Message - From: Dewis Natra To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) Sent: Wednesday, May 26, 2004 6:58 AM Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] Duka Cita Walaikumsalam Wr. Wb. ==Dikuduang== Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Padang Ekspres (Lapau Mak Kari)
Title: Message Heheh. Duluan Bundo mamposting Ota dilapau Mak Kari. Biasonyo sutan mudo nan sanang mam posting :) (agak sibuk akhia2 ko stek) - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] Nismah Rumzy To: 'Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)' Sent: Monday, May 24, 2004 8:41 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Padang Ekspres (Lapau Mak Kari) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Undang-Undang Isi Nagari
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.5 Undang-Undang Isi Nagari oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 Undang-undang isi nagari merupakan ketentuan atau peraturan yang mengatur hubungan antara isi nagari sesamanya. UU ini mencakup bidang perdata dan pidana. Dalam bidang kehidupan ekonomi pepatah adat mengatakan: Sawah ladang banda buatan Nan lunak ditanami sawah Nan kareh jadikan ladang Ka rimbo babungo kayu Ka sungai babungo kasiek Ka lauik babungo karang Ka tambang babungo ameh Pepatah tersebut mendorong anak nagari untuk memanfaatkan waktu dan segala kesempatan dalam segala bidang untuk berusaha mencapai penghidupan. Dalam bidang sosial pepatah mengatakan: Barek samo dipikua Ringan samo dijinjiang Adoh samo dimakan Indak samo dicari Sakik sanang saayung salangkah Ka buki samo mandaki Ka lurah samo manurun Jauh cinto mancintoi Dakek jalang manjalang Pepatah ini mengemukakan prinsip, tujuan dan pencapaian hidup bersama dalam adat Minangkabau. Dalam bidang hukum dan keadilan, pepatah mengatakan: Mahukum adia bakato bana Sifek luruih dipacik arek Maukua samo panjang Mangati samo barek Mambagi samo banyak Tibo dimato indak dipiciangkan Tibo di dado indak dibusuangkan Tibo diparuih indak dikampihkan Hukuman badan tidak lazim di Minangkabau, biasanya hanya dikenakan hukuman budi. Orang Minangkabau hidup dalam pertalian kekeluargaan. Adalah suatu kehinaan bagi seseorang manakala ia dikeluarkan dari hubungan kekeluargaan itu. Kehinaan merupakan suatu hukuman yang tidak tertahankan oleh jiwa orang Minangkabau, seperti kata pepatah: Nan sakik kato Nan tampak malu Dasar dari UU Nagari diantaranya adalah: Salah tariak mangumbalikan Salah makan tuangkan Salah lulua muntahkan Salah pancuang mambari papeh Salah bunuah mambari diat Manjalang maantakan Utang dibaia piutang ditarimo UTANG DIBAI Dalam adat Minangkabau, yang dimaksud dengan utang dibaia adalah: Seorang ayah bertanggung jawab mencari nafkah terhadap keluarganya. Apabila memiliki anak perempuan, maka dia bertanggung jawab untuk membuatkan anaknya rumah. Seorang mamak bertanggung jawab membimbing kemenakan, misalnya dalam mencarikan jodoh. Apabila ada yang melanggar adat, seperti kawin satu suku, berzina atau berjudi, maka akan didenda, dimana denda yang biasa dikenakan adalah diusir dari daerah tersebut. PIUTANG DITARIMO Maksudnya disini adalah: Seorang anak berhak menerima apa yang diberikan oleh ayahnya. misalnya rumah yang dibuatkan, sawah yang ditarukokan. Kemenakan berhak menerima apa yang diberikan oleh mamaknya. misalnya seorang mamak mencarikan kemenakan perempuannya seorang jodoh, maka kemenakannya tersebut berhak untuk menerima jodoh yang dicarikan itu. SALAH BATIMBANG, CEMO BAGAMAK Maksud dari salah batimbang adalah mencari penyelesaian masalah dengan menimbang kesalahan dengan mencari titik permasalahan atau penyebab dari masalah tersebut. Kesalahan tersebut harus diadili agar tahu siapa yang bersalah. Sedangkan cemo bagamak belum sampai pada proses diadili, tetapi semacam teguran atau sindiran, sehingga orang yang kena sindir sadar. Contoh salah batimbang: Misalnya terjadi silang sengketa antara dua suku, maka kedua golongan itu dipertemukan untuk mencari penyebab masalah tersebut supaya selesai dengan baik. Contoh cemo bagamak: Seorang kemenakan bergaya saja kerjanya dengan wanita, sedangkan dia tidak punya pencarian. Seorang mamak cukup mengatakan: gagah wa ang ma, a pancaharian wa ang kini ko. SAKIK BASILAU Maksudnya disini adalah apabila ada seseorang sakit, sudah seharusnyalah kita melihatnya agar hatinya dapat terhibur. MATI BAJANGUAK DAN BAKUBUA Apabila ada suatu kaum kena musibah (misalnya meninggal dunia), maka kita ikut serta memandikan, men-sholatkan dan menguburkan mayat tersebut. BARALEK BAPANGGIAKAN Biasanya ketika mengadakan baralek (kenduri), sipangka (yang empunya acara) akan selalu mengundang atau memanggil orang lain, seperti kata pepatah: Pandangan jauah dilayangkan Pandangan dakek ditukiakkan Nan jauah makanan surek Nan dakek makanan siriah Dulunya, salah satu ciri orang Minangkabau dalam membuat kalimat undangan adalah: Kaganti siriah nan sakapua Kaganti rokok nan sabatang Kami mengundang Namun, akhir-akhir ini model dan kalimat diatas sudah dilupakan oleh orang Minang sendiri. Cara memanggil atau mengundang seseorang di Minangkabau juga memiliki suatu aturan tertentu, Balam dipikek dek balam, gajah diumpan jo gajah. Artinya, sumando (ipar) akan diundang oleh sumando, sedangkan mamak dan panghulu adat diundang oleh kemenakan. Jadi, sumando dan kamanakan mempunyai fungsi masing-masing. KABA BAIK BAIMBAUAN, KABA BURUAK BAHAMBUAN Apabila ada sanak keluarga mendapat kemalangan atau kebaikan, maka anggota keluarga lain dan juga orang lain akan datang ke tempat orang yang mendapat kemalangan atau kebaikan tersebut. Tibo dikaba baik bahimbauan Tibo dikaba buruak bahambuan Jauah cinto mancinto Dakek jalang manjalang Dari pepatah di atas terlihat perbedaan cara kedatangan
[R@ntau-Net] Undang-Undang Nan Duo Puluah
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.3 Undang-Undang Nan Duo Puluah oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 UU ini mengatur tentang tuduhan, kejahatan/kesalahan dan cemooh. Undang-Undang Dua Puluh dibagi atas dua bagian besar, yakni Undang-Undang Dua Belas dan Undang-Undang Nan Delapan Undang-undang nan salapan namo kasalahan supayo jaleh sadang panyatokan kasalahan iyolah undang-undang nan duo baleh Kalau batamu di nan salapan basuo pulo di nan duo baleh baru marupo kasalahan mamanuhi adat nan babakeh Pantun diatas menyatakan bahwa undang-undang nan salapan berisi nama kesalahan yang sudah jelas, sedangkan undang-undang nan duo baleh memperjelas dari suatu kesalahan. UNDANG-UNDANG NAN SALAPAN UU Nan Salapan adalah UU yang menyatakan kejahatan atau kesalahan besar yang disebut juga dengan Cemo nan bakaadaan, yang artinya perkiraan orang banyak terhadap seseorang yang melakukan kejahatan, yang dibuktikan dengan basuluah matohari, bagalanggang mato urang rami. Adapun Undang-Undang Nan Salapan Namo kasalahan supayo jaleh Sadang panyatokan kasalahan Iyolah undang-undang nan duo baleh Kalau batamu di nan salapan Basuo pulo di nan duo baleh Baru marupo kasalahan Manuruik adat nan babakeh Dikaji undang-undang nan salapan partamo banamo maliang curi Maliang budi barang curian talalah takaja tatando tabeti Kaduo banamo tikam bunuah Manikam luko atau mati Kalau mati hukumnyo bunuah Darah taserak bangkailah lali Katigo banamo sumbang salah Sumbang karajo indak sopan Malangga adat karajo salah Tacancang tarajeh tarabuik rampasan Kaampek banamo samon saka Manyamun urang jo kakarasan Harato diambiak basabuang jiwa Karobannyo mati ataupun pingsan Kalimo banamo sia baka Manyia tanaman sirah dek api Sagalo barang hanguih tabaka Nyo karajo salah tabeti Kaanam banamo rabuik rampeh Dahulu marabuik pado urang Barang tapacik ambiak jo kareh Lalu dirampok hati tak gamang Katujuh banamo upeh racun Upeh racun pado makan Atau diusahokan supayo taminum Sampai manyakik mamatikan karoban Kasalapan banamo dago-dagi Dagonyolah bakareh hati Daginyolah bakareh hati Apo mufakat baindak tahu Apabila kita lihat secara seksama, maka dulunya orang Minang sudah punya peraturan hukum sendiri, bahkan dapat diaplikasikan ke dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). DAGO-DAGI MAMBARI MALU adalah membantahi adat yang sudah biasa, atau bisa juga diartikan dago adalah bawahan kepada atasan sedangkan dagi salah atasan kepada bawahan. Seorang panghulu yang bersalah biasanya akan dihukum malam, artinya disuruh berhenti jadi panghulu dengan diam-diam, tak perlu diketahui oleh orang banyak karena akan memperoleh malu. Jadi cukup yang bersangkutan sendiri mengundurkan diri sambil mengatakan, bukiklah tinggi, lurahlah dalam. Pasal 281 dan pasal 310 KUHP. SUMBANG SALAH LAKU PARANGAI Sumbang adalah perbuatan yang salah dipandang mata namun belum dapat dijatuhkan hukuman secara adat. Misalnya sering bertamu ke rumah seorang janda yang tidak pada waktunya, merebut istri orang. Sedangkan salah adalah perbuatan yang sudah dapat dijatuhi hukuman, contohnya manggungguang mambaok tabang, artinya melarikan istri orang atau mengawini seseorang yang melanggar adat. SAMUN SAKA TAGAK DI BATEH Samun ialah mengambil barang orang dengan paksa ditempat yang sepi, sedangkan saka adalah menyamun (merampok) dengan membunuh atau memukul korbanya dengan alat sehingga dapat menyebabkan kematian. Hukuman bagi samun adalah andam atau dipenjara kemudian dapat dibebaskan kembali, sedangkan hukuman bagi saka adalah andam karam atau dipenjara seumur hidup. Pasal 365 KUHP sub 1 dan sub 2. UMBUAK UMBI BUDI MARANGKAK Umbuak maksudnya menipu orang dengan rayuan-rayuan atau tipu muslihat, sedangkan umbi menipu orang dengan jalan kekerasan dan ancaman. Pasal 378 KUHP. CURI MALIANG TALUANG DINDIANG Curi adalah mengambil harta benda orang lain dengan cara bersembunyi yang dilakukan pada siang hari, sedangkan maling adalah mengambil pada waktu malam hari. Sebagai bukti bahwa ada kemalingan pada suatu rumah adalah taluang dindiang, atau rusaknya dinding atau pintu yang digunakan oleh maling untuk masuk ke dalam rumah. Pasal 362, Pasal 363 sub 5 dan Pasal 364 KUHP. TIKAM BUNUAH PADANG BADARAH Tikam adalah menikamkan senjata atau benda tajam kepada orang lain sampai luka yang dibuktikan dengan terlukanya anggota tubuh dan darah yang meleleh serta senjata yang digunakannya berdarah. Sedangkan bunuah adalah menikam senjata atau atau tidak kepada seseorang untuk melenyapkan nyawa orang lain, yang dibuktikan dengan mayat yang terbujur. Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. SIA BAKA SABATANG SULUAH Sia adalah menyulutkan api kepada suatu barang tetapi tidak sampai menghanguskan atau hanya sebahagian yang terbakar. Sedangkan baka adalah membakar sesuatu dengan tujuan untuk menghanguskan sampai menjadi abu. Pasal 496 KUHP. UPEH RACUN BATABUANG SAYAK Upeh adalah ramuan yang dijadikan racun yang dapat mematikan, baik dalam seketika atau
[R@ntau-Net] Undang-Undang Luhak dan Rantau
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.4 Undang-Undang Luhak dan Rantau oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 Yang menjadi UU panghulu di dalam luhak adalah menerima kaumnya serta mengatur baik dan buruknya kampung halamannya masing-masing. Pepatah mengatakan: Mancapak tibo ka hulu Kanailah panah dalam kaco Dicucuak batang badak Dirandang daun ampaleh Talang di dalam dipatah-patah Saiukua dalam parahu Luhak dibari bapanghulu Rantai dibari barajo Tagak indak tasondak Malenggang indak tapampeh Tabalintang patah Tabujua lalu UU luhak dan rantau gunanya untuk mengatur tugas panghulu dan raja ditempatnya masing-masing. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Undang-Undang Adat Minangkabau
http://ranah-minang.info/content.php?article.18 Undang-Undang Adat Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004 Undang-Undang Adat Minangkabau bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana dikatakan dalam pepatah Bumi sanang, padi manjadi, padi masak, jaguang maupiah, taranak bakambang biak, antimun mangarang bungo, nagari aman santosa. Undang-Undang disusun untuk dijadikan pedoman bagi anak cucu dikemudian hari, turun-temurun dan berkembang sejak Saedaran Gunuang Marapi, saliliek Gunuang Pasaman, lalu ka Gunuang Mahalintang, ka Rantau Nan Tujuh Jurai, sampai ka Ombak Nan Badabua. Landasan Undang-Undang di Minangkabau adalah Kato Adat Nan Limo Rupo, yaitu: 1. Suri - Tuladan 2. Ukue - Jangko 3. Barih - Balabeh 4. Cupak - Gantang 5. Bungo - Naraco Dikiaskan dalam Tambo sawah gadang satampang banieh, makan Luhak Nan Tigo, maksudnya bahwa semua nagari di Minangkabau memakai peraturan yang satu, satu lembaga adatnya, satu pusaka dan satu undang-undangnya: Adat Lamo Pusako Usang. Sendi Undang-Undang Adat ialah Cupak Nan Duo - Kato Nan Ampek: 1. Cupak Usali 2. Cupak Buatan 3. Kato Pusako 4. Kato Mufakat 5. Kato Dahulu 6. Kato Kudian Cupak adalah ukuran isi, terbuat dari batuang atau bambu, pepatah adat mengatakan Cupak sapanjang batuang, artinya menurut bahasa adalah sepanjang antara dua ruas bambu yang dibuat atas kata sepakat dan dengan isi tertentu, yang dijadikan Cupak tuladan. Cupak ini dinamakan Cupak Usali yang isinya 12 tail. Berpedoman pada Cupak Usali ukuran lain menurut adat, seperti: Gantang nan papek Bungka nan piawai Nan batiru-batuladan Nan balukih-balimbago Kato Nan Ampek disebut juga Kato Adat Permuloaan Kato kasudahan hukum Parmuloaan Hukum kasudahan kato Yang dikatakan Kato Pusako yaitu: Kato Rajo malimpahkan, Kato Panghulu manyalasaikan, Kato Malin kato hakikat, Kato Manti kato manghubueng, Kato Dubalang kato mandareh, Kato Parampuan kato marandah, Kato rang banyak kato bagalau. Maumban manuju tampuek, tantang bana buah karareh. Manabang manuju pangka, tantang bana rueh karabah. Manggayueng sagayueng putuih Maumban saumban rareh Mangauik sakauik kameh Bakato sapatah sadang Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Tata Cara Upacara Adat Minangkabau
http://ranah-minang.info/content.php?article.19 Tata Cara Upacara Adat Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004 MANDUDUAK-AN URANG Dalam kebiasaan adat masyarakat Minangkabau sampai sekarang, apabila orang tua akan mengadakan kenduri (Alek), seperti misalnya untuk mengawinkan anaknya, maka terlebih dahulu diadakan jamuan yang disebut dengan Manduduk-an Urang. Maksudnya disini adalah memanggil kaum keluarga dan sanak famili baik dari pihak urang sumando (ipar), mamak atau panghulu dalam kaum untuk berunding dalam melaksanakan alek tersebut. Acara ini dilakukan malam hari dan disertai dengan jamuan makan secara sederhana. Setelah sanak saudara dan mamak hadir dan duduk pada tempatnya yang diatur oleh janang, tak jarang dipakai pidato yang terdiri dari tiga golongan, yaitu: 1. Dari pihak panghulu atau datuknya. 2. Dari pihak tungganai atau mamak. 3. Dari pihak orangtua (bapak) si anak yang akan dikawinkan atau urang sumando. Tempat duduk ketiga golongan tersebut sudah diatur menurut adat, yang disesuaikan dengan keadaan rumah. Golongan pertama dan pemangku adat didudukkan pada ujung rumah. Golongan kedua pada barisan dinding muka rumah dan golongan ketiga pada baris dinding dalam ruang rumah. Setelah semuanya duduk pada tempatnya masing-masing, dilanjutkan dengan acara sirih-manyirihi atau menghidangkan rokok, dan baru kemudian mulai dibuka acara. Dalam acara ini, biasanya panghulu-lah yang memulai pembicaraan terlebih dahulu, atau kadang-kadang dimulai dari pihak bapak atau urang sumando. Selanjutnya panghulu akan menanyakan kepada wali si anak kapan rencana untuk mengadakan alek-nya dan apa-apa saja yang diperlukan. PIDATO PENERIMAAN TAMU Masalah tempat duduk menjadi perhatian besar dalam kalangan masyarakat Minangkabau, terlebih lagi dalam acara baralek. Orang Minang khawatir, kalau seorang tamu tidak duduk pada tempatnya menurut adat. Kalau hal ini terjadi, apalagi bagi orang yang masuk ke dalam kalangan panghulu, sering terjadi kecaman secara halus dari pihak tamu pemangku adat, malah kadang-kadang menjadi polemik atau permasalahan yang panjang. Oleh sebab itu, janang harus hati-hati sekali. Walaupun demikian, disampaikan juga permohonan maaf kepada yang hadir apabila tidak terdudukkan atau ditempatkan pada tempat yang semestinya. Permintaan ini disampaikan dengan pidato yang berirama, dan ditujukan kepada pemangku adat dari kaum yang berbeda. Mano Sutan! (Angku Datuak) bakeh angku kato sapatah dari pihak kami, sungguahpun kapado angku ditibokan sambah, mangko sarapek papeknyo pulo niniak mamak nan gadang batuah sarato silang nan bapangka, karajo nan bapokok. Ba-a... PIDATO HIDANGAN Dibawah ini pidato yang digunakan apabila makanan telah dihidangkan dan mempersilahkan tamu untuk mulai bersantap: Dari sipangka (yang punya acara): ...Bakeh angku juo kato sapatah, tapi sungguahpun ka angku tibokan sambah, nyolah ka sarapek papeknyo jamu kami hadie tantangan... Setelah melihat ke kiri dan ke kanan, dan setelah mengetahui bahwa tidak ada yang melanggar menurut adat, maka persembahan tersebut akan dijawab pula oleh tamu: Mano Angku (Datuak), Bakeh angku pulu sapatah dari kami sungguahpun kapado angku dipulangkan sambah tapilah sarapek papeknyo niniak mamak silang nan bapangka karajo nan bajunjuang. Kalaluanyo... Dan sipangka akan menjawab, Iyolah. Disambung oleh tamu: Bakeh Angku juo sapatah. Jiko di kami si jamu, indak lai rasonyo sasuatu alah talatak pado tampeknyo alah dibarih pamahatan alah manuruik adaik jo limbago.. Barulah kemudian, sipangka (yang punya acara) akan mempersilahkan para tamu untuk mulai bersantap. Nak mudiak ka Batang Hari nak hilia ka Pauah Kamba Babelok ka Pariaman Minumlah aie nan taisi Santaplah juadah nan ka tanggah Nak sanang pulo hati sipangkalan. PIDATO MAURAK SELO Setelah selesai bersantap, para tamu tidak dapat begitu saja mengucapkan selamat tinggal dan pergi meninggalkan acara. Sepatah atau dua patah kata haruslah diucapkan oleh pihak jamu (tamu), karena hal tersebut sudah merupakan salah satu basa-basi di Minangkabau, yang indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan. Bakeh angku hanyo lai kato sapatah. Sungguahpun sambah dipulangkan bakeh angku batinnyo iyolah ka silang nan bapangka karajo... Walaupun begitu, belumlah dijawab dan diputuskan oleh sipangka, namun minta tunggu sebentar untuk merundingkannya dengan silang nan bapangka, karajo nan bapokok. Setelah sepakat untuk melepas tamu tersebut, barulah dipulangkan sembah kepada jamu yang berpidato tersebut dengan meminta maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Adat-Istiadat
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.2 Adat-Istiadat oleh Gufron pada Monday 09 February 2004 Adat Minangkabau itu artinya Bapucuak sabana bulek, basandi sabana padek, artinya orang Minang percaya kepada Allah SWT yang ajarannya tersurat dalam Al-Qur'anul Karim, dan tersirat kepada alam (Alam Takambang Jadi Guru). Macam-macam adat di Minangkabau: 1. ADAT NAN SABANA ADAT adalah kenyataan yang berlaku dalam alam yang merupakan kodrat Illahi, misalnya Adaik api mambaka, adaik aie mambasahi, adaik ayam bakokok, adaik murai bakicau, adaik lauik baombak. Adat nan sabana adat ini juga merupakan adat yang tetap, kekal, tidak terpengaruh oleh tempat dan waktu atau keadaan. Sebab itu dikiaskan dengan Indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan. Adat nan sabana adat merupakan hal yang seharusnya, menurut alue jo patuik, menurut agama, menurut perikemanusiaan, menurut tempat dan menurut masa. Adat Minangkabau dalam hal ini memfatwakan: Tantang sakik lakek ubek Tantang bana lakek alua Tantang aia lapeh tubo Tantang barih makan pahek Tantang ukua mangko dikarek Dikapuak-kapuak lakek parmato Bulek aia dek pambuluah Bulek kato dek mufakat Bulek jantuang dek kalupak Bulek sagiliang, pipih salayang 2. ADAT NAN DIADATKAN adalah sesuatu yang didasarkan atas mufakat, dan mufakat ini harus pula didasarkan atas alur dan patut. Adat ini merupakan sesuatu yang dirancang dan dijalankan, serta diteruskan oleh nenek moyang yang mula-mula menempati Minangkabau untuk menjadi peraturan bagi kehidupan masyarakat dalam segala bidang. Adat yang diadatkan melingkupi seluruh segi kehidupan, terutama segi kehidupan sosial, budaya dan hukum. Keseluruhannya tersimpul dalam Undang-Undang Nan Duo Puluah dan Cupak Nan Duo. Kata undang berarti aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat dengan sanksi yang dikenakan oleh pimpinan masyarakat terhadap anggota yang melanggar. Cupak artinya alat penakar. Maksudnya, norma yang dijadikan standar untuk mengukur atau menilai tindakan seseorang dalam bermasyarakat yang mana telah dimufakati bersama. Misalnya, pada upacara perkawinan haruslah mempelai wanita (anak daro) dan mempelai laki-laki memakai pakaian menurut yang dilazimkan pada saat acara perkawinan. 3. ADAT NAN TERADAT adalah kebiasaan setempat yang dapat bertambah pada suatu tempat dan dapat pula hilang menurut kepentingan. Adat seperti ini tergambar dalam pepatah adat: Babeda padang babeda balalang Babeda lubuak babeda pulo ikannyo Cupak sapanjang batuang Adaik salingka nagari Bila dibandingkan antara adat nan teradat dengan adat nan di adatkan, terlihat perbedaannya dari segi keumuman yang berlaku. Adat nan di adatkan bersifat umum pemakaiannya pada seluruh negeri yang terlingkup dalam satu lingkaran adat yang dalam hal ini ialah seluruh lingkungan Minangkabau. Umpamanya Adat Matriakat (suami tinggal di keluarga pihak isteri) yang berlaku dan diakui di seluruh Minangkabau. Walaupun kemudian mungkin mengalami perubahan, namun perubahan itu berlaku dan merata di seluruh negeri. Pelaksanaan adat matriakat dapat berbeda antara negeri yang satu dengan yang lain. Umpamanya, malam yang keberapa sesudah nikah suami diantarkan ke rumah isterinya, atau malam yang keberapa anak daro (mempelai wanita) harus datang dan bermalam di rumah orang tua suami (istilahnya manjalang mintuo), atau kamar deretan mana yang harus ditempati penganten baru dan lain tata cara yang menyangkut pelaksanaan adat matriakat tersebut. Jadi, adat nan teradat bisa saja terdapat perbedaan-perbedaan dalam keadaan, umpamanya keadaan suatu negeri dengan negeri yang lain. Adat nan teradat menurut fatwa adat Minangkabau: Rasan aia ka aia Rasan minyak ka minyak Buayo gadang di lautan Gadang garundang di kubangan Nan babungkuih rasan daun Nan bakabek rasan tali Adat nan teradat ini disebut juga Limbago (lembaga) dan Limbago ini adalah cetakan. Limbago akan menghasilkan sesuatu menurut limbago itu sendiri, kalau limbago itu bundar, maka akan bundar pula hasil yang dicetak dan jika bersegi, maka akan bersegi pula hasilnya. Jadi hasil cetakan itu menurut sifat dan keadaan limbago tersebut. 4. ADAT ISTIADAT adalah kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari yang berlaku secara tradisional dan diwariskan pada generasi berikutnya. Adat istiadat ini tidak berlaku secara umum dan lebih terbatas lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang menjurus pada kebiasaan buruk menurut ukuran umum, seperti kebiasaan mengadu ayam yang menjurus pada penganiayaan binatang. Kebiasaan manyabuang ayam pada saat ada keramaian yang tujuannya meramaikan gelanggang, berubah menjadi perbuatan maksiat. Adat yang bertentangan dengan ajaran agama disebut juga dengan Adat Jahiliyah. Dari keempat adat di atas, Adat Istiadat dapat menjadi Adat nan teradat bila telah dibiasakan secara meluas dan tidak menyalahi kaidah pokok yang disepakati. Dalam penggunaan sehari-hari, dikelompokkan ke dalam dua bagian, yang pertama Adat, yang tersimpul di dalamnya Adat nan
[R@ntau-Net] Filsafat Adat Minangkabau
http://ranah-minang.info/content.php?article.17 Filsafat Adat Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 14 February 2004 Filsafat atau falsafah Minangkabau disebut dengan Falsafah Samo atau sama, bermakna persamaan, kesamaan dan kebersamaan antar individu, antara kaum dan antara desa. Dan ada yang mengatakan sikap sosiologis orang Minangkabau adalah egaliter, yaitu tidak merasa orang lain lebih tinggi dari dirinya sendiri. Falsafah alam Minangkabau meletakkan setiap manusia atau orang dalam status yang sama, seperti kata pepatah: Tagak samo tinggi Duduak samo randah Setiap manusia mempunyai fungsi dan peranan yang berbeda-beda menurut harkat dan martabatnya masing-masing. Seperti dikatakan orang Minangkabau: Nan buto paambuih lasuang Nan pakak palapeh badia Nan lumpuah paunyi rumah Nan binguang disuruah-suruah Nan cadiak lawan barundiang MALU YANG HARUS DIHINDARI Merasa diri kurang berharga merupakan kesia-siaan, merasa diri paling tinggi merupakan kegilaan, akan tetapi harga diri yang jatuh (hilang) merupakan suatu aib yang memalukan. Merendahkan harga diri yang tidak dapat dimaafkan antara lain mengemis atau meminta belas kasihan. Rasa malu atau aib yang diderita itu akan melibatkan seluruh kerabat dan lingkungan masyarakatnya sendiri, karena seolah-olah tidak mampu menghiraukan dan melindungi kerabatnya sendiri atau warga masyarakatnya sendiri. Untuk menjaga agar tidak seorangpun kena aib, harus pandai menyimpannya dari mata orang lain, seperti petuah: Mamakan habih-habih Manyuruak hilang-hilang Adakalanya rasa malu itu datang karena harga diri dijatuhkan orang lain dengan cara penghinaan. Pituah mengajarkan agar mereka melakukan pembalasan. Sebagaimana dikatakan orang Minang Musuah indak dicari, basuo pantang dielakkan, tabujua lalu tabalintang patah. Jikalau yang memberi hinaan lebih kuat untuk dilawan, maka ada pameo yang mengatakan tak lalu dandang dek aia, di gurun ditunjuak-an juo (walaupun sampan tidak dapat lewat melalui air, diusahakan juga melalui pasir atau gurun), yang artinya kalau tidak dapat membalas dengan cara biasa, maka balaslah dengan cara tidak biasa. SATITIAK JADIKAN LAUIK Sebagaimana kita ketahui, dalam alam Minangkabau, semua yang berlaku baik itu adat, kehidupan sosial atau masyarakatnya berguru kepada alam yang terbentang luas. Seperti pepatah Minangkabau satitiak jadikan lauik, artinya walapun kita cuma dapat sedikit, namun harus dikembangkan. Seperti ilmu yang diperoleh, walaupun cuma sedikit, tetap harus dikembangkan pada masyarakat. SAKAPA DIGUNUANGKAN Pepatah ini memiliki arti yang luas. Maksudnya disini, barang sesuatu yang diperoleh baik dari jerih payah sendiri maupun dari pemberian orang lain walaupun sedikit, tetap harus disyukuri dan kita anggap sebagai nikmat yang besar. ALAM TAKAMBANG JADI GURU Orang Minangkabau menamakan tanah airnya Alam Minangkabau. Alam bagi mereka adalah segala-galanya, bukan hanya sebagai tempat lahir dan mati, atau tempat hidup dan berkembang, melainkan juga mempunyai makna fisiologi, seperti yang diungkapkan dalam Alam Takambang Jadi Guru. Oleh karena itu, ajaran dan pandangan hidup orang Minang dinukilkan dalam pepatah, petitih, mamangan dan yang lainnya. Mengambil ungkapan dalam bentuk, sifat dan kehidupan alam seperti: Panakik pisau sirauik ambiak galah batang lintabuang silodang ambiak ka niru nan satitiak jadikan lauik nan sakapa jadikan gunuang alam takambang jadi guru Ketentuan-ketentuan alam yang disusun menjadi pepatah atau petitih digambarkan dalam berbagai bentuk dan corak, ada yang dinyatakan secara langsung dan ada yang tidak. Seperti yang dimaksud dalam gurindam berikut: Malangkah di ujuang padang Basilek di ujuang karih Kato salalu baumpamo Rundingan nan banyak bamisalan Untuk lebih jelasnya bahwa Alam Takambang Jadi Guru merupakan sumber pengetahuan bagi orang Minangkabau, dapat dilihat pada kata mufakat yang menjadi titik tolak bagi setiap usaha untuk mencapai tujuan yang baik dalam terlaksananya aturan adat. Yang merupakan sumber dari kata mufakat dari ketentuan alam ialah: Bulek aia kapambuluah Bulek kato dek mufakat Bulek baru digolekkan Tipih baru dilayangkan Adat Minangkabau berpedoman kepada ketentuan alam dan firman Allah S.W.T yang terdapat dalam Al-Qur'anul Karim tentang mempelajari alam itu bagi orang-orang yang berfikir. Maka, masuknya agama Islam di Minangkabau semakin menyempurnakan adat Minangkabau, karena orang Minangkabau mengatakan Alam Takambang Jadi Guru. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: Waspadai Kanker Leher Rahim Sebagai Ancaman Bagi Perempuan.
- Original Message - From: Eko Bambang Subiyantoro [EMAIL PROTECTED] http://www.yjp.or.id/yjp.jpo/?act=berita%7C-46%7CX Kamis, 20 Mei 2004 Waspadai Kanker Leher Rahim Sebagai Ancaman Bagi Perempuan. Jurnalis : Budie Santi Jurnal Perempuan Online-Jakarta. Masih jelas di ingatan tentang meninggalnya Azizah Kusumadewi (24), putri wapres Hamzah Haz, beberapa waktu lalu. Azizah meninggal setelah 6 tahun melawan kanker leher rahim. Mungkin banyak orang terhenyak, seberapa dahsyat penyakit yang diderita oleh Azizah sampai menyebabkan kematian di usianya yang begitu muda? Apa sebenarnya kanker leher rahim itu? Kanker leher rahim atau serviks merupakan penyebab kematian tertinggi karena kanker. Data dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta menunjukan setiap tahun ditemukan 250 sampai 300 kasus kanker leher rahim di tempat ini. Di Rumah sakit kanker Dharmais Jakarta, setiap tahunnya ditangani 200 kasus baru kasus kanker leher rahim. Sayangnya, penyakit ini tidak bisa dideteksi secara lebih dini, kecuali lewat pemeriksaan papsmear. Sehingga, ketika pasien datang ke rumah sakit, kondisi kankernya sudah parah dan sudah menyebar pada organ-organ yang lain. Menurut dr. Nasdaldy dari Rumah sakit Kanker Dharmais Jakarta, pada stadium sangat dini atau stadium nol, kanker ini tidak ada gejalanya.Gejala yang bisa dideteksi oleh pemeriksaan papsmear adalah kanker yang berada pada stadium 1, terutama stadium 1b keatas. Gejala yang sering terjadi terjadinya perdarahan, terutama perdarahan pasca senggama. Gejala yang lain adalah keputihan yang tidak kunjung sembuh dan umumnya berbau busuk. Kanker leher rahim sendiri muncul karena adanya virus Human Pappiloma Virus. Ketika seorang perempuan sudah terinfeksi virus ini, maka virus ini tidak akan hilang. Virus inilah yang mempermudah seorang perempuan terkena kanker leher rahim. Kelompok yang beresiko menderita ini adalah para perempuan yang sudah aktif secara seksual dan mereka yang melakukan hubungan seksual secara dini. Disinilah perlunya perempuan untuk tidak menikah dalam usia muda, karena mereka yang menikah pada usia ini lebih rentan terhadap kanker leher rahim. Kanker leher berkembang secara cepat namun pasti. Dalam istilah kedokteran, kanker ini dinamakan slow growing tumor. “ Lama tapi pasti. Jadi makanya tidak dalam serta merta dalam hitungan minggu atau bulan, enggak! Biasanya perkembangan itu dalam hitungan tahun. Jadi mungkin dari kanker awal menjadi kanker yang sudah sangat lanjut itu ya bisa jadi antara dua tahunan lebih kurang gitu, “ dr Nasdaldy menjelaskan. Kanker ini dengan mudah mengenai organ-organ yang lain. Ada banyak akibat yang dirasakan oleh para penderita kanker leher rahim ini “ Ya, jadi kalau seandainya kanker tersebut sudah mengenai organ-organ yang ada dalam panggul, misalnya organ serabut syaraf maka akan menimbulkan nyeri. Dan yang paling sering ditimbulkan akibat kanker yang sudah lanjut ini diantaranya adalah penjepitan daripada saluran kencing atau ureter, sehingga akan menyebabkan gangguan buang air kecil yang sangat susah, atau produksi air kencing sedikit sekali. Dampaknya kemudian adalah ginjalnya akan terganggu. Dan kanker ini bisa juga menjalar jauh sampei ke lever, paru-paru atau bahkan menjalar ke otak,” dr. Nasdaldy menjelaskan panjang lebar. Pencegahan adalah langkah penting untuk meminimalir berkembangnya penyakit ini. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, antara lain menghindari berhubungan seksual pada usia dini, dan rutin melakukan pemeriksaan Papsmear. Pemeriksaan ini bisa dilakukan di rumak sakit, klinik maupun di puskesmas. Tentang biaya, masih realtif terjangkau, tergantung dimana mereka menjalankan pemeriksaan tersebut. Pengecekan kesehatan menggunakan papsmear ini minimal sekali dalam setahun. Sayangnya, sampai saat ini kesadaran perempuan untuk mengecek kesehatannya boleh dibilang relatif rendah. Apalagi, mayoritas masyarakat enggan untuk datang ke pusat pelayanan kesehatan karena berbagai alasan. Kenyataan ini disesalkan oleh dr. Nasdaldy “Barangkali hanya beberapa masyarakat dari golongan menengah ke atas di kota-kota besar yang mengenal papsmear ini. Karena umumnya masyarakat baru datang ke dokter atau mencari pertolongan kesehatan kalau sudah sakit. Sedangkan papsmear ini kita anjurkan pada wanita, walaupun tidak sakit rutin dilakukan pemeriksaan Papsmear.” Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: Kunjungan dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) ke SUMBAR BKT.
Ndak sampai ka rantau do oom Elthaf, cuman masuak ka inbpx ambo. - Original Message - From: Elthaf To: 'eril anwar' ; 'RaNK MaRoLa' ; 'novizar zen' Sent: Tuesday, May 18, 2004 7:48 AM Subject: RE: Kunjungan dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) ke SUMBAR BKT. Rekan Eril, Tantangan perguruan Parabek, ambo lai kenal dakek jo panguruihnyo Kanda Novizar Zen alumni 79, dan untuak di Bukittinggi, Ambo juo lai kenal di E-mail sajo baru jo Pak Zulharbi Salim, baliau yang selalu batungkuih lumuih maurus perguruan Parabek , orang tuo kito yang mantan diplomat di jazirah Arab, baliau ko sangai-sangaik care jo dunia pendidikan khususnyo perguruan parabek. Ambo CCkan kakanda Novizar Zen dan Rantau Net, maaf ambo kahilangan mail Pak Zulharbi Salim. Mak Zulharbi, iko ado mail dari konco ambo di KL, Mohon advise mamak. Mak Ban jo Mak Parapat, mohon tanggapan Terimakasih Wassalam, Elthaf -Original Message-From: eril anwar [mailto:[EMAIL PROTECTED]Sent: Monday, May 17, 2004 3:39 PMTo: [EMAIL PROTECTED]Subject: Kunjungan dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) ke SUMBAR BKT. Ass,Da Thaf. Da Thaf lewaik email iko ambo minta tolong utk mandapek informasi tantang Perguruan PARABEK. Mungkin Da Thaf lai tau contact person/alamaik lengkap/telp/fax. Insya Allah mungkin akan ado kunjungan sosial dari Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia ( YADIM ) utk silaturahmi ka Sumbar ( Bukittingi,Padang,Agam ) dan di fasilitasi oleh Pertubuhan Ikatan Kebajikan Masyarakat Minangkabau ( PIKMM ) Kualalumpur Malaysia. Surek resminyo akan dikirimkan ka Gubernur,Walikota,Bupati sarato Inyiak Mamak jo Alim Ulama di tampek tampek nan rencananyo di kunjungi nanti. Mudah-mudahan rencana itu dapek bajalan sasuai jo keinginan pihak Malaysia utk manambah ikatan tali silaturahmi jo urang awak khususnyo. Sekian tarimo kasih ateh bantuan informasinyo. Wassalam-eril_84,kualalumpur Add photos to your e-mail with MSN 8. Get 2 months FREE*. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: Seminar Minangkabau
- Original Message - From: nasrul azwar nasrul_azwar@ Subject: [musyawarah-burung] Seminar Minangkabau SEMINAR INTERNASIONAL KEBUDAYAAN MINANGKABAU DAN POTENSI ETNIK DALAM PARADIGMA MULTIKULTURAL Padang, Sumatera Barat, Indonesia, 23-25 Agustus 2004 PANITIA SEMINAR INTERNASIONAL: Fakultas Sastra Universitas Andalas Jurusan Sastra Daerah Program Studi Bahasa-Sastra-Budaya Minangkabau PO. Box 235 Padang 25163, Sumatera Barat Telp./ Faks: 0751-71227, e-mail: [EMAIL PROTECTED] SEMINAR INTERNASIONAL KEBUDAYAAN MINANGKABAU DAN POTENSI ETNIK DALAM PARADIGMA MULTIKULTURAL Dasar Pikiran Perubahan sosio-kultural makro, secara sadar atau tidak, menuntut masyarakat etnik, khususnya Minangkabau, untuk melakukan redefenisi terhadap diri dan kebudayaannya. Na-mun, redefenisi tersebut seringkali dilakukan dengan rujukan dan orientasi yang beragam. Akibatnya terjadi berbagai paradoks yang cenderung tidak konstruktif. Hal itu semakin kompleks ketika masyarakat mengalami kebuntuan dialogis, dan setiap individu cenderung pragmatis-konsumtik (bahkan pilihan bidang ilmu pun didasarkan kepada pertimbangan pragmatis-konsumtif itu, bukan potensi diri yang disadari). Kesenian dan pengetahuan budaya adalah bagian yang belum memiliki kriteria sebagai alat pemenuhan kebutuhan konsumsi. Oleh karena itu, ia tidak diperhitungkan sebagai kekayaan (komoditi) etnik yang perlu dipelihara dan dikem-bangkan. Dalam pergulatan pemenuhan konsumsi itu, soal identitas etnik dan tradisi, luput dari perhatian yang sungguh-sungguh. Sekalipun ada sedikit 'kerinduan' terhadap nostalgia dan tradisi, tetapi itu hanya ada dalam ketak-berdayaan untuk memenuhinya. Seniman tradisi bersama khasanah budaya yang diperjuangkannya, satu persatu berguguran. Menjadi seniman tradisi yang kaya dengan simbol identitas etnik, ibarat sebuah pengorbanan sia-sia, karena kesenian yang mereka hidupi tidak menghidupi mereka secara ekonomik. Keterbatasan sumberdaya alam salah satu penyebab mengapa masyarakat Minangkabau dan banyak etnik lain, masih berkutat dengan persoalan konsumsi. Oleh karena itu merantau menjadi pilihan yang mau tidak mau harus ditempuh. Perantauan bukan tidak menimbulkan persoalan pula. Soal penjaga kampung yang lemah (karena ditinggal oleh warga yang kuat dan cerdas); kepemilikan tanah ulayat; dilema otonomi daerah; dan program pengembangan kepari-wisataan, adalah hal-hal yang mengundang kontroversi. Pewarisan budaya menjadi hal yang dilematis pula. Di samping dianggap tidak bernilai ekonomis (karenanya tidak menarik minat pendidik dan peserta didik), soal pewarisan budaya juga dipahami secara berbeda, dengan rujukan dan orientasi yang tidak sinergis, terutama antara kaum akademis dan non akademis. Otonomi daerah dan persoalan kembali ke basis kultural (nagari dan surau) di satu sisi menjadi dasar bagi kesa-daran etnisitas dan pewarisan budaya, namun di sisi lain menimbulkan paradoks. Oleh satu pihak, 'kembali ke basis kultural' ditafsirkan sebagai kembali secara total, fisik dan ideologis, akan tetapi bagi pihak lain hal itu dianggap sebagai sesuatu yang mustahil, irrasional dan tidak realistik. Bagi kelompok terakhir, yang mesti dilakukan adalah meninggalkan tradisi dan masuk ke peradaban baru yang modern. Bukankah anak cucu kita akan hidup di masa depan, bukan di masa lalu? Mungkinkah seyogianya semua itu perlu ditafsirkan sebagai tuntutan untuk menyusun strategi adaptif de-ngan kesadaran keniscayaan kontinuitas dan perubah-an? Bagaimana strategi adaptif itu dapat dirumuskan dan diwujudkan? Adakah sesuatu hikmah yang dapat diambil dari kajian komparatif secara diakronis (historis Minangkabau) dan sinkronis (komparasi dengan peng-alaman etnik lain di Indonesia, bangsa serumpun dan dunia)? Untuk itu seminar ini penting dan strategis. Tema Seminar Tema seminar ini adalah Kebudayaan Minangkabau dan Etnik Lain: Potensi, Pewarisan, dan Pengembangannya dalam Paradigma Multikultural. Sub-sub Topik Seminar : Kearifan lokal dalam tradisi, bahasa, dan sastra etnik. Pewarisan nilai budaya: persoalan dan pemeca-hannya: Problematika pendidikan dan pengajar-an muatan lokal di Sumatera Barat dan kompa-rasinya dengan daerah lain di Indonesia, bang-sa serumpun, dan dunia. Potensi budaya etnik (agama, tradisi, sejarah, kesenian, dan lainnya) dan prospek pengem-bangannya dalam konteks otonomi daerah, dalam menata masyarakat baru dan mening-katkan kesejahteraan ekonomi melalui pengem-bangan pariwisata budaya: Kasus Sumatera Barat dan komparasinya dengan daerah lain di Indonesia, bangsa serumpun, dan dunia). Tujuan dan Sasaran Seminar ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kebudayaan etnik (khususnya Minangkabau), pe-ngembangan dan pemberdayaannya, problematika dan strategi pemecahannya, dalam upaya menata masyarakat baru yang sejahtera dalam komunitas multikultural. Pemakalah Pemakalah terdiri dari Pemakalah Utama dan
[R@ntau-Net] Pendidikan Perspektif Minangkabau
http://ranah-minang.info/content.php?article.25 Pendidikan Perspektif Minangkabau oleh Silfia Hanani pada Thursday 26 February 2004 Dalam peta sejarah Minangkabau, pendidikan dan agama dua hal yang menentukan arah kultur. Dalam bidang pendidikan, Minangkabau telah menemukan bentuk pendidikan lokal dengan dasar kultural. Inilah yang selanjutnya dinamakan dengan pendidikan surau. Pendidikan, di Minangkabau dipelopori oleh kaum agama. Pada umumnya, ulama-ulama mempunyai lembaga pendidikan, sehingga figur seorang ulama di Minangkabau erat kaitannya dengan sosok pendidik. Pendidikan, dalam ranah Minangkabau tidak hanya berkaitan dengan materi tekstual, yaitu membaca apa yang tertulis dalam buku atau kitab suci tetapi juga kontekstual, sehingga untuk menuntut ilmu tidak punya batasan materi. Dalam perspektif ketidakterbatasan ini, pendidikan tidak pernah berhenti untuk digali, pendidikan adalah long life education. Konteks pendidikan long life education ini termanifestasi dalam konsep filsafah ke Minangkabauan yang dijuluki dengan Alam Takambang Jadi Guru (alam terkembang jadi guru). Esensial alam takambang jadi guru adalah alam luas ciptaan Tuhan, merupakan materi pendidikan, sehingga ia harus diungkap dan diinterpretasikan menjadi bernilai, bermanfaat dan berguna. Untuk sampai pada hal yang demikian orang harus cerdik dan pandai mempergunakan akal pikirannya. Kecerdikan dan kepandaian hanya bisa diperoleh melalui pendidikan yang bersinergi dengan alam semesta. Oleh sebab itu, seseorang harus mencari ilmu tanpa ada batas ruangnya. Hal ini bersesuaian dengan hadist Nabi Tuntutlah ilmu itu sekalipun ke negeri Cina. Oleh sebab itu kepopuleran merantau dalam suku Minangkabau salah satunya didorong oleh faktor pendidikan. Hal ini juga berlaku dalam suku atau etnis lainnya. Mochtar Naim menyebutkan merantau dengan alasan pendidikan, sudah berlangsung dalam masyarakat Minangkabau sejak lama. Merantau semakin populer semenjak masuknya Islam ke wilayah ini, karena kontak dengan negara-negara Islam telah mendorong anak muda Minangkabau untuk menuntut ilmu ke negara-negara yang memiliki basis ke Islaman. Dari merantau ini pula berkembang ide-ide baru dalam masyarakat, karena mereka yang pulang dari perantauan selalu membawa pembaruan dan mengembangkan konsep-konsep baru di kampung halaman. Hal ini salah satu pendukung berkembangnya Islam dalam masyarakat Minangkabau. Di samping itu, juga menjadi pendorong terjadinya perubahan-perubahan, akibat dikembangkannya aliran-aliran baru yang mereka peroleh dari negeri perantauan. Peran perantau terhadap pendidikan dalam masyarakat Minangkabau juga tidak dapat diabaikan. Perantau memainkan peranan penting, karena mereka yang kembali menuntut ilmu pada umumnya mendirikan institusi untuk mengembangkan ilmunya. Dalam sejarah perkembangan Islam di Minangkabau orang yang paling dikenal sebagai peletak dasar institusi pendidikan adalah Syeikh Burhanuddin. Burhanuddin adalah seorang anak muda Minangkabau yang merantau menuntut ilmu ke Aceh selama 30 tahun, kemudian pulang ke tanah kelahiran membawa sistem pendidikan baru ke dalam masyarakat Minangkabau, yakni menjadikan surau sebagai media pengembangan ajaran Islam yang sebelumnya tidak pernah dijadikan sebagai kegiatan pendidikan yang lebih luas dan terintegral. Kegiatan pendidikan yang dikembangkan Burhanuddin ini, melahirkan peta sejarah baru dalam pendidikan komunitas masyarakat adat Minangkabau. Terutama berkembangnya surau menjadi tempat pendidikan unggulan bagi masyarakat pesisir. Kemudian menjadikan daerah pesisir ini sebagai daerah basis Islam yang meng-Islam-kan wilayah alam Minangkabau, sehingga daerah ini menjadi pusat ke-budayaan Islam. Hal ini, melahirkan peta sosiologis masyarakat pesisir di Minangkabau sebagai masyarakat Agamis, sementara itu masyarakat darek yang berada dalam kosmologi alam Minangkabau sebagai masyarakat adat. Dimana keduanya menjadi dua kekuatan kultural dalam alam Minangkabau, kemudian berintegrasi sehingga Islam dan adat menyatukan masyarakat darek dan rantau sebagai wilayah kesatuan Minangkabau. Adat dan agama saling melengkapi dan mengisi kekosongan-kekosongan norma. Daerah pesisir mengisi kekosongan agama tauhid ke wilayah alam Minangkabau (darek). Sedangkan kultur darek atau wilayah alam Minangkabau mempunyai peranan terhadap wilayah pesisir terutama dalam mengisi kekosongan adat di wilayah pesisir. Secara teoritis, dua kondisi ini merupakan difusi agama dan adat yang bersifat pertukaran ide (ide change) yang disebut dalam pepatah syarak mandaki, adat menurun (syariat mendaki ke wilayah darek karena tipologinya dataran tinggi dan adat menurun ke pesisir sebagai wilayah rantau dengan tipologi wilayah yang rendah). Menurut hukum adat, masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang beragama Islam, legalisasi ini ditegaskan dalam falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Secara struktural, Islam merupakan formasi sosial masyarakat. Manifestasi Islam ini, mempunyai dimensi
[R@ntau-Net] Harta / Pusako
http://ranah-minang.info/content.php?article.22 Harta / Pusako oleh Gufron pada Sunday 22 February 2004 Sako artinya harta, yang ada sejak turun temurun dari garis keturunan ibu. Tiang sako pada rumah adat adalah tiang yang terpenting di antara segala tiang, dalam bahasa sehari-hari disebut Tonggak Tuo. Pusako sebagai harta asli adalah lambang ikatan kaum yang bertalian darah dan supaya tali jangan putus, kait jangan sekah, maka ia menjadi harta persumpahan, sehingga barang siapa yang melanggarnya maka rambuiknyo ruruik, matonyo buto, dan akan sengsara sampai pada keturunannya. Inilah yang disebut dengan kata sumpah Ka ateh indak bapucuak ka bawah indak baurek, ditangah-tangah dilarik kumbang, artinya nenek moyang dari orang yang melanggar yang telah lama meninggal tidak akan selamat di dalam kubur, dan keturunan yang akan datang pun tidak akan selamat lahirnya, dan ia beserta keluarganya yang hidup sekarang pun akan hidup segan matipun tak mau. PUSAKO TINGGI Adalah harta yang diwarisi secara turun-temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu. Pusako tinggi atau hutan tinggi sekarang disebut juga dengan ulayat. Yang masuk hutan tinggi adalah hutan dan padang, gunung dan bukit, danau dan tasik, rawa dan payau, lembah dan sungai. Adanya harta pusaka tinggi berkaitan dengan sejarah lahirnya kampung dan koto yang diikuti dengan membuka sawah ladang sebagai sumber kehidupan. Harta pusaka tinggi dikatakan juga Pusako Basalin karena diturunkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Harta ini tidak boleh dibagi-bagi menjadi harta milik masing-masing. Harta kaum ini dijaga oleh Tungganai sebagai laki-laki tertua dalam kaum. Dengan peraturan seperti ini, harta pusaka tinggi menjadi tetap dalam tiap-tiap kaum menurut aliran ibu. PUSAKO RANDAH Adalah harta yang didapat dari hasil usaha pekerjaan dan pencarian sendiri. Pusaka rendah sama dengan hutan rendah yang maksudnya adalah sawah dan ladang yang diperoleh karena: Dipusakoi artinya diterima dari nenek moyang turunan ibu turun-temuran. Tambilang Ameh diperoleh karena dibeli atau dipagang. Beli sebenarnya tidak ada dalam adat, yang ada hanya sando. Adat melarang menjual harta, untuk menjaga supaya anak dan kemenakan jangan sampai terlantar dikemudian hari. Tambilang Basi diperoleh atas usaha sendiri, seperti manaruko (menggarap tanah mati). Hibah artinya pemberian. Hibah biasanya terjadi antara bapak dengan anak. Petitih mengatakan Mati bapak bakalang anak. HARATO PANCARIAN Adalah sekalian harta pencarian suami istri yang diperolehnya selama perkawinan, baik atas usaha sendiri maupun atas pemberian orang lain. Harta pencarian yang diperoleh dengan membeli atau dalam istilahnya tambilang ameh berupa sawah, ladang, kebun dan lain-lain, bila terjadi perceraian maka harta pencarian itu dibagi dua. Harta pencarian yang letaknya di rantau, hukumnya menurut dima bumi dipijak, sinan langik dijunjuang, artinya hukum yang dipakai adalah yang berlaku di tempat harta tersebut berada. Harta pencarian dapat dibagi dua, yaitu: Harta pencarian yang bersumber dari harta pusaka seperti menggarap harta pusaka dalam bentuk genggam beruntuk atau manaruko tanah ulayat kaum. Harta pencarian yang tidak bersumber dari harta pusaka seperti yang diperoleh dengan menjual jasa atau modal usaha dari hasil penjualan jasa itu. HARATO SUARANG adalah harta yang dimiliki oleh seseorang baik oleh suami maupun oleh istri sebelum terjadinya perkawinan. Setelah terjadinya perkawinan, status harta ini masih milik masing-masing. Jadi harta suarang ini merupakan harta pembawaan dari suami dan isteri. Karena harta ini milik pribadi, maka harta itu dapat diberikannya pada orang lain tanpa terikat pada suami atau isterinya. Dalam pepatah adat terungkap suarang dibagi, pusako dibalah. Maksudnya sebagai harta bersama, masing-masing mempunyai hak dan bagian dan sebagai pusaka ia dibagi menurut warisan masing-masing. Artinya, bila perkawinan mereka bubar, harta itu dibagi dua. Ketentuan pembagiannya adalah sebagai berikut: Bila suami isteri bercerai, harta suarang dibagi dua antara mereka yang berusaha. Bila perkawinan itu bubar karena suami meninggal dunia, harta itu dibagi dua antara isteri dan ahli waris suaminya, yang dalam hal ini kemenakannya. Bila yang meninggal isteri, harta itu dibagi dua antara suami dengan ahli waris isterinya, dalam hal ini anaknya. Bila keduanya meninggal serempak, bagian suami diwariskan kepada kemenakannya dan bagian isteri diwariskan kepada anaknya. HARATO PUSAKO / HARATO SARIKAIK Harta Pusaka atau harta serikat adalah harta asal yang diwarisi menjadi harta kaum bagi yang berhak memiliki. Dalam tiap-tiap suku disuruh mengadakan harta serikat untuk menjadi harta persediaan dalam kaum bagi orang yang satu kaum tersebut. Hasil harta serikat dipegang oleh adat, yaitu perempuan tertua dalam tiap kaum serta dijaga oleh seorang mamak lelaki tertua dalam kaum tersebut. Dialah yang berwenang membagi-bagikan tugas dalam mengusahakan harta serikat
[R@ntau-Net] Luhak dan Rantau
http://ranah-minang.info/content.php?article.21 Luhak dan Rantau oleh Gufron pada Sunday 22 February 2004 Luhak adalah daerah inti Minangkabau yang terdiri dari tiga daerah, Luhak Tanah Data, Luhak Agam, Luhak Limo Puluah Koto, yang biasanya disebut dengan LUHAK NAN TIGO. Di daerah inilah mula-mula orang Minangkabau mendirikan koto, dusun, nagari sampai menjadi luhak. Sedangkan rantau adalah daerah tempat orang Minang mencari penghidupan sambil bermukim buat sementara. Di daerah rantau orang Minang berusaha mendapatkan penghasilan dari bermacam-macam usaha. Apabila sudah cukup terkumpul maka mereka akan kembali untuk modal dan membangun kampung halaman. Daerah rantau pertama orang Minangkabau adalah daerah sepanjang sungai yang berhulu ke Bukit Barisan dalam daerah Luhak Nan Tigo dan bermuara ke Selat Malaka (Laut Cina Selatan). Sungai-sungai itu adalah Batang Sinamar dan Batang Lampasi di Luhak Limo Puluah Koto, Batang Agam, Batang Antokan dan Batang Palupuah di Luhak Agam serta Batang Anai, Batang Selo dan Batang Umbilin di Luhak Tanah Data, yang kesemuanya itu membentuk Sungai Rokan dan Sungai Kampar. Sifat khas dari orang Minang yang suka pergi merantau ke berbagai daerah lain, meninggalkan kampung untuk memperluas cakrawala atau pandangan untuk mengenal daerah diluar Minangkabau, tercermin dalam pepatah orang Minang dibawah ini: Karatau madang dihulu Babuah babungo balun Marantau bujang dahulu Di rumah paguno balun Daerah Sumatera Barat yang berada di antara Luhak Nan Tigo dengan daerah rantau, seperti daerah Sawahlunto Sijunjuang di sebelah timur dan daerah Solok - Muaro Labuah di barat, dinamakan dengan ikua rantau kapalo darek, yang merupakan daerah peralihan dari daerah Minangkabau asli dengan daerah rantau. LUHAK TANAH DATA Merupakan luhak pertama di Minangkabau. Luhak Tanah Data terdiri dari tiga bagian, yaitu Limo Kaum Duo Baleh Koto, Sungai Tarab Salapan Batu dan Batipuah Sapuluah Koto. Sebenarnya, dari daerah Limo Kaumlah asalnya Koto. Setelah berkembangnya penduduk, orang-orang membuat dusun disekelilingnya, maka Limo Kaum menjadi Nagari Limo Kaum Duo Baleh Koto dengan Sembilan Koto didalamnya. Yang termasuk ke dalam Duo Baleh Koto adalah Ngungun, Panti, Cubadak, Sipanjang, Pabalutan, Sawah Jauah, Rambatan, Padang Magek, Labuah, Parambahan, Tabek dan Sawah Tangah. Sedangkan Sembilan Koto didalamnya adalah Tabek Boto, Saloganda, Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukik Gombak, Sungai Amon, Tanjuang Barulak dan Rajo Dani. Begitu pula Sungai Tarab membuat dusun disekelilingnya yang bernama Koto Tuo, Pasie Laweh, Koto Panjang, Selo, Sumanik, Patih, Situmbuk, Gurun, Ampalu, Sijangek dan Koto Badampiang. Setelah itu Sungai Tarab bernama Sungai Tarab Salapan Batua, Nan baikua bakapalo, ba kapak ba ambai, ampek di kida, ampek di suok. Tanjuang Sungayang membuat pula dusun disekelilingnya, yaitu: Andaleh, Barulak, Talago, Sungai Parai, Sungayang, Sawah Liek dan Koto Ranah. Maka Tanjuang Sungayang dengan tujuh koto dinamakan Tanjuang Sungayang Diateh Ameh. Selain itu juga disebut dengan batanjuang nan tigo balubuak nan tigo, yaitu dikepalanya Tanjuang Alam, ditengahnya Tanjuang Sungayang dan diujungnya Tanjuang Talawi. Daerah Batipuah Sapuluah Koto adalah Pariangan, Padang Panjang, Jaho, Tambangan, Koto Laweh, Pandai Sikek, Sumpu, Malalo Gunuang dan Paninjauan. Sementara itu daerah rantau Luhak Tanah Data meliputi Batang Hari, Pucuak Jambi sambilan lurah yaitu daerah-daerah sehiliran Batang Hari. Di daerah hulu batang hari dikenal Rantau Cati nan Batigo, yaitu Cati di Padang Laweh, Cati di Sitiung, Cati di Siguntua, Pamuncak di Koto Basa, Camin Taruih di Pulau Punjuang, Syahbanda di Sipangkua, Taliju Lubuak Bulang, Rantau Nan Kurang Aso XX, yaitu Lubuk Ambacang, Lubuk Jambi, Gunuang, Koto, Banai, Pangian, Basra, Sitanjua, Kopa, Teluk Ingin, Indoman, Surantih, Taluak Rayo, Simpang Kulayang, Aie Molek, Pasisie Ringgit, Kuantan, Talang Mamak dan Kualo Enok. Daerah rantau yang lain adalah, Rantau Pesisir Panjang yang dinamakan Bandar X. Daerah yang termasuk Bandar X adalah Batang Kapeh, Ampiang Parak, Kambang, Lakitan, Punggasan, Aie Haji, Painan, Banda Saliso dan Tarusan. Tapan, Lunang, Silaut, Indrapura dan Manjuto juga merupakan daerah rantau Luhak Tanah Data. Disamping itu juga ada yang disebut dengan Ujuang Darek Kapala Rantau, yang merupakan daerah perbatasan antara luhak dengan daerah rantau. Daerah tersebut adalah Anduriang Kayu Tanam, Guguak, Kapalo Hilalang, Sicincin Tinggi, Toboh Pakandangan 2 x 11 VI Lingkuang, dan Tujuah Koto Sungai Sariak. LUHAK AGAM Daerah-daerah di Luhak Agam memakai adat Koto Piliang dan adat Bodi Caniago. Daerah yang memakai adat Koto Piliang ada enam belas koto yaitu Sianok, Koto Gadang, Guguak, Tabek, Sarojo, Sarik, Sungai Pua, Batagak, Batu Palano, Lambah, Panampuang, Biaro, Balai Gurah, Kamang, Bukik, Salo Magek. Daerah-daerah tersebut dinamakan Ampek Angkek atau empat-empat yang berangkat, yang memakai adat Koto Piliang. Disini tidak didapati
[R@ntau-Net] Pooling MI-- Duet Maut Capres-Cawapres (Sampai Jam ini)
Duet Maut Capres-Cawapres Saat ini telah ada enam pasang capres-cawapres yang akan maju pada Pemilu 5 Juli nanti. Dari keenam pasangan berikut, menurut Anda, mana pasangan paling ideal?Megawati-Hasyim Muzadi = 133 (7.71%) Wiranto-Gus Solah = 68 (3.94%) Susilo BY-Jusuf Kalla = 530 (30.74%) Amien Rais-Siswono Yudohusodo = 769 (44.61%) Hamzah Haz-Agum Gumelar = 10 (0.58%) Gus Dur (jika lolos tes kesehatan)-Marwah Daud = 51 (2.96%) Tidak ada = 109 (6.32%) Tidak tahu = 11 (0.64%) Lainnya, sebutkan = 43 (2.49%) ,details Menurut Anda, pasangan mana yang mempunyai potensi paling besar untuk terpilih menjadi presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden nanti?Megawati-Hasyim Muzadi = 170 (9.86%) Wiranto-Gus Solah = 134 (7.77%) Susilo BY-Jusuf Kalla = 624 (36.19%) Amien Rais-Siswono Yudhohusodo = 669 (38.81%) Hamzah Haz-Agum Gumelar = 11 (0.64%) Gus Dur (jika lolos tes kesehatan)-Marwah Daud = 33 (1.91%) Tidak ada = 28 (1.62%) Tidak tahu = 42 (2.44%) Lainnya, sebutkan = 13 (0.75%) ,details Dari keenam pasangan tersebut, apakah ada yang sesuai dengan kriteria/pilihan Anda?Ada = 1338 (77.61%) Tidak ada = 249 (14.44%) Ragu-ragu = 126 (7.31%) Tidak tahu = 11 (0.64%) Jika Anda menjawab 'tidak ada', 'ragu-ragu', dan 'tidak tahu', apakah Anda tetap akan menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu Presiden 5 Juli nanti?Ya = 276 (71.5%) Tidak = 64 (16.58%) Ragu-ragu = 28 (7.25%) Tidak tahu = 18 (4.66%) Pada pemilu ini, cukup banyak cawapres dari kalangan NU. Menurut Anda, apakah dengan begitu suara NU akan terpecah?Ya = 1355 (78.6%) Tidak = 173 (10.03%) Ragu-ragu = 53 (3.07%) Tidak tahu = 143 (8.29%) Walaupun tidak mendapat restu Gus Dur, Hasyim Muzadi tetap menerima pinangan Megawati dan menjadi pasangan capres-cawapres dari PDIP. Menurut Anda, apakah pasangan ini akan tetap mendapatkan dukungan dari NU?Ya = 748 (43.39%) Tidak = 493 (28.6%) Ragu-ragu = 289 (16.76%) Tidak tahu = 194 (11.25%) Ada dugaan kebanyakan pasangan lebih memikirkan cara mendulang massa sebanyak-banyaknya daripada mencari platform yang sesuai. Apakah Anda setuju dengan dugaan tersebut?Setuju = 1317 (76.39%) Tidak setuju = 290 (16.82%) Ragu-ragu = 77 (4.47%) Tidak tahu = 40 (2.32%) Beberapa pihak juga mensinyalir terjadinya kerusuhan di Ambon merupakan trik untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa militer memang sangat dibutuhkan di Indonesia. Apakah Anda setuju dengan dugaan ini?Setuju = 721 (41.82%) Tidak setuju = 757 (43.91%) Ragu-ragu = 151 (8.76%) Tidak tahu = 95 (5.51%) Profil respondenMohon data ini dilengkapi sebagai bahan analisa yang lebih mendalam untuk kajian dari segi data demografi. Data pribadi Anda akan kami jamin kerahasiaannya. Apa jenis kelamin Anda?Laki-laki= 1563 (90.61%)Wanita= 162 (9.39%) Berapa Usia Anda?17-24 thn= 144 (8.35%)25-34 thn= 740 (42.9%)35-44 thn= 556 (32.23%)45-55 thn= 233 (13.51%) 55 thn= 52 (3.01%) Apa pendidikan terakhir Anda?s/d SLTA= 186 (10.78%)D1-D3= 271 (15.71%)S1= 882 (51.13%)S2= 316 (18.32%)S3= 70 (4.06%) Berapa rata-rata pengeluaran Anda dalam 1 bulan?(Tidak termasuk cicilan rumah, mobil atau barang mewah) Rp. 500.000,-= 72 (4.17%)Rp. 500.001 - Rp. 700.000,-= 75 (4.35%)Rp. 700.001 - Rp. 1000.000,-= 97 (5.62%)Rp. 1.000.001 - 1.500.000= 174 (10.09%)Rp. 1.500.001,- Rp. 2.000.000,-= 205 (11.88%)Rp. 2.000.001 - Rp. 2.500.000,-= 189 (10.96%)Rp. 2.500.001 - Rp. Rp. 3.000.000,-= 126 (7.3%)Rp. 3.000.000 - Rp. 3.500.000,-= 143 (8.29%) Rp. 3.500.000,-= 644 (37.33%) Apa pekerjaan Anda saat ini?Pegawai Swasta= 977 (56.64%)PNS= 193 (11.19%)Pegawai BUMN= 221 (12.81%)Expatriate= 44 (2.55%)Polisi/TNI= 8 (0.46%)Pengusaha= 91 (5.28%)Anggota legislatif= 0Pengurus partai politik= 5 (0.29%)Pensiunan/purnawirawan= 16 (0.93%)Mahasiswa/Pelajar= 150 (8.7%)Belum /tidak bekerja= 20 (1.16%) Lokasi tempat tinggal Anda?Jabotabek= 859 (49.8%)Jawa Barat= 147 (8.52%)Banten= 81 (4.7%)Jawa Tengah= 44 (2.55%)Jawa Timur= 65 (3.77%)DIY= 36 (2.09%)Sumatra= 153 (8.87%)Sulawesi-Papua-Maluku= 26 (1.51%)Kalimantan= 41 (2.38%)Bali-NTB-NTT= 24 (1.39%)Luar Negeri:= 249 (14.43%) Kebangsaan:Indonesia= 234 (93.98%)Non Indonesia= 15 (6.02%)Lokasi:Asia= 102 (40.96%)Australia= 43 (17.27%)Amerika= 45 (18.07%)Afrika= 4 (1.61%)Eropa= 55 (22.09%)Total Responden = 1725 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau
http://www.ranah-minang.info/content.php?article.14 Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau oleh Silfia Hanani pada Saturday 14 February 2004 Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang memiliki sistem kekerabatan matrilineal. Suku bangsa ini, mempunyai alur sejarah penyebaran penduduk yang unik dan dijelaskan agak mistik atau penuh dengan cerita carito yang dituangkan dalam kitab yang diberi dengan tambo. Diceritakan wilayah Minangkabau dulunya merupakan proses geologi dari Gunung Merapi, dengan daerah yang sangat kecil, namun karena terjadi proses alamiah penyusutan air laut, maka terbentuklah wilayah yang luas, seperti adanya sekarang ini. Daerah yang pertama di huni oleh masyarakat diberi nama dengan Pariangan, dan sampai saat ini diakui sebagai daerah tertua di Minangkabau. Pada awalnya masyarakat menjalankan kehidupan secara almiah, kemudian akibat perkembangan jumlah individu dan terbentuknya daerah-daerah yang baru maka di deklarasikan nagari sebagai sistem pemerintahan. Menurut penilikan sejarah yang dilakukan De Rooy, pada awalnya nagari terada akibat akumulasi dari empat proses pemukiman yang dibentuk dalam masyarakat Minangkabau; yakni pemukiman yang disebut denga taratak, dusun, koto dan nagari. Dalam pemukiman taratak, masyarakat hidup dengan sederhana dan belum hidup berkelompok-lompok, baru pada masyarakat dusun terbentuk kelompok. Masyarakat dusun yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga kelompok, dinamakan dengan pemukiman koto, dan setelah itu barulah nagari. Nagari adalah, kelompok sosial terkecil masyarakat Minangkabau, yang mempunyai sistem dan struktur kepemimpinan tersendiri. Dalam sistem kepemimpinan dikenal dengan tripartit kekuasaan yang satu sama lain terintegrasi dalam musyawarah dan mufakat. Tripartit terdiri dari ulama, umara dan cerdik pandai. Namun, dalam proses NKRI ketika pemerintahan orde baru, pemerintahan nagari ini sempat tidak berfungsi akibat digantikan oleh sistem pemerintahan desa melalui UU no 5 tahun 1979, kemudian orde reformasi dengan sistem otonomi daerah geologis hidup bernagari kembali dijabarkan, melalui Perda no 9 tahun 2000. Namun, berbagai kasuistik reaktualisasi ke negarai itu bermunculan dan kadang-kadang menjadi polemik. Di samping itu, ada ketidakjelasan konsep dalam menghidupkan nagari itu. Dari segi kulturalis adat istiadat, orang Minangkabau dipisahkan oleh dua kubu adat yang agak tegas, yakni adat Koto Piliang dan adat Bodicaniago. Adat Koto Piliang berada di bawah pengaruh Datuk Ketumanggungan, sedangkan Lareh Bodicaniago dibawah pimpinan Dt. Parpatih Nan Sabatang. Dilihat dari praktik kesehariannya, Lareh Koto Piliang cenderung menjalankan sistem adat agak konservatif, sementara itu Lareh Bodi Caniago lebih demokratis. Geologis kedua kubu ini lahir akibat adanya konflik dalam dinamaka keadatan dan agama dalam masyarakat Minangkabau itu sendiri. Walupun demikian kedua kubu ini tetap dalam satu kesatuan Minangkabau, dan sebagai formulasi Minangkabau pluralitas dalam praktik sosio kultural. A. Sejarah Singkat Islam di Minangkabau Wilayah Minangkabau berdasarkan geologis sosiografis terdiri dari dua kutup yakni, rantau dan darek. Masing-masing mempunyai tipologi dan restrukturisasi adat dan agama, namun saling melengkapi. Wilayah rantau merupakan wilayah geologis yang terletak di pesisir pantai sedangkan darek, terletak di wilayah pegunungan yang subur dan penghasil agrikultural. 1. Rantau Dalam Konstelasi Agama di Minangkabau Dalam penyebaran Islam di Minangkabau wilayah rantau mempunyai arti penting untuk dikaji dan dijadikan pijakan sejarah, karena kedatangan Islam di nusantra tidak luput dari proses interaksi ekonomi antara pedagang luar dengan ekonom pribumi. Namun, tidak itu saja wilayah pesisir lebih metropolis dari pada wilayah pegunungan, Mengingat pesisir sebagai wilayah perlintasan transportasi yang sering dijadikan sebagai persinggahan para ekonom asing. Kontak budaya dan agama, lebih cepat diakses dan diakumulasi oleh masyarakat pesisir. Dalam penyebaran Islam di Minangkabau, wilayah pesisir atau rantau menjadi wilayah sentral perkembangan Islam. Informasi sejarah tentang ini dapat dilacak melalui tradisi keagamaan yang dilakukan oleh seorang ulama di pantai Ulakan Pariaman, yang bernama Burhanuddin. Burhanuddin, setelah usai menuntut ilmu dengan Abdurrauf Singkel di Aceh, menyebarkan Islam di Ulakan dengan tradisi halaqah atau salaf. Yakni sebuah tradisi penyebaran Islam yang face to face, kemudian berkembang menjadi sistem pendidikan pengajaran Islam. Pada masa face to face, Burhanuddin melakukan pendekatan secara persuasif dan dengan hati-hati mencoba menerapkan Islam dalam kehidupan. Misalnya, diceritakan Burhanuddin pernah mengajar Bismillah kepada anak yang bermain kelereng, setiap mengawali permainan dengan Bismillah tersebut si anak terus menang, kemudian Bismillah dijelaskan sebagai pembuka dari segala kegiatan, sebagai mohon restu dari Tuhan dalam mengerjakan sesuatu. Penyebaran yang persuasif ini,
[R@ntau-Net] Tradisi dan Pemikiran Ulama Minangkabau (Sambungan-1)
B. Peran Ulama 1. Pada masa awal Islam di Minangkabau Trimingham dan Taufik Abdullah melihat bahwa penyebaran Islam di dalam masyarakat manapun, termasuk di Nusantara melalui tiga tahap penyebaran. Oleh Trimingham tahap pertama dinamakannya dengan tahap kangah, sedangkan Taufik Abdullah dinamakan adanya varian Pasai. Pada tahap pertama ini, Islam baru diperkenalkan dengan dasar-dasar Islam, yang terangkum dalam rukun Iman dan rukun Islam. Dalam tahap ini, dimonasi perkenalan ajaran Islam adalah masalah hukuman dan balasan Tuhan terhadap perbuatan yang dilakukan manusia. Kyai atau ulama dan tuanku lebih intens memperkenalkan hukum ibadah terhadap pengikutnya. Oleh sebab itu pada tahap awal ini, tariqat berkembang dan menjadi trend eksklusif bagi penganutnya. Sementara itu, kajian terhadap yang lain dalam artian kajian-kajian penjabaran Islam sebagai ajaran yang holistik belum begitu menjadi perhatian, termasuk dalam pendidikan. Misalnya, dalam catatan Deliar Noer dikemukakan, sebelum terjadinya pembaharuan di Minangkabau, banyak ulama-ulama surau terfokus pada kajian-kajian klasik dan hafalan-hafalan, seperti menghafal sifat dua puluh dengan lantunan nyanyian sehingga enak didengar. Pada tahap ini pula, pergumulan pengamalan Islam dan adat kebiasaan pengikut Islam belum tegas dipisahkan, sehingga pada pengamalan masih dibayang-bayangi oleh sinkritisme. Kondisi ini, terjadi dimungkinkan karena Islam datang tidak secara militerisme yang tegas, tetapi Islam datang dengan lunak dan jinak. Di samping itu pada masa awal itu, literasi Islam lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan magis. Islam seperti ini Menurut Gellner, lebih populer disebut dengan folk Islam atau low Islam atau populer Islam. Lebih lanjut dijelaskan ciri-ciri folk Islam itu adalah: Jika dalam doktrin Islam skriptual ditekankan pentingnya literasi dalam folk Islam dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan magis dari pada kepentingan keilmuan. Singkatnya folk Islam lebih menekankan magis dari pada Ilmu; ekstasi daripada pengalaman ketentuan-ketentuan hukum Islam. Institusi terpenting folk Islam adalah perikatan-perikatan longgar, tetapi eksklusif yang berpusat dari seorang individu yang nyaris dipandang suci, sehingga sering menciptakan kultus indvidu. Kondisi folk Islam ini, menyebabkan ulama, kiyai atau Tuanku sering memainkan banyak peran, selain dikenal sebagai tokoh agama, ia juga diyakini sebagai tabib, peramal dan seterusnya, sehingga pengikutnya meyakini literasi yang dikuasai oleh ulama dapat dipergukana sebagai kekuatan magis. Maka ulama sering didatangi pengikutnya tidak saja berkaitan dengan masalah ke Islam-an tetapi juga menyangkut, kemagisan yang dimiliki oleh ulama tersebut. Dengan keserbabisaan ulama ini, maka ulama atau kiyai itu dikultuskan, bahkan ada yang menyebut nabi. Di Minangakabu kultus itu pun juga ada, seperti kultus terhadap aliran tariqat. Seorang ulama, mempunyai otoritas terhadap suatu tariqat, misalnya ulama Ulakan; yang dipelopori oleh Burhanuddin biasanya dikultuskan oleh pengikutnya sebagai orang suci dalam tariqat tersebut, dan ia bisa dimintai petunjuk dalam masalah apa saja. Sjech Burhanuddin Ada dua pendapat yang bisa dipegang tentang kapan masuknya Islam ke Minangkabau. Pertama pendapat Hamka yang menyatakan Islam telah masuk ke Minangkabau sekitar abad ke 7 Masehi. Pendapat Hamka ini, bisa dikuatkan melalui sejarah perdagangan orang Arab ke berbagai belahan dunia. Khusus, masalah masuknya Islam awal ke Minangkabau, sebagaimana diceritakan dalam catatan sejarah klasik Mubalighul Islam disebutkan pada dasarnya Islam telah masuk ke Minangkabau pada tahun 580 H. Masuknya Islam ini diawali dari sejarah terdamparnya saudagar Arab di perairan Minangkabau, yang kemudian menemukan perkampungan penduduk. Saudagar itu bernama Saidi Abdullah. Mereka diterima oleh penduduk dan sebagai anggota masyarakat. Melalui Saidi Abdullah ini pula Islam diperkenalkan kepada keluarga yang menerimanya. Kemudian kawin dengan putri kepala Dusun yang konon kepala dusun tersebut berasal dari keturunan raja Pagaruyung. Dusun yang dihuni dan sekaligus sebagai tempat penyebaran Islam itu adalah kampung durian yang terletak dipinggir kota Padang Sebelah Timur. Namun, setelah Saidi Abdullah meninggal, maka terjadi kekosongan-kekosongan penyebaran Islam, bahkan masyarakat kembali kepada agama lamanya. Sementara itu, ada yang menyebutkan pada abad ke 13 seiring dengan penguniversalan masuknya Islam di Nusantara dengan berdirinya kerajaan Samudara Pasai. Namun, perkembangan Islam di Minangkabau selanjutnya ditandai dengan diperintahnya kerajaan Pagaruung oleh Raja Sultan Alif yang beragama Islam pada abad 16. Perkembangan Islam pada masa awal; kajian sejarah lebih terfokus pada peran Burhanuddin, setelah ia kembali menuntut ilmu bersama seorang guru di Aceh yang bernama Alkalani Amin bin Abd Rauf Singkil Al Jawi bin Alfansyuri. Kehadiran Burhanuddin, pada masa awal ini disebut-sebut sebagai peletak dasar Islam di Minangkabau,
[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (1)
http://ranah-minang.info/content.php?article.26 Kepemimpinan di Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004 Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu, Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang. A. PANGHULU Penghulu adalah orang yang memegang peranan penting dalam adat Minangkabau. Sejak dahulu, penghulu-penghulu di Minangkabau adalah pemimpin di dalam kaumnya, yang selalu berusaha untuk kepentingan anak kemenakan dan masyarakat yang dipimpinnya. Orang yang dipilih dan diangkat menjadi Penghulu dari satu kaum adalah yang memiliki budi pekerti, sopan-santun, ramah tamah dan rendah hati, karena dia akan menjadi teladan bagi anak kemenakan yang dipimpinnya. Nan kuriak iyolah kundi Nan merah iyolah sago Nan baiak iolah budi Nan indah iyolah baso Dalam adat Minangkabau, penghulu dibangsokan (dibedakan) atas tiga macam: Penghulu yang dibangsokan kepada syarak (Islam) Penghulu atau pemimpin yang berkewajiban memimpin anak kemenakan dan kaumnya untuk kepentingan dunia dan akhirat. Penghulu yang dibangsokan kepado hindu sanskerta Pemimpin yang memimpin atau mengepalai pekerjaan yang baik diantara kaumnya, seperti seorang ayah merupakan penghulu dalam keluarganya. Penghulu yang dibangsokan kepada adat alam Minangkabau Dianjuang tinggi diamba gadang, nan tajadi dek kato mufakat dalam lingkungan cupak adat, nan sapayuang sapatagak, pemimpin yang memimpin anak kemenakan dan kaumnya, manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasah, mamaliharo harato pusako, kusuik nan manyalasaikan, karuah nan manjaniahkan, takalok manjagokan, lupo maingekkan, panjang nan kamangarek, singkek nan kamauleh, senteng nan kamambilai. Syarat Menjadi Penghulu Beragama Islam Baliq dan berakal Berbudi baik Nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatagak, artinya dipilih oleh ahli waris menurut garis keturunan ibu (sistem matriakat) Mewarisi gelar soko (pusaka) dan memiliki harta pusaka Sanggup mengisi adat manuang limbago menurut adat nagari setempat Selain syarat diatas, juga ada syarat-syarat tambahan yang dibuat oleh masing-masing nagari dengan kata mufakat, menurut adat nan teradat di nagari setempat. Martabat Penghulu Ingek jo jago pado adat Seorang penghulu harus selalu ingat bahwa dirinya diangkat oleh anak kemenakan dan dibesarkan oleh kaumnya. Sebagai pemimpin, dia akan mendapat sorotan dari masyarakat, baik ataupun buruk. Kayu gadang ditangah koto Tinggi nan tampak jauah Dakek jolong basuo Tampak maniru manuladan Berilmu, berpaham, bermakrifat, ujud dan yakin serta tawakal kepada Allah Seorang penghulu sudah seharusnya melengkapi dan memiliki segala pengetahuan yang berguna, terutama pengetahuan tentang masyarakat yang dipimpinnya. Juga, mengetahui tentang hukum dan cara melaksanakan penyelesaian dalam suatu sengketa, karena seorang penghulu di Minangkabau sewaktu-waktu dapat menjadi hakim dalam kaumnya. Untuk itulah dia harus melengkapi dirinya dengan pengetahuan yang berguna, yang tentunya saja, tahu dek batanyo, pandai dek baguru. Berpaham artinya mempunyai paham dalam sesuatu, bisa menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan, jan taruah bak katidiang, jan baserak bak anjalai, kok ado rundiang ba nan bathin, patuik baduo jo batigo. Bamakrifat artinya tahu dan mengenal Allah SWT dan rasulnya serta mengerjakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Ujud dan yakin artinya meyakini ujud Tuhan dan yakin akan setiap usaha atau tindakan yang akan diambil didalam masyarakat, sehingga tidak memiliki keraguan dalam memimpin, karena sudah melengkapi diri dengan pengetahuan adat, agama dan yang lain. Tawakal artinya selalu berserah diri kepada Allah SWT, karena Allah merupakan tempat manusia untuk berserah diri. Apalagi kalau timbul suatu kesulitan dalam anak kemenakan dan masyarakat, baik mengenai sengketa ataupun hal-hal lainnya. Kayo jo miskin ka hati jo kabanaran Penghulu itu adalah orang yang kayo jo hati, artinya orang yang rendah hati, ramah tamah terhadap sesama dan anak kemenakan yang dipimpin, sabar dan selalu berfikir dengan kepala dingin dan dada yang lapang. Kayo jo nan bana, artinya sebagai tempat anak kemenakan dan masyarakat meminta nasehat dan petunjuk yang baik, pemurah dan suka turun tangan dalam menyelesaikan sesuatu yang terjadi dalam masyarakat. Jujur dan ikhlas melaksanakan tugas yang dihadapi. Tibo diparuik indak dikampihkan Tibo dimato indak dipiciangkan Tibo di dado indak dibusuangkan Gapuak indak mambuang lamak Cadiak indak mambuang kawan Tukang indak mambuang kayu Kok mangati samo barek Kok maukua samo panjang Kok mambilai samo laweh Kok baragieh samo banyak Mangana awa jo akhie Kasudahan dunia jo akhirat Kok lawik riak mahampeh Ka pulau baguo batu Kok mangawik iyo bana kameh Kok mancancang iyo bana putuih Miskin hati jo nan bana, artinya penghulu tahu akan harga dirinya, tegas dan bijaksana dengan pendirian dan pendapat yang benar, yang tidak dapat ditawar-tawar: Bakato tatap di nan bana Bajalan di nan pasa Tantang
[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (2)
http://ranah-minang.info/content.php?article.26.1 B. Manti Manti adalah parmato nagari (pelita atau penerang dari suatu nagari). Contohnya seperti alim ulama dan cerdik pandai. Bila diandaikan kepada sistem pemerintahan modern, maka Manti seperti halnya dengan Menteri yang membantu tugas Presiden. Fungsi Manti sendiri adalah membantu tugas Penghulu. Apabila terjadi suatu permasalahan dalam suatu negeri, baik ataupun buruk, maka Manti bertugas memberikan informasi atau sebagai pelaksana. Jadi, Manti bertugas menyampaikan perintah dari penghulu kepada kaum dan juga menyampaikan segala permasalah yang dihadapi oleh anak kemenakan dan kaum kepada penghulu. Seperti disebutkan dalam pepatah minang: Panghulu iyolah mangkuto nagari Ulama manjadi suluah bendang Manti iyolah parmato nagari Parik paga nyato dubalang Manti sendiri dibagi dalam 11 kategori: Manti Katak Gegawai yaitu Manti yang mamutuih kato (menyelesaikan masalah). Manti Gagak Gegawai yaitu Manti antara lawan dan kawan. Adakalanya menyelesaikan masalah, namun kadang kala juga membuat masalah. Seperti dalam pepatah Minang: Duduak antaro kawan jo lawan Mamijakkan batuang sabalah Namuah bapijak pada lawan Di sinan kato putuih sudah Manti Semarak Semawai Yaitu Manti yang cuma mendengar saja. Kadang kala berkata sedikit, namun lebih banyak diam saja. Manti ini takut untuk berkata dikarenakan kurangnya ilmu yang dimiliki. Adoh nan tahu mandanga sajo Suko maetong buah baju Mangaluakan pandapek indak namuah pulo Bakato-kato manaruah ragu Manti Buruak Apabila suatu masalah akan diputus (diselesaikan), dia tidak mau datang, sehingga segala perkara diputuskan oleh orang lain. Ado kalonyo rajin dipangka Putuih pakaro tak pai lai Di urang putih awak lah tingga tahia ameh Tahia ameh tak urang bari Manti Olok Setelah menjelek-jelekan orang yang bermasalah, Manti ini akan meminta semacam sogokan sehingga ia akan memenangkan perkara orang yang bermasalah tersebut. Manti Kutuk Manti ini akan mencari keuntungan (meminta uang sogokan) dari kedua belah pihak yang bersengketa. Akibatnya, permasalahan menjadi terlantar dan sengketa yang terjadi tidak terselesaikan malah akan membesar. Dalam pantun adat Minang dikatakan: Sarupo pakorol buluah Suko manarimo kepeang suok Urang bapakaro sarupo diadu Kadua balah pihak diagieh arok Manti Sigiriak Manti yang kerjanya setiap hari hanya memikirkan suatu permasalahan dan ingin menyelesaikan suatu sengketa tanpa harus bersusah payah. Manti Samuik Manti ini sedikit bicara, permasalahan yang diurusnya pun ada yang selesai ada yang tidak. Kerja lambat dan lalai. Dalam pantun Minang disebut: Manti samuik manti nan lamban Sagalo kawajiban balalai-lalai Asa tasabuik barusan Namuah talatak jadi tabangkalai Manti Ikua Kabau Manti ini tahu dengan hukum adat dan syara'. Tapi apabila dia mendengar akan mendapatkan banyak hadiah, maka bisa berubah pendiriannya. Manti Sajo Manti ini sama istilahnya seperti Mantimun Bungkuak, yaitu manti yang tidak masuk dalam hitungan. Apa kata orang dilihat dan diikuti saja. Manti ini adalah Manti yang bodoh. Apabila ada yang bertanya padanya, biasanya dia menjawab: Entahlah, aku hanya mendengar kata orang saja. Dalam pantun Minang disebut: Manti panuruik pulo pantangan Namuah maikua kato urang Dalam sidang tak masuak etongan Binguang di awak cadiak di urang Manti Rajo Manti ini merasa benar sendiri dan orang lain selalu dianggap salah. Apabila ada yang membantah atau mendebatnya, maka ia akan memusuhi orang tersebut. Kalau ada yang memberi sogokan, ia tidak akan memperdulikan perbuatan orang tersebut, walaupun perbuatan tersebut salah. Di dalam pepatah Minang dikatakan: Tasabuik pulo Manti Rajo Suko mamarentah babana surang Apo katonyo diikuik sajo Salah jo bana indak ditimbang C. MALIN / ULAMA / PANDITO Malin berfungsi sebagai pemberi penerangan atau orang yang diminta nasehatnya oleh masyarakat dalam nagari atau suku, yaitu orang yang menentukan mana yang halal dan haram. Malin atau Ulama atau Pandito merupakan orang yang menyelenggarakan segala sesuatu dalam masyarakat yang berhubungan dengan keagamaan, seperti nikah, talak, rujuk, kelahiran, kematian, zakat dan lain-lain. Malin juga dapat mengadili suatu perkara jika dianggap perlu. Apabila ada pengambilan sumpah, maka Malin yang akan melakukan pengambilan sumpah tersebut. D. HULUBALANG Hulubalang atau Dubalang dalam adat Minangkabau adalah pembantu penghulu yang bertugas dalam masalah keamanan (seperti Polisi sekarang). Apabila ada suatu kekacauan, maka hulubalang harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, hulubalang juga bertugas dalam memelihara agar setiap keputusan penghulu dapat terlaksana Biasanya yang menjadi hulubalang adalah seseorang yang berani, kuat dan merupakan seorang ahli silat. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Kepemimpinan di Minangkabau (3)
http://ranah-minang.info/content.php?article.26.2 Kepemimpinan di Minangkabau oleh Gufron pada Saturday 27 March 2004 Dalam adat Minangkabau, dikenal beberapa tipe kepemimpinan yaitu Panghulu, Manti, Malin, Hulubalang dan Bundo Kanduang. E. BUNDO KANDUANG Bundo kanduang adalah panggilan terhadap golongan wanita di Minangkabau, artinya Bundo adalah Ibu dan Kanduang artinya Sejati. Jadi, ibu sejati yang memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan. Adat Minangkabau yang memiliki sistem matrilineal, artinya garis keturunan diambil berdasarkan silsilah ibu, diungkapkan dalam gurindam adat Minang berikut: Bundo kanduang limpapeh rumah nan gadang Umbun puruak pagangan kunci Umbun puruak aluang bunian Pusek jalo kumpulan tali Sumarak dalam kampuang Hiasan dalam nagari Nan gadang basa batuah Kok hiduik tampek banasa Kok mati tampek baniak Kaundang-undang ka Madinah Kapayuang panji ka sarugo Maksud gurindam diatas, adat Minangkabu memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap wanita, sebagai tanda kemuliaan dan kehormatan yang diberikan kepada Bundo Kanduang, yang berguna untuk menjaga kemuliaan dan agar martabat Bundo Kanduang tidak jatuh. Adapun keutamaan bundo kanduang di Minangkabau adalah: Keturunan ditarik dari garis ibu Garis keturunan ditarik dari garis ibu (matrilineal), sehingga seorang anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan minang dari suku (misalnya Malayu) baik laki-laki atau perempuan akan bersuku Malayu pula. Tujuannya adalah agar manusia dapat menghormati dan memuliakan kaum ibu yang telah melahirkannya. Dan juga, menurut adat Minangkabau seorang ibu akan lebih banyak menentukan watak dari manusia yang dilahirkannya, seperti kata pepatah: Kalau karuah aie di hulu Sampai ka muaro karuah juo Kalau kuriak induknyo Rintiak anaknyo Turunan atok ka palambahan Rumah tempat kediaman Menurut adat Minangkabau, rumah diperuntukkan untuk kaum perempuan dan bukan untuk laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-laki secara kodrat lebih kuat dibandingkan perempuan. Mengingat pentingnya peranan wanita dalam kehidupan dan juga kodratnya yang lemah, maka Adat Minangkabau lebih mengutamakan perlindungan terhadap kaum wanita. Sesuai dengan pepatah adat: Nan lamah ditueh Nan condong ditungkek Ayam barinduak Sirieh bajunjuang Sumber Ekonomi Sawah ladang banda buatan yang merupakan sumber ekonomi menurut adat Minangkabau, untuk pemanfaatannya lebih diperuntukkan untuk kaum wanita. Walaupun begitu, bukan berarti kaum laki-laki tidak dapat memanfaatkannya sama sekali. Penyimpanan Hasil Ekonomi Umbun puruak pagangan kunci, umbun puruak aluang bunian maksudnya bahwa sebagai pemegang kunci hasil ekonomi adalah bundo kanduang (wanita). Rangkiang sebagai lambang tempat penyimpanan diletakkan di depan rumah gadang yang ditempati oleh bundo kanduang. Sesuai dengan kodrat perempuan yang lebih ekonomis dibandingkan dengan kaum pria, maka hukum adat mempercayakan kepada perempuan untuk memegang dan menyimpan hasil sawah dan ladang. Hak Suara dalam musyawarah Di dalam adat Minangkabau, perempuan mempunyai hak yang sama dalam musyawarah. Setiap ada sesuatu hal yang akan dilaksanakan dalam kaum atau persukuan, maka suara dan pendapat wanita juga ikut menentukan. Fungsi Bundo Kanduang Adapun fungsi bundo kanduang menurut adat Minangkabau adalah: Limpapeh rumah gadang Limpapeh adalah tiang tengah dalam sebuah bangunan, pusat kekuatan dari tiang-tiang lainnya. Apabila tiang tengah ambruk, maka tiang yang lainnya akan berantakan. Pengertian limpapeh disini sendiri menurut adat Minangkabau adalah seorang bundo kanduang yang telah meningkat menjadi seorang ibu. Jadi, ibu sebagai seorang limpapeh rumah gadang adalah tempat meniru, teladan. Kasuri tuladan kain, kacupak tuladan batuang, satitiak namuah jadi lawik, sakapa buliah jadi gunuang. Seorang ibu bertugas membimbing dan mendidik anak yang dilahirkan dan semua anggota keluarga lainnya di dalam rumah tangga. Umbun puruak pagangan kunci. Apabila seorang wanita sudah menikah, maka tugasnya akan bertambah. Kalau tugas itu dijalankan dengan ikhlas serta hati yang tulus, akan mendatangkan kebahagian dalam rumah tangga. Pusek jalo kumpulan tali. Sebagai pengatur rumah tangga, bundo kanduang sangat menentukan baik atau buruknya anggota keluarga. Untuk itu diperlukan: Ilmu pengetahuan Sebagai pengatur rumah tangga, seorang bundo kanduang haruslah memiliki ilmu pengetahuan yang cukup, seperti ilmu dalam mengatur ekonomi keluarga, etiket dan hal lainnya. Sifat dan sikap terbuka Sifat dan sikap seorang bundo kanduang haruslah ramah, tahu tinggi jo randah, budi baiek baso katuju, sopan dan santun, riang gembira, capek kaki indak panaruang, ringan tangan indak pamacah. Sumarak dalam nagari, hiasan dalam kampuang Sebagai anggota masyarakat, bundo kanduang haruslah memiliki rasa malu baik didalam berpakaian, bertutur kata, bergaul dan hal lainnya. Bundo kanduang haruslah menghilangkan sifat-sifat bak katidiang tangga bingkai, bak payuang tabukak kasau, alun
[R@ntau-Net] Wisata Mandeh Akan Dikembangkan
Wisata Mandeh Akan Dikembangkan By padangekspres, Rabu, 12-Mei-2004, 04:09:25 WIB Painan, Padek-Keinginan Pemprov mengembangkan di kawasan Mandeh direspon Pemkab Pesisir Selatan, mengingat kawasan yang luasnya mencapai 1300 Ha ini untuk 5 atau 6 tahun ke depan dapat dijadikan sebagai sumber devisa bagi daerah termasuk Sumbar. Rencana yang disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Asrien Noerdin, akan membuka kran kerja sama atau sharing dalam segi permodalan untuk pembuatan studi kelayakan khususnya bagi kawasan Mandeh direspon. Bupati Pesisir Selatan H Darizal Basir kepada koran ini di sela kunjungnanya melihat penyelesaian dari pembangunan pasar grosir Sago Senin (10/5) mengatakan harusnya persoalan semacam itu bisa direalisasikan sejak beberapa tahun kebelakang sehingga pengembangan kawasan Mandeh menjadi kawasan pariwisata tidak mandek. Pada dasarnya, menurut Darizal, pengembangan kawasan Mandeh yang masuk ke dalam kawasan pengembangan (KP) I dari beberapa program pengembangan lainnya yang ada di Pessel, serta masuk program Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) secara sistematis tetap dipantau kendati dilakukan bertahap. Bukan berarti kami mengabaikannya dalam segi pembangunannya. Malah swaat ini pihak Pemda terus berupaya proses dari pengembangannya bisa berjalan. Bahkan untuk membuat site plan dari lokasi itu terus kami upayakan, ungkap Darizal. Sedangkan menyangkut persoalan tanah sebagaimana yang dikuatirkan pihak propinsi maupun para investor yang ingin mengelola dan mengembangkan lokasi ini, Darizal mengatakan. Tidak usah ragu dan takut, karena pihak Pemda akan memberikan jaminan terhadap pelaksanaan pengembangan sektor tersebut, bahkan juga berusaha agar lahan penduduk yang ada disana diselesaikan oleh pihak Pemda setempat, tukasnya. Sedangkan pendapat Wabup Pessel H. Nasrul Abit menyebutkan, adanya sikap pihak propinsi membantu Pemda Pessel menyangkut pembuatan studi kelayakan dan beberapa persoalan lainya memang merupakan suatu hal yang baik bagi pihak Pemda Pessel. Bahkan menurut Nasrul Abit lagi sikap keseriusan propinsi ini mungkin kita dapati dari kunjungan yang akan dilakukan oleh Asisten II Pemprov besok (hari ini). Dimana dalam kunjungan Asisten II Pemprov itu kawasan Mandeh setidaknya bisa memberikan dan sekaligus mampu merealisasikan apa yang menjadi keinginan kedua pihak untuk melaksanakan pengembangan kawasan Mandeh ini menjadi sektor pariwisata andalan Sumbar dan Pessel, ungkap Nasrul Abit. (zil) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2659 8 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Salah Satu Alasan Mengapa memilih Amien Rais
Mak Band, mungkinkan kabinet sarupo nan mak Band inginkan di Nagari awak ko? = Kabinet Harapan Baru Indonesia http://www.berpolitik.com/more.php?id=3128_0_1_0_M Semakin menarik dgn calon2 yg akan bertarung secara fair (baru AR-SY yg ngomong fair), apalagi dgn di'sudut'kannya Wiranto oleh internasional (ada apa ini..?)..Walaupun tidak sesuai dg harapan saya bulan yg lalu namun untuk menyalurkan aspirasi di berpolitik.com yg kita cintai ini (walaupun kadang2 ada pro dan kontra) tak apalah, mungkin tahun 2020 jika Allah berkehendak saya akam ajak Preet maju untuk Capres dan Cawapres tahun tsb, melawan pasangan HL-IJ, BB-BSPA, Molen-Star of David atau saya mengalah memberikan kpd Sdr Preet bersanding dng M Shanti lawan yg diatas. Namun menjelang tahun tsb yuk nulis lagi ah kabinet HArapan Baru Indonesia. Ketua MPR : K.H. Rahmat Abdullah Ketua DPR : Dr. Hidayat Nur Wahid, MA Presiden : Prof. Dr. Amien Rais, MA Wakil Presiden : Ir. Siswono Yudohusodo Menkopolkam : Jend. (Purn.) Wiranto alternatif Agum Menko Ekuin : Dr. Syahrir, MA alternatif Dr. Didik J Rahbini Menko Kesra : Marwah Daud Ibrahim Mendagri : KH Abdullah Gymnastiar Mensesneg : M. Anis Matta, Lc. Menkeu : Fuad Bawazier Menkumdang : Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution atau Abu Bakar Ba'asyir boleh juga Men. Pemb. Wanita : Nursanita Nasution, ME Mentamben : Ir. Hatta Rajasa Mennaker : Fahri Hamzah Men Neg BUMN : Dr. Zulkieflimansyah, MA Menteri Agama : Dr. Salim Segaf MA Menlu : Ahmad Sumargono Menkimpraswil : Ir. Tifatul Sembiring Menhutbun : Suripto Panglima TNI : Ryamizard Ryasudu Menhankam : Yunus Yosfiah Menteri Kepemudaan : Rama Pratama Mendiknas : Prof. Dr. Dien Syamsuddin MA Menteri kesenian dan budaya: Neno Warisman Menteri perumahan rakyat : Ali Masykur Musa Menristek : Dr. Nurmahmudi Ismail, MSc Men. Pertanian : Khofifah I. P dll Terlepas setuju atau tidak minimal saya mencoba memberikan alternatif dan solusi dari permasalahan bangsa daripada kita dukung sesuatu tanpa platform yg jelas utk bangsa... - Original Message - From: bandaro [EMAIL PROTECTED] Eh lah mulai start kampanye peresiden disiko ??? Seharusnyo io baliau nan jadi. Tapi mancaliak darok. Banyak bangso ambo suko nan ganjia-ganjia, tamasuak urang ganjia. Tapi sakti kato pangikukno. Kadipangagan. Ambo lah mamiliki tigo buku manganai Pangulu Rang Banuampu ko : Amin Rais. Rabu pagi, di Senen alun ado nan manjua kauih baliau. mak Ban ~ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Kesehatan Nanda Rahima...Rahim
Saya juga mendo'a kan, agar Uni Rahima cepat sembuh dan melanjutkan segala aktifitas sehari2nya. Amin. Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Mencermati Kualitas Lingkungan Perkotaan di Sumatera Barat (2/habis)
Mencermati Kualitas Lingkungan Perkotaan di Sumatera Barat (2/habis) * Batusangkar dan Padang By padangekspres, Selasa, 11-Mei-2004, 04:54:06 WIB Penanganan masalah Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, masih saja menghadapi berbagai kendala. Di antara masalah yang mengemuka adalah, masih kurangnya kesadaran masyarakat dan pedagang tentang pentingnya menjaga lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. Laporan Oktaveri - Padang Kabupaten Tanahdatar, memang identik dengan kota wisata sejarah dan budaya. Daerah berpenduduk 328.686 jiwa yang tersebar di 14 kecamatan dan 75 nagari ini memiliki potensi wisata yang cukup besar. Mengingat hal itu, daerah ini mesti tampil cantik setiap harinya. Salah satu cara mempercantik kota adalah dengan memperhatikan K3. Sayang, upaya Pemkab setempat masih terbentur berbagai kendala. Terutama terkait dengan komitmen masyarakat. Wakil Bupati Tanahdatar, Masnefi dalam eksposenya di hadapan tim kota bersih provinsi, Jumat pekan lalu menyebutkan, dalam penanganan masalah lingkungn di Kabupaten Tanahdatar telah dilakukan secara bertahap dan terpadu. Wilayah penanganan K3 di pusat Kota Batusangkar melingkupi Nagari Limo Kaum, Nagari Baringin, Nagari Pagaruyung dan Nagari Simpurut dengan jumlah penduduk sekitar 35.140 jiwa. Kita mempunyai perhatian serius terhadap masalah-masalah lingkungan di Kabupaten Tanahdatar, terang Wabup. Dalam pantuan tim kota bersih provinsi ke lapangan, Istano Pagaruyung yang menjadi objek wisata utama di daerah itu, tampak bersih dan indah. Namun, di belakang Istano, tepatnya di dekat WC, masih terlihat ada tempat penumpukan sampah, akibat terbatasnya layanan mobil angkutan sampah. Hal lain yang jadi temuan tim adalah ketika berkunjung ke Rumah Sakit Dr M A Hanafiah SM. Meski sistem IPAL dan incenarator (mesin pembakar sampah) kini sudah berfungsi baik, namun terlalu dekatnya dapur tempat memasak dengan incenarator agaknya perlu mendapat perhatian pihak RS. Kita harapkan perlu diatur jarak dapur dengan incenerator, karena bagaimanapun juga, bisa berdampak buruk bagi kesehatan, saran Nurmalawati, anggota tim kota bersih dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar. Sementara dalam tinjauan tim ke Pasar Batusangkar, tim masih menemui sejumlah permasalahan. Di antaranya, berserakannya sampah di sekitar TPS (dipo). Namun, menurut Mujiono, dari Kantor Kebersihan Pasar, dipo tersebut nantinya akan dibikin tembok, sehingga sampah tidak berserakan ke luar. Di Kota Batusangkar, tim provinsi berkunjung ke terminal bus, bengkel, perumahan dan TPA. Ketika berkunjung ke TPA, tim mendapati belum ada perubahan berarti sistem penanganan sampah di TPA yang memakai sistem open dumping tersebut. Sebab, air lindi di TPA tampaknya dengan bebas merembes ke areal persawahan penduduk. Demikian pula dengan intensitas nyamuk, justru masih cukup tinggi. Hal ini barangkali akibat jarangnya dilakukan penyemprotan di TPA tersebut. Padang Sementara itu, sejumlah temuan perlu mendapat perhatian Pemko Padang dan pihak terkait, ketika tim kota bersih berkunjung ke Kota Padang, Sabtu hingga Senin kemarin. Temuan tersebut masing-masing, perlunya penataan pedagang di Terminal Regional Bingkuang. Kemudian, bobolnya saluran lindi LPA Aie Dingin. Apabila kasus ini tidak cepat ditangani, akan berakibat fatal bagi masyarakat yang memanfaatkan air Sungai Batang Kandih. Di samping itu, ketika tim evaluasi kota bersih berkunjung ke RS M Djamil dan RS Yos Sudarso, ditemukan masih tingginya angka parameter zat air limbah pada outlet IPAL, dari hasil pemeriksaan terakhir. Di RS Yos Sudarso misalnya, senyawa amoniak bebas (NH3) yang seharusnya memiliki baku mutu 0,1, namun pada outlet justru jauh di atas ambang batas yakni 28. Hal yang sama juga terjadi di RS M Djamil, angka amoniak bebas (NH3) pada outlet tercatat 8,7. Hasil tersebut merupakan hasil pemeriksaan Labkes Gunung Pangilun Padang. Temuan lain, di RS M Djamil, air limbah dari ruang poli, justru tidak masuk ke IPAL, namun langsung ke bandar. Permasalahan lain yang ditemukan tim di Padang adalah, masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah ke Banjir Kanal. Hal tersebut dapat dibuktikan sepanjang jalur hijau mulai dari banjir kanal di kawasan Simpang Haru. Kondisi yang tak jauh beda juga terjadi di sekitar Batang Arau. Tak heran, ketika tim meninjau ke kawasan Berok Padang, tumpukan sampah berserakan di tepi pantai. Diduga, tumpukan sampah tersebut berasal dari sampah-sampah yang dihempaskan ombak ketika terjadi badai, baru-baru ini. Menurut salah seorang pedagang di kawasan itu, pada Minggu (10/5), dinas terkait di Pemko Padang sudah melakukan goro membersihkan sampah. Namun, karena banyaknya jumlah sampah, maka tidak seluruhnya yang berhasil diangkat. Tim kota bersih provinsi juga meninjau sejumlah sekolah, kawasan wisata, hotel berbintang, hotel melati, pelabuhan, pabrik karet (Teluk Luas), UNP dan Universitas Bung Hatta, perumahan mewah, perumnas, pasar pembantu, pasar raya Padang
[R@ntau-Net] Barek sa Pikua, Ringan sa Jinjiang
Lapau Mak Kari * Barek sa Pikua, Ringan sa Jinjiang. By padangekspres Selasa, 04-Mei-2004, 05:19:21 WIB DARI jauah, Mak Kari nan pulang dari musajik mancaliakkonco-konconyo lah duduak di palanta lapau. Ado Mak Labai jo Mak Pudin. Pudin sadang bacurito, sambia duduak tagak. Kadang-kadang tangannyo manunjuak-nunjuak ka ateh, bantuak urang kampanye. Mak Kari sairiang jo Pak Mardjohan, M. Pd, kapalo dinas Pendidikan Nasional kota Padang manuju Lapau. Dari halaman, ulah Mak Pudin diparatikan dek Mak Kari jo Pak Djohan. Lah hampia dakek pintu, tibo-tibo tandanga bunyi Prraaakk..!. Urang nan di Lapau tagalenjek, baitu pulo Mak Kari jo Pak Mardjohan. Tangan Mak Pudin nan laweh baradu jo meja nan sadang tahidang jo kue sarato kopi angek. Tutuik kopi mak Labai talambuang, galehnyo hampia tagolek. Untuang inyo pandeka. Sacapek kilek tangannyo tibo di galeh kopi nan tingga satangah. Heeiiit, kopi awak pulo nan taniayo ko mah Pudin, kopi den alun ba-baia lai doh, kecek Mak Labai mampagarahan si Pudin nan sadang tarabo. Si Mira jo tamu nan tadi sato takajuik, tagalak sengeang mandanga Mak Labai mampagarahan konco palangkinnyo. Pudin indak ma-acuahkan garah Labai tadi, inyo taruih sajo mancaracau; Kalau bantuak iko guru mandidik, bilo nagari awak ka maju.Alah den bayia pulo pitih kursus nan diadokan dek sakolah sarato gurunyo. Ba ratuih ribu kepeang den kaluakan. Nan nilai anak den bantuak iko juo, angko ampek sajo indak tabuak dek inyo doh. Indak bakarunciangan nampak dek den. Mak Kari nan paham sangaik kakobeh Pudin, manggauik kaplonyo nan indak gata, Pak Djohan baitu pulo. Assalaamu 'Alaikum.., salam Pak Djohan sambia duduak di hadok-an Pudin nan sadang bakacak pinggang. Mancaliak nan masuak urang nan jarang ka Lapau, Pudin malu surang. Sambia duduak dijaweknyo salam tamu tadi. Kopi ciek Mira, aia putiah sagaleh.., sorak Pak Djohan. Iyo Pak.., jawek si Mira dari dapua. Untuak manutuik malu si Pudin, Mak Labai capek manyalo, Iko pucuak dicinto, ulam tibo namonyo ko. Tantang sikola jo pendidikan nan dipagunjiangkan, Pak Kapalo dinas nan tibo. Katangahan lah ka baliau Pudin, jan mangecek di balakang sajo, saru Labai ka si Pudin. Lai tandanga dek Ambo nan dikecek-an Mak Pudin tadi.., sambuik Pak Djohan. Jadi, ba-a nan sabananyo Pak..? tanyo Pudin nan sadang malu-malu tangguang Sajak tahun lampau, Ujian Akhir Nasional atau UAN iyo agak sarik dek sikola untuak luluih. Supayo bisa luluih, nilai rato-ratonyo harus di ateh angko anam. Sudah tu, indak buliah pulo ado angko ampek, baitu Pak Djohan manjalehan ka urang di Lapau. Kalau itu satuju sajo awak tu nyo Pak.., sambuik Mak Labai. Tapi, dari rapor bayangan nan ditarimo kapatang ko, labiah saparo anak silkola tu nan indak cukuik saraik untuak luluih, sambuangnyo. Haa.., kan iyo kecek den tu. Aratinyo bana, guru nan indak salasai ma-aja-i anak muriknyo. Indak murik sajo nan pandia, solo Mak Pudin maraso di ateh angin. Mak Kari nan mandanga sajo dari tadi, sato sakaki, Indak bisa disalahkan ka guru sajo doh. Awak harus pulo mangontrol anak awak. Jan disarahkan ka guru sajo. Apolai kini banyak guru nan mangarajokan proyek di lua. Tantu indak takamehan dek inyo doh. Apolai guru lah sato pulo manggaleh buku jo baju saragam, sorong si Mira dari balakang. Husss, jago muluik saketek. Jan dipaliharo virus di bibia nan cipeh tu, kato Mak Kari manyapo kamanakannyo nan mantiak. Manuruik Pak Djohan, pendidikan anak sikola, sarupo jo baban barek singguluang batu. Harus dijujuang basamo-samo. Manuruik Mak Kari baitu pulo, kini alah ado Komite Sikola nan manjadi wakia masyarakaik untuak mambantu sikola supayo mutu sarato kualitas pendidikan di nagari awak samakin maju. Usah bapikia pulo untuak mandapek untuang untuak awak surang. Malu basamo nan ka dihadang, dek karano nagari awak lah tanamo dari dulu banyak malahiakan urang cadiak candokio. Angek talingo awak mandanga kampuang nan tacinto ko dipagunjiangan dek urang sa-Indonesia, kalau banyak anak sikola awak nan indak luluih Ujian Akhir Nasional bisuak ko. Usah dicari sia nan salah, elok dipikia bana-bana. Suruikan hati ka nan elok. Baliak-an pangana ka nan bana. Kito hadok-i basamo-samo. Pasang lah tibo di kuduak, jujuang lah tibo di kapalo. Urak lah selo, ayunkan lah langkah, kami mairiangkan di balakang. Hep..taa..! (viveri yudi) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2613 6 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat
*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat Belum Tuntas Meski Sering Studi Band By padangekspres Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat. Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota dewan saat ini. Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan, namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai. Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya. Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda. Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor, maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah. Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah. Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama pemakaian. Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah hanya sebagai fasilitator. Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang sangat terbatas. Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan Petangtungjawaban (LKPj) gubernur. Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan bulan Juli mendatang, tuturnya. Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen, hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga. Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk disahkan. (haj) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2579 8 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
[R@ntau-Net] Kesenian Minang Perkaya Budaya Nasional
Kesenian Minang Perkaya Budaya Nasional * Indang Pembawa Pesan Dakwah By padangekspres, Sabtu, 01-Mei-2004, 05:40:52 WIB Tari indang yang sarat makna filosofis kembali menguat di tengah warga Piaman setelah lama tenggelam. Budaya yang masuk abad ke 16 ini merupakan media dakwah untuk menyebarkan agama Islam dan butuh niat tulus untuk melestarikannya. Saking kaya dengan makna, dengan berani para seniman tradisi nusantara menyatakan bahwa orang Minang tak perlu sekolah formal, karena nilai tradisinya telah lebih dari cukup mengajarkan nilai kehidupan yang berdasarkan agama, adat yang terbukti menghasilkan negarawanan dan pemikir. Pendapat itu dikatakan Dekan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun, didampingi mantan Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Sumbar, Edi Utama, dosen senior IKJ, Endo Suanda serta seniman lainnya, kemarin di Korong Sarang Gagak Pakandangan Kabupaten Padangpariaman. Malam itu, acara kesenian rakyat sedang digelar dalam rangka Batagak Datuak Rajo Ameh yang akan disandang Iqbal Alan Abdullah dari suku Tanjung. Indang dimainkan pemain dengan jumlah ganjil dengan duduk berderet. Deretan duduk ini paling ujung dimulai dari usia paling kecil, semakin ketengah semakin besar. Di tengah inilah seorang Tukang Aliah berada dan mengomandoi gerakan mana yang akan dilakukan sesuai syair dan pantun yang dinyanyikan. Di belakangnya, duduk seorang Tukang Dikia atau Tukang Karang yang merupakan seorang tua yang sangat paham dengan ajaran adat dan agama Islam. Dari mulutnya melantunlah nyanyian puji-pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad. Dari pantun yang dinyanyikan dengan irama zikir ini, sering masyarakat atau pemimpin dikritik dan diingatkan terhadap pelencengan? Pelencengan yang terjadi dan tidak sesuai dengan ajaran agama dan adat. Di belakang tukang dikia ini, duduklah para pemain indang senior yang selalu mengawasi pemain indang yang masih muda agar patuh terhadap pakem indang. Menurut Jabatin Bangun, dari tradisi ini kentara sekali warga Piaman sangat kuat dalam hal regenerasi. Hal itu terlihat dari susunan duduk, pemain kecil paling ujung dan makin ke tengah semakin dewasa, sementara di belakangnya duduk pemain senior yang selalu berbagi ilmu dengan yuniornya. Inilah makna philosophyis yang sangat menonjol tutur steering comitee LSM Pendidikan Seni Nusantara ini. Dari segi perbandingan sistem pendidikan yang diajarkan di sekolah- sekolah, makna indang jauh lebih besar. Karena, dari kecil seseorang sudah dikader dan dibimbing oleh orangtua atau dewasa. Jadi, ada buku yang mengatakan bubarkan sekolah, inilah maksudnya, masyarakat telah sekolah secara tradisi dan budaya mereka sendiri tegas Jabatin. Dibandingkan dengan sekolah- sekolah pemerintah, yang diajarkan itu kurang bernilai dan terpusat dari atas. Dan, hasilnyapun tidak bisa menjawab SDM manusia yang mempunyai jati diri. Sementara, pesan-pesan agama dan adat yang disampaikan selalu mengingatkan masyarakat bagaimana hidup bermasyarakat. Maka, akan terbentuk generasi yang selalu ingat dengan ajaran agama dan adat di bawah bimbingan orang yang paham dengan agama. Untuk lebih berkembang lagi secara nasional, tutur Jabatin Bangun, seni indang ini menghadapi dua kendala. Pertama, masalah bahasa dan kedua rendahnya apresiasi terhadap seni itu sendiri. Soal bahasa, sering para pemain seni tradisi mengubah bahasa daerah menjadi bahasa Indonesia. Padahal hal ini tidak perlu. Untuk memahami Indang, orang lain tentu saja harus mengerti bahasa Minang sehingga bahasa daerah itu akan semakin populer. Selain itu, rendahnya apresiasi terhadap seni dan budaya ini tidak hanya di bidang seni, tetapi juga disegala bidang. Melihat besarnya makna indang dan seni tradisi ini, maka warga Piaman harus percaya diri terhadap seni dan budaya mereka, tutur Jabatin. Alasannya, tradisi Pariaman yang salah satunya Indang ini, mampu menciptakan manusia yang sesuai dengan ajaran agama dan adat. (idham firmantara) Senada dengan itu, Edi Utama menyatakan, akibat gencarnya tradisi dan seni bangsa asing masuk ke Indonesia atau Sumbar, membuat warga Minang nyaris kehilangan identitas budayanya. Padahal, budaya Minang ini sangat menarik oleh bangsa asing. Seni tradisi bagi masyarakat lokal bukanlah sebagai mata pencarian, tetapi tidak lebih sebagai penggilan jiwa terhadap nilai-nilai tradisi mereka sendiri. Faktanya, para pemain tersebut merupakan orang-orang yang sudah punya mata pencarian sendiri. Jika dibandingkan, honor yang mereka dapat jelas tidak sesuai. Mereka mau bermain memang karena kerinduan terhadap tradisi dan bukan karena uang. Sangat parah kalau seni kita diukur dengan uang dan dijadikan sebagai eksploitasi industri seni, tambahnya. Akibatnya, spirit tradisi sebagai seni akan hilang berganti dengan uang. Maka perlu untuk melestarikan tradisi indang ini dari usia dini. Salah satunya dengan memasukan ke dalam mata pelajaran kurikulum lokal di sekolah dasar di Piaman. (idam firmantara)Padang Ekspres Online :
[R@ntau-Net] LKPj Gubernur Sumbar Diterima, Fraksi PK Sejahtera Menolak
*LKPj Gubernur Sumbar Diterima, Fraksi PK Sejahtera Menolak By padangekspres, Sabtu, 08-Mei-2004, 04:43:07 WIB Padang, Padek-Setelah melalui enam tahap pembahasan dan adanya sanggahan anggota dewan terhadap perobahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) gubernur menjadi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), akhirnya pada pendapat akhir, mayoritas fraksi yang ada di DPRD Sumbar menyatakan menyetujui LKPj Gubernur Sumbar atas penggunaan APBD tahun 2003.Pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Sumbar terhadap LKPj Gubernur Sumbar yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu, dari 13 fraksi yang ada, sembilan fraksi dengan suara bulat menyatakan menerima dan menyetujui LKPj lewat juru bicaranya, sementara satu fraksi yakni Fraksi Partai Umat Islam (F PUI) menyatakan setuju melalui pimpinan sidang. Sementara itu, PK Sejahtera menolak dan F PBB tidak memberikan pendapatnya atau abstein serta Fraksi Partai Persatuan (F PP) tidak hadir. Sebelumnya laporan tahunan itu diperdebatkan karena hanya sebatas pelaporan (progres report), serta pemakaian dasar hukum yang berbeda. Partai Golkar yang memiliki 11 anggota, melalui juru bicaranya Drs H Azmal Zein, menyatakan menerima dengan catatan beberapa hal yang mesti diselesaikan Badan Kepegawaian Derah. Antara lain, penyelesaian kasus-kasus kepegawaian yang belum sesuai target. Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) selama tahun 2003 hanya melakukan sidang dua kali, sementara dana yang dianggarkan untuk enam kali sidang. Selain itu juga pengembangan pariwisata yang kurang maksimal alokasi dananya. Sementara kemajuan sektor penerbangan telah meluas ke negara ASEAN, apalagi dengan rampungnya Bandara Internasional Ketaping awal 2005. Sektor pariwisata katanya merupakan bagian yang bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga disinggung lambannya pekerjaan eksekutif dalam memproses hal yang dibutuhkan untuk perubahan status Bank Nagari dari BUMD menjadi PT, padahal upaya ke arah itu telah dimulai sejak tahun 2000 lalu. Azmal Zen dalam tanggapan Fraksi Golkar itu juga mengkritisi penyusunan APBD yang sering tidak tepat jadwal atau sering terjadi keterlambatan, sehingga tanggal 1 Januari APBD belum disahkan dan dana belum dicairkan. Masalah pembenahan kegiatan badan dan instansi yang tumpang tindih, pengaturan RUTRK yang terkoordinasi dengan kabupaten dan kota serta. Juga disampaikan harapan agar setiap dinas/instansi dalam melakukan pekerjaannya memperhatikan dampak lingkungan dan mesti patuh bekerja dibawah spervisi Bappeda. Ketua Fraksi PKP Drs H Afrizal BAc MBA juga menyatakan menerima, namun ia mengingatkan agar gubernur menangani illegal logging yang tiada hentinya di Sumbar. Malah katanya, oknum aparat banyak yang terlibat dan melindungi kegiatan merugikan negara itu sehingga pemberantasan oleh Tim Terpadu yang diketuai Wakil Gubernur Sumbar tidak mendatangkan hasil. Ia juga mengimbau aparat terkait, seperti TNI, Polri dan Dinas Kehutanan sungguh-sungguh melakukan pemberantasan. Afrizal dalam pendapat akhir fraksinya juga menekankan perlunya kebersamaan semua unsur untuk memperjuangkan Spin Off atau pemisahan PT Semen Padang dari PT Semen Gresik Tbk untuk selanjutnya menjadi BUMN yang sampai saat ini belum dikabulkan pusat. Ia mengatakan, keberhasilan spin off bukan terletak pada keputusan gubernur, tapi tergantung pada Meneg BUMN dan presiden. (haj) Tentang alasan perlunya Spin Off ia menjelaskan, Cemex berupaya untuk menguasai saham Semen Gresik Group dengan berupaya ke lembaga perlindungan investasi antar negara di Denhag Belanda. Cemex ingin menerapkan Conditional Sale and Puchase Agreement (CSPA) yaitu perjanjian jual beli bersyarat yang isinya put option, saham pemerintah dijual dengan harga yang tidak wajar kepada Cemex. Jika itu terlaksana, maka dipastikan Cemex akan mendominasi. Sementara Marhadi Efenfi dari Fraksi PAN menekankan masih perlunya kerjakera pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dalam upaya itu, disampaikan Marhadi, Sumbar masih kekurangan guru SD, ALTP dan SLTA dengan kondisi yang hampir merata di pelosok kota dan kabupaten. Selain itu juga disampaikan telah banyak bangunan sekolah yang mengalami kerusakan. Sementara sekaitan dengan ditingkatkannya nilai secara nasional sebagai persyaratan untuk lulus UAN, dari 3,01 menjadi 4,01 maka diperlukan adanya peningkatan dana operasional sekolah untuk kegiatan belajar mengajar. Selain Fraksi Partai Golkar, PKP dan PAN yang menyatakan persetujuannya, juga tujuh partai lainnya, seperti F PPP, TNI/POLRI, F PDIP, F PKB, F KAMI, F PUI, dan F PPIIM. Penolakan dilakukan oleh Fraksi PK Sejahtera seperti yang disampaikan Marfendi, sementara yang anstein adalah F PBB seperti yang disampaikan Moestamir Makmur, sementara F PP tidak hadir. (haj) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2642 0 Berhenti/mengganti konfigurasi
[R@ntau-Net] (no subject)
Kabupaten Baru Jangan Terburu Nafsu Oleh H. Murlis Muhammad SH By padangekspres, Senin, 10-Mei-2004, 05:18:10 WIB Para pejabat dan masyarakat di kabupaten yang baru terbentuk seperti di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, janganlah terburu nafsu dan menganggap bahwa persoalan penyerahan P3D meliputi peralatan, pendanaan, personil dan dokumentasi dari kabupaten induk harus diserahkan dalam waktu singkat. Tetapi harus dipahami secara arif dan bijaksana bahwa hal itu dilakukan secara bertahap dan terarah dengan prinsip bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di kabupaten induk dan di Kabupaten Baru sama-sama berjalan, karena pembentukan suatu daerah kabupaten baru tak semudah pembentukan sebuah RT. Memang menurut pasal 13 UU No.38/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat, menyebutkan bahwa kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat, mencakup kewenangan tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bukan berarti bahwa begitu terbentuknya suatu kabupaten baru, terus semua P3D-nya sekaligus serentak diserahkan saat itu. Sebetulnya pemahaman pasal 13 UU. No.38/2003 itu adalah apa saja yang diserahkan kepada kabupaten induk dapat pula diserahkan kepada kabupaten baru, karena setelah terbentuknya daerah itu tak ada lagi perbedaan prinsip antara kabupaten induk dengan kabupaten baru. Sebenarnya menurut pasal 14 UU No.38/2003, menyebutkan bahwa pemerintah provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Selanjutnya pada pasal 19 UU No.38/2003 ini, dipahami bahwa Gubernur Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian penyerahan P3D itu dari kabupaten induk kepada kabupaten baru dalam waktu 1 (satu) tahun. Karenanya dalam jangka waktu itu antara kabupaten induk dengan kabupaten baru harus menjalin koordinasi yang baik jangan saling memaksakan, mungkin saja berbagai program/kegiatan dan target tertentu telah dirancang dan disusun sebelumnya oleh Pemerintah kabupaten induk perlu menjadi perhatian. Adanya tenggang waktu itu membuktikan bahwa suatu daerah yang baru terbentuk tidak mungkin segera kokoh dan kuat, makanya perlu waktu dan harus ada pembinaan dari pemerintah tingkat atasnya termasuk pembinaan P3D-nya. Setelah tiga tahun dengan ke depan hasil evaluasi menyuluruh terhadap kabupaten yang baru akan dilaporkan oleh Gubernur kepada Mendagri, bila ternyata hasilnya tidak menunjukkan ke arah yang baik atau gagal, maka gubernur Sumatera Barat dapat mengusulkan untuk penghapusannya kepada Mendagri (sesuai pasal 17 PP No.129/2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kreteria Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah). *H. Murlis Muhammad SH, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti Padang. Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2645 6 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
Re: [R@ntau-Net] Carito agak ganjia
Mak Lembang, Walaupun ID yang mamak kamukokan iko ado, ambo indak yakin mereka mangirim virus do mak. Kalau toh ado incoming ka inbox mamak dengan ID tersebut, mako itu hanyalah karajo virus itu sendiri. Pengalaman ambo, sangek banyak virus nan masuak ka ambo dari ID sanak2 awak nan aktif disiko. Tapi ambo alah tau, mano yang virus dan mano yang bukan. Dan lagi, komputer ambo pernah bakarajo, di outgoing anti virus tu sangek banyak scan untuk sending mail tapi di outbox ambo, ndak ado bukti bahwa ambop mangirim mail tersebut, tapi urang lain dan mail kawan ambo manarimo dari alamat ambo. Dan juo pernah suatu kali, nan mambuek komputer ambo lumpua partamo kalinyo. ado kiriman dari ID dan Namonyo Farid Alfansa Moeloek @rantaunet.com, ambo kaget, emang pak mantan Mentri ko punyo ID di rantanet.com??? Setelah ambo bukak, komputer ambo lansuang bamasalah, uleknyo lansuang bakambang biak. Setelah ambo tanyo ka Uda Bandaro Ateh Langik :-), ndak ado mail ID atas namo tersebut. Mungkin itu seduu pangalaman dari ambo. Wassalam, - Original Message - From: Muhammad Dafiq Saib [EMAIL PROTECTED] To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 10, 2004 8:45 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Carito agak ganjia Assalamu'alaikum wr.wb., Antah dek a kolah, antah apo kasam nan indak lapeh, ado sakalompok urang, mungkin juo surang agakno, nan rajin bana mangiriman piruih malalui japri ka ambo. Alhamdulillah, sampai kini ambo lai aman-aman sajo, mudah-mudahan untuak sataruihno tatap mandapek lindungan Allah Ta'ala. Iko namo-namo nan biasono mangiriman kado baisi ulek tu kaambo [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] nan dikiriman dek urang(urang) jahia ko adolah piruih W32.Netsky [EMAIL PROTECTED] atau W32.Netsky [EMAIL PROTECTED] Biasono di masuakan jo pasan barupo your text, sample, your data, improved dsb. Dari namo-namo di ateh sarupo ado namo urang awak bagai. Ambo doakan semoga urang jahil sarupo iko mandapek pitunjuak Allah SWT. Wassalamu'alaikum wr.wb., Lembang Alam = St. Lembang Alam __ Do you Yahoo!? Win a $20,000 Career Makeover at Yahoo! HotJobs http://hotjobs.sweepstakes.yahoo.com/careermakeover Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Konflik di Daerah Pemekaran, Oleh Suharizal
Konflik di Daerah Pemekaran, Oleh Suharizal By padangekspres, Jumat, 07-Mei-2004, 03:14:11 WIB Pernyataan Wakil Gubernur Sumbar bahwa Pemprov mengancam akan mengambil alih kembali kewenangan yang telah diberikan Gubernur kepada Kabupaten induk dan kabupaten pemekaran (Padang Ekspres, 28/4) merupakan pernyataan yang sangat dangkal dalam memahami 'peta konflik' di daerah pemekaran, khususnya Kabupaten Pasaman Barat dan Solok Selatan. Pernyataan Wagub ini dipicu dengan persoalan aset sarang burung walet di Pasaman dan aset PDAM di Solok Selatan. Lebih jauh lagi, pernyataan ini kembali memperkuat opini publik menyangkut kegagalan Pemprov dalam memfasilitasi pengembangan daerah pemekaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Akar konflik Pada Pasal 19 ayat (1) Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut; (a) Pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, (b) Barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat, (c) Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat, (d) Utang piutang Kabupaten Pasaman yang digunakan untuk Kabupaten Pasaman Barat ; dan (e) Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pasaman Barat. Kemudian pada Pasal 19 ayat (2) ditegaskan bahwa Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati di tiga daerah pemekaran tersebut. Sampai hari ini belum ada peryataan resmi dari Gubernur Sumbar menyangkut belum dilaksanakannya penyerahan P3D sebagai sebuah perhelatan yang sangat mendasar bagi daerah pemekaran di masa mendatang. Akar persoalan dari konflik di daerah pemekaran yang sekarang sedang terjadi bukan terletak di Kabupaten induk atapun di Kabupaten pemekaran. Akar persoalan yang membuahkan berbagai macam konflik dan perdebatan yang berkepanjangan disebabkan karena proses yuridis berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 yang belum pernah dilalui. Salah satunya adalah perhelatan yang diamanatkan oleh Pasal 19 Undang-undang tersebut. Dalam perkembangannya, aturan hukum yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 telah mengalami distorsi dan inkonstitusional (batal demi hukum) serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 dan berbagai produk hukum. Salah satu bentuk produk hukum inkonstitutional yang dikeluarkan daerah pemekaran adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 02/KPTS/BUP-2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Keputusan ini sudah ditanda tangani oleh Penjabat Bupati Pasaman Barat tanpa adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Keharusan pertimbangan dan persetujuan dari Mendagri dan Menpan ini diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang berbunyi Penetapan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang baru dibentuk dan belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan dengan Keputusan Penjabat Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Contoh lain adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 821.12/Kepeg/Bup-2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. Keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan juga jelas-jelas bertentang dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 yang berbunyi Kewenangan Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, sangatlah beralasan bila enam orang Camat yang dimutasikan oleh Drs. Zamri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasarnya mereka mengajukan gugatan TUN karena pemindahan (mutasi) Pegawai Negeri Sipil belum menjadi kewenangan dari Drs. Zamri karena mereka masih berstatus PNS pada kabupaten induk (Pasaman). Policy dari Gubernur Tindakan dari Bupati Pasaman melaporkan beberapa orang pejabat teras di Kabupaten Pasaman Barat ke Polres Pasaman karena diduga melakukan 'perampasan' aset daerah sarang burung walet
Re: [R@ntau-Net] MInta Bantu Nasehat hukum
Apo masalahnyo mak?? Mungkin dari Kantua dan Kawan2 ambo bisa mambantunyo. Silahkan mamak hubungi ambo via Japri. Nofend St. Mudo. www.cya-lawfirm.co.id - Original Message - From: zulhendri Amri Ambo mintak tolong ka mamak-mamak jo etek yang ado disiko akalu ado nan bisa manolong ambo untuk konsultasi hukum. Tarimo Kasih, Rajo Mudo Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] RN Kabaminantu (lagi..)
Jadi bilo undangannyo ka dilewakan ka palanta ko?? :-) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Fw: Pesona Figur Besar
Dek sabanta lai ka mamiiah RI-2 jo 2, ambo cubo Fwd kan tulisan dari kang eep ko, sakadar panamba2 pangatahuan awak. Wassalam, - Original Message - From: Eep Saefulloh Fatah fatah.1@ Eep Saefulloh Fatah (fatah.1@ Survei membuktikan bahwa pemilih di Indonesia lebih menghitung figur ketimbang program, ideologi, identifikasi dengan partai politik, atau faktor lain. Inilah antara lain yang menjelaskan komposisi hasil Pemilu 1999 lampau: PDI-P dipilih karena figur Megawati, PAN karena Amien Rais, Golkar (oleh pemilih di Indonesia Timur) karena Habibie, dan seterusnya. Bagaimana halnya dengan Pemilu 2004? Tanpa perlu menunggu survei, kita boleh jadi perlu merevisi pernyataan dalam konteks Pemilu 1999 itu. Yang dipandang pemilih ternyata bukan sekadar figur melainkan figur besar. Buktinya, sekalipun dalam pemilu untuk DPR/DPRD pemilih punya kesempatan memilih figur, nama kandidat, secara langsung, ternyata umumnya mereka lebih senang memilih partai saja. Ini menunjukkan bahwa yang penting ternyata figur besar, bukan sekadar figur -- bukan figur berskala lebih kecil atau lokal. Saya ingin sebut ini sebagai pesona figur besar. Tentu saja, gejala ini tak bisa menjelaskan seluruh kecenerungan pemilih. Ia gagap menjelaskan bertahannya popularitas Golkar ketika Akbar Tanjung adalah figur besar yang tak terlampau populer. Ia juga terbata-bata menjelaskan kenaikan dramatis suara PK(S) yang lebih banyak berkaitan dengan citra identitas dan tawaran perilaku partai itu ketimbang ketersediaan figur besar. Tetapi, sekalipun demikian, pesona figur besar tetap berguna untuk, misalnya, menjelaskan kejutan Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi magnet yang menyedot kartu suara pemilih ke partai baru ini. Gejala serupa -- dalam konotasi negatif -- terjadi pada PDI-P. Dengan menjadi Presiden, Megawati menjalani metamorfosis dari sebuah figur mitologis (yang terbungkus mitos-mitos, kepercayaan yang belum terbuktikan) menjadi figur historis (yang terlihat kasat mata sisi terang dan, terutama, gelapnya). Suara PDI-P pun turun. Di Indonesia, pesona figur besar bukan sekadar gejala di sekitar pemilu. Ia tampaknya membatin dalam banyak perkara. Ketika Suharto, sejak akhir 1980-an, mulai menggunakan simbol-simbol agama sebagai perlengkapan baru legitimasi, banyak kalangan Islam yang serta merta terpesona. Keterpesonaan itu bahkan menenggelamkan kesadaran bahwa dalam periode yang sama praktik KKN makin berkembang menjadi-jadi. Pesona figur besar itu pula yang ada di belakang kebiasaan simplifikasi atau penyederhaan sejarah. Sebagian kita cenderung melihat sejarah sebagai hikayat orang-orang besar ketimbang narasi masyarakat. Karena sebab itulah buku-buku sejarah resmi dipenuhi oleh cerita dan gambar para pahlawan. Atas nama simplifikasi sejarah ini pula, sebagian kita gemar menobatkan seseorang sebagai bapak: Amien Rais dijadikan Bapak Reformasi, Mohammad Hatta jadi Bapak Koperasi, A.H. Nasution jadi Bapak Angkatan Darat, dan seterusnya. Sukarno tahu betul tabiat buruk itu. Maka, di akhir kekuasaannya, untuk memperkuat legitimasi kediktatorannya, ia pun menyematkan (atau disemati) banyak gelar besar yang meneguhkan kebesaran figurnya: Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, Waliyul Amri adh-Dhurari bisy-Syaukah. Pesona figur besar hampir selalu merupakan kabar buruk -- bahkan ketika ia merambah dunia susastra. Saya tercekam oleh tetralogi Bumi Manusia-nya Pramoedya Ananta Toer, tapi tidak oleh novel tebalnya, Arus Balik. Dalam tetralogi Bumi Manusia, Pram menempatkan Minke, sang tokoh utama, bukan sebagai figur besar. Ia hanya menjadi debu di tengah padang pasir sejarah pergulatan kebangsaan Indonesia. Tetapi, dalam Arus Balik, Wiranggaleng menjadi orang besar yang dengan segenap kesaktiaannya seolah-olah bisa menyeret-nyeret sejarah perniagaan dan politik masa itu, ke arah mana sesukanya. Bagi saya, Arus Balik menjadi kurang menarik karena penyakit pesona figur besar. Seusai Pemilu legislatif awal bulan ini dan menjelang Pemilu Presiden hampir dua setengah bulan depan, ada baiknya kita menyadari bahaya pesona figur besar ini. Selayaknya kita hilangkan penyakit ini dan mulai belajar menakar kandidat bukan dari pesona sosok atau figurnya belaka, melainkan gagasannya, ide-idenya, isme atau fahamnya, serta apa yang ia nyatakan dan kerjakan. Selayaknya kita tak lagi lagi terpesona oleh kebesaran mitologis seseorang melainkan menimbang sosok historisnya yang kasat mata dan bisa diukur-diperbadingkan. Selayaknya kita tak memandang kandidat sebagai sang bintang nun jauh di atas sana, melainkan manusia biasa yang mesti mengemban mandat dan kepercayaan kita. James Reston, penulis Amerika yang produktif, pernah membuat pesan yang semetinya sampai ke alamat kita. Sebuah pemilu, katanya, adalah pertaruhan untuk masa depan, bukan ujian popularitas masa lalu. Ya, Pemilu Legislatif kemarin dan Pemilu Presiden besok selayaknya tak menjadi kontes popularitas belaka, melainkan pengujian kelayakan
Re: [R@ntau-Net] RN Kabaminantu (lagi..)
Ciek se alun tasalasian lai ron?? ba'a pulo kanambah bagai. Heheee... Walau nofen ndak anti Poligami, tapi cukuik siska surang se dek mbo. :-) - Original Message - From: ronal chandra [EMAIL PROTECTED] To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, April 26, 2004 1:11 PM Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] RN Kabaminantu (lagi..) deh lah ka ba poligami juo Nofen mah ? iyo bana fen ?:) --- RaNK MaRoLa [EMAIL PROTECTED] wrote: Jadi bilo undangannyo ka dilewakan ka palanta ko?? :-) Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] 33 Mahasiswa Ikuti Jelajah Minangkabau III
By padangekspres, Selasa, 20-April-2004, 06:30:25 WIB Batusangkar, Padek-Sebanyak 33 mahasiswa jurusan Arsitektur Taruma Negara Jakarta dan Mahasiswa Universitas Bung Hatta lakukan Jelajah Ranah Minangkabau III yang berlangsung dari tanggal 17 sampai 21 April, esok. Hal itu diungkapkan Koordinator Jelajah Ranah Minangkabau Dr Ir Naniek Widayat Mt Ars seusai silaturahmi dengan Bupati Tanahdatar H Masriadi Martunus dan Kepala Dinas pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Tanahdatar, kemarin. Menurutnya, Jelajah Ranah Minangkabau sudah dilakukan sejak tahun 2002 bersamaan dengan beberapa kegiatan yang bersifat lokal dan nasional dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan metode eksplrorasi dan observasi lapangan. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan mampu memotivasi partisipan sehingga terbentuk jaringan pendidikan tentang pusaka-pusaka yang ada dari berbagai daerah di nusantara. Sementara itu Bupati Tanahdatar H Masriadi Martunus menyambut positif Jelajah Ranah Minangkabau tersebut. Sebab, kegiatan itu akan membukakan cakrawala berpikir kalangan mahasiswa termasuk melihat perjalanan sejarah Minangkabau sendiri. Hal yang sama juga diharapkan kepada ahasiswa arsitektur agar mampu melihat dan mengamati dari dekat bangunan khas Rumah Gadang Minangkabau, baik kondisi dahulu maupun kondisi sekarang. (mal) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2530 0 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Lapau Mak Kari : Kofi Moning
By padangekspres, Senin, 26-April-2004, 02:28:36 WIB Usah sanak mangiro Kofi Moning samo jo minum kopi di hotel ba-bintang duoatau tigo. Jan pulo dunsanak mangiro Mak Kari tabao rendong pulo jo budayo Barat, sahinggo lupo jo bahaso niniak muyang awak. Tahun buliah batuka, musim buliah baganti, namun nan cupak indak buliah diganti dek urang manggaleh, jalan jan diasak dek urang lalu. Di Lapau Mak Kari lah duduak Mak Etek si Mira, Indra Chatri, asisten duo Sekretariat Daerah Kota Padang. Dari daulu sampai kini, urang mudo nan cengka ko lai alun barubah. Sakali-sakali, baliau singgah juo di Lapau buruak di suduik kampuang tu. Minum kopi, sambia-ma-ota malapeh taragak keceknyo. Kopi satangah Mira, saketek gulo. pasan Pak asisten ka si Mira. Sambia manunggu kopi, tangannyo manjangkau goreng pisang angek di ateh meja. Disembanyo pulo katan di sabalah piriang goreang. Iko nan taragak awak di Lapau Maka Kari ko ha., solonyo. Sadang malatak-an kopi, si Mira batanyo ka Pak asisten nan sadang mangunyah goreang pisang, Kabanyo Pak Walikota awak acok Kofi Moning di kantua Balaikota. Apo se nan diotakan tu Mak Etek? Ba-a kok mamakai istilah urang barat bagai? Pak asisten nan sadang mangulek, ampia tasadak mandanga tanyo baruntun nan diadok-an dek si Mira nan bijak tadi. Ehm.. ehm. Pak asisten manyalisiahkan angok, sabalun manjawek tanyo si Mira nan sarupo pelor kalua dari muncuang Karaben. Mak Kari capek arih jo situasi. Sabalun Pak Insinyur manjawek, Mak Kari mandahului, Kok batanyo lapeh arak, barundiang sudah makan. Caliak wakatu, pandang kutiko. baitu manuruik adaik. Pak Indra Chatri, arih tantang itu. Sambia galak inyo manjawek; Itu gunonyo awak lai ba-mamak. Ado juo nan ka manunjuak ajari. lupo-lupo ma-ingek-an. Lubang hiduang Mak Kari kambang kampih mandanga pujian kawan lamonyo tadi. Sambia mandehem, inyo pa-arek kabek kain saruang di pinggangnyo. Kofi Moning tampek Pak Wali jo Dinas nan takaik, mampaiyokan sagalo karajo nan ka dibuek untuak masyarakaik, jaleh Pak asisten. Kalau baitu, samo jo Lapau ko mah. Tampek awak ma-etong-etong kaji, sabalun di katangahan ka nan rami. baleh si Mira. Tapek bana.. sambuang Pak asisten. Kok dapek, jan hanyo pajabat sajo nan didanga...sanak, solo Mak Kari. Ajak pulo sagalocadiak candokio dari Perguruan Tinggi. Kan lai banyak di kampuang awak ko. Sudah tu, undang pulo niniak mamak, tuo kampuang, urang sumando. Untuan-untuang Pak Wali dapek mandanga laporan nan sabananyo dari rakyaik. Kalau itu nan Mak Kari sampaikan, indak muek jo tapak tangan, jo nyiru ambo tampuang. Itu bana nan kami tunggu. Kota Padang ko punyo awak basamo. Tantu awak uruih basamo, sasuai jo ganggam nan lah ba-untuak, karajo nan lah ba-padok., baitu bana Pak asisten manjawek jo sanang hati. Kalau iyo baitu kecek Mak Etek, sadiokan nomor Hand Phone tampek kami mangirimkan SMS, supayo kami bisa manyampaikan apo nan taraso. Nan takilang-kilang di mato. Nan taraso-raso di hati. Hotline, kecek urang modern. Haa.iyo sabana bijak kamanakan Mak Etek. Iyo baitu.. Jan hanyo mancacek sajo. Agiah jalan kalua. Itu gunonyo awak basamo. Bak kecek urang tuo, duduak basamo ba-lapang-lapang, duduak surang ba-sampik-sampik. Mancaliak angin lai rancak, kutiko lai elok, Mak Kari sato pulo manambahan pandapek; Kalau paralu, Pak Camaik mambuek pulo tapian, tampek baliau-baliau ba-iyo ba-bukan jo masyarakaik, sakurang-kurang jo urang nan patuik dibaok baiyo. Jan di padokan kapado laporan Pak Lurah sajo. Bukannyo kito indak picayo ka Pak Camaik jo Pak Lurah. Tapi, rakyaik taragak pulo mangecek dari hati ka hati jo pajabat nan diagiah picayo untuak mangaturnyo. Jan lupo Mak Etek, sadiokan pulo nomor Ha Pe ciek Mak, solo si Mira ka Pak asisten. Pak asisten ma-angguak-angguak tando suko. Tapi, agiah pulo kami wakatu jo kutiko. Dek kami lai surang baduo, bia nak kami paiyokan basamo. Buliah nak bulek sagolong, pipiah nak salayang. Saba Mak Kari jo kamanakan Mak Etek manantikannyo.Dek karano mancancang tantu indak sakali putuih. Bakarajo indak sakali sudah. Alah manuruik adaik tu Mak Pak Indra Chatri manjawek sarupo urang ba pasambahan jo Mak Kari. Mak Kari indak namuah kalah, inyo manjawek pulo sarupo itu; Alah dalam adaik tu mah. dunsanak. Asa lai pinta ka buliah. Kandak ka balaku. Mananti kami sakutiko. (viveri yudi) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2567 1 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Proyek Ketaping Terkendala Air Bersih
By padangekspres, Sabtu, 24-April-2004, 04:08:58 WIB Padang, Padek-Meski operasional bandara internasional Ketaping telah ditetapkan Pemprov Sumbar dimulai Februari 2005, namun ternyata saat ini pengerjaanya mengalami beberapa kendala, seperti pemasukan listrik, air dari PAM dan persoalan sertifikat tanah yang dipegang Dinas Perhubungan. Sejumlah hal itu berhubungan dengan masyarakat.Kondisi riil terakhir di lapangan dalam pengejaan bandara itu terungkap dalam hearing yang dilakukan Komisi D DPRD Sumbar dengan Dinas Perhubungan dan, Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA), kemarin. Suparlan, mewakili Pimpro Pembangunan Bandara Ketaping menyampaikan ketiga kendala itu dihadapan anggota dewan. Usai hearing, Suparlan yang didesak wartawan untuk menjelaskan kondisi yang menghambat itu mengatakan, khusus untuk memasukkan aliran listrik ke bandara, pengerjaannya terkendala dengan sistem kerja PLN yang minta pembayaran terlebih dahulu, baru pekerjaan bisa dimulai. Sementara pemasukan air dari PDAM katanya, sebenarnya bukan kendala, tapi semacam kekhawatiran air tidak bisa masuk sesuai waktunya. Untuk PDAM, saya (bandara-red) hanya menerima suplay air dengan terlebih dahulu mendaftar seperti pelanggan lainnya. Bukan yang mengadakan, tutur Suparlan. Ditanya apakah jika keterlambatan air nantinya bisa berakibat tuntutan kontarktor dari Jepang yang mengerjakan bandara bisa menuntut?, Ia mengatakan ada kemungkinan hal itu akan terjadi. Karena menurutnya, ada jadwal pengetasan alat-alat yang butuh air bersih seperti AC dan peralatan lain. Jika air tidak masuk maka tes itu akan terhambat, sementara pihak kontraktor mengetahui hal itu adalah tugas dari pemerintah daerah. Namun kita optimis bisa menyelesaikan target sesuai deadline. Sebagai langkah penyelesaian, kita akan koordinasikan dengan dinas terkait , tuturnya. Sementara itu, Kepala PSDA mengatakan, tugas pengadaan air minum adalah pekerjaan Dinas Tata Ruang, sementara yang menjadi tanggung jawab PSDA adalah pengadaan air baku serta pengamanan bandara dari banjir. Untuk pengendalian banjir telah diusulkan pryek pengendalian banjir Padang tahap III, termasuk di Bandara Ketaping dengan dana 11 miliar yen. Empat miliar di antaranya akan diupayakan dari sisa pembangunan bandara yang diperhitungkan akan berlebih. Ketua Komis D, Sawir Taher, sekaitan dengan kendala yang dihadapi dalam pembangunan bandara itu mengatakan, semua permasalahan akan diselesaikan. Untuk PDAM katanya, untuk dalam bandara tanggung jawab provinsi dan diluar diserahkan ke Kabupaten Padang Pariaman. Provinsi telah mengalokasikan dana dalam APBD dan mungkin akan ditambah dalam perubahan APBD nantinya. Sementara untuk listrik pihak bandara memang harus mengikuti mekanisme bayar dulu baru PLN akan mengejakan instalasi. Sementara untuk masalah sertifikat tanah dengan masyarakat, diserahkan ke Dinas Perhubungan yang akan menyelesaikannya. (haj) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2561 7 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
[R@ntau-Net] Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat
*Menelusuri Perjalanan Dewan Membahas Ranperda Tanah Ulayat Belum Tuntas Meski Sering Studi Banding By padangekspres, Selasa, 27-April-2004, 04:35:18 WIB Tidak salah jika beberapa kalangan masyarakat menyangsikan kemampuan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Tanah Ulayat untuk menuntaskan pekerjaan mereka membahas aturan itu hingga menjadi Perda Tanah Ulayat. Kesangsian itu cukup beralasan, karena melihat pembahasan yang masih butuh kajian mendalam dan makan waktu panjang, sementara masa kerja Pansus hanya sampai bulan Agustus 2004, bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota dewan saat ini. Berdasarkan kronologisnya, Ranperda Tanah Ulayat disampaikan pihak eksekutif ke legislatif sejak tahun 2002. Waktu yang cukup panjang sebenarnya bagi Pansus untuk melakukan pembahasan bersama ahli, tokoh masyarakat, tokoh adat yang memahami tentang tanah ulayat, pengumpulan keterangan dari lapangan dan mengupayakaan masukan dari masyarakat. Hal itu sebenarnya telah dilakukan, namun kenyataannya sampai detik ini, Ranperda tersebut tak kunjung selesai. Pansus telah melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Sumbar yang memiliki tanah ulayat cukup luas, seperti Kabupaten Pasaman saat belum dimekarkan, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan sebagainya. Selain itu, juga tidak sedikit dana yang habis, karena untuk penyusunan Perda Tanah Ulayat itu, Pansus juga telah dua kali melakukan kunjungan kerja ke provinsi lain. Serta ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Berbeda halnya dengan Ranperda yang lain dengan waktu yang relatif singkat mampu dibahas dan diproses menjadi Perda. Seperti Perda Tertib Pemanfaatan Jalan dan Retribusi Kelebihan Muatan, Perda pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, Perda pajak dan bea balik nama kerndaraan bermotor dan kendaraan di atas air serta Perda lainnya. Meski waktu sudah sangat singkat, Ketua Pansus Ranperda Tanah Ulayat, Moestamir Makmur mengatakan, ia beserta rekan-rekannya dalam Pansus tidak akan menyerahkan Ranperda itu kembali kepada eksekutif sembari mengakui ketidakmampuan menuntaskan pekerjaan itu. Pansus katanya akan terus mengupayakan hingga Ranperda itu dibawa ke rapat paripurna interen. Dengan demikian, Ranperda selanjutnya akan menjadi tanggung jawab bersama lembaga legislatif hingga bisa disahkan menjadi Perda. Hal krusial yang menjadi pembahasan sebelumnya, kata Moestamir Makmur adalah pasal 11 dalam Ranerda itu yang berbunyi, setelah tanah digunakan investor, maka dikembalikan ke pemerintah menjadi tanah milik pemerintah. Saat hal itu disampaikan ke masyarakat, Pansus mendapat reaksi penolakan keras karena tanah ulayat di Sumbar akan habis. Namun sebagai jalan tengah agar masyarakat tidak dirugikan dan pelaksanaannya tidak pula menentang aturan yang lebih tinggi, maka dibuatlah dua butir pasal penengah. Pertama, untuk mengatur tanah yang terlanjur telah digunakan investor dalam masa yang cukup lama, maka harus diserahkan ke pemerintah untuk selanjutnya diserahkan ke ninik mamak sebagai kuasa tanah ulayat. Untuk ke depan, untuk menggunakan lahan tanah ulayat, maka pihak yang akan menggunakan, mesti membicarakannya dengan pemegang tanah ulayat tentang biaya dan lama pemakaian. Setelah batas waktu berakhir diserahkan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya juga diberikan ke pemegang ulayat. Sementara posisi pemerintah hanya sebagai fasilitator. Moestamir mengatakan, sebenarnya tidak ada hambatan, kecuali waktu yang sangat terbatas. Dalam beberapa waktu terakhir kesibukan dewan sangat luar biasa. Seperti membahas RAPBD 2004 hingga disahkan menjadi APBD, menghadapi Pemilu dan dan saat ini dewan dihadapkan pada Laporan Keterangan Petangtungjawaban (LKPj) gubernur. Saat menghadapi banyak pekerjaan itu, saya dan anggota Pansus yang lain terus mengupayakan untuk menyelesaikan tugas itu. Terakhir saya sudah bicara dengan Panitia Musyawarah (Panmus) dan pimpinan dewan untuk menentukan waktu pembahsan. Namun memang waktu padat, dan pembahasan kembali dapat dilakukan bulan Juli mendatang, tuturnya. Pada bulan Juli katanya, beberapa langkah penyelesaian akan bisa dirampungkan secara marathon dalam satu sampai dua minggu. Langkah yang akan dilakukan adalah pembahasan bersama pakar, pertemuan Pansus dengan eksekutif, selanjutnya masuk ke pembahasan pada Rapat Paripurna Interen, hingga ke paripurna tanggapa fraksi untuk pengesahan pada bulan itu juga. Meski demikian, Moestamir Makmur mengatakan, draf Ranperda yang diajukan eksekutif ke legislatif bukan berarti setiap kali diajukan mesti menjadi Perda. Jika dalam pembahasan ditemukan halangan yang tidak memungkinkan penerapannya, maka akan sangat tidak arif jika sebuah Perda dipaksakan untuk disahkan. (haj) Padang Ekspres Online : http://www.padangekspres.com/ Versi online: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisherop=viewarticleartid=2579 8 Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: